Ada beberapa jenis putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim MK di dalam melaksanakan 4 kewenangan dan 1 tugas itu, yaitu :
1.
Putusan permohonan ditolak
TIPE
PERMOHONAN PERKARA
|
ALASAN
|
Pengujian UU terhadap UUD
|
UU yang dimohonkan untuk diuji tidak bertentangan
dengan UUD 1945, baik mengenai pembentukan maupun materinya, baik sebagian maupun
keseluruhan
|
Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
yang kewenangannya diberikan oleh UUD
|
Permohonan tidak beralasan
|
Pembubaran Partai Politik
|
Permohonan tidak beralasan
|
Perselisihan hasil pemilu
|
Permohonan tidak beralasan
|
Pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran
oleh presiden dan/atau wakilpresiden
|
Presiden dan/atau wakil presiden tidak terbukt
i melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau tidak
terbukti bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai
presiden dan/atau wakil presiden
|
2.
Permohonan dikabulkan
TIPE
PERMOHONAN PERKARA
|
ALASAN
|
Pengujian UU terhadap UUD
|
Permohonan beralasan dan materi muatan
ayat, pasal, dan/atau bagian dari UU yang bertentangan dengan UUD 1945
|
Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang
kewenangannya diberikanoleh UUD
|
- Permohonanberalasan,
- Amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan dan termohon tidak mempunyai kewenangan
yang dipersengketakan
|
Pembubaran Partai Politik
|
Permohonan beralasan
|
Perselisihan hasil pemilu
|
Permohonan beralasan dan Mahkamah Konstitusi menyatakan pembatalan hasil perhitungansuara
yang diumumkan oleh KPU dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar
|
Pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran
oleh presiden dan/atau wakilpresiden
|
- Presiden dan/atau wakil presiden terbukti
melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainyya, atau perbuatan tercela dan/atau
terbukti bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat
sebagai presiden dan/atau wakil presiden
- Amar putusan menyatakn membenarkan pendapat
DPR
|
3.
Permohonan tidak dapat diterima, artinya
permohonan kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat. Faktor
penyebabnya antara lain :
-
Gugatan tidak memiliki dasar hukum
-
Gugatam Error in persona dalam bentuk
diskualifikasi atau pluriumlitis litis consortium
-
Gugatan mengandung cacat / obscuur libel
-
Gugatan melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolute
/ relatif dan sebagainya
No comments:
Post a Comment