Sunday, 29 November 2015

Hukum Kebendaan Perdata - 2

*Catatan ini hanya sebagai pembantu dalam belajar dan bukan menjadi satu-satunya sumber dalam belajar. Sekiranya ini hanya sebagai reminder dan teman-teman bisa belajar dari sumber lain:) Saran dan komentar sangat terbuka untuk saya. Selamat Belajar :D


 Zekerheid adalah jaminan
Ø  Rumusan / definisi dari jaminan tidak diatur secara tegas dalam KUHPer, namun berdasarkan pasal 1131 dan 1132 KUHPer, mensyaratkan bahwa tanpa diperjanjikanpun seluruh harta kekayaan debitur merupakan jaminan bagi pelunasan hutangnya
Ø  Pasal 1131 = Segala harta (hak kebendaan) si berutang (bergerak maupun tidak bergerak, sudah ada maupun baru akan ada) dijadikan  tanggungan untuk setiap perikatan perorangan
Ø  Hak kebendaan yang bersifat memberikan jaminan senantiasa tertuju terhadap benda milik orang lain / debitur (baik bergerak maupun tidak bergerak), bukan benda milik pribadi yang menerima jaminan gadai / kreditur
Ø  Manusia dikatakan menjadi seorang yang berutang ketika ada hubungan hukum yang timbul dari perjanjian utang piutang
Ø  Pengertian jaminan menurut doktrin :
- Jaminan adalah tanggungan yang diberikan debitur dan/atau pihak ketiga kepada kreditur untuk menjamin kewajibannya dalam suatu perikatan (Mariam Darus)
- Jaminan adalah penyerahan kekayaan / pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggung pembayaran kembali suatu hutang ( Thomas S.)
- Jaminan adalah sesuatu yang diberikan debitur ke kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan (Hartono H.)
Ø  Zekerheidsrecht adalah hukum jaminan / hak jaminan (namun istilah hukum jaminan bermakna lebih luas dan umum serta mengatur dibanding hak jaminan)
Ø  Hukum jaminan = Peraturan hukum yang mengatur tentang jaminan-jaminan piutang seorang kreditur terhadap debitur (J. Satrio)
Ø  Perjanjian jaminan bersifat accesoir (Perjanjian tambahan yang tergantung pada perjanjian pokoknya)
Ø  Akibat hukum dari sifat accesoirnya hak jaminan :
- Ada hapusnya perjanjian tambahan tergantung perjanjian pokok
- Jika perjanjian pokok batal, maka perjanjian tambahan juga batal
- Jika perjanjian pokok beralih, maka perjanjian tambahan  juga beralih
- Jika perjanjian pokok beralih karena cessie, maka perjanjian tambahan juga beralih tanpa penyerahan khusus
Ø  Jaminan dapat dibedakan menjadi :
a.       Jaminan umum (Pasal 1131 KUHPer)
b.      Jaminan khusus (Pasal 1132 KUHPer)
Ø  Jaminan umum = Jaminan yang diberikan bagi kepentingan semua kreditur dan menyangkut semua harta kekayaan debitur
Ø  Jaminan dapat lahir tanpa perlu dibuat perjanjian atau disebut jaminan umum (Pasal 1131 KUHPer)
Ø  Ciri-ciri jaminan umum :
- Para kreditur mempunyai kedudukan yang sama / seimbang (tidak ada yang didahulukan dalam pemenuhan piutangnya dan disebut sebagai kreditur yang konkuren)
- Ditinjau dari sudut haknya, para kreditur konkuren mempunyai hak yang bersifat perorangan (hak yang hanya bisa dipertahankan terhadap orang tertentu)
-  Jaminan umum timbul karena UU (antara para pihak tidak diperjanjikan terlebih dahulu)
Ø  Kelemahan jaminan umum :
- Hak menagih para kreditur tidak mengikuti harta benda debitur bila debitur menjualnya kepada pihak ketiga
- Kurang menjamin pemberian kredit oleh kreditur  (di satu sisi jika ada beberapa kreditur maka kedudukan mereka konkuren, namu di sisi lain debitur dapa melakukan perbuatan yang merugikan kreditur)
- Jika aset lebih kecil dari utang / kewajibannya, maka kreditur tidak dilindungi dan ada resiko uangnya tidak sepenuhnya balik ke kreditur (karena uang debitur kurang)
Ø  Jaminan khusus digunakan untuk mengatasi kelamahan jaminan umum
Ø  Melalui jaminan khusus, para pihak diberi kesempatan membuat perjanjian yang menyimpang (ada kreditur yang diberikan kedudukan yang lebih didahulukan dalam pelunasan hutang dibanding kreditur lainnya)
Ø  Macam-macam jaminan khusus :
- Jaminan perorangan ( borgtocht, garansi, dll)
- Jaminan kebendaan (Gadai, Fidusia, Hipotik, Hak Tanggungan)
Ø  Jaminan perorangan = Perjanjian antara seseorang berpiutang / kreditur dengan seorang ketiga yang menjamin dipenuhinya kewajiban debitur (Subekti)
Ø  Ciri-ciri jaminan perorangan :
- Mempunyai hubungan langsung dengan orang tertentu
- Hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu
- Seluruh harta kekayaan debitur menjadi jaminan pelunasan hutang
- Menimbulkan hak perseorangan yang mengandung asas kesamaan / keseimbangan
- Jika terjadi kepailitan, maka hasil penjualan dari benda-benda jaminan dibagi di antara para kreditur seimbang dengan besarnya piutang masing-masing
Ø  Macam Jaminan perorangan :
a.       Perjanjian penanggungan (Pasal 1820 KUHPer)
b.      Perjanjian garansi (Pasal 1316 KUHPer)
Ø  Perbedaan jaminan perorangan dan perjanjian garansi :
a.       Perjanjian penanggungan
- Pihak ketiga berkewajiban memenuhi prestasi sebagaimana tercantum dalam perjanjian tambahan (bersifat accesoir)
- Kewajiban penanggung adalah memenuhi prestasi / membayar hutang
b.      Perjanjian Garansi
- Pihak ketiga berkewajiban memenuhi prestasi sebagaimana tercantum dalam perjanjian pokok yang berdiri sendiri
- Kewajiban penanggung adalah penggantian kerugian
Ø  Alasan yang sah bagi kreditur untuk didahulukan dalam pembagian hasil penjualan benda jaminan : (Pasal 1133 KUHPer)
- Jaminan timbul dari hak istimewa
- Jaminan timbul dari gadai
- Jaminan timbul dari hipotik
Ø  Jaminan kebendaan = Jaminan yang memberikan kepada kreditur atas suatu kebendaan milik debitur hak untuk memanfaatkan benda tersebut jika debitur wanprestasi
Ø  Jaminan kebendaan benda bergerak = Gadai dan Fidusia
Ø  Jaminan kebendaan benda tidak bergerak :
a.       Tanah dan benda yang berkaitan dengan tanah = Hak Tanggungan
b.      Kapal laut berbobot 20M3 ke atas, pesawat terbang, helikopter = Hipotik
Ø  Ciri-ciri jaminan kebendaan :
- Merupakan hak mutlak atas suatu benda
- Kreditur memiliki hubungan langsung dengan benda-benda tertentu milik debitur
- Dapat dipertahankan terhadap tuntutan siapapun
- Selalu mengikuti bendanya di tangan siapapun benda itu berada
- Mengandung asas prioritas
- Dapat diperalihkan
- Bersifat accesoir
Ø  Manfaat jaminan khusus bagi debitur dan kreditur :
- Jaminan khusus dapat menjamin terwujudnya perjanjian pokok
- Jaminan khusus melindungi kreditur dari kerugian jika debitur wanprestasi
- Menjamin agar kreditur mendapatkan pelunasan dari benda-benda yang dijaminkan
- Mendorong debitur agar sungguh-sungguh menjalankan usahanya atas biaya dari kreditur
- Menjamin debitur melaksanakan prestasi yang diperjanjikan (dibayar lunas)
- Menjamin debitur berperan serta dalam transaksi yang dibiayai kreditur
Ø  Kategori jaminan yang ideal (Subekti) :
- Yang dapat mudah membantu perolehan kredit oleh pihak yang memerlukannya
- Yang tidak melemahkan potensi si pencari kredit
- Yang memberi kepastian kepada kreditur
Ø  KASUS = ABS berhutang kepada ABC dan Endah. Khusus kepada Endah, ABS menggadaikan HP nya seharga Rp. 100.000,00. ABS punya aset Rp. 200.000,00. Hutang ke ABC = Rp. 200.000,00. Hutang ke Endah = Rp. 200.000,00, ABS akhirnya tidak sanggup membayar utangnya dan berniat menggunakan jaminan. Siapa yang didahulukan dalam pelunasan hutang???


JAWABAN = Endah didahulukan dalam pelunasan hutang daripada ABC karena mempunyai jaminan atas HP ABS seharaga Rp. 100.000,00. Sehingga Bu Endah berhak menerima HP itu dan piutang Bu Endah tinggal Rp. 100.000. Hutang Pak ABC tidak dibayarkan duluan karena ABC ga punya hak gadai / hak hipotek / hak istimewa

Ø  Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh kreditur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya, dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dan barang itu dengan mendahalui kreditur- kreditur lain; dengan pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan setelah barang itu sebagai gadai dan yang harus didahulukan. (pasal 1150 KUHPer)
Ø  Gadai adalah suatu hak kebendaan atas benda bergerak milik orang lain dan bertujuan tidak untuk memberi kenikmatan atas benda tersebut melainkan untuk memberi jaminan bagi pelunasasn hutang orang yang memberikan jaminan itu
Ø  Pasal 113 KUHPer =
Ø  Pemberi gadai = Debitur = Pihak yang menggadaikan barangnya
Penerima gadai = Kreditr = Pihak yang menerima jaminan gadai
Pihak ketiga pemegang gadai = Pihak ketiga dimana yang bersangkutan memegang benda gadai tersebut atas persetujuan pihak pertama dan kedua
Ø  Subjek gadai = Pribadi kodrati dan pribadi hukum
Ø  Objek gadai = Benda bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud
Ø  Syarat utama sah gadai = Inbezitstelling = Objek gadai harus dilepaskan dari kekuasan si pemberi gadai dan diserahkna kepada penerima gadai
Ø  Transaksi gadai dapat dilakukan antara perseorangan, dan dapat juga melalui perusahaan umum Pegadaian yang sifantya lebih formal
Ø  Untuk benda-benda bergerak tidak berwujud, dapat menggunakan surat-surat piutang dalam transaksi gadai
Ø  Surat-surat piutang yang bisa digadaikan :
a.       Surat piutang atas nama
b.      Surat piutang atas bawa
c.       Surat piutang atas tunjuk
Ø  Sifat-sifat gadai :
a.       Hak absolut
b.      Droit de suite = Hak gadai terus mengikuti bendanya ditangan siapapun
c.       Hak menggugat = Si penerima gadai berhak menuntut kembali barang tersebut
d.      Droit de preference = Memberikan kekuasaan kepada kreditur untuk mengambil pelunasan dari hasil penjualan barang secara didahulukan daripada kreditur lainnya
e.      Accesoir = Berlakunya hak gadai tergantung pada ada tidaknya perjanjian pokok / hutang piutang
f.        Barang gadai tidak dapat dibagi-bagi = Sebagian hak gadai tidak menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian hutang
g.       Barang jaminan tidak boleh dipakai, dinikmati, apalagi dimiliki oleh kreditur
h.      Objek gadai Berada dalam kekuasaan kreditur
Ø  Tahapan cara mengadakan gadai dalam benda bergerak berwujud :
1.       Dilakukan perjanjian antara para pihak yang berisi kesanggupan kreditur untuk meminjamkan sejumlah uang kepada debitur dan kesanggupan debitur untuk menyerahkan sebuah / sejumlah benda bergerak sebagai jaminan pelunasan hutang (perjanjian bersifat obligatoir konsensual)
2.       Diadakan perjanjian kebendaan, yaitur kreditur menyerahkan sejumlah uang kepada debitur, sedangkan debitur sebagai pemberi gadai menyerahkan benda bergerak yang digadaikan kepada kreditur penerima gadai (inbezitstelling)
Ø  Tahapan cara mengadakan gadai dalam benda bergerak tidak berwujud berupa surat piutang atas bawa :
1.       Para pihak melakukan perjanjian gadai
2.       Menyerahkan surat piutang atas bawa kepada kreditur / pihak ketiga (inbezitstelling)
Ø  Tahapan cara mengadakan gadai dalam benda bergerak tidak berwujud berupa surat piutang atas tunjuk :
1.       Diadakan perjanjian gadai
2.       Dilakukan endosemen / catatan punggung atas nama pemegang gadai sekaligus penyerahan suratnya
Ø  Tahapan cara mengadakan gadai dalam benda bergerak tidak berwujud berupa surat piutang atas nama :
1.       Diadakan perjanjian gadai (harus tertulis)
2.       Dilakukan pemberitahuan tentang telah terjadinya gadai kepada orang terhadap siapa hak, yanng digadaikan itu harus dilaksanakan
Ø  Cessie piutang atas nama = perbutaan hukum mengalihkan piutang oleh kreditur kepada piahk lain dalam hal ini kreditur baru, dengan cara membuat akta otentik / dibawah tangan yang menyatakan bahwa piutang tersebut dilimpahkan kepada orang lain
Ø  Persamaan gadai piutang atas nama dan cessie piutang atas nama :
- Keduanya harus dilakukan dengan akta dan harus ada pemberitahuan
Ø  Perbedaan gadai piutang atas nama dan cessie piutang atas nama :
GADAI PIUTANG ATAS NAMA
CESSIE PIUTANG ATAS NAMA
Surat piutang tidak terikat pada suatu ketentuan
Surat piutang ini terikat pada suatu ketentuan UU (613 KUHPer)
Adanya pemberitahuan maka perbuatan hukum gadai telah lahir
Adanya akta yang telah ditandatangani maka perbuatan hukum cessie telah lahir
Pemberitahuan harus dapat dilakukan dengan bebas oleh pemberi gadai
Pemberitahuan harus dilaksanakan secara tegas oleh juru sita
Ø  Hak penerima gadai :
- Parate executie = Kreditur dapat menjual atas kekuasaan sendiri benda-benda debitur dalam hal debitur lalai / wanprestasi (tanpa perlu perantaraan hakim / pengadilan / tanpa titel eksekutorial
- Menjual benda bergerak debitur melalui perantaraan hakim (rieel executie)
- Kreditur berhak mendapatkan penggantian dari debitur atas semua biaya yang telah dikeluarkan kreditur untuk keselamatan benda gadai
- Kreditur berhak memperhitungkan bunga piutang untuk dibayarkna kepadanya (bila objek gadai adalah piutang dan menghasilkan bunga)
- Hak retentite = Hak untuk menahan benda debitur sampai debitur membayar sepenuhnya utang pokok ditambah bunga dan biaya-biaya lainnya yanng telah dikeluarkan kreditur utnuk menjaga keselamatan benda gadai
Ø  Kewajiban penerima gadai :
- Hanya menguasai benda selaku houder serta menjaga keselamatannya
- Kreditur wajib memberi tahu debitur bila benda gadai akan dijual selambat-lambatnya pada hari berikutnya
- Kreditur bertanggung jawab atas hilangnya / merosotnya nnilai benda gadai (bila terjadi karena kelalaiannya)
- Kreditur wajib mengembalikan benda gadai setelah hutang pokok, bunga, biaya / ongkos untuk penyelamatan benda yang bersangkutan telah dibayar lunas
Ø  Hak pemberi gadai :
- Debitur berhak menerima kelebihan dari hasil penjualan barang gadai tersebut
- Debitur berhak meminta pendapatan yang dihasilkan oleh objek gadai untuk diperhitungkan dalam pembayaran hutangnya
Ø  Kewajiban pemberi gadai :
-Inbezitstelling
- Menyerahkan kelengkapan dokumen sebagai bukti kepemilikan barang gadai yang bersangkutan
- Mengganti segala biaya yang telah dikeluarkan oleh kreditur guna keselamatan barang gadai
Ø  Sumber Hapusnya gadai :
- Hapusnya perikatan pokok / perjanjian hutang piutang
- Benda gadai lepas / tidak lagi berada dalam kekuasaan pemegang gadai
Ø  Fiducia atau Fiduciare Eigendoms Overdracht adalah suatu perjanjian accessoir antara debitur dan kreditur yang isinya pernyataan penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda-benda bergerak milik debitur kepada kreditur namun benda-benda tersebut masih tetap dikuasai oleh debitur sebagai peminjam pakai dan bertujuan hanya untuk jaminan atas pembayaran kembali uang pinjaman.
Ø  Fidusia = Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda (Pasal 1 angka 1 UUF)
Ø  Jaminan Fidusia = Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwuju maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UUHT yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagu pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya (Pasal 1 angka 2 UUF)
Ø  Benda = Segala sesuatu yang dapat dimiliki dan yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupun yang tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggung / hipotik
Ø  Pemberi fidusia = Orang perseorangan / korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia
Ø  Penerima fidusia = Orang perseorangan / korporasi pemilik benda yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan fidusia
Ø  Objek fidusia :
- Benda apapun yang dapat dimiliki dan hak kepemilikannya itu dapat dialihkan
- Benda tersebut tidak dapat dibebani dengan gadai
- Benda tersebut tidak dapat dibebani hak tanggungan
- Benda tersebut tidak dapat dibebani hipotik
Ø  Jamina fidusia dapat diberikan terhadap satu / lebih satuan / jenis benda, termasuk piutang, baik yang telah ada pada saat jaminan diberikan maupun yang diperoleh kemudian (Pasal 9 UUF)
Ø  Penyerahan dari hak fidusia dilakukan secara Constitutum Possessorium atau penyerahan dengan melanjutkan penguasaan atas benda – benda yang bersangkutan karena benda – benda tersebut memang masih berada di tangan debitur.  
Ø  Apabila debitur pada waktu yang telah ditentukan melunasi hutangnya kepada kreditur, maka otomatis hak milik atas benda kembali ke tangan debitur dan dengan sendiri jaminan fidusia berakhir.
Ø  Dalam perjanjian dengan jaminan Fidusia ini dalam satu momentum telah terjadi suatu perjanjian dengan dua perbuatan sekaligus yaitu di satu pihak debitur menyerahkan hak milik atas benda bendanya secara kepercayaan kepada kreditur, dan di pihak lain kreditur selaku pemilik baru benda-benda itu meminjamkannya benda-benda yang bersangkutan secara kepercayaan kepada debitur untuk dipakai / digunakan oleh debitur tanpa kreditur harus menyerahkannya.
Ø  Fidusia sebenarnya sudah sangat tua karena telah dikenal dan digunakan dalam masyarakat hukum Romawi.
Ø  Dalam hukum Romawi, dikenal dua macam lembaga fidusia, yaitu Fidusia cum creditore contracta dan Fidusia cum Amico contracta.
Ø  Fidusia cum creditore contracta adalah janji kepercayaan yang dibuat dengan kreditur. Sedangkan Fidusia cum Amico contracta adalah janji kepercayaan yang dibuat dengan seorang teman, di mana seseorang menitipkan familinya yaitu keluarga dan seluruh kekayannnya kepada seorang teman yang dipercayakan untuk mengurus tanag dan kekayaannya itu serta memberi bimbingan dan perlindungan kepada keluarga yang ditinggalkannya.
Ø  Bila dibandingkan dengan Fidusia pada zaman modern ini, maka Fidusia yang dimaksud adalah Fidusia cum creditore contracta.
Ø  Fidusia timbul atas dasar kebutuhan masyarakat akan kredit dengan jaminan benda-benda bergerak tetapi masih memerlukan benda-benda tersebut untuk dapat dipakai sendiri.
Ø  Syarat inbezitstelling dalam gadai dirasakan sangat berat oleh pemberi gadai apalagi jika benda-benda yang akan dijaminkan justru sangat diperlukan untuk menopang kehidupan sehari-hari terutama dalam rangka menjalankan usaha seperti restoran, perusahaan bus, truk, taksi, dan lain-lain.
Ø  Praktek Fidusia menimbulkan pro dan kontra dikalangan para ahli hukum. Ada yang berpendapat bahwa fidusia adalah perjanjian pemberian jaminan dalam bentuk gadai namun menjadi tidak sah karena barang tidak diserahkan kepada kreditur. Sebaliknya ada yang berpendapat bahwa para pihak yang mengadaka fidusia memang tidak bermaksud untuk mengadakan perjanjian gadai karena tujuannya adalah untuk mengatasi syarat inbezitstelling dalam gadai yang memberatkan itu, sehingga fidusia dianggap sah-sah saja.
Ø  Keadaan yang tidak menentu tersebut mendapat kepastian hukum setelah dikeluarkan keputusan-keputusan dari badan peradilan yang merupakan dasar lahirnya fidusia. Contohnya di Indonesia adalah Arrest Hooggerechtshof tanggal 18 Agustus 1932 dengan para pihak yaitu Bataafsche Petroleum Maatschappih melawan Pedro Clignett yang pada akhirnya menyatakan bahwa pengikatan jaminan yang dibuat antara kedua pihak bukan merupakan gadai melainkan sebagai penyerahan hak milik atas dasar kepercayaan atau fidusia.
Ø  Objek dari Fidusia mengalami perkembangan dari masa ke masa.
Ø  Pada mulanya dalam zaman Romawi, Fidusia dapat dilakukan baik atas benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Zaman pun berkembang dan objek dari Fidusia silih berganti berubah. Di Indonesia pada saat ini, objek dari Fidusia mengalami penegasan dalam UU no. 42 tahun 1999 tentang “Jaminan Fidusia”, yaitu bahwa yang dapat dijadikan jaminan fidusia adalah benda bergerak, baik berwujud maupun yang tidak berwujud, dan benda tidak bergerak khususunya bangunan yang tidak dapat dibebani hak taggungan sebagaimana dimaksud dalam UUHT.
Ø  Ciri-ciri dari Fidusia :
1. Fidusia bersifat Accessoir, artinya timbulnya Fidusia ini didahului dengan suatu perjanjian pinjam – meminjam uang atau perjanjian hutang piutang sebagai perjanjian pokok.
2. Fidusia sebagai jaminan pelunasan hutang, artinya Fidusia tidak menciptakan hak milik sebenarnya melainkan hanya merupakan hak milik terbatas sampai si debitur melunasi hutangnya kepada si kreditur.
3. Penyerahan Fidusia melalui Constitutum Possessorium, artinya penyerahan hak milik dengan melanjutkan penguasaan atas benda jaminan.
4. Keempat, ada asas Droit de Preference dalam fidusia, artinya penerima fidusia / kreditur mempunyai hak preferen karena dia mempunyai kedudukan “sepraratist”.
5. Ada Parate Executie dalam fidusia, artinya kreditur dapat menjual atas kekuasaan sendiri benda-benda debitu dalam hal debitur lalai / wanprestasi.
Ø  Proses terjadinya fidusia :
1.       Tahap pertama, dilakukan perjanjian pinjam meminjam uang antara debitur dan kreditur. Dalam perjanjian ini baru menimbulkan hak dan kewajiban sehingga sifatnya mmasih konsensual dan obligatoir yaitu baru melahirkan hak perorangan.
2.       Tahap kedua, penyerahan benda-benda tersebut dilakukan secara constitutum possessorium. Dalam perjanjian ini telah terjadi suatu perjanjian kebendaan dan telah lahir suatu jaminan kebendaan.
3.       Tahap ketiga, perjanjian pinjam pakai antara debitur dan kreditur. Dalam perjanjian ini dilakukan perjanjian bahwa kreditur selaku pemilik baru benda-benda yang dijaminkan, meminjam pakaikan hak milik atas benda debitur kepada debitur atas dasar kepercayaan.
Ø  Kelemahan fidusia sebelum berlakunya UU Fidusia :
1.       Tidak didaftarkan, sehingga mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum khususnya bagi pihak ketiga yang jujur yang bermaksud memilikinya namun tidak mengetahui dengan pasti apakah benda yang ada dalam kekuasaan seorang bezitter / debitur sudah dijadikan jaminan fidusia atau belum
2.       Tidak ada asa publisitas dan spesialitas, sehingga pihak ketiga / masyarakat pada umumnya tidak mengetahui bahwa suatu benda telah dijadikan jaminan fidusia pada pihak lainnya
3.       Kemungkinan penyalahgunaan benda jaminan, artinya debitur dapat melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji atas benda Jaminan Fidusia karena benda yang bersangkutan masih tetap dikuasainya
4.       Penyusutan / berkurangnya nilai benda jaminan, baik karena dipakai oleh si debitur ataupun karena jangka waktunya yang kurang diperhitungkan, sehingga kreditur memperoleh haknya tidak sesuai dengan jumlah piutangnya kepada pemberi Fidusia
5.       Mengalami kesulitan dalam pelaksanaan eksekusinya, karena tidak adanya yang mengatur tentag lembaga eksekusi jaminan fidusia yang memberi hak kepada Penerima Fidusia untuk melakukan Parate Eksekusi
Ø  UU Fidusia dibagi atas 8 bab dan 41 pasal dengan urutan :
a.       Bab 1 = Ketentuan Ummum
b.      Bab 2 = Ruang lingkup
c.       Bab 3 = Pembebanan, pendaftaran, pengalihan, dan hapusnya jaminan fidusia
d.      Bab 4 = Hak mendahulu
e.      Bab 5 = Eksekusi Jaminan Fidusia
f.        Bab 6 = Ketentuan Pidana
g.       Bab 7 = Ketentuan Peralihan
h.      Bab 8 = Ketentuan penutup
Ø  Penerima fidusia tidak menanggung kewajiban atas akibat tindakan / kelalaian pemberi fidusia sehubungan dengan penggunaan dan pengalihan benda yang menjadi objek jaminan fidusia (Pemikul resiko adalah pemberi fidusia) (Pasal 24 UU Fidusia)
Ø  Pemberi fidusia dapat mengalihkan benda persediaan yang menjadi objek jaminan fidusia dengan cara dan prosedur yang lazim dilakukan dalam usaha perdagangan (mengalihkan termasuk menjual / menyewakan dalam rangka kegiatan usahanya debitur)
Ø  Pembeli benda yang menjadi obejk Jamina Fidussia  yang merupakan benda persediaan, menrut ketentuan pasal 22 UU Fidusia bebas dari tuntutan meskipun pembeli itu mengetahui tentang adanya jaminan fidusia itu
Ø  Ciri-ciri dan Sifat Jaminan Fidusia :
a.       Jaminan kebendaan
b.      Accesoir
c.       Droit de Suite
d.      Droit de Preference
e.      Constitutum Possessorium
f.        Jaminan pelunasan hutang
g.       Asas Publisitas, artinya objek fidusia wajib didaftarkan
h.      Asas Spesialitas, artinya bentuk perjanjian Jaminan Fidusia harus tertulis dan dibuat sesuai aturan yang berlaku
i.         Dapat diberikan kepada lebih dari seorang Kreditur, artinya jaminan fidusia dapat diberikan kepada lebih dari satu Penerima Fidusia / kuasa / wakil dari penerima fidusia tersebut
j.        Tidak boleh ada fidusia ulang / ganda, artinya pemberi fidusia dilarang melakukan fidusia ulang terhadap objek jaminan fidusia yang sudah terdaftar (karena hak milik atas benda itu telah beralih kepada penerima fidusia dan debitur tidak berhak membebankan jaminan fidusia kedua atas benda yang bersangkutan)
k.       Parate Eksekusi, kreditur berhak menjual benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri
Ø  Tahapan Terjadinya Jaminan Fidusia
1.       Dilakukan janji untuk serah terima benda sebagai Jaminan Fidusia yang dicantumkan dalam perjanjian pinjam meminjam uang sebagai perjanjian pokok
2.       Dilakukan perjanjian pembebanan / pemberian jaminan fidusia yang dibuat dengan Akta Notaris dalam Bahasa Indonesia dan merupakan Akta Jaminan Fidusia
3.       Dilakukan Pendaftaran benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia
Ø  Tahapan Pendaftaran Jaminan Fidusia :
1.       Mendatangi Kantor Pendaftaran Fidusia
2.       Kantor Pendaftaran Fidusia mencatat Jaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia
3.       Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia
4.       Sertifikat diserahkan kepada Kreditur
Ø  Lahirnya Fidusia :
- Fidusia dalam FEO dan Cessie Jaminan = Pada waktu perjanjian dibuat antara debitur dan kreditur
- UU Fidusia = Pada tanggal Jaminan Fidusia dicatat dalam Buku Daftar Fidusia
Ø  Tujuan Pendaftaran :
- Untuk melahirkan Jaminan Fidusia bagi penerima fidusia dan menjamin pihak yang mempunyai kepentingan atas benda yang dijaminkan
- Untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada penerima dan pemberi fidusia serta pihak ketiga yang berkepentingan
- Memberikan hak yang didahulukan terhadap Kreditur preferent
- Untuk memenuhi asas publisitas dan asas spesialitas
- Untuk memberikan kepastian tentang status Fidusia sebagai Jaminan Kebendaan
- Memberikan rasa aman kepada Kreditur Penerima Jaminan Fidusia dan Pihak Ketiga yang berkepentingan serta masyarakat pada umumnya
Ø  Eksekusi Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara :
- Pelaksanaan titel eksekutorial melalui Sertifikat Jaminan fidusia
- Parate Eksekusi
- Penjualan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui Pelelangan Umum serta pengambilan pelunasan piutang dari hasil penjualan
- Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tinggi yang menguntungkan
Ø  Hapusnya Jaminan Fidusia :
- Hapusnya hutang pokok (pelunasan)
- Pelepasan hak atas jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia
- Musnahnya benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia
Ø  Hipotik = Hak Kebendaan atas benda-benda tak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan (Pasal 1162 KUHPer)
Ø  Unsur-unsur dari Jaminan Hipotik :
1.       Harus ada benda yang dijaminkan
2.       Bendanya adalah benda tidak bergerak
3.       Dilakukan oleh orang yang memang berhak memindahtangankan benda jaminan
4.       Ada sejumlah uang tertentu dalam perjanjian pokok dan yang ditetapkan dalam suatu akta
5.       Diberikan dengan suatu akta otentik
6.       Bukan untuk dinikmati / dimiliki, namun hanya sebagai jaminan pelunasan hutang saja
Ø  Sejak berlakunya UU Hak Tanggungan, maka Hipotik atas tanah dan segala benda yang berkaitan dngan tanah itu menjadi tidak berlaku lagi
Ø  Hipotik masih berlaku atas Kapal Terbang, Helikopter, dan Kapal Laut dengan bobot 20 m3
Ø  Hipotik hanya dapat diletakkan atas  benda-benda yang sudah ada (Pasal 1175 KUHPer)
Ø  Sifat-sifat Hipotik :
- Absolut / dapat dipertahankan terhadap tuntutan siapapun
- Droit de suite / Mengikuti bendanya di tangan siapapun
- Droit de Preference
Ø  Ciri-ciri khas Hipotik :
- Accesoir
- Ondeelbaar, hipotik tidak dapat dibagi-bagi
- Mengandung hak untuk pelunasan hutang saja
Ø  Asas-asas Hipotik :
- Asas Publiciteit, Hipotik harus didaftarkan dalam Register Umum agar masyarakat khususya pihak ketiga dapat mengetahuinya
- Asas Specialiteit, Hipotik hanya dapat dilakukan atas benda-benda yang ditunjuk secara khusus
Ø  Objek Hipotik menrut KUHPer :
1.       barang-barang tak bergerak yang dapat diperdagangkan, beserta semua yang termasuk bagiannya, sejauh hal yang tersebut terakhir ini dianggap sebagai barang tak bergerak.
2.       hak pakai hasil barang-barang itu dengan segala sesuatu yang termasuk bagiannya:
3.       hak numpang karang dan hak usaha;
4.       bunga tanah yang terutang, baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk hasil tanah;
5.       hak sepersepuluhan;
6.       bazar atau pekan raya, yang diakui oleh pemenntah, beserta hak istimewanya yang melekat.
Ø  KUHPer menganut asas pelekatan, sedangkan UUPA menganut asas pemisahan horizontal
Ø  Credietverband = Hak Kebendaan atas benda yang tidak bergerak (tanah) yang ditujukan untuk memenuhi pelunasan suatu hutang (perikatan)
Ø  Persamaan Hipotik dan Credietverband :
- Sama-sama merupakan hak kebendaan
- Bersifat accesoir
- Tidak dapat dibagi-bagi
- Sama-sama jaminan pelunasan hutang
- Memiliki asas publisitas dan asa spesialitas
- Hanya boleh dibebankan oleh mereka ynag mempunnyai kewenangan untuk menjaminkan Credietverband
Ø  Perbedaan hipotik dan credietverband :
HIPOTIK
CREDIETVERBAND
Semua bank dapat memberikan hipotik
Hanya bank pemerintah yang dapat memberikan Credietverband
Dapat diberikan untuk umum
Tidak dapat diberikan kepada semua kreditur
Objeknya adalah diluar tanah milik adat dan bangunan serta tanaman di atasnya
Objeknya adalah tanah milik adat dan bangunan serta tanaman di atasnya
Objeknya dapat dihipotikkan lebih dari satu kali
Objeknya hanya dapat dijaminkan satu kali
Dikenal tingkatan-tingkatan
Tidak mengenal tingkatan
Ø  Hak Tanggungan menyangkut 3 aspek, yaitu :
a.       Aspek Hak Jaminan atas tanah
- Hak Tanggungan sebagai hak jaminan atas hak atas tanah tidak hanya menyangkut benda-benda yang telah ada saja, namun juga benda-benda yang akan ada
- Dimungkinkan pula pembebanan hak tanggungan atas bangunan, tanaman, dan hasil karya yang telah ada / yang akan ada yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut yang tidak dimiliki oleh pemegang hak atas tanah
b.      Aspek Kegiatan Perkreditan
- Pembangunan yang membutuhkan dana dan jaminan pengkreditan, maka diperlukan suatu lembaga hak jaminan yang kuat dan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yanng berkepentingan
c.       Aspek Perlindungan Hukum
- Perlindungan diberikan secara seimbang kepada semua pihak yang berkepentingan
Ø  Latar belakang dibentuknya UU Hak Tanggungan :
A.      Memenuhi Tuntutan Pembangunan
Pembangunan membutuhkan biaya, dan perkreditan merupakan saran yang mutlak diperlukan dan untuk itu perlu diatur kelembagaan jaminan kredit yang mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan baik kepada penyedia kredit maupun kepada penerima kredit. Salah satu pengajuan kredit yang lazim digunkana adalah hak atas tanah. Karena itu diperlukan aturan mengenai lembaga jaminan atas tanah yang memiliki ciri-ciri :
- Memberikan kedudukanmendahulu kepada pemegangnya
- Selalu mengikuti objek yang dijaminkan di tangan siapapun objek itu berada
- Memenuhi asas spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan jaminan kepastian hukum kepada pihak-piihak yang berkepentingan
- Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya
B.      Melaksanakan amanat UU Pokok Agraria
Dalam rangka mengadakan unifikasi hukum tanah, maka disediakan hak jaminan atas tanah baru yang diberi nama hak tanggungan sebaga pengganti dai lembaga Hipotek dan Credietverband
Ø  Pengaruh berlakunya UU Hak Tanggungan :
a.       Bidang Hukum Pertanahan
- Tuntas sudah unifikasi Hukum Tanah Nasional
b.      Bidang Perundang-Undangan
- Berlakunya UUHT
- Tidak berlaku lagi ketentuan mengenai Hipotik dan Credietverband
- Semua peraturan mengenai pembebanan hak tanggungan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan ketentuan UUHT
c.       Bidang Lembaa Fidusia
- Fidusia hanya berlaku sebagai lembaga jaminan kredit untuk benda-benda bukan tanah
d.      Bidang Lembaga Hipotek
- Hipotik tidak lagi merupakan hak jaminan atas tanah
Ø  Ciri-ciri hak tanggungan :
- Droit de Preference
- Droit de suite
- Memenuhi asas spesialitas dan asas publisitas (harus didaftarkan di Kantor Pertanahan dan memiliki isi sesuai aturan yang berlaku)
- Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya
Ø  4 macam eksekusi dalam Hak Tanggungan :
- Eksekusi putusan yang menghukum pihak yang dikalahkan untuk membayar sejumlah uang
- Eksekusi putusan yang menghukum orang untuk melakukan suatu perbuatan
- Eksekusi Riil (pengosongan benda tidak bergerak)
- Eksekusi Paraat (Parate Executie)
Ø  Sifat-sifat hak tanggungan :
- Hak tanggunga tidak dapat dibagi-bagi
- Accessoir
- Pembebanan objek Hak Tanggunagn dapat lebih dari satu kali
- Parate Executie
Ø  Syarat2 Objek Hak Tanggungan :
- Dapat dinilai dengan uang
- Termasuk hak yang waib didaftar dalam Daftar Umum karena harus memenuhi syarat spesialitas dan publisitas
- Mempunyai sifat yang dapat dipindahtangankan
- Memerlukan penunjukkan oleh UU
Ø  6 macam Objek Hak Tanggungan :
- Hak Milik
- Hak Guna Usaha
- Hak Guna Bangunan
-Hak Pakai atas tanah negara
- Rumah susun yang berdiri di atas tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah Negara
- Hak milik atas satuan rumah susun yang banggunannya berdiri di atas tanah hak milik, hak guna bangunan, dan hak pakai atas tanah negara
Ø  Tahapan Pembebanan Hak Tanggungan :
1.       Perjanjian hutanng piutang yang dijamin
2.       Tahapan Pemberian Hak Tanggungan, dengan dibuatkan akta pemberian hak tanggungan oleh pejabat pembuat akta tanah
3.       Tahap pendaftaran oleh kantor Pertanahan (saat lahirnya Hak Tanggungan)
Ø  Tahapan pendaftaran hak tanggungan :
1.       Membuatkan buku tanah Hak Tanggungan
2.       Mencatatnya dalam buku tanah hak atas tanah yang menjadi objek Hak Tanggungan
3.       Menyalin catatan tersebut pada sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan
Ø  Syarat sah pemberian hak tanggungan :
a.       Asas Spesialitas, minimal memuat :
- Nama dan identitas pemegang dan pemberi hak tanggungan
- Domisili para pihal
- Penunjukan hutang yang dijamin
- Nilai tanggungan
- Uraian jelas tentang objek Hak Tanggungan
b.      Asas Publisitas, pemberian hak tanggungan harus didaftarkan pada Kantor Pertanahan
Ø  Berakhirnya hak tanggungan :
- Hapusnya hutang yang dijaminkan dengan Hak Tanggungan
- Dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan
- Pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri
- Hapusnya hak atas tanah yanng dibebani hak tanggungan
Ø  Hak-hak non hak kebendaan yang memberi jaminan yang mempunyai sifat kebendaan :
a.       Privilege = Hak privilege merupakan jaminan khusus yang didasarkan pada undang-undang. Hak privilege atauhak istimewa adalah hak yang didahulukan. Mengenai hak privilege dapat Anda lihat dalam Pasal 1134 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), yaitu suatu hal yang oleh undang-undang diberikan kepada seorang berpiutang sehingga tingkatnya lebih tinggi daripada orang berpiutang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutangnya.
b.      Retentie = hak retensi adalah hak yang diberikan kepada kreditur tertentu, untuk menahan benda debitur, sampai tagihan yang berhubungan dengan benda tersebut dilunasi, sebagaimana terdapat dalam Pasal 575 ayat (2), Pasal 1576, Pasal 1364 ayat (2), Pasal 1616, Pasal 1729, dan Pasal 1812 KUHPer.
c.       Reklame = Hak menuntut kembali yang ada pada tangan penjual terhadap suatu barang yang dijual secara tunai, barang sudah ada ditangan pembeli, pembeli belum membayarnya atau baru membayar sebagian, penjual dapat menuntut kembali barangnya.


Finally, be strong in the Lord and in his mighty power - Ephesians 6:10

No comments:

Post a Comment