*Catatan ini hanya sebagai pembantu dalam
belajar dan bukan menjadi satu-satunya sumber dalam belajar. Sekiranya ini
hanya sebagai reminder dan teman-teman bisa belajar dari sumber lain:) Saran
dan komentar sangat terbuka untuk saya. Selamat Belajar :D
Ø
Subjek hukum adat adalah Masyarakat Hukum Adat
(MHA)
Ø
Ada hubungan timbal balik antara masyarakat
hukum adat dan individu
Ø
Individu melakukan sebagian tugas Masyarakat
Hukum Adat
Ø
Pola hubungan individu dan masyarakat dalam
hukum adat menghasilkan asas kebersamaan (setiap orang selalu terikat dengan
MHA nya)
Ø
Asas kebersamaan terutama dapat dilihat dalam
hukum tanah à
Yang paling terpengaruh dari pola kebersamaan adalah hukum tanah (Soepomo)
Ø
Hak-hak atas tanah akan selalu terikat dengan
prinsip kebersamaan
Ø
Hukum benda : Hukum yang mengatur tentang
hak-hak kebendaan dan peralihan hak atas benda tersebut
Ø
Hukum barat membagi menjadi benda tetap dan
benda bergerak à
Transaksi atasnya masuk ke ranah hukum perikatan
Ø
Benda tetap à
tidak bisa berpindah ; Benda bergerak à
Bisa berpindah
Ø
Hukum benda di dalam hukum adat mempelajari :
- Pembagian benda
- Pemisahan horizontal
- Hak milik tidak bersifat mutlak
- Larangan pengasingan tanah
- Hubungan timbal balik
Ø
Dalam hukum adat, Hak kebendaan dibagi dua,
yaitu : à
Pembagian didasarkan pada asas kebersamaan yang mempengaruhi kehidupan
masyarakat hukum adat
a. Hukum Benda terikat
b. Hukum Benda lepas
Ø
Dalam hukum adat, pembagian benda adalah : à Karena asas
kebersamaan dalam MHA
a. Benda tanah (melekat hak kebersamaan) à Karena prinsip
kebersamaan
b. Benda bukan tanah
Ø
Benda terikat à
Tanah, karena menggunakan prinsip kebersamaan dan milik masyarakat hukum adat ; benda lepas à Benda bukan tanah dan
dimiliki oleh individu
Ø
Dalam hukum adat, tanah adalah benda terikat
(bukan benda lepas) karena terikat pada hak masyarakat hukum adat
Ø
Di dalam hukum adat, benda yang tidak bisa dilepaskan
dari tanah adalah bangunan dann tanaman
Ø
Dalam hukum barat, tanaman dan bangunan adalah
benda tidak bergerak
Ø
Di dalam hukum adat, Tanaman dan bangunan bila
tidak melekat pada tanah, tidak ada nilainya à
Tidak mungkin tanaman dan bangunan tidak di atas tanah
Ø
Tanaman dan bangunan adalah benda yang mau dan
tidak mau terikat dengan tanah, WALAUPUN BANGUNAN DAN TANAMAN TIDAK TERLEPAS
DARI HAK ATAS TANAH, PEMILIK BISA BEDA à
TANAH dan RUMAH BISA BEDA PEMILIK
Ø
Orang bisa memiliki bangunan tanpa memiliki
tanahnya à
Azaz pemisahan Horizontal
Ø
Azaz
pemisahan borizontal :
- Pemisahan hak2 atas benda2 yang melekat erat di atas
tanah dengan hak atas tanahnya
- Hak milik atas tanah tidak berpengaruh terhadap apa
yang melekat di atas tanah (bangunan atau tanaman) atau sebaliknya
- Orang yang memiliki belum tentu menguasai dan orang
yang menguasai belum tentu memiliki tanah
Ø
Transaksi dalam hukum adat, seorang bisa menjual
bangunan atau tanaman tanpa menjual tanah, karena tanah dimiliki oleh
masyarakat hukum adat (benda terikat) sedangkan bangunan dan rumah tidak
terikat dengan masyarakat hukum adat
Ø
Tanah dalam masyarakat hukum adat tidak bisa
dijual karena tanah dimiliki bersama à
Hak atas tanah tidak bersifat mutlak karena dia terikat dengan hak masyarakat
hukum adat
Ø
Larangan
pengasingan tanah = Orang yang mempunyai hak milik atas tanah tidak boleh
memindahkan kepada orang luar masyarakat hukum adat à wilayah adalah kepunyaan MHA
dalam aspek totalitas à
Bila dilanggar, maka melanggar hak masyarakat yang didasari prinsip kebersamaan
Ø
Contoh di wilayah masyarakat hukum adat A yang
anggota a,b,c,d,. Maka tanahnya dimiliki bersama oleh a,b,c,d. Si a jika
menjual tanahnya ke e yang merupakan angggota masyarakat hukum adat B maka
transaksi tersebut batal demi hukum
Ø
UUPA merupakan gabungan dari GW (hukum tanah
buatan Belanda) dan hukum adat
Ø Pasal 1 UUPA à Seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah air dari seluruh rakyat Indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia. à Secara a contrario yang dapat memiliki tanah Indonesia hanya orang Indonesia
Ø
Pasal 9 UUPA à
Yang bisa memiliki hak milih atas tanah hanya WNI
Ø
WNA bisa memperoleh hak milik jika melalui :
- Perkawinan dengan WNI
- Warisan dengan wasiat
- Perubahan status
Ø
Masyarakat Hukum Adat memiliki hubungan hukum
dengan wilayah
Ø
Di dalam hubungan hukum ini ada hak dan
kewajiban
Ø
Semua orang punya hak sejak kelahirannya
Ø
Hak didahulukan daripada kewajiban à Menyangkut Hak Asasi
Ø
Hak terdiri atas :
- Hak Ulayat /
bersama : Hak dari suatu masyarakat hukum adat atas wilayahnya à Hak yang timbul
sebagai aspek totalitas à
Subjeknya MHA
- Hak Anggota /
kewenangan à Hak peserta à Subjeknya Anggota
Ø
Hak bersama menghasilkan hak peserta (Hak untuk
ikut serta dalam mengusahakan tanah)
Ø
Di dalam hak peserta akan timbul kewenangan dan
jika kewenangan itu diusahakan maka akan timbul hak perorangan
Ø
Hak perorangan terdiri dari :
- Hak utama :
Hak pembukaan tanah à
Hak untuk didahulukan yaitu tetangga / saudara se-MHA
- Hak Pakai :
Penggarapan tanah à
Tercipta ketika seseorang telah memiliki hak utama dan mengusahakan lahannya
dengan tanaman muda (diusahakan putus-putus)
- Hak Milik :
Tercipta ketika tanah dipakai terus menerus / ketika menanam tanaman tua dan
sudah berbuah
Ø
- Jika tidah diusahakan tanahnya à hak utama menjadi hak
peserta
- Jika diusahakan putus2 à
Hak utama menjadi hak guna
- Jika diusahakan tetap dan dirawat à Hak milik
Ø
Hak perorangan yang diusahakan menimbulkan
kewajiban à
Seseorang harus mengusahakan tanah untuk kepentingan / kebutuhan bersama MHA à Hukum adat
mendahulukan hak lalu kewajiban
Ø
Setiap MHA memiliki hak bersama atas wilayahnya à Hak bersama tersebut
timbul karena hubungan hukum MHA dan wilayahnya à
Hak bersama timbul dari MHA sebagai aspek totalitas
Ø
Hubungan antara masyarakat dan individu mempunyai hubungan timbal balik à Terlihat di dalam
hubungan hak masyarakat dan hak individu à
Bila tidak punya hak bersama, dia tidak punya hak perorangan
Ø
Hak perorangan bisa terhapus, namun hak bersama
tidak akan hilang
Ø
- Bila tanpa hak utama, hak masyarakat berkurang
- Bila tanpa hak pakai, hak masyarakat semakin berkurang
- Bila tanpa hak milik, hak masyarakat menjadi lemah
- Bila tanpa hak perseorangan, hak masyarakat menjadi
kuat
Ø
Untuk mendapat hak milik atas tanah dapat
dilakukan dengan :
a.
Mencipta à
(Prosesnya ad dibawah)
b.
Transaksi à
Jual beli à
Lepas, Gangsur, Tahunan, Gadai
Ø
Dari sisi tradisional, seorang bisa memiliki hak
perorangan melalui :
- Melalui hak cipta à
Menciptakan hak perorangan
- Melalui perbuatan hukum à
Pemindahan hak à
Warisan, jual beli, dll
Ø
Menciptakan hak perseorangan, harus di atas
tanah kosong (kosong dari hak perorangan orang lain) à Tetapi tetap ad hak bersama à Cara untuk memperoleh
hak perseorangan tanpa melalui hak peserta (langsung dari hak bersama ke hak
perorangan)
Ø
Proses dari menciptakan hak perseorangan :
Pertama kali memberi tanda / patokan kalau tanah itu miliknya à Untuk memastikan
apakah tanah kosong itu benar-benar kosong à
Menunggu apakah ada yang pantas atau tidak à
Kalau tidak ada yang protes, maka tanah itu secara otomatis dimiliki oleh orang
tersebut à
Mendapat hak utama atas tanah à
Hak utama akan menjadi hak guna bila dikerjakan hak utamanya (bila tidak
dikerjakan maka akan bergeser menjadi hak peserta) à Dia akan memperoleh hak milik
bila usahanya tetap dan diurus (bila usahanya terputus-putus, dia memperoleh
hak pakai)
Ø
Karena hak perorangan sumbernya dari hak bersama
maka hak perorangan harus digunakan untuk kepentingan bersama
Ø
Orang yang bukan anggota MHA bisa menggunakan
hak guna (tidak mungkin hak milik) untuk mengusahakan tanah dengan memperoleh
izin terlebih dahulu à
Hak yang bukan anggota terbatas hanya untuk 1 tahun panen
Ø
- HAK BUKAN ANGGOTA = Sumbernya Izin
- HAK ANGGOTA = Sumbernya hak bersama
Ø
Objek jual beli tanah = Tanah
Ø
Transaksi
tanah :
- Jual beli tanah
- Perbuatan pemindahan hak milik atas tanah yang harus
dilakukan secara terang dan bersifat tunai
Ø
Transaksi
yang berkaitan dengan tanah :
- Ada perjanjian yang menyangkut hak atas tanah
- Perbuatan yang berkaitan dengan perjanjian yang
berhubungan dengan tanah
Ø
Terang : Dilakukan di depan kepala adat à Segala pemindahan hak
milik atas tanah wajib di depan kepala adat
Ø
Tunai : Pada saat pemindahan dilakukan di depan
hukum adat, perbuatan itu telah selesai dengan pembuktian, dalam pengertian
penjual tanah telah memberi tanah dan pembeli memberikan uang
Ø
Pada saat pemindahan hak dilakukan di depan
kepala adat maka perbuatan itu selesai pada saat itu
Ø
Segala jual beli yang terang dan tunai itu fix
hak miliknya berpindah dan pembeli tanah telah membayar harganya
Ø
Di dalam hukum adat, jual beli tanah bukan
perjanjian karena tidak menghasilkan hak dan kewajiban baru à Karena hak dan
kewajibannya sudah dilaksanakan / diselesaikan di depan kepala adat à Namun, jual beli dapat
menghasilkan hak dan kewajiban yang lepas sama sekali dengan transaksi tanah à Hak dan kewajiban
timbul karena lahir hutang piutang, bukan karena jual beli
Ø
Jika ada harga yang belum dibayar, maka
statusnya menjadi utang atau piutang
Ø
Jika timbul hak dan kewajiban untuk melunasi,
tidak ada kaitan dengan jual beli, melainkan tanah hutang piutang à Jika sang pembeli
belum melunasi harga yang harus dibayar maka penjual tidak bisa membatalkan
transaksi
Ø
Apapun yang terjadi setelah transaksi, tidak
bisa dikaitkan dengan transaksi tersebut yang telah dilakukan di depan kepala
adat à
Penjual tidak bisa menuntut transaksi jual beli
Ø
Hak dan kewajiban sisa harga berubah statusnya
menjadi hutang piutang à
Penjual berhak menagih sisa harga, pembeli berkewajiban membayar
Ø
Di dalam transaksi tanah dalam hukum adat,
pembeli pertama harus :
a.
Tetangganya à
Bila di masyarakat hukum adat teritorial
b.
Saudara atau orang yang memiliki hubungan
kekerabatan yang dekat à
Bila di masyarakat hukum adat geneologis
à Bila diantara orang2
ini tidak mau, barulah dijual ke orang lain
Ø
Tanah ada di dalam 2 norma, yaitu :
a.
Transaksi à
Pemindahan hak
b.
Perjanjian
Ø
Transaksi tanah tidak sama dengan transaksi yang
berkaitan dengan tanah
Ø
Transaksi tanah à
Pemindahan hak milik atas tanah à harus terang dan tunai (karena pemindahan hak
milik) à karena
didepan kepala adat, maka transaksi ini oleh penjual dan pembeli dianggap
selesai à karena
bersifat tunai, maka bukan perjanjian à
Terikat pada larangan pengasingan tanah
Ø
Transaksi yang berkaitan dengan tanah à Bukan pemindahan hak milik atas tanah à Objeknya bukan tanah à Transaksi tidak harus
terang dan tunai à Karena
tidak tunai, maka termasuk perjanjian à
Tidak terikat pengasingan tanah
Ø
Perbedaan Transaksi Tanah dan Transaksi yang
berkaitan dengan tanah
TRANSAKSI TANAH
|
TRANSAKSI YANG BERKAITAN DENGAN TANAH
|
Jual beli tanah
|
Bukan Jual beli tanah
|
Perpindahan hak milik
|
Bukan perpindahan hak milik
|
Tunai dan Terang à Suatu transaksi harus di
depan kepala adat bila transaksi itu menimbulkan perpindahan hak dan
kewajiban (dalam hal ini perpindahan hak milik tanah)
|
Tidak harus terang dan tunai
|
Objeknya tanah
|
Objeknya bukan tanah (benda2 diluar
tanah)
|
Bagian dari hukum benda
|
Bagian dari hukum perikatan
|
Bukan berupa perjanjian
|
Merupakan perjanjian
|
Pembelinya tidak boleh diluar lingkungan
/ di luar klen
|
Subjeknya bebas dan bisa dari luar MHA
|
Ø
Macam – macam jual beli tanah :
a.
Jual lepas
- Pemindahan hak milik atas tanah untuk selamanya
- Putus hubungan antara penjual dan pembeli terkait
dengan jual beli tanah
- Putus hubungan antara penjual dan tanahnya + hubungan
penjual dan pembelinya setelah dilakukan
di depan kepala adat
- Bisa terjadi hubungan antara penjual dengan tanahnya
bila penjual membeli tanahnya lagi
- Bisa terjadi hubungan antara penjual dengan pembeli
bila terjadi hubungan utang piutang
b.
Jual gangsur
- Pemindahan hak milik atas tanah yang bersifat terang
dan tunai untuk selamanya dimana jual beli tanah ini diikuti oleh suatu
perjanjian
- Jual beli tanah tersebut diikuti perjanjian, bahwa
tanah masih dikuasai penjual
- Hak milik telah berpindah ke pembeli, tetapi tanah
tetap dikuasai penjual (dengan hak pakai)
- Kekuasaan penjual atas tanah berupa lamanya tergantung
kesepakatan kedua pihak
- Sesuai dengan isi perjanjian, penjual tidak bisa
menahan hak milik atas tanahnya kepada si pembeli dalam waktu yang ditentukan
walaupun ada wanprestasi à
Jika pembeli belum membayar sisa harga walaupun dia memiliki hak milik dan
penjual memliki hak pakai, penjual tidak bisa meminta hak miliknya kepada
pembeli
- Jika sudah 3 tahun ada wanprestasi, maka diserahkan
kepada keputusan kepala adat
c.
Jual tahunan
- Pemindahan hak milik atas tanah untuk jangka waktu
tertentu / sementara selama jangka waktu yang disepakati oleh penjual dan
pembeli dan secara otomatis (penjual untuk mendapatkan haknya kembali tidak
perlu mengembalikan harga) akan dikembalikan kepada penjual saat jangka waktu
berakhir
- Jangka waktu adalah perjanjian
- Jual tahunan bukan perjanjian tetapi jual tanah
menimbulkan perjanjian berupa jangka waktu / rentang jangka waktu
- Jual beli yang diikuti oleh suatu perjanjian sepihak
- Jual tahunan bukan perjanjian, tapi menimbulkan
perjanjian (berupa hak bagi si penjual untuk mendapat tanahnya kembali, dan
berupa kewajiban bagi si pembeli untuk mengembalikan tanah) yang berkaitan
dengan jangka waktu tertentu à
Bentuk ini bukan perjanjian, namun membentuk perjanjian berdasarkan jangka
waktu
- Ex : Orang mengontrak selama 10 tahun à Hak milik ada di
tangan pembeli dalam hukum adat (karena jual beli fix terjadi perpindahan hak
milik) à
Setelah selesai jangka waktunya, hak milik secara otomatis balik ke penjual dan
pembeli wajib mengembalikan tanahnya
- Contoh kasus :
o
A (Penjual) à
B (Pembeli) à C
(Pihak ketiga)
o
B boleh menjual lagi ke C (namun, tidak boleh
jual lepas)
o
B boleh melakukan hubungan hukum ke C asal tidak
merugikan A
o
Bila B melakukan transaksi dengan C melebihi
jatuh tempo dan dibawah tangan (tidak terang), maka transaksi itu dianggap
tidak pernah ada
o
B tidak bisa melakukan transaksi tanag dengan C
jika C bukan anggota dari Masyarakat Hukum Adat B
d.
Jual gadai
- Pemindahan hak milik atas tanah dari penjual /
penggadai ke pembeli / penerima gadai untuk sementara waktu dan penjual akan
memperoleh hak miliknya atas tanah dengan penebusan / mengembalikan harga gadai
- Penggadai = Penjual gadai à memiliki hak tebus
- Penerima gadai = Pembeli gadai à Menerima hak tebus
- Harga gadai = Harga jual
- Penebusan à
Untuk memperoleh hak milik atas tanah, penjual harus mengembalikan harga gadai
yang ia terima dari si pembeli ke pembeli gadai
- Jual gadai bukan perjanjian, tetapi jual gadai
melahirkan hak dan kewajiban yang dikaitkan dengan penebusan
- Yang berhak
mengakhiri hubungan gadai adalah penggadai / penjual gadai, karena dia yang
punya hak penebus / hak untuk menebus
- Selama penggadai
belum menebus tanahnya ke pembeli gadai / penerima gadai, maka hubungan gadai
tetap berlangsung, sehingga hubungan gadai bisa berlangsung lama dan turun
temurun à
Tidak ada hubungan gadai yang berakhir otomatis
- Jual gadai bukan
perjanjian, namun melahirkan hak dan kewajiban (perjanjian) yang dikaitkan
dengan penebusan à Diikuti
dengan perjanjian dua pihak
- Pasal 7 PP no.
56 tahun 1960 à
Hubungan gadai yang telah berlangsung selama 7 tahun, maka adanaya tanah
kembali kepada penggadai tanpa harus melakukan penebusan à Karena waktu 7 tahun
dianggap telah cukup untuk mengambil manfaat dari tanah tersebut à Namun yang diikuti
adalah hukum adat à
Hal ini dapat terjadi karena penjual tidak menggunakan hak tebusnya dengan
membayar harga
Ø
Hal-hal penting dalam penebusan gadai :
- Hak dan kewajiban gadai terkait dengan penebusan dan
jangka waktu
- Penebusan tidak perlu di depan kepala adat
Ø
Penebusan gadai dihubungkan dengan jangka waktu,
yaitu :
a. Jangka
waktu wajib menebus
- Si penggadai
wajib melakukan penebusan dalam jangka waktu yang disepakati
- Jika jangka
waktu habis namun belum ditebus, penggadai akan kehilangan hak tebus dan
penggadai akan kehilangan hak miliknya à
Jika tidak ditebus dan hak tebus penggadai hilang, maka melanggar norma
b. Jangka
waktu larang menebus
- Tidak boleh
melakukan penebusan
- Selama jangka
waktu yang disepakati, penggadai tidak boleh melakukan penebusan
- Penebusan baru
boleh dilakukan setelah jangka waktu ini berlalu
- Jika jangka
waktu larang tebus berakhir, maka berubah menjadi gadai biasa dan dapat dibayar
kapanpun
Ø
Di dalam jual gadai, dikenal :
a. Memindahkan gadai à Wajib memberi tahu ke
pihak penggadai à
Keluar dari hubungan gadai
b. Menggadaikan
kembali à
Wajib memberi tahu ke pihak penerima gadai sebagai pihak ketiga bahwa tanah
yang digadaikan itu adalah berawal dari pihak penggadai à Tidak keluar dari hubungan
gadai
Ø
Jual tahunan dan jual gadai sama-sama kembali ke
penjual semula tanahnya
Ø
Di dalam hukum adat, sumber perikatan : à Berdasarkan paham
dalam hukum adat bahwa tanah terikat dengan masyarakat
A. Perjanjian
à Perjanjian yang
berkaitan dengan tanah & Perjanjian yang tidak berkaitan dengan tanah
B. Perbuatan-perbuatan
tertentu à
Perbuatan tertentu dapat menimbulkan perikatan antar pihak dalam hukum adat à Ex : Panjar
Ø
Perbedaan perjanjian dalam hukum barat dan hukum
adat
BARAT
|
ADAT
|
Individualistis
|
Kebersamaan
|
Konsensuil / kesepakatan
|
Riil à
Sesuatu yang tidak bisa terlihat harus diberi lambang yang dapat dilihat à
Perikatan sudah mengikat harus dengan lambang
|
Perjanjian mengikat ketika ada kata
sepakat walaupun waktu berlangsung transaksi itu berbeda waktu
|
Perjanjian terjadi ketika perbuatan
nyata (riil) transaksi dilakukan à
Untuk memenuhi unsur visual dalam MHA à
Ex : Panjar dalam perjanjian
|
Mau tidak mau, transaksi/perbuatan harus dilakukan dan bisa dituntut
bila tidak dilakukan
|
Transaksi tidak wajib dilaksanakan walaupun sudah sepakat sebelumnya à
Mengikat pada panjarnya, buka ke transaksinya
|
Ø
Perjanjian tidak bersifat tunai à Karena itu perjanjian
masuk hukum benda
Ø
Perjanjian yang berkaitan dengan tanah & Perjanjian
yang tidak berkaitan dengan tanah
Perjanjian yang berkaitan dengan tanah
|
Perjanjian yang tidak berkaitan dengan
tanah
|
Tidak harus tunai
|
Harus dilakukan tanpa paksaan
|
Tidak harus terang
|
Harus dilakukan orang dewasa
|
Objeknya perjanjian
|
Ø
Perjanjian yang berkaitan dengan tanah :
a.
Bagi hasil
- Perjanjian antara pemilik tanah dengan pihak kedua
yang akan bertindak sebagai penggarap, dimana si pemilik tanah akan menyerahkan
tanah kepada penggarap dengan perjanjian hasil dari garapan akan dibagi
- Penggarap memiliki hak pakai
- Pada dasarnya perjanjian ini biasanya adalah 1 tahun /
sekali panen à
Bisa beda, sesuai kesepakatan
- Perjanjian ini akan berlangsung selama para pihak
tidak mengakhirinya
- Bila di akhir tahun tidak ada hasil, maka harus
dilihat apakah kelalaian penggarap atau bukan à
Kalau kelalain ada pada penggarap, maka bisa diminta ganti ruginya
b.
Sewa
- Perjanjian antara pemilik tanah dengan penyewa dengan
perjanjian sewa akan dibayar sesudah masa panen, setelah 3 bulan, setelah 1
tahun, atau sesuai kesepakatan
- Yang diperjanjikan adalah si penyewa akan membayar dalam
jangka waktu tertentu
- Perjanjian sewa berakhir ketika sewa dibayar à Ketika setelah dibayar
pemilik tidak meminta tanahnya
- Penyerahan hak pakai dari pemilik tanah kepada penyewa
c.
Peminjaman uang dengan tanah sebagai jaminan
- Perjanjian antara pemilik tanah / debitur dan pemilik
uang / kreditur, dimana pemilik tanah meminjam uang si pemilik uang dengan
sebidang tanah si pemilik tanah dijadikan jaminan untuk pelunasan utang
- Hak milik tetap ada pada pemilik tanah
- Tanah tersebut dijadikan pelunasan hutang bila tak
mampu bayar à
Harus di depan kepala adat (karena tanahnya dijadikan pelunasan)
- Pelunasan utang tidak di depan kepala adat
- Klo harga jual lebih tinggi dari pinjaman uang, maka
yang dilunasi hanya sebesar hutang
d.
Gadai yang diikuti perjanjian sewa / perjanjian
bagi hasil à
Perjanjian tanah yang dilakukan
bersama-sama dengan perjanjian yang berkaitan dengan tanah
1.
Perjanjian gadai yang diikuti perjanjian bagi
hasil
A (Penggadai /
Penggarap) à B
(Penerima Gadai / Pemilik Tanah)
2.
Perjanjian gadai yang diikuti perjanjian sewa
A (Penggadai / Penyewa) à B (Penerima Gadai /
Penerima Sewa)
e.
Numpang perkarangan / Numpang Rumah
- Numpang Rumah à
Jika seseorang memiliki bangunan di atas tanah orang lain di mana di tanah itu tidak ada bangunan kepunyaan pemilik
tanah
- Numpang Perkarangan à
Jika seseorang memiliki bangunan di atas tanah orang lain dimana di tanah itu ada bangunan kepunyaan pemilik tanah
Ø
Perjanjian yang berkaitan dengan tanah tidak
terlepas atau memiliki hubungan dengan transaksi tanah
Ø
Perbuatan tertentu = Suatu perbuatan yang
menimbulkan suatu perikatan karena hukum adat merumuskan bahwa perjanjian harus
riill
Ø
Panjar =
Tanda bukti terjadinya perjanjian à
Bukan bagian dari perjanjian à
Tidak harus berbentuk uang à
Karena hanya tanda
Ø
Hukum adat diakui sebagai salah satu sistem
hukum di Indonesia à
Karena diakui maka diberi kedudukan à
Karena dipakai, hukum adat memiliki peran
Ø
Dasar hukum dari hukum adat memiliki kedudukan
di sistem perundang-undangan Indonesia
- Aturan peralihan Pasal 1 dan 2 UUD 1945 à semua badan-badan yang
ada dan lembaga yang ada tetap berlaku jika belum ada peraturan lain yang
mengaturnya
- I.S. junto R.R à
IS Pasal 131 = “Bagi orang Indonesia asli, selama belum dikodifikasi,
diterapkan hukum saat ini...” à
Pasal 75 R.R. = “Dalam perkara perdata, hakim memakai hukum adat...”
- Kekuasaan kehakiman memberikan kedudukan terhadap
hukum adat (UU No. 14 tahun 1970) à
Hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan tidak ada aturan à Jika hakim menulis
suatu perkara dan jika isi dari perkara itu suatu hukuman, maka harus disebut
dasar hukumnya à
Bila tidak ada peraturan tertulis yang mengaturnya, maka bisa dipakai hukum
tidak tertulis à
Hakim wajib menegerti dan memahami norma-norma dalam masyarakat
- Pasal 37 UU no 1 tahun 1974 à “Bila cerai, maka harta
bersama dibagi sesuai hukum masing-masing” à
Belum ada peraturan hukum waris nasional
- UU no 1 tahun 1974 à
“Hukum perkawinan lain tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan...”
- UU Pokok Agraria à
Disusun dan disusun berdasarkan hukum adat à
Adanya prinsip kebersamaan yang dijadikan peoman di dalam pasal-pasalnya
(walaupun sebenarnya norma hukum adat bertentangan dengan pasal-pasal UUPA à Ex : Tanah hanya dapat
dipindahtangankan dengan sesama MHA, namun di UUPA tidak diatur)
Ø
Peran hukum adat :
- Salah satu sumber pembentukan hukum nasional
“Karena itu hendaklah
kalian bersuka hati, meskipun sekarang untuk sementara waktu kalian harus
menjadi sedih karena kalian mengalami bermacam-macam cobaan” (1 Petrus 1:6)
No comments:
Post a Comment