Sunday, 18 October 2015

Hukum Kebendaan Perdata - 1


* Catatan ini hanya sebagai pembantu dalam belajar dan bukan menjadi satu-satunya sumber dalam belajar. Sekiranya ini hanya sebagai reminder dan teman-teman bisa belajar dari sumber lain:) Saran dan komentar sangat terbuka untuk saya. Selamat Belajar :D

Ø  Sistematika BW :
1.       Tentang Orang
2.       Tentang Kebendaan
3.       Tentang Perikatan
4.       Tentang Pembuktian Daluwarsa
Ø  Pembidangan hukum perdata :
a.       KUHPer
I = Tentang Orang
II = Tentang Benda
III = Tentang Perikatan
IV = Tentang Pembuktian dan daluwarsa
b.      Doktrin
- Hukum Perorangan
- Hukum Kekeluargaan
- Hukum Waris
- Hukum Kekayaan (Absolut dan relatif)
Ø  Hubungan sistematika KUHPer dan Sistematika Doktrin :
- Hukum orang dan keluarga diatur dalam Buku I KUHPer
- Hukum harta kekayaan absolut dan hukum waris diatur dalam Buku II KUHPer
- Hukum harta kekayaan relatif diatur dalam Buku III KUHPer
Ø  Buku II mengatur tentang hukum benda dan hukum waris
Ø  Menurut doktrin, hukum kekayaan absolut dan hukum waris termasuk dalam hukum kebendaan
Ø  Bagian dari hukum kebendaan dalam Buku II KUHPer :
- Tentang kebendaan dan hak kebendaan pada umumnya
- Tentang hak kebendaan yang memberikan kenikmatan
- Tentang pewarisan
- Tentang piutang-piutang yang diistimewakan
- Tentang hak kebendaan yang memberi jaminan
Ø  Yang berubah dari buku 1 :
- Pasal-pasal tentang perkawinan (Berlakunya UU Perkawinan)
- Pasal-pasal tentang administrasi pendudukan (Berlakunya UU Administrasi Kependudukan)
Ø  Yang berubah dari buku 2 :
- Ketentuan hipotik mengenai pembebanan hak tanggungan atas tanah dan benda yang berkaitan dengan tanah tidak berlaku lagi
- Ketentuan mengenai Credietverband tidak berlaku lagi
- Lembaga Fidusia tidak berfungsi lagi sebagai hak jaminan atas tanah, namun tetap berlaku untuk benda bukan tanah, benda yang tidak dapat dijaminkan dengan hak tanggungan, atau benda-benda bergerak
Ø  Akibat dari perubahan dalam Buku II KUHPer :
- Ada pasal-pasal yang masih berlaku
- Ada pasal-pasal yang tidak berlaku lagi
- Ada pasal-pasal yang masih berlaku tetapi tidak penuh artinya
Ø  Benda
= Segala sesuatu yang dapat dikuasai oleh manusia dan dapat dijadikan objek hukum
= Tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik (barang + hak) (Pasal 499 KUHPer)
= Segala sesuatu yang dapat dihaki / dapat menjadi objek hukum (arti luas)
= Segala sesuatu yang dapat dilihat saja (arti sempit)
Ø  Di dalam BW yang lama, pengertian benda lebih luas daripada barang. Sedangkan dalam BW di Belanda yang baru (NBW), pengertian benda lebih sempit daripada barang, yaitu :
a.       BW :
- Benda = Zaak = Pengertian abstrak yang meliputi benda berwujud dan benda tidak berwujud
- Barang = Goed = Bersifat konkret dan berwujud (dapat dilihat dan diraba)
b.      NBW:
- Benda = Objek yang berwujud yang dapat dikuasai manusia
- Barang = Semua benda dan semua harta kekayaan
Ø  Bila dipandang dari sisi sosial, benda menunjukkan suatu status sosial (Ex : Orang dianggap kaya bila dia memiliki banyak barang)
Ø  Menurut BW, barang adalah bagian dari benda (Barang = Semua yang kelihatan oleh mata)
Ø  Pembagian barang :
a.       Bebas
b.      Tidak bebas
- Umum
- Badan kesatuan
- Private Good
Ø  Pembagian benda berdasarkan kepemilikannya :
- Public Good = Barang-barang yang tidak dapat dibatasi siapa penggunanya dan sebisa mungkin bahkan seseorang tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mendapatkannya
- Private Good = Barang yang hanya dapat digunakan oleh satu konsumen pada satu waktu dan diperoleh melalui mekanisme pasar
Ø  Macam-macam benda :
a.       Benda berwujud dan benda tidak berwujud
b.      Benda yang jika dipakai dapat habis dan benda yang dipakai tidak dapat habis
c.       Benda yang sudah ada dan benda yang masih akan ada (benda yang masih akan ada absolut dan benda yang masih akan ada relatif)
d.      Benda di dalam perdagangan (benda-benda yang dapat dijadikan objek suatu perjanjian / bebas diperjualbelikan) dan benda di luar perdagangan (tidak bebas diperjualbelikan)
e.      Benda-benda yang dapat dibagi (benda yang apabila dibagi tidak menghilangkan sifat dan hakekat benda tersebut) dan benda-benda yang tidak dapat dibagi (benda yang apabila dibagi menghilangkan sifat dan hakekat benda tersebut)
f.        Benda-benda yang dapat diganti dan benda-benda yang tidak dapat diganti
g.       Benda-benda terdaftar / benda atas nama (benda-benda pemindahan dan pembebanannya harus didaftarkan dalam daftar buku atau register umum) dan benda -benda tidak terdaftar / benda tidak atas nama (Pada umumnya adalah benda bergerak dan tidak perlu dibuktikan kepemilikannya karena menganut asas “bezit berlaku sebagai titel yang sempurna” dalam benda bergerak)
h.      Benda bergerak dan benda tidak bergerak
Ø  Kriteria penggolongan / pembendaan suatu benda apakah termasuk benda bergerak atau tidak bergerak berdasarkan :
- Sifatnya (Bisa dipindahkan atau tidak)
- Ditentukan UU
Ø  Arti penting pembendaan benda bergerak dan tidak bergerak adalah dalam hal :
a.       Levering :
- Benda bergerak : Dapat dilakukan dengan penyerahan nyata
- Benda tidak bergerak : Dilakukan melalui pengumuman akta yang bersangkutan
b.      Daluwarsa
- Benda bergerak : Tidak ada daluwarsa
- Benda tidak bergerak : Ada daluwarsa
c.       Pembebanan
- Benda bergerak : Dilakukan dengan gadai
- Benda tidak bergerak : Dilakukan dengan hipotik
d.      Bezit
- Benda bergerak : Bezit berlaku sebagai titel yang sempurna
- Benda tidak bergerak : Bezitter belum tentu adalah pemilik benda tersebut
Ø  Hak perdata = Hukum harta kekayaan
Ø  Hukum harta kekayaan :
a.       Hukum kekayaan absolut
b.      Hukum kekayaan relatif
Ø  Hak kebendaaan
= Hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat mempertahankan terhadap setiap orang
= Bagian dari hak perdata
Ø  Hak-hak kebendaan :
- Hak milik (eigendom)
- Hak pakai
- Hak guna
- Hak menguasai (Bezit)
Ø  Hak kebendaan yang paling tinggi adalah hak milik
Ø  3 Hak utama manusia yang melekat pada manusia sejak lahir : (John Locke)
- Hak Kemerdekaan
- Hak Properti / Hak Milik
- Hak menyatakan / mempertahankan hak kemerdekaan dan hak properti
Ø  Pembagian hak kebendaan berdasarkan pasal 503 KUHPer :
a.       Kebendaan bertubuh à Barang à Pasal 499
b.      Kebendaan tidak bertubuh à Hak à Pasal 499
Ø  Pembagian hak kebendaan berdasarkan fungsinya :
a.       Hak Kebendaan yang memberikan jaminan
- KUHPer = Pandrecht, Hipotek, Gadai
- Diluar KUHPer = Hak Tanggungan, Fidusia
b.      Hak kebendaan yang memberikan kenikmatan
- KUHPer = Bezit, Eigendom (atas benda sendiri) dan Erfpacht, Opstal, Servituut, Vruchtgebruik (atas benda orang lain)
- Pasal 16 UUPA = Hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa
Ø  Ciri-ciri hak kebendaan :
- Bersifat absolut (dapat dipertahankan terhadap tuntutan dari setiap orang)
- Zaak Gevolg / mengikuti benda dimanapun berada (Ex : Jika ada hak tanggungan di atas sebidang tanah kemudian tanah tersebut dijual, maka hak tanggungan tersebut tetap melekat di atas tanah tersebut, begitu pula dengan tanah yang diatasnya terdapat hak sewa)
- Droit de Preference / Hak untuk didahulukan, merupakan pengecualian atas asas keseimbangan (Paritas Creditorum) (Pasal 1131 – 1133 KUHPer)
- Hak untuk menuntut kebendaan, adalah hak untuk menuntut pengembalian hak dalam keadaan semula (Pasal 574 KUHPer) (BUKAN KEWAJIBAN, SEHINGGA TIDAK HARUS!!!)
- Kewenangan untuk melakukan pemindahan hak (dapat dilakukan oleh pemegang hak kebendaan)
Ø  Contoh Droit de Preference : Bila si X berhutang ke A dan B, di mana terhadap A, si X menjaminkan laptop, sedangkan terhadap B, si X tidak menjaminkan apapun, maka pelunasan hutang ke A lebih didahulukan daripada pelunasan hutang ke B karena si B memiliki hak kebendaan berupa hak gadai (Pasal 1133)
Ø  Di dalam hak kebendaan, bila A mempunyai hak memungut hasil dari tanah si B, dan ternyata si B mengalami pailit, A tidak kehilangan haknya karena sebagai akibat dari sifat hak kebendaan yang mutlak / absolut (walaupun si B pailit)
Ø  KASUS : A memiliki buku. A meminjamkan bukunya ke B. Lalu B menjual buku yang dipinjamnya ke C dan C membelinya, maka :
- A à Buku Cerita (pinjam) à B à Buku cerita (Jual) à C
- A dan C mendapat perlindungan hukum, karena A memiliki hak kebendaan (hak milik) dan C memiliki hak kebendaan (hak milik)
Ø  Perbedaan hak kebendaan dan hak perorangan :
HAK KEBENDAAN
HAK PERORANGAN
- Absolut
- Relatif
- Terdapat hubungan langsung antara subjek hukum dan objek hukum
- Menimbulkan hubungan hukum antara 2 pihak / lebih yang berkaitan dengan benda / hal tertentu
- Preferensi
- Keseimbangan antara 2 pihak
- Terdapat hak gugat kebendaan terhadap siapa saja
- Gugat perorangan antara para pihak dalam perjanjian
- Pemindahan hak sepenuhnya
- Pemindahan hak terbatas
- Berlaku asas perlindungan akan bezitter
- Tidak berlaku asas dalam pasal 1977 KUHPer

Ø  Hak perorangan mempunyai ciri hak kebendaan, contohnya dalam 1365 KUHPer
Ø  Hak benda kadang-kadang bersumber dari perjanjian (bukan perorangan)
Ø  Utang piutang yang merupakan bentuk perikatan (Hukum harta kekayaan relatif) dapat juga menimbulkan hak kebendaan (hukum harta kekayaan absolut)
Ø  Hukum benda = Hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dan objek hukum
Ø  Asas Hukum Benda = “ Isi hak kebendaan tidak dapat dipengaruhi oleh si empunya hak, tidak mungkin diperjanjikan agar hak kebendaan tidak dapat dipindahtangankan “
Ø  Asas umum hukum benda :
- Hukum yang memaksa = Aturan-aturan yang berlaku menurut UU, wajib dipatuhi
- Dapat dipindahkan = Semua hak kebendaan tidak dapat dipindah tangankan
- Individualitas = Objek hak kebendaan adalah selalu benda yang dapat ditentukan secara individu  (merupakan satu kesatuan)
- Perjanjian kebendaan = Setelah perjanjian kebendaan selesai dilakukan, maka tujuan pokoknya sudah tercapai
- Asas Totalitas = Hak milik hanya dapat diletakkan atas keseluruhan objek (tidak dapat diletakkan atas bagian-bagian benda tersebut
- Tak dapat dipisahkan = Pemilik tidak dapat memindahtangankan sebagian saja dari wewenang yangada padanya atas suatu hak kebendaan / pemindahannya harus utuh
- Asas Prioritas = Hak yang terjadi lebih dulu akan didahulukan dalam pemenuhannya (harus diatur urutannya)
- Asas Percampuran  = Dua atau lebih hak melebur menjadi satu, di mana ketika hak yang membebani dan yang dibebani terkumpul dalam satu orang, maka hak membebani akan lenyap
- Asas Publisitas = Pengumuman status kepemilikan suatu benda kepada masyarakat (benda bergerak cukup melalui bezit, benda tidak bergerak harus didaftarkan)
Ø  Asas pemisahan horisontal = Asas yang memisahkan antara pemilikan hak atas tanah dengan benda-benda atau bangunan-bangunan yang ada diatasnya. 
Ø  Asas pelekatan = Asas yang menyatakan segala apa yang melekat pada suatu benda atau yang merupakan satu tubuh dengan kebendaan itu dianggap menjadi satu dengan benda itu
Ø  Buah kalau belum dipetik (masih di pohon) termasuk benda tidak bergerak, namun kalau sudah dipetik, termasuk benda bergerak
Ø  Sistem hukum terdiri dari :
- Sistem Hukum tertutup = Sistem yang terisolir sama sekali dari lingkungan
- Sistem Hukum terbuka = Sistem yang mempunyai hubungan timbal balik dengan lingkungannya
Ø  Buku II KUHPer itu sistem tertutup karena memaksa
Ø  Buku II tertutup sepanjang tidak ada pengecualiannya di pasalnya (apakah pasalnya memberi kebebasan atau tidak)
Ø  Aturan mengenai hukum benda ada di :
- Buku 2 KUHPER
- UUPA nomor 5 tahun 1960
- UUHT nomor 4 tahun 1966
- UUJF nomor 42 tahun 1999
Ø  Berlakunya UUPA mengakibatkan pasal-pasal di KUHPer :
1.       Masih berlaku penuh = Pasal-pasal tentang benda bergerak + hipotik + waris
2.       Berlaku sebagian  = Pengaturan tentang kapal dalam berat tertentu
3.       Tidak berlaku = Pasal-pasal yang mengatur tentang tanah / tidak bergerak
Ø  The Second Theory = Teori Revolusioner = Bila kita menambahkan pekerjaan atau perbuatan pada suatu benda bebas, maka benda tersebut otomatis menjadi hak milik kita (John Locke)
Ø  Teori Utilitarian (Buntham) :
- Negara dulu ada, baru benda
- Mengenal Public Good
- Hak kebendaan seseorang dapat diambil dan digunakan oleh semua orang sepanjang nilai utilitas bagi masyarakat tinggi
Ø  Pengertian Bezit :
a.       Pasal 529 KUHPer = Yang dinamakan kedudukan berkuasa adalah kedudukan seseorang yang menguasai suatu kebendaan, baik dengan diri sendiri maupun dengan perantaraan orang lain, dan yang mempertahankan atau menikmatinya selaku orang yang memiliki kebendaan itu
b.      Subekti = Keadaan nyata / lahir dimana seseorang menguasai suatu benda seolah-olah itu kepunyaannya sendiri
c.       Volmar = Bezit bukanlah hak & bukanlah keadaan, melainkan kedua-duanya (Bezit berhubungan dengan ‘zitten’ dan  ‘bezetten’ / menduduki)
d.      Soedewi = Setiap orang yang memegang suatu benda maka memiliki benda itu
Ø  Bezit berkaitan dengan kenyataan dan kadar hukum
Ø  Selama belum ada keputusan Pengadilan, pencuri sekalipun memiliki perlindungan hukum atas kepemilikan benda yang dimilikinya (termasuk hasil curian) apabila belum terbukti bersalah
Ø  Macam-macam Bezit :
a.       Burgerlijk Bezit = Mempunyai kehendak sendiri / memiliki (ex : Hubungan jual beli)
b.      Naturlijk bezit = Tidak mempunyai keinginan untuk memiliki benda tersebut (Ex : Hubungan hukum sewa tanpa ada keinginan untuk membelinya)
Ø  Cara memperoleh Bezit (Pasal 538) :
A.      Occupatio = Secara terorganisir dan tanpa bantuan orang lain / mandiri = Pendakuan
B.      Traditio = Melalui penyerahan dari orang lain yang telah lebih dahulu menguasai benda itu
Ø  Sifat dari cara memperoleh bezit :
1.       Original (yang occupatio) = Tanpa bantuan orang lain
2.       Derivatief (yang levering) = Dengan bantuan orang lain
Ø  Fungsi Bezit :
a.       Polisionil = Perlindungan hukum berdasarkan kenyataan, semua dilindungi sampai terbukti jika ia tidak berhak
b.      Zakenrechittelijk = Penyuaraan untuk waktu yang lama, menunggu Daluwarsa, akhirnya dari Bezit memperoleh Eigendom. Akibatnya :
- Berakibat atas penghasilan dari bendanya
- Penggantian ongkos-ongkos
Ø  Berakhirnya Bezit :
a.       BW :
- Atas kehendak si pemegang Bezit sendiri
- Bertentangan dengan kehendak pemilik
b.      Pasal 38 RUU Benda
- Atas kehendak pemegang
- Benda itu ditelantarkan (tanah)
- Orang lain dengan tidak memperdulikan kehendak pemegang
- Bendanya hilang
Ø  550 KUHPer = Gugat Bezit
Ø  Si pembawa barang bergerak dianggap bezitter (Pasal 1977 KUHPer ayat 1) (namun dalam ayat duanya ada pengecualian)
Ø  Pasal 1977 :
Ayat 1 = Barangsiapa menguasai barang bergerak yang tidak berupa bunga atau piutang yang tidak harus di bayar atas tunjuk, dianggap sebagai pemiliknya sepenuhnya.

Ayat 2 = Walaupun demikian, barangsiapa kehilangan atau kecurian suatu barang, dalam jangka waktu tiga tahun, terhitung sejak hari barang itu hilang atau dicuri itu dikembalikan pemegangnya, tanpa mengurangi hak orang yang disebut terakhir ini untuk minta ganti rugi kepada orang yang menyerahkan barang itu kepadanya, pula tanpa mengurangi ketentuan Pasal 582.
Ø  Penafsiran Pasal 1977 ayat 1 :
a.       Eigendom Theorie (Bezit sebagai titel yang sempurna), menafsirkan 2 syarat penyerahan, yaitu :
- Dilakukan Orang berwenang
- Atas hak yang sah
b.      Legitimatie Theorie
- Harus dengan alas hak yang sah
- Tidak perlu / tidak harus oleh orang yang berwenang
Ø  Hukum memberikan perlindungan kepada Bezitter sepanjang memenuhi syarat-syaratnya
Ø  Syarat seseorang dikatakan Bezitter :
- Corpus à Ada hubungan dalam bentuk kekuasaan nyata oleh orang yang bersangkutan
- Animus à Ada unsur kemauan / kehendak untuk memiliki benda yang bersangkutan
Ø  Pembagian Bezitter :
- Bezitter beritikhad baik (Pasal 531 KUHPer) = Dikatakan baik selama tidak tahu cacat cela dan selama memenuhi unsur Corpus dan Animus
- Bezitter beritikhad buruk (Pasal 532 KUHPer) = Dikatakan buruk ketika sudah tahu bahwa benda itu bukan miliknya
Ø  KASUS : Si A diwarisi rumah tangga oleh ayahnya yang meninggal. Di dalam rumah itu ada jam,
a.       Bila jam itu adalah milik pamannya (bukan kepunyaan ayahnya) dan dia ingin menguasai jam itu, tetapi dia tidak tahu jam itu milik pamannya, ia termasuk Bezitter beritikad baik
b.      Bila jam itu adalah milik pamannya (bukan kepunyaan ayahnya) dan dia ingin menguasai jam itu serta ia tahu jam itu milik pamannya, maka dia termasuk Bezitter beritikad buruk
Ø  Penentuan Bezitter beritikhad baik / buruk berkaitan dengan cara memperoleh hak milik (pasal 584)
Ø  Kadang-kadang seseorang merasa menggunakan suatu benda, tetapi dia mengakui bahwa dia bukan pemiliknya / Bezitter, melainkan dia hanya seorang pemegang / houder dan akan mengembalikannya ke pemilik asli (Ex : Pinjam meminjam, memakai tempat duduk milik Starbuck untuk duduk menikmati kopi starbuck)
Ø  Bezitter = Memegang / menguasai secara fisik dan ada niat memiliki itu menjadi miliknya
Houder = Lener = Memegang / menguasai secara fisik tetapi tidak ada niat memilikinya
Ø  Perbedaan Bezit dan Eigendom :
a.       Bezit menunjukkan adanya hubungan nyata antara benda dan pemiliknya
b.      Eigendom menunjukkan adanya hubungan hukum antara benda dengan pemiliknya
Ø  Eigendom = Hak milik
Ø  Eigendom = Hak untuk menikmati manfaat suatu kebendaan dengan leluasa dan dengan kedaulatan sepenuhnya berbuat bebas terhadap kebendaan itu, asal tidak bertentangan dengan UU / Peraturan Umum yang ditetapkan oleh penguasa yang berwenang dan tidak mengganggu hak orang lain; kesemuanya itu dengan tidak mengurangi kemungkinan pencabutan hak tersebut demi kepentingan umum berdasarkan atas ketentuan UU dan dengan pembayaran sejumlah ganti rugi (Pasal 570)
Ø  Unsur2 eigendom (Pasal 570 KUHPer) :
- Penguasaan dan penggunaan suatu benda dengan sebebas-bebasnya
- Pembatasan oleh UU dan Peraturan Umum
- Tidak menimbulkan gangguan terhadap hak orang lain
- Kemungkinan pencabutan hak dengan pembayaran sejumlah ganti rugi
Ø  Ciri-ciri hak eigendom (halaman 97 buku pink):
- Absolut
- Paling luas haknya
- Hak induk
- Tetap
Ø  Pembatasan Hak Eigendom :
- UU
- Peraturan Umum (ketertiban umum dan kesusilaan yang tidak diatur dalam BW namun berdasarkan doktrin)
- Tidak boleh mengganggu hak orang lain (MvR / Misbruin van recht dan Hinder)
Ø  Pasal 584 = Hak milik atas suatu barang tidak dapat diperoleh selain dengan pengambilan untuk dimiliki, dengan perlekatan, dengan lewat waktu, dengan pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut surat wasiat, dan dengan penunjukan atau penyerahan berdasarkan suatu peristiwa perdata untuk pemindahan hak milik, yang dilakukan oleh orang yang berhak untuk berbuat terhadap barang itu.
Ø  Cara memperoleh hak milik : (pasal 584)
- Pendakuan
- Pelekatan
- Daluwarsa (Daluwarsa memperoleh dan daluwarsa membebaskan)
- Waris
- Penunjukkan / penyerahan
Ø  Bila si X punya kepemilikian atas seekor kerbau, maka terhadap anak-anak kerbau itu, si X memiliki hak atas anak-anak kerbau itu
Ø  Bila si X punya kepemilikan seekor kerbau, dan kerbaunya memiliki anak, dan si X membuat perjanjian ke Y di mana isinya Y membeli anak-anak kerbaunya X, maka Y memiliki hak milik atas anak-anak kerbaunya X ketika X sudah menyerahkannya secara nyata (sebelum tercapainya penyerahan, anak-anak kerbau itu masih menjadi hak milik X) à 584 KUHPer
Ø  Unsur-unsur Misbruik van recht :
1.       Penggunaan eigendom tidak masuk akal
2.       Dilakukan dengan maksud merugikan orang lain
3.       Tidak seimbang antara manfaat yang diperoleh pelaku daripada kerugian orang lain (Walaupun masuk akal dan tidak merugikan)
Ø  Unsur-Unsur Hinder :
- Ada perbuatan melawan hukum
- Perbuatan tersebut menghilangkan / mengurangi kenikmatan orang lain
Ø  Misbruik van recht tidak sama dengan Hinder, yaitu :
- Misbruik van recht = Tujuannya memang untuk merugikan orang lain
- Hinder = Tidak berniat untuk merugikan orang lain, namun menimbulkan kerugian bagi orang lain
Ø  Levering = Transfer of Title = Transfer Kepemilikan
Ø  Tata cara penyerahan benda bergerak (hanya yang bertubuh) dalam Pasal 612 KUHPer :
- Nyata
- Simbolis (kunci)
Ø  Beda jenis piutang, beda juga cara leveringnya
Ø  Sistem penyerahan :
a.       Sistem Kausal : Sah tidaknya penyerahan tergantung sah tidaknya perjanjian dasar (obligatoir)
b.      Sistem Abstrak : Sah tidaknya penyerahan tidak tergantung pada sah tidaknya perjanjian dasar (obligatoir)
Ø  Perjanjian dikatakan sah bila :
- Subjek berwenang / tidak
- Alas hak yang sah (umum / khusus)
- Cara yang digunakan (fisik / yuridis)
Ø  Alas hak dari Levering terdiri dari :
- Umum (Ex : Waris)
- Khusus (Ex : Jual beli, hibah)
Ø  Cara penyerahan / levering :
a.       Benda bergerak yang berwujud : (Pasal 612)
1.       Penyerahan kekuasaan dan penyerahan fisik suatu benda
2.       Penyerahannya cukup dengan menyerahkan kunci gudang / gedung tempat benda itu disimpan
3.       Tidak perlu penyerahan karena benda telah dikuasai oleh si penerimanya :
- Traditio Brevi Manu / lengan pendek = Si A menyewa komputer ke B. Lalu A menjual komputer tersebut ke B karena butuh duit. Sehingga B berubah dari penyewa menjadi pemilik tanpa harus mengembalikan terlebih dahulu ke A
- Constitutum Possesorium = Seseorang memperoleh suatu benda tetapi pemilik baru ini membiarkan benda tersebut tetap dikuasi pemilik lama
- Levering met de Lange Hand / lengan panjang = Penyerahan melalui pihak ketiga
b.      Benda bergerak yang tidak berwujud :
- Penyerahan surat piutang atas nama = Surat yang hanya memungkinkan pembyaran uang kepada orang yang namanya disebut dalam surat tersebut (pasal 1153)
- Penyerahan surat piutang atas bawa = Surat yang memungkinkan pembayaran kepad siapa saja yang memegang atau membawa surat itu (pasal 613 (3))
- Penyerahan surat piutang atas tunjuk = Surat yang menerangkan tentang pembayaran uang kepada orang yang telah ditunjuk untuk menerima pembayaran tersebut dengan cara disertai endossement (pasal 613 (3))
c.       Benda tidak bergerak
- Ordonansi balik nama = Pendaftaran ditempat dan dihadapan pihak yang berwenang
Ø  Pasal 612 = Penyerahan barang-barang bergerak, kecuali yang tidak bertubuh dilakukan dengan penyerahan yang nyata oleh atau atas nama pemilik, atau dengan penyerahan kunci-kunci bangunan tempat barang-barang itu berada. Penyerahan tidak diharuskan, bila barang- barang yang harus diserahkan, dengan alasan hak lain, telah dikuasai oleh orang yang hendak menerimanya.
Ø  Pasal 613 = Penyerahan piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh, dilakukan dengan jalan membuat akta otentik atau di bawah tangan yang melimpahkan hak- hak atas barang-barang itu kepada orang lain. Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yang berutang sebelum penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara tertulis atau diakuinya. Penyerahan surat-surat utang atas tunjuk dilakukan dengan memberikannya; penyerahan surat utang atas perintah dilakukan dengan memberikannya bersama endosemen surat itu
Ø  Endossement = Catatan punggung
Ø  Syarat penyerahan :
- Harus ada perjanjian kebendaan
- Harus ada alas hak tersebut
- Harus ada kewenangan menguasai benda
- Penyerahan nyata dan penyerahan yuridis
Ø  Yang melakukan penyerahan bukan selalu pemiliknya, tetapi setiap orang yang berwenang (bisa saja pemilih memberi surat kuasa ke orang lain untuk melakukan levering)
Ø  Medeeigendom = Kepemilikan bersama (Ex : Rumah susun)
Ø  Hak milik bersama = Keadaan dimana dua orang atau lebih merupakan pemilik dari suatu benda yang sama, dan setiap pemilik peserta memiliki bagian yang tidak dapat dipisahkan dari benda tersebut
Ø  Medeeigendom dibagi menjadi :
- Bebas : Jika hubungan antara pemilik satu sama lain hanya semata-mata hubungan sesama pemilik bersama atas sebuah benda
- Terikat : Jika beberapa orang menjadi pemilik bersama atas suatu benda sebagai akibat hubungan yang memang telah ada lebih dulu di antara pemilik
Ø  499 KUHPer à BENDA à Hak Kebendaan à Bezit (529 KUHPer) à Hak Milik (570 KUHPer dan 574 KUHPer [Hak untuk menuntut]) à Private Eigendom & Public Eigendom
Ø  Hak kebendaan yang memberikan jaminan = Hak atas suatu benda, di mana benda tersebut menjadi tanggungan yang diberikan oleh debitur ke kreditur untuk menjamin kewajibannya dalam suatu perikatan
Ø  Hukum jaminan = Peraturan hukum yang mengatur tentang jaminan-jaminan piutang seorang kreditur terhadap seorang debitur
Ø  Perjanjian jamminan bersifat accessoir / tambahan
Ø  - Benda bergerak dijaminkan dengan gadai atau fidusia
- Benda tidak bergerak (termasuk Kapal terbang, Helikopter, dan Kapal yang berukuran min. 20 m3 isi brutonya) dijaminkan dengan Hipotik
Ø  Dengan berlakunya UUHT, maka peraturan hipotik atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dalam KUHPer tidak berlaku lagi
Ø  Hipotik = Hak kebendaan atas barang tidak bergerak yang dijadikan jaminan dalam pelunasan suatu perikatan (Pasal 1162)
Ø  Hak non hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan :
- Privilege

- Retentie

Proverb 3 : 5 Trust in the LORD with all your heart and lean not on your own understanding; 

No comments:

Post a Comment