Thursday, 30 April 2015

Polemik Pemilu Langsung dan Tidak Langsung


·         Negara Indonesia adalah negara hukum
·         Perwujudan negara hukum di masing-masing negara sangat tergantung bagaimana partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan pemerintah.... à Hlmn. 37 buku kuning
·         Alasan pemilu sebagai bukti perwujudn negara hukum : à Hlm. 42
a.       Scheltema à 4 unsur utama negara hukum à salah satunya asas demokrasi à Hak untuk memilih dan dipilih oleh warga negara
b.      Congrest of Jurist (Bangkok) 1965 à Unsur2 dari rule of law à Adanya pemilu yang bebas
·         Sehingga jelas bahwa konsep negara hukum.... à Hlaman 43 buku kuning
·         Pemilu di dalam uu no. 10 tahun 2008 tentang pemilu angggota DPR, DPD, dan DPRD, yang terdiri dari 24 bab dan 320 pasal diundangkan tgl 31 maret 2008 à Dalam pasal 1 uu ini dinyatakan pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara luberjurdil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan UUD 1945à Buku HTN Indonesia warna merah
·         Pemilu adalah perwujudan partisipasi rakyat à Hlm. 15 buku kuning
·         Di negara demokrasi, gagasan mengenai partisipasi rakyat adalah bahwa rakyat berhak turut menentukan siapa2 yang akan menjadi pemimpin nantinya menentukan kebijaksanaan umum... à Hlmn. 15 buku kuning
·         Keterlibatan masyarakat dapat dimulai sejak memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih, meneliti dan mempelajari para pasangan calon, mengikuti dan mengawasi pelaksanaan kampanye, melaporkan pelanggaran penyelenggara dan peserta, mencari tahu tentang calon pemimpin, memberikan suara pada hari pemungutan suara serta menjaga suara yang telah diberikannya murni berdasarkan hasil suara di TPS. à http://pantaupemilu.org/pemilu-dan-demokrasi
·         Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. à http://pantaupemilu.org/pemilu-dan-demokrasi
·         Alasan pelaksanaan Pemilu :

1.       Pemilu merupakan alat atau sarana pergantian kekuasaan yang paling demokratis.
2.       Pemilu merupakan alat kontrol bagi kualitas kepemimpinan politik suatu pemerintahan. Rakyat dapat memberikan apresiasi dan penghukuman pemimpin daerah yang berkuasa dapat berlanjut atau tergantikan sesuai kinerjanya ketika berkuasa.
3.       Pemilu menjadi pilihan paling demokratis untuk menguji kualitas kedekatan calon pemimpin dengan masyarakatnya.
4.       Pemilu mampu mencerminkan arus harapan yang muncul dalam masyarakat  tentang apa yang mereka inginkan dari pemerintahannya.
5.       Pemilu merupakan sarana mendapatkan informasi mengenai calon kepala daerah sebelum publik menentukan pilihannya secara rasional.
6.       Aspek jangkauan partisipasi, Pemilu juga menyediakan ruang partisipasi yang memadai bagi dihimpunnya aspirasi publik.
7.       Pemilu menjadi sarana menghukum pemimpin yang lalai terhadap rakyat dengan cara tidak dipilih lagi dalam Pemilu.
·         Dalam demokrasi presidensil, pemilihan presiden paling tidak sama pentingnya dengan pemilihan legislatif à Halaman. 17 buku kuning
·         Sebagai salah satu alat demokrasi, Pemilu mengubah konsep kedaulatan rakyat yang abstrak menjadi lebih jelas. Hasil Pemilu adalah orang-orang terpilih yang mewakili rakyat dan bekerja untuk dan atas nama rakyat. à http://pantaupemilu.org/pemilu-dan-demokrasi
·         Melalui Pemilu, pemerintahan sebelumnya yang tidak memihak rakyat bisa diganti. Jika pemimpin yang dipilih oleh rakyat pada Pemilu sebelumnya ternyata kebijakannya tidak memihak rakyat maka rakyat bisa bertanggungjawab dengan tidak memilihnya lagi di Pemilu berikutnya à http://pantaupemilu.org/pemilu-dan-demokrasi
·         Pemilu adalah gerbang perubahan untuk mengantar rakyat melahirkan pemimpin yang memiliki kemampuan untuk menyusun kebijakan yang tepat, untuk perbaikan nasib rakyat secara bersama-sama.  à  http://pantaupemilu.org/pemilu-dan-demokrasi
·         Karena Pemilu adalah sarana pergantian kepemimpinan, maka kita patut mengawalnya. Keterlibatan aktif masyarakat dalam seluruh tahapan Pemilu sangat dibutuhkan. Masyarakat perlu lebih kritis dan mengetahui secara sadar nasib suara yang akan diberikannya à Suara kita memiliki nilai penting bagi kualitas demokrasi demi perbaikan nasib kita sendiri à  http://pantaupemilu.org/pemilu-dan-demokrasi
·         Demokrasi hendak menjawab dua pertanyaan penting: untuk kepentingan siapa kekuasaan dijalankan (demokrasi substansial); dan bagaimana kekuasaan itu dikelola (demokrasi prosedural). Dua pertanyaan kunci ini juga bisa dikemukakan dalam konteks Pemilu: untuk kepentingan siapa Pemilu dilaksanakan; dan bagaimana menjamin Pemilu agar kepentingan rakyat betul-betul diakomodasi. à http://pantaupemilu.org/pemilu-dan-demokrasi
·         Tata cara seleksi mencari pemimpin dengan melibatkan sebanyak mungkin orang telah mengalahkan popuralitas model memilih pemimpin dengan penunjukan langsung atau pemilihan secara terbatas. àhttp://pantaupemilu.org/pemilu-dan-demokrasi
·         Pemilu di Indonesia sudah berlangsung 11 kali pemilu (1955-2014) à Hlm. 45
·         Tujuan pemilu di Indonesia à Hlm. 45
·         Secara umum sistem pemilu dapat dibedakan menjadi sistem proporsional seimbang dan sistem distrik à UU no 10 tahun 2008 adalah menganut sistem proporsional pencalonan terbuka, dimana pada pemilu 2009 yang lalu telah menggunakan cara berdasarkan suara terbanyak bukan berdasarkan nomor urut dari kandidat calon yang diajukan tiap partai politik à Buku merah HTN Indonesia
·         Asas-asas Pemilu di Indonesia, LUBERJURDIL à Hlmn. 54
·         beberapa ukuran dari manifesto dan deklarasi tentang kriteria Pemilu yang bebas dan adil yang secara bulat diterima oleh Dewan Antar Parlemen pada sidangnya yang ke 154 patut untuk kita perhatikan. Deklarasi tersebut menggarisbawahi hal-hal pokok dalam penyelenggaraan pemilu yang jurdil, demokratis dan di selenggarakan dalam suasana yang bebas dari tekanan, yaitu sebagai berikut :
1.       Setiap pemilih mempunyai hak memberikan suara dalam Pemilu tanpa diskriminasi.
2.       Setiap pemilih mempunyai hak mendapatkan akses informasi yang efektif, tidak berpihak dan tidak diskriminatif.
3.       Tidak seorang pun warga yang memilih hak dapat dicegah haknya untuk memberikan suara atau didiskualifikasi untuk mendaftar sebagai pemilih, kecuali sesuai kriteria obyektif yang ditetapkan undang-undang.
4.       Setiap orang yang ditolak haknya untuk memilih atau untuk didaftarkan sebagai pemilih berhak naik banding ke pihak yang berwenang untuk meninjau keputusan itu dan untuk mengoreksi kesalahan secara cepat dan efektif.
5.       Setiap pemilih mempunyai hak dan akses yang sama pada tempat pemungutan suara untuk dapat mewujudkan hak pilihnya.
6.       Setiap pemilih dapat menentukan haknya sama dengan orang lain dan suaranya mempunyai nilai yang sama dengan suara pemilih yang lain.
7.       Setiap pemilih mempunyai hak memberikan suara secara rahasia adalah mutlak dan tidak boleh dihalangi dengan cara apapun. à http://pantaupemilu.org/pemilu-dan-demokrasi
·         Wacana untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui mekanisme DPRD menuai banyak protes, baik dari seluruh Kepala Daerah yang saat ini menjabat sebagai Kepala Daerah, maupun dari sebagian besar golongan masyarakat.  à http://m.kompasiana.com/post/read/688045/1/ini-keuntungan-dan-kerugian-pilkada-langsung-dan-tak-langsung-bagi-sosok-kepala-daerah-seperti-jokowi.html
·         Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) bersama sejumlah mahasiswa yakni Kurniawan, Denny Rudini, Amanda Anggraeni Saputri, Hamid Aklis mempersoalkan Pasal 56 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2008 tentangPemerintah Daerah dan Pasal 1 angka 4 UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Sebab, pilkada langsung tak sejalan dengan pemaknaan kedua pasal itu yang menyebutkan pilkada secara demokratis berdasarkan asas luber dan jurdil. Pemohon menilai kedua pasal itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 karena mekanisme pilkada dipilih secara demokratis (musyawarah/perwakilan), bukan dipilih secara langsung seperti pemilihan presiden/wakil presiden dalam Pasal 6A ayat (1) UUD 1945. à http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5423cf4b0b426/pemerintah--pilkada-langsung-atau-tak-langsung-konstitusional
·         putusan MK No. 72-73/PUU-II/2004 yang memberi makna demokratis dalam pilkada. Kala itu, Mahkamah berpendapat UUD 1945 telah menetapkan pilkada secara demokratis baik langsung maupun cara-cara demokratis lainnya harus berpedoman pada asas luber dan jurdil. Masih menurut putusan MK itu, Mahkamah berpendapat pilkada langsung tidak termasuk kategori pemilu seperti dimaksud Pasal 22E UUD 1945. Namun demikian, pilkada langsung adalah pemilu secara materil implementasi Pasal 18 UUD 1945. Karenanya, penyelenggaraan pilkada dapat berbeda dengan pemilu, dalam hal regulator, penyelenggara, dan badan penyelesaian perselisihannya dengan tetap didasarkan asas luber dan jurdil. à http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5423cf4b0b426/pemerintah--pilkada-langsung-atau-tak-langsung-konstitusional
·         Pemerintah menganggap frasa “dipilih secara demokratis” dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) dapat diartikan pilkada langsung oleh rakyat atau tidak langsung melalui DPRD.  “Namun, pilkada sesuai UUD 1945 lebih bermakna pilkada langsung oleh rakyat,” ujar Kabalitbang Kemenkumham, Mualimin Abdi saat menyampaikan keterangan pemerintah dalam sidang lanjutan pengujian UU Pemda dan UU Penyelenggara Pemilu di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Kamis (25/9). à        http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5423cf4b0b426/pemerintah--pilkada-langsung-atau-tak-langsung-konstitusional
·         Kutipan pakar hukum tata negara Ramlah Subakti:
“Jika kepala daerah dipilih langsung oleh DPRD, maka hal tersebut disebut inkonstitusional. Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945  mengharuskan gubernur, bupati, dan walikota dipilih secara demokratis serta Pasal 1 tentang bentuk negara republik dan kesatuan. Pemilihan kepala daerah seharusnya mengikuti pemilihan langsung seperti pada pemilihan presiden. Sistem pemerintahan kita presidensial, bukan parlementer. Mekanismenya pemilihannya juga harus konsisten. Keberadaan kepala daerah dilandasi oleh azas otonomi daerah. Otonomi daerah tersebut menjamin pemilihan langsung oleh rakyat, sehingga masyarakat diberi wewenang untuk memilih dan mengisi jabatan tersebut." à https://www.change.org/p/bapak-dr-h-marzuki-alie-jangan-hapuskan-pemilu-langsung-kepala-daerah?recruiter=285804321&utm_source=share_petition&utm_medium=facebook&utm_campaign=autopublish&utm_term=mob-xs-no_src-reason_msg&fb_ref=Default
·         RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dimana hak rakyat untuk memilih langsung Gubernur dan Walikota/Bupatinya akan dirampas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal ini tertuang dalam RUU Pilkada BAB 2 (Pemilihan Gubernur) mulai Pasal 2 dan BAB 3 (Pemilihan Walikota/Bupati) mulai Pasal 47. à https://www.change.org/p/bapak-dr-h-marzuki-alie-jangan-hapuskan-pemilu-langsung-kepala-daerah?recruiter=285804321&utm_source=share_petition&utm_medium=facebook&utm_campaign=autopublish&utm_term=mob-xs-no_src-reason_msg&fb_ref=Default
·         Pilkada langsung diyakini oleh mayoritas para Kepala Daerah saat ini dan sebagian golongan masyarakat karena beberapa alasan, yaitu :
1. Pilkada langsung merupakan bagian dari demokrasi. à Demokrasi menghendaki, kekuasaan tidak dipegang oleh segelintir orang, tetapi oleh kita semua dengan melakukan pengecekan ulang dan perbaikan-perbaikan secara bertahap. à pendekatan Pilkada tidak langsung sejatinya mengingkati semangat dan tujuan besar proses demokrasi di Indonesia. Padahal, demokrasi mensyaratkan peningkatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat sepenuhnya. à Cara seperti ini berusaha benar-benar mewujudkan pemerintahan yang dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat
2. Rakyat berhak menentukan dan memilih pemimpin yang mereka sukai. à masyarakat pemilih bisa menilai apakah pemerintahan dan perwakilan pantas dipilih kembali atau justru perlu diganti karena tidak mengemban amanah rakyat.
3. Menghindari adanya kongkalingkong antara DPRD dan Kepala Daerah yang terpilih. à Indonesia menganut sistem presidensial, dimana pimpinan eksekutifnya dipilih oleh rakyat. Seyogianya pimpinan eksekutif di daerah pun dipilih oleh rakyat untuk memastikan bahwa pemimpinnya mengedepankan kepentingan rakyat, bukan kepentginan koalisi partai-partai politik yang memenangkan sang kepala daerah ini
4. Menghindari kembalinya antek-antek Orde Baru dan menghilangkan fungsi check-and-balance à Saat Orde Baru, para wakil rakyat berpura-pura “menyuarakan suara rakyat” tetapi sibuk mengedepankan kepentingan pribadi dan golongannya saja. Fungsi check-and-balance antara DPRD sebagai kuasa legislatif dan Kepala Daerah sebagai kuasa eksekutif tidak akan berjalan karena DPRD akan cenderung memilih calon yang sejalan dengan kepentingan golongan yang terbesar di DPRD. Lebih parahnya lagi, rakyat tidak bisa berbuat sesuatu untuk mengawasi proses ini atau menghentikan keputusan yang tidak amanah.http://m.kompasiana.com/post/read/688045/1/ini-keuntungan-dan-kerugian-pilkada-langsung-dan-tak-langsung-bagi-sosok-kepala-daerah-seperti-jokowi.html
·         pemilihan kepala daerah diwacanakan melalui DPRD saja untuk menghindari hal-hal sebagai berikut à Hal buruk pilkada tidak langsung
1. Terpilihnya pemimpin yang berbasis pencitraan.
2. Terpilihnya pemimpin yang didanai oleh cukong-cukong dan pengusaha hitam untuk kelancaran kepentingan bisnis kelompok tertentu.
3. Terpilihnya boneka-boneka kapitalis yang tak memiliki kapasitas, kapabilitas, integritas,mintelektualitas, etika, dan moral.
4. Terpilihnya pemimpin kapitalis, liberalis, imperialis, globalis beserta antek-anteknya.
5. Merajalelanya sindikat jaringan kejahatan Pemilu dengan brutalnya permainan money politic dari tangan para boneka Kapitalis dan para bunglon dibelakang layar
·         Keuntungan Pilkada tak langsung juga :
·         1. Menghemat pengeluaran biaya negara yang mecapai trilyunan rupiah karena setiap kali pilkada, negara mensubsidi biaya yang tak sedikit à Pemilu 2014 yang menghabiskan 22 Trilyun Rupiah à Akan lebih baik uang tersebut diberikan saja langsung kepada jutaan warga miskin yang belum cukup sandang, pangan dan papan à Kenapa untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden ini mesti mengeluarkan banyak tenaga dan belum tentu juga pemimpin yang jadi nantinya akan memperhatikan rakyat à (http://pantaupemilu.org/pemilu-dan-demokrasi)
2. Menghindari sengketa Pilkada yang menelan korban jiwa dan selalu berakhir di Mahkamah Konstitusi.
3. Mengehamat biaya peradilan dan pengerahan aparatur negara untuk kegiatan pengamanan Pilkada.
4. Menghemat biaya operasional seperti biaya cetak kertas suara, pembuatan kotak suara, dan transportasi distribusi kotak suara
5. Menghindari praktik politik uang di saat pemilihan langsung di tengah masyarakat. Bukan menjadi rahasia umum, bagi calon peserta Pilkada tingkat kabupaten dan kota mengeluarkan biaya hingga miliaran rupiah. Jika terpilih, bukan tidak mungkin mereka berupaya mengembalikan modal dana kampanye dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan norma hukum. à berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), setidaknya terdapat ratusan kepala daerah yang tersandung kasus korupsi sepanjang pemberlakuan sistem Pilkada langsung.
6. Pilkada langsung rawan memunculkan praktik nepotisme. Misalnya, membangun dinasti keluarga untuk mempertahankan kekuasaan
7.  Pilkada juga awan dengan politik balas budi. Pasalnya, hanya desa tertentu yang memberikan konstribusi suara terbanyak yang akan mendapat perhatian program pembangunan lebih.
8. mekanisme Pilkada melalui DPRD relatif mudah diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
·         Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, Habiburrokhman menjelaskan, ada tiga alasan yang menguatkan dalil bahwa pilkada langsung bertentangan dengan konstitusi alias inkonstitusi :
1.       Pasal 22 ayat (1) secara jelas mengatur bahwa pemilu dilaksanakan dengan memenuhi asas langsung, umum, bebas, rahasisa, jujur dan adil. Selanjutnya Pasal 22 ayat (2) menyebutkan bahwa pemilu dilakukan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden. “ Pasal 22 tersebut sama sekali tidak menyebutkan pemilihan kepala daerah," ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sindonews, Kamis (25/9/2014).
2.       Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyebutkan pilkada dilaksanakan secara demokratis. "Sama sekali tidak ada aturan pemilihan langsung dalam pasal tersebut," terangnya. à Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Demokrat, Khatibul Umam Wiranu, mengatakan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 tidak menyebutkan pemilihan kepala daerah dilakukan langsung, tetapi secara demokratis. Dengan begitu, kata Umam, mekanisme langsung maupun tidak langsung merupakan persoalan teknis yang tidak mengurangi makna demokratis. à Dia menjelaskan, demokrasi Indonesia bukanlah demokrasi prosedural sekadar mengedepankan aspek individualitas dan partisipasi seperti halnya demokrasi barat. Demokrasi di Indonesia, lanjutnya adalah demokrasi yang mengacu pada asas manfaat.
3.       Mengacu pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XI/2013 dalam perkara pengujian materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemda. Kemudian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang menghapus kewenangan MK untuk mengadili pilkada. à http://nasional.sindonews.com/read/905415/12/3-alasan-pilkada-secara-langsung-dianggap-inkonstitusi-1411702506
·         Alasan mahalnya ongkos penyelenggaraan  Pemilukada tidak berarit menjustifikasi pemilihan melalui DPRD. Ia berpandangan jalan keluarnya memperbaiki kualitas aturan yang mengatur proses penyelenggaraan Pemilukada. “Harus diakui peraturan yang digunakan dalam penyelenggaraan Pemilukada memang isinya jauh lebih mundur,” ujarnya.Di tempat yang sama, caleg terpilih dari Partai Nasdem yakni Luthfi Andi Mutty mengatakan Pemilukada melalui DPRD tidak menjadi jaminan mengakhiri praktik korupsi dan kerusuhan. Menurutnya, kualitas  politisi lokal  yang lahir secara instan dengan mentalitas menerabas, sehingga tidak memiliki kematangan dan kedewasaan politik.“Karena itu jangan heran jika banyak diantara mereka terpilih menjadi anggota DPRD atau kepala daerah tidak perduli dengan kepentingan umum, negara dan bangsa. Tetapi asyik dengan dengan kepentingan pribadi,” pungkas mantan Bupati Luwu Utara itu. à http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5409951908be9/ini-alasan-kmp-dorong-pilkada-oleh-dprd
·         Pilkada bisa diserahkan kepada masing-masing daerah sesuai corak, karakteristik, dan kearifan lokal. seperti pilkada Yogyakarta (penetapan) dan Papua (sistem noken). Karena itu, dia berharap sudah seharusnya pilkada diserahkan kepada masing-masing daerah sesuai corak, karakteristik, kearifan lokalnya (prinsip otonomi), tidak sentralistik.http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5423cf4b0b426/pemerintah--pilkada-langsung-atau-tak-langsung-konstitusional


No comments:

Post a Comment