Tuesday, 27 October 2015

Sosiologi Hukum - 1


* Catatan ini hanya sebagai pembantu dalam belajar dan bukan menjadi satu-satunya sumber dalam belajar. Sekiranya ini hanya sebagai reminder dan teman-teman bisa belajar dari sumber lain:) Saran dan komentar sangat terbuka untuk saya. Selamat Belajar :D

Ø  Ilmu hukum = Ilmu moralitas  (Durkheim)
Ø  Konsep hukum berbeda-beda antar perspektif yang ada
Ø  Dalam perspektif positivist (teori hukum murni) :

Keterangan
Pengertian Hukum
- Kaedah yang positif
- Law as it is in the books
- Perintah penguasa yang berisi hak dan kewajiban yang mempunyai sanksi (John Austin)

Metode Penelitian
a. Doktrinal = Mengkaji sesuatu dengan kaedah
b. Logika formal = Silogisme hukum (premis mayor, premis minor, kesimpulan)
c. Deduktif = Umum ke khusus = Mengambil suatu kesimpulan dari yang bersifat umum ke khusus
Pengkaji
Jurist
HUKUM HANYA DILIHAT DARI KAEDAH TERTULIS SAJA

Ø  Dalam perspektif filsafat hukum :

Keterangan
Pengertian Hukum
Asas-asas kebenaran dan keadilan yang universal
Metode Penelitian
a.       Doktrinal
b.      Logika formal
c.       Deduktif
Pengkaji
Filsuf

Ø  Dalam perspektif sociological jurisprudence :

Keterangan
Pengertian Hukum
- Keputusan Hakim (Pengadilan) in concreto
- Law in action
Metode Penelitian
a.       Doktrinal
b.      Induktif = Berangkat dari kasus yang ditangani hakim (khusus) ke yang umum
Pengkaji
Anglo American Lawyers            
TIDAK TERBATAS PADA YANG TERTULIS, TETAPI JUGA MELIHAT REALITAS DALAM MASYARAKAT (SOCIOLOGICAL)

Ø  Dalam perspektif sosiologi hukum :

Keterangan
Pengertian Hukum
- Perilaku yang melembaga (Perilaku yang ajeg di dalam masyarakat)
- Law as what it is in the society (law in society)
- Living law
Metode Penelitian
- Non doktrinal = Tidak melihat aturan
- Struktural
- Makro (Bukan hal-hal yang kecil)
- Kuantitatif
- Kualitatif
Pengkaji
Sosiolog
BERANGKAT DARI REALITAS

Ø  Dalam perspektif antropologi hukum :

Keterangan
Pengertian Hukum
Makna dari simbolik interaksional
Metode Penelitian
a.       Non doktrinal
b.      Mikro (karena melihat makna dari simbol2 kecil)
c.       Kualitatif
Pengkaji
Sosio – Antropolog

Ø  Makna dari seorang hakim :
a.       Civil Law = Corong UU / Mulut UU
b.      Common Law = Pembuat UU
Ø  Masyarakat bisa ditinjau secara khusus (Emile Durkheim)
Ø  Hukum itu dari, oleh, dan untuk masyarakat
Ø  Tujuan hukum adalah mencapai keadilan masyarakat, kepastian hukum, dan kemanfaatan
Ø  Namun, hukum tidak mungkin memenuhi keinginan seluruh masyarakat
Ø  Sosiologi Hukum = Studi interdispliner terhadap hukum = Jalan untuk melihat objek (objeknya bisa masyarakat, bisa hukum) = Cara untuk melihat (namun dia tidak mengharuskan hukum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat)
Ø  Metode Kerja Sosiologi Hukum :
- Membuat deskripsi mengenai objeknya
- Membuat penjelasan
- Mengungkapkan
- Membuat prediksi
Ø  Sosiologi hukum bukan dogma dan bukan doktrin
Ø  Jurist tidak sama dengan sosiolog
Ø  Perbedaan Jurist dan Sosiolog
JURIST
SOSIOLOG
- Mengidentifikasi masalah dan mencari penyelesaiannya
- Pendekatannya dengan cara mencoba mengerti, mendeskripsikan, dan menganalisa fenomena sosial
- Berpedoman pada keputusan yang lalu / UU
- Penekanannya pada kreativitas, pengembangan teori dan research
- Prescriptif (Rekomendasi apa yang seharusnya)
- Deskriptif
- Isu dan konflik dibawa oleh klien yang berada di luar legal system
- Isu, concern, dan problem bersifat umum
- Mencari masalah à Mencari Solusi à Preskriptif
- Hanya memprediksi dan memberi data, tetapi tidak sampai tahap pemecahan masalah

Ø  Lawyer dalam membuat peraturan harusnya melihat realitas yang ada, karna kalau tidak, maka kemungkinan besar masyarakat tidak akan mengikuti peraturan tersebut dan aturan tidak akan efektif (Ex : Pemerintah membuat peraturan bahwa angkutan umum harus tertutup pintu dan jendelanya, padahal angkutan umum di Indonesia rata-rata tidak ber-AC dan penumpang akan kepanasan bila semua pintu dan kaca ditutup, sehingga kemungkinan besar peraturan ini akan dilanggar)
Ø  Jurist memang masa bodoh dengan realita yang ada, namun sosiolog bisa memprediksikannya
Ø  Jurist yang tidak memperhatikan sosiologi hukum ibarat memakai kacamata kuda (hanya memikirkan apa yang seharusnya)
Ø  Penerapan hukum harus didahului oleh sosialisasi (norma hukum harus disosialisasikan dalam masyarakat), karena kalau tidak maka penerapan hukum tidak akan berjalan efektif
Ø  Kaedah = Rumusan asas yg menjadi hukum / aturan yg sudah pasti / patokan
Ø  Tidak ada tempat yang tidak ada aturan / bisa sebebas-bebasnya
Ø  Kaedah / norma dibagi menjadi :
a.       Kaedah Pribadi
- Norma Agama
- Norma Kesusilaan
b.      Kaedah antar pribadi
- Norma Kesopanan
- Norma Hukum
Ø  Kesusilaan masuk hukum pribadi karena tidak ada efeknya ke orang lain bila dilanggar (Ex : Perzinahan, pelakunya mengalami tekanan batin tetapi orang sekitarnya tidak merasa dirugikan dengan pelaku ini)
Ø  Sosialisasi dari kaedah sudah dilakukan sejak kecil, sehingga menjadi perilaku yang ajeg
Ø  Cara / Usage à (berulang-ulang) à Kebiasaan / Folkways à (Terus menerus / ajeg) à Tata Kelakuan / Mores à Custom
Ø  Proses Sosialisasi :
a.       Institusionalized
b.      Internalized
Ø  Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari tentang : (Selo Soemardjan)
- Proses sosial
- Struktur Sosial
- Perubahan Sosial
Ø  Sosiologi melihat masyarakat punya fungsi seperti organ tubuh
Ø  Teori fungsionalisme = “masyarakat merupakan suatu sistem sosial yang terdiri atas bagian-bagian atau elemen-elemen yang saling berkaitan dan saling menyatu dalam keseimbangan. Perubahan yang terjadi pada suatu bagian akan membawa perubahan pula terhadap bagian yang lain, dengan kata lain masyarakat senantiasa berada dalam keadaan berubah secara berangsur-angsur dengan tetap memelihara keseimbangan. Setiap peristiwa dan setiap struktur yang ada, fungsional bagi sistem sosial itu. Setiap struktur dalam sistem sosial, fungsional terhadap yang lain. Sebaliknya jika tidak fungsional maka struktur itu tidak akan ada atau akan hilang dengan sendirinya”
Ø  Teori fungsionalisme memandang bahwa semua peristiwa dan struktur adalah fungsional bagi suatu masyarakat. Dimana jika sekelompok masyarakat ingin  memajukan kelompoknya, mereka akan melihat apa yang akan d kembangkan dan tetap mempertahankan bahkan  melestarikan tradisi-tradisi dan budaya yang sudah berkembang dan menjadikannya sebagai alat modernisasi.
Ø  Teori struktur fungsionalisme = “Masyarakat adalah sebuah kesatuan dimana di dalamnya terdapat bagian – bagian yang dibedakan. Bagian-bagian dari sistem tersebut mempunyai fungsi masing – masing yang membuat sistem menjadi seimbang. Bagian tersebut saling interdependensi satu sama lain dan fungsional, sehingga jika ada yang tidak berfungsi maka akan merusak keseimbangan sistem.”
Ø  Dalam sosiologi, ada pemisahan antara agama, ideologi, dan ilmu pengetahuan
Ø  Keluarga adalah satu-satunya lembaga yang dibuat oleh Tuhan
Ø  Masyarakat berkembang dari masyarakat mekanik ke masyarakat organik (di mana hal ini berkaitan dengan solidaritas sosial)
Ø  2 Tipe solidaritas :
SOLIDARITAS MEKANIS
SOLIDARITAS ORGANIK
- Sederhana
- Sudah ada diferensiasi / Perbedaan
- Solidaritas yang didukung oleh persamaan2 individu di dalam masyarakat itu
- Solidaritas yang terwujud karena diferensiasi
- Antar individu mempunyai persamaan nilai
- Perbedaan yang ada saling melengkapi satu sama lain
- Ada di daerah pedesaan
- Ada di kota besar
- Seperti mesin (mekanik), jika salah satu anggota masyarakat tidak berperilaku sesuai nilai yang dianut, maka masyarakat akan “berhenti”
- Seperti organ tubuh, masing-masing memiliki fungsi yang berbeda satu sama lain, namun ada 1 ikatan di antara anggotanya
- Hukum yang berlaku lebih utama adalah hukum pidana
- Hukum yang berlaku lebih utama adalah hukum privat / perdata
- Sanksi yang ada bersifat represif (ada pelanggaran, baru dihukum) yang bertujuan untuk efek jera
- Sanksi yang ada bersifat restitutif yang bertujuan untuk pemulihan

- Keutuhan sosial secara tidak sadar terus berproses

Ø  Fakta sosial = Semua gejala dalam masyarakat
Ø  Socio Legal = Memahami sosiologi dan antropologi untuk objek hukum
Ø  Socius – Societatis
Ø  Otonomi  : Autos + Nomos
Ø  3 perspektif / cara pandang pendekatan terhadap hukum :
a.       Perspektif Internal = Menyediakan landasan intelektual untuk praktek hukum (hal-hal internal di dalam pembuatan UU)
b.      Perspektif Moral / Filosofis = Berorientasi normatif
c.       Perspektif Eksternal / Empiris = Hukum dilihat sebagai sistem tersendiri dan berhadapan dengan sistem-sistem lain
Ø  Alasan mengapa terjadi antinomi hukum :
a.       Adanya pandangan monoisme dalam masyarakat / ideologi manusia (riilnya manusia dituntun bahwa ujung dari segala sesuatu pasti hanya satu)
b.      Manusia menggunakan ideologi diatas
Ø  Anomi = keadaan yang kacau karena tanpa peraturan
Ø  Diskresi = keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. Namun, penggunaannya harus oleh pejabat yang berwenang dan sesuai dengan tujuannya.
Ø  Abstrak = Dia ada tetapi dilihat dari tataran yang berbeda dan telah ditarik ke atas
Ø  Identitas = Cara untuk mengenali seseorang
Ø  Cara melihat secara sosiologis adalah melihat :
a.       Struktural :
- Melihat persamaan yang ada antar objek di dalam suatu kelompok
- Kerangka relasi, sistem relasi, individu-individu yang terhubung dalam sebuah sistem relasi dilihat sebagai aktor sosial (begitu juga dengan kelompok individu
- Relasi diatur dengan role dan status
- Pendekatan impersona (melihat objek sebagai bagian dari sesuatu yang besar dan role + statusnya dalam bagian itu)
- General (menghasilkan gambaran besar) dan mengarah pada sesuatu yang bersifat infrastruktural (membangun struktur)
b.      Kultural :
- Melihat nilai, simbol, dan penghidup simbol à Manusia sebagai persona à Melihat keunikan yang ada antar objek à Kultural melihat pengalaman manusia yang riil dalam masyarakat bersama dengan yang lainnya à makna pengalaman hidup bersama yang dimiliki oleh individu-individu jadi begitu penting untuk dipaparkan
- Melihat yang cenderung “tak berwajah” melalui yang berwajah personal à Dapat melihat pengalaman yang lain
- Melihat yang diluar struktur (studi2 budaya adalah contoh dari melihat dengan seperti ini)
Ø  Konsep2 penting sosiologi :
a.       Kultural :
- Manusia sebagai makhluk sosial
- Aktor sosial
- Agen perubahan
- Subjek yang otonom
b.      Struktural :
- Interaksi sosial
- Lembaga sosial
- Kontrol sosial
Ø  Cara manakah yang dipakai dalam melihat objek tergantung kepada :
- Keinginan pribadi
- Kebutuhan
Ø  Subjek à Cara pandang (kultural & struktural) à Objek = Menganalisis
Ø  Kerangka normatif berasal dari peraturan UU = Mengevaluasi / menilai
Ø  Sosiologi = Menganalisis ; Hukum = Menganalisis + Mengevaluasi / menilai
Ø  Tujuan melihat objek secara sosiologis = Memahami manusia yang multidimensional
Ø  Yang penting diingat, struktural (interaksi sosial, lemabaga sosial, dan kontrol sosial), sedangkan kultural (makhluk sosial, agent of change, social actor, dan subjek / individu yang otonom)
Ø  Studi hukum melihat objek secara sosiogis melalui cara struktural (karena hukum berbicara tentang norma
Ø  Pendekatan-pendekatan dalam sosiologi (Applying Theory) :
a.       Pendekatan struktural fungsional (makro level)
b.      Pendekatan konflik sosial (makro level)
c.       Pendekatan simbol – interaksi (mikro level)
Ø  Pendekatan struktural adalah pendekatan yang melihat secara abstrak, dari atas (mencoba mencari gambar besar yang menghubungkan antara satu aktor dengan aktor yang lainnya)
Ø  Struktur menjadi bagian dari sistem bersama dengan aktor atau agen
Ø  Pendekatan struktural berbeda secara berhadap-hadapan dengan pendekatan interpretif, yaitu :
- Pendekatan interpretif mengutamakan manusia sebagai penafsir dunianya
- Pendekatan struktural lebih deduktif dibandingkan dengan pendekatan interpretif yang lebih induktif.
Ø  Pendekatan Konflik / Perspektif konflik adalah pandangan yang melihat masyarakat sebagai arena yang timpang (adanya gesekan dan perubahan sosial yang terus menerus)
Ø  Masyarakat dihuni atau terdiri dari berbagai individu dan kelompok individu yang mempunyai kepentingan yang berbeda-beda dan mereka saling memperjuangkannya terlebih dahulu (Karena itu ada perbenturan kepentingan di Masyarakat)
Ø  Kelompok yang lebih berkuasa (mempunyai akses kepada kekuasaan), akan lebih mempunyai akses untuk mendominasi dan mempertahankan kekuasaannya (status quo), sehingga menimbulkan relasi kuasa dalam masyarakat.
Ø  Pandangan klasik melihat kekuasaan berasal entah dari atas (dominasi) atau dari bawah (revolusi) sedangkan pandangan yang lebih kini melihat kuasa hadir di mana-mana (omnipresent).
Ø  Hukum adalah arena pertemuan berbagai kuasa
Ø  Hukum adalah alat untuk melanggengkan kekuasaan (dominasi)
Ø  Hukum yang berpihak pada kekuasaan lebih didominasi klausul-klausul yang menyingkirkan kelompok2 pinggiran,melegitimasi kekuasaan dan melanggengkan kekuasaan.
Ø  Setiap masyarakat tunduk kepada proses perubahan (Perubahan ada dimana-mana)
Ø  Konflik terdapat di mana-mana
Ø  Setiap unsur masyarakat memberikan sumbangan pada disintegrasi masyarakat
Ø  Setiap orang harus beradaptasi dalam lingkungannya
Ø  Teori tindakan sosial = Masyarakat ada dari tindakan-tindakan sosial yang dilakukan oleh individu-individu dan selalu memiliki tujuan (Max Weber)
Ø  Karakteristik tindakan sosial :
1.       Tindakan sosial yang mempengaruhi individu dan memiliki makna bagi orang lain (asosiatif)
2.       Tindakasan sosial memiliki makna dan tujuan
3.       Tindakan sosial dipengaruhi struktur dan pranata (struktur dan pranata berisi apa yang boleh dan tidak boleh)
Ø  Tipe tindakan sosial :
1. Nasionalitas instrumental = Tindakan yang dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu (Ex : Memilih membeli buku dibanding menonton film)
2. Rasionalitas yang berorientasi nilai = Tindakan sosial yang tidak berhubungan dengan hasil akhir secara objektif (Ex : Saat belajar terdengar adzan, lalu langsung sholat)
3. Tindakan tradisional = Tindakan sosial yang dilakukan berulang-ulang (Ex : Pemilihan raja)
Ø  Metodologi analisis sosial = Untuk memahami validitas tentang arti-arti subjektif dan bermakna (Weber)
Ø  Metodologi harus melakukan bertanya langsung dan meneliti, seperti :
- Orang Dieng umumnya beragama islam, namun ritualnya berbeda, sehingga harus diteliti lebih mendalam
- Anak-anak SMP dan SMA yang sering jalan-jalan ke mall
Ø  Setiap tindakan ada latar belakangnya
Ø  Pembagian otoritas / kekuasaan (Weber) :
1.       Otoritas tradisional = Rakyat kepada sultan (Sultan memiliki status yang lebih tinggi)
2.       Otoritas kharismatik = Tidak memiliki jabatan namun kharismatik
3.       Otoritas legal pasional = Kekuasaan yang disebabkan oleh kedudukan secara struktur jabatan lebih tinggi (struktur jabatan yang menyebabkan otoritas)
4.       Non Rasional = Adanya Afeksi
Ø  Tipe-tipe rasionalitas :
- Tipe praktis = Didasari pemikiran duniawi, pragmatis (cepat selesai), dan egoistis
- Tipe teoritis = Membutuhkan upaya kognitif
- Tipe substantif = Melalui musyawarah mufakat
- Tipe formal = Melibatkan kalkukasi sarana dan tujuan
Ø  Birokrasi = Organisasi pemerintahan yang dijalankan oleh pejabat bayaran di meja tulis (Weber)
Ø  Birokrasi = Sistem kekuasaan (Penguasa mengontrol masyarakat)
Ø  Birokrasi = Organisasi yang legal rasional (dapat dipahami)
Ø  Birokrasi yang baik adalah yang :
- Mengikuti peraturan
- Tidak berdasarkan partenalisme
- Otoritas karisma
- Dibentuk secara nasional
- Dapat diandalkan
- Terukur
- Efisien
- Tidak ada perasaan irasional
Ø  Tipe ideal demokrasi :
1.       Pembagian kerja berdasarkan fungsi / spesialisasi
2.       Hierarki / wewenang jelas
3.       Prosedur seleksi yang formal
4.       Jenjang karier berdasar prestasi kerja
5.       Peraturan yang rinci
6.       Hubungan Impersonal (lugas)
Ø  Hal berlakunya hukum : (bagaimana keadilan bisa tercapai bila hanya dilihat dari segi yuridis saja)
- Yuridis
- Sosiologis
- Filosofis
Ø  Berlakunya hukum secara yuridis :
- Suatu peraturan tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya / Stufenbau Theory (Hans Kelsen)
- Mengikuti aturan yang sudah ada dalam pembentukan hukum (zevenbergen)
- Kalau hukum itu bisa menunjukkan hubungan sebab akibat (ada kejahatan, ada hukumann, supaya jera) (Logemann)
Ø  Berlakunya hukum secara sosiologis :
- Hukum berlaku ketika masyarakat mengikutinya
- Kalau tidak ditaati, maka namanya bukan hukum
Ø  Di dalam masyarakat sudah ada norma yang berlaku di masyarakat sebelum peraturan dibuat, yaitu kebiasaan
Ø  Berlakunya hukum secara filosofis = Hukum harus sesuai dengan cita-cita negara (Pancasila)
Ø  Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakkan hukum :
1.       Hukum itu sendiri (jika bertentangan dengan masyarakat, maka penegakan hukum tidak akan efektif (Ex : UU Pornografi yang tidak jalan)
2.       Penegak hukum
3.       Fasilitas (Ex : Rumah tahanan yang overload, sehingga ketika bebab para narapidana tidak sembuh jahatnya)
4.       Keadaan masyarakat / budayanya (Ex : Budaya memberi tip, calo, menyogok polisi)
5.       Sinkronisasi antar peraturan

Ø  Sekarang hati nurani diisi dengan uang, kekuasaan, dll

NOTES :

Sumbangan Pemikiran Emile Durkheim dan Max Weber Mengenai Sosiologi Hukum

A.      Emile Durkheim (1858-1917)
Emile Durkheim dari perancis adalah seorang tokoh penting yang mengembangkan sosiologi dengan ajaran-ajaran yang klasik. Di dalam masyarakat dapat ditemukan dua macam kaidah hukum, yaitu Represif dan Restitutif. Di dalam masyarakat dapat dijumpai kaidah-kaidah hukum yang sangksinya mendatangkan penderitaan bagi mereka yang melanggar kaidah-kaidah hukum yang bersangkutan. Sanksi kaidah hukum tersebut menyangkut hari depan dan kehormatan seorang warga masyarakat atau bahkan merampas kemerdekaan dan kenikmatan hidupnya. Kaidah-kaidah hukum tersebut merupakan kaidah-kaidah hukum yang refresif yang merupakan hukum pidana. Dijumpai pula kaidah-kaidah hukum yang bersifat sanksi berbeda dengan kaidah-kaidah hukum yang refresif. Tujuan utama dari sanksi-sanksi kaidah hukum jenis yang kedua ini tidak perlu semata-mata mendatangkan penderitaan bagi mereka yang melanggarnya. Tujuan utama kaidah-kaidah hukum ini adalah untuk mengembalikan kaidah pada situasi semula, sebelum terjadi kegoncangan sebagi akibat dilanggarnya suatu kaidah hukum, kaidah tersebut adalah kaidah yang restitutif. Kaidah tersebut antara lain mencakup hukum perdata, hukum dagang, hukum acara, hukum administrasi, dan hukum tata Negara setelah dikurangi dengan unsur-unsur pidananya.

Menurut Durkheim dapat di bedakan dua macam solidaritas positif yang dapat di tandai oleh ciri-ciri berikut:
1. Pada solidaritas pertama, seorang warga masyarakat secara langsung terikat kepada masyarakat. Didalam hal solidaritas yang kedua, seorang warga masyarakat tergantung kepada masyarakat, karena dia tergantung pada bagian-bagian masyarakat yang bersangkutan.
2. Dalam hal solidaritas kedua tersebut, masyarakat tidak dilihat dari aspek yang sama. Dalam hal pertama, masyarakat merupakan kesatuan kolektif dimana terdapat kepercayaan dan perasaan yang sama. Sebaliknya, pada hal kedua masyarakat merupakan suatu sistem yang terdiri dari bermacam-macam fungsi yang merupakan hubungan-hubungan yang tetap, sebetulnya keduanya merupakan suatu gabungan, akan tetapi dilihat dari sudut-sudut yang berbeda.
3. Dari kedua perbedaan tersebut timbullah perbedaan yang lain dapat menentukan karakteristik dan nama dua macam solidaritas di atas.    

B.      Max Weber (1864-1920)        
Ajaran-ajaran Max Weber  (seorang jerman yang mempunyai latar belakang pendidikan dibidang hukum) yang memberi saham dalam perkembangan ilmu sosiologi sangat banyak dan bersifat klasik khususnya tentang sosiologi hukum, dibahasnya dengan luas terutama dalam bab7 dari buku wirtschaft and gesellschaft yang merupakan pembukuan kembali dari karangan tentang ekonomi dan masyarakat.                   

Praktikus hukum maupun yang dinamakannya para honoratioren. Para honoratioren adalah orang-orang yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1.      Oleh  karena kedudukan ekonominya, orang-orang yang bersangkutan secara langsung berhasil menduduki posisi kepemimpinan tanpa ganti rugi atau hanya dengan ganti rugi secara nominal.
2.      Mereka menempati kedudukan social terpandang yang sedemikian rupa sehingga hal tersebut akhirnya menjadi suatu tradisi (M. Rheinstein 1967:52)       

Maka suatu alat pemaksa menentukan bagi adanya hukum. Alat pemaksa tersebut tidak perlu berbentuk badan peradilan sebagaimana yang dikenal di dalam masyarakat yang modern dan komplek. Alat tersebut dapt berwujud suatu keluarga. Konvensi sebagai mana dijelaskan diatas, juga meliputi kewajiban-kewajiban akan tetapi tanpa suatu alat pemaksa.        Konvensi-konvensi tersebut harus dibedakan dari Usage (Kebiasaan) merupakan kemungkinan-kemungkinan adanya unifornitas di dalam orientasi suatu aksi sosial, sedangkan Custom (Adat Istiadat), terjadi apabila suatu perbuatan telah menjadi kebiasaan. Usage merupakan suatu bentuk perbuatan, sedangkan Custom adalah perbuatan yang diulang-ulang didalam bentuk yang sama. Baik usage maupun custom tidak bersifat memaksa dan orang tidak wajib untuk mengikutinya.      

Menurut Julien Freund, bentuk-bentuk yang di kemukakan oleh Max Weber tersebut merupakan bentuk-bentuk ideal. (J.Freund 1969:248). Selanjutnya didalam teori Max Weber tentang hukum dikemukakan empat type ideal dari hukum, yaitu masing-masing sebagai berikut :
1.      Hukum irrasional dan materiil yaitu dimana pembentuk undang-undang dan hakim mendasarkan keputusannya semata-mata pada nilai emosional tanpa menunjuk pada suatu kaidah pun.
2.      Hukum irrasional dan formil yaitu dimana pembentuk undang-undang dan hakim berpedoman pada kaidah-kaidah diluar akal, oleh karena didasarkan pada wahyu atau ramalan.
3.      Hukum rasional dan materiil yaitu dimana keputusan-keputusan para pembentuk uundang-undang dan hakim menunjuk pada suatu kitab suci, kebijaksanaan penguasa atau ideology.
4.      Hukum rasional dan formil yaitu dimana hukum dibentuk semata-mata atas dasar konsep-konsep abstrak dari ilmu hukum.

Sehingga hukum formal cenderung untuk menyusun sistematika kaidah-kaidah hukum, sedangkan hukum material lebih bersifat empiris. Namun demikian, kedua macam hukum tersebut dapat di rasionalisasikan yaitu pada hukum formal di dasarkan pada logika murni, sedangkan hukum material pada kegunaannya.


No comments:

Post a Comment