*Catatan ini hanya sebagai pembantu dalam
belajar dan bukan menjadi satu-satunya sumber dalam belajar. Sekiranya ini
hanya sebagai reminder dan teman-teman bisa belajar dari sumber lain:) Saran
dan komentar sangat terbuka untuk saya. Selamat Belajar :D
Ø HAN = Hukum yang
mengaatur administrasi negara & hukum yang diciptakan administrasi
negara
Ø Pengertian Administrasi
Negara :
1. Sebagai Aparatur negara, aparatur pemerintah, atau institusi politik
2. Sebagai fungsi / aktivitasala
3. Sebagai Proses Teknis penyelenggaraan UU
Ø Aparatur Sipil Negara =
ASN = Profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah (Pasal UU No. 5 tahun
2014)
Ø Aparatur Sipil Negara =
Birokrat yang melaksanakan tata kerja dalam seluruh organisasi administrasi
negara
Ø Hubungan HAN dan ASN :
- ASN menjadi bagian dari lingkup HAN (HAN lebih luas dari ASN)
- HAN menjadi dasar di dalam pengaturan ASN
Ø Pegawai ASN = Pegawai
Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh
pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabwatan
pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan
peraturan perundang-undangan (Pasal 1 UU No. 5 tahun 2014)
Ø Pegawai Aparatur Sipil
Negara terdiri dari :
- PNS
- PPPK
- Kelembagaan
Ø Pegawai Negeri Sipil
yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi
syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina
kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan
Ø Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian
kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Ø Perbedaan PNS dan PPPK :
PNS
|
PPPK
|
- Berstatus pegawai negeri tetap dan memiliki NIP
secara nasional
- Menduduki jabatan pemerintahan
|
- Diangkat
dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi dan ketentuan UU
-
Melaksanakan tugas pemerintahan
|
Ø Kewajiban pegawai ASN :
(Pasal 23 UU No. 5 tahun 2014)
a. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang
sah; b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; c. melaksanakan kebijakan yang
dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang; d. menaati ketentuan peraturan
perundang-undangan; e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian,
kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; f. menunjukkan integritas dan
keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang,
baik di dalam maupun di luar kedinasan; g. menyimpan rahasia jabatan dan
hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Ø PP no. 53 tahun 2010
tentang disiplin PNS = PP mengenai hak PNS, hak PPPK, dan kewajiban pegawai ASN
Ø Fungsi pegawai ASN :
- Pelaksana kebijakan publik
- Pelayan Publik
- Pangkat dan pemersatu bangsa
Ø Peran pegawai ASN =
Perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan
pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang
profesional bebas dari intervensi politik, serta bersih dari KKN
Ø Prinsip-prinsip
administrasi kepegawaian :
a. Prinsip kemanusiaan
b. Prinsip demokrasi
c. Prinsip The Right Man in The Right Place
d. Prinsip equal pay for equal work
e. Prinsip kesatuan arah
f. Prinsip kesatuan tujuan
g. Prinsip kesatuan komando
h. Prinsip efesiensi dan produktivitas kerja
i. Prinsip Disiplin
j. Prinsip wewenang dan tanggung jawab
Ø Sejarah pengaturan
kepegawaian :
1. UU no. 8 tahun 1974 = UU ini dibuat oleh pemerintah ORBA + Sangat otoriter
dan sentralistik
2. UU no. 43 tahun 1999 = Dibuat dalam suasana sistem poltik dan pemerintahan
reformasi
3. UU no. 5 tahun 2014
a. Perubahan pendekatan (dari personel administration menjadi Human Resource
Management)
b. Perubahan dari Closed Career menjadi Open Career
Ø Perbandingan UU ASN dan
UU Pokok Kepegawaian
UU ASN
|
UU Pokok Kepegawaian
|
|
PEGAWAI
|
- Pegawai
Negeri Sipil
- Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
|
- Pegawai
Negeri Sipil
- Tentara
Nasional Indonesia
-
Kepolisian Negara Republik Indonesia
|
JABATAN
|
- Jabatan
Administrasi
- Jabatan
Fungsiona
- Jabatan
Pimpinan Tinggi
|
- Jabatan
struktural
- Jabatan
Fungsional
|
Ø Tujuan utama ASN :
- Independensi dan netralitas
- Kompetensi
- Kinerja / produktivitas kerja
- Integritas
- Kesejahteraan
- Kualitas pelayanan publik
- Pengawasan dan akuntabilitas
Ø Prinsip dasar UU ASN =
Pemberlakuan sistem merit
Ø Sistem merit = Kebijakan
dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja
secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras,
warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun
kondisi kecacatan
Ø Manajemen ASN = Pengelolaan
ASN untuk menghasilkan pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar,
etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek KKN
Ø Asas-asas manajemen ASN
:
- Asas kepastian hukum
- Asas profesionalitas
- Asas proporsionalitas
- Asas keterpaduan
- Asas delegasi
- Asas netralitas
- Asas akuntabilitas
- Asas efektif dan efisien
- Asas keterbukaan
- Asas non diskriminatif
- Asas persatuan dan kesatuan
- Asas keadilan dan kesetaraan
- Asas kesejahteraan
Ø Presiden adalah pemegang
kekuasaan tertinggi pembinaan ASN
Ø Manajemen Pegawai ASN :
1. Rekruitmen = Seleksi pegawai menggunakan CAT
2. Pengembangan Pegawai = Pegawai ASN sebagai aset sehingga perlu pengembangan
3. Promosi = Basis karier terbuka
4. Kesejahteraan = Gaji dan tunjangan serta fasilitas
5. Manajemen kinerja = Menjamin objekitivitas pembinaan pegawai ASN
6. Disiplin dan etika = Kode etik profesi dan sanksi
7. Pensiun = Jaminan hari tua dan penisun
Ø Sumber pembiayaan
jaminan hari tua dan pensiun = Pemerintah dan iuran PNS yang bersangkutan
Ø PNS yang telah
menunjukkan kesetiaan, Pengabdian, dll dapat diberikan penghargaan
Ø Instansi Pemerintah
wajib menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai ASN
Ø Batas usia pensiunan PNS
:
- 58 tahun = Pejabat Administrasi
- 60 tahun = Pejabat pimpinan tinggi, dan sesuai dengan ketentuan
Ø Pemberhentian PNS :
A. Dengan hormat
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri;
c. mencapai batas usia pensiun;
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan
pensiun dini; atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan
tugas dan kewajiban.
B. Dengan tidak hormat
a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan
atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau
pidana umum;
c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
d. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling
singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
C. Sementara
a. diangkat menjadi pejabat negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
Ø Pemberhentian PPPK :
1. Dengan hormat
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri;
c. mencapai batas usia pensiun;
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan
pensiun dini; atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan
tugas dan kewajiban.
2. Dengan tidak hormat
a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan
atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau
pidana umum;
c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
d. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara
paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
Ø Jabatan adalah pendukung
hak dan kewajiban atau sebagai subjek hukum, maka berwenang melakukan perbuatan
hukum
Ø Agar wewenang dapat
dijalankan, jabatan sebagai personifikasi hak dan kewajiban, memerlukan suatu
perwakilan yang disebut pejabat / badan
Ø Dengan perantara
pejabat, jabatan dapat melaksanakan kewajibannya
Ø Badan / pejabat TUN =
Pelaksana urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan (Pasal 1
UU No. 5 tahun 1996)
Ø Jabatan ASN diisi dengan
pegawai ASN (namun jabatan tertentu ASN dapat diisi dari TNI dan POLRI)
Ø Analisis jabatan =
Metode dan proses penelaahan suatu pekerjaan untuk memperoleh informasi tentang
karakteristik, kondisi, dan syarat tentnag pekerjaan tersebut
Ø Beban kerja = Sekumpulan
atau sejumlah kegiatan yang harus diselesaikan oleh suatu unit organisasi atau
pemegang jabatan dalam jangka waktu tertentu
Ø Pengukuran beban kerja
digunakan untuk mendapatkan informasi tentang efesiensi dan efektivitas kerja
Ø APBN = Anggaran
Pendapatan Belanja Negara
Ø Pembiayaan = Selisih
antara
Ø Harta = Utang + Modal,
dan Utang < Modal (boleh berutang, yang penting bisa bayar)
Ø Tujuan APBN = Tujuan
Negara = Alinea 4 Pembukaan UUD 1945
Ø Pendapatan terbesar APBN
= Pajak
Ø Pembuat RAPBN =
Kementrian Keuangan (kementiran ini yang menyusunnya, namun kementrian keuangan
memberikan batasan tertinggi dan batasan terendah untuk anggaran masing-masing
kementrian)
Ø RAPBN tidak dibuat oleh
DPR karena berdasarkan Pasal 4 UUD 1945, kekuasaan pemerintahan ada di presiden
(bukan di DPR)
Ø Pasal 23 ayat 2 UUD 1945
= RAPBN diajukan presiden kepada DPR untuk dibahas bersama dengan memperhatikan
pertimbangan DPD
Ø Pengajuan RAPBN
dilakukan setiap 16 Agustus (Pasal UU 17 tahun 2003)
Ø DPR dan Presiden selalu
ada di setiap tahap pembuatan anggaran
Ø Maksud dari dibahas
bersama adalah mempertimbangkan setiap hal dalam RAPBN / digodok terlebih
dahulu
Ø DPD memberi pertimbangan
terkait RAPBN karena di dalam RAPBN ada dana perimbangan (namun pertimbangan
DPD ini tidak mengikat)
Ø Pentingnya DPD = Setiap
anggota DPD mewakili kepentingan daerahnya sesuai dengan asal daerahnya
Ø Pasal 23 ayat 3 UUD 1945
= Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran
pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah
menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu
Ø DPR yang memberi
persetujuan RAPBN karena DPR sebagai pemegang kedaulatan rakyat (kedaulatan
negara berada di tangan rakyat)
Ø DPR di dalam memberikan
persetujuan memperhatikan sampai rinci, yaitu sampai dengan unit organisasi,
fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja
Ø Menjalankan anggaran
tahun yang lalu = Penggunaan APBN tahun tersebut dibatasi oleh batasan maksimal
sesuai dengan anggaran tahun yang lalu (anggaran tahun tersebut tidak boleh
lebih besar dari anggaran tahun yang lalu)
Ø Pentingnya APBN bagi
eksekutif = Tugas eksekutif adalah memastikan pemerintahan berjalan dengan baik
(caranya melalui program kerja-program kerja yang didanai melalui APBN)
Ø Terkadang, terjadi
perubahan / penyesuaian APBN setelah disetujui oleh DPR, karena :
- Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan
dalam APBN
- Perubahan-perubahan pokok kebijakan fiskal
- Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus
digunakan untuk pembayaran anggaran yang berjalan
- Keadaan darurat yang tidak ada anggarannya dalam APBN
Ø RAPBN pernah ditolak
pada zaman Soekarno (namun setelah itu akhirnya DPR dibubarkan oleh Soekarno)
Ø Yang memiliki fungsi
pengawasan = DPR, BPK, Inspektorat, BPKP, Bawesda
Ø Perbedaan BPK dan BPKP :
a. BPK :
- Lembaga negara yang berada di luar eksekutif
- Kedudukannya sederajat dengan Presiden
b. BPKP :
- Lembaga Pemerintahan Non Departemen dan berada di dalam
eksekutif
- Kedudukannya tidak sederajat dengan Presiden
Ø Kalau hanya BPK sendiri
yang melakukan pemeriksaan, maka tidak akan efektif, karena luas cakupan
kerjanya terlalu besar, makanya dibantu oleh :
- BPKP = Membantu dalam Pemeriksaan Pengawasan Keuangan Negara
- Bawasda Provinsi = Membantu dalam Pengawasan Pengelolaan APBD Provinsi
- Bawasda Kabupaten / Kota = Membantu dalam Pengawasan Pengelolaan APBD
Kabupaten / Kota
Ø Namun dalam prakteknya,
BPK tidak terlalu percaya dengan BPKP dan Bawasda, sehingga BPK lebih memilih
untuk turun langsung sampai ke bawah, sehingga pemeriksaannya tidak efektif
Ø Unsur-Unsur Tindakan
Hukum Administrasi :
- Menimbulkan hak / kewajiban / kewenangan
- Mengakibatkan perubahan kedudukan hukum bagi
Ø Unsur-unsur tindakan
hukum administrasi negara :
- Perbuatan yang dilakukan pejabat pemerintah
- Dalam rangka menjalankan fungsi pemerintah
- Dalam rangka pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat
- Mengikuti Perundang-Undangan yang berlaku
Ø 4 Cara Pelaksanaan
Tindakan Hukum Administrasi Negara :
- Perjanjian
- Perizinan
- Konsesi
- Kerja Sama
Ø Perikatan adalah cara
pelaksanaan, bukan esensial dari tindakan hukum administrasi negara
Ø 4 macam tindakan hukum
administrasi negara :
- Penetapan
- Rencana
- Norma Jabatan
- Legislasi Semu
Ø 4 macam tindakan hukum
administrasi Negara dapat dikelompokan menjadi :
a. Penetapan :
- Pemerintah memposisikan diri sebagai administrator di dalam menjalankan
tindakan ini (administrasi)
- Realisasi / penyelenggaraan dari peraturan perundang-undangan
- Terdiri dari penetapan
- Ex : Kewajiban Pembuatan KTP bagi masyarakat ( KTP sebagai realisasi dari
isi penetapan Perundang-undangan)
b. Pengaturan :
- Pemerintah memposisikan diri sebagai pemerintah di dalam menjalankan
tindakan ini (eksekutif)
- Pelaksanaan / eksekusi dari peraturan perundang-undangan
- Terdiri dari Rencanan, Norma Jabatan, dan Legislasi Semu
Ø Namun masyarakat umum
tidak membedakan tindakan hukum administrasi negara menjadi empat macam, namun
menyebut semuanya sebagai Keputusan Pemerintah (Keputusan Pemerintah =
Penetapan + Norma Jabatan + Rencana + Legislasi Semu)
Ø Instrumen Administrasi
Negara = Sarana / Wahana bagi pemerintah di dalam melakukan perbuatan /
tindakan hukum administrasi negara
Ø Instrumen Administrasi
Negara berupa keputusan
Ø 2 Instrumen Administrasi
Negara :
a. Administrative Beschikking / Keputusan Administrasi :
- Sarana pemerintah dalam membuat penetapan
- Dirasakan langsung oleh masyarakat
Sifatnya
- Individual = Ditujukan ke seseorang / beberapa orang tertentu (subjeknya
jelas disebutkan)
- Konkret = Mengenai hal tertentu
- Sekali selesai / Einmalig = Selesai keberlakuannya setelah dipenuhi oleh
pihak-pihak yang bersangkutan (tidak terus menerus)
CONTOH : “ Mahasiswa yang namanya tercantum dalam daftar di atas,
dilarang mengikuti perkuliahan perancangan peraturan perundang-undangan pada
semester genap tahun ajar 2009 / 2010 “
b. Regerings Besluit / Keputusan Pemerintah :
- Sarana pemerintah dalam membuat pengaturan
- Tidak dirasakan langsung oleh masyarakat
Sifatnya
- Umum = Ditujukan ke setiap orang
- Abstrak = Mengenai hal / perilaku yang tidak tertentu
- Terus menerus = Tetap berlaku walaupun seseorang / beberapa orang telah
memenuhinya
CONTOH : “Setiap pegawai baru Departemen Hukum dan HAM RI harus
mengikuti upacara peringatan hari sumpah pemuda pada tanggal 28 Oktober “
(Tidak ada kejelasan dalam tahunnya dan bisa berlaku setiap tahun)
Ø Ciri-ciri Umum – abstrak
:
- Tidak hanya berlaku pada waktu tertentu
- Tidak hanya berlaku pada tempat tertentu
- Tidak hanya berlaku pada orang tertentu
- Tidak hanya berlaku pada fakta hukum tertentu
Ø Keputusan pejabat
administrasi negara terikat pada 3 tiga asas, yaitu :
a. Asas Yuridikitas = Keputusan administrasi tidak boleh melanggar hukum
b. Asas Legalitas = Keputusan administrasi negara harus diambil berdasarkan
suatu ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan
c. Asas diskresi = Jika tidak ada hukum dan peraturan perundang-undangan yang
mengatur, maka pejabat administrasi negara dapat mengambil keputusan menurutnya
pendapat sendiri asalkan tidak melanggar kedua asas di atas
Ø Pemerintah / Eksekutif
mengeluarkan keputusan pemerintah berupa peraturan perundang-undangan yang
posisinya dibawah UU (peraturan pelaksanaan dan bukan UU / UUD 1945). Hal ini
dikarenakan kewenangan pemerintah di dalam membuat peraturan pelaksanaan
didapat dari UU / Peraturan yang lebih tinggi dari peraturan pelaksanaan
tersebut (Prinsip Stufenbau / sebuah peraturan tidak boleh bertentangan dengan
peraturan di atasnnya, tujuannya agar ketentuan-ketentuan dalam peraturan yang
lebih tinggi itu biisa implementatif)
Ø Unsur-unsur peraturan
perundang-undangan :
- Mengandung norma-norma hukum yang terutama bersifat pengaturan
- Dibentuk berdasarkan kekuasaa legislatif
- Meliputi UU sebagai jenis yang tertinggi yang dibentuk oleh DPR bersama
dengan presiden
- Jenis-jenis lainnya yang dibentuk oleh lembaga-lembaga pemerintah untuk
pelaksanaan UU / penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan berdasarkan UU
Ø Peraturan Mandiri :
- Atribusi à Lembaga
- Pemberian wewenang dari UU
Ø Pengawasan = Dapat
melihat dengan baik
Ø Pengawasan = Usaha /
kegiatan untuk mengetahui / menilai kenyataan yang sebenarnya mengenai sasaran
dan objek yang diperiksa (Sujamto)
Ø Pengendalian = Segala
usaha kegiatan menjamin dan mengarahkan agar pekerjaan yang sedang dilaksanakan
dapat berjalan dengan semestinya
Ø Di dalam pengawasan ada
dua unsur, yaitu :
a. Pengendalian :
- Pengekangan
- Yang mengendalikan
- Usaha / kegiatan menjamin dan mengarahkan agar pekerjaan yang sedang
dilaksanakan dapat berjalan dengan semestinya
b. Pemeriksaan = Melihat dengan seksama untuk mengetahui kondisi tertentu
Ø Perbedaan pengendalian
dan pengawasan :
a. Pengawasan dapat dilakukan terhadap pekerjaan yang telah selesai dan tidak
mengandung tindakan korektif
b. Pengendalian dilakukan terhadap pekerjaan yang sedang dijalankan dan
mengandung tindakan korektif
Ø RENSTRA = Rencana
Strategis
Ø Jenis-jenis pengawasan :
a. - Pengawasan Intern = Dilakukan dari lingkungan dalam institusi yang
diawasi (Ex : Pengawsan dari atasan dan pengawasan melekat)
- Pengawasan Ekstern = Dilakukan dari luar (Ex : BPK dalam Pasal 23 E UUD
1945)
b. - Pengawasan Preventif = Sebelum kegiatan dilaksanakan (Ex : FPT dan Rakor)
- Pengawasan Represif = Setelah kegiatan dilaksanakan
c. - Pengawasan Aktif = Jenis pengawasan yang dilaksanakan di tempat kegiatan
yang bersangkutan
- Pengawasan Pasif = Melakukan penelitian dan pengujian terhadap
surat-surat pertanggung jawaban yang disertai dengan bukti-bukti penerimaan
d. - Pengawasan kebenaran formil menurut hak = Pemeriksaan pengeluaran apakah
telah sesuai dengan peraturan, tidak kadaluwarsa, dan hak itu terbukti
kebenarannya
- Pengawasan kebenaran materiil mengenai maksud dan tujuan pengeluaran =
Pemeriksaan terhadap pengeluaran apakah tidak memenuhi prinsip ekonomi
(Pengeluaran tersebut diperlukan dan beban biaya yang serendah mungkin)
Ø Pengawasan Melekat /
Waskat = tugas dan tanggung jawab setiap pimpinan untuk menyelenggarakan
manajemen atau administrasi yang efektif dan efisien di lingkungan organisasi
atau unit kerja masing-masing, baik di bidang pemerintahan maupun swasta.
Ø Aspek pengawasan :
- Legalitas
- Legitimasi
- Efisiensi
- Efektifitas
- Administrasi
- Etis
Ø Sifat-sifat pengawasan :
- Politik
- Yuridis
- Administratif
- Fungsional
- Masyarakat
- Ekonomis
- Moril dan Susila
Ø Sifat pengawasan :
SIFAT
|
SUBJEK / PENGAWAS
|
OBJEK
|
Yuridis
|
Lembaga
Peradilan / atasan / eksternal
|
Legalitas
formil / materiil
|
Administrasi
|
Pemerintah,
PTUN, Lembaga Eksternal
|
Keputusan,
Kinerja / efektivitas
|
Fungsional
|
Lembaga
yang ditunjuk (Ex : BPK)
|
Legalitas,
Ekonomi, Etik Administrasi
|
Masyarakat
|
Masyarakat
|
Legalitas,
Ekonomi, Administrasi, Politik, Etik
|
Ekonomi
|
Lembaga
yang ditunjuk
|
Efisiensi
dan efektifitas
|
Moral
|
Masyarakat,
lembaga etik
|
Etika
|
Ø Ombudsman RI = (UU no.
37 tahun 2008)
Ø Ombudsman Nasional
adalah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi
penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara
negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik
Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan
swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik
tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Ø Sebelum amanedemen pun,
UUD 1945 sudah menghormati satuan-satuan masyarakat hukum adat
Ø Unsur Pasal 18 UUD 1945
sebelum amandemen :
- Pembagian daerah Indonesia atas dasar daerah besar dan daerah kecil
- Permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara
Ø Penjelasan pasal 18
sebelum amandemen =
Ø Unsur Pasal 18 UUD
1945 setelah amandemen :
- NKRI dibagi atas daerah-daerah
- Asas otonomi dan tugas pembantuan
- kepala Pemerintah daerah dipilih secara demokratis
- Pemerintah daerah menjalankan otonomi kecuali urusan pemerintah pusat
- Pemerintah daerah berhak membuat Peraturan Daerah
Ø Unsur pasal 18A UUD 1945
:
- Hubungan wewenang antara pemerintah pusat – pemerintah daerah
memerhatikan kekhususan dan keragaman daerah
- Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan Sumber Daya Alam, Sumber
daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dilaksanakan adil
dan selaras berdasarkan UU
Ø Unsur pasal 18B UUD 1945
:
- Negara mengakui dan menghormati satuan pemerintah daerah yang bersifat
khusus dan istimewa
- Negara mengakui dan menghormati satuan masyarakat hukum adat dan hak –
hak tradisionalnya
Ø Penyelenggara
pemerintahan Pusat :
a. Presiden RI
b. Wakil Presiden
c. Menteri
Ø Penyelenggara
Pemerintahan daerah :
- Pemerintah daerah (kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah)
- DPRD
Ø Desentralisasi =
Penyerahan urusan pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom
berdasarkan asas otonomi
Ø Dekonsentrasi =
Pelimbahan sebagai urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah pusat
kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat kepada instansi vertikal di
wilayah tertentu, dan / atau kepada gubernur dan bupati / wali kota sebagai
penanggung jawab urusan pemerintahan umum
Ø Tugas pembantuan =
penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi
kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten kota kepada
desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Ø Pembagian wilayah negara
:
a. NKRI = Beberapa daerah provinsi
b. Daerah Provinsi = Beberapa daerah kabupaten / kota :
1. Daerah otonom
2. Wilayah administratif (wilayah kerja gubernur)
c. Daerah kabupaten / kota = Beberapa kecamatan
1. Daerah otonom
2. Wilayah administratif (wilayah kerja bupati / walikota)
d. Kecamatan = Beberapa kelurahan dan / atau desa
Ø Daerah otonom = Daerah =
Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan asipirasi masyarakat dalam sistem NKRI
Ø Wilayah administratif =
Wilayah kerja perangkat pemerintah pusat termasuk gubernur sebagai wakil
pemerintah pusat untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan pemerintah pusat di daerah dan wilayah kerja gubernur dan bupati /
walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum di daerah
Ø Daerah Provinsi
berstatus :
1. Daerah (otonom)
2. Wilayah administratif :
a. Wilayah kerja gubernur sebagai wakil pemerintah pusat
b. Wilayah kerja gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di
wilayah daerah provinsi
Ø Daerah Kabupaten / Kota
berstatus :
1. Daerah (otonom)
2. Wilayah administratif :
- Wilayah kerja bupati / walikota dalam menyelenggarakan urusan
pemerintahan umum di wilayah daerah kabupaten / kota
Ø Presiden RI memegang
kekuasaan pemerintahan (sesuai dengan UUD 1945)
Ø Urusan pemerintahan
pusat :
a. Absolut = Urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah
pusat
b. Konkuren = Urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan
daerah provinsi dan daerah kabupaten / kota
c. Umum = Urusan pemerinntahan yang menjadi kewenangan presiden sebagai kepala
pemerintahan
Ø Urusan pemerintahan
pusat absolut :
- Pertahanan
- Keamanan
- Agama
- Yustisi
- Politik luar negeri
- Moneter dan Fiskal
Ø Urusan pemerintahan
pusat konkuren :
a. Pilihan = Kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, energi
dan SDM, Perdagangan, Perindustrian, Transmigrasi
b. Wajib :
1. Pelayanan dasar = Pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum
2. Non pelayanan dasar = Tenaga kerja, pemberdayaan, perempuan dan
perlindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa
Ø Pembagian urusan
pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan daerah provinsi serta daerah
kabupaten / kota didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efesiensi, dan
eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional
Ø Urusan pemerintahan
konkuren khusus :
1. Penyelenggaraan bidang kehutanan, kelautan, energi, dan sumber daya manusia
= Kewenangan pemerintah pusat dan daerah
2. Bidang kehutanan yang berkaitan dengan pengelolaan taman hutan raya
kabupaten / kota = Kewenangan daerah kabupaten / kota
3. Bidang energi dan Sumber daya mineral yang berkaitan dengan pengelolaan
minyak dan gas bumi = kewenangan pemerintah pusat
4. Bidang energi dan sumber daya mineral yang berkaitan dengan pemanfaatan
langsung panas bumi dalam daerah = Kewenangan daerah
5. Daerah kabupaten / kota penghasil dan bukan penghasil mendapatkan bagi
hasil dari penyelenggaraan urusan pemerintahan
6. Penentuan daerah kabupaten / kota penghasil untuk perhitungan bagi hasil
kelautan adalah hasil kelautan yang berada dalam batas wilayah 4 mil diukur dari
garis pantai ke arah laut lepas dan / atau ke arah perairan kepulauan
7. Dalam hal batas wilayah kabupaten / kota kurang dari 4 mil, batas
wilayahnya dibagi sama jarak / diukur sesuai dengan prinsip garis tengah dari
daerah yang berbatasan
Ø Urusan pemerintahan
pusat umum :
- Pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional
- Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa
- Pembinaan kerukunan
Ø Urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan pemerintah pusat adalah urusan pemerintahan yang
a. lokasinya lintas daerah provinsi
b. penggunanya lintas daerah provinsi
c. Manfaat atau dampak negatifnya lintas daerah provinsi / negara
d. Penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh
pemerintahan pusat
e. Peranannya strategis bagi kepentingan nasional
Ø Urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah provinsi :
a. Urusan pemerintahan yang lokasinya lintas daerah kabupaten / kota
b. Urusan pemerintahan yang penggunaannya lintas daerah kabupaten / kota
c. Urusan pemerintahan yang manfaat / dampak negatifnya lintas daerah
kabupaten / kota
d. Urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila
dilakukan oleh daerah provinsi
Ø Urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah kabupaten / kota :
e. Urusan pemerintahan yang lokasinya dalam daerah kabupaten / kota
f. Urusan pemerintahan yang penggunaannya dalam daerah kabupaten / kota
g. Urusan pemerintahan yang manfaat / dampak negatifnya dalam daerah kabupaten
/ kota
h. Urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila
dilakukan oleh daerah kabupaten / kota
Ø Urusan pemerintahan
konkuren yang menjadi kewenangan pemerintahan pusat diselenggarakan :
a. Sendiri oleh pemerintahan pusat
b. Dengan cara melimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat atau
kepada instansi vertikal yang ada di daerah berdasarkan asas dekonsentrasi
c. Dengan cara menugasi daerah berdasarkan berdasarkan asas tugas pembantuan
Ø Instansi vertikal
dibentuk setelah mendapat persetujuan dari gubernur sebagai wakil pemerintah
pusat
Ø Pembentukan instansi
vertikal untuk melaksanakan urusan pemerintahan absolut dan pembentukan
instansi vertikal oleh kementrian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan
dalam UUD 1945 tidak memerlukan persetujuan dari gubernur sebagai wakil
pemerintahan pusat
Ø Penguasaan oleh
pemerintah pusat kepada daerah berdasarkan asas Tugas Pembantuan ditetapkan
dengan peraturan menteri / kepala lembaga pemerintah non kementrian
Ø Peraturan menteri /
kepala lembaga pemerintah non kementrian ditetapkan setelah berkoordinasi
dengan menteri
Ø Organisasi = Bentuk
kerja sama antara sekelompok orang berdasarkan perjanjian untuk bekerja sama
guna menapai suatu tujuan bersama yang tertentu
Ø Organisasi dalam Adm.
Negara = Penyatuan dan penggolongan jabatan-jabatan dan atau urusan-urusan ke
dalam kelompok-kelompok / badan-badan secara tertentu agar dapat terselenggara
tugas-tugas dan pekerjaan pekerjaan yang tertentu secara koordinatif dan
efektif
Ø Macam-macam organisasi :
a. Organisasi sistem tertutup :
- Organisasi sebagai suatu mesin yang bekerja dengan suatu keteraturan dan
keajegan tertentu
- Organization without people
b. Organisasi sistem terbuka :
- Organisasi sebagai suatu organisme manusia sebagai pendukung utama
Ø Dalam UUD 1945, yang
termasuk alat perlengkapan negara :
1. MPR (Konstitusional)
2. DPR dan DPD dan Presiden (Legislatif)
3. Presiden (Eksekutif)
4. MA dan MK (Judikatif)
5. BPK (Inspektif)
Ø Negara sebagai
organisasi kekuasaan = Gezagorganisatie = Negara adalah organisasi kekuasaan
yang memiliki otoritas untuk mewakili keseluruhan wewenang dalam melaksanakan
kepentingan umum
Ø Negara sebagai
organisasi jabatan = Negara adalah organisasi yang berkenaan dengan
berbagai fungsi
Ø Organisasi Administrasi
negara pusat :
1. Organisasi Administrasi Negara Pusat dalam lembaga non administrasi
pemerintahan
2. Kementrian
3. Sekretaris Jenderal pada lembaga negara
Ø Penggolongan kementrian
: (buka sekretariat negara)
a. Kelompok I = Kementrian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam
UUD 1945 (Ex : Kementrian Luar negri, kementrian dalam negeri, dan kementrian
pertahanan)
b. Kelompok II = Kementrian dengan ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945
c. Kelompok III = Kementrian dengan urusan pemerintahan dalam rangka
penajaman, sinkronisasi program pemerintah (Ex : Kementrian pariwisata,
olahraga, dll
Ø Pasal 17 UUD 1945 =
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. (2)
Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3) Setiap
menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Ø Arti membidangi urusan
tertentu :
a. Bidang pemerintahan dan administrasi umum
b. Sekretariat besar menteri
c. Aparatur negara urusan tertentu (unit organisasi pemerintahan
fungsional)
Ø Sebelum 2008, kementrian
dibagi menjadi :
a. Kementrian / menteri yanng memimpin departemen
b. Kementrian / menteri yang tidak memimpin departemen = Kementrian Negara
Ø Setelah 2008, semua
kementrian disebut kementrian negara
Ø Kementrian Koordinator =
Bertugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementrian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidangnya, dipimpin oleh
seorang Menteri Koordinator
Ø Menteri Muda = Menteri
negara pembantu presiden yang diperbantukan kepada menteri negara lainnya, baik
memimpin departemen maupun yang tidak memimpin departemen
Ø Wakil menteri = Berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang mempunyai tugas membantu
menteri dalam memimpin penyelenggaraan urusan kementrian
Ø Asas-asas Umum
Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang
digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam
mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ø AUPB mengukur
pelaksanaan tindakan pemerintah :
a. Etika pemerintahan
b. Ilmu administrasi (dayaguna dan hasil guna)
c. Hukum administrasi negara yang mengukur kewajaran dan keadilan
Ø AUPB memiliki daya
mengikat dan harus dipatuhi oleh badan / pejabat tata usaha negara. Hal
tersebut sebagaimana halnya norma atau aturan hukum dan kaedah hukum
Ø AUPB yang dimaksud dalam
Undang-Undang 30 tahun 2014 meliputi asas:
a. kepastian hukum;
b. kemanfaatan;
c. ketidakberpihakan;
d. kecermatan;
e. tidak menyalahgunakan kewenangan;
f. keterbukaan;
g. kepentingan umum; dan
h. pelayanan yang baik.
Ø Diskresi = Freies
Ermessen = Sarana yang memberikan ruang bergerak bagi pejabat atau badan-badan
administrasi negara untuk melakukan tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya
pada UU
Ø Diskresi adalah
Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat
Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan
pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan,
tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi
pemerintahan. (UU 30 tahun 2014)
Ø Pejabat Pemerintahan
yang menggunakan Diskresi harus memenuhi syarat: a. sesuai dengan tujuan
Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2); b. tidak bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. sesuai dengan AUPB; d.
berdasarkan alasan-alasan yang objektif; e. tidak menimbulkan Konflik Kepentingan;
dan f. dilakukan dengan iktikad baik.
Ø Peraturan kebijakan :
- Produk dari perbuatan TUN
- Tujuan = Menampakkan keluar suatu kebijakan tertulis
- Berfungsi sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan tugas-tugas
pemerintahan, karenanya tidak dapat mengubah atau menyimpangi peraturan
perundang-undangan
- Peraturan ini adalah semacam hukum bayangan dari UU / Hukum
Ø Perbandingan Peraturan
perundang-undangan dan peraturan kebijakan :
Peraturan
Perundag-undangan
|
Peraturan
kebijakan
|
Pembentukannnya
melalui legislatif
|
Pembentukannya
melalui lembaga pemerintahan
|
Bersumber
dari kewenangan atribusi dan / atau delegasi UUD / UU
|
Bersumber
dari kewenangan atribus dan / atau delegasi UUD / UU dalam arti umum
|
Pengaturan
norma-norma dasar
|
Pengaturan
lebih lanjut
|
Tujuan
pengaturan :
1. Negara
2. Pemerintahan
3. Masyarakat
/ Privasi
|
Tujuan
pengaturan :
1. Pemerintahan
2. Masyarakat
/ Privat
|
Materi
muatannya terdapat :
1. Perintah
2. Larangan
3. Kebolehan
|
Materi
muatan :
1. Mengatur
juklak
2. Mengatur
juknis
|
Kekuatan
mengikat = langsung
|
Kekuatan
mengikat :
1. Langsung =
Peraturan Ummum
2. Tidak
langsung = Pengaturan internal pemerintahan yang berakibat keluar
|
Sanksi =
Perdata, Pidana, Administrasi
|
Sanksi =
Administrasi
|
Ø Rencana adalah
keseluruhan tindakan pemerintahan yang berkesinambungan yang mengupayakan
terwujudnya suatu keadaan tertentu yang teratur. Keseluruhan itu disusun dalam
format tindakan hukum administrasi, sebagai tindakan yang menimbulkan
akibat-akibat hukum
Ø Pembagian perencanaan :
a. Perencanaan informatif
b. Perencanaan indikatif
c. Perencanaan Operasional / normatif
Ø PTUN = Peradilan Tata
Usaha Negara = lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan
kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha
Negara
Ø Sengketa TUN = Sengketa
yang timbul dalam bidang TUN antara orang atau badan hukum perdata dengan badan
atau pejabat TUN sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan TUNLandasan Hukum PTUN
:
- Pasal 24 UUD 1945
- UU no. 5 tahun 1986
- UU no. 9 tahun 2004
Ø Landasan hukum kekuasaan
kehakiman :
- Pasal 24 UUD 1945
- Pasal 25 UUD 1945
Ø 4 Pilar Peradilan di
Indonesia : PA, PTUN, PN, dan PM
Ø Peradilan Administrasi
Negara = Pengadilan yang menyelesaikan sengketa yang terjadi antara warga
masyarakat dan pejabat = Administratieve Rechtspraak = PAN
Ø Administrative >
Bestuur = Peradilan Administrasi Negara > PTUN
Ø PAN = Gugatan tidak
dibatasi dengan adanya keputusan administrasi
Ø PTUN = Gugatan ada
dibatasi dengan adanya keputusan administrasi (beschikking) (objek PTUN
terbatas pada surat keputusan tata usaha negara)
Ø Keputusan TUN :
- Penetapan tertulis
- Dikeluarkan oleh badan / pejabat TUN
- Berisi tindakan hukum TUN
- Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Bersifat konkret, individual, dan final
- Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang / badan hukum perdata
Ø Sifat Keputusan TUN :
- Bersifat hukum publik
- Bersifat sepihak
Ø PTUN :
a. Subjek hukum = Penggugat, Tergugat
b. Objek hukum = Keputusan TUN / aturan lain yang dipersamakan
Ø Yang dipersamakan tidak
ada wujudnya, tetapi suatu sikap tidak mengeluarkan keputusan yang telah
dimohonkan kepadanya, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, dan terhadap
sikap badan / pejabat TUN tersebut menjadi objek hukum
Ø Syarat gugatan dalam
PTUN :
- Tertulis
- Ditandatangani oleh penggugat
- Dilampiri Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) ynag disengketakan
Ø Tenggang waktu menggugat
= 90 hari setelha KTUN diumumkan
Ø Tuntutan / Petitum :
- Hal-hal yang diminta (tidak dapat bebas / leluasa)
- KTUN dinyatakan batal / tidak sah
- Dengan / tanpa tuntutan ganti rugi / rehabilitasi
Ø Tempat mengajukan
gugatan
Ø Alur pengajuan gugatan
di PTUN :
1. Penggugat
2. Panitera, mengajukan ke Ketua dan Panitia Muda Perkara
3. Panitia muda perkara mengeluarkan Buku Ekspedisi Berkas
Ø Prosedur Penolakan =
Proses penelitian terhadap gugatan yang masuk di PTUN
Ø Alasan-alasan penolakan
:
- Pokok gugatan nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang pengadilan
- Syarat gugatn tidak terpenuhi oleh penggugat
-Gugatan tersebut tidak berdasarkan pada alasan yang layak
- Apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah dipenuhi oleh KTUN yang
digugat
- Gugatan diajukan sebelum waktunya atau sudah lewat waktunya
Ø Putusan Pengadilan :
- Gugatan ditolak
- Gugatan dikabulkan
- Gugatan tidak diterima
- Gugatan gugur (kedua pihak tidak datang)
Ø Penegakan hukum :
1. Pengawasan
2. Penjatuhan sanksi
Ø Sanksi Administrasi
= In Cauda Venenum / Buntut yang beracun (Ten Berge)
= Sanksi yang muncul dari hubungan pemerintah dan Warga Negara
(Oostenbrind)
Ø Sanksi Administrasi
dilaksanakan tanpa perantara kekuasaan peradilan
Ø Unsur-unsur sanksi
administrasi :
- Tindakan membenani warga negara
- Sarana hukum publik
- Digunakan Pemerintah
- Sebagai reaksi ketidaktaatan
Ø Penegakan Hukum
Administrasi : (Command & Control)
a. Pengawasan
b. Penjatuhan Sanksi
Ø Prosedur penjatuhan
sanksi administrasi :
1. Pelanggaran atas ketentuan UU
2. Adanya pelaku (Utama & Peserta)
3. Legalitas (Lex Certa / didasarkan pada peraturan UU yang jelas mengatur
& Lex Mitiur / yang menguntungkan)
4. Proporsional (sanksi yang diambil sesuai dengan tujuan penjatuhannya /
kebermanfaatan > Akibat)
Ø 2 tahap penjatuhan
sanksi (Van Den Brekel) :
1. Pejabat TUN mengeluarkan keputusan tentang penjatuhan sanksi (beschiking)
2. Pejabat TUN melaksanakan beschiking tentang penjatuhan sanksi
Ø Pejabat TUN harus
memberikan waktu yang cukup bagi pelanggar, sehingga pelanggar memiliki
kesempatan untuk melakukan perbaikan (apabila perbaikan ini dilakukan, maka
pelaksanaan penjatuhan sanksi tahap 1 tidak perlu dilakukan)
Ø Macam-macam sanksi (Van
den Brekel) :
a. Sanksi Reparatoir = Ditujukan untuk memulihkan tertib hukum akibat dari
pelanggaran
b. Sanksi Punitief = Ditujukan untuk pembalasan sebagai reaksi atas
pelanggaran dan sebagai upaya pemberian efek jera
c. Sanksi Regressief = Pengembalian pada kondisi semula
Ø Macam sanksi di
Indonesia :
a. Paksaan pemerintah = Bestuurdwang = Tindakan nyata dari penguasa guna
mengakhiri suatu keadaan yang dilarang oleh suatu keadeh HAN atau melakukan apa
yang seharusnya ditinggalkan oleh para warga karena bertentangan dengan UU
b. Penarikan kembali keputusan yang menguntungkan
c. Uang paksa = Ditetapkan karena alasan bahwa pelaksanaan paksaan
pemerintahan sulit / tidak dilaksanakan
d. Denda administrasi :
- Dikenakan berdasarkan suatu perhitungan tertentu
- Sanksinya berupa uang
Ø Uang paksa tidak sama
dengan denda, karena :
a. Uang paksa = Mengandung sanksi reparatoir
b. Denda = Mengandung sanksi reparatoir dan sanksi unitief
Ø BENEFIT > COST
(Gery Becker)
Ø Pendapat Gery becker di
atas disamakan dengan = KEUNTUNGAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA > SANKSI =
BENEFIT > PROBABILITY X SANCTION (kemungkinan dipidana)
Ø Berdasarkan pendapat
Gery Becker, alasan seseorang melakukan tindak pidana adalah karena keuntungan
yang dia peroleh dari melakukan tindak pidana lebih besar dari kemungkinan
sanksi yang ia dapat karena melakukan tindak pidana itu (Ex : Naik kereta tanpa
membayar)
Ø Presumptio Justae Causa
= Keputusan berlaku sampai dia dicabut
Ø Asas – asas sanksi
administrasi :
a. Penjatuhan sanski sebagai kewenangan dan kewajiban
b. Samenloop = Pelanggaran dua atau lebih ketentuan oleh suatu perbuatan
c. Kumulasi = Sebuah pelanggaran atas satu ketentuan dapat dijatuhi lebih dari
1 jenis sanksi secara bersamaan
d. Ne bis in idem = Tidak boleh menjatuhkan administration boete untuk 1
perbuatan yang sebelumnya telah dijatuhi adm. boete
Ø Perbandingan sanksi adm.
Negara dan sanksi pidana :
SANKSI
ADM. NEGARA
|
SANKSI
PIDANA
|
Tujuan
perbuatan pelanggarannya
|
Tujuan
pemberian nestapa pada pelangggarannya
|
Perbuatan
pelanggara dihentikan
|
Pelanggar
dihukum / dikenakan sanski
|
Sebagian
besar bersifat repartoir / memulihkan keadaan
|
Efek jera
|
Diterpakna
oleh pejabat admn. Negara tanpa peradilan
|
Diterpakna
oleh hakim melalui peradilan
|
Ø Keberatan = Penggunaan
hak yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan untuk meminta pejabat TUN
pembuat keputusan untuk mempertimbangkan ulang putusan yang telah diambilnya
Ø Prinsip-prinsip
keberatan :
a. No reformation in peius = Larangan membuat nasib / kondisi si pelapor
menjadi lebih buruk bila dibanding dengan nasib / kondisi dengan dia sebelum
melaporkan
b. No ultra petita
Ø Banding administrasi =
Penggunaan hak yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan untuk meminta
agar pejabat TUN selain dari pejabat pembuat keputusan untuk melakukan
peninjauan ulang atas keputusan yang telah diambil
Ø Pengaduan :
* Internal = Pejabat TUN sendiri
* Eksternal = Ombudsman, KOMNAS HAM, Audiensi DPR / DPRD
Ø Upaya perlindungan
perdata = Hak gugat
Ø Apa yang bisa digugat :
- TINDAKAN nyata
-Tindakan hukum perdata
- Tindakan hukum bersegi dua
- Tindakan hukum bersegi satu yang tidak termasuk beschikking
Ø Dasar gugatan :
- Perbuatan melawan hukum
- Kesalahan
- Kerugian
- Kausalitas
Ø Perbuatan melawan hukum
:
- Bertentangan dengan UU
- Bertentangan dengan hukum tidak tertulis
Kecaplah dan lihatlah, betapa baiknya TUHAN itu! Berbahagialah orang yang berlindung pada-Nya! - Mazmur 34 : 9
No comments:
Post a Comment