Friday, 10 July 2015

Sistematika Penyusunan Risalah Sidang MK



Berikut ini adalah sistematika dari penyusunan risalah sidang di lingkungan Mahkamah Konstitusi. Selamat melihat ^^

JUDUL, terdiri dari :

  • Lambang Burung  Garuda dengan ukuran 3 cm
  • Tulisan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang ditulis dengan huruf Century Schoolbok, ukuran huruf 14, dengan huruf balok
  • Tulisan Risalah Sidang yang ditulis dengan huruf Century Schoolbook dengan ukuran 14, dengan huruf balok
  • Tulisan Perihal yang ditulis dengan huruf Century Schoolbook, ukuran huruf 14, dengan huruf balok
  • Tulisan Acara yang ditulis dengan huruf Century Schoolbook dengan ukuran huruf 14, dengan huruf balok
  • Tulisan Jakarta yang ditulis dengan huruf Century Schoolbook dengan ukuran huruf 14, dengan huruf balok
  • Tulisan hari, tanggal, bulan, tahun, yang ditulis dengan huruf Century Schoolbook dengan ukuran huruf 14, dengan huruf balok

HALAMAN 1, terdiri dari :

  • Lambang Burung garuda dengan ukuran 3 cm
  • Tulisan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang ditulis dengan huruf Tahoma dengan ukuran huruf 12, dengan huruf balok
  • Tulisan Risalah Sidang yang ditulis dengan huruf Tahoma dengan ukuran huruf 12, dengan huruf balok
  • Tulisan Perihal yang ditulis dengan huruf Tahoma, ukuran huruf 12, dengan huruf balok, isi perihal ukuran huruf Tahoma 12 dengan huruf biasa
  • Tulisan Pemohon
  • Tulisan Acara
  • Tulisan hari, tanggal, bulan, tahun, pukul mulai garis datar pukul berakhir, ruangan sidang dan gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta Pusat
  • Tulisan Susunan Persidangan
  • Tulisan nama-nama hakim Pleno atau Hakim Panel
  • Tulisan nama Panitera Pengganti

HALAMAN 2, terdiri dari :

  • Tulisan pihak yang hadir
  • Tulisan Pemohon
  • Tulisan Termohon
  • Tulisan Pihak Terkait
  • Tulisan Saksi dari Pemohon, Saksi dari Termohon (KPU/Pemerintah), Saksi dari Pihak Terkait
  • Tulisan Ahli dari Pemohon, Ahli dari Termohon (KPU/Pemerintah), Ahli dari Pihak Terkait
  • Tulisan Pemerintah
  • Tulisan Dewan Perwakilan Rakyat
  •  Tulisan Kuasa Hukum

RISALAH, terdiri dari :

  • Huruf
Huruf    : Tahoma
Huruf pembicara : Huruf balok dan dicetak tebal
  •   Ukuran
Margin atas : 3,5 cm
Margin bawah : 2,5 cm
Margin kiri : 3,5 cm
Margin kanan : 2,5 cm
Lambang Garuda : 3x3 cm
  • Kertas
Jenis : Conqueror
Ukuran : A4
Berat : 80 mg
  •  Tulisan Sidang Dibuka Pukul dan Sidang Ditutup Pukul dilihat di dalam kotak (text box)
  • Tulisan pembicara diawali dengan nomor 1
  • Tulisan nama pembicara dibuat dengan huruf balok dan di bold
  • Istilah-istilah dalam bahasa asing, bahasa daerah, dan kata-kata tidak formal ditulis tidak miring (nonitalic)
  • Penggunaan tanda titik tiga kali / tanda ellipsis (…) digunakan pada kalimat-kalimat yang terputus atau kalimat yang tidak selesai diucapkan oleh pembicara pada siding di Mahkamah Konstitusi, kemudian pembicara melanjutkan pembicaraan tersebut dengan membuat kalimat baru tanpa menyelesaikan kalimat yang lama
  • Penggunaan tanda titik tiga kali dalam kurung (…) digunakan pada kalimat yang terputus atau kalimat yang belum selesai diucapkan oleh pembicara pada sidang di Mahkamah Konstitusi namun pembicaraan tersebut terpotong dengan adanya interupsi dari pembicara yang lain
  • Kata Sic disertai dengan tanda seru di dalam kurung siku [Sic!] digunakan apabila penggunaan kata dalam kalimat yang digunakan oleh pembicara diragukan kebenarannya. Atau transkriptor / Editor mengetahui bahwa kata yang digunakan oleh pembicara tersebut salah, akibat salah ucap
  • Penggunaan kalimat suara tidak terdengar jelas yang dibuat dalam kurung, (suara tidak terdengar jelas), digunakan apabila rekaman suara sidang tidak terdengar jelas atau pembicara dalam sidang di Mahkamah Konstitusi tidak jelas dalam artikulasi atau tutur katanya

LEMBAR PENGESAHAN, terdiri dari

  • Tulisan Jabatan Penanggung Jawab
  • Tulisan nama Pejabat Penanggung Jawab
  • Tanda tanganpejabat penanggung jawab
  • Tulisan NIP Penanggung Jawab

(pembuatan risalah sidang tidak bisa dibuat sesuka hati dan harus mengikuti aturan yang ada)

Untuk contoh risalah sidang yang asli, bisa dilihat di www.mahkamahkonstitusi.go.id

No comments:

Post a Comment