*Catatan ini hanya sebagai pembantu dalam belajar dan bukan menjadi satu-satunya sumber dalam belajar. Sekiranya ini hanya sebagai reminder dan teman-teman bisa belajar dari sumber lain:) Saran dan komentar sangat terbuka untuk saya. Selamat Belajar :D
REMINDER
Ø Permasalahan hukum perburuhan :
1. Syarat kerja = Isi dari perjanjian
kerja
2. Norma kerja = Masuk jam berapa,
istirahat jam berapa, seragamnya apa, sistem absensi bagaimana
3. Hubungan kerja = Dikaitkan dengan
kaedah otonom dan heteronom yang membentuk hubungan kerja
Ø Pemerintah melakukan intervensi dalam
permasalahan perburuhan untuk melindungi buruh, seperti penentuan UMR
Ø Intervensi pemerintah dalam hal
perburuhan bertentangan dengan liberalnya KUHPer (Ex : Pasal 1601 KUHPer, Pasal
1320 KUHPer, Pasal 1338 KUHPer)
KESEHATAN, KESELAMATAN, DAN
KECELAKAAN KERJA
Ø Kesehatan kerja = Segala aturan yang
bertujuan melindungi pekerja dari tindakan maupun kondisi yang dapat menggangu
kesehatan fisik, mental, dan kesusilaan
Ø Keselamatan kerja = Segala aturan
yang bertujuan untuk menyediakan perlindungan teknsi bagi pekerja dari
resiko-resiko akibat penggunaan bahan maupun alat berbahaya / beracun di tempat
kerja
Ø Kecelakaan kerja = Kejadian yang
terjadi secara tiba-tiba, tidak direncanakan, ditimbulkan sebagai akibat dari /
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan yang mengakibatkan pekerja / buruh
mengalami kecelakaan, penyakit, kecacatan, maupun kematian, termasuk juga
apabila kejadian tersebut dialami oleh pekerja / buruh dalam perjalanan menuju ke
/ dari tempat kerja melalui jalan yang biasa dilaluinya
Ø Dasar hukum K3 :
1. UU Nomor 13 Tahun 2003
2. UU Nomor 1 Tahun 1970 Tentang
3. Permenakertrans No. 5 Tahun 1996
Ø Alasan pentingnya K3 :
- Perkembangan industri
membuat meningkatnya resiko kecelakaan kerja
- Contoh = 100 % Pekerja
di Astra Honda Motor mengalami gangguan jiwa (karena kerjaannya statis /
monoton)
Ø Tujuan K3 :
1. Mengatur hak dan kewajiban pekerja
2. Melindungi pekerja dari kecelakaan
kerja dan penyakit akibat kerja
3. Meningkatkan taraf kesehatan dan
keselamatan kerja pekerja (produktivitas naik)
4. Meningkatkan kesejahteraan pekerja
5. Mengurangi kerugian yang timbul
akibat kecelakaan kerja
Ø Metode / cara pengimplementasian K3 :
1. Peraturan
2. Standarisasi Wajib dan Sukarela
3. Pengawasan dan perburuhan
4. Penelitian (teknis, medis, psikologi,
statistik)
5. Diklat
6. Kegiatan / tindakan bersifat
promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif
7. Asuransi
Ø Penyebab kecelakaan kerja :
1. Tindakan berbahaya
2. Fisik dan Psikis tidak sehat
3. Tindakan / prosedur tidak aman
4. Pengawasan internal lemah
Ø Kewajiban pemerintah :
- Menyusun peraturan
perundang-undangan bidang K3
- Menyediakan bantuan
teknis dan asistensi
- Mengatur dan menerapkan
pengawasan ketenagakerjaan
- Memberi sanksi
Ø Sanksi dalam pelanggaran K3 : (UU 13
/ 2003)
a. Kejahatan
b. Pelanggaran
c. Sanksi administrasi
d. Ganti rugi
JAMINAN
SOSIAL
Ø Pada awalnya usaha penanggulangan
kemiskinan diberikan secara pribadi oleh :
1. Yayasan keagamaan
2. Serikat pekerja pada anggotanya
3. Keluarga dekat bagi anggota keluarga
yang kesulitan
Ø Usaha tersebut kemudian dikemas dalam sistem perundang-undangan, seperti
“poor law” yang pada saat dikeluarkan bertujuan untuk meredam terjadinya
keresahan sosial akibat rendahnya upah buruh
Ø “Poor law” menyumbangkan suatu prinsip dalam
pemberian jamsos, yaitu = “Penanggulangan kemiskinan merupakan kewajiban
publik, sehingga pemakaian keuangan negara merupakan sesuatu yang wajar”.
Ø Dalam perkembangannya “poor law” tidak efektif ,
karena:
1.
Secara
birokratis membuat orang malu dikategorikan miskin
2.
Dapat
kehilangan hak perdatanya
Ø Jaminan sosial lahir dari respon atas
Revolusi Industri di Eropa dan Amerika
Ø
Dalam
revolusi industri, tenaga manusia diganti oleh mesin, sehingga terjadi
kemiskinan dan muncullah rakyat miskin kota. ( Berlakunya azas “no work, no pay”)
Ø
Pengertian
luas jaminan sosial = Setiap usaha di bidang kesejahteraan sosial untuk meningkatkan taraf hidup manusia dalam
mengatasi keterbelakangan, ketergantungan, keterlantaran, dan kemiskinan.
Ø Pengertian
sempit jaminan sosial = program publik berupa perlindungan bagi tenaga kerja terhadap resiko sosial ekonomi
akibat hilangnya atau berkurangnya penghasilan karena sakit, kecelakaan, hamil,
melahirkan, cacad, hari tua, phk, dan kematian.
Ø Konsep jaminan sosial = Berjaga-jaga dan menjamin
Ø
Tujuan
jaminan sosial bagi buruh = Untuk menjamin adanya kepastian pendapatan (income security) dalam hal buruh kehilangan upahnya karena alasan di
luar kehendaknya (resiko sosial)
Ø Macam-macam Resiko :
a. Murni = Force Majeur
b. Tidak murni = Masih dapat
diperhitungkan (gambling) (resiko jenis ini yang dibahas dalam konsep jaminan
sosial)
Ø Faktor-faktor pengaruh sistem jaminan
sosial suatu negara :
1. Ideologi negara (Ex : USA memakai
konsep “Connect to Security Tax”
2. Adat-istiadat
3. Kondisi sosial dan ekonomi negara
Ø Penggolongan
jaminan sosial :
1.
Diberikan
kepada seluruh golongan masyarakat.
2.
Diberikan
kepada golongan masyarakat yang mempunyai pendapatan (buruh).
3.
Diberikan
kepada buruh tertentu
Ø Jaminan Pendapatan diberikan apabila buruh :
1.
Sakit
2.
Kecelakaan
3.
Meninggal
4.
Hari tua
Ø Pengelola jaminan sosial di Indonesia
= Taspen, Asabri, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan
Ø 5 Program Jaminan Sosial di Indonesia
= Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari
Tua, Jaminan Pensiun
Ø Pelaksanaan jaminan sosial dalam arti
luas di setiap negara ditopang oleh 3 pilar jaminan sosial, yaitu :
c. Asuransi sosial
d. Bantuan sosial
e. Asuransi komersial
Ø Perbedaan asuransi sosal dengan
asuransi komersial :
1. Dana yang terkumpul dari asuransi
sosial adalah bukan objek pajak, dana yang terkumpul dari asuransi komersil
adalah objek pajak
2. Keuntungan dari asuransi sosial untuk
meningkatkan manfaat, keuntungan dari asuransi komersil untuk pemegang saham
Ø Ciri-ciri asuransi sosial :
1. Asuransi sosial didanai oleh pengusaha dan buruh,
pemerintah hanya sebagai pelengkap.
2. Partisipasi buruh dan pengusaha merupakan kewajiban,
dengan beberapa pengecualian.
3. Iuran peserta diakumulasikan dalam suatu dana khusus
dan dipakai untuk pembayaran tunjangan.
Ø Pembayaran premi asuransi dilakukan
oleh peserta sendiri atau pengusaha untuk asuransi kecelakaan kerja
Ø Program bantuan sosial biasa disebut “jaring
pengaman sosial” (Social Safety Net”).
Ø Ciri-Ciri
Bantuan Sosial :
1.
Dana
berasal dari anggaran negara.
2.
Bukan hak
bagi penerima, karena pemberian didasarkan pada tes kebutuhan,
atau harus memenuhi kriteria tertentu.
3.
Di
Indonesia bantuan sosial diatur dalam uu no.6 tahun 1974 tentang kesejahteraan
sosial.
Ø Bantuan sosial diberikan kepada:
1.
pihak yang
mengalami musibah bencana alam.
2.
penyandang
ketunaan.
3.
yatim piatu.
4.
jompo.
5.
anak
jalanan
Ø Ciri-ciri
Sistem Dana Cadangan :
1.
Administrasi
lebih sederhana.
2.
Iuran oleh
buruh dan pengusaha pada suatu rekening bank tertentu.
3.
Tidak
termasuk jaminan sosial (dalam arti sempit), karena bukan pengganti upah
yang hilang atau berkurang).
Ø Kegunaan dana cadangan :
1. Memberi tunjangan kepada buruh bila terjadi PHK,
kecelakaan, cacad, dan kematian.
2. Dapat
dipinjam oleh buruh bila buruh sakit, menganggur, untuk membeli rumah dll.
3. Meningkatkan kemampuan buruh untuk menolong diri
sendiri.
Ø UU No.33 tahun 1947 tentang kecelakaan Meletakkan
tanggung jawab hukum kepada
pengusaha untuk memberikan kompensasi dan perawatan medis
dalam hal buruh tertimpa kecelakaan
Ø Pengusaha dapat menanggung sendiri kompensasi
tersebut, atau mempertanggung jawabkan resiko tersebut pada perusahaan asuransi.
Ø Sistem
kepesertaan Universal :
1.
Pesertanya
adalah seluruh penduduk suatu negara.
2.
Pembiayaan
program ini berasal dari pendapatan negara.
3.
Di negara maju
pemerintah menyelenggarakan program asuransi sosial untuk memberikan tunjangan
pensiun,kesehatan, dan bantuan untuk tambahan penghasilan.
4.
Di negara berkembang
seperti indonesia sistem ini diwujudkan dalam bentuk sistem pelayanan sosial
seperti klinik KB.
Ø Ciri-ciri sistem kepesertaan
universal :
1. Biaya rendah bagi setiap penduduk.
2. Pesertanya massal (setiap penduduk).
3. Biaya terlalu besar (ditanggung negara).
Ø Pelayanan
Sosial = Sistem yang pembiayaannya dari anggaran negara, untuk membantu
penduduk yang memerlukan.
PENGUPAHAN
Ø Pengertian upah :
-
Pembayaran
yang diterima buruh selama yang bersangkutan melakukan pekerjaan / dipandang
melakukan pekerjaan (Prof. Iman Soepomo) (sesuai asas no work no pay)
-
Uang Yang Dibayarkan Sebagai Pembalas
Jasa Atau Sebagai Pembayar Tenaga Yang Sudah Dikeluarkan Untuk Mengerjakan
Sesuatu (KBBI)
-
Upah Merupakan Pembayaran Atau
Imbalan Yang Harus Dilakukan Majikan Kepada Buruh Berdasarkan Perjanjian Kerja.
(Hoge Raad No. 18 Tahun
1953)
-
Upah Sebagai Hak Buruh Yang Diterima
Dan Dinyatakan Dalam Bentuk Uang Sebagai Imbalan Dari Pengusaha Atau Pemberi
Kerja Kepada Buruh Yang Ditetapkan Dan Dibayarkan Menurut Perjanjian Kerja, Kesepakatan,
Atau Perundang-Undangan, Termasuk Tunjangan Bagi Buruh Dan Keluarganya Atas
Suatu Pekerjaan Dan/Atau Jasa Yang Telah Atau Akan Dilakukan. (Uu Ketenagakerjaan)
-
Upah
bukan hanya merupakan jaminan kelangsungan penghidupan yang layak bagi buruh, melainkan
juga diartikan sebagai jaminan kelangsungan produksi. upah sebagai
imbalan bagi buruh atas pekerjaan dan jasanya merupakan salah satu faktor utama
untuk meningkatkan kesejahteraan, etos kerja, dan produktivitas dalam
mewujudkan ketenangan kerja, kemampuan berusaha, dan pertumbuhan ekonomi (Dewan Penelitian Penguapahan
Nasional)
-
Upah
dapat dilihat dari 3 sudut pandang, yaitu : (G. REYNOLD)
1. Upah bagi pengusaha = biaya produksi
yang harus ditekan serendah-rendahnya agar harga barang tidak menjadi tinggi
dan keuntungannya menjadi lebih tinggi
2. Upah bagi serikat tanah = obyek yang menjadi
perhatiannya untuk dirundingkan dengan pengusaha agar dinaikkan
3. Upah bagi buruh = jumlah
uang yang diterimanya pada waktu
tertentu atau dalam bentuk jumlah barang kebutuhan hidup
Ø Dasar hukum pengupahan :
-
Pasal
28 D ayat (2) UUD 1945 = Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
-
Pasal 1 butir 30 Undang-Undang
No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
= Upah sebagai hak buruh
-
Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015
Tentang Pengupahan = Upah adalah hak buruh
Ø Sejarah pengupahan :
-
Dimulai
di Inggris pada zaman Ratu Elizabeth 1
-
Muncu
beberapa pengaturan terkait kemiskinan, seperti The Poor Laws (UU Pengentasan
Kemiskinan), Act for the Poor (1601), dan The Poor Law Amandemen Act (1843)
-
Salah
satu alasannya karena buruknya perlakuan terhadap pekerja anak
-
Kemudian
muncul revolusi industri tahun 1850, dimana adanya penerapan industrialisasi
yang berakibat adanya perubahan sistem sosial ekonomi produksi yang bersifat
kapitalis (akibatnya banyak terjadi eksploitasi, terutama buruh anak)
-
Dalam
Revolusi Perancis, lahir 3 prinsip Liberte, Egalite, dan Fraternity (Dasar dari
kebebasan dan persamaan derajat bagi setiap orang)
Ø Macam Teori Pengupahan :
1. Teori
Upah Normal (David Ricardo) = Upah Ditetapkan Dengan Berpedoman Kepada Biaya-Biaya
Yang Diperlukan Untuk Mengongkosi Segala Keperluan Hidup Buruh (Upah
Merupakan Sejumlah Uang Yang Diterima Merupakan Suatu Kewajaran Menurut
Pengusaha)
2. Teori
Upah Besi (Lassale) = Menentang
Teori Upah Normal , Karena Hanya Mengakomodir Kepentingan Pengusaha, Tanpa
Melihat Kepentingan Atau Kebutuhan Buruh
3. Teori
Dana Upah ( S Mill Senior) = Upah pekerja pada dasarnya tergantng pada besar
kecilnya dana yang ada pada masyarakat.
4. Teori
Upah Etika = Upah yang diberikan kepada pekerja, terkait dengan upaya untuk
mencukupi segala keperluan pekerja dan keluarganya.
5. Teori
Upah Hukum Alam (Soepomo) = Upah ditetapkan berdasarkan biaya diperlukan
untuk memelihara dan memulihkan tenaga
buruh untuk proses produksi.
6. Teori
Upah Sosial = Umumnya
berlaku di negara sosialis, Upah ditetapkan bukan berdasarkan produktivitas,
tetapi semata-mata didasarkan pada kebutuhan pekerja. Semua pekerja harus
bekerja sesuai kecakapannya, dan akan mendapat upah sesuai kebutuhannya.
Ø Pertimbangan dalam pemberian upah :
1. Kemampuan
pekerja yang tercermin dalam produktivitas kerja.
2. Memenuhi
kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan.
Ø Dalam
rangka memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, ada intervensi dari
pemerintah, agar pengusaha memerhatikan:
1. Kebutuhan
hidup pekerja
2. Kesenjangan
sosial
3. Prestasi
kerja
4. Nilai
kemanusiaan dan harga diri
Ø Upah adalah menjadi dasar / fondasi
dari :
1. Pemberian pesangon
2. Pembayaran pajak
3. Pemberian jaminan sosial
Ø Macam-macam upah : (Zainal Asikin)
1. Upah
Nominal = Sejumlah
uang yang dibayarkan kepada pekerja yang berhak secara tunai, sebagai imbalan
pengerahan jasa-jasa atau pelayanannya sesuai denganketentuan yang berlaku.
2. Upah
Nyata = Upah
yang benar-benar harus diterima oleh pekerja yang berhak, yamg ditentukan
berdasarkan daya beli upah tersebut, yang bergantung pada jumlah uang dan besar
kecilnya biaya hidup.
3. Upah
Hidup = Upah
yang diterima pekerja relatif cukup untuk membiayai keperluan hidup secara
luas, baik untuk kebutuhan pokok dan sosial.
4. Upah
Minimum = Merupakan
upah terendah yang dijadikan standar oleh pengusaha untuk menentukan upah yang
sebesar-besarnya dari pekerja yang ada di perusahaannya. Upah minimum biasanya disatukan oleh pemerintah, dan
setiap tahun berubah
Ø Upah minimum :
-
Upah
dasar
-
Ditentukan
Pemerintah Daerah
-
Terdiri
atas :
a. Upah minimum regional
b. Upah minimum regional sektoral
(Upahnya tergantung bidang usahanya)
Ø Tujuan adanya upah minimum :
1. Untuk
merefleksikan arti dan peranan pekerja sebagai bagian dari hubungan kerja,
2. Untuk
melindungi kelompok kerja dari adanya sistem pengupahan yang sangat rendah atau
secara materiil kurang memuaskan,
3. Untuk
mendorong kemungkinan diberikannya upah yang sesuai dengan pekerjaan yang
dilakukan,
4. Untuk
menjamin terciptanya ketenangan dan kedamaian kerja dalam perusahaan,
5. Untuk
mengusahakan adanya dorongan peningkatan dalam standar hidup secara normal.
Ø Pemberlakuan
upah minimum mempertimbangkan:
1. Kebutuhan
fisik minimum
2. Kebutuhan
hidup minimum
3. Mempertimbangkan
secara mikro regional dengan maksud:
a. Sebagai
jaring pengaman social
b. Sebagai
sarana untuk meningkatkan taraf hidup kelompok terendah
c. Sebagai
alat terjadinya pemerataan pendapatan
d. Pemberian
upah di atas upah minimum diatur secara internal di perusahaan
Ø Sistem Pemberian Upah :
1. Sistem
Upah jangka waktu = Dalam
sistem ini upah ditetapkan menurut jangka waktu pekerja melakukan pekerjaan,
misalnya tiap jam diberi upah per jam, harian, mingguan, atau upah bulanan.
2. Sistem
Upah Potongan = Dalam sistem ini, upah ditetapkan menurut ukuran tertentu
seperti jumlah, volume, dan sebagainya. Sistem ini mendorong pekerja untuk
bekerja lebih giat, tetapi kadang-kadang lupa menjaga kesehatan dan keselamatan
diri
3. Sistem
Upah Pemufakatan = Memberikan
sejumlah upah kepada kelompok tertentu, yang selanjutnya kelompok ini akan
memberikan kepada para anggotanya.
4. Sistem
Skala Upah Berubah = Dalam
sistem skala upah berubah (Sliding scale) ini terdapat pertalian antara upah
dengan harga penjualan hasil perusahaan, jika harga naik maka jumlah upah akan
naik, demikian sebaliknya.
5. Sistem
Upah Indeks = Sistem
upah ini berdasarkan pada indeks biaya kebutuhan hidup, sehingga besaran upah
akan naik turun sejalan dengan biaya kebutuhan hidup.
6. Sistem
Pembagian Keuntungan (bonus) = Di samping upah yang diterima pada waktu tertentu,
pada penutupan buku akhir tahun apabila pengusaha mendapat keuntungan besar,
maka juga akan dibagikan kepada pekerjanya.
Ø masalah
pokok Pengupahan meliputi:
1. Rendahnya
upah bagi pekerja bawah
2. Kesenjangan
upah terendah dan tertinggi
3. Bervariasinya
komponen upah
4. Tidak
jelasnya hubungan upah dan produktivitas
Ø Peran
Pemerintah/Penguasa
dalam Perlindungan Pengupahan
1. Stabilitas
Sosial, Ekonomi dan Politik
2. Hubungan
Industrial Yang Baik (Industrial Peace)
3. Meningkatkan
Produktivitas dan Daya Saing
Ø Peran
Pemberi Kerja dalam
perlindungan pengupahan
1. Memberikan
Upah Yang Layak bagi kemanusiaan
2. Menerapkan
Azas “ No Work No Pay” yang sesuai ketentuan
3. Membuat
Skala Upah Yang baik
Ø Peran
Pekerja dalam
perlindungan pengupahan :
1. Menjaga
Ethos Kerja dan Loyalitas
2. Menjaga
Perdamaian
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Ø Perselisihan hubungan industrial =
Perselisihan antara pengusaha / gabungan pengusaha melawan pekerja / buruh /
serikat buruh / serikat pekerja dikarenakan adanya perselisihan mengenai hak,
perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, dan perselisihan antar serikat
pekerja / serikat buruh dalam perusahaan (UU 2 / 2004)
Ø Jenis-jenis perselisihan hubungan
industrial : (UU 2 / 2004)
a. Perselisihan hak = Perbedaan pendapat
tentang pelaksanaan syarat-syarat kerja dan keadaan ketenagakerjaan dan
perbedaan penafsiran aturan
b. Perselisihan kepentingan = Perbedaan
pendapat tentang perubahan syarat-syarat kerja dan keadaan ketenagakerjaan
c. Perselisihan PHK = Perbedaan pendapat
tentang berakhirnya hubungan kerja
d. Perselisihan antar serikat pekerja =
Perbedaan pendapat tentang keanggotan serikat pekerja / tentang kewenangan
mewakili anggota serikat pekerja
Ø Cara penyelesaian perselisihan
hubungan industrial :
1. Penyelesaian Demi hukum
a. Penyelesaian didasarkan pada
perjanjian
b. Penyelesaian didasarkan pada
ketentuan hukum positif yang mengatur
c. Pekerja meninggal dunia, sehingga
perselisihan dianggap selesai
d. Diadakan Masa percobaan (untuk
melihat apakah si pekerja nyaman kerja di situ apa tidak, sehingga hal ini bisa
menghindari perselisihan hubungan industrial)
2. Diputuskan oleh pekerja (ex : si
pekerja mengundurkan diri)
3. Diputuskan oleh pengusaha (ex:
Peringatan lisan, surat peringatan, hingga PHK)
4. Diputuskan oleh pengadilan
Ø Tata cara penyelesaian perselisihan
hubungan industrial :
1. Bipartite :
-
Penyelesaian
paling mudah
-
Penyelesaian
secara musyawarah (tanpa pihak ketiga)
-
Dibuat
risalah perundingan
-
Jika
perselisihan selesai, maka dibuatlah perjanjian bersama dalam waktu paling lama
30 hari harus selesai
-
Perjanjain
bersama wajib didaftarkan dan dimohonkan eksekusi di PHI di wilayah hukum
perjanjian bersama didaftarkan / di wilayah hukum pemohon
2. Mediasi :
-
Ada
pihak ketiga, yaitu Pegawai Kementrian Tenaga Kerja sebagai mediator
-
Mediasi
dapat digunakan untuk menyelesaikan 4 jenis perselisihan hubungan industrial
-
Mediator
mendamaikan para pihak
-
Jika
mediasi berhasil, maka dibuatlah perjanjian bersama. Perjanjian bersama ini
wajib didaftarkan dan dimohonkan eksekusi ke Pengadilan Hubungan Industrial di
wilayah hukum perjanjian bersama didaftarkan / wilayah hukum pemohon
-
Jika
mediasi gagal, mediator memberikan anjuran tertulis
3. Konsiliasi :
-
Ada
pihak ketiga, yaitu pegawai swasta sebagai konsiliator
-
Konsiliasi
hanya dapat digunakan untuk menyelesaikan 3 jenis perselisihan (Perselisihan kepentingan,
perselisihan PHK, perselisihan antar serikat pekerja)
-
Konsiliator
berusaha mendamaikan para pihak
-
Jika
konsiliasi berhasil, maka dibuatlah perjanjian bersama. Perjanjian bersama ini
wajib didaftarkan dan dimohonkan eksekusi ke Pengadilan Hubungan Industrial di
wilayah hukum perjanjian bersama didaftarkan / wilayah hukum pemohon
-
Jika
konsiliasi gagal, konsiliator memberikan anjuran tertulis
4. Arbitrase :
-
Ada
pihak ketiga, yaitu pegawai swasta sebagai arbiter
-
Arbitrase
hanya dapat digunakan untuk menyelesaikan 2 jenis perselisihan (perselisihan
kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja)
-
Arbiter
mendamaikan para pihak
-
Arbiter
memberikan putusan yang bersifat final dan binding atas perselisihannya
-
Arbitrase
dilakukan dalam waktu 30 hari dan dapat diperpanjang 14 hari
-
Arbitrase
menghasilkan akta perdamaian
-
Akta
perdamaian wajib didaftarkan dan dimohonkan eksekusi ke Pengadilan Hubungan
Industrial di wilayah hukum Akta Perdamaian didaftarkan / di wilayah hukum
pemohon
5. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- Pengadilan khusus pada
pengadilan umum
- Hakim PN dibantu Hakim
Ad Hoc dari serikat buruh / pekerja dan organisasi pengusaha memeriksa,
mengadili, dan memberikan putusan
- Proses pengadilan
didasarkan pada hukum acara perdata, kecuali diatur lain dalam UU PHI
- Berwenang mengadili
semua jenis perselisihan hubungan industrial
- PHI memeriksa dan
memutus tingkat pertama perselisihan
hak dan perselisihan PHK
- PHI memeriksa dan
memutus tingkat pertama dan terakhir
untuk perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja
- PHI juga berwenang
memeriksa dan memutus perselisihan yang gagal mediasi / konsiliasi
- Gugatan diajukan ke
Pengadilan Hubungan Industrial di domisili pekerja
- Seseorang bisa
mengajukan penyelesaian perselisihan di PHI jika dia telah menempuh jalur
mediasi / konsiliasi
- PENGADILAN HUBUNGAN
INDUSTRIAL TIDAK MENGENAL MEDIASI !!!
Ø Terhadap putusan arbitrase, 30 hari
sejak ditetapkan, putusan arbitrase dapat dimintakan pembatalan ke MA dengan
alasan :
1. Data palsu
2. Data disembunyikan
3. Tipu muslihat
4. Melampaui kewenangan arbiter
Ø Mahkamah Agung RI :
- Mengadili putusan
arbitrase dan putusan Pengadilan Hubungan Industrial
- Putusan arbitrase /
putusan PHI yang dapat diadili MA hanya putusan atas perselisihan hak dan
perselisihan PHK (cuma 2 ini dikarenakan yang 2 lagi terakhirnya ada di
Pengadilan Hubungan Industrial)
Ø Perbedaan kewenangan PHI dan
Kementrian Tenaga Kerja dalam perselisihan hubungan industrial
1. PHI = Memberikan putusan atas
perselisihan
2. Kementrian = Memberikan mediasi
Kecaplah dan lihatlah, betapa baiknya TUHAN itu! Berbahagialah orang yang berlindung pada-Nya! - Mazmur 34 : 9
babyliss nano titanium flat iron | TITIAN ART - ITANIUM - TITIAN
ReplyDeleteTITIAN ART. "Babylon Arboretum". Description. micro touch titanium trimmer This item babyliss pro titanium is for babylisspro nano titanium sale. titanium automatic watch No information anodizing titanium is available for this page.