Saturday, 16 May 2015

Asas-Asas Hukum Adat - 2


*Catatan ini hanya sebagai pembantu dalam belajar dan bukan menjadi satu-satunya sumber dalam belajar. Sekiranya ini hanya sebagai reminder dan teman-teman bisa belajar dari sumber lain:) Saran dan komentar sangat terbuka untuk saya. Selamat Belajar :D

Ø  Subjek hukum adat adalah Masyarakat Hukum Adat (MHA)
Ø  Ada hubungan timbal balik antara masyarakat hukum adat dan individu
Ø  Individu melakukan sebagian tugas Masyarakat Hukum Adat
Ø  Pola hubungan individu dan masyarakat dalam hukum adat menghasilkan asas kebersamaan (setiap orang selalu terikat dengan MHA nya)
Ø  Asas kebersamaan terutama dapat dilihat dalam hukum tanah à Yang paling terpengaruh dari pola kebersamaan adalah hukum tanah (Soepomo)
Ø  Hak-hak atas tanah akan selalu terikat dengan prinsip kebersamaan
Ø  Hukum benda : Hukum yang mengatur tentang hak-hak kebendaan dan peralihan hak atas benda tersebut
Ø  Hukum barat membagi menjadi benda tetap dan benda bergerak à Transaksi atasnya masuk ke ranah hukum perikatan
Ø  Benda tetap à tidak bisa berpindah ; Benda bergerak à Bisa berpindah
Ø  Hukum benda di dalam hukum adat mempelajari :
- Pembagian benda
- Pemisahan horizontal
- Hak milik tidak bersifat mutlak
- Larangan pengasingan tanah
- Hubungan timbal balik
Ø  Dalam hukum adat, Hak kebendaan dibagi dua, yaitu : à Pembagian didasarkan pada asas kebersamaan yang mempengaruhi kehidupan masyarakat hukum adat
a.       Hukum Benda terikat
b.      Hukum Benda lepas
Ø  Dalam hukum adat, pembagian benda adalah : à Karena asas kebersamaan dalam MHA
a.       Benda tanah (melekat hak kebersamaan) à Karena prinsip kebersamaan
b.      Benda bukan tanah
Ø  Benda terikat à Tanah, karena menggunakan prinsip kebersamaan dan milik  masyarakat hukum adat ; benda lepas à Benda bukan tanah dan dimiliki oleh individu
Ø  Dalam hukum adat, tanah adalah benda terikat (bukan benda lepas) karena terikat pada hak masyarakat hukum adat
Ø  Di dalam hukum adat, benda yang tidak bisa dilepaskan dari tanah adalah bangunan dann tanaman
Ø  Dalam hukum barat, tanaman dan bangunan adalah benda tidak bergerak
Ø  Di dalam hukum adat, Tanaman dan bangunan bila tidak melekat pada tanah, tidak ada nilainya à Tidak mungkin tanaman dan bangunan tidak di atas tanah
Ø  Tanaman dan bangunan adalah benda yang mau dan tidak mau terikat dengan tanah, WALAUPUN BANGUNAN DAN TANAMAN TIDAK TERLEPAS DARI HAK ATAS TANAH, PEMILIK BISA BEDA à TANAH dan RUMAH BISA BEDA PEMILIK
Ø  Orang bisa memiliki bangunan tanpa memiliki tanahnya à Azaz pemisahan Horizontal
Ø  Azaz pemisahan borizontal :
- Pemisahan hak2 atas benda2 yang melekat erat di atas tanah dengan hak atas tanahnya
- Hak milik atas tanah tidak berpengaruh terhadap apa yang melekat di atas tanah (bangunan atau tanaman) atau sebaliknya
- Orang yang memiliki belum tentu menguasai dan orang yang menguasai belum tentu memiliki tanah
Ø  Transaksi dalam hukum adat, seorang bisa menjual bangunan atau tanaman tanpa menjual tanah, karena tanah dimiliki oleh masyarakat hukum adat (benda terikat) sedangkan bangunan dan rumah tidak terikat dengan masyarakat hukum adat
Ø  Tanah dalam masyarakat hukum adat tidak bisa dijual karena tanah dimiliki bersama à Hak atas tanah tidak bersifat mutlak karena dia terikat dengan hak masyarakat hukum adat
Ø  Larangan pengasingan tanah = Orang yang mempunyai hak milik atas tanah tidak boleh memindahkan kepada orang luar masyarakat hukum adat à wilayah adalah kepunyaan MHA dalam aspek totalitas à Bila dilanggar, maka melanggar hak masyarakat yang didasari prinsip kebersamaan
Ø  Contoh di wilayah masyarakat hukum adat A yang anggota a,b,c,d,. Maka tanahnya dimiliki bersama oleh a,b,c,d. Si a jika menjual tanahnya ke e yang merupakan angggota masyarakat hukum adat B maka transaksi tersebut batal demi hukum
Ø  UUPA merupakan gabungan dari GW (hukum tanah buatan Belanda) dan hukum adat
Ø  Pasal 1 UUPA à Seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah air dari seluruh rakyat Indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia. à Secara a contrario yang dapat memiliki tanah Indonesia hanya orang Indonesia
Ø  Pasal 9 UUPA à Yang bisa memiliki hak milih atas tanah hanya WNI
Ø  WNA bisa memperoleh hak milik jika melalui :
- Perkawinan dengan WNI
- Warisan dengan wasiat
- Perubahan status
Ø  Masyarakat Hukum Adat memiliki hubungan hukum dengan wilayah
Ø  Di dalam hubungan hukum ini ada hak dan kewajiban
Ø  Semua orang punya hak sejak kelahirannya
Ø  Hak didahulukan daripada kewajiban à Menyangkut Hak Asasi
Ø  Hak terdiri atas :
- Hak Ulayat / bersama : Hak dari suatu masyarakat hukum adat atas wilayahnya à Hak yang timbul sebagai aspek totalitas à Subjeknya MHA
- Hak Anggota / kewenangan à Hak peserta à Subjeknya Anggota
Ø  Hak bersama menghasilkan hak peserta (Hak untuk ikut serta dalam mengusahakan tanah)
Ø  Di dalam hak peserta akan timbul kewenangan dan jika kewenangan itu diusahakan maka akan timbul hak perorangan
Ø  Hak perorangan terdiri dari :
- Hak utama : Hak pembukaan tanah à Hak untuk didahulukan yaitu tetangga / saudara se-MHA
- Hak Pakai : Penggarapan tanah à Tercipta ketika seseorang telah memiliki hak utama dan mengusahakan lahannya dengan tanaman muda (diusahakan putus-putus)
- Hak Milik : Tercipta ketika tanah dipakai terus menerus / ketika menanam tanaman tua dan sudah berbuah
Ø  - Jika tidah diusahakan tanahnya à hak utama menjadi hak peserta
- Jika diusahakan putus2 à Hak utama menjadi hak guna
- Jika diusahakan tetap dan dirawat à Hak milik
Ø  Hak perorangan yang diusahakan menimbulkan kewajiban à Seseorang harus mengusahakan tanah untuk kepentingan / kebutuhan bersama MHA à Hukum adat mendahulukan hak lalu kewajiban
Ø  Setiap MHA memiliki hak bersama atas wilayahnya à Hak bersama tersebut timbul karena hubungan hukum MHA dan wilayahnya à Hak bersama timbul dari MHA sebagai aspek totalitas
Ø  Hubungan antara masyarakat dan  individu mempunyai hubungan timbal balik à Terlihat di dalam hubungan hak masyarakat dan hak individu à Bila tidak punya hak bersama, dia tidak punya hak perorangan
Ø  Hak perorangan bisa terhapus, namun hak bersama tidak akan hilang
Ø  - Bila tanpa hak utama, hak masyarakat berkurang
- Bila tanpa hak pakai, hak masyarakat semakin berkurang
- Bila tanpa hak milik, hak masyarakat menjadi lemah
- Bila tanpa hak perseorangan, hak masyarakat menjadi kuat
Ø  Untuk mendapat hak milik atas tanah dapat dilakukan dengan :
a.       Mencipta à (Prosesnya ad dibawah)
b.      Transaksi à Jual beli à Lepas, Gangsur, Tahunan, Gadai
Ø  Dari sisi tradisional, seorang bisa memiliki hak perorangan melalui :
- Melalui hak cipta à Menciptakan hak perorangan
- Melalui perbuatan hukum à Pemindahan hak à Warisan, jual beli, dll
Ø  Menciptakan hak perseorangan, harus di atas tanah kosong (kosong dari hak perorangan orang lain) à Tetapi tetap ad hak bersama à Cara untuk memperoleh hak perseorangan tanpa melalui hak peserta (langsung dari hak bersama ke hak perorangan)
Ø  Proses dari menciptakan hak perseorangan : Pertama kali memberi tanda / patokan kalau tanah itu miliknya à Untuk memastikan apakah tanah kosong itu benar-benar kosong à Menunggu apakah ada yang pantas atau tidak à Kalau tidak ada yang protes, maka tanah itu secara otomatis dimiliki oleh orang tersebut à Mendapat hak utama atas tanah à Hak utama akan menjadi hak guna bila dikerjakan hak utamanya (bila tidak dikerjakan maka akan bergeser menjadi hak peserta) à Dia akan memperoleh hak milik bila usahanya tetap dan diurus (bila usahanya terputus-putus, dia memperoleh hak pakai)
Ø  Karena hak perorangan sumbernya dari hak bersama maka hak perorangan harus digunakan untuk kepentingan bersama
Ø  Orang yang bukan anggota MHA bisa menggunakan hak guna (tidak mungkin hak milik) untuk mengusahakan tanah dengan memperoleh izin terlebih dahulu à Hak yang bukan anggota terbatas hanya untuk 1 tahun panen
Ø  - HAK BUKAN ANGGOTA  = Sumbernya Izin
- HAK ANGGOTA = Sumbernya hak bersama
Ø  Objek jual beli tanah = Tanah
Ø  Transaksi tanah :
- Jual beli tanah
- Perbuatan pemindahan hak milik atas tanah yang harus dilakukan secara terang dan bersifat tunai
Ø  Transaksi yang berkaitan dengan tanah :
- Ada perjanjian yang menyangkut hak atas tanah
- Perbuatan yang berkaitan dengan perjanjian yang berhubungan dengan tanah
Ø  Terang : Dilakukan di depan kepala adat à Segala pemindahan hak milik atas tanah wajib di depan kepala adat
Ø  Tunai : Pada saat pemindahan dilakukan di depan hukum adat, perbuatan itu telah selesai dengan pembuktian, dalam pengertian penjual tanah telah memberi tanah dan pembeli memberikan uang
Ø  Pada saat pemindahan hak dilakukan di depan kepala adat maka perbuatan itu selesai pada saat itu
Ø  Segala jual beli yang terang dan tunai itu fix hak miliknya berpindah dan pembeli tanah telah membayar harganya
Ø  Di dalam hukum adat, jual beli tanah bukan perjanjian karena tidak menghasilkan hak dan kewajiban baru à Karena hak dan kewajibannya sudah dilaksanakan / diselesaikan di depan kepala adat à Namun, jual beli dapat menghasilkan hak dan kewajiban yang lepas sama sekali dengan transaksi tanah à Hak dan kewajiban timbul karena lahir hutang piutang, bukan karena jual beli
Ø  Jika ada harga yang belum dibayar, maka statusnya menjadi utang atau piutang
Ø  Jika timbul hak dan kewajiban untuk melunasi, tidak ada kaitan dengan jual beli, melainkan tanah hutang piutang à Jika sang pembeli belum melunasi harga yang harus dibayar maka penjual tidak bisa membatalkan transaksi
Ø  Apapun yang terjadi setelah transaksi, tidak bisa dikaitkan dengan transaksi tersebut yang telah dilakukan di depan kepala adat à Penjual tidak bisa menuntut transaksi jual beli
Ø  Hak dan kewajiban sisa harga berubah statusnya menjadi hutang piutang à Penjual berhak menagih sisa harga, pembeli berkewajiban membayar
Ø  Di dalam transaksi tanah dalam hukum adat, pembeli pertama harus :
a.       Tetangganya à Bila di masyarakat hukum adat teritorial
b.      Saudara atau orang yang memiliki hubungan kekerabatan yang dekat à Bila di masyarakat hukum adat geneologis
à Bila diantara orang2 ini tidak mau, barulah dijual ke orang lain
Ø  Tanah ada di dalam 2 norma, yaitu :
a.       Transaksi à Pemindahan hak
b.      Perjanjian
Ø  Transaksi tanah tidak sama dengan transaksi yang berkaitan dengan tanah
Ø  Transaksi tanah à Pemindahan hak milik atas tanah à  harus terang dan tunai (karena pemindahan hak milik) à karena didepan kepala adat, maka transaksi ini oleh penjual dan pembeli dianggap selesai à karena bersifat tunai, maka bukan perjanjian à Terikat pada larangan pengasingan tanah
Ø  Transaksi yang berkaitan dengan tanah à Bukan pemindahan  hak milik atas tanah à Objeknya bukan tanah à Transaksi tidak harus terang dan tunai à Karena tidak tunai, maka termasuk perjanjian à Tidak terikat pengasingan tanah
Ø  Perbedaan Transaksi Tanah dan Transaksi yang berkaitan dengan tanah

TRANSAKSI TANAH
TRANSAKSI YANG BERKAITAN DENGAN TANAH
Jual beli tanah
Bukan Jual beli tanah
Perpindahan hak milik
Bukan perpindahan hak milik
Tunai dan Terang à Suatu transaksi harus di depan kepala adat bila transaksi itu menimbulkan perpindahan hak dan kewajiban (dalam hal ini perpindahan hak milik tanah)
Tidak harus terang dan tunai
Objeknya tanah
Objeknya bukan tanah (benda2 diluar tanah)
Bagian dari hukum benda
Bagian dari hukum perikatan
Bukan berupa perjanjian
Merupakan perjanjian
Pembelinya tidak boleh diluar lingkungan / di luar klen
Subjeknya bebas dan bisa dari luar MHA

Ø  Macam – macam jual beli tanah :
a.       Jual lepas
- Pemindahan hak milik atas tanah untuk selamanya
- Putus hubungan antara penjual dan pembeli terkait dengan jual beli tanah
- Putus hubungan antara penjual dan tanahnya + hubungan penjual dan pembelinya setelah dilakukan  di depan kepala adat
- Bisa terjadi hubungan antara penjual dengan tanahnya bila penjual membeli tanahnya lagi
- Bisa terjadi hubungan antara penjual dengan pembeli bila terjadi hubungan utang piutang
b.      Jual gangsur
- Pemindahan hak milik atas tanah yang bersifat terang dan tunai untuk selamanya dimana jual beli tanah ini diikuti oleh suatu perjanjian
- Jual beli tanah tersebut diikuti perjanjian, bahwa tanah masih dikuasai penjual
- Hak milik telah berpindah ke pembeli, tetapi tanah tetap dikuasai penjual (dengan hak pakai)
- Kekuasaan penjual atas tanah berupa lamanya tergantung kesepakatan kedua pihak
- Sesuai dengan isi perjanjian, penjual tidak bisa menahan hak milik atas tanahnya kepada si pembeli dalam waktu yang ditentukan walaupun ada wanprestasi à Jika pembeli belum membayar sisa harga walaupun dia memiliki hak milik dan penjual memliki hak pakai, penjual tidak bisa meminta hak miliknya kepada pembeli
- Jika sudah 3 tahun ada wanprestasi, maka diserahkan kepada keputusan kepala adat
c.       Jual tahunan
- Pemindahan hak milik atas tanah untuk jangka waktu tertentu / sementara selama jangka waktu yang disepakati oleh penjual dan pembeli dan secara otomatis (penjual untuk mendapatkan haknya kembali tidak perlu mengembalikan harga) akan dikembalikan kepada penjual saat jangka waktu berakhir
- Jangka waktu adalah perjanjian
- Jual tahunan bukan perjanjian tetapi jual tanah menimbulkan perjanjian berupa jangka waktu / rentang jangka waktu
- Jual beli yang diikuti oleh suatu perjanjian sepihak
- Jual tahunan bukan perjanjian, tapi menimbulkan perjanjian (berupa hak bagi si penjual untuk mendapat tanahnya kembali, dan berupa kewajiban bagi si pembeli untuk mengembalikan tanah) yang berkaitan dengan jangka waktu tertentu à Bentuk ini bukan perjanjian, namun membentuk perjanjian berdasarkan jangka waktu
- Ex : Orang mengontrak selama 10 tahun à Hak milik ada di tangan pembeli dalam hukum adat (karena jual beli fix terjadi perpindahan hak milik) à Setelah selesai jangka waktunya, hak milik secara otomatis balik ke penjual dan pembeli wajib mengembalikan tanahnya
- Contoh kasus :
o   A (Penjual) à B (Pembeli) à C (Pihak ketiga)
o   B boleh menjual lagi ke C (namun, tidak boleh jual lepas)
o   B boleh melakukan hubungan hukum ke C asal tidak merugikan A
o   Bila B melakukan transaksi dengan C melebihi jatuh tempo dan dibawah tangan (tidak terang), maka transaksi itu dianggap tidak pernah ada
o   B tidak bisa melakukan transaksi tanag dengan C jika C bukan anggota dari Masyarakat Hukum Adat B

d.      Jual gadai
- Pemindahan hak milik atas tanah dari penjual / penggadai ke pembeli / penerima gadai untuk sementara waktu dan penjual akan memperoleh hak miliknya atas tanah dengan penebusan / mengembalikan harga gadai
- Penggadai = Penjual gadai à memiliki hak tebus
- Penerima gadai = Pembeli gadai à Menerima hak tebus
- Harga gadai = Harga jual
- Penebusan à Untuk memperoleh hak milik atas tanah, penjual harus mengembalikan harga gadai yang ia terima dari si pembeli ke pembeli gadai
- Jual gadai bukan perjanjian, tetapi jual gadai melahirkan hak dan kewajiban yang dikaitkan dengan penebusan
- Yang berhak mengakhiri hubungan gadai adalah penggadai / penjual gadai, karena dia yang punya hak penebus / hak untuk menebus
- Selama penggadai belum menebus tanahnya ke pembeli gadai / penerima gadai, maka hubungan gadai tetap berlangsung, sehingga hubungan gadai bisa berlangsung lama dan turun temurun à Tidak ada hubungan gadai yang berakhir otomatis
- Jual gadai bukan perjanjian, namun melahirkan hak dan kewajiban (perjanjian) yang dikaitkan dengan penebusan à Diikuti dengan perjanjian dua pihak
- Pasal 7 PP no. 56 tahun 1960 à Hubungan gadai yang telah berlangsung selama 7 tahun, maka adanaya tanah kembali kepada penggadai tanpa harus melakukan penebusan à Karena waktu 7 tahun dianggap telah cukup untuk mengambil manfaat dari tanah tersebut à Namun yang diikuti adalah hukum adat à Hal ini dapat terjadi karena penjual tidak menggunakan hak tebusnya dengan membayar harga
Ø  Hal-hal penting dalam penebusan gadai :
- Hak dan kewajiban gadai terkait dengan penebusan dan jangka waktu
- Penebusan tidak perlu di depan kepala adat
Ø  Penebusan gadai dihubungkan dengan jangka waktu, yaitu :
a.       Jangka waktu wajib menebus
- Si penggadai wajib melakukan penebusan dalam jangka waktu yang disepakati
- Jika jangka waktu habis namun belum ditebus, penggadai akan kehilangan hak tebus dan penggadai akan kehilangan hak miliknya à Jika tidak ditebus dan hak tebus penggadai hilang, maka melanggar norma
b.      Jangka waktu larang menebus
- Tidak boleh melakukan penebusan
- Selama jangka waktu yang disepakati, penggadai tidak boleh melakukan penebusan
- Penebusan baru boleh dilakukan setelah jangka waktu ini berlalu
- Jika jangka waktu larang tebus berakhir, maka berubah menjadi gadai biasa dan dapat dibayar kapanpun
Ø  Di dalam jual gadai, dikenal :
a.  Memindahkan gadai à Wajib memberi tahu ke pihak penggadai à Keluar dari hubungan gadai
b. Menggadaikan kembali à Wajib memberi tahu ke pihak penerima gadai sebagai pihak ketiga bahwa tanah yang digadaikan itu adalah berawal dari pihak penggadai à Tidak keluar dari hubungan gadai
Ø  Jual tahunan dan jual gadai sama-sama kembali ke penjual semula tanahnya
Ø  Di dalam hukum adat, sumber perikatan : à Berdasarkan paham dalam hukum adat bahwa tanah terikat dengan masyarakat
A. Perjanjian à Perjanjian yang berkaitan dengan tanah & Perjanjian yang tidak berkaitan dengan tanah
B. Perbuatan-perbuatan tertentu à Perbuatan tertentu dapat menimbulkan perikatan antar pihak dalam hukum adat à Ex : Panjar
Ø  Perbedaan perjanjian dalam hukum barat dan hukum adat
BARAT
                                        ADAT
Individualistis
Kebersamaan
Konsensuil / kesepakatan
Riil à Sesuatu yang tidak bisa terlihat harus diberi lambang yang dapat dilihat à Perikatan sudah mengikat harus dengan lambang
Perjanjian mengikat ketika ada kata sepakat walaupun waktu berlangsung transaksi itu berbeda waktu
Perjanjian terjadi ketika perbuatan nyata (riil) transaksi dilakukan à Untuk memenuhi unsur visual dalam MHA à Ex : Panjar dalam perjanjian
Mau tidak mau, transaksi/perbuatan harus dilakukan dan bisa dituntut bila tidak dilakukan
Transaksi tidak wajib dilaksanakan walaupun sudah sepakat sebelumnya à Mengikat pada panjarnya, buka ke transaksinya

Ø  Perjanjian tidak bersifat tunai à Karena itu perjanjian masuk hukum benda
Ø  Perjanjian yang berkaitan dengan tanah & Perjanjian yang tidak berkaitan dengan tanah
Perjanjian yang berkaitan dengan tanah
Perjanjian yang tidak berkaitan dengan tanah
Tidak harus tunai
Harus dilakukan tanpa paksaan
Tidak harus terang
Harus dilakukan orang dewasa
Objeknya perjanjian


Ø  Perjanjian yang berkaitan dengan tanah :
a.       Bagi hasil
- Perjanjian antara pemilik tanah dengan pihak kedua yang akan bertindak sebagai penggarap, dimana si pemilik tanah akan menyerahkan tanah kepada penggarap dengan perjanjian hasil dari garapan akan dibagi
- Penggarap memiliki hak pakai
- Pada dasarnya perjanjian ini biasanya adalah 1 tahun / sekali panen à Bisa beda, sesuai kesepakatan
- Perjanjian ini akan berlangsung selama para pihak tidak mengakhirinya
- Bila di akhir tahun tidak ada hasil, maka harus dilihat apakah kelalaian penggarap atau bukan à Kalau kelalain ada pada penggarap, maka bisa diminta ganti ruginya
b.      Sewa
- Perjanjian antara pemilik tanah dengan penyewa dengan perjanjian sewa akan dibayar sesudah masa panen, setelah 3 bulan, setelah 1 tahun, atau sesuai kesepakatan
- Yang diperjanjikan adalah si penyewa akan membayar dalam jangka waktu tertentu
- Perjanjian sewa berakhir ketika sewa dibayar à Ketika setelah dibayar pemilik tidak meminta tanahnya
- Penyerahan hak pakai dari pemilik tanah kepada penyewa
c.       Peminjaman uang dengan tanah sebagai jaminan
- Perjanjian antara pemilik tanah / debitur dan pemilik uang / kreditur, dimana pemilik tanah meminjam uang si pemilik uang dengan sebidang tanah si pemilik tanah dijadikan jaminan untuk pelunasan utang
- Hak milik tetap ada pada pemilik tanah
- Tanah tersebut dijadikan pelunasan hutang bila tak mampu bayar à Harus di depan kepala adat (karena tanahnya dijadikan pelunasan)
- Pelunasan utang tidak di depan kepala adat
- Klo harga jual lebih tinggi dari pinjaman uang, maka yang dilunasi hanya sebesar hutang
d.      Gadai yang diikuti perjanjian sewa / perjanjian bagi hasil à Perjanjian tanah yang dilakukan  bersama-sama dengan perjanjian yang berkaitan dengan tanah
1.        Perjanjian gadai yang diikuti perjanjian bagi hasil
A (Penggadai / Penggarap) à B (Penerima Gadai / Pemilik Tanah)
2.        Perjanjian gadai yang diikuti perjanjian sewa
A (Penggadai / Penyewa) à B (Penerima Gadai / Penerima Sewa)
e.      Numpang perkarangan / Numpang Rumah
- Numpang Rumah à Jika seseorang memiliki bangunan di atas tanah orang lain di mana di tanah itu tidak ada bangunan kepunyaan pemilik tanah
- Numpang Perkarangan à Jika seseorang memiliki bangunan di atas tanah orang lain dimana di tanah itu ada bangunan kepunyaan pemilik tanah
Ø  Perjanjian yang berkaitan dengan tanah tidak terlepas atau memiliki hubungan dengan transaksi tanah
Ø  Perbuatan tertentu = Suatu perbuatan yang menimbulkan suatu perikatan karena hukum adat merumuskan bahwa perjanjian harus riill
Ø  Panjar  = Tanda bukti terjadinya perjanjian à Bukan bagian dari perjanjian à Tidak harus berbentuk uang à Karena hanya tanda
Ø  Hukum adat diakui sebagai salah satu sistem hukum di Indonesia à Karena diakui maka diberi kedudukan à Karena dipakai, hukum adat memiliki peran
Ø  Dasar hukum dari hukum adat memiliki kedudukan di sistem perundang-undangan Indonesia
- Aturan peralihan Pasal 1 dan 2 UUD 1945 à semua badan-badan yang ada dan lembaga yang ada tetap berlaku jika belum ada peraturan lain yang mengaturnya
- I.S. junto R.R à IS Pasal 131 = “Bagi orang Indonesia asli, selama belum dikodifikasi, diterapkan hukum saat ini...” à Pasal 75 R.R. = “Dalam perkara perdata, hakim memakai hukum adat...”
- Kekuasaan kehakiman memberikan kedudukan terhadap hukum adat (UU No. 14 tahun 1970) à Hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan tidak ada aturan à Jika hakim menulis suatu perkara dan jika isi dari perkara itu suatu hukuman, maka harus disebut dasar hukumnya à Bila tidak ada peraturan tertulis yang mengaturnya, maka bisa dipakai hukum tidak tertulis à Hakim wajib menegerti dan memahami norma-norma dalam masyarakat
- Pasal 37 UU no 1 tahun 1974 à “Bila cerai, maka harta bersama dibagi sesuai hukum masing-masing” à Belum ada peraturan hukum waris nasional
- UU no 1 tahun 1974 à “Hukum perkawinan lain tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan...”
- UU Pokok Agraria à Disusun dan disusun berdasarkan hukum adat à Adanya prinsip kebersamaan yang dijadikan peoman di dalam pasal-pasalnya (walaupun sebenarnya norma hukum adat bertentangan dengan pasal-pasal UUPA à Ex : Tanah hanya dapat dipindahtangankan dengan sesama MHA, namun di UUPA tidak diatur)
Ø  Peran hukum adat :
- Salah satu sumber pembentukan hukum nasional


“Karena itu hendaklah kalian bersuka hati, meskipun sekarang untuk sementara waktu kalian harus menjadi sedih karena kalian mengalami bermacam-macam cobaan” (1 Petrus 1:6)

No comments:

Post a Comment