Tuesday, 7 July 2015

Istilah-Istilah Hukum dalam Lingkup Peradilan Mahkamah Konstitusi


Bahasa Indonesia Ragam Hukum adalah ragam dari bahasa Indonesia yang tata ejaannya mengikuti kaedah-kaedah standar bahasa Indonesia yang digunakan dalam kegiatan bidang hukum.

Kaedah dasar dari Bahasa Indonesia Ragam Hukum adalah pedoman EYD dan Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia.

Namun, dalam penggunaannya terdapat kekhususan tertentu yang disepakati di dalam Bahasa Indonesia Ragam Hukum, khususnya penggunaan istilah hukum.

Berikut ini adalah daftar istilah hukum yang sering digunakan dalam lingkungan peradilan Mahkamah Konstitusi antara lain :

A
Ø  A Quo (Tersebut / dimaksud)
Ø  Aanvullend recht (Aturan pelengkap) à Dalam konteks Mahkamah Konstitusi berupa Peraturan MK
Ø  Algemene beginselen van behoorlijke bestuur (Asas-asas umum pemerintahan yang baik)

B
Ø  Begelendaad (Pengaturan)
Ø  Beheersdaad (Pengelolaan)
Ø  Beleid (Kebijakan)
Ø  Beleidsregel (Aturan kebijakan)
Ø  Beschikking (keputusan)
Ø  Bestuursdaad (Tindakan pengurusan)
Ø  Buku Registrasi Perkara Konstitusi, buku yang memuat catatan tentang kelengkapan administrasi yang disertai pencantuman nomor perkara, tanggal penerimaan berkas permohonan, nama pemohon, dan pokok perkara

C
Ø  Causal Verband, hubungan sebab akibat / hubungan kausalitas yang jelas untuk memperlihatkan suatu hubungan
Ø  Check and Balances System, sistem saling mengontrol dan mengimbangi, yang menempatkan semua lembaga negara dalam kedudukan setara sehingga terdapat keseimbangan dalam penyelenggara negara
Ø  Concurring Opinion, alasan berbeda seorang hakim terhadap pendapat mayoritas Majelis Hakim walaupun amar putusan sama
Ø  Conditionally Constituional ( Konstitusioanl bersyarat ), suatu muatan norma yang dianggap konstitusional / tidak bertentangan dengan konstitusi, apabila dimaknai sesuai dengan yang ditentukan MK
Ø  Conditionally Unonstituional (Inkonstitusional bersyarat), suatu muatan norma yang dianggap tidak konstitusional / bertentangan dengan konstitusi) apabila dimaknai sesuai dengan yang ditentukan MK
Ø  Conflict Interest (Konflik Kepentingan)
Ø  Congruent (kesesuaian)
Ø  Contempt of Court (Penghinaan terhadap pengadilan)

D
Ø  De jure empirii (Pemegang kedaulatan)
Ø  Detournement de pouvoir (Pelampauan kewenangan)
Ø  Dissenting opinion, pendapat berbeda dari seorang hakim terhadap putusan mayoritas majelis hakim
Ø  Due process of law (Proses beracara di peradilan)

E
Ø  Electoral boundary (Daerah Pemilihan)
Ø  Electoral reform (Pembaharuan Pemilihan Umum)
Ø  Ex aequo et bono (Kondisi yang paling adil)

F
Ø  Formele toetsing, pengujian UU yang berkenaan dengan proses pembentukan UU dan hal2 lain yang tidak termasuk pengujian materiil

G
Ø  Gebod, perintah / kewajiban untuk melakukan sesuatu yang biasanya mengharuskan subjek hukum untuk melakukan

I
Ø  Impeachment (Pemakzulan / pemberhentian pemegang kekuasaan)
Ø  In casu (Dalam kasus ini)
Ø  In contradiction (Bertentangan)
Ø  Incongruent (Ketidaksesuaian)
Ø  Incumbent (Calon yang sedang menjabat)
Ø  Institutionaldesign (Desain kelembagaan)

J
Ø  Judgement (Penghakiman)
Ø  Judicial Review, pengujian peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh badan peradilan
Ø  Judicieele vonnis (Putusan hukum/peradilan)
Ø  Juncto (Terkait dengan)

K
Ø  Keterangan Ahli, keterangan yang diberikan oleh seseorang yang karena pendidikan dan/atau pengalamannya memiliki keahlian atau pengetahuan mendalam yang berkaitan dengan permohonan, berupa pendapat yang bersifat ilmiah, teknis, atau pendapat khususnya lainnya tentang suatu alat bukti atau fakta yang diperlukan untuk pemeriksaan permohonan
Ø  Keterangan Saksi, keterangan yang diberikan oleh seseorang dalam persidangan tentang sesuatu peristiwa atau keadaan yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri
Ø  Ketetapan, diterbitkan ketika perkara telah terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dan telah amsuk Buku Registrasi Perkara Konstitusi, tetapi kemudian pemohon menarik kembali permohonan / perkara à Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sama
Ø  Kuasa Hukum, orang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasarkan UU untuk mendapat kuasa hukum dari pemberi kuasa, yang untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan

L
Ø  Law enforcement (Penegakan hukum)
Ø  Legal standing, kedudukan hukum atau kondisi di mana seseorang atau suatu pihak yang ditentukan memenuhi syarat dan oleh karena itu mempunyai hak untuk mengajukan permohonan / mereka yang benar-benar mempunyai kepentingan hukum sajalah yang boleh menjadi pemohon
Ø  Legal System (Sistem Hukum)
Ø  Legal uncertainly (Ketidakpastian hukum)
Ø  Legislative drafter (Perancangan peraturan perundang-uundangan)
Ø  Legislative review, pengujian peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pembuat peraturan perundang undangan tersebut
Ø  Lex Posterior derogat legi priori (Peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan sesudahnya mengesampingkan yang dikeluarkan sebelumnnya
Ø  Lex Specialis derogat Legi General (Peraturan perundag-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum)
Ø  Lex superior derogat legi inferiori, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah
Ø  Licentie, pemberian izin dengan persyaratan

M
Ø  Materiele toetsing, pengujian UU yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945
Ø  Motie van wantrouwen (mosi tidak percaya)
Ø  Mutatis mutandis (dengan sendirinya)

N
Ø  Ne bis in idem, tidak dapat mengajukan perkara yang sama dan telah diajukan sebelumnya
Ø  Niet ontvankelijk verklaard (Pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing)
Ø  Not legally binding (tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat)

O
Ø  Obscuur libel (Kabur / tidak jelas)
Ø  Original intent (maksud asli)
Ø  Original meaning (Pengertian asli)

P
Ø  Parliamentary elections (Pemilihan umum lembaga perwakilan)
Ø  Pemohon, pihak yang mengajukan permohonan berpekara di Mahkamah Konstitusi
Ø  Peraturan Mahkamah Konstitusi
Ø  Petitium (Hal-hal yang dimohonkan)
Ø  Point d’interet point d’action (ada kepentingan hukum, boleh mengajukan gugatan)
Ø  Political Representation (Keterwakilan politik)
Ø  Politieke beslissing (Putusan Politik)
Ø  Posita (dasar pengajuan permohonan)
Ø  Properparty (Pihak yang paling layak)
Ø  Putusan

R
Ø  RationalRepresentation (Secara rasional mewakili)
Ø  Ratschaap (Wilayah hukum adat)
Ø  Rechtsonzekerheid (Ketidakpastian Hukum)
Ø  Rechtspolitiek ( Politik Hukum )
Ø  Rechtsstaat, asas negara berdasar atas hukum
Ø  Rechtswetenschap (Ilmu Hukum)
Ø  Rechtvacuum (Kekosongan hukum)
Ø  Regeling ( Pengaturan )
Ø  Regional representative (Perwakilan daerah)
Ø  Renvoi, pembenahan atau koreksi permohonan / putusan à Bagian yang salah dicoret lalu dibenarkan dan setiap koreksi diparaf
Ø  Res communis (Milik bersama)

S
Ø  Social acceptance (Penerimaan masyarakat)

T
Ø  The guardian of the constitution (Pengawal konstitusi)
Ø  Toestemming, izin / pembolehan khusus / legalisasi untuk sesuatu yang sebenarnya dilarang
Ø  Toezichthoudensdaad (Pengawasan)

U
Ø  Uncomformity (Tidak sesuai)
Ø  Unequal treatment (Perlakuan yang tidak sama)
Ø  Unlawful, bertentangan dengan hukum

V
Ø  Verbod (Larangan atau perwajiban untuk tidak melakukan sesuati, atau dilarang melakukan sesuatu)
Ø  Vergunning (Perizinan)
Ø  Vide (Sebagaimana dimaksud)
Ø  Vis-a-vis (Dihadapkan)
Ø  Vonis (Putusan)

W
Ø  Wet in formeelezin (UU dalam arti formal)
Ø  Wet in materiele zin (UU dalam arti material)
Ø  Wetgever (Pembentuk UU) à Presiden dan DPR

No comments:

Post a Comment