Friday, 25 September 2015

Pengantar Ilmu Hukum - 1

Ø  Perbedaan PIH dan PHI :
PIH
PHI
Umum
Hukum positif
Objeknya Universal
Objeknya hanya Indonesia
Tidak terikat waktu dan tempat
Terikat waktu dan tempat

Ø  Hukum, secara umum, harus lahir dari kekuasaan yang sah.
Ø  Belum ada definisi hukum yang pasti dan ajeg antara semua ahli karena luasnya ruang lingkup. Apeldoorn mengutip Immanuel Kant, bahwa tidak ada yang pasti dalam hukum karena ruang lingkupnya sangat luas dan definisi para ahli hanya menyentuh beberapa aspek saja. Namun Purnadi mencoba mendefinisikan hokum melalui pandangan masyarakat.
Ø  9 arti hukum ( Purnadi ) :
- Hukum sebagai Ilmu pengetahuan
- Hukum sebagai Disiplin
- Hukum sebagai Tata Hukum
- Hukum sebagai Petugas (hukum)
- Hukum sebagai Keputusan penguasa
- Hukum sebagai Proses pemerintahan
- Hukum sebagai Perikelakuan ajeg
- Hukum sebagai Jalinan nilai-nilai
- Hukum sebagai Kaedah
Ø  Klasifikasi Hukum / penggolongan hukum berdasarkan :
a.       Sumber formil
-          Hukum undang-undang (tercantum dalam undang undang)
-          Hukum kebiasaan dan hokum adat (peraturan kebiasaan dan adat)
-          Hokum yurisprudensi (dibentuk dalam keputusan hokum)
-          Hokum traktat (perjanjian antar Negara dan sudah diratifikasi)
-          Hukum ilmu / doktrin (dikemukakan sarjana/ahli)
b.      Isi/kepentingan yang diatur
-          Privat (kepentingan pribadi): hak dan kewajiban satu pihak ke pihak lain dalam hubungan keluarga dan pergaulan masyarakat. Sifatnya ada memaksa, ada tidak memaksa.
-          Publik (kepentingan masyarakat, umum): antara penguasa dan warga, sifatnya memaksa
c.       Sifat
-          Memaksa (imperative): apriori, memaksa, tidak boleh tidak
-          Fakultatif: tidak secara apriori
d.      Waktu
-          Positif (ius constitutum)
-          Ius constituendum
e.      Bentuk
-          Tertulis: disahkan melalui lembaga yang sah menurut undang undang (legislative + presiden), dimasukan ke dalam lembaran Negara, berlaku umum
·         Dikodifikasi
·         Tidak dikodifikasi: contoh: hokum waris. Bisa dipakai, bisa tidak.
-          Tidak tertulis (cth: hokum adat)
f.        Luas berlakunya
-          Umum
-          Individu/khusus
g.       Wilayah
-          Nasional
-          Internasional
-          Asing
h.      Fungsinya
-          Materiil (substansinya, berisikan hubungan sesame anggota masyarakat, antara anggota masyarakat dengan Negara tertentu, subjek&hak&kewajiban&peristiwa), didapat dari nilai di masyarakat
-          Formil (acara): bagaimana melakukannya, menjalankan substansinya, mempertahankan substansinya.
Ø  Disiplin ilmu = Sistem ajaran mengenai gejala-gejala yang dihadapi
Ø  Secara umum disiplin dibedakan menjadi 2, yakni :
-              Disiplin analitis, yaitu sistem ajaran yang menganalisis, memahami, serta menjelaskan gelaja-gejala yang dihadapi. Sosiologi, psikologi, dan ekonomi termasuk ke dalam disiplin analitis. Contoh: Sosiologi dan psikologi digunakan untuk menganalisis kenakalan remaja, seperti faktor internal dan eksternal apa yang menyebabkan maraknya kenakalan remaja. Sosiologi dan psikologi tidak menentukan apa yang seharusnya dilakukan untuk menghadapi masalah tersebut.
-              Disiplin preskriptif, yaitu sistem ajaran yang menentukan apakah yang seyogyanya dilakukan di dalam menghadapi kenyataan-kenyataan tertentu. Termasuk dalam disiplin ini adalah filsafat dan hukum.
Ø  Disiplin hukum dibagi menjadi :
a.       Ilmu hukum = Mempelajari nilai-nilai
b.      Filsafat hukum = Merumuskan nilai-nilai
c.       Politik hukum = Menerapkan ilmu hukum (Filsafat hukum secara metodologis)
Ø  Ilmu hukum dibagi menjadi :
a.       Ilmu tentang kaedah = Hukum adalah kaedah (dengan dogmatik dan sistematik hukum)
b.      Ilmu tentang kenyataan = Ilmu tentang hukum sebagai perikelakuan / sikap tindak
c.       Ilmu tentang pengertian = Ilmu tentang pengertian-pengertian pokok dalam hukum
Ø  Ilmu tentang kenyataan dibagi menjadi :
- Sosiologi Hukum
- Psikologi Hukum
- Perbandingan
- Sejarah Hukum
- Antropologi Hukum
Ø  Kaedah = Norma / pedoman (Kelsen) = Berhierarki / berjenjang (yang lebih rendah tidak boleh bertentangan)
Ø  Berbagai kaedah yang menguasai kehidupan manusia dapat dibedakan menjadi tata kaedah aspek hidup pribadi dan aspek hidup antar pribadi
Ø  Kaidah hukum diperlukan untuk memperkuat kaidah-kaidah lainnya, yakni kaidah kepercayaan, kaidah kesusilaan, dan kaidah sopan santun. Kaidah hukum ini melindungi lebih lanjut kepentingan-kepentingan manusia yang sudah mendapat perlindungan dari ketiga kaidah lainnya dan melindungi kepentingan-kepentingan manusia yang belum mendapat perlindungan dari ketiga kaidah tadi. Di samping itu, ketiga kaidah lainnya hanya membebani manusia dengan kewajiban-kewajiban saja, sedangkan kaidah hukum selain membebani manusia dengan kewajiban serta menjauhi larangan, juga memberikan manusia hak. Sehingga kaidah hukum dapat dikatakan juga berfungsi melindungi hak manusia di dunia, di mana perlindungan ini tidak dapat diberikan oleh ketiga kaidah lain.
Contoh :
- Kaidah hukum memperkuat kaidah agama dalam hal menjamin kebebasan beragama dan beribadat menurut agama masing-masing bagi setiap penduduk, sesuai Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.
- Pasal 1320 BW mensyaratkan salah satunya perjanjian dibuat atas sebab yang halal. Kemudian Pasal 1337 menegaskan bahwa suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum.
- Hukum itu sebagian besar merupakan peraturan kesusilaan yang oleh penguasa diberikan sanksi hukum. Perbuatan-perbuatan pidana yang diatur dalam KUHP hampir seluruhnya merupakan perbuatan yang berasal dari kaidah kesusilaan dan kepercayaan.
Ø  Kaedah hukum abstrak :
- Berlaku umum
- Produk dari legislatif
- Ex : UU
Ø  Kaedah hukum konkret :
- Berlaku khusus
- Produk dari Eksekutif dan Yudikatif
- Ex : KTP, IMB, Putusan Pengadilan
Ø  Pancasila = Filosofi = Grundnorm = Pandangan
Ø  Pancasila bukan hukum positif, sehingga tidak ada sanksi
Ø  Hukum Positif = Hukum yang berlaku di suatu negara / wilayah = Konstitusi + Kaedah abstrak + Kaedah Konkret
Ø  Stufenbau = Tata kaedah hukum itu berhierarki atau berjenjang
Ø  Dalam stufenbau, hukum di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan yang di atasnya
Ø  Urutan Stufenbau :
1.       Grundnorm (kaedah dasar yang hipotesis)
2.       Kaedah Konstitusi
3.       Kaedah kebiasaan / kaedah abstrak
4.       Kaedah individual / kaedah konkret
Ø  - Kaedah fundamental = Grundnorm = Dasar yang dijadikan inti
- Kaedah aktual = Hukum Positif = Pelaksanaan dr kaedah fundamental dan temporal / bisa berubah
Ø  Dua macam sifat kaedah hukum :
A.      Fakultatif à Boleh tidak dilakukan
B.      Imperatif à Harus dilakukan
Ø  Tiga macam kaedah hukum (menurut isi) :
- Suruhan / gebod
- Larangan / verbod
- Kebolehan / mogen (ex : Pemilu, Perjanjian Perkawinan, dll)
Ø  Kaedah yang berupa suruhan dan larangan merupakan memaksa dan kewajiban (harus dilakukan)
Ø  Kaedah yang berupa kebolehan merupakan hak dan pilihan (boleh iya boleh tidak)
Ø  Hak adalah peranan yang fakultatif karena boleh tidak dilaksanakan, sedangkan kewajiban adalah peranan imperatif karena tidak boleh tidak dilaksanakan.
Ø  Hak searah (relatif) adalah hak yang dimiliki oleh subjek hukum, dan berlaku (dapat ditentukan) hanya oleh subjek hukum tertentu saja. Contoh: perikatan
Ø  Hak jamak arah (mutlak) adalah hak yang dimilki oleh subjek hukum, yang berlaku terhadap setiap/semua subjek hukum. Contoh: hak milik.
Ø  Dwi Tunggal dalam tugas kaedah hukum adalah kaedah hukum umum/abstrak harus dapat dilaksanakan dua tugas, yaitu memberikan kepastian dalam hukum dan memberikan kesebandingan dalam hukum, secara sekaligus. Contoh : barang siapa berkelakuan/ bersikap tindak (tertentu) melanggar hukum akan dihukum (kepastian) setinggi-tingginya (kesembandingan) selama beberapa tahun.
Ø  Hukum publik = Segala sesuatu yang berkaitan dengan negara
Ø  Hukum kebiasaan = Keajegan / sudah berulang-ulang
Ø  Urutan perundang-undangan :
a.       UUD
b.      TAP MPR
c.       UU / Perpu
d.      PP
e.      Perda
Ø  ROL menurut disiplin/kaidah: rumusan-rumusan yang dihasilkan oleh ilmu hokum untuk mendeskripsikan kaidah. Pandangan-pandangan tentang isi hokum, MATERINYA. Hokum itu harus seperti apa, isinya apa. Ada pidana, ada perdata. Ada materinya, ada undang-undangnya.
Ø  Legal norm: fungsi peradilan secara keseluruhan. Putusan pejabat yang melaksanakan dan menjaga hokum tsb (yudikatif). Fungsi dari pejabat hokum. Pelaksanaan dari rule of law. Ada orang yang menjaganya. Inkrach: sudah memiliki kekuatan hokum tetap, ngga ada upaya hokum lain.
Ø  Perbedaan Rule of Law dan Legal Norm :
a.       Rule of Law = Fungsi pemahaman ilmu hukum
b.      Legal norms = Fungsi pejabat hukum
Ø  Dogma = Teori / pendapat yang kebenarannya tidak perlu diragukan lagi
Ø  Substansif = Nilai / materiil ; Adjektif = Norma / formal
Ø  Hukum internasional tidak serta merta dapat langsung diterapkan di suatu negara karena ada istilah kedaulatan negara
Ø  Das sollen: ideal.
Das sein: realita.
Ø  Das sein duluan baru das solen (EX : tahun 98, belum ada peraturan ttg korupsi (Tindak pidana korupsi/tipikor). Koruptor tidak bisa dihukum. Dan tidak dikenakan pasal. Dulu masuknya ke penggelapan.
Ø  Das sollen adalah kenyataan normatif yang seharusnya dilakukan. Barangsiapa mencuri harus dihukum, barangsiapa membeli sesuatu harus membayar merupakan suatu kenyataan normatif, dan bukan menyatakan sesuatu yang terjadi secara nyata, melainkan yang seharusnya atau seyogyanya terjadi.
Ø  Das sein adalah kenyataan alamiah atau peristiwa konkrit. Kalau nyata-nyata seseorang mencuri, kalau nyata-nyata terjadi seseorang membeli dan tidak membayar, maka barulah terjadi kenyataan ilmiah, peristiwa konkrit.
Ø  Hubungan antara Das Sollen dan Das Sein dapat digambarkan melalui contoh barangsiapa mencuri harus dihukum seperti di atas. Persyaratannya (mencuri) menyangkut peristiwa (sein), sedangkan kesimpulannya (dihukum) menyangkut keharusan (sollen). Sebagai syarat harus terjadi peristiwa konkret dahulu. Oleh karena telah terjadi peristiwa maka sesuai bunyi kaidahnya harus ada akibatnya. Dengan demikian, dapat disimpulkan kaitan antara keduanya:     
-              Agar suatu kaidah hukum tidak bersifat pasif, maka diperlukan rangsangan. Rangsangan yang mengaktifkan kaidah hukum adalah peristiwa konkrit (das sein).
-              peristiwa konkrit (das sein) untuk menjadi peristiwa hukum memerlukan das sollen.
Ø  Sistem adalah sesuatu yang bersifat menyeluruh dan berstruktur
Ø  Sistem Hukum = Kumpulan aturan yang terdiri dari beberapa unsur yang saling berkaitan dan bekerja sama dalam mencapai tujuan kumpulan tersebut (Sudikno)
Ø  Macam-macam sistem hukum :
a.       Civil Law / Eropa Kontinental (Hukum tertulis, ada kodifikasi, ada pemisahan hukum publik dan hukum privat)
b.      Common Law / Anglo Saxon (Hukum tidak tertulis,ada asas presedent / yurisprudensi, tidak ada pemisahan hukum publik dan hukum privat)
c.       Sistem Hukum Islam (Berdasarkan Al-Quran dan Hadist)
d.      Sistem Hukum Kanonik (Dibentuk di Roma)
e.      Sistem Hukum Adat (Berdasarkan kebiasaan-kebiasaan)
Ø  Sifat sistem hukum :
- Berkesinambungan
- Konsistensi
- Saling melengkapi
Ø  Sifat subjek hukum :
- Mandiri
- Terlindung
- Perantara
Ø  Ada 2 pandangan :
a.       Pandangan kategoris :
- Tidak menunjukkan hubungan kondisi dan konsekuensi
- Kebanyakan di bidang hukum perdata
b.      Pandangan hipotesis :
- Perumusan kaedah menunjuk adanya hubungan antara suatu kondisi tertentu dengan konsekuensi tertentu
- Kebanyakan di bidang hukum pidana
Ø  Bentuk penyimpangan kaedah hukum :
a.       Pengecualian / dispensasi, ada dua macam dasar :
- Pembenaran
- Bebas nilai
b.      Penyelewengan
Ø  Keberlakuan hukum ditentukan oleh dua syarat, yaitu landasannya dan sasarannya, yaitu :
a.       Landasannya
1.       Hal berlakunya secara yuridis, yaitu didasarkan pada kaidah yang lebih tinggi tingkatannya (Kelsen), terbentuk menurut proses yang ditetapkan (Zevenbergen), serta menunjukkan hubungan keharusan antara suatu kondisi dngan akibatnya (Logemann)
2.       Hal berlakunya secara sosiologis, yang intinya adalah efektivitas hukum dalam masyarakat, yang dasarnya adalah kekuasaan dan pengakuan.
3.       Hal berlakunya secara filosofis, artinya kaidah hukum tersebut sesuai dengan cita-cita hukum sebagai nilai positif tertinggi.
b.      Sasarannya
1.       Lingkup laku wilayah
2.       Lingkup laku pribadi
3.       Lingkup laku masa
4.       Lingkup laku ikhwal (sesuai dengan sasaran tertentu, terkait dengan pembidangan hukum publik dan privat).
Ø  Penyimpangan kaedah hukum adalah  suatu tindakan  di luar batas  patokan  dan pedoman  dari kaedah hukum (tindakan yang tidak sesuai oleh hukum yg dapat dikategorikan pengecualian  dari sesuatu, namun dengan dasar yang sah.
Ø  Penyimpangan kaedah hukum dibagi menjadi :
a.       Pengecualian/dispensasi: definisnya adalah penyimpangan  patokan/pedoman dengan dasar yang sah, dibagi menjadi :
•    Pembenaran (wettelijk voor schrift) , contohnya  algojo yang membunuh orang
•    Bebas kesalahan (overmacht), bela paksa, dalam hukum pidana, contohnya  adalah orang dirampok tetapi rampoknya yang KO.
•    Noodtoestand: contoh kasus kapal tenggelam tinggal satu papan untuk menyelamatkan satu orang sehingga orang kedua tenggelam .
b.      Penyelewenagan delik (perbuatan salah, Pasal 10 KUHP) penyimpangan dari patokan / pedoman tanpa dasar yang sah, tetapi deliknya di sini luas:
- Sanksi dalam arti sempit
- Sanksi dalam arti Luas
•    Pemuliahan keadaan: A berhutang kepada B, A tidak mau bayar, maka A dapat diberikan sanksi untuk membayar hutang
•    Pemenuhan keadaan: A beli komputer kepada B, tapi B berjanji memberikannya 2 minggu lagi, setelah 2 minggu B, tidak menyerahkan komputernya. Jadi B dapat dihukum A dengan menyerahkan komputer tsb.
•    Hukuman  dalam arti luas:
       - Perdata: Ganti Rugi 
       - Adm negara: skorsing, pemcatan
       - Pidana : kurungan/penjara/denda/dll
Ø  Sifat memaksa bukanlah  esensialia dari kaidah hukum. Esensialianya adalah membatasi dan mematoki. Sifat esensiil utamanya adalah batasan dari diri sendiri.
Ø  Sifat memaksa dapat diartikan sebagai:
1.         Tidak dapat dielakkan atau dilanggar
              Kenyataannya, kaedah hukum imperatif pun mungkin atau dapat dilanggar
2.         Melakukan paksaan.
Orang melaksanakan kaidah hukum bukan karena takut atau dipaksa oleh kaidah hukum tersebut, karena kaidah sebagai suatu pandangan tidak mungkin melakukan paksaan. Orang yang dikuasai oleh kaidah hukum mungkin punya rasa takut, tapi yang jelas bukan pada kaidahnya.
Ø  Kaidah hukum dikatakan memaksa tidak lain maksudnya adalah bahwa kaidah hukum tersebut menyebabkan terjadinya paksaan. Paksaan ini mungkin dilakukan oleh:
- Diri sendiri, sehubungan dengan kebutuhan manusia untuk hidup bersama.
- Pihak lain, yang karena kaidah hukum diberikan peranan untuk melakukan paksaan, misalnya polisi, jaksa, dan hakim
Ø  Hubungan hokum dan kekuasaan =  Setiap hukum adalah kekuasaan karena kita terikat oleh hukum tersebut. Hukum tsb adalah sah. Kalau kekuasaan tidak sah, bukan hukum (contoh: raja otoriter). Kekuasaan yang sah adalah hukum. Lihat legitimasi hukumnya.

Ø  Hubungan hokum, nilai, dan asas = Di dalam hukum, ada kaidah. Yang melandasi kaidah tsb adalah asas. Nilai adalah hal yang tercermin oleh hukum.  Ada asas, ada hukum, ada tercermin nilai.

No comments:

Post a Comment