Bahasa Indonesia Ragam Hukum adalah ragam dari bahasa Indonesia yang tata ejaannya mengikuti kaedah-kaedah standar bahasa Indonesia yang digunakan dalam kegiatan bidang hukum.
Kaedah dasar dari Bahasa Indonesia Ragam Hukum
adalah pedoman EYD dan Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia.
Namun, dalam penggunaannya terdapat kekhususan
tertentu yang disepakati di dalam Bahasa Indonesia Ragam Hukum, khususnya
penggunaan istilah hukum.
Berikut ini adalah daftar istilah hukum yang sering digunakan
dalam lingkungan peradilan Mahkamah Konstitusi antara
lain :
A
Ø
A Quo (Tersebut / dimaksud)
Ø
Aanvullend recht (Aturan pelengkap) à Dalam konteks Mahkamah Konstitusi berupa Peraturan MK
Ø
Algemene beginselen van behoorlijke bestuur
(Asas-asas umum pemerintahan yang baik)
B
Ø
Begelendaad (Pengaturan)
Ø
Beheersdaad (Pengelolaan)
Ø
Beleid (Kebijakan)
Ø
Beleidsregel (Aturan kebijakan)
Ø
Beschikking (keputusan)
Ø
Bestuursdaad (Tindakan pengurusan)
Ø
Buku Registrasi Perkara Konstitusi, buku yang
memuat catatan tentang kelengkapan administrasi yang disertai pencantuman nomor
perkara, tanggal penerimaan berkas permohonan, nama pemohon, dan pokok perkara
C
Ø
Causal Verband, hubungan sebab akibat /
hubungan kausalitas yang jelas untuk memperlihatkan suatu hubungan
Ø
Check and Balances System, sistem saling mengontrol
dan mengimbangi, yang menempatkan semua lembaga negara dalam kedudukan setara
sehingga terdapat keseimbangan dalam penyelenggara negara
Ø
Concurring Opinion, alasan berbeda seorang
hakim terhadap pendapat mayoritas Majelis Hakim walaupun amar putusan sama
Ø
Conditionally Constituional ( Konstitusioanl
bersyarat ), suatu muatan norma yang dianggap konstitusional / tidak
bertentangan dengan konstitusi, apabila dimaknai sesuai dengan yang ditentukan
MK
Ø
Conditionally Unonstituional (Inkonstitusional
bersyarat), suatu muatan norma yang dianggap tidak konstitusional /
bertentangan dengan konstitusi) apabila dimaknai sesuai dengan yang ditentukan
MK
Ø
Conflict Interest (Konflik Kepentingan)
Ø
Congruent (kesesuaian)
Ø
Contempt of Court (Penghinaan terhadap
pengadilan)
D
Ø
De jure empirii (Pemegang kedaulatan)
Ø
Detournement de pouvoir (Pelampauan
kewenangan)
Ø
Dissenting opinion, pendapat berbeda dari
seorang hakim terhadap putusan mayoritas majelis hakim
Ø
Due process of law (Proses beracara di
peradilan)
E
Ø
Electoral boundary (Daerah Pemilihan)
Ø
Electoral reform (Pembaharuan Pemilihan Umum)
Ø
Ex aequo et bono (Kondisi yang paling adil)
F
Ø
Formele toetsing, pengujian UU yang berkenaan
dengan proses pembentukan UU dan hal2 lain yang tidak termasuk pengujian
materiil
G
Ø
Gebod, perintah / kewajiban untuk melakukan
sesuatu yang biasanya mengharuskan subjek hukum untuk melakukan
I
Ø
Impeachment (Pemakzulan / pemberhentian
pemegang kekuasaan)
Ø
In casu (Dalam kasus ini)
Ø
In contradiction (Bertentangan)
Ø
Incongruent (Ketidaksesuaian)
Ø
Incumbent (Calon yang sedang menjabat)
Ø
Institutionaldesign (Desain kelembagaan)
J
Ø
Judgement (Penghakiman)
Ø
Judicial Review, pengujian peraturan
perundang-undangan yang dilakukan oleh badan peradilan
Ø
Judicieele vonnis (Putusan hukum/peradilan)
Ø
Juncto (Terkait dengan)
K
Ø
Keterangan Ahli, keterangan yang diberikan
oleh seseorang yang karena pendidikan dan/atau pengalamannya memiliki keahlian
atau pengetahuan mendalam yang berkaitan dengan permohonan, berupa pendapat
yang bersifat ilmiah, teknis, atau pendapat khususnya lainnya tentang suatu
alat bukti atau fakta yang diperlukan untuk pemeriksaan permohonan
Ø
Keterangan Saksi, keterangan yang diberikan
oleh seseorang dalam persidangan tentang sesuatu peristiwa atau keadaan yang
didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri
Ø
Ketetapan, diterbitkan ketika perkara telah
terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dan telah amsuk Buku Registrasi
Perkara Konstitusi, tetapi kemudian pemohon menarik kembali permohonan /
perkara à Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sama
Ø
Kuasa Hukum, orang yang memenuhi syarat yang
ditentukan oleh atau berdasarkan UU untuk mendapat kuasa hukum dari pemberi
kuasa, yang untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan
L
Ø
Law enforcement (Penegakan hukum)
Ø
Legal standing, kedudukan hukum atau kondisi
di mana seseorang atau suatu pihak yang ditentukan memenuhi syarat dan oleh
karena itu mempunyai hak untuk mengajukan permohonan / mereka yang benar-benar
mempunyai kepentingan hukum sajalah yang boleh menjadi pemohon
Ø
Legal System (Sistem Hukum)
Ø
Legal uncertainly (Ketidakpastian hukum)
Ø
Legislative drafter (Perancangan peraturan
perundang-uundangan)
Ø
Legislative review, pengujian peraturan
perundang-undangan yang dilakukan oleh pembuat peraturan perundang undangan
tersebut
Ø
Lex Posterior derogat legi priori (Peraturan
perundang-undangan yang dikeluarkan sesudahnya mengesampingkan yang dikeluarkan
sebelumnnya
Ø
Lex Specialis derogat Legi General (Peraturan
perundag-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan
perundang-undangan yang bersifat umum)
Ø
Lex superior derogat legi inferiori, peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan
perundang-undangan yang lebih rendah
Ø
Licentie, pemberian izin dengan persyaratan
M
Ø
Materiele toetsing, pengujian UU yang
berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian UU yang
dianggap bertentangan dengan UUD 1945
Ø
Motie van wantrouwen (mosi tidak percaya)
Ø
Mutatis mutandis (dengan sendirinya)
N
Ø
Ne bis in idem, tidak dapat mengajukan perkara
yang sama dan telah diajukan sebelumnya
Ø
Niet ontvankelijk verklaard (Pemohon dan/atau
permohonannya tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing)
Ø
Not legally binding (tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat)
O
Ø
Obscuur libel (Kabur / tidak jelas)
Ø
Original intent (maksud asli)
Ø
Original meaning (Pengertian asli)
P
Ø
Parliamentary elections (Pemilihan umum
lembaga perwakilan)
Ø
Pemohon, pihak yang mengajukan permohonan
berpekara di Mahkamah Konstitusi
Ø
Peraturan Mahkamah Konstitusi
Ø
Petitium (Hal-hal yang dimohonkan)
Ø
Point d’interet point d’action (ada
kepentingan hukum, boleh mengajukan gugatan)
Ø
Political Representation (Keterwakilan
politik)
Ø
Politieke beslissing (Putusan Politik)
Ø
Posita (dasar pengajuan permohonan)
Ø
Properparty (Pihak yang paling layak)
Ø
Putusan
R
Ø
RationalRepresentation (Secara rasional
mewakili)
Ø
Ratschaap (Wilayah hukum adat)
Ø
Rechtsonzekerheid (Ketidakpastian Hukum)
Ø
Rechtspolitiek ( Politik Hukum )
Ø
Rechtsstaat, asas negara berdasar atas hukum
Ø
Rechtswetenschap (Ilmu Hukum)
Ø
Rechtvacuum (Kekosongan hukum)
Ø
Regeling ( Pengaturan )
Ø
Regional representative (Perwakilan daerah)
Ø
Renvoi, pembenahan atau koreksi permohonan /
putusan à Bagian yang salah dicoret lalu dibenarkan dan setiap koreksi diparaf
Ø
Res communis (Milik bersama)
S
Ø
Social acceptance (Penerimaan masyarakat)
T
Ø
The guardian of the constitution (Pengawal
konstitusi)
Ø
Toestemming, izin / pembolehan khusus /
legalisasi untuk sesuatu yang sebenarnya dilarang
Ø
Toezichthoudensdaad (Pengawasan)
U
Ø
Uncomformity (Tidak sesuai)
Ø
Unequal treatment (Perlakuan yang tidak sama)
Ø
Unlawful, bertentangan dengan hukum
V
Ø
Verbod (Larangan atau perwajiban untuk tidak
melakukan sesuati, atau dilarang melakukan sesuatu)
Ø
Vergunning (Perizinan)
Ø
Vide (Sebagaimana dimaksud)
Ø
Vis-a-vis (Dihadapkan)
Ø
Vonis (Putusan)
W
Ø
Wet in formeelezin (UU dalam arti formal)
Ø
Wet in materiele zin (UU dalam arti material)
Ø
Wetgever (Pembentuk UU) à Presiden dan DPR
No comments:
Post a Comment