Tuesday, 29 September 2015

Hukum Perikatan Islam

* Catatan ini hanya sebagai pembantu dalam belajar dan bukan menjadi satu-satunya sumber dalam belajar. Sekiranya ini hanya sebagai reminder dan teman-teman bisa belajar dari sumber lain:) Saran dan komentar sangat terbuka untuk saya. Selamat Belajar :D

Ø  Islam mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, salah satunya adalah hukum
Ø  Karakteristik hukum dalam Islam :
- Komprehensivitas = Keberlakuan hukum dalam Islam di masyarakat (berlaku untuk semua kalangan)
- Realisme = Tidak mengabaikan kenyataan dan sangat memperhatikan kepentingan manusia
Ø  Hukum Islam dibagi menjadi (berdasarkan materinya) :
- Hukum Ibadah = Manusia – Tuhan
- Hukum Muamalat = Manusia – Benda, Manusia – Manusia, Manusia – Alam Semesta
Ø  Hukum muamalat dalam arti sempit = Mengatur hubungan antar manusia yang berkaitan dengan kebendaan dan hak + kewajibannya
Ø  Aspek-aspek Hukum Islam (Mushtafa Ahmad) :
- Hukum Ibadat = Peribadahan
- Hukum Keluarga
- Hukum Muamalat
- Hukum Tata Negara dan Hukum Tata Pemerintahan
- Hukum Pidana
- Hukum Antar Negara
- Hukum Sopan Santun
Ø  Hukum-hukum amal (Ahkam’amaliyah) dibagi menjadi :
a.       Hukum Ibadah (ahkam’ibadatiah)
b.      Hukum Muamalat (ahkam’mauamalah) :
- Hukum Pidana
- Hukum Perdata
- Hukum Keluarga
- Hukum Ekonomi dan Harta Benda
- Hukum Acara
- Hukum Tata Negara
- Hukum Perundang-undangan
Ø  Dasar dari penetapan hukum dalam Islam = Kemaslahatan dunia dan akhirat
Ø  Sumber Perikatan Islam :
- Al-Quran = Utama dan pertama serta mengatur kaedah umum (Ex : Menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba serta kewajiban memenuhi akad)
- Hadits = Lebih terperinci dari Al-Quran, namun tidak mendetail (Ex : Jangan menjual sesuatu yang sudah dibeli dari orang lain)
- Ijtihad = Manusia menggunaan akal (Ar-Rayu) untuk memahami dan mengembangkan ketentuan Islam (khusus ayat yang zhanni saja)
- KHES = Hukum positif di Indonesia tentang hukum muamalat (supaya ada penjaminan konstitusi terhadap hukum muamalat) = Produk pemikiran fiqih (karena berisi tentnag hukum islam, berisis tentang perbuatan mukallaf / subjek hukum, digali dengan metode istidal, dan digali dari sumber-sumber hukum Islam)
- Urf / Hukum kebiasaan (digunkana bila keempat sumber di atas masih belum cukup)
Ø  Sistematika KHES :
1.       Subjek Hukum dan Amwal
2.       Akad
3.       Zakat dan Hibah
4.       Akuntansi Syariah
Ø  Asas = Dasar yang menjadi tumpuan dalam berpikir dan berpendapat = Prinsip = Dasar dalam berpikir, berpendapat, dan berperilaku (terutama dalam penegakan dan pelaksaan hukum bila menurut hukum)
Ø  Asas-asas hukum perikatan (Fathur) :
a.       Asas Kebebasan :
- Adanya kebebasan untuk melakukan suatu perikatan
- Bentuk dan isinya ditentukan oleh para pihak (sepanjang tidak bertentangan dengan syara’)
- Menurut Fiqih, semua boleh asal tidak dinyatakan haram
b.      Asas Persamaan dan kesetaraan :
- Setiap manusia memiliki kesempatan yang sama untuk melakukan perikatan
- Hak dan kewajiban harus setara
c.       Asas Keadilan
- Keseimbangan antara potensi individu (baik materil maupun moral) dengan masyarakat / antara masyarakat dengan masyarakat lain tanpa melawan syara’
- Islam tidak mengajarkan ajaran yang memiliki kezaliman ( bertentangan dengan keadilan )
- Adil merupakan sifat Tuhan dan manusia akan semaki dekat dengan Tuhan bila berlaku adil
- Berbeda dengan asas persamaan
d.      Asas Kerelaan
- Harus ada rasa suka sama suka dan kerelaan dalam perikatan
- Tidak boleh ada tekanan / paksaan
e.      Asas kejujuran dan kebenaran
- Memiliki manfaat dengan banyak pihak / orang lain
- Bila tidak diterapkan, maka legalitas dari perikatan itu akan rusak
f.        Asas Tertulis
- Suatu perikatan sebaiknya tertulis, dihadiri saksi, dan setiap pihak diberikan tanggung jawab dalam perikatan
Ada asas tambahan, yaitu asas ilahiah / tauhid
- Asas utama yang mendasari hidup manusia
- Setiap tingkah laku manusia di dalam menjalankan hukum muamalat tidak akan luput dari aturan Tuhan dengan nilai-nilai ketauhidan
Ø  Contoh perbuatan yang masuk kezaliman :
- Riba (memperoleh harta benda bukan dari hasil usaha, namun dari memakan harta orang lain tanpa jerih payah atau menjilat orang kaya dengan mengorbankan orang miskin
- Timbangan tidak adil
- Penangguhan pembayaran utang walaupun mampu mengingkari janji, menahan hak orang lain, dan melanggar kewajiban
Ø  Pasal 1233 KUHPer = Perjanjian merupakan salah satu sumber dari perikatan
Ø  2 istilah penting yang berkaitan dengan perjanjian :
a.       Al – aqdu / akad
b.      Al – ahdu / janji
Ø  Pengertian Akad :
- Ikatan, mengikat, menghimpun / menyimpulkan dua ujung tali (gramatikal)
- Pertalian antara ijab dan qabul yang dibenarkan oleh syara yang menimbulkan akibat hukum terhadap objeknya (ahli hukum Islam)
Ø  Akad yang populer di Indonesia adalah akad nikah, karena mayoritas muslimin muslimah Indonesia mengikuti ajaran Imam Syafi’i
Ø  Akad adalah salah satu bentuk perbuatan hukum (tasharuf)
Ø  Tahapan terjadinya akad : (Abdoerr Raoef)
1.       Al – ahdu (Perjanjian) = Pernyataan seseorang untuk melakukan sesuatu / tidak melakukan sesuatu dan tidak ada kaitannya dengan kemauan orang lain
2.       Persetujuan = Pernyataan setuju dari pihak kedua untuk melakukan sesuatu / tidak melakukan sesuatu sebagai reaksi terhadap janji yang dinyatakan oleh pihak pertama
3.       Al – aqdu (Perikatan) = Apabila 2 buah janji dilaksanakan (masing-masing pihak berjanji) oleh para pihak, maka terjadilah aqdu
Ø  Perbedaan perikatan versi KUHPer dan Hukum Islam adalah di perjanjiannya, yaitu :
KUHPer
Hukum Islam
Janji pihak pertama dan pihak kedua satu tahap, baru terjadi perikatan
Janji pihak pertama terpisah dengan janji pihak kedua, baru terjadi perikatan

Ø  Perbedaan perikatan versi KUHPer dan Hukum Islam menurut Aghani Abdullah adalah pentingnya unsur ikrar (ijab dan kabul) di suatu perikatan dalam hukum islam
Ø  Unsur-unsur Akad :
a.       Pertalian ijab & qabul
- Ijab = Pernyataan kehendak dari satu pihak (mujib)
- Kabul = Pernyataan menerima dari pihak lainnya (qaabul)
b.      Dibenarkan oleh syara’
c.       Mempunyai akibat hukum terhadap objeknya (merupakan salah satu tindakan hukum (Tasharruf)
Ø  Tasharuf = Perbuatan hukum = Segala sesuatu / perbuatan yang bersumber dari kehendak seseorang dan syara’ menetapkan atasnya sejumlah akibat hukum / timbul hak dan kewajiban (Mustafa A.)
Ø  Bentuk2 Tasharuf :
a.       Perbuatan = Usaha manusia dari tenaga dan badannya manusia
b.      Perkataan = Usaha manusia dari lidah manusia
Ø  Tidak semua perkataan digolongkan sebagai akad
Ø  Bentuk perkataan :
a.       Tasharuf qauli aqdi = Suatu yang dibentuk dari 2 ucapan 2 pihak yang saling bertalian (ijab dan qabul)
b.      Tasharuf qauli ghairu aqdi = Perkataan yang bukan akad / bukan ijab kabul :
- Pernyataan = pengadaan suatu hak / pencabutan suatu hak (Ex : Hibah)
- Perwujudan = Melakukan penuntutan hak dengan perkataan yang menimbulkan akibat hukum (Ex : Gugatan)
Ø  Rukun = Unsur yang merupakan suatu bagian yang tidak terpisahkan dari suatu perbuatan / lembaga yang menentukan sah / tidaknya perbuatan tersebut dan ada / tidaknya sesuatu itu
Ø  Syarat = Sesuatu yang tergantung padanya keberadaan hukum Syar’i dan ia berada di luar hukum itu sendiri, yang keberadaannya menyebabkan hukum pun tidak ada
Ø  Rukun = Segala sesuatu yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu pekerjaan
Syarat = Ketentuan / peraturan yang  harus diindahkan / dilakukan
Ø  Perbedaan rukun dan syarat = Rukun merupakan sifat yang kepadanya bergantung pada kebendaan hukum dan termasuk dalam hukum itu sendiri, sedangkan syarat berada di luar hukum tersebut
Ø  Perbedaan rukun dan syarat menurut Mazhab :
a.       Hanafi
- Rukun akad = Ijab & kabul
- Syarat akad = Subjek Akad & Objek Akad
b.      Syafi’i
- Rukun akad = Ijab kabul, subjek akad, objek akad (subjek dan objek masuk rukun karena kedua ini adalah pilar terbentuknya akad)
c.       Jumhur Ulama
- Rukun akad = Ijab kabul, subjek, objek, dan tujuan akad (keempat ini adalah pilar terbentuknya akad)
Ø  Rukun Akad :
a.       Ash-Shiddiqy = Al Aqidain (Subjek), Mahallul – Aqd (Objek), Maudhu’ ul- Aqd (Tujuan), Siqhat al – Aqd (Ijab dan Kabul)
b.      Mazhab Hanafi = Siqhat al – Aqd (Ijab dan Kabul)
c.       Mazhab Syafi’i dan Maliki = Al Aqidain (Subjek), Mahallul – Aqd (Objek), Siqhat al – Aqd (Ijab dan Kabul)
Ø  Subjek Perikatan :
- Manusia
- Badan hukum
Ø  Subjek = Pihak yang melakukan akad
Ø  Al – Aqidain (Subjek) = Pengemban hak dan kewajiban (terdiri atas manusia dan badan hukum)
Ø  Pihak yang dapat dibebani hak (Mukallaf) adalah mereka yang sudah dewasa (sudah mampu bertindak secara hukum)
Ø  Tahapan manusai sebagai subjek hukum :
1.       Embryonic Stage
2.       Chilhood Stage
3.       Discerment Stage
4.       Stage of Puberty
5.       Stage of Prudence
Ø  3 bentuk kecakapan untuk melakukan akad :
- Manusia yang tidak dapat melakukan akad apapun
- Manusia yang dapat melakukan akad tertentu
- Manusia yang sepenuhnya dapat melakukan akad apapun
Ø  Syara-syarat subjek akad :
- Berakal = Bukan orang gila sehingga dapat mempertanggungjawabkan transaksinya
- Dapat membedakan = Dapat membedakan baik dan buruk
- Bebas dari paksaan = Harus bebas dalam bertransaksi (lepas dari tekanan)
KESIMPULANNYA :
a.       Baliq = Dapat dibebani hukum dan bertindak hukum
b.      Berakal sehat = Dapat memahami perbuatannya
Ø  3 hal penting dalam subjek akad :
a.       Ahliyah (kecakapan) :
- Kecakapan memiliki hak
- Melakukan tasharuf + tanggung jawab
b.      Wilayah (kewenangan)
- Kekuasaan hukum yang pemiliknya dapat bertasharuf dan melakukan akad dan menunaikan segala akibat hukum yang ditimbulkan
c.       Wakalah (Perwakilan)
- Pengalihan kewenangan perihal harta dan perbuatan tertentu dari seseorang kepada orang lain untuk mengambil tindakan tertentu dalam hidupnya (orang yang menjadi wakilnya harus cakap hukum dan dapat melaksanakan kewajiban hukum)
Ø  Badan hukum (Al-Syirkah) sebagai subjek akad adalah persekutuan yang dapat bertindak dalam hukum dan mempunyai hak-hak, kewajiban-kewajiban, dan perhubungan hukum terhadap orang lain atau badan lain
Ø  Yang dapat menjadi badan hukum :
- Negara
- Daerah otonom
- Perkumpulan orang-orang
- Perusahaan
- Yayasan
Ø  Perbedaan Badan Hukum (BH) dengan manusia :
- Hak-hak BH berbeda dengan manusia (Tidak berkeluarga, tidak beribadah, dll)
- Tidak hilang dengan meninggalnya pengurus
- Diperlakukan adanya pengakuan hukum
- Ruang gerak BH dalam bertindak hukum dibatasi
- Tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh badan hukum adalah tetap / tidak berkembang
- BH tidak dapat dijatuhi hukuman pidan, tetapi hanya perdata
Ø  Syarat-syarat akad dihubungkan dengan masing-masing komponen akad lainnya (objek, tujuan, ijab kabul)
Ø  Syarat-syarat objek akad :
- Objek perikatan telah ada ketika akad dilangsukan
- Objek perikatan dibenarkan oleh syariah
- Objek akad harus jelas dan dikenali
- Objek dapat diserahterimakan
Ø  Tujuan perikatan telah ditetapkan oleh Tuhan dan Nabi Muhammad
Ø  Tujuan akad dapat tercapai bila sesuai dengan ketentuan syariah
Ø  Syarat-syarat tujuan :
- Baru ada pada saat dilaksanakan akad
- Berlangsung adanya hingga berakhirnya akad
- Tujuan akad harus dibenarkan syara’
Ø  Ijab = Pernyataan kehendak dari satu pihak untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu
Kabul = pernyataan menerima kehendak dari orang yang mengucapkan ijab
Ø  Syarat Ijab-Kabul :
- Dilakukan oleh orang yang memenuhi syarat
- Tertuju pada suatu objek
- Harus berhubungan langsung dalam suatu majelis
- Terang pengertiannya
- Bersesuaian antara Ijab dan kabul
- Menggambarkan kesungguhan dan kemauan para pihak yang bersangkutan
Ø  Pengertian Hak menurut :
a.       Bahasa = Kekuasaan yang benar atas sesuatu untuk menuntut sesuatu / wewenang menurut hukum
b.      Mutaakhirin = Sesuatu hukum yang telah ditetapkan secara syara’
Ø  Macam-macam hak :
1.       Segi pemilik hak :
a.    Hak Allah
- Seluruh bentuk yang dapat mendekatkan diri kepada Allah
- Tidak dapat digugurkan
- Mutlak
b.    Hak Manusia
- Untuk memelihara kemaslahatan setiap pribadi manusia
- Atas izin Tuhan, manusia mempunyai hak
- Hak manusia dibai menjadi hak umum dan khusus
- Seseorang boleh menggugurkan, memaafkannya, mengubah, atau mewariskan haknya
- Tidak mutlak
c.     Hak gabungan antara Hak Allah dan Hak Manusia
- Hak Allah > Hak manusia (ex : masalah idah & hukuman atas menuduh zina tanpa bukti cukup)
- Hak Allah < Hak manusia (ex : Pidana Qisas dalam pembunuhan / penganiyaan sengaja dimana dapat digugurkan hukumannya melalui diyat berupa pembayaran sejumlah harta)
2.       Segi objek hak :
a.       Hak Maali / hak berhubungan dengan harta (ex : Hak penjual terhadap harga barang yang dijual dan hak pembeli terhadap barang yang dibeli)
b.      Hak Ghairu Maali / hak yang tidak terkait dengan benda (ex : hak Qisas dan HAM)
c.       Hak asy-Sakhsyi / hak berupa kewajiban terhadap orang lain (ex : Hak untuk menerima ganti rugi karena hartanya dirampas atau dirusak)
d.      Hak Al-Aini / Hak yang dimiliki oleh mata  
e.      Hak Mujjarad dan Ghairu Mujarrad
- Mujarrad = Hak murni yang tidak meninggalkan bekas apabila digugurkan melalui perdamaian (ex : Pengguguran utang)
- Ghairu mujarrad = Hak yang apabila digugurkan / dimaafkan akan meninggalkan bekas terhadap orang yang dimaafkan (ex : Hak Qisas)
3.       Segi kewenangan pengadilan :
a.       Haqq diyaani / keagamaan :
- Hak-hak yang tidak boleh dicampuri oleh kekuasaan kehakiman
- Menyangkut persoalan yang tersembunyi dalam hati yang tidak terungkap di depan pengadilan
- Hukuman bersifat agama
b.      Haqq qadhaai / hak kepidanaan
- Hak-hak di bawah kekuasaan pengadilan dan pemilik hak mampu membuktikan haknya di depan hakim
- Hak-hak yang tampak nyata / dapat dibuktikan
- Hukuman bersifat manusia
Ø  Sumber hak menurut ulama fiqih :
- Syara’ (berbagai ibadah yang diperintahkan)
- Akad
- Kehendak pribadi (ex : Nazar)
- Perbuatan yang bermanfaat (ex : melunasi utang orang lain)
- Perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi orang lain (ex : Mewajibkan seseorang membayar ganti rugi akibat kelalauain menggunakan miliki seseorang)
Ø  Akibat hukum suatu hak :
- Perlindungan hak = Penjabaran dari ajaran dan prinsip keadilan (sesuai prinsip keadilan yang sesuai syarat)
- Penggunaan hak = Ada kebebasan setiap pemilik hak untuk menggunakan haknya sepanjang tidak bertentangan dengan syariat islam
Ø  Pelanggaran dalam penggunaan hak : (Ta’assuf fi Isti’malil Haqq)
- Seseorang dalam menggunakan haknya mengakibatkan pelanggaran terhadap hak orang lain atau menimbulkan kerugian terhadap kepentingan orang lain
- Melakukan perbuatan yang tidak disyariatkan dan tidak sesuai dengan tujuan kemaslahatan yang ingin dicapai dalam penggunaan hak tersebut
- Menggunakan haknya untuk kemaslahatan pribadinya tetap mengakibatkan madharat yang besar terhadap pihak lain (ex : Menimbun barang)
-  Menggunakan haknya tidak sesuai tempatnya atau bertentangan dengan adat kebiasaan yang berlaku serta menimbulkan madharat terhadap pihak lain (ex : Membunyikan radio keras sekali yg menggangu tetangga)
- Menggunakan haknya secara ceroboh sehingga menimbulkan madharat terhadap pihak lain
Ø  Alternatif tindakan bila terjadi pelanggaran dalam penggunaan hak :
- Menghilangkan atau melenyapkan segala hal yang nyata-nyata menimbulkan madharat
- Membayar ganti atau kompensasi sepadan dengan kerugian yang timbul
- Membatalkan perbuatan tersebut
- Memberikan sanksi hukuman
- Mengambil tindakan paksa terhadap pelaku untuk melakukan sesuatu agar kerugian / risiko yang timbul cepat berakhir
Ø  Kewajiban :
a.       Bahasa = Harus dilakukan
b.      Islam = Iltizam = Akibat hukum dari suatu akad yang mengharuskan piihak lain berbuat sesuatu / memberikan sesuatu / tidak berbuat sesuatu
Ø  Sumber Iltizam :
- Aqad
- Kehendak sepihak (nazar / janji)
- Perbuatan yang bermanfaat (membantu orang yang susah)
- Perbuatan yang merugikan
Ø  Iltizam berlaku atas :
a.       Harta benda = Harus dipenuhi dengan menyerahkan harta benda
b.      Suatu perbuatan = Harus dipenuhi melalui suatu perbuatan
c.       Terhadap utang = Harus dipenuhi oleh orang yang berutang secara langsung
Ø  Alternatif dari pemenuhan iltizam atas utang :
- Hawalah / Pengalihan Iltizam (Ex : Kartu Kredit)
- Kafalah / mengumpulkan, menjamin, dan menanggung
- Taqashi / orang yang berpiutang terhalang hak menagih piutangnya karena ia berutang kepada orang yang berpiutang pada dirinya
Ø  Khiyar :
- Pilihan
- Hak pilih bagi penjual dan pembeli untuk melanjutkan atau membatalkan akad jual beli yang dilakukannya sesuai dengan kondisi masing-masing pihak yang melakukan transaksi
Ø  Pengertian masing2 Khiyar :
1.       Khiyar al-Majlis
2.       Khiyar at-Ta’yin
3.       Khiyar asy-Syarth
4.       Khiyar al’Aib
5.       Khiyar ar-Ru’yah
6.       Khiyar Naqad
Ø  Khiyar al-Majlis :
- Hak pilih kedua belah pihak yang berakad untuk membatalkan akad, selama keduanya masih berada dalam majelis akad / di ruangan toko dan belum berpisah badan
- Hanya berlaku dalam suatu transakis yang bersifat mengikat kedua belah pihak yang melaksanakan transaksi, seperti jual beli dan sewa menyewa
Ø  Khiyar at-Ta’yin :
- Hak pilih bagi pembeli dalam menentukan barang yang berbeda kualitas dalam jual beli
- Hak yang dimiliki oleh pembeli untuk memastikan pilihan atas sejumlah benda sejenis dan setara sifat / harganya
Ø  Khiyar asy-Syarth :
- Hak pilih yang ditetapkan bagi salah satu pihak yang berakad atau keduanya atau bagi orang lain untuk meneruskan atau membatalkan jual beli, selama masih dalam tenggang waktu yang ditentukan (apabila masa khiyar telah lewat, sedangkan para pihak yang mempunyai hak khiyar tidak menyatakan membatalkan atau melanjutkan akad jual beli, akad jual beli berlaku secara sempurna
- Hanya berlaku dalam transaksi yang bersifat mengikat kedua belah pihak, seperti jual beli, sewa menyewa, perserikatan dagang, dan ar-rahn (jaminan utang)
Ø  Berakhirnya khiyar syarat :
- Terjadi penegasan pembatalan akad atau penetapannya
- Berakhir batas waktu khiyar
- Terjadi kerusakan pada objek akad
- Terjadi penambahan atau pengembangan dalam penguasaan pihak pembeli
- Wafatnya shahibul khiyar
Ø  Khiyar al’aib :
- Hak untuk membatalkan atau melangsungkan jual beli bagi kedua belah pihak yang berakad, apabila terdapat suatu cacat pada objek yang diperjualbelikan, dan cacat itu tidak diketahui pemiliknya ketika akad berlangsung
Ø  Khiyar ar-Ru’yah
- Hak pilih bagi pembeli untuk menyatakan berlaku atau batal jual beli yang ia lakukan terhadap suatu objek yang belum ia lihat ketika akad berlangsung
- Ex : Membeli dengan cara memesan, kecuali akad salam (pembiayaan pengadaan barang yang tidak tersedia
- Syarat berlakunya :
1. Objeknya tidak dilihat pembeli
2. Objeknya beripa materi
3. Akad ini mempunyai alternatif pembatalan
- Syarat pembatalan :
1. Hak Khiyar masih berlaku bagi pembeli
2. Pembatalan itu tidak berakibat merugikan penjual
3. Pembatalan itu diketahui pihak penjual
Ø  Khiyar Naqad :
- Pembayaran
- Melakukan jual beli dengan ketentuan, jika pihak pembeli tidak melunasi pembayaran, atau jika pihak penjual tidak menyerahkan barang, dalam batas waktu tertentu, maka pihak yang dirugikan mempunyai hak untuk membatalkan akad atau tetap melangsungkannya
- Penjual dan pembeli dapat melakukan akad dengan pembayaran yang ditangguhkan
- Jual beli tersebut batal jika pembeli meninggal sebelum melakukan pembayaran
Ø  Sumber perselisihan dalam akad jual beli :
a.       Perselisihan harga = Perbedaan pendapat dalam harga yang disepakati (Jalan keluar : Penjual mengucapkan harganya dengan sumpah atau pembeli bersumpah tidak membeli dengan harga yang lebih murah dari yang ditetapkan penjual dan barang dikembalikan ke penjual)
b.      Perselisihan pertanggung jawaban atas risiko (kewajiban memikul kerugian yang tidak disebabkan kesalahan satu pihak / kerusakan barang), contoh kasusnya adalah :
1.       Belum menerima
- Barang rusak sebelum diserahkan akibat perbuatan pembeli (Jalan keluar : Jual beli batal dan pembeli wajib membayar penuh)
- Barang rusak akibat perbuatan orang lain (Jalan keluar : Kembali ke orang lain yang merusaknya / membatalkan akad)
- Barang rusak karena bencana
- Sebagian barang rusak karena perbuatan si penjual (jalan keluar : pembeli tidak berkewajiban membayar terhadap kerusakan tersebut, sedangkan untuk yang lainnya (utuh) dia boleh menentukan pilihan pengambilalihannya dengan pemotongan harga
- Barang rusak akibat ulah barang itu sendiri (jalan keluar : Penjual tetap berkewajiban membayar dan pembeli boleh menentukan pilihan antara membatalkan akad atau mengambil sisa yang tidak rusak dengan membayar kesemuannya
- Barang rusak karena bencana dari Tuhan yang membuat kurangnya kadar barang sehingga harga berkurang sesuai dengan yang rusak (jalan keluarnya : pembeli boleh menentukan pilihan antara membatalkan akad dengan mengambil sisa yang utuh dengan pembayaran
2.       Setelah menerima
-  (Jalan keluar : kerusakan tersebut menjadi tanggung jawab si pembeli dan ia wajib membayar semua jika tidak ada alternatif dari penjual (adanya hak khiyar)
Ø  Jalan penyelesaian perselisihan akad :
a.       Shulhu / Perdamaian (suatu akad untuk mengakhiri perlawanan) :
1.       Membebaskan debitor dari sebagian kewajibannya
2.       Penggantian dengan yang lain :
- Shulhu Hibah = Penggugat menghibahkan sebagian barang yang dituntut kepada tergugat
- Shulhu Bay = Penggugat menjual barang yang dituntut kepada tergugat
- Shulhu Ijarah = Penggugat mempersewakan barang yang dituntut kepada tergugat
b.      Tahkim / Arbitrase
c.       Al-Qahda / Peradilan
Ø  Sebab berakhirnya akad :
- Tujuan telah tercapai
- Fasakh / pembatalan
Ø  Sebab Fasakh :
- Ada hal-hal yang tidak dibenarkan syara’
- Adanya khiyar
- Menyesal atas akadnya
- Kewajiban tidak dipenuhi
- Habis waktu
- Tidak mendapat izin dari pihak berwenang
- Kematian
Ø  Akad berdasarkan kegiatan usaha, dibagi dalam 3 bentuk, yaitu :
- Pertukaran (Bai)
- Kerja sama (Syirkah)
- Pemberian kepercayaan
Ø  Jenis Akad Pertukaran :
- Pertukaran barang yang sejenis :
a. Pertukaran uang dengan uang
b. Pertukaran barang dengan barang / barter
- Perukaran barang yang tidak sejenis :
a. Pertukaran uang dengan barang (ex : Jual beli)
b. Pertukaran barang dengan uang (ex : Sewa)
Ø  As-Sharf :
- Penambahan. Penukaran, penghindaran, pengalihan, atau transaksi jual beli
- Ex : Valuta asing
- Memperjualbelikan uang dengan uang yang sejenis maupun tidak sejenis
- Syarat as-Sharf :
1. Dilakukan secara tunai
2. Dalam rangka mendukung transaksi komersial
3. Harus dihindari jual beli bersyarat
4. Transaksi berjangka harus dilakukan dengan pihak-pihak
5. Tidak dibenarkan menjual barang yang belum dikuasai
Ø  Barter :
- Boleh dilakukan, tp bila tidak memerhatikan ketentuan syariat menjadi berunsur riba
- Barang ribawi yang tidak boleh dalam barter :
1. Emas dan perak
2. Bahan makanan pokok
Ø  Al-bai’ :
- Jual beli
- Tukar menukar barang dengan cara tertentu atau tukar menukar sesuatu dengan yang sepadan menurut cara yang dibenarkan
- Pertukaran harta atas dasar saling rela atau memindahkan hak milik dengan ganti yang dapat dibenarkan
- Syarat objek jual beli :
1. Suci
2. Ada manfaatnya
3. Barang itu dapat diserahkan
4. Kepunyaan si penjual
5. Diketahui oleh si penjual dan si pembeli zat, bentu, kadar, dan sifat-sifatnya jelas
- Syarat ijab dan kabul dalam jual beli :
1. Keadaan ijab dan kabul berhubungan
2. Makna keduanya hendaklah sama walaupun lafal keduanya berlainan
3. Keduanya tidak disangkutkan dengan urusan yang lain
4. Tidak berwaktu
Ø  Jual beli :
a.       Jual beli pada umumnya
- Jual beli sahih
- Jual beli batal
- Jual beli fasid
b.      Jual beli pada khususnya
- Murabahah (Jual beli di atas harga pokok)
- As Salam (Jual beli dengan pembayaran di muka)
c.       Jual beli dengan pesanan (kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang / jenis khusus dari akad salam, namun dipergunakan dalam bidang manufaktur)
Ø  Jual beli sahih = Jual beli itu disyariatkan, memenuhi rukun, dan syarat yang ditentukan
Ø  Jual beli yang sah dapat juga dilarang dalam syariat bila :
- Menyakiti si penjual, pembeli, atau orang lain
- Menyempitkan gerakan pasar
- Merusak ketentraman umum
Ø  Contoh jual beli yang dilarang :
- Membeli barang dan hanya yang lebih mahal dari harga pasar
- Kembali barang yang sudah dibeli orang lain yang masih dalam masa khiyar
- Jual beli yang disertai tipuan
- Membeli barang untuk ditahan agar dapat dijual dengan harga yang lebih mahal
- Menjual suatu barang yang berguna, tapi kemudian dijadikan alat maksiat oleh yang membelinya
- Mencegat orang-orang yang datang dari desa ke kota, lalu membeli barangnya sebelum mereka sampai ke pasar dan mereka belum mengetahui harga pasar
Ø  Jual beli batal = Salah satu / seluruh rukunnya tidak dipenuhi, atau jual beli itu dasar dan sifatnya tidak sesuai dengan syarat
Ø  Bentuk jual beli batal :
- Jual beli sesuatu yang tidak ada
- Menjual barang yang tidak dapat diserahkan pada pembeli
- Mengenai jual beli piutang
- Jual beli benda yang dikategorikan najis
- Menjual suatu barang dengan lebih dulu membayar panjar kepada pihak penjual sebelum benda yang dibeli diterima
- Memperjualbelikan hak bersama umat manusia (kepemilikan kolektif) dan tidak boleh diperjualbelikan
Ø  Jual beli fasid = Kerusakan pada barang yang diperjualbelikan menyangkut harga barang dan boleh diperbaiki, maka jual beli dinamakan fasid
Ø  Yang termasuk kategori jual beli fasid :
- Jual beli yang barangnya secara global tidak diketahui
- Jual beli yang dikaitkan dengan suatu syarat
- Menjual barang yang tidak ada di tempat atau tidak dapat diserahkan pada saat jual beli berlangsung, sehingga tidak dapat dilihat oleh pembeli
- Jual beli yang dilakukan oleh orang buta
- Jual beli dengan barter harga yang diharamkan
- Jual beli dengan pembayaran tangguh kemudian dibeli kembali dengan tunai
- Jual beli buah-buahan atau padi-padian yang belum sempurna matangnya untuk dipanen
Ø  Murabahah :
- Jual beli di atas harga pokok
- Pembelian oleh satu pihak untuk kemudian dijual kepada pihak lain yang telah mengajukan permohonan pembelian terhadap satu barang dengan keuntungan atau tambahan harga yang transparan
- Syarat2nya :
1. Objek adalah milik penjual
2. Transparan (besarnya harga pokok, margin keuntungan, dan biaya lain)
3. Jaminan terhadap cacatnya objek
Ø  Salam :
- Pembelian barang yang diserahkan kemudian hari sementara pembayaran dilakukan di muka
- Jasa pembiayaan yang berkaitan dengan jual beli yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pemesanan barang
- Syarat2 salam :
1. Pembayaran dilakukan terlebih dahulu
2. Barangnya menjadi utang bagi si penjual
3. Barangnya dapat diberikan sesuai waktu yang dijanjikan
4. Barang tersebut hendaklah jelas ukurannya, takarannya ataupun bilangannya
5. Diketahui dan disebutkan sifat-sifat dan macam barangnya dengan jelas
6. Disebutkan tempat menerimanya
Ø  Ijarah :
- Sewa menyewa
- Transaksi terhadap suatu manfaat dengan imbalan
- Pemilikan manfaat sesuatu yang dibolehkan dalam waktu tertentu dengan suatu imbalan
- Syarat2nya :
1. Kedua belah pihak yang berakad menyatakan kerelaanya untuk melakukan akad ijarah
2. Manfaat yang menjadi objek ijarah harus diketahui secara sempurna
3. Orang yang menyewa barang berhak memanfaatkannya untuk menggunakan manfaat tersebut
4. Objek ijarah bukan merupakan suatu kewajiban bagi orang tersebut (Bila ijarah bersifa jasa atas pekerjaan seseorang)
5. Objek ijarah merupakan suatu yang bisa disewakan
6. Upah / sea dalam akad Ijarah harus jelas, tertentu, dan sesuatu yang bernilai
7. Ijarah bisa dikenakan atas manfaat barang atau jasa yang dibutuhkan dan terhadap jasa tersebut dapat diambilkan fee / upahnya
Ø  Syirkah :
- Kerja sama dalam kegiatan usaha
- Pencampuran  antara sesuatu dengan yang lainnya
- Ikatan kerjasama antara orang-orang
- Syarat2 nya :
1. Perserikatan itu merupakan transaksi yang boleh diwakilkan
2. Persentase pembagian keuntungan untuk masing2 pihak yang berserikat dijelaskan ketika berlangsungnnya akad
3. Keuntungan itu diambilkan dari hasil laba perserikatan
- Hal beeakhirnya :
1. Bila semua atau sebagian modal perserikatan hilang (pada syirkah harta)
2. Bila modal masing-masing pihak tidak sama kuantitasnya (pada syirkah persamaan)
- Bentuk syirkah :
1. Syirkah Ibahah = Persekutuan hak semua orang untuk dibolehkan menikmati manfaat sesuatu yang belum ada di bawah kekuasaan seseorang
2. Syirkah milik = Persekutuan antara dua  orang atau lebih untuk memiliki suatu benda
3. Syirkah Akad = Persekutuan antara dua orang atau lebih yang timbul dengan adanya perjanjian
Ø  Syirkah akad :
- Syirkah Amwal
- Syirkah Amal
- Syirkah Wujuh
- Syirkah Mudharabah
Ø  Sirkah mudhabarah :
- Kemitraan
- Keuntunagn yang diperoleh akan dibagi oleh masing2 pihak sesuai dengan kesepakatan
- Syarat mudhabarah :
a. Pemodal dan Pengelola :
1. Mampu melakukan transakssi dan sah secara hukum
2. Mampu bertindak sebagai wakil dan kafil dari masing-masing pihak
b. Sighat :
1. dianggap tidak sah jika salah satu pihak menolak syarat2 yang diajukan
2. Kontrak boleh dilakukan secara lisan atau secara tertulis dan ditandatangani atau dapat juga melalui korespondensi dan cara2 komunikasi modern
c. Modal :
1. Harus diketahui jumlah dan jenisnya
2. Harus tunai
d. Nisbah keuntungan
1. Harus dibagi untuk kedua pihak
- Bentuk mudharabah :
1. Mudharabah mutlaqah (mutlak) = Mengelola modal dengan usaha apa saja yang bisa mendatangkan keuntungan
2. Mudharabag muqayyadah (terbatas) = Harus mengikuti syarat2 yang ditetapkan oleh pemilik moda
Ø  Bentuk2 kepercayaan dalam kegiatan usaha (Syirkah) :
a.       Wadi’ah / titipan
b.      Rahn / Barang jaminan
c.       Wakalah / Perwakilan
d.      Kafalah / tanggungan
e.      Hiwalah /  Pengalihan Utang
f.        Al-Ariyah / Pinjam Meminjam
Ø  Wadiah :
- Titipan
- Terminologi = Menempatkan sesuatu yang ditempatkan bukan pada pemiliknya untuk dipelihara
- Esensi = Menitipkan sesuatu harta atau barang pada orang yang dapat dipercaya untuk menjaganya
Ø  Status wadi’ah di tangan orang yang dititipi bersifat amanah, bukan adh-dhaman, sehingga seluruh kerusakan yang terjadi selama penitipan barang tidak menjadi tanggung jawab orang yang dititipi, namun ada pengecualiaannya
Ø  Pengecualian sifat amanah dari wadi’ah menjadi sifat ganti rugi adalah :
- Barangnya tidak dipelihara secara semestinya oleh pihak yang dititipipi
- Barangnya dititipkan lagi ke orang lain (pihak ketiga) oleh pihak yang dititipi
- Barang titipan itu dimanfaatkan oleh pihak yang dititipi
- Pihak yang dititipi mengingkari wadi’ah itu
- Pihak yang dititipi mencampurkan barang titipan dengan harta pribadinya
- Pihak yang dititipi melanggar syarat2 yang telah ditentukan
- Barang titipan dibawa berpergian jauh
Ø  Contoh wadi’ah = Giro pos dan tabungan di bank
Ø  Rahn :
- Barang jaminan
- Barang / materi sebagai jaminan utang, yang dapat dijadikan pembayar utang apabila orang yang berutang tidak bisa membayar utangnya itu
Ø  Syarat utang dalam Rahn :
- Merupakan hak yang wajib dikembalikan kepada orang yang berutang
- Boleh dilunasi dengan jaminan
- Jelas dan tertentu
Ø  Syarat agunan / jaminan dalam Rahn :
- Boleh dijual dan nilainya seimbang dengan utang
- Bernilai dan dapat dimanfaatkan
- Jelas dan tertentu
- Milik sah orang yang berutang
- Tidak terkait dengan hak orang lain
- Berupa harta yang utuh dan tidak bertebaran
- Boleh diserahkan (baik materi maupun manfaatnya)
- Barangnya dikuasai secara hukum
Ø  Apabila dalam penjualan barang jaminan itu ada kelebihan, maka sisanya wajib dikembalikan ke pemiliknya
Ø  Pemeliharaan barang jaminan adalah tanggung jawab pemiliknya
Ø  Ada perbedaan pendapat dalam pemanfaatan barang jaminan oleh pemilik barang di kalangan para ulama Fiqih, yaitu :
1.       Pemilik barang boleh memanfaatkan miliknya yang menjadi jaminan bila diizinkan pemegang barang jaminan
2.       Pemilik barang boleh memanfaatkan miliknya yang menjadi jaminan dan tidak perlu ada izin dari pemegang barang jaminan (tidak ada yang boleh menghalangi pemilik barang untuk memanfaatkan hak miliknya)
3.       Pemilik barang tidak boleh memanfaatkan barang jaminannya sama sekali (karena barang itu berstatus jaminan dan tidak lagi dimiliki secara penuh)
Ø  Wakalah :
- Perwakilan
- Pemberian kewenangan / kuasa kepada pihak lain tentang apa yang harus dilakukannya dan si penerima kuasa secara syar’i menjadi pengganti pembeli kuasa selama batas yang ditentukan
Ø  Wakalah boleh dilakukan dengan menerima bayaran atau tanpa bayaran
Ø  Macam2 wakalah :
- Pendelegasian khusus = Pendelegasian terhadap pekerjaan tertentu
- Pendelegasian mutlak = Pendelegasian terhadap berbagai pekerjaan
Ø  Hal-hal yang membuat wakalh berakhir, yaitu :
- Muwakkil (yang terwakili) mencabut wakalahnya kepada wakil
- Wakil mengundurkan diri dari akad wakalah
- Muwakkil meninggal dunia
- Waktu kesepakatannya sudah berakhir
- Ketika tujuan wakalah terlaksana
- Ketika sesuatu atau barang yang menjadi objek wakalah tidak menjadi milik muwakkil (ex : Barangnya diambil alih)
Ø  Kafalah :
- Menggabungkan suatu tanggung jawab kepada tanggung jawab yang lain dalam penagihan, dengan jiwa, utang, atau zat benda
- Menjadikan seseorang ikut bertanggung jawab atas tanggung jawab orang lain yang berkaitan dengan masalah nyawa, utang, atau barang.
Ø  Kafalah dibagi menjadi :
a.       Kafalah dengan jiwa
- Kesediaan pihak penjamin (pihak ketiga) untuk menghadirkan orang yang ia tanggung kepada yang ia janjikan tanggungan
- Kafalah menyangkut badan bukan harta
b.      Kafalah dengan harta
- Kewajiban yang mesti ditunaikan oleh penjamin dengan pembayaran atau pemenuhan berupa harta
- Tiga macam kafalah dengan harta :
1. Kewajiban membayar utang yang menjadi bebean orang lain
2. Kewajiban menyerahkan benda-benda tertentu yang ada di tangan orang lain
3. Kafalah dengan jaminan jika barang yang dijual ternyata mengandung cacat, karena waktu yang terlalu lama atau karena hal-hal lainnya
Ø  Hiwalah :
- Pengalihan utang
- Akad pemindahan utang piutang satu pihak kepada pihak lain
Ø  2 bentuk hiwalah (dari sisi objek akad) :
- Pemindahan hak = Yg dipindahkan berbentuk hak menuntut utang
- Pemindahan utang = Yg dipindahkan berbentuk kewajiban membayar utang
Ø  2 bentuk hiwalah (dari sisi lain) :
- Pemindahan bersyarat = Pemindahan sebagai ganti dari pembayaran utang pihak pertama ke pihak kedua
- Pemindahan mutlak = Pemindahan tidak ditegaskan sebagai ganti dari pembayaran utang pihak pertama kepada pihak kedua
Ø  Syarat utang dalam Hiwalah :
- Sesuatu yang sudah dalam bentuk utang piutang yang pasti
- Harus sama jumlah dan kualitasnya
- Kedua utang itu mesti sama waktu jatuh tempo pembayarannya
Ø  Akibat hukum dari hiwalah :
- Kewajiban pihak pertama untuk membayar utang kepada pihak kedua secara otomatis menjadi terlepas
- Lahirnya hak bagi pihak kedua untuk menuntut pembayaran utang kepada pihak ketiga
- Hak dan kewajiban antara pihak pertama dan pihak ketiga yang mereka tentukan ketika melakukan akad utang piutang sebelumnya masih tetap berlaku
Ø  Hiwalah akan berakhir apabila :
- Salah satu pihak yang sedang melakukan akad membatalkan hiwalah sebelum akad itu berlaku tetap
- Pihak ketiga melunasi utang yang dialihkan itu kepada pihak kedua
- Pihak kedua wafat
- Pihak kedua menghibahkan
- Pihak kedua membebaskan pihak ketiga dari kewajibannya untuk membayar utang yang dialihkan itu
Ø  Ada perdebatan mengenai hak pihak kedua tidak dapat dipenuhi bila pihak ketiga bangkrut, wafat dalam keadaaan bangkrut, atau dalam keadaan tidak ada bukti otentik tentang hiwalah, ada yang setuju dan ada yang tidak (tidak karena bila akad hiwalah sudah memenuhi syarat-syaratnya, maka akad tidak dapat berakhir karena alasan tersebut)
Ø  Al-Ariyah :
- Pinjam meminjam
- Sesuatu yang dipinjam, pergi, dan kembali atau beredar
- Sarana tolong menolong antara orang yang mampu dengan yang tidak mampu
Ø  Pihak peminjam tidak boleh menyewakannya kepada pihak lain
Ø  - Apabila peminjaman dilakukan secara mutlak, maka peminjam berhak untuk memanfaatkan barang itu sesuai dengan keinginannya
- Apabila peminjaman bersifat terbatas, maka peminjam terikat dengan syarat-syarat yang ditentukan pemilik itu
Ø  Ada perbedaan pendapat mengenai pembatalan ariyah secara sepihak :
1. Akad ‘ariyah sifatnya tidak mengikat bagi kedua pihak sehingga pemilik barang bisa membatalkan pinjaman kapan saja dia mau
2. Peminjam tidak dapat mengambil barangnya sebelum dimanfaatkan oleh peminjam
Ø  Ada perbedaan pendapat mengenai sifat akad ariyah :
1.       Bersifat amanah, sehingga tidak dikenakan ganti rugi terhadap kerusakan barang yang dipinjamnya
2.       Bersifat  ganti rugi bila barang rusak, baik disebabkan oleh perbuatan peminjam maupun disebabkan hal lain
Ø  Akad ariyah bisa berubah sifat dari amanah ke ganti rugi bila :
- Barang itu sengaja dirusak
- Barang itu disewakan lagi atau tidak dipelihara
- Pemanfaatan barang pinjaman itu tidak sesuai adat kebiasaan yang berlaku / tidak sesuai syarat yang ditentukan sejak semula
- Pihak peminjam melakukan sesuatu yang berbeda dengan syarat yang ditentukan sejak semula
Ø  Penggolongan akad :
1.       Menurut segi keabsahannya menurut syara’
- Akad sahih = Akad yang telah memenuhi rukun dan syarat2nya
a. Akad Nafiz : Sempurna untuk dilaksanakan
b. Akad mawquf : Akad yg dilakukan seseorang yang cakap bertindak hukum, tetapi ia tidak memiliki kekuasaan unruk melangsukan dan melaksanakan akad itu
- Akad yang tidak sahih = Akad yang terdapat kekurangan pada rukun atau syarat-syaratnya, sehingga seluruh akibat hukum akad itu berlaku
a. Akad batil = Akad yang tidak memenuhi salah satu rukunnya atau ada larangan langsung dari syara’
b. Akad fasid = Akad yang pada dasarnya disyariatkan, tetapi sifat yang diakadkan tidak jelas
2.       Menurut segi penamaanya
- Akad musammah = Akad yang ditentukan nama-namanya oleh syara’ serta dijelaskan hukum-hukumnya
- Akad ghair musammah = Akad yang penamaannya ditentukan oleh masyarakat sesuai dengan keperluan mereka
3.       Menurut segi disyariatkannya akad atau tidak
- Akad musyara’ah = Akad yang dibenarkan syara’
- Akad mamnu’ah = Akad yang dilarang syara’
4.       Menurut sifat bendanya
- Akad ‘ainiyah = Akad yang disyaratkan kesempurnaannya dengan melaksanakan apa yang diakadkan itu
- Akad ghairu ‘ainiyah = Akad yang hasilnya semata-mata berdasarkan akad itu sendiri
5.       Menurut ketergantungannya
- Akad asliyah = Akad yang berdiri sendiri
- Akad tab’iyah = Akad yang tidak daoat berdiri sendiri karena memerlukan sesuatu yang lain
6.       Menurut maksud dan tujuannya
- Akad tabarru’ = Tujuannya untuk menolong dan murni semata-mata karena mengharap ridha dan pahala Tuhan

- Akad tijari = Tujuannya untuk mencari dan mendapat keuntungan

No comments:

Post a Comment