Tuesday, 5 April 2016

Rangkuman Asas Asas Hukum Perdata - Pra UTS

·        *Catatan ini hanya sebagai pembantu dalam belajar dan bukan menjadi satu-satunya sumber dalam belajar. Sekiranya ini hanya sebagai reminder dan teman-teman bisa belajar dari sumber lain:) Saran dan komentar sangat terbuka untuk saya. Selamat Belajar :D

b   by : Zahra Suhirta, FHUI 2015

Hukum perdata Indonesia sifatnya pluralistis berdasarkan etnis dan yuridis. Etnis adalah sesuai dengan adat istiadat, sementara yuridis ditinjau dari penggolongan hukum 131 IS
·        Penggolongan hukum menurut 131 IS kaitannya sangat erat dengan penggolongan penduduk pada pasal 163 IS, dimana penggolongan hukum pun berdasarkan daripada penggolongan penduduk yang ada.
·        Yang termasuk golongan eropa adalah =  orang belanda, orang eropa , orang jepang dan keturunan mereka
·        Yang termasuk golongan timur asing =  tionghoa dan non tionghoa
·        Yang termasuk golongan pribumi = orang Indonesia asli (bangsa Indonesia)
·        Menurut 131 IS berlakunya asas konkordansi dimana ketentuan hukum negara penjajah diberlakukan di negara jajahan baik secara penuh maupun dengan ‘dipersamakan’
·        Untuk golongan pribumi yang berlaku adalah Hukum adat masing-masing, kecuali mereka menghendaki untuk menggunakan hukum eropa/barat dengan jalan penundukan
·        Untuk golongan Timur Asing, ketentuan BW yang berlaku hanya sebatas hukum kekayaan saja
·        Saat ini BW hanya berlaku secara Parsial, beberapa bagiannya telah dicabut oleh UU tertentu yakni :
a.     Mengenai Perkawinan di UU 1/74
b.     Mengenai Agraria (Pertanahan) di UU 5/60
c.      Mengenai Hipotik di UU 4/96
·        UU fiducia (42/99) tidak mencabut persoalan fiducia di BW, sifatnya hanya melengkapi bukan mengganti
·        SEMA 3/60 mencabut beberapa pasal BW namun Kontradiksi (karena SEMA hirarki nya dibawah UU)
·        Menurut Doktrin, Hukum Waris tidak tepat diletakkan di buku II karena berhubungan erat dengan buku I mengenai orang dan juga buku III mengenai perikatan
·        Pembuktian seharusnya tidak terdapat di Buku IV BW karena BW adalah hukum perdata materiil, namun adanya aliran bahwa Pembuktian merupakan bagian hukum perdata formil yang materil dan dengan pertimbangan untuk dimasukkan ke BW karena belum adanya HIR
·        Daluwarsa seharusnya terletak di buku III terkait dengan lepasnya hak, dan buku II terkait dengan dapatnya hak
·        Subjek Hukum adalah pengemban hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
·        Terbagi atas pribadi kodrati dan badan hukum.
·        Manusia menjadi subjek hukum sejak dilahirkan sampai ia meninggal (pengecualian pasal 2 BW)
·        Syarat subjek hukum (manusia) adalah :
1.     Cakap
2.     dewasa dan tidak dibawah pengampuan
·        Syarat badan hukum kurang lebih berbeda karena :
1.     Harus memiliki harta kekayaan yang terpisah dengan pengurusnya
2.     kepentingannya diwakili oleh pengurusnya
3.     dapat gugat menggugat di muka pengadilan
4.     memiliki tujuan pendirian
5.     memiliki organisasi yang teratur.
·        Badan hukum berbeda dengan badan usaha (Badan hukum disahkan oleh permen). Contohnya: PT, yayasan, koperasi
·        Perubahan Ketentuan dalam BW (Bagian-bagian BW yang tidak berlaku lagi, digantikan oleh UU)
1.     Buku I :
a.     UU Adm. Kependudukan mengganti Perihal Catatan Sipil (23/2006, 24/2013)
b.     UU Perkawinan mengganti perihal perkawinan
2.     Buku II:
a.     UUPA mengganti perihal tanah
b.     UU hak tanggungan 4/96 mengganti perihal Hipotik
c.      UU Fiducia 42/99 mengganti perihal Gadai
·        Pendewasaan terdiri dari sempurna dan terbatas
1.     Pendewasaan sempurna = kedudukan si anak dipersamakan dalam segala hal sebagai orang yang sudah dewasa (21 tahun)
2.     Pendewasaan terbatas = kedudukan si anak dipersamakan hanya dalam hal tertentu
·        Faktor2 yang mempengaruhi kecakapan bertindak :
1.     Nasionalitas yang berhubungan dengan hak milik (UUPA)
2.     Jenis Kelamin (Kedudukan istri dengan suami dalam kewenangan hukum)
3.     Kewarganegaraan
4.     Usia
5.     Kelakuan tidak hormat
6.     Keadaan tidak hadir
7.     Pendewasaan
8.     orang yang memiliki kedudukan tertentu
9.     Domisili
·        Domisili dibagi sesungguhnya (tempat ia secara sukarela melakukan kewenangannya), pilihan ( disesuaikan dengan kepentingan tertentu)
·        Curatele adalah orang dewasa yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum karena;
1.     Sakit ingatan
2.     Boros (namun masih dapat membuat testamen), Lemah ingatan (idiot, pikun, intelegensi lemah)
3.     Tidak sanggup mengurus kepentingannya sendiri dengan semestinya.
·        Kewenangan hukum si orang dicabut dan dilimpahkan kepada si curator
·        Yang berhak memintakan curatele :
1.     Keluarga sedarah/keluarga dekat (khusus utk poin boros)
2.     Diri sendiri (untuk poin tidak dapat mengurus kepentingan diri sendiri)
3.     Pengadilan
·        Catatan Sipil = Lembaga yang bertugas untuk mencatat peristiwa-peristiwa hukum yang berkaitan dengan status perdata seseorang (registrasi kependudukan)
·        Hal yang dicatat : Kelahiran, kematian, Perkawinan, Perceraian, pengakuan anak, penggantian nama
·        Kantor catatan sipil berada dibawah Kementrian dalam negeri
·        Bagian yang terpenting dalam hukum keluarga adalah hukum perkawinan karena paling berpengaruh terhadap status seseorang
·        Hukum perkawinan mengatur peran dan kedudukan suami dan istri, kekuasaan orang tua, persoalan harta kekayaan antar suami istri
·        Instrumen yang berlaku berkaitan dengan hukum keluarga: UU 1/74, PP 9/75, UU 23/06, UU 24/13
·        Sebenarnya tidak bisa melangsungkan perkawinan beda agama menurut UU 1/74, namun disatu sisi melalui UU 23/06 memungkinkan pencatatan saja ke Kantor Catatan Sipil
·        Menurut KUHPer : Baru boleh melangsungkan perkawinan secara formal apabila telah melakukan pencatatan di Catatan Sipil
·        Unsur-unsur perkawinan 1/74 :
1.     Agama (1 2 8 5(1))
2.     Biologis ( 4 & 7)
3.     Sosiologis (Demografi)
4.     Yuridis ( 2 (2) )
·        Kepercayaan apa saja boleh melangsungkan perkawinan asal kepercayaannya terdaftar dan dicatat di dept. pariwisata & kebudayaan
·        Jangka waktu pengumuman pegawai CS ke perkawinan adalah 1 bulan (setelah pengumuman apabila yang satu membatalkan secara sepihak, yang satu boleh menuntut ganti rugi). Apabila tidak ada kendala, perkawinan segera dilangsungkan.
·        Tujuan perkawinan “terbuka untuk umum” :
1.     memberi kepastian
2.     Mencegah perkawinan gelap
3.     mencegah perkawinan tergesa-gesa
4.     Memberi suasana khidmat sacral
5.     Menjamin pegawai CS untuk berhati2
·        Syarat formil perkawinan (PP 9/75) : Pemberitahuan, penelitian, pencatatan, pengumuman, pelaksanaan
·        Perbandingan akibat perkawinan thdp pribadi suami istri ( KUHPer : 103-110, UU174 30-34)
·        Perbandingan akibat perkawinan thdp harta benda suami istri ( KUHPer : 124 105 119 120, UU 1/74 35 (1&2)
·        Mengenai anak sah ada di KUHPer 250-253, UU 1/74 (42)
·        Akibat Perceraian :
1.     Thdp hubungan suami istri (41 C UU174) = Putus, istri tetap dapat nafkah kecuali ia menikah lagi
2.     Terhadap harta bersama = Kalau ngga ada perjanjian dibagi 2 secara rata (Kalau ada perjanjian dibagi sesuai perjanjian). Kalau menurut UU 174 pasal 37 Pembagian diatur adat / agama masing2
3.     Thdp Keturunan -> Bapak ibu tetap wajib memelihara anak (UU 1 74)
·        Macam perwalian :
1.     Menurut UU
- Mengenai perwalian apabila salah satu orangtua meninggal, otomatis yg satu menjadi wali
- Mengenai perwalian anak diluar nikah oleh orangtua yang mengakui nya
2.     Menurut wasiat (mengangkat wali)
3.     Menurut hukum :
- diangkat hakim (apabila sebatang kara, dsb)
- Dalam UU 174 diatur pasal 50-54
·        Adopsi = pengangkatan anak = mengalihkan hak seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua pada lingkungan kekuasaan orang tua angkat
·        Tujuannya adalah untuk kepentingan terbaik bagi si anak dalam mewujudkan kesejahteraannya serta perlindungannya menurut UU
·        Pada kenyataannya motifnya banyak dan terselubung (kedok)
·        Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama si anak
·        Orangtua angkat wajib memberitahukan asal usul si anak beserta orangtua biologisnya
·        Lebih lanjut diatur dalam UU 23 tahun 2002, Permensos 110/HUK/2009/Pengangkatan Anak


No comments:

Post a Comment