Saturday, 7 March 2015

Pengertian Perbuatan Pidana menurut Para Ahli

Perbuatan Pidana/Delik/Tindak Pidana/Peristiwa Pidana/Strafbaar feit adalah tindakan manusia yang memenuhi rumusan Undang-undang yang bersifat melawan hukum dan dilakukan oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan.

Berikut pengertian dari Perbuatan Pidana menurut beberapa Para Ahli, yaitu :
a.      D. Simons
Perbuatan pidana adalah perbuatan salah (met schuld in verband staand) dan melawan hukum (onrechtmatig) yang diancam pidana (stratbaar gesteld) yang mana oleh seseorang yang mampu bertanggung jawab (toerekeningsvatbaar persoon).

b.     Van Hamel
Strafbaar feit adalah suatu kelakuan orang (minselijkegedrging) yang dirumuskan dalam Undang-Undang yang bersifat melawan hukum, yang patut dipidana dan dilakukan dengan kesalahan.

c.      H.B. Vos
Peristiwa pidana adalah suatu peristiwa yang dinyatakan dapat dipidana oleh Undang-undang.

d.     W.P.J Pompe
Strafbaarfeit adalah suatu  pelanggaran  norma  (ganguan  terhadap  ketertiban  hukum/ law ordeer)  yang  dengan  sengaja  ataupun  tidak  sengaja  telah  dilakukan  oleh  seorang  pelaku,  dimana  penjatuhan  hukuman  terhadap  pelaku  tersebut  adalah  perlu  demi  terpeliharanya  tertib  hukum  dan  terjaminnya  kepentingan  hukum.


e.      Prof. Moeljatno, SH
Perbuatan pidana adalah perbuatan  yang  dilarang  oleh  suatu  aturan  hukum,  larangan  mana  yang  disertai  ancaman  (sanksi  yang  berupa  pidana  tertentu  bagi  barang  siapa  yang  melanggar  larangan  tersebut).

f.        Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH
Tindak pidana adalah suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukum pidana.

g.      Dr. Chairul Huda, SH, MH
Tindak pidana adalah perbuatan atau serangkain perbuatan yang padanya akan dilekatkan sanksi pidana.

h.     J.B. Daliyo, SH
Tindak atau peristiwa pidana adalah suatu kejadian yang mengandung unsur-unsur perbuatan yang dilarang oleh undang-undang sehingga siapa yang menimbulkan peristiwa itu dapat dikenai sanksi pidana

i.        J. Baumann
Perbuatan pidana adalah perbuatan yang memenuhi rumusan delik, bersifat melawan hukum dan dilakukan dengan kesalahan.

j.        Roeslan Saleh
Perbuatan pidana adalah perbuatan yang oleh masyarakat dirasakan sebagai perbuatan yang tidak boleh atau tidak dapat dilakukan.

k.     Jonkers
Strafbaarfeit adalah suatu kelakuan yang dapat diancam pidana oleh undang-undang, bersifat melawan hukum berhubung dilakukan dengan sengaja atau alpa oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan.

l.        Utrecht
Peristiwa pidana adalah suatu peristiwa hukum, yaitu suatu peristiwa kemasyarakatan yang membawa akibat yang diatur oleh hukum.

m.   Andi Zainal Abidin
Peristiwa pidana adalah suatu perbuatan yang diancam pidana, melawan hukum dilakukan dengan kesalahan oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan itu.


No comments:

Post a Comment