Sunday, 22 March 2015

Asas-Asas Hukum Pidana - 1


A.      Pasal 1 KUHP

·        Asas Legalitas (nullum delictum nula poena sine praevia lege poenali) terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang artinya Tidak dapat dipidana seseorang kecuali atas perbuatan yang dirumuskan dalam suatu aturan perundang-undangan yang telah ada terlebih dahulu.
·         Prof. Moeljatno menjelaskan inti pengertian yang dimaksud dalam asas legalitas yaitu :
- Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang. Hal ini dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP.
- Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi, akan tetapi diperbolehkan penggunaan penafsiran ekstensif.
- Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut
·         Pada dasarnya asas legalitas lazim disebut juga dengan terminologi ‘principle of legality’ / ‘legaliteitbeginsel’ /  ‘non-retroaktif’ / ‘de la legalite’ / ‘ex post facto laws’
·         Ada empat aspek asas legalitas yang diterapkan secara ketat, yaitu terhadap peraturan perundangan-undangan (law), retroaktivitas (retroactivity), lex certa dan analogi
·         larangan berlakunya hukum Pidana secara retroaktif atau retrospective, larangan analogi, berlakunya azas ‘nullum delictum’ dalam Hukum Pidana, kesemuanya itu merupakan suatu refleksi dari prinsip ‘legality’.
·         Asas legalitas formal (lex scripta) dalam tradisi civil law sebagai penghukuman harus didasarkan pada ketentuan Undang-Undang atau hukum tertulis
·         Lex Certa mengandung makna undang-undang yang dirumuskan terperinci dan cermat/nilai relatif dari ketentuan sehingga kepastian hukum terjamin
·         Pasal 1 ayat (1) KUHP mengandung makna asas lex temporis delicti, artinya undang-undang yang berlaku adalah undang-undang yang ada pada saat delik terjadi atau disebut juga asas ‘nonretroaktif’, artinya ada larangan berlakunya suatu undang-undang pidana secara surut

B.      Asas Kasualitas

·         Masalah sebab dan akibat antar peristiwa atau beberapa peristiwa disebut dengan nama causalitas, yang berasal dari kata “causa”  yang artinya adalah sebab.
·         Ajaran causalitas ini bertujuan untuk memberikan jawaban atas pertanyaan bilamanakah suatu perbuatan dipandang sebagai suatu sebab dan akibat yang timbul atau dengan perkataan lain ajaran causalitas bertujuan untuk mencari hubungan sebab dan akibat seberapah jauh akibat tersebut ditentukan oleh sebab.
·         Ada beberapa teori mengenai kausalitas
·         Teori condition sine quanon (teori syarat mutlak) dari Van Buri mengatakan tiap syarat adalah sebab, dan semua syarat itu nilainya sama, sebab kalau satu syarat tidak ada, maka akibat akan lain pula
·         Von Kries mengeluarkan teori yang terkenal bernama Adequate Theorie dimana ia mengajarkan perbuatan yang harus dianggap sebagai sebab daripada akibat yang timbul, adalah perbuatan yang seimbang dengan akibat.
·         Dalam mencari batasan antara unsur dan musabab ini ada dua pandangan yang berlainan, yaitu:
1.       Mereka yang mengadakan btasan secara umum (menggeneralisir) yaitu secara abstrak, jadi tidak terikat pada perkara yang tertentu saja, dan karena itu mengambil pendirian pada saat sebelum timbulnya akibat (ante faktum).
2.       Mereka yang mengadakan batasan tersebut secara pandangan khusus (meng-individualisir) melihat secara konkrit mengenai perkara yang tertentu saja. Tiap-tiap kejadian ditinjau sendiri-sendiri untuk menentukan mana yang menjadi musabab dari akibat tadi. Dan karena itu pendirian mereka dengan sendirinya harus pada saat sesudah terjadinya akibat (post faktum).

C. Delik

·         Delik atau ‘strafbaar feit’ lazim diterjemahkan sebagai tindak pidana, yaitu suatu perbuatan yang bersifat melawan hukum
·         Ada berbagai macam jenis delik
·         Delik kejahatan adalah rumusan delik yang biasanya disebut delik hukuman, ancaman hukumannya lebih berat dam sebelum ada UU sudah dianggap tidak baik
·         Delik pelanggaran adalah biasanya disebut delik undang-undang yang ancaman hukumannya memberi alternatif bagi setiap pelanggarnya dan abru dianggap tidak baik setelah ada UU
·         Bagi pelaku yang percobaan atau membantu dalam kejahatan, pelaku akan dipidana, sedangkan dalam pelanggaran berlaku sebaliknya
·         Daluwarsa kejahatan lebih panjang daripada daluwarsa pelanggaran
·         Delik aduan ada di dalam kejahatan, namun dalam pelanggaran tidak ada
·         Delik formil yaitu delik yang selesai, jika perbuatan yang dirumuskan dalam peraturan pidana itu telah dilakukan tanpa melihat akibatnya. Contoh: delik pencurian pasal 362 KUHP.
·         Delik materiil adalah jika yang dilarang itu selalu justru akibatnya yang menjadi tujuan si pembuat delik. Contoh: delik pembunuhan pasal 338, Undang-undang hukum pidana, tidak menjelaskan bagaimana cara melakukan pembunuhan, tetapi yang disyaratkan adalah akibatnya yakni adanya orang mati terbunuh, sebagai tujuan si pembuat/pelaku delik.
·         Delik umum adalah suatu delik yang dapat dilakukan oleh siapa saja dan diberlakukan secara umum. Contoh: penerapan delik kejahatan dalam buku II KUHP, misalnya delik pembunuhan pasal 338 KUHP.
·         Delik khusus atau tindak pidana khusus hanya dapat dilakukan oleh orang tertentu dalam kualitas tertentu, misalnya tindak pidana korupsi, ekonomi, subversi dan lain-lain.
·         Delik biasa adalah terjadinya suatu perbuatan yang tidak perlu ada pengaduan, tetapi justru laporan atau karena kewajiban aparat negara untuk melakukan tindakan.
·         Delik dolus adalah suatu delik yang dirumuskan dilakukan dengan sengaja. Contoh: pasal-pasal pembunuhan, penganiayaan dan lain-lain.
·         Delik kulpa yakni perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaiannya, kealpaannya atau kurang hati-hatinya atau karena salahnya seseorang yang mengakibatkan orang lain menjadi korban. Contoh: seorang sopir yang menabrak pejalan kaki, karena kurang hati-hati menjalankan kendaraannya.
·         Delik berkualifikasi adalah penerapan delik yang diperberat karena suatu keadaan tertentu yang menyertai perbuatan itu. Contoh: pasal 363 KUHP, pencurian yang dilakukan pada waktu malam, atau mencuri hewan atau dilakukan pada saat terjadi bencana alam dan lain-lain, keadaan yang menyertainya itulah yang memberiatkan sebagai delik pencurian yang berkualifikasi.

·         Delik sederhana adalah suatu delik yang berbentuk biasa tanpa unsur dan keadaan yang memberatkan. Contoh: pasal 362 KUHP tentang delik pencurian biasa.
·         Delik berdiri sendiri (Zelfstanding Delict) adalah terjadinya delik hanya satu perbuatan saja tanpa ada kelanjutan perbuatan tersebut dan tidak ada perbuatan lain lagi. Contoh: seseorang masuk dalam rumah langsung membunuh, tidak mencuri dan memperkosa.
·         Delik berlanjut (Voortgezettelijke Handeling) adalah suatu perbuatan yang dilakukan secara berlanjut, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang dilanjutkan.
·         Delik komisionis adalah delik yang karena rumusan Undang-undang bersifat larangan untuk dilakukan.  Contoh: perbuatan mencuri, yang dilarang adalah mencuri atau mengambil barang orang lain secara tidak sah diatur dalam Pasal 362 KUHP.
·         Delik omisionis adalah delik yang mengetahui ada komplotan jahat tetapi orang itu tidak melaporkan kepada yang berwajib, maka dikenakan Pasal 164 KUHP, jadi sama dengan mengabaikan suatu keharusan.
·         Delik aduan adalah delik yang dapat dilakukan penuntutan delik sebagai syarat penyidikan dan penuntutan apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan/korban. Contoh: pencurian keluarga pasal 367 KUHP, delik penghinaan pasal 310 KUHP, delik perzinahan pasal 284 KUHP.
·         Jenis-jenis hukuman sesuai Pasal 10 KUHP:
a. pidana pokok:
1.       pidana mati;
2.       pidana penjara;
3.       pidana kurungan;
4.       pidana denda;
5.       pidana tutupan;

b. pidana tambahan:
1.       pencabutan hak-hak tertentu;
2.       perampasan barang-barang tertentu;
3.       pengumuman putusan hakim

·         Sanksi terhadap percobaan diatur dalam Pasal 53 ayat (2) dan ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut:
(2)Maksimal hukuman pokok atas kejahatan itu dalam hal percobaan dikurangi dengan sepertiga.
(3)Kalau kejahatan itu diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup, maka dijatuhkan hukuman penjara paling lama lima belas tahun.
·         Hukuman bagi percobaan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) dan ayat (3) KUHP dikuranggi sepertiga dari hukuman pokok maksimum dan paling tinggi lima belas tahun penjara.
·         Didalam ayat (2) dari Pasal 53 KUHP ditentukan bahwa hukuman yang dapat dikenakan atas perbuatan percobaan ialah maksimum hukuman pokok atas suatu kejahatan diancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, maka terhadap perbuatan percobaannya diancamkan hukuman maksimum lima belas tahun penjara.
·         Dalam hal percobaan maksimum ancaman hukuman (bukan yang dijatuhkan) pada kejahatan dikurangkan dengan sepertiganya, ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup diganti dengan hukuman penjara maksimum lima belas tahun
·         Akan tetapi mengenai hukuman tambahan sama saja halnya antara percobaan delik dengan kejahatan yang selesai dilakukan
·         Narapidana maupun Anak Pidana berhak atas pembebasan bersyarat apabila telah menjalani pidana, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan
·         Locus dan tempus delicti (tempat dan waktu terjadinya tindak pidana)
·         Manfaat diketahuinya tempus delicti
a.       usia pelaku (pasal 47KUHP) dan usia korban untuk delik susila(pasal 287 ayat 2 dan pasal 290 dan 291)
b.      keadaan jiwa pelaku ( pasal 44 KUHP)
c.       daluarsa dalam penuntutan dan menjalani pidana ( pasal 78-85 KUHP)
d.      asas legalitas pasal 1 ayat  1 KUHP)
e.      perubahan suatu undang-undang pidanapasal 1 ayat 2 KUHP)
f.        sebagai syarat mutlak sahnya surat dakwaan.
·         Manfaat diketahuinya locus delicti adalah
1.       untuk mengetahui berwewenang atau tidaknya suatu pengadilan mengadili suatu perkara(kompetensi relative)
2.       untuk mengetahui dapat tidaknya suatu hokum pidana diberlakukan terhadap suatu perkara.
3.       sebagai salah satu syarat mutlak sahnya surat dakwaan

D.      Asas-Asas Berlakunya Pidana

·         Asas2 mengenai berlakunya KUHP ada 4, asas teritorial, nasionalitas aktif, nasionalitas pasif, dan universalitas
·         Dalam asas teritorial, berlakunya KUHP disandarkan pada tempat di mana perbuatan dilakukan
·         Dalam asas nasionalitas aktif, berlakunya KUHP disandarkan pada kewarganegaraan pelaku
·         Dalam asas nasionalitas pasif, berlakunya KUHP didasarkan pada kepentingan hukum dari negara yang dilanggar (setiap negara berdaulat berhak melindungi kepentingan hukumnya)
·         Dalam asas universalitas, KUHP dapat diberlakukan terhadap siapapun yang melanggar kepentingan hukum dari seluruh dunia

E.       Perbuatan melawan hukum

·         Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1365 KUHPerdata, maka suatu perbuatan melawan hukum haruslah mengandung unsur – unsur  sebagai berikut:
1.     Adanya suatu perbuatan;
2.     Perbuatan tersebut melawan hukum;
3.     Adanya kesalahan dari pihak pelaku;
4.     Adanya kerugian bagi korban;
5.     Adanya hubungan kausal antara perbuatan – perbuatan dengan kerugian
·         unsur melawan hukum diartikan dalam arti yang seluas – luasnya, yakni meliputi:
a. Perbuatan yang melanggar undang – undang yang berlaku;
b. Yang melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum;
c. Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
d. Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan (goede zeden);
e. Perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain

F.       Sanksi

·         Hukuman penjara maupun kurungan, keduanya adalah bentuk pemidanaan dengan menahan kebebasan seseorang karena melakukan suatu tindak pidana
·         hukuman kurungan lebih ringan dari hukuman penjara berdasarkan Pasal 10 jo. Pasal 69 KUHP karena tingkatan hukuman kurungan berada dibawah hukuman penjara.
·         Hukuman kurungan ditentukan bagi delik yang lebih ringan seperti kejahatan kealpaan (eulpose misdrijven) dan pelanggaran
·         Orang yang sedang menjalani hukuman pidana kurungan memiliki hak pistole sedangkan terpidana hukuman penjara tidak memiliki hak pistole
·         Terpidana penjara dapat dibawa ke tempat lain untuk dipindahkan dan tidak boleh menolak. Sedangkan terpidana kurungan berdasarkan Pasal 21 KUHP tidak boleh dipindahkan tanpa mendapat persetujuannya.
·         Berdasarkan Pasal 23 KUHP, terpidana kurungan masih bisa mendapat uang saku diluar upah kerja wajib, sebagai bekal saat ia keluar dari penjara dan pulang.
·         Pidana kurungan :

1.       Pidana kurungan dikenakan paling pendek satu hari dan paling lama satu tahun (Pasal 18 ayat (1) KUHP) tetapi dapat diperpanjang sebagai pemberatan hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan (Pasal 18 ayat (3) KUHP) serta dikenakan kewajiban kerja tetapi lebih ringan daripada kewajiban kerja terpidana penjara (Pasal 19 ayat (2) KUHP).
2.       Pidana kurungan dikenakan kepada orang yang melakukan tindak pidana pelanggaran (lihat buku ketiga KUHP tentang Pelanggaran), atau sebagai pengganti pidana denda yang tidak bisa dibayarkan (Pasal 30 ayat (2) KUHP).
3.       para terpidana kurungan mempunyai hak pistole, artinya mereka mempunyai hak atau kesempatan untuk mengurusi makanan dan alat tidur sendiri atas biaya sendiri.
·         Pidana penjara :
1.       Pidana penjara dapat dikenakan selama seumur hidup atau selama waktu tertentu, antara satu hari hingga dua puluh tahun berturut-turut (baca Pasal 12 KUHP) serta dalam masa hukumannya dikenakan kewajiban kerja (Pasal 14 KUHP).

2.       Pidana penjara dikenakan kepada orang yang melakukan tindak pidana kejahatan

No comments:

Post a Comment