*Catatan ini hanya sebagai pembantu dalam belajar dan bukan menjadi satu-satunya sumber dalam belajar. Sekiranya ini hanya sebagai reminder dan teman-teman bisa belajar dari sumber lain:) Saran dan komentar sangat terbuka untuk saya. Selamat Belajar :D
PERSEROAN TERBATAS
Ø PT = Perseroan Terbatas
Ø Unsur dari PT : (Pasal 1
UU PT)
1.
Badan hukum
2.
Persekutuan modal
3.
Didirikan berdasarkan perjanjian
4.
Modal terbagi dalam saham
5.
Harus memenuhi syarat-syarat dalam UU
Ø Akibat dari PT sebagai
badan hukum
1.
Pemegang saham tidak terikat (tidak bertanggung jawab) kepada apa-apa
yang dilakukan atas nama PT (peran pemegang saham itu terbatas / limited
liability)
2.
PT mandiri dalam mengemban hak dan kewajibannya
Ø PT didirikan berdasarkan perjanjian (perlu
perjanjian pendirian PT sebagai salah satu prosedur pendirian PT) (perjanjian
pasti dua orang atau lebih !), namun bagi PT yang merupakan BUMN, ada
pengecualian untuk tidak perlu dibentuk dengan perjanjian
Ø Untuk mendapat modal, PT
menerbitkan saham (Modal dari PT terdiri dalam saham-saham)
Ø Saham PT pertama kali
diambil oleh pendiri PT (ini merupakan salah satu syarat sah pendirian PT)
Ø PT HARUS memenuhi
syarat-syarat PT yang telah ditentukan oleh UU PT karena UU berlaku sepenuhnya
terhadap PT (namun ada juga hal-hal yag oleh UU diberi kebebasan kepada pendiri
PT untuk mengaturnya, seperti jumlah modal, jumlah direktur, bidang usaha)
Ø Perbedaan PT dengan
Persekutuan = PT adalah Persekutuan Modal / Association of capital (Yang
berkumpul adalah modal), sedangkan Persekutuan adalah Persekutuan Orang /
Association of person (Yang berkumpul adalah orang-orang, sehingga
pertanggungjawaban ada pada orang-orang tersebut)
Ø Perbedaan PT dengan Firma
= PT adalah badan hukum yang lahir dari perjanjian, sedangkan Firma adalah
perjanjian dan bukan badan hukum
Ø Pembagian PT :
a.
Private Company = Sumber Modal terbatas (Ex: Ada perusahaan yang
pemilik modalnya adalah keluarga besar)
b.
PT terbuka (tbk) = Pemilik modal terbuka untuk semua orang dari
berbagai kalangan (yang go public adalah sahamnya)
Ø Kelebihan PT Terbuka :
1.
Perusahaan dapat meningkatkan Likuiditas dan memungkinkan para pendiri
perusahaan untuk menikmati hasil yang mereka capai. Dan semakin banyak investor
yang membeli saham tersebut, maka semakin banyak modal yang diterima perusahaan dari investor
luar.
2.
Para pendiri perusahaan dapat melakukan diversifikasi untuk mengurangi
resiko portofolio mereka.
3.
Memberi nilai suatu perusahaan. Suatu perusahaan dapat dinilai dari
harga saham dikalikan dengan jumlah lembar saham yang dijual dipasaran.
4.
Perusahaan dapat melakukan merger ataupun negosiasi dengan perusahaan
lainnya dengan hanya menggunakan saham.
5.
Meningkatkan potensi pasar. Banyak perusahaan yang merasa lebih mudah
untuk memasarkan produk dan jasa mereka setelah menjadi perusahaan Go Public
atau Tbk.
Ø Kelemahan PT Terbuka :
1.
Setiap perusahaan yang go public secara periodik harus membuat laporan
kepada Bursa Efek Indonesia, bisa saja per kuartal atau tahunan, tentu saja
untuk membuat laporan tersebut diperlukan biaya.
2.
Semua perusahaan go public pasti transparan dan sangat mudah untuk
diketahui oleh para kompetitornya dari segi data dan management nya.
3.
Para pemilik perusahaan harus memperhatikan kepentingan bersama para
pemegang saham, tidak bisa lagi melakukan praktek nepotisme, kecurangan dalam
pengambilan keputusan dan lainnya, karena perusahaan tersebut milik publik
4.
Perusahaan terbuka harus menjaga hubungan antara perusahaan dengan para
investornya dan di informasikan mengenai perkembangan dari perusahaan tersebut.
Ø PT sebagai Badan Hukum
memerlukan orang untuk menggerakannya, di mana orang-orang ini disebut dengan
organ (PT punya organ-organ yang masing-masing memiliki fungsi tertentu)
Ø Minimal PT memiliki 2
organ, yaitu :
a.
Organ Rapat Umum Pemegang Saham = Wadah bagi orang yang punya uang dan
menyerahkan uangnya untuk modal PT supaya kepentingannya terwakili
b.
Organ Direksi :
- Organ ini memiliki orang-orang yang disebut dengan Direksi / Pengurus
- Pengurus / Direksi melakukan pengurusan PT
- Direksi / Pengurus dapat melakukan tindakan hukum atas nama PT
Ø Bentuk dari pengurusan
oleh Direksi / Pengurus :
1.
Managing = How to manage
2.
Pembukuan = Administrasi kekayaan = To administrating the assets of
corporation = Mengurus modal yang dimiliki PT
3.
Mewakili PT dalam melakukan aktivitasnya melalui perbuatan hukum = To
represent
Ø Direksi akan
mempertanggungjawabkan pengurusan PT di RUPS
Ø Kalau suatu PT memliki
komisaris, maka direksi diawasi oleh komisaris. Kalau suatu PT tidak memiliki
komisaris, maka direksi diawasi oleh RUPS
Ø Komisaris biasanya dipilih
oleh pemegang saham atau pemilik perusahaan
Ø PT yang berkaitan dengan
dana masyarakat (seperti Bank, Leasing Company, dll) dan PT Terbuka WAJIB
memiliki komisaris
Ø Direksi dalam menjalankan
tugasnya membutuhkan officer-officer.
Ø CEO = Chief Executive
Officers = Ketua dari para officer
Ø CEO bertanggung jawab
kepada Board of Directors
Ø Officers bekerja
berdasarkan kewenangan yang diberikan direksi
Ø Officers pada dasarnya
tidak berhak melakukan perbuatan hukum yang mewakili nama PT, namun pada
prakteknya direksi kadang-kadang mendelegasikan kewenangannya untuk melakukan
perbuatan hukum atas nama PT kepada officers
Ø Hukum perusahaan
menyangkut bentuk usahanya dan bidang usahanya
Ø PT memiliki bidang usaha
tertentu
Ø Bidang usaha suatu PT
diatur dalam Anggaran Dasar PT itu
Ø Direksi menjalankan
kegiatan atas nama PT harus sesuai dengan bidang dari PT itu (misalkan bidang PT
itu adalah food & travel, maka direksi tidak boleh melakukan kegiatan
perkebunan atas nama PT)
Ø Kegiatan yang dilakukan di
luar scoop of bussiness dari PT itu akan dianggap tidak legal / ultra vires
(suatu kegiatan direksi dikatakan legal jika tidak melebihi setiap scoop of bussiness)
Ø Siapa yang berhak menjadi
direksi dan komisaris tidak diatur di UU (terserah oleh PT)
Ø Macam-macam modal PT :
1.
Modal yang disebutkan dalam AD = Hanya sekedar lembaran saham dan
uangnya tidak ada
2.
Modal yang ditempatkan / diterbitkan / issued = Saham itu telah
disanggupi oleh pemilik modal / pemilik uang
3.
Modal yang disetorkan = Pemilik modal telah memberi modal ke PT (udah
ngasih duit) = Modal yang dibayar
Ø Cara penyetoran modal :
1.
Berbentuk uang
2.
Bentuk lainnya (namun kalau bentuk lain harus diatur dulu harganya)
Ø Aset = Kekayaan
Ø Aset tidak harus berbentuk
modal, namun bisa juga kekayaan lainnya (Ex : Utang)
Ø Macam-macam saham :
1.
Dari Segi kedudukan pemegang saham :
a.
Saham biasa = Hak suara di RUPS
b.
Saham Prioritas = Bukan hanya memberikan hak suara, namun juga memiliki
hak mencalonkan anggota direksi
2.
Dari Segi peralihan hak :
a.
Saham biasa
b.
Saham preference = Yang punya saham ini didahulukan dalam pembagian
laba daripada saham biasa
Ø Jenis saham menurut hukum
positif Indonesia :
1.
KUHD = Saham atas nama, saham atas bawa, dan saham order
2.
UU 24 / 2007 = Saham atas nama dan saham atas bawa
3.
UU PT = Saham atas nama
Ø Biasanya baru ada
pembagian pemegang saham biasa, prioritas, dan preferences jika PT itu menjadi
Public Company (kalau baru bikin, PT itu biasanya tidak mengenal klasifikasi
saham)
PEDAGANG PERANTARA
Ø Tidak selamanya ada hubungan langsung antara penjual dan
pembeli (bisa saja ada pedagang perantara di antara mereka)
Ø Tidak mungkin perusahaan
menjalankan perusahaan sendirian (Ex : Produsen Samsung membutuhkan transport
ke Indonesia untuk menjual barangnya)
Ø Pedagang Perantara :
-
Pekerjaan / penyuruhan / pemberian
kuasa yang didasarkan pada suatu kontrak / perjanjian antara pemberi kuasa
dan penerima kuasa (diberi kuasa berdasarkan kontrak / perjanjian untuk melakukan urusan perdagangan)
-
Unit-unit usaha yang memfasilitasi kegiatan usaha
-
Mereka yang memberikan jasa
-
Mereka yang melakuakn pekerjaan sementara (sementara karena hubungan hukumnnya pendek)
Ø Dalam arti luas pedagang
perantara adalah pemberian kuasa
Ø Dalam arti sempit,
pedagang perantara adalah agen
Ø Dasar hukum dari pedagang
perantara di KUHPer adalah :
1.
Pasal 1792 KUHPer = Suatu persetujuan
dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain yang
menerimanya untuk atas namanya
menyelenggarakan suatu urusan =
Pemberian kuasa / lastgeving
2.
Pasal 1601 KUHPer = Selain persetujuan
untuk menyelenggarakan sementara jasa-jasa yang diatur oleh ketentuan-
ketentuan khusus untuk itu dan oleh syarat- syarat yang diperjanjikan, dan bila
ketentuan- ketentuan yang syarat-syarat ini tidak ada, persetujuan yang diatur
menurut kebiasaan, ada dua macam persetujuan, dengan mana pihak kesatu
mengikatkan diri untuk mengerjakan suatu pekerjaan bagi pihak lain dengan
menerima upah, yakni: perjanjian kerja
dan perjanjian pemborongan kerja.
Ø Unsur-unsur dari Pasal
1792 KUHPer :
1.
Adanya persetujuan
2.
Isi persetujuan = Penyuruhan / pemberian kuasa untuk menyelenggarakan
suatu urusan
3.
Pihak yang disuruh akan melakukan pekerjaannya atas nama yang menyuruh
Ø Makna Pasal 1792 KUHPer :
-
Adanya lastgeving / penyuruhan / pemberian kuasa
-
Hubungan antara Pedagang Penerima Kuasa / Agent dan Pemberi Kuasa /
Principle (berdasarkan lastgeving ) adalah perwakilan / agency (BUKAN KEAGENAN
!!!)
-
Si agen dalam berhubungan dengan pihak ketiga atas nama principle
(bukan atas nama agency sendiri)
-
Hak dan kewajiban principle dan agent umumnya diatur dalam Perjanjian
Pemberian Kuasa / Lastgeving, namun KUHPer memberikan aturan main terkait hak
dan kewajiban mereka sebagaimana diatur dalam Pasal 1800 – 1812 KUHPer
Ø Pasal 1793 KUHPer =
Pemberian kuasa bisa dilakukan
secara diam-diam, melalui sepucuk surat, tulisan di bawah tangan, atau akta
umum
Ø Agen = Perusahaan
perdagangan nasional yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama
prinsipal berdasarkan perjanjian untuk melakukan pemasaran tanpa melakukan
pemindahan hak atas fisik barang
dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai oleh prinsipal yang menunjuknya.
(Pasal 1 PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR :
11/M-DAG/PER/3/2006) = Agen tidak memiliki barang yang ingin dijual
Ø Distributor = perusahaan
perdagangan nasional yang bertindak untuk dan atas namanya sendiri berdasarkan
perjanjian yang melakukan pembelian, penyimpanan, penjualan serta pemasaran barang dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai.
(Pasal 1 PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR :
11/M-DAG/PER/3/2006) = Distributor memiliki barangnya
Ø Persamaan agen dan
distributor = Sama-sama bergerak melalui perjanjian
Ø Pasal 1800 Paragraf 2
KUHPer = Begitu pula penerima kuasa wajib menyelesaikan urusan yang telah mulai
dikerjakannya pada waktu pemberi kuasa meninggal dan dapat menimbulkan kerugian
jika tidak segera diselesaikannya.
Ø Makna Pasal 1601 KUHPer :
-
Ada 3 perjanjian = Perjanjian menyelenggarakan beberapa jasa yang
bersifat sementara, perjanjian kerja, perjanjian pemborongan kerja
-
Persamaan 3 perjanjian tersebut = Perjanjian yang isinya tentang dimana
satu pihak mengikatkan dirinya untuk melakukan pekerjaan untuk pihak lain
-
Ada 3 sumber pengaturan perjanjain sememntara jasa,yaitu Ketentuan
khusus, syarat yang diperjanjikan, perjanjian sementara jasa-jasa (Ex : Bursa
Efek tidak diatur dalam KUHD, namun ada di UU Pasar Modal sebagai ketentuan
khusus)
Ø Perbandingan 3 jenis
perjanjian dalam Pasal 1601 KUHPer :
a.
Perjanjian sementara jasa :
- Tidak kontinuitas
- Sifat hubungan kerja horizontal
- Tidak ciptakan sesuatu yang baru
b.
Perjanjian Perburuhan
- Kontinuitas
- Sifat hubungan kerja vertikal
c.
Perjanjian Perborongan
- Tidak kontinuitas
- Sifat hubungan kerja horizontl
- Ciptakan sesuatu yang baru
Ø Ada 6 pedagang pentara di
KUHD, yaitu :
1.
Bursa Dagang
2.
Makelar
3.
Kasir
4.
Komisioner
5.
Ekspenditur
6.
Pengangkut
7.
Asuransi = Asuransi masuk karena masih masuk dalam pengertian pedagang
perantara (pemberian kuasa)
Ø Bursa dagang :
-
Bursa perdagangan adalah pertemuan para pedagang, juragan kapal, makelar,
kasir dan orang-orang lain yang bersangkut-paut dengan perdagangan. (Pasal 59
KUHD)
-
Selain KUHD, diatur pula di aturan-aturan khusus (Ex : UU Perdagangan
Berjangka, UU Perbankan, UU Pasar Modal)
-
Contoh modern dari bursa dagang di Indonesia adalah Bursa Efek
Indonesia
Ø Walaupun tempat, dianggap
pedagang perantara karena orang-orang di dalam bursa dagang itu adalah pedagang
perantara (semua orang yang ada di dalam bursa dagang tidak bekerja untuk dirinya
sendiri, namun mereka kerja untuk orang lain diluar, contohnya broker yang
bekerja untuk clientnya)
Ø Makelar :
-
Pedagang perantara yang diangkat oleh Gubernur Jenderal (dalam hal ini
Presiden) atau oleh penguasa yang oleh Presiden dinyatakan berwenang untuk itu.
Mereka menyelenggarakan perusahaan mereka dengan melakukan pekerjaan seperti
yang dimaksud dalam pasal 64 dengan mendapat upah atau provisi tertentu, atas amanat dan atas nama orang-orang lain yang
dengan mereka tidak terdapat hubungan
kerja tetap. (pasal 62 KUHD)
-
Unsur-unsur makelar :
1.
Makelar adalah perusahaan
2.
Untuk menjalankan pekerjaannya maka dia harus mendapatkan pengangkatan
terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang
3.
Sebelum melakukan kegiatan sebagai makelar harus mengangkat sumpah
terlebih dahulu
4.
Makelar melakukan pekerjaannya atas amanat orang lain (Makelar tidak
memiliki hubungan tetap dengan orang yang menyuruh / memberikan kuasa kepada
dia)
5.
Dalam membuat kontrak yang diamanatkan kepadanya, kontrak tersebut
dilakukan atas nama si pemberi amanat
6.
Tidak mempunyai sesuatu hubungan yang tetap
-
Makelar bekerja atas suruhan orang lain
-
Tidak memiliki HAK RETENSI (karena makelar bekerja atas nama orang
lain)
-
Makelar menjalankan perusahaan sekaligus menjalankan pekerjaan
-
Makelar melakukan pembukuan (Pasal 66 KUHD)
-
Makelar harus menerima upah ! (Pasal 62 KUHD)
-
Makelar yang memenuhi unsur-unsurnya memiliki hak-hak yang diatur dalam
Pasal 64 KUHD (Pekerjaan makelar terdiri dari mengadakan pembelian dan
penjualan untuk majikannya atas barang-barang dagangan, kapal-kapal,
saham-saham dalam dana umum dan efek tainnya dan obligasi, surat-surat wesel,
surat-surat order dan surat-surat dagang tainnya, menyelenggarakan diskonto,
asuransi, perkreditan dengan jaminan kapal dan pemuatan kapal, perutangan uang
dan lain sebagainya.)
-
Orang yang mengaku makelar tapi memenuhi pasal 63 KUHD
(Perbuatan-perbuatan para pedagang perantara yang tidak diangkat dengan cara
demikian tidak mempunyai akibat yang lebih jauh daripada apa yang ditimbulkan
dari perjanjian pemberian amana) maka ia hanya menjadi penerima kuasa biasa
(kewenangannya sebatas yang diperjanjikan saja (Pasal 63 KUHD jo. Pasal 1792
KUHD)
-
Makelar sebagaimana diatur dalam KUHD tidak ada lagi pada masa modern
ini (mana ada pedagang perantara yang ditunjuk oleh presiden !)
Ø Komisioner :
-
Orang yang melakukan suatu pekerjaan atas nama sendiri tetapi disuruh
orang lain
-
Memiliki HAK RETENSI / hak menahan barang, karena komisioner bekerja
atas nama sendiri (Dasar hukum = Pasal 77 KUHD)
-
Memiliki hak retensi, karena ia harus keluar uang pribadi terlebih
dahulu untuk dapat melakukan pekerjaan yang disuruh principle (principle itu utang ke komisioner)
Ø Perbedaan komisioner dan
makelar :
1.
Komisioner :
-
Bekerja atas nama dia sendiri
-
Dalam bekerja, hubungan hukum yang terjadi adalah antara komisioner –
pihak ketiga
-
Ketika dia membeli barang dari pedagang, maka pedagang tahunya dia
membeli atas nama sendiri / atas keinginan sendirinya (Pasal 77 KUHD)
-
Memiliki hak retensi dan preference (Pasal 80 KUHD)
2.
Makelar :
-
Bekerja atas nama pemberi kuasa
-
Dalam bekerja, hubungan hukum yang terjadi adalah antara principle –
pihak ketiga
-
Tidak memiliki hak retensi dan preferensi
Ø Kasir :
-
Kasir adalah orang yang diserahi kepercayaan untuk menyimpan dan
membayarkan uang dengan mendapat upah atau provisi tertentu (Pasal 74 KUHD)
-
Unsur-unsur kasir :
1.
Seorang
2.
Menerima upah / provisi tertentu
3.
Bertugas menyimpan uang dan melakukan pembayaran-pembayaran
-
Kasir menjalankan perusahaan (Pasal 75 KUHD = Seorang kasir yang
menangguhkan pembayarannya atau jatuh pailit dianggap karena kesalahannya
sendiri menjatuhkan usahanya)
-
Bank adalah transformasi dari kasir (karena ada fungsi yang sama antara
bank dengan kasir), namun aturan mengenai bank diatur lex specialist di UU
Perbankan
Ø Ekspenditur :
-
Ekspenditur adalah orang yang pekerjaannya menjadi tukang menyuruhkan kepada orang lain untuk menyelenggarakan
pengangkutan barang-barang dagangan dan lainnya, melalui daratan / perairan
(Pasal 86 KUHD)
-
Ekspenditur adalah penghubung / fasilitator antara pemilik barang dan
pengangkut
-
Contoh bukti pemeberian kuasa dalam ekspenditur = Resi Pengiriman
ketika menggunakan TIKI
-
Ex : TIKI (dia menyuruh Garuda Airlines untuk membawa barang)
-
Namun, bisa juga ekspenditur sekaligus pengangkut barang (Ex : Kalog
Garuda Indonesia mengangkut barang dengan pesawat sendiri)
Ø Pengangkut dikenakan juga
aturan perjanjian pemberian jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 1601 KUHPer,
karena di KUHD tidak diatur spesifik
Ø Berakhirnya pemberian
kuasa / lastgeving diatur dalam Pasal 1813 – 1819 KUHPer
PEMBUKUAN
Ø Subjek hukum dalam
kehidupan melakukan kegiatan ekonomi (pasti berhubungan dengan orang lain dalam
bentuk menerima sesuatu, memberi sesuatu, dll)
Ø Semua kekayaan dari
seseorang jadi jaminan atas perbuatan hukum yang dia lakukan = Pasal 1131 BW
(Jaminan Umum)
Ø Logikanya, harus ada
pencatatan atas kekayaan pribadi seseorang
Ø Hukum hanya mewajibkan perusahaan
untuk memiliki pencatatan atas kekayaannya
Ø Pasal 6 KUHD = Setiap
orang yang menjalankan perusahaan diwajibkan untuk menyelenggarakan
catatan-catatan menurut syarat-syarat perusahaannya tentang keadaan hartanya
dan tentang apa yang berhubungan dengan perusahaannya, dengan cara yang
sedemikian sehingga dari catatan-catatan yang diselenggarakan itu sewaktu-waktu
dapat diketahui semua hak dan kewajibannya. Ia diwajibkan dalam enam bulan
pertama dari tiap-tiap tahun untuk membuat neraca yang diatur menurut
syarat-syarat perusahaannya dan menandatanganinya sendiri. Ia diwajibkan
menyimpan selama tiga puluh tahun, buku-buku dan surat-surat di mana ia
menyelenggarakan catatan-catatan dimaksud dalam alinea pertama beserta
neracanya, dan selama sepuluh tahun, surat-surat dan telegram-telegram yang
diterima dan salinan-salinan surat-surat dan telegram-telegram yang
dikeluarkan.
Ø Alasan perusahaan wajib
pembukuan : (Pasal 8 UU Dokumen Perusahaan)
a.
Karena kekayaan perusahaan itu menjadi jaminan atas perbuatan hukum
yang dia lakukan
b.
Pemegang saham tentunya ingin mengetahui perkembangan perusahaannnya
(Jika PT) / sekutunya ingin mengetahui perkembangan (jika persekutuan / firma)
Ø Guna pembukuan :
1.
Mengetahui apakan perusahaan itu sudah bayar pajak / belum
2.
Digunakan pihak ketiga untuk mengetahui kekayaan perusahaan dalam
melakukan hubungan hukum (Ex : Bank)
3.
Jika terjadi pailit, bisa digunakan untuk mengetahui berapa sisa dari
harta kekayaannya
Ø Dalam hal direksi ingin
mengajukan pembukuan kepada pemegang saham di RUPS, para pemegang saham meminta
auditor independen untuk mengecek apakah pembukuan si direksi benar adanya
(Pembukuan direksi tidak bisa diterima begitu saja)
Ø Pasal 1881 KUHPer = Daftar
dan surat-surat urusan rumah tangga tidak
memberikan bukti untuk keuntungan
pembuatnya; daftar dan surat itu merupakan bukti terhadap pembuatnya:
1.
dalam hal surat itu menyebutkan
dengan tegas suatu pembayaran yang telah diterima;
2.
bila surat-surat itu dengan tegas menyebutkan
bahwa catatan yang telah dibuat adalah untuk memperbaiki suatu kekurangan dalam
suatu alas hak untuk kepentingan orang yang disebutkan dalam perikatan.
Dalam segala hal lainnya,
Hakim akan memperhatikannya sepanjang hal itu dianggap perlu
Ø Contoh pasal 1881 KUHPer =
Dalam kuitansi, si kreditur / pembuat kuitansi tidak mendapat keuntungan karena
keuntungan dari adanya kuitansi ada di debitur, karena debitur memiliki bukti
bahwa ia sudah bayar ke kreditur
Ø Pembuktian tergantung pada
kompleks tidaknya perusahaan itu (Ex : Pembukuan tukang bakso berbeda dengan
pembukuan Agung Sedayu Grup)
Ø Tidak ada keharusan suatu
perusahaan harus mempublish pembukuannya kepada khalayak umum (yang bisa maksa
pembukuan di publish adalah bank dalam hal kredit, petugas pajak, dll)
Ø Di dalam pembukuan harus
ada dokumen pendukung untuk kekuatan pembuktian (Ex : Sertifikat HGB, Bukti
Pembayaran, dll)
SURAT BERHARGA
Ø Surat berharga :
- Commercial Papers
- Money papers
- Uang giral / Pengganti uang tunai
- Uang dalam bentuk kertas-kertas
Ø Pengertian surat berharga
tidak ada di KUHD
Ø Surat beharga tidak hanya
sebagai alat pembayaran, namun juga bisa diperjual belikan (objek perdagangan),
seperti saham, obligasi, dll
Ø Surat berharga berlaku <
1 tahun (kalau lebih dari satu tahun, maka namanya utang jangka panjang)
Ø Surat berharga dapat
dikualifikasikan menjadi dua / memiliki 2 status sekaligus, yaitu :
a.
Kontrak = Karena ada perjanjian
b.
Benda = Karena bisa diperjualbelikan
Ø Macam surat berharga di
KUHD :
1.
Wesel = Draft = BoE (Bearer or Order) = Surat perintah untuk bayar
sejumlah uang tertentu = An instrumen in which one party (the maker) promises
to pay a second party (the Payee) a sum of money
2.
Cek = Checks = A special type of drafts drawn on a bank
3.
Surat sanggup / Promisorry Notes = surat tanda
sanggup atau setuju
membayar sejumlah uang kepada pemegang atau penggantinya pada hari
tertentu (Abdulkadir Muhammad)
Ø Macam surat berharga
diluar KUHD :
1.
Sertifikat deposito
2.
Saham
3.
Resi Gudang
4.
Lecter of Credit
Ø Surat berharga tidak bida
hanya sebatas konsensual, namun harus
tertulis dan formal (bentuk tertentu)
Ø Syarat formal Wesel :
(Pasal 100 KUHD)
1.
pemberian nama "surat Wesel", yang dimuat dalam teksnya
sendiri dan dinyatakan dalam bahasa yang digunakan dalam surat itu;
2.
perintah tak bersyarat untuk membayar suatu jumlah uang tertentu;
3.
nama orang yang harus membayar (tertarik);
4.
penunjukan hari jatuh tempo pembayaran;
5.
penunjukan tempat pembayaran harus dilakukan;
6.
nama orang kepada siapa pembayaran harus dilakukan, atau orang lain yang ditunjuk
kepada siapa pembayaran itu harus dilakukan;
7.
pernyataan hari ditandatangani beserta tempat penarikan surat Wesel
itu;
8.
tanda tangan orang yang mengeluarkan surat Wesel itu (penarik).
Ø Syarat formal Cek / Checks
: (Pasal 178 KUHD)
1.
Nama ”cek", yang dimasukkan dalam teksnya sendiri dan dinyatakan
dalam bahasa yang digunakan dalam alas-hak itu;
2.
perintah tidak bersyarat untuk membayar suatu jumlah uang tertentu
3.
nama orang yang harus membayar
4.
penunjukan tempat pembayaran harus dilakukan;
5.
pernyataan tanggal penandatanganan beserta tempat cek itu ditarik;
6.
tanda tangan orang yang mengeluarkan cek itu (penarik).
Ø Syarat formal surat
sanggup / Promisorry notes : (Pasal 174 KUHD)
1.
baik Klausula tertunjuk, maupun sebutan, “surat sanggup“ atau promes
kepada tertunjuk, yang dimasukkan dalam teksnya sendiri dan dinyatakan dalam
bahasa yang digunakan dalam atas-hak itu;
2.
penyanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
3.
penunjukan hari jatuh tempo;
4.
penunjukan tempat pembayaran harus dilakukan;
5.
nama orang yang kepadanya pembayaran itu harus dilakukan atau yang
kepada tertunjuk pembayaran itu harus dilakukan
6.
penyebutan tanggal, serta tempat surat sanggup itu ditandatangani
7.
tanda tangan orang yang mengeluarkan alas-hak itu (penandatanganan).
Ø Surat berharga harus
memenuhi 3 kriteria : (Purwosutjipto)
1.
Surat bukti tuntutan utang
2.
Pembawa hak kebendaan
3.
Mudah diperjualbelikan / dipindahkan haknya, syaratnya agar dikatakan
mudah diperjual belikan adalah :
a.
Tertulis
b.
Ditandatangani oleh penerbitnya
c.
Mengandung janji / perintah bayar
d.
Sejumlah uang tertentu
e.
Janji tidak bersyarat
f.
Dibayarkan sewaktu-waktu / pada waktu tertentu
g.
Dibayarkan kepada pengganti / perintah
Ø Hak kebendaan = Hak tagih
Ø Hak kebendaan melekat pada
surat berharga (bila surat itu hilang, maka hak tagih hilang)
Ø Hak kebendaan seseorang
bisa hilang jika surat berharganya hilang karena surat berharga bukan
perjanjian / kontrak biasa (ada ketentuan khusus mengenai perjanjian surat
berharga di KUHD yang berbeda dengan ketentuan perjanjian di KUHPer). KARENA
ITU BUAT SALINANNYA !
Ø Cara pemindahan benda
berupa hak :
a.
Dalam Piutang atas bawa (bearer) = Penyerahan fisik
b.
Dalam Piutang atas tunjuk (order) = Endossement
c.
Dalam Piutang atas nama = Cessie
Ø Penyerahan fisik dan
endorsement adalah mudah untuk dialihkan (negotiable), sedangkan cessie susah
dilakukan (karena harus buat akta !)
Ø Contoh Endossement = Kalau
kita nabung di bank, teller meminta kita untuk tanda tangan dua kali (di
halaman belakang juga) di kertas bukti kita telah menabung
Ø Surat yang berharga =
Surat bukti utang yang sukar diperjualbelikan = Commercial documents (Ex :
Delivery Order)
Ø Surat berharga berbeda
dengan surat yang berharga !
Ø Perbedaan surat berharga
dan surat yang berharga :
A.
Surat berharga :
- Surat yang mengandung nilai uang
- Bersifat mudah dialihkan
B.
Surat yang berharga :
-
Surat / dokumen yang membuktikan pemilikan harta kekayaan
PENGETAHUAN UMUM
Ø Jenis-jenis perjanjian :
a.
Perjanjian jual beli
b.
Perjanjian utang piutang
Ø Ketika seseorang dihadapkan
antara UU dan perjanjian yang dibuatnya dengan orang lain, maka yang memiliki
kekuatan berlaku lebih tinggi adalah Perjanjian, SELAMA tidak bertentangan
dengan UU (karena salah satu syarat sah perjanjian adalah sebab yang halal /
tidak boleh bertentangan dengan UU)
Ø Benda-benda itu menjadi
jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya hasil penjualan benda-benda itu
dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila di antara para
kreditur itu ada alasan- alasan sah untuk didahulukan. = Pasal 1132 BW (Jaminan
khusus)
Ø Jaminan khusus diatur
dalam perjanjian-perjanjian tertentu (Ex : Gadai, Hak Tanggungan, dll)
Ø Akseptasi bank =
Permintaan tertulis yang telah diakseptasi oleh suatu bank untuk membayar suatu
jumlah tertentu pada suatu tanggal di masa yang akan datang. Di sini bank
memberikan jaminan bahwa pada tanggal yang ditentukan, dana akan dapat ditarik
dari lembaga keuangan tersebut
Ø Cara membatalkan perjanjian
di Pasal 1266 KUHPer :
Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan-persetujuan
yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.
Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi
pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan.
Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai
tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam persetujuan.
Jika
syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan, maka Hakim dengan melihat
keadaan, atas permintaan tergugat, leluasa memberikan suatu jangka waktu untuk
memenuhi kewajiban, tetapi jangka waktu itu tidak boleh lebih dan satu bulan.
CONTOH SOAL
?) Ada kasus perusahaan
menyatakan untung 100 juta, namun menurut Dirjen Pajak, perusahaan itu untung
200 juta. Apakah perusahaan bisa menggunakan pembukuan perusahaannya sebagai
bukti bahwa perusahaan itu benar adanya untung 100 juta ?
+) Dasar hukum jawaban ada
di Pasal 1881 KUHPer, Pasal 7 KUHD, dan Pasal 8 KUHD. Berdasarkan pasal 1881
KUHPer, perusahaan TIDAK BISA
membuktikan bahwa dia benar adanya untung 100 juta melalui pembukuannya (Pasal
1881 KUHPer = Pembukuan tidak memberi
kekuatan bukti kepada pembuat pembukuan). Karena itu, untuk menyelesaikan
permasalahan ini, hakim turun tangan. Hakim memiliki kebebasan dalam menentukan
siapa yang benar (Pasal 7 KUHD), Hakim memiliki wewenang untuk memaksa dua
pihak untuk membuka / menunjukkan hitung-hitungannya di hadapan hakim (Pasal 8
KUHD)
?) A menjual surat
berharga ke B. A bilang ke B bahwa surat berharga itu bisa dicairkan di bank.
Ketika B ke Bank, bank tidak mau mencairkan akrena bank tidak mengakseptasi.
Lalu, apa yang bisa dilakukan B ?
+) B bisa minta
pertanggung jawaban ke A untuk mencairkan. Surat berharga adalah kontrak,
sehingga ketika bank tidak mengakseptasi, maka artinya bank tidak sepakat
dengan B dalam hal surat berharga sebagai kontrak. Artinya, B meminta
pertanggung jawaban dengan siapa dia melakukan perjanjian terkait. Surat
berharga itu, di mana dalam hal ini adalah A (Drawer sebagai pencair surat
berharga terakhir)
Segala perkara dapat kutanggung di dalam Dia yang memberi kekuatan kepadaku.
Filipi 4:13
No comments:
Post a Comment