Perbuatan
Pidana/Delik/Tindak Pidana/Peristiwa Pidana/Strafbaar feit adalah tindakan manusia yang memenuhi rumusan Undang-undang yang
bersifat melawan hukum dan dilakukan oleh orang yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Berikut pengertian dari Perbuatan Pidana
menurut beberapa Para Ahli, yaitu :
a.
D. Simons
Perbuatan
pidana adalah perbuatan salah (met schuld in verband staand) dan melawan
hukum (onrechtmatig) yang
diancam pidana (stratbaar
gesteld) yang mana oleh seseorang yang mampu bertanggung jawab (toerekeningsvatbaar persoon).
b.
Van Hamel
Strafbaar feit adalah suatu kelakuan orang (minselijkegedrging) yang dirumuskan
dalam Undang-Undang yang bersifat melawan hukum, yang patut dipidana dan
dilakukan dengan kesalahan.
c.
H.B. Vos
Peristiwa
pidana adalah suatu peristiwa yang dinyatakan dapat dipidana oleh
Undang-undang.
d.
W.P.J Pompe
Strafbaarfeit adalah
suatu pelanggaran norma (ganguan terhadap
ketertiban hukum/ law ordeer) yang
dengan sengaja ataupun tidak sengaja telah
dilakukan oleh seorang pelaku, dimana
penjatuhan hukuman terhadap pelaku tersebut
adalah perlu demi terpeliharanya tertib
hukum dan terjaminnya kepentingan hukum.
e.
Prof. Moeljatno, SH
Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang
oleh suatu aturan hukum, larangan mana
yang disertai ancaman (sanksi yang berupa
pidana tertentu bagi barang siapa yang
melanggar larangan tersebut).
f.
Prof. Dr.
Wirjono Prodjodikoro, SH
Tindak
pidana adalah suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukum pidana.
g.
Dr. Chairul
Huda, SH, MH
Tindak
pidana adalah perbuatan atau serangkain perbuatan yang padanya akan dilekatkan
sanksi pidana.
h.
J.B. Daliyo,
SH
Tindak atau
peristiwa pidana adalah suatu kejadian yang mengandung unsur-unsur perbuatan
yang dilarang oleh undang-undang sehingga siapa yang menimbulkan peristiwa itu
dapat dikenai sanksi pidana
i.
J. Baumann
Perbuatan pidana adalah perbuatan yang memenuhi rumusan delik, bersifat
melawan hukum dan dilakukan dengan kesalahan.
j.
Roeslan
Saleh
Perbuatan pidana adalah perbuatan yang
oleh masyarakat dirasakan sebagai perbuatan yang tidak boleh atau tidak dapat
dilakukan.
k.
Jonkers
Strafbaarfeit
adalah
suatu kelakuan yang dapat diancam pidana oleh undang-undang, bersifat
melawan hukum berhubung dilakukan dengan sengaja atau alpa oleh orang yang
dapat dipertanggungjawabkan.
l.
Utrecht
Peristiwa pidana adalah suatu peristiwa hukum, yaitu suatu peristiwa
kemasyarakatan yang membawa akibat yang diatur oleh hukum.
m.
Andi Zainal
Abidin
Peristiwa pidana adalah suatu perbuatan yang diancam pidana, melawan
hukum dilakukan dengan kesalahan oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan
atas perbuatan itu.
No comments:
Post a Comment