*Catatan ini hanya sebagai pembantu dalam belajar dan bukan menjadi satu-satunya sumber dalam belajar. Sekiranya ini hanya sebagai reminder dan teman-teman bisa belajar dari sumber lain:) Saran dan komentar sangat terbuka untuk saya. Selamat Belajar :D
· Adat berasal dari bahasa arab dan asli dari Arab
· Hukum adalah hukum tidak tertulis tapi ada yang ditulis
· Hukum adalah kebiasaan yang sudah memasyarakat namun sanksinya tidak tegas
atau memaksa
· Suatu prinsip hukum yang sama bisa melahirkan garis hukum atau aturan yang
berbeda
· Hukum yang ada di Indonesia ada Hukum Islam, hukum barat, dan hukum adat
· Hakekat hukum adat dapat dipandang dari sisi terminologi (tata bahasanya)
dan sisi doktrin
· Menurut terminologi hukum adat berasal dari kata :
a.
Hukum = Seperangkat aturan yang mengatur perilaku
manusia dan mempunayi sanksi
b. Adat = Kebiasaan diulang-ulang dan terus menerus yang diakui
Jadi, hukum adat adalah seperangkat aturan yang mengatur perilaku manusia
yang berdasarkan kaedah diulang-ulang dan terus menerus dan diakui dan
pelanggarnya dikenakan sanksi tegas
· Hukum adat adalah hukum kebiasaan karena terbentuk dari
kebiasaan-kebiasaan adat, tapi tidak semua kebiasaan adalah hukum adat karena
kebiasaan yang termasuk hukum adat adalah kebiasaan yang punya sanksi yang
tegas
· Kebiasaan adalah perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang
· Kebiasaan dibagi menjadi :
1. Kebiasaan pribadi à Hanya dilakukan perorangan
2. Kebiasaan antar pribadi à Dilakukan oleh banyak orang dan
punya sanksi dari masyarakat
· Hukum adat adalah norma-norma hukum yang tumbuh, berkembang, dan diterapkan
dalam 19 masyarakat adat Indonesia
· Norma adalah pedoman dalam berperilaku
· Tidak semua norma adalah hukum karena hukum adalah bagian dari norma
· Norma dibagi menjadi :
1. Pribadi ( tidak memiliki sanksi dari masyarakat) : Agama dan Kesusilaan
2. Antar Pribadi (memiliki sanksi dari masyarakat) : Kesopanan dan Hukum
· Kesusilaan adalah norma pribadi, sedangkan kesopanan adalah hukum antar
pribadi.
· Kesopanan adalah kebiassaan yang sudah memasyarakat namun sanksinya tidak
tegas atau memaksa
· Kesusilaan akan menjadi kaedah hukum ketika ditambah dengan saksi yang
memaksa
· Kesusilaan dibagi menjadi :
1. Kesusilaan perseorangan
a. Berasal dari Kebolehan
b. Sanksinya dari pribadi
c. Bersifat tidak memaksa
2. Kesusilaan kemasyarakatan
a. Berasal dari anjuran
b. Dinilai oleh orang banyak
c. Jika baik, masyarakat menganjurkan untuk dilakukan
d. Jika tidak, masyarakat tidak menganjurkan untuk dilakukan
· Norma antar pribadi memiliki sanksi dari masyarakat, jika norma tersebut
memiliki sanksi yang tegas dan memaksa, maka termasuk ke dalam hukum
· Hukum adat adalah refleksi yang komplit dari kebutuhan masyarakat atau
kepentingan masyarakat atau harapan masyarakat
· Hukum adat adalah suatu sistem
· Sistem adalah keseluruhan yang terangkai dan merupakan satu kesatuan dan
setiap bagiannya berhubungan satu sama lain
· Hukum adat berbeda dengan KUHPer ataupun UU
· Contoh :
a. Dalam hukum adat, hal-hal yang berkaitan dengan hubungan darah atau
hubungan perkawinan tidak berlaku, contoh :
1. Tidak berlaku hukum waris barat dalam hukum adat
2. Perkawinan tidak membentuk keluarga baru
b. Dalam hukum adat, perkawinan antara ikatan 2 keluarga maupun 2 masyarakat à Tidak menyinggung
ikatan lahir batin 2 individu à Karena di dalam hukum adat,
perkawinan tidak hanya menyangkut hubungan darah / perkwainan saja, namun
berhubungan dengan hubungan antar keluarga / antar masyarakat
3. Hukum barat memisahkan kekayaan mutlak dan kekayaan relatif, sedangkan hukum adat tidak memisahkan keduanya karena memiliki prinsip kebersamaan
4. Hukum adat tidak membedakan bidang publik dan privat (karena semua kewenangan hukum dipegang oleh kepala adat sekalipun hukum adat mengenal bidang publik dan privat)
3. Hukum barat memisahkan kekayaan mutlak dan kekayaan relatif, sedangkan hukum adat tidak memisahkan keduanya karena memiliki prinsip kebersamaan
4. Hukum adat tidak membedakan bidang publik dan privat (karena semua kewenangan hukum dipegang oleh kepala adat sekalipun hukum adat mengenal bidang publik dan privat)
· Hukum adat dikenal dengan istilah adat recht, yaitu istilah untuk
aturan-aturan atau pedoman hidup yang ditaati orang-orang Indonesia asli
· Orang Indonesia Asli adalah masyarakat-masyarakat yang ada dalam 19
lingkaran hukum
· Di Indonesia ada 19 jenis masyarakat adat Indonesia
· Pengertian hukum adat menurut beberapa ahli
a. Hukum adat pada dasarnya adalah keseluruhan dari kesusilaan yang diakui
oleh masyarakat dan pelanggarnya diberi sanksi à HAZAIRIN
b. Hukum adat hanya bisa ditemukan di dalam putusan – putusan pejabat dan
berlaku spontan dan diambil dari nilaipnilai dalam masyarakat à TER HAAR
c. Untuk menghindari kesalah pahaman yang dimaksudkan maka sebaiknya istilah
hukum adat digunakan untuk menyebut peraturan-peraturan yang ada di UUD à SUPOMO
d. Segala tingkah laku yang sedang, akan, dan telah diadatkan di mana tingkah
laku dikenakan sanksi à Koeseoemadi
· Hukum adat pada dasarnya berprinsip kebersamaan dan tidak mengenal hak
absolut atau mutlak
· Di masyarakat adat, cukup hanya bukti jual beli tanah yang lama, masyarakat
adat percaya tanah itu punya dia dan tidak perlu sertifikat tanah
· Hukum adat mengenal hukum publik dan hukum privat, namun hukum adat tidak
memisahkan hukum publik dan hukum privat à Hal ini karena perlindungan hukum
diberikan oleh penguasa atau kepala adat
· Proses terbentuknya hukum adat ada secara sosiologis dan secara yuridis
· Proses terbentuknya adat secara sosiologis melalui beberapa tahap, yaitu :
1. Di dalam kehidupan setiap orang harus berinteraksi untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya dan pengalaman hidupnya
2. Pengalaman tersebut digunakan untuk mengetahui apa yang baik dan apa
yang jahat
3. Pengalaman akan membentuk sistem nilai
4. Sistem nilai membentuk pola berfikir
5. Pola pikir membentuk sikap
6. Sikap membentuk perilaku
7. Perilaku yang berulang-ulang membentuk membentuk kebiasaan
8. Kebiasaan menghasilkan norma
9. Norma dibagi menjadi norma pribadi dan norma antar pribadi
· Proses terbentuknya adat secara yuridis melalui beberapa tahap, yaitu
1. Cara
2. Kebiasaan
3. Tata Kelakuan
4. Adat istiadat à Diikuti oleh banyak orang dan lintas generasi
· Norma hukum adat terbentuk dari kebiasaan-kebiasaan yang hidup sebelum
datangnya agama
· Beberapa ahli memiliki berbagai pendapat mengenai Sumber dari hukum adat :
a. Van den Berg à Hukum adat itu adalah dari hukum agama à “Selama tidak bisa
dibuktikan norma hukum adat bersumber dari kebiasaa, maka itu dari agama” à Disebut dengan
istilah Reception in Complexu à Penerimaan secara bulat atau utuh
dari sumbernya à Ex : Penerimaan hukum Romawi oleh orang Belanda untuk menjadi hukum
negaranya à Namun sebenarnya teori ini dilatarbelakangi kepentingan Hindia
Belanda
b. Snouck Hurgronjeà Hukum adat lebih tinggi dari agama à Hukum agama
disadur dari hukum adat
c. Hazairin à Receptie a Contrario à Hukum agama lebih tinggi dari agama à Tidak ada hukum
adat jika bertentangan dengan dengan hukum agama
d. Van vollenhoven à Menentang teori Van De Beregh à “Sepanjang menyangkut hukum publik,
itu adalah asli hukum Indonesia, namun bila menyangkut hukum privat, itu adalah
dari hukum agama”
e. Ter Haar à Paling benar à Hukum publik dipengaruhi hukum adat,
hukum privat tentang perkawinan dalam segi formil (sahnya perkawinan, syarat2
perkawinan, dll) dipengaruhi agama, dan hukum privat selain perkawinan
dipengaruhi hukum adat à Hukum agama hanya kecil pengaruhnya terhadap hukum adat, karena
kebiasaan menjadi pengaruh terbesar terhadap hukum adat
· Corak hukum adat di Indonesia berbea satu dengan yang lain tapi memiliki 4
sifat yang sama, yaitu :
a. Komunalistik à Ada nilai-nilai Kebersamaan à Contoh : Tanah yang kosong dan tidak
terurus, dianggap menjadi milik bersama oleh masyarakat dan digunakan untuk
kepentingan masyarakat
b. Magis Religius à Masyarakat hukum adat percaya kalau hidup itu dipengaruhi atau tidak
terlepas dari keberadaan hal-hal yang tidak kelihatan / gaib / magis
c. Kontan / tunai à Segala sesuatu berlaku bila perbuatan hukum telah dilakukan
d. Visual / konkret à Hukum adat mengenal adanya perlambangan / divisualisasikan à Ex : Kain Ulos
sebagai tanda atau lambang dari kebesaran seseorang
· Prinsip kebersamaan ada di dalam masyarakat hukum adat, bukan di masyarakat
adat
· Namun secara umum atau universal, sifat hukum adat adalah bersifat dinamis
atau berproses atau berubah sesuai dengan perubahan nilai dalam masyarakat
· Ciri-ciri dari hukum adat secara umum :
Ø Mengatur tingkah laku
manusia
Ø Bersumber dari kebiasaan
yang diulang-ulang
Ø Ada sanksi yang mengatur
Ø Seperangkat aturan
· Ciri-ciri sistem hukum adat menurut Soerjono Soekanto :
- Dipengaruhi sistem kemasyarakatan atau sistem kekeluargaan teritorial dan
geneologis
- Fungsi utamanya untuk menyelaraskan kepentingan pribadi dan masyarakat
- Refleksi konkret dari harapan masyarakat yang didasarkan pada sistem
nilai yang berlaku
- Berorientasi pada kedudukan sesesorang
- Berbentuk tidak tertulis tapi bisa tercatat à Berdasarkan dimana
hukum adat berproses
- Ada harmoni internal dan eksternal dan terhadap sanksinya ada tujuan
keberlakuan
- Pola pikir hukum adat itu induktif à Dari pribadi-pribadi ke umum
- Kedaulatannya tidak mutlak à Manusia dan alam sifatnya selaras à Masyarakat itu
tidak bisa dilepaskan dari alam
· Hukum adat harus dikaji dengan metode induktif, yaitu dari poin poin ke
kesimpulan umum
· Masyarakat adat adalah tempat di mana hukum adat berkembang atau lahir atau
berproses
· Masyarakat hukum adat adalah kesatuan kemasyarakatan yang mempertahankan
adat dan mempunyai kelengkapan-kelengkapan untuk sanggup berdiri sendiri, yaitu
mempunyai kesatuan hukum, kesatuan penguasa, dan kesatuan lingkungan hidup
berdasarkan hak bersama atas tanag dan air bagi semua anggotanya
· Masyarakat hukum adat memiliki satu kesatuan karena memiliki hubungan darah
· Antar masyarakat hukum adat memiliki sistem yang berbeda-beda
· Syarat-syarat masyarakat hukum adat :
a. Ada kesatuan penguasa atau kepalanya à Namun, di dalam masyarakat hukum
adat Jawa, dukuh (kampung) tidak sama dengan masyarakat hukum adat, karena
kepala dukuh tidak setingkat dengan kepala desa, tetapi menjadi perpanjangan
tangan dari kepala desa à Hal ini berkaitan dengan tindakan dalam segi hukum publik
b. Ada kesatuan hukum yang berlaku à Hal ini berkaitan dengan tindakan
dalam segi hukum privat
c. Ada kesatuan wilayah atau lingkungan hidup yang didasarkan hak bersama atas
suatu lingkungan tanah à Setiap masyarakat hukum adat mempunyai wilayah à Jika antar klen
yang tinggal terpencar, maka antar klen tersebut tidak sama
· Susunan masyarakat hukum adat ada :
a. Teritorial à Berdasarkan wilayah à Uria, nagari,desa, dll à Contoh :
Masyarakat Jawa
b. Geneologis à Berdasarkan hubungan darah à Patrilineal, Matrilineal, Bilateral à Contoh : Di dalam
masyarakat batak, seseorang dianggap menjadi orang batak ketika ayahnya atau
keluarga ayahnya adalah keturunan batak, klo tidak, maka orang itu tidak
dianggap sebagai orang batak
c. Teritorial Geneologis à Berdasarkan tempat tinggal dan hubungan darah à Orang mentawai
hanya orang yang tinggal di Mentawai dan mempunyai hubungan darah Mentawai
· Klen atau marga atau suku adalah kelompok orang yang satu sama lain punya
hubungan darah yang sama atau menghubungkan dirinya dengan penghubung yang sama
· Hubungan darah tersebut dibagi menjadi
a. Hubungan darah patrilineal, adalah keluarga sesorang hanya keluarga dari
pihak laki-laki
b. Hubungan darah matrilineal, adalah keluarga seseorang hanya keluarga dari
pihak perempuan à Penghubung garis keturunannya adalah perempuan
· Hubungan darah mengatur hubungan keluarga, dan hubungan keluarga mengatur
hubungan hukum
· Dari hubungan darah tersebut, maka masyarakat dapat dibagi menjadi :
a. Masyarakat unilateral = Masyarakat yang menganut hubungan darah patirlineal
atau matrilineal
b. Masyarakat bilateral = Masyarakat yang menganut hubungan darah matrilineal
dan patrilineal à Penghubung garis keturunan laki-laki dan perempuan à Semua keluarga
dari pihak ayah dan pihak ibu dianggap mempunyai hubungan darah yang sama à Tidak mengenal
klen à Namun memiliki batas pelarangan perkawinan untuk tidak boleh menikah
antara individu yang memiliki hubungan darah yang dekat (1-2 generasi)
· Bentuk masyarakat hukum adat ada :
a. Tunggal à Masyarakat yang baik ketika masuk maupun keluar masyarakatnya berdiri
sendiri à 1 daerah, 1 masyarkat, 1 penguasa à Ex : Masyarakat Hukum adat Jawa
b. Bertingkat à 1 daerah, lebih dari 1 masyarakat, lebih dari 1 penguasa à Masyarakat yang di
dalamnya ada masyarakat hukum adat atasan dan masyarakat hukum adat bawahan à Masyarakat yang
ketika keluar, masyarakatnya mengakui diri sebagai bagian dari nagari à Ketika ke dalam,
masyarakatnya mengakui diri sebagai bagian dari klen à Ex : Di
minangkabau, dalam 1 nagari ada beberapa kampung atau beberapa suku yang
mempunyai suku masing-masing
c. Berangkai à 1 daerah, lebih dari 1 masyarakat, 1 penguasa à Ex : Pembagian
untuk pengaturan irigasi, Subak di Bali
· Pernah ada upaya untuk penyeragaman bentuk dari semua masyarakat hukum adat
di Indonesia à Seluruh wilayah masyarakat hukum adat harus menjadi desa, akibatnya
masyarakat hukum adat yang bertingkat bingunng yang mana menjadi desa,
masyarakat atasan atau masyarakat bawahan à Klo masyarakat atasan yang jadi
desa, orangnya kurang à Klo masyarakat bawahan yang jadi desa, batas wilayahnya tidak jelas
atau sulit ditentukan
· Dasar berlakunya hukum adat ada berbagai macam, yaitu :
a. Sosiologis à Hukum itu berlaku apabila sistem hukum itu dimengerti, dipahami, dan
ditaati oleh masyarakat tersebut
b. Filosofis à Hukum itu harus sejalan atau sesuai dengan falsafah dasar yang dianut
bangsa tersebut, di mana di Indonesia adalah Pancasila
c. Yuridis à Hukum adat di Indonesia berlaku sesuai dengan peraturan yang
menyatakan bahwa hukum adat itu berlaku, ex :
- Dalam pasal 18 A dan B UUD 1945, negara mengakui satuan pemerintah daerah yang
bersifat khusus, yaitu maksudnya masyarakat hukum adat à Dalam sistem
pemerintah daerah, masyarakat hukum adat berposisi di bawah kecamatan
- Dalam pasal 131 ayat 2 I.S.(Indische Staatsregelling) à untuk orang
pribumi dan orang timur asing berlaku hukum adat masing-masing
Ø Kekuarangan peraturan
negara yang mengatur masyarakat hukum adat
Ø Hal ini terlihat dari
Pasal 3 Undang-Undang no 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar Pokok – pokok
Agraria à “...pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari
masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada... “ à Seolah-olah
masyrakat adat tidak tetap
Jagalah hatimu dengan segala kewaspadaan, karena dari situlah terpancar kehidupan.” (Amsal 4:23 )
No comments:
Post a Comment