*Catatan ini hanya sebagai pembantu dalam belajar dan bukan menjadi satu-satunya sumber dalam belajar. Sekiranya ini hanya sebagai reminder dan teman-teman bisa belajar dari sumber lain:) Saran dan komentar sangat terbuka untuk saya. Selamat Belajar :D
Subjek
Hukum Internasional
Ø Subjek Hukum Internasional :
1.
A body or entity which is capable of possessing and exercising right and duties under
international law (Martin Dixon)
2.
Entitas yang
memiliki hak dan kewajiban dan mampu mengajukan klaim untuk mempertahankan
haknya
3.
Recht Person yang
dapat diatribusikan hak dan kewajibannya (atribusi dari kata atribut /
ditempel)
Ø Subjek-subjek Hukum Internasional harus mempunyai kecakapan-kecakapan hukum
Internasional utama untuk mewujudkan kepribadian hukum internasionalnya
Ø Alat ukur kecakapan hukum dari suatu subjek hukum
internasional :
1.
Mampu untuk menuntut
hak-haknya di depan pengadilan internasional (dan nasional)
2.
Mampu membuat
perjanjian internasional yang sah dan mengikat dalam hukum internasional
3.
Menikmati imunitas dan keistimewan dari yuridiksi
pengadilan domestik
Ø Awalnya negara menjadi aktor utama dalam hukum
internasional, namun setelah konstelasi politik abis PD 2, munculah subjek2
hukum internasional lainnya
Ø Macam-macam subjek hukum internasional :
1.
Negara
2.
Organisasi Internasional
3.
Takhta Suci
4.
ICRC
(International Committee on the Red Cross)
5.
Organisasi
Pembebasan / Bangsa yang memperjuangkan haknya (National Liberation
Organization/ Respresentative Organization) dan Belligerent
6.
Individu (Natural
Person)
Ø Takhta suci menjadi subjek hukum internasional karena
sejarah
Ø Takhta suci tidak termasuk negara karena tidak punya
rakyat
Ø Bukti takhta suci diakui sebagai subjek hukum
internasional = Adanya perwakilan (semacam kedubes) di berbagai Negara
(Perwakilan di Indonesia berlokasi di depan Stasiun Gambir)
Ø ICRC / Palang Merah Internasional :
- Didasarkan pada hukum
Swiss
- Diakui dalam Konvensi
Jenewa 1949
- Terbatas pada lingkup
operasinya, berkewajiban untuk mempertahankan imparsialitas (tidak memihak)
Ø Belligerent = Pihak yang sedang berkonflik
Ø Sifat belligerent : terbatas, tidak penuh dan
bersifat sementara.
Ø Combatant =
orang-orang yang berhak ikut serta secara langsung dalam pertempuran
atau medan peperangan
Ø Siapa saja yang dapat dianggap sebagai kombatan :
1.
Angkatan
Bersenjata resmi (reguler) dari suatu negara
2.
Milisi dan Korps
Sukarela
3.
Levee en masse
4.
Gerakan
perlawanan yang terorganisir (Organize Resistance Movement), seperti yang dikenal
dengan sebutan : guerillas, partisans, maquisard, freedom fighters, insurgent, sandinistas, peshmergars,
panjsheries, mujahideen, motariks, contras, muchachos, khmer rouge / liberation
tiger, mau-mau, fedayins, dan sebagainya.
Ø Sebenarnya setelah Perang Dunia 1, Individu sudah
ditempatkan menjadi Subjek Hukum Internasional
Ø Bukti Individu menjadi subjek hukum internasional :
1.
Diakui dengan
Perjanjian Perdamaian 1919
2.
Dimungkinkan
seorang individu dimajukan ke Pengadilan Moral Internasional
3.
Adanya
International Criminal Court / ICC
4.
Adanya Universal
Declaration of Human Rights = Pengakuan HAM ini diperuntukkan untuk setiap
orang / individu di seluruh dunia (bersifat internasional)
5.
Adanya Investor
State Dispute Settlement = Investor (Individu) bisa menggugat suatu negara jika
negara itu tidak menciptakan iklim investasi yang sehat / benar ketika dia
berinvestasi
Ø
ICSID =
International Centre for Settlement of Investment Disputes = Lembaga Arbitrase
Internasional yang menyelesaikan masalah investasi
Ø PBB memiliki kapasitas internasional yang luas / penuh
(paling besar scoop nya
diinternasional)
Negara
sebagai subjek hukum internasional
Ø Negara adalah subjek hukum yang PALING UTAMA,
terpenting, dan memiliki kewenangan terbesar sebagai subjek hukum
internasional.
Ø Negara adaah entitas yang abstrak (harus terdiri dari
beberapa elemen untuk membentuk negara karena It can’t act itself / tidak dapat
bertindak sendiri)
Ø Yang bisa merepresentasikan negara adalah badan-badan
negara / organ negara yang bertindak atas nama negara
Ø Pasal 1 Konvensi Montevideo 1933 = The state as a
person of international law should possess the following qualifications : (a) a
permanent population; (b) a defined
territory; (c) government; and (d) capacity to enter into relations with
the other states.
Ø Pasal 1 Konvensi Montevideo 1933 menyatakan bahwa
negara harus memiliki syarat sebagai berikut:
1.
Memiliki a defined territory (wilayah)
-
Constant human
presence
-
Suatu wilayah
dikatakan defined teritory jika wilayah itu diduduki secara efektif oleh
pemerintahan negara itu (effective occupation)
-
Hukum
Internasional tidak mensyaratkan batas minimum maupun maksimum wilayah suatu
negara
2.
Memiliki a permanet population
-
Harus ada
sejumlah penduduk yang berkaitan dengan defined territory dengan basis permanen
-
Persyaratan
permanent population dimaksudkan untuk stable community.
-
Kriteria a stable
population merujuk pada kelompok individu yang hidup di wilayah negara tersebut
-
Tidak ada
persyaratan maksimum dan minimum penduduk yang harus dimiliki suatu negara.
-
Habitual Resident
(permanent population tidak sebatas membahas mengenai warga negara di dalam
negaranya, tetapi juga warga negara di luar negeri)
-
HI tidak mensyaratkan
bahwa penduduk haruslah homogeneous.
-
Generally,
requires occupation and control
3.
Memiliki government (pemerintahan)
-
Pemerintah harus
bedaulat, mampu menguasai organ-organ pemerintahan yang secara efektif dan
memeilihara ketertiban dan stabilitas dalam negeri yang bersangkutan.
-
Effective
Government (tidak ada klaim atau pertentangan dari pihak luar terhadap
pemerintahan tersebut)
-
Must be some
effective control of teritory
-
No requirement
for a particular form of government
4.
Memiliki capacity to enter into relations with other
states (kemampuan untuk melakukan hubungan internasional dengan negara
lain)
-
Sebuah negara
harus berhubungan dengan negara lain
-
Must have
competence under its constitutional system to enter into foreign relations
-
States don’t
cease to exist where delegate some authority to a supranational entity
-
Kemampuan untuk
melakukan hubungan dengan negara lain merupakan manisfestasi dari kedaulatan
-
Kemampuan untuk
melakukan hubungan dengan negara lain adalah kemampuan dalam pengertian
yuridiksi baik berdasarkan hukum nasional maupun internasional bukan secara
fisik
-
Fakta bahwa
negara memiliki ketergantungan baik secara ekonomi, politik, maupun militer
pada negara yang lain tidak mengurangi statusnya sebagai negara
-
State Recognition
= Pengakuan dari negara lain
-
State is agreeing
in an exercise of its sovereignity to limit it’s independence
Ø
Macam-macam
bentuk negara dan kesatuan bukan negara :
1.
Negara Kesatuan :
-
Memberikan kekuasaan yang penuh pada pemerintah
pusat untuk melaksanakan kegiatan hubungan luar negeri.
-
Betapapun luas
otonomi daerah yang diberikan pada provinsi-provinsinya, masalah hubungan luar
negeri tetap menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat
-
Ex : Indonesia
dan Prancis
2.
Negara Federasi
-
Gabungan
dari sejumlah negara yang dinamakan negara bagian yang sepakat untuk membagi
wewenang antara pemerintah federal menggunakan istilah negara bagian.
-
Negara bagian
tidak memiliki kedaulatan ke luar
-
Ex = Amerika Serikat,
Kanada, Australia (Tidak semua negara federal menggunakan istilah negara
bagian. Di Kanada, Afsel, Argentina, negara bagian disebut provinsi, Swiss
menggunakan istilah Canton atau Lander. Amerika Serikat, Brasil, Meksiko dan
Australia menggunakan istilah negara bagian)
-
Meskipun memiliki
konstitusi dan pemerintahan sendiri-sendiri, tetapi yang dianggap subjek dalam
HI adalah pemerintah federalnya saja karena hanya pemerintah federal yang
mempunyai wewenang melakukan hubungan luar negeri
3.
Negara Konfederasi
(Confederation)
-
Dalam
konfederasi, dua atau lebih negara merdeka memutuskan bersatu untuk
meningkatkan kesejahteraan dan kepentingan bersama mereka
-
Pemerintah Pusat
hanya memiliki kewenangan tertentu saja khususnya yang berkaitan dengan external
affairs sementara negara anggotanya
tetap memiliki kedaulatan untuk masalah domestik.
-
Masing-masing
negara anggota memiliki kedaultan yang penuh ke luar, kemerdekaan dan kepribadiaan
hukum Internasional
-
Contohnya adalah
Swiss (1291-1848), Netherland (1581-1795) juga US (1776-1788) serta Jerman
(1815-1866)
-
Dalam praktek,
karena strukturnya yang kurang jelas, konfederasi lambat laun akan menjadi
negara kesatuan (unitary state) atau federasi
4.
Negara-negara
Persemakmuran (Commonwealth Nations) / Negara Dominion
-
Persatuan
negara-negara berdaulat yang memutuskan untuk memilihara persahabatan dan kerja
sama dengan Inggris serta mengakui kerajaan Inggris sebagai simbol kepemimpinan
dari asosiasi mereka
-
Asosiasi ini
dibentuk dengan Status Westminister 1932 yang menyatakan bahwa koloni-koloni
Inggris akan memiliki pemerintahan sendiri dan memiliki status khusus dengan
Inggris
5.
Negara Mikro
-
Suatu negara
merdeka dan memiliki kedaulatan penuh, tetapi negara ini memiliki wilayah,
penduduk dan SDM serta sumber daya ekonominya sangat kecil.
-
Contoh: Tonnga,
Nauru, Fiji, New Hibride (sekarang menjadi Republik Vanuatu, Pulai di Samudra
Pasif, Kepulauan Maladewa dll
6.
Negara Netral
(Netralized State) = Negara yang kemerdekaan dan integritas politik dan
wilayahnya dijamin secara permanen dengan perjanjian kolektif negara-negara
besar dengan syarat negara yang dijamin tersebut tidak akan pernah menyerang
negara lain kecuali untuk membela diri, tidak akan pernah membuat traktat
aliansi dan sebagainya yang dapat merusak sikap ketidaknetralan atau
ketidakmemihaknya atau menjerumuskan dalam perang
7.
Negara
Protektorat
-
Negara merdeka
dan memiliki kedaulatan penuh, tetapi negara ini berada di bawah perlindungan
negara lain yang lebih kuat berdasarkan suatu perjanjian internasional.
-
Dalam perjanjian
pada umumnya disebutkan kekuasaan-kekuasaan yang diserahkan kepada negara
pelindungnya dan kekuasaan-kekuasaan yang akan ditangani sendiri oleh negara
protrorat.
-
Contoh: Tunisia
dan Moroko pernah menjadi protektorat Prancis, Puarta Rico protektorat AS
8.
Condominium
-
wilayah tertentu yang
penguasaannya dilaksanakan bersama oleh dua atau tiga negara
-
Ex : New Hybrida
yang sekarang dikenal sebagai Republik Vanutu, sampai 30 Juli 1980 dikuasi oleh
Inggris dan Prancis, Wilayah Antarika dikuasi oleh 12 negara diantaranya
Inggris, AS, Australia dan Italia
9.
Wilayah
Perwakilan (trust)
-
Wilayah yang
pemerintahannya diawasi oleh Dewan Perwalian PBB karena dipandang belum mampu
memperintah sendiri
-
Dewan Perwakilan
membantu wilayah ini supaya menjadi negara merdeka dan mampu berdiri sendiri
-
Contoh-contoh
daerah perwalian sebelum tahun 1970-an adalah Marianas Utara (Nothern
Marianas), Kepuluan Marshall, Micronesia, Palau, yang merupakan wilayah AS
tahun 1990-an wilayah-wilayah tersebut menjadi negara protektorat AS
Ø Negara yang tanpa pemerintahan disebut negara gagal
(fail state) Ex : Somalia (terjadi anarki karena setiap orang bisa menyatakan
dirinya sebagai penguasa
Ø Independence = The sole right of decision in all
matters, economic, political, and financial
Ø Persistance
of the state / state continuity :
- Once a state exist,
it is difficult fot it to dissapear (Ex : Somalia)
- Doctrine of state
continuity = A state continues to exist irrespective of changes in government
until exingusihed by absorption by another state or by dissolution (States persist even
when governed by an illegitimate government, and that government can bind the
state)
Ø State
succession deals with the emergence of new states
Ø The
legal obligations of these new states are :
a. Bound
by customary international law
b. Bound by Treaties. Treaties
are more complicated because
- One
state merges into another, surviving state’s duties persist
- A
state acquires a piece of territory, the state’s obligations extend to this new
territory
Ø Contoh State Succession :
1.
Republic of China
to People’s Republic of China
2.
USSR to Russian
Federation
3.
Socialist Federal Republic of Yugoslavia to Federal Republic of Yugoslavia (Serbia Montenegro)
4.
Serbia Montenegro
to Serbia
Ø Hak dasar negara sebagai subjek hukum internasional :
1.
Hak atas Kemerdekaan dan Self Determiniation =Hak atas kemerdekaan dalam hukum internasional
melahirkan apa yang dalam HI disebut hak sebagai hak untuk menentukan nasib
sendiri.
2.
Hak untuk melaksanakan yuridiksi terhadap wilayah,
orang dan beda yang berada di dalam wilayahnya = Hak untuk melaksanakan yuridiksi terhadap wilayah,
orang dan benda yang berada di dalam wilayahnya merupakan hak yang melekat pada
setiap negara merdeka sebagai konsekuensi dari kedaulatan yang dimilikinya.
3.
Hak untuk
medapatkan kedudukan hukum yang sama dengan negara-negara lain (Konsewensi dari
prinsip-prinsip kedaulatan negara). Namun prinsip persamaan kedudukan tidak
harus ditafsirkan harus memberikan hak dan kewajiban yang sama pada semua
negara (Prinsip persamaan dapat diterapkan dalam kondisi ada kesetaraan)
4.
Hak untuk
menjalankan pertahanan diri sendiri atau kolektif (self defence), namun harus memuhi
unsur necessity, proportionality, imminency
Ø
Kewajiban dasar
negara sebagai subjek hukum internasional :
1.
Kewajiban untuk
tidak melakukan intervensi terhadap masalah-masalah yang terjadi di negara lain
2.
Kewajiban untuk
tidak menggerakkan pergolakan sipil di negara lain
3.
Kewajiban untuk
memperlakukan semua orang yang berada diwilayahnya dengan memerhatikan HAM
4.
Kewajiban untuk
menjaga wilayahnya agar tidak membahayakan perdamaian dan keamanan nasional
5.
Kewajiban untuk
menyelesaikan sengketa dengan damai
6.
Kewajiban untuk
tidak menggunakan kekuatan atau ancaman senjata
7.
Kewajiban untuk
tidak membantu terlaksananya penggunaan kekuatan atau ancaman senjata
8.
Kewajiban untuk
tidak mengakui wilayah-wilayah yang diperloleh dengan kekerasan
9.
Kewajiban untuk
melaksankan kewajiban intenasional dengan itikad baik
10. Kewajiban untuk mengadakan hubungan dengan
negara-negara lain sesuai dengan hukum Internasional
WILAYAH
Ø Wilayah negara dibagi menjadi :
1.
Wilayah darat
2.
Wilayah laut
3.
Wilayah udara
Ø Macam cara untuk memperoleh wilayah menurut Hukum
Internasional, yaitu :
1.
Okupasi = Perolehan
wilayah tak bertuan (terra nullius) dengan cara pendudukan
2.
Preskripsi = Penguasaan
wilayah (bisa bertuan/tidak) dengan cara-cara damai dengan waktu tertentu dan
menunjukkan effective control terhadap wilayah tersebut.
3.
Aneksasi = Perolehan
wilayah dengan cara kekerasan (use
of force) – conquest
4.
Akresi = Perolehan
wilayah baru karena kejadian alamiah
5.
Cessie = Perolehan
wilayah melalui transfer kekuasaan dari kedaulatan ke kedaulatan lainnya yang
umumnya melalui perjanjian.
6.
Kemerdekaan
Ø Perbedaan dengan aneksasi dan agresi :
a.
Agresi = Nyerang
pemerintahan
b.
Aneksasi =
Nyerang wilayah
Ø Bentuk negara Indonesia = Negara Indonesia adalah
negara kesatuan yang bentuk republik (Pasal 1 ayat 1 UUD 1945)
Ø Negara dalam melaksanakan kewenangannya dalam wilayah
kedaulatannya tidak boleh mengganggu / merugikan orang lain
Ø UNCLOS = The United Nations Convention on the Law of the Sea
Ø UNCLOS contains ways to delimit maritime borders
(baselines) and maritime zones with their respective powers and jurisdictions.
Ø Baselines itu penting karena menentukan zona maritim
Ø Baselines dihitung dari garis pantai yang sedang surut
terendah
Ø 3 tipe baselines :
a.
Normal Base Line
b.
Straight base
line = Ditarik suatu garis lurus dari tiap ujung pulau
c.
Archipelagic base
line = THE OUTERMOST POINT OF THE OUTERMOST ISLAND
Ø Indonesia Archipelagic Baselines :
Ø Zona maritim terdiri dari 8 macam, yaitu :
1.
Laut teritorial =
Seaward waters of the baseline, up to maximum of 12 nautical miles (nm) from the baseline. = Kedaulatan penuh negara
2.
ZEE :
-
200 mil dari
batas laut teritorial (212 mil dari bibir pantai)
-
Sovereign rights for the purpose of exploring,
exploiting, conserving and managing natural resources, whether living and
nonliving, of the seabed and subsoil and the superjacent waters and with
regard to other activities for the economic exploitation and exploration of the
zone.
-
KASUS : Jika ada
kapal asing yang ada di wilayah ZEE dan membawa minyak serta tidak bisa
membuktikan dari mana dan ke mana minyak itu akan dibawa, maka kapal itu bisa
ditangkap (tapi tidak bisa dipenjara)
3.
Landasan Kontinen
:
-
The continental shelf of a coastal State comprises the
seabed and subsoil of the submarine areas that extend beyond its territorial
sea throughout the natural prolongation of its land territory to the outer edge
of the continental margin, or to a distance of 200 nm from the baselines from which the breadth of the
territorial sea is measured. (tetapi
dapat diperpanjang hinggal 350 mil)
-
The coastal State exercises over the continental shelf
sovereign rights for the purpose of exploring it and exploiting its natural
resources.
4.
Zona tambahan :
-
A maritime zone adjacent to the territorial sea that
may not extend beyond 24 nm from the baselines from which the breadth of the
territorial sea is measured.
-
Yurisdiksi khusus
-
Negara yang memiliki
zona tambahan hanya punya kewenangan di bidang fiskal, kesehatan (sanitary),
bea cukai, dan imigrasi
5.
Laut bebas :
-
all parts of the sea that are not included in the
exclusive economic zone, in the territorial sea or in the internal waters of a
State, or in the archipelagic waters of an archipelagic State.
-
It is common heritage of
mankind)
-
Freedoms of
high seas: navigation; overflight; to lay submarine cables and pipelines; to construct artificial islands and other
installations permitted under international law; fishing; and scientific research.
-
Tidak dibebankan
oleh yurisdiksi negara manapun
6.
International
strait :
-
Straits used for international navigation through the
territorial sea between one part of the high seas or an EEZ and another part of the high seas or an EEZ are subject to the legal regime of transit passage.
-
The regime of innocent passage applies in
straits used for international navigation
-
Tidak dibebankan
oleh yurisdiksi negara manapun
7.
Perairan
Pedalaman = Inward waters of the baseline = Exclusive &
Full sovereignty
8.
Perairan
Kepulauan
Ø Yang dikatakan wilayah negara di laut adalah laut teritorial, perairan pedalaman, dan
perairan kepulauan (jika negara itu memiliki perairan kepulauan).
Ø Yang dikatakan wilayah udara negara di laut adalah semua ruang udara diatas laut teritorial,
perairan pedalaman, dan perairan kepulauan (jika negara itu memiliki
perairan kepulauan).
Ø Kedaulatan wilayah udara yang dimiliki suatu negara
adalah komplit dan eksklusif (artinya tidak boleh berbagi wilayah udara dengan
negara lain). Buktinya adalah pesawat negara lain tidak boleh masuk ke suatu
negara bila tidak memiliki izin
Ø Chicago Convention :
-
every State has complete and exclusive sovereignty over the airspace above its
territory (The territory of a State shall
be deemed to be the land areas
and territorial waters adjacent thereto under the sovereignty, suzerainty, protection or mandate of such
State)
-
Pesawat sipil
yang memiliki jadwal tetap dapat melewati wilayah udara negara lain dengan Air
Service Transit Agreement
PENGAKUAN NEGARA LAIN
Ø Pengakuan dari negara lain = Pernyataan
dari suatu negara yang mengakui suatu negara lain sebagai subjek hukum
internasional. (Mauna)
Ø Recognition of states :
a.
Complex
definition = “…the free act by which one or more States acknowledge the existence on
a definite territory of a human society politically organized, independent of
any other existing State, and capable of observing the obligations of
international law, and by which they manifest therefore their intention to
consider it a member of the international Community.”
b.
Simple definition
= A formal acknowledgment by another state that an entity possesses the
qualifications for statehood
Ø Pengakuan dari negara lain adalah tindakan politik dan
bukan tindakan hukum
Ø Suatu negara tidak
mempunyai hak untuk diakui (legal right to be recognised) dan tidak ada
kewajiban hukum untuk mengakui negara
lain (legal
duty to recognise).
Ø Pengakuan adalah
suatu discretionary act yaitu suatu negara mengakui negara lain jika
dianggap perlu untuk kepentingan nasionalnya.
Ø Negara yang
mengakui dan negara yang diakui terdapat hubungan sederajat dan dapat
mengadakan segala macam hubungan kerjasama untuk mencapai tujuan nasional yang
diatur oleh hukum internasional.
Ø Teori pengakuan dari negara lain :
a.
Teori
constitutive :
-
Suatu negara
tidak akan exist sampai negara itu
diakui oleh negara lain
-
Pembentukan
negara hanya mungkin terjadi jika negara itu diakui oleh negara lain (Hans
Kelsen)
b.
Teori
Declaratoire
-
Pengakuan tidak
serta merta memberikan dampak hukum bagi kedudukan negara (terbentuknya suatu
negara didasarkan pada fakta !!!)
-
Jika sudah
memenuhi seluruh syarat objektif berdirinya suatu negara (wilayah, rakyat,
pemerintah), maka negara itu sudah diakui exist
-
Pengakuan dari
negara lain hanya sebagai pengakuan fakta dari negara itu (acknowledge)
Ø Pandangan Loterpach = Kalau suatu negara sudah
memenuhi seluruh syarat objektifnya, maka negara lain wajib mengakui negara tersebut
Ø Bentuk-bentuk pengakuan negara :
1.
Pengakuan secara terang-terangan dan individual.
a.
nota diplomatik, suatu pernyataan atau telegram.
b.
Suatu perjanjian internasional.
2.
Pengakuan secara diam-diam.
3.
Pengakuan secara kolektif
4.
Pengakuan secara prematur.
Ø Pengakuan terhadap pemerintahan = Suatu pernyataan
dari suatu negara bahwa negara tersebut telah siap dan bersedia berhubungan
dengan pemerintahan yang baru diakui sebagai organ yang bertindak untuk dan
atas nama negaranya.
Ø Pengakuan terhadap pemerintahan :
a.
De jure =
Pengakuan de jure terhadap pemerintahan suatu negara (pemerintahan yang secara
hukum adalah pemerintahan yang sah)
b.
De facto =
Misalkan terjadi perubahan pemerintahan, maka pengakuan tersebut berdasarkan
kepada kondisi terkininya
Ø Akibat hukum dari pengakuan pemerintahan :
a.
Dapat mengadakan hubungan resmi (diplomatik) dengan
negara yang mengakui.
b.
Atas nama negaranya, dapat menuntut negara yang
mengakui di peradilan internasional.
c.
Negara yang mengakui dapat melibatkan tanggung jawab
negara yang diakui untuk perbuatan internasionalnya.
d.
Berhak memiliki harta benda pemerintah sebelumnya
diwilayah negara yang mengakui.
Ø Terjadinya suatu pengakuan pemerintahan :
a.
Doktrin Tobar (doktrin legitimasi konstitusional) = “suatu negara harus berusaha untuk tidak mengakui
pemerintah asing bila pembentukan pemerintahan tersebut karena kudeta militer
atau pemberontakan”.
b.
Doktrin Stimson
= doktrin
yang menolak diakuinya suatu keadaan yang lahir akibat penggunaan kekerasan
atau pelanggaran terhadap perjanjian-perjanjian yang ada”.
c.
Doktrin Estrada
= penolakan
pengakuan tidak saja bertentangan dengan kedaulatan suatu negara tetapi juga
merupakan campur tangan terhadap soal dalam negeri negara lain. (diplomatic
representation is to the state and not to the government)”.
Ø Penting bagi suatu negara untuk memastikan bahwa
pemberontakan yang terjadi di dalam negara itu tidak diakui oleh negara lain
(pengakuan politis), karena jika sudah terlanjur diakui maka pemberontakan itu
memiliki kedudukan layaknya negara (Ex : Jika sekonyong-konyongnya Aceh diakui
sebagai negara oleh AS, maka Aceh menjadi subjek hukum internasional dan
memiliki hubungan hukum dengan AS
Ø Akibat hukum pengakuan terhadap belligerent :
a.
Pasukan dan kapal-kapal perangnya adalah kesatuan yang
sah sesuai dengan hukum perang.
b.
Peperangan tersebut harus sesuai dengan hukum perang.
c.
Blokade-blokade di laut karena konflik tersebut harus
dihormati negara-negara netral.
Ø Pengakuan belligerent bersifat terbatas dan hanya selama
berlangsungnya perang tersebut.
Ø Di Indonesia tidak ada kantor perwakilan negara
Israel, karena Indonesia tidak diakui oleh Israel
Ø PENGAKUAN NEGARA
TIDAK DAPAT DITARIK KEMBALI SEDANGKAN PENGAKUAN TERHADAP PEMERINTAHAN DAPAT
DITARIK SEWAKTU-WAKTU.
Yurisdiksi
Ø
K edaulatan suatu negara tidak akan diakui apabila negara tersebut tidak memiliki yurisdiksi.
Ø
Yurisdiksi berarti :
- Kepunyaan seperti yang ditentukan oleh hukum
- Hak menurut hukum
- Kekuasaan menurut hukum
- Kewenangan menurut hukum.
- Kepunyaan seperti yang ditentukan oleh hukum
- Hak menurut hukum
- Kekuasaan menurut hukum
- Kewenangan menurut hukum.
Ø Menurut Hans
Kelsen, prinsip hukum “par in parem non habet imperium” / yurisdiksi ini
memiliki beberapa pengertian.
1. Pertama, suatu
negara tidak dapat melaksanakan yurisdiksi melalui pengadilannya terhadap tindakan-tindakan
negara lain, kecuali negara tersebut menyetujuinya
2. Kedua, suatu
pengadilan yang dibentuk berdasarkan perjanjian internasional tidak dapat
mengadili tindakan suatu negara yang bukan merupakan anggota atau peserta
dari perjanjian internasional tersebut.
3. Ketiga,
pengadilan suatu negara tidak
berhak mempersoalkan keabsahan tindakan suatu negara lain yang
dilaksanakan di dalam wilayah negaranya.
Ø Macam-macam
prinsip yurisdiksi :
a. Yurisdiksi
teritorial = negara mempunyai yurisdiksi terhadap semua persoalan dan kejadian di dalam wilayahnya. Contoh dari prinsip ini adalah ketika seorang warga negara asing tertangkap basah menyimpan dan memperjualbelikan ganja di Indonesia, maka Indonesia dapat menerapkan yurisdiksi teritorialnya terhadap orang tersebut.
b. Prinsip
Personal (Nasionalitas) Aktif = Dalam prinsip ini, negara memiliki yurisdiksi
terhadap warga negaranya yang melakukan kejahatan di luar negeri. Contoh yang
paling sering terjadi adalah diekstradisikan seorang warga negara ke negaranya.
Hal ini seperti ketika pemerintah Indonesia mengajukan permohonan ekstradisi
terhadap delapan warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap kepolisian Vietnam
karena diduga melakukan perompakan kapal minyak milik Malaysia, MT Orkim
Harmony, yang sedang berlayar dari pantai barat Malaysia menuju Pelabuhan
Kuantan di pantai timur dengan membawa muatan 6.000 ton bensin.
c. Prinsip
Personal (Nasionalitas) Pasif = Dalam prinsip ini, negara memiliki yurisdiksi
untuk mengadili orang asing yang melakukan kejahatan terhadap warga negaranya
di luar negeri. Contohnya adalah dalam kasus US v Yunis pada tahun
1989, Amerika mengadili Yunis seorang warga Libanon yang dituduh terlibat
pembajakan pesawat Yordania di Timur Tengah. Hal ini berdasar kepada prinsip
nasionalitas pasif, karena beberapa warga AS yang ada dalam pesawat Yordania
itu menjadi korban perbuatan Yunis.
d. Yurisdiksi
menurut Prinsip Perlindungan = Berdasarkan prinsip yurisdiksi perlindungan, suatu negara dapat melaksanakan yurisdiksinya terhadap warga-warga asing yang melakukan kejahatan di luar negeri yang diduga dapat mengancam kepentingan keamanan, integritas, dan kemerdekaan negara. Beberapa contoh kejahatan yang masuk yurisdiksi perlindungan antara lain spying, plots to overthrow the government, forging currency, immigration and economic violation. (Indonesia sendiri menyatakan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidananya bahwa Indonesia memiliki yurisdiksi terhadap seseorang di luar negeri yang melakukan tindakan mengancam dan kepentingan vital ekonomi Indonesia.) Selain itu, Contoh dari yurisdiksi ini adalah Pasal 33 United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS)) tentang Zona Tambahan. Pasal ini mengatur bahwa suatu Negara pantai dapat melaksanakan pengawasan dalam suatu zona yang berbatasan dengan laut teritorialnya (zona tambahan) untuk mencegah pelanggaran peraturan perundang-undangan bea cukai, fiskal, imigrasi atau saniter di dalam wilayah atau laut teritorialnya.
e. Prinsip
Yurisdiksi Universal = Menurut prinsip ini, setiap negara mempunyai yurisdiksi
terhadap tindak kejahatan yang mengancam masyarakat internasional. Contohnya
adalah kejahatan pembajakan di laut (perompakan), kejahatan perang, genosida,
dll
Ø Prinsip Ekstradisi :
a.
Asas Kejahatan
Ganda (Double Criminality Principle) = Dalam melakukan ekstradisi, sesorang
yang diminta untuk dikembalikan ke negaranya tersebut haruslah melakukan suatu
perbuatan yang merupakan kejahatan, baik menurut hukum negara yang meminta
maupun menurut hukum negara yang diminta.
b.
Asas Kekhususan
(Principle Of Speciality) = Dalam pelaksanaan ekstradisi, apabila orang yang
diminta telah diserahkan oleh negara yang diminta, maka negara peminta hanya
boleh mengadili dan/atau menghukum orang yang diminta berdasarkan pada
kejahatan yang dijadikan alasan untuk meminta ekstradisinya.
c.
Asas tidak
menyerahkan pelaku kejahatan politik (Non extradiction of political criminal) =
Dalam pelaksanaan ekstradisi, jika negara yang diminta berpendapat bahwa
kejahatan yang dijadikan alasan untuk meminta ekstradisi oleh negara peminta
adalah sebuah kejahatan politik, maka negara diminta harus menolak permintaan
tersebut.
d.
Asas tidak
menyerahkan warga negara (Non Extradiction Of Nations) = Dalam pelaksanaan
ekstradisi, jika orang yang diminta ternyata adalah warga negara dari negara
diminta, maka negara diminta dapat menolak permintaan dari negara peminta. Asas ini berlandaskan pada pemikiran bahwa
negara berkewajiban melindungi warga negaranya dan sebaliknya warga negaranya
memang berhak untuk memperoleh perlindungan dari negaranya. Namun, jika negara
yang diminta menolak permintaan negara peminta, maka negara yang diminta
berkewajiban untuk mengadili dan/atau menghukum warga negaranya itu berdasarkan
pada hukum nasional negara yang diminta.
e.
Asas Non Bis In
idem / Ne Bis In Idem = Dalam pelaksanaan ekstradisi, jika kejahatan yang
dijadikan alasan untuk meminta ekstradisi atas orang yang diminta ternyata
sudah diadili dan/atau dijatuhi hukuman yg telah memiliki kekuatan mengikat
yang pasti, maka permintaan negara peminta harus ditolak oleh negara yang
diminta. Hal ini sesuai dengan prinsip bahwa seseorang tidak boleh dihukum
lebih dari sekali atas suatu perbuatan yang sama.
f.
Asas daluwarsa = Dalam
pelaksanaan ekstradisi, permintaan negara peminta harus ditolak apabila
penuntutan atau pelaksanaan hukuman terhadap kejahatan yang dijadikan sebagai
alasan untuk meminta ekstradisi atas orang yg diminta, sudah daluwarsa menurut
hukum dari salah satu atau kedua negara
Ø
Ketika negara
melakukan yurisdiksi teritorial terhadap seorang WNA, maka tidak boleh
merugikan negara lain (termasuk negara WNA itu sendiri)
State Responsibility
Ø Kita tahu seseorang itu benar atau salah dari hukum
itu sendiri (karena hukum berisi hak dan
kewajiban)
Ø Jika seseorang melanggar hak orang lain / tidak
melaksanakan kewajibannya, maka orang tersebut dikatakan salah (keadilan
dilihat dari hukum yang ada)
Ø Dalam prakteknya, hukum dibuat oleh negara, dimana
negara itu sendiri adalah lembaga politik (padahal harusnya hukum berasal dari
objek pelaksanaanny)
Ø State Responsibility = Tanggung Jawab Negara = suatu negara bertanggung jawab bilamana suatu perbuatan atau kelalaian yang dapat dipertautkan kepadanya melahirkan pelanggaran terhadap suatu kewajiban internasional, baik yang lahir dari suatu perjanjian internasional maupun dari sumber hukum internasional lainnya
Ø State Responsibility refers to “liability” of a state
of an international law
Ø Ada dua faktor penentu state responsibility, yaitu :
1.
PRIMARY RULES = Substantive
Rules dalam Hukum internasional, baik dalam kebiasaan internasional maupun
perjanjian internasional
2.
SECONDARY RULES =
Apakah ada pelanggaran atau tidak terhadap kewajiban internasional (melakukan
sesuatu / tidak melakukan sesuatu) dan apakah ada sanksi terhadap pelanggaran
tersebut
Ø Tanggung jawab negara berkaitan dengan kewajiban
Ø Responsibility arises from the breach by a state of an
international obligation (tanggung jawab negara bersumber dari PELANGGARAN TERHADAP KEWAJIBAN NEGARA)
Ø Adanya primary rules dan secondary rules melahirkan
kewajiban negara. Adanya kewajiban negara melahirkan tanggung jawab negara.
Adanya tanggung jawab negara melahirkan konsekuensi hukum.
Ø Kewajiban negara dilihat baik dari perjanjian
internasional maupun kebiasaan internasional. Namun, the main reference of
state obligation is International Law
Commission’s Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful
Acts 2001 / ILC)
Ø Contoh Customary Law dalam sebagai sumber state
responsibility = Adanya prinsip bahwa “Sebuah negara tidak boleh merugikan
negara lain”
Ø Elemen dari State Responsibility :
1.
Pasal 1 ILC = “Every internationally wrongful act of a
State entails the international responsibility of that State.” = Setiap pelanggaran
hukum internasional akan diikuti tanggung jawab internasional
2.
Pasal 2 ILC = “There
is an internationally wrongful act of a State when conduct consisting of an
action or omission: (a) is attributable to the State under international law;
and (b) constitutes a breach of an international obligation of the State. =
Dilihat apakah pelanggaran hukum internasional itu, yang berupa melakukan
sesuatu / tidak melakukan sesuatu, dapat diatribusikan ke negara itu
Ø A state organ is considered as acting on behalf of the
state and its conduct is considered as an “act of the state” for which the
state is responsible under international law. So, the conduct of private
persons acting in their private capacity isn’t as such attributable to the
state (jika seseorang bertindak dalam kapasitas private mereka, maka tindakan
itu tidak bisa diatribusikan kepada negara. Tindakan itu tidak memiliki akibat
hukum apapun bagi negara)
Ø The state will be responsible only when that person
acts “in an apparent official capacity “. If the person acts in a private
capacity, just as a private citizen, the state will not be responsible = Entitas
yang tindakannya dapat diatribsuikan kepada negara adalah mereka yang dapat
bertindak secara resmi / official capacity
Ø The conduct of any State organ shall be considered an
act of that State under international law, whether the organ exercises
legislative, executive, judicial or any other functions, whatever position it
holds in the organization of the State, and whatever its character as an organ
of the central Government or of a territorial unit of the State.
Ø An organ includes any person or entity which has that
status in accordance with the internal law of the State. (organ negara yang
dapat mengatribusikan negara adalah organ yang dapat mewakili negara
berdasarkan hukum positif Domestik negara tersebut)
Ø The conduct of a person or entity which is not an
organ of the State but which is empowered by the law of that State to exercise
elements of the governmental authority shall be considered an act of the State
under international law, provided the person or entity is acting in that
capacity in the particular instance.
Ø The conduct of an organ of a State or of a person or
entity empowered to exercise elements of the governmental authority shall be
considered an act of the State under international law if the organ, person or
entity acts in that capacity, even if it exceeds its authority or contravenes
instructions = Liability for ultravires act
Ø Apa yang bisa menjadi pertahanan suatu negara (alasan
pembenar) jika dituduh melakukan tindakan pelanggaran hukum internasional dan
tuduhan itu benar adalah :
a.
Consent = Valid
consent by a State to the commission of a given act by another State precludes
the wrongfulness of that act in relation to the former State to the extent that
the act remains within the limits of that consent
b.
Self defence = The
wrongfulness of an act of a State is precluded if the act constitutes a lawful
measure of selfdefence taken in conformity with the Charter of the United
Nations =
c.
Counter measures
= The wrongfulness of an act of a State not in conformity with an international
obligation towards another State is precluded if and to the extent that the act
constitutes a countermeasure taken against the latter State = Retaliasi =
Didasarkan kepada putusan pengadilan
d.
Force majeur = The
wrongfulness of an act of a State not in conformity with an international
obligation of that State is precluded if the act is due to force majeure, that
is the occurrence of an irresistible force or of an unforeseen event, beyond
the control of the State, making it materially impossible in the circumstances
to perform the obligation = Tindakan pelanggaran itu tidak dapat dikontrol
negara
e.
Distress = The
wrongfulness of an act of a State not in conformity with an international
obligation of that State is precluded if the author of the act in question has
no other reasonable way, in a situation of distress, of saving the author’s
life or the lives of other persons entrusted to the author’s care. = Tindakan
pelanggaran hukum internasional harus dilakukan karena keadaan darurat
f.
Necessity = Necessity
may not be invoked by a State as a ground for precluding the wrongfulness of an
act not in conformity with an international obligation of that State unless the
act: (a) is the only way for the State to safeguard an essential interest
against a grave and imminent peril; and (b) does not seriously impair an
essential interest of the State or States towards which the obligation exists,
or of the international community as a whole. = Negara tidak memiliki pilihan
lain untuk tidak melakukan tindakan pelanggaran hukum internasional
Ø The responsibility of a State may not be invoked if:
a.
the claim is not
brought in accordance with any applicable rule relating to the nationality of
claims;
b.
the claim is one
to which the rule of exhaustion of local remedies applies and any available and
effective local remedy has not been exhausted.
Pengetahuan Umum
Ø Ne bis in idem = No Double Jeopardy
Ø Effective Occupation = Hukum internasional yang
menjadi dasar penentuan negara mana yang berhak memiliki sebuah wilayah daratan
yang bersengketa = Dasar bagi mahkamah internasional menentukan nasib Sipadan
Ligitan
Ø Inggris memiliki hubungan antara hukum internasional
dan hukum nasional berupa Incorporatie Doctrine, yaitu “the International Law
is the law of the land” (kecuali untuk hukum yang berkaitan dengan keuangan
negara Inggris)
Ø Diplomatic protection = Diplomatic protection is the
procedure employed by the State of nationality of the injured persons to secure
protection of that person and to obtain reparation for the internationally
wrongful act inflicted.
Ø Bukan kewajiban negara melakukan “diplomatic
protection”, namun itu adalah hak negara
Ø Kewajiban saya sebagai WNI di
Indonesia berbeda dengan X sebagai Warga Negara Malaysia di Malaysia
Ø Perdana Menteri Internasional terbatas pada scoop operasinya
Ø Dalam treaty, berlaku prinsip “Pacta Sunt Servanda”
atau sebuah perjanjian itu adalah hukum bagi para pihaknya (prinsip ini tidak
hanya ada dalam perdata, tapi juga dalam HIN Publik) (suatu negara tidak
terikat pada suatu perjanjian internasional jika negara itu tidak
meratifikasinya)
Ø Kejahatan nasional = Kejahatan yang dianggap oleh
suatu negara
Ø Kejahatan internasional = Kejahatan yang dianggap oleh
semua negar
Ø 5 Kejahatan internasional :
1.
Piracy
2.
Genosida
3.
Kejahatan perang
(war crimes)
4.
Kejahatan
terhadap kemanusiaan (crime against humanity)
5.
Agresi
Yeremia 29:11 "Sebab Aku ini mengetahui rancangan-rancangan apa yang ada pada-Ku mengenai kamu, demikianlah Firman Tuhan, yaitu rancangan damai sejahtera dan bukan rancangan kecelakaan, untuk memberikan kepadamu hari depan yang penuh harapan.
No comments:
Post a Comment