Ø
Perbedaan PIH dan PHI :
PIH
|
PHI
|
Umum
|
Hukum positif
|
Objeknya Universal
|
Objeknya hanya Indonesia
|
Tidak terikat waktu dan tempat
|
Terikat waktu dan tempat
|
Ø
Hukum, secara umum, harus lahir dari kekuasaan
yang sah.
Ø
Belum ada definisi hukum yang pasti dan ajeg
antara semua ahli karena luasnya ruang lingkup. Apeldoorn mengutip Immanuel
Kant, bahwa tidak ada yang pasti dalam hukum karena ruang lingkupnya sangat
luas dan definisi para ahli hanya menyentuh beberapa aspek saja. Namun Purnadi
mencoba mendefinisikan hokum melalui pandangan masyarakat.
Ø
9 arti hukum ( Purnadi ) :
- Hukum sebagai Ilmu pengetahuan
- Hukum sebagai Disiplin
- Hukum sebagai Tata Hukum
- Hukum sebagai Petugas (hukum)
- Hukum sebagai Keputusan penguasa
- Hukum sebagai Proses pemerintahan
- Hukum sebagai Perikelakuan ajeg
- Hukum sebagai Jalinan nilai-nilai
- Hukum sebagai Kaedah
Ø
Klasifikasi Hukum / penggolongan hukum
berdasarkan :
a.
Sumber formil
-
Hukum undang-undang (tercantum dalam undang
undang)
-
Hukum kebiasaan dan hokum adat (peraturan
kebiasaan dan adat)
-
Hokum yurisprudensi (dibentuk dalam keputusan
hokum)
-
Hokum traktat (perjanjian antar Negara dan sudah
diratifikasi)
-
Hukum ilmu / doktrin (dikemukakan sarjana/ahli)
b.
Isi/kepentingan yang diatur
-
Privat (kepentingan pribadi): hak dan kewajiban
satu pihak ke pihak lain dalam hubungan keluarga dan pergaulan masyarakat.
Sifatnya ada memaksa, ada tidak memaksa.
-
Publik (kepentingan masyarakat, umum): antara
penguasa dan warga, sifatnya memaksa
c.
Sifat
-
Memaksa (imperative): apriori, memaksa, tidak
boleh tidak
-
Fakultatif: tidak secara apriori
d.
Waktu
-
Positif (ius constitutum)
-
Ius constituendum
e.
Bentuk
-
Tertulis: disahkan melalui lembaga yang sah
menurut undang undang (legislative + presiden), dimasukan ke dalam lembaran
Negara, berlaku umum
·
Dikodifikasi
·
Tidak dikodifikasi: contoh: hokum waris. Bisa
dipakai, bisa tidak.
-
Tidak tertulis (cth: hokum adat)
f.
Luas berlakunya
-
Umum
-
Individu/khusus
g.
Wilayah
-
Nasional
-
Internasional
-
Asing
h.
Fungsinya
-
Materiil (substansinya,
berisikan hubungan sesame anggota masyarakat, antara anggota masyarakat dengan
Negara tertentu, subjek&hak&kewajiban&peristiwa), didapat dari
nilai di masyarakat
-
Formil (acara): bagaimana melakukannya,
menjalankan substansinya, mempertahankan substansinya.
Ø
Disiplin ilmu = Sistem ajaran mengenai
gejala-gejala yang dihadapi
Ø
Secara umum disiplin dibedakan menjadi 2, yakni
:
- Disiplin
analitis, yaitu sistem ajaran yang menganalisis, memahami, serta menjelaskan
gelaja-gejala yang dihadapi. Sosiologi, psikologi, dan ekonomi termasuk ke
dalam disiplin analitis. Contoh: Sosiologi dan psikologi digunakan untuk
menganalisis kenakalan remaja, seperti faktor internal dan eksternal apa yang
menyebabkan maraknya kenakalan remaja. Sosiologi dan psikologi tidak menentukan
apa yang seharusnya dilakukan untuk menghadapi masalah tersebut.
- Disiplin
preskriptif, yaitu sistem ajaran yang menentukan apakah yang seyogyanya
dilakukan di dalam menghadapi kenyataan-kenyataan tertentu. Termasuk dalam
disiplin ini adalah filsafat dan hukum.
Ø
Disiplin hukum dibagi menjadi :
a.
Ilmu hukum = Mempelajari nilai-nilai
b.
Filsafat hukum = Merumuskan nilai-nilai
c.
Politik hukum = Menerapkan ilmu hukum (Filsafat
hukum secara metodologis)
Ø
Ilmu hukum dibagi menjadi :
a.
Ilmu tentang kaedah = Hukum adalah kaedah
(dengan dogmatik dan sistematik hukum)
b.
Ilmu tentang kenyataan = Ilmu tentang hukum
sebagai perikelakuan / sikap tindak
c.
Ilmu tentang pengertian = Ilmu tentang
pengertian-pengertian pokok dalam hukum
Ø
Ilmu tentang kenyataan dibagi menjadi :
- Sosiologi Hukum
- Psikologi Hukum
- Perbandingan
- Sejarah Hukum
- Antropologi Hukum
Ø
Kaedah = Norma / pedoman (Kelsen) = Berhierarki
/ berjenjang (yang lebih rendah tidak boleh bertentangan)
Ø
Berbagai kaedah yang menguasai kehidupan manusia
dapat dibedakan menjadi tata kaedah aspek hidup pribadi dan aspek hidup antar
pribadi
Ø
Kaidah hukum diperlukan untuk memperkuat
kaidah-kaidah lainnya, yakni kaidah kepercayaan, kaidah kesusilaan, dan kaidah
sopan santun. Kaidah hukum ini melindungi lebih lanjut kepentingan-kepentingan
manusia yang sudah mendapat perlindungan dari ketiga kaidah lainnya dan
melindungi kepentingan-kepentingan manusia yang belum mendapat perlindungan
dari ketiga kaidah tadi. Di samping itu, ketiga kaidah lainnya hanya membebani
manusia dengan kewajiban-kewajiban saja, sedangkan kaidah hukum selain membebani
manusia dengan kewajiban serta menjauhi larangan, juga memberikan manusia hak.
Sehingga kaidah hukum dapat dikatakan juga berfungsi melindungi hak manusia di
dunia, di mana perlindungan ini tidak dapat diberikan oleh ketiga kaidah lain.
Contoh :
- Kaidah hukum memperkuat kaidah agama
dalam hal menjamin kebebasan beragama dan beribadat menurut agama masing-masing
bagi setiap penduduk, sesuai Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.
- Pasal 1320 BW mensyaratkan salah satunya
perjanjian dibuat atas sebab yang halal. Kemudian Pasal 1337 menegaskan bahwa
suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila
berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum.
- Hukum itu sebagian besar merupakan
peraturan kesusilaan yang oleh penguasa diberikan sanksi hukum.
Perbuatan-perbuatan pidana yang diatur dalam KUHP hampir seluruhnya merupakan
perbuatan yang berasal dari kaidah kesusilaan dan kepercayaan.
Ø
Kaedah hukum abstrak :
- Berlaku umum
- Produk dari legislatif
- Ex : UU
Ø
Kaedah hukum konkret :
- Berlaku khusus
- Produk dari Eksekutif dan Yudikatif
- Ex : KTP, IMB, Putusan Pengadilan
Ø
Pancasila = Filosofi = Grundnorm = Pandangan
Ø
Pancasila bukan hukum positif, sehingga tidak
ada sanksi
Ø
Hukum Positif = Hukum yang berlaku di suatu
negara / wilayah = Konstitusi + Kaedah abstrak + Kaedah Konkret
Ø
Stufenbau = Tata kaedah hukum itu berhierarki
atau berjenjang
Ø
Dalam stufenbau, hukum di bawahnya tidak boleh
bertentangan dengan yang di atasnya
Ø
Urutan Stufenbau :
1.
Grundnorm (kaedah dasar yang hipotesis)
2.
Kaedah Konstitusi
3.
Kaedah kebiasaan / kaedah abstrak
4.
Kaedah individual / kaedah konkret
Ø
- Kaedah fundamental = Grundnorm = Dasar yang
dijadikan inti
- Kaedah aktual = Hukum Positif =
Pelaksanaan dr kaedah fundamental dan temporal / bisa berubah
Ø
Dua macam sifat kaedah hukum :
A.
Fakultatif à
Boleh tidak dilakukan
B.
Imperatif à
Harus dilakukan
Ø
Tiga macam kaedah hukum (menurut isi) :
- Suruhan / gebod
- Larangan / verbod
- Kebolehan / mogen (ex : Pemilu,
Perjanjian Perkawinan, dll)
Ø
Kaedah yang berupa suruhan dan larangan
merupakan memaksa dan kewajiban (harus dilakukan)
Ø
Kaedah yang berupa kebolehan merupakan hak dan
pilihan (boleh iya boleh tidak)
Ø
Hak adalah peranan yang fakultatif karena boleh
tidak dilaksanakan, sedangkan kewajiban adalah peranan imperatif karena tidak
boleh tidak dilaksanakan.
Ø
Hak searah (relatif) adalah hak yang dimiliki
oleh subjek hukum, dan berlaku (dapat ditentukan) hanya oleh subjek hukum
tertentu saja. Contoh: perikatan
Ø
Hak jamak arah (mutlak) adalah hak yang dimilki
oleh subjek hukum, yang berlaku terhadap setiap/semua subjek hukum. Contoh: hak
milik.
Ø
Dwi Tunggal dalam tugas kaedah hukum adalah
kaedah hukum umum/abstrak harus dapat dilaksanakan dua tugas, yaitu memberikan
kepastian dalam hukum dan memberikan kesebandingan dalam hukum, secara
sekaligus. Contoh : barang siapa berkelakuan/ bersikap tindak (tertentu)
melanggar hukum akan dihukum (kepastian) setinggi-tingginya (kesembandingan)
selama beberapa tahun.
Ø
Hukum publik = Segala sesuatu yang berkaitan
dengan negara
Ø
Hukum kebiasaan = Keajegan / sudah
berulang-ulang
Ø
Urutan perundang-undangan :
a.
UUD
b.
TAP MPR
c.
UU / Perpu
d.
PP
e.
Perda
Ø
ROL menurut disiplin/kaidah: rumusan-rumusan
yang dihasilkan oleh ilmu hokum untuk mendeskripsikan kaidah.
Pandangan-pandangan tentang isi hokum, MATERINYA. Hokum itu harus seperti apa,
isinya apa. Ada pidana, ada perdata. Ada materinya, ada undang-undangnya.
Ø
Legal norm: fungsi peradilan secara keseluruhan.
Putusan pejabat yang melaksanakan dan menjaga hokum tsb (yudikatif). Fungsi
dari pejabat hokum. Pelaksanaan dari rule of law. Ada orang yang menjaganya.
Inkrach: sudah memiliki kekuatan hokum tetap, ngga ada upaya hokum lain.
Ø
Perbedaan Rule of Law dan Legal Norm :
a.
Rule of Law = Fungsi pemahaman ilmu hukum
b.
Legal norms = Fungsi pejabat hukum
Ø
Dogma = Teori / pendapat yang kebenarannya tidak
perlu diragukan lagi
Ø
Substansif = Nilai / materiil ; Adjektif = Norma
/ formal
Ø
Hukum internasional tidak serta merta dapat
langsung diterapkan di suatu negara karena ada istilah kedaulatan negara
Ø
Das sollen: ideal.
Das sein: realita.
Ø
Das sein duluan baru das solen (EX : tahun 98,
belum ada peraturan ttg korupsi (Tindak pidana korupsi/tipikor). Koruptor tidak
bisa dihukum. Dan tidak dikenakan pasal. Dulu masuknya ke penggelapan.
Ø
Das sollen adalah kenyataan normatif yang
seharusnya dilakukan. Barangsiapa mencuri harus dihukum, barangsiapa membeli
sesuatu harus membayar merupakan suatu kenyataan normatif, dan bukan menyatakan
sesuatu yang terjadi secara nyata, melainkan yang seharusnya atau seyogyanya
terjadi.
Ø
Das sein adalah kenyataan alamiah atau peristiwa
konkrit. Kalau nyata-nyata seseorang mencuri, kalau nyata-nyata terjadi
seseorang membeli dan tidak membayar, maka barulah terjadi kenyataan ilmiah,
peristiwa konkrit.
Ø
Hubungan antara Das Sollen dan Das Sein dapat
digambarkan melalui contoh barangsiapa mencuri harus dihukum seperti di atas.
Persyaratannya (mencuri) menyangkut peristiwa (sein), sedangkan kesimpulannya
(dihukum) menyangkut keharusan (sollen). Sebagai syarat harus terjadi peristiwa
konkret dahulu. Oleh karena telah terjadi peristiwa maka sesuai bunyi kaidahnya
harus ada akibatnya. Dengan demikian, dapat disimpulkan kaitan antara keduanya:
-
Agar suatu kaidah hukum tidak bersifat pasif, maka diperlukan rangsangan.
Rangsangan yang mengaktifkan kaidah hukum adalah peristiwa konkrit (das sein).
- peristiwa
konkrit (das sein) untuk menjadi peristiwa hukum memerlukan das sollen.
Ø
Sistem adalah sesuatu yang bersifat menyeluruh
dan berstruktur
Ø
Sistem Hukum = Kumpulan aturan yang terdiri dari
beberapa unsur yang saling berkaitan dan bekerja sama dalam mencapai tujuan
kumpulan tersebut (Sudikno)
Ø
Macam-macam sistem hukum :
a.
Civil Law / Eropa Kontinental (Hukum tertulis,
ada kodifikasi, ada pemisahan hukum publik dan hukum privat)
b.
Common Law / Anglo Saxon (Hukum tidak
tertulis,ada asas presedent / yurisprudensi, tidak ada pemisahan hukum publik
dan hukum privat)
c.
Sistem Hukum Islam (Berdasarkan Al-Quran dan
Hadist)
d.
Sistem Hukum Kanonik (Dibentuk di Roma)
e.
Sistem Hukum Adat (Berdasarkan kebiasaan-kebiasaan)
Ø
Sifat sistem hukum :
- Berkesinambungan
- Konsistensi
- Saling melengkapi
Ø
Sifat subjek hukum :
- Mandiri
- Terlindung
- Perantara
Ø
Ada 2 pandangan :
a.
Pandangan kategoris :
- Tidak menunjukkan hubungan kondisi dan konsekuensi
- Kebanyakan di bidang hukum perdata
b.
Pandangan hipotesis :
- Perumusan kaedah menunjuk adanya hubungan antara suatu kondisi tertentu
dengan konsekuensi tertentu
- Kebanyakan di bidang hukum pidana
Ø
Bentuk penyimpangan kaedah hukum :
a.
Pengecualian / dispensasi, ada dua macam dasar :
- Pembenaran
- Bebas nilai
b.
Penyelewengan
Ø
Keberlakuan
hukum ditentukan oleh dua syarat, yaitu landasannya dan sasarannya, yaitu :
a. Landasannya
1.
Hal
berlakunya secara yuridis, yaitu didasarkan pada kaidah yang lebih tinggi
tingkatannya (Kelsen), terbentuk menurut proses yang ditetapkan (Zevenbergen),
serta menunjukkan hubungan keharusan antara suatu kondisi dngan akibatnya
(Logemann)
2.
Hal
berlakunya secara sosiologis, yang intinya adalah efektivitas hukum dalam
masyarakat, yang dasarnya adalah kekuasaan dan pengakuan.
3.
Hal
berlakunya secara filosofis, artinya kaidah hukum tersebut sesuai dengan
cita-cita hukum sebagai nilai positif tertinggi.
b. Sasarannya
1.
Lingkup
laku wilayah
2.
Lingkup
laku pribadi
3.
Lingkup
laku masa
4.
Lingkup
laku ikhwal (sesuai dengan sasaran tertentu, terkait dengan pembidangan hukum
publik dan privat).
Ø
Penyimpangan kaedah hukum adalah suatu tindakan di luar batas
patokan dan pedoman dari kaedah hukum (tindakan yang tidak sesuai
oleh hukum yg dapat dikategorikan pengecualian
dari sesuatu, namun dengan dasar yang sah.
Ø
Penyimpangan kaedah hukum dibagi menjadi :
a.
Pengecualian/dispensasi: definisnya adalah
penyimpangan patokan/pedoman dengan
dasar yang sah, dibagi menjadi :
• Pembenaran (wettelijk voor
schrift) , contohnya algojo yang membunuh
orang
• Bebas kesalahan (overmacht),
bela paksa, dalam hukum pidana, contohnya
adalah orang dirampok tetapi rampoknya yang KO.
• Noodtoestand: contoh kasus
kapal tenggelam tinggal satu papan untuk menyelamatkan satu orang sehingga
orang kedua tenggelam .
b.
Penyelewenagan delik (perbuatan salah, Pasal 10
KUHP) penyimpangan dari patokan / pedoman tanpa dasar yang sah, tetapi deliknya
di sini luas:
- Sanksi dalam arti sempit
- Sanksi dalam arti Luas
• Pemuliahan keadaan: A berhutang
kepada B, A tidak mau bayar, maka A dapat diberikan sanksi untuk membayar
hutang
• Pemenuhan keadaan: A beli
komputer kepada B, tapi B berjanji memberikannya 2 minggu lagi, setelah 2
minggu B, tidak menyerahkan komputernya. Jadi B dapat dihukum A dengan
menyerahkan komputer tsb.
• Hukuman dalam arti luas:
- Perdata: Ganti Rugi
- Adm negara: skorsing,
pemcatan
- Pidana :
kurungan/penjara/denda/dll
Ø
Sifat memaksa bukanlah esensialia dari kaidah hukum. Esensialianya
adalah membatasi dan mematoki. Sifat esensiil utamanya adalah batasan dari diri
sendiri.
Ø
Sifat memaksa dapat diartikan sebagai:
1.
Tidak dapat dielakkan atau dilanggar
Kenyataannya, kaedah hukum
imperatif pun mungkin atau dapat dilanggar
2.
Melakukan paksaan.
Orang melaksanakan
kaidah hukum bukan karena takut atau dipaksa oleh kaidah hukum tersebut, karena
kaidah sebagai suatu pandangan tidak mungkin melakukan paksaan. Orang yang
dikuasai oleh kaidah hukum mungkin punya rasa takut, tapi yang jelas bukan pada
kaidahnya.
Ø Kaidah
hukum dikatakan memaksa tidak lain maksudnya adalah bahwa kaidah hukum tersebut
menyebabkan terjadinya paksaan. Paksaan ini mungkin dilakukan oleh:
-
Diri sendiri, sehubungan dengan kebutuhan manusia untuk hidup bersama.
-
Pihak lain, yang karena kaidah hukum diberikan peranan untuk melakukan paksaan,
misalnya polisi, jaksa, dan hakim
Ø
Hubungan hokum dan kekuasaan = Setiap hukum adalah kekuasaan karena kita
terikat oleh hukum tersebut. Hukum tsb adalah sah. Kalau kekuasaan tidak sah,
bukan hukum (contoh: raja otoriter). Kekuasaan yang sah adalah hukum. Lihat
legitimasi hukumnya.
Ø
Hubungan hokum, nilai, dan asas = Di dalam hukum,
ada kaidah. Yang melandasi kaidah tsb adalah asas. Nilai adalah hal yang
tercermin oleh hukum. Ada asas, ada hukum,
ada tercermin nilai.
No comments:
Post a Comment