* Catatan ini hanya sebagai pembantu dalam belajar dan bukan menjadi satu-satunya sumber dalam belajar. Sekiranya ini hanya sebagai reminder dan teman-teman bisa belajar dari sumber lain:) Saran dan komentar sangat terbuka untuk saya. Selamat Belajar :D
Ø
Ilmu hukum = Ilmu moralitas (Durkheim)
Ø
Konsep hukum berbeda-beda antar perspektif yang
ada
Ø
Dalam perspektif positivist (teori hukum murni)
:
Keterangan
|
|
Pengertian Hukum
|
- Kaedah yang positif
- Law as it is in the books
- Perintah penguasa yang berisi hak dan kewajiban
yang mempunyai sanksi (John Austin)
|
Metode Penelitian
|
a. Doktrinal = Mengkaji sesuatu dengan kaedah
b. Logika formal = Silogisme hukum (premis mayor,
premis minor, kesimpulan)
c. Deduktif = Umum ke khusus = Mengambil suatu
kesimpulan dari yang bersifat umum ke khusus
|
Pengkaji
|
Jurist
|
HUKUM HANYA DILIHAT
DARI KAEDAH TERTULIS SAJA
|
Ø
Dalam perspektif filsafat hukum :
Keterangan
|
|
Pengertian Hukum
|
Asas-asas kebenaran dan keadilan yang universal
|
Metode Penelitian
|
a. Doktrinal
b. Logika
formal
c. Deduktif
|
Pengkaji
|
Filsuf
|
Ø
Dalam perspektif sociological jurisprudence :
Keterangan
|
|
Pengertian Hukum
|
- Keputusan Hakim (Pengadilan) in concreto
- Law in action
|
Metode Penelitian
|
a. Doktrinal
b. Induktif
= Berangkat dari kasus yang ditangani hakim (khusus) ke yang umum
|
Pengkaji
|
Anglo
American Lawyers
|
TIDAK TERBATAS PADA
YANG TERTULIS, TETAPI JUGA MELIHAT REALITAS DALAM MASYARAKAT (SOCIOLOGICAL)
|
Ø
Dalam perspektif sosiologi hukum :
Keterangan
|
|
Pengertian Hukum
|
- Perilaku yang melembaga (Perilaku yang ajeg di
dalam masyarakat)
- Law as what it is in the society (law in
society)
- Living law
|
Metode Penelitian
|
- Non doktrinal = Tidak melihat aturan
- Struktural
- Makro (Bukan hal-hal yang kecil)
- Kuantitatif
- Kualitatif
|
Pengkaji
|
Sosiolog
|
BERANGKAT DARI
REALITAS
|
Ø
Dalam perspektif antropologi hukum :
Keterangan
|
|
Pengertian Hukum
|
Makna dari simbolik interaksional
|
Metode Penelitian
|
a. Non
doktrinal
b. Mikro
(karena melihat makna dari simbol2 kecil)
c. Kualitatif
|
Pengkaji
|
Sosio – Antropolog
|
Ø
Makna dari seorang hakim :
a.
Civil Law = Corong UU / Mulut UU
b.
Common Law = Pembuat UU
Ø
Masyarakat bisa ditinjau secara khusus (Emile
Durkheim)
Ø
Hukum itu dari, oleh, dan untuk masyarakat
Ø
Tujuan hukum adalah mencapai keadilan masyarakat,
kepastian hukum, dan kemanfaatan
Ø
Namun, hukum tidak mungkin memenuhi keinginan
seluruh masyarakat
Ø Sosiologi
Hukum = Studi interdispliner terhadap hukum = Jalan untuk melihat objek
(objeknya bisa masyarakat, bisa hukum) = Cara untuk melihat (namun dia tidak mengharuskan
hukum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat)
Ø Metode
Kerja Sosiologi Hukum :
- Membuat deskripsi mengenai objeknya
- Membuat penjelasan
- Mengungkapkan
- Membuat prediksi
Ø
Sosiologi hukum bukan dogma dan bukan doktrin
Ø
Jurist tidak sama dengan sosiolog
Ø
Perbedaan Jurist dan Sosiolog
JURIST
|
SOSIOLOG
|
- Mengidentifikasi masalah dan mencari
penyelesaiannya
|
- Pendekatannya dengan cara mencoba
mengerti, mendeskripsikan, dan menganalisa fenomena sosial
|
- Berpedoman pada keputusan yang lalu
/ UU
|
- Penekanannya pada kreativitas,
pengembangan teori dan research
|
- Prescriptif (Rekomendasi apa yang
seharusnya)
|
- Deskriptif
|
- Isu dan konflik dibawa oleh klien
yang berada di luar legal system
|
- Isu, concern, dan problem bersifat
umum
|
- Mencari masalah à
Mencari Solusi à
Preskriptif
|
- Hanya memprediksi dan memberi data,
tetapi tidak sampai tahap pemecahan masalah
|
Ø
Lawyer dalam membuat peraturan harusnya melihat
realitas yang ada, karna kalau tidak, maka kemungkinan besar masyarakat tidak
akan mengikuti peraturan tersebut dan aturan tidak akan efektif (Ex :
Pemerintah membuat peraturan bahwa angkutan umum harus tertutup pintu dan
jendelanya, padahal angkutan umum di Indonesia rata-rata tidak ber-AC dan
penumpang akan kepanasan bila semua pintu dan kaca ditutup, sehingga
kemungkinan besar peraturan ini akan dilanggar)
Ø
Jurist memang masa bodoh dengan realita yang
ada, namun sosiolog bisa memprediksikannya
Ø
Jurist yang tidak memperhatikan sosiologi hukum
ibarat memakai kacamata kuda (hanya memikirkan apa yang seharusnya)
Ø
Penerapan hukum harus didahului oleh sosialisasi
(norma hukum harus disosialisasikan dalam masyarakat), karena kalau tidak maka
penerapan hukum tidak akan berjalan efektif
Ø
Kaedah = Rumusan asas yg menjadi hukum / aturan
yg sudah pasti / patokan
Ø
Tidak ada tempat yang tidak ada aturan / bisa sebebas-bebasnya
Ø
Kaedah / norma dibagi menjadi :
a.
Kaedah Pribadi
- Norma Agama
- Norma Kesusilaan
b.
Kaedah antar pribadi
- Norma Kesopanan
- Norma Hukum
Ø
Kesusilaan masuk hukum pribadi karena tidak ada
efeknya ke orang lain bila dilanggar (Ex : Perzinahan, pelakunya mengalami
tekanan batin tetapi orang sekitarnya tidak merasa dirugikan dengan pelaku ini)
Ø
Sosialisasi dari kaedah sudah dilakukan sejak
kecil, sehingga menjadi perilaku yang ajeg
Ø
Cara / Usage à
(berulang-ulang) à
Kebiasaan / Folkways à
(Terus menerus / ajeg) à
Tata Kelakuan / Mores à
Custom
Ø
Proses Sosialisasi :
a.
Institusionalized
b.
Internalized
Ø
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari tentang :
(Selo Soemardjan)
- Proses sosial
- Struktur Sosial
- Perubahan Sosial
Ø
Sosiologi melihat masyarakat punya fungsi
seperti organ tubuh
Ø
Teori fungsionalisme = “masyarakat merupakan
suatu sistem sosial yang terdiri atas bagian-bagian atau elemen-elemen yang
saling berkaitan dan saling menyatu dalam keseimbangan. Perubahan yang terjadi
pada suatu bagian akan membawa perubahan pula terhadap bagian yang lain, dengan
kata lain masyarakat senantiasa berada dalam keadaan berubah secara
berangsur-angsur dengan tetap memelihara keseimbangan. Setiap peristiwa dan
setiap struktur yang ada, fungsional bagi sistem sosial itu. Setiap struktur
dalam sistem sosial, fungsional terhadap yang lain. Sebaliknya jika tidak
fungsional maka struktur itu tidak akan ada atau akan hilang dengan sendirinya”
Ø
Teori fungsionalisme memandang bahwa semua
peristiwa dan struktur adalah fungsional bagi suatu masyarakat. Dimana jika
sekelompok masyarakat ingin memajukan
kelompoknya, mereka akan melihat apa yang akan d kembangkan dan tetap
mempertahankan bahkan melestarikan
tradisi-tradisi dan budaya yang sudah berkembang dan menjadikannya sebagai alat
modernisasi.
Ø
Teori struktur fungsionalisme = “Masyarakat
adalah sebuah kesatuan dimana di dalamnya terdapat bagian – bagian yang
dibedakan. Bagian-bagian dari sistem tersebut mempunyai fungsi masing – masing
yang membuat sistem menjadi seimbang. Bagian tersebut saling interdependensi
satu sama lain dan fungsional, sehingga jika ada yang tidak berfungsi maka akan
merusak keseimbangan sistem.”
Ø
Dalam sosiologi, ada pemisahan antara agama,
ideologi, dan ilmu pengetahuan
Ø
Keluarga adalah satu-satunya lembaga yang dibuat
oleh Tuhan
Ø
Masyarakat berkembang dari masyarakat mekanik ke
masyarakat organik (di mana hal ini berkaitan dengan solidaritas sosial)
Ø
2 Tipe solidaritas :
SOLIDARITAS MEKANIS
|
SOLIDARITAS ORGANIK
|
- Sederhana
|
- Sudah ada diferensiasi / Perbedaan
|
- Solidaritas yang didukung oleh
persamaan2 individu di dalam masyarakat itu
|
- Solidaritas yang terwujud karena
diferensiasi
|
- Antar individu mempunyai persamaan
nilai
|
- Perbedaan yang ada saling melengkapi
satu sama lain
|
- Ada di daerah pedesaan
|
- Ada di kota besar
|
- Seperti mesin (mekanik), jika salah satu
anggota masyarakat tidak berperilaku sesuai nilai yang dianut, maka
masyarakat akan “berhenti”
|
- Seperti organ tubuh, masing-masing
memiliki fungsi yang berbeda satu sama lain, namun ada 1 ikatan di antara
anggotanya
|
- Hukum yang berlaku lebih utama adalah
hukum pidana
|
- Hukum yang berlaku lebih utama
adalah hukum privat / perdata
|
- Sanksi yang ada bersifat represif
(ada pelanggaran, baru dihukum) yang bertujuan untuk efek jera
|
- Sanksi yang ada bersifat restitutif
yang bertujuan untuk pemulihan
|
- Keutuhan sosial secara tidak sadar
terus berproses
|
Ø
Fakta sosial = Semua gejala dalam masyarakat
Ø
Socio Legal = Memahami sosiologi dan antropologi
untuk objek hukum
Ø
Socius – Societatis
Ø
Otonomi :
Autos + Nomos
Ø
3 perspektif / cara pandang pendekatan terhadap
hukum :
a.
Perspektif Internal = Menyediakan landasan
intelektual untuk praktek hukum (hal-hal internal di dalam pembuatan UU)
b.
Perspektif Moral / Filosofis = Berorientasi
normatif
c.
Perspektif Eksternal / Empiris = Hukum dilihat
sebagai sistem tersendiri dan berhadapan dengan sistem-sistem lain
Ø
Alasan mengapa terjadi antinomi hukum :
a.
Adanya pandangan monoisme dalam masyarakat /
ideologi manusia (riilnya manusia dituntun bahwa ujung dari segala sesuatu
pasti hanya satu)
b.
Manusia menggunakan ideologi diatas
Ø
Anomi = keadaan yang kacau karena tanpa
peraturan
Ø
Diskresi = keputusan dan/atau tindakan yang
ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi
persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal
peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak
lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. Namun,
penggunaannya harus oleh pejabat yang berwenang dan sesuai dengan tujuannya.
Ø
Abstrak = Dia ada tetapi dilihat dari tataran
yang berbeda dan telah ditarik ke atas
Ø
Identitas = Cara untuk mengenali seseorang
Ø
Cara melihat secara sosiologis adalah melihat :
a.
Struktural :
- Melihat persamaan yang ada antar objek di dalam suatu kelompok
- Kerangka relasi, sistem relasi, individu-individu yang terhubung dalam
sebuah sistem relasi dilihat sebagai aktor sosial (begitu juga dengan kelompok
individu
- Relasi diatur dengan role dan status
- Pendekatan impersona (melihat objek sebagai bagian dari sesuatu yang
besar dan role + statusnya dalam bagian itu)
- General (menghasilkan gambaran besar) dan mengarah pada sesuatu yang
bersifat infrastruktural (membangun struktur)
b.
Kultural :
- Melihat nilai, simbol, dan penghidup simbol à Manusia sebagai persona à Melihat keunikan yang
ada antar objek à
Kultural melihat pengalaman manusia yang riil dalam masyarakat bersama dengan
yang lainnya à
makna pengalaman hidup bersama yang dimiliki oleh individu-individu jadi begitu
penting untuk dipaparkan
- Melihat yang cenderung “tak berwajah” melalui yang berwajah personal à Dapat melihat
pengalaman yang lain
- Melihat yang diluar struktur (studi2 budaya adalah contoh dari melihat
dengan seperti ini)
Ø
Konsep2 penting sosiologi :
a.
Kultural :
- Manusia sebagai makhluk sosial
- Aktor sosial
- Agen perubahan
- Subjek yang otonom
b.
Struktural :
- Interaksi sosial
- Lembaga sosial
- Kontrol sosial
Ø
Cara manakah yang dipakai dalam melihat objek
tergantung kepada :
- Keinginan pribadi
- Kebutuhan
Ø
Subjek à
Cara pandang (kultural & struktural) à
Objek = Menganalisis
Ø
Kerangka normatif berasal dari peraturan UU =
Mengevaluasi / menilai
Ø
Sosiologi = Menganalisis ; Hukum = Menganalisis
+ Mengevaluasi / menilai
Ø
Tujuan melihat objek secara sosiologis =
Memahami manusia yang multidimensional
Ø
Yang penting diingat, struktural (interaksi
sosial, lemabaga sosial, dan kontrol sosial), sedangkan kultural (makhluk
sosial, agent of change, social actor, dan subjek / individu yang otonom)
Ø
Studi hukum melihat objek secara sosiogis
melalui cara struktural (karena hukum berbicara tentang norma
Ø
Pendekatan-pendekatan dalam sosiologi (Applying
Theory) :
a.
Pendekatan struktural fungsional (makro level)
b.
Pendekatan konflik sosial (makro level)
c.
Pendekatan simbol – interaksi (mikro level)
Ø
Pendekatan struktural adalah pendekatan yang
melihat secara abstrak, dari atas (mencoba mencari gambar besar yang
menghubungkan antara satu aktor dengan aktor yang lainnya)
Ø
Struktur menjadi bagian dari sistem bersama
dengan aktor atau agen
Ø
Pendekatan struktural berbeda secara
berhadap-hadapan dengan pendekatan interpretif, yaitu :
- Pendekatan interpretif mengutamakan manusia sebagai penafsir dunianya
- Pendekatan struktural lebih deduktif dibandingkan dengan pendekatan
interpretif yang lebih induktif.
Ø
Pendekatan Konflik / Perspektif konflik adalah
pandangan yang melihat masyarakat sebagai arena yang timpang (adanya gesekan
dan perubahan sosial yang terus menerus)
Ø
Masyarakat dihuni atau terdiri dari berbagai
individu dan kelompok individu yang mempunyai kepentingan yang berbeda-beda dan
mereka saling memperjuangkannya terlebih dahulu (Karena itu ada perbenturan
kepentingan di Masyarakat)
Ø
Kelompok yang lebih berkuasa (mempunyai akses
kepada kekuasaan), akan lebih mempunyai akses untuk mendominasi dan
mempertahankan kekuasaannya (status quo), sehingga menimbulkan relasi kuasa
dalam masyarakat.
Ø
Pandangan klasik melihat kekuasaan berasal entah
dari atas (dominasi) atau dari bawah (revolusi) sedangkan pandangan yang lebih
kini melihat kuasa hadir di mana-mana (omnipresent).
Ø
Hukum adalah arena pertemuan berbagai kuasa
Ø
Hukum adalah alat untuk melanggengkan kekuasaan
(dominasi)
Ø
Hukum yang berpihak pada kekuasaan lebih
didominasi klausul-klausul yang menyingkirkan kelompok2 pinggiran,melegitimasi
kekuasaan dan melanggengkan kekuasaan.
Ø
Setiap masyarakat tunduk kepada proses perubahan
(Perubahan ada dimana-mana)
Ø
Konflik terdapat di mana-mana
Ø
Setiap unsur masyarakat memberikan sumbangan
pada disintegrasi masyarakat
Ø
Setiap orang harus beradaptasi dalam
lingkungannya
Ø
Teori tindakan sosial = Masyarakat ada dari
tindakan-tindakan sosial yang dilakukan oleh individu-individu dan selalu
memiliki tujuan (Max Weber)
Ø
Karakteristik tindakan sosial :
1.
Tindakan sosial yang mempengaruhi individu dan
memiliki makna bagi orang lain (asosiatif)
2.
Tindakasan sosial memiliki makna dan tujuan
3.
Tindakan sosial dipengaruhi struktur dan pranata
(struktur dan pranata berisi apa yang boleh dan tidak boleh)
Ø
Tipe tindakan sosial :
1. Nasionalitas instrumental = Tindakan yang dilakukan untuk mencapai
tujuan tertentu (Ex : Memilih membeli buku dibanding menonton film)
2. Rasionalitas yang berorientasi nilai = Tindakan sosial yang tidak
berhubungan dengan hasil akhir secara objektif (Ex : Saat belajar terdengar
adzan, lalu langsung sholat)
3. Tindakan tradisional = Tindakan sosial yang dilakukan berulang-ulang
(Ex : Pemilihan raja)
Ø
Metodologi analisis sosial = Untuk memahami
validitas tentang arti-arti subjektif dan bermakna (Weber)
Ø
Metodologi harus melakukan bertanya langsung dan
meneliti, seperti :
- Orang Dieng umumnya beragama islam, namun ritualnya berbeda, sehingga
harus diteliti lebih mendalam
- Anak-anak SMP dan SMA yang sering jalan-jalan ke mall
Ø
Setiap tindakan ada latar belakangnya
Ø
Pembagian otoritas / kekuasaan (Weber) :
1.
Otoritas tradisional = Rakyat kepada sultan
(Sultan memiliki status yang lebih tinggi)
2.
Otoritas kharismatik = Tidak memiliki jabatan
namun kharismatik
3.
Otoritas legal pasional = Kekuasaan yang
disebabkan oleh kedudukan secara struktur jabatan lebih tinggi (struktur
jabatan yang menyebabkan otoritas)
4.
Non Rasional = Adanya Afeksi
Ø
Tipe-tipe rasionalitas :
- Tipe praktis = Didasari pemikiran duniawi, pragmatis (cepat selesai),
dan egoistis
- Tipe teoritis = Membutuhkan upaya kognitif
- Tipe substantif = Melalui musyawarah mufakat
- Tipe formal = Melibatkan kalkukasi sarana dan tujuan
Ø
Birokrasi = Organisasi pemerintahan yang
dijalankan oleh pejabat bayaran di meja tulis (Weber)
Ø
Birokrasi = Sistem kekuasaan (Penguasa
mengontrol masyarakat)
Ø
Birokrasi = Organisasi yang legal rasional
(dapat dipahami)
Ø
Birokrasi yang baik adalah yang :
- Mengikuti peraturan
- Tidak berdasarkan partenalisme
- Otoritas karisma
- Dibentuk secara nasional
- Dapat diandalkan
- Terukur
- Efisien
- Tidak ada perasaan irasional
Ø
Tipe ideal demokrasi :
1.
Pembagian kerja berdasarkan fungsi /
spesialisasi
2.
Hierarki / wewenang jelas
3.
Prosedur seleksi yang formal
4.
Jenjang karier berdasar prestasi kerja
5.
Peraturan yang rinci
6.
Hubungan Impersonal (lugas)
Ø
Hal berlakunya hukum : (bagaimana keadilan bisa
tercapai bila hanya dilihat dari segi yuridis saja)
- Yuridis
- Sosiologis
- Filosofis
Ø
Berlakunya hukum secara yuridis :
- Suatu peraturan tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya /
Stufenbau Theory (Hans Kelsen)
- Mengikuti aturan yang sudah ada dalam pembentukan hukum (zevenbergen)
- Kalau hukum itu bisa menunjukkan hubungan sebab akibat (ada kejahatan,
ada hukumann, supaya jera) (Logemann)
Ø
Berlakunya hukum secara sosiologis :
- Hukum berlaku ketika masyarakat mengikutinya
- Kalau tidak ditaati, maka namanya bukan hukum
Ø
Di dalam masyarakat sudah ada norma yang berlaku
di masyarakat sebelum peraturan dibuat, yaitu kebiasaan
Ø
Berlakunya hukum secara filosofis = Hukum harus
sesuai dengan cita-cita negara (Pancasila)
Ø
Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakkan hukum
:
1.
Hukum itu sendiri (jika bertentangan dengan
masyarakat, maka penegakan hukum tidak akan efektif (Ex : UU Pornografi yang
tidak jalan)
2.
Penegak hukum
3.
Fasilitas (Ex : Rumah tahanan yang overload,
sehingga ketika bebab para narapidana tidak sembuh jahatnya)
4.
Keadaan masyarakat / budayanya (Ex : Budaya
memberi tip, calo, menyogok polisi)
5.
Sinkronisasi antar peraturan
Ø
Sekarang hati nurani diisi dengan uang,
kekuasaan, dll
NOTES :
Sumbangan Pemikiran
Emile Durkheim dan Max Weber Mengenai Sosiologi Hukum
A.
Emile Durkheim (1858-1917)
Emile Durkheim dari perancis adalah seorang
tokoh penting yang mengembangkan sosiologi dengan ajaran-ajaran yang klasik. Di
dalam masyarakat dapat ditemukan dua macam kaidah hukum, yaitu Represif dan
Restitutif. Di dalam masyarakat dapat dijumpai kaidah-kaidah hukum yang
sangksinya mendatangkan penderitaan bagi mereka yang melanggar kaidah-kaidah
hukum yang bersangkutan. Sanksi kaidah hukum tersebut menyangkut hari depan dan
kehormatan seorang warga masyarakat atau bahkan merampas kemerdekaan dan
kenikmatan hidupnya. Kaidah-kaidah hukum tersebut merupakan kaidah-kaidah hukum
yang refresif yang merupakan hukum pidana. Dijumpai pula kaidah-kaidah hukum
yang bersifat sanksi berbeda dengan kaidah-kaidah hukum yang refresif. Tujuan
utama dari sanksi-sanksi kaidah hukum jenis yang kedua ini tidak perlu semata-mata
mendatangkan penderitaan bagi mereka yang melanggarnya. Tujuan utama
kaidah-kaidah hukum ini adalah untuk mengembalikan kaidah pada situasi semula,
sebelum terjadi kegoncangan sebagi akibat dilanggarnya suatu kaidah hukum,
kaidah tersebut adalah kaidah yang restitutif. Kaidah tersebut antara lain
mencakup hukum perdata, hukum dagang, hukum acara, hukum administrasi, dan
hukum tata Negara setelah dikurangi dengan unsur-unsur pidananya.
Menurut Durkheim dapat di bedakan dua macam
solidaritas positif yang dapat di tandai oleh ciri-ciri berikut:
1. Pada solidaritas pertama, seorang warga
masyarakat secara langsung terikat kepada masyarakat. Didalam hal solidaritas
yang kedua, seorang warga masyarakat tergantung kepada masyarakat, karena dia
tergantung pada bagian-bagian masyarakat yang bersangkutan.
2. Dalam hal solidaritas kedua tersebut,
masyarakat tidak dilihat dari aspek yang sama. Dalam hal pertama, masyarakat
merupakan kesatuan kolektif dimana terdapat kepercayaan dan perasaan yang sama.
Sebaliknya, pada hal kedua masyarakat merupakan suatu sistem yang terdiri dari
bermacam-macam fungsi yang merupakan hubungan-hubungan yang tetap, sebetulnya
keduanya merupakan suatu gabungan, akan tetapi dilihat dari sudut-sudut yang
berbeda.
3. Dari kedua perbedaan tersebut timbullah
perbedaan yang lain dapat menentukan karakteristik dan nama dua macam
solidaritas di atas.
B.
Max Weber (1864-1920)
Ajaran-ajaran Max Weber (seorang jerman yang mempunyai latar belakang
pendidikan dibidang hukum) yang memberi saham dalam perkembangan ilmu sosiologi
sangat banyak dan bersifat klasik khususnya tentang sosiologi hukum, dibahasnya
dengan luas terutama dalam bab7 dari buku wirtschaft and gesellschaft yang
merupakan pembukuan kembali dari karangan tentang ekonomi dan masyarakat.
Praktikus hukum maupun yang dinamakannya
para honoratioren. Para honoratioren adalah orang-orang yang mempunyai
ciri-ciri sebagai berikut:
1.
Oleh karena kedudukan ekonominya,
orang-orang yang bersangkutan secara langsung berhasil menduduki posisi
kepemimpinan tanpa ganti rugi atau hanya dengan ganti rugi secara nominal.
2.
Mereka menempati kedudukan social terpandang yang sedemikian rupa
sehingga hal tersebut akhirnya menjadi suatu tradisi (M. Rheinstein
1967:52)
Maka suatu alat pemaksa menentukan bagi
adanya hukum. Alat pemaksa tersebut tidak perlu berbentuk badan peradilan
sebagaimana yang dikenal di dalam masyarakat yang modern dan komplek. Alat
tersebut dapt berwujud suatu keluarga. Konvensi sebagai mana dijelaskan diatas,
juga meliputi kewajiban-kewajiban akan tetapi tanpa suatu alat pemaksa. Konvensi-konvensi tersebut harus
dibedakan dari Usage (Kebiasaan) merupakan kemungkinan-kemungkinan adanya
unifornitas di dalam orientasi suatu aksi sosial, sedangkan Custom (Adat
Istiadat), terjadi apabila suatu perbuatan telah menjadi kebiasaan. Usage
merupakan suatu bentuk perbuatan, sedangkan Custom adalah perbuatan yang
diulang-ulang didalam bentuk yang sama. Baik usage maupun custom tidak bersifat
memaksa dan orang tidak wajib untuk mengikutinya.
Menurut Julien Freund, bentuk-bentuk yang
di kemukakan oleh Max Weber tersebut merupakan bentuk-bentuk ideal. (J.Freund
1969:248). Selanjutnya didalam teori Max Weber tentang hukum dikemukakan empat
type ideal dari hukum, yaitu masing-masing sebagai berikut :
1.
Hukum irrasional dan materiil yaitu dimana pembentuk undang-undang dan
hakim mendasarkan keputusannya semata-mata pada nilai emosional tanpa menunjuk
pada suatu kaidah pun.
2.
Hukum irrasional dan formil yaitu dimana pembentuk undang-undang dan
hakim berpedoman pada kaidah-kaidah diluar akal, oleh karena didasarkan pada
wahyu atau ramalan.
3.
Hukum rasional dan materiil yaitu dimana keputusan-keputusan para
pembentuk uundang-undang dan hakim menunjuk pada suatu kitab suci,
kebijaksanaan penguasa atau ideology.
4.
Hukum rasional dan formil yaitu dimana hukum dibentuk semata-mata atas
dasar konsep-konsep abstrak dari ilmu hukum.
Sehingga hukum formal cenderung untuk
menyusun sistematika kaidah-kaidah hukum, sedangkan hukum material lebih
bersifat empiris. Namun demikian, kedua macam hukum tersebut dapat di
rasionalisasikan yaitu pada hukum formal di dasarkan pada logika murni,
sedangkan hukum material pada kegunaannya.
No comments:
Post a Comment