Wednesday, 2 December 2015

Lembaga Negara Indonesia - 2

*Catatan ini hanya sebagai pembantu dalam belajar dan bukan menjadi satu-satunya sumber dalam belajar. Sekiranya ini hanya sebagai reminder dan teman-teman bisa belajar dari sumber lain:) Saran dan komentar sangat terbuka untuk saya. Selamat Belajar :D

Ø  Konstitusi dalam sebuah dokumen formal berisikan ( A.A.H. Struychen ) :
1.      Hasil Perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau
2.      Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa.
3.     Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan baik waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang.
4.  Suatu keinginan, dengan mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
Ø  Trias politica di Indonesia :
a.       Legislatif = MPR, DPR, DPD
b.      Eksekutif = Presiden dan Wakil Presiden termasuk kabinet di dalamnya (Presiden dan Wakil Presiden dilihat sebagai lembaga)
c.       Yudikatif = MA dan MK
Ø  Hierarki Peraturan Perundang-Undangan (UU no. 12 tahun 2011)
1.       UUD 1945
2.       UU / Perpu
3.       PP
4.       Perpres
5.       Perda (Tingkat Provinsi, Tingkat Kabupaten / Kota, Tingkat Desa)
Ø  Perpu = Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu setara dengan UU)
Ø  Perkembangan sistem pemerintahan di Indonesia :
a.       UUD 1945 :
- Sistem sendiri (resapan berbagai sistem pemerintahan di dunia pada saat itu
- Kondisi lembaga kepresidenan saat itu :
1. Presiden sebagai mandataris MPR
2. 1 Election for legislative branch
3. Presiden berhak membentuk kabinet
4. MPR berhak memecat presiden
b.      RIS 1949
- Sistem parlementer
- Pada 1948, Soekarno menyuruh wakil presiden untuk pembentukan kabinet, sehingga Hatta melakukan parlementer dan Hatta sebagai Perdana Menterinya (Kepala Pemerintahan)
- Kondisi lembaga kepresidenan : Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
c.       UUD 1950
- Sistem parlementer
- Presiden adalah tetap satu orang, yaitu Soekarno
- Hatta mengundurkan diri dan diganti, mulai dari Ali Sastroamijoyo, dan seterusnya
d.      UUD 1945 amandemen
- Sistem presidensial
- Presiden Soekarno tidak didampingi wakil presiden (lagi)
Ø  Frank J. Goodnow membagi 2 fungsi penting pemerintahan, yaitu :
a.       Polities
b.      Administration
Ø  Ciri-ciri sistem presidensil :
- Parlementer sebagai pemegang pembentukan UU
- Pemilu ada dua
- Pasal 17 (2) UUD 1945 = Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Ø  Perbandingan Konstitusi di Indonesia terkait Pemilihan Umum Presiden :
Pasal 69 RIS
Pasal 6 UUD 1945 (sebelum amandemen)
Pasal 6A UUD 1950 (Sesudah amandemen)
Melalui lembaga pemilih
Melalui DPR
Ayat 1 dan 2 mengenai pencalonan
Berisikan orang-orang yang dikuasakan oleh pemerintah daerah bagian
Suara terbanyak
Ayat 3 dan 4 mengenai pemenangan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden

Ø  Presiden bisa diwakilkan dalam menjalankan fungsinya bila berhalangan sementara, seperti :
- Sakit
- Cuti
- Kunjungan luar negeri
Ø  Presiden diganti / dilakukan pemangkuan sementara oleh wakil presiden jika berhalangan tetap, seperti : (Pasal 8 ayat 2 UUD 1945)
- Mangkat
- Berhenti / diberhentikan
- Tidak dapat melaksanakan kewajibannya (masalah kesehatan / masalah kejiwaan)
Ø  Mekanisme Triumviat = Pasal 8 ayat 3 UUD 1945 = “Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajiban- nya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelak- sana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menye- lenggarakan sidang untuk   memilih   Presiden  dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.”
Ø  Presiden adalah orang yang paling tahu berhasil atau tidaknya proses correctional seorang terpidana (dibawah Kementrian Hukum & HAM)
Ø  Alasan kenapa Presiden meminta pertimbangan DPR jika ingin memberikan Abolisi dan Amnesti (pasal 14 ayat 2 UUD 1945) karena intensi dari amnesti dan abolisi pada tahanan politik
Ø  Presiden tidak dapat dijatuhkan, namun pada pasal 7A UUD 1945 dikatakan bahwa presiden dapat diberhentikan melalui mekanisme yang diatur dalam pasal 7 B UUD 1945 (mekanisme dilakukan dengan tetap melindungi presiden dari kejatuhan)
Ø  Di Indonesia, yang punya duit hanya eksekutif melalui Kementrian Keuangan yang diumpamakan sebagai bendahara (legislatif dan yudikatif tidak punya duit)
Ø  Lembaga kekuasaan kehakiman di Indonesia :
a.       MA
b.      MK
c.       Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman (Ex : Polisi, Jaksa, KPK)
Ø  KY tidak masuk di dalam kekuasaan yudikatif karena tidak memiliki kewenangan untuk memeriksan, mengadili, dan memutus perkara (Yudikatif = Memeriksa, mengadili, dan memutus perkara)
Ø  Pasal 19 UU 48 tahun 2009 = Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Ø  Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 = Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Ø  Pasal 24 ayat 3 UUD 1945 = Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang
Ø  Fungsi Mahkamah Agung :
a.       Peradilan
b.      Pengawasan
- Pengawasan terhadap perbuatan para Pejabat Pengadilan
- Pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan
- Pengawasan yang dilakukan bersama-sama dengan Pemerintah terhadap Penasihat Hukum dan Notaris
c.       Mengatur
a.  SEMA: yaitu suatu bentuk edaran dari Mahkamah Agung ke seluruh jajaran peradilan yang isinya merupakan bimbingan dalam penyelenggaraan peradilan yang lebih bersifat administrasi.
 b. PERMA: yaitu suatu bentuk peraturan dari prinsip Mahkamah Agung ke seluruh jajaran peradilan tertentu yang isinya merupakan ketentuan bersifat hukum beracara
d.      Administratif
- Pasal 21 ayat (1) UU No 48 Tahun 2009 =  “Organisasi, administrasi, dan finansial MA dan badan peradilan yg berada di bawahnya berada di bawah kekuasaan MA.”
e.      Penasehat
- Pasal 22 UU No 48 Tahun 2009 = “MA dapat memberi keterangan, pertimbangan, dan nasihat masalah hukum kepada lembaga negara dan lembaga pemerintahan”
- Pasal 37 UU No 14 Tahun 1985 = “MA dapat memberi pertimbangan2 dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak kepada Lembaga Tinggi Negara yang lain.”
- Pasal 35 UU No 5 Tahun 2004 = “MA memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitasi.”
Ø  Pasal 24 UUD 1945 Perubahan Ketiga = Awal masuknya MK jadi kekuasaan kehakiman
Ø  Alasan dibentuknya MK = Indonesia sebagai negara hukum, harus di­jaga paham konstitusional. Artinya, tidak bo­leh ada undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya yang ber­tentangan dengan Un­dang-Undang Dasar. Hal itu sesuai dengan pene­gasan bahwa Un­dang-Undang Dasar sebagai puncak dalam tata urut­an peraturan perundang-undangan di Indo­nesia. Pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 membutuhkan sebuah mahkamah dalam rangka menjaga prinsip konstitusionalitas hu­kum. MK-lah yang bertugas menjaga konstitusiona­litas hukum tersebut.
Ø  “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final “ = Maksdnya adalah sekali masuk permohonan, di proses, dan diberi keputusan oleh hakim yang bersifat final dan mengikat
Ø  Kewenangan MK dalam UUD 1945 :
- Pengujian UU terhadap UUD = Menguji materiil UU dan menguji formil UU
- Sengketa Kewenangan Lembaga Negara = Berfokus pada Kewenangan lembaga negara yang diberikan UUD (sehingga sengketa lahan antar lembaga negara tidak bisa diajukan ke MK
- Perselisihan hasil Pemilihan Umum
- Pembubaran Partai Politik = Perihal pembubaran parpol diputuskan oleh MK karena yang punya kewenangan untuk membubarkan sebuah partai politik adalah pemerintah dan pemerintah memercayakan MK untuk menjadi lembaga negara yang memutuskannnya (UU Partai Politik = Yang boleh bubarin partai politik cuma pemerintah). Sebenarnya pembubaran bisa dilakukan secara internal, namun disahkan lewat MK
Ø  Perbedaan MA dan MK :
- MA = Pengujian semua peraturan perundang-undangan dibawah UU TERHADAP UU
- MK = Pengujian UU TERHADAP UUD 1945
Ø  Wewenang KY (Pasal 24 B (1)) :
- Mengusulkan pengangkatan hakim agung
- Mempunyai wewennag lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim
Ø  Demi revolusi dan menjaga ketertiban umum, pemerintah bisa mengintervensi pengadilan, contohnya penyelewengan konstitusi oleh UU di bawahnya
Ø  Putusan tingkat terakhir bisa terjadi pada putusan tingkat banding atau juga tingkat pertama (tingkat pertama bisa langsung loncat ke tingkat kasasi untuk beberapa kasus karena membutuhkan keputusann yang cepat, sepert peradilan niaga)
Ø  Tugas dan kewajiban hakim :
- Pasal 1 UU no. 48 tahun 2009 = Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
- Pasal 10 ayat (1) UU no. 48 tahun 2009 = Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya
- Pasal 5 ayat (1), (2), (3) UU no. 48 tahun 2009 :
(1) Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. 
(2) Hakim dan hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
(3) Hakim dan hakim konstitusi wajib menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Ø  Asas kemerdakaan hakim (Hadjon) :
1.       Komponen sektoral :
- Struktur dan Organisasi lembaga-lembaga negara.
- Struktur dan Organisasi peradilan.
- Seleksi (Calon) hakim dan status kepegawaian
hakim
2.       Komponen fungsional :
- Bebas dari (Freedom from) campur tangan
- Bebas untuk (Freedom for) melaksanakan fungsi Peradilan
- Dihormatinya asas kekebalan hukum yaitu no reprisal for their decisions
Ø  Judicial Independence :
a.       Independence from executive
b.      Independence from legislative
c.       Independence from media
d.      Independence from lawyer and litigation
e.      Independence from personal bias
Ø  Wakil = Tempat untuk bersandar (Bahasa Arab)
Ø  Lembaga Perwakilan Rakyat = LPR = People’s Representation
Ø  LPR di Indonesia = MPR, DPR, DPD, DPRD
Ø  MPR = DPR + DPD (Pasal 2 UUD 1945)
Ø  MPR = Salah satu lembaga tinggi negara (bukan lembaga tertinggi negara)
Ø  Tugas MPR (Pasal 5 UU no. 17 tahun 2014) :
a. memasyarakatkan ketetapan MPR;
b. memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
c. mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pelaksanaannya;
d. menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ø  Wewenang MPR (Pasal 4 UU no. 17 tahun 2014) :
a. mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum; 
c. memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden;
d. melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya;
e. memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya;
f. memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Ø  Hak anggota MPR (Pasal 10 UU no. 17 tahun 2014) :
a. mengajukan usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
c. memilih dan dipilih;
d. membela diri;
e. imunitas;
f. protokoler;
g. keuangan dan administratif.
Ø  Kewajiban anggota MPR (Pasal 11 UU No. 17 tahun 2014 ):
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan;
c. memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
d. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
f. melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
Ø  Akibat hukum dari Amandemen terhadap MPR :
- MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara
- Tidak ada lagi utusan daerah dan utusan golongan (utusan daerah berubah menjadi DPD)
- Tidak ada lagi GBHN
- TAP MPR tidak lagi menjadi bagian dalam hierarki Perundang-undangan
Ø  Anggota DPR dan anggota DPD dipilih melalui Pemilihan langsung
Ø  DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.  (Pasal 67 UU No. 17 tahun 2014)
Ø  DPR memiliki 560 anggota (Pasal 76 UU No. 17 tahun 2014)
Ø  Fungsi DPR :
a.       Legislasi (UU)
b.      Anggaran (APBN)
c.       Pengawasan (Supervision of the executive branch of the Government)
Ø  Hak DPR :
a.       Interpelasi = hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b.      Angket =  hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
c.       Menyatakan Pendapat = hak DPR untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional, tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket, atau dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Ø  Kinerja DPR sangat mengecewakan, hal ini terlihat dari target Prolegnas sebanyak 300 UU, namun kenyataan DPR hanya mampu menyelesaikan 100an UU
Ø  DPD berjumlah 4 orang setiap provinsi (periode menjabat 5 tahun)
Ø  Fungsi DPD :
a. pengajuan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR;      
b. ikut dalam pembahasan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; 
c. pemberian pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
d. pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Ø  DPRD = Local Houses of Representatives
Ø  DPRD terdiri dari :
a.       DPRD Provinsi = 35-100 anggota / Provinsi
b.      DPRD Kabupaten / Kota = 20-50 anggota / Provinsi
Ø  DPRD (baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten / kota) terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. (Pasal 314 dan 363 UU no. 17 tahun 2014) (Periode 5 tahun)
Ø  DPRD Provinsi adalah unsur dari provinsi
Ø  DPRD Kabupaten / Kota adalah unsur dari municipality’s
Ø  Tugas dan wewenang DPRD :
- Membentuk Peraturan Daerah bersama gubernur
- Pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD
Ø  Presiden dan wakil presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan
Ø  Presiden dalam menjalankan tugasnya mendapat bantuan dari :
- Pasal 4 (2) UUD 1945 = Presiden dibantu Wakil Presiden
- Pasal 17 (1) UUD 1945 = Presiden dibantu oleh menteri - menteri negara
Ø  Dalam pasal 4 (2) UUD 1945, huruf “w” dalam kata “Wakil Presiden” adalah huruf besar, sedangkan dalam pasal 17 (1) UUD 1945, huruf “m” dalam kata “menteri-menteri” adalah huruf kecil. Ini artinya Wakil Presiden dilihat sebagai lembaga dan menteri-menteri dilihat sebagai perorangan (artinya posisi Wakil Presiden > menteri-menteri)
Ø  Kementrian bertanggung jawab pada presiden
Ø  Di dalam UUD 1945, kementrian negara bahkan diatur dalam Bab tersendiri
Ø  Tidak semua menteri memiliki departemen (Contohnya : Menteri Koordinator)
Ø  Alasan pasal 17 ayat 3 UUD 1945 dilakukan amandemen :
- Sebelum amandemen, tulisannya adalah “menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan”
- Dari pernyataan itu, menteri harus memiliki sebuah departemen (namun nyatanya tidak semua menteri tidak punya departemen)
- Makanya dilakukan amandemen
Ø  Menteri = Orang (merupakan bagian dari eksekutif dan merupakan bawahan presiden, sehingga presiden bebas dalam melakukan reshuflle)
Kementrian = Lembaga
Ø  Kementrian bisa disebut sebagai lembaga pemerintahan karena kabinet merupakan bagian dari pemerintahan (Karena posisinya berada di bawah kekuasaan eksekutif / Pemerintah)
Ø  Namun ada beberapa alasan bahwa kementrian bisa dikatakan sebagai lembaga negara, yaitu :
1.       Doktrin Jimly Asshidiqie
2.       Kementrian negara bukan lembaga di bawah presiden (Pasal 17 ayat 4 UUD 1945)
3.       Trium Virat menteri bisa memegang kekuasaan eksekutif bila presiden dan wakil presiden tidak bisa lagi menjalankan fungsinya (Presiden dan Wakil Presiden sebagai lembaga negara, bila digantikan, logikanya harus diganti dengan lembaga negara juga dan tidak mungkin diganti dengan lembaga pemerintahan)
4.       Kementrian sangat penting (karena tanpa kementrian, pemerintahan tidak bisa jalan, dan ketika pemerintah tidak jalan, maka negara tidak jalan)
Ø  Pembagian lembaga negara berdasarkan : (Jimly A.)
a.       Fungsi :
- Eksekutif
- Yudikatif
- Legislatif
- Axeminative (Ex : BPK)
b.      Hierarki :
- Organ negara lapis 1 = MPR, DPR, MA, MK, BPK, Presiden, Wakil Presiden
- Organ negara lapis 2 = Kementrian negara, TNI, Polri, Kejaksaan, Bank Sentral, KPU
- Organ negara lapis 3 = Pemerintahan daerah
Ø  Menurut Jimly A., kementrian adalah lembaga negara yang berada di lapis kedua
Ø  Pasal 17 ayat 4 UUD 1945 adalah salah satu ciri dari kementrian sebagai lembaga negara karena dalam pasal ini, Presiden tidak bisa membubarkan kementrian dengan semena-mena (artinya kementrian negara tidak berada di bawah presiden)
Ø  Alasan pasal 17 ayat 4 UUD 1945 diamandemen adalah :
- Sebelum adanya pasal ini, presiden bebas mau kapan saja (bahkan di tengah masa periode jabatan) untuk mengangkat atau membubarkan suatu departemen (karena belum ada aturan terkait hal ini).
- Akibatnya banyak proker yang sudah berjalan dalam kementrian tersebut menjadi putus di tengah jalan dan para pegawai-pegawai terpaksa dipecat
- Setelah amandemen, presiden tidak bisa semena-mena dalam membubarkan suatu departemen
Ø  Trium Virat Menteri = Menteri Luar Negeri, Menteri dalam negeri, dan menteri pertahanan
Ø  Trium virat menteri secara bersama-sama adalah pengganti bila presiden dan wakil presiden sama-sama tidak bisa melanjutkan tugasnya (namun maksimal 30 hari trium virat ini berkuasa)
Ø  Trium Virat menteri secara bersama-sama artinya ketika ada suatu keputusan, harus berdasarkan persetujuan mereka bertiga
Ø  Alasan trium virat menteri adalah Menteri Luar Negeri, Menteri dalam negeri, dan menteri pertahanan :
a.       Menteri Dalam Negeri mengurus semua urusan dalam negeri
b.      Menteri luar negeri mengurus hubungan Indonesia dan luar negeri
c.       Menteri Pertahanan mengurus menjaga kedaulatan Indonesia
Ø  Presiden + Wakil Presiden + Kementrian Negara = Eksekutif ( ketiganya sebagai kesatuan eksekutif )
Ø  Pengaturan lebih lanjut dalam UUD 1945 :
A.      Diatur dalam UU = Pengaturannya bisa diatur UU lain (tidak melalui UU khusus terkait hal tersebut)
B.      Diatur dengan UU = Harus ada UU khusus terkait hal itu (UUnya harus berdiri sendiri
Ø  Tidak harus ada UU kementrian negara, namun melihat kepada UU lain yang terkait dengan kementrian negara (Pasal 17 ayat 4 UUD 1945)
Ø  Pembagian Lembaga negara (Jelinek) :
a.       Lembaga Negara Utama = Lembaga yang harus ada di suatu negara
b.      Lembaga Negara Penunjang = Lembaga-lembaga yang mempunyai fungsi pembantu bukan yang berfungsi utama
Ø  Pembagian Lembaga Negara (Bagir Manan) :
a.       Lembaga negara yang menjalankan fungsi negara secara langsung = Bertindak untuk dna atas nama negara
b.      Lembaga negara yang menjalankan fungsi administrasi = Tidak bertindak untuk dan atas nama negara
c.       Lembaga negara penunjang
Ø  Lembaga negara dalam konstitusi RIS :
- Presiden
- Menteri-menteri
- Senat
- Dewan Perwakilan Rakyat
- Mahkamah Agung
- Dewan Pengawas Keuangan
Ø  Lembaga Negara dalam UUD Sementara :
1. Presiden dan Wakil Presiden
2. Menteri-menteri
3. Dewan Perwakilan Rakyat
4. Mahkamah Agung
5. Dewan Pengawas Keuangan.
Ø  Norma Sumber Legitimasi Lembaga Negara :
a.       Lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 = Diatur dan ditentukan lebih lanjut dalam / dengan UU, PP, Perpres, dan Keputusan Presiden
b.      Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU = Diatur dan ditentukan lebih lanjut dalam / dengan PP, Perpres, dan Kepres
c.       Lembaga yang dibentuk berdasarkan PP / Perpres = Diatur dan ditentukan lebih lanjut dalam / dengan Kepres
d.      Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri = Diatur dan ditentukan lebih lanjut dalam / dengan Keputusan Menteri / Keputusan Pejabat
Ø  Walaupun kewenangannya diberikan UUD, namun belum tentu sebuah lembaga negara merupakan lembaga negara utama karena :
1.       Fungsinya hanya bersifat supporting / auxiliary terhadap fungsi utama
2.       Pemberian kewenangan konstitusional yang eksplisit hanya dimaksudkan untuk menegaskan kedudukan konstitusionalnya yang independen
3.       Penentuan kewenangan pokoknnya dalam UUD hanya bersifat bagi implication, bukan dirumuskan secara tegas
Ø  Alasan perkembangan lembaga negara penunjang di Indonesia :
- Tiadanya kredibilitas lembaga-lembaga negara yang telah ada akibat asumsi adanya korupsi sistemik, mengakar, dan sulit diberantas
- Pengaruh global dengan pembentukan apa yang dinamakan auxiliary organ state agency / watchdog institution di banyak negara
- Tekanan lembaga-lembaga internasional tidak hanya sebagai prasyarat memasuki pasar global, tetapi juga untuk membuat demokrasi sebagai satu
Ø  Kriteria independent regulatory agencies (IRA) :
- Dibentuk oleh lembaga legislatif (Pejabat yang dipilih secara langsung dalam pemilu adalah sebagai principals
- Secara organisasi terpisah dari pemerintah dan dipimpin oleh pejabat yang tidak dipilih secara langsung (dalam pemilu)
- Diberikan kekuasaan untuk membuat regulasi, namun mereka juga merupakan subjek pengawasan dari politisi yang dipilih secara langsung dan para hakim
- Semua Independent regulatory agencies menghadapai pengawasan berkala dan berkelanjutan dari pejabat yang dipilih secara langsung terkait dengan pencalonan, alokasi anggaran tahunan, dan keharusan memberikan laporan-laporan kepada lembaga legislatif
Ø  Contoh lembaga non struktural :
- Komisi pengawas Haji Indonesia
- Dewan Penerbangan Antariksa Nasional RI (DEPAN RI)
- Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
- Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Ø  KPK bertanggung jawab kepada publik atas pelaksanaan tugasnya dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Republik Indonesia, DPR, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Ø  Ombudsman RI = lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. (Pasal 1 UU no. 37 tahun 2008)
Ø  Macam-macam Ombudsman :
a.       Ombudsman Parlemen = Ombudsman yang dipilih oleh Parlemen
b.      Ombudsman Eksekutif = Ombudsman yang dipilih oleh Pemerintah
c.       Ombudsman Yudisial = Ombudsman yang dipilih oleh kekuasaan kehakiman
Ø  Pasal 10 UU no. 37 tahun 2008 = Dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut, atau digugat di muka pengadilan
Ø  Stone Sweet & Thatcher menyarankan logika fungsional delegasi karena :
- Kebutuhan menyeluruh untuk memanfaatkan keahlian
- Kebutuhan untuk menyekat administrasi dari hukum persaingan usaha dari kepentingan partai politik
- Pendelegasian bermaksud untuk merespon kebutuhan dari dunia usaha
- Pendapat konstitusional di luar lingkup analisa ekonomi
Ø  Pendekatan Penyelenggara Pemilu :
a.       Pendekatan Pemerintah
b.      Pendekatan Pengawasan / Hukum
c.       Pendekatan Mandiri

d.      Pendekatan Multi Partai

" Pengkhotbah 3 : 11 - Selama kita dengan Tuhan, semuanya akan menjadi baik. Terkadang awalnya mungkin tidak mudah, tetapi akan menjadi indah "

No comments:

Post a Comment