Wednesday, 21 October 2015

Lembaga Negara Indonesia - 1

Ø  Ilmu hukum bukan hanya sebatas Rules saja dan tidak hanya sebatas pasal-pasal
Ø  Pengertian Konstitusi (Constitution means) menurut :
a.       Stanley de Smith = Constitution is regarded as the primary source of legal authority within a state
b.      Samuel Edward = Codes of norm which aspire to regulate the allocation of power, functions, and duites among the various agencies and officer of government, and to define the relationship between these and the public
c.       Stanley de Smith & Rodney Brazier = Primarily about political authority and power of the location
Ø  Konstitusionalisme mengatur 2 hubungan yang saling berkaitan satu sama lain, yaitu :
a.       Hubungan Pemerintah – Warga Negara (Lembaga negara dan warga negara sejajar kedudukannya)
b.      Hubungan antar lembaga pemerintahan
Ø  Isi Konstitusi mengatur mengenai :
- Menentukan pembatasan kekuasaan organ-organ negara
- Mengatur hubungan antara lembaga-lembaga negara yang satu dan yang lain
- Mengatur hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara dengan warga negara (Ex : PUU Warga negara ke MK)
Ø  Eoin Carolan mengemukakan “New separation of power = State Market Civil Society”
Ø  Konsep lembaga negara (pengertian luas) :
a.       Hans Kelsen :
- Whoever fulfills a function determined bythe legal order is an organ (organ negara tidak selalu berbentuk organik, tetapi setiap jabatan)
- Semua organ yang menjalankan fungsi-fungsi “law creating function & law applying function” adalah organ atau lembaga negara
- Setiap warga negara yang sedang berada dalam keadaan menjalankan suatu ketentuan UU juga dapat disebut sebagai organ negara dalam arti luas (Ex : Penggunaan hak politik dalam pemilu, dia sedang menjalankan UU dan sedang melakukan perbuatan hukum untuk membentuk LPR, sehingga dapat dikatakan law creating function dan law applying function)
Ø  Ada 35 subjek jabatan / subjek hukum kelembagaan yang dapat dikaitkan dengan pengertian lembaga / organ negara dalam arti yang luas dalam UUD 1945, yaitu :
- Presiden
- Wapres
- Dewan Pertimbangan Presiden
- Kementrian Negara
- Menteri luar negeri
- Menteri dalam negeri
- Menteri pertahanan
- Duta
- Konsul
- Pemerintahan Daerah Provinsi
- Gubernur / Kepala pemerintahan provinsi
- Dll
Ø  Konsep lembaga negara (pengertian sempit) :
- Organ negara itu dipilih atau diangkkat untuk menduduki jabatan atau fungsi tertentu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan (Organ negara secara normatif)
-  Dalam menjalankan fungsinya tersebut, yang bersangkuta berhak untuk mendapatkan perlakuan khusus dari segi keprotokoleran, anggaran untuk menjalankan fungsinya dan imbalan gaji dari negara
- Lembaga atau organ negara dalam arti sempit dapat dikaitkan dengan jabatan dan pejabat
- Law creating or law applying function dalam konteks kenegaraan
Ø  Theory of state institution = State as a organization of dignity nneeds the structure of state organs in maintaining its order and preventing anarchy (Jellinek)
Ø  Thomas Hobbes à Negara terbentuk dari perjanjian masyarakat
Ø  The state should be devided by :
- State main organ
- State auxiliary organs
Ø  The state could not exist without state main organs such as the parliament, presidency, and supreme court
Ø  State auxiliary organs = Self regulatory agencies, independent supervisory bodies, or bodies of mixed functions = Quangos (Quasi Autonomous Non Governmental Organization) = The fourth branch of the government, after eksekutif, legislatif, yudikatif (namun kedudukannya tidak sejajar dengan 3 kekuasaan itu)
Ø  Latar belakang terbentuknya State Auxiliary Agencies :
- Abuse of power dan dugaan korupsi yang berkelindan di lingkungan lembaga negara yang terjadi secara masif
- Hilangnya kepercayaan publik / legitimasi
- Tuntutan untuk membentuk lembaga negara baru, more independent state institutions
Ø  Source of State Auxiliary Agencies in Indonesia :
- UUD 1945
- UU
- Lain2 (Perda, Kepres, dll)
Ø  Trend dibentuknya State Auxiliary Agnecies ini sebagai tanda transisi Indonesia menuju demokrasi
Ø  Konsepsi lembaga negara menurut Jimly A. : (Semakin kebawah semakin sempit pengertiannya)
1.       Setiap individu yang menjalankan fungsi membentuk dan menerapkan norma hukum
2.       Setiap individu yang menjalankan fungsi membentuk dan menerapkan norma hukum yang juga memiliki posisi dalam jabatan kenegaraan atau pemerintahan
3.       Lembaga yang memiliki fungsi membentuk dan menerapkan norma hukum dalam kerangka struktur kenegaraan, yaitu dibentuk berdasarkan UUD, UU dan peraturan perundang-undangan atau keputusan-keputusan, baik di tingkat pusat ataupun di tingkat daerah
4.       Lembaga-lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, atau peraturan perundang-undangan yang lebih rendah
5.       Lembaga-lembaga di tingkat pusat yang pembentukan dan pengaturannya didasarkan pada UUD, yaitu Presiden / Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK yang dapat juga disebut sebagai lembaga tinggi negara
Ø  John Locke à Hak-hak dasar tetap ada dalam masyarakat, sisanya menjadi kepemilikan raja (monarki konstitusional)
Ø  Power :
a.       Top Down :
- Monarki
- Apa kata raja adalah hukum
- Dibentuk oleh penguasa
- Rakyat tidak bisa menentang
b.      Separation of power
- Trias politica
- Menghindari penindasan
Ø  Leviathan (Thomas Hobbes) :
- Pactum Objectionis = Warga negara perlu tunduk pada satu kekuasaan
- Pactum Subjectionis = Warga negara bebas menentukan pilihan politiknya
Ø  State Institution Menurut John Locke, kekuasaan harusnya dibagi menjadi :
- Legislatif
- Eksekutif
- Federatif (termasuk kekuasaan menyatakan perang, membuat perjanjian, dll)
Ø  Di dalam pembagian kekuasaan, setiap lembaga (institution) :
- Ada perbedaan keanggotaan / Tidak mungkin rangkap jabatan
- Dipilih oleh metode2 yang berbeda
- Dipilih untuk suatu waktu tertentu yang berbeda satu sama lainnya
Ø  Pembagian kekuasaan :
- Executive function
- Legislative function
- Judicial function
- Oversight function
- Audit function
Ø  Most of independent state institutions are established in executive area
Ø  Beberapa dari lembaga negara adalah gabungan dari 3 kekuasaan, contohnya KPU
Ø  Kejaksaan negara masuk kekuasaan eksekutif (bukan yudikatif karena fungsinya sendiri mengadili dan memberi sanksi, sedangkan kejaksaan tidak punya kedua wewenang itu)
Ø  Pejabat negara pada umumnya dipilih melalui Pemilu
Ø  LPND (Lembaga Pemerintah non Departemen) adalah lembaga pemerintah yang posisinya di bawah eksekutif dan bukan state auxiliary organs (Ex : ANRI, BAPENNAS, BPS, dll)
Ø  LNS (Lembaga Non Struktural) =  Lembaga yang dibentuk melalui peraturan perundang-undangan tertentu guna menunjang pelaksanaan fungsi negara dan pemerintah, yang dapat melibatkan unsur-unsur pemerintah, swasta dan masyarakat sipil, serta dibiayai oleh anggaran negara.
Ø  NGO = Non Governmental Organization
Ø  Kongres = House + Senat (U.S)
Ø  Hakim Agung Amerika Serikat menjabat seumur hidup
Ø  The separation power in U.S. :
a.       Legislatif
- Passes federal Laws
- Controls federal appropriations
- Approves treaties & presidential appointments
- Regelates interstate commerce
- Established lower court system
b.      Yudikatif
- Reviews lower court decisions
- Devides Constitutionality of laws
- Devides cares involving disputes
c.       Executive
- Enforces Laws
- Commander in chief of armed forces
- Makes foreign treaties
- Proposes Laws
- Appoints Suppreme Court Justices and Federal Court Judges
Ø  The term separation of power is misleading. Power holders aare separated between different institutions. But, many powers are shared between institutions. Better description is “separated institutions sharing powers” (tidak benar-benar terpisah)
Ø  Judicial review = Check the actions
Ø  Marbury V. Madison was the first Judicial Review
Ø  The constitutions doesn’t give the supreme court the power of judicial review. The court claimed this power for itself soon after coming into existence
Ø  Antar kekuasaan memiliki hubungan satu sama lain


1 = Yudikatif ke Legislatif = The court can declare laws unconstitutional
2 = Legislatif ke Yudikatif = The Senate confirms the President’s nominations (Congress can impeach judges & removes them from office)
3 = Legislatif ke Eksekutif = Congres approves presidential nominations and control the budget (It can pass laws over the president and remove him / her from office
4 = Eksekutif ke Legislatif = The president can veto congressional legislation
5 = Yudikatif ke Eksekutif = The Court can delegate presidential acts unconstitutional
6 = Eksekutif ke Yudikatif = The President nominates judges
Ø  Secara umum, struktur LPR di dunia terdiri dari :
a.       Sistem satu kamar (unicameralism) = 120 negara
b.      Sistem bikameral (bicameralism) = 76 negara
Ø  Namun, ada juga LPR yang memiliki 3 kamar (tricameralism) bahkan lebih (multicameralism). Ex : China (3 kamar) dan Yugoslavia (5 Kamar)
Ø  Kriteria kamar / majelis :
- Memiliki fungsi sendiri-sendiri
- Memiliki anggota sendiri-sendiri
- Memiliki struktur kelembagaan sendiri-sendiri & aturan tersendiri
Ø  Kesepakatan dasar berkaitan dengan perubahan UUD 1945 oleh MPR :
- Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945
- Tetap mempertahankan NKRI
- Mempertegas sistem presidensil
- Penjelasan UUD 1945 yang normatif dimasukkan ke pasal-pasal
- Melakukan perubahan secara amandemen
Ø  Susunan dan kedudukan DPR (Pasal 19 Perubahan Kedua UUD 1945) :
- Anggota DPR dipilih melalui Pemilu
- Bersidang sedikitnya sekali dalam setahun
- Susunan Dewan Perwakilan rakyat diatur dengan undang-undang
Ø  Fungsi Parlemen :
- Carl J. Friedrich = Representative assemblies & deliberative assemblies
- Jimly A. = Fungsi pengaturan, Fungsi Pengawasan, fungsi perwakilan
Ø  Fungsi Representasi
a.       Formal
b.      Substansif
Ø  Kewenangan Formil DPR :
- Pasal 7A = Mengusulkan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden
- Pasal 9 (1) = Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat
- Pasal 11 (1 dan 2) = Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, serta perjanjian internasional lainnya
- Pasal 13 (2 dan 3) = Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat dalam hal mengangkat duta dan menerima penempatan duta
- Pasal 14 = Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
Ø  Ketentuan khusus DPR = Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 7C UUD 1945)
Ø  Fungsi legislasi oleh LPR menyangkut 4 kegiatan, yaitu :
- Prakarsa Pembuatan UU
- Pembahasan RUU
- Persetujuan atas pengesahan RUU
- Pemberian persetujuan pengikatan / ratifikasi atas perjanjian / persetujuan internasional & dokumen-dokumen hukum yang mengikat lainnya
Ø  Fungsi pengawasan DPR :
- Pengawasan atas penentuan kebijakan
- Pengawasan atas pelaksanaan kebijakan
- Pengawasan atas penganggaran dan belanja negara
- Pengawasan atas pelaksanaan APBN
- Pengawasan atas kinjera pemerintah
- Pengawasan atas Pengangkatan pejabat publik
Ø  Check anda balances antara presiden dan DPR adalh ketua DPR dan Presiden sama-sama membahas RUU dan Presiden menyetujuinya
Ø  Presiden tidak punya hak veto untuk menghalangi produk hukum DPR untuk menjadi sah dan diterapkan
Ø  MA juga mempunyai fungsi legislatif
Ø  PROLEGNAS = Instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis untuk periode 2015-2019 
Ø  Daya ikat UU sama dengan Perpu, namun proses dan masa berlakunya berbeda (Perpu dibuat dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa)
Ø  Perbedaan PP dan Perpres :
- Peraturan Pemerintah berfungsi mengatur lebih lanjut dari apa yg diatur Undang Undang, sehingga mengikat warga negara secara umum (karena undang-undang juga mengikat secara umum).
- Peraturan presiden bisa jadi berfungsi sebagai peraturan pelaksana Undang-undang atau peraturan pemerintah sehingga mengikat umum, namun bisa juga berbentuk beschikking (keputusan) yang dikeluarkan presiden. Jika yang berbentuk beschikking, peraturan presiden bisa berdiri sendri tanpa adanya undang-undang atau peraturan pemerintah yang mendelegasikannya (dengan kata lain bukan untuk melaksanakan undang-undang atau peraturan pemerintah), sifatnya mengikat secara individual
Ø  Eksekutif = Melaksanakan (Latin)
Ø  Eksekutif dalam arti luas = Seluruh struktur kementrian, pelayanan publik, kepolisian, hingga militer (Strong)
Ø  Eksekutif dalam arti luas = Eksekutif Pendukung (kabinet, council, kementrian, dll)
Ø  Eksekutif dalam arti sempit = Pimpinan tertinggi eksekutif
Ø  Pimpinan eksekutif biasanya dijabat oleh pimpinan tunggal / jabatan eksekutif adalah jabatan tunggal (Ex : Presiden, Menteri utama, Perdana Menteri, Kanselir Pimpinan Tertinggi, Raja)
Ø  Tugas eksekutif : (Strong)
- Aktivitas Perumusan Kebijakan
- Melaksanakan / menjalankan kebijakan itu setelah disahkan hukum oleh hukum melalui legislatif
Ø  Tiga fungsi utama eksekutif (Jean Bondel) :
- Melakukan tugas membuat konsepsi (agar realitas dalam masyarakat dan secara politik dapat diterima)
- Kekuasaan eksekutif melakukan implementasi (setiap kebijakan harus dilaksanakan dengan baik)
- Melakukan fungsi koordinasi antara pelaksana kebijakan dan antar kebijakan sendiri (agar tidak bertentangan)
Ø  Peran Eksekutif = Melaksanakan kebijakan dari sistem politik, hukum, dan memberikan arahan-arahan
Ø  Kegiatan Eksekutif = Melakukan formulasi dan penegakan terhadap kebijakan pemerintahan
Ø  Kekuasaan Presiden ada di bidang :
- Pemerintahan
- Perundang-undangan
- Yustisial
- Hubungan luar negeri
Ø  Grasi hanya bisa diberikan kepada orang yang bersalah secara sah oleh putusan pengadilan
Ø  Grasi = Pengurangan Hukuman
Ø  Amnesti = Pengampunan setelah ketok palu
Ø  Abolisi = Penghentian Penuntutan (sebelum ketok palu)
Ø  Fungsi eksekutif > fungsi legislatif, karena :
- Tugas eksekutif modern tidak hanya terpusat pada pelaksanaan UU, namun dalam banyak kasus juga mengajukan kebijakan untuk disetujui oleh lembaga legislatif
- Jumlah UU yang dibentuk legislatif sangat banyak sehingga meskipun lembaga legislatif dapat mengawali pelaksanaan UU, namun lembaga ini harus menyerahkan kekuasaan tak terbatas yang luas kepada eksekutif (yang melaksanakannya)
Ø  Kekuasaan eksekutif sangat tergantung dengan sumber legitimasinya
Ø  Sumber legitimasi merupakan tempat bertanggung jawabnya kekuasaan eksekutif dan setiap kekuasaan eksekutif, selalu bertanggung jawab pada seseorang / sekelompok orang
Ø  Sistem Eksekutif :
a.       Eksekutif Parlementer = Eksekutif bertanggung jawab langsung ke Parlemen
b.      Eksekutif Non Parlementer = Bertanggung jawab secara langsung dan memiliki periode waktu tertentu kepada suatu badan yang lebih luas serta tidak dapat dibubarkan oleh tindakan parlemen
Ø  Pasal 8 (3) UUD 1945 = Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Ø  Yudikatif :
- Judicia / Judicium (Latin)
- Law Court / Judge (Relating to Administrative Judicial System, so relating to judgment)
Ø  Jurisprudence :
- Pengadilan (Bahasa Belanda)
- Yang mempelajari yurisprudensitas (Bahasa Inggris dan Ilmu Hukum)
Ø  Perbedaan sistem hukum di tiap negara menimbulkan konsekuensi yang dianut pada wilayah tertentu, salah satunya terkait dengan kekuasaan kehakiman yang berlaku di dalamnya (Perbedaan sistem hukum = Perbedaan dalam kekuasaan kehakiman)
Ø  Unsur-unsur penting dari kehakiman :
- Legal Structure
- Legal Culture
- Legal Substance
Ø  Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan
Ø  Pengadilan dan partai politik (parlemen) di Indonesia dinilai paling korup pada urutan tiga teratas
Ø  Pasal 24 (1 dan 2) UUD 1945 :
(1)          Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. ***)
(2)          Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. ***)
Ø  Kewenangan MK (Pasal 24C UUD 1945) :
- Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar
-memutus pembubaran partai politik
-memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
Ø  Ilmu Hukum bukan hanya sebatas rules saja (tidak sebatas pasal-pasal)
Ø  Administration of Law = Pelaksanaan Hukum (di Amerika)
Ø  Administration = Pemerintahan
Ø  Duo Politika :
- Policy Making
- Policy Executing
Ø  Setelah Montesquie (seorang hakim) hadir, maka berkembang menjadi Trias Politika (3 cabang kekuasaan), yaitu :
- Pemerintah
- Parlemen
- Pengadilan
Ø  Pembagian 3 fungsi kekuasaan di atas karena hanya ada 3 fungsi kekuasaan pada saat itu. Namun kini seiring perkembangan, lembaga / institusi semakin banyak jumlahnya (Ex : Lembaga BPK memiliki fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif sekaligus)
Ø  Kalau kita masih tetap memakai teori Montesquie murni ini, sebenarnya sudah tidak berlaku lagi karena banyak lembaga yang campur aduk fungsinya. Tetapi beberapa paradigmanya masih tetap dipertahankan (Ex : Komisi Informasi Pusat)
Ø  Negara adalah kumpulan dari jabatan-jabatan
Ø  Jabatan terdiri dari :
- Jabatan Politik
- Jabatan Administratif
- Jabatan Negara = Pejabat Negara
- Jabatan Negri = Pegawai Negri (PNS)
Ø  Jabatan Publik / umum (Public Office) cakupannya paling luas (lebih luas dari jabatan negara)
Ø  Lembaga Publik tidak sama dengan lembaga negara
Ø  Fungsi negara pada awalnya = Nachwachter Staat à Welfare State
Ø  Setelah maraknya neoliberalisme, peran / fungsi negara semakin sempit
Ø  Bentuk ekstrim dari sosialisme adalah komunisme / intervensionistik
Ø  Inti dari demokrasi = Pergantian kekuasaan
Ø  Secara makro, cabang kekuasaan masa kini adalah (Quadra Politika) :
1.       State
2.       Market
3.       Civil Society
4.       Media
Ø  Secara mikro, cabang kekuasaan masa kini adalah (Quadra Politika) :
1.       Eksekutif
2.       Legislatif
3.       Yudikatif
4.       Lembaga Baru / The Fourth Branch / Electoral Branch (Ex : KPU)
Ø  Corruption Perception Index = Indonesia peringkat 114

TETAPLAH BERDOA (1 TESALONIKA 5 : 17)


No comments:

Post a Comment