Thursday, 9 July 2015

Standar Operasional Pelayanan Risalah Sidang Mahkamah Konstitusi

Risalah adalah laporan sidang atau notula. Risalah diperlukan sebagai pertanggungjawaban dari suatu sidang. Mahkamah Konstitusi membuat risalah di setiap sidangnya dan hasil risalah tersebut disebarluaskan kepada masyrakat umum melalui websitenya. Di dalam pembuatan risalah, ada prosedur yang harus ditempuh. Berikut ini adalah prosedur pembuatan risalah sidang di Mahkamah Konstitusi :)

Pihak pertama (Perekam)
  1. Perekam bertugas merekam suara dengan menggunakan delegate dan/atau mikrofon
  2. Suara dari delegate dan mikrofon dipadukan dengan menggunakan audio mixer
  3. Dari audio mixer direkam ke dalam tiga PC, yaitu dua PC berfungsi sebagai master untuk rekaman, satu PC untuk transkrip
  4. Hasil rekaman dimasukkan ke dalam MP3 dan siap untuk didistribusikan
  5. Hasil rekaman MP3 dari Musicmatch Jukebox dibuka menggunakan program Cool Edit Pro
  6. Hasil rekaman dipecah menjadi track-track yang berdurasi masing-masing enam menit dengan overlap sepersekian detik
  7. Hasil file MP3 yang sudah dipecah dibagikan kepada transkriptor untuk diketik
Pihak kedua (Transkriptor)
  1. Transkriptor mengerjakan transkrip dengan cara mengetik hasil file MP3 yang telah dipecah menjadi track yang berdurasi enam menit sesuai dengan nomor track dan berurutan
  2. Masing-masing transkriptor mengetik hasil file MP3 dengan cara mendengarkan kembali format rekaman file MP3 menggunakan program winamp / sejenisnya
  3. Setelah file mp3 ditranskrip, kemudian semua hasil transkripsi file mp3 dari semua transkriptor disimpan di masing-masing komputer korektor
Pihak ketiga (Editor)
  1. Korektor mengumpulkan hasil transkripsi rekaman dalam bentuk file yang disimpan di dalam sharedocs pada komputer yang digunakan untuk mengetik hasil transkripsi sesuai dengan tanggal persidangan dan nomor perkara
  2. Korektor mengkoreksi hasil kerja transkriptor, sehingga transkripsi yang dihasilkan bebas dari kesalahan pengetikan dan kesalahan lain yang menimbulkan salah tafsir. Oleh karena itu, korektor harus mendengar ulang hasil transkripsi melalui Winamp
  3. Korektor mengoreksi hasil kerja transkriptor sehingga transkripsi yang dihasilkan bebas dari kesalahan ejaan dan kesalahan bahasa. Kesalahan bahasa yang biasanya muncul adalah berupa kesalahan transkriptor dalam mengetik bahasa Indonesia yang bisa berupa salah ejaan, penggunaan huruf kapital yang keliru, dan hal-hal lainnya yang tidak sesuai dengan standar EYD agar mendekati standar EYD. Mengalihaksarakan ke bahasa asing, seperti bahasa Belanda, bahasa Inggris, dan bahasa Latin yang sering muncul dan digunakan dalam persidangan, RPH, dan diskusi lainnya
  4. Editor menyatukan hasil transkripsi yang telah dikoreksi menjadi satu kesatuan file
  5. Editor merapikan hasil transkripsi yang telah dikoreksi ke dalam format risalah yang telah baku dibantu oleh korektor untuk memperbaiki tata bahasa bila masih ada kerancuan
  6. Editor memperbaiki nama-nama yang berbicara di dalam persidangan sesuai dengan gelar dan kapasitasnya dalam persidangan (e.g. : Pemohon, Kuasa Hukum, Ahli, Saksi, dan lain-lain 
Pihak keempat (Pemeriksa akhir / Pengawas)
  1. Pemeriksa akhir memeriksa dan memperbaiki pada bagian depan / cover risalah sidan, nomor perkara, permohonan PUU, SKLN atau PHPU.D dan Tahun Permohonan, perihal, acara, tanggal sidang (menyesuaikan jadwal sidang dan layout persidangan)
  2. Memeriksa risalah sidang, apakah permohonan PUU, SKLN atau PHPU dan tahun permohonan, perihal, pemohon, acara sidang, hari, tanggal, bulan dan tahun, jam mulai, jam selesai, tempat sidang, susunan persidangan, nama hakim pleno atau nama hakim panel, nama panitera pengganti
  3. Memeriksa daftar hadir, pemohon, termohon, pihak terkait, ahli, para saksi, kuasa hukum, serta isi dari risalah sidang
  4. Membubuhkan tanda paraf pada bagian bawah setiap lembar halaman, dan di lembar akhir membubuhkan tanda paraf pada lembar pengesahan pada halaman akhir
Pihak kelima (Administrator Umum)
  1. Risalah melakukan penggandaan dan pendistribusian risalah kepada para pihak, eksternal, maupun internal
  2. pengadministrasi Risalah membuatn laporan hasil penggandan dan pendistribusian risalah kepada Kasubbah Pelayanan Risalah
  3. Pengadministrasi Risalah menerima surat permohonan permintaan salinan risalah dari masyarakat dan stakeholder, kemudian meneruskan surat permohonan yang dilampiri salinan risalah kepada Kasubbag Pelayanan Risalah
  4. Pengadministrasi Risalah kemudian menyerahkan salinan Risalah kepada masyarakat dan stakeholder dengan mengisi Buku Daftar Permintaan Salinan Risalah
  5. Pengadministrasi Risalah menerima softcopy risalah yang telah jadi dari editor, kemudian meneruskan kepada Kasubbag Pelayanan Risalah
  6. Pengadministrasi Risalah menyerahkan softcopy risalah kepada Bagian Humas untuk dimuat di laman MK
  7. Pengadministrasi Risalah menginvestarisasikan dan menyiapkan risalah yang akan dijilid dan membuat surat usulan penjilidan risalah kemudian meneruskan kepada Kepala Sub Bagian Pelayanan Risalah
  8. Pengadministrasi Risalah menerima risalah yang telah  diinventarisir dan persetujuan penjilidan risalah kemudian menyerahkan kepada Kepala Sub Bagian Pelayanan Risalah
  9. Pengadministrasi Risalah menerima risalah yang telah diinventarisir dan persetujuan penjilidan risalah kemudian menyerahkan kepada bagian Humas untuk dijilid
  10. Pengadministrasi Risalah menyanmpaikan dan menyusun laporan bulanan / tahunan pelayanan risalah yang berisikan Rekapitulasi pengiriman risalah kepada para pihak, rekapitulasi kaset / CD risalah persidangan, rekapitulasi penyelesaian risalah sidang, dan rekapitulasi permintaan risalah sidang
  11. Pengadministrasi Risalah menyerahkan Laporan Bulana / Tahunan kepada Kepala Biro Humas dan Protokol, serta mengarsipkannya.
SEMOGA MEMBANTU ^^

No comments:

Post a Comment