Showing posts with label Pemerintah. Show all posts
Showing posts with label Pemerintah. Show all posts

Saturday, 6 February 2016

Anggota Dewan Terhormat yang Tidak Terhormat

Kita sudah tentu sering mendengar istilah “Anggota Dewan yang Terhormat”. Sebutan ini adalah sebutan mulia bagi para wakil rakyat yang katanya selalu membela kepentingan rakyat. Dibalik predikat “Anggota Dewan yang Terhormat', sesungguhnya melekat tugas dan kewajiban yang tidak ringan pada para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Mereka adalah warga negara pilihan yang menentukan nasib rakyat maupun arah perjalanan bangsa. Kehormatan itu bukan keistimewaan yang bisa untuk sembarangan. Namun justru harus dijunjung tinggi sebagai penghargaan dari negara dan bangsa ini. Apalagi, kehormatan itu melekat pada harga diri dan keluarga para anggota dewan.

Namun sepertinya predikat itu hanya semboyan belaka. Semboyan ini berbanding terbalik dengan beberapa kelakuan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang tidak menunjukkan bahwa dia terhormat. Kasus Anggota DPR yang tidur, menonton video porno, bolos kerja, dan lain sebagainya kiranya bukan sesuatu hal yang baru untuk diperbincangkan. Kasus kekerasan yang pelakunya diduga Anggota DPR pun beberapa minggu ini sedang hangat diperbincangkan. Pada kasus ini, Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan yaitu Masinton Pasaribu, diduga telah menganiaya staf ahlinya yang bernama Dita Aditia. 

Asisten pribadi dari anggota Komisi III DPR ini diduga telah dianiaya oleh Masinton pada 21 Januari lalu. Dita, yang ternyata adalah kader Partai Nasional Demokrat (NasDem) DKI Jakarta, sudah melaporkan tindakan Masinton kepada Badan Reserse Kriminal Polri. Dita melapor ke Bareskrim Polri bersama dengan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem DKI Jakarta, Wibi Andrino, pada Sabtu 30 Januari 2016 malam.

Menurut Wibi, pada 21 Januari 2016 malam itu, Masinton menjemput Dita di Kafe Camden, Cikini, Jakarta Pusat. Kemudian Dita dibawa keliling-keliling oleh Masinton lalu di dalam mobil ia dipukul. Masinton pun memberi Dita obat-obatan agar lekas sembuh. Dita lantas diam saja dan enggan memprosesnya secara hukum. Namun, pengurus DPW Partai Nasdem DKI Jakarta kemudian mempertanyakan luka di mata sebelah kanan Dita. Setelah Dita menyatakan bahwa luka itu karena dipukul Masinton, Wibi pun menyuruh agar kasus ini dilaporkan kepada kepolisian dan akhirnya kasus ini dilaporkan kepada kepolisian.

Namun Masinton dan Dita memiliki cerita yang berbeda mengenai kejadian itu. Menurut Masinton, saat di daerah Otto Iskandardinata untuk mengantarkan Dita pulang, Dita yang tengah mabuk tiba-tiba menarik setir mobil yang dikemudikan oleh tenaga ahlinya, Abraham Leo. Mobil yang oleng membuat Abraham refleks menepis tangan Dita dan tanpa sengaja mengenai wajah perempuan itu.


Namun dibalik kasus dugaan penganiayaan anggota Fraksi PDIP Masinton Pasaribu terhadap staf ahlinya Dita Aditia Ismawati ini, disebut berpengaruh kepada hubungan Partai NasDem dengan PDIP. Dita yang merupakan kader Partai NasDem menimbulkan isu adanya politisasi dalam kasus ini. 

Menurut Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan, Triemdya Pandjaitan, pihaknya menengarai ada irisan politik dalam kasus yang ditudingan terhadap Masinton. Pernyataan Trimedya ini bukan tanpa dasar. Ia menyebutkan selama setahun terakhir ini, Masinton kerap bersuara lantang terhadap isu-isu di publik. Dia menyebut yang dihadapi saat ini bagian dari risiko sikap kritisnya. 

Hal senada juga dinyatakan oleh Koordinator Perhimpunan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi (PETA-DPR RI), Lamen Hendra Saputra. Ia mengungkapkan bahwa Tenaga Ahli dan Asisten Pribadi seharusnya melekat pada anggota DPR RI. Menurutnya, Masinton yang merupakan Fraksi PDIP, sudah tentu bahwa para Tenaga Ahli dan Staff Ahli dari kader PDIP sudah diverifikasi oleh PDIP sebelum diangkat, pasti. Tapi, beberapa waktu lalu ada pengakuan dari pihak Dita Aditia bahwa dia adalah kader Partai Nasdem. Sehingga hal ini tentunya menunjukkan unsur politis. 

Lanjut Lamen, Masinton sendiri sedang konsen dalam mengusut tuntas kasus besar yang sangat merugikan Republik Indonesia, seperti menjadi inisiator Pansus Pelindo II dan juga sedang menggalang Pansus Freeport, sehingga sangat kental muatan politisnya. Untuk diketahui, Fraksi Partai Nasdem memang baru saja bermasalah dengan Masinton. Pasalnya, Partai NasDem sakit hati dengan Masinton atas pernyataannya di Komisi III DPR, beberapa waktu lalu. Saat Rapat Kerja Komisi III dengan Jaksa Agung yang dilaksanakan pada 20 Januari 2016, Masinton Pasaribu mengingatkan Prasetyo, Jaksa Agung yang juga kader Nasdem, bahwa dalam kasus-kasus Freeport dan Mobile 8, ada pertarungan antar geng. Dan dalam kasus Mobile 8, ada pertarungan Surya Paloh dan Hari Tanoe sebagai sesama pengusaha media massa. 

Di tempat terpisah, Lamen mengungkapkan bahwa Dita Aditia diangkat menjadi Asisten Pribadi Masinton Pasaribu karena yang bersangkutan merupakan kader Relawan Perjuangan Demokrasi atau Repdem (salah satu ormas PDIP) dan Masinton adalah Ketua Umum Repdem. Namun, setelah bekerja sebagai Sespri, Dita melompat ke Partai Nasdem tanpa sepengetahuan Masinton. Dita aktif di Garda Pemuda Nasdem dan pada 2016 ini Dita baru jadi pengurus Partai di DPW DKI Jakarta. 

Dita Aditia Ismawati sendiri telah melaporkan anggota Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu ke Mahkamah Kehormatan Dewan pada Selasa, 2 Februari 2016 lalu. Dita melaporkan anggota Komisi Hukum DPR tersebut melalui kuasa hukumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK). Walaupun kedudukan Dita hanyalah bawahan dari Masinton, namun hal ini bisa dilakukan dengan merujuk pasal 5 (1) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat, perkara pengaduan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan dapat disampaikan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat atas aduan sesama Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota terhadap Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat atau Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan, dan / atau masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, atau Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan. Jelas bahwa bila Dita memposisikan dirinya sebagai masyarakat, maka ia dapat melakukan pengaduan terhadap Masinton walaupun ia adalah atasan dari Dita. Pada akhirnya pun, kata masyarakat dalam pasal itu membuka kemungkinan bagi setiap orang untuk melaporkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Kehormatan Dewan sekalipun ia hanya rakyat biasa dan tidak bekerja di DPR.

Sekitar pukul 13.30 WIB, Direktur LBH APIK, Ratna Batara Munti, beserta dua kuasa hukum Dita datang ke sekretariat MKD untuk menyerahkan persyaratan administrasi pengaduan. Ratna diterima oleh dua petugas sekretariat MKD. Ratna berharap, MKD menindaklanjuti dugaan kasus pelanggaran kode etik yang dilaporkannya. 

LBH APIK sebenarnya cukup jarang didengar di “blantika” hukum Indonesia. LBH APIK Jakarta adalah lembaga yang dibentuk oleh APIK (Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan), yang didirikan oleh tujuh orang perempuan pengacara pada tanggal 4 Agustus 1995. LBH APIK Jakarta bertujuan mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan demokratis, serta menciptakan kondisi yang setara antara perempuan dan laki-laki dalam segala aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial maupun budaya. Tujuan ini hendak dicapai dengan mewujudkan sistem hukum yang berperspektif perempuan yaitu sistem hukum yang adil dipandang dari pola hubungan kekuasaan dalam masyarakat, ”khususnya hubungan perempuan - laki-laki”, dengan terus menerus berupaya menghapuskan ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender dalam berbagai bentuknya. 

Mahkamah Kehormatan Dewan sendiri di dalam Pasal 2 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat adalah alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap dan bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Mahkamah Kehormatan Dewan dengan memperhatikan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan berjumlah 17 (tujuh belas) orang dan ditetapkan dalam rapat paripurna pada permulaan masa keanggotan DPR dan pada permulaan tahun sidang. Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial, yang terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota Mahkamah Kehormatan Dewan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat harus selalu menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas di dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya serta dalam menjalankan kebebasannya menggunakan hak berekspresi, beragama, berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Hal ini tentunya untuk menjaga predikat anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagai anggota Dewan yang terhormat. Untuk itulah diperlukan suatu aturan main bagi para anggota Dewan Perwakilan Rakyat di dalam menjalankan fungsinya. Aturan itu lebih kita kenal dengan istilah Kode Etik.

Dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat adalah norma yang wajib dipatuhi oleh setiap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR. Banyak sekali norma yang wajib dipatuhi oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat di dalam Kode Etik ini. Bila kita kaitkan dengan kasus ini, maka ada dua pasal yang bisa dibilang sangat jelas dan tegas mengatur bagaimana hubungan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan staffnya. Pasal pertama adalah Pasal 18 ayat (1) Peraturan DPR No. 1 / 2015 yang menyatakan bahwa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dilarang melakukan diskriminasi dalam hal penentuan tenaga ahli dan staf administrasinya serta pemberian kompensasi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan pasal kedua adalah Pasal 18 ayat (3) yang menyatakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dilarang melakukan hubungan yang tidak proporsional dan tidak profesional, baik dengan tenaga ahli dan staf administrasinya maupun pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR. Dari kedua pasal di atas, jelas bahwa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat tidak bisa melakukan perbuatan semena-mena kepada staf atau asistennya. Tidak ada alasan bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat memperlakukan bawahannya itu dengan sesuka hatinya termasuk melakukan kekerasan fisik kepada mereka. Dalam kasus ini, bila Masinton ternyata benar adanya melakukan kekerasan terhadap staff ahlinya, hal ini tentu sudah melanggar Kode Etik. Walaupun mereka adalah bawahannya, tetapi hubungan profesional harus diwujudkan antara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagai atasan dan staf serta tenaga ahlinya sebagai bawahannya.

Lantas, bagaimana jika anggota Dewan yang terhormat ini melakukan pelanggaran kode etik? Di dalam Pasal 19 ayat (1) Peraturan DPR No. 1 / 2015, penegakan Kode Etik dilakukan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan. Mahkamah Kehormatan Dewan sebagai alat kelengkapan DPR yang bertugas menjaga harkat dan martabat anggota Dewanlah yang harus turun tangan ketika menghadapi kasus-kasus seperti kasus Masinton ini. Proses penegakan Kode Etik ini pun dilakukan melalui Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan. Di dalam sidang ini ada proses mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu, memeriksa alat bukti, dan mendengarkan pembelaan Teradu terhadap materi Pengaduan berdasarkan Tata Tertib dan Kode Etik yang dihadiri Pengadu, Teradu, Saksi, Ahli, atau pihak lain yang diperlukan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dan dilaksanakan dalam ruang sidang Majelis Kehormatan Dewan.

Kembali ke kasus ini, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan belum membahas laporan LBH APIK yang telah dijelaskan di atas. Wakil Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa kasus ini baru akan dibahas pekan depan. Dia menyatakan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan harus menemui dan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri di dalam mengusut kasus ini. Hal ini dikarenakan kasus ini sudah masuk dalam ranah hukum, di mana diduga ada penganiyaan yang dilakukan oleh Masinton kepada Dita. Kerja sama antara Mahkamah Kehormatan Dewan dan Kepolisian tentu dapat dilakukan dikarenakan dalam Pasal 13 ayat (8) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat, dalam hal melakukan Penyelidikan atas suatu pengaduan, Mahkamah Kehormatan Dewan dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Sufmi menegaskan bila aparat penegak hukum menemukan pelanggaran dalam kasus tersebut, maka Mahkamah Kehormatan Dewan memastikan terdapat pula kesalahan etika yang dilakukan Masinton

Terkait adanya politisasi dalam kasus ini, beberapa pihak menyatakan ketidakbenaran adanya unsur politik dalam kasus ini. Menurut anggota Dewan Pakar Partai NasDem, Taufiqulhadi, pihak Nasional Demokrat tidak ingin dan tidak akan politisasi kasus ini. Menurutnya tidak ada kehadiran NasDem atau PDIP di dalam kasus ini dan kasus ini adalah murni kasus personal antara Masinton dan Dita. Taufiq mengaku sudah mengetahui duduk persoalan peristiwa itu, namun dia menyerahkan kepada Masinton dan Dita untuk diselesaikan secara damai dan jika tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka tidak masalah jika ingin dibawa ke hukum. Terkait Sekretaris DPW NasDem DKI, Wibi Andrino, yang membantu Dita melapor ke polisi, menurut Taufiq hal itu lebih karena hubungan pertemanan dan bukan dalam konteks NasDem membantu Dita. Dari pihak satunya pun juga mengutarakan hal yang sama. Wakil Ketua Fraksi PDIP Arif Wibowo meminta agar kasus dugaan penganiayaan anggota DPR dari PDIP Masinton Pasaribu terhadap Dita Aditya ini jangan dipolitisasi.

Sikap kedua kubu pun sejalan dengan pemikiran Direktur ‎LBH APIK Ratna Bantara yang melaporkan kasus ini kepada Mahkamah Kehormatan Dewan. Ia membantah adanya politisasi dalam kasus ini. Ia menilai pemukulan tersebut tidak terkait dengan rapat Komisi III DPR dimana Masinton terkena somasi dari Fraksi Nadem. Ratna menilai peristiwa yang dialami Dita karena relasi kuasa. Sebab, Dita masih muda dan menganggap Masinton sebagai mentor politik, namun Masinton diduga melakukan abuse of power untuk mengontrol Dita. 

Pada akhirnya, penulis belum bisa menentukan sikap dan menyatakan siapa yang benar di dalam kasus ini. Masinton dan Dita sama-sama mengeluarkan statement yang berbeda dalam kasus ini dan belum ditemukan juga titik terang dari kasus ini. Mahkamah Kehormatan Dewan pun masih menjalankan proses penegakan kode etik dan belum ada kabar pasti kapan kasus ini dapat diselesaikan. Kiranya dari penulis hanya ingin menyatakan keprihatinan terhadap kinerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Perilaku KKN, tidur saat rapat, sering bolos kerja, dan menonton video porno kiranya belum lengkap untuk mendeskripsikan anggota Dewan yang katanya terhormat. Perilaku tidak profesional di dalam hubungan kerja tentunya bisa menjadi ciri dari anggota dewan selanjutnya. Kita tentu tetap harus menjunjung asas praduga tidak bersalah selama belum ditetapkan siapa yang sebenarnya salah dalam kasus ini. Namun, bila nanti ternyata Masinton yang bertanggung jawab dalam kasus ini, maka kiranya slogan anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagai anggota Dewan yang terhormat harus diganti dengan slogan anggota Dewan yang berusaha terhormat.


Sumber :

· http://nasional.inilah.com/read/detail/2271439/politisasi-atau-asmara-di-kasus-masinton#sthash.g0JUeYBs.dpuf

· http://nasional.tempo.co/read/news/2016/02/03/063741766/mkd-akan-ke-bareskrim-untuk-koordinasi-kasus-masinton

· http://news.detik.com/berita/3132068/nasdem-kasus-dita-dan-masinton-masalah-pribadi-tak-terkait-partai

· http://www.beritasatu.com/nasional/346359-fraksi-nasdem-klaim-tak-ada-politisasi-kasus-masintondita.html

· http://www.dpr.go.id/Alat Kelengkapan Dewan/index/id/Tentang-Mahkamah-Kehormatan-Dewan

· http://www.lbh-apik.or.id/profil-lbh-apik-jakarta.html

· http://www.teropongsenayan.com/29266-anggota-dewan-yang-tidak-terhormat

· http://www.tribunnews.com/nasional/2016/02/02/dibantah-motif-asmara-di-balik-penganiayaan-anggota-dpr-masinton-kepada-stafnya-dita

· http://www.tribunnews.com/nasional/2016/02/03/mkd-jika-masinton-melanggar-hukum-pasti-kena-sanksi-etik

· https://nasional.tempo.co/read/news/2016/02/02/078741492/lbh-apik-wakili-asisten-pribadi-masinton-lapor-ke-mkd

Sunday, 27 September 2015

Polemik Pilkada Langsung - Pilkada Tidak Langsung

Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah, atau seringkali disebut Pilkada atau Pemilukada, adalah pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung di Indonesia oleh penduduk daerah setempat yang memenuhi syarat. Gubernur sebagai kepala daerah suatu provinsi bisa dikatakan adalah perpanjangan tangan rakyat. Namun, muncul perdebatan ketika muncul wacana pemakaian sistem pilkada tidak langsung dalam pemilihan kepala daerah.

Ada pihak yang pro dan kontra dengan pemilihan langsung. Mayoritas masyarakat mendukung pemilihan langsung. Alasannya antara lain adalah pilkada langsung akan memenuhi demokrasi secara menyeluruh. Pilkada oleh DPRD akan melanggar peraturan yang telah ada. DPR yang seharusnya sebagai pengawa pemilu tetapi malah menjadi pemilih dalam pemilu tersebut. Jika pilkada melalui DPRD, maka semua kepentingan masyarakat tidak akan tertampung, tetapi malah kepentingan partai politik akan lebih ditinggikan. DPRD berisi orang-orang politik, sehingga orang yang tidak masuk parpol tidak bisa mencalonkan sebagai kepala daerah. Akan ada kedekatan sosiologis antara kepala daerah dan masyarakat bila pilkada dilakukan secara langsung. Konstitusi seharusnya dibuat untuk masyarakat. Bila masyarakat menentang, untuk apa adanya konstitusi itu? Tujuan hukum itu sendiri salah satunya adalah kebahagian. Bila masyarakat menentang, apakah akan tercapai kebahagiaan itu? Hukum seharusnya untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Inilah salah satu dasar dari dilakukannya reformasi. Bila dasar ini dilanggar, apakah gunanya reformasi? Ketakutan dengan adanya sengketa pemilu, sebenarnya hanyalah permasalahan praktek dan bukan permasalahan konsep pemilihan langsung. Sudah ada pihak berwenang untuk mengatasi sengketa dalam pemilu, yaitu MK. Ditambah lagi, pilkada melalui DPRD akan membuat otonomi daerah tergoncang.

Namun, ada pendapat-pendapat yang menentang pilkada langsung. Pilkada tidak langsung dianggap sebagai langkah konkret menyikapi kekukarang-kekurangan dalam pemilihan langsung di tengah tidak adanya solusi yang benar terhadap kekurangan-kekurangan pemilihan langsung. Sengketa pemilu yang banyak terjadi tidak bisa dipandang sebelah mata. Banyak masalah dalam pemilihan langsung, sehingga dapat dikatakan bahwa sistemnya yang salah. Selain itu, sistem pilkada tidak langsung bukan bentuk peruntuhan demokrasi, karena unsur demokrasi masih terakomodasi walaupun tidak langsung. Setiap anggota DPRD sudah memrepresentasikan rakyat. Ditambah lagi, sebelum dipilih oleh DPRD, setiap calon kepala daerah akan melewati uji publik, sehingga tetap ada unsur masyarakat. Dan hal lain yang juga perlu diperhatikan adalah pemilihan tidak langsung akan menghemat biaya untuk pilkada.

Inilah pandangan-pandangan yang ada di masyarakat mengenai polemik antara pilkada langsung atau pilkada tidak langsung. Semua dikembalikan kepada pribadi kita masing-masing untuk mengikuti pandangan yang mana. Namun yang jelas, apapun sistemnya, kiranya akan terpilih kepala daerah yang berkualitas dan mencintai rakyatnya.

Sumber : http://www.kpu-tangerangkota.go.id/p/pemilihan-umum-kepala-daerah-dan-wakil.html


Sunday, 20 September 2015

Takluknya Rupiah Terhadap Dollar

Seperti yang kita ketahu bersama, rupiah pada beberapa waktu terakhir terus mengalami penurunan. Rupiah telah melemah dari posisi tertinggi selama 10 tahun terakhir di mana pada tahun 2011 ada di kisaran Rp. 8.000/dollar. Namun sekarang sudah mencapai Rp. 14.000/dollar. Masyarakat pun bertanya-tanya, kenapa rupiah bisa melemah dan dollar terus meingkat? Berbagai analisis beredar tentang penyebab rupiah melemah dan dollar meningkat. Pemerintah pun menjadi pihak pertama yang langsung disalahkan dan paling bertanggung jawab atas kejadian ini. Pemerintahan Jokowi dianggap kurang becus dalam menangani permasalahan ini. Semakin lama, opini masyarakat semakin berkembang dan semakin di luar logika, mulai dari munculnya pandangan anti asing sampai mengaitkan permasalahan ini dengan campur tangan freemason dan illuminati. Masyarakat pun pesimis terhadap nasib ekonomi Indonesia. Masyarakat takut krisis moneter pada tahun 1998 akan terulang kembali.

Ada berbagai macam faktor yang menyebabkan pelemahan rupiah ini. Macam-macam faktor ini terbagi jadi dua, yaitu faktor eksternal dan faktor internal. Faktor eksternal depresiasi rupiah ada tiga. Pertama, pencabutan kebijakan Quantitative Easing oleh Fed. Beredar rumor bahwa Federal Reserve (Bank Federal Amerika Serikat) yang akan mengurangi stimulus moneter. Artinya, AS akan menaikan suku bunga. Kedua, kebijakan devaluasi Yuan oleh pemerintah Tiongkok. Ketiga, adanya sentimen pasar. Pasar beraksi berlebihan terhadap hal ini dengan buru-buru mencabut investasi mereka di berbagai negara, salah satunya Indonesia. Investor ‘lebay’ karena berlebihan ketika muncul rumor the Feb dan pelemahan China.

Analogi sederhana menggambarkan kondisis saat ini di dunia adalah bahwa ada seekor gajah yang hendak masuk ke kolam kecil di mana pelan-pelan (maksudnya Amerika Serikat) dan ada seekor gajah lain di tepi kolam yang pingsan lalu jatuh ke kolam kecil yang sama

Lalu ada faktor internal. Faktor internal ini terbagi jadi cacat bawaan Indonesia dan cacat pemerintahan Jokowi. Cacat bawaan Indonesia ada tiga. Pertama, pola pembangunan dari zaman dahulu yang fokus ke industri ekstraktif, sehingga sangat tergantung dengan ekspor komoditas. Kedua industri yang terlalu dimanja pemerintah dan kurang berdaya saing. Industri diproteksi dari persaingan dengan pihak asing. Dan ketiga adalah kondisi neraca perdagangan Indonesia yang buruk.
Ada juga beberapa cacat pemerintahan Jokowi. Pertama, Jokowi mengintervensi mekanisme pasar tanpa solusi. Contohnya adalah menurunkan harga tol (sehingga jasamarga merugi), memotong kuota impor daging sapi dari Australia (sehingga Indonesia kekurangan stok daging sapi), dan mencabut subsidi BBM (Pertamina merugi karena subsidi dicabut namun harga harus tetap). Kedua, stabilitas politik yang buruk dimana adanya gonjang-ganjing politik yang tidak perlu. Ketiga, manajemen ekspor impor yang buruk dalam beberapa bulan terakhir. Dan keempat, penyerapan APBN yang buruk.

Dari sisi hukum, ada beberapa faktor penyebabnya, yaitu buruknya regulasi ekspor impor, bermasalahnya regulasi beberapa komoditas, kecilnya penguasaan negara atas bahan galian, kebijakan pemerintah yang pro modal asing, permasalahan CPO (harga CPO internasional), dan penerapan pajak ekspor yang berlebihan.

Sebenarnya pemerintah sudah melakukan upaya penyelamatan perekonomian Indonesia. Pertama, perbaikan neraca transaksi perjalanan. Kedua, menjaga nilai tukar rupiah dan pemberian insentif. Ketiga, menjaga daya beli masyarakat. Dan keempat, menjaga tingkat inflasi.

Dampak dari penurunan nilai tukar rupiah ada tiga. Pertama, penurunan daya beli masyarakat terhadap barang yang diimpor dari luar negeri sehingga harga barang relatif meningkat. Kedua, perlunya penyesuaian APBN terhadap dollar. Dan ketiga, melemahkan industri yang berbahan baku impor.

Sebenarnya ada keuntungan dari pelemahan rupiah, yaitu memperbaiki kinerja ekspor serta menurunkan impor, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi. Hal ini disebabkan selisis ekspor impor akan menjadi positif dengan adanya penurunan nilai tukar rupiah ini. Namun, karena ekspor Indonesia lebih di bidang bahan mentah, maka tidak mampu bersaing di pasar global. Para pengimpor dari negara luar akan memotong pembelian bahan mentah dari Indonesia karena mereka juga menetapkan kebijakan pengurangan produksi bahan jadi akibat peningkatan dollar ini.

Terkait dengan solusi, ada dua jenis solusi yang bisa diambil, yaitu solusi jangka pendek dan jangka panjang. Solusi jangka pendek yang dapat dilakukan ada empat. Pertama, peningkatan government spending. Pemerintah memberikan insentif kepada perusahaan-perusaahan Indonesia kelas menengah. Kedua, pengurangan biaya produksi. Ketiga, aksi buy back oleh BUMN. Dan keempat, melakukan kebijakan moneter yang dilakukan Bank Indonesia (Operasi Pasar Terbuka dan menurunkan batas pembelian valas).

Untuk solusi jangka panjang hanya satu saja dan paling penting, yaitu memperbaiki manajemen ekspor dan impor. Pemerintah bisa melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan ekspor, yaitu promosi dagang, subsidi ekspor, divesifikasi ekspor, dan Intensif ekspor. Sedangkan untuk mengurangi impor, pemerintah bisa memperbaiki penanganan bea masuk, pemberian kuota impor, pengendalian devisa, dan substitusi impor.

Sebagai penutup, kita harus siap menghadapi pelemahan ini. Tidak ada gunanya kita saling menyalahkan siapa dalang dari permasalahan ini. Kita harus ingat bahwa pelemahan rupiah kali ini adalah pelemahan yang serius dan berpotensi berdampak buruk bagi perekonomian Indonesia. Selamat berjuang buat kita semua ^^

Sumber : Diskusi Rutin V LK2 FHUI 2015

“Saving our planet, lifting people out of poverty, advancing economic growth, these are one and the same fight” – Ban Ki Moon


Thursday, 30 April 2015

Polemik Pemilu Langsung dan Tidak Langsung


·         Negara Indonesia adalah negara hukum
·         Perwujudan negara hukum di masing-masing negara sangat tergantung bagaimana partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan pemerintah.... à Hlmn. 37 buku kuning
·         Alasan pemilu sebagai bukti perwujudn negara hukum : à Hlm. 42
a.       Scheltema à 4 unsur utama negara hukum à salah satunya asas demokrasi à Hak untuk memilih dan dipilih oleh warga negara
b.      Congrest of Jurist (Bangkok) 1965 à Unsur2 dari rule of law à Adanya pemilu yang bebas
·         Sehingga jelas bahwa konsep negara hukum.... à Hlaman 43 buku kuning
·         Pemilu di dalam uu no. 10 tahun 2008 tentang pemilu angggota DPR, DPD, dan DPRD, yang terdiri dari 24 bab dan 320 pasal diundangkan tgl 31 maret 2008 à Dalam pasal 1 uu ini dinyatakan pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara luberjurdil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan UUD 1945à Buku HTN Indonesia warna merah
·         Pemilu adalah perwujudan partisipasi rakyat à Hlm. 15 buku kuning
·         Di negara demokrasi, gagasan mengenai partisipasi rakyat adalah bahwa rakyat berhak turut menentukan siapa2 yang akan menjadi pemimpin nantinya menentukan kebijaksanaan umum... à Hlmn. 15 buku kuning
·         Keterlibatan masyarakat dapat dimulai sejak memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih, meneliti dan mempelajari para pasangan calon, mengikuti dan mengawasi pelaksanaan kampanye, melaporkan pelanggaran penyelenggara dan peserta, mencari tahu tentang calon pemimpin, memberikan suara pada hari pemungutan suara serta menjaga suara yang telah diberikannya murni berdasarkan hasil suara di TPS. à http://pantaupemilu.org/pemilu-dan-demokrasi
·         Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. à http://pantaupemilu.org/pemilu-dan-demokrasi
·         Alasan pelaksanaan Pemilu :

1.       Pemilu merupakan alat atau sarana pergantian kekuasaan yang paling demokratis.
2.       Pemilu merupakan alat kontrol bagi kualitas kepemimpinan politik suatu pemerintahan. Rakyat dapat memberikan apresiasi dan penghukuman pemimpin daerah yang berkuasa dapat berlanjut atau tergantikan sesuai kinerjanya ketika berkuasa.
3.       Pemilu menjadi pilihan paling demokratis untuk menguji kualitas kedekatan calon pemimpin dengan masyarakatnya.
4.       Pemilu mampu mencerminkan arus harapan yang muncul dalam masyarakat  tentang apa yang mereka inginkan dari pemerintahannya.
5.       Pemilu merupakan sarana mendapatkan informasi mengenai calon kepala daerah sebelum publik menentukan pilihannya secara rasional.
6.       Aspek jangkauan partisipasi, Pemilu juga menyediakan ruang partisipasi yang memadai bagi dihimpunnya aspirasi publik.
7.       Pemilu menjadi sarana menghukum pemimpin yang lalai terhadap rakyat dengan cara tidak dipilih lagi dalam Pemilu.
·         Dalam demokrasi presidensil, pemilihan presiden paling tidak sama pentingnya dengan pemilihan legislatif à Halaman. 17 buku kuning
·         Sebagai salah satu alat demokrasi, Pemilu mengubah konsep kedaulatan rakyat yang abstrak menjadi lebih jelas. Hasil Pemilu adalah orang-orang terpilih yang mewakili rakyat dan bekerja untuk dan atas nama rakyat. à http://pantaupemilu.org/pemilu-dan-demokrasi
·         Melalui Pemilu, pemerintahan sebelumnya yang tidak memihak rakyat bisa diganti. Jika pemimpin yang dipilih oleh rakyat pada Pemilu sebelumnya ternyata kebijakannya tidak memihak rakyat maka rakyat bisa bertanggungjawab dengan tidak memilihnya lagi di Pemilu berikutnya à http://pantaupemilu.org/pemilu-dan-demokrasi
·         Pemilu adalah gerbang perubahan untuk mengantar rakyat melahirkan pemimpin yang memiliki kemampuan untuk menyusun kebijakan yang tepat, untuk perbaikan nasib rakyat secara bersama-sama.  à  http://pantaupemilu.org/pemilu-dan-demokrasi
·         Karena Pemilu adalah sarana pergantian kepemimpinan, maka kita patut mengawalnya. Keterlibatan aktif masyarakat dalam seluruh tahapan Pemilu sangat dibutuhkan. Masyarakat perlu lebih kritis dan mengetahui secara sadar nasib suara yang akan diberikannya à Suara kita memiliki nilai penting bagi kualitas demokrasi demi perbaikan nasib kita sendiri à  http://pantaupemilu.org/pemilu-dan-demokrasi
·         Demokrasi hendak menjawab dua pertanyaan penting: untuk kepentingan siapa kekuasaan dijalankan (demokrasi substansial); dan bagaimana kekuasaan itu dikelola (demokrasi prosedural). Dua pertanyaan kunci ini juga bisa dikemukakan dalam konteks Pemilu: untuk kepentingan siapa Pemilu dilaksanakan; dan bagaimana menjamin Pemilu agar kepentingan rakyat betul-betul diakomodasi. à http://pantaupemilu.org/pemilu-dan-demokrasi
·         Tata cara seleksi mencari pemimpin dengan melibatkan sebanyak mungkin orang telah mengalahkan popuralitas model memilih pemimpin dengan penunjukan langsung atau pemilihan secara terbatas. àhttp://pantaupemilu.org/pemilu-dan-demokrasi
·         Pemilu di Indonesia sudah berlangsung 11 kali pemilu (1955-2014) à Hlm. 45
·         Tujuan pemilu di Indonesia à Hlm. 45
·         Secara umum sistem pemilu dapat dibedakan menjadi sistem proporsional seimbang dan sistem distrik à UU no 10 tahun 2008 adalah menganut sistem proporsional pencalonan terbuka, dimana pada pemilu 2009 yang lalu telah menggunakan cara berdasarkan suara terbanyak bukan berdasarkan nomor urut dari kandidat calon yang diajukan tiap partai politik à Buku merah HTN Indonesia
·         Asas-asas Pemilu di Indonesia, LUBERJURDIL à Hlmn. 54
·         beberapa ukuran dari manifesto dan deklarasi tentang kriteria Pemilu yang bebas dan adil yang secara bulat diterima oleh Dewan Antar Parlemen pada sidangnya yang ke 154 patut untuk kita perhatikan. Deklarasi tersebut menggarisbawahi hal-hal pokok dalam penyelenggaraan pemilu yang jurdil, demokratis dan di selenggarakan dalam suasana yang bebas dari tekanan, yaitu sebagai berikut :
1.       Setiap pemilih mempunyai hak memberikan suara dalam Pemilu tanpa diskriminasi.
2.       Setiap pemilih mempunyai hak mendapatkan akses informasi yang efektif, tidak berpihak dan tidak diskriminatif.
3.       Tidak seorang pun warga yang memilih hak dapat dicegah haknya untuk memberikan suara atau didiskualifikasi untuk mendaftar sebagai pemilih, kecuali sesuai kriteria obyektif yang ditetapkan undang-undang.
4.       Setiap orang yang ditolak haknya untuk memilih atau untuk didaftarkan sebagai pemilih berhak naik banding ke pihak yang berwenang untuk meninjau keputusan itu dan untuk mengoreksi kesalahan secara cepat dan efektif.
5.       Setiap pemilih mempunyai hak dan akses yang sama pada tempat pemungutan suara untuk dapat mewujudkan hak pilihnya.
6.       Setiap pemilih dapat menentukan haknya sama dengan orang lain dan suaranya mempunyai nilai yang sama dengan suara pemilih yang lain.
7.       Setiap pemilih mempunyai hak memberikan suara secara rahasia adalah mutlak dan tidak boleh dihalangi dengan cara apapun. à http://pantaupemilu.org/pemilu-dan-demokrasi
·         Wacana untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui mekanisme DPRD menuai banyak protes, baik dari seluruh Kepala Daerah yang saat ini menjabat sebagai Kepala Daerah, maupun dari sebagian besar golongan masyarakat.  à http://m.kompasiana.com/post/read/688045/1/ini-keuntungan-dan-kerugian-pilkada-langsung-dan-tak-langsung-bagi-sosok-kepala-daerah-seperti-jokowi.html
·         Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) bersama sejumlah mahasiswa yakni Kurniawan, Denny Rudini, Amanda Anggraeni Saputri, Hamid Aklis mempersoalkan Pasal 56 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2008 tentangPemerintah Daerah dan Pasal 1 angka 4 UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Sebab, pilkada langsung tak sejalan dengan pemaknaan kedua pasal itu yang menyebutkan pilkada secara demokratis berdasarkan asas luber dan jurdil. Pemohon menilai kedua pasal itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 karena mekanisme pilkada dipilih secara demokratis (musyawarah/perwakilan), bukan dipilih secara langsung seperti pemilihan presiden/wakil presiden dalam Pasal 6A ayat (1) UUD 1945. à http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5423cf4b0b426/pemerintah--pilkada-langsung-atau-tak-langsung-konstitusional
·         putusan MK No. 72-73/PUU-II/2004 yang memberi makna demokratis dalam pilkada. Kala itu, Mahkamah berpendapat UUD 1945 telah menetapkan pilkada secara demokratis baik langsung maupun cara-cara demokratis lainnya harus berpedoman pada asas luber dan jurdil. Masih menurut putusan MK itu, Mahkamah berpendapat pilkada langsung tidak termasuk kategori pemilu seperti dimaksud Pasal 22E UUD 1945. Namun demikian, pilkada langsung adalah pemilu secara materil implementasi Pasal 18 UUD 1945. Karenanya, penyelenggaraan pilkada dapat berbeda dengan pemilu, dalam hal regulator, penyelenggara, dan badan penyelesaian perselisihannya dengan tetap didasarkan asas luber dan jurdil. à http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5423cf4b0b426/pemerintah--pilkada-langsung-atau-tak-langsung-konstitusional
·         Pemerintah menganggap frasa “dipilih secara demokratis” dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) dapat diartikan pilkada langsung oleh rakyat atau tidak langsung melalui DPRD.  “Namun, pilkada sesuai UUD 1945 lebih bermakna pilkada langsung oleh rakyat,” ujar Kabalitbang Kemenkumham, Mualimin Abdi saat menyampaikan keterangan pemerintah dalam sidang lanjutan pengujian UU Pemda dan UU Penyelenggara Pemilu di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Kamis (25/9). à        http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5423cf4b0b426/pemerintah--pilkada-langsung-atau-tak-langsung-konstitusional
·         Kutipan pakar hukum tata negara Ramlah Subakti:
“Jika kepala daerah dipilih langsung oleh DPRD, maka hal tersebut disebut inkonstitusional. Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945  mengharuskan gubernur, bupati, dan walikota dipilih secara demokratis serta Pasal 1 tentang bentuk negara republik dan kesatuan. Pemilihan kepala daerah seharusnya mengikuti pemilihan langsung seperti pada pemilihan presiden. Sistem pemerintahan kita presidensial, bukan parlementer. Mekanismenya pemilihannya juga harus konsisten. Keberadaan kepala daerah dilandasi oleh azas otonomi daerah. Otonomi daerah tersebut menjamin pemilihan langsung oleh rakyat, sehingga masyarakat diberi wewenang untuk memilih dan mengisi jabatan tersebut." à https://www.change.org/p/bapak-dr-h-marzuki-alie-jangan-hapuskan-pemilu-langsung-kepala-daerah?recruiter=285804321&utm_source=share_petition&utm_medium=facebook&utm_campaign=autopublish&utm_term=mob-xs-no_src-reason_msg&fb_ref=Default
·         RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dimana hak rakyat untuk memilih langsung Gubernur dan Walikota/Bupatinya akan dirampas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal ini tertuang dalam RUU Pilkada BAB 2 (Pemilihan Gubernur) mulai Pasal 2 dan BAB 3 (Pemilihan Walikota/Bupati) mulai Pasal 47. à https://www.change.org/p/bapak-dr-h-marzuki-alie-jangan-hapuskan-pemilu-langsung-kepala-daerah?recruiter=285804321&utm_source=share_petition&utm_medium=facebook&utm_campaign=autopublish&utm_term=mob-xs-no_src-reason_msg&fb_ref=Default
·         Pilkada langsung diyakini oleh mayoritas para Kepala Daerah saat ini dan sebagian golongan masyarakat karena beberapa alasan, yaitu :
1. Pilkada langsung merupakan bagian dari demokrasi. à Demokrasi menghendaki, kekuasaan tidak dipegang oleh segelintir orang, tetapi oleh kita semua dengan melakukan pengecekan ulang dan perbaikan-perbaikan secara bertahap. à pendekatan Pilkada tidak langsung sejatinya mengingkati semangat dan tujuan besar proses demokrasi di Indonesia. Padahal, demokrasi mensyaratkan peningkatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat sepenuhnya. à Cara seperti ini berusaha benar-benar mewujudkan pemerintahan yang dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat
2. Rakyat berhak menentukan dan memilih pemimpin yang mereka sukai. à masyarakat pemilih bisa menilai apakah pemerintahan dan perwakilan pantas dipilih kembali atau justru perlu diganti karena tidak mengemban amanah rakyat.
3. Menghindari adanya kongkalingkong antara DPRD dan Kepala Daerah yang terpilih. à Indonesia menganut sistem presidensial, dimana pimpinan eksekutifnya dipilih oleh rakyat. Seyogianya pimpinan eksekutif di daerah pun dipilih oleh rakyat untuk memastikan bahwa pemimpinnya mengedepankan kepentingan rakyat, bukan kepentginan koalisi partai-partai politik yang memenangkan sang kepala daerah ini
4. Menghindari kembalinya antek-antek Orde Baru dan menghilangkan fungsi check-and-balance à Saat Orde Baru, para wakil rakyat berpura-pura “menyuarakan suara rakyat” tetapi sibuk mengedepankan kepentingan pribadi dan golongannya saja. Fungsi check-and-balance antara DPRD sebagai kuasa legislatif dan Kepala Daerah sebagai kuasa eksekutif tidak akan berjalan karena DPRD akan cenderung memilih calon yang sejalan dengan kepentingan golongan yang terbesar di DPRD. Lebih parahnya lagi, rakyat tidak bisa berbuat sesuatu untuk mengawasi proses ini atau menghentikan keputusan yang tidak amanah.http://m.kompasiana.com/post/read/688045/1/ini-keuntungan-dan-kerugian-pilkada-langsung-dan-tak-langsung-bagi-sosok-kepala-daerah-seperti-jokowi.html
·         pemilihan kepala daerah diwacanakan melalui DPRD saja untuk menghindari hal-hal sebagai berikut à Hal buruk pilkada tidak langsung
1. Terpilihnya pemimpin yang berbasis pencitraan.
2. Terpilihnya pemimpin yang didanai oleh cukong-cukong dan pengusaha hitam untuk kelancaran kepentingan bisnis kelompok tertentu.
3. Terpilihnya boneka-boneka kapitalis yang tak memiliki kapasitas, kapabilitas, integritas,mintelektualitas, etika, dan moral.
4. Terpilihnya pemimpin kapitalis, liberalis, imperialis, globalis beserta antek-anteknya.
5. Merajalelanya sindikat jaringan kejahatan Pemilu dengan brutalnya permainan money politic dari tangan para boneka Kapitalis dan para bunglon dibelakang layar
·         Keuntungan Pilkada tak langsung juga :
·         1. Menghemat pengeluaran biaya negara yang mecapai trilyunan rupiah karena setiap kali pilkada, negara mensubsidi biaya yang tak sedikit à Pemilu 2014 yang menghabiskan 22 Trilyun Rupiah à Akan lebih baik uang tersebut diberikan saja langsung kepada jutaan warga miskin yang belum cukup sandang, pangan dan papan à Kenapa untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden ini mesti mengeluarkan banyak tenaga dan belum tentu juga pemimpin yang jadi nantinya akan memperhatikan rakyat à (http://pantaupemilu.org/pemilu-dan-demokrasi)
2. Menghindari sengketa Pilkada yang menelan korban jiwa dan selalu berakhir di Mahkamah Konstitusi.
3. Mengehamat biaya peradilan dan pengerahan aparatur negara untuk kegiatan pengamanan Pilkada.
4. Menghemat biaya operasional seperti biaya cetak kertas suara, pembuatan kotak suara, dan transportasi distribusi kotak suara
5. Menghindari praktik politik uang di saat pemilihan langsung di tengah masyarakat. Bukan menjadi rahasia umum, bagi calon peserta Pilkada tingkat kabupaten dan kota mengeluarkan biaya hingga miliaran rupiah. Jika terpilih, bukan tidak mungkin mereka berupaya mengembalikan modal dana kampanye dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan norma hukum. à berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), setidaknya terdapat ratusan kepala daerah yang tersandung kasus korupsi sepanjang pemberlakuan sistem Pilkada langsung.
6. Pilkada langsung rawan memunculkan praktik nepotisme. Misalnya, membangun dinasti keluarga untuk mempertahankan kekuasaan
7.  Pilkada juga awan dengan politik balas budi. Pasalnya, hanya desa tertentu yang memberikan konstribusi suara terbanyak yang akan mendapat perhatian program pembangunan lebih.
8. mekanisme Pilkada melalui DPRD relatif mudah diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
·         Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, Habiburrokhman menjelaskan, ada tiga alasan yang menguatkan dalil bahwa pilkada langsung bertentangan dengan konstitusi alias inkonstitusi :
1.       Pasal 22 ayat (1) secara jelas mengatur bahwa pemilu dilaksanakan dengan memenuhi asas langsung, umum, bebas, rahasisa, jujur dan adil. Selanjutnya Pasal 22 ayat (2) menyebutkan bahwa pemilu dilakukan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden. “ Pasal 22 tersebut sama sekali tidak menyebutkan pemilihan kepala daerah," ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sindonews, Kamis (25/9/2014).
2.       Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyebutkan pilkada dilaksanakan secara demokratis. "Sama sekali tidak ada aturan pemilihan langsung dalam pasal tersebut," terangnya. à Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Demokrat, Khatibul Umam Wiranu, mengatakan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 tidak menyebutkan pemilihan kepala daerah dilakukan langsung, tetapi secara demokratis. Dengan begitu, kata Umam, mekanisme langsung maupun tidak langsung merupakan persoalan teknis yang tidak mengurangi makna demokratis. à Dia menjelaskan, demokrasi Indonesia bukanlah demokrasi prosedural sekadar mengedepankan aspek individualitas dan partisipasi seperti halnya demokrasi barat. Demokrasi di Indonesia, lanjutnya adalah demokrasi yang mengacu pada asas manfaat.
3.       Mengacu pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XI/2013 dalam perkara pengujian materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemda. Kemudian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang menghapus kewenangan MK untuk mengadili pilkada. à http://nasional.sindonews.com/read/905415/12/3-alasan-pilkada-secara-langsung-dianggap-inkonstitusi-1411702506
·         Alasan mahalnya ongkos penyelenggaraan  Pemilukada tidak berarit menjustifikasi pemilihan melalui DPRD. Ia berpandangan jalan keluarnya memperbaiki kualitas aturan yang mengatur proses penyelenggaraan Pemilukada. “Harus diakui peraturan yang digunakan dalam penyelenggaraan Pemilukada memang isinya jauh lebih mundur,” ujarnya.Di tempat yang sama, caleg terpilih dari Partai Nasdem yakni Luthfi Andi Mutty mengatakan Pemilukada melalui DPRD tidak menjadi jaminan mengakhiri praktik korupsi dan kerusuhan. Menurutnya, kualitas  politisi lokal  yang lahir secara instan dengan mentalitas menerabas, sehingga tidak memiliki kematangan dan kedewasaan politik.“Karena itu jangan heran jika banyak diantara mereka terpilih menjadi anggota DPRD atau kepala daerah tidak perduli dengan kepentingan umum, negara dan bangsa. Tetapi asyik dengan dengan kepentingan pribadi,” pungkas mantan Bupati Luwu Utara itu. à http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5409951908be9/ini-alasan-kmp-dorong-pilkada-oleh-dprd
·         Pilkada bisa diserahkan kepada masing-masing daerah sesuai corak, karakteristik, dan kearifan lokal. seperti pilkada Yogyakarta (penetapan) dan Papua (sistem noken). Karena itu, dia berharap sudah seharusnya pilkada diserahkan kepada masing-masing daerah sesuai corak, karakteristik, kearifan lokalnya (prinsip otonomi), tidak sentralistik.http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5423cf4b0b426/pemerintah--pilkada-langsung-atau-tak-langsung-konstitusional


Wednesday, 15 April 2015

Perseteruan FPI VS Ahok

Perseteruan FPI vs Ahok

A.   Kasus Pemicu

Langkah Basuki Tjahaja Purnama menjadi gubernur DKI Jakarta sempat tidak mulus. Penolakan dari berbagai pihak terlontar jauh-jauh hari sebelum sosok yang akrab disapa Ahok tersebut dilantik sebagai gubernur DKI Jakarta oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi) di Istana Negara, Jakarta.

Anggota parlemen daerah Jakarta, hingga beberapa ormas Islam seakan tak rela Jakarta dipimpin oleh Ahok. Front Pembela Islam (FPI) menilai, status Ahok yang bukan muslim tidak menjadikannya layak memimpin Jakarta. Perilaku Ahok yang dinilai arogan, kasar, dan tidak bermoral menjadi bumbu aksi penolakan yang wujudkan melalui demonstrasi berulang kali.

Meski demikian, sosok Ahok yang bukan muslim dinilai tidak cukup menjadi alasan penjegalannya menjadi gubernur DKI Jakarta hingga pada Rabu (19/11) lalu Presiden Jokowi melantik Ahok.


B.   Akar Permasalahan

Dari berita ini terlihat adanya perseteruan antara Basuki Cahya Purnama atau Ahok dan Front Pembela Islam (FPI). Konflik ini berawal dari ketidak setujuan FPI atas majunya Ahok menjadi gubernur Jakarta menggantikan Joko Widodo. Menurut FPI, tidak boleh kaum muslim dipimpin oleh kaum non muslim sesuai dengan hukum adat dan hukum agama islam. Selain itu, mereka beralasan bahwa Ahok memiliki banyak dosa karena melarang kurban di jalan umum, penghapusan kolom agama, gaya bicara Ahok yang kasar, dan sikap-sikap Ahok yang keras. Ahok sendiri tidak terlalu menanggapi sikap dari FPI tersebut dan tetap menyerahkan perihal pengangkatannya menjadi gubernur sesuai aturan yang ada. Konflik ini pun menjadi semakin “panas” ketika ada demo FPI di depan Balai Kota atau DPRD yang berlangsung dengan kekerasan atau anarkis. Memang di dalam undang-undang dibenarkan untuk menyampaikan pendapat di umum, namun ada batasan-batasan yang telah diatur di dalam undang-undang. Hal yang dilakukan oleh FPI merusak citra islam dan membuat muka Islam sebagai pelaku anarkis. Menurut FPI sendiri, mereka menepis semua berita yang memberitakan bahwa mereka melakukan hal-hal anarkis. Menurut mereka, FPI sudah mempersiapkan untuk hal-hal anarkis dan polisilah yang sebenarnya melakukan tindakan kekerasan kepada FPI. Selain itu, FPI juga mengatakan bahwa senjata-senjata tajam bisa dibeli dengan bebas oleh semua orang tetapi hanya FPI yang dicap sebagai organisasi anarkis. Mereka merasa FPI namanya sudah tercemar oleh media-media dengan berita-berita seperti ini. Konflik ini pun terus berlanjut sampai sekarang dan belum dituntaskan.

C.   Analisis dari Sisi Interaksi Sosial dan Hukum

Secara harfiah interaksi berarti tindakan (action) yang berbalasan antarindividu atau antarkelompok. Tindakan saling mempengaruhi ini seringkali dinyatakan dalam bentuk simbol-simbol atau konsep-konsep. Jadi, pengertian interaksi sosial, yaitu hubungan timbal balik yang dinamis antara individu dan individu, antara individu dan kelompok, atau antara kelompok dengan kelompok baik dalam kerja sama, persaingan, ataupun pertikaian.
Didalam suatu interaksi sosial pasti memiliki suatu pengaruh negatif maupun positif, dengan adanya hal itu maka hukum sangatlah berperan penting dalam suatu interaksi sosial. Hukum sendiri berperan ibarat kompas, yang menjadi petunjuk arah kemana manusia harus melangkah atau berbuat sesuatu di dalam berinteraksi dengan orang lain.

Jika manusia sebagai makhluk sosial yang dituntut untuk melakukan hubungan dengan manusia lain maka seorang manusia yang terdiri dari individu maupun kelompok perlu memperhatikan hukum yang berlaku di wilayah tempat tinggal mereka, karena kehidupan makhluk sosial tidak lepas dari hukum yang seolah-olah menjerat mereka untuk menuju suatu jalan yang benar.

Warga atau masyarakat merupakan unsur terpenting didalam berjalannya hukum itu sendiri, karena hukum dibuat oleh masyarakat itu sendiri dan ditaati oleh masyarakat itu sendiri, sehingga mau tidak mau masayarakat harus taat pada hukum yang berlaku apabila tidak ingin terkena sanksi dari hukum yang telah berlaku.

Untuk menjaga agar peraturan-peraturan hukum itu dapat berlangsung dan terus di terima oleh seluruh anggota masyarakat maka peraturan-peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas-asas keadilan dari masyarakat tersebut.

Adapun tujuan dari hukum dan interaksi sosial itu sendiri adalah untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam perhubungan antara anggota masyarakat. Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa warga untuk patuh menaatinya, menyebabkan terdapat keseimbangan dalam tiap hubungan antar anggota masyarakat. Setiap hubungan kemasyarakatan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan hukum yang ada dan berlaku dalam masyarakat.

Di dalam kasus ini, interaksi antara FPI dan Basuki Cahya Purnama tidak mengikuti nilai-nilai yang ada di dalam masyarakat. Nilai-nilai toleransi dan kebersamaan yang ada di dalam masyarakat Indonesia tidak terlihat di dalam hubungan interaksi FPI dan Basuki Cahya Purnama. Secara otomatis, hukum yang berdasar kepada nilai-nilai yang ada di dalam masyarakat, juga dilanggar oleh FPI dan Basuki Cahya Purnama. Perilaku anarkis yang ditunjukkan oleh FPI secara jelas melanggar undang-undang yang berlaku, dan sikap Ahok yang cukup keras melanggar kode etiknya sebagai pemimpin. Hukum, yang berasal dari masyarakat yang dibuat untuk mengatur hubungan antar anggota masyarakat agar tujuan dari interaksi sosial untuk memenuhi kebutuhan masing-masing dapat terpenuhi dengan baik, dilanggar oleh mereka di dalam kasus ini.

D.   Analisis Dari Sisi Lembaga Sosial dan Hukum

Lembaga sosial merupakan pola yang terorganisasi untuk memenuhi berbagai keperluan manusia, yang terlahir dengan adanya berbagai budaya, sebagai suatu ketetapan yang tetap, untuk memperoleh konsep kesejahtraan masyarkat dan melahirkan suatu struktur.Jadi, lembaga sosial adalah wadah dari sekumpulan norma atau kaidah yang mengatur pendukungnya dalam rangka mewujudkan kebutuhan masyarakat yang bersifat khusus.

Salah satu lembaga sosial yang ada di dalam masyarakat adalah lembaga keagamaan. Lembaga keagamaan adalah organisasi yang dibentuk oleh umat beragama dengan maksud untuk memajukan kepentingan keagamaan umat yang bersangkutan di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup keagamaan masing-masing umat beragama

Lembaga-lembaga keagamaan perlu diupayakan untuk membina rasa pemeluknya dalam rangka meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Umat yang taqwa akan melahirkan manusia-manusia yang baik dan beriman sehingga tercipta warga negara yang tahu hak dan kewajibannya baik sebagai makhluk individu mapun makhluk sosial. Keberadaan lembaga-lembaga keagamaan memberikan rasa aman bagi setiap warga negara dan umat beragama agar dapat beribadah kepada Tuhan Yang Maha Kuasa tanpa diliputi rasa ketakutan kepada pihak lain. Setiap umat beragama dapat selalu meningkatkan dan mengembangkana diri dalam mempelajari dan memahami serta melaksanakan agama yang dianutnya dalam rangka meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Apabila ketentraman menjalankan ibadah sudah baik, dengan sendirinya kepentingan umum akan tercipta, tidak akan terjadi kegaduhan, keributan, dan saling menyalahkan. Selanjutnya keamanan, kedamaian dan ketenangan dalam masyarakat akan terbina dengan baik

Di dalam kasus ini, terlihat bahwa FPI yang merupakan salah satu lembaga agama belum mampu menjalankan fungsinya sebagai lembaga agama. Lembaga agama yang seharusnya menjadi wadah bagi umat beragama untuk membina keimanan masyarakat dan menjaga kesatuan antar umat beragama, tidak ditunjukkan oleh FPI di dalam kasus ini. Agama seharusnya tidak mengajarkan kekerasasan seperti yang ditunjukkan oleh FPI. Lembaga agama harusnya menunjukkan cinta dan kedamaian di dalam masyarakat. Karena kita adalah negara konstitusi dan negara kebangsaan, seyogyanya harus ada toleransi antar anggota masyarakat. Kekerasan yang ditunjukkan oleh FPI tidak hanya merupakan pelanggaran terhadap sesama manusia, tetapi berkaitan juga dengan dosa terhadap Tuhan

E.   Analisis dari Sisi Pengendalian Sosial dan Hukum

Pengendalian sosial adalah pengawasan dari suatu kelompok terhadap kelompok lain untuk mengarahkan peran-peran individu atau kelompok sebagai bagian dari masyarakat agar tercipta situasi, kemasyarakatan sesuai dengan yang diharapkan

Ada berbagai jenis lembaga pengendalian sosial yang berfungsi untuk mencegah dan mengatasi perilaku menyimpang. Lembaga pendidikan sosial tersebut meliputi gosip, teguran, hukuman, pendidikan, dan agama. Hukum sebagai salah satu alat pengendalian sosial, secara nyata memberikan sanksi terhadap pelaku penyimpangan. Adanya aturan hukum yang jelas dengan sanksi yang tegas, dapat mengendalikan setiap anggota masyarakat terhadap pelanggaran nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku.Hukum sebagai sarana untuk pengendalian sosial dapat ditandai dengan pemberian kewenangan bagi negara untuk melakukan paksaan fisik

Di dalam kasus ini, pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan oleh pihak FPI selama ini, telah diadili sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku, yaitu hukum konstitusi, hukum adat, dan hukum agama. FPI melanggar hukum konstitusi yang mengandung aturan agar menjaga ketertiban umum. FPI melanggar hukum adat yang mengandung adanya nilai kebersamaan di dalam masyarakat. Dan FPI melanggar hukum agama yang mengandung nilai anti kekerasan. Yang menentukan hukuman terhadap masing-masing pelanggaran FPI bukan polisi tetapi adalah pengadilan sebagai salah satu lembaga sosial pelaksana pengadilan sosial, dengan mengedapankan keadilan dan tidak berat sebelah di dalam memberikan hukuman

F.    Analisis dari Sisi Stratifikasi Sosial dan Hukum

Stratifikasi sosial merupakan penggolongan kelompok masyarakat dalam berbagai lapisan-lapisan tertentu. Menurut etimologi bahasa, stratifikasi berasal dari bahasa Yunani yakni stratum, yang berarti lapisan. Pitirim A. Sorokin, mendefinisikan stratifikasi sosial sebagai perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam lapisan kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis) dengan perwujudannya adalah kelas tinggi dan kelas yang lebih rendah (Soekanto 1990).

Ukuran yang biasa dipakai untuk menggolong-golongkan anggota masyarakat ke dalam suatu lapisan adalah ukuran kekayaan, ukuran kekuasaan, ukuran kehormatan, dan ukuran ilmu pengetahuan. Di dalam ukuran kekayaan, barangsiapa yang memiliki kekayaan paling banyak, termasuk ke dalam lapisan atas. Kekayaan tersebut, misalnya, dapat dilihat pada bentuk rumah yang bersangkutan, kendaraan, cara-cara menggunakan pakaian serta bahan pakaian yang dipakai, kebiasaan untuk berbelanja barang-barang mahal dan seterusnya.
Di dalam ukuran kekuasaan, barangsiapa yang memiliki kekuasaan atau yang mempunyai wewenang terbesar, menempati lapisan atas. Di dalam ukuran kehormatan, orang yang paling disegani dan dihormati, mendapat tempat yang teratas. Ukuran semacam ini, masih banyak dijumpai pada masyarakat-masyarakat tradisional. Biasanya mereka adalah golongan tua atau mereka yang pernah berjasa.Sedangkan di dalam ukuran ilmu pengetahuan, ilmu pengetahuan sebagai ukuran, dipakai oleh masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan.

Kekuasaan yang dimaksud adalah kemampuan untuk menggunakan pengaruh pada orang lain; artinya kemampuan untuk mengubah sikap atau tingkah laku individu atau kelompok. Kekuasaan juga berarti kemampuan untuk mempengaruhi individu, kelompok, keputusan, atau kejadian. Kekuasaan tersebut dapat diakui dan memiliki kekuatan ketika ada dasar hukum yang menguatkan dari kekuasaan orang tersebut. Di sini hukum terlihat sebagai sarana untuk melegalkan kekuasaannya dan dapat diakui di masyarakat. Kekuasaan yang diperoleh berdasarkan hukum merupakan tanda bahwa ada pengakuan dari masyarakat yang dipengaruhi bahwa pemberi pengaruh berhak menggunakan pengaruh sampai pada batas tertentu.

Di dalam kasus ini, salah satu hal yang membuat kasus ini menjadi perseteruan yang pelik adalah karena kekuasaan yang dimiliki oleh masing-masing FPI dan Ahok. FPI memiliki kekuasaan untuk “berdakwah” atau memberitakan ajaran Islam di dalam masyarakat dan diakui oleh masyarakat serta Ahok yang memiliki kekuasaan sebagai salah satu petinggi eksekutif di tingkat Jakarta. Kedua kekuasaan masing-masing diakui melalui adanya hukum yang mengatur kekuasaan mereka masing-masing. FPI sudah memiliki izin secara hukum untuk menjadi suatu organisasi dan Ahok secara jelas menjadi salah satu petinggi di Jakarta sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun mereka menggunakan kekuasaan yang dimiliki secara tidak bijak atau tidak baik dengan adanya perseteruan ini.

G.   Analisis dari Sisi Perubahan Sosial dan Hukum

Setiap manusia selama hidupnya pasti mengalami perubahan. Adapun perubahan itu berbentuk sesuatu hal yang mencolok dan kurang mencolok, perubahan yang terbatas maupunluas, dan ada juga perubahan yang berjalan dengan lambat maupun cepat. Perubahan-perubahantersebut biasanya berkaitan dengan nilai-nilai sosial, pola-pola perilaku, organisasi, lembagakemasyarakatan, lapisan dalam masyarakat , kekuasaan dan wewenang, dan sebagainya. Para ahli berpendapat bahwa perubahan-perubahan sosial cenderung meruapakn gejalawajar yang timbul dari pergaulan hidup manusia. Tetapi ada pendapat lain yang berpendapat bahwa perubahan sosial terjadi karena adanya perubahan dalam unsur-unsur yangmempertahankan keseimbangan masyarakat, seperti unsur geografis, biologis, ekonomis, ataukebudayaan, dan perubahan sosial tersebut bersifat periodik dan dan non periodik. Perubahan sosial ini dapat menimbulkan 2 akibat yang berbeda, yaitu membentuk integrasi sosial atau disintegrasi sosial.

Di dalam kasus ini, terjadi perubahan sosial di dalam FPI dan Ahok. FPI sebagai lembaga sosial, di mana lembaga sosial agama pada kodratnya harus menjalankan fungsinya menjaga persatuan internal warga masyarakat seagama dan menjaga kerukunan antar umat beragam, telah berubah menjadi lembaga sosial agama yang mengedapankan sikap fanatik dan merendahkan toleransi antar umat beragama. Sedangkan Ahok yang sebagai kepala pemerintahan DKI Jakarta, di mana seharusnya menjadi pemimpin yang mengayomi warga yang dipimpinnya, tetapi berubah dan bersikap mengedapankan egonya serta sikap yang keras, sehingga menimbulkan perpecahan antara Ahok dan FPI serta menjadi contoh yang tidak baik bagi masyarakat pada umumnya. Dengan adanya perubahan sosial dalam kasus ini, dengan jelas menimbulkan disintegrasi sosial diakibatkan perseteruan antara keduanya yang diikuti oleh perpecahan di dalam masyarakat antara pihak yang mendukung FPI dan pihak yang mendukung Ahok.
H.   Kesimpulan

Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa perseteruan antara FPI dan Ahok yang melarut-larut sangat meresahkan masyarakat. Masyarakat terbawa suasana dengan panasnya hubungan antara FPI dan Ahok. FPI dan Ahok tetap mengedepankan kepentingan egoisme masing-masing dan mengesampingkan kebersamaan dan toleransi satu sama lain

Dilihat dari sisi interaksi sosial, interaksi antara FPI dan Basuki Cahya Purnama tidak mengikuti nilai-nilai yang ada di dalam masyarakat. Sehingga, hukum yang berdasar kepada nilai-nilai yang ada di dalam masyarakat, juga dilanggar oleh FPI dan Basuki Cahya Purnama. Dilihat dari sisi lembaga sosial, terlihat bahwa FPI yang merupakan salah satu lembaga agama belum mampu menjalankan fungsinya sebagai lembaga agama. Lembaga agama yang seharusnya menjadi wadah bagi umat beragama untuk membina keimanan masyarakat dan menjaga kesatuan antar umat beragama, tidak ditunjukkan oleh FPI di dalam kasus ini.  Dilihat dari sisi pengendalian sosial, FPI melanggar hukum konstitusi, hukum adat, dan hukum agama yang berlaku di Indonesia. FPI melanggar hukum konstitusi yang mengandung aturan agar menjaga ketertiban umum. FPI melanggar hukum adat yang mengandung adanya nilai kebersamaan di dalam masyarakat. Dan FPI melanggar hukum agama yang mengandung nilai anti kekerasan. Dari sisi stratifikasi sosial, salah satu hal yang membuat kasus ini menjadi perseteruan yang pelik adalah karena kekuasaan yang dimiliki oleh masing-masing FPI da Ahok. Kedua kekuasaan masing-masing diakui melalui adanya hukum yang mengatur kekuasaan mereka masing-masing. Namun mereka menggunakan kekuasaan yang dimiliki secara tidak bijak atau tidak baik dengan adanya perseteruan ini. Dan dari sisi perubahan sosial, telah terjadi perubahan sosial di dalam FPI dan Ahok yang dengan jelas menimbulkan disintegrasi sosial. Hal ini diakibatkan perseteruan antara keduanya yang diikuti oleh perpecahan di dalam masyarakat antara pihak yang mendukung FPI dan pihak yang mendukung Ahok.

Langkah yang harus diambil oleh keduanya adalah diawali dengan mengesampingkan sifat ego masing-masing dan mengedepankan nilai-nilai yang ada di dalam masyarakat, yaitu kekeluargaan dan kebersamaan antar masyarakat. Selanjutnya, masing-masing sebaiknya duduk bersama-sama dan membahas permasalahan di antara keduanya secara kekeluargaan untuk melahirkan solusi yang terbaik baik keduanya. Dan yang terakhir, melakukan solusi yang telah diperoleh dan bersama-sama menjalankan fungsi masing-masing di dalam masyarakat dan mencapai tujuan masing-masing tanpa saling menjatuhkan satu sama lain

I.      Daftar Pustaka
·         Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia.
·         Soekanto, S. 1982. Sosiologi hukum dalam masyarakat. Jakarta: Rajawali.
·         Soekadijo, R. 1988. Tertib hukum dalam masyarakat terasing. Jakarta: Erlangga.
·         Duswara, D. 2010. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Refika Aditama.
·         Niniek Sri Wahyuni dan Yusniati. 2007. Manusia dan Masyarakat, Pelajaran Sosiologi untuk SMA Kelas XII. Jakarta: Ganeca Exact.
·         Perseteruan FPI vs Ahok di mata Imam besar New York. http://m.merdeka.com/peristiwa/perseteruan-fpi-vs-ahok-di-mata-imam-besar-new-york.html. Diunduh pada Senin, 13 April 2015
·         Stratifikasi Sosial, Kekuasaan dan Wewenang. http://www.academia.edu/8890888/stratifikasi_sosial_kekuasaan_dan_wewenang. Diunduh pada Senin, 13 April 2015
·         Lembaga Sosial. http://www.academia.edu/8683117/Makalah_Lembaga_Sosial. Diunduh pada Senin, 13 April 2015
·         Interaksi Sosial (Pengertian, Faktor, & Syarat). http://www.zonasiswa.com/2014/07/interaksi-sosial-pengertian-faktor.html. Diunduh pada Senin, 13 April 2015
·         Definisi Pengendalian Sosial. http://www.academia.edu/7432695/Definisi_Pengendalian_Sosial. Diunduh pada Senin, 13 April 2015
·         Pengertian Stratifikasi Sosial dan Ukurannya. http://skpm.ipb.ac.id/pengertian-stratifikasi-sosial-dan-ukurannya/. Diunduh pada Senin, 13 April 2015