Thursday, 28 May 2015

Asas-Asas Hukum Islam - 2

Soal Tentir



SEJARAH PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM


Ø  Pidato pelantikan Abu Bakar antara lain berbunyi, “Aku telah kalian pilih sebagai khalifah, kepala negara, tetapi aku bukanlah yang terbaik di antara kita sekalian. Karena itu, jika aku melakukan sesuatu yang benar, ikuti dan bantulah aku, tetapi jika aku melakukan kesalahan, perbaikilah, sebab menurut pendapatku, menyatakan yang benar adalah amanay dan membohongi rakyat adalah pengkhianatan”. Kata-kata Abu Bakar ini sangat penting artinya dipandang dari sudut HTN dan pemikiran politik islam, sebab kata-katanya itu dapat dijadikan dasar dalam menentukan hubungan antara rakyat dengan penguasa, antara pemerintah dan warga negara
Ø  Ijtihad Umar bin Khattab yang terkenal :
a.       Talak tiga yang diucapkan sekaligus di suatu tempat pada suatu ketika, dianggap sebagai talak tyang tidak mungkin rujuk kembali, kecuali salah satu pihak (dalam hal ini bekas istri) kawin lebih dulu dengan orang lain. Tujuannya adalah untuk melindungi kaum wanita dari penyalahgunaan hak talak yang berada di tangan pria
b.      Menghentikan pemberian zakat kepada muallaf. Hal ini berdasarkan pertimbangan bahwa Islam telah kuat, umat Islam telah banyak sehingga tidak perlu lagi diberikan keistimewaan kepada golongan khusus dalam tubuh islam
c.       Ancaman hukuman potong tangan terhadap pencuri yang disebut dalam Al Quran tidak dilaksanakan oleh Khalifah Umar. Hal ini karena masyarakat mengalami kelaparan dan berdasarkan pertimbangan keadaan serta kemashalatan masyarakat
d.      Melarang Perkawinan campuran antara pria muslim dan wanita Ahlul kitab (Yahudi & Nasrani). Hal ini karena untuk melindungi kedudukan wanita islam dan keamanan negara
Ø  Program pembaruan pemikiran Hukum Islam yang dilakukan oleh Muhammad Abduh :
- Membersihkan Islam dari pengaruh-pengaruh dan kebiasaan-kebiasaan yang bukan Islam
- Mengadakan pembaruan dalam sistem pendidikan Islam, terutama di tingkat perguruan tinggi
- Merumuskan dan menyatakan kembali ajaran Islam menurut alam pikiran modern
- Mempertahankan / membela (ajaran) islam dari pengaruh barat dan serangan agama lain
- Membebaskan negeri-negeri yang penduduknya beragama Islam dari belenggu penjajahan
Ø  Melihat program-program ini, ide pembaharuan pemikiran yang dikemukakan oleh Mohammad Abduh meliputi seluruh sektor kehidupan umat Islam. Dalam kehidupan sosial, kemisikinan dan kebodohan merupakan sumber kelemahan umat dan masyarakat Islam. Oleh karena itu, kemiskinan dan kebodohan harus di “perangi” melalui pendidikan.
Ø  Menurut Muhammad Abduh, poligami yang tidak bertanggung jawab merupakan bencana bagi masyarakat. Karena itu perlu dibatasi dengan syarat-syarat tertentu yg harus dipenuhi à Klo tidak dipenuhi, maka laki-laki itu tidak boleh kawin lagi dengan wanita lain à Hal ini sekarang tercermin dalam semua undang undang perkawinan di seluruh dunia termasuk Indonesia
Ø  Robert Jackson, seorang Hakim Agung pada Mahkamah Agung Amerika Serikat menyebutkan beberapa motif yang mendorong ahli hukum Barat mempelajari hukum Islam, yaitu :
1.      Negara-negara Barat yang gelisah itu telah menemukan dalam dunia Islam sekutu (terdahulu) melawan paham komunis.
2.      Pandangan dunia Barat kini lebih objektif terhadap dunia Islam, sejarah dan perbedaan-perbedaan agama.
3.      Perdagangan dengan Timur Tengah merupakan unsur baru yang mendorong orang-orang Barat mempelajari hukum dan perundang-undangan Islam.
NEGARA HUKUM DAN ISLAM
Ø  Negara dan hukum menurut konsep Islam, hukum Islam dan negara berkaitan. Sedangkan negara dan hukum menurut konsep barat, negara & hukum dengan agama merupakan komponen yang berbeda
Ø  Dalam konsep Islam, negara hukum harus mengikuti syariat islam. Dalam konsep barat, negara hukum tidak ada pembatasan harus mengikuti syariat
Ø  Syariah dan hukum Islam memiliki karekateristik sendiri yang tidak dijumpai dalam sistem hukum lainnya, misalnya sistem hukum barat. Syariah bersifat transendental, sedangkan hukum barat pada umumnya telah menetralisir pengaruh nilai-nilai transendental dan bersifat sekuler. Hukum Islam bersifat konfrehensif dan luwes. Ia mencakup seluruh lini kehidupan manusia.
Ø  Dalam Konsep Negara Hukum (Nomokrasi Islam) kekuasaan adalah suatu karunia atau nikmat Allah. Artinya ia merupakan rahmat dan kebahagiaan baik bagi yang menerima kekuasaan itu maupun bagi rakyatnya. Ini dapat terjadi apabila kekuasaan itu diimplimentasikan menurut petunjuk al-Qur;an dan tradisi nabi Muhammad. Sebaliknya kalau kekuasaan itu diterapkan dengan cara yang menyimpang atau bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar dalam al-Qur’an dan tradisi Nabi, maka akan hilanglah makna hakiki kekuasaan itu. Dalam keadaan seperti ini, kekuasan bukan lagi merupakan karunia atau nikmat Allah, melainkan kekuasaan yang semacam ini akan menjadi bencana dan laknat Allah.
Ø  Dalam nomokrasi Islam kekuasaan adalah amanah dan setiap amanah wajib disampaikan kepada mereka yang berhak menerimanya, maka kekuasaan wajib disampaikan kepada mereka yang berhak menerimanya, dalam arti dipelihara dan dijalankan atau diterapkan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan prinsip-prinsip nomokrasi Islam yang digariskan dalam al-Qur’an dan dicontohkan dalam tradisi nabi
Ø  Nomokrasi Islam memiliki prinsip-prinsip umum bernegara yang tercantum dalam al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah yaitu kekuasaan sebagai amanah, musyawarah, keadilan, persamaan, pengakuan dan perlindungan setiap hak-hak asasi manusia, peradilan bebas, perdamaian, kesejahteraan, serta ketaatan rakyatnya.
Ø  Berbeda dengan nomokrasi, negara hukum sekuler memisahkan sendi-sendi kehidupan manusia seperti politik, ekonomi, pendidikan, kenegaraan, sosial, budaya, dan hukum dari pengaruh agama atau hal-hal yang gaib. Paham ini banyak dianut oleh negara yang berhaluan liberalisme dan komunisme. Agama dalam pemahaman Barat adalah suatu keyakinan pribadi manusia terhadap sesuatu yang gaib (Tuhan/dewa) yang dimanifestasikan dalam ritual peribadatan dan tidak ada hubungannya dengan aspek kemasyarakatan dan kenegaraan.
Ø  Nomokrasi islam adalah suatu Negara hukum yang memiliki prinsip-prinsip umum sebagai berikut:
1. Prinsip Kekuasaan sebagai amanah.
2. Prinsip Musyawarah,
3. Prinsip Keadilan;
4. Prinsip Persamaan;
5. Prinsip Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia,
6. Prinsip peradilan bebas;
7. Prinsip perdamaian,
8. Prinsip kesejahteraan;
9. Prinsip ketaatan rakyat.
Ø  Prinsip-prinsip umum nomokrasi Islam menurut Al Qur’an dan As Sunnah adalah sebgai berikut:
1.       Prinsip Kekuasaan sebagai Amanah

Perkataan amanah tercantum dalam Al Qur’an, surah An Nisaa ayat 58. Apabila ayat tersebut dirumuskan dengan menggunakan metode pembentukan garis hukum sebagaimana diajarkan oleh hazairin dan dikembangkan oleh sayuti Thalib, maka dari itu dapat ditarik dua garis hukum yaitu (1). Manusia diwajibkan menyampaikan amanah atau amanat kepada yang berhak menerimanya. Dan (2). Menusia diwajibkan menetapkan hukum dengan adil.
Dalam nomokrasi Islam kekuasaan adalah suatu karunia atau ni’mat Allah artinya ia merupakan rahmat dan kebahagiaan bak bagi yang menerima kekuasaan itu maupun bagi rakyatnya. Ini dapat terjadi, apabila kekuasaan itu diimplementasikan menurut petunjuk Al Qur’an dan tradisi nabi Muhammad, sebaliknya jika kekuasaan itu diterapkan dengan cara yang menyimpang atau bertentangan dengan prinsip dasar Al Qur’an dan Sunnah maka akan hilanglah makna hakiki kekuasaan yaitu merupakan karunia atau nikmat Allah. Dalam keadaan begini kekuasaan bukan lagi merupakan karunia Allah dan nikmat Allah melainkan kekuasaan yang semacam ini akan menjadi bencana dan laknat Allah.

2.       Prinsip Musyawarah.

Dalam sebuah hadist nabi digambarkan sebagai orang yang paling banyak melakukan musyawarah. Beliau melakukan hal ini karena prinsip musyawarah adalah merupakan suatu perintah Allah sebagaimana digariskan dalam ayat yang kedua yang dengan tegas menyebutkan perintah itu dalam surat Ali Imron ayat 159. Yang artinya “…bermusyawarahlah engkau hai Muhammad dengan mereka dalam setiap urusan kemasyarakatan”. Ayat yang terakhir ini apabila dijadikan sebagai suatu garis hukum maka ia dapat dirumuskan sebagai berikut:”hai Muhammad engkau wajib bermusyawarah dengan para sahabat dalam memecahkan setiap masalah kenegaraan”. Atau secara lebih umum”umat islam wajib bermusyawarah dalam memecahkan setiap masalah kenegaraan’. Kewajiban ini terutama dibebankan kepada setiap penguasa/penyelenggara kekuasaan Negara dalam melaksanakan kekuasaannya. Lebih lanjut prinsip musyawarah bertujuan melibatkan atau mengajak semua pihak untuk berperan serta dlam kehidupan bernegara.

3.       Prinsip Keadilan

Perkataan keadilan bersumber dari Al Qur’an cukup banyak ayat Al qur’an yang menggambarkan tentang keadilan. Dalam surat An Nisaa ayat 135, Dapat dtarik tiga garis hukum dari ayat tersebut, yaitu: (1). Menegakkan keadilan adaah kewajiban orang-orang yang berima; (2). Setiap mukmin apabila menjadi saksi ia diwajibkan menjadi saksi karena Allah dengan sejujur-jujurnya dan adil; (3). Munisia dilarang mengikuti hawa nafsu, dilarang menyelewenagkan kebenaran.
Dalam ayat lain Allah mengulangi lagi kewajiban manusia menegakkan keadilan dan menjadi saksi yang adil. Ayat ini tercantum dalam surat Al maidah ayat 8.
Marsel A Boisard menegaskan bahwa: dalam doktrin islam keadilan merupakan gerak dari nilai-nilai yang pokok. Maka keadilan merupakan salah satu prinsip yang sangat penting dalam Al Qur’an. Apabila prinsip keadilan dikaitkan dengan nomokrasi islam, maka ia harus selalu dilihat dari segi fungsi kekuasaan Negara. Fungsi itu mencakup tiga kewajiban pokok bagi penyelenggara Negara atau suatu pemerintahan sebagai pemegang kekuasaan yaitu:
kewajiban menerapkan kekuasaan Negara dengan adil, jujur dan bijaksana. Seluruh rakyat tanpa kecuali harus mendapatkan nikmat.
Keadilan yang timbul dari kekuasaan Negara dalam bidang politik dan pemerintahan semua rakyat harus dapat memperoleh hak-haknya secara adil tanpa diskriminasi.
Kewajiban menerapkan kekuasaan kehakiman dengan seadil-adilnya.

4.       Prinsip Persamaan

Prinsip persamaan dalam nomokrasi islam mengandung aspek yang luas. Mencakup persamaan dalam segala bidang kehidupan. Persamaan itu meliputi ika ada sementara pihak bidang hukum, politik, ekonomi, social dan lainnya. Persamaan dalam bidang hukum memberikan jaminan akan perlakuan dan perlindungan hukum yang sama terhadap semua manusia tanpa memandang kedudukannya. Prinsip ini telah ditegakkan oleh Rasul Muhammad sebagai kepala Negara Madinah, ketika ada pihak yang menginginkan dispensasi karena tersangka berasal dari kelompok elit. Nabi berkata dalam hal tersebut: Demi Allah seandainya Fatimah putriku mencuri tetap akan kupotong tangannya:”
Hadist diatas menunjukkan bahwa hukum harus dilaksanakan terhadap siapa saja, tanpa memandang latar belakang keturunan atau kedudukannya.

5.       Prinsip Pengakuan dan Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia.

Dalam nomokrasi islam hak-hak asasi manusia bukan hanya diakui tetapi juga dilindungi sepenuhnya. Karena itu, dalam hubungan ini ada dua prinsip yang sangat penting yaitu prinsip pengakuan hak-hak asasi manusia dan prinsip perlindungan terhadap hak-hak tersebut.
Prinsip pengakuan dan perlindungan hak-hak dasar yang dikaruniakan Allah kepadanya. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi dalam nomokrasi islam ditekankan pada tiga hal utama yaitu: (1). Persamaan manusia, (2). Martabat manusia (3). Kebebasan manusia, dalam persamaan manusia sebagaimana ytelah dijelaskan dalam paragraph yang lalu Al Qur’an telah menggariskan dan menetapkan suatu status atau kedudukan yang sama bagi semua manusia. Karena itu Al Qur’an menentang dan menolak setiap bentuk perlakuan dan sikap yang mungkin dapat menghancurkan prinsip persamaan, seperti diskriminasi dalam segala bidang kehidupan, feodalisme, kolonialisme, dan lain.lain.

6.       Prinsip Peradilan Bebas

Prinsip ini berkaitan erat dengan prinsip keadilan dan persamaan. Dalam nomokrasi islam seseorang hakim memiliki kewenangan yang bebas dalam makna setiap putusan yang diambil bebas dari pengaruh siapapun. Hakim wajib menerapkan prinsip keadilan dan persamaan terhadap siapapun. Al Qur’an menetapkan suatu garis hukum:’… apabila kamu menetapkan hukum antara manusia hendaklah kamu tetapkan dengan adil”. Putusan hakim harus mencerminkan rasa keadilan hukum terhadap siapapun. Seorang yuris islam terkenal Abu hanifah berpendapat bahwa kekuasaan kehakiman harus memiliki kebebasan dari segala bentuk tekanan dan campur tangan kekuasaan eksekutif, bahkan kebebasan tersebut mencakup pula wewenang hakim untuk menjatuhkan keputusan pada seorang penguasa apabila melanggar hak-hak rakyat. Prinsip peradilan bebas dalam nomokrasi islam bukan hanya sekedar ciri bagi suatu Negara hukum, tetapi juga merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan bagi setiap hakim. Peradilan bebas merupakan persyaratan bagi tegaknya prinsip keadilan dan persamaan hukum.
Dalam nomokrasi islam, hakim memiiki kedudukan yang bebas dari pengaruh siapapun. Hakim bebas pula menentukan dan menetapkan putusannya. Bahkan ia memiliki suatu kewenangan untuk melakukan ijtihad dalam penegakan hukum. Ketika muadz bin jabal diangkat oleh nabi sebagai hakim di yaman, nabi sebagai kepala Negara madinah bertanya kepada muadz sebelum ia menempati posnya. Dengan apa engkau mengadilik suatu perkara? Jawab muadz dengan Al Quran, jika didalamnya tidak engkau jumpai ketentuan hukumnya ? kata nabi selanjutnya. Muadz menjawab dengan sunnah Rasul, kalau dalam sunahku juga tidak ada? Saya akan berijtihad dengan menggunakan akal pikiran saya.
Prinrip peradilan bebas dalam nomokrasi islam tidak boleh bertentangan dengan tujuan hukum islam. Jiwa Al Qur’an dan sunnah. Dalam melaksanakan prinsip peradilan bebas hakim wajib memperhatikan pula prinsip amanah. Karena kekuasaan kehakiman yang berada di tangannya adalah suatu amanah dari rakyat kepadanya yang wajib ia pelihara dengan sebaik-baiknya. Sebelum memutuskan ia pun harus bermusyawarah agar dicapai putusan yang seadil-adilnya. Putusan yanga adil merupakan tujuan utama dari kekuasaan kehakiman yang bebas.

7.       Prinsip Perdamaian

Salah satu tugas pokok yang dibawa rasulullah melalui ajaran islam adalah mewujudkan perdamaian bagi seluruh manusia dimuka bumi ini. Arti perkataan islam itu sendiri kecuali penundukan diri kepada Allah, keselamatan, kesejahteraan dan pula ia mengandung suatu makna yang didambakan oleh setiap orang yaitu perdamaian. Al Qur’an dengan tegas menyeru manusia yang beriman agar masuk kedalam perdamaian;” wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu semua dalam perdamaian”.
Nomokrasi islam harus ditegakkan atas prinsip perdamaian. Hubungan dengan Negara-negara lain harus djalin dan berpegang pada prinsip perdamaian. Pada dasarnya sikap permusuhan atau perang merupakan suatu yang terlarang dalam Al Qur’an. Perang hanya merupakan suatu tindakan darurat dan bersifat defensive atau membela diri. Al Qur’an hanya mengizinkan tindakan kekerasan atau perang apabila pihak lain memulai lebih dahulu melancarkan. Al Qur’an mengatur hukum perang dan menggariskan sebagaimana digariskan dalam Surat Al Baqarah 194.
Artinya: dan terhadap orang yang menyerangmu, maka seranglah ia seperti ia menyerang kamu”.
Begitu juga dalam surat Al Baqarah ayat 190: Artinya: berperanglah demi Allah melawan orang-orang yang memerangi kamu tetapi janganlah kamu memulai permusuhan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang memulai permusuhan.
Apabila tindakan kekerasan atau perang terpaksa dilakukan, maka nabi Muhammad Saw. Telah memberikan beberapa kaedah dalam hukum perang. Dengan menggunakan prinsip kewajaran dan kasih sayang terhadap sesama manusia.

8.       Prinsip Kesejahteraan.

Prinsip kesejahteraan dalam nomokrasi Islam bertujuan untuk mewujudkan keadilan social dan keadilan ekonomi bagi seluruh anggota masyarakat. Tugas itu dibebankan kepada penyelenggara Negara dan masyarakat. Pengertian keadilan social dalam nomokrasi islam bukan hanya sekedar pemenuhan kebutuhan materiil atau kebendaan saja. Akan tetapi mencakup pula pemenuhan kebutuhan spiritual dari seluruh rakyat. Negara berkewajiabn memperhatikan dua macam kebutuhan itu dan menyediakan jaminan social untuk mereka yang kurang atau tidak mampu.
Al qur’an telah menetapkan sejumlah sumber-sumber dana untuk jaminan social bagi anggota masyarakat yang memerlukannya dengan berpedoman pada prinsip keadilan social dan keadilan ekonomi. Sumber-sumber dana tersebut antara lain adalah Zakat, infaq Sodaqoh, hibah dan wakaf dengan tidak menutup kemungkinan bagi pendapatan pendapatan Negara dari sumber-sumber lain, seperti pajak, bea dan lain-lain.
Nomokrasi islam keadilan social dan keadilan ekonomi dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penimbunan harta ditangan seseorang atau sekelompok orang sementara anggota masyarakat lainnya mengalami kemiskinan. Salah satu misi islam ialah memerangi kemiskinan, sekurangnya menghilangkan kesenjangan antara golongan orang yang mampu dan yang tidak mampu. Pendirian Al Qur’an mengenai kedudukan harta ialah bahwa harta milik seseorang mempunyai fungsi social karena itu bukan merupakan kepemilikan yang bersifat mutlak. Al Qur’an menegaskan bahwa didalam harta milik golongan hartawan itu ada hak orang lain yang membutuhkannya, maka ada kewajiban zakat sekurangnya 2 .1/2 % dari harta kekayaan.

9.       Prinsip Ketaatan Rakyat.

Al Qur’an telah menetapkan suatu prinsip yang dapat dinamakan sebagai prinsip ketaatan rakyat prinsip itu ditegaskan didalam surah An Nisaa:59 yang artinya: hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasulnya serta orang-orang yang berwenang dianara kamu. Apabila kamu berbeda pendapat tentang suatu hal maka kembalilah kepada Allah (Al Qur’an) dan rasulnya (sunah) jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kiamat, yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya.
Prinsip ketaatan rakyat mengandung makna bahwa seluruh rakyat tanpa kecuali berkewajiban mentaati pemerintah. Sejauh mana prinsip ini mengikat rakyat ? sarjana hukum islam sependapat bahwa kewajiban rakyat untuk mentaati penguasa atau pemerintah adalah sepanjang penguasa atau pemerintah itu menerapkan prinsip-prinsip nomokrasi, atau dengan perkataan lain penguasa atau pemerintah tidak bersikap dzalim (tiran atau otoriter/dictator) selama itu pula rakyat wajib taat dan tunduk kepada penguasa atau pemerintah.
Ø  Tahir Azhari mengintrodusir suatu teori yang dinamakan “Teori Lingkaran Konsentris” yang menghimpun agama, hukum, dan negara menjadi satu kesatuan lingkaran yang saling berkaitan erat satu sama lain dimana agama menjadi lingkaran terdalam/inti/sumber dari lingkaran konsentris. Hukum menjadi lingkaran selanjutnya yang melingkupi agama disamping rasio manusia sebagai sumber hukum. Negara merupakan komponen terluar dalam lingkaran konsentris yang mencakup negara dan agama. Bila digambarkan hubungan agama, hukum, dan negara dalam lingkaran konsentris
HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Ø  Perbandingan hukum adat, hukum islam, dan hukum barat di Indonesia :
1.       Keadaannya
þ  Hukum adat merupakan hukum yang tertua yang ada di Indonesia.
þ  Hukum islam baru dikenal di Indonesia setelah agama Islam disebarkan di tanah air kita (kira-kira abad 1 Hijrah atau abad 7 Masehi).
þ  Hukum barat diperkenalkan di Indonesia bersamaan dengan kedatangan orang-orang belanda yang berdagang di Nusantara ini. Semula hukum badar hanya berlaku bagi orang-orang eropa saja, tetapi kemudian dengan berbagai jalan melalui upaya peraturan perundang-undangan (pernyataan berlaku, penundukan diri dengan sukarela, pemilihan hukum dlsb),  hukum barat berlaku juga bagi pribumi dan orang-orang yang dipersamakan dengan mereka.
2.       Bentuknya.
þ  Hukum adat ialah hukum yang tidak tertulis, dimana ia tumbuh, berkembang dan hilangnya sejalan dengan tumbuh dan  berkembangnya masyarakat.
þ  Hukum islam seperti halnya hukum adat juga merupakan hukum yang tidak tertulis, dalam arti tidak tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Walaupun hukum islam tidak diberi sanksi oleh penguasa, namun ia dipatuhi oleh masyarakat karena kesadaran dan keyakinan mereka terutama keyakinan terhadap para pemimpin atau ulama Islam bahwa Islam adalah hukum yang benar.
þ  Hukum barat merupakan hukum yang tertulis.
3.       Tujuannya
þ  Hukum adat bertujuan untuk menyelenggarakan kehidupan masyarakat yang aman, tenteram dan sejahtera.
þ  Hukum islam bertujuan untuk melaksanakan perintah dan menjauhi larangan Tuhan. Ada yang berpendapat bahwa tujuan Hukum Islam ialah untuk memelihara Agama, jiwa, akal, keturunan dan harta benda.
þ  Hukum barat bertujuan untuk mencapai kepastian dan keadilan hukum.
4.       Sumber:
a.    Sumber pengenal
Sumber pengenal hukum adat ialah keputusan penguasa adat. Menurut Prof. M. Koesnoe yang menjadi sumber pengenal hukum adat ialah apa yang benar-benar terlaksana dalam pergaulan hukum di dalam masyarakat yang bersangkutan.
Sumber pengenal hukum islam dalam pengertian hukum syariat ialah Al- Qur’an dan kitab-kitab Hadist .
Sumber pengenal hukum barat ialah segala peraturan perundang-undangan  sejak zaman kolonial beserta perubahannya yang dinyatakan dalam Stb atau lembaran negara.
b.    Sumber isi
Hukum adat bersumber pada kesadaran hukum yang hidup dalam masyarakat adat.
Hukum islam bersumber kemauan Allah yang berupa wahyu yang kini terdapat dalam Qur’an dan Sunnah.
Hukum barat besumber pada kemauan pembentuk UU.
c.    Sumber pengikat
Yang dimaksud dengan sumber pengikat ialah sumber yang menjadi kekuatan mengikat orang untuk melaksanakan atau tidak melanggar hukum tersebut.
Sumber pengikat hukum adat ialah rasa malu yang ditimbulkan oleh karena berfungsinya sistem nilai dalam masyarakat yang bersangkutan.
Sumber pengikat hukum islam ialah iman atau tingkat ketaqwaan seorang muslim.
Sumber pengikat hukum barat ialah kekuasaan negara yang membentuk UU Dasar yang kini dilanjutkan oleh alat kekuasaan Negara RI.
5.       Strukturnya
Struktur hukum adat ditentukan menurut teori-teori  struktur menurut pandangan ahli-ahli adat setempat.
Struktur hukum islam terdiri dari Qur’an, As-Sunnah dan hasil ijtihad manusia yang memenuhi syarat serta pelaksanaannya dalam konkreto masyarakat Islam baik yang berupa keputusan-keputusan maupun berupa amalan-amalan.
Struktur hukum barat ialah: kitab UU yang dibuat oleh lembaga legislatif, keputusan hakim, kemudian baru amalan-amalan keputusan tersebut.
6.       Lingkup masalah
Hukum Adat dan Hukum Barat pada dasarnya terdapat kesamaan ruang lingkupnya dimana keduanya hanya mengatur hubungan antara manusia dengan manusia serta penguasa dalam masyarakat.
Tetapi Hukum Islam tidak hanya mengatur hubungan antar manusia saja melainkan hubungan antara manusia dengan Tuhan.
7.       Pembidangan
Hukum adat yang mengenal asas-asas kerukunan, kepatutan, keselarasan dalam pergaulan hidup yang bersifat religio magis tidak  mengenal pembidangan hukum perdata dan hukum publik.
Hukum Islam mengenal pembidangan yang terdiri dari Hukum Ibadah dan Hukum Muammalah.
Hukum barat mengenal pembidangan hukum privat dengan hukum publik dimana pembidangan ini ditentukan pada pengaturan kepentingan perdata atau publik. Hukum barat bersifat induvidualis dan liberalistis serta terlepas dari ketentuan-ketentuan agama.
8.       Norma atau Kaidah Hukum
Dalam Hukum Barat dikenal 3 kaidah hukum yaitu: imperere (perintah); prohibere (larangan) serta permittere (yang diperbolehkan).
Sedangkan dalam Hukum Islam dikenal 5 kaidah hukum atau al akham al khomsa.

Ø  Teori hubungan hukum adat dan hukum Islam di Indonesia :
a.       Teori resepsi in complexu
b.      Teori Resepsi (Snouck Hurgronje), menurut teori ini bahwa ke dalam hukum adat memang telah masuk pengaruh hukum Islam, tetapi pengaruh itu baru mempunyai kekuatan hukum kalau telah benar-benar diterima oleh hukum adat (hukum adat > hukum islam)
c.       Receptio a Contrario (Hazairin), menurut teori ini bahwa hukum islam itu sendiri bukanlah hukum kalau hukum islam itu belum diterima ke dalam dan menjadi hukum adat. Dan kalau telah diterima oleh hukum adat, hukum Islam yang demikian, tidak lagi dikatakan hukum Islam, tetapi hukum adat. Hukum adatlah yang menentukan apakah hukum Islam itu hukum atau bukan (hukum islam > hukum adat)

1. Teori Receptio In Complexu merupakan teori menyatukan bahwa hukum adat bangsa Indonesia adalah hukum agamanya masing-masing. Jadi menurut teori ini bahwa hukum tentang berlaku bagi pribumi yang beragama Islam adalah hukum Islam, hukum yang berlaku bagi penduduk asli yang beragam khatolik adalah hukum agamanya, demikian juga bagi penganut agama lain.
2. Teory Receptie merupakan hukum yang berlaku bagi orang Islam adalah hukum adat mereka masing-masing. Hukum Islam dapat berlaku apabila telah diresepsi oleh hukum adat. Jadi hukum adatlah yang menentukan ada tidaknya hukum Islam.
3. Teory Receptie A Contrario merupakan teori yang memberlakukan hukum Islam daripada hukum adat, karena hukum adat baru dapat dilaksanakan jika tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Ø  Kedudukan Hukum Islam dalam tata hukum Indonesia :
- Hukum Islam yang disebut dan ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dapat berlaku langsung tanpa harus melalui hukum adat
- RI dapat mengatur sesuatu masalah sesuai dengan hukum Islam, sepanjang pengaturan itu hanya berlaku bagi pemeluk agama Islam
- Kedudukan hukum Islam dalam sistem hukum Indonesia adalah sama dan sederajat dengan hukum adat dan hukum barat
- Hukum Islam juga menjadi sumber pembentukan hukum nasional yang akan datang di samping hukum adat, hukum barat, dan hukum lainnya yang tumbuh dan berkembang dalam Negara Republik Indonesia
KOMPILASI HUKUM ISLAM


Ø KHI = Kumpulan Kaedah Islam yang disusun secara sistematis

Ø Kompilasi Hukum Islam (KHI) berjumlah 229 pasal, terdiri atas tiga kelompok materi hukum, yaitu Hukum Perkawinan (170 pasal), Hukum Kewarisan termasuk wasiat dan hibah (44 pasal) dan Hukum Perwakafan (14 pasal), ditambah satu pasal ketentuan penutup yang berlaku untuk ketiga kelompok hukum tersebut

Ø Sebelum ada KHI, kalo mau mengadili, hakim pakai kitab fikih yang banyak jumlahnya. Karena itu, dirancanglah KHI à KHI sebagai kitab hukum formal yang unifikatif dan kodifikatif tersebut sangat diperlukan dan sifatnya segera mengingat pada masa sebelumnya tidak terdapat keseragaman keputusan antar Pengadilan Agama, karena para hakim senantiasa berbeda pendapat dalam mengambil kesimpulan meskipun dalam kasus yang sama. Kenyataan seperti ini terjadi hampir merata pada setiap persoalan. Dengan kenyataan ini maka prinsip kepastian hukum kurang terealisasi dengan baik à Menimbulkan ketidakpastian hukum dan menyebabkan Umat Islam berpaling pada hukum lain

Ø Pada 21 Maret 1984, Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Agama RI mengeluarkan SK bersama untuk membentuk suatu panita yang bertugas mengumpulkan bahan-bahan dan merancang KHI

Ø Pengumpulan bahan2 itu dilakukan melalui empat jalur, yaitu :

a. Jalur pengkajiaan kitab-kitab fikih

b. Jalur pendapat ulama

c. Jalur jurisrudensi

d. Jalur studi perbandingan dengan negara muslim lain (seperti Malaysia)

Ø Setelah bahan-bahan diperoleh, panitia menyusun bahan-bahan itu secara logis sistematis, dituangkan dalam pasal-pasal dengan bahasa yang sederhana , mudah dipahami, dan singkat serta memerhatikan kemaslahatan

Ø Hasil rumusan Tim Besar tersebut dibahas dan diolah lagi dalam sebuah Tim Kecil yang merupakan tim inti. Akhirnya setelah 20 kali pertemuan, Tim Kecil ini menghasilakan tiga buah buku naskah Rancangan Kompilasi Hukum Islam, yang terdiri dari:

a) Hukum perkawinan

b) Hukum kewarisan

c) Hukum perwakafan

Ø Proses selanjutnya setelah Tim Besar melakukan penghalusan redaksi naskah Kompilasi Hukum Islam tersebut di Ciawi BOGOR maka naskah tersebut disampaikan oleh Menteri Agama kepada Presiden, oleh Menteri Agama dengan surat tanggal 14 Maret 1988 Nomor: MA/123/1988 Hal: Kompilasi Hukum Islam dengan maksud untuk memperoleh bentuk yuridis untuk digunakan dalam praktekdi lingkungan Peradilan Agama, maka oleh Presiden lahirlah Instruksi Presiden RI. Nomor 1 tahun 1991 seperti apa yang ada dan masih berlaku sekarang ini

Ø Harapan dari KHI menurut Wasit Aulawi :

- Memenuhi asas manfaat dan keadilan berimbang yang terdapat dalam hukum Islam

- Mengatasi berbagai masalah khilafiyah (perbedaan pendapat) untuk menjamin kepastian hukum

- Mampu menjadi bahan baku dan berperan aktif dalam pembinaan hukum nasional

Ø Proses KHI

1. Awal mula diumumkan oleh Menteri Agama RI : Munawir Sjadzali, MA. (1983-1993)

2. Maret 1985 Presiden Soeharto ambil prakarsa penyusunan KHI. Ditindaklanjuti pada tanggal 25 Maret 1985 Mahkamah Agung dg Departemen Agama mengeluarkan keputusan bersama Nomor 07/KMA/1985 dan No. 25 tahun 1985 yang ditandatangani di Yogyakarta oleh Ketua MA dan Menteri Agama.

Ø Sistematika KHI

Buku I : Hukum Perkawinan.(Pasal 1 – 170)

Buku II : Hukum Kewarisan.(Pasal 171 – 214)

Buku III : Hukum Perwakafan.(Pasal 215 – 229)

Ø Adanya UU Peradilan Agama, perubahan penting dan mendasar telah terjadi dalam lingkungan Peradilan Agama. Di antaranya dapat disebut hal-hal berikut :

1. Peradilan Agama telah menjadi peradilan mandiri, kedudukannya benar-benar telah sejajar dan sederajat dengan Peradilan Umum, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara

2. Nama, susunan, wewenang dan hukum acaranya telah sama dan seragam di seluruh Indonesia. Terciptanya unifikasi Hukum Acara Peradilan Agama akan memudahkan terwujudnya ketertiban dan kepastian hukum yang berintikan keadilan dalam lingkungan Peradilan Agama

3. Perlindungan terhadap wanita lebih ditingkatkan dengan jalan antara lain memberikan hak yang sama kepada istri dalam berproses dan membela kepentingan di muka pengadilan agama

4. Lebih memantapkan uoaya penggalian berbagai asas dan kaedah hukum Islam sebagai salah satu bahan baku dalam penyusunan dan pembinaan hukum nasional melalui jurisprudensi

5. Ketentuan – ketentuan dalam UU Pokok Kekuasaan Kehakiman terutama yang disebut pada Pasal 10 ayat 1 mengenai kedudukan pengadilan dalam lingkungan peradilan agama dan pasal 12 tentang susunan, kekuasaan dan hukum acaranya telah terwujud

6. Pembangunan hukum nasional berwawasan nusantara yang sekaligus pula berwawasan bhineka tunggal ika dalam bentuk UU Peradilan Agama telah terlaksana

Ø Din berbeda dengan religion, yaitu :
DIN RELIGION
Mengatur hubungan manusia dengan Tuhan dan mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dalam masyarakat dan alam lingkungan hidupnya Hanya mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan
Dari kitab suci Bukan dari kitab suci
Berasal dari Tuhan Berasal dari manusia
"Dia memberi kekuatan kepada yang lelah dan menambah semangat kepada yang tiada berdaya. Orang-orang muda menjadi lelah dan lesu dan teruna-teruna jatuh tersandung, tetapi orang-orang yang menanti-nantikan TUHAN mendapat kekuatan baru: mereka seumpama rajawali yang naik terbang dengan kekuatan sayapnya; mereka berlari dan tidak menjadi lesu, mereka berjalan dan tidak menjadi lelah." - Yesaya 40:29-31

No comments:

Post a Comment