· *Catatan ini hanya sebagai pembantu dalam belajar dan bukan menjadi satu-satunya sumber dalam belajar. Sekiranya ini hanya sebagai reminder dan teman-teman bisa belajar dari sumber lain:) Saran dan komentar sangat terbuka untuk saya. Selamat Belajar :D
b by : Zahra Suhirta, FHUI 2015
Hukum perdata Indonesia sifatnya pluralistis
berdasarkan etnis dan yuridis. Etnis adalah sesuai dengan adat istiadat,
sementara yuridis ditinjau dari penggolongan hukum 131 IS
·
Penggolongan hukum menurut 131 IS
kaitannya sangat erat dengan penggolongan penduduk pada pasal 163 IS, dimana
penggolongan hukum pun berdasarkan daripada penggolongan penduduk yang ada.
·
Yang termasuk golongan eropa adalah
= orang belanda, orang eropa , orang
jepang dan keturunan mereka
·
Yang termasuk golongan timur asing
= tionghoa dan non tionghoa
·
Yang termasuk golongan pribumi =
orang Indonesia asli (bangsa Indonesia)
·
Menurut 131 IS berlakunya asas
konkordansi dimana ketentuan hukum negara penjajah diberlakukan di negara
jajahan baik secara penuh maupun dengan ‘dipersamakan’
·
Untuk golongan pribumi yang berlaku
adalah Hukum adat masing-masing, kecuali mereka menghendaki untuk menggunakan
hukum eropa/barat dengan jalan penundukan
·
Untuk golongan Timur Asing,
ketentuan BW yang berlaku hanya sebatas hukum kekayaan saja
·
Saat ini BW hanya berlaku secara
Parsial, beberapa bagiannya telah dicabut oleh UU tertentu yakni :
a.
Mengenai Perkawinan di UU 1/74
b.
Mengenai Agraria (Pertanahan) di UU
5/60
c.
Mengenai Hipotik di UU 4/96
·
UU fiducia (42/99) tidak mencabut
persoalan fiducia di BW, sifatnya hanya melengkapi bukan mengganti
·
SEMA 3/60 mencabut beberapa pasal BW namun Kontradiksi (karena SEMA
hirarki nya dibawah UU)
·
Menurut Doktrin, Hukum Waris tidak
tepat diletakkan di buku II karena berhubungan erat dengan buku I mengenai
orang dan juga buku III mengenai perikatan
·
Pembuktian seharusnya tidak
terdapat di Buku IV BW karena BW adalah hukum perdata materiil, namun adanya
aliran bahwa Pembuktian merupakan bagian hukum perdata formil yang materil dan
dengan pertimbangan untuk dimasukkan ke BW karena belum adanya HIR
·
Daluwarsa seharusnya terletak di
buku III terkait dengan lepasnya hak, dan buku II terkait dengan dapatnya hak
·
Subjek Hukum adalah pengemban hak
dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
·
Terbagi atas pribadi kodrati dan
badan hukum.
·
Manusia menjadi subjek hukum sejak
dilahirkan sampai ia meninggal (pengecualian pasal 2 BW)
·
Syarat subjek hukum (manusia)
adalah :
1.
Cakap
2.
dewasa dan tidak dibawah pengampuan
·
Syarat badan
hukum kurang lebih berbeda karena :
1.
Harus memiliki harta kekayaan yang
terpisah dengan pengurusnya
2.
kepentingannya diwakili oleh
pengurusnya
3.
dapat gugat menggugat di muka
pengadilan
4.
memiliki tujuan pendirian
5.
memiliki organisasi yang teratur.
·
Badan hukum berbeda dengan badan
usaha (Badan hukum disahkan oleh permen).
Contohnya: PT, yayasan, koperasi
·
Perubahan Ketentuan dalam BW
(Bagian-bagian BW yang tidak berlaku lagi, digantikan oleh UU)
1.
Buku I :
a.
UU Adm. Kependudukan mengganti Perihal
Catatan Sipil (23/2006,
24/2013)
b.
UU Perkawinan mengganti perihal perkawinan
2.
Buku II:
a.
UUPA mengganti perihal tanah
b.
UU hak tanggungan 4/96 mengganti perihal Hipotik
c.
UU Fiducia 42/99 mengganti perihal Gadai
·
Pendewasaan terdiri dari sempurna
dan terbatas
1.
Pendewasaan sempurna = kedudukan si
anak dipersamakan dalam segala hal sebagai orang yang sudah dewasa (21 tahun)
2.
Pendewasaan terbatas = kedudukan si
anak dipersamakan hanya dalam hal tertentu
·
Faktor2 yang mempengaruhi kecakapan
bertindak :
1.
Nasionalitas yang berhubungan
dengan hak milik (UUPA)
2.
Jenis Kelamin (Kedudukan istri
dengan suami dalam kewenangan hukum)
3.
Kewarganegaraan
4.
Usia
5.
Kelakuan tidak hormat
6.
Keadaan tidak hadir
7.
Pendewasaan
8.
orang yang memiliki kedudukan
tertentu
9.
Domisili
·
Domisili dibagi sesungguhnya
(tempat ia secara sukarela melakukan kewenangannya), pilihan ( disesuaikan
dengan kepentingan tertentu)
·
Curatele adalah orang dewasa yang tidak
cakap melakukan perbuatan hukum karena;
1.
Sakit ingatan
2.
Boros (namun masih dapat membuat
testamen), Lemah ingatan (idiot, pikun, intelegensi lemah)
3.
Tidak sanggup mengurus
kepentingannya sendiri dengan semestinya.
·
Kewenangan hukum si orang dicabut
dan dilimpahkan kepada si curator
·
Yang berhak memintakan curatele :
1.
Keluarga sedarah/keluarga dekat
(khusus utk poin boros)
2.
Diri sendiri (untuk poin tidak
dapat mengurus kepentingan diri sendiri)
3.
Pengadilan
·
Catatan Sipil = Lembaga yang
bertugas untuk mencatat peristiwa-peristiwa hukum yang berkaitan dengan status
perdata seseorang (registrasi kependudukan)
·
Hal yang dicatat : Kelahiran,
kematian, Perkawinan, Perceraian, pengakuan anak, penggantian nama
·
Kantor catatan sipil berada dibawah
Kementrian dalam negeri
·
Bagian yang terpenting dalam hukum
keluarga adalah hukum perkawinan karena paling berpengaruh terhadap status
seseorang
·
Hukum perkawinan mengatur peran dan
kedudukan suami dan istri, kekuasaan orang tua, persoalan harta kekayaan antar
suami istri
·
Instrumen yang berlaku berkaitan
dengan hukum keluarga: UU 1/74, PP 9/75, UU 23/06, UU 24/13
·
Sebenarnya tidak bisa melangsungkan
perkawinan beda agama menurut UU
1/74, namun disatu sisi melalui UU 23/06 memungkinkan pencatatan saja ke Kantor
Catatan Sipil
·
Menurut KUHPer : Baru boleh
melangsungkan perkawinan secara formal apabila telah melakukan pencatatan di
Catatan Sipil
·
Unsur-unsur perkawinan 1/74 :
1.
Agama (1 2 8 5(1))
2.
Biologis ( 4 & 7)
3.
Sosiologis (Demografi)
4.
Yuridis ( 2 (2) )
·
Kepercayaan apa saja boleh
melangsungkan perkawinan asal kepercayaannya terdaftar dan dicatat di dept.
pariwisata & kebudayaan
·
Jangka waktu pengumuman pegawai CS
ke perkawinan adalah 1 bulan (setelah pengumuman apabila yang satu membatalkan
secara sepihak, yang satu boleh menuntut ganti rugi). Apabila tidak ada
kendala, perkawinan segera dilangsungkan.
·
Tujuan perkawinan “terbuka untuk
umum” :
1.
memberi kepastian
2.
Mencegah perkawinan gelap
3.
mencegah perkawinan tergesa-gesa
4.
Memberi suasana khidmat sacral
5.
Menjamin pegawai CS untuk berhati2
·
Syarat formil perkawinan (PP 9/75)
: Pemberitahuan, penelitian, pencatatan, pengumuman, pelaksanaan
·
Perbandingan akibat perkawinan thdp
pribadi suami istri ( KUHPer : 103-110, UU174 30-34)
·
Perbandingan akibat perkawinan thdp
harta benda suami istri ( KUHPer : 124 105 119 120, UU 1/74 35 (1&2)
·
Mengenai anak sah ada di KUHPer 250-253, UU 1/74 (42)
·
Akibat Perceraian :
1.
Thdp hubungan suami istri (41 C
UU174) = Putus,
istri tetap dapat nafkah kecuali ia menikah lagi
2.
Terhadap harta bersama = Kalau ngga
ada perjanjian dibagi 2 secara rata (Kalau
ada perjanjian dibagi sesuai perjanjian). Kalau
menurut UU 174 pasal 37 Pembagian diatur adat / agama
masing2
3.
Thdp Keturunan -> Bapak ibu
tetap wajib memelihara anak (UU 1 74)
·
Macam perwalian :
1.
Menurut UU
- Mengenai
perwalian apabila salah satu orangtua meninggal, otomatis yg satu menjadi wali
- Mengenai
perwalian anak diluar nikah oleh orangtua yang mengakui nya
2.
Menurut wasiat (mengangkat wali)
3.
Menurut hukum :
- diangkat
hakim (apabila sebatang kara, dsb)
- Dalam UU
174 diatur pasal 50-54
·
Adopsi = pengangkatan anak = mengalihkan hak seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang
tua pada lingkungan kekuasaan orang tua angkat
·
Tujuannya adalah untuk kepentingan
terbaik bagi si anak dalam mewujudkan kesejahteraannya serta perlindungannya
menurut UU
·
Pada kenyataannya motifnya banyak
dan terselubung (kedok)
·
Calon orang tua angkat harus
seagama dengan agama si anak
·
Orangtua angkat wajib
memberitahukan asal usul si anak beserta orangtua biologisnya
·
Lebih lanjut diatur dalam UU 23
tahun 2002, Permensos 110/HUK/2009/Pengangkatan Anak
No comments:
Post a Comment