Sama halnya dengan manusia, Negara adalah kelompok manusia yang terorganisir yang pastinya memerlukan bantuan dari Negara lain. Disini fungsi dari pengakuan negara lain berperan dalam keterjalinan hubungan antar bangsa dan negara. Dengan berdirinya negara-negara di dunia yang meciptakan berbagai bentuk dari suatu negara dan pemerintahan sesuai dengan kebutuhan dari warga negaranya maka perkembangan ilmu pengetahuan, perdagangan (di sisi perekonomian), agama, interaksi sosial antar bangsa, olah raga dan kebudayaan, yang sangat beragam dan kompleks, sehingga memunculkan ketergantungan diberbagai bidang kehidupan. Ketergantungan tersebut adalah sifat alami dari suatu negara yang ingin selalu berkembang dan maju sesuai dengan negara lainnya, sifatnya hubungan tersebut berupa timbal balik sehingga memunculkan berbagai kepentingan bersama untuk memelihara dan mengatur hubungan yang bermanfaat bagi kedua belah pihak. Untuk menjalin suatu hubungan yang terakumulasai secara terus-menerus dalam peningkatan kualitas di berbagai bidang kehidupan suatu negara, maka muncullah perjanjian antar negara baik bilateral maupun multilateral.
Hubungan internasional merupakan hubungan antar negara atau antarindividu dari negara yang berbeda-beda, baik berupa hubungan politis, budaya, ekonomi, ataupun hankam. Hubungan internasional adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara tersebut. Hubungan internasional dapat dipandang sebagai fenomena sosial maupun sebagai disiplin ilmu atau bidang studi. Sebagai fenomena sosial, hubungan internasional mencakup aspek yang sangat luas, yaitu kehidupan sosial umat manusia yang bersifat internasional dan kompleks. Namun seiring perkembangan zaman ruang lingkup hubungan internasional juga berkembang yaitu menyangkut masalah-masalah lingkungan hidup, hak asasi manusia, alih teknologi, kebudayaan, kerja sama keamanan dan kejahatan internasional. Hubungan internasional sebagai disiplin ilmu atau bidang studi, diantaranya meliputi berbagai spesialisasi seperti politik internasional, politik luar negeri, ekonomi internasional, ekonomi politik internasional, organisasi internasional, hukum internasional, komunikasi internasional, administrasi internasional, kriminologi internasional, sejarah diplomasi, studi wilayah, manajemen internasional, kebudayaan antar bangsa, dan lain sebagainya.
Dalam hubungan internasional telah melahirkan hak dan kewajiban antar subyek hukum negara yang saling berhubungan. Hubungan kerjasama antar negara internasional di dunia diperlukan guna memenuhi kebutuhan hidup dan eksistensi keberadaan suatu negara dalam tata pergaulan internasional, di samping demi terciptanya perdamaian dan kesejahteraan hidup yang merupakan dambaan setiap manusia dan negara di dunia. Setiap negara sudah barang tentu memiliki kelebihan, kekurangan dan kepentingan yang berbeda. Hal-hal inilah yang mendorong dilakukannya hubungan dan kerjasama internasional. Kerjasama antar bangsa di dunia didasari atas sikap saling menghormati dan saling menguntungkan. Kerjasama internasional antara lain bertujuan untuk memacu pertumbuhan ekonomi setiap negara, menciptakan saling pengertian antar bangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia, dan menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya.
Berbicara mengenai pergaulan antar bangsa, maka harus dibahas pula mengenai hukum internasional. Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara. Namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan, pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu. Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antar bangsa atau hukum antar negara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antar bangsa atau hukum antar negara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara. Hukum Internasional merupakan keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara Negara dengan negara. Hukum Internasional didasarkan atas pikiran adanya masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak dibawah kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional yang sederajat hubungan hukum
Suatu hubungan antar bangsa dan negara internasional akan dapat berlangsung dengan baik, manakala terdapat pedoman-pedoman yang dijadikan sebagai landasan berpijak. Pedoman- pedoman internasional, harus dipatuhi oleh pihak-pihak yang mengadakan hubungan baik tertulis maupun yang tidak tertulis
Bangsa Indonesia dalam membina hubungan internasional menerapkan prinsip-prinsip politik luar negeri yang bebas dan aktif yang diabdikan bagi kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan pembangunan di segala bidang serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Prinsip bebas artinya Indonesia bebas menentukan sikap dan pandangannya terhadap masalah-masalah internasional dan terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia yang secara ideologis bertentangan timur dengan komunisnya dan barat dengan liberalnya. Adapun prinsip aktif berarti Indonesia aktif memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaan, aktif memperjuangkan ketertiban dunia dan aktif ikut serta menciptakan keadilan sosial dunia. Dalam membina hubungan internasional indonesia mempunyai tujuan untuk meningkatkan persahabatan, dan kerjasama bilateral, regional, dan multilateral melalui berbagai macam forum sesuai dengan kepentingan dan kemampuan nasional. Untuk menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil, dan sejahtera, negara kita harus tetap melaksanakan politik luar negeri yang bebas dan aktif
Dari analisa di atas bisa dipastikan suatu negara akan tertinggal dan terkucilkan jika negara tidak mau bergabung dengan negara lain dalam menjalin berbagai bentuk kerja sama. Jadi mengucilkan diri dari pergaulan antar bangsa adalah kebijakan yang kurang bijak bagi negara itu sendiri, hal tersebut sangatlah merugikan negara itu sendiri. Negara tidak mungkin dapat memenuhi kebutuhan sendiri tanpa bantuan dari bangsa lain
Dampak bagi negara yang mengucilkan dari pergaulan antar bangsa adalah Negara tersebut secara tersirat tidak mau memelihara dan menciptakan suasana hidup berdampingan secara damai dan adil dengan bangsa lain, sehingga kemungkinan-kemungkinan terjadinya konflik dengan bangsa lain menjadi lebih besar. Perkembangan IPTEK, olahraga, dan lain lain akan terhambat, karena tidak mungkin negara akan hidup sendiri tanpa bantuan negara lain sementara perkembangan IPTEK di dunia semakin pesat. Bahkan negara yang besar sekalipun jikalau mengucilkan diri dari bangsa lain maka perkembangan bangsanya akan terhambat, realitas menunjukkan bahwa setiap bangsa memiliki kebutuhan yang sangat beragam untuk mempertahankan kelangsungan hidup negara dan bangsa tersebut, yang tidak akan selalu dapat dipenuhi oleh potensi yang dimiliki oleh setiap bangsa
Sumber (Footnote) :
1.
http://www.pewarta-indonesia.com/kolom-pewarta/indonesia-maroko/5818-kembangkan-hubungan-baik-ri-maroko-melalui-peningkatan-kecerdasan-emosional-pimpinan-masing-masing-negara-261m.html
http://www.semipedia.com/2013/09/dampak-suatu-negara-yang-mengucilkan-diri-dari-pergaulan-antar-bangsa-lain.html
No comments:
Post a Comment