Sunday, 3 April 2016

Rangkuman Hukum Perburuhan - Pra UTS

*Catatan ini hanya sebagai pembantu dalam belajar dan bukan menjadi satu-satunya sumber dalam belajar. Sekiranya ini hanya sebagai reminder dan teman-teman bisa belajar dari sumber lain:) Saran dan komentar sangat terbuka untuk saya. Selamat Belajar :D




PENGERTIAN HUKUM BURUH

Ø  Hukum Perburuhan adalah hukum yang mengatur hubungan buruh dan majikan
Ø  Hukum Perburuhan menurut para ahli :
a.      Molenaar = Hukum yang mengatur hubungan buruh dengan buruh, buruh dengan pengusaha, dan penguasa dengan pengusaha
b.      Levenbach = Hukum yang berkenaan dengan hubungan kerja, di mana pekerjaan itu dilakukan di bawah pimpinan dan dengan keadaan penghidupan yang langsung bersangkut paut dengan hubungan kerja
c.       S. Mok = Hukum yang berkenaan dengan pekerjaan, yang dilakukan di bawah pimpinan orang lain dan dengan keadaan kehidupan yang langsung berhubungan dengan pekerjaan itu
d.      Van Esveld = Bagian dari hukum positif yang tidak hanya dibatasi hubungan kerja atasan bawahan, tetapi meliputi pula pekerjaan yang dilakukan oleh swa pekerja yang melakukan pekerjaan atas tanggung jawab dan resiko sendiri = Hubungan Subordinasi & Hubungan Koordinasi
Ø  Definisi hukum perburuhan belum ada satu pengertian yang saklek / semuanya belum komprehensif (karena pendapat para ahli hanya melihat hukum buruh dari salah satu sisi saja dan belum mencakup seluruh segi)
Ø  Definisi hukum perburuhan menurut para ahli hanya sebatas lingkup laku pribadi (tidak mencakup lingkup laku wilayah, waktu, dan hal ihwal)
Ø  Pengertian dari para sarjana masih belum mencukupi, sehingga untuk memenuhinya, digunakan teori Geibedsleir nya Logemann (lingkup laku pribadi, lingkup laku wilayah, lingkup laku waktu, lingkup laku hal ihwal)
Ø  Penerapan Teori Geibedsleir dalam hukum perburuhan :
a.      Lingkup laku pribadi
* Kaitan erat dengan subjek hukum yang dibatasi dalam kaedah hukum perburuhan
* Subjek Hukum Hkm. Perburuhan = Buruh, serikat pekerja, majikan / pengusaha, organisasi penguasah, penguasa / negara
* Tri Partit = Buruh, Penguasa, Pengusaha
* Kuda penarik pedati tidak bisa dikategorikan sebagai buruh karena bukan subjek hukum (kuda bukan manusia)
* Subjek hukum tidak hanya pribadi kodrati dan pribadi hukum, tetapi meliputi jabatan
b.      Lingkup laku waktu
* Ada 3 dimensi waktu, yaitu :
1. Sebelum hubungan kerja = Proses penempatan kerja, Proses pengerahan kerja (pelatihan, ujian seleksi, test, dll)
2. Saat hubungan kerja = Upah, Keselamatan Kerja, Waktu Kerja, Jaminan Sosial
3. Setelah hubungan kerja = Pensiun
c.       Lingkup laku wilayah
* Ada batas-batas wilayah berlakunya hukum perburuhan
* Dibagi menjadi = Regional (Regional Sektoral dan Regional Non Sektoral), Nasional (Nasional Sektoral dan Nasional Non Sektoral), dan Internasional
* Contoh Regional = Ketentuan UMR DKI Jakarta tidak sama dengan ketentuan UMR Jawa Timur
* Contoh Internasional = Konvensi ILO (Konvensi baru berlaku di suatu negara jika negara itu meratifikasi konvensinya)
d.      Lingkup laku hal ihwal
* Ditentukan apa saja objek dari pengaturan kaedah hukum perburuhan
* Objek Hukum Perburuhan = Pengerahan & Pendayagunaan tenaga kerja, Hubungan kerja & Hubungan Perburuhan (Hak dan Kewajiban buruh + pengusaha), keselamatan & kesehatan buruh, jaminan sosial & pengupahan, masalah PHK, dll


PARADIGMA HUKUM PERBURUHAN

Ø  Hukum Perbuhran dapat dilihat dari beberapa sudut pandang, yaitu :
a.      Ilmu Kaedah Hukum Perburuhan
b.      Ilmu Pengertian Hukum Perburuhan
c.       Filsafat Hukum Perburuhan
Ø  Dilihat dari Ilmu Kaidah Hukum Perburuhan, maka kaedah hukum perburuhan terdiri dari :
a.      Kaedah otonom :
- Ketentuan-ketentuan hukum di bdiang perubahan yang dibuat oleh para pihak yang terlibat dalam suatu hubungan kerja (buruh/ pekerja dengan pengusaha)
- Bentuk = Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, dan kebiasaan yang telah menjadi hukum (Customary Law)
b.      Kaedah Heteronom :
- Ketentuan-ketentuan hukum di bidang perburuhan yang dibuat oleh pihak ketiga yang berada di luar para pihak yang terikat dalam suatu hubungan kerja
- Pihak ketiga = Pemerintah / negara
- Bentuk = Semua Peraturan perundang-undangan di bidang perburuhan yang ditetapkan pemerintah / negara (termasuk traktat dan Konvensi)
Ø  Kaedah otonom dan kaedah heteronom adalah sumber hukum perburuhan (karena isinya adalah hak dan kewajiban bagi buruh dan pengusaha)
Ø  Perjanjian Kerja :
- Pasti dibuat (di dalam hubungan buruh dan pengusaha)
- Sifatnya suboordinatif
Ø  Peraturan Perusahaan = Dibuat oleh pengusaha terkait syarat-syarat kerja bagi buruh / sebagian buruh di tempat usaha
Ø  Perjanjain Kerja Bersama (PKB) = Perjanjian Kolektif = Perjanjian antara serikat buruh – pengusaha yang berisikan syarat-syarat kerja dan kondisi kerja yang harus diperhatikan dalam membuat perjanjian kerja
Ø  Kebiasaan yang telah menjadi hukum (customary law) = Kebiasaan-kebiasaan tidak tertulis yang harus diperhatikan dalam membuat perjanjian kerja
Ø  Penyimpangan Kaedah Otonom terhadap Kaedah Heteronom DIMUNGKINKAN dengan syarat bahwa penyimpangan tersebut TIDAK BERTENTANGAN dengan Kaidah Heteronom (bertentangan artinya kaedah otonom itu melanggar standar minimum jika kaedah heteronomnya tentang HAK / melanggar standar maksimal jika kaedah heteronomnya tentang KEWAJIBAN)
Ø  Contoh kasus :
1.      Di Perjanjian Kerja (kaedah otonom) masa CUTI buruh itu 15 hari, sedangkan di UU Ketenagakerjaan (kaedah heteronom) masa CUTI buruh itu 12 hari, maka yang berlaku adalah kaedah otonom (karena kaedah otonom tidak melanggar standar minimum dalam kaedah heteronom tentang HAK)
2.      Di Perjanjian Kerja (kaedah otonom) masa CUTI buruh itu 10 hari, sedangkan di UU Ketenagakerjaan (kaedah heteronom) masa CUTI buruh itu 12 hari, maka yang berlaku adalah kaedah heteronom (karena kaedah otonom melanggar standar minimum dalam kaedah heteronom tentang HAK)
Ø  Dasar Hukum Kaedah Otonom ada “chance” untuk mengalahkan kaedah heteronom = Pasal 1320 BW (Perjanjian yang sah memiliki kekuatan berlaku yang sama dengan UU bagi pihak yang bersangkutan dalam perjanjian itu)
Ø  Dari sudut pandang Ilmu Pengertian Hukum Perburuhan, maka permasalahan hukum perburuhan mencakup :
a.      Masyarakat Hukum = Orang yang hak dan kewajibannya, hubunagn hukumnya, peristiwa hukumnya, dan objek hukumnya tunduk pada hukum perburuhan = Masyarakat Industri = Buruh, Pengusaha, Pemerintah
b.      Hak dan Kewajiban Hukum :
1.      H & K Buruh = Menerima ganti rugi kecelakaan kerja, wajib mengenakan alat keselamatan kerja
2.      H & K Organisasi Perburuhan = Hak negosiasi dan kewajiban memelihara kedamaian
3.      H & K Pengusaha = Memperoleh hasil kerja buruh & wajib membayar upah buruh
4.      H & K Pemerintah = Mengawasi pelaksanaan hukum perburuhan dan wajib menindaklanjuti pelanggaran peraturan perundang-undangan
c.       Hubugan Hukum :
- Antara buruh dan pekerja
- Sifatnya timpang (kewajiban buruh > kewajiban pengusaha)
- Bersifat subordinasi (hubungan diperatas)
d.      Peristiwa Hukum :
1.      Dalam arti Perilaku Hukum = Perilaku2 yang dibatasi oleh kaedah hukum perburuhan
2.      Dalam arti Kejadian Hukum = Kejadian2 yang dibatasi oleh kaedah hukum perburuhan
3.      Dalam arti Keadaan Hukum = Keadaan2 yang dibatasi oleh kaedah hukum perburuhan
e.      Objek Hukum = Sasaran yang hendak dicapai hukum perburuhan yang mencakup :
a.      Terpenuhinya pelaksanaan sanksi hukuman, baik yang bersifat administrasi (ex : Pencabutan Izin) maupun pidana (Ex : PHK karena terbukti mencuri oleh putusan hakim)
b.      Terpenuhinya pelaksanaan sanksi perdata (Ex : Ganti rugi bagi pihak yang dirugikan karena wanprestasi)


HUBUNGAN KERJA

Ø  Hubungan kerja = Hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah (Pasal 1 butir 15 UU 13 tahun 2003)
Ø  Penggolongan Hubungan kerja / hubungan hukum :
a.      Vicarious Liability = Tanggung jawab tidak langsung = Hubungan subordinatif = Pengusaha – Buruh (dalam hubungan ini, bila ada tuntutan dari pihak ketiga kepada buruh, maka yang kena tuntut adalah pengusaha karena buruh adalah tanggung jawab dari pengusaha)
b.      Strict Liability = Tanggung jawab langsung = Hubungan koordinatif = Sesama buruh / dokter - pasien (dokter bekerja atas tanggung jawab sendiri, sehingga bila ada tuntutan ke dia, maka langsung dokter itu yang dituntut)


FILSAFAT HUKUM

Ø  Filsafat Hukum berkaitan dengan pembentukan kaedah hukum
Ø  Aturan / kaedah hukum harus mendapat inspirasi dari mereka yang diatur aturan itu
Ø  Dasar-dasar falsafah pembentukan suatu kaedah hukum tidak terlepas dari masalah keserasian antinomi / nilai2 dalam masyarakat
Ø  Nilai = Apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk bagi masyarakat hukum
Ø  Banyak nilai-nilai dalam masyarakat yang bersitegang satu sama lain
Ø  Hukum perburuhan membentuk pasangan nilai-nilai yang bertentangan unruk dijadikan dasar pembentukan kaedah hukum perburuhan dengan tujuan menegakkan keadilan
Ø  Pasangan nilai sebagaid asar pembentukan hukum perburuhan :
a.      Kebendaan (materialisme) dan Keakhlakan (spiritualisme) :
- Tujuan pasangan nilai ini = Pencapaian kemajuan perusahaan dapat dirasakan secara bersama antara kaum buruh dan pengusaha
- Efek penekanan pada nilai kebendaan saja =  Memperlihatkan sifat ketamakan pengusaha terhadap hasil kemajuan perusahaan
- Ex : Aturan terkait upah layak, THR, Kesempatan menunaikan ibadah, Buruh memiliki saham dari perusahaan (meningkatkan sense of belonging)
b.      Kebebasan dan ketertiban
- Efek penekanan pada nilai kebebasan saja = Menimbulkan anarki dan melanggar hak pihak lain
- Efek penekanan pada nilai ketertiban saja = Menimbulkan sikap otoriter
- Ex : Aturan terkait sahnya mogok dan penutupan perusahaan (UU 13 / 2003)
c.       Kemampuan dan kesempatan
- Tujuan pasangan nilai ini = Mencapai suatu keadaan dimana tidak ada kemampuan buruh yang tidak terpakai & tidak ada kesempatan yang terisi oleh orang yang sebenarnya tidak mampu (the right man on the right place)
- Ex : Jenjang Karier yang objektif dan jobdesc yang jelas
d.      Kelestarian dan kebaruan
- Tujuan pasangan nilai ini = Hubungan industrial dapat dipertahankan selanggeng mungkin dan bahkan secara luwes dapat mengikuti perkembangan yang terjadi di masyarakat
- Penekanan pada nilai kelestarian saja = Menimbulkan kekolotan materi dan tidak bisa menyesuaikan diri dengan keadaan sekarang
- Penekanan pada nilai kebaharuan saja = Menimbulkan ketidakpastian hukum karena hukum selalu berubah-ubah tanpa kendali
- Ex : Peraturan perusahaan untuk waktu tertentu yang dibatasi dalam jangka waktu 2 tahun kemudia diperbaharui lagi
e.      Kekinian dan kemasadepanan
- Tujuan pasangan nilai ini = Jangkauan hukum memerhatikan kekinian dan kemasadepanan dapat tercapai kedua-duanya
- Penekakan pada nilai kekinian saja = Jangkauan nilai masa depan tidak tercapai
- Penekakan pada nilai kemasadepanan saja = Nilai kekinian juga tidak dapat terwujud
- Ex : Ketentuan pesangon


HUKUM PERBURUHAN DALAM SISTEM TATA HUKUM INDONESIA

Ø  Hukum perburuhan = Hukum yang unsur-unsurnya sebagian berada dalam Kelompok Keperdataan, sebagian lagi dalam Hukum Administrasi Negara, dan sebagian lagi merupakan bagian dari Hukum Pidana
Ø  Hukum Perburuhan = Hukum Perdata Perburuhan + Hukum Publik Perburuhan + Hukum Pidana Perburuhan
Ø  Hukum perburuhan dalam hukum perdata :
a.      Hukum Pribadi
- Tentang subjek hukum
- Mengatur hak dan kewajiban subjek hukum yang timbul (Ex : Hak buruh adalah upah, kewajiban pengusaha membayar upah) dan mengatur kecakapan subjek hukum dalam bertindak di hadapan huukum (ex : Organisasi Perburuhan baru mampu melakukan perbuatan hukum bila ia sudha dicatatkan di Dinas Tenaga Kerja)
b.      Hukum Harta Kekayaan
1.      Hukum kebendaan
- Di hukum perburuhan ada benda bergerak (ex : Upah), benda tidak bergerak (ex : Gedung pabrik), benda yang ada nanti (ex : Uang pesangon) dan benda yang tak dapat diraba (ex : Hasil produksi berupa jasa)
2.      Hukum Perjanjian
- Masalah perjanjian menyangkut sahnya perjanjian serta macam-macam perjanjian
- Ex : Perjanjian kerja untuk waktu tertentu, Perjanjain Kerja Sampai Batas Maksimum
3.      Penyelewengan perdata
- Menimbulkan hak menuntut ganti rugi kepada pihak yang dirugikan, akibat pelanggaran hukum oleh pihak lain (Ex : Seorang buruh merusak milik perusahaan, maka kepadanya dapat dimintakan ganti rugi)
Ø  Seseorang anak baru bisa dianggap mampu membuat perjanjian kerja apabila ia telah mendapatkan kuasa dari walinya atau orang tuanya baik secara lisan maupun tertulis maupun menurut UU (Pasal 1601 BW), artinya anak bisa sah dari awal untuk bekerja jika ada izin dari wali atau ortunya (kalau tidak baru berlaku ketentuan pasal 1601 BW) / anak bisa diakui menjadi subjek hukum perburuhan jika tidak ada gugatan dari walinya dalam selang 6 minggu
Ø  Hukum perburuhan dalam Hukum Tantra / Hukum Negara :
a.      Hukum Tata Negara :
- Melihat negara dalam keadaan tidak bergerak (statis)
- Mengatur kedudukan / status yang menjadi subjek dalam Hukum Negara (siapa yang menjadi penguasa, lembaga-lembaga negara macam apa saja, serta siapa yang menjadi warga negara dan siapa yang bukan warga negara
- Ex : Kementrian tenaga kerja yang berfungsi sebagai lembaga eksekutif, DPR yang berfungsi sebagai Lembaga Legislatf, dan MA berfungsi sebagai Lembaga Yudikatif
b.      Hukum Administrasi Negara
- Melihat negara dalam keadaan bergerak
- Mengatur lembaga kekuasaan / pejabat maupun bawahan dalam melaksanakan perannya berdasarkan HTN
- Menciptakan ketentuan-ketentuan abstrak yang berlaku umum (Ex : Pembentukan UU 13 / 2003 Tentang Hukum Ketenagakerjaan, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep. 228/Men/2003,dll) dan menciptakan ketentuan-ketentuan konkret untuk subjek tertentu (Ex : Pemberian izin seperti izin penyimpangan jam kerja, Kegiatan pembebanan seperti kewajiban pengusaha memberikan pesangon, kegiatan penentuan status dan kedudukan buruh seperti pemberhentian buruh oleh Pengadilan Hubungan Industrial, kegiatan pembuktian seperti pencatatan serikat buruh pada Dinas Tenaga Kerja, kegiatan pengawasan dalam arti pencegahan seperti ketentuan upah minimum, kegiatan pengawasan dalam arti penindakan seperti ancaman sanksi pidana untuk buruh, dan kegiatan peradilan, kegiatan peradilan seperti penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja oleh MA)
Ø  Hukum perburuhan dalam Hukum Pidana :
- Mengatur peristiwa pidana (suatu sikap perilaku manusia yang masuk lingkup laku perumusan kaedah pidana yang melanggar hukum dan didasarkan pada unsur kesalahan / kelalaian )
- Hukum perburuhan mengenal dua jenis hukuman pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 KUHP (Hukuman pokok seperti penjara, kurungan, denda, dan hukuman tambahan seperti pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu), yaitu diatur dalam UU bidang perburuhan (Ex : Pasal 43 UU 21 / 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh, Bab XVI Bagian Pertama UU 13 / 2003 tentang Ketenagakerjaan, Bab V Bagian Kedua UU 2 / 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Bab V Bagian Kedua)


PENGERAHAN DAN PENDAYAGUNAAN TENAGA KERJA

Ø  P2TK = Pengerahan dan Pendayagunaan Tenaga Kerja
Ø  Unsur dari P2TK :
a.      Pengerahan = Setiap kegiatan yang dilakukan untuk mempekerjakan tenaga kerja
b.      Pendayagunaan = Setiap kegiatan yang dilakukan untuk menataguna, menggunakan, mengembangkan tenaga kerja secara optimal, berhasil guna dan berdaya guna
c.       Tenaga kerja = Setiap orang, baik laki-laki atau perempuan, yang sedang dalam dan / atau akan melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang / jasa, untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat
Ø  Perbedaan pengertian tenaga kerja dan buruh :
a.      Tenaga kerja :
- Setiap orang, baik yang sedang maupun yang akan melakukan pekerjaan
- Bagi yang sedang melakukan pekerjaan, pekerjaan itu bisa dilakukan di dalam maupun di luar hubungan kerja
b.      Buruh :
- Setiap orang yang sedang melakukan pekerjaan
- Melakukan pekerjaan di dalam hubungan kerja
Ø  Bentuk pengerahan Tenaga Kerja = Bursa kesempatan kerja, TKI & TKA, LPTKP / LPTKS
Ø  Bentuk Pendayagunaan Tenaga Kerja = Penilaian kerja, diklat, jenjang karier
Ø  Tahap dari pengerahan dan pendayagunaan tenaga kerja :
1.      Rekrutmen
2.      Seleksi
3.      Penempatan
4.      Pelatihan
Ø  Variabel yang berpengaruh terhadap pengerahan dan pendayagunaan tenaga kerja :
1.      Jenis produk
2.      Permintaan
3.      Harga
Ø  Bentuk hubungan variabel di atas :
a.      Peningkatan produksi yang disebabkan oleh meningkatnya permintaan membuat kemungkinan penyerapan tenaga kerja sebagai pekerja untuk mengerjakan proses produksi
b.      Pengusaha akan melakukan pengentian penambahan bahkan PHK apabalia marjin pendapatan telah lebih rendah daripada marjin biaya produksi akibat menurunnya permintaan.
Ø  Tujuan P2TK :
A.      Tujuan dasar = Merealisasikan amanat dari Pasal 27 ayat (2) UUD bahwa tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan
B.      Tujuan operasional :
1.      Pembangunan ketenagakerjaan, Tujuannya adalah :
- Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal namun manusiawi
- Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja
- Penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan
2.      Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja
Ø  Asas pembangunan ketenagakerjaan :
1.      Asas keterpaduan antara pusat dan daerah
2.      Asas keterpaduan tingkat mikro dan makro
3.      Asas keterpaduan antar sektor
4.      Asas kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan
5.      Asas non diskriminasi
Ø  Prinsip pembangunan ketenagakerjaan :
1.      Optimalisasi kesempatan kerja
2.      Penguranga pengangguran
3.      Pengembangan SDM
Ø  Karakteristik pasar kerja :
a.      Sektor formal :
- Pekerja dipekerjakan melalui suatu perjanjian kerja
- Pekerjanya menjadi subjek dalam peraturan perundang-undangan perburuhan
b.      Sektor informal
- Setiap orang dapat kapan saja memasuki kegiatan2 dalam sektor ini
- Pekerjanya belum menjadi subjek pengaturan
- Pekerja tidak dilindungi oleh negara
- Tempat usahanya tidak dikenakan pajak
- Tidak terdapat status permanen atas badan usaha pemberi kerja / pekerjaan yang dilakukan
- Keamanan kerja tidak terjamin
- Keterampilan yang diperlukan biasanya diperoleh dari luar sistem pendidikan formal
- Berbasiskan SDM dan SDA lokal


PERMASALAHAN DALAM KETENAGAKERJAAN

Ø  Permasalahan-permasalahan dalam Ketenagakerjaan :
1.      Jumlah dan pertumbuhan penduduk :
a.      Jumlah dan pertumbuhan penduduk tidak seimbang dengan pembangunan dan kegiatan ekonomi, sehingga kesempatan kerja tidak memadai penduduk
b.      Solusi = Program KB
2.      Struktur umur dan terbatasnya tingkat pendayagunaan tenaga kerja
a.      Pendayagunaan angkatan kerja (penduduk yang sudah memasuki usia kerja) belum optimal, karena :
- Tidak semua angkatan kerja berstatus pekerja (ada yang penggangguran)
- Tidak semua yang berstatus pekerja memiliki produktivitas yang tinggi
b.      Kelompok bukan angatan kerja (usia sekolah, rumah tangga, lanjut usia, pensiunan, dll) masih menggantungkan hidupnya pada kelompok angkatan kerja
c.       Solusi = Perluasan kesempatan kerja
3.      Penyebaran penduduk
a.      Penduduk Indonesia masih banyak terkonsentrasi di Pulau Jawa
b.      Solusi = Transmigrasi
4.      Tingkat pendidikan rendah
a.      Jumlah lulusan perguruan tinggi masih lebih sedikit dari lulusan pendidikan dasar maupun menengah
b.      Pemberi kerja pada saat ini telah meningkatkan kriteria latar belakang pendidikan agar bisa diterima bekerja di tempat dia
c.       Solusi = Program wajib belajar (formal) dan pengembangan pendidikan kejuruan maupun non formal (diluar formal)
5.      Keterbatasan daya serap perekonomian
a.      Sektor formal, khususnya manufaktur, belum mampu berfungsi optimal dalam menyerap tenaga kerja
b.      Perubahan orientasi investasi ke sektor industri berat yang padat modal dan teknologi (bukan padat karya)
c.       Pengembangan sektor informal, khususnya pertanian, semakin sulit dan mahal
d.      Adanya keenganan untuk bekerja di sektor pertanian
e.      Solusi : Pengaturan penanaman modal (harus ada keseimbangan antara investasi industri padat modal dengan industri padat karya)
Ø  Upaya penyelesaian masalah :
- KB
- Perluasan kesempatan kerja
- Transmigrasi = Upaya pemerataan
- Wajib belajar / sekolah informil
- Bursa Kesempatan Kerja
- Diklat
- Penanaman modal
- Dll
Ø  Keluarga Berencana :
a.      Pengertian = Upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, serta mengatur kehamilan melalui promosi, perlindungan, dan bantuan, sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga berkualitas
b.      Tujuan :
1.      Tujuan Dasar = Terwujudnya pengendailan jumlah penduduk sehingga keselarasan dan keseimbangan antara jumlah penduduk dengan lingkungan hidup dan perkembangan kondisi ekonomi, sosial, dan budaya
2.      Tujuan Operasional :
- Terwujudnya pengaturan kehamilan (upaya untuk membantu pasangan suami istri untuk melahirkan pada usia yang ideal, memiliki anak dengan jumlah tertentu sebagaimana telah ditetapkan, serta mengatur jarak kelahiran anak yang ideal dengan menggunakan cara, alat, dan obat)
- Turunnya angka kematian ibu, bayi dan anak
- Meningkatkan kesehatan ibu, bayi, dan anak
- Peningkatan akses dan kualitas informasi, pendidkan, konseling, dan pelayanan program
- Peningkatan partisipasi dan kesertaan pria dalam program
- Promosi penyusuan bayi sebagai upaya menjarangkan kehamilan
c.       Strategi merealisasikan tujuan :
- Pengendalian angka kelahiran
- Pengendalian mobilitas penduduk
- Penyiapan dan pengaturan perkawinan
- Penyiapan dan pengaturan kehamilan
d.      Kendala :
- Kelembagaan dan keberpihakan
- Pengetahuan (Banyak anak banyak rejeki)
- Efek samping dari Pil KB
- Pendapatan keluarga
- Aspek kultural sosiologis
Ø  Perluasan kesempatan kerja :
a.      Tujuan = Terwujudnya hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya serta pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan pembangunan
b.      Program-progam pelaksana :
1.      Pengecualian terhadap larangan untuk mempekerjakan anak
2.      Bursa kesempatan kerja = Lembaga yang berfungsi mempertemukan penawaran dan permintaan tenaga kerja serta menyediakan sumber informasi bagi pencari kerja maupun peminta tenaga kerja
3.      Program Lembaga Penempatan Kerja = Lembaga berbadan hukum yang memiliki izin untuk melakukan penempatan tenaga kerja
4.      Wirausaha dan / atau Kerja Mandiri
·        Tujuan :
- Menciptakan tenaga kerja mandiri yang mampu menciptakan kesempatan kerja untuk dirinya sendiri dan juga orang lain
- Mengembangkan kesempatan usaha
- Mencegah tenaga kerja usia muda untuk meninggalkan daerahnya dan pergi ke kota
·        Bentuk upaya mewujudkan tujuan :
- Pelatihan kewirausahaan / kerja mandiri kepada tenaga kerja usia muda untuk memanfaatkan potensi SDA di wilayahnya
- Pusat Latihan Kerja (Puslatker) dan Balai Latihan Kerja (BLK) menyusun program pelatihan kewirausahaan / kerja mandiri
5.      Penempatan TKI keluar negeri :
·        Pengertian = Kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai bakat, minat, dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri, yang meliputi seluruh proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan, dan pemulangan dari negara tujuan
·        Pihak yang terlibat :
- Calon TKI = Setiap WNI yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten / kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
- TKI = Setiap WNI yang telah memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah
- Pelaksanan penempatan TKI = Badan hukum yang menyelenggarakn pelayanan penempatan TKI di luar negeri
- Mitra usaha di luar negeri = Badan hukum di negara tujuan yang bertanggung jawab menempatkan TKI pada pengguna
- Pengguna jasa TKI = Badan hukum / perseorangan di negara tujuan yang mempekerjakan TKI
·        Tujuan :
- Memperluas kesempatan kerja
- mengurangi angka pengangguran di dalam negeri
- tercapainya peningkatan penghasilan tenaga kerja
- Tercapainya peningkatan pengalaman tenaga kerja
- Peningkatan penerimaan negara dalam bentuk devisa
·        Proses penempatan :
- TAHAP PRA PENEMPATAN = Pengurusan izin penempatan, perekrutan, pendidkan, pelatihan kerja, pemeriksaan kesehatan, pengurusan dokumen, dll
- TAHAP PENEMPATAN = Melapor kedatangannya kepada Kedubes Indonesia di negara tujuan dan melaksanakan pekerjaan sesuai perjanjian kerja
- TAHAP PASCA PENEMPATAN = Pemberian fasilitas kesehatan bagi TKI yang sakit dalam kepulangan dan upaya pemberian perlindungan TKI yang terkena tindakan merugikan (Ex : Pemukulan, dll)
c.       Kendala = Tidak tersampainya informasi mengenai kebutuhan akan pekerjaan atau sebaliknya, kebutuhan akan tenaga kerja tertentu di pasar kerja
Ø  Transmigrasi :
a.      Pengertian = Perpindahan penduduk secara sukarela, untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di kawasan transmigrasi yang diselenggarakn oleh pemerintah
b.      Tujuan :
1.      Tujuan dasar :
- Untuk meningkatkan kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitarnya
- meningkatkan dan memeratakan pembangunan daerah
- memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa
2.      Tujuan operasional :
- Terwujudnya penataan persebaran penduduk yang serasi dan seimbang dengan daya dukung alam serta daya tampung lingkungan
- Peningkatan kualitas SDM
- Integrasi masyarakat
c.       Jenis transmigrasi :
1.      Transmigrasi umum = Program transmigrasi yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah, diperuntukkan bagi penduduk yang mengalami keterbatasan dalam mendapatkan peluang kerja, dan usaha
2.      Transmigrasi Swakarsa berbantuan = Jenis transmigrasi yang dirancang oleh pemerintah dan/atauu pemerintah daerah, dengan mengikutsertakan badan usaha sebagai mitra usaha transmigran bagi penduduk yang berpotensi berkembnag untuk maju
3.      Transmigrasi swakarsa mandiri = Transmigrasi terlaksana atas prakarsa transmigran yang bersangkutan atas arahan, layanan, dan bantuan pemerintah dan atau pemerintah daerah, bagi penduduk yang telah memiliki kemampuan
Ø  Pendidikan :
a.      Tujuan = Mengembangkan potensi SDM agar dapat menjadi pribadi yang cakap, kreatif, berilmu, sehingga memenuhi persyaratan dunia kerja, usaha mandiri, maupun satuan pendidkan pada jenjang yang lebih tinggi
b.      Prinsip :
1.      Bahwa pendidikan diselenggarakan guna mengembangkan kemampuan dan budaya membaca, menulis, serta berhitung bagi segenap warga masyarakat dalam rangka membentuk tenaga kerja berkualitas
2.      Bahwa hak aras pendidkkan merupakan hak setiap orang yang demokratis, berkeadilan, serta tidak diskriminatif
c.       Program-program :
1.      Wajib belajar : (Pendidkan formal)
- Program yang mewajibkan siswa untuk menempuh pendidikan formal selama 12 tahun, yaitu pendidkan dasar selama 9 tahun ditambah pendidikan menengah / lanjutan selama 3 tahun
2.      Program Latihan Kerja :
- Meningkatkan kemampuan dan keterampilan Pekerja Indonesia
- Disusun dan dilaksanakan secara bertahap, berjenjang, berkesinambungan, dan sistematis, sesuai dengan perkembangan pasar kerja, persyaratan jabatan dan teknologi
- Latihan kerja memberikan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan yang tidak diberikan oleh pendidikan formal (suplemen)
- latihan kerja memberikan keterampilan tambahan dan kelengkapan pendidikan sekolah untuk memenuhi persyaratan kerja (komplemen)
- Falsafah latihan kerja = Latihan kerja harus didasarkan pada trilogi latihan, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan pasar kerja, harus sesuai dengan perkembangan dan kemajuan IPTEK, harus berupa kegiatan yang bersifat terpadu / berproses
d.      Kendala :
- Adanya kesenjangan antara kurikulum pendidikan dengan kebutuhan nyata berbagai pekerjaan dalam pasar kerja
- Keterampilan pencari kerja tidak sesuai dengan persyaratan yang diperlukan dalam lowongan yang tersedia
Ø  Kategori pendidikan :
a.      Formal = Jalur pendidikan yang tersturktur dan berjenjang = SD, SMP, SMA, dll
b.      Informal = Jalur pendidikan yang dilakukan oelh keluarga dan lingkungan = Kegiatan belajar mandiri
c.       Non formal = Jalur pendidikan di luar pendidkan formal yang dapat dilaksanakan secara tersturktur dan berjenjang = Lembaga kursus, lembaga pelatihan, majelis taklim, dll
Ø  Program penanggulangan keterbatasan daya serap perekonominian :
1.      Penanaman Modal :
- Pengertian = Segala bentuk kegiatan menanamkan modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara RI
- Jenis = Penanaman dalam negeri dan penanaman asing
- Tujuan = Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan, meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
- Manfaat = Terciptanya peluang dan kesempatan kerja bagi pekerja Indonesia, percepatan pertumbuhan ekonomi nasional, peningkatan pendapatan serta daya beli masyarakat, perolehan pengetahuan dan pengalaman dari TKA ke pekerja Indonesia, dan pengurangan jumlah pengganguran
- Pemerintah menetapkan bidang2 usaha yang tertutup / terbatas bagi penanaman modal asing
2.      Pembatasan Penggunaan Tenaga Kerja Asing :
- TKA = Tenaga Kerja Asing = WNA pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia
- Tujuan pembatasan = TKA secara berangsur-angsur dapat digantikan tenaga kerja lokal
- Jabatan2 di bidang SDM dilarang diduduki oleh TKA (Ex : Direktur personalia, manajer hubungan industrial, penasehat karier, dll)
- TKA hanya dapat dipergunakan untuk mengisi jabatan dengan keahlian tertentu yang belum dapat dipenuhi oleh pekerja Indonesia
- Ada pembatasan jangka waktu penggunaan TKA
- Setiap perusahaan yang mempekerjakan TKA wajib meningkatkan kompetensi pekerja Indonesianya dan wajib menyerahkan sejumlah uang tertentu per penggunaan 1 orang TKA
- Ada kewajiban untuk melaksanakan ahli teknologi kepada tenaga kerja Indonesia melalui mekanisme tenaga kerja Indonesia pendamping (bagi tiap TKA yang dipekerjakan)
Ø  Alasan penggunaan TKA :
1.      Memenuhi keahlian tertentu yang belum dapat diisi oleh pekerja Indonesia
2.      mengantisipasi kelangkaan tenaga ahli
3.      Mengamankan modal penanaman modal asing di Indonesia
4.      Meningkatkan efisiensi dan kualitas produksi
5.      Alih pengetahuan, keterampilan, pengalaman, dan teknologi dari TKA ke pekerja Indoneis
6.      Meningkatkan hubungan bilateral 2 negara (Indonesia dan negara asal TKA)
Ø  Dimana seorang bekerja, maka hukum yang berlaku adalah hukum negara tersebut (Ex : TKI di Arab dikenakan hukum Arab)
Ø  RPTKA = Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing = memeriksa apakah TKA yang dipekerjakan memenuhi syarat atau tidak, baik syarat sponsor maupun administrasi
Ø  BNP2TKI = Badan Nasional Pengembangan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia = lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berfungsi melaksanakan kebijakan dibidang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi
Ø  KTKLN = Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri = salah satu kartu identitas TKI yang datanya terintegritas untuk imigrasi, ketenagakerjaan dan dukcapil
Ø  PPTKIS = Pelaksana Penempatan TKI Swasta
Ø  PPTKIS melatih keterampilan dari TKI dan menjalankan fungsi pengawasan TKI
Ø  TKI ketika sampai di luar negeri, harus lapor ke Komjen /Kedubes RI di sana
Ø  TKI yang dipenjara di luar negeri, ditebus oleh Kemenlu supaya bisa kembali ke Indonesia
Ø  TKI Indonesia kalau dikasih telpon genggam tidak ada gunanya, karena pada akhirnya HP dia akan disita oleh majikannya di sana


PERJANJIAN KERJA

Ø  Buruh = Setiap orang yang bekerja dengan menerima upah / imbalan dalam bentuk lain
Ø  Paradigma Hukum Perburuhan :
1.      Apakah orang yang telah melakukan pekerjaan terlindungi oleh hukum perburuhan
2.      Apakah bekerja untuk dirinya sendiri / untuk orang lain
Ø  Pembagian orang yang melakukan pekerjaan : (berdasarkan siapa pemberi kerjanya)
a.      Pegawai Negeri (ambtenaar)
- Hubungan hukum terjadi karena Surat Keputusan bagi yang bersangkutan
b.      Pekerja / Buruh di perusahaan swasta (arbeider) :
- Hubungan hukum terjadi karena suatu perjanjian
Ø  Ketentuan yang berlaku bagi pekerja non pegawai negeri adalah ketentuan hukum perburuhan (hubungan hukum yang menjadi pusat dari hukum perburuhan adalah perjanjian unyuk melakukan pekerjaan kerja)
Ø  Sumber hukum perburuhan :
a.      Kaedah heteronom = peraturan perundang-undangan
b.      Kaedah otonom = Ketentuan yang dibuat oleh pihak bersangkutan (Ex : Peraturan perusahaan, perjanjian kerja, dan perjanjian kerja bersama)
Ø  Perjanjian untuk melakukan pekerjaan / verrichten van arbeid : (unsur dari masing2 perjanjian berbeda)
1.      Perjanjian untuk melakukan pekerjaan / jasa tertentu = Pihak yang menerima pekerjaan akan melakukan pekerjaan / jasa sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya (tidak perlu ada petunjuk dari pemberi kerja)
2.      Perjanjian Kerja
3.      Perjanjian Pemborongan Pekerjaan = Fokusnya adalah Hasil pekerjaan dan ongkos yang harus dibayarkan untuk hasil pekerjaan yang telah dilakukan
Ø  Di dalam hal 3 di atas, semua ketentuan hukum perburuhan BERLAKU terhadapnya walaupun tidak diperjanjikan (hukum perburuhan berlaku untuk semua perjanjian di atas
Ø  Perjanjian pemborongan kerja & Perjanjian Pemberian Jasa / pekerjaan tertentu bersifat koordinatif
Ø  Perjanjian kerja bersifat subordinatif
Ø  Pasal 1601 C KUHPer = Jika suatu persetujuan mengandung sifat-sifat suatu perjanjian kerja dan persetujuan lain, maka :
a.      baik ketentuan-ketentuan mengenai perjanjian kerja maupun ketentuan-ketentuan mengenai persetujuan lain yang sifat-sifatnya terkandung di dalamnya, keduanya berlaku (kumulasi)
b.      jika ada pertentangan antara kedua jenis ketentuan tersebut, maka yang berlaku adalah ketentuan-ketentuan mengenai perjanjian kerja. (absorbsi)
Ø  Perjanjian Kerja = Salah satu bentuk perjanjian untuk melakukan pekerjaan (Pasal 1601 KUHPER)
Ø  Perjanjian kerja adalah perjanjian yang bersifat konsensual (sudah sah dan mengikat setelah terjadinya sepakat antara pekerja dan pemberi kerja serta tidak dapat ditarik kembali / diubah tanpa persetujuan pihak pekerja dan pihak pemberi)
Ø  1601 KUHPer = Selain persetujuan untuk menyelenggarakan beberapa jasa yang diatur oleh ketentuan- ketentuan khusus untuk itu dan oleh syarat-syarat yang diperjanjikan, dan bila ketentuan-ketentuan yang syarat-syarat ini tidak ada, persetujuan yang diatur menurut kebiasaan, ada dua macam persetujuan, dengan mana pihak kesatu mengikatkan diri untuk mengerjakan suatu pekerjaan bagi pihak lain dengan menerima upah, yakni: perjanjian kerja dan perjanjian pemborongan kerja.
Ø  Perjanjian kerja = Terjalin hubungan pekerja dan pemberi kerja (hubungan itu dinamanakan hubungan kerja)
Ø  Sifat perjanjian kerja :
1.      Harus memenuhi syarat2nya, yaitu : (Pasal 1320 KUHPer)
a.      Subjektif = Mampu, Sepakat
b.      Objektif = Adanya Pekerjaan yang diperjanjikan, kesesuaian perjanjian dengan ketertiban umum dan kesusilaan serta peraturan perundang-undangan
2.      Dwang Contract = Ketika buat perjanjian, para pihak tidak menentukan keinginan sendiri dalam perjanjian (khususnya pekerja) karena kedudukan para pihak tidak seimbang (namun tetap harus memperhatikan hukum perburuhan juga)
3.      Individual = Yang melakukan pekerjaan adalah benar-benar orang yang menjadi pihak dalam perjanjian kerja
4.      In concreto = Konkret / jelas apa yang dilakukan oleh penerima kerja
Ø  Ciri-ciri perjanjian kerja secara umum : (sesuai dengan Bab 7A KUHPer)
- Kerja = Dilakukan oleh manusia dan tidak boleh dianggap sebagai benda
- Ketentuannya bersifat perdata (tidak boleh dijamin ketentuan pidana)
- Ketentuannya bersifat memaksa
- Ketentuannya bersifat seragam
- Ada kebebasan hakim untuk meberi keputusan dalam hal terjadi sengketa
kerja
Ø  Unsur-unsur perjanjian kerja :
a.      pekerjaaan = Sesuatu yang dilakukan oleh pihak penerima kerja
b.      Di bawah perintah, cirinya :
1.      Sub ordinasi = Penerima kerja berada di bawah perintah pemberi kerja
2.      Tanggung jawab kerja = Penerima kerja bertanggung jawab pada pemberi kerja
c.       Upah tertentu = Imbalan atas pekerjaan yang dilakukan = Hak pekerja
d.      Waktu = Jangka waktu bagi pekerja untuk menyelesaikan suatu pekerjaan
Ø  Jenis-jenis istilah dalam upah :
a.      Upah Minimum = Jumlah minimum tertentu yang harus dibayarkan pengusaha kepada pekerja (ditentukan oleh pemerintah guna meninjau kemanfaatan upah dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup)
b.      Upah lembur = Upah yang dibayarkan kepada seseorang yang melakukan pekerja dimana  melebihi batas waktu maksimal seseorang untuk melakukan pekerjaan (untuk melindungi kesehatan pekerja)
c.       Upah pengganti (berkaitan dengan hak pekerja untuk beristirahat)
Ø  Prinsip2 umum dalam upah :
- Dalam setiap hubungan kerja selalu terkait dengan masalah upah
- asas non diskriminasi (tidak ada perbedaan SARA, gender, dll dalam upah)
- Prinsip “no work no pay”
- Pihak-pihak yang terkait dalam hubungan kerja dapat memperjanjikan mengenai upah (asalkan lebih menguntungkan bagi pihak pekerjanya)
- Larangan pembelanjaan upah
- Dalam hal ada potongan terhadap upah, ka aharus dengan persetuan pekerja yang bersangkutan
- Penerapan denda, potongan, ganti rugi, dan lain sebagainya yang akan diperhitungkan dalam upah, tidak boleh lebih dari 50 %
Ø  Jenis2 perjanjian kerja (berdasarkan waktu) :
a.      Perjanjain kerja waktu tertentu = Waktu untuk melakukan telah ditentukan dalam perjanjian
b.      Perjanjain kerja dengan batas waktu (sampai batas maksimum) = Aturan mengenai batas usia tertentu untuk melakukan pekerjaan / masa pensiun
c.       Perjanjian kerja waktu tidak tertentu = Tidak ditentukan waktu berlakunya perjanjian
Ø  Bentuk perjanjian kerja :
a.      Lisan :
- Pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja yang memuat = nama, Tanggal mulai kerja, alamat pekerja, jenis pekerjaan, dan besaran upah
b.      Tulisan
- Keperluan untuk membuat perjanjian kerja menjadi tanggung jawab pengusaha
Ø  Dalam pembuatan perjanjian kerja, yang PENTING adalah KESEPAKATAN yang ditunjukkan dengan dilakukannya pekerjaan oleh pihak penerima kerja
Ø  Subjek dalam perjanjian kerja = Mereka yang cakap untuk mengadakan perjanjian (dalam hukum perburuhan, dewasa adalah telah berumumur 18 tahun)
Ø  Perjanjian kerja antara wanita yang bersuami dan pemberi kerja :
1.      Wanita bersuami dalam hal tertentu membutuhkan izin dari suaminya dalam mengadakan perjanjian kerja (Ex : Perjanjian melakukan pekerjaan di luar negeri)
2.      Kekuasaan yang dimiliki oleh wanita bersuami :
a.      Melakukan tindakan hukum (Membuat perjanjian kerja)
b.      Melakukan penagihan / pelunasan yang berkaitan dengan upah
c.       Beracara di pengadilan
d.      Menggunakan upahnya sesuai dengan kebutuhan keluarga
3.      Tidak boleh diadakan perjanjian kerja antara suami – istri (memungkinkan terjadinya perbedaan kedudukan antara pemberi dna penerima kerja dalam hubungan kerja)
Ø  Perjanjian kerja antara orang yang belum dewasa dan pemberi kerja :
1.      Diperlukan tindakan / perbuatan “mendewasakan”
2.      Orang yang belum dewasa dapat mengadakan perjanjian kerja dengan mendapat kuasa dari orang tua / walinya
3.      Kuasa tersebut dapat diberikan secara :
a.      Kuasa Lisan :
- Diberikan di hadapan pemberi kerja
- Hanya berlaku untuk pekerjaan tertentu saja
b.      Kuasa Tertulis :
- Dapat diserahkan pada saat akan diadakan perjanjian kerja
- Kuasa tersebut dapat digunakan kembali utnuk mengadakan perjanjian kerja lainnya
c.       Diam-diam = Orang tua / wali dianggap telah memberi kuasa kepada si belum dewasa bila si belum dewasa telah melakukan pekerjaannya selama 6 minggu tanpa adanya keberatan dari pihak orang tua / walinya
4.      Kekuasaan yang dimiliki orang yang belum dewasa : Khusus yang berkaitan dengan pekerjaan di tempatnya (tindakan hukum lain dan beracara di pengadilan tetap diperlukan bantuan orang tuanya / walinya)
Ø  Perjanjian Kerja memuat hak dan kewajiban :
a.      Kewajiban pekerja / hak pemberi kerja = Melakukan pekerjaan dengan sebaik-baiknya (sesuai dengan perintah dan waktu yang ditentukan)
b.      Kewajiban pemberi kerja / hak pekerja :
- Menyediakan pekerjaan yang akan dilakukan pekerja
- membayar upah kepada pekerja
- mengupayakan pekerja mendapat jaminan sosial
- adanya kepastian kelangsungan hubungan kerja
- memberikan perlindungan K3 bagi pekerja
Ø  Ketentuan yang mengatur kewajiban pengusaha pada umumnya berasal dari kaedah heteronom yang dibuat oleh pemerintah dan biasanya juga diatur mengenai sanksi terhadap pengabaian kewajiban pengusaha tertentu (hal ini dikarenakan untuk MELINDUNGI PEKERJA di perusahaan)
Ø  Hubungan industrial :
1.      Hubungan Pemerintah dan Pengusaha
2.      Hubungan Pengusaha dan Pekerja
3.      Hubungan Pekerja dan Pemerintah
Ø  Sarana dalam perjanjian kerja :
1.      Serikat pekerja
2.      Organisasi Perusahaan
3.      Lembaga Kerja sama (bipatrit / tripartit)
4.      Peraturan perusahaan
5.      Perjanjian kerja bersama
6.      Peraturan perundang-undangan
7.      Lembaga penyelesaian perselisihan


PENGETAHUAN UMUM

Ø  Pengadilan Hubungan Industrial
Ø  Perhitungan pesangon :

Ø  Tidak semua diskriminasi itu merugikan. (Ex : Diskriminasi cuti hamil hanya buat perempuan dan laki2 tidak ada cuti hamil)
Ø  Pembagian Diskriminasi :
a.      Diskriminasi Langsung
b.      Diskriminasi Tidak Langsung
c.       Diskriminasi Tidak bertentangan dengan UU

Ø  Orang yang kerja pada malam hari mendapat fasilitas lebih dari orang yang kerja siang hari

LINK DOWNLOAD (WORD VERSION) = https://www.dropbox.com/s/kef9zt0yojqx47d/Rangkuman%20Hukum%20Buruh.docx?dl=0

Dengarkanlah nasihat dan terimalah didikan,supaya engkau menjadi bijak di masa depan 
(Amsal 19:20)

No comments:

Post a Comment