Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga kekuasaan kehakiman memiliki beberapa kewenangan. Sesuai dengan UUD 1945, Mahkamah Konstitusii mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yg putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD 1945, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yg kewenangannya diberikan thd UUD, memutuskan pembubaran PARPOL, dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu. Selain itu Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan thd pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran Presiden dan wakil Presiden menurut UUD 1945. Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas setiap perkara, yang berkaitan dengan kewenangannya tersebut, yang diajukan oleh para pemohon. Setiap putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dibacakan dalam satu sidang pleno, di mana dalam satu sidang pleno dibacakan putusan atas beberapa perkara sekaligus. Untuk memudahkan para pihak yang terkait dengan perkara di dalam membaca dan memahami putusan Majelis Hakim, maka dibuatlah Ikhtisar Putusan dari setiap putusan Majelis Hakim.
Sebelumnya kita masuk ke dalam pengertian Ikhtisar Putusan, kita harus memahami dulu apa itu Ikhtisar. Pada dasarnya, ikhtisar sama dengan ringkasan dilihat dari tujuannya, dimana keduanya mengambil bentuk kecil dari suatu karangan panjang. Perbedaannya ikhtisar tidak mempertahankan urutan gagasan yang membangun karangan itu, terserah pada pembuat ikhtisar. Untuk mengambil inti dia bebas mengambil kata-kata, asal tetap menunjukan inti dari bacaan tersebut.
Ciri- ciri ikhtisar:
- Tidak mempertahnkan urutan gagasan
- Bebas mengkombinasikan kata-kata asal tidak menyimpang dari inti.
- Tujuannya untuk mengambil inti
Sehingga, dapat disimpulkan bahwa Ikhtisar Putusan adalah ringkasan atas putusan suatu perkara. Ikhtisar Putusan ini dibuat oleh bagian khusus di dalam struktur Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, yaitu di Pranata Peradilan Bagian Pengolahan Data dan Putusan. Di dalam membuat ikhtisar putusan ini, tidak bisa sembarang orang bisa membuatnya. Harus ada prosedur sistematika yang harus diikuti dan kecermatan di dalam meringkas putusan.
Namun tenang, setiap orang bisa belajar untuk membuat Ikhtisar Putusan. Berikut ini adalah pedoman di dalam membuat sebuah Ikhtisar Putusan -klik di sini-
Selain itu, berikut ini adalah beberapa contoh ikhtisar sesuai dengan amar putusannya :
1. Ikhtisar dari putusan yang ditarik -klik di sini-
2. Ikhtisar dari putusan yang dikabulkan -klik di sini-
3. Ikhtisar dari putusan yang ditolak -klik di sini-
Mau lebih lengkap? Kalian bisa cek langsung ke website Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di sini
- "Tuhan tidak merobah nasibnya sesuatu bangsa sebelum bangsa itu merobah nasibnya" Ir. Soekarno -
Mantap!!!
ReplyDelete