Soal Tentir
Ø
Pidato pelantikan Abu Bakar antara lain
berbunyi, “Aku telah kalian pilih sebagai khalifah, kepala negara, tetapi aku
bukanlah yang terbaik di antara kita sekalian. Karena itu, jika aku melakukan
sesuatu yang benar, ikuti dan bantulah aku, tetapi jika aku melakukan
kesalahan, perbaikilah, sebab menurut pendapatku, menyatakan yang benar adalah
amanay dan membohongi rakyat adalah pengkhianatan”. Kata-kata Abu Bakar ini
sangat penting artinya dipandang dari sudut HTN dan pemikiran politik islam,
sebab kata-katanya itu dapat dijadikan dasar dalam menentukan hubungan antara
rakyat dengan penguasa, antara pemerintah dan warga negara
Ø
Ijtihad Umar bin Khattab yang terkenal :
a.
Talak
tiga yang diucapkan sekaligus di suatu tempat pada suatu ketika, dianggap
sebagai talak tyang tidak mungkin rujuk kembali, kecuali salah satu pihak
(dalam hal ini bekas istri) kawin lebih dulu dengan orang lain. Tujuannya
adalah untuk melindungi kaum wanita dari penyalahgunaan hak talak yang berada
di tangan pria
b.
Menghentikan
pemberian zakat kepada muallaf. Hal ini berdasarkan pertimbangan bahwa
Islam telah kuat, umat Islam telah banyak sehingga tidak perlu lagi diberikan
keistimewaan kepada golongan khusus dalam tubuh islam
c.
Ancaman
hukuman potong tangan terhadap pencuri yang disebut dalam Al Quran tidak
dilaksanakan oleh Khalifah Umar. Hal ini karena masyarakat mengalami
kelaparan dan berdasarkan pertimbangan keadaan serta kemashalatan masyarakat
d.
Melarang
Perkawinan campuran antara pria muslim dan wanita Ahlul kitab (Yahudi &
Nasrani). Hal ini karena untuk melindungi kedudukan wanita islam dan
keamanan negara
Ø
Program pembaruan pemikiran Hukum Islam yang
dilakukan oleh Muhammad Abduh :
- Membersihkan Islam dari pengaruh-pengaruh
dan kebiasaan-kebiasaan yang bukan Islam
- Mengadakan pembaruan dalam sistem
pendidikan Islam, terutama di tingkat perguruan tinggi
- Merumuskan dan menyatakan kembali ajaran
Islam menurut alam pikiran modern
- Mempertahankan / membela (ajaran) islam
dari pengaruh barat dan serangan agama lain
- Membebaskan negeri-negeri yang
penduduknya beragama Islam dari belenggu penjajahan
Ø
Melihat program-program ini, ide pembaharuan
pemikiran yang dikemukakan oleh Mohammad Abduh meliputi seluruh sektor
kehidupan umat Islam. Dalam kehidupan sosial, kemisikinan dan kebodohan
merupakan sumber kelemahan umat dan masyarakat Islam. Oleh karena itu,
kemiskinan dan kebodohan harus di “perangi” melalui pendidikan.
Ø
Menurut Muhammad Abduh, poligami yang tidak
bertanggung jawab merupakan bencana bagi masyarakat. Karena itu perlu dibatasi
dengan syarat-syarat tertentu yg harus dipenuhi à
Klo tidak dipenuhi, maka laki-laki itu tidak boleh kawin lagi dengan wanita
lain à
Hal ini sekarang tercermin dalam semua undang undang perkawinan di seluruh dunia
termasuk Indonesia
Ø
Robert Jackson, seorang Hakim Agung pada
Mahkamah Agung Amerika Serikat menyebutkan beberapa motif yang mendorong ahli
hukum Barat mempelajari hukum Islam, yaitu :
1. Negara-negara
Barat yang gelisah itu telah menemukan dalam dunia Islam sekutu (terdahulu)
melawan paham komunis.
2. Pandangan
dunia Barat kini lebih objektif terhadap dunia Islam, sejarah dan
perbedaan-perbedaan agama.
3. Perdagangan
dengan Timur Tengah merupakan unsur baru yang mendorong orang-orang Barat
mempelajari hukum dan perundang-undangan Islam.
NEGARA HUKUM DAN ISLAM
Ø
Negara dan hukum menurut konsep Islam, hukum
Islam dan negara berkaitan. Sedangkan negara dan hukum menurut konsep barat,
negara & hukum dengan agama merupakan komponen yang berbeda
Ø
Dalam konsep Islam, negara hukum harus mengikuti
syariat islam. Dalam konsep barat, negara hukum tidak ada pembatasan harus
mengikuti syariat
Ø
Syariah dan hukum Islam memiliki karekateristik
sendiri yang tidak dijumpai dalam sistem hukum lainnya, misalnya sistem hukum
barat. Syariah bersifat transendental, sedangkan hukum barat pada umumnya telah
menetralisir pengaruh nilai-nilai transendental dan bersifat sekuler. Hukum
Islam bersifat konfrehensif dan luwes. Ia mencakup seluruh lini kehidupan
manusia.
Ø
Dalam Konsep Negara Hukum (Nomokrasi Islam)
kekuasaan adalah suatu karunia atau nikmat Allah. Artinya ia merupakan rahmat
dan kebahagiaan baik bagi yang menerima kekuasaan itu maupun bagi rakyatnya.
Ini dapat terjadi apabila kekuasaan itu diimplimentasikan menurut petunjuk
al-Qur;an dan tradisi nabi Muhammad. Sebaliknya kalau kekuasaan itu diterapkan
dengan cara yang menyimpang atau bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar
dalam al-Qur’an dan tradisi Nabi, maka akan hilanglah makna hakiki kekuasaan
itu. Dalam keadaan seperti ini, kekuasan bukan lagi merupakan karunia atau
nikmat Allah, melainkan kekuasaan yang semacam ini akan menjadi bencana dan laknat
Allah.
Ø
Dalam nomokrasi Islam kekuasaan adalah amanah
dan setiap amanah wajib disampaikan kepada mereka yang berhak menerimanya, maka
kekuasaan wajib disampaikan kepada mereka yang berhak menerimanya, dalam arti
dipelihara dan dijalankan atau diterapkan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan
prinsip-prinsip nomokrasi Islam yang digariskan dalam al-Qur’an dan dicontohkan
dalam tradisi nabi
Ø
Nomokrasi Islam memiliki prinsip-prinsip umum
bernegara yang tercantum dalam al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah yaitu kekuasaan
sebagai amanah, musyawarah, keadilan, persamaan, pengakuan dan perlindungan
setiap hak-hak asasi manusia, peradilan bebas, perdamaian, kesejahteraan, serta
ketaatan rakyatnya.
Ø
Berbeda dengan nomokrasi, negara hukum sekuler
memisahkan sendi-sendi kehidupan manusia seperti politik, ekonomi, pendidikan,
kenegaraan, sosial, budaya, dan hukum dari pengaruh agama atau hal-hal yang
gaib. Paham ini banyak dianut oleh negara yang berhaluan liberalisme dan
komunisme. Agama dalam pemahaman Barat adalah suatu keyakinan pribadi manusia terhadap
sesuatu yang gaib (Tuhan/dewa) yang dimanifestasikan dalam ritual peribadatan
dan tidak ada hubungannya dengan aspek kemasyarakatan dan kenegaraan.
Ø
Nomokrasi islam adalah suatu Negara hukum yang
memiliki prinsip-prinsip umum sebagai berikut:
1. Prinsip Kekuasaan sebagai amanah.
2. Prinsip Musyawarah,
3. Prinsip Keadilan;
4. Prinsip Persamaan;
5. Prinsip Pengakuan dan perlindungan
terhadap hak asasi manusia,
6. Prinsip peradilan bebas;
7. Prinsip perdamaian,
8. Prinsip kesejahteraan;
9. Prinsip ketaatan rakyat.
Ø
Prinsip-prinsip umum nomokrasi Islam menurut Al
Qur’an dan As Sunnah adalah sebgai berikut:
1.
Prinsip Kekuasaan sebagai Amanah
Perkataan amanah tercantum dalam Al Qur’an,
surah An Nisaa ayat 58. Apabila ayat tersebut dirumuskan dengan menggunakan
metode pembentukan garis hukum sebagaimana diajarkan oleh hazairin dan
dikembangkan oleh sayuti Thalib, maka dari itu dapat ditarik dua garis hukum
yaitu (1). Manusia diwajibkan menyampaikan amanah atau amanat kepada yang
berhak menerimanya. Dan (2). Menusia diwajibkan menetapkan hukum dengan adil.
Dalam nomokrasi Islam kekuasaan adalah
suatu karunia atau ni’mat Allah artinya ia merupakan rahmat dan kebahagiaan bak
bagi yang menerima kekuasaan itu maupun bagi rakyatnya. Ini dapat terjadi,
apabila kekuasaan itu diimplementasikan menurut petunjuk Al Qur’an dan tradisi
nabi Muhammad, sebaliknya jika kekuasaan itu diterapkan dengan cara yang
menyimpang atau bertentangan dengan prinsip dasar Al Qur’an dan Sunnah maka
akan hilanglah makna hakiki kekuasaan yaitu merupakan karunia atau nikmat
Allah. Dalam keadaan begini kekuasaan bukan lagi merupakan karunia Allah dan
nikmat Allah melainkan kekuasaan yang semacam ini akan menjadi bencana dan
laknat Allah.
2.
Prinsip Musyawarah.
Dalam sebuah hadist nabi digambarkan
sebagai orang yang paling banyak melakukan musyawarah. Beliau melakukan hal ini
karena prinsip musyawarah adalah merupakan suatu perintah Allah sebagaimana
digariskan dalam ayat yang kedua yang dengan tegas menyebutkan perintah itu
dalam surat Ali Imron ayat 159. Yang artinya “…bermusyawarahlah engkau hai
Muhammad dengan mereka dalam setiap urusan kemasyarakatan”. Ayat yang terakhir
ini apabila dijadikan sebagai suatu garis hukum maka ia dapat dirumuskan
sebagai berikut:”hai Muhammad engkau wajib bermusyawarah dengan para sahabat
dalam memecahkan setiap masalah kenegaraan”. Atau secara lebih umum”umat islam
wajib bermusyawarah dalam memecahkan setiap masalah kenegaraan’. Kewajiban ini
terutama dibebankan kepada setiap penguasa/penyelenggara kekuasaan Negara dalam
melaksanakan kekuasaannya. Lebih lanjut prinsip musyawarah bertujuan melibatkan
atau mengajak semua pihak untuk berperan serta dlam kehidupan bernegara.
3.
Prinsip Keadilan
Perkataan keadilan bersumber dari Al Qur’an
cukup banyak ayat Al qur’an yang menggambarkan tentang keadilan. Dalam surat An
Nisaa ayat 135, Dapat dtarik tiga garis hukum dari ayat tersebut, yaitu: (1).
Menegakkan keadilan adaah kewajiban orang-orang yang berima; (2). Setiap mukmin
apabila menjadi saksi ia diwajibkan menjadi saksi karena Allah dengan sejujur-jujurnya
dan adil; (3). Munisia dilarang mengikuti hawa nafsu, dilarang menyelewenagkan
kebenaran.
Dalam ayat lain Allah mengulangi lagi
kewajiban manusia menegakkan keadilan dan menjadi saksi yang adil. Ayat ini
tercantum dalam surat Al maidah ayat 8.
Marsel A Boisard menegaskan bahwa: dalam
doktrin islam keadilan merupakan gerak dari nilai-nilai yang pokok. Maka
keadilan merupakan salah satu prinsip yang sangat penting dalam Al Qur’an.
Apabila prinsip keadilan dikaitkan dengan nomokrasi islam, maka ia harus selalu
dilihat dari segi fungsi kekuasaan Negara. Fungsi itu mencakup tiga kewajiban
pokok bagi penyelenggara Negara atau suatu pemerintahan sebagai pemegang
kekuasaan yaitu:
kewajiban menerapkan kekuasaan Negara
dengan adil, jujur dan bijaksana. Seluruh rakyat tanpa kecuali harus
mendapatkan nikmat.
Keadilan yang timbul dari kekuasaan Negara
dalam bidang politik dan pemerintahan semua rakyat harus dapat memperoleh
hak-haknya secara adil tanpa diskriminasi.
Kewajiban menerapkan kekuasaan kehakiman dengan
seadil-adilnya.
4.
Prinsip Persamaan
Prinsip persamaan dalam nomokrasi islam
mengandung aspek yang luas. Mencakup persamaan dalam segala bidang kehidupan.
Persamaan itu meliputi ika ada sementara pihak bidang hukum, politik, ekonomi,
social dan lainnya. Persamaan dalam bidang hukum memberikan jaminan akan
perlakuan dan perlindungan hukum yang sama terhadap semua manusia tanpa
memandang kedudukannya. Prinsip ini telah ditegakkan oleh Rasul Muhammad
sebagai kepala Negara Madinah, ketika ada pihak yang menginginkan dispensasi
karena tersangka berasal dari kelompok elit. Nabi berkata dalam hal tersebut:
Demi Allah seandainya Fatimah putriku mencuri tetap akan kupotong tangannya:”
Hadist diatas menunjukkan bahwa hukum harus
dilaksanakan terhadap siapa saja, tanpa memandang latar belakang keturunan atau
kedudukannya.
5.
Prinsip Pengakuan dan Perlindungan terhadap Hak
Asasi Manusia.
Dalam nomokrasi islam hak-hak asasi manusia
bukan hanya diakui tetapi juga dilindungi sepenuhnya. Karena itu, dalam
hubungan ini ada dua prinsip yang sangat penting yaitu prinsip pengakuan
hak-hak asasi manusia dan prinsip perlindungan terhadap hak-hak tersebut.
Prinsip pengakuan dan perlindungan hak-hak
dasar yang dikaruniakan Allah kepadanya. Pengakuan dan perlindungan terhadap
hak asasi dalam nomokrasi islam ditekankan pada tiga hal utama yaitu: (1).
Persamaan manusia, (2). Martabat manusia (3). Kebebasan manusia, dalam
persamaan manusia sebagaimana ytelah dijelaskan dalam paragraph yang lalu Al
Qur’an telah menggariskan dan menetapkan suatu status atau kedudukan yang sama
bagi semua manusia. Karena itu Al Qur’an menentang dan menolak setiap bentuk
perlakuan dan sikap yang mungkin dapat menghancurkan prinsip persamaan, seperti
diskriminasi dalam segala bidang kehidupan, feodalisme, kolonialisme, dan
lain.lain.
6.
Prinsip Peradilan Bebas
Prinsip ini berkaitan erat dengan prinsip
keadilan dan persamaan. Dalam nomokrasi islam seseorang hakim memiliki
kewenangan yang bebas dalam makna setiap putusan yang diambil bebas dari
pengaruh siapapun. Hakim wajib menerapkan prinsip keadilan dan persamaan
terhadap siapapun. Al Qur’an menetapkan suatu garis hukum:’… apabila kamu
menetapkan hukum antara manusia hendaklah kamu tetapkan dengan adil”. Putusan
hakim harus mencerminkan rasa keadilan hukum terhadap siapapun. Seorang yuris
islam terkenal Abu hanifah berpendapat bahwa kekuasaan kehakiman harus memiliki
kebebasan dari segala bentuk tekanan dan campur tangan kekuasaan eksekutif,
bahkan kebebasan tersebut mencakup pula wewenang hakim untuk menjatuhkan
keputusan pada seorang penguasa apabila melanggar hak-hak rakyat. Prinsip
peradilan bebas dalam nomokrasi islam bukan hanya sekedar ciri bagi suatu
Negara hukum, tetapi juga merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan
bagi setiap hakim. Peradilan bebas merupakan persyaratan bagi tegaknya prinsip
keadilan dan persamaan hukum.
Dalam nomokrasi islam, hakim memiiki
kedudukan yang bebas dari pengaruh siapapun. Hakim bebas pula menentukan dan
menetapkan putusannya. Bahkan ia memiliki suatu kewenangan untuk melakukan
ijtihad dalam penegakan hukum. Ketika muadz bin jabal diangkat oleh nabi
sebagai hakim di yaman, nabi sebagai kepala Negara madinah bertanya kepada
muadz sebelum ia menempati posnya. Dengan apa engkau mengadilik suatu perkara?
Jawab muadz dengan Al Quran, jika didalamnya tidak engkau jumpai ketentuan
hukumnya ? kata nabi selanjutnya. Muadz menjawab dengan sunnah Rasul, kalau
dalam sunahku juga tidak ada? Saya akan berijtihad dengan menggunakan akal
pikiran saya.
Prinrip peradilan bebas dalam nomokrasi
islam tidak boleh bertentangan dengan tujuan hukum islam. Jiwa Al Qur’an dan
sunnah. Dalam melaksanakan prinsip peradilan bebas hakim wajib memperhatikan
pula prinsip amanah. Karena kekuasaan kehakiman yang berada di tangannya adalah
suatu amanah dari rakyat kepadanya yang wajib ia pelihara dengan
sebaik-baiknya. Sebelum memutuskan ia pun harus bermusyawarah agar dicapai
putusan yang seadil-adilnya. Putusan yanga adil merupakan tujuan utama dari
kekuasaan kehakiman yang bebas.
7.
Prinsip Perdamaian
Salah satu tugas pokok yang dibawa rasulullah
melalui ajaran islam adalah mewujudkan perdamaian bagi seluruh manusia dimuka
bumi ini. Arti perkataan islam itu sendiri kecuali penundukan diri kepada
Allah, keselamatan, kesejahteraan dan pula ia mengandung suatu makna yang
didambakan oleh setiap orang yaitu perdamaian. Al Qur’an dengan tegas menyeru
manusia yang beriman agar masuk kedalam perdamaian;” wahai orang-orang yang
beriman, masuklah kamu semua dalam perdamaian”.
Nomokrasi islam harus ditegakkan atas
prinsip perdamaian. Hubungan dengan Negara-negara lain harus djalin dan
berpegang pada prinsip perdamaian. Pada dasarnya sikap permusuhan atau perang
merupakan suatu yang terlarang dalam Al Qur’an. Perang hanya merupakan suatu
tindakan darurat dan bersifat defensive atau membela diri. Al Qur’an hanya
mengizinkan tindakan kekerasan atau perang apabila pihak lain memulai lebih
dahulu melancarkan. Al Qur’an mengatur hukum perang dan menggariskan
sebagaimana digariskan dalam Surat Al Baqarah 194.
Artinya: dan terhadap orang yang
menyerangmu, maka seranglah ia seperti ia menyerang kamu”.
Begitu juga dalam surat Al Baqarah ayat
190: Artinya: berperanglah demi Allah melawan orang-orang yang memerangi kamu
tetapi janganlah kamu memulai permusuhan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang yang memulai permusuhan.
Apabila tindakan kekerasan atau perang
terpaksa dilakukan, maka nabi Muhammad Saw. Telah memberikan beberapa kaedah
dalam hukum perang. Dengan menggunakan prinsip kewajaran dan kasih sayang
terhadap sesama manusia.
8.
Prinsip Kesejahteraan.
Prinsip kesejahteraan dalam nomokrasi Islam
bertujuan untuk mewujudkan keadilan social dan keadilan ekonomi bagi seluruh
anggota masyarakat. Tugas itu dibebankan kepada penyelenggara Negara dan
masyarakat. Pengertian keadilan social dalam nomokrasi islam bukan hanya
sekedar pemenuhan kebutuhan materiil atau kebendaan saja. Akan tetapi mencakup
pula pemenuhan kebutuhan spiritual dari seluruh rakyat. Negara berkewajiabn
memperhatikan dua macam kebutuhan itu dan menyediakan jaminan social untuk
mereka yang kurang atau tidak mampu.
Al qur’an telah menetapkan sejumlah
sumber-sumber dana untuk jaminan social bagi anggota masyarakat yang
memerlukannya dengan berpedoman pada prinsip keadilan social dan keadilan
ekonomi. Sumber-sumber dana tersebut antara lain adalah Zakat, infaq Sodaqoh,
hibah dan wakaf dengan tidak menutup kemungkinan bagi pendapatan pendapatan
Negara dari sumber-sumber lain, seperti pajak, bea dan lain-lain.
Nomokrasi islam keadilan social dan
keadilan ekonomi dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penimbunan harta
ditangan seseorang atau sekelompok orang sementara anggota masyarakat lainnya
mengalami kemiskinan. Salah satu misi islam ialah memerangi kemiskinan,
sekurangnya menghilangkan kesenjangan antara golongan orang yang mampu dan yang
tidak mampu. Pendirian Al Qur’an mengenai kedudukan harta ialah bahwa harta
milik seseorang mempunyai fungsi social karena itu bukan merupakan kepemilikan
yang bersifat mutlak. Al Qur’an menegaskan bahwa didalam harta milik golongan
hartawan itu ada hak orang lain yang membutuhkannya, maka ada kewajiban zakat
sekurangnya 2 .1/2 % dari harta kekayaan.
9.
Prinsip Ketaatan Rakyat.
Al Qur’an telah menetapkan suatu prinsip
yang dapat dinamakan sebagai prinsip ketaatan rakyat prinsip itu ditegaskan
didalam surah An Nisaa:59 yang artinya: hai orang-orang yang beriman, taatlah
kepada Allah dan taatlah kepada Rasulnya serta orang-orang yang berwenang
dianara kamu. Apabila kamu berbeda pendapat tentang suatu hal maka kembalilah
kepada Allah (Al Qur’an) dan rasulnya (sunah) jika kamu benar-benar beriman
kepada Allah dan hari kiamat, yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih
baik akibatnya.
Prinsip ketaatan rakyat mengandung makna
bahwa seluruh rakyat tanpa kecuali berkewajiban mentaati pemerintah. Sejauh
mana prinsip ini mengikat rakyat ? sarjana hukum islam sependapat bahwa
kewajiban rakyat untuk mentaati penguasa atau pemerintah adalah sepanjang
penguasa atau pemerintah itu menerapkan prinsip-prinsip nomokrasi, atau dengan
perkataan lain penguasa atau pemerintah tidak bersikap dzalim (tiran atau
otoriter/dictator) selama itu pula rakyat wajib taat dan tunduk kepada penguasa
atau pemerintah.
Ø
Tahir Azhari mengintrodusir suatu teori yang
dinamakan “Teori Lingkaran Konsentris” yang menghimpun agama, hukum, dan negara
menjadi satu kesatuan lingkaran yang saling berkaitan erat satu sama lain
dimana agama menjadi lingkaran terdalam/inti/sumber dari lingkaran konsentris.
Hukum menjadi lingkaran selanjutnya yang melingkupi agama disamping rasio manusia
sebagai sumber hukum. Negara merupakan komponen terluar dalam lingkaran
konsentris yang mencakup negara dan agama. Bila digambarkan hubungan agama,
hukum, dan negara dalam lingkaran konsentris
HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Ø
Perbandingan hukum adat, hukum islam, dan hukum
barat di Indonesia :
1. Keadaannya
þ Hukum adat merupakan hukum
yang tertua yang ada di Indonesia.
þ Hukum islam baru dikenal di Indonesia setelah
agama Islam disebarkan di tanah air kita (kira-kira abad 1 Hijrah atau abad 7
Masehi).
þ Hukum barat diperkenalkan di Indonesia bersamaan
dengan kedatangan orang-orang belanda yang berdagang di Nusantara ini. Semula
hukum badar hanya berlaku bagi orang-orang eropa saja, tetapi kemudian dengan
berbagai jalan melalui upaya peraturan perundang-undangan (pernyataan berlaku,
penundukan diri dengan sukarela, pemilihan hukum dlsb), hukum barat
berlaku juga bagi pribumi dan orang-orang yang dipersamakan dengan mereka.
2. Bentuknya.
þ Hukum adat ialah hukum yang
tidak tertulis, dimana ia tumbuh, berkembang dan hilangnya sejalan dengan
tumbuh dan berkembangnya masyarakat.
þ Hukum islam seperti halnya
hukum adat juga merupakan hukum yang tidak tertulis, dalam arti tidak tertulis
dalam peraturan perundang-undangan. Walaupun hukum islam tidak diberi sanksi
oleh penguasa, namun ia dipatuhi oleh masyarakat karena kesadaran dan keyakinan
mereka terutama keyakinan terhadap para pemimpin atau ulama Islam bahwa Islam
adalah hukum yang benar.
þ Hukum barat merupakan hukum
yang tertulis.
3. Tujuannya
þ Hukum adat bertujuan untuk
menyelenggarakan kehidupan masyarakat yang aman, tenteram dan sejahtera.
þ Hukum islam bertujuan untuk
melaksanakan perintah dan menjauhi larangan Tuhan. Ada yang
berpendapat bahwa tujuan Hukum Islam ialah untuk memelihara Agama, jiwa, akal,
keturunan dan harta benda.
þ Hukum barat bertujuan untuk
mencapai kepastian dan keadilan hukum.
4. Sumber:
a. Sumber pengenal
Sumber pengenal hukum adat ialah keputusan
penguasa adat. Menurut Prof. M. Koesnoe yang menjadi sumber pengenal hukum adat
ialah apa yang benar-benar terlaksana dalam pergaulan hukum di dalam masyarakat
yang bersangkutan.
Sumber pengenal hukum islam dalam
pengertian hukum syariat ialah Al- Qur’an dan kitab-kitab Hadist .
Sumber pengenal hukum barat ialah segala
peraturan perundang-undangan sejak zaman kolonial beserta perubahannya
yang dinyatakan dalam Stb atau lembaran negara.
b. Sumber isi
Hukum adat bersumber pada kesadaran hukum
yang hidup dalam masyarakat adat.
Hukum islam bersumber kemauan Allah yang
berupa wahyu yang kini terdapat dalam Qur’an dan Sunnah.
Hukum barat besumber pada kemauan pembentuk
UU.
c. Sumber pengikat
Yang dimaksud dengan sumber pengikat ialah
sumber yang menjadi kekuatan mengikat orang untuk melaksanakan atau tidak
melanggar hukum tersebut.
Sumber pengikat hukum adat ialah rasa malu
yang ditimbulkan oleh karena berfungsinya sistem nilai dalam masyarakat yang
bersangkutan.
Sumber pengikat hukum islam ialah iman atau
tingkat ketaqwaan seorang muslim.
Sumber pengikat hukum barat ialah kekuasaan
negara yang membentuk UU Dasar yang kini dilanjutkan oleh alat kekuasaan Negara RI.
5. Strukturnya
Struktur hukum adat ditentukan menurut
teori-teori struktur menurut pandangan ahli-ahli adat setempat.
Struktur hukum islam terdiri dari Qur’an,
As-Sunnah dan hasil ijtihad manusia yang memenuhi syarat serta pelaksanaannya
dalam konkreto masyarakat Islam baik yang berupa keputusan-keputusan maupun
berupa amalan-amalan.
Struktur hukum barat ialah: kitab UU yang
dibuat oleh lembaga legislatif, keputusan hakim, kemudian baru amalan-amalan
keputusan tersebut.
6. Lingkup
masalah
Hukum Adat dan Hukum Barat pada dasarnya
terdapat kesamaan ruang lingkupnya dimana keduanya hanya mengatur hubungan
antara manusia dengan manusia serta penguasa dalam masyarakat.
Tetapi Hukum Islam tidak hanya mengatur
hubungan antar manusia saja melainkan hubungan antara manusia dengan Tuhan.
7. Pembidangan
Hukum adat yang mengenal asas-asas
kerukunan, kepatutan, keselarasan dalam pergaulan hidup yang bersifat religio
magis tidak mengenal pembidangan hukum perdata dan hukum publik.
Hukum Islam mengenal pembidangan yang
terdiri dari Hukum Ibadah dan Hukum Muammalah.
Hukum barat mengenal pembidangan hukum
privat dengan hukum publik dimana pembidangan ini ditentukan pada pengaturan
kepentingan perdata atau publik. Hukum barat bersifat induvidualis dan
liberalistis serta terlepas dari ketentuan-ketentuan agama.
8. Norma
atau Kaidah Hukum
Dalam Hukum Barat dikenal 3 kaidah hukum
yaitu: imperere (perintah); prohibere (larangan) serta permittere (yang
diperbolehkan).
Sedangkan dalam Hukum Islam dikenal 5
kaidah hukum atau al akham al khomsa.
Ø
Teori hubungan hukum adat dan hukum Islam di
Indonesia :
a.
Teori resepsi in complexu
b.
Teori Resepsi (Snouck Hurgronje), menurut teori
ini bahwa ke dalam hukum adat memang telah masuk pengaruh hukum Islam, tetapi
pengaruh itu baru mempunyai kekuatan hukum kalau telah benar-benar diterima
oleh hukum adat (hukum adat > hukum islam)
c.
Receptio a Contrario (Hazairin), menurut teori
ini bahwa hukum islam itu sendiri bukanlah hukum kalau hukum islam itu belum
diterima ke dalam dan menjadi hukum adat. Dan kalau telah diterima oleh hukum
adat, hukum Islam yang demikian, tidak lagi dikatakan hukum Islam, tetapi hukum
adat. Hukum adatlah yang menentukan apakah hukum Islam itu hukum atau bukan
(hukum islam > hukum adat)
1. Teori Receptio In Complexu merupakan
teori menyatukan bahwa hukum adat bangsa Indonesia adalah hukum agamanya
masing-masing. Jadi menurut teori ini bahwa hukum tentang berlaku bagi pribumi
yang beragama Islam adalah hukum Islam, hukum yang berlaku bagi penduduk asli
yang beragam khatolik adalah hukum agamanya, demikian juga bagi penganut agama
lain.
2. Teory Receptie merupakan hukum yang
berlaku bagi orang Islam adalah hukum adat mereka masing-masing. Hukum Islam
dapat berlaku apabila telah diresepsi oleh hukum adat. Jadi hukum adatlah yang
menentukan ada tidaknya hukum Islam.
3. Teory Receptie A Contrario merupakan
teori yang memberlakukan hukum Islam daripada hukum adat, karena hukum adat
baru dapat dilaksanakan jika tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Ø
Kedudukan Hukum Islam dalam tata hukum Indonesia
:
- Hukum Islam yang disebut dan ditentukan
oleh peraturan perundang-undangan dapat berlaku langsung tanpa harus melalui
hukum adat
- RI dapat mengatur sesuatu masalah sesuai
dengan hukum Islam, sepanjang pengaturan itu hanya berlaku bagi pemeluk agama
Islam
- Kedudukan hukum Islam dalam sistem hukum
Indonesia adalah sama dan sederajat dengan hukum adat dan hukum barat
- Hukum Islam juga menjadi sumber pembentukan
hukum nasional yang akan datang di samping hukum adat, hukum barat, dan hukum
lainnya yang tumbuh dan berkembang dalam Negara Republik Indonesia
KOMPILASI HUKUM ISLAM
Ø KHI = Kumpulan Kaedah Islam yang disusun secara sistematis
Ø Kompilasi Hukum Islam (KHI) berjumlah 229 pasal, terdiri atas tiga kelompok materi hukum, yaitu Hukum Perkawinan (170 pasal), Hukum Kewarisan termasuk wasiat dan hibah (44 pasal) dan Hukum Perwakafan (14 pasal), ditambah satu pasal ketentuan penutup yang berlaku untuk ketiga kelompok hukum tersebut
Ø Sebelum ada KHI, kalo mau mengadili, hakim pakai kitab fikih yang banyak jumlahnya. Karena itu, dirancanglah KHI à KHI sebagai kitab hukum formal yang unifikatif dan kodifikatif tersebut sangat diperlukan dan sifatnya segera mengingat pada masa sebelumnya tidak terdapat keseragaman keputusan antar Pengadilan Agama, karena para hakim senantiasa berbeda pendapat dalam mengambil kesimpulan meskipun dalam kasus yang sama. Kenyataan seperti ini terjadi hampir merata pada setiap persoalan. Dengan kenyataan ini maka prinsip kepastian hukum kurang terealisasi dengan baik à Menimbulkan ketidakpastian hukum dan menyebabkan Umat Islam berpaling pada hukum lain
Ø Pada 21 Maret 1984, Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Agama RI mengeluarkan SK bersama untuk membentuk suatu panita yang bertugas mengumpulkan bahan-bahan dan merancang KHI
Ø Pengumpulan bahan2 itu dilakukan melalui empat jalur, yaitu :
a. Jalur pengkajiaan kitab-kitab fikih
b. Jalur pendapat ulama
c. Jalur jurisrudensi
d. Jalur studi perbandingan dengan negara muslim lain (seperti Malaysia)
Ø Setelah bahan-bahan diperoleh, panitia menyusun bahan-bahan itu secara logis sistematis, dituangkan dalam pasal-pasal dengan bahasa yang sederhana , mudah dipahami, dan singkat serta memerhatikan kemaslahatan
Ø Hasil rumusan Tim Besar tersebut dibahas dan diolah lagi dalam sebuah Tim Kecil yang merupakan tim inti. Akhirnya setelah 20 kali pertemuan, Tim Kecil ini menghasilakan tiga buah buku naskah Rancangan Kompilasi Hukum Islam, yang terdiri dari:
a) Hukum perkawinan
b) Hukum kewarisan
c) Hukum perwakafan
Ø Proses selanjutnya setelah Tim Besar melakukan penghalusan redaksi naskah Kompilasi Hukum Islam tersebut di Ciawi BOGOR maka naskah tersebut disampaikan oleh Menteri Agama kepada Presiden, oleh Menteri Agama dengan surat tanggal 14 Maret 1988 Nomor: MA/123/1988 Hal: Kompilasi Hukum Islam dengan maksud untuk memperoleh bentuk yuridis untuk digunakan dalam praktekdi lingkungan Peradilan Agama, maka oleh Presiden lahirlah Instruksi Presiden RI. Nomor 1 tahun 1991 seperti apa yang ada dan masih berlaku sekarang ini
Ø Harapan dari KHI menurut Wasit Aulawi :
- Memenuhi asas manfaat dan keadilan berimbang yang terdapat dalam hukum Islam
- Mengatasi berbagai masalah khilafiyah (perbedaan pendapat) untuk menjamin kepastian hukum
- Mampu menjadi bahan baku dan berperan aktif dalam pembinaan hukum nasional
Ø Proses KHI
1. Awal mula diumumkan oleh Menteri Agama RI : Munawir Sjadzali, MA. (1983-1993)
2. Maret 1985 Presiden Soeharto ambil prakarsa penyusunan KHI. Ditindaklanjuti pada tanggal 25 Maret 1985 Mahkamah Agung dg Departemen Agama mengeluarkan keputusan bersama Nomor 07/KMA/1985 dan No. 25 tahun 1985 yang ditandatangani di Yogyakarta oleh Ketua MA dan Menteri Agama.
Ø Sistematika KHI
Buku I : Hukum Perkawinan.(Pasal 1 – 170)
Buku II : Hukum Kewarisan.(Pasal 171 – 214)
Buku III : Hukum Perwakafan.(Pasal 215 – 229)
Ø Adanya UU Peradilan Agama, perubahan penting dan mendasar telah terjadi dalam lingkungan Peradilan Agama. Di antaranya dapat disebut hal-hal berikut :
1. Peradilan Agama telah menjadi peradilan mandiri, kedudukannya benar-benar telah sejajar dan sederajat dengan Peradilan Umum, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara
2. Nama, susunan, wewenang dan hukum acaranya telah sama dan seragam di seluruh Indonesia. Terciptanya unifikasi Hukum Acara Peradilan Agama akan memudahkan terwujudnya ketertiban dan kepastian hukum yang berintikan keadilan dalam lingkungan Peradilan Agama
3. Perlindungan terhadap wanita lebih ditingkatkan dengan jalan antara lain memberikan hak yang sama kepada istri dalam berproses dan membela kepentingan di muka pengadilan agama
4. Lebih memantapkan uoaya penggalian berbagai asas dan kaedah hukum Islam sebagai salah satu bahan baku dalam penyusunan dan pembinaan hukum nasional melalui jurisprudensi
5. Ketentuan – ketentuan dalam UU Pokok Kekuasaan Kehakiman terutama yang disebut pada Pasal 10 ayat 1 mengenai kedudukan pengadilan dalam lingkungan peradilan agama dan pasal 12 tentang susunan, kekuasaan dan hukum acaranya telah terwujud
6. Pembangunan hukum nasional berwawasan nusantara yang sekaligus pula berwawasan bhineka tunggal ika dalam bentuk UU Peradilan Agama telah terlaksana
Ø Din berbeda dengan religion, yaitu :
DIN | RELIGION |
Mengatur hubungan manusia dengan Tuhan dan mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dalam masyarakat dan alam lingkungan hidupnya | Hanya mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan |
Dari kitab suci | Bukan dari kitab suci |
Berasal dari Tuhan | Berasal dari manusia |
"Dia memberi kekuatan kepada yang lelah dan menambah semangat kepada yang tiada berdaya. Orang-orang muda menjadi lelah dan lesu dan teruna-teruna jatuh tersandung, tetapi orang-orang yang menanti-nantikan TUHAN mendapat kekuatan baru: mereka seumpama rajawali yang naik terbang dengan kekuatan sayapnya; mereka berlari dan tidak menjadi lesu, mereka berjalan dan tidak menjadi lelah." - Yesaya 40:29-31
No comments:
Post a Comment