* Catatan ini hanya sebagai pembantu dalam belajar dan bukan menjadi satu-satunya sumber dalam belajar. Sekiranya ini hanya sebagai reminder dan teman-teman bisa belajar dari sumber lain:) Saran dan komentar sangat terbuka untuk saya. Selamat Belajar :D
Ø
Administrative berasal dari bahasa latin
Ø
Administrasi = Pelaksanaan dari fungsi negara,
yaitu :
- Bestuur (Hukum yang mengatur pelaksanaan fungsi negara dan organisasi
administrasi negara)
- Politie
- Justitie
- Regeling
Ø
Staatsrecht = HTN = Hukum yang mengatur
distribusi kekuasaan negara kepada organ-organ (diatur dalam UUD)
Ø
HAN :
- Hukum yang mengatur cara pelaksanaan, cara bekerja, fungsi dari
lembaga-lembaga yang telah diberi kekuasaan oleh UUD
- Hukum yang mengatur administrasi negara dan hukum yang diciptakan oleh
administrasi negara (Prajudi)
- (Logemann)
- Sir W. Inr Jennings
Ø
Konsep inti HAN dan HTN = Wewenang
Ø
Perbedaan HTN dan HAN :
a.
HTN :
- Mempelajari negara dalam keadaan diam
- Mempelajari pendistribusian kekuasaan negara
- Mempelajari hubungan antar kekuasaan (Legislatif – Eksekutif –
Yudikatif)
- Fokusnya pada konstitusi
- Konstitusi sebagai infrastruktur Hukum Tata Negara
b.
HAN = Mempelajari negara dalam keadaan bergerak
- Mempelajari negara dalam keadaan bergerak
- Mempelajari kewenangan pejabat (mengatur pelaksaan kekuasaan oleh
masing-masing lembaga kekuasaan itu)
- Merupakan pelaksanaan dari HTN
- Fokus pada administrasi
- Peraturan perundang-undangan sebagai infrastruktur Hukum Administrasi Negara
- Peraturan perundang-undangan sebagai infrastruktur Hukum Administrasi Negara
Ø
Pembagian HAN : (Van Wijk)
a.
HAN umum = Berkenaan dengan peraturan-peraturan
umum mengenai tindakan hukum dan hubungan HAM / Peraturan-peraturan prinsip-prinsip
untuk semua bidang HAN
b.
HAN khusus = Peraturan mengenai
Ø
HAN Intern = Hukum yang mengatur hubungan sesama
pejabat administrasi
Ø
HAN Ekstern = Hukum yang mengatur hubungan :
- Kekuasaan dan tanggung jawab administrasi kepada swasta
- Batas-batas lingkup kekuasaan
- Sanksi yang dikenalkan bagi masyarakat yang melanggar
- Upaya-upaya hukum bagi masyarakt yang hak-haknya dilanggar
Ø
Teori sisa (Afeksi teory) :
- Administrasi negara adalah keseluruhan dari jabatan-jabatan dan
satuan-satuan organisasi negara yang merupakan suatu aparatur negara yng secara
langsung dipimppin oleh pemerintah
- Administrasi negara adalah keseluruhan fungsi-fungsi yang dijalankan
oleh pemerintah beserta aparatur yang dipimpinnya
Ø
HAN Heteronom = hukum yang mengatur seluk beluk
organisasi dari fungsi di luar administrasi
negara dalam bentuk umum-abstrak (Ex : TAP MPR, UUD, UU) dan individual
konkret (Ex : Putusan pengadilan)
Ø
HAN Otonom = Hukum operasional yang diciptakan
pemerintah dan administrasi negara sendiri dalam bentuk umum abstrak (PP,
Perpres, Perda, Permen, Pergub, Perwal, dll) dan bentuk konkret individual
(Keputusan,dll)
Ø
HAN mengatur dalam hal : (HAN Heteronom / diatur
dari luar)
- Kewenangan
- Fungsi dan organisasi
- SDM
- Keuangan dan alat
- Pengawasan dan Pembinaan
Ø
HAN diciptakan dalam hal : (HAN Otonom)
- Membuat suatu keputusan / peraturan
Ø
Perbedaan HAN Otonom dan HAN Heteronom :
HAN
OTONOM
|
HAN
HETERONOM
|
Produk peraturan yang mengatur organ-organ administrasi negara dari
dalam mereka (Perpu, PP, Permen, dll)
|
Produk peraturan yang mengatur organ-organ administrasi negara dari
luar mereka (UU yang dibuat DPR)
|
Kedudukannya lebih rendah
|
Kedudukannya lebih tinggi
|
Harus mengikuti HAN Heteronom
|
Memberi arahan dari pembentukan HAN Otonom
|
HAN Otonom pelaksana HAN Heteronom
|
|
HAN tidak dapat bertentangan dengan HAN
Heteronom
|
Ø
HAN dalam ilmu hukum :
a.
Subjek hukum = Negara, pemerintah daerah,
orang/pejabat, badan hukum
b.
Objek hukum = Peraturan, kebijakan, kontrak
publik
c.
Perbuatan hukum = Administrasi negara
d.
Hubungan hukum = Publik maupun perdata
e.
Peristiwa hukum = Pengaturan, pembuatan
kebijakan publik, perbuatan perdata pemerintah
Ø
Hubungan HAN dengan Ilmu Administrasi Negara :
- Ilmu Administrasi = Adm. Negara sebagai aparatur penyelenggara dan
aktivitas2 penyelenggaraan dari kebijaksanaan kebijaksanaan, tugas2, kehendak2,
dan tujuan2 pemerintah
- Hukum = Adm. Negara sebagai aparatur pelaksanaan dari aktivitas
pelaksana / penyelenggaran UU, yakni membedakan dengan legislasi dan yudikasi
Ø
Hubungan HAN dengan Bisnis dan managemen publik
:
- Administrasi dalam bisnis = Proses mengorganisir orang dan sumber daya
- Administrasi dalam han = Negara adalah pengorganisasian masyarakat
Ø
Hubungan HAN dan Ilmu politik = Administrasi
negara bekerja setelah politik selesai melakukan pekerjaannya berupa proses
politik
Ø
Hubungan HAN dan Hukum Pidana = Hukum pidana dan
hukum administrasi negara adalah hukum publik (penerapan hukum pidana dan HAN
materil harus dilakukan oleh negara)
Ø
Hubungan HAN dan Hukum Perdata :
-HAN mengatur hubungan antara Pemerintah dengan masyarakat
-Hukum Perdata mengatur hubungan antar anggota masyarakat
Ø
Hukum administrasi materiil terletak di antara
hukum privat dan hukum pidana
Ø
Sumber HAN :
- Sebagai asas hukum / sesuatu yang merupakan permulaan hukum (Ex :
Kehendak Tuhan, akal manusia, jiwa bangsa, dan sebagainya
- Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan pada hukum yang
sekarang berlaku (Ex : Hukum Perancis, Romawi, dll)
- Sebagai sumber berlakunya / yang memberi kekuatan berlaku secara formal
kepada peraturan hukum
- Sebagai sumber dari mana kita dapat mengenal hukum dari dokumen, UU,
batu bertulis, dll
- Sumber terjadinya hukum (Sumber yang menimbulkan hukum
Ø
Objek HAN = Wewenang pemerintah
Ø
Organ Administrasi Negara =
Ø
Perkembangan istilah Administrative Recht di
Indonesia adalah :
1.
Hukum Tata Usaha (1950), namun istilah HTU ini
terlalu rancu karena apakah termasuk swasta atau tidak (Prof. Wirjono P.)
2.
HTU Pemerintahan
3.
HTU Kenegaraan
4.
Hukum Administrasi
5.
Hukum Tata Usaha Negara
6.
Hukum Administrasi Negara
7.
Hukum Karya Tata Negara
8.
...
Ø
Materi HAN diatur di UU 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (sebelum ada UU ini, dipakai semua UU sesua bidang
masing-masing, untuk menjalankan Rechstaat / Negara Hukum
Ø
Istilah administrative recht di
perundang-undangan juga rancu (UU 30 tahun 2014 / UU Administrasi Pemerintahan)
Ø
Sejarah perkembangan HAN :
1.
Status Naturalis = Negara belum terbentuk (yang
menang yang berkuasa) (Thomas Hobbes)
2.
Status Civilis = Ada rakyat, wilayah, dan
kedaulatan (JJ Rousseau)
3.
Negara, terbentuk dua konsep negara hukum, yaitu
:
a.
Anglo Saxon & Rule of Law
b.
Eropa Kontinental & Rechstaat
Ø
Anglo Saxon atau Common Law (Rule of Law) :
- Supremasi hukum
- Equality before the law
- Konstitusi berdasarkan HAM
- Peradilan yang didasarkan atas hak-hak perorangan
- Mengutamakan keadilan
- Hukum yang bersumber dari masyarakat (bottom up)
Ø
Eropa Kontinental
- Konstitusi / asas legalitas (pemerintah diselenggarakan berdasarkan UU)
- Pemisahan kekuasaan (Montesqui)
- Peradilan administrasi negara, bertugas menangani pelanggaran hukum
oleh pemerintah (ada dua peradilan, yaitu umum dan administrasi)
- Pengakuan HAM
- Mengutamakan Kepastian Hukum
- Berasal dari penguasa (Top Down)
Ø
Anglo Saxon = mengutamakan keadilan (hukumnya
bottom up / dari masyarakat)
Eropa Kontinental = mengutamakan kepastian (hukumnya top down / dari
penguasa)
Ø
Rule of Law / Anglo Saxon bergerak / berkembang
melalui putusan pengadilan
RechtStaat / Eropa Kontinental bergerak / berkembang melalui peraturan
perundang-undangan
Ø
Rechtstaat / Negara Hukum
= Kebebasan kehendak pemegang kekuasaan dibatasi oleh ketentuan hukum
(keterikatan hakim dan pemerintah terhadap UU dan pembatasan kewenangan oleh
pembuat UU (Bothling)
= Negara yang menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan negara dan
penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan di bawah
kekuasaan hukum (Hamid)
= Positivisme Hukum / Hukum harus dibentuk secara sadar oleh badan
pembentuk UU
= Segala sesuatu harus dilakukan menurut hukum
Ø
Asas dalam negara hukum :
a.
Asas monopoli paksa = Penguasa negara memiliki
monopoli kekuasaan dan penggunaan paksaan = Keputusan penguasa negara
b.
Asas Persetujuan Rakyat = Warga masyarakat
tunduk kepada peraturan yang diciptakan oleh DPR
c.
Asas Persekutuan Hukum = Rakyat dan penguasa
bersama-sama dalam persekutuan hukum (pejabat penguasa dan masyarakat tunduk
pada UU yang sama / equality before the law
Ø
Aturan main negara hukum :
- Penyelenggaraan kenegaraan
- Pemerintahan
- Kemasyarakatan
Ø
Tujuan hukum dalam negara hukum
- Masyarakat adil
- Masyarakat damai
- Masyarakat sejahtera
Ø
Negara hukum adalah berfungsinya hukum
administrasi (suatu negara bukan negara hukum in realita apabila Hukum
Administrasi tidak berfungsi)
Ø
Negara Kota (Ex : Vatikan, Monaco, Singapura)
berkembang menjadi negara bangsa
Ø
Fungsi Negara :
- Penjaga malam / Nachwachter Staat (menjaga ketertiban dan keamanan)
- Welfare State (menjaga ketertiban dan keamanan dan memberi kemakmuran)
- Social Service State (menjaga ketertiban dan keamanan, memberi
kemakmuran, dan pelayanan pada masyarakat)
Ø
Proses terbentuknya negara :
1. Negara belum terbentuk (tidak ada kekuasaan negara)
2. Negara terbentuk
3. Kekuasaan negara terkait dengan perkembangan fungsi negara
4. Nachwachter Staat
5. Welfare State
6. Social Service State
7. Governance
Ø
Istilah Government diganti dengan istilah
Governance (E. Saras), artinya adalah mengemudikan perahu bukan mendayung
(masyarakat diberi kesempatan melayani dirinya sendiri melalui privatisasi,
deregulasi, debirokratisasi)
Ø
Paradigma Shift (Perubahan Paradigma) :
GOVERNMENT
|
BERUBAH MENJADI
|
GOVERNENCE
|
Pemangku Kepentingan :
- Government
- Masyarakat
|
Pemangku Kepentingan :
- Government institution
- Private Sector
- Civil Society
|
|
Government > Masyarakat
|
Ketiga pemangku kepentingan Seimbang /
Sinergi
|
|
Administrasi Negara
|
Administrasi Publik
|
Ø
Negara = Organisasi kekuasaan (HAN sebagai
instrumen untuk mengawasi penggunaan kekuasaan pemerintahan)
Ø
- Dalam pemisahan kekuasaan, antar kekuasaan
memang benar2 terpisah (tidak ada connecting doornya)
- Dalam pendistribusian kekuasaan, ada hubungan antar kekuasaan (antar
kekuasaan bisa saling intervensi)
Ø
1. Raja Louis XVI = Kekuasaan tersentral (3
kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tangan raja), sehingga
pemerintahan ini monarki absolut
2. John Locke = Legislatif / Pembuat UU, Eksekutif, Federatif / Hubungan
kerja sama (Distribution of power)
3. Montesquie = Legislatif / Pembuat UU dalam arti formal, Eksekutif /
Pemerintah + Federatif, Yudikatif / Peradilan
4. Van Vollenhoven = Besturrecht / Pemerintahan, Justitie Recht /
Peradilan, Regelling Recht / Pembuatan UU dalam arti formal, Politie Recht /
Keamanan Ketertiban (Catur Praja)
5. A.M. Donner = Policy Making / Tujuan yang akan dicapai dan Policy
Executing / Pelaksanaan mencapai tujuan (Dwi praja)
Ø
Pendapat John Locke dan Montesquie bisa berbeda
karena lokasi penelitian mereka juga beda (John Locke di Amerka, Montesquie di
Perancis)
Ø
Policy Making = Bestuur, Regeling, Politie
Policy Executing = Bestuur, Justitie, Politie
Ø
Bestuurszoorg = Tujuan kesejahteraan umum oleh
pemerintah
Ø
Peraturan perundang-undangan :
- Proses membentuk peraturan negara
- Merupakan hasil pembentukan peraturan-peraturan
Ø
UUD à
UU à PP à Kepres à Perdakep
Ø
UUD `= Norma tertinggi negara = Sumber hukum formil tertinggi
Ø
Semua peraturan dibawah UU harus lebih rendah /
mengikuti UU (tidak boleh bertentangan dengan UU)
Ø
UU tentang Peraturan Perundang-Undangan :
a.
Atributif delegatif à Kewenangan à Badan / Pejabat Tata
Usaha Negara à
Hak dan Kewajiban (Publik)
b.
Atributif kuasa à
Kecakapan hukum à
Orang / badan hukum perdata à
Hak dan kewajiban (Perdata)
Ø
Negara modern = Negara hukum (yang berkuasa
diatas segalanya di negara ini adalah hukum) dan semua harus tunduk pada hukum
secara sama (Equality before the law) (Porf. Prayudi Atmosudirdjo)
Ø
Manusia modern = Manusia hukum modern
Ø
Negara hukum Indonesia sangat rumit, karena
hanya sebagian kecil masyarakat Indonesia yang taat hukum
Ø
Penegakan hukum di Indonesia sulit dilaksanakan
karena hukum adalah fenomena sosial, jadi sangat tergantung pada manusia
sebagai makhluk sosial yang bermasyarakat
Ø
Ada pengaruh penerapan Trias Poltika di
Indonesia, yaitu :
a.
Legislatif = (Pasal 20 ayat 1 UUD 1945)
b.
Eksekutif = (Pasal 4 ayat 1 UUD 1945)
c.
Yudikatif = (Pasal 24 UUD 1945)
Ø
Fungsi dari masing-masing kekuasaan :
a.
Legislatif = Perumusan kehendak bangsa dan
negara
b.
Pemerintahan
c.
Administrasi = Realisasi UU
d.
Yudikatif = Penegakan fungsi hukum
Ø
Produk dari masing-masing kekuasaan adalah :
PENGUASA
|
PRODUK
|
Legislatif
|
UU
|
Pemerintahan
|
Peraturan, Pembinaan masyarakat,
kepolisian, peradilan semu, penegakan kedaulatan
|
Administrasi
|
Penetapan, Tata Usaha Negara,
Pelayanan Masyarakat, Penyelenggaraan Pekerjaan (kegiatan-kegiatan nyata)
|
Yudikatif
|
Putusan, menilai fakta hukum,
interpretasi, revisi, kasasi, penetapan
|
Ø
Pembagian kekuasaan di Indonesia :
a.
Kekuasaan konstitutif = Menciptakan UUD
b.
Kekuasaan legislatif = Menciptakan UU
c.
Kekuasaan Yudikatif = Kekuasaan mengadili
d.
Kekuasaan Konsultatif = Kekuasaan memberikan
pertimbangan
e.
Kekuasaan Inspektif = Kekuasaan mengaudit
Ø
Perbedaan lembaga negara di Indonesia sebelum dan
sesudah amandemen :
SEBELUM AMANDEMEN
|
SETELAH AMANDEMEN
|
|
Konstitutif
|
MPR
|
MPR
|
Legislatif
|
DPR + Presiden
|
DPR + Presiden, DPD
|
Eksekutif
|
Presiden (Pemerintah)
|
Presiden
|
Administratif
|
Administrasi negara (Presiden)
|
Administrasi Negara
|
Militer
|
Presiden
|
Presiden
|
Yudikatif
|
MA
|
MA dan MK
|
Konsultatif
|
DPA
|
-
|
Inspektif
|
BPK
|
BPK
|
Ø
Fungsi Komisi Yudisial = Mengawasi hakim (tidak
boleh menilai atau menggangu putusan-putusan setiap hakim, namun menilai
mengapa hakim bisa mencapai putusan seperti itu)
Ø
Alasan DPA dihapus adalah mubazir
Ø
Dewan pertimbangan presiden melekat pada
presiden (makanya dia tidak termasuk kekuasaan konsultatif, tapi masuk ke
eksekutif)
Ø
Lembaga independen = OJK, KPK, dll
Ø
Tidak ada lembaga yang independen murni, karena
lembaganya tetap termasuk lembaga negara (masih dalam sistem negara dan sumber
gaji juga dari negara) walaupun di dalam pengambilan keputusan memang
independen
Ø
Syarat-syarat penuaian tugas, fungsi, dan
kewajiban yang harus dipenuhi :
- Efektivitas (tujuan dan fungsi)
- Legitimitas (syarat politik)
- Yurisdikitas (syarat hukum)
- Legalitas (syarat UU)
- Moralitas (Syarat moral dan etik)
- Teknis (Syarat teknologi dan mutu)
- Efisien (Syarat ekonomi)
Ø
Droit Administratif :
- a matter of scientific study (suatu materi kajian ilmu)
- a body of specific legal provisions
- Organization of public administration within the French legal system
Ø
Perbedaan Inggris dan Perancis :
INGGRIS
|
PERANCIS
|
Unity of Jurisdiction (General Courts)
|
Dual Jurisdiction (General Courts
& Administrative Justice)
|
Menganut Rule of Law (Tidak memilikI
Droit Administratif)
|
Memiliki Droit Administratif
|
Ø
Droit administratif di Perancis adalah peradilan
administratif, sedangkan Inggris tidak punya peradilan ini (A.V. Dicey)
Ø
Namun, menurut P.M. Gaudment, perbandingan Dicey
tidak tepat karena :
- Tidak tepat bila perbandingannya dari sisi sistem peradilannya
- Di Inggris adanya administrative law, sedangkan Perancis ada Droit
Administratif
Ø
Pemerintahan = Goverment
Ø
Pengertian pemerintahan sebagai :
a.
Fungsi = Penyelenggaraan kepentingan umum /
pelaksaan tugas-tugas pemerintahan
b.
Organ = Kumpulan organ-organ dari organisasi
pemerintahan yang dibebani oleh pelaksanaan tugas pemerintahan
Ø
Pemerintahan
a.
Arti sempit
- Cabang kekuasaan eksekutif
- Lingkungan kekuasaan negara di luar lingkungan legislatif dan
yudikatif
- Mendapatkan kewenangan untuk menjalankan pemerintahan / melaksanakan UU
- Ex : Presiden
b.
Arti luas
- Semua alat kelengkapan negara
- Ex : DPR, MA, dll
Ø
Asas-asas pemerintahan :
- Rechmatiq bestuur = Asas pemerintahan yang bertumpu atas asas negara
hukum, yaitu legalitas dan keabsahan
- Dari sisi masyarakat sebagai alasan mengajukan gugatan
- Dari sisi hakim merupakan dasar penilaian
- Berdasarkan asas legalitas, setiap tindak pemerintahan harus
dilandaskan pada wewenang yang sah, prosedur yang tepat, substansi yang tepat
Ø
Kekuasaan pemerintahan tidak sekedar
melaksanakan UU, namun merupakan kekuasaan yang aktif
Ø
Pemerintah memiliki kekuasaan untuk melakukan
kebijakan, terutama bila belum ada / tidak jelas / tidak lengkapnya peraturan
perundang-undangan
Ø
Pemerintah bisa melakukan tindakan tanpa
menunggu peraturan perundangan yang dibuat oleh lembaga legislatif / lembaga
negara lainnya
Ø
Sturen = Suatu kegiatan yang kontinu (Ex :
Penerbitan IMB (Tidak hanya sekedar penertiban izin, namun juga mengawasi
pelaksanaanya dan memberi sanksi bila ada pelanggaran))
Ø
Sturen berkaian dengan penggunaan kekuasaan,
pelaksanannya berdasarkan asas :
a.
Negara hukum
b.
Demokrasi termasuk pelibatan masyarakat dalam
pengambilan kekuasaan (inspraak)
c.
Instrumen = HAN sebagai instrumen berdasarkan
efektifitas dan efisiensi
Ø
Sturen menunjukkan larangan di luar legislatif
dan yudisial
Ø
Sturen senantiasa diarahkan pada suatu tujuan /
target
Ø
Sumber hukum :
- Dasar untuk membentuk aturan
- Tempat ditemukannya aturan-aturan hukum
Ø
Sumber Hukum Administrasi Negara = Dasar untuk
membentuk aturan hukum di lingkup administrasi negara
Ø
a. Sumber hukum formil = Sumber hukum yang
menentukan bagaimana kaedah hukum akan memperoleh bentuk (utrecht)
b. Sumber hukum materiil :
- Sumber hukum yang menentukan isi kaedah hukum
- Berisi tentang petunjuk tentang apa yang harus diterima dan dilindungi
dan apa yang harus ditolak
Ø
Sumber hukum materiil (Apeldorn) :
a.
Secara historis
- Sumber pengenalan / tempat menemukan hukum pada suatu saat tertentu
- Sumber di mana pembentuk hukum mengambil bahan untuk pembentukan hukum
b.
Secara sosiologis
- Sociological jurisprudence = Bagaimana hukum berfungsi / bekerja di
dalam kenyataanya (dalam masyarakat)
- Sociological of jurisprudence = Melihat hukum dari kaca mata sosiologi
(faktor-faktor sosial yang ikut mempengaruhi isi hukum positif)
c.
Secara filosofis
- Sumber untuk isi hukum yang adil
- Sumber untuk menaati kewajiban terhadap hukum
Ø
Sumber hukum formil :
a.
Peraturan perundang-undangan (Peraturan menteri
tidak masuk hierarki karena melihat efektivitas dan efesiensinya, soalnya sudah
ada peraturan presiden)
b.
Praktek Administrasi negara yang telah direrima
sebagai hukum tidak tertulis / kebiasaan
c.
Yurisprudensi
d.
Doktrin
e.
Sumber hukum internasional :
- Perjanjian internasional
- Kebiasaan internasional yang telah diterima sebagai hukum
- Prinsip hukum umum yanng diakui oleh bangsa-bangsa beradab
- Keputusan pengadilan dan doktrin
Ø
Pandangan hukum : (Mertokusumo)
- Pandangan teokratis = Hukum sesuai dengan kehendak alam / Tuhan
- Pandangan hukum kodrat = Hukum sesuai dengan akal budi manusia
- Pandangan historis = Hukum berasal dari kesadaran hukum
Ø
Kewenangan = Apa yang disebut dengan kekuasaan
formal (kekuasaan yang berasal dari kekuasaan legislatif (diberi oleh UU) atau
kekuasaan eksekutif administratif) (Prajudi)
Ø
Kewenangan = Kekuasaan
Ø
Wewenang = Kekuasaan untuk melakukan sesuatu
tindakan hukum publik, misalkan wewenang menandatangani, menerbitkan surat izin
dari seorang pejabat, sedangkan kewenangannya ada pada menteri (delegasi wewenang)
(Prajudi)
Ø
Wewenang = Hak yang dimiliki oleh badan dan /
atau pejabat pemerintahan / penyelenggara negara lainnya untuk mengambil
keputusan dan/atau... (Pasal 1 angka 5 UU No. 30 tahun 2014)
Ø
Wewenang minimal terdiri dari 3 komponen :
a.
Pengaruh = Penggunaan wewennag dimaksudkan untuk
mengendalikan perilaku subjek hukum
b.
Dasar hukum = Wewenang itu selalu harus dapat
ditunjuk dasar hukumnya
c.
Konformitas hukum = Adanya standar wewenang
(Pengaruh sosial ketika seseorang mengubah sikap dan tingkah laku mereka agar
sesuai dengan norma sosial yang ada), yaitu :
- Standar umum
- Standar khusus
Ø
Dalam hukum kita, istilah wewenang / kewenangan
hanya dipakai dalam konsep hukum publik
Ø
Wewenang digunakan dalam bentuk kata benda, yang
dipersamakan dengan bevoegheid, padahal bevoegheid digunakan dalam ranah publik
dan perdata (Hadjon). Menurut dia, kewenangan dan wewenang belum dipisah dan
memiliiki pengertian yang sama, yaitu bevoegheid
Ø
Sumber wewenang (Cara memperoleh wewenang) :
a.
Prajudi, Koninje belt, Indroharto = Atribusi,
delegasi, mandat
b.
Hadjon = Atribusi dan delegasi (mandat hanyalah
penugasan ke bawahan)
Ø
Atribusi = Pemberian kewenangan kepada badan
dan/atau pejabat pemerintahan oleh UUD 1945 / UU (Pasal 1 angka 22 UU 30 tahun
2014)
Ø
Unsur atribusi :
- Pembentukan wewenang dan distribusi wewenang
- Pembentukan wewenang dan distribusi wewenang utamanya ditetapkan dalam
UUD 1945
- Pembentukan wewenang dan pemerintahan didasarkan pada wewenang yang
ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan
Ø
Kewengan atribusi tidak bisa didelegasikan
Ø
Delegasi = Pelimpahan kewenangan dari badan
dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepada badan dan/atau pejabat
pemerintahan... (Pasal 1 angka 23 UU 30 tahun 2014)
Ø
Mandat = Pelimpahan kewenangan (kewenangannya
beralih) dari badan dan/atau pejabat pemerintahan... (Pasal 1 angka 24 UU 30
tahun 2014)
Ø
Perbedaan mandat dan delegasi :
DELEGASI
|
MANDAT
|
- Pelimpahan wewenang
|
- Pelimpahan wewenang
|
- Berdasarkan perundang-undangan
(menarik kewenangan dengan peraturan perundang-undangan yang sama)
|
- Sewaktu-waktu dapat diambil kembali
|
- Tanggung jawab dan kewenangan
berpindah
|
- Tanggung jawab tidak berpindah
|
Ø
Pejabat pemerintahan = Eksekutif
Penyelenggara negara lainnya = Legislatif dan Yudikatif
Ø
Tindakan hukum administrasi = Suatu pernyataan
kehendak yang muncul dari organ administrasi dalam keadaan khusus, dimaksudkan
untuk menimbulkan akibat hukum dalam bidang hukum administrasi administrasi
negara
Ø
Akibat hukum yang timbul dari tindakan hukum
administrasi :
- Penciptaan hubungan hukum baru
- Perubahan / pengakhiran hubungan hukum yang ada
Ø
Yang termasuk tindakan dalam administrasi
pemerintahan (Pasal 1 angka 8 UU 30 tahun 2014) :
- Perbuatan pejabat pemerintahan / penyelenggara negara lainnya, untuk
- Melakukan dan/atau tidak melakukan
- Perbuatan konkret dalam rangka penyelenggara pemnerintahan
Ø
Tindakan administrasi pemerintahan dapat
mengikat warga negara tanpa memerlukan persetujuan dari warga yang bersangkutan
(sifat hubungan antara administrasi negara dengan masyarakat adalah subordinatif)
Ø
Unsur-unsur tindakan administrasi :
- Perbuatan yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan dalam kedudukannya
sebagai penguasa / sebagai alat perlengkapan pemerintahan dengan prakarsa dan
tanggung jawabnya sendiri
- Perbuatan tersebut dimaksudkan dalam rangka menjalankan fungsi
pemerintahan
- Perbuatan itu dimaksudkan sebagai sarana menimbulkan akibat hukum di
bidang HAN
- Perbuatan yang bersangkutan dilakukan dalam rangka pemeliharaan
kepentingan negara dan rakyat
- Perbuatan HAN harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku
Ø
Tindakan-tindakan pemerintah :
a.
Tindakan nyata
b.
Tindakan hukum
1.
Tindakan keperdataan
2.
Tindakan publik
i.
Beberapa pihak
ii.
Sepihak
- Keputusan untuk umum
- Keputusan untuk individual
Ø
Pemerintahan dalam administrasi negara adalah
subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban)
Ø
Administrasi negara adalah subjek hukum yang
mewakili institusi :
- Jabatan pemerintahan
- Badan hukum
Ø
Sebagai subjek hukum, pemerintah / administrasi
negara / administrasi pemerintahan melakukan berbagai tindakan :
a.
Tindakan nyata = Tindakan yang tidak ada
relevansinya dengan hukum (Ex : Surat menyurat)
b.
Tindakan hukum = Tindakan yang sifatnya dapat
menimbulkan akibat hukum tertentu / tindakan yang dimaksudkan untuk menciptakan
hak dan kewajiban
Ø
Tindakan hukum menimbulkan hak, kewajiban /
kewenangan yang ada dan menimbulkan perubahan kedudukan hukum bagi seseorang /
objek yang ada (H.D. Van Wijk)
Ø
Tindakan hukum pemerintahan = Pernyataan
kehendak sepihak dari organ pemerintahan dan membawa akibat pada hubungan hukum
/ keadaan hukum yang ada
Ø
Tindakan hukum tidak boleh mengandung cacat
seperti :
- Khilaf
- Penipuan
- Paksaan
Ø
Tindakan hukum tidak boleh menyimpang /
bertentangan dengan peraturan yang berhubungan, karena dapat merubah
akibat-akibat hukum yang muncul dari tindakan itu menjadi batal atau dapat
dibatalkan (batal dan dapat dibatalkan adalah hal yang berbeda)
Ø
Onbevoegd = Tindakan hukum tanpa kewenangan =
Tindakan hukum pemerintahan tanpa dasar peraturan perundang-undangan
Ø
3 kemungkinan onbevoegd :
- Tidak berwenang dari segi wilayah
- Tidak berwenang dari segi waktu
- Tidak berwenang dari segi materi
Ø
Macam tindakan hukum :
- Tindakan hukum publik = Tunduk pada hukum publik
- Tindakan hukum privat = Tunduk pada hukum perdata
Ø
Contoh Hubungan HAN dan Hukum Perdata (Ex :
Pengadaan barang)
Ø
Tindakan yang tunduk pada hukum publik / perdata
:
OBJEK PERBANDINGAN
|
PUBLIK
|
PERDATA
|
- Kedudukan administrasi negara dalam
menjalankan tindakan
|
Bertindak dalam kualitas sebagai
administrasi negara (berlaku hukum publik)
|
Bertindak tidak dalam kualitas sebagai
administrasi negara (berlaku hukum perdata)
|
- Overheid
|
Overheid sebagai pemegang kewenangan
administrasi negara
|
Overheid sebagai lichaam badan hukum
|
Ø
Pebuatan hukum bersegi 1 = Tindakan sepihak
Pebuatan hukum bersegi 2 = Tindkan timbal balik
Ø
Ada perbedaan pendapat mengenai Karakteristik
tindakan hukum administrasi negara, yaitu :
a.
Pendapat 1 (Hadjon) = Tindakan hukum yang
terjadi dalam lingkup hukum publik selalu bersifat sepihak / bersegi 1
(dilakukan atau tidaknya tindakan itu tergantung pada kehendak sepihak dari
badan / jabatan) :
- Tidak ada tindakan hukum publik yang bersegi 2
- Tidak ada perjanjian yang diatur dalam hukum publik
b.
Pendapat 2 (Prajudi) = Terdapat perjanjian yang
diatur dalam hukum publik (Ex : Suatu perjanjian yang berdasarkan pada
syarat-syarat tertentu yang diatur dalam peraturann perundang-undangan)
Ø
Tindakan hukum sepihak :
- Satu arah
- Subordinasi
- Tidak ada nego
- Beschiking / keputusan = Salah satu bentuk dari tindak administrasi
negara yang dijalankan oleh pejabat administrasi negara (Hal yang bersifat
konkret dan individual serta sejah dahulu sudah dijadikan instrumen yuridis
pemerintahan yang utama)
- Regeling
Ø
Tindakan hukum banyak pihak :
- Dua arah
- Setara
- Nego
- Kontrak
- Dua arah
Ø
Pernyataan kehendak administrasi negara dijadikan
titik berat dalam pelaksanaannya (Kegiatan pihak yang bersangkutan yang
melahirkan awal usahanya menjadi tergeser ke belakang)
Ø
Sepanjang prinsip negara hukum (asas
wetmatigheid van bestuur / pemerintahan berdasarkan UU) masih menjadi dasar
penyelenggaraan pemerintahan maka prinsip tindakan hukum administrasi
pemerintahan bersifat sepihak adalah hal utama, yang pelaksanaanya dapat
dijatuhkan dengan :
- Perjanjian
- Konsesi
- Kerjasam
- Perizinan
Ø
Klasifikasi tindak administrasi negara :
a.
Dilhat dari sifat
- Bersifat perintah
- Pelayanan
- Pembangunan
b.
Dilihat dari akibat
- Hukum
- Tidak berakibat hukum
c.
Dilihat dari daya laku
- Daya laku umum
- Daya laku khusus
d.
Dilihat dari segi oposabilitas / dapat ditentang
- Intern
- Ekstern
e.
Dilihat dari segi manifestasi kehendak
- Unilateral
- Bilateral
- Multilateral
f.
Dilihat dari segi struktur
- Sederhana
- Kompleks
g.
Dilihat dari segi janga waktu berlaku
- Jangka waktu satu kali dan saat itu
- Tindak administrasi negara yang jangka waktu terus menerus
Ø
Dalam HAN harus memperhatikan
tingkatan-tingkatan norma-norma hukum yang ada :
- Dalam penerapannya tidak hanya diatur di UU, tetapi juga perlu dilihat
peraturan pelaksanaanya, sampai dengan keputusan-keputusan terkait
- Pembentuan norma HAN tidak saja dilakukan legislatif, namun juga
eksekutif, yudikatif, dan administrasi negara
Ø
Instrumen pemerintahan = Alat / sarana yang
digunakan pemerintah dalam melaksanakan tugas-tugasnya
Ø
Instrumen pemerintahan :
a.
Umum-abstrak (Ex : Peraturan perndang-undangan
bersifat mengatur)
b.
Individual konkret (Ex : Keputusan tata usaha
negara – beschiking)
c.
Umum-konkret (Ex : Rambu lalu lintas yang
berlaku uum agi pengguna kendaraan dan berlaku hanya di tempat itu)
d.
Individual-abstrak (Ex : izin gangguan / izin
hinder ordonantie seperti dilarang membangun sesuatu yang berbahaya)
Ø
Keputusan = Pernyataan kegendak tertulis yang
berasal dari organ pemerintahan yang diberikan berdasarkan kewajiban /
kewenangan dari HTN / HAN yang bersifat sepihak dengan mengecualikan keputusan
yang bersifat umum dimaksudkan untuk :
- Penentuan
- Penghapusan
- Pengakhiran hubungan hukum yang sudah ada
- Menciptakan hubungan hukum baru
- Memuat penolakan (sehingga terjadi penetapan, perubahan, penghapusa,
penciptaan)
Ø
Unsur keputusan :
- Pernyataan kehendak sepihak
- Dikeluarkan oleh organ pemerintahan
- Didasarkan pada kewenangan hukum yanng bersifat publik
- Ditujukan untuk hal khusus / peristiwa konkret dan individual
- Dengan maksud menimbulkan akibat hukum
Ø
Keputusan yang tidak memiliki syarat materiil
dapat dibatalkan
Ø
Keputusan Tata Usaha Negara :
- Penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan / pejabat tata usaha
negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, bersifat konkret, individual, dan final, yang
menimbulkan akibat hukum bagi seseorang / badan hukum perdata (UU nomor 5 tahun
1986)
- Keputusan administrasi / keputusan administrasi pemerintahan (UU 30
tahun 2014)
Ø
Perluasan pengertian keputusan (Pasal 87 UU 30
2014)
- Penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual
- Keputusan badan dan/atau pejabat tata usaha negara di lingkungan
eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya
- Berdasarkan ketentuan perundang-undangan da AUPB
- Bersifat final dalam arti lebih luas
- Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum
- Keputusan yang berlaku bagi warga masyarakat
Ø
Macam-macam keputusan : (Prajudi Atmosudirdjo)
a.
Positif (sama dengan keputusan konstitutif)
- Menciptakan keadaan hukum baru pada umumnya
- Menciptakan keadaan hukum baru hanya pada objek tertentu
- Membentuk dan membubarkan badan hukum
- Membebani warga masyarakat
- Menguntungkan warga masyarakat dan badan swasta (Dispensasi, izin,
lisensi, konses)
b.
Negatif
- Pernyataan tidak berwenang
- Pernyataan tidak berdasar
- Penolakan total
Ø
Macam-macam keputusan : (Utrecht)
a.
Positif (menguntungkan) dan negatif (merugikan)
:
- Onbevoeg
- Niet ontvankelijk
- Afwijzeng
b.
Deklalatur dan konstitutif
- Deklatoir
- Konstitutif
c.
Kilat dan tetap
d.
Prins
e.
Dispensasi, izin, lisensi, konsesi
Ø
Macam-macam keputusan (umum)
a.
Deklatoir = Tidak mengubah hak dan kewajiban
(hanya menyatakan)
Konstitutif = Menghapuskan / menimbulkan hubungan (hal hukum baru)
b.
Menguntungkan = Memberi hak baru
Memberi beban = Menyaratkan sesuatu
c.
Eenmalig = Berlaku sekali / cepat
Permanen = Berlaku lama
d.
Bebas = Berdasarkan asas vreijbestuur
Terikat = Banyak batasan
e.
Positif = Menimbulkan hak dan kewajiban
Negatif = Tidak mengubah status hukum
Ø
Jenis-jenis keputusan positif (Prajudi)
- Izin
- Konsesi
- Dispensasi
- Lisensi
Ø
Jenis-jenis keputusan positif (UU no. 30 tahun
2014)
- Izin
- Konsesi
- Dispensasi
Ø
Tahap keputusan :
1.
Mulai berlaku
- Validitas = Ditandatangain yang berwenang, di cap stempel, ditetapkan
tanggal berlakunya
- Opposabilitas = Perlawanan terhadap ketetapan diumumkan
2.
Tahap penerapan
- Wewenang mendahului
- Hak ex oficio
3.
Tahap berakhirnya
- Ekspirasi = Berakhirnya keputusan karena diatur dalam keputusan itu
sendiri
- Disparisi = Berakhirnya keputusan karena bentuknya sebab hukum yang
menjadi dasar keputusan
- Annulasi = Berakhirnya keputusan karena sebab ilegal sebelum keputusan
dibuat
- Abrogasi = Berakhirnya keputusan karena pencabutan suatu UU dan diganti
dengan yang baru
Ø
Syarat sahnya suatu keputusan (Pasal 52 ayat 1
dan 2 UU 30 2014)
- Ditetapkan oleh pejabat yanng berwennang
- Dibuat sesuai prosedur
- Substansi yang sesuai dengan objek keputusan
- Didasarkan pada ketentuan perundang-undangan
- AUPB
Ø
Syarat pembuatan keputusan
a.
Formil
- Persiapan dan cara pembuataannya harus memenuhi syarat yang berlaku
- Bentuknya harus sesuai dengan ketentuan peraturan UU yang menjadi dasar
- Terpenuhinya syarat-syarat yang berhubungan dengan pelaksanaan
- Harus ada jangka waktu antara timbulnya hal-hal yang menyebabkan dan
diumumkannya keputusan tersebut
b.
Material
- Organ pemerintah yang berwenang
- Ketetapan tidak boleh mengandung kekurangan yuridis (dwaling, bedrog,
dwang, omkoping)
- Berdasar suatu keadaan tertentu
- Dapat dilaksanakan dan tanpa melanggar peraturan lain
- Isi dan tujuannya harus sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasar
Ø
Persumption iuestea causa = Keputusan dan/atau
tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh badan dan/atau pejabat
pemerintahan yang berwenang tetap berlaku hingga berakhir / dicabutnya
keputusan / diberhentikannya tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan
yang berwenang
Ø
Keputusan berakhir bila : (Pasal 68 UU 30 2014)
- Habis masa berlakunya
- Dicabut oleh pejabat pemerintahan yang berwenang
- Dibatalkan oleh pejabat yang berwenang / berdasarkan putusan pengadilan
-
Diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
Kuatkan dan teguhkanlah hatimu, janganlah takut dan jangan gemetar karena mereka, sebab TUHAN, Allahmu, Dialah yang berjalan menyertai engkau; Ia tidak akan membiarkan engkau dan tidak akan meninggalkan engkau. - Ulangan 31:6
No comments:
Post a Comment