Monday, 12 October 2015

PENERAPAN ASAS-ASAS HUKUM PIDANA - 1


* Catatan ini hanya sebagai pembantu dalam belajar dan bukan menjadi satu-satunya sumber dalam belajar. Sekiranya ini hanya sebagai reminder dan teman-teman bisa belajar dari sumber lain:) Saran dan komentar sangat terbuka untuk saya. Selamat Belajar :D

ASAS LEGALITAS
Ø  UU = Anasir statis dan tidak mengikuti perkembangan sosial ; sedangkan masyarakat selalu berubah karena dinamis
Ø  Inti dari hukum pidana Indonesia adalah kepastian hukum
Ø  Aturan hukum pidana harus :
- Sebuah produk legislatif
- Lex Certa dan Lex Stricta / Lex Scripta (Harus ditafsirkan seperti apa yang dibaca (lex stricta) dan tidak multitafsir (lex certa))
Ø  Asas Legalitas (nullum delictum nula poena sine praevia lege poenali) terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang artinya Tidak dapat dipidana seseorang kecuali atas perbuatan yang dirumuskan dalam suatu aturan perundang-undangan yang telah ada terlebih dahulu.
Ø  Pada dasarnya asas legalitas lazim disebut juga dengan terminologi ‘principle of legality’ / ‘legaliteitbeginsel’ /  ‘non-retroaktif’ / ‘de la legalite’ / ‘ex post facto laws’
Ø  Prinsip Asas Legalitas :
- Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang atau Lex Scripta (Harus tertulis). Hal ini dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP.
- Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi (akan tetapi diperbolehkan penggunaan penafsiran ekstensif)
- Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut
Ø  Ada empat aspek asas legalitas yang diterapkan secara ketat, yaitu terhadap peraturan perundangan-undangan (law), retroaktivitas (retroactivity), lex certa dan analogi
Ø  Pasal 1 ayat (1) KUHP mengandung makna asas lex temporis delicti, artinya undang-undang yang berlaku adalah undang-undang yang ada pada saat delik terjadi atau disebut juga asas ‘nonretroaktif’, artinya ada larangan berlakunya suatu undang-undang pidana secara surut
Ø  Tidak semua hukum pidana dilarang berlaku surut karena :
- Ketentuan pidana yang mengatur di bidang kejahatan luar biasa, dimungkinkan berlaku surut (Contoh : UU HAM) (UU Terorisme tidak termasuk kejahatan luar biasa)
- Bila ketentuan pidana itu memiliki versi baru setelah perbuatan dilakukan, di mana versi barunya lebih menguntungkan bagi terdakwa, maka dipakai yang versi baru (Pasal 1 ayat 2)
Ø  Yang dimaksud dengan “Ketentuan yang paling menguntungkan” bagi terdakwa adalah :
- Sanksi lebih ringan
- Diubah menjadi delik aduan
- Unsur-unsur pokok delik menjadi lebih banyak / ditambah
- Jenis pidananya lebih ringan (Pasal 10)
- Pertanggungjawabannya lebih ringan dalam diberi hukuman
Ø  Analogi = Peristiwa yang serupa, sejenis, atau sama = Proses konstruksi yang dilakukan dengan cara mencari rasiv ledis dari suatu UU & kemudian menerapkannya kepada hal-hal lain yang sebenarnya tidak diatur oleh UU itu
Ø  Apabila analogi diperbolehkan dalam hukum pidana, maka ada ekses dari seorang hakim yang terlalu mudah memperluas UU
Ø  Di dalam civil law, asas legalitas didasarkan pada ketentuan Undang-Undang atau hukum tertulis
Ø  Di dalam common law, asas legalitas ditunjukkan oleh konsistensi keputusan hakim
Ø  Interpretasi = Menjalankan UU setelah UU itu dijalankan
Ø  Perihal bentroknya hukum adat dan hukum pidana barat dalam pemberian hukuman diatur dalam UU darurat nomor 1 tahun 1951 pasal 5 ayat 3B yang berbunyi “Hukum materiil sipil dan untuk sementara waktu pun hukum materiil pidana sipil yang sampai kini berlaku untuk kaula-kaula daerah Swapraja dan orang-orang yang dahulu diadili oleh Pengadilan Adat, ada tetap berlaku untuk kaula-kaula dan orang itu, dengan pengertian: Bahwa suatu perbuatan yang menurut hukum yang hidup harus dianggap perbuatan pidana, akan tetapi tiada bandingnya dalam Kitab Hukum Pidana Sipil, maka dianggap diancam dengan hukuman yang tidak lebih dari tiga bulan penjara dan/atau denda lima ratus rupiah, yaitu sebagai hukuman pengganti bilamana hukuman adat yang dijatuhkan tidak diikuti oleh pihak terhukum dan penggantian yang dimaksud dianggap sepadan oleh hakim dengan besar kesalahan yang terhukum, Bahwa, bilamana hukuman adat yang dijatuhkan itu menurut fikiran hakim melampaui padanya dengan hukuman kurungan atau denda yang dimaksud di atas, maka atas kesalahan terdakwa dapat dikenakan hukumannya pengganti setinggi 10 tahun penjara, dengan pengertian bahwa hukuman adat yang menurut faham hakim tidak selaras lagi dengan zaman senantiasa mesti diganti seperti tersebut di atas, dan bahwa suatu perbuatan yang menurut hukum yang hidup harus dianggap perbuatan pidana dan yang ada bandingnya dalam Kitab Hukum Pidana Sipil, maka dianggap diancam dengan hukuman yang sama dengan hukuman bandingnya yang paling mirip kepada perbuatan pidana itu.”
Ø  Tujuan dari pendewasaan adalah memenuhi rasa keadilan
KESENGAJAAN

Ø  Asas mengenai pertanggung jawaban à Tiada pidana tanpa kesalahan
Ø  Sengaja = Mengetahui dan mengkehendaki = Mengetahui perbuatan tersebut merupakan suatu delik dan mengkehendaki itu terjadi
Ø  Kesengajaan menurut Memorie van Toelichting (MvT) yaitu willens en wetens (dikehendaki dan mengetahui). Artinya, seseorang yang melakukan perbuatan itu sudah menghendaki atas timbulnya suatu akibat atau tujuan utama/ maksud dari si pelaku, serta si pelaku juga mengetahui bahwa dengan perbuatan yang ia lakukan maka akan timbul suatu akibat atau maksud yang si pelaku kehendaki
Ø  Kesengajaan secara eksplisit terlihat dalam KUHP yaitu:
1.    Dengan maksud 
2.    Dengan kekerasan
3.    Sedang dikehendakinya
4.    Bertentangan dengan apa yang dilakukan

Ø  Dalam istilah diatas maka semua istilah sama artinya dengan dengan sengaja.
Ø  Adapun 3 bentuk-bentuk kesengajaan:
1.       Kesengajaan sebagai tujuan (opzet als oogmerk): kesengajaan yang dilakukan oleh si pelaku untuk mencapai tujuan utamanya dan dengan kata lain bahwa si pelaku sudah menghendaki akibat tersebut serta akibat tersebut merupakan tujuan atau maksudnya. Contoh: Melly yang ingin membunuh Tono dengan jalan menembak kepala Tono dengan pistol dimana dengan tertembaknya kepala Tono maka Tono langsung meninggal.
2.       Kesengajaan dengan keinsyafan kepastian (opzet bij zekerheids bewutzijn): kesengajaan yang dilakukan oleh si pelaku untuk mencapai tujuan utamanya dimana si pelaku menyadari bahwa dengan dilakukannya perbuatan tersebut akan menimbulkan akibat lain demi tercapainya tujuan utamanya, maka akibat lain yang muncul tersebut tidaklah menjadi penghalang bahkan diambilnya sebagai resiko untuk mencapai tujuan utama.
Contoh: Melly yang ingin membunuh Tono dengan cara menembak Tono dengan pistol, namun Tono sedang ada di dalam mobil, maka peluru pistol tersebut akan mengenai kaca dahulu dan baru peluru itu mengenai kepala Tono. Dari kasus ini, Melly secara pasti akan mengenai kaca mobil dahulu yang selanjutnya akan mengenai kepala Tono.
3.       Kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan (opzet bij mogelijkheids bewutzijn): kesengajaan yang dilakukan oleh si pelaku untuk mencapai tujuan utamanya dimana si pelaku secara sadar menginsyafi perbuatannya, namun mungkin saja dengan perbuatannya tersebut akan timbul suatu akibat lain.
Contoh: Melly yang ingin membunuh Tono dengan cara menembak Tono dengan pistol, namun ketika Melly menembak ada anak kecil yang lewat tanpa dilihatnya dan tadinya jalanan itu sepi. Dalam kasus itu, tertembaknya anak kecil merupakan suatu keinsyafan kemungkinan.

Ø  Pandangan saya menurut perbedaan Kesengajaan dengan keinsyafan kepastian dengan Kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan bahwa:
- Kesengajaan dengan keinsyafan kepastian = Dengan dilakukannya satu perbuatan maka pasti ada akibat yang secara sadar dan kasat mata akan terjadi untuk mencapai tujuan tersebut. Dengan  kata lain bahwa ada 2 akibat yang muncul secara pasti untuk mencapai tujuan utamanya. 
- Kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan = dengan dilakukannya satu perbuatannya maka ada akibat lain yang sudah dipikirkan, bahwa “jangan-jangan ... akan terjadi begini/begitu”. Dengan kata lain ini belum bisa diterka secara pasti, namun dapat diperkirakan sebelumnya. 
PERCOBAAN
Ø  Poging adalah percobaan tindak pidana, bukan tindak pidana percobaan.
Ø  Poging merupakan suatu tindak pidana yang dilakukan oleh si pelaku dan itu harus selalu gagal.
Ø  Menurut Pasal  53 KUHP ada 3 syarat terjadinya poging:
1.    Niat / maksud / kehendak ( dilakukan dengan adanya kesengajaan ) 
2.    Permulaan pelaksanaan:
a.    Teori subjektif ( dilihat dari niat, dimana suatu perbuatan sudah merupakan permulaan dari niatnya. )
b.    Teori objektif ( dilihat dari perbuatan si pelaku, dimana suatu perbuatan sudah ada pelaksanaannya.)
3.    Tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya ( ada sesuatu yang diluar dari diri si pelaku yang dapat menyebabkan gagalnya tujuan atau maksud si pelaku. )
Ø  Jenis-jenis percobaan: 
1.    Menurut KUHP:
a.  Percobaan yang dapat dipidana
b.  Percobaan yang tidak dapat dipidana. Contoh: penganiayaan terhadap binatang, Pasal  351 ayat (5) KUHP.
2.    Menurut doktrin:
a.  Percobaan yang sempurna selesai = Sudah menyelesaikan perbuatan, namun tidak terjadi maksud dari si pelaku. Contoh: menembak tapi melenceng, menggugurkan kandungan namun janinnya kuat.

b.  Percobaan yang tidak selesai/ tertunda/ tertangguh = Tinggal selangkah lagi atau beberapa langkah lagi seharusnya si pelaku dapat menyelesaikan, namun tidak selesai tujuan utamanya. Contoh: pistol sudah diarahkan tapi direbut, atau dipukul jatuh oleh orang lain, semestinya si pelaku harus menarik pelatuk untuk menembak. 
c. Percobaan tidak sempurna :
1. Alat :
- Mutlak = Mencoba meracuni orang, tapi yang diberikan adalah tepung, menembak dengan pistol yang tidak ada pelurunya
- Relatif = Meracuni orang lain, namun racunnnya sedikit
2. Objek :
- Mutlak = Menusuk orang yang sudah mati, menggugurkan janin yang wanita tersebut tidak hamil
- Relatif = Menembak orang tapi pakai baju anti peluru, menggugurkan kandungan namun janinnya kuat

Ø  Mangel Am Tatbestand :
1.    Tidak selesainya delik karena tidak terpenuhinya unsur-unsur delik karena ada unsur keliru.
2.    Tujuan tercapai tapi ternyata unsur delik tidak terpenuhi secara sempurna  Contoh:
Mencuri barang ternyata miliknya sendiri
Mencuri warisan sendiri
Melarikan perempuan yang dikira belum cukup umur tapi ternyata sudah berumur 19 tahun

Ø    Delik Putatif: Keliru mengira suatu perbuatan merupakan delik (Contoh: melakukan perzinahan, akan tetapi 2 jam yang lalu istrinya meninggal)


"For I know the plans I have for you," declares the LORD, "plans to prosper you and not to harm you, plans to give you hope and a future."  Jeremiah 29:11

No comments:

Post a Comment