Thursday, 17 December 2015

Hukum Administrasi Negara - 2

*Catatan ini hanya sebagai pembantu dalam belajar dan bukan menjadi satu-satunya sumber dalam belajar. Sekiranya ini hanya sebagai reminder dan teman-teman bisa belajar dari sumber lain:) Saran dan komentar sangat terbuka untuk saya. Selamat Belajar :D

Ø  HAN = Hukum yang mengaatur administrasi negara & hukum yang diciptakan administrasi negara
Ø  Pengertian Administrasi Negara :
1.       Sebagai Aparatur negara, aparatur pemerintah, atau institusi politik
2.       Sebagai fungsi / aktivitasala
3.       Sebagai Proses Teknis penyelenggaraan UU
Ø  Aparatur Sipil Negara = ASN = Profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah (Pasal UU No. 5 tahun 2014)
Ø  Aparatur Sipil Negara = Birokrat yang melaksanakan tata kerja dalam seluruh organisasi administrasi negara
Ø  Hubungan HAN dan ASN :
- ASN menjadi bagian dari lingkup HAN (HAN lebih luas dari ASN)
- HAN menjadi dasar di dalam pengaturan ASN
Ø  Pegawai ASN = Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabwatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 UU No. 5 tahun 2014)
Ø  Pegawai Aparatur Sipil Negara terdiri dari :
- PNS
- PPPK
- Kelembagaan
Ø  Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan
Ø  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Ø  Perbedaan PNS dan PPPK :
PNS
PPPK
- Berstatus pegawai negeri tetap dan memiliki NIP secara nasional
- Menduduki jabatan pemerintahan
- Diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi dan ketentuan UU
- Melaksanakan tugas pemerintahan

Ø  Kewajiban pegawai ASN : (Pasal 23 UU No. 5 tahun 2014)
a. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; c. melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang; d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; f. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;  g. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ø  PP no. 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS = PP mengenai hak PNS, hak PPPK, dan kewajiban pegawai ASN
Ø  Fungsi pegawai ASN :
- Pelaksana kebijakan publik
- Pelayan Publik
- Pangkat dan pemersatu bangsa
Ø  Peran pegawai ASN = Perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional bebas dari intervensi politik, serta bersih dari KKN
Ø  Prinsip-prinsip administrasi kepegawaian :
a.       Prinsip kemanusiaan
b.      Prinsip demokrasi
c.       Prinsip The Right Man in The Right Place
d.      Prinsip equal pay for equal work
e.      Prinsip kesatuan arah
f.        Prinsip kesatuan tujuan
g.       Prinsip kesatuan komando
h.      Prinsip efesiensi dan produktivitas kerja
i.         Prinsip Disiplin
j.        Prinsip wewenang dan tanggung jawab
Ø  Sejarah pengaturan kepegawaian :
1.       UU no. 8 tahun 1974 = UU ini dibuat oleh pemerintah ORBA + Sangat otoriter dan sentralistik
2.       UU no. 43 tahun 1999 = Dibuat dalam suasana sistem poltik dan pemerintahan reformasi
3.       UU no. 5 tahun 2014
a.       Perubahan pendekatan (dari personel administration menjadi Human Resource Management)
b.      Perubahan dari Closed Career menjadi Open Career
Ø  Perbandingan UU ASN dan UU Pokok Kepegawaian
UU ASN
UU Pokok Kepegawaian
PEGAWAI
- Pegawai Negeri Sipil
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
- Pegawai Negeri Sipil
- Tentara Nasional Indonesia
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
JABATAN
- Jabatan Administrasi
- Jabatan Fungsiona
- Jabatan Pimpinan Tinggi
- Jabatan struktural
- Jabatan Fungsional

Ø  Tujuan utama ASN :
- Independensi dan netralitas
- Kompetensi
- Kinerja / produktivitas kerja
- Integritas
- Kesejahteraan
- Kualitas pelayanan publik
- Pengawasan dan akuntabilitas
Ø  Prinsip dasar UU ASN = Pemberlakuan sistem merit
Ø  Sistem merit = Kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan
Ø  Manajemen ASN = Pengelolaan ASN untuk menghasilkan pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek KKN
Ø  Asas-asas manajemen ASN :
- Asas kepastian hukum
- Asas profesionalitas
- Asas proporsionalitas
- Asas keterpaduan
- Asas delegasi
- Asas netralitas
- Asas akuntabilitas
- Asas efektif dan efisien
- Asas keterbukaan
- Asas non diskriminatif
- Asas persatuan dan kesatuan
- Asas keadilan dan kesetaraan
- Asas kesejahteraan
Ø  Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN
Ø  Manajemen Pegawai ASN :
1.       Rekruitmen = Seleksi pegawai menggunakan CAT
2.       Pengembangan Pegawai = Pegawai ASN sebagai aset sehingga perlu pengembangan
3.       Promosi = Basis karier terbuka
4.       Kesejahteraan = Gaji dan tunjangan serta fasilitas
5.       Manajemen kinerja = Menjamin objekitivitas pembinaan pegawai ASN
6.       Disiplin dan etika = Kode etik profesi dan sanksi
7.       Pensiun = Jaminan hari tua dan penisun
Ø  Sumber pembiayaan jaminan hari tua dan pensiun = Pemerintah dan iuran PNS yang bersangkutan
Ø  PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, Pengabdian, dll dapat diberikan penghargaan
Ø  Instansi Pemerintah wajib menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai ASN
Ø  Batas usia pensiunan PNS :
- 58 tahun = Pejabat Administrasi
- 60 tahun = Pejabat pimpinan tinggi, dan sesuai dengan ketentuan
Ø  Pemberhentian PNS :
A.      Dengan hormat
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri;
c. mencapai batas usia pensiun;
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
B.      Dengan tidak hormat
a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
d. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana. 
C.      Sementara
a. diangkat menjadi pejabat negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
Ø  Pemberhentian PPPK :
1.       Dengan hormat
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri;
c. mencapai batas usia pensiun;
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
2.       Dengan tidak hormat
a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
d. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana. 
Ø  Jabatan adalah pendukung hak dan kewajiban atau sebagai subjek hukum, maka berwenang melakukan perbuatan hukum
Ø  Agar wewenang dapat dijalankan, jabatan sebagai personifikasi hak dan kewajiban, memerlukan suatu perwakilan yang disebut pejabat / badan
Ø  Dengan perantara pejabat, jabatan dapat melaksanakan kewajibannya
Ø  Badan / pejabat TUN = Pelaksana urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 UU No. 5 tahun 1996)
Ø  Jabatan ASN diisi dengan pegawai ASN (namun jabatan tertentu ASN dapat diisi dari TNI dan POLRI)
Ø  Analisis jabatan = Metode dan proses penelaahan suatu pekerjaan untuk memperoleh informasi tentang karakteristik, kondisi, dan syarat tentnag pekerjaan tersebut
Ø  Beban kerja = Sekumpulan atau sejumlah kegiatan yang harus diselesaikan oleh suatu unit organisasi atau pemegang jabatan dalam jangka waktu tertentu
Ø  Pengukuran beban kerja digunakan untuk mendapatkan informasi tentang efesiensi dan efektivitas kerja
Ø  APBN = Anggaran Pendapatan Belanja Negara
Ø  Pembiayaan = Selisih antara
Ø  Harta = Utang + Modal, dan Utang < Modal (boleh berutang, yang penting bisa bayar)
Ø  Tujuan APBN = Tujuan Negara = Alinea 4 Pembukaan UUD 1945
Ø  Pendapatan terbesar APBN = Pajak
Ø  Pembuat RAPBN = Kementrian Keuangan (kementiran ini yang menyusunnya, namun kementrian keuangan memberikan batasan tertinggi dan batasan terendah untuk anggaran masing-masing kementrian)
Ø  RAPBN tidak dibuat oleh DPR karena berdasarkan Pasal 4 UUD 1945, kekuasaan pemerintahan ada di presiden (bukan di DPR)
Ø  Pasal 23 ayat 2 UUD 1945 = RAPBN diajukan presiden kepada DPR untuk dibahas bersama dengan memperhatikan pertimbangan DPD
Ø  Pengajuan RAPBN dilakukan setiap 16 Agustus (Pasal UU 17 tahun 2003)
Ø  DPR dan Presiden selalu ada di setiap tahap pembuatan anggaran
Ø  Maksud dari dibahas bersama adalah mempertimbangkan setiap hal dalam RAPBN / digodok terlebih dahulu
Ø  DPD memberi pertimbangan terkait RAPBN karena di dalam RAPBN ada dana perimbangan (namun pertimbangan DPD ini tidak mengikat)
Ø  Pentingnya DPD = Setiap anggota DPD mewakili kepentingan daerahnya sesuai dengan asal daerahnya
Ø  Pasal 23 ayat 3 UUD 1945 =  Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu
Ø  DPR yang memberi persetujuan RAPBN karena DPR sebagai pemegang kedaulatan rakyat (kedaulatan negara berada di tangan rakyat)
Ø  DPR di dalam memberikan persetujuan memperhatikan sampai rinci, yaitu sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja
Ø  Menjalankan anggaran tahun yang lalu = Penggunaan APBN tahun tersebut dibatasi oleh batasan maksimal sesuai dengan anggaran tahun yang lalu (anggaran tahun tersebut tidak boleh lebih besar dari anggaran tahun yang lalu)
Ø  Pentingnya APBN bagi eksekutif = Tugas eksekutif adalah memastikan pemerintahan berjalan dengan baik (caranya melalui program kerja-program kerja yang didanai melalui APBN)
Ø  Terkadang, terjadi perubahan / penyesuaian APBN setelah disetujui oleh DPR, karena :
- Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN
- Perubahan-perubahan pokok kebijakan fiskal
- Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembayaran anggaran yang berjalan
- Keadaan darurat yang tidak ada anggarannya dalam APBN
Ø  RAPBN pernah ditolak pada zaman Soekarno (namun setelah itu akhirnya DPR dibubarkan oleh Soekarno)
Ø  Yang memiliki fungsi pengawasan = DPR, BPK, Inspektorat, BPKP, Bawesda
Ø  Perbedaan BPK dan BPKP :
a.       BPK :
- Lembaga negara yang berada di luar eksekutif
- Kedudukannya sederajat dengan Presiden
b.      BPKP :
- Lembaga Pemerintahan Non Departemen dan berada di dalam eksekutif      
- Kedudukannya tidak sederajat dengan Presiden
Ø  Kalau hanya BPK sendiri yang melakukan pemeriksaan, maka tidak akan efektif, karena luas cakupan kerjanya terlalu besar, makanya dibantu oleh :
- BPKP = Membantu dalam Pemeriksaan Pengawasan Keuangan Negara
- Bawasda Provinsi = Membantu dalam Pengawasan Pengelolaan APBD Provinsi
- Bawasda Kabupaten / Kota = Membantu dalam Pengawasan Pengelolaan APBD Kabupaten / Kota
Ø  Namun dalam prakteknya, BPK tidak terlalu percaya dengan BPKP dan Bawasda, sehingga BPK lebih memilih untuk turun langsung sampai ke bawah, sehingga pemeriksaannya tidak efektif
Ø  Unsur-Unsur Tindakan Hukum Administrasi :
- Menimbulkan hak / kewajiban / kewenangan
- Mengakibatkan perubahan kedudukan hukum bagi
Ø  Unsur-unsur tindakan hukum administrasi negara :
- Perbuatan yang dilakukan pejabat pemerintah
- Dalam rangka menjalankan fungsi pemerintah
- Dalam rangka pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat
- Mengikuti Perundang-Undangan yang berlaku
Ø  4 Cara Pelaksanaan Tindakan Hukum Administrasi Negara :
- Perjanjian
- Perizinan
- Konsesi
- Kerja Sama
Ø  Perikatan adalah cara pelaksanaan, bukan esensial dari tindakan hukum administrasi negara
Ø  4 macam tindakan hukum administrasi negara :
- Penetapan
- Rencana
- Norma Jabatan
- Legislasi Semu
Ø  4 macam tindakan hukum administrasi Negara dapat dikelompokan menjadi :
a.       Penetapan  :
- Pemerintah memposisikan diri sebagai administrator di dalam menjalankan tindakan ini (administrasi)
- Realisasi / penyelenggaraan dari peraturan perundang-undangan
- Terdiri dari penetapan
- Ex : Kewajiban Pembuatan KTP bagi masyarakat ( KTP sebagai realisasi dari isi penetapan Perundang-undangan)
b.      Pengaturan  :
- Pemerintah memposisikan diri sebagai pemerintah di dalam menjalankan tindakan ini (eksekutif)
- Pelaksanaan / eksekusi dari peraturan perundang-undangan
- Terdiri dari Rencanan, Norma Jabatan, dan Legislasi Semu
Ø  Namun masyarakat umum tidak membedakan tindakan hukum administrasi negara menjadi empat macam, namun menyebut semuanya sebagai Keputusan Pemerintah (Keputusan Pemerintah = Penetapan + Norma Jabatan + Rencana + Legislasi Semu)
Ø  Instrumen Administrasi Negara = Sarana / Wahana bagi pemerintah di dalam melakukan perbuatan / tindakan hukum administrasi negara
Ø  Instrumen Administrasi Negara berupa keputusan
Ø  2 Instrumen Administrasi Negara :
a.       Administrative Beschikking / Keputusan Administrasi :
- Sarana pemerintah dalam membuat penetapan
- Dirasakan langsung oleh masyarakat
Sifatnya
- Individual = Ditujukan ke seseorang / beberapa orang tertentu (subjeknya jelas disebutkan)
- Konkret = Mengenai hal tertentu
- Sekali selesai / Einmalig = Selesai keberlakuannya setelah dipenuhi oleh pihak-pihak yang bersangkutan (tidak terus menerus)
CONTOH : “ Mahasiswa yang namanya tercantum dalam daftar di atas, dilarang mengikuti perkuliahan perancangan peraturan perundang-undangan pada semester genap tahun ajar 2009 / 2010 “

b.      Regerings Besluit / Keputusan Pemerintah :
- Sarana pemerintah dalam membuat pengaturan
- Tidak dirasakan langsung oleh masyarakat
Sifatnya
- Umum = Ditujukan ke setiap orang
- Abstrak = Mengenai hal / perilaku yang tidak tertentu
- Terus menerus = Tetap berlaku walaupun seseorang / beberapa orang telah memenuhinya
CONTOH : “Setiap pegawai baru Departemen Hukum dan HAM RI harus mengikuti upacara peringatan hari sumpah pemuda pada tanggal 28 Oktober “ (Tidak ada kejelasan dalam tahunnya dan bisa berlaku setiap tahun)
Ø  Ciri-ciri Umum – abstrak :
- Tidak hanya berlaku pada waktu tertentu
- Tidak hanya berlaku pada tempat tertentu
- Tidak hanya berlaku pada orang tertentu
- Tidak hanya berlaku pada fakta hukum tertentu
Ø  Keputusan pejabat administrasi negara terikat pada 3 tiga asas, yaitu :
a.       Asas Yuridikitas = Keputusan administrasi tidak boleh melanggar hukum
b.      Asas Legalitas = Keputusan administrasi negara harus diambil berdasarkan suatu ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan
c.       Asas diskresi = Jika tidak ada hukum dan peraturan perundang-undangan yang mengatur, maka pejabat administrasi negara dapat mengambil keputusan menurutnya pendapat sendiri asalkan tidak melanggar kedua asas di atas
Ø  Pemerintah / Eksekutif mengeluarkan keputusan pemerintah berupa peraturan perundang-undangan yang posisinya dibawah UU (peraturan pelaksanaan dan bukan UU / UUD 1945). Hal ini dikarenakan kewenangan pemerintah di dalam membuat peraturan pelaksanaan didapat dari UU / Peraturan yang lebih tinggi dari peraturan pelaksanaan tersebut (Prinsip Stufenbau / sebuah peraturan tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnnya, tujuannya agar ketentuan-ketentuan dalam peraturan yang lebih tinggi itu biisa implementatif)
Ø  Unsur-unsur peraturan perundang-undangan :
- Mengandung norma-norma hukum yang terutama bersifat pengaturan
- Dibentuk berdasarkan kekuasaa legislatif
- Meliputi UU sebagai jenis yang tertinggi yang dibentuk oleh DPR bersama dengan presiden
- Jenis-jenis lainnya yang dibentuk oleh lembaga-lembaga pemerintah untuk pelaksanaan UU / penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan berdasarkan UU
Ø  Peraturan Mandiri :
- Atribusi à Lembaga
- Pemberian wewenang dari UU
Ø  Pengawasan = Dapat melihat dengan baik
Ø  Pengawasan = Usaha / kegiatan untuk mengetahui / menilai kenyataan yang sebenarnya mengenai sasaran dan objek yang diperiksa (Sujamto)
Ø  Pengendalian = Segala usaha kegiatan menjamin dan mengarahkan agar pekerjaan yang sedang dilaksanakan dapat berjalan dengan semestinya
Ø  Di dalam pengawasan ada dua unsur, yaitu :
a.       Pengendalian :
- Pengekangan
- Yang mengendalikan
- Usaha / kegiatan menjamin dan mengarahkan agar pekerjaan yang sedang dilaksanakan dapat berjalan dengan semestinya
b.      Pemeriksaan = Melihat dengan seksama untuk mengetahui kondisi tertentu
Ø  Perbedaan pengendalian dan pengawasan :
a.       Pengawasan dapat dilakukan terhadap pekerjaan yang telah selesai dan tidak mengandung tindakan korektif
b.      Pengendalian dilakukan terhadap pekerjaan yang sedang dijalankan dan mengandung tindakan korektif
Ø  RENSTRA = Rencana Strategis
Ø  Jenis-jenis pengawasan :
a.       - Pengawasan Intern = Dilakukan dari lingkungan dalam institusi yang diawasi (Ex : Pengawsan dari atasan dan pengawasan melekat)
- Pengawasan Ekstern = Dilakukan dari luar (Ex : BPK dalam Pasal 23 E UUD 1945)
b.      - Pengawasan Preventif = Sebelum kegiatan dilaksanakan (Ex : FPT dan Rakor)
- Pengawasan Represif = Setelah kegiatan dilaksanakan
c.       - Pengawasan Aktif = Jenis pengawasan yang dilaksanakan di tempat kegiatan yang bersangkutan
- Pengawasan Pasif = Melakukan penelitian dan pengujian terhadap surat-surat pertanggung jawaban yang disertai dengan bukti-bukti penerimaan
d.      - Pengawasan kebenaran formil menurut hak = Pemeriksaan pengeluaran apakah telah sesuai dengan peraturan, tidak kadaluwarsa, dan hak itu terbukti kebenarannya
- Pengawasan kebenaran materiil mengenai maksud dan tujuan pengeluaran = Pemeriksaan terhadap pengeluaran apakah tidak memenuhi prinsip ekonomi (Pengeluaran tersebut diperlukan dan beban biaya yang serendah mungkin)
Ø  Pengawasan Melekat / Waskat = tugas dan tanggung jawab setiap pimpinan untuk menyelenggarakan manajemen atau administrasi yang efektif dan efisien di lingkungan organisasi atau unit kerja masing-masing, baik di bidang pemerintahan maupun swasta.
Ø  Aspek pengawasan :
- Legalitas
- Legitimasi
- Efisiensi
- Efektifitas
- Administrasi
- Etis
Ø  Sifat-sifat pengawasan :
- Politik
- Yuridis
- Administratif
- Fungsional
- Masyarakat
- Ekonomis
- Moril dan Susila
Ø  Sifat pengawasan :
SIFAT
SUBJEK / PENGAWAS
OBJEK
Yuridis
Lembaga Peradilan / atasan / eksternal
Legalitas formil / materiil
Administrasi
Pemerintah, PTUN, Lembaga Eksternal
Keputusan, Kinerja / efektivitas
Fungsional
Lembaga yang ditunjuk (Ex : BPK)
Legalitas, Ekonomi, Etik Administrasi
Masyarakat
Masyarakat
Legalitas, Ekonomi, Administrasi, Politik, Etik
Ekonomi
Lembaga yang ditunjuk
Efisiensi dan efektifitas
Moral
Masyarakat, lembaga etik
Etika

Ø  Ombudsman RI = (UU no. 37 tahun 2008)
Ø  Ombudsman Nasional adalah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Ø  Sebelum amanedemen pun, UUD 1945 sudah menghormati satuan-satuan masyarakat hukum adat
Ø  Unsur Pasal 18 UUD 1945 sebelum amandemen :
- Pembagian daerah Indonesia atas dasar daerah besar dan daerah kecil
- Permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara
Ø  Penjelasan pasal 18 sebelum amandemen =
Ø  Unsur Pasal  18 UUD 1945 setelah amandemen :
- NKRI dibagi atas daerah-daerah
- Asas otonomi dan tugas pembantuan
- kepala Pemerintah daerah dipilih secara demokratis
- Pemerintah daerah menjalankan otonomi kecuali urusan pemerintah pusat
- Pemerintah daerah  berhak membuat Peraturan Daerah
Ø  Unsur pasal 18A UUD 1945 :
- Hubungan wewenang antara pemerintah pusat – pemerintah daerah memerhatikan kekhususan dan keragaman daerah
- Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan Sumber Daya Alam, Sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dilaksanakan adil dan selaras berdasarkan UU
Ø  Unsur pasal 18B UUD 1945 :
- Negara mengakui dan menghormati satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus dan istimewa
- Negara mengakui dan menghormati satuan masyarakat hukum adat dan hak – hak tradisionalnya
Ø  Penyelenggara pemerintahan Pusat :
a.       Presiden RI
b.      Wakil Presiden
c.       Menteri
Ø  Penyelenggara Pemerintahan daerah :
- Pemerintah daerah (kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah)
- DPRD
Ø  Desentralisasi = Penyerahan urusan pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi
Ø  Dekonsentrasi = Pelimbahan sebagai urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan / atau kepada gubernur dan bupati / wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum
Ø  Tugas pembantuan = penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Ø  Pembagian wilayah negara :
a.       NKRI = Beberapa daerah provinsi
b.      Daerah Provinsi = Beberapa daerah kabupaten / kota :
1.       Daerah otonom
2.       Wilayah administratif (wilayah kerja gubernur)
c.       Daerah kabupaten / kota = Beberapa kecamatan
1.       Daerah otonom
2.       Wilayah administratif (wilayah kerja bupati / walikota)
d.      Kecamatan = Beberapa kelurahan dan / atau desa
Ø  Daerah otonom = Daerah = Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan asipirasi masyarakat dalam sistem NKRI
Ø  Wilayah administratif = Wilayah kerja perangkat pemerintah pusat termasuk gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat di daerah dan wilayah kerja gubernur dan bupati / walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum di daerah
Ø  Daerah Provinsi berstatus :
1.       Daerah (otonom)
2.       Wilayah administratif :
a.       Wilayah kerja gubernur sebagai wakil pemerintah pusat
b.      Wilayah kerja gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah provinsi
Ø  Daerah Kabupaten / Kota berstatus :
1.       Daerah (otonom)
2.       Wilayah administratif :
- Wilayah kerja bupati / walikota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah kabupaten / kota
Ø  Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan (sesuai dengan UUD 1945)
Ø  Urusan pemerintahan pusat :
a.       Absolut = Urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat
b.      Konkuren = Urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten / kota
c.       Umum = Urusan pemerinntahan yang menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan
Ø  Urusan pemerintahan pusat absolut :
- Pertahanan
- Keamanan
- Agama
- Yustisi
- Politik luar negeri
- Moneter dan Fiskal
Ø  Urusan pemerintahan pusat konkuren :
a.       Pilihan = Kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, energi dan SDM, Perdagangan, Perindustrian, Transmigrasi
b.      Wajib :
1.       Pelayanan dasar = Pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum
2.       Non pelayanan dasar = Tenaga kerja, pemberdayaan, perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa
Ø  Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan daerah provinsi serta daerah kabupaten / kota didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efesiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional
Ø  Urusan pemerintahan konkuren khusus :
1.       Penyelenggaraan bidang kehutanan, kelautan, energi, dan sumber daya manusia = Kewenangan pemerintah pusat dan daerah
2.       Bidang kehutanan yang berkaitan dengan pengelolaan taman hutan raya kabupaten / kota = Kewenangan daerah kabupaten / kota
3.       Bidang energi dan Sumber daya mineral yang berkaitan dengan pengelolaan minyak dan gas bumi = kewenangan pemerintah pusat
4.       Bidang energi dan sumber daya mineral yang berkaitan dengan pemanfaatan langsung panas bumi dalam daerah = Kewenangan daerah
5.       Daerah kabupaten / kota penghasil dan bukan penghasil mendapatkan bagi hasil dari penyelenggaraan urusan pemerintahan
6.       Penentuan daerah kabupaten / kota penghasil untuk perhitungan bagi hasil kelautan adalah hasil kelautan yang berada dalam batas wilayah 4 mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan / atau ke arah perairan kepulauan
7.       Dalam hal batas wilayah kabupaten / kota kurang dari 4 mil, batas wilayahnya dibagi sama jarak / diukur sesuai dengan prinsip garis tengah dari daerah yang berbatasan
Ø  Urusan pemerintahan pusat umum :
- Pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional
- Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa
- Pembinaan kerukunan
Ø  Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat adalah urusan pemerintahan yang
a.       lokasinya lintas daerah provinsi
b.      penggunanya lintas daerah provinsi
c.       Manfaat atau dampak negatifnya lintas daerah provinsi / negara
d.      Penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan  oleh pemerintahan pusat
e.      Peranannya strategis bagi kepentingan nasional
Ø  Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi :
a.       Urusan pemerintahan yang lokasinya lintas daerah kabupaten / kota
b.      Urusan pemerintahan yang penggunaannya lintas daerah kabupaten / kota
c.       Urusan pemerintahan yang manfaat / dampak negatifnya lintas daerah kabupaten / kota
d.      Urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah provinsi
Ø  Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten / kota :
e.      Urusan pemerintahan yang lokasinya dalam daerah kabupaten / kota
f.        Urusan pemerintahan yang penggunaannya dalam daerah kabupaten / kota
g.       Urusan pemerintahan yang manfaat / dampak negatifnya dalam daerah kabupaten / kota
h.      Urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah kabupaten / kota
Ø  Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan pemerintahan pusat diselenggarakan :
a.       Sendiri oleh pemerintahan pusat
b.      Dengan cara melimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat atau kepada instansi vertikal yang ada di daerah berdasarkan asas dekonsentrasi
c.       Dengan cara menugasi daerah berdasarkan berdasarkan asas tugas pembantuan
Ø  Instansi vertikal dibentuk setelah mendapat persetujuan dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat
Ø  Pembentukan instansi vertikal untuk melaksanakan urusan pemerintahan absolut dan pembentukan instansi vertikal oleh kementrian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 tidak memerlukan persetujuan dari gubernur sebagai wakil pemerintahan pusat
Ø  Penguasaan oleh pemerintah pusat kepada daerah berdasarkan asas Tugas Pembantuan ditetapkan dengan peraturan menteri / kepala lembaga pemerintah non kementrian
Ø  Peraturan menteri / kepala lembaga pemerintah non kementrian ditetapkan setelah berkoordinasi dengan menteri
Ø  Organisasi = Bentuk kerja sama antara sekelompok orang berdasarkan perjanjian untuk bekerja sama guna menapai suatu tujuan bersama yang tertentu
Ø  Organisasi dalam Adm. Negara = Penyatuan dan penggolongan jabatan-jabatan dan atau urusan-urusan ke dalam kelompok-kelompok / badan-badan secara tertentu agar dapat terselenggara tugas-tugas dan pekerjaan pekerjaan yang tertentu secara koordinatif dan efektif
Ø  Macam-macam organisasi :
a.       Organisasi sistem tertutup :
- Organisasi sebagai suatu mesin yang bekerja dengan suatu keteraturan dan keajegan tertentu
- Organization without people
b.      Organisasi sistem terbuka :
- Organisasi sebagai suatu organisme manusia sebagai pendukung utama
Ø  Dalam UUD 1945, yang termasuk alat perlengkapan negara :
1.       MPR (Konstitusional)
2.       DPR dan DPD dan Presiden (Legislatif)
3.       Presiden (Eksekutif)
4.       MA dan MK (Judikatif)
5.       BPK (Inspektif)
Ø  Negara sebagai organisasi kekuasaan = Gezagorganisatie = Negara adalah organisasi kekuasaan yang memiliki otoritas untuk mewakili keseluruhan wewenang dalam melaksanakan kepentingan umum
Ø  Negara sebagai organisasi jabatan =  Negara adalah organisasi yang berkenaan dengan berbagai fungsi
Ø  Organisasi Administrasi negara pusat :
1.       Organisasi Administrasi Negara Pusat dalam lembaga non administrasi pemerintahan
2.       Kementrian
3.       Sekretaris Jenderal pada lembaga negara
Ø  Penggolongan kementrian : (buka sekretariat negara)
a.       Kelompok I = Kementrian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 (Ex : Kementrian Luar negri, kementrian dalam negeri, dan kementrian pertahanan)
b.      Kelompok II = Kementrian dengan ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945
c.       Kelompok III = Kementrian dengan urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, sinkronisasi program pemerintah (Ex : Kementrian pariwisata, olahraga, dll
Ø  Pasal 17 UUD 1945 = (1)  Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. (2)  Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.’ (3)  Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.’
Ø  Arti membidangi urusan tertentu :
a.       Bidang pemerintahan dan administrasi umum
b.      Sekretariat besar menteri
c.       Aparatur  negara urusan tertentu (unit organisasi pemerintahan fungsional)
Ø  Sebelum 2008, kementrian dibagi menjadi :
a.       Kementrian / menteri yanng memimpin departemen
b.      Kementrian / menteri yang tidak memimpin departemen = Kementrian Negara
Ø  Setelah 2008, semua kementrian disebut kementrian negara
Ø  Kementrian Koordinator = Bertugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementrian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidangnya, dipimpin oleh seorang Menteri Koordinator
Ø  Menteri Muda = Menteri negara pembantu presiden yang diperbantukan kepada menteri negara lainnya, baik memimpin departemen maupun yang tidak memimpin departemen
Ø  Wakil menteri = Berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin penyelenggaraan urusan kementrian
Ø  Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ø  AUPB mengukur pelaksanaan tindakan pemerintah :
a.       Etika pemerintahan
b.      Ilmu administrasi (dayaguna dan hasil guna)
c.       Hukum administrasi negara yang mengukur kewajaran dan keadilan
Ø  AUPB memiliki daya mengikat dan harus dipatuhi oleh badan / pejabat tata usaha negara. Hal tersebut sebagaimana halnya norma atau aturan hukum dan kaedah hukum
Ø  AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang 30 tahun 2014 meliputi asas:
a. kepastian hukum;
b. kemanfaatan;
c. ketidakberpihakan;
d. kecermatan;
e. tidak menyalahgunakan kewenangan;
f. keterbukaan;
g. kepentingan umum; dan
h. pelayanan yang baik.
Ø  Diskresi = Freies Ermessen = Sarana yang memberikan ruang bergerak bagi pejabat atau badan-badan administrasi negara untuk melakukan tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya pada UU
Ø  Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. (UU 30 tahun 2014)
Ø  Pejabat Pemerintahan yang menggunakan Diskresi harus memenuhi syarat: a. sesuai dengan tujuan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2); b. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. sesuai dengan AUPB; d. berdasarkan alasan-alasan yang objektif; e. tidak menimbulkan Konflik Kepentingan; dan f. dilakukan dengan iktikad baik.
Ø  Peraturan kebijakan :
- Produk dari perbuatan TUN
- Tujuan = Menampakkan  keluar suatu kebijakan tertulis
- Berfungsi sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, karenanya tidak dapat mengubah atau menyimpangi peraturan perundang-undangan
- Peraturan ini adalah semacam hukum bayangan dari UU / Hukum
Ø  Perbandingan Peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijakan :
Peraturan Perundag-undangan
Peraturan kebijakan
Pembentukannnya melalui legislatif
Pembentukannya melalui lembaga pemerintahan
Bersumber dari kewenangan atribusi dan / atau delegasi UUD / UU
Bersumber dari kewenangan atribus dan / atau delegasi UUD / UU dalam arti umum
Pengaturan norma-norma dasar
Pengaturan lebih lanjut
Tujuan pengaturan :
1.       Negara
2.       Pemerintahan
3.       Masyarakat / Privasi
Tujuan pengaturan :
1.       Pemerintahan
2.       Masyarakat / Privat
Materi muatannya terdapat :
1.       Perintah
2.       Larangan
3.       Kebolehan
Materi muatan :
1.       Mengatur juklak
2.       Mengatur juknis
Kekuatan mengikat  = langsung
Kekuatan mengikat :
1.       Langsung = Peraturan Ummum
2.       Tidak langsung = Pengaturan internal pemerintahan yang berakibat keluar
Sanksi = Perdata, Pidana, Administrasi
Sanksi = Administrasi

Ø  Rencana adalah keseluruhan tindakan pemerintahan yang berkesinambungan yang mengupayakan terwujudnya suatu keadaan tertentu yang teratur. Keseluruhan itu disusun dalam format tindakan hukum administrasi, sebagai tindakan yang menimbulkan akibat-akibat hukum
Ø  Pembagian perencanaan :
a.       Perencanaan informatif
b.      Perencanaan indikatif
c.       Perencanaan Operasional / normatif
Ø  PTUN = Peradilan Tata Usaha Negara = lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara
Ø  Sengketa TUN = Sengketa yang timbul dalam bidang TUN antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat TUN sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan TUNLandasan Hukum PTUN :
- Pasal 24 UUD 1945
- UU no. 5 tahun 1986
- UU no. 9 tahun 2004
Ø  Landasan hukum kekuasaan kehakiman :
- Pasal 24 UUD 1945
- Pasal 25 UUD 1945
Ø  4 Pilar Peradilan di Indonesia : PA, PTUN, PN, dan PM
Ø  Peradilan Administrasi Negara = Pengadilan yang menyelesaikan sengketa yang terjadi antara warga masyarakat dan pejabat = Administratieve Rechtspraak = PAN
Ø  Administrative > Bestuur = Peradilan Administrasi Negara > PTUN
Ø  PAN = Gugatan tidak dibatasi dengan adanya keputusan administrasi
Ø  PTUN = Gugatan ada dibatasi dengan adanya keputusan administrasi (beschikking) (objek PTUN terbatas pada surat keputusan tata usaha negara)
Ø  Keputusan TUN :
- Penetapan tertulis
- Dikeluarkan oleh badan / pejabat TUN
- Berisi tindakan hukum TUN
- Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Bersifat konkret, individual, dan final
- Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang / badan hukum perdata
Ø  Sifat Keputusan TUN :
- Bersifat hukum publik
- Bersifat sepihak
Ø  PTUN :
a.       Subjek hukum = Penggugat, Tergugat
b.      Objek hukum = Keputusan TUN / aturan lain yang dipersamakan
Ø  Yang dipersamakan tidak ada wujudnya, tetapi suatu sikap tidak mengeluarkan keputusan yang telah dimohonkan kepadanya, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, dan terhadap sikap badan / pejabat TUN tersebut menjadi objek hukum
Ø  Syarat gugatan dalam PTUN :
- Tertulis
- Ditandatangani oleh penggugat
- Dilampiri Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) ynag disengketakan
Ø  Tenggang waktu menggugat = 90 hari setelha KTUN diumumkan
Ø  Tuntutan / Petitum :
- Hal-hal yang diminta (tidak dapat bebas / leluasa)
- KTUN dinyatakan batal / tidak sah
- Dengan / tanpa tuntutan ganti rugi / rehabilitasi
Ø  Tempat mengajukan gugatan
Ø  Alur pengajuan gugatan di PTUN :
1.       Penggugat
2.       Panitera, mengajukan ke Ketua dan Panitia Muda Perkara
3.       Panitia muda perkara mengeluarkan Buku Ekspedisi Berkas
Ø  Prosedur Penolakan = Proses penelitian terhadap gugatan yang masuk di PTUN
Ø  Alasan-alasan penolakan :
- Pokok gugatan nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang pengadilan
- Syarat gugatn tidak terpenuhi oleh penggugat
-Gugatan tersebut tidak berdasarkan pada alasan yang layak
- Apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah dipenuhi oleh KTUN yang digugat
- Gugatan diajukan sebelum waktunya atau sudah lewat waktunya
Ø  Putusan Pengadilan :
- Gugatan ditolak
- Gugatan dikabulkan
- Gugatan tidak diterima
- Gugatan gugur (kedua pihak tidak datang)
Ø  Penegakan hukum :
1.       Pengawasan
2.       Penjatuhan sanksi
Ø  Sanksi Administrasi
= In Cauda Venenum / Buntut yang beracun (Ten Berge)
= Sanksi yang muncul dari hubungan pemerintah dan Warga Negara (Oostenbrind)
Ø  Sanksi Administrasi dilaksanakan tanpa perantara kekuasaan peradilan
Ø  Unsur-unsur sanksi administrasi :
- Tindakan membenani warga negara
- Sarana hukum publik
- Digunakan Pemerintah
- Sebagai reaksi ketidaktaatan
Ø  Penegakan Hukum Administrasi : (Command & Control)
a.       Pengawasan
b.      Penjatuhan Sanksi
Ø  Prosedur penjatuhan sanksi administrasi :
1.       Pelanggaran atas ketentuan UU
2.       Adanya pelaku (Utama & Peserta)
3.       Legalitas (Lex Certa / didasarkan pada peraturan UU yang jelas mengatur & Lex Mitiur / yang menguntungkan)
4.       Proporsional (sanksi yang diambil sesuai dengan tujuan penjatuhannya / kebermanfaatan > Akibat)
Ø  2 tahap penjatuhan sanksi (Van Den Brekel) :
1.       Pejabat TUN mengeluarkan keputusan tentang penjatuhan sanksi (beschiking)
2.       Pejabat TUN melaksanakan beschiking tentang penjatuhan sanksi
Ø  Pejabat TUN harus memberikan waktu yang cukup bagi pelanggar, sehingga pelanggar memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan (apabila perbaikan ini dilakukan, maka pelaksanaan penjatuhan sanksi tahap 1 tidak perlu dilakukan)
Ø  Macam-macam sanksi (Van den Brekel) :
a.       Sanksi Reparatoir = Ditujukan untuk memulihkan tertib hukum akibat dari pelanggaran
b.      Sanksi Punitief = Ditujukan untuk pembalasan sebagai reaksi atas pelanggaran dan sebagai upaya pemberian efek jera
c.       Sanksi Regressief = Pengembalian pada kondisi semula
Ø  Macam sanksi di Indonesia :
a.       Paksaan pemerintah = Bestuurdwang = Tindakan nyata dari penguasa guna mengakhiri suatu keadaan yang dilarang oleh suatu keadeh HAN atau melakukan apa yang seharusnya ditinggalkan oleh para warga karena bertentangan dengan UU
b.      Penarikan kembali keputusan yang menguntungkan
c.       Uang paksa = Ditetapkan karena alasan bahwa pelaksanaan paksaan pemerintahan sulit / tidak dilaksanakan
d.      Denda administrasi :
- Dikenakan berdasarkan suatu perhitungan tertentu
- Sanksinya berupa uang
Ø  Uang paksa tidak sama dengan denda, karena :
a.       Uang paksa = Mengandung sanksi reparatoir
b.      Denda = Mengandung sanksi reparatoir dan sanksi unitief
Ø  BENEFIT > COST (Gery Becker)
Ø  Pendapat Gery becker di atas disamakan dengan = KEUNTUNGAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA > SANKSI = BENEFIT > PROBABILITY X SANCTION (kemungkinan dipidana)
Ø  Berdasarkan pendapat Gery Becker, alasan seseorang melakukan tindak pidana adalah karena keuntungan yang dia peroleh dari melakukan tindak pidana lebih besar dari kemungkinan sanksi yang ia dapat karena melakukan tindak pidana itu (Ex : Naik kereta tanpa membayar)
Ø  Presumptio Justae Causa = Keputusan berlaku sampai dia dicabut
Ø  Asas – asas sanksi administrasi :
a.       Penjatuhan sanski sebagai kewenangan dan kewajiban
b.      Samenloop = Pelanggaran dua atau lebih ketentuan oleh suatu perbuatan
c.       Kumulasi = Sebuah pelanggaran atas satu ketentuan dapat dijatuhi lebih dari 1 jenis sanksi secara bersamaan
d.      Ne bis in idem = Tidak boleh menjatuhkan administration boete untuk 1 perbuatan yang sebelumnya telah dijatuhi adm. boete
Ø  Perbandingan sanksi adm. Negara dan sanksi pidana :
SANKSI ADM. NEGARA
SANKSI PIDANA
Tujuan perbuatan pelanggarannya
Tujuan pemberian nestapa pada pelangggarannya
Perbuatan pelanggara dihentikan
Pelanggar dihukum / dikenakan sanski
Sebagian besar bersifat repartoir / memulihkan keadaan
Efek jera
Diterpakna oleh pejabat admn. Negara tanpa peradilan
Diterpakna oleh hakim melalui peradilan

Ø  Keberatan = Penggunaan hak yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan untuk meminta pejabat TUN pembuat keputusan untuk mempertimbangkan ulang putusan yang telah diambilnya
Ø  Prinsip-prinsip keberatan :
a.       No reformation in peius = Larangan membuat nasib / kondisi si pelapor menjadi lebih buruk bila dibanding dengan nasib / kondisi dengan dia sebelum melaporkan
b.      No ultra petita
Ø  Banding administrasi = Penggunaan hak yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan untuk meminta agar pejabat TUN selain dari pejabat pembuat keputusan untuk melakukan peninjauan ulang atas keputusan yang telah diambil
Ø  Pengaduan :
* Internal = Pejabat TUN sendiri
* Eksternal = Ombudsman, KOMNAS HAM, Audiensi DPR / DPRD
Ø  Upaya perlindungan perdata = Hak gugat
Ø  Apa yang bisa digugat :
- TINDAKAN nyata
-Tindakan hukum perdata
- Tindakan hukum bersegi dua
- Tindakan hukum bersegi satu yang tidak termasuk beschikking
Ø  Dasar gugatan :
- Perbuatan melawan hukum
- Kesalahan
- Kerugian
- Kausalitas
Ø  Perbuatan melawan hukum :
- Bertentangan dengan UU

- Bertentangan dengan hukum tidak tertulis

Kecaplah dan lihatlah, betapa baiknya TUHAN itu! Berbahagialah orang yang berlindung pada-Nya! - Mazmur 34 : 9

No comments:

Post a Comment