* Catatan ini hanya sebagai pembantu dalam belajar dan bukan menjadi satu-satunya sumber dalam belajar. Sekiranya ini hanya sebagai reminder dan teman-teman bisa belajar dari sumber lain:) Saran dan komentar sangat terbuka untuk saya. Selamat Belajar :D
Ø Islam mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, salah satunya adalah hukum
Ø Islam mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, salah satunya adalah hukum
Ø
Karakteristik hukum dalam Islam :
- Komprehensivitas = Keberlakuan hukum
dalam Islam di masyarakat (berlaku untuk semua kalangan)
- Realisme = Tidak mengabaikan kenyataan
dan sangat memperhatikan kepentingan manusia
Ø
Hukum Islam dibagi menjadi (berdasarkan
materinya) :
- Hukum Ibadah = Manusia – Tuhan
- Hukum Muamalat = Manusia – Benda, Manusia
– Manusia, Manusia – Alam Semesta
Ø
Hukum muamalat dalam arti sempit = Mengatur
hubungan antar manusia yang berkaitan dengan kebendaan dan hak + kewajibannya
Ø
Aspek-aspek Hukum Islam (Mushtafa Ahmad) :
- Hukum Ibadat = Peribadahan
- Hukum Keluarga
- Hukum Muamalat
- Hukum Tata Negara dan Hukum Tata Pemerintahan
- Hukum Pidana
- Hukum Antar Negara
- Hukum Sopan Santun
Ø
Hukum-hukum amal (Ahkam’amaliyah) dibagi menjadi
:
a.
Hukum Ibadah (ahkam’ibadatiah)
b.
Hukum Muamalat (ahkam’mauamalah) :
- Hukum Pidana
- Hukum Perdata
- Hukum Keluarga
- Hukum Ekonomi dan Harta Benda
- Hukum Acara
- Hukum Tata Negara
- Hukum Perundang-undangan
Ø
Dasar dari penetapan hukum dalam Islam =
Kemaslahatan dunia dan akhirat
Ø
Sumber Perikatan Islam :
- Al-Quran = Utama dan pertama serta
mengatur kaedah umum (Ex : Menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba serta
kewajiban memenuhi akad)
- Hadits = Lebih terperinci dari Al-Quran,
namun tidak mendetail (Ex : Jangan menjual sesuatu yang sudah dibeli dari orang
lain)
- Ijtihad = Manusia menggunaan akal
(Ar-Rayu) untuk memahami dan mengembangkan ketentuan Islam (khusus ayat yang
zhanni saja)
- KHES = Hukum positif di Indonesia tentang
hukum muamalat (supaya ada penjaminan konstitusi terhadap hukum muamalat) =
Produk pemikiran fiqih (karena berisi tentnag hukum islam, berisis tentang
perbuatan mukallaf / subjek hukum, digali dengan metode istidal, dan digali
dari sumber-sumber hukum Islam)
- Urf / Hukum kebiasaan (digunkana bila
keempat sumber di atas masih belum cukup)
Ø
Sistematika KHES :
1.
Subjek Hukum dan Amwal
2.
Akad
3.
Zakat dan Hibah
4.
Akuntansi Syariah
Ø
Asas = Dasar yang menjadi tumpuan dalam berpikir
dan berpendapat = Prinsip = Dasar dalam berpikir, berpendapat, dan berperilaku
(terutama dalam penegakan dan pelaksaan hukum bila menurut hukum)
Ø
Asas-asas hukum perikatan (Fathur) :
a.
Asas Kebebasan :
- Adanya kebebasan untuk melakukan suatu perikatan
- Bentuk dan isinya ditentukan oleh para pihak (sepanjang tidak
bertentangan dengan syara’)
- Menurut Fiqih, semua boleh asal tidak dinyatakan haram
b.
Asas Persamaan dan kesetaraan :
- Setiap manusia memiliki kesempatan yang sama untuk melakukan perikatan
- Hak dan kewajiban harus setara
c.
Asas Keadilan
- Keseimbangan antara potensi individu (baik materil maupun moral) dengan
masyarakat / antara masyarakat dengan masyarakat lain tanpa melawan syara’
- Islam tidak mengajarkan ajaran yang memiliki kezaliman ( bertentangan
dengan keadilan )
- Adil merupakan sifat Tuhan dan manusia akan semaki dekat dengan Tuhan
bila berlaku adil
- Berbeda dengan asas persamaan
d.
Asas Kerelaan
- Harus ada rasa suka sama suka dan kerelaan dalam perikatan
- Tidak boleh ada tekanan / paksaan
e.
Asas kejujuran dan kebenaran
- Memiliki manfaat dengan banyak pihak / orang lain
- Bila tidak diterapkan, maka legalitas dari perikatan itu akan rusak
f.
Asas Tertulis
-
Suatu perikatan sebaiknya tertulis, dihadiri saksi, dan setiap pihak diberikan
tanggung jawab dalam perikatan
Ada asas tambahan, yaitu asas
ilahiah / tauhid
- Asas utama yang mendasari hidup
manusia
- Setiap tingkah laku manusia di
dalam menjalankan hukum muamalat tidak akan luput dari aturan Tuhan dengan
nilai-nilai ketauhidan
Ø
Contoh perbuatan yang masuk kezaliman :
- Riba (memperoleh harta benda bukan dari
hasil usaha, namun dari memakan harta orang lain tanpa jerih payah atau
menjilat orang kaya dengan mengorbankan orang miskin
- Timbangan tidak adil
- Penangguhan pembayaran utang walaupun
mampu mengingkari janji, menahan hak orang lain, dan melanggar kewajiban
Ø
Pasal 1233 KUHPer = Perjanjian merupakan salah
satu sumber dari perikatan
Ø
2 istilah penting yang berkaitan dengan
perjanjian :
a.
Al – aqdu / akad
b.
Al – ahdu / janji
Ø
Pengertian Akad :
- Ikatan, mengikat, menghimpun /
menyimpulkan dua ujung tali (gramatikal)
- Pertalian antara ijab dan qabul yang
dibenarkan oleh syara yang menimbulkan akibat hukum terhadap objeknya (ahli
hukum Islam)
Ø
Akad yang populer di Indonesia adalah akad
nikah, karena mayoritas muslimin muslimah Indonesia mengikuti ajaran Imam Syafi’i
Ø
Akad adalah salah satu bentuk perbuatan hukum
(tasharuf)
Ø
Tahapan terjadinya akad : (Abdoerr Raoef)
1.
Al – ahdu (Perjanjian) = Pernyataan seseorang
untuk melakukan sesuatu / tidak melakukan sesuatu dan tidak ada kaitannya
dengan kemauan orang lain
2.
Persetujuan = Pernyataan setuju dari pihak kedua
untuk melakukan sesuatu / tidak melakukan sesuatu sebagai reaksi terhadap janji
yang dinyatakan oleh pihak pertama
3.
Al – aqdu (Perikatan) = Apabila 2 buah janji
dilaksanakan (masing-masing pihak berjanji) oleh para pihak, maka terjadilah
aqdu
Ø
Perbedaan perikatan versi KUHPer dan Hukum Islam
adalah di perjanjiannya, yaitu :
KUHPer
|
Hukum Islam
|
Janji pihak pertama dan pihak kedua
satu tahap, baru terjadi perikatan
|
Janji pihak pertama terpisah dengan
janji pihak kedua, baru terjadi perikatan
|
Ø
Perbedaan perikatan versi KUHPer dan Hukum Islam
menurut Aghani Abdullah adalah pentingnya unsur ikrar (ijab dan kabul) di suatu
perikatan dalam hukum islam
Ø
Unsur-unsur Akad :
a.
Pertalian ijab & qabul
- Ijab = Pernyataan kehendak dari satu pihak (mujib)
- Kabul = Pernyataan menerima dari pihak lainnya (qaabul)
b.
Dibenarkan oleh syara’
c.
Mempunyai akibat hukum terhadap objeknya
(merupakan salah satu tindakan hukum (Tasharruf)
Ø
Tasharuf = Perbuatan hukum = Segala sesuatu /
perbuatan yang bersumber dari kehendak seseorang dan syara’ menetapkan atasnya
sejumlah akibat hukum / timbul hak dan kewajiban (Mustafa A.)
Ø
Bentuk2 Tasharuf :
a.
Perbuatan = Usaha manusia dari tenaga dan
badannya manusia
b.
Perkataan = Usaha manusia dari lidah manusia
Ø
Tidak semua perkataan digolongkan sebagai akad
Ø
Bentuk perkataan :
a.
Tasharuf qauli aqdi = Suatu yang dibentuk dari 2
ucapan 2 pihak yang saling bertalian (ijab dan qabul)
b.
Tasharuf qauli ghairu aqdi = Perkataan yang
bukan akad / bukan ijab kabul :
- Pernyataan = pengadaan suatu
hak / pencabutan suatu hak (Ex :
Hibah)
- Perwujudan = Melakukan penuntutan
hak dengan perkataan yang menimbulkan akibat hukum (Ex : Gugatan)
Ø
Rukun = Unsur yang merupakan suatu bagian yang
tidak terpisahkan dari suatu perbuatan / lembaga yang menentukan sah / tidaknya
perbuatan tersebut dan ada / tidaknya sesuatu itu
Ø
Syarat = Sesuatu yang tergantung padanya
keberadaan hukum Syar’i dan ia berada di luar hukum itu sendiri, yang
keberadaannya menyebabkan hukum pun tidak ada
Ø
Rukun = Segala sesuatu yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu pekerjaan
Syarat = Ketentuan / peraturan yang harus
diindahkan / dilakukan
Ø
Perbedaan rukun dan syarat = Rukun merupakan
sifat yang kepadanya bergantung pada kebendaan hukum dan termasuk dalam hukum
itu sendiri, sedangkan syarat berada di luar hukum tersebut
Ø
Perbedaan rukun dan syarat menurut Mazhab :
a.
Hanafi
- Rukun akad = Ijab & kabul
- Syarat akad = Subjek Akad & Objek Akad
b.
Syafi’i
- Rukun akad = Ijab kabul, subjek akad, objek akad (subjek dan objek
masuk rukun karena kedua ini adalah pilar terbentuknya akad)
c.
Jumhur Ulama
- Rukun akad = Ijab kabul, subjek, objek, dan tujuan akad (keempat ini
adalah pilar terbentuknya akad)
Ø
Rukun Akad :
a.
Ash-Shiddiqy = Al Aqidain (Subjek), Mahallul –
Aqd (Objek), Maudhu’ ul- Aqd (Tujuan), Siqhat al – Aqd (Ijab dan Kabul)
b.
Mazhab Hanafi = Siqhat al – Aqd (Ijab dan Kabul)
c.
Mazhab Syafi’i dan Maliki = Al Aqidain (Subjek),
Mahallul – Aqd (Objek), Siqhat al – Aqd (Ijab dan Kabul)
Ø
Subjek Perikatan :
- Manusia
- Badan hukum
Ø
Subjek = Pihak yang melakukan akad
Ø
Al – Aqidain (Subjek) = Pengemban hak dan
kewajiban (terdiri atas manusia dan badan hukum)
Ø
Pihak yang dapat dibebani hak (Mukallaf) adalah
mereka yang sudah dewasa (sudah mampu bertindak secara hukum)
Ø
Tahapan manusai sebagai subjek hukum :
1.
Embryonic Stage
2.
Chilhood Stage
3.
Discerment Stage
4.
Stage of Puberty
5.
Stage of Prudence
Ø
3 bentuk kecakapan untuk melakukan akad :
- Manusia yang tidak dapat melakukan akad
apapun
- Manusia yang dapat melakukan akad
tertentu
- Manusia yang sepenuhnya dapat melakukan
akad apapun
Ø
Syara-syarat subjek akad :
- Berakal = Bukan orang gila sehingga dapat
mempertanggungjawabkan transaksinya
- Dapat membedakan = Dapat membedakan baik
dan buruk
- Bebas dari paksaan = Harus bebas dalam
bertransaksi (lepas dari tekanan)
KESIMPULANNYA :
a.
Baliq = Dapat dibebani hukum dan bertindak hukum
b.
Berakal sehat = Dapat memahami perbuatannya
Ø
3 hal penting dalam subjek akad :
a.
Ahliyah (kecakapan) :
- Kecakapan memiliki hak
- Melakukan tasharuf + tanggung jawab
b.
Wilayah (kewenangan)
- Kekuasaan hukum yang pemiliknya dapat bertasharuf dan melakukan akad
dan menunaikan segala akibat hukum yang ditimbulkan
c.
Wakalah (Perwakilan)
- Pengalihan kewenangan perihal harta dan perbuatan tertentu dari
seseorang kepada orang lain untuk mengambil tindakan tertentu dalam hidupnya
(orang yang menjadi wakilnya harus cakap hukum dan dapat melaksanakan kewajiban
hukum)
Ø
Badan hukum (Al-Syirkah) sebagai subjek akad
adalah persekutuan yang dapat bertindak dalam hukum dan mempunyai hak-hak,
kewajiban-kewajiban, dan perhubungan hukum terhadap orang lain atau badan lain
Ø
Yang dapat menjadi badan hukum :
- Negara
- Daerah otonom
- Perkumpulan orang-orang
- Perusahaan
- Yayasan
Ø
Perbedaan Badan Hukum (BH) dengan manusia :
- Hak-hak BH berbeda dengan manusia (Tidak
berkeluarga, tidak beribadah, dll)
- Tidak hilang dengan meninggalnya pengurus
- Tidak hilang dengan meninggalnya pengurus
- Diperlakukan adanya pengakuan hukum
- Ruang gerak BH dalam bertindak hukum dibatasi
- Tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh
badan hukum adalah tetap / tidak berkembang
- BH tidak dapat dijatuhi hukuman pidan,
tetapi hanya perdata
Ø
Syarat-syarat akad dihubungkan dengan
masing-masing komponen akad lainnya (objek, tujuan, ijab kabul)
Ø
Syarat-syarat objek akad :
- Objek perikatan telah ada ketika akad
dilangsukan
- Objek perikatan dibenarkan oleh syariah
- Objek akad harus jelas dan dikenali
- Objek dapat diserahterimakan
Ø
Tujuan perikatan telah ditetapkan oleh Tuhan dan
Nabi Muhammad
Ø
Tujuan akad dapat tercapai bila sesuai dengan
ketentuan syariah
Ø
Syarat-syarat tujuan :
- Baru ada pada saat dilaksanakan akad
- Berlangsung adanya hingga berakhirnya
akad
- Tujuan akad harus dibenarkan syara’
Ø
Ijab = Pernyataan kehendak dari satu pihak untuk
melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu
Kabul = pernyataan menerima kehendak dari
orang yang mengucapkan ijab
Ø
Syarat Ijab-Kabul :
- Dilakukan oleh orang yang memenuhi syarat
- Tertuju pada suatu objek
- Harus berhubungan langsung dalam suatu
majelis
- Terang pengertiannya
- Bersesuaian antara Ijab dan kabul
- Menggambarkan kesungguhan dan kemauan
para pihak yang bersangkutan
Ø
Pengertian Hak menurut :
a.
Bahasa = Kekuasaan yang benar atas sesuatu untuk
menuntut sesuatu / wewenang menurut hukum
b.
Mutaakhirin = Sesuatu hukum yang telah
ditetapkan secara syara’
Ø
Macam-macam hak :
1.
Segi pemilik hak :
a. Hak Allah
- Seluruh bentuk yang dapat mendekatkan diri kepada Allah
- Tidak dapat digugurkan
- Mutlak
b. Hak Manusia
- Untuk memelihara kemaslahatan setiap pribadi manusia
- Atas izin Tuhan, manusia mempunyai hak
- Hak manusia dibai menjadi hak umum dan khusus
- Seseorang boleh menggugurkan, memaafkannya, mengubah, atau mewariskan
haknya
- Tidak mutlak
c. Hak gabungan antara Hak Allah
dan Hak Manusia
- Hak Allah > Hak manusia (ex : masalah idah & hukuman atas
menuduh zina tanpa bukti cukup)
- Hak Allah < Hak manusia (ex : Pidana Qisas dalam pembunuhan /
penganiyaan sengaja dimana dapat digugurkan hukumannya melalui diyat berupa
pembayaran sejumlah harta)
2.
Segi objek hak :
a.
Hak Maali / hak berhubungan dengan harta (ex :
Hak penjual terhadap harga barang yang dijual dan hak pembeli terhadap barang
yang dibeli)
b.
Hak Ghairu Maali / hak yang tidak terkait dengan
benda (ex : hak Qisas dan HAM)
c.
Hak asy-Sakhsyi / hak berupa kewajiban terhadap
orang lain (ex : Hak untuk menerima ganti rugi karena hartanya dirampas atau
dirusak)
d.
Hak Al-Aini / Hak yang dimiliki oleh mata
e.
Hak Mujjarad dan Ghairu Mujarrad
- Mujarrad = Hak murni yang tidak meninggalkan bekas apabila digugurkan
melalui perdamaian (ex : Pengguguran utang)
- Ghairu mujarrad = Hak yang apabila digugurkan / dimaafkan akan
meninggalkan bekas terhadap orang yang dimaafkan (ex : Hak Qisas)
3.
Segi kewenangan pengadilan :
a.
Haqq diyaani / keagamaan :
- Hak-hak yang tidak boleh dicampuri oleh kekuasaan kehakiman
- Menyangkut persoalan yang tersembunyi dalam hati yang tidak terungkap
di depan pengadilan
- Hukuman bersifat agama
b.
Haqq qadhaai / hak kepidanaan
- Hak-hak di bawah kekuasaan pengadilan dan pemilik hak mampu membuktikan
haknya di depan hakim
- Hak-hak yang tampak nyata / dapat dibuktikan
- Hukuman bersifat manusia
Ø
Sumber hak menurut ulama fiqih :
- Syara’ (berbagai ibadah yang
diperintahkan)
- Akad
- Kehendak pribadi (ex : Nazar)
- Perbuatan yang bermanfaat (ex : melunasi
utang orang lain)
- Perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi
orang lain (ex : Mewajibkan seseorang membayar ganti rugi akibat kelalauain
menggunakan miliki seseorang)
Ø
Akibat hukum suatu hak :
- Perlindungan hak = Penjabaran dari ajaran
dan prinsip keadilan (sesuai prinsip keadilan yang sesuai syarat)
- Penggunaan hak = Ada kebebasan setiap
pemilik hak untuk menggunakan haknya sepanjang tidak bertentangan dengan
syariat islam
Ø
Pelanggaran dalam penggunaan hak : (Ta’assuf fi
Isti’malil Haqq)
- Seseorang dalam menggunakan haknya
mengakibatkan pelanggaran terhadap hak orang lain atau menimbulkan kerugian
terhadap kepentingan orang lain
- Melakukan perbuatan yang tidak
disyariatkan dan tidak sesuai dengan tujuan kemaslahatan yang ingin dicapai
dalam penggunaan hak tersebut
- Menggunakan haknya untuk kemaslahatan
pribadinya tetap mengakibatkan madharat yang besar terhadap pihak lain (ex :
Menimbun barang)
-
Menggunakan haknya tidak sesuai tempatnya atau bertentangan dengan adat
kebiasaan yang berlaku serta menimbulkan madharat terhadap pihak lain (ex :
Membunyikan radio keras sekali yg menggangu tetangga)
- Menggunakan haknya secara ceroboh
sehingga menimbulkan madharat terhadap pihak lain
Ø
Alternatif tindakan bila terjadi pelanggaran
dalam penggunaan hak :
- Menghilangkan atau melenyapkan segala hal
yang nyata-nyata menimbulkan madharat
- Membayar ganti atau kompensasi sepadan
dengan kerugian yang timbul
- Membatalkan perbuatan tersebut
- Memberikan sanksi hukuman
- Mengambil tindakan paksa terhadap pelaku
untuk melakukan sesuatu agar kerugian / risiko yang timbul cepat berakhir
Ø
Kewajiban :
a.
Bahasa = Harus dilakukan
b.
Islam = Iltizam = Akibat hukum dari suatu akad
yang mengharuskan piihak lain berbuat sesuatu / memberikan sesuatu / tidak
berbuat sesuatu
Ø
Sumber Iltizam :
- Aqad
- Kehendak sepihak (nazar / janji)
- Perbuatan yang bermanfaat (membantu orang
yang susah)
- Perbuatan yang merugikan
Ø
Iltizam berlaku atas :
a.
Harta benda = Harus dipenuhi dengan menyerahkan
harta benda
b.
Suatu perbuatan = Harus dipenuhi melalui suatu
perbuatan
c.
Terhadap utang = Harus dipenuhi oleh orang yang
berutang secara langsung
Ø
Alternatif dari pemenuhan iltizam atas utang :
- Hawalah / Pengalihan Iltizam (Ex : Kartu
Kredit)
- Kafalah / mengumpulkan, menjamin, dan
menanggung
- Taqashi / orang yang berpiutang terhalang
hak menagih piutangnya karena ia berutang kepada orang yang berpiutang pada
dirinya
Ø
Khiyar :
- Pilihan
- Hak pilih bagi penjual dan pembeli untuk
melanjutkan atau membatalkan akad jual beli yang dilakukannya sesuai dengan
kondisi masing-masing pihak yang melakukan transaksi
Ø
Pengertian masing2 Khiyar :
1.
Khiyar al-Majlis
2.
Khiyar at-Ta’yin
3.
Khiyar asy-Syarth
4.
Khiyar al’Aib
5.
Khiyar ar-Ru’yah
6.
Khiyar Naqad
Ø
Khiyar al-Majlis :
- Hak pilih kedua belah pihak yang berakad
untuk membatalkan akad, selama keduanya masih berada dalam majelis akad / di
ruangan toko dan belum berpisah badan
- Hanya berlaku dalam suatu transakis yang
bersifat mengikat kedua belah pihak yang melaksanakan transaksi, seperti jual
beli dan sewa menyewa
Ø
Khiyar at-Ta’yin :
- Hak pilih bagi pembeli dalam menentukan
barang yang berbeda kualitas dalam jual beli
- Hak yang dimiliki oleh pembeli untuk
memastikan pilihan atas sejumlah benda sejenis dan setara sifat / harganya
Ø
Khiyar asy-Syarth :
- Hak pilih yang ditetapkan bagi salah satu
pihak yang berakad atau keduanya atau bagi orang lain untuk meneruskan atau
membatalkan jual beli, selama masih dalam tenggang waktu yang ditentukan
(apabila masa khiyar telah lewat, sedangkan para pihak yang mempunyai hak
khiyar tidak menyatakan membatalkan atau melanjutkan akad jual beli, akad jual
beli berlaku secara sempurna
- Hanya berlaku dalam transaksi yang
bersifat mengikat kedua belah pihak, seperti jual beli, sewa menyewa,
perserikatan dagang, dan ar-rahn (jaminan utang)
Ø
Berakhirnya khiyar syarat :
- Terjadi penegasan pembatalan akad atau
penetapannya
- Berakhir batas waktu khiyar
- Terjadi kerusakan pada objek akad
- Terjadi penambahan atau pengembangan
dalam penguasaan pihak pembeli
- Wafatnya shahibul khiyar
Ø
Khiyar al’aib :
- Hak untuk membatalkan atau melangsungkan
jual beli bagi kedua belah pihak yang berakad, apabila terdapat suatu cacat
pada objek yang diperjualbelikan, dan cacat itu tidak diketahui pemiliknya
ketika akad berlangsung
Ø
Khiyar ar-Ru’yah
- Hak pilih bagi pembeli untuk menyatakan
berlaku atau batal jual beli yang ia lakukan terhadap suatu objek yang belum ia
lihat ketika akad berlangsung
- Ex : Membeli dengan cara memesan, kecuali
akad salam (pembiayaan pengadaan barang yang tidak tersedia
- Syarat berlakunya :
1. Objeknya tidak dilihat pembeli
2. Objeknya beripa materi
3. Akad ini mempunyai alternatif pembatalan
- Syarat pembatalan :
1. Hak Khiyar masih berlaku bagi pembeli
2. Pembatalan itu tidak berakibat merugikan
penjual
3. Pembatalan itu diketahui pihak penjual
Ø
Khiyar Naqad :
- Pembayaran
- Melakukan jual beli dengan ketentuan,
jika pihak pembeli tidak melunasi pembayaran, atau jika pihak penjual tidak
menyerahkan barang, dalam batas waktu tertentu, maka pihak yang dirugikan
mempunyai hak untuk membatalkan akad atau tetap melangsungkannya
- Penjual dan pembeli dapat melakukan akad
dengan pembayaran yang ditangguhkan
- Jual beli tersebut batal jika pembeli
meninggal sebelum melakukan pembayaran
Ø
Sumber perselisihan dalam akad jual beli :
a.
Perselisihan harga = Perbedaan pendapat dalam
harga yang disepakati (Jalan keluar : Penjual mengucapkan harganya dengan
sumpah atau pembeli bersumpah tidak membeli dengan harga yang lebih murah dari
yang ditetapkan penjual dan barang dikembalikan ke penjual)
b.
Perselisihan pertanggung jawaban atas risiko
(kewajiban memikul kerugian yang tidak disebabkan kesalahan satu pihak /
kerusakan barang), contoh kasusnya adalah :
1.
Belum menerima
- Barang rusak sebelum diserahkan akibat perbuatan pembeli (Jalan keluar
: Jual beli batal dan pembeli wajib membayar penuh)
- Barang rusak akibat perbuatan orang lain (Jalan keluar : Kembali ke
orang lain yang merusaknya / membatalkan akad)
- Barang rusak karena bencana
- Sebagian barang rusak karena perbuatan si penjual (jalan keluar : pembeli
tidak berkewajiban membayar terhadap kerusakan tersebut, sedangkan untuk yang
lainnya (utuh) dia boleh menentukan pilihan pengambilalihannya dengan
pemotongan harga
- Barang rusak akibat ulah barang itu sendiri (jalan keluar : Penjual
tetap berkewajiban membayar dan pembeli boleh menentukan pilihan antara
membatalkan akad atau mengambil sisa yang tidak rusak dengan membayar kesemuannya
- Barang rusak karena bencana dari Tuhan yang membuat kurangnya kadar
barang sehingga harga berkurang sesuai dengan yang rusak (jalan keluarnya :
pembeli boleh menentukan pilihan antara membatalkan akad dengan mengambil sisa
yang utuh dengan pembayaran
2.
Setelah menerima
- (Jalan keluar : kerusakan
tersebut menjadi tanggung jawab si pembeli dan ia wajib membayar semua jika
tidak ada alternatif dari penjual (adanya hak khiyar)
Ø
Jalan penyelesaian perselisihan akad :
a.
Shulhu / Perdamaian (suatu akad untuk mengakhiri
perlawanan) :
1.
Membebaskan debitor dari sebagian kewajibannya
2.
Penggantian dengan yang lain :
- Shulhu Hibah = Penggugat menghibahkan sebagian barang yang dituntut
kepada tergugat
- Shulhu Bay = Penggugat menjual barang yang dituntut kepada tergugat
- Shulhu Ijarah = Penggugat mempersewakan barang yang dituntut kepada
tergugat
b.
Tahkim / Arbitrase
c.
Al-Qahda / Peradilan
Ø
Sebab berakhirnya akad :
- Tujuan telah tercapai
- Fasakh / pembatalan
Ø
Sebab Fasakh :
- Ada hal-hal yang tidak dibenarkan syara’
- Adanya khiyar
- Menyesal atas akadnya
- Kewajiban tidak dipenuhi
- Habis waktu
- Tidak mendapat izin dari pihak berwenang
- Kematian
Ø
Akad berdasarkan kegiatan usaha, dibagi dalam 3
bentuk, yaitu :
- Pertukaran (Bai)
- Kerja sama (Syirkah)
- Pemberian kepercayaan
Ø
Jenis Akad Pertukaran :
- Pertukaran barang yang sejenis :
a. Pertukaran uang dengan uang
b. Pertukaran barang dengan barang / barter
- Perukaran barang yang tidak sejenis :
a. Pertukaran uang dengan barang (ex : Jual
beli)
b. Pertukaran barang dengan uang (ex :
Sewa)
Ø
As-Sharf :
- Penambahan. Penukaran, penghindaran,
pengalihan, atau transaksi jual beli
- Ex : Valuta asing
- Memperjualbelikan uang dengan uang yang
sejenis maupun tidak sejenis
- Syarat as-Sharf :
1. Dilakukan secara tunai
2. Dalam rangka mendukung transaksi
komersial
3. Harus dihindari jual beli bersyarat
4. Transaksi berjangka harus dilakukan
dengan pihak-pihak
5. Tidak dibenarkan menjual barang yang
belum dikuasai
Ø
Barter :
- Boleh dilakukan, tp bila tidak
memerhatikan ketentuan syariat menjadi berunsur riba
- Barang ribawi yang tidak boleh dalam
barter :
1. Emas dan perak
2. Bahan makanan pokok
Ø
Al-bai’ :
- Jual beli
- Tukar menukar barang dengan cara tertentu
atau tukar menukar sesuatu dengan yang sepadan menurut cara yang dibenarkan
- Pertukaran harta atas dasar saling rela
atau memindahkan hak milik dengan ganti yang dapat dibenarkan
- Syarat objek jual beli :
1. Suci
2. Ada manfaatnya
3. Barang itu dapat diserahkan
4. Kepunyaan si penjual
5. Diketahui oleh si penjual dan si pembeli
zat, bentu, kadar, dan sifat-sifatnya jelas
- Syarat ijab dan kabul dalam jual beli :
1. Keadaan ijab dan kabul berhubungan
2. Makna keduanya hendaklah sama walaupun
lafal keduanya berlainan
3. Keduanya tidak disangkutkan dengan
urusan yang lain
4. Tidak berwaktu
Ø
Jual beli :
a.
Jual beli pada umumnya
- Jual beli sahih
- Jual beli batal
- Jual beli fasid
b.
Jual beli pada khususnya
- Murabahah (Jual beli di atas harga pokok)
- As Salam (Jual beli dengan pembayaran di muka)
c.
Jual beli dengan pesanan (kontrak penjualan
antara pembeli dan pembuat barang / jenis khusus dari akad salam, namun
dipergunakan dalam bidang manufaktur)
Ø
Jual beli sahih = Jual beli itu disyariatkan, memenuhi
rukun, dan syarat yang ditentukan
Ø
Jual beli yang sah dapat juga dilarang dalam
syariat bila :
- Menyakiti si penjual, pembeli, atau orang
lain
- Menyempitkan gerakan pasar
- Merusak ketentraman umum
Ø
Contoh jual beli yang dilarang :
- Membeli barang dan hanya yang lebih mahal
dari harga pasar
- Kembali barang yang sudah dibeli orang
lain yang masih dalam masa khiyar
- Jual beli yang disertai tipuan
- Membeli barang untuk ditahan agar dapat
dijual dengan harga yang lebih mahal
- Menjual suatu barang yang berguna, tapi
kemudian dijadikan alat maksiat oleh yang membelinya
- Mencegat orang-orang yang datang dari
desa ke kota, lalu membeli barangnya sebelum mereka sampai ke pasar dan mereka
belum mengetahui harga pasar
Ø
Jual beli batal = Salah satu / seluruh rukunnya
tidak dipenuhi, atau jual beli itu dasar dan sifatnya tidak sesuai dengan
syarat
Ø
Bentuk jual beli batal :
- Jual beli sesuatu yang tidak ada
- Menjual barang yang tidak dapat
diserahkan pada pembeli
- Mengenai jual beli piutang
- Jual beli benda yang dikategorikan najis
- Menjual suatu barang dengan lebih dulu
membayar panjar kepada pihak penjual sebelum benda yang dibeli diterima
- Memperjualbelikan hak bersama umat
manusia (kepemilikan kolektif) dan tidak boleh diperjualbelikan
Ø
Jual beli fasid = Kerusakan pada barang yang
diperjualbelikan menyangkut harga barang dan boleh diperbaiki, maka jual beli
dinamakan fasid
Ø
Yang termasuk kategori jual beli fasid :
- Jual beli yang barangnya secara global
tidak diketahui
- Jual beli yang dikaitkan dengan suatu
syarat
- Menjual barang yang tidak ada di tempat
atau tidak dapat diserahkan pada saat jual beli berlangsung, sehingga tidak
dapat dilihat oleh pembeli
- Jual beli yang dilakukan oleh orang buta
- Jual beli dengan barter harga yang
diharamkan
- Jual beli dengan pembayaran tangguh
kemudian dibeli kembali dengan tunai
- Jual beli buah-buahan atau padi-padian
yang belum sempurna matangnya untuk dipanen
Ø
Murabahah :
- Jual beli di atas harga pokok
- Pembelian oleh satu pihak untuk kemudian
dijual kepada pihak lain yang telah mengajukan permohonan pembelian terhadap
satu barang dengan keuntungan atau tambahan harga yang transparan
- Syarat2nya :
1. Objek adalah milik penjual
2. Transparan (besarnya harga pokok, margin
keuntungan, dan biaya lain)
3. Jaminan terhadap cacatnya objek
Ø
Salam :
- Pembelian barang yang diserahkan kemudian
hari sementara pembayaran dilakukan di muka
- Jasa pembiayaan yang berkaitan dengan
jual beli yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pemesanan barang
- Syarat2 salam :
1. Pembayaran dilakukan terlebih dahulu
2. Barangnya menjadi utang bagi si penjual
3. Barangnya dapat diberikan sesuai waktu
yang dijanjikan
4. Barang tersebut hendaklah jelas
ukurannya, takarannya ataupun bilangannya
5. Diketahui dan disebutkan sifat-sifat dan
macam barangnya dengan jelas
6. Disebutkan tempat menerimanya
Ø
Ijarah :
- Sewa menyewa
- Transaksi terhadap suatu manfaat dengan
imbalan
- Pemilikan manfaat sesuatu yang dibolehkan
dalam waktu tertentu dengan suatu imbalan
- Syarat2nya :
1. Kedua belah pihak yang berakad
menyatakan kerelaanya untuk melakukan akad ijarah
2. Manfaat yang menjadi objek ijarah harus
diketahui secara sempurna
3. Orang yang menyewa barang berhak
memanfaatkannya untuk menggunakan manfaat tersebut
4. Objek ijarah bukan merupakan suatu
kewajiban bagi orang tersebut (Bila ijarah bersifa jasa atas pekerjaan
seseorang)
5. Objek ijarah merupakan suatu yang bisa
disewakan
6. Upah / sea dalam akad Ijarah harus
jelas, tertentu, dan sesuatu yang bernilai
7. Ijarah bisa dikenakan atas manfaat
barang atau jasa yang dibutuhkan dan terhadap jasa tersebut dapat diambilkan
fee / upahnya
Ø
Syirkah :
- Kerja sama dalam kegiatan usaha
- Pencampuran antara sesuatu dengan yang lainnya
- Ikatan kerjasama antara orang-orang
- Syarat2 nya :
1. Perserikatan itu merupakan transaksi
yang boleh diwakilkan
2. Persentase pembagian keuntungan untuk
masing2 pihak yang berserikat dijelaskan ketika berlangsungnnya akad
3. Keuntungan itu diambilkan dari hasil
laba perserikatan
- Hal beeakhirnya :
1. Bila semua atau sebagian modal
perserikatan hilang (pada syirkah harta)
2. Bila modal masing-masing pihak tidak
sama kuantitasnya (pada syirkah persamaan)
- Bentuk syirkah :
1. Syirkah Ibahah = Persekutuan hak semua
orang untuk dibolehkan menikmati manfaat sesuatu yang belum ada di bawah
kekuasaan seseorang
2. Syirkah milik = Persekutuan antara
dua orang atau lebih untuk memiliki
suatu benda
3. Syirkah Akad = Persekutuan antara dua
orang atau lebih yang timbul dengan adanya perjanjian
Ø
Syirkah akad :
- Syirkah Amwal
- Syirkah Amal
- Syirkah Wujuh
- Syirkah Mudharabah
Ø
Sirkah mudhabarah :
- Kemitraan
- Keuntunagn yang diperoleh akan dibagi
oleh masing2 pihak sesuai dengan kesepakatan
- Syarat mudhabarah :
a. Pemodal dan Pengelola :
1. Mampu melakukan transakssi dan sah
secara hukum
2. Mampu bertindak sebagai wakil dan kafil
dari masing-masing pihak
b. Sighat :
1. dianggap tidak sah jika salah satu pihak
menolak syarat2 yang diajukan
2. Kontrak boleh dilakukan secara lisan
atau secara tertulis dan ditandatangani atau dapat juga melalui korespondensi
dan cara2 komunikasi modern
c. Modal :
1. Harus diketahui jumlah dan jenisnya
2. Harus tunai
d. Nisbah keuntungan
1. Harus dibagi untuk kedua pihak
- Bentuk mudharabah :
1. Mudharabah mutlaqah (mutlak) = Mengelola
modal dengan usaha apa saja yang bisa mendatangkan keuntungan
2. Mudharabag muqayyadah (terbatas) = Harus
mengikuti syarat2 yang ditetapkan oleh pemilik moda
Ø
Bentuk2 kepercayaan dalam kegiatan usaha
(Syirkah) :
a.
Wadi’ah / titipan
b.
Rahn / Barang jaminan
c.
Wakalah / Perwakilan
d.
Kafalah / tanggungan
e.
Hiwalah /
Pengalihan Utang
f.
Al-Ariyah / Pinjam Meminjam
Ø
Wadiah :
- Titipan
- Terminologi = Menempatkan sesuatu yang
ditempatkan bukan pada pemiliknya untuk dipelihara
- Esensi = Menitipkan sesuatu harta atau
barang pada orang yang dapat dipercaya untuk menjaganya
Ø
Status wadi’ah di tangan orang yang dititipi
bersifat amanah, bukan adh-dhaman, sehingga seluruh kerusakan yang terjadi
selama penitipan barang tidak menjadi tanggung jawab orang yang dititipi, namun
ada pengecualiaannya
Ø
Pengecualian sifat amanah dari wadi’ah menjadi
sifat ganti rugi adalah :
- Barangnya tidak dipelihara secara
semestinya oleh pihak yang dititipipi
- Barangnya dititipkan lagi ke orang lain
(pihak ketiga) oleh pihak yang dititipi
- Barang titipan itu dimanfaatkan oleh
pihak yang dititipi
- Pihak yang dititipi mengingkari wadi’ah
itu
- Pihak yang dititipi mencampurkan barang
titipan dengan harta pribadinya
- Pihak yang dititipi melanggar syarat2
yang telah ditentukan
- Barang titipan dibawa berpergian jauh
Ø
Contoh wadi’ah = Giro pos dan tabungan di bank
Ø
Rahn :
- Barang jaminan
- Barang / materi sebagai jaminan utang,
yang dapat dijadikan pembayar utang apabila orang yang berutang tidak bisa
membayar utangnya itu
Ø
Syarat utang dalam Rahn :
- Merupakan hak yang wajib dikembalikan
kepada orang yang berutang
- Boleh dilunasi dengan jaminan
- Jelas dan tertentu
Ø
Syarat agunan / jaminan dalam Rahn :
- Boleh dijual dan nilainya seimbang dengan
utang
- Bernilai dan dapat dimanfaatkan
- Jelas dan tertentu
- Milik sah orang yang berutang
- Tidak terkait dengan hak orang lain
- Berupa harta yang utuh dan tidak
bertebaran
- Boleh diserahkan (baik materi maupun
manfaatnya)
- Barangnya dikuasai secara hukum
Ø
Apabila dalam penjualan barang jaminan itu ada
kelebihan, maka sisanya wajib dikembalikan ke pemiliknya
Ø
Pemeliharaan barang jaminan adalah tanggung
jawab pemiliknya
Ø
Ada perbedaan pendapat dalam pemanfaatan barang
jaminan oleh pemilik barang di kalangan para ulama Fiqih, yaitu :
1.
Pemilik barang boleh memanfaatkan miliknya yang
menjadi jaminan bila diizinkan pemegang barang jaminan
2.
Pemilik barang boleh memanfaatkan miliknya yang
menjadi jaminan dan tidak perlu ada izin dari pemegang barang jaminan (tidak ada
yang boleh menghalangi pemilik barang untuk memanfaatkan hak miliknya)
3.
Pemilik barang tidak boleh memanfaatkan barang
jaminannya sama sekali (karena barang itu berstatus jaminan dan tidak lagi
dimiliki secara penuh)
Ø
Wakalah :
- Perwakilan
- Pemberian kewenangan / kuasa kepada pihak
lain tentang apa yang harus dilakukannya dan si penerima kuasa secara syar’i
menjadi pengganti pembeli kuasa selama batas yang ditentukan
Ø
Wakalah boleh dilakukan dengan menerima bayaran
atau tanpa bayaran
Ø
Macam2 wakalah :
- Pendelegasian khusus = Pendelegasian
terhadap pekerjaan tertentu
- Pendelegasian mutlak = Pendelegasian
terhadap berbagai pekerjaan
Ø
Hal-hal yang membuat wakalh berakhir, yaitu :
- Muwakkil (yang terwakili) mencabut
wakalahnya kepada wakil
- Wakil mengundurkan diri dari akad wakalah
- Muwakkil meninggal dunia
- Waktu kesepakatannya sudah berakhir
- Ketika tujuan wakalah terlaksana
- Ketika sesuatu atau barang yang menjadi
objek wakalah tidak menjadi milik muwakkil (ex : Barangnya diambil alih)
Ø
Kafalah :
- Menggabungkan suatu tanggung jawab kepada
tanggung jawab yang lain dalam penagihan, dengan jiwa, utang, atau zat benda
- Menjadikan seseorang ikut bertanggung
jawab atas tanggung jawab orang lain yang berkaitan dengan masalah nyawa,
utang, atau barang.
Ø
Kafalah dibagi menjadi :
a.
Kafalah dengan jiwa
- Kesediaan pihak penjamin (pihak ketiga) untuk menghadirkan orang yang
ia tanggung kepada yang ia janjikan tanggungan
- Kafalah menyangkut badan bukan harta
b.
Kafalah dengan harta
- Kewajiban yang mesti ditunaikan oleh penjamin dengan pembayaran atau
pemenuhan berupa harta
- Tiga macam kafalah dengan harta :
1. Kewajiban membayar utang yang menjadi bebean orang lain
1. Kewajiban membayar utang yang menjadi bebean orang lain
2. Kewajiban menyerahkan benda-benda tertentu yang ada di tangan orang
lain
3. Kafalah dengan jaminan jika barang yang dijual ternyata mengandung
cacat, karena waktu yang terlalu lama atau karena hal-hal lainnya
Ø
Hiwalah :
- Pengalihan utang
- Akad pemindahan utang piutang satu pihak
kepada pihak lain
Ø
2 bentuk hiwalah (dari sisi objek akad) :
- Pemindahan hak = Yg dipindahkan berbentuk
hak menuntut utang
- Pemindahan utang = Yg dipindahkan
berbentuk kewajiban membayar utang
Ø
2 bentuk hiwalah (dari sisi lain) :
- Pemindahan bersyarat = Pemindahan sebagai
ganti dari pembayaran utang pihak pertama ke pihak kedua
- Pemindahan mutlak = Pemindahan tidak
ditegaskan sebagai ganti dari pembayaran utang pihak pertama kepada pihak kedua
Ø
Syarat utang dalam Hiwalah :
- Sesuatu yang sudah dalam bentuk utang
piutang yang pasti
- Harus sama jumlah dan kualitasnya
- Kedua utang itu mesti sama waktu jatuh
tempo pembayarannya
Ø
Akibat hukum dari hiwalah :
- Kewajiban pihak pertama untuk membayar
utang kepada pihak kedua secara otomatis menjadi terlepas
- Lahirnya hak bagi pihak kedua untuk
menuntut pembayaran utang kepada pihak ketiga
- Hak dan kewajiban antara pihak pertama
dan pihak ketiga yang mereka tentukan ketika melakukan akad utang piutang
sebelumnya masih tetap berlaku
Ø
Hiwalah akan berakhir apabila :
- Salah satu pihak yang sedang melakukan
akad membatalkan hiwalah sebelum akad itu berlaku tetap
- Pihak ketiga melunasi utang yang
dialihkan itu kepada pihak kedua
- Pihak kedua wafat
- Pihak kedua menghibahkan
- Pihak kedua membebaskan pihak ketiga dari
kewajibannya untuk membayar utang yang dialihkan itu
Ø
Ada perdebatan mengenai hak pihak kedua tidak
dapat dipenuhi bila pihak ketiga bangkrut, wafat dalam keadaaan bangkrut, atau
dalam keadaan tidak ada bukti otentik tentang hiwalah, ada yang setuju dan ada
yang tidak (tidak karena bila akad hiwalah sudah memenuhi syarat-syaratnya,
maka akad tidak dapat berakhir karena alasan tersebut)
Ø
Al-Ariyah :
- Pinjam meminjam
- Sesuatu yang dipinjam, pergi, dan kembali
atau beredar
- Sarana tolong menolong antara orang yang
mampu dengan yang tidak mampu
Ø
Pihak peminjam tidak boleh menyewakannya kepada
pihak lain
Ø
- Apabila peminjaman dilakukan secara mutlak,
maka peminjam berhak untuk memanfaatkan barang itu sesuai dengan keinginannya
- Apabila peminjaman bersifat terbatas,
maka peminjam terikat dengan syarat-syarat yang ditentukan pemilik itu
Ø
Ada perbedaan pendapat mengenai pembatalan
ariyah secara sepihak :
1. Akad ‘ariyah sifatnya tidak mengikat
bagi kedua pihak sehingga pemilik barang bisa membatalkan pinjaman kapan saja
dia mau
2. Peminjam tidak dapat mengambil barangnya
sebelum dimanfaatkan oleh peminjam
Ø
Ada perbedaan pendapat mengenai sifat akad
ariyah :
1.
Bersifat amanah, sehingga tidak dikenakan ganti
rugi terhadap kerusakan barang yang dipinjamnya
2.
Bersifat
ganti rugi bila barang rusak, baik disebabkan oleh perbuatan peminjam
maupun disebabkan hal lain
Ø
Akad ariyah bisa berubah sifat dari amanah ke
ganti rugi bila :
- Barang itu sengaja dirusak
- Barang itu disewakan lagi atau tidak
dipelihara
- Pemanfaatan barang pinjaman itu tidak
sesuai adat kebiasaan yang berlaku / tidak sesuai syarat yang ditentukan sejak
semula
- Pihak peminjam melakukan sesuatu yang
berbeda dengan syarat yang ditentukan sejak semula
Ø
Penggolongan akad :
1.
Menurut segi keabsahannya menurut syara’
- Akad sahih = Akad yang telah memenuhi rukun dan syarat2nya
a. Akad Nafiz : Sempurna untuk dilaksanakan
b. Akad mawquf : Akad yg dilakukan seseorang yang cakap bertindak hukum,
tetapi ia tidak memiliki kekuasaan unruk melangsukan dan melaksanakan akad itu
- Akad yang tidak sahih = Akad yang terdapat kekurangan pada rukun atau syarat-syaratnya,
sehingga seluruh akibat hukum akad itu berlaku
a. Akad batil = Akad yang tidak memenuhi salah satu rukunnya atau ada
larangan langsung dari syara’
b. Akad fasid = Akad yang pada dasarnya disyariatkan, tetapi sifat yang
diakadkan tidak jelas
2.
Menurut segi penamaanya
- Akad musammah = Akad yang ditentukan nama-namanya oleh syara’ serta
dijelaskan hukum-hukumnya
- Akad ghair musammah = Akad yang penamaannya ditentukan oleh masyarakat
sesuai dengan keperluan mereka
3.
Menurut segi disyariatkannya akad atau tidak
- Akad musyara’ah = Akad yang dibenarkan syara’
- Akad mamnu’ah = Akad yang dilarang syara’
4.
Menurut sifat bendanya
- Akad ‘ainiyah = Akad yang disyaratkan kesempurnaannya dengan
melaksanakan apa yang diakadkan itu
- Akad ghairu ‘ainiyah = Akad yang hasilnya semata-mata berdasarkan akad
itu sendiri
5.
Menurut ketergantungannya
- Akad asliyah = Akad yang berdiri sendiri
- Akad tab’iyah = Akad yang tidak daoat berdiri sendiri karena memerlukan
sesuatu yang lain
6.
Menurut maksud dan tujuannya
- Akad tabarru’ = Tujuannya untuk menolong dan murni semata-mata karena
mengharap ridha dan pahala Tuhan
-
Akad tijari = Tujuannya untuk mencari dan mendapat keuntungan
No comments:
Post a Comment