Wednesday, 15 April 2015

Perseteruan FPI VS Ahok

Perseteruan FPI vs Ahok

A.   Kasus Pemicu

Langkah Basuki Tjahaja Purnama menjadi gubernur DKI Jakarta sempat tidak mulus. Penolakan dari berbagai pihak terlontar jauh-jauh hari sebelum sosok yang akrab disapa Ahok tersebut dilantik sebagai gubernur DKI Jakarta oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi) di Istana Negara, Jakarta.

Anggota parlemen daerah Jakarta, hingga beberapa ormas Islam seakan tak rela Jakarta dipimpin oleh Ahok. Front Pembela Islam (FPI) menilai, status Ahok yang bukan muslim tidak menjadikannya layak memimpin Jakarta. Perilaku Ahok yang dinilai arogan, kasar, dan tidak bermoral menjadi bumbu aksi penolakan yang wujudkan melalui demonstrasi berulang kali.

Meski demikian, sosok Ahok yang bukan muslim dinilai tidak cukup menjadi alasan penjegalannya menjadi gubernur DKI Jakarta hingga pada Rabu (19/11) lalu Presiden Jokowi melantik Ahok.


B.   Akar Permasalahan

Dari berita ini terlihat adanya perseteruan antara Basuki Cahya Purnama atau Ahok dan Front Pembela Islam (FPI). Konflik ini berawal dari ketidak setujuan FPI atas majunya Ahok menjadi gubernur Jakarta menggantikan Joko Widodo. Menurut FPI, tidak boleh kaum muslim dipimpin oleh kaum non muslim sesuai dengan hukum adat dan hukum agama islam. Selain itu, mereka beralasan bahwa Ahok memiliki banyak dosa karena melarang kurban di jalan umum, penghapusan kolom agama, gaya bicara Ahok yang kasar, dan sikap-sikap Ahok yang keras. Ahok sendiri tidak terlalu menanggapi sikap dari FPI tersebut dan tetap menyerahkan perihal pengangkatannya menjadi gubernur sesuai aturan yang ada. Konflik ini pun menjadi semakin “panas” ketika ada demo FPI di depan Balai Kota atau DPRD yang berlangsung dengan kekerasan atau anarkis. Memang di dalam undang-undang dibenarkan untuk menyampaikan pendapat di umum, namun ada batasan-batasan yang telah diatur di dalam undang-undang. Hal yang dilakukan oleh FPI merusak citra islam dan membuat muka Islam sebagai pelaku anarkis. Menurut FPI sendiri, mereka menepis semua berita yang memberitakan bahwa mereka melakukan hal-hal anarkis. Menurut mereka, FPI sudah mempersiapkan untuk hal-hal anarkis dan polisilah yang sebenarnya melakukan tindakan kekerasan kepada FPI. Selain itu, FPI juga mengatakan bahwa senjata-senjata tajam bisa dibeli dengan bebas oleh semua orang tetapi hanya FPI yang dicap sebagai organisasi anarkis. Mereka merasa FPI namanya sudah tercemar oleh media-media dengan berita-berita seperti ini. Konflik ini pun terus berlanjut sampai sekarang dan belum dituntaskan.

C.   Analisis dari Sisi Interaksi Sosial dan Hukum

Secara harfiah interaksi berarti tindakan (action) yang berbalasan antarindividu atau antarkelompok. Tindakan saling mempengaruhi ini seringkali dinyatakan dalam bentuk simbol-simbol atau konsep-konsep. Jadi, pengertian interaksi sosial, yaitu hubungan timbal balik yang dinamis antara individu dan individu, antara individu dan kelompok, atau antara kelompok dengan kelompok baik dalam kerja sama, persaingan, ataupun pertikaian.
Didalam suatu interaksi sosial pasti memiliki suatu pengaruh negatif maupun positif, dengan adanya hal itu maka hukum sangatlah berperan penting dalam suatu interaksi sosial. Hukum sendiri berperan ibarat kompas, yang menjadi petunjuk arah kemana manusia harus melangkah atau berbuat sesuatu di dalam berinteraksi dengan orang lain.

Jika manusia sebagai makhluk sosial yang dituntut untuk melakukan hubungan dengan manusia lain maka seorang manusia yang terdiri dari individu maupun kelompok perlu memperhatikan hukum yang berlaku di wilayah tempat tinggal mereka, karena kehidupan makhluk sosial tidak lepas dari hukum yang seolah-olah menjerat mereka untuk menuju suatu jalan yang benar.

Warga atau masyarakat merupakan unsur terpenting didalam berjalannya hukum itu sendiri, karena hukum dibuat oleh masyarakat itu sendiri dan ditaati oleh masyarakat itu sendiri, sehingga mau tidak mau masayarakat harus taat pada hukum yang berlaku apabila tidak ingin terkena sanksi dari hukum yang telah berlaku.

Untuk menjaga agar peraturan-peraturan hukum itu dapat berlangsung dan terus di terima oleh seluruh anggota masyarakat maka peraturan-peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas-asas keadilan dari masyarakat tersebut.

Adapun tujuan dari hukum dan interaksi sosial itu sendiri adalah untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam perhubungan antara anggota masyarakat. Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa warga untuk patuh menaatinya, menyebabkan terdapat keseimbangan dalam tiap hubungan antar anggota masyarakat. Setiap hubungan kemasyarakatan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan hukum yang ada dan berlaku dalam masyarakat.

Di dalam kasus ini, interaksi antara FPI dan Basuki Cahya Purnama tidak mengikuti nilai-nilai yang ada di dalam masyarakat. Nilai-nilai toleransi dan kebersamaan yang ada di dalam masyarakat Indonesia tidak terlihat di dalam hubungan interaksi FPI dan Basuki Cahya Purnama. Secara otomatis, hukum yang berdasar kepada nilai-nilai yang ada di dalam masyarakat, juga dilanggar oleh FPI dan Basuki Cahya Purnama. Perilaku anarkis yang ditunjukkan oleh FPI secara jelas melanggar undang-undang yang berlaku, dan sikap Ahok yang cukup keras melanggar kode etiknya sebagai pemimpin. Hukum, yang berasal dari masyarakat yang dibuat untuk mengatur hubungan antar anggota masyarakat agar tujuan dari interaksi sosial untuk memenuhi kebutuhan masing-masing dapat terpenuhi dengan baik, dilanggar oleh mereka di dalam kasus ini.

D.   Analisis Dari Sisi Lembaga Sosial dan Hukum

Lembaga sosial merupakan pola yang terorganisasi untuk memenuhi berbagai keperluan manusia, yang terlahir dengan adanya berbagai budaya, sebagai suatu ketetapan yang tetap, untuk memperoleh konsep kesejahtraan masyarkat dan melahirkan suatu struktur.Jadi, lembaga sosial adalah wadah dari sekumpulan norma atau kaidah yang mengatur pendukungnya dalam rangka mewujudkan kebutuhan masyarakat yang bersifat khusus.

Salah satu lembaga sosial yang ada di dalam masyarakat adalah lembaga keagamaan. Lembaga keagamaan adalah organisasi yang dibentuk oleh umat beragama dengan maksud untuk memajukan kepentingan keagamaan umat yang bersangkutan di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup keagamaan masing-masing umat beragama

Lembaga-lembaga keagamaan perlu diupayakan untuk membina rasa pemeluknya dalam rangka meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Umat yang taqwa akan melahirkan manusia-manusia yang baik dan beriman sehingga tercipta warga negara yang tahu hak dan kewajibannya baik sebagai makhluk individu mapun makhluk sosial. Keberadaan lembaga-lembaga keagamaan memberikan rasa aman bagi setiap warga negara dan umat beragama agar dapat beribadah kepada Tuhan Yang Maha Kuasa tanpa diliputi rasa ketakutan kepada pihak lain. Setiap umat beragama dapat selalu meningkatkan dan mengembangkana diri dalam mempelajari dan memahami serta melaksanakan agama yang dianutnya dalam rangka meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Apabila ketentraman menjalankan ibadah sudah baik, dengan sendirinya kepentingan umum akan tercipta, tidak akan terjadi kegaduhan, keributan, dan saling menyalahkan. Selanjutnya keamanan, kedamaian dan ketenangan dalam masyarakat akan terbina dengan baik

Di dalam kasus ini, terlihat bahwa FPI yang merupakan salah satu lembaga agama belum mampu menjalankan fungsinya sebagai lembaga agama. Lembaga agama yang seharusnya menjadi wadah bagi umat beragama untuk membina keimanan masyarakat dan menjaga kesatuan antar umat beragama, tidak ditunjukkan oleh FPI di dalam kasus ini. Agama seharusnya tidak mengajarkan kekerasasan seperti yang ditunjukkan oleh FPI. Lembaga agama harusnya menunjukkan cinta dan kedamaian di dalam masyarakat. Karena kita adalah negara konstitusi dan negara kebangsaan, seyogyanya harus ada toleransi antar anggota masyarakat. Kekerasan yang ditunjukkan oleh FPI tidak hanya merupakan pelanggaran terhadap sesama manusia, tetapi berkaitan juga dengan dosa terhadap Tuhan

E.   Analisis dari Sisi Pengendalian Sosial dan Hukum

Pengendalian sosial adalah pengawasan dari suatu kelompok terhadap kelompok lain untuk mengarahkan peran-peran individu atau kelompok sebagai bagian dari masyarakat agar tercipta situasi, kemasyarakatan sesuai dengan yang diharapkan

Ada berbagai jenis lembaga pengendalian sosial yang berfungsi untuk mencegah dan mengatasi perilaku menyimpang. Lembaga pendidikan sosial tersebut meliputi gosip, teguran, hukuman, pendidikan, dan agama. Hukum sebagai salah satu alat pengendalian sosial, secara nyata memberikan sanksi terhadap pelaku penyimpangan. Adanya aturan hukum yang jelas dengan sanksi yang tegas, dapat mengendalikan setiap anggota masyarakat terhadap pelanggaran nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku.Hukum sebagai sarana untuk pengendalian sosial dapat ditandai dengan pemberian kewenangan bagi negara untuk melakukan paksaan fisik

Di dalam kasus ini, pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan oleh pihak FPI selama ini, telah diadili sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku, yaitu hukum konstitusi, hukum adat, dan hukum agama. FPI melanggar hukum konstitusi yang mengandung aturan agar menjaga ketertiban umum. FPI melanggar hukum adat yang mengandung adanya nilai kebersamaan di dalam masyarakat. Dan FPI melanggar hukum agama yang mengandung nilai anti kekerasan. Yang menentukan hukuman terhadap masing-masing pelanggaran FPI bukan polisi tetapi adalah pengadilan sebagai salah satu lembaga sosial pelaksana pengadilan sosial, dengan mengedapankan keadilan dan tidak berat sebelah di dalam memberikan hukuman

F.    Analisis dari Sisi Stratifikasi Sosial dan Hukum

Stratifikasi sosial merupakan penggolongan kelompok masyarakat dalam berbagai lapisan-lapisan tertentu. Menurut etimologi bahasa, stratifikasi berasal dari bahasa Yunani yakni stratum, yang berarti lapisan. Pitirim A. Sorokin, mendefinisikan stratifikasi sosial sebagai perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam lapisan kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis) dengan perwujudannya adalah kelas tinggi dan kelas yang lebih rendah (Soekanto 1990).

Ukuran yang biasa dipakai untuk menggolong-golongkan anggota masyarakat ke dalam suatu lapisan adalah ukuran kekayaan, ukuran kekuasaan, ukuran kehormatan, dan ukuran ilmu pengetahuan. Di dalam ukuran kekayaan, barangsiapa yang memiliki kekayaan paling banyak, termasuk ke dalam lapisan atas. Kekayaan tersebut, misalnya, dapat dilihat pada bentuk rumah yang bersangkutan, kendaraan, cara-cara menggunakan pakaian serta bahan pakaian yang dipakai, kebiasaan untuk berbelanja barang-barang mahal dan seterusnya.
Di dalam ukuran kekuasaan, barangsiapa yang memiliki kekuasaan atau yang mempunyai wewenang terbesar, menempati lapisan atas. Di dalam ukuran kehormatan, orang yang paling disegani dan dihormati, mendapat tempat yang teratas. Ukuran semacam ini, masih banyak dijumpai pada masyarakat-masyarakat tradisional. Biasanya mereka adalah golongan tua atau mereka yang pernah berjasa.Sedangkan di dalam ukuran ilmu pengetahuan, ilmu pengetahuan sebagai ukuran, dipakai oleh masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan.

Kekuasaan yang dimaksud adalah kemampuan untuk menggunakan pengaruh pada orang lain; artinya kemampuan untuk mengubah sikap atau tingkah laku individu atau kelompok. Kekuasaan juga berarti kemampuan untuk mempengaruhi individu, kelompok, keputusan, atau kejadian. Kekuasaan tersebut dapat diakui dan memiliki kekuatan ketika ada dasar hukum yang menguatkan dari kekuasaan orang tersebut. Di sini hukum terlihat sebagai sarana untuk melegalkan kekuasaannya dan dapat diakui di masyarakat. Kekuasaan yang diperoleh berdasarkan hukum merupakan tanda bahwa ada pengakuan dari masyarakat yang dipengaruhi bahwa pemberi pengaruh berhak menggunakan pengaruh sampai pada batas tertentu.

Di dalam kasus ini, salah satu hal yang membuat kasus ini menjadi perseteruan yang pelik adalah karena kekuasaan yang dimiliki oleh masing-masing FPI dan Ahok. FPI memiliki kekuasaan untuk “berdakwah” atau memberitakan ajaran Islam di dalam masyarakat dan diakui oleh masyarakat serta Ahok yang memiliki kekuasaan sebagai salah satu petinggi eksekutif di tingkat Jakarta. Kedua kekuasaan masing-masing diakui melalui adanya hukum yang mengatur kekuasaan mereka masing-masing. FPI sudah memiliki izin secara hukum untuk menjadi suatu organisasi dan Ahok secara jelas menjadi salah satu petinggi di Jakarta sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun mereka menggunakan kekuasaan yang dimiliki secara tidak bijak atau tidak baik dengan adanya perseteruan ini.

G.   Analisis dari Sisi Perubahan Sosial dan Hukum

Setiap manusia selama hidupnya pasti mengalami perubahan. Adapun perubahan itu berbentuk sesuatu hal yang mencolok dan kurang mencolok, perubahan yang terbatas maupunluas, dan ada juga perubahan yang berjalan dengan lambat maupun cepat. Perubahan-perubahantersebut biasanya berkaitan dengan nilai-nilai sosial, pola-pola perilaku, organisasi, lembagakemasyarakatan, lapisan dalam masyarakat , kekuasaan dan wewenang, dan sebagainya. Para ahli berpendapat bahwa perubahan-perubahan sosial cenderung meruapakn gejalawajar yang timbul dari pergaulan hidup manusia. Tetapi ada pendapat lain yang berpendapat bahwa perubahan sosial terjadi karena adanya perubahan dalam unsur-unsur yangmempertahankan keseimbangan masyarakat, seperti unsur geografis, biologis, ekonomis, ataukebudayaan, dan perubahan sosial tersebut bersifat periodik dan dan non periodik. Perubahan sosial ini dapat menimbulkan 2 akibat yang berbeda, yaitu membentuk integrasi sosial atau disintegrasi sosial.

Di dalam kasus ini, terjadi perubahan sosial di dalam FPI dan Ahok. FPI sebagai lembaga sosial, di mana lembaga sosial agama pada kodratnya harus menjalankan fungsinya menjaga persatuan internal warga masyarakat seagama dan menjaga kerukunan antar umat beragam, telah berubah menjadi lembaga sosial agama yang mengedapankan sikap fanatik dan merendahkan toleransi antar umat beragama. Sedangkan Ahok yang sebagai kepala pemerintahan DKI Jakarta, di mana seharusnya menjadi pemimpin yang mengayomi warga yang dipimpinnya, tetapi berubah dan bersikap mengedapankan egonya serta sikap yang keras, sehingga menimbulkan perpecahan antara Ahok dan FPI serta menjadi contoh yang tidak baik bagi masyarakat pada umumnya. Dengan adanya perubahan sosial dalam kasus ini, dengan jelas menimbulkan disintegrasi sosial diakibatkan perseteruan antara keduanya yang diikuti oleh perpecahan di dalam masyarakat antara pihak yang mendukung FPI dan pihak yang mendukung Ahok.
H.   Kesimpulan

Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa perseteruan antara FPI dan Ahok yang melarut-larut sangat meresahkan masyarakat. Masyarakat terbawa suasana dengan panasnya hubungan antara FPI dan Ahok. FPI dan Ahok tetap mengedepankan kepentingan egoisme masing-masing dan mengesampingkan kebersamaan dan toleransi satu sama lain

Dilihat dari sisi interaksi sosial, interaksi antara FPI dan Basuki Cahya Purnama tidak mengikuti nilai-nilai yang ada di dalam masyarakat. Sehingga, hukum yang berdasar kepada nilai-nilai yang ada di dalam masyarakat, juga dilanggar oleh FPI dan Basuki Cahya Purnama. Dilihat dari sisi lembaga sosial, terlihat bahwa FPI yang merupakan salah satu lembaga agama belum mampu menjalankan fungsinya sebagai lembaga agama. Lembaga agama yang seharusnya menjadi wadah bagi umat beragama untuk membina keimanan masyarakat dan menjaga kesatuan antar umat beragama, tidak ditunjukkan oleh FPI di dalam kasus ini.  Dilihat dari sisi pengendalian sosial, FPI melanggar hukum konstitusi, hukum adat, dan hukum agama yang berlaku di Indonesia. FPI melanggar hukum konstitusi yang mengandung aturan agar menjaga ketertiban umum. FPI melanggar hukum adat yang mengandung adanya nilai kebersamaan di dalam masyarakat. Dan FPI melanggar hukum agama yang mengandung nilai anti kekerasan. Dari sisi stratifikasi sosial, salah satu hal yang membuat kasus ini menjadi perseteruan yang pelik adalah karena kekuasaan yang dimiliki oleh masing-masing FPI da Ahok. Kedua kekuasaan masing-masing diakui melalui adanya hukum yang mengatur kekuasaan mereka masing-masing. Namun mereka menggunakan kekuasaan yang dimiliki secara tidak bijak atau tidak baik dengan adanya perseteruan ini. Dan dari sisi perubahan sosial, telah terjadi perubahan sosial di dalam FPI dan Ahok yang dengan jelas menimbulkan disintegrasi sosial. Hal ini diakibatkan perseteruan antara keduanya yang diikuti oleh perpecahan di dalam masyarakat antara pihak yang mendukung FPI dan pihak yang mendukung Ahok.

Langkah yang harus diambil oleh keduanya adalah diawali dengan mengesampingkan sifat ego masing-masing dan mengedepankan nilai-nilai yang ada di dalam masyarakat, yaitu kekeluargaan dan kebersamaan antar masyarakat. Selanjutnya, masing-masing sebaiknya duduk bersama-sama dan membahas permasalahan di antara keduanya secara kekeluargaan untuk melahirkan solusi yang terbaik baik keduanya. Dan yang terakhir, melakukan solusi yang telah diperoleh dan bersama-sama menjalankan fungsi masing-masing di dalam masyarakat dan mencapai tujuan masing-masing tanpa saling menjatuhkan satu sama lain

I.      Daftar Pustaka
·         Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia.
·         Soekanto, S. 1982. Sosiologi hukum dalam masyarakat. Jakarta: Rajawali.
·         Soekadijo, R. 1988. Tertib hukum dalam masyarakat terasing. Jakarta: Erlangga.
·         Duswara, D. 2010. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Refika Aditama.
·         Niniek Sri Wahyuni dan Yusniati. 2007. Manusia dan Masyarakat, Pelajaran Sosiologi untuk SMA Kelas XII. Jakarta: Ganeca Exact.
·         Perseteruan FPI vs Ahok di mata Imam besar New York. http://m.merdeka.com/peristiwa/perseteruan-fpi-vs-ahok-di-mata-imam-besar-new-york.html. Diunduh pada Senin, 13 April 2015
·         Stratifikasi Sosial, Kekuasaan dan Wewenang. http://www.academia.edu/8890888/stratifikasi_sosial_kekuasaan_dan_wewenang. Diunduh pada Senin, 13 April 2015
·         Lembaga Sosial. http://www.academia.edu/8683117/Makalah_Lembaga_Sosial. Diunduh pada Senin, 13 April 2015
·         Interaksi Sosial (Pengertian, Faktor, & Syarat). http://www.zonasiswa.com/2014/07/interaksi-sosial-pengertian-faktor.html. Diunduh pada Senin, 13 April 2015
·         Definisi Pengendalian Sosial. http://www.academia.edu/7432695/Definisi_Pengendalian_Sosial. Diunduh pada Senin, 13 April 2015
·         Pengertian Stratifikasi Sosial dan Ukurannya. http://skpm.ipb.ac.id/pengertian-stratifikasi-sosial-dan-ukurannya/. Diunduh pada Senin, 13 April 2015





No comments:

Post a Comment