Wednesday, 8 July 2015

Jenis-Jenis Putusan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konsitusi adalah salah satu lembaga kekuasaan kehakiman yang ada di Indonesia. MK sendiri memiliki 4 kewenangan sesuai dengan pasal 28 C UUD 1945, yaitu pengujian UU terhadap UUD, penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, dan penyelesaian perselisihan hasil pemilu. Selain itu MK juga memiliki tugas untuk memberikan tanggapan terhadap pendapat DPR yang menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden memenuhi kriteria untuk diberhentikan.

Ada beberapa jenis putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim MK di dalam melaksanakan 4 kewenangan dan 1 tugas itu, yaitu :

1.       Putusan permohonan ditolak
TIPE PERMOHONAN PERKARA
ALASAN
Pengujian UU terhadap UUD
UU yang dimohonkan untuk diuji tidak bertentangan dengan UUD 1945, baik mengenai pembentukan maupun materinya, baik sebagian maupun keseluruhan
Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
Permohonan tidak beralasan
Pembubaran Partai Politik
Permohonan tidak beralasan
Perselisihan hasil pemilu
Permohonan tidak beralasan
Pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakilpresiden
Presiden dan/atau wakil presiden tidak terbukt i melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau tidak terbukti bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden

2.       Permohonan dikabulkan
TIPE PERMOHONAN PERKARA
ALASAN
Pengujian UU terhadap UUD    
Permohonan beralasan dan materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari UU yang bertentangan dengan UUD 1945
Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikanoleh UUD
-         Permohonanberalasan,
-        Amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan dan termohon tidak mempunyai kewenangan yang dipersengketakan
Pembubaran Partai Politik
Permohonan beralasan
Perselisihan hasil pemilu
Permohonan beralasan dan Mahkamah Konstitusi menyatakan pembatalan hasil perhitungansuara yang diumumkan oleh KPU dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar
Pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakilpresiden
-       Presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainyya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden
-     Amar putusan menyatakn membenarkan pendapat DPR

3.       Permohonan tidak dapat diterima, artinya permohonan kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat. Faktor penyebabnya antara lain :
-          Gugatan tidak memiliki dasar hukum
-          Gugatam Error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau pluriumlitis litis consortium
-          Gugatan mengandung cacat / obscuur libel
-          Gugatan melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolute / relatif dan sebagainya

No comments:

Post a Comment