*Catatan ini hanya sebagai pembantu dalam belajar dan bukan menjadi satu-satunya sumber dalam belajar. Sekiranya ini hanya sebagai reminder dan teman-teman bisa belajar dari sumber lain:) Saran dan komentar sangat terbuka untuk saya. Selamat Belajar :D
Zekerheid adalah jaminan
Zekerheid adalah jaminan
Ø
Rumusan / definisi dari jaminan tidak diatur
secara tegas dalam KUHPer, namun berdasarkan pasal 1131 dan 1132 KUHPer,
mensyaratkan bahwa tanpa diperjanjikanpun seluruh harta kekayaan debitur
merupakan jaminan bagi pelunasan hutangnya
Ø
Pasal 1131 = Segala harta (hak kebendaan) si
berutang (bergerak maupun tidak bergerak, sudah ada maupun baru akan ada)
dijadikan tanggungan untuk setiap
perikatan perorangan
Ø
Hak kebendaan yang bersifat memberikan jaminan
senantiasa tertuju terhadap benda milik orang lain / debitur (baik bergerak
maupun tidak bergerak), bukan benda milik pribadi yang menerima jaminan gadai /
kreditur
Ø
Manusia dikatakan menjadi seorang yang berutang
ketika ada hubungan hukum yang timbul dari perjanjian utang piutang
Ø
Pengertian jaminan menurut doktrin :
- Jaminan adalah tanggungan yang diberikan
debitur dan/atau pihak ketiga kepada kreditur untuk menjamin kewajibannya dalam
suatu perikatan (Mariam Darus)
- Jaminan adalah penyerahan kekayaan /
pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggung pembayaran kembali suatu
hutang ( Thomas S.)
- Jaminan adalah sesuatu yang diberikan
debitur ke kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi
kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan
(Hartono H.)
Ø
Zekerheidsrecht adalah hukum jaminan / hak jaminan
(namun istilah hukum jaminan bermakna lebih luas dan umum serta mengatur
dibanding hak jaminan)
Ø
Hukum jaminan = Peraturan hukum yang mengatur
tentang jaminan-jaminan piutang seorang kreditur terhadap debitur (J. Satrio)
Ø
Perjanjian jaminan bersifat accesoir (Perjanjian
tambahan yang tergantung pada perjanjian pokoknya)
Ø
Akibat hukum dari sifat accesoirnya hak jaminan
:
- Ada hapusnya perjanjian tambahan
tergantung perjanjian pokok
- Jika perjanjian pokok batal, maka
perjanjian tambahan juga batal
- Jika perjanjian pokok beralih, maka
perjanjian tambahan juga beralih
- Jika perjanjian pokok beralih karena
cessie, maka perjanjian tambahan juga beralih tanpa penyerahan khusus
Ø
Jaminan dapat dibedakan menjadi :
a.
Jaminan umum (Pasal 1131 KUHPer)
b.
Jaminan khusus (Pasal 1132 KUHPer)
Ø
Jaminan umum = Jaminan yang diberikan bagi
kepentingan semua kreditur dan menyangkut semua harta kekayaan debitur
Ø
Jaminan dapat lahir tanpa perlu dibuat
perjanjian atau disebut jaminan umum (Pasal 1131 KUHPer)
Ø
Ciri-ciri jaminan umum :
- Para kreditur mempunyai kedudukan yang
sama / seimbang (tidak ada yang didahulukan dalam pemenuhan piutangnya dan
disebut sebagai kreditur yang konkuren)
- Ditinjau dari sudut haknya, para kreditur
konkuren mempunyai hak yang bersifat perorangan (hak yang hanya bisa
dipertahankan terhadap orang tertentu)
-
Jaminan umum timbul karena UU (antara para pihak tidak diperjanjikan
terlebih dahulu)
Ø
Kelemahan jaminan umum :
- Hak menagih para kreditur tidak mengikuti
harta benda debitur bila debitur menjualnya kepada pihak ketiga
- Kurang menjamin pemberian kredit oleh
kreditur (di satu sisi jika ada beberapa
kreditur maka kedudukan mereka konkuren, namu di sisi lain debitur dapa
melakukan perbuatan yang merugikan kreditur)
- Jika aset lebih kecil dari utang / kewajibannya,
maka kreditur tidak dilindungi dan ada resiko uangnya tidak sepenuhnya balik ke
kreditur (karena uang debitur kurang)
Ø
Jaminan khusus digunakan untuk mengatasi
kelamahan jaminan umum
Ø
Melalui jaminan khusus, para pihak diberi
kesempatan membuat perjanjian yang menyimpang (ada kreditur yang diberikan
kedudukan yang lebih didahulukan dalam pelunasan hutang dibanding kreditur
lainnya)
Ø
Macam-macam jaminan khusus :
- Jaminan perorangan ( borgtocht, garansi,
dll)
- Jaminan kebendaan (Gadai, Fidusia, Hipotik,
Hak Tanggungan)
Ø
Jaminan perorangan = Perjanjian antara seseorang
berpiutang / kreditur dengan seorang ketiga yang menjamin dipenuhinya kewajiban
debitur (Subekti)
Ø
Ciri-ciri jaminan perorangan :
- Mempunyai hubungan langsung dengan orang
tertentu
- Hanya dapat dipertahankan terhadap
debitur tertentu
- Seluruh harta kekayaan debitur menjadi
jaminan pelunasan hutang
- Menimbulkan hak perseorangan yang
mengandung asas kesamaan / keseimbangan
- Jika terjadi kepailitan, maka hasil
penjualan dari benda-benda jaminan dibagi di antara para kreditur seimbang
dengan besarnya piutang masing-masing
Ø
Macam Jaminan perorangan :
a.
Perjanjian penanggungan (Pasal 1820 KUHPer)
b.
Perjanjian garansi (Pasal 1316 KUHPer)
Ø
Perbedaan jaminan perorangan dan perjanjian
garansi :
a.
Perjanjian penanggungan
- Pihak ketiga berkewajiban memenuhi prestasi sebagaimana tercantum dalam
perjanjian tambahan (bersifat accesoir)
- Kewajiban penanggung adalah memenuhi prestasi / membayar hutang
b.
Perjanjian Garansi
- Pihak ketiga berkewajiban memenuhi prestasi sebagaimana tercantum dalam
perjanjian pokok yang berdiri sendiri
- Kewajiban penanggung adalah penggantian kerugian
Ø
Alasan yang sah bagi kreditur untuk didahulukan
dalam pembagian hasil penjualan benda jaminan : (Pasal 1133 KUHPer)
- Jaminan timbul dari hak istimewa
- Jaminan timbul dari gadai
- Jaminan timbul dari hipotik
Ø
Jaminan kebendaan = Jaminan yang memberikan
kepada kreditur atas suatu kebendaan milik debitur hak untuk memanfaatkan benda
tersebut jika debitur wanprestasi
Ø
Jaminan kebendaan benda bergerak = Gadai dan
Fidusia
Ø
Jaminan kebendaan benda tidak bergerak :
a.
Tanah dan benda yang berkaitan dengan tanah =
Hak Tanggungan
b.
Kapal laut berbobot 20M3 ke atas, pesawat
terbang, helikopter = Hipotik
Ø
Ciri-ciri jaminan kebendaan :
- Merupakan hak mutlak atas suatu benda
- Kreditur memiliki hubungan langsung
dengan benda-benda tertentu milik debitur
- Dapat dipertahankan terhadap tuntutan
siapapun
- Selalu mengikuti bendanya di tangan
siapapun benda itu berada
- Mengandung asas prioritas
- Dapat diperalihkan
- Bersifat accesoir
Ø
Manfaat jaminan khusus bagi debitur dan kreditur
:
- Jaminan khusus dapat menjamin terwujudnya
perjanjian pokok
- Jaminan khusus melindungi kreditur dari
kerugian jika debitur wanprestasi
- Menjamin agar kreditur mendapatkan pelunasan
dari benda-benda yang dijaminkan
- Mendorong debitur agar sungguh-sungguh
menjalankan usahanya atas biaya dari kreditur
- Menjamin debitur melaksanakan prestasi
yang diperjanjikan (dibayar lunas)
- Menjamin debitur berperan serta dalam
transaksi yang dibiayai kreditur
Ø
Kategori jaminan yang ideal (Subekti) :
- Yang dapat mudah membantu perolehan
kredit oleh pihak yang memerlukannya
- Yang tidak melemahkan potensi si pencari
kredit
- Yang memberi kepastian kepada kreditur
Ø
KASUS = ABS berhutang kepada ABC dan Endah.
Khusus kepada Endah, ABS menggadaikan HP nya seharga Rp. 100.000,00. ABS punya
aset Rp. 200.000,00. Hutang ke ABC = Rp. 200.000,00. Hutang ke Endah = Rp.
200.000,00, ABS akhirnya tidak sanggup membayar utangnya dan berniat
menggunakan jaminan. Siapa yang didahulukan dalam pelunasan hutang???
JAWABAN = Endah didahulukan dalam pelunasan
hutang daripada ABC karena mempunyai jaminan atas HP ABS seharaga Rp.
100.000,00. Sehingga Bu Endah berhak menerima HP itu dan piutang Bu Endah
tinggal Rp. 100.000. Hutang Pak ABC tidak dibayarkan duluan karena ABC ga punya
hak gadai / hak hipotek / hak istimewa
Ø
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur
atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh kreditur, atau oleh
kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya, dan yang memberi wewenang kepada
kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dan barang itu dengan mendahalui
kreditur- kreditur lain; dengan pengecualian biaya penjualan sebagai
pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan biaya
penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan setelah barang itu sebagai gadai dan
yang harus didahulukan. (pasal 1150 KUHPer)
Ø
Gadai adalah suatu hak kebendaan atas benda
bergerak milik orang lain dan bertujuan tidak untuk memberi kenikmatan atas
benda tersebut melainkan untuk memberi jaminan bagi pelunasasn hutang orang
yang memberikan jaminan itu
Ø
Pasal 113 KUHPer =
Ø
Pemberi gadai = Debitur = Pihak yang
menggadaikan barangnya
Penerima gadai = Kreditr = Pihak yang
menerima jaminan gadai
Pihak ketiga pemegang gadai = Pihak ketiga
dimana yang bersangkutan memegang benda gadai tersebut atas persetujuan pihak
pertama dan kedua
Ø
Subjek gadai = Pribadi kodrati dan pribadi hukum
Ø
Objek gadai = Benda bergerak, baik berwujud
maupun tidak berwujud
Ø
Syarat utama sah gadai = Inbezitstelling = Objek
gadai harus dilepaskan dari kekuasan si pemberi gadai dan diserahkna kepada
penerima gadai
Ø
Transaksi gadai dapat dilakukan antara
perseorangan, dan dapat juga melalui perusahaan umum Pegadaian yang sifantya
lebih formal
Ø
Untuk benda-benda bergerak tidak berwujud, dapat
menggunakan surat-surat piutang dalam transaksi gadai
Ø
Surat-surat piutang yang bisa digadaikan :
a.
Surat piutang atas nama
b.
Surat piutang atas bawa
c.
Surat piutang atas tunjuk
Ø
Sifat-sifat gadai :
a.
Hak absolut
b.
Droit de suite = Hak gadai terus mengikuti
bendanya ditangan siapapun
c.
Hak menggugat = Si penerima gadai berhak
menuntut kembali barang tersebut
d.
Droit de preference = Memberikan kekuasaan
kepada kreditur untuk mengambil pelunasan dari hasil penjualan barang secara
didahulukan daripada kreditur lainnya
e.
Accesoir = Berlakunya hak gadai tergantung pada
ada tidaknya perjanjian pokok / hutang piutang
f.
Barang gadai tidak dapat dibagi-bagi = Sebagian
hak gadai tidak menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian hutang
g.
Barang jaminan tidak boleh dipakai, dinikmati,
apalagi dimiliki oleh kreditur
h.
Objek gadai Berada dalam kekuasaan kreditur
Ø
Tahapan cara mengadakan gadai dalam benda
bergerak berwujud :
1.
Dilakukan perjanjian antara para pihak yang
berisi kesanggupan kreditur untuk meminjamkan sejumlah uang kepada debitur dan
kesanggupan debitur untuk menyerahkan sebuah / sejumlah benda bergerak sebagai
jaminan pelunasan hutang (perjanjian bersifat obligatoir konsensual)
2.
Diadakan perjanjian kebendaan, yaitur kreditur
menyerahkan sejumlah uang kepada debitur, sedangkan debitur sebagai pemberi
gadai menyerahkan benda bergerak yang digadaikan kepada kreditur penerima gadai
(inbezitstelling)
Ø
Tahapan cara mengadakan gadai dalam benda
bergerak tidak berwujud berupa surat piutang atas bawa :
1.
Para pihak melakukan perjanjian gadai
2.
Menyerahkan surat piutang atas bawa kepada
kreditur / pihak ketiga (inbezitstelling)
Ø
Tahapan cara mengadakan gadai dalam benda
bergerak tidak berwujud berupa surat piutang atas tunjuk :
1.
Diadakan perjanjian gadai
2.
Dilakukan endosemen / catatan punggung atas nama
pemegang gadai sekaligus penyerahan suratnya
Ø
Tahapan cara mengadakan gadai dalam benda
bergerak tidak berwujud berupa surat piutang atas nama :
1.
Diadakan perjanjian gadai (harus tertulis)
2.
Dilakukan pemberitahuan tentang telah terjadinya
gadai kepada orang terhadap siapa hak, yanng digadaikan itu harus dilaksanakan
Ø
Cessie piutang atas nama = perbutaan hukum
mengalihkan piutang oleh kreditur kepada piahk lain dalam hal ini kreditur
baru, dengan cara membuat akta otentik / dibawah tangan yang menyatakan bahwa
piutang tersebut dilimpahkan kepada orang lain
Ø
Persamaan gadai piutang atas nama dan cessie
piutang atas nama :
- Keduanya harus dilakukan dengan akta dan
harus ada pemberitahuan
Ø
Perbedaan gadai piutang atas nama dan cessie
piutang atas nama :
GADAI PIUTANG ATAS NAMA
|
CESSIE PIUTANG ATAS NAMA
|
Surat piutang tidak terikat pada suatu
ketentuan
|
Surat piutang ini terikat pada suatu
ketentuan UU (613 KUHPer)
|
Adanya pemberitahuan maka perbuatan
hukum gadai telah lahir
|
Adanya akta yang telah ditandatangani
maka perbuatan hukum cessie telah lahir
|
Pemberitahuan harus dapat dilakukan
dengan bebas oleh pemberi gadai
|
Pemberitahuan harus dilaksanakan
secara tegas oleh juru sita
|
Ø
Hak penerima gadai :
- Parate executie = Kreditur dapat menjual
atas kekuasaan sendiri benda-benda debitur dalam hal debitur lalai /
wanprestasi (tanpa perlu perantaraan hakim / pengadilan / tanpa titel
eksekutorial
- Menjual benda bergerak debitur melalui
perantaraan hakim (rieel executie)
- Kreditur berhak mendapatkan penggantian
dari debitur atas semua biaya yang telah dikeluarkan kreditur untuk keselamatan
benda gadai
- Kreditur berhak memperhitungkan bunga
piutang untuk dibayarkna kepadanya (bila objek gadai adalah piutang dan
menghasilkan bunga)
- Hak retentite = Hak untuk menahan benda
debitur sampai debitur membayar sepenuhnya utang pokok ditambah bunga dan
biaya-biaya lainnya yanng telah dikeluarkan kreditur utnuk menjaga keselamatan
benda gadai
Ø
Kewajiban penerima gadai :
- Hanya menguasai benda selaku houder serta
menjaga keselamatannya
- Kreditur wajib memberi tahu debitur bila
benda gadai akan dijual selambat-lambatnya pada hari berikutnya
- Kreditur bertanggung jawab atas hilangnya
/ merosotnya nnilai benda gadai (bila terjadi karena kelalaiannya)
- Kreditur wajib mengembalikan benda gadai
setelah hutang pokok, bunga, biaya / ongkos untuk penyelamatan benda yang bersangkutan
telah dibayar lunas
Ø
Hak pemberi gadai :
- Debitur berhak menerima kelebihan dari
hasil penjualan barang gadai tersebut
- Debitur berhak meminta pendapatan yang
dihasilkan oleh objek gadai untuk diperhitungkan dalam pembayaran hutangnya
Ø
Kewajiban pemberi gadai :
-Inbezitstelling
- Menyerahkan kelengkapan dokumen sebagai
bukti kepemilikan barang gadai yang bersangkutan
- Mengganti segala biaya yang telah
dikeluarkan oleh kreditur guna keselamatan barang gadai
Ø
Sumber Hapusnya gadai :
- Hapusnya perikatan pokok / perjanjian hutang
piutang
- Benda gadai lepas / tidak lagi berada
dalam kekuasaan pemegang gadai
Ø Fiducia
atau Fiduciare Eigendoms Overdracht adalah suatu perjanjian accessoir antara
debitur dan kreditur yang isinya pernyataan penyerahan hak milik secara
kepercayaan atas benda-benda bergerak milik debitur kepada kreditur namun
benda-benda tersebut masih tetap dikuasai oleh debitur sebagai peminjam pakai
dan bertujuan hanya untuk jaminan atas pembayaran kembali uang pinjaman.
Ø
Fidusia = Pengalihan hak kepemilikan suatu benda
atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya
dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda (Pasal 1 angka 1 UUF)
Ø
Jaminan Fidusia = Hak jaminan atas benda
bergerak baik yang berwuju maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak
khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani Hak Tanggungan sebagaimana
dimaksud dalam UUHT yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai
agunan bagu pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan
kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya (Pasal 1 angka 2 UUF)
Ø
Benda = Segala sesuatu yang dapat dimiliki dan
yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupun yang tidak
bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggung / hipotik
Ø Pemberi
fidusia = Orang perseorangan / korporasi pemilik benda yang menjadi objek
jaminan fidusia
Ø Penerima
fidusia = Orang perseorangan / korporasi pemilik benda yang mempunyai piutang
yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan fidusia
Ø Objek
fidusia :
- Benda apapun
yang dapat dimiliki dan hak kepemilikannya itu dapat dialihkan
- Benda tersebut
tidak dapat dibebani dengan gadai
- Benda tersebut
tidak dapat dibebani hak tanggungan
- Benda tersebut
tidak dapat dibebani hipotik
Ø Jamina
fidusia dapat diberikan terhadap satu / lebih satuan / jenis benda, termasuk
piutang, baik yang telah ada pada saat jaminan diberikan maupun yang diperoleh
kemudian (Pasal 9 UUF)
Ø Penyerahan
dari hak fidusia dilakukan secara Constitutum Possessorium atau penyerahan
dengan melanjutkan penguasaan atas benda – benda yang bersangkutan karena benda
– benda tersebut memang masih berada di tangan debitur.
Ø Apabila
debitur pada waktu yang telah ditentukan melunasi hutangnya kepada kreditur,
maka otomatis hak milik atas benda kembali ke tangan debitur dan dengan sendiri
jaminan fidusia berakhir.
Ø Dalam
perjanjian dengan jaminan Fidusia ini dalam satu momentum telah terjadi suatu
perjanjian dengan dua perbuatan sekaligus yaitu di satu pihak debitur
menyerahkan hak milik atas benda bendanya secara kepercayaan kepada kreditur,
dan di pihak lain kreditur selaku pemilik baru benda-benda itu meminjamkannya
benda-benda yang bersangkutan secara kepercayaan kepada debitur untuk dipakai /
digunakan oleh debitur tanpa kreditur harus menyerahkannya.
Ø Fidusia
sebenarnya sudah sangat tua karena telah dikenal dan digunakan dalam masyarakat
hukum Romawi.
Ø Dalam
hukum Romawi, dikenal dua macam lembaga fidusia, yaitu Fidusia cum creditore
contracta dan Fidusia cum Amico contracta.
Ø Fidusia
cum creditore contracta adalah janji kepercayaan yang dibuat dengan kreditur.
Sedangkan Fidusia cum Amico contracta adalah janji kepercayaan yang dibuat
dengan seorang teman, di mana seseorang menitipkan familinya yaitu keluarga dan
seluruh kekayannnya kepada seorang teman yang dipercayakan untuk mengurus tanag
dan kekayaannya itu serta memberi bimbingan dan perlindungan kepada keluarga
yang ditinggalkannya.
Ø Bila
dibandingkan dengan Fidusia pada zaman modern ini, maka Fidusia yang dimaksud
adalah Fidusia cum creditore contracta.
Ø Fidusia
timbul atas dasar kebutuhan masyarakat akan kredit dengan jaminan benda-benda
bergerak tetapi masih memerlukan benda-benda tersebut untuk dapat dipakai
sendiri.
Ø Syarat
inbezitstelling dalam gadai dirasakan sangat berat oleh pemberi gadai apalagi
jika benda-benda yang akan dijaminkan justru sangat diperlukan untuk menopang
kehidupan sehari-hari terutama dalam rangka menjalankan usaha seperti restoran,
perusahaan bus, truk, taksi, dan lain-lain.
Ø Praktek
Fidusia menimbulkan pro dan kontra dikalangan para ahli hukum. Ada yang berpendapat
bahwa fidusia adalah perjanjian pemberian jaminan dalam bentuk gadai namun
menjadi tidak sah karena barang tidak diserahkan kepada kreditur. Sebaliknya
ada yang berpendapat bahwa para pihak yang mengadaka fidusia memang tidak
bermaksud untuk mengadakan perjanjian gadai karena tujuannya adalah untuk
mengatasi syarat inbezitstelling dalam gadai yang memberatkan itu, sehingga
fidusia dianggap sah-sah saja.
Ø Keadaan
yang tidak menentu tersebut mendapat kepastian hukum setelah dikeluarkan
keputusan-keputusan dari badan peradilan yang merupakan dasar lahirnya fidusia.
Contohnya di Indonesia adalah Arrest Hooggerechtshof tanggal 18 Agustus 1932
dengan para pihak yaitu Bataafsche Petroleum Maatschappih melawan Pedro
Clignett yang pada akhirnya menyatakan bahwa pengikatan jaminan yang dibuat
antara kedua pihak bukan merupakan gadai melainkan sebagai penyerahan hak milik
atas dasar kepercayaan atau fidusia.
Ø Objek
dari Fidusia mengalami perkembangan dari masa ke masa.
Ø Pada
mulanya dalam zaman Romawi, Fidusia dapat dilakukan baik atas benda bergerak
maupun benda tidak bergerak. Zaman pun berkembang dan objek dari Fidusia silih
berganti berubah. Di Indonesia pada saat ini, objek dari Fidusia mengalami
penegasan dalam UU no. 42 tahun 1999 tentang “Jaminan Fidusia”, yaitu bahwa
yang dapat dijadikan jaminan fidusia adalah benda bergerak, baik berwujud
maupun yang tidak berwujud, dan benda tidak bergerak khususunya bangunan yang
tidak dapat dibebani hak taggungan sebagaimana dimaksud dalam UUHT.
Ø Ciri-ciri
dari Fidusia :
1. Fidusia
bersifat Accessoir, artinya timbulnya Fidusia ini didahului dengan suatu
perjanjian pinjam – meminjam uang atau perjanjian hutang piutang sebagai
perjanjian pokok.
2. Fidusia
sebagai jaminan pelunasan hutang, artinya Fidusia tidak menciptakan hak milik
sebenarnya melainkan hanya merupakan hak milik terbatas sampai si debitur
melunasi hutangnya kepada si kreditur.
3. Penyerahan
Fidusia melalui Constitutum Possessorium, artinya penyerahan hak milik dengan
melanjutkan penguasaan atas benda jaminan.
4. Keempat, ada
asas Droit de Preference dalam fidusia, artinya penerima fidusia / kreditur
mempunyai hak preferen karena dia mempunyai kedudukan “sepraratist”.
5. Ada Parate
Executie dalam fidusia, artinya kreditur dapat menjual atas kekuasaan sendiri
benda-benda debitu dalam hal debitur lalai / wanprestasi.
Ø Proses
terjadinya fidusia :
1.
Tahap pertama, dilakukan perjanjian pinjam
meminjam uang antara debitur dan kreditur. Dalam perjanjian ini baru
menimbulkan hak dan kewajiban sehingga sifatnya mmasih konsensual dan
obligatoir yaitu baru melahirkan hak perorangan.
2.
Tahap kedua, penyerahan benda-benda tersebut
dilakukan secara constitutum possessorium. Dalam perjanjian ini telah terjadi
suatu perjanjian kebendaan dan telah lahir suatu jaminan kebendaan.
3.
Tahap ketiga, perjanjian pinjam pakai antara
debitur dan kreditur. Dalam perjanjian ini dilakukan perjanjian bahwa kreditur
selaku pemilik baru benda-benda yang dijaminkan, meminjam pakaikan hak milik
atas benda debitur kepada debitur atas dasar kepercayaan.
Ø
Kelemahan fidusia sebelum berlakunya UU Fidusia
:
1.
Tidak didaftarkan, sehingga mengakibatkan adanya
ketidakpastian hukum khususnya bagi pihak ketiga yang jujur yang bermaksud
memilikinya namun tidak mengetahui dengan pasti apakah benda yang ada dalam
kekuasaan seorang bezitter / debitur sudah dijadikan jaminan fidusia atau belum
2.
Tidak ada asa publisitas dan spesialitas,
sehingga pihak ketiga / masyarakat pada umumnya tidak mengetahui bahwa suatu
benda telah dijadikan jaminan fidusia pada pihak lainnya
3.
Kemungkinan penyalahgunaan benda jaminan,
artinya debitur dapat melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji atas benda
Jaminan Fidusia karena benda yang bersangkutan masih tetap dikuasainya
4.
Penyusutan / berkurangnya nilai benda jaminan,
baik karena dipakai oleh si debitur ataupun karena jangka waktunya yang kurang
diperhitungkan, sehingga kreditur memperoleh haknya tidak sesuai dengan jumlah
piutangnya kepada pemberi Fidusia
5.
Mengalami kesulitan dalam pelaksanaan
eksekusinya, karena tidak adanya yang mengatur tentag lembaga eksekusi jaminan
fidusia yang memberi hak kepada Penerima Fidusia untuk melakukan Parate
Eksekusi
Ø
UU Fidusia dibagi atas 8 bab dan 41 pasal dengan
urutan :
a.
Bab 1 = Ketentuan Ummum
b.
Bab 2 = Ruang lingkup
c.
Bab 3 = Pembebanan, pendaftaran, pengalihan, dan
hapusnya jaminan fidusia
d.
Bab 4 = Hak mendahulu
e.
Bab 5 = Eksekusi Jaminan Fidusia
f.
Bab 6 = Ketentuan Pidana
g.
Bab 7 = Ketentuan Peralihan
h.
Bab 8 = Ketentuan penutup
Ø
Penerima fidusia tidak menanggung kewajiban atas
akibat tindakan / kelalaian pemberi fidusia sehubungan dengan penggunaan dan
pengalihan benda yang menjadi objek jaminan fidusia (Pemikul resiko adalah
pemberi fidusia) (Pasal 24 UU Fidusia)
Ø
Pemberi fidusia dapat mengalihkan benda
persediaan yang menjadi objek jaminan fidusia dengan cara dan prosedur yang
lazim dilakukan dalam usaha perdagangan (mengalihkan termasuk menjual /
menyewakan dalam rangka kegiatan usahanya debitur)
Ø
Pembeli benda yang menjadi obejk Jamina
Fidussia yang merupakan benda
persediaan, menrut ketentuan pasal 22 UU Fidusia bebas dari tuntutan meskipun
pembeli itu mengetahui tentang adanya jaminan fidusia itu
Ø
Ciri-ciri dan Sifat Jaminan Fidusia :
a.
Jaminan kebendaan
b.
Accesoir
c.
Droit de Suite
d.
Droit de Preference
e.
Constitutum Possessorium
f.
Jaminan pelunasan hutang
g.
Asas Publisitas, artinya objek fidusia wajib
didaftarkan
h.
Asas Spesialitas, artinya bentuk perjanjian Jaminan
Fidusia harus tertulis dan dibuat sesuai aturan yang berlaku
i.
Dapat diberikan kepada lebih dari seorang
Kreditur, artinya jaminan fidusia dapat diberikan kepada lebih dari satu
Penerima Fidusia / kuasa / wakil dari penerima fidusia tersebut
j.
Tidak boleh ada fidusia ulang / ganda, artinya
pemberi fidusia dilarang melakukan fidusia ulang terhadap objek jaminan fidusia
yang sudah terdaftar (karena hak milik atas benda itu telah beralih kepada
penerima fidusia dan debitur tidak berhak membebankan jaminan fidusia kedua
atas benda yang bersangkutan)
k.
Parate Eksekusi, kreditur berhak menjual benda
yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri
Ø
Tahapan Terjadinya Jaminan Fidusia
1.
Dilakukan janji untuk serah terima benda sebagai
Jaminan Fidusia yang dicantumkan dalam perjanjian pinjam meminjam uang sebagai
perjanjian pokok
2.
Dilakukan perjanjian pembebanan / pemberian jaminan
fidusia yang dibuat dengan Akta Notaris dalam Bahasa Indonesia dan merupakan
Akta Jaminan Fidusia
3.
Dilakukan Pendaftaran benda yang dibebani dengan
Jaminan Fidusia
Ø
Tahapan Pendaftaran Jaminan Fidusia :
1.
Mendatangi Kantor Pendaftaran Fidusia
2.
Kantor Pendaftaran Fidusia mencatat Jaminan
Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia
3.
Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan
Sertifikat Jaminan Fidusia
4.
Sertifikat diserahkan kepada Kreditur
Ø
Lahirnya Fidusia :
- Fidusia dalam FEO dan Cessie Jaminan =
Pada waktu perjanjian dibuat antara debitur dan kreditur
- UU Fidusia = Pada tanggal Jaminan Fidusia
dicatat dalam Buku Daftar Fidusia
Ø
Tujuan Pendaftaran :
- Untuk melahirkan Jaminan Fidusia bagi penerima fidusia dan menjamin pihak yang mempunyai kepentingan atas benda yang dijaminkan
- Untuk melahirkan Jaminan Fidusia bagi penerima fidusia dan menjamin pihak yang mempunyai kepentingan atas benda yang dijaminkan
- Untuk memberikan perlindungan hukum dan
kepastian hukum kepada penerima dan pemberi fidusia serta pihak ketiga yang
berkepentingan
- Memberikan hak yang didahulukan terhadap
Kreditur preferent
- Untuk memenuhi asas publisitas dan asas
spesialitas
- Untuk memberikan kepastian tentang status
Fidusia sebagai Jaminan Kebendaan
- Memberikan rasa aman kepada Kreditur
Penerima Jaminan Fidusia dan Pihak Ketiga yang berkepentingan serta masyarakat
pada umumnya
Ø
Eksekusi Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan
cara :
- Pelaksanaan titel eksekutorial melalui Sertifikat
Jaminan fidusia
- Parate Eksekusi
- Penjualan benda yang menjadi objek
Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui Pelelangan Umum
serta pengambilan pelunasan piutang dari hasil penjualan
- Penjualan di bawah tangan yang dilakukan
berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian
dapat diperoleh harga tinggi yang menguntungkan
Ø
Hapusnya Jaminan Fidusia :
- Hapusnya hutang pokok (pelunasan)
- Pelepasan hak atas jaminan Fidusia oleh
Penerima Fidusia
- Musnahnya benda yang menjadi objek
Jaminan Fidusia
Ø
Hipotik = Hak Kebendaan atas benda-benda tak
bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan
(Pasal 1162 KUHPer)
Ø
Unsur-unsur dari Jaminan Hipotik :
1.
Harus ada benda yang dijaminkan
2.
Bendanya adalah benda tidak bergerak
3.
Dilakukan oleh orang yang memang berhak
memindahtangankan benda jaminan
4.
Ada sejumlah uang tertentu dalam perjanjian
pokok dan yang ditetapkan dalam suatu akta
5.
Diberikan dengan suatu akta otentik
6.
Bukan untuk dinikmati / dimiliki, namun hanya
sebagai jaminan pelunasan hutang saja
Ø
Sejak berlakunya UU Hak Tanggungan, maka Hipotik
atas tanah dan segala benda yang berkaitan dngan tanah itu menjadi tidak
berlaku lagi
Ø
Hipotik masih berlaku atas Kapal Terbang,
Helikopter, dan Kapal Laut dengan bobot 20 m3
Ø
Hipotik hanya dapat diletakkan atas benda-benda yang sudah ada (Pasal 1175
KUHPer)
Ø
Sifat-sifat Hipotik :
- Absolut / dapat dipertahankan terhadap
tuntutan siapapun
- Droit de suite / Mengikuti bendanya di
tangan siapapun
- Droit de Preference
Ø
Ciri-ciri khas Hipotik :
- Accesoir
- Ondeelbaar, hipotik tidak dapat
dibagi-bagi
- Mengandung hak untuk pelunasan hutang
saja
Ø
Asas-asas Hipotik :
- Asas Publiciteit, Hipotik harus
didaftarkan dalam Register Umum agar masyarakat khususya pihak ketiga dapat
mengetahuinya
- Asas Specialiteit, Hipotik hanya dapat
dilakukan atas benda-benda yang ditunjuk secara khusus
Ø
Objek Hipotik menrut KUHPer :
1.
barang-barang tak bergerak yang dapat
diperdagangkan, beserta semua yang termasuk bagiannya, sejauh hal yang tersebut
terakhir ini dianggap sebagai barang tak bergerak.
2.
hak pakai hasil barang-barang itu dengan segala
sesuatu yang termasuk bagiannya:
3.
hak numpang karang dan hak usaha;
4.
bunga tanah yang terutang, baik dalam bentuk
uang maupun dalam bentuk hasil tanah;
5.
hak sepersepuluhan;
6.
bazar atau pekan raya, yang diakui oleh
pemenntah, beserta hak istimewanya yang melekat.
Ø
KUHPer menganut asas pelekatan, sedangkan UUPA
menganut asas pemisahan horizontal
Ø
Credietverband = Hak Kebendaan atas benda yang
tidak bergerak (tanah) yang ditujukan untuk memenuhi pelunasan suatu hutang
(perikatan)
Ø
Persamaan Hipotik dan Credietverband :
- Sama-sama merupakan hak kebendaan
- Sama-sama merupakan hak kebendaan
- Bersifat accesoir
- Tidak dapat dibagi-bagi
- Sama-sama jaminan pelunasan hutang
- Memiliki asas publisitas dan asa
spesialitas
- Hanya boleh dibebankan oleh mereka ynag
mempunnyai kewenangan untuk menjaminkan Credietverband
Ø
Perbedaan hipotik dan credietverband :
HIPOTIK
|
CREDIETVERBAND
|
Semua bank dapat memberikan hipotik
|
Hanya bank pemerintah yang dapat
memberikan Credietverband
|
Dapat diberikan untuk umum
|
Tidak dapat diberikan kepada semua
kreditur
|
Objeknya adalah diluar tanah milik
adat dan bangunan serta tanaman di atasnya
|
Objeknya adalah tanah milik adat dan
bangunan serta tanaman di atasnya
|
Objeknya dapat dihipotikkan lebih dari
satu kali
|
Objeknya hanya dapat dijaminkan satu
kali
|
Dikenal tingkatan-tingkatan
|
Tidak mengenal tingkatan
|
Ø
Hak Tanggungan menyangkut 3 aspek, yaitu :
a.
Aspek Hak Jaminan atas tanah
- Hak Tanggungan sebagai hak jaminan atas hak atas tanah tidak hanya
menyangkut benda-benda yang telah ada saja, namun juga benda-benda yang akan
ada
- Dimungkinkan pula pembebanan hak tanggungan atas bangunan, tanaman, dan
hasil karya yang telah ada / yang akan ada yang merupakan satu kesatuan dengan
tanah tersebut yang tidak dimiliki oleh pemegang hak atas tanah
b.
Aspek Kegiatan Perkreditan
- Pembangunan yang membutuhkan dana dan jaminan pengkreditan, maka
diperlukan suatu lembaga hak jaminan yang kuat dan dapat memberikan kepastian
hukum bagi semua pihak yanng berkepentingan
c.
Aspek Perlindungan Hukum
- Perlindungan diberikan secara seimbang kepada semua pihak yang
berkepentingan
Ø
Latar belakang dibentuknya UU Hak Tanggungan :
A.
Memenuhi Tuntutan Pembangunan
Pembangunan membutuhkan biaya, dan perkreditan merupakan saran yang
mutlak diperlukan dan untuk itu perlu diatur kelembagaan jaminan kredit yang
mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan baik kepada penyedia kredit
maupun kepada penerima kredit. Salah satu pengajuan kredit yang lazim digunkana
adalah hak atas tanah. Karena itu diperlukan aturan mengenai lembaga jaminan
atas tanah yang memiliki ciri-ciri :
- Memberikan kedudukanmendahulu kepada pemegangnya
- Selalu mengikuti objek yang dijaminkan di tangan siapapun objek itu
berada
- Memenuhi asas spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak
ketiga dan memberikan jaminan kepastian hukum kepada pihak-piihak yang
berkepentingan
- Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya
B.
Melaksanakan amanat UU Pokok Agraria
Dalam rangka mengadakan unifikasi hukum tanah, maka disediakan hak
jaminan atas tanah baru yang diberi nama hak tanggungan sebaga pengganti dai
lembaga Hipotek dan Credietverband
Ø
Pengaruh berlakunya UU Hak Tanggungan :
a.
Bidang Hukum Pertanahan
- Tuntas sudah unifikasi Hukum Tanah Nasional
b.
Bidang Perundang-Undangan
- Berlakunya UUHT
- Tidak berlaku lagi ketentuan mengenai Hipotik dan Credietverband
- Semua peraturan mengenai pembebanan hak tanggungan tetap berlaku selama
tidak bertentangan dengan ketentuan UUHT
c.
Bidang Lembaa Fidusia
- Fidusia hanya berlaku sebagai lembaga jaminan kredit untuk benda-benda
bukan tanah
d.
Bidang Lembaga Hipotek
- Hipotik tidak lagi merupakan hak jaminan atas tanah
Ø
Ciri-ciri hak tanggungan :
- Droit de Preference
- Droit de suite
- Memenuhi asas spesialitas dan asas
publisitas (harus didaftarkan di Kantor Pertanahan dan memiliki isi sesuai
aturan yang berlaku)
- Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya
- Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya
Ø
4 macam eksekusi dalam Hak Tanggungan :
- Eksekusi putusan yang menghukum pihak
yang dikalahkan untuk membayar sejumlah uang
- Eksekusi putusan yang menghukum orang
untuk melakukan suatu perbuatan
- Eksekusi Riil (pengosongan benda tidak
bergerak)
- Eksekusi Paraat (Parate Executie)
Ø
Sifat-sifat hak tanggungan :
- Hak tanggunga tidak dapat dibagi-bagi
- Accessoir
- Pembebanan objek Hak Tanggunagn dapat lebih
dari satu kali
- Parate Executie
Ø
Syarat2 Objek Hak Tanggungan :
- Dapat dinilai dengan uang
- Termasuk hak yang waib didaftar dalam
Daftar Umum karena harus memenuhi syarat spesialitas dan publisitas
- Mempunyai sifat yang dapat
dipindahtangankan
- Memerlukan penunjukkan oleh UU
Ø
6 macam Objek Hak Tanggungan :
- Hak Milik
- Hak Guna Usaha
- Hak Guna Bangunan
-Hak Pakai atas tanah negara
- Rumah susun yang berdiri di atas tanah
Hak Milik, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah Negara
- Hak milik atas satuan rumah susun yang
banggunannya berdiri di atas tanah hak milik, hak guna bangunan, dan hak pakai
atas tanah negara
Ø
Tahapan Pembebanan Hak Tanggungan :
1.
Perjanjian hutanng piutang yang dijamin
2.
Tahapan Pemberian Hak Tanggungan, dengan
dibuatkan akta pemberian hak tanggungan oleh pejabat pembuat akta tanah
3.
Tahap pendaftaran oleh kantor Pertanahan (saat
lahirnya Hak Tanggungan)
Ø
Tahapan pendaftaran hak tanggungan :
1.
Membuatkan buku tanah Hak Tanggungan
2.
Mencatatnya dalam buku tanah hak atas tanah yang
menjadi objek Hak Tanggungan
3.
Menyalin catatan tersebut pada sertifikat hak
atas tanah yang bersangkutan
Ø
Syarat sah pemberian hak tanggungan :
a.
Asas Spesialitas, minimal memuat :
- Nama dan identitas pemegang dan pemberi hak tanggungan
- Domisili para pihal
- Penunjukan hutang yang dijamin
- Nilai tanggungan
- Uraian jelas tentang objek Hak Tanggungan
b.
Asas Publisitas, pemberian hak tanggungan harus
didaftarkan pada Kantor Pertanahan
Ø
Berakhirnya hak tanggungan :
- Hapusnya hutang yang dijaminkan dengan
Hak Tanggungan
- Dilepaskannya Hak Tanggungan oleh
pemegang Hak Tanggungan
- Pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan
penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri
- Hapusnya hak atas tanah yanng dibebani
hak tanggungan
Ø
Hak-hak non hak kebendaan yang memberi jaminan
yang mempunyai sifat kebendaan :
a.
Privilege = Hak
privilege merupakan jaminan khusus yang didasarkan pada undang-undang.
Hak privilege atauhak
istimewa adalah hak yang
didahulukan. Mengenai hak privilege dapat Anda lihat dalam Pasal 1134 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”),
yaitu suatu hal yang oleh undang-undang diberikan kepada seorang berpiutang
sehingga tingkatnya lebih tinggi
daripada orang berpiutang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat
piutangnya.
b.
Retentie = hak retensi
adalah hak yang diberikan kepada kreditur tertentu, untuk menahan benda
debitur, sampai tagihan yang berhubungan dengan benda tersebut dilunasi,
sebagaimana terdapat dalam Pasal 575 ayat (2), Pasal 1576, Pasal 1364 ayat (2),
Pasal 1616, Pasal 1729, dan Pasal 1812 KUHPer.
c.
Reklame = Hak menuntut
kembali yang ada pada tangan penjual terhadap suatu barang yang dijual secara
tunai, barang sudah ada ditangan pembeli, pembeli belum membayarnya atau baru
membayar sebagian, penjual dapat menuntut kembali barangnya.
Finally, be strong in the Lord and in his mighty power - Ephesians 6:10
No comments:
Post a Comment