Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi dapat menjadi salah satu media bagi para "justic seeker" untuk memperjuangkan hak konstitusionalnya yang dilanggar. Berikut ini adalah prosedur dalam mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi. Selamat membaca :)
I.
Pengajuan Permohonan
1.
Ditulis dalam bahasa Indonesia
2.
Ditandatangani oleh pemohon / kuasanya
3.
Diajukan dalam 12 rangkap
4.
Jenis perkara
5.
Sistematika :
a.
Identitas dan legal standing
b.
Posita
c.
Petitum
6.
Disertai bukti pendukung
(Khusus untuk perkara
Perselisihan Hasil Pemilu diajukan paling lambat 3 X 24 jam sejak KPU
mengumumkan hasil Pemilu)
II.
Pendaftaran
1.
Pemeriksaan kelengkapan permohonan oleh panitera
a.
Belum lengkap, diberitahukan
b.
7 Hari sejak diberitahu, wajib dilengkapi
c.
Lengkap
2.
Registrasi sesuai dengan perkara
3.
7 Hari kerja sejak registrasi untuk perkara :
a.
Pengujian UU :
- Salinan permohonan disampingkan kepada Presiden dan DPR
- Permohonan diberitahukan kepada Mahkamah Agung
b.
Sengketa Kewenangan Lembaga Negara :
- Salinan permohonan disampaikan kepada lembaga negara termohon
c.
Pembubaran Partai Politik
- Salinan permohonan disampaikan kepada Parpol yang bersangkutan
d.
Pendapat DPR
-
Salinan permohonan disampaikan kepada Presiden
(khusus untuk perkara
perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari kerja sejak registrasi Salinan
Permohonan disampaikan kepada KPU)
III.
Penjadwalan sidang
1.
Dalam 14 hari kerja setelah registrasi
ditetapkan Hari Sidang Pertama (kecuali perkara Perselisihan Hasil Pemilu)
2.
Para pihak diberitahu / dipanggil
3.
Diumumkan kepada masyarakat
IV.
Pemeriksaan Pendahuluan
1.
Sebelum pemeriksaan pokok perkara, memeriksa :
- Kelengkapan syarat-syarat Permohonan
- Kejelasan materi Permohonan
2.
Memberi nasihat
- Kelengkapan syarat-syarat Permohonan
- Perbaikan materi Permohonan
3.
14 Hari harus sudah dilengkapi dan diperbaiki
V.
Pemeriksaan Persidangan
1.
Terbuka untuk umum
2.
Memeriksa permohonan dan alat bukti
3.
Para pihak hadir menghadapi sidang gunan
memberikan keterangan
4.
Lembaga negara dapat diminta keterangan, Lembaga
negara dimaksud dalam jangka waktu tujuh hari wajib memberi keterangan yang
diminta
5.
Saksi dan atau ahli memberi keterangan
6.
Pihak—pihak dapat diwakili kuasa, didampingi
kuasa dan orang lain
VI.
Putusan
1.
Diputus paling lambat dalam tenggang waktu :
a.
Untuk perkara pembubaran partai politik, 60 hari
kerja sejak registrasi
b.
Untuk perkara perselisihan hasil pemilu :
- Presiden dan/atau Wakil Presiden, 14 hari kerja sejak registrasi
- DPR, DPD, dan DPRD, 30 hari kerja sejak registrasi
c.
Untuk perkara pendapat DPR, 90 hari kerja sejak
registrasi
2.
Sesuai alat bukti
3.
Alat bukti minimal 2 (dua)
4.
Memuat :
- Fakta
- Dasar hukum putusan
5.
Cara
mengambil keputusan :
- Musyawarah mufakat
- Setiap hakim menyampaikan pendapat / pertimbagan tertulis
- Diambil suara terbanyak bila tidak mufakat
- Bila tidak dapat dicapai suara terbanyak, suara terakhir ketua
menentukan
6.
Ditandatangani hakim dan panitera
7.
Berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum
8.
Salinan putusan dikirim kepada para pihak 7
(tujuh) hari sejak diucapkan
9.
Untuk putusan perkara :
a.
Pengujian UU, disampaikan kepada DPR, DPD,
Presiden dan Mahkamah Agung
b.
Pembubaran partai politik, disampaikan kepada
partai politik yang bersangkutan
c.
Sengketa kewenangan lembaga negara, disampaikan
kepada DPR, DPD, dan Presiden
d.
Perselisihan hasil pemilu, disampaikan kepada
Presiden
e.
Pendapat DPR, disampaikan kepada DPR, Presiden
dan Wakil Presiden
No comments:
Post a Comment