Sunday, 27 September 2015

Polemik Pilkada Langsung - Pilkada Tidak Langsung

Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah, atau seringkali disebut Pilkada atau Pemilukada, adalah pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung di Indonesia oleh penduduk daerah setempat yang memenuhi syarat. Gubernur sebagai kepala daerah suatu provinsi bisa dikatakan adalah perpanjangan tangan rakyat. Namun, muncul perdebatan ketika muncul wacana pemakaian sistem pilkada tidak langsung dalam pemilihan kepala daerah.

Ada pihak yang pro dan kontra dengan pemilihan langsung. Mayoritas masyarakat mendukung pemilihan langsung. Alasannya antara lain adalah pilkada langsung akan memenuhi demokrasi secara menyeluruh. Pilkada oleh DPRD akan melanggar peraturan yang telah ada. DPR yang seharusnya sebagai pengawa pemilu tetapi malah menjadi pemilih dalam pemilu tersebut. Jika pilkada melalui DPRD, maka semua kepentingan masyarakat tidak akan tertampung, tetapi malah kepentingan partai politik akan lebih ditinggikan. DPRD berisi orang-orang politik, sehingga orang yang tidak masuk parpol tidak bisa mencalonkan sebagai kepala daerah. Akan ada kedekatan sosiologis antara kepala daerah dan masyarakat bila pilkada dilakukan secara langsung. Konstitusi seharusnya dibuat untuk masyarakat. Bila masyarakat menentang, untuk apa adanya konstitusi itu? Tujuan hukum itu sendiri salah satunya adalah kebahagian. Bila masyarakat menentang, apakah akan tercapai kebahagiaan itu? Hukum seharusnya untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Inilah salah satu dasar dari dilakukannya reformasi. Bila dasar ini dilanggar, apakah gunanya reformasi? Ketakutan dengan adanya sengketa pemilu, sebenarnya hanyalah permasalahan praktek dan bukan permasalahan konsep pemilihan langsung. Sudah ada pihak berwenang untuk mengatasi sengketa dalam pemilu, yaitu MK. Ditambah lagi, pilkada melalui DPRD akan membuat otonomi daerah tergoncang.

Namun, ada pendapat-pendapat yang menentang pilkada langsung. Pilkada tidak langsung dianggap sebagai langkah konkret menyikapi kekukarang-kekurangan dalam pemilihan langsung di tengah tidak adanya solusi yang benar terhadap kekurangan-kekurangan pemilihan langsung. Sengketa pemilu yang banyak terjadi tidak bisa dipandang sebelah mata. Banyak masalah dalam pemilihan langsung, sehingga dapat dikatakan bahwa sistemnya yang salah. Selain itu, sistem pilkada tidak langsung bukan bentuk peruntuhan demokrasi, karena unsur demokrasi masih terakomodasi walaupun tidak langsung. Setiap anggota DPRD sudah memrepresentasikan rakyat. Ditambah lagi, sebelum dipilih oleh DPRD, setiap calon kepala daerah akan melewati uji publik, sehingga tetap ada unsur masyarakat. Dan hal lain yang juga perlu diperhatikan adalah pemilihan tidak langsung akan menghemat biaya untuk pilkada.

Inilah pandangan-pandangan yang ada di masyarakat mengenai polemik antara pilkada langsung atau pilkada tidak langsung. Semua dikembalikan kepada pribadi kita masing-masing untuk mengikuti pandangan yang mana. Namun yang jelas, apapun sistemnya, kiranya akan terpilih kepala daerah yang berkualitas dan mencintai rakyatnya.

Sumber : http://www.kpu-tangerangkota.go.id/p/pemilihan-umum-kepala-daerah-dan-wakil.html


No comments:

Post a Comment