*Catatan ini hanya sebagai pembantu dalam belajar dan bukan menjadi satu-satunya sumber dalam belajar. Sekiranya ini hanya sebagai reminder dan teman-teman bisa belajar dari sumber lain:) Saran dan komentar sangat terbuka untuk saya. Selamat Belajar :D
PENGERTIAN
HUKUM BURUH
Ø Hukum Perburuhan adalah hukum yang
mengatur hubungan buruh dan majikan
Ø Hukum Perburuhan menurut para ahli :
a. Molenaar = Hukum yang mengatur
hubungan buruh dengan buruh, buruh dengan pengusaha, dan penguasa dengan pengusaha
b. Levenbach = Hukum yang berkenaan
dengan hubungan kerja, di mana pekerjaan itu dilakukan di bawah pimpinan dan
dengan keadaan penghidupan yang langsung bersangkut paut dengan hubungan kerja
c. S. Mok = Hukum yang berkenaan dengan
pekerjaan, yang dilakukan di bawah pimpinan orang lain dan dengan keadaan
kehidupan yang langsung berhubungan dengan pekerjaan itu
d. Van Esveld = Bagian dari hukum
positif yang tidak hanya dibatasi hubungan kerja atasan bawahan, tetapi
meliputi pula pekerjaan yang dilakukan oleh swa pekerja yang melakukan
pekerjaan atas tanggung jawab dan resiko sendiri = Hubungan Subordinasi &
Hubungan Koordinasi
Ø Definisi hukum perburuhan belum ada
satu pengertian yang saklek / semuanya belum komprehensif (karena pendapat para
ahli hanya melihat hukum buruh dari salah satu sisi saja dan belum mencakup
seluruh segi)
Ø Definisi hukum perburuhan menurut
para ahli hanya sebatas lingkup laku pribadi (tidak mencakup lingkup laku
wilayah, waktu, dan hal ihwal)
Ø Pengertian dari para sarjana masih
belum mencukupi, sehingga untuk memenuhinya, digunakan teori Geibedsleir nya
Logemann (lingkup laku pribadi, lingkup laku wilayah, lingkup laku waktu,
lingkup laku hal ihwal)
Ø Penerapan Teori Geibedsleir dalam
hukum perburuhan :
a. Lingkup laku pribadi
* Kaitan erat dengan
subjek hukum yang dibatasi dalam kaedah hukum perburuhan
* Subjek Hukum Hkm.
Perburuhan = Buruh, serikat pekerja, majikan / pengusaha, organisasi penguasah,
penguasa / negara
* Tri Partit = Buruh,
Penguasa, Pengusaha
* Kuda penarik pedati
tidak bisa dikategorikan sebagai buruh karena bukan subjek hukum (kuda bukan
manusia)
* Subjek hukum tidak
hanya pribadi kodrati dan pribadi hukum, tetapi meliputi jabatan
b. Lingkup laku waktu
* Ada 3 dimensi waktu,
yaitu :
1. Sebelum hubungan kerja
= Proses penempatan kerja, Proses pengerahan kerja (pelatihan, ujian seleksi,
test, dll)
2. Saat hubungan kerja =
Upah, Keselamatan Kerja, Waktu Kerja, Jaminan Sosial
3. Setelah hubungan kerja
= Pensiun
c. Lingkup laku wilayah
* Ada batas-batas wilayah
berlakunya hukum perburuhan
* Dibagi menjadi =
Regional (Regional Sektoral dan Regional Non Sektoral), Nasional (Nasional
Sektoral dan Nasional Non Sektoral), dan Internasional
* Contoh Regional =
Ketentuan UMR DKI Jakarta tidak sama dengan ketentuan UMR Jawa Timur
* Contoh Internasional =
Konvensi ILO (Konvensi baru berlaku di suatu negara jika negara itu
meratifikasi konvensinya)
d. Lingkup laku hal ihwal
* Ditentukan apa saja
objek dari pengaturan kaedah hukum perburuhan
* Objek Hukum Perburuhan = Pengerahan
& Pendayagunaan tenaga kerja, Hubungan kerja & Hubungan Perburuhan (Hak
dan Kewajiban buruh + pengusaha), keselamatan & kesehatan buruh, jaminan
sosial & pengupahan, masalah PHK, dll
PARADIGMA
HUKUM PERBURUHAN
Ø Hukum Perbuhran dapat dilihat dari
beberapa sudut pandang, yaitu :
a. Ilmu Kaedah Hukum Perburuhan
b. Ilmu Pengertian Hukum Perburuhan
c. Filsafat Hukum Perburuhan
Ø Dilihat dari Ilmu Kaidah Hukum
Perburuhan, maka kaedah hukum perburuhan terdiri dari :
a. Kaedah otonom :
- Ketentuan-ketentuan
hukum di bdiang perubahan yang dibuat oleh para pihak yang terlibat dalam suatu
hubungan kerja (buruh/ pekerja dengan pengusaha)
- Bentuk = Perjanjian
Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, dan kebiasaan yang telah
menjadi hukum (Customary Law)
b. Kaedah Heteronom :
- Ketentuan-ketentuan
hukum di bidang perburuhan yang dibuat oleh pihak ketiga yang berada di luar
para pihak yang terikat dalam suatu hubungan kerja
- Pihak ketiga =
Pemerintah / negara
- Bentuk = Semua
Peraturan perundang-undangan di bidang perburuhan yang ditetapkan pemerintah /
negara (termasuk traktat dan Konvensi)
Ø Kaedah otonom dan kaedah heteronom
adalah sumber hukum perburuhan (karena isinya adalah hak dan kewajiban bagi
buruh dan pengusaha)
Ø Perjanjian Kerja :
- Pasti dibuat (di dalam
hubungan buruh dan pengusaha)
- Sifatnya suboordinatif
Ø Peraturan Perusahaan = Dibuat oleh
pengusaha terkait syarat-syarat kerja bagi buruh / sebagian buruh di tempat
usaha
Ø Perjanjain Kerja Bersama (PKB) =
Perjanjian Kolektif = Perjanjian antara serikat buruh – pengusaha yang
berisikan syarat-syarat kerja dan kondisi kerja yang harus diperhatikan dalam
membuat perjanjian kerja
Ø Kebiasaan yang telah menjadi hukum
(customary law) = Kebiasaan-kebiasaan tidak tertulis yang harus diperhatikan
dalam membuat perjanjian kerja
Ø Penyimpangan Kaedah Otonom terhadap
Kaedah Heteronom DIMUNGKINKAN dengan syarat bahwa penyimpangan tersebut TIDAK
BERTENTANGAN dengan Kaidah Heteronom (bertentangan artinya kaedah otonom itu
melanggar standar minimum jika kaedah heteronomnya tentang HAK / melanggar
standar maksimal jika kaedah heteronomnya tentang KEWAJIBAN)
Ø Contoh kasus :
1. Di Perjanjian Kerja (kaedah otonom)
masa CUTI buruh itu 15 hari, sedangkan di UU Ketenagakerjaan (kaedah heteronom)
masa CUTI buruh itu 12 hari, maka yang berlaku adalah kaedah otonom (karena
kaedah otonom tidak melanggar standar minimum dalam kaedah heteronom tentang
HAK)
2. Di Perjanjian Kerja (kaedah otonom)
masa CUTI buruh itu 10 hari, sedangkan di UU Ketenagakerjaan (kaedah heteronom)
masa CUTI buruh itu 12 hari, maka yang berlaku adalah kaedah heteronom (karena
kaedah otonom melanggar standar minimum dalam kaedah heteronom tentang HAK)
Ø Dasar Hukum Kaedah Otonom ada
“chance” untuk mengalahkan kaedah heteronom = Pasal 1320 BW (Perjanjian yang
sah memiliki kekuatan berlaku yang sama dengan UU bagi pihak yang bersangkutan
dalam perjanjian itu)
Ø Dari sudut pandang Ilmu Pengertian
Hukum Perburuhan, maka permasalahan hukum perburuhan mencakup :
a. Masyarakat Hukum = Orang yang hak dan
kewajibannya, hubunagn hukumnya, peristiwa hukumnya, dan objek hukumnya tunduk
pada hukum perburuhan = Masyarakat Industri = Buruh, Pengusaha, Pemerintah
b. Hak dan Kewajiban Hukum :
1. H & K Buruh = Menerima ganti rugi
kecelakaan kerja, wajib mengenakan alat keselamatan kerja
2. H & K Organisasi Perburuhan = Hak
negosiasi dan kewajiban memelihara kedamaian
3. H & K Pengusaha = Memperoleh
hasil kerja buruh & wajib membayar upah buruh
4. H & K Pemerintah = Mengawasi
pelaksanaan hukum perburuhan dan wajib menindaklanjuti pelanggaran peraturan
perundang-undangan
c. Hubugan Hukum :
- Antara buruh dan
pekerja
- Sifatnya timpang
(kewajiban buruh > kewajiban pengusaha)
- Bersifat subordinasi
(hubungan diperatas)
d. Peristiwa Hukum :
1. Dalam arti Perilaku Hukum = Perilaku2
yang dibatasi oleh kaedah hukum perburuhan
2. Dalam arti Kejadian Hukum = Kejadian2
yang dibatasi oleh kaedah hukum perburuhan
3. Dalam arti Keadaan Hukum = Keadaan2
yang dibatasi oleh kaedah hukum perburuhan
e. Objek Hukum = Sasaran yang hendak
dicapai hukum perburuhan yang mencakup :
a. Terpenuhinya pelaksanaan sanksi
hukuman, baik yang bersifat administrasi (ex : Pencabutan Izin) maupun pidana
(Ex : PHK karena terbukti mencuri oleh putusan hakim)
b. Terpenuhinya pelaksanaan sanksi
perdata (Ex : Ganti rugi bagi pihak yang dirugikan karena wanprestasi)
HUBUNGAN
KERJA
Ø Hubungan kerja = Hubungan antara
pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai
unsur pekerjaan, upah, dan perintah (Pasal 1 butir 15 UU 13 tahun 2003)
Ø Penggolongan Hubungan kerja /
hubungan hukum :
a. Vicarious Liability = Tanggung jawab
tidak langsung = Hubungan subordinatif = Pengusaha – Buruh (dalam hubungan ini,
bila ada tuntutan dari pihak ketiga kepada buruh, maka yang kena tuntut adalah
pengusaha karena buruh adalah tanggung jawab dari pengusaha)
b. Strict Liability = Tanggung jawab
langsung = Hubungan koordinatif = Sesama buruh / dokter - pasien (dokter
bekerja atas tanggung jawab sendiri, sehingga bila ada tuntutan ke dia, maka
langsung dokter itu yang dituntut)
FILSAFAT
HUKUM
Ø Filsafat Hukum berkaitan dengan
pembentukan kaedah hukum
Ø Aturan / kaedah hukum harus mendapat
inspirasi dari mereka yang diatur aturan itu
Ø Dasar-dasar falsafah pembentukan
suatu kaedah hukum tidak terlepas dari masalah keserasian antinomi / nilai2
dalam masyarakat
Ø Nilai = Apa yang dianggap baik dan
apa yang dianggap buruk bagi masyarakat hukum
Ø Banyak nilai-nilai dalam masyarakat
yang bersitegang satu sama lain
Ø Hukum perburuhan membentuk pasangan
nilai-nilai yang bertentangan unruk dijadikan dasar pembentukan kaedah hukum
perburuhan dengan tujuan menegakkan keadilan
Ø Pasangan nilai sebagaid asar
pembentukan hukum perburuhan :
a. Kebendaan (materialisme) dan
Keakhlakan (spiritualisme) :
- Tujuan pasangan nilai
ini = Pencapaian kemajuan perusahaan dapat dirasakan secara bersama antara kaum
buruh dan pengusaha
- Efek penekanan pada
nilai kebendaan saja = Memperlihatkan
sifat ketamakan pengusaha terhadap
hasil kemajuan perusahaan
- Ex : Aturan terkait
upah layak, THR, Kesempatan menunaikan ibadah, Buruh memiliki saham dari
perusahaan (meningkatkan sense of belonging)
b. Kebebasan dan ketertiban
- Efek penekanan pada
nilai kebebasan saja = Menimbulkan anarki dan melanggar hak pihak lain
- Efek penekanan pada
nilai ketertiban saja = Menimbulkan sikap otoriter
- Ex : Aturan terkait
sahnya mogok dan penutupan perusahaan (UU 13 / 2003)
c. Kemampuan dan kesempatan
- Tujuan pasangan nilai
ini = Mencapai suatu keadaan dimana tidak ada kemampuan buruh yang tidak
terpakai & tidak ada kesempatan yang terisi oleh orang yang sebenarnya
tidak mampu (the right man on the right place)
- Ex : Jenjang Karier
yang objektif dan jobdesc yang jelas
d. Kelestarian dan kebaruan
- Tujuan pasangan nilai
ini = Hubungan industrial dapat dipertahankan selanggeng mungkin dan bahkan
secara luwes dapat mengikuti perkembangan yang terjadi di masyarakat
- Penekanan pada nilai
kelestarian saja = Menimbulkan kekolotan materi dan tidak bisa menyesuaikan
diri dengan keadaan sekarang
- Penekanan pada nilai
kebaharuan saja = Menimbulkan ketidakpastian hukum karena hukum selalu
berubah-ubah tanpa kendali
- Ex : Peraturan perusahaan
untuk waktu tertentu yang dibatasi dalam jangka waktu 2 tahun kemudia
diperbaharui lagi
e. Kekinian dan kemasadepanan
- Tujuan pasangan nilai
ini = Jangkauan hukum memerhatikan kekinian dan kemasadepanan dapat tercapai
kedua-duanya
- Penekakan pada nilai kekinian
saja = Jangkauan nilai masa depan tidak tercapai
- Penekakan pada nilai
kemasadepanan saja = Nilai kekinian juga tidak dapat terwujud
- Ex : Ketentuan pesangon
HUKUM
PERBURUHAN DALAM SISTEM TATA HUKUM INDONESIA
Ø Hukum perburuhan = Hukum yang unsur-unsurnya
sebagian berada dalam Kelompok Keperdataan, sebagian lagi dalam Hukum
Administrasi Negara, dan sebagian lagi merupakan bagian dari Hukum Pidana
Ø Hukum Perburuhan = Hukum Perdata
Perburuhan + Hukum Publik Perburuhan + Hukum Pidana Perburuhan
Ø Hukum perburuhan dalam hukum perdata
:
a. Hukum Pribadi
- Tentang subjek hukum
- Mengatur hak dan
kewajiban subjek hukum yang timbul (Ex : Hak buruh adalah upah, kewajiban
pengusaha membayar upah) dan mengatur kecakapan subjek hukum dalam bertindak di
hadapan huukum (ex : Organisasi Perburuhan baru mampu melakukan perbuatan hukum
bila ia sudha dicatatkan di Dinas Tenaga Kerja)
b. Hukum Harta Kekayaan
1. Hukum kebendaan
- Di hukum perburuhan ada
benda bergerak (ex : Upah), benda tidak bergerak (ex : Gedung pabrik), benda
yang ada nanti (ex : Uang pesangon) dan benda yang tak dapat diraba (ex : Hasil
produksi berupa jasa)
2. Hukum Perjanjian
- Masalah perjanjian
menyangkut sahnya perjanjian serta macam-macam perjanjian
- Ex : Perjanjian kerja
untuk waktu tertentu, Perjanjain Kerja Sampai Batas Maksimum
3. Penyelewengan perdata
- Menimbulkan hak
menuntut ganti rugi kepada pihak yang dirugikan, akibat pelanggaran hukum oleh
pihak lain (Ex : Seorang buruh merusak milik perusahaan, maka kepadanya dapat
dimintakan ganti rugi)
Ø Seseorang anak baru bisa dianggap
mampu membuat perjanjian kerja apabila ia telah mendapatkan kuasa dari walinya
atau orang tuanya baik secara lisan maupun tertulis maupun menurut UU (Pasal
1601 BW), artinya anak bisa sah dari awal untuk bekerja jika ada izin dari wali
atau ortunya (kalau tidak baru berlaku ketentuan pasal 1601 BW) / anak bisa
diakui menjadi subjek hukum perburuhan jika tidak ada gugatan dari walinya
dalam selang 6 minggu
Ø Hukum perburuhan dalam Hukum Tantra /
Hukum Negara :
a. Hukum Tata Negara :
- Melihat negara dalam
keadaan tidak bergerak (statis)
- Mengatur kedudukan /
status yang menjadi subjek dalam Hukum Negara (siapa yang menjadi penguasa,
lembaga-lembaga negara macam apa saja, serta siapa yang menjadi warga negara
dan siapa yang bukan warga negara
- Ex : Kementrian tenaga
kerja yang berfungsi sebagai lembaga eksekutif, DPR yang berfungsi sebagai
Lembaga Legislatf, dan MA berfungsi sebagai Lembaga Yudikatif
b. Hukum Administrasi Negara
- Melihat negara dalam
keadaan bergerak
- Mengatur lembaga kekuasaan
/ pejabat maupun bawahan dalam melaksanakan perannya berdasarkan HTN
- Menciptakan
ketentuan-ketentuan abstrak yang berlaku umum (Ex : Pembentukan UU 13 / 2003
Tentang Hukum Ketenagakerjaan, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
No. Kep. 228/Men/2003,dll) dan menciptakan ketentuan-ketentuan konkret untuk
subjek tertentu (Ex : Pemberian izin
seperti izin penyimpangan jam kerja, Kegiatan
pembebanan seperti kewajiban pengusaha memberikan pesangon, kegiatan penentuan status dan kedudukan buruh
seperti pemberhentian buruh oleh Pengadilan Hubungan Industrial, kegiatan pembuktian seperti pencatatan
serikat buruh pada Dinas Tenaga Kerja, kegiatan
pengawasan dalam arti pencegahan seperti ketentuan upah minimum, kegiatan pengawasan dalam arti penindakan
seperti ancaman sanksi pidana untuk buruh, dan kegiatan peradilan, kegiatan peradilan seperti penyelesaian
perselisihan pemutusan hubungan kerja oleh MA)
Ø Hukum perburuhan dalam Hukum Pidana :
- Mengatur peristiwa pidana (suatu sikap perilaku manusia yang masuk lingkup laku perumusan kaedah pidana
yang melanggar hukum dan didasarkan
pada unsur kesalahan / kelalaian )
- Hukum perburuhan mengenal dua
jenis hukuman pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 KUHP (Hukuman
pokok seperti penjara, kurungan, denda, dan hukuman tambahan seperti pencabutan
hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu), yaitu diatur dalam UU
bidang perburuhan (Ex : Pasal 43 UU 21 / 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat
Buruh, Bab XVI Bagian Pertama UU 13 / 2003 tentang Ketenagakerjaan, Bab V
Bagian Kedua UU 2 / 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Bab V Bagian Kedua)
PENGERAHAN
DAN PENDAYAGUNAAN TENAGA KERJA
Ø P2TK = Pengerahan dan Pendayagunaan
Tenaga Kerja
Ø Unsur dari P2TK :
a. Pengerahan = Setiap kegiatan yang
dilakukan untuk mempekerjakan tenaga kerja
b. Pendayagunaan = Setiap kegiatan yang
dilakukan untuk menataguna, menggunakan, mengembangkan tenaga kerja secara
optimal, berhasil guna dan berdaya guna
c. Tenaga kerja = Setiap orang, baik
laki-laki atau perempuan, yang sedang dalam
dan / atau akan melakukan pekerjaan,
baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan
barang / jasa, untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat
Ø Perbedaan pengertian tenaga kerja dan
buruh :
a. Tenaga kerja :
- Setiap orang, baik yang
sedang maupun yang akan melakukan pekerjaan
- Bagi yang sedang
melakukan pekerjaan, pekerjaan itu bisa dilakukan di dalam maupun di luar
hubungan kerja
b. Buruh :
- Setiap orang yang sedang melakukan pekerjaan
- Melakukan pekerjaan di dalam hubungan kerja
Ø Bentuk pengerahan Tenaga Kerja =
Bursa kesempatan kerja, TKI & TKA, LPTKP / LPTKS
Ø Bentuk Pendayagunaan Tenaga Kerja =
Penilaian kerja, diklat, jenjang karier
Ø Tahap dari pengerahan dan
pendayagunaan tenaga kerja :
1. Rekrutmen
2. Seleksi
3. Penempatan
4. Pelatihan
Ø Variabel yang berpengaruh terhadap
pengerahan dan pendayagunaan tenaga kerja :
1. Jenis produk
2. Permintaan
3. Harga
Ø Bentuk hubungan variabel di atas :
a. Peningkatan produksi yang disebabkan
oleh meningkatnya permintaan membuat kemungkinan penyerapan tenaga kerja
sebagai pekerja untuk mengerjakan proses produksi
b. Pengusaha akan melakukan pengentian
penambahan bahkan PHK apabalia marjin pendapatan telah lebih rendah daripada
marjin biaya produksi akibat menurunnya permintaan.
Ø Tujuan P2TK :
A. Tujuan dasar =
Merealisasikan amanat dari Pasal 27 ayat (2) UUD bahwa tiap tenaga kerja berhak
atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan
B. Tujuan operasional :
1. Pembangunan ketenagakerjaan, Tujuannya adalah :
- Memberdayakan
dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal namun manusiawi
-
Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja
-
Penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan
2.
Memberikan perlindungan kepada tenaga
kerja
Ø Asas pembangunan ketenagakerjaan :
1. Asas keterpaduan antara pusat dan
daerah
2. Asas keterpaduan tingkat mikro dan
makro
3. Asas keterpaduan antar sektor
4. Asas kesempatan yang sama untuk
memperoleh pekerjaan
5. Asas non diskriminasi
Ø Prinsip pembangunan ketenagakerjaan :
1. Optimalisasi kesempatan kerja
2. Penguranga pengangguran
3. Pengembangan SDM
Ø Karakteristik pasar kerja :
a. Sektor formal :
- Pekerja dipekerjakan
melalui suatu perjanjian kerja
- Pekerjanya menjadi
subjek dalam peraturan perundang-undangan perburuhan
b. Sektor informal
- Setiap orang dapat
kapan saja memasuki kegiatan2 dalam sektor ini
- Pekerjanya belum
menjadi subjek pengaturan
- Pekerja tidak
dilindungi oleh negara
- Tempat usahanya tidak
dikenakan pajak
- Tidak terdapat status
permanen atas badan usaha pemberi kerja / pekerjaan yang dilakukan
- Keamanan kerja tidak
terjamin
- Keterampilan yang
diperlukan biasanya diperoleh dari luar sistem pendidikan formal
- Berbasiskan SDM dan SDA lokal
PERMASALAHAN
DALAM KETENAGAKERJAAN
Ø Permasalahan-permasalahan dalam
Ketenagakerjaan :
1. Jumlah dan pertumbuhan penduduk :
a. Jumlah dan pertumbuhan penduduk tidak
seimbang dengan pembangunan dan kegiatan ekonomi, sehingga kesempatan kerja
tidak memadai penduduk
b.
Solusi = Program KB
2.
Struktur umur dan terbatasnya tingkat
pendayagunaan tenaga kerja
a. Pendayagunaan angkatan kerja
(penduduk yang sudah memasuki usia kerja) belum optimal, karena :
- Tidak semua angkatan
kerja berstatus pekerja (ada yang penggangguran)
- Tidak semua yang
berstatus pekerja memiliki produktivitas yang tinggi
b. Kelompok bukan angatan kerja (usia
sekolah, rumah tangga, lanjut usia, pensiunan, dll) masih menggantungkan
hidupnya pada kelompok angkatan kerja
c.
Solusi = Perluasan kesempatan
kerja
3.
Penyebaran penduduk
a. Penduduk Indonesia masih banyak
terkonsentrasi di Pulau Jawa
b. Solusi = Transmigrasi
4.
Tingkat pendidikan rendah
a. Jumlah lulusan perguruan tinggi masih
lebih sedikit dari lulusan pendidikan dasar maupun menengah
b. Pemberi kerja pada saat ini telah
meningkatkan kriteria latar belakang pendidikan agar bisa diterima bekerja di
tempat dia
c. Solusi = Program wajib belajar
(formal) dan pengembangan pendidikan kejuruan maupun non formal (diluar formal)
5.
Keterbatasan daya serap perekonomian
a. Sektor formal, khususnya manufaktur,
belum mampu berfungsi optimal dalam menyerap tenaga kerja
b. Perubahan orientasi investasi ke
sektor industri berat yang padat modal dan teknologi (bukan padat karya)
c. Pengembangan sektor informal,
khususnya pertanian, semakin sulit dan mahal
d. Adanya keenganan untuk bekerja di
sektor pertanian
e.
Solusi : Pengaturan penanaman
modal (harus ada keseimbangan antara investasi industri padat modal dengan
industri padat karya)
Ø Upaya penyelesaian masalah :
- KB
- Perluasan kesempatan
kerja
- Transmigrasi = Upaya
pemerataan
- Wajib belajar / sekolah
informil
- Bursa Kesempatan Kerja
- Diklat
- Penanaman modal
- Dll
Ø Keluarga Berencana :
a. Pengertian = Upaya mengatur kelahiran
anak, jarak dan usia ideal melahirkan, serta mengatur kehamilan melalui
promosi, perlindungan, dan bantuan, sesuai dengan hak reproduksi untuk
mewujudkan keluarga berkualitas
b. Tujuan :
1. Tujuan Dasar = Terwujudnya
pengendailan jumlah penduduk sehingga keselarasan dan keseimbangan antara
jumlah penduduk dengan lingkungan hidup dan perkembangan kondisi ekonomi,
sosial, dan budaya
2. Tujuan Operasional :
- Terwujudnya pengaturan
kehamilan (upaya untuk membantu pasangan suami istri untuk melahirkan pada usia
yang ideal, memiliki anak dengan jumlah tertentu sebagaimana telah ditetapkan,
serta mengatur jarak kelahiran anak yang ideal dengan menggunakan cara, alat,
dan obat)
- Turunnya angka kematian
ibu, bayi dan anak
- Meningkatkan kesehatan
ibu, bayi, dan anak
- Peningkatan akses dan
kualitas informasi, pendidkan, konseling, dan pelayanan program
- Peningkatan partisipasi
dan kesertaan pria dalam program
- Promosi penyusuan bayi
sebagai upaya menjarangkan kehamilan
c. Strategi merealisasikan tujuan :
- Pengendalian angka
kelahiran
- Pengendalian mobilitas
penduduk
- Penyiapan dan
pengaturan perkawinan
- Penyiapan dan
pengaturan kehamilan
d. Kendala :
- Kelembagaan dan
keberpihakan
- Pengetahuan (Banyak
anak banyak rejeki)
- Efek samping dari Pil
KB
- Pendapatan keluarga
- Aspek kultural
sosiologis
Ø Perluasan kesempatan kerja :
a. Tujuan = Terwujudnya hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, sesuai dengan bakat,
minat, dan kemampuannya serta pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga
kerja sesuai dengan kebutuhan pembangunan
b. Program-progam pelaksana :
1. Pengecualian terhadap larangan untuk
mempekerjakan anak
2. Bursa kesempatan kerja = Lembaga yang
berfungsi mempertemukan penawaran dan permintaan tenaga kerja serta menyediakan
sumber informasi bagi pencari kerja maupun peminta tenaga kerja
3. Program Lembaga Penempatan Kerja =
Lembaga berbadan hukum yang memiliki izin untuk melakukan penempatan tenaga
kerja
4. Wirausaha dan / atau Kerja Mandiri
·
Tujuan :
- Menciptakan tenaga
kerja mandiri yang mampu menciptakan kesempatan kerja untuk dirinya sendiri dan
juga orang lain
- Mengembangkan
kesempatan usaha
- Mencegah tenaga kerja
usia muda untuk meninggalkan daerahnya dan pergi ke kota
·
Bentuk upaya mewujudkan tujuan :
- Pelatihan kewirausahaan
/ kerja mandiri kepada tenaga kerja usia muda untuk memanfaatkan potensi SDA di
wilayahnya
- Pusat Latihan Kerja
(Puslatker) dan Balai Latihan Kerja (BLK) menyusun program pelatihan
kewirausahaan / kerja mandiri
5. Penempatan TKI keluar negeri :
·
Pengertian = Kegiatan pelayanan untuk
mempertemukan TKI sesuai bakat, minat, dan kemampuannya dengan pemberi kerja di
luar negeri, yang meliputi seluruh proses perekrutan, pengurusan dokumen,
pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan
sampai ke negara tujuan, dan pemulangan dari negara tujuan
·
Pihak yang terlibat :
- Calon TKI = Setiap WNI
yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan
terdaftar di instansi pemerintah kabupaten / kota yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan
- TKI = Setiap WNI yang
telah memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk
jangka waktu tertentu dengan menerima upah
- Pelaksanan penempatan
TKI = Badan hukum yang menyelenggarakn pelayanan penempatan TKI di luar negeri
- Mitra usaha di luar
negeri = Badan hukum di negara tujuan yang bertanggung jawab menempatkan TKI
pada pengguna
- Pengguna jasa TKI =
Badan hukum / perseorangan di negara tujuan yang mempekerjakan TKI
·
Tujuan :
- Memperluas kesempatan
kerja
- mengurangi angka
pengangguran di dalam negeri
- tercapainya peningkatan
penghasilan tenaga kerja
- Tercapainya peningkatan
pengalaman tenaga kerja
- Peningkatan penerimaan
negara dalam bentuk devisa
·
Proses penempatan :
- TAHAP PRA PENEMPATAN =
Pengurusan izin penempatan, perekrutan, pendidkan, pelatihan kerja, pemeriksaan
kesehatan, pengurusan dokumen, dll
- TAHAP PENEMPATAN =
Melapor kedatangannya kepada Kedubes Indonesia di negara tujuan dan melaksanakan
pekerjaan sesuai perjanjian kerja
- TAHAP PASCA PENEMPATAN
= Pemberian fasilitas kesehatan bagi TKI yang sakit dalam kepulangan dan upaya
pemberian perlindungan TKI yang terkena tindakan merugikan (Ex : Pemukulan,
dll)
c. Kendala = Tidak tersampainya informasi
mengenai kebutuhan akan pekerjaan atau sebaliknya, kebutuhan akan tenaga kerja
tertentu di pasar kerja
Ø Transmigrasi :
a. Pengertian = Perpindahan penduduk
secara sukarela, untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di kawasan
transmigrasi yang diselenggarakn oleh pemerintah
b. Tujuan :
1. Tujuan dasar :
- Untuk meningkatkan
kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitarnya
- meningkatkan dan
memeratakan pembangunan daerah
- memperkukuh persatuan
dan kesatuan bangsa
2. Tujuan operasional :
- Terwujudnya penataan
persebaran penduduk yang serasi dan seimbang dengan daya dukung alam serta daya
tampung lingkungan
- Peningkatan kualitas
SDM
- Integrasi masyarakat
c. Jenis transmigrasi :
1. Transmigrasi umum = Program
transmigrasi yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah,
diperuntukkan bagi penduduk yang mengalami keterbatasan dalam mendapatkan
peluang kerja, dan usaha
2. Transmigrasi Swakarsa berbantuan =
Jenis transmigrasi yang dirancang oleh pemerintah dan/atauu pemerintah daerah,
dengan mengikutsertakan badan usaha sebagai mitra usaha transmigran bagi
penduduk yang berpotensi berkembnag untuk maju
3. Transmigrasi swakarsa mandiri =
Transmigrasi terlaksana atas prakarsa transmigran yang bersangkutan atas
arahan, layanan, dan bantuan pemerintah dan atau pemerintah daerah, bagi
penduduk yang telah memiliki kemampuan
Ø Pendidikan :
a. Tujuan = Mengembangkan potensi SDM
agar dapat menjadi pribadi yang cakap, kreatif, berilmu, sehingga memenuhi
persyaratan dunia kerja, usaha mandiri, maupun satuan pendidkan pada jenjang
yang lebih tinggi
b. Prinsip :
1. Bahwa pendidikan diselenggarakan guna
mengembangkan kemampuan dan budaya membaca, menulis, serta berhitung bagi
segenap warga masyarakat dalam rangka membentuk tenaga kerja berkualitas
2. Bahwa hak aras pendidkkan merupakan
hak setiap orang yang demokratis, berkeadilan, serta tidak diskriminatif
c. Program-program :
1. Wajib belajar : (Pendidkan formal)
- Program yang mewajibkan
siswa untuk menempuh pendidikan formal selama 12 tahun, yaitu pendidkan dasar
selama 9 tahun ditambah pendidikan menengah / lanjutan selama 3 tahun
2. Program Latihan Kerja :
- Meningkatkan kemampuan
dan keterampilan Pekerja Indonesia
- Disusun dan
dilaksanakan secara bertahap, berjenjang, berkesinambungan, dan sistematis,
sesuai dengan perkembangan pasar kerja, persyaratan jabatan dan teknologi
- Latihan kerja
memberikan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan yang tidak diberikan oleh
pendidikan formal (suplemen)
- latihan kerja
memberikan keterampilan tambahan dan kelengkapan pendidikan sekolah untuk
memenuhi persyaratan kerja (komplemen)
- Falsafah latihan kerja
= Latihan kerja harus didasarkan pada trilogi latihan, yaitu harus sesuai
dengan kebutuhan pasar kerja, harus sesuai dengan perkembangan dan kemajuan
IPTEK, harus berupa kegiatan yang bersifat terpadu / berproses
d. Kendala :
- Adanya kesenjangan
antara kurikulum pendidikan dengan kebutuhan nyata berbagai pekerjaan dalam
pasar kerja
- Keterampilan pencari
kerja tidak sesuai dengan persyaratan yang diperlukan dalam lowongan yang
tersedia
Ø Kategori pendidikan :
a. Formal = Jalur pendidikan yang
tersturktur dan berjenjang = SD, SMP, SMA, dll
b. Informal = Jalur pendidikan yang
dilakukan oelh keluarga dan lingkungan = Kegiatan belajar mandiri
c. Non formal = Jalur pendidikan di luar
pendidkan formal yang dapat dilaksanakan secara tersturktur dan berjenjang =
Lembaga kursus, lembaga pelatihan, majelis taklim, dll
Ø Program penanggulangan keterbatasan
daya serap perekonominian :
1. Penanaman Modal :
- Pengertian = Segala
bentuk kegiatan menanamkan modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun
penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara RI
- Jenis = Penanaman dalam
negeri dan penanaman asing
- Tujuan = Meningkatkan
pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan, meningkatkan kemampuan daya
saing dunia usaha nasional, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi
riil dengan menggunakan dana yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri,
menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
- Manfaat = Terciptanya
peluang dan kesempatan kerja bagi pekerja Indonesia, percepatan pertumbuhan
ekonomi nasional, peningkatan pendapatan serta daya beli masyarakat, perolehan
pengetahuan dan pengalaman dari TKA ke pekerja Indonesia, dan pengurangan
jumlah pengganguran
- Pemerintah menetapkan
bidang2 usaha yang tertutup / terbatas bagi penanaman modal asing
2. Pembatasan Penggunaan Tenaga Kerja
Asing :
- TKA = Tenaga Kerja
Asing = WNA pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia
- Tujuan pembatasan = TKA
secara berangsur-angsur dapat digantikan tenaga kerja lokal
- Jabatan2 di bidang SDM
dilarang diduduki oleh TKA (Ex : Direktur personalia, manajer hubungan
industrial, penasehat karier, dll)
- TKA hanya dapat
dipergunakan untuk mengisi jabatan dengan keahlian tertentu yang belum dapat
dipenuhi oleh pekerja Indonesia
- Ada pembatasan jangka
waktu penggunaan TKA
- Setiap perusahaan yang
mempekerjakan TKA wajib meningkatkan kompetensi pekerja Indonesianya dan wajib
menyerahkan sejumlah uang tertentu per penggunaan 1 orang TKA
- Ada kewajiban untuk
melaksanakan ahli teknologi kepada tenaga kerja Indonesia melalui mekanisme
tenaga kerja Indonesia pendamping (bagi tiap TKA yang dipekerjakan)
Ø Alasan penggunaan TKA :
1. Memenuhi keahlian tertentu yang belum
dapat diisi oleh pekerja Indonesia
2. mengantisipasi kelangkaan tenaga ahli
3. Mengamankan modal penanaman modal
asing di Indonesia
4. Meningkatkan efisiensi dan kualitas
produksi
5. Alih pengetahuan, keterampilan,
pengalaman, dan teknologi dari TKA ke pekerja Indoneis
6. Meningkatkan hubungan bilateral 2
negara (Indonesia dan negara asal TKA)
Ø Dimana seorang bekerja, maka hukum
yang berlaku adalah hukum negara tersebut (Ex : TKI di Arab dikenakan hukum
Arab)
Ø RPTKA = Rencana Penggunaan Tenaga
Kerja Asing = memeriksa apakah TKA yang dipekerjakan memenuhi syarat atau
tidak, baik syarat sponsor maupun administrasi
Ø BNP2TKI = Badan Nasional Pengembangan
dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia = lembaga Pemerintah Non Kementerian yang
berfungsi melaksanakan kebijakan dibidang penempatan dan perlindungan tenaga
kerja Indonesia di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi
Ø KTKLN = Kartu Tenaga Kerja Luar
Negeri = salah satu kartu identitas TKI yang datanya terintegritas untuk
imigrasi, ketenagakerjaan dan dukcapil
Ø PPTKIS = Pelaksana Penempatan TKI
Swasta
Ø PPTKIS melatih keterampilan dari TKI
dan menjalankan fungsi pengawasan TKI
Ø TKI ketika sampai di luar negeri,
harus lapor ke Komjen /Kedubes RI di sana
Ø TKI yang dipenjara di luar negeri,
ditebus oleh Kemenlu supaya bisa kembali ke Indonesia
Ø TKI Indonesia kalau dikasih telpon
genggam tidak ada gunanya, karena pada akhirnya HP dia akan disita oleh
majikannya di sana
PERJANJIAN
KERJA
Ø Buruh = Setiap orang yang bekerja
dengan menerima upah / imbalan dalam bentuk lain
Ø Paradigma Hukum Perburuhan :
1. Apakah orang yang telah melakukan
pekerjaan terlindungi oleh hukum perburuhan
2. Apakah bekerja untuk dirinya sendiri
/ untuk orang lain
Ø Pembagian orang yang melakukan
pekerjaan : (berdasarkan siapa pemberi kerjanya)
a. Pegawai Negeri (ambtenaar)
- Hubungan hukum terjadi
karena Surat Keputusan bagi yang bersangkutan
b. Pekerja / Buruh di perusahaan swasta
(arbeider) :
- Hubungan hukum terjadi
karena suatu perjanjian
Ø Ketentuan yang berlaku bagi pekerja
non pegawai negeri adalah ketentuan hukum
perburuhan (hubungan hukum yang menjadi pusat dari hukum perburuhan adalah
perjanjian unyuk melakukan pekerjaan kerja)
Ø Sumber hukum perburuhan :
a. Kaedah heteronom = peraturan
perundang-undangan
b. Kaedah otonom = Ketentuan yang dibuat
oleh pihak bersangkutan (Ex : Peraturan perusahaan, perjanjian kerja, dan
perjanjian kerja bersama)
Ø Perjanjian untuk melakukan pekerjaan
/ verrichten van arbeid : (unsur dari masing2 perjanjian berbeda)
1. Perjanjian untuk melakukan pekerjaan
/ jasa tertentu = Pihak yang menerima pekerjaan akan melakukan pekerjaan / jasa
sesuai dengan kemampuan yang
dimilikinya (tidak perlu ada petunjuk dari pemberi kerja)
2. Perjanjian Kerja
3. Perjanjian Pemborongan Pekerjaan = Fokusnya
adalah Hasil pekerjaan dan ongkos yang harus dibayarkan untuk hasil pekerjaan
yang telah dilakukan
Ø Di dalam hal 3 di atas, semua
ketentuan hukum perburuhan BERLAKU terhadapnya walaupun tidak diperjanjikan
(hukum perburuhan berlaku untuk semua perjanjian di atas
Ø Perjanjian pemborongan kerja &
Perjanjian Pemberian Jasa / pekerjaan tertentu bersifat koordinatif
Ø Perjanjian kerja bersifat
subordinatif
Ø Pasal 1601 C KUHPer = Jika suatu
persetujuan mengandung sifat-sifat suatu
perjanjian kerja dan persetujuan lain, maka :
a. baik ketentuan-ketentuan mengenai
perjanjian kerja maupun ketentuan-ketentuan mengenai persetujuan lain yang
sifat-sifatnya terkandung di dalamnya, keduanya
berlaku (kumulasi)
b. jika ada pertentangan antara kedua jenis ketentuan tersebut, maka yang berlaku adalah ketentuan-ketentuan
mengenai perjanjian kerja. (absorbsi)
Ø Perjanjian Kerja = Salah satu bentuk
perjanjian untuk melakukan pekerjaan (Pasal 1601 KUHPER)
Ø Perjanjian kerja adalah perjanjian
yang bersifat konsensual (sudah sah dan mengikat setelah terjadinya sepakat
antara pekerja dan pemberi kerja serta tidak dapat ditarik kembali / diubah
tanpa persetujuan pihak pekerja dan pihak pemberi)
Ø 1601 KUHPer = Selain persetujuan untuk menyelenggarakan beberapa
jasa yang diatur oleh ketentuan- ketentuan khusus untuk itu dan oleh
syarat-syarat yang diperjanjikan, dan bila ketentuan-ketentuan yang
syarat-syarat ini tidak ada, persetujuan yang diatur menurut kebiasaan, ada dua
macam persetujuan, dengan mana pihak kesatu mengikatkan diri untuk mengerjakan
suatu pekerjaan bagi pihak lain dengan menerima upah, yakni: perjanjian kerja dan perjanjian pemborongan kerja.
Ø Perjanjian kerja = Terjalin hubungan
pekerja dan pemberi kerja (hubungan itu dinamanakan hubungan kerja)
Ø Sifat perjanjian kerja :
1. Harus memenuhi syarat2nya, yaitu :
(Pasal 1320 KUHPer)
a. Subjektif = Mampu, Sepakat
b. Objektif = Adanya Pekerjaan yang
diperjanjikan, kesesuaian perjanjian dengan ketertiban umum dan kesusilaan
serta peraturan perundang-undangan
2. Dwang Contract = Ketika buat
perjanjian, para pihak tidak menentukan keinginan sendiri dalam perjanjian
(khususnya pekerja) karena kedudukan para pihak tidak seimbang (namun tetap
harus memperhatikan hukum perburuhan juga)
3. Individual = Yang melakukan pekerjaan
adalah benar-benar orang yang menjadi pihak dalam perjanjian kerja
4. In concreto = Konkret / jelas apa
yang dilakukan oleh penerima kerja
Ø Ciri-ciri perjanjian kerja secara
umum : (sesuai dengan Bab 7A KUHPer)
- Kerja = Dilakukan oleh
manusia dan tidak boleh dianggap sebagai benda
- Ketentuannya bersifat
perdata (tidak boleh dijamin ketentuan pidana)
- Ketentuannya bersifat
memaksa
- Ketentuannya bersifat
seragam
- Ada kebebasan hakim untuk
meberi keputusan dalam hal terjadi sengketa
kerja
Ø Unsur-unsur perjanjian kerja :
a. pekerjaaan = Sesuatu yang dilakukan
oleh pihak penerima kerja
b. Di bawah perintah, cirinya :
1. Sub ordinasi = Penerima kerja berada
di bawah perintah pemberi kerja
2. Tanggung jawab kerja = Penerima kerja
bertanggung jawab pada pemberi kerja
c. Upah tertentu = Imbalan atas
pekerjaan yang dilakukan = Hak pekerja
d. Waktu = Jangka waktu bagi pekerja
untuk menyelesaikan suatu pekerjaan
Ø Jenis-jenis istilah dalam upah :
a. Upah Minimum = Jumlah minimum
tertentu yang harus dibayarkan pengusaha kepada pekerja (ditentukan oleh
pemerintah guna meninjau kemanfaatan upah dalam rangka memenuhi kebutuhan
hidup)
b. Upah lembur = Upah yang dibayarkan
kepada seseorang yang melakukan pekerja dimana
melebihi batas waktu maksimal seseorang untuk melakukan pekerjaan (untuk
melindungi kesehatan pekerja)
c. Upah pengganti (berkaitan dengan hak
pekerja untuk beristirahat)
Ø Prinsip2 umum dalam upah :
- Dalam setiap hubungan
kerja selalu terkait dengan masalah upah
- asas non diskriminasi
(tidak ada perbedaan SARA, gender, dll dalam upah)
- Prinsip “no work no
pay”
- Pihak-pihak yang
terkait dalam hubungan kerja dapat memperjanjikan mengenai upah (asalkan lebih
menguntungkan bagi pihak pekerjanya)
- Larangan pembelanjaan
upah
- Dalam hal ada potongan
terhadap upah, ka aharus dengan persetuan pekerja yang bersangkutan
- Penerapan denda,
potongan, ganti rugi, dan lain sebagainya yang akan diperhitungkan dalam upah,
tidak boleh lebih dari 50 %
Ø Jenis2 perjanjian kerja (berdasarkan
waktu) :
a. Perjanjain kerja waktu tertentu =
Waktu untuk melakukan telah ditentukan dalam perjanjian
b. Perjanjain kerja dengan batas waktu
(sampai batas maksimum) = Aturan mengenai batas usia tertentu untuk melakukan
pekerjaan / masa pensiun
c. Perjanjian kerja waktu tidak tertentu
= Tidak ditentukan waktu berlakunya perjanjian
Ø Bentuk perjanjian kerja :
a. Lisan :
- Pengusaha wajib membuat
surat pengangkatan bagi pekerja yang memuat = nama, Tanggal mulai kerja, alamat
pekerja, jenis pekerjaan, dan besaran upah
b. Tulisan
- Keperluan untuk membuat
perjanjian kerja menjadi tanggung jawab pengusaha
Ø Dalam pembuatan perjanjian kerja,
yang PENTING adalah KESEPAKATAN yang ditunjukkan dengan
dilakukannya pekerjaan oleh pihak penerima kerja
Ø Subjek dalam perjanjian kerja =
Mereka yang cakap untuk mengadakan perjanjian (dalam hukum perburuhan, dewasa
adalah telah berumumur 18 tahun)
Ø Perjanjian kerja antara wanita yang
bersuami dan pemberi kerja :
1. Wanita bersuami dalam hal tertentu
membutuhkan izin dari suaminya dalam mengadakan perjanjian kerja (Ex :
Perjanjian melakukan pekerjaan di luar negeri)
2. Kekuasaan yang dimiliki oleh wanita
bersuami :
a. Melakukan tindakan hukum (Membuat
perjanjian kerja)
b. Melakukan penagihan / pelunasan yang
berkaitan dengan upah
c. Beracara di pengadilan
d. Menggunakan upahnya sesuai dengan
kebutuhan keluarga
3. Tidak boleh diadakan perjanjian kerja
antara suami – istri (memungkinkan terjadinya perbedaan kedudukan antara
pemberi dna penerima kerja dalam hubungan kerja)
Ø Perjanjian kerja antara orang yang
belum dewasa dan pemberi kerja :
1. Diperlukan tindakan / perbuatan
“mendewasakan”
2. Orang yang belum dewasa dapat
mengadakan perjanjian kerja dengan mendapat kuasa dari orang tua / walinya
3. Kuasa tersebut dapat diberikan secara
:
a. Kuasa Lisan :
- Diberikan di hadapan
pemberi kerja
- Hanya berlaku untuk
pekerjaan tertentu saja
b. Kuasa Tertulis :
- Dapat diserahkan pada saat akan diadakan
perjanjian kerja
- Kuasa tersebut dapat
digunakan kembali utnuk mengadakan perjanjian kerja lainnya
c. Diam-diam = Orang tua / wali dianggap
telah memberi kuasa kepada si belum dewasa bila si belum dewasa telah melakukan
pekerjaannya selama 6 minggu tanpa adanya keberatan dari pihak orang tua /
walinya
4. Kekuasaan yang dimiliki orang yang
belum dewasa : Khusus yang berkaitan dengan pekerjaan di tempatnya (tindakan
hukum lain dan beracara di pengadilan tetap diperlukan bantuan orang tuanya /
walinya)
Ø Perjanjian Kerja memuat hak dan
kewajiban :
a. Kewajiban pekerja / hak pemberi kerja
= Melakukan pekerjaan dengan sebaik-baiknya (sesuai dengan perintah dan waktu
yang ditentukan)
b. Kewajiban pemberi kerja / hak pekerja
:
- Menyediakan pekerjaan
yang akan dilakukan pekerja
- membayar upah kepada
pekerja
- mengupayakan pekerja
mendapat jaminan sosial
- adanya kepastian
kelangsungan hubungan kerja
- memberikan perlindungan
K3 bagi pekerja
Ø Ketentuan yang mengatur kewajiban pengusaha pada umumnya berasal
dari kaedah heteronom yang dibuat
oleh pemerintah dan biasanya juga diatur mengenai sanksi terhadap pengabaian kewajiban pengusaha tertentu (hal ini dikarenakan untuk MELINDUNGI PEKERJA di
perusahaan)
Ø Hubungan industrial :
1. Hubungan Pemerintah dan Pengusaha
2. Hubungan Pengusaha dan Pekerja
3. Hubungan Pekerja dan Pemerintah
Ø Sarana dalam perjanjian kerja :
1. Serikat pekerja
2. Organisasi Perusahaan
3. Lembaga Kerja sama (bipatrit /
tripartit)
4. Peraturan perusahaan
5. Perjanjian kerja bersama
6. Peraturan perundang-undangan
7. Lembaga penyelesaian perselisihan
PENGETAHUAN
UMUM
Ø Pengadilan Hubungan Industrial
Ø Perhitungan pesangon :
Ø Tidak semua diskriminasi itu
merugikan. (Ex : Diskriminasi cuti hamil hanya buat perempuan dan laki2 tidak
ada cuti hamil)
Ø Pembagian Diskriminasi :
a. Diskriminasi Langsung
b. Diskriminasi Tidak Langsung
c. Diskriminasi Tidak bertentangan
dengan UU
Ø Orang yang kerja pada malam hari
mendapat fasilitas lebih dari orang yang kerja siang hari
LINK DOWNLOAD (WORD VERSION) = https://www.dropbox.com/s/kef9zt0yojqx47d/Rangkuman%20Hukum%20Buruh.docx?dl=0
Dengarkanlah nasihat dan terimalah didikan,supaya engkau menjadi bijak di masa depan
(Amsal 19:20)
No comments:
Post a Comment