ASAS LEGALITAS
Ø
UU = Anasir statis dan tidak mengikuti
perkembangan sosial ; sedangkan masyarakat selalu berubah karena dinamis
Ø
Inti dari hukum pidana Indonesia adalah
kepastian hukum
Ø
Aturan hukum pidana harus :
- Sebuah produk legislatif
- Lex Certa dan Lex Stricta / Lex Scripta (Harus ditafsirkan seperti apa yang dibaca (lex stricta) dan tidak
multitafsir (lex certa))
Ø
Asas Legalitas (nullum delictum nula poena sine praevia
lege poenali) terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang artinya Tidak dapat dipidana seseorang
kecuali atas perbuatan yang dirumuskan dalam suatu aturan perundang-undangan
yang telah ada terlebih dahulu.
Ø
Pada dasarnya asas legalitas lazim disebut juga dengan terminologi
‘principle of legality’ / ‘legaliteitbeginsel’ / ‘non-retroaktif’ / ‘de la legalite’ / ‘ex
post facto laws’
Ø
Prinsip Asas Legalitas :
- Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal
itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang atau Lex
Scripta (Harus tertulis). Hal ini dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP.
- Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi
(akan tetapi diperbolehkan penggunaan penafsiran ekstensif)
- Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut
Ø
Ada empat aspek asas legalitas yang diterapkan
secara ketat, yaitu terhadap peraturan perundangan-undangan (law),
retroaktivitas (retroactivity), lex certa dan analogi
Ø
Pasal 1 ayat (1) KUHP mengandung makna asas lex
temporis delicti, artinya undang-undang yang berlaku adalah undang-undang yang
ada pada saat delik terjadi atau disebut juga asas ‘nonretroaktif’, artinya ada
larangan berlakunya suatu undang-undang pidana secara surut
Ø
Tidak semua hukum pidana dilarang berlaku surut
karena :
- Ketentuan pidana yang mengatur di bidang kejahatan luar biasa,
dimungkinkan berlaku surut (Contoh : UU HAM) (UU Terorisme tidak termasuk
kejahatan luar biasa)
- Bila ketentuan pidana itu memiliki versi baru setelah perbuatan
dilakukan, di mana versi barunya lebih menguntungkan bagi terdakwa, maka
dipakai yang versi baru (Pasal 1 ayat 2)
Ø
Yang dimaksud dengan “Ketentuan yang paling
menguntungkan” bagi terdakwa adalah :
- Sanksi lebih ringan
- Diubah menjadi delik aduan
- Unsur-unsur pokok delik menjadi lebih banyak / ditambah
- Jenis pidananya lebih ringan (Pasal 10)
- Pertanggungjawabannya lebih ringan dalam diberi hukuman
Ø
Analogi = Peristiwa yang serupa, sejenis, atau
sama = Proses konstruksi yang dilakukan dengan cara mencari rasiv ledis dari
suatu UU & kemudian menerapkannya kepada hal-hal lain yang sebenarnya tidak
diatur oleh UU itu
Ø
Apabila analogi diperbolehkan dalam hukum
pidana, maka ada ekses dari seorang hakim yang terlalu mudah memperluas UU
Ø
Di dalam civil law, asas legalitas didasarkan
pada ketentuan Undang-Undang atau hukum tertulis
Ø
Di dalam common law, asas legalitas ditunjukkan
oleh konsistensi keputusan hakim
Ø
Interpretasi = Menjalankan UU setelah UU itu
dijalankan
Ø
Perihal bentroknya hukum adat dan hukum pidana
barat dalam pemberian hukuman diatur dalam UU darurat nomor 1 tahun 1951 pasal
5 ayat 3B yang berbunyi “Hukum materiil
sipil dan untuk sementara waktu pun hukum materiil pidana sipil yang sampai
kini berlaku untuk kaula-kaula daerah Swapraja dan orang-orang yang dahulu
diadili oleh Pengadilan Adat, ada tetap berlaku untuk kaula-kaula dan orang
itu, dengan pengertian: Bahwa suatu perbuatan yang menurut hukum yang hidup
harus dianggap perbuatan pidana, akan tetapi tiada bandingnya dalam Kitab Hukum
Pidana Sipil, maka dianggap diancam dengan hukuman yang tidak lebih dari tiga
bulan penjara dan/atau denda lima ratus rupiah, yaitu sebagai hukuman pengganti
bilamana hukuman adat yang dijatuhkan tidak diikuti oleh pihak terhukum dan
penggantian yang dimaksud dianggap sepadan oleh hakim dengan besar kesalahan
yang terhukum, Bahwa, bilamana hukuman adat yang dijatuhkan itu menurut fikiran
hakim melampaui padanya dengan hukuman kurungan atau denda yang dimaksud di
atas, maka atas kesalahan terdakwa dapat dikenakan hukumannya pengganti
setinggi 10 tahun penjara, dengan pengertian bahwa hukuman adat yang menurut
faham hakim tidak selaras lagi dengan zaman senantiasa mesti diganti seperti
tersebut di atas, dan bahwa suatu perbuatan yang menurut hukum yang hidup harus
dianggap perbuatan pidana dan yang ada bandingnya dalam Kitab Hukum Pidana
Sipil, maka dianggap diancam dengan hukuman yang sama dengan hukuman bandingnya
yang paling mirip kepada perbuatan pidana itu.”
Ø
Tujuan dari pendewasaan adalah memenuhi rasa
keadilan
KESENGAJAAN
Ø
Asas mengenai pertanggung jawaban à Tiada pidana tanpa
kesalahan
Ø
Sengaja = Mengetahui dan mengkehendaki =
Mengetahui perbuatan tersebut merupakan suatu delik dan mengkehendaki itu
terjadi
Ø
Kesengajaan menurut Memorie van Toelichting (MvT)
yaitu willens en wetens (dikehendaki
dan mengetahui).
Artinya, seseorang yang melakukan perbuatan itu sudah menghendaki atas
timbulnya suatu akibat atau tujuan utama/ maksud dari si pelaku, serta si
pelaku juga mengetahui bahwa dengan perbuatan yang ia lakukan maka akan timbul
suatu akibat atau maksud yang si pelaku kehendaki
Ø
Kesengajaan secara eksplisit terlihat dalam KUHP
yaitu:
1.
Dengan maksud
2.
Dengan kekerasan
3.
Sedang dikehendakinya
4. Bertentangan
dengan apa yang dilakukan
Ø
Dalam istilah diatas maka semua istilah sama
artinya dengan dengan sengaja.
Ø
Adapun 3 bentuk-bentuk kesengajaan:
1.
Kesengajaan
sebagai tujuan (opzet als oogmerk):
kesengajaan yang dilakukan oleh si pelaku untuk mencapai tujuan utamanya dan
dengan kata lain bahwa si pelaku sudah menghendaki akibat tersebut serta akibat
tersebut merupakan tujuan atau maksudnya. Contoh: Melly yang ingin membunuh Tono dengan jalan menembak kepala Tono
dengan pistol dimana dengan tertembaknya kepala Tono maka Tono langsung
meninggal.
2.
Kesengajaan
dengan keinsyafan kepastian (opzet
bij zekerheids bewutzijn): kesengajaan yang dilakukan oleh si pelaku untuk
mencapai tujuan utamanya dimana si pelaku menyadari bahwa dengan dilakukannya
perbuatan tersebut akan menimbulkan akibat lain demi tercapainya tujuan
utamanya, maka akibat lain yang muncul tersebut tidaklah menjadi penghalang
bahkan diambilnya sebagai resiko untuk mencapai tujuan utama.
Contoh: Melly yang ingin membunuh
Tono dengan cara menembak Tono dengan pistol, namun Tono sedang ada di dalam
mobil, maka peluru pistol tersebut akan mengenai kaca dahulu dan baru peluru
itu mengenai kepala Tono. Dari kasus ini, Melly secara pasti akan mengenai kaca
mobil dahulu yang selanjutnya akan mengenai kepala Tono.
3.
Kesengajaan
dengan keinsyafan kemungkinan (opzet
bij mogelijkheids bewutzijn): kesengajaan yang dilakukan oleh si pelaku
untuk mencapai tujuan utamanya dimana si pelaku secara sadar menginsyafi
perbuatannya, namun mungkin saja dengan
perbuatannya tersebut akan timbul suatu akibat lain.
Contoh: Melly yang ingin membunuh Tono dengan cara menembak Tono dengan
pistol, namun ketika Melly menembak ada anak kecil yang lewat tanpa dilihatnya
dan tadinya jalanan itu sepi. Dalam kasus itu, tertembaknya anak kecil
merupakan suatu keinsyafan kemungkinan.
Ø
Pandangan saya menurut perbedaan Kesengajaan
dengan keinsyafan kepastian dengan Kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan
bahwa:
- Kesengajaan dengan keinsyafan kepastian = Dengan
dilakukannya satu perbuatan maka pasti ada akibat yang secara sadar dan kasat
mata akan terjadi untuk mencapai tujuan tersebut. Dengan kata lain bahwa ada 2 akibat yang muncul secara pasti untuk mencapai tujuan
utamanya.
- Kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan =
dengan dilakukannya satu perbuatannya maka ada akibat lain yang sudah
dipikirkan, bahwa “jangan-jangan ... akan terjadi begini/begitu”. Dengan kata
lain ini belum bisa diterka secara pasti, namun dapat diperkirakan
sebelumnya.
PERCOBAAN
Ø
Poging adalah percobaan tindak pidana, bukan
tindak pidana percobaan.
Ø
Poging merupakan suatu tindak pidana yang
dilakukan oleh si pelaku dan itu harus
selalu gagal.
Ø
Menurut Pasal
53 KUHP ada 3 syarat terjadinya poging:
1.
Niat / maksud / kehendak ( dilakukan dengan adanya
kesengajaan )
2. Permulaan
pelaksanaan:
a.
Teori subjektif ( dilihat dari niat, dimana
suatu perbuatan sudah merupakan permulaan dari niatnya. )
b.
Teori objektif ( dilihat dari perbuatan si
pelaku, dimana suatu perbuatan sudah ada pelaksanaannya.)
3.
Tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan
semata-mata disebabkan karena kehendaknya ( ada sesuatu yang diluar dari
diri si pelaku yang dapat menyebabkan gagalnya tujuan atau maksud si pelaku. )
Ø
Jenis-jenis percobaan:
1.
Menurut KUHP:
a.
Percobaan yang dapat dipidana
b.
Percobaan yang tidak dapat dipidana. Contoh:
penganiayaan terhadap binatang, Pasal
351 ayat (5) KUHP.
2.
Menurut doktrin:
a.
Percobaan yang sempurna selesai = Sudah
menyelesaikan perbuatan, namun tidak terjadi maksud dari si pelaku. Contoh:
menembak tapi melenceng, menggugurkan kandungan namun janinnya kuat.
b.
Percobaan yang tidak selesai/ tertunda/
tertangguh = Tinggal selangkah lagi atau beberapa langkah lagi
seharusnya si pelaku dapat menyelesaikan, namun tidak selesai tujuan utamanya. Contoh:
pistol sudah diarahkan tapi direbut, atau dipukul jatuh oleh orang lain,
semestinya si pelaku harus menarik pelatuk untuk menembak.
c. Percobaan tidak sempurna :
1. Alat :
- Mutlak = Mencoba meracuni orang, tapi yang diberikan adalah tepung, menembak dengan pistol yang tidak ada pelurunya
- Relatif = Meracuni orang lain, namun racunnnya sedikit
2. Objek :
- Mutlak = Menusuk orang yang sudah mati, menggugurkan janin yang wanita tersebut tidak hamil
- Relatif = Menembak orang tapi pakai baju anti peluru, menggugurkan kandungan namun janinnya kuat
Ø Mangel Am Tatbestand :
1.
Tidak selesainya delik karena tidak terpenuhinya
unsur-unsur delik karena ada unsur keliru.
2.
Tujuan tercapai tapi ternyata unsur delik tidak
terpenuhi secara sempurna Contoh:
Mencuri barang ternyata miliknya sendiri
Mencuri
warisan sendiri
Melarikan
perempuan yang dikira belum cukup umur tapi ternyata sudah berumur 19 tahun
Ø Delik Putatif: Keliru mengira suatu
perbuatan merupakan delik (Contoh: melakukan perzinahan, akan tetapi 2 jam yang
lalu istrinya meninggal)
"For I know the plans I have for you," declares the LORD, "plans to prosper you and not to harm you, plans to give you hope and a future." Jeremiah 29:11
No comments:
Post a Comment