Perseteruan FPI vs Ahok
A. Kasus Pemicu
Langkah
Basuki Tjahaja Purnama menjadi gubernur DKI Jakarta sempat tidak mulus.
Penolakan dari berbagai pihak terlontar jauh-jauh hari sebelum sosok yang akrab
disapa Ahok tersebut dilantik sebagai gubernur DKI Jakarta oleh Presiden Joko
Widodo ( Jokowi) di Istana Negara, Jakarta.
Anggota
parlemen daerah Jakarta, hingga beberapa ormas Islam seakan tak rela Jakarta
dipimpin oleh Ahok. Front Pembela Islam (FPI) menilai, status Ahok yang bukan
muslim tidak menjadikannya layak memimpin Jakarta. Perilaku Ahok yang dinilai
arogan, kasar, dan tidak bermoral menjadi bumbu aksi penolakan yang wujudkan
melalui demonstrasi berulang kali.
Meski
demikian, sosok Ahok yang bukan muslim dinilai tidak cukup menjadi alasan
penjegalannya menjadi gubernur DKI Jakarta hingga pada Rabu (19/11) lalu
Presiden Jokowi melantik Ahok.
Diambil dari : http://www.merdeka.com/peristiwa/perseteruan-fpi-vs-ahok-di-mata-imam-besar-new-york.html, diunduh tanggal Senin, 13 April 2015
B. Akar Permasalahan
Dari berita ini terlihat adanya perseteruan
antara Basuki Cahya Purnama atau Ahok dan Front Pembela Islam (FPI). Konflik
ini berawal dari ketidak setujuan FPI atas majunya Ahok menjadi gubernur
Jakarta menggantikan Joko Widodo. Menurut FPI, tidak boleh kaum muslim dipimpin
oleh kaum non muslim sesuai dengan hukum adat dan hukum agama islam. Selain
itu, mereka beralasan bahwa Ahok memiliki banyak dosa karena melarang kurban di
jalan umum, penghapusan kolom agama, gaya bicara Ahok yang kasar, dan
sikap-sikap Ahok yang keras. Ahok sendiri tidak terlalu menanggapi sikap dari
FPI tersebut dan tetap menyerahkan perihal pengangkatannya menjadi gubernur
sesuai aturan yang ada. Konflik ini pun menjadi semakin “panas” ketika ada demo
FPI di depan Balai Kota atau DPRD yang berlangsung dengan kekerasan atau
anarkis. Memang di dalam undang-undang dibenarkan untuk menyampaikan pendapat
di umum, namun ada batasan-batasan yang telah diatur di dalam undang-undang. Hal
yang dilakukan oleh FPI merusak citra islam dan membuat muka Islam sebagai
pelaku anarkis. Menurut FPI sendiri, mereka menepis semua berita yang
memberitakan bahwa mereka melakukan hal-hal anarkis. Menurut mereka, FPI sudah
mempersiapkan untuk hal-hal anarkis dan polisilah yang sebenarnya melakukan
tindakan kekerasan kepada FPI. Selain itu, FPI juga mengatakan bahwa
senjata-senjata tajam bisa dibeli dengan bebas oleh semua orang tetapi hanya
FPI yang dicap sebagai organisasi anarkis. Mereka merasa FPI namanya sudah
tercemar oleh media-media dengan berita-berita seperti ini. Konflik ini pun
terus berlanjut sampai sekarang dan belum dituntaskan.
C. Analisis dari Sisi Interaksi Sosial dan Hukum
Secara harfiah interaksi berarti tindakan
(action) yang berbalasan antarindividu atau antarkelompok. Tindakan saling
mempengaruhi ini seringkali dinyatakan dalam bentuk simbol-simbol atau
konsep-konsep. Jadi, pengertian interaksi sosial, yaitu hubungan timbal balik
yang dinamis antara individu dan individu, antara individu dan kelompok, atau
antara kelompok dengan kelompok baik dalam kerja sama, persaingan, ataupun
pertikaian.
Didalam suatu interaksi sosial pasti memiliki
suatu pengaruh negatif maupun positif, dengan adanya hal itu maka hukum
sangatlah berperan penting dalam suatu interaksi sosial. Hukum sendiri berperan
ibarat kompas, yang menjadi petunjuk arah kemana manusia harus melangkah atau
berbuat sesuatu di dalam berinteraksi dengan orang lain.
Jika manusia sebagai makhluk sosial yang
dituntut untuk melakukan hubungan dengan manusia lain maka seorang manusia yang
terdiri dari individu maupun kelompok perlu memperhatikan hukum yang berlaku di
wilayah tempat tinggal mereka, karena kehidupan makhluk sosial tidak lepas dari
hukum yang seolah-olah menjerat mereka untuk menuju suatu jalan yang benar.
Warga atau masyarakat merupakan unsur
terpenting didalam berjalannya hukum itu sendiri, karena hukum dibuat oleh
masyarakat itu sendiri dan ditaati oleh masyarakat itu sendiri, sehingga mau
tidak mau masayarakat harus taat pada hukum yang berlaku apabila tidak ingin
terkena sanksi dari hukum yang telah berlaku.
Untuk menjaga agar peraturan-peraturan hukum
itu dapat berlangsung dan terus di terima oleh seluruh anggota masyarakat maka
peraturan-peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan
dengan asas-asas keadilan dari masyarakat tersebut.
Adapun tujuan dari hukum dan interaksi sosial
itu sendiri adalah untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam perhubungan
antara anggota masyarakat. Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur dan
memaksa warga untuk patuh menaatinya, menyebabkan terdapat keseimbangan dalam
tiap hubungan antar anggota masyarakat. Setiap hubungan kemasyarakatan
tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan hukum yang
ada dan berlaku dalam masyarakat.
Di dalam kasus ini, interaksi antara FPI dan
Basuki Cahya Purnama tidak mengikuti nilai-nilai yang ada di dalam masyarakat. Nilai-nilai
toleransi dan kebersamaan yang ada di dalam masyarakat Indonesia tidak terlihat
di dalam hubungan interaksi FPI dan Basuki Cahya Purnama. Secara otomatis,
hukum yang berdasar kepada nilai-nilai yang ada di dalam masyarakat, juga
dilanggar oleh FPI dan Basuki Cahya Purnama. Perilaku anarkis yang ditunjukkan
oleh FPI secara jelas melanggar undang-undang yang berlaku, dan sikap Ahok yang
cukup keras melanggar kode etiknya sebagai pemimpin. Hukum, yang berasal dari
masyarakat yang dibuat untuk mengatur hubungan antar anggota masyarakat agar
tujuan dari interaksi sosial untuk memenuhi kebutuhan masing-masing dapat
terpenuhi dengan baik, dilanggar oleh mereka di dalam kasus ini.
D. Analisis Dari Sisi Lembaga Sosial dan Hukum
Lembaga sosial merupakan pola yang
terorganisasi untuk memenuhi berbagai keperluan manusia, yang terlahir dengan
adanya berbagai budaya, sebagai suatu ketetapan yang tetap, untuk memperoleh
konsep kesejahtraan masyarkat dan melahirkan suatu struktur.Jadi, lembaga
sosial adalah wadah dari sekumpulan norma atau kaidah yang mengatur
pendukungnya dalam rangka mewujudkan kebutuhan masyarakat yang bersifat khusus.
Salah satu lembaga sosial yang ada di dalam
masyarakat adalah lembaga keagamaan. Lembaga keagamaan adalah organisasi yang
dibentuk oleh umat beragama dengan maksud untuk memajukan kepentingan keagamaan
umat yang bersangkutan di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup keagamaan
masing-masing umat beragama
Lembaga-lembaga keagamaan perlu diupayakan
untuk membina rasa pemeluknya dalam rangka meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan
Yang Maha Esa. Umat yang taqwa akan melahirkan manusia-manusia yang baik dan
beriman sehingga tercipta warga negara yang tahu hak dan kewajibannya baik
sebagai makhluk individu mapun makhluk sosial. Keberadaan lembaga-lembaga
keagamaan memberikan rasa aman bagi setiap warga negara dan umat beragama agar
dapat beribadah kepada Tuhan Yang Maha Kuasa tanpa diliputi rasa ketakutan
kepada pihak lain. Setiap umat beragama dapat selalu meningkatkan dan
mengembangkana diri dalam mempelajari dan memahami serta melaksanakan agama
yang dianutnya dalam rangka meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa.
Apabila ketentraman menjalankan ibadah sudah
baik, dengan sendirinya kepentingan umum akan tercipta, tidak akan terjadi
kegaduhan, keributan, dan saling menyalahkan. Selanjutnya keamanan, kedamaian
dan ketenangan dalam masyarakat akan terbina dengan baik
Di dalam kasus ini, terlihat bahwa FPI yang
merupakan salah satu lembaga agama belum mampu menjalankan fungsinya sebagai
lembaga agama. Lembaga agama yang seharusnya menjadi wadah bagi umat beragama
untuk membina keimanan masyarakat dan menjaga kesatuan antar umat beragama,
tidak ditunjukkan oleh FPI di dalam kasus ini. Agama seharusnya tidak
mengajarkan kekerasasan seperti yang ditunjukkan oleh FPI. Lembaga agama
harusnya menunjukkan cinta dan kedamaian di dalam masyarakat. Karena kita
adalah negara konstitusi dan negara kebangsaan, seyogyanya harus ada toleransi
antar anggota masyarakat. Kekerasan yang ditunjukkan oleh FPI tidak hanya
merupakan pelanggaran terhadap sesama manusia, tetapi berkaitan juga dengan
dosa terhadap Tuhan
E. Analisis dari Sisi Pengendalian Sosial dan Hukum
Pengendalian sosial adalah pengawasan dari
suatu kelompok terhadap kelompok lain untuk mengarahkan peran-peran individu
atau kelompok sebagai bagian dari masyarakat agar tercipta situasi,
kemasyarakatan sesuai dengan yang diharapkan
Ada berbagai jenis lembaga pengendalian
sosial yang berfungsi untuk mencegah dan mengatasi perilaku menyimpang. Lembaga
pendidikan sosial tersebut meliputi gosip, teguran, hukuman, pendidikan, dan
agama. Hukum sebagai salah satu alat pengendalian sosial, secara nyata
memberikan sanksi terhadap pelaku penyimpangan. Adanya aturan hukum yang jelas
dengan sanksi yang tegas, dapat mengendalikan setiap anggota masyarakat
terhadap pelanggaran nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku.Hukum sebagai
sarana untuk pengendalian sosial dapat ditandai dengan pemberian kewenangan
bagi negara untuk melakukan paksaan fisik
Di dalam kasus ini, pelanggaran-pelanggaran
yang telah dilakukan oleh pihak FPI selama ini, telah diadili sesuai dengan
peraturan-peraturan yang berlaku, yaitu hukum konstitusi, hukum adat, dan hukum
agama. FPI melanggar hukum konstitusi yang mengandung aturan agar menjaga
ketertiban umum. FPI melanggar hukum adat yang mengandung adanya nilai
kebersamaan di dalam masyarakat. Dan FPI melanggar hukum agama yang mengandung
nilai anti kekerasan. Yang menentukan hukuman terhadap masing-masing
pelanggaran FPI bukan polisi tetapi adalah pengadilan sebagai salah satu
lembaga sosial pelaksana pengadilan sosial, dengan mengedapankan keadilan dan
tidak berat sebelah di dalam memberikan hukuman
F. Analisis dari Sisi Stratifikasi Sosial dan Hukum
Stratifikasi sosial merupakan penggolongan
kelompok masyarakat dalam berbagai lapisan-lapisan tertentu. Menurut etimologi
bahasa, stratifikasi berasal dari bahasa Yunani yakni stratum, yang berarti
lapisan. Pitirim A. Sorokin, mendefinisikan stratifikasi sosial sebagai
perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam lapisan kelas-kelas secara
bertingkat (hierarkis) dengan perwujudannya adalah kelas tinggi dan kelas yang
lebih rendah (Soekanto 1990).
Ukuran yang biasa dipakai untuk
menggolong-golongkan anggota masyarakat ke dalam suatu lapisan adalah ukuran
kekayaan, ukuran kekuasaan, ukuran kehormatan, dan ukuran ilmu pengetahuan. Di
dalam ukuran kekayaan, barangsiapa yang memiliki kekayaan paling banyak,
termasuk ke dalam lapisan atas. Kekayaan tersebut, misalnya, dapat dilihat pada
bentuk rumah yang bersangkutan, kendaraan, cara-cara menggunakan pakaian serta
bahan pakaian yang dipakai, kebiasaan untuk berbelanja barang-barang mahal dan
seterusnya.
Di dalam ukuran kekuasaan, barangsiapa yang
memiliki kekuasaan atau yang mempunyai wewenang terbesar, menempati lapisan
atas. Di dalam ukuran kehormatan, orang yang paling disegani dan dihormati,
mendapat tempat yang teratas. Ukuran semacam ini, masih banyak dijumpai pada
masyarakat-masyarakat tradisional. Biasanya mereka adalah golongan tua atau
mereka yang pernah berjasa.Sedangkan di dalam ukuran ilmu pengetahuan, ilmu
pengetahuan sebagai ukuran, dipakai oleh masyarakat yang menghargai ilmu
pengetahuan.
Kekuasaan yang dimaksud adalah kemampuan
untuk menggunakan pengaruh pada orang lain; artinya kemampuan untuk mengubah
sikap atau tingkah laku individu atau kelompok. Kekuasaan juga berarti
kemampuan untuk mempengaruhi individu, kelompok, keputusan, atau kejadian.
Kekuasaan tersebut dapat diakui dan memiliki kekuatan ketika ada dasar hukum
yang menguatkan dari kekuasaan orang tersebut. Di sini hukum terlihat sebagai
sarana untuk melegalkan kekuasaannya dan dapat diakui di masyarakat. Kekuasaan
yang diperoleh berdasarkan hukum merupakan tanda bahwa ada pengakuan dari
masyarakat yang dipengaruhi bahwa pemberi pengaruh berhak menggunakan pengaruh
sampai pada batas tertentu.
Di dalam kasus ini, salah satu hal yang
membuat kasus ini menjadi perseteruan yang pelik adalah karena kekuasaan yang
dimiliki oleh masing-masing FPI dan Ahok. FPI memiliki kekuasaan untuk
“berdakwah” atau memberitakan ajaran Islam di dalam masyarakat dan diakui oleh
masyarakat serta Ahok yang memiliki kekuasaan sebagai salah satu petinggi eksekutif
di tingkat Jakarta. Kedua kekuasaan masing-masing diakui melalui adanya hukum
yang mengatur kekuasaan mereka masing-masing. FPI sudah memiliki izin secara
hukum untuk menjadi suatu organisasi dan Ahok secara jelas menjadi salah satu
petinggi di Jakarta sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun mereka menggunakan
kekuasaan yang dimiliki secara tidak bijak atau tidak baik dengan adanya
perseteruan ini.
G. Analisis dari Sisi Perubahan Sosial dan Hukum
Setiap manusia selama hidupnya pasti
mengalami perubahan. Adapun perubahan itu berbentuk sesuatu hal yang
mencolok dan kurang mencolok, perubahan yang terbatas maupunluas, dan ada juga
perubahan yang berjalan dengan lambat maupun cepat. Perubahan-perubahantersebut
biasanya berkaitan dengan nilai-nilai sosial, pola-pola perilaku, organisasi,
lembagakemasyarakatan, lapisan dalam masyarakat , kekuasaan dan wewenang, dan
sebagainya. Para ahli berpendapat bahwa perubahan-perubahan sosial cenderung
meruapakn gejalawajar yang timbul dari pergaulan hidup manusia. Tetapi ada
pendapat lain yang berpendapat bahwa perubahan sosial terjadi karena
adanya perubahan dalam unsur-unsur yangmempertahankan keseimbangan masyarakat,
seperti unsur geografis, biologis, ekonomis, ataukebudayaan, dan perubahan
sosial tersebut bersifat periodik dan dan non periodik. Perubahan sosial ini
dapat menimbulkan 2 akibat yang berbeda, yaitu membentuk integrasi sosial atau
disintegrasi sosial.
Di dalam kasus ini, terjadi perubahan sosial
di dalam FPI dan Ahok. FPI sebagai lembaga sosial, di mana lembaga sosial agama
pada kodratnya harus menjalankan fungsinya menjaga persatuan internal warga
masyarakat seagama dan menjaga kerukunan antar umat beragam, telah berubah
menjadi lembaga sosial agama yang mengedapankan sikap fanatik dan merendahkan
toleransi antar umat beragama. Sedangkan Ahok yang sebagai kepala pemerintahan
DKI Jakarta, di mana seharusnya menjadi pemimpin yang mengayomi warga yang
dipimpinnya, tetapi berubah dan bersikap mengedapankan egonya serta sikap yang
keras, sehingga menimbulkan perpecahan antara Ahok dan FPI serta menjadi contoh
yang tidak baik bagi masyarakat pada umumnya. Dengan adanya perubahan sosial
dalam kasus ini, dengan jelas menimbulkan disintegrasi sosial diakibatkan
perseteruan antara keduanya yang diikuti oleh perpecahan di dalam masyarakat
antara pihak yang mendukung FPI dan pihak yang mendukung Ahok.
H. Kesimpulan
Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan
bahwa perseteruan antara FPI dan Ahok yang melarut-larut sangat meresahkan
masyarakat. Masyarakat terbawa suasana dengan panasnya hubungan antara FPI dan
Ahok. FPI dan Ahok tetap mengedepankan kepentingan egoisme masing-masing dan
mengesampingkan kebersamaan dan toleransi satu sama lain
Dilihat dari sisi interaksi sosial, interaksi
antara FPI dan Basuki Cahya Purnama tidak mengikuti nilai-nilai yang ada di
dalam masyarakat. Sehingga, hukum yang berdasar kepada nilai-nilai yang ada di
dalam masyarakat, juga dilanggar oleh FPI dan Basuki Cahya Purnama. Dilihat
dari sisi lembaga sosial, terlihat bahwa FPI yang merupakan salah satu lembaga
agama belum mampu menjalankan fungsinya sebagai lembaga agama. Lembaga agama
yang seharusnya menjadi wadah bagi umat beragama untuk membina keimanan
masyarakat dan menjaga kesatuan antar umat beragama, tidak ditunjukkan oleh FPI
di dalam kasus ini. Dilihat dari sisi
pengendalian sosial, FPI melanggar hukum konstitusi, hukum adat, dan hukum
agama yang berlaku di Indonesia. FPI melanggar hukum konstitusi yang mengandung
aturan agar menjaga ketertiban umum. FPI melanggar hukum adat yang mengandung
adanya nilai kebersamaan di dalam masyarakat. Dan FPI melanggar hukum agama
yang mengandung nilai anti kekerasan. Dari sisi stratifikasi sosial, salah satu
hal yang membuat kasus ini menjadi perseteruan yang pelik adalah karena
kekuasaan yang dimiliki oleh masing-masing FPI da Ahok. Kedua kekuasaan
masing-masing diakui melalui adanya hukum yang mengatur kekuasaan mereka
masing-masing. Namun mereka menggunakan kekuasaan yang dimiliki secara tidak
bijak atau tidak baik dengan adanya perseteruan ini. Dan dari sisi perubahan
sosial, telah terjadi perubahan sosial di dalam FPI dan Ahok yang dengan jelas
menimbulkan disintegrasi sosial. Hal ini diakibatkan perseteruan antara
keduanya yang diikuti oleh perpecahan di dalam masyarakat antara pihak yang
mendukung FPI dan pihak yang mendukung Ahok.
Langkah yang harus diambil oleh keduanya
adalah diawali dengan mengesampingkan sifat ego masing-masing dan mengedepankan
nilai-nilai yang ada di dalam masyarakat, yaitu kekeluargaan dan kebersamaan
antar masyarakat. Selanjutnya, masing-masing sebaiknya duduk bersama-sama dan
membahas permasalahan di antara keduanya secara kekeluargaan untuk melahirkan
solusi yang terbaik baik keduanya. Dan yang terakhir, melakukan solusi yang
telah diperoleh dan bersama-sama menjalankan fungsi masing-masing di dalam
masyarakat dan mencapai tujuan masing-masing tanpa saling menjatuhkan satu sama
lain
I. Daftar Pustaka
·
Pusat Bahasa
Departemen Pendidikan Nasional. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia.
·
Soekanto, S. 1982.
Sosiologi hukum dalam masyarakat. Jakarta: Rajawali.
·
Soekadijo, R. 1988.
Tertib hukum dalam masyarakat terasing. Jakarta: Erlangga.
·
Duswara, D. 2010.
Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Refika Aditama.
·
Niniek Sri Wahyuni
dan Yusniati. 2007. Manusia dan Masyarakat, Pelajaran Sosiologi untuk SMA Kelas
XII. Jakarta: Ganeca Exact.
·
Perseteruan FPI vs
Ahok di mata Imam besar New York. http://m.merdeka.com/peristiwa/perseteruan-fpi-vs-ahok-di-mata-imam-besar-new-york.html. Diunduh pada Senin, 13
April 2015
·
Hubungan Hukum dengan Lembaga Sosial. http://image.slidesharecdn.com/hubunganhukumdenganlembagasosial-141116081533-conversion-gate01/95/hubungan-hukum-dengan-lembaga-sosial-11-638.jpg?cb=1416147440. Diunduh pada Senin, 13
April 2015
·
Stratifikasi Sosial, Kekuasaan dan Wewenang. http://www.academia.edu/8890888/stratifikasi_sosial_kekuasaan_dan_wewenang. Diunduh pada Senin, 13
April 2015
·
Lembaga Sosial. http://www.academia.edu/8683117/Makalah_Lembaga_Sosial. Diunduh pada Senin, 13
April 2015
·
Interaksi Sosial (Pengertian, Faktor, & Syarat). http://www.zonasiswa.com/2014/07/interaksi-sosial-pengertian-faktor.html. Diunduh pada Senin, 13
April 2015
·
Definisi Pengendalian Sosial. http://www.academia.edu/7432695/Definisi_Pengendalian_Sosial. Diunduh pada Senin, 13
April 2015
·
Pengertian Stratifikasi Sosial dan Ukurannya. http://skpm.ipb.ac.id/pengertian-stratifikasi-sosial-dan-ukurannya/. Diunduh pada Senin, 13
April 2015
No comments:
Post a Comment