Wednesday, 16 December 2015

Perikatan Khusus - 2

*Catatan ini hanya sebagai pembantu dalam belajar dan bukan menjadi satu-satunya sumber dalam belajar. Sekiranya ini hanya sebagai reminder dan teman-teman bisa belajar dari sumber lain:) Saran dan komentar sangat terbuka untuk saya. Selamat Belajar :D

Ø  Perjanjian obligatoir = Perjanjian yang meletakkan hak dan kewajiban
Ø  Macam-macam perjanjian obligatoir :
a.       Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
b.      Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk tertentu, yaitu dengan cara tertulis.
c.       Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.
Ø  Unsur-unsur dalam perjanjian :
- Unsur esensilia = Bagian yang harus ada (bila tidak ada, maka perjanjian itu bukanlah perjanjian yang dimaksud oleh pihak-pihak)
- Unsur Naturalia = Bagian yang menurut sifatnya dianggap ada tanpa perlu diperjanjikan secara khusus oleh para pihak
- Unsur aksidentalia = Bagian yang ada jika dikehendaki oleh para pihak
Ø  Unsur esensilia (unsur yang membedakan perjanjian ini dengan perjanjian lain) dari :
a.       Jual beli = Sepakat barang dengan uang
b.      Tukar menukar = Sepakat barang dengan barang
c.       Sewa menyewa = Memberi barang (barang dan harga)
d.      Pinjam meminjam = Habis karena pemakaian
e.      Pinjam pakai = Tidak habis karena pemakaian
Ø  Pasal 1319 KUHPer = Semua perjanjian, baik yang mempunyai suatu nama khusus maupun yang tidak terkenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan-peraturan umum, yang termuat di dalam bab ini dan bab yang lalu
Ø  Perjanjian-perjanjian khusus = Jual beli, Sewa menyewa, damai, tukar menukar
Ø  Perjanjian jual beli = suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.
Ø  Unsur-unsur dari perjanjian jual beli :
- Perjanjian timbal balik
- Penjual – Pembeli
- Esensial dari perjanjian jual beli = Barang dan harga
- Perjanjian konsensual
- Perjanjian obligatoir (Berdiri sendiri)
Ø  Unsur naturalia dalam perjanjian jual beli :
- Tempat melakukan pembayaran
- Hak dan kewajiban
Ø  Dalam perjanjian jual beli benda tetap, harus ada bentuk formilnya (tidak cukup konsensus)
Ø  Dalam perjanjian jual beli, harga tidak boleh berubah setelah perjanjian sah (kalau ada
ketentuan “bisa diubah” dalam perjanjiannya itu bisa, namun perjanjian ini bukan perjanjian jual beli, tetapi perjanjian pengikatan jual beli
Ø  Kewajiban penjual :
1.       Menyerahkan hak milik atas barang yang diperjualbelikan
2.       Menanggung kenikmatan tenteram atas barang
3.       Menanggung cacat-cacat tersembunyi
Ø  Penyerahan barang :
a.       Benda bergerak berwujud = Penyerahan fisik (Pasal 612 KUHPer)
b.      Benda bergerak tidak berwujud :
- Cessie (Piutang atas nama)
- Endosemen (Piutang atas tunjuk)
- Penyerahan fisik (Piutang atas bawa)
c.       Benda tetap = Balik nama (khusus tanah dan bangunan dengan dibuat akta PPAT) (Pasal 616 KUHPer)
Ø  Cacat-cacat tersembunyi :
- Tidak disengaja
- Menanggung adanya cacat yang membuat barang itu tidak dapat dipakai untuk keperluan dimaksud / mengurangi pemakaian
Ø  Kewajiban pembeli :
1.       Membayar harga = Pembayaran dilakukan di mana barang diserahkan, kecuali ditentukan lain (Pasal 1514 KUHPer)
Ø  Pembeli yang jadi penanggung resiko adalah tidak lazim, karena barangnya belum ditangan
Ø  Resiko = kewajiban memikul kerugian yang disebabkan karena suatu kejadian di luar kesalahan alah satu pihak.
Ø  1459 = Hak milik atas barang yang dijual tidak pindah kepada pembeli selama barang itu belum diserahkan menurut Pasal 612, 613 dan 616.
Ø  Ketentuan khusus dari pasal 1459 :
- Jika barang yang dijual itu berupa barang yang sudah ditentukan, maka sejak saat pembelian, barang itu menjadi tanggungan pembeli, meskipun penyerahannya belum dilakukan dan penjual berhak menuntut harganya. (Pasal 1460 KUHPer)
- Jika barang dijual bukan menurut tumpukan melainkan menurut berat, jumlah dan ukuran, maka barang itu tetap menjadi tanggungan penjual sampai ditimbang, dihitung atau diukur. (1461 KUHPer)
- Jika barang itu dijual menurut tumpukan, maka barang itu menjadi tanggungan pembeli, meskipun belum ditimbang, dihitung atau diukur. Barang tumpukan (Pasal 1462 KUHPer)
Ø  Perjanjian jual beli tidak memutuskan sewa menyewa
Ø  Pengaturan Syarat batal (Pasal 1266 KUHPer) :
a.       Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan-persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. 
b.      Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan.
c.       Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam persetujuan. 
d.      Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan, maka Hakim dengan melihat keadaan, atas permintaan tergugat, leluasa memberikan suatu jangka waktu untuk memenuhi kewajiban, tetapi jangka waktu itu tidak boleh lebih dan satu bulan.
Ø  Resiko dalam jual beli ditanggung pembeli, sehingga yurisprudensi menunjuk aturan sewa menyewa
Ø  Perjanjian tukar menukar = Persetujuan dengan mana kedua belah pihak mengikatkan diri untuk saling memberikan suatu barang secara timbal balik sebagai ganti suatu barang lain. (1541 KUHPer)
Ø  Perjanjian tukar menukar hanya dapat dilakukan atas barang yang aslinya dapat dijual
Ø  Perbedaan perjanjian jual beli dan tukar menukar :
a.       Jual beli = UANG – BARANG
b.      Tukar Menukar = BARANG – BARANG
Ø  Perjanjian Sewa = Kesepakatan Sewa
Ø  Dalam perjanjian sewa, objek sewa harus jelas dan ada uang sewa
Ø  Secara umum, jangka waktu bukan unsur esensi dari sewa menyewa (Subekti)
Ø  Tidak ada bentuk tertentu dari perjanjian sewa menyewa (dapat tertulis, dapat tidak)
Ø  Objek perjanjian sewa menyewa adalah barang bergerak dan barang tidak bergerak
Ø  Substansi Perjanjian Sewa Menyewa :
- Tanggal terjadinya kesepakatan
- Subjek dalam perjanjian
- Objeknya disewakan
- Hanya sewa
- Hak dan kewajiban para pihak
- Aturan lain
Ø  Berakhirnya perjanjian sewa menyewa
a.       1570 = Kalau tertulis, berakhirnya otomatis
b.      1571 = Kalau tidak tertulis, berkakhirnya tidak otomatis
Ø  Sewa Beli = Di akhir periode sewa, maka sewanya berakhir
Ø  Sewa guna usaha / leasing = Ada hak opsi untuk membeli, mengakhiri sewa, atau melanjutkan sewa
Ø  Leasing = Hak milik berpindah ketika pembeli sudah memenuhi semua kewajibannya ke penjual
Jual beli dengan cicilan = Hak milik berpindah ketika sudah dilakukan pembayaran ke penjual (walaupun belum lunas dibayar semua, hak milik sudah pindah ketika terjadi penyerahan)
Ø  Penitipan barang = Terjadi apabila seseorang menerima suatu barang dari seorang lain dengan syata bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam wujud asalnya (Pasal 1694 KUHPer)
Ø  Penitipan barang = Perjanjian Rill = Perjanjian baru terjadi jika dilakukan suatu perbuatan nyata atau diserahkannya barang yang dititipkan (tidak berdasarkan konsensus)
Ø  Tanggung jawab pengembalian barang yang dititipi adalah si penerima titipan
Ø  Perawatan barang ditanggung oleh pihak yang dititipkan
Ø  Perawatan atas barang titipan harus dilakukan oleh penerima titipan dengan sepenuh hati jika : (Pasal 1707 KUHPer)
- Si penerima titipan menawarkan dirinya untuk menyimpan barang tersebut
- Si penerima titipan mendapat upah
- Penitipan dilakukan untuk kepentingan si penerima titipan
- Adanya ketentuan dalam perjanjian itu bahwa si penerima titipan akan menanggung setiap kelalalian (dijaga denngan baik karna takut menanggung kelalaian)
Ø  Si penerima titipan tidak betanggung jawab jika barang yang dititipi tidak bisa dikembalikan karena force majeur
Ø  Si penerima titipan betanggung jawab jika barang yang dititipi tidak bisa dikembalikan karena kelalaian
Ø  Kewajiban si penerima titipan :
- Tidak boleh memakai barang yang dititipkan untuk keperluan sendiri tanpa izin
- Tidak boleh membuka segel atau kotak dari barang yang dititipkan
- Mengembalikan barang yang dititipkan seperti keadaan semula
Ø  Penitipan barang dibagi dua, yaitu (Pasal 1695 KUHPer) :
a.       Penitipan yang sejati
b.      Sekestrasi
Ø  Penitipan barang sejati :
- Dibuat dengan cuma-cuma (jika tidak diperjanjikan sebaliknya)
- Objeknya adalah barang bergerak
- Adanya penyerahan barang secara nyata
Ø  Pembagian penitipan sejati :
a.       Penitipan sukarela
- Ada kesepakatan timbal balik antara pihak yang menitipkan dan pihak yang menerima titipan
- Subjek perjanjiannya adalah orang yang sudah cakap hukum
b.      Penitipan terpaksa
- Dilakukan karena suatu malapetaka (Ex : Kebakaran, banjir, kapal karam)
Ø  Dalam penitipan sukarela, subjeknya bisa belum cakap hukum dengan kondisi :
1.       Pihak yang menitipkan = Tidak cakap hukum ; Pihak yang dititipkan = Cakap Hukum, maka pihak yang dititpkan harus melakukan semua kewajiban dalam perjanjian itu
2.       Pihak yang menitipkan = Cakap hukum ; Pihak yang dititipkan = Tidak cakap hukum, maka pihak yang menitipkan menanggung resiko bila barang itu hilang (kecuali bila pihak yang dititipkan telah menerima manfaat dari barang itu)
Ø  Sekestrasi :
- Penitipan barang tentang mana ada perselisihan
- Dibuat dalam sengketa / perselisihan
- Ada pihak ketiga
- Objeknya bisa benda bergerak dan benda tidak bergerak
Ø  Sekestrasi dibagi dua, yaitu :
a.       Sekestrasi dengan persetujuan = Perjanjian dimana barang yang menjadi sengketa diserahkan kepada pihak ketiga oleh satu orang atau lebih secara sukarela
b.      Sekestrasi dengan perintah hakim / pengadilan = Barang yang menjadi sengketa diserahkan kepada pihak ketiga yang telah ditentukan oleh hakim
Ø  Hakim dapat memerintahkan sekestrasi terhadap :
a.       Barang-barang bergerak yang telah disita ditangannya seoarng berutang / debitur

Dalam kasus ini, terjadi penyitaan coservatoir yang telah dilakukan atas permintaan seorang penggugat (Pengadilan menyita barang debitur)
b.      Barang bergerak maupun tidak bergerak, tentang mana hak miliknya / hak penguasaannya menjadi persengketaan
c.       Barang-barang yang ditawarkan oleh seorang berutang / debitur untuk melunasi utangnya

Penawaran oleh debitur ke kreditur untuk melunasi hutangnya namun kreditur menolak pembayaran dari debitur, sehingga debitur meminta bantuan notaris / juru sita untuk menawarkan barang kepada kreditur. Bila gagal juga, debitur bisa menitipkan barang / uang di pengadilan
Ø  Apabila kreditur sudah dimenangkan perkaranya dengan suatu putusan hakim yang mutlak, maka penyitaan conservatoir atas barang-barang si debitur otomatis berubah menjadi penyitaan eksekutorial, artinya barang sitaan itu harus dijual untuk melunasi piutang kreditur
Ø  Penghibahan = Perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan Cuma-Cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali menyerahkan suatu barang guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu (Pasal 1666)
Ø  Penghibahan adalah :
- Perjanjian Cuma-Cuma
- Perjanjian sepihak
Ø  Suatu hibah batal jika dengan syarat penerima hibah akan melunasi hutang atau beban-bean selain yang dinyatakan tegas dalam akte hibah / dakam suatu daftar yang ditempelkan padanya (Pasal 1670)
Ø  Orang yang menerima hibah harus sudah ada (sudah dilahirkan) pada saat dilakukan penghibahan (Pasal 1679 KUHPer)
Ø  Dilarang penghibahan antara suami dan istri (Pasal 1678 KUHPer)
Ø  Orang-orang yang tidak boleh menerima hibah :
- Larangan memberikan hibah wasiat kepada beberapa orang tertentu dengan siapa si pemberi mempunyai hubungan yang begitu khusus, sehingga dianggap tidak pantas kalau orang-orang tersebut menerima suatu pemberian darinya (Pasal 1681 KUHPer)
Ø  Cara menghibahkan : (Pasal 1682 dan 1687 KUHPer)
- Penghibahan benda tak bergerak dtetapkan dalam bentu akta notaris
- Penghibahan benda bergerak atau surat penagihan hutang atas tunjuk tidak diperlukan suatu formalitas
- Penghibahan tanah harus dibuat di hadapan PPAT (PP no. 24 tahun 1997)
Ø  Penghibahan yang tidak dikuti penyerahan barang, maka harus diterima dulu oleh penerima hibah
Ø  Hak milik atas benda benda penghibahan tidak berpindah selain dengan penyerahan (Pasal 1686)
Ø  Penarikan kembali dan penghapusan hibah jika :
- Tidak dipenuhinya syarat2 penghibahan
- Penerima hibah melakukan / membantu melakukan kejahatan yang bertujuan mengambil nyawa si penghibah / kejahatan lain terhadap penghibah
- Penerima hibah menolak memberi tunjangan nafkah kepada penghibah setelah orang ini jatuh miskin
Ø  Pinjam pakai adalah perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu barang kepada orang lain secara Cuma-Cuma dengan syarat bahwa setelah dipakai atau setelah lewat waktu yang ditentutkan akan dikembalikan (Pasal 1740 KUHPer)
Ø  Perbedaan pinjam pakai dan sewa menyewa :
- Perjanjian pinjam pakai = Perjanjian sepihak karena pemakaian barang itu bersifat Cuma2
- Perjanjian sewa menyewa = Perjanjian timbal balik, karena pemakaian barang itu tidak bersifat Cuma - cuma
Ø  Kewajiban peminjam :
- Menyimpan dan memelihara barang pinjaman dengan baik
- Tidak boleh memakai barang pinjaman itu selain pihak yang sesuai dengan sifat barang itu atau yang ditetapkan dalam perjanjian
- Si peminjam memikul resiko atas barang tersebut apabila si peminjam tidak mentaati perjanjian pinjam pakai
Ø  Dalam kasus si peminjam dapat memakai barang pinjaman / barangnya sendiri untuk suatu hal tertentu, maka si peminjam harus memakai barangnya sendiri terlebih dahulu (Pasal 1745)
Ø  Dalam kasus ada bahaya yang mengancam terhadap barangnya sendiri dan barang pinjaman, maka ia harus menyelamatkan barang pinjaman terlebih dahulu (Pasal 1745 KUHPer)
Ø  Si peminjam tidak pantas / tidak dapat meminta penggantian biaya pemakaian yang dikeluarkan oleh si peminjam untuk menggunakan barang pinjaman kepada orang yang meminjamkan (Pasal 1749 KUHPer)
Ø  Kewajiban orang yang meminjam :
- Tidak bisa meminta kembali barangnya yang dipinjamkan sebelum waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian atau sebelum barangnya dipakai oleh si peminjam
- Mengganti biaya luar biasa yang telah dikeluarkan si peminjam dalam pemakaian barang pinjaman karena suatu hal yang begitu mendesak
- Bertanggung jawab atas cacat-cacat dalam barang-barang yang dipinjamkan
Ø  Apabila ada kasus orang yang meminjamkan harus meminta kembali barang yang dipinjamkan karena hal yang begitu mendesak sebelum jangka waktu yang ditetapkan dan si peminjam tidak rela maka dapat diajukan ke hadapan hakim untuk diselesaikan (Pasal 1751 KUHPer)
Ø  Pinjam meminjam = Perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari jenis dan mutu yang sama pula (Pasal 1754 KUHPer)
Ø  Dalam pinjam meminjam, Pihak yang menerima pinjaman menjadi pemilik dari barang yang dipinjam (1759 KUHPer)
Ø  Peminjam memikul segala resiko atas barang yang dipinjamnya
Ø  Ada perbedaan antara pinjam pakai / bruikleen dan pinjam meminjam / verbruikleing, yaitu :
- Dalam pinjam pakai, barang tersebut tidak habis karena pemakaian, sedangkan dalam pinjam meminjam, barang habis / musnah karena pemakaian
- Dalam pinjam pakai, hak miliki tetap berada di si yang meminjamkan. Sedangkan dalam pinjam meminjam, hak milik berada pada yang si dipinjamkan
Ø  Dalam peminjaman uang, pengembalian jumlah yang dipinjam harus sesuai dengan harganya / nilainya yang berlaku pada saat pengembalian (berubah sesuai dengan kenaikan / kemunduran harga uang)
Ø  Kewajiban orang yang meminjamkan :
a.       Orang yang meminjamkan tidak boleh meminta kembali apa yang telah dipinjamkannya, sebelum lewatnya waktu yang ditentukan dalam perjanjian (1759 KUHPer). (Bila tidak ditentukan, maka hakim akan menetapkan tanggal pengembaliannya)
b.      SAMA DENGAN KEWAJIBAN ORANG YANG MEMINJAMKAN DALAM PINJAM PAKAI (Pasal 1753 KUHPer)
Ø  Kewaijiban peminjam = Mengembalikan pinjaman pada waktu dan tempat yang telah ditentukan (bila waktu tidak ditentukan, maka Hakim yang memutuskan waktunya. Bila tempat tidak ditentukan, maka pengembalian dilakukan di tempat yang sama dengan pengambilan barang pinjaman sebelumnya)
Ø  Pasal 1131 KUHPer = Jaminan umum = Segala kebendaan seseorang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari menjadi tanggungan untuk segala perikatannya seseorang
Ø  Jaminan umum tidak memberikan kepastian hukum bagi kreditur, sehingga seringkali kreditur meminta diberikan jaminan khusus
Ø  Jaminan khusus bisa berupa :
A.      Jaminan kebendaan = Hipotik, gadai, fidusia
B.      Jaminan perorangan = Penanggungan utang
Ø  Penanggungan utang = Perjanjian dengan maan seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatannya si berutang, manakala orang ini sendiri tidak memenuhinya = Pasal 1820 KUHPer
Ø  Penanggungan utang bersifat accesoir (Tidak ada penanggungan jika tidak ada suatu perikatan pokok yang sah)
Ø  Seorang penanggung tidak dapat mengingatkan diri untuk lebih, maupun dengan syarat-syarat yang lebih berat dari pada perikatannya si berutang (1822 KUHPer)
Ø  Batas maksimal kewajiban penanggung utang (pasal 1825 KUHPer) = Pembayaran utang debitur ditambah dengan biaya perkara, biaya peringatan si penanggung dan biaya lain sampai saat si penanggung memenuhi semua kewajibannya
Ø  Seseorang dapat mengajukan diri sebagai penanggung dengan tidak telah diminta untuk itu oleh orang untuk siapa ia mengikatkan dirinya, bahkan diluar pengetahuan orang itu (tanpa permintaan debitur (1823 KUHPer)
Ø  Penanggungan utang tidak dipersangkakan, tetapi harus diadakan dengan pernyataan yang tegas (Pasal 1824 KUHPer).
Ø  Syarat penanggung utang  = Cakap Hukum, mampu memenuhi perikatannya, dan berdiam di Indonesia (1827 KUHPer)
Ø  1830 KUHPer = Barangsiapa diwajibkan oleh undang-undangatau keputusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti untuk memberikan seorang penanggung, boleh memberikan jaminan gadai atau hipotek bila ia tidak berhasil mendapatkan penanggung itu.
Ø  Tanggung jawab si penanggung merupakan cadangan bila harta benda debitur sudah tidak cukup untuk melunasi utangnya, atau dalam halnya debitur sama sekali tidak mempunyai harta benda yang dapat disita (Pasal 1831 KUHPer)
Ø  Apabila seorang penanggung dituntut untuk membayar utang debitur, ia berhak untuk menuntut supaya dilakukan lelang sita lebih dulu ke kekayaan debitur
Ø  Penanggung tidak dapat menuntut supaya barang milik debitur lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya: (Pasal 1832 KUHPer)
1. bila ia telah melepaskan hak istimewanya untuk menuntut barang-barang debitur lebih dahulu disita dan dijual;
2. bila ia telah mengikatkan dirinya bersama- sama dengan debitur terutama secara tanggung menanggung, dalam hal itu, akibat- akibat perikatannya diatur menurut asas-asas yang ditetapkan untuk utang-utang tanggung- menanggung;
3. jika debitur dapat mengajukan suatu tangkisan yang hanya mengenai dirinya sendiri secara pribadi;
4. jika debitur berada keadaan pailit;
5. dalam hal penanggungan yang diperintahkan oleh Hakim.
Ø  Cara-cara yang harus ditempuh oleh seseorang penanggung untuk melaksanakan hak istimewanya agar harta benda debitur di sita lebih dahulu (1833 dan 1834 KUHPer) :
1.       Penanggung mengajukan permohonan untuk itu pada waktu pertama kalinya dituntut di muka Hakim
2.       Wajib menunjukkan barang kepunyaan debitur itu kepada kreditur dan membayar lebih dahulu biaya-biaya untuk penyitaan dan penjualan tersebut.
Ø  1836 = Jika beberapa orang telah mengikatkan diri sebagai penanggung untuk seorang debitur yang sama dan untuk utang yang sama, maka masing-masing penanggung terikat untuk seluruh utang itu.
Ø  1837 = Akan tetapi masing-masing dari mereka, bila tidak melepaskan hak istimewanya untuk meminta pemisahan utangnya, pada waktu pertama kali digugat di muka Hakim, dapat menuntut supaya kreditur lebih dulu membagi piutangnya, dan menguranginya sebatas bagian masing-masing penanggung utang yang terikat secara sah. Jika pada waktu salah satu penanggung menuntut pemisahan utangnya, seorang atau beberapa teman penanggung tak mampu, maka penanggung tersebut wajib membayar utang mereka yang tak mampu itu menurut imbangan bagiannya; tetapi ia tidak wajib bertanggung jawab jika ketidakmampuan mereka terjadi setelah pemisahan utangnya.
Ø  1838 = Jika kreditur sendiri secara sukarela telah membagi-bagi tuntutannya, maka ia tidak boleh menarik kembali pemisahan utang itu, biarpun beberapa di antara para penanggung berada dalam keadaan tidak mampu sebelum ia membagi-bagi utang itu.
Ø  Seorang penanggung yang telah membayar mempunyai dua hak terhadap si berutang, yaitu :
a.       Haknya sendiri yang diberikan oleh pasal 1839
b.      Haknya yang diperolehnya berdasarkan subrogasi (1840 KUHPer dan 1402 sub 3 KUHPer)
Ø  Hak penanggung untuk menuntut kembali apa yang telah dibayarnya dalam hal yang ditanggung adalah beberapa orang debitur yang bersama-sama memikul satu utang secara tangung menanggung (Pasal 1841 KUHPer)
Ø  Hapusnya penanggungan :
- Percampuran
- Diterimanya barang oleh kreditur dari penanggung sebagai pembayaran utang (1849)
Ø  1846 = Percampuran utang yang terjadi di antara debitur utama dan penanggung utang, bila yang satu menjadi ahli waris dari yang lain, sekali-kali tidak menggugurkan tuntutan hukum kreditur terhadap orang yang telah mengajukan diri sebagai penanggung dari penanggung itu.
Ø  Dengan percampuran, hapuslah perikatan antara si berutang dan si penanggung, karena hak dan kewajiban kedua pihka berkumpul dalam satu tangan
Ø  1847 = Terhadap kreditur itu, penanggung utang dapat menggunakan segala tangkisan yang dapat dipakai oleh debitur utama dan mengenai utang yang ditanggungnya sendiri. Akan tetapi, ia tidak boleh mengajukan tangkisan yang semata-mata mengenai pribadi debitur itu.
Ø  Perwakilan = Adanya seseorang yang mewakili orang lain untuk melakukan suatu perbuatan hukum
Ø  Sumber perwakilan :
a.       UU (Ex : Orang tua mewakili anaknya yang belum dewasa)
b.      Perjanjian (Ex : Pemberian kuasa)
Ø  Pemberian kuasa = Suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan / wewenang kepada seorang lain yang menerimanya untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan (Pasal 1792 KUHPer)
Ø  Pemberian kuasa =  Orang lain diberikan kekuasaan / wewenang untuk menyelesaikan urusan-urusan seseorang
Ø  Menyelenggarakan suatu urusan = Melakukan suatu perbuatan hukum (mempunyai akibat hukum)
Ø  Tidak semua perbuatan hukum dapat dikuasakan kepada orang lain untuk melakukannya (pebruatan hukum yang sangat erat hubungannya dengan pribadi seseorang tidak dapat dikuasakan kepada orang lain, seperti membuat testament)
Ø  Penerima kuasa = Juru kuasa = Kuasa = Mewakili si pemberi kuasa
Ø  Unsur penerima kuasa :
- Apa yang dilakukannya adalah atas tannggungan si pemberi kuasa dan segala hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan yang dilakukannya menjadi hak dan kewajiban pemberi kuasa
- Kalau dilakukan perbuatan membuat / menutup perjanjian oleh penerima kuasa, maka si pemberi kuasalah yang menjadi pihak dalam perjanjian itu
Ø  Pemberian kuasa = Perjanjian konsensual = Sudah mengikat pada detik tercapainya sepakat antara si pemberi dan si penerima kuasa
Ø  Cara pemberian kuasa = Sabeb / bebas (bisa lewat akte umum, tulisan di bawah tangan, surat, lisan, atauapun hanya sekedar pelaksanaan kuasa oleh si penerima kuasa)
Ø  Pemberian kuasa terjadi dengan Cuma-Cuma, kecuali jika diperjanjikan sebaliknya (namun zaman sekarang mayoritas pakai imbalan / upah karena zaman sudah berubah)
Ø  Macam-macam pemberian kuasa :
a.       Pemberian kuasa khusus = Mengenai hanya satu kepentingan tertentu / lebih
b.      Pemberian kuasa umum = Meliputi segala kepentingan si pemberi kuasa (namun hanya meliputi perbuatan-perbuatan pengurusan. Ex : B meneirma kuasa untuk mengurus toko A. B boleh menjual barang dagangan dan membeli stok baru, namun tidak boleh dilakukan perbuatan menjual toko A)
Ø  Untuk memberikan kuasa kepada seseorang untuk mewakilinya dalam suatu perkara di pengadilan, maka diperlukan kuasa khusus tertulis (Ada keharusan menyebutkan nama pihak yang digugat dan mengenai perkara apa di depan pengadilan)
Ø  Si penerima kuasa tidak boleh melakukan sesuatu apapun yang melampaui kuasanya (bila terjadi, maka atas tanggungan penerima kuasa sendiri. Pemberi kuasa bisa menuntut kepada penerima kuasa bila perbuatan melampaui kuasa oleh penerima kuasa merugikan diri pemberi kuasa)
Ø  Selama seorang penerima kuasa bertindak dalam batas kewenangannya, maka ia adalah aman
Ø  Pemberian kuasa bisa diberikan kepada orang belum dewasa, namun si pemberi kuasa tidak mempunyai tuntutan hukum
Ø  Perjanjian pemberian kuasa setiap waktu dapat dimintakan pembatalan oleh pemberi kuasa
Ø  Kewajiban penerima kuasa :
a.       Melaksanakan kuasanya selama belum dibebaskan
b.      Menanggung biaya, kerugian, dan bunga yang dapat timbul karena tidak dilaksanakannya kuasa tersebut
c.       Menyelesaikan urusan yang sudah mulai dikerjakannya pada waktu si pemberi kuasa meninggal, jika dengan tidak segera menyelesaikannya dapat timbul suatu kerugian
d.      Bertanggung jawab atas kelalaian yang dilakukan dalam menjalankan kuasanya (namun jika penerima kuasa tidak diberi upah, maka wajar untuk diberikan keringanan oleh pemberi kuasa - Pasal 1801)
e.      Memberikan laporan tentang apa yang diperbuatnya kepada pemberi kuasa
Ø  Hak penerima kuasa :
a.       Hak substitsui
b.      Hak retensi
Ø  Hak substitusi = Hak seorang jurukuasa untuk menunjuk seorang lain sebagai penggantinya dalam melaksanakan kuasanya
Ø  Kasus hak substitusi :
a.       Jika pemberi kuasa memberikan hak substitsui dan menyebutkan nama penggantinya, maka penerima kuasa bebas dari tanggung jawabnya ketika sudah digantikan
b.      Jika pemberi kuasa memberikan hak substitsi tapi tidak menyebutkan nama penggantinya, maka penerima kuasa hanya bertanggung jawab bila terbukti penggantinya adalah orang yang tidak cakap hukum
c.       Jika pemberi kuasa tidak memberikan hak substitusi, maka penerima kuasa bertanggung jawab sepenuhnya untuk orang yang ditunjuknya sebagai penggantinya
Ø  Hak retensi = Hak yang diberikan kepada penerima kuasa untuk menahan barang kepunyaan pemberi kuasa selama pemberi kuasa belum membayar lunas segala apa yang dituntut penerima kuasa sebagai akibat pemberian kuasa
Ø  Kewajiban pemberi kuasa :
- Memenuhi perikatan yang diperbuat oleh penerima kuasa
- Mengembalikan kepada penerima kuasa semua persekot-persekot dan biaya yang telah dikeluarkan oleh penerima kuasa untuk melaksanakan kuasanya
- Membayar upah penerima kuasa (Bila diperjanjikan)
- Bila urusannya pemberi kuasa tidak berhasil oleh penerima kuasa, maka penerima kuasa tidak bisa dipersalahkan, selamma penerima kuasa menjalankannya dengan sebaik-baiknya dan dalam batas kewenangan
Ø  Berakhirnya pemberian kuasa :
a.       Dengan ditariknya kembali kuasanya oleh pemberi kuasa (1814 kuhper) (bisa kapan aj)
b.      Dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh penerima kuasa (bisa kapan aj)
c.       Dengan meninggalnya, pegampuannya, atau pailitnya pemberi kuasa maupun penerima kuasa
Ø  Perjanjian Perdamaian = Perjanjian dengan mana kedua pihak dengan menyerahkan, menjanjikan, atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung atau mencegah timbulnya suatu perkara (1851 KUHPer)
Ø  Perjanjian perdamaian = Perjanjian formal = Harus tertulis
Ø  Orang yang bisa melakukan perjanjian perdamaian =  Orang yang mempunyai kekuasaan utnuk melepaskan haknya atas hal-hal yang termaksud dalam perdamaian itu
Ø  Orang yang tidak bisa melakukan perjanjian perdamaian :
- Wali-wali dan pengampu-pengampu
- Lembaga umum
- Kepala daerah (1852 KUHPer)
Ø  Kepentingan keperdataan yang terbit dari suatu kejahatan / pelanggaran (tindak pidana), dapat diadakan perdamaian (1852 KUHPer), TANPA MENUTUP / MENGURANGI KEKUASAAN PENUNTUTU UMUM UNTUK MENUNTUT PELAKU TINDAK PIDANA DI PENGADILAN. contoh :
a.       Penggelapan (Damai antara si pembuat dan perusahaannya)
b.      Pelanggaran lalu lintas (Damai antara polisi dan pelanggar lalu lintas)
Ø  Perdamaian hanya sebatas pada soal yang termaktub dalamnya (pelepasan segala hak dan tuntutan yang dituliskan di situ harus diartikan sekedar hak-hak dan tuntutan itu ada hubungannya dnegan perselisihan yang menjadi sebab diadakannya perdamaian tersebut
Ø  Perdamaian mempunyai kekuatan yang sama dengan suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap
Ø  Pembatalan perdamaian apabila :
- Terjadi kekhilafan mengenai orangnya / mengenai pokok perselisihan
- Telah dilakukan penipuan / paksaan
- Diadakan berdasarkan surat-surat palsu
- Perjanjian perdamaian mengenai suatu sengketa yang sudah dikakhiri sebelumnya oleh pengadilan
Ø  Klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab adalah dilarang menurut UU Perlindungan Konsumen
Ø  Klausula yang halal = Tidak dilarang UU (bila hal ini dilanggar, maka perjanjian ini batal demi hukum)



- Janganlah engkau menganggap dirimu sendiri bijak, takutlah akan TUHAN dan jauhilah kejahatan (Amsal 3 : 7) -

No comments:

Post a Comment