Ada pihak yang pro dan kontra dengan pemilihan langsung.
Mayoritas masyarakat mendukung pemilihan langsung. Alasannya antara lain adalah
pilkada langsung akan memenuhi demokrasi secara menyeluruh. Pilkada oleh DPRD
akan melanggar peraturan yang telah ada. DPR yang seharusnya sebagai pengawa
pemilu tetapi malah menjadi pemilih dalam pemilu tersebut. Jika pilkada melalui
DPRD, maka semua kepentingan masyarakat tidak akan tertampung, tetapi malah
kepentingan partai politik akan lebih ditinggikan. DPRD berisi orang-orang
politik, sehingga orang yang tidak masuk parpol tidak bisa mencalonkan sebagai
kepala daerah. Akan ada kedekatan sosiologis antara kepala daerah dan
masyarakat bila pilkada dilakukan secara langsung. Konstitusi seharusnya dibuat
untuk masyarakat. Bila masyarakat menentang, untuk apa adanya konstitusi itu?
Tujuan hukum itu sendiri salah satunya adalah kebahagian. Bila masyarakat
menentang, apakah akan tercapai kebahagiaan itu? Hukum seharusnya untuk
manusia, bukan manusia untuk hukum. Inilah salah satu dasar dari dilakukannya
reformasi. Bila dasar ini dilanggar, apakah gunanya reformasi? Ketakutan dengan
adanya sengketa pemilu, sebenarnya hanyalah permasalahan praktek dan bukan
permasalahan konsep pemilihan langsung. Sudah ada pihak berwenang untuk
mengatasi sengketa dalam pemilu, yaitu MK. Ditambah lagi, pilkada melalui DPRD
akan membuat otonomi daerah tergoncang.
Namun, ada pendapat-pendapat yang menentang pilkada langsung. Pilkada tidak langsung dianggap sebagai langkah konkret menyikapi kekukarang-kekurangan dalam pemilihan langsung di tengah tidak adanya solusi yang benar terhadap kekurangan-kekurangan pemilihan langsung. Sengketa pemilu yang banyak terjadi tidak bisa dipandang sebelah mata. Banyak masalah dalam pemilihan langsung, sehingga dapat dikatakan bahwa sistemnya yang salah. Selain itu, sistem pilkada tidak langsung bukan bentuk peruntuhan demokrasi, karena unsur demokrasi masih terakomodasi walaupun tidak langsung. Setiap anggota DPRD sudah memrepresentasikan rakyat. Ditambah lagi, sebelum dipilih oleh DPRD, setiap calon kepala daerah akan melewati uji publik, sehingga tetap ada unsur masyarakat. Dan hal lain yang juga perlu diperhatikan adalah pemilihan tidak langsung akan menghemat biaya untuk pilkada.
Inilah pandangan-pandangan yang ada di masyarakat mengenai
polemik antara pilkada langsung atau pilkada tidak langsung. Semua dikembalikan
kepada pribadi kita masing-masing untuk mengikuti pandangan yang mana. Namun
yang jelas, apapun sistemnya, kiranya akan terpilih kepala daerah yang
berkualitas dan mencintai rakyatnya.
Sumber : http://www.kpu-tangerangkota.go.id/p/pemilihan-umum-kepala-daerah-dan-wakil.html
No comments:
Post a Comment