Sunday 16 October 2016

RANGKUMAN ILMU PERUNDANG-UNDANGAN - PRA UTS


*Catatan ini hanya sebagai pembantu dalam belajar dan bukan menjadi satu-satunya sumber dalam belajar. Sekiranya ini hanya sebagai reminder dan teman-teman bisa belajar dari sumber lain:) Saran dan komentar sangat terbuka untuk saya. Selamat Belajar :D

PENDAHULUAN
Ø  Indonesia tercipta dengan dasar kesamaan nasib ! (Bukan kesamaan fisik, kesamaan ras, dan kesamaan agama !!!)
Ø  Kita sejak lahir telah terikat peraturan perundang-undangan
Ø  Dari lahir, kita harus memiliki akta kelahiran sebagai implementasi Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia (Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006)
Ø  Sampai meninggal kita harus memiliki akta kematian / surat tanda kematian sebagai impelementasi Peraturan Perundang-undangan di Indonesia (Pasal 44 ayat (1) Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006)
Ø  Indonesia sebagai negara hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945) sudah seharusnya memiliki peraturan perundang-undangan
Ø  Peraturan perundang-undangan :
        Norma-norma yang mengikat
        Pedoman dalam kehidupan
Ø  Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia :
1.      UU / Perpu
2.      PP
3.      Perpres
4.      Peraturan Menteri
5.      Peraturan Kepala LPNK (Lembaga Pemerintah Non Kementrian)
6.      Peraturan Daerah
7.      Peraturan Kepala Daerah
8.      Peraturan Desa

ILMU PENGETAHUAN PERUNDANG-UNDANGAN
Ø  Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan
1.      Teori Perundang-Undangan = Berorientasi mencari penjelasan
2.      Ilmu perundang-undangan = Berorientasi melakukan perbuatan
Ø  Asal muasal ilmu perundang-undangan = Untuk memenuhi kebutuhan perancang peraturan perundang-undangan dan dalam rangka pengembangan selanjutnya
Ø  Istilah perundang-undangan :
A.      Perundang-undangan merupakan proses pembentukan atau PROSES membentuk peraturan negara, baik di tingkat Pusat maupun di tingkat daerah
B.      Perundang-undangan adalah segaal peraturan negara, yang merupakan HASIL pembentukan peraturan, baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah

CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Ø  Ada dua cara pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yaitu :
a.      Kodifikasi
b.      Modifikasi
Ø  Kodifikasi :
        Merupakan pembentukan peraturan perundang-undangan dengan cara mengadopsi norma-norma yang berlaku di masyarakat
        Norma-norma itu dituliskan dalam satu naskah dan ditetapkan menjadi peraturan perundang-undangan
        Perancang merasa harus mengambil norma-norma dalam masyarakat, kemudian norma-norma itu diangkat menjadi peraturan perundang-undangan
        Adopsi norma-norma yang ada dalam masyarakat
        TIDAK BIKIN NORMA BARU
        Ex : UUPA (Adopsi norma adat di masyarakat tentang tanah), UU Perkawinan (Pemerintah mengadopsi norma agama dalam masyarakat)
Ø  Modifikasi
        Pembentukan peraturan perundang-undangan dengan cara memberlakukan norma-norma yang baru bagi masyarakat
        Memiliki tujuan untuk mengubah masyarakat
        Berusaha mengubah norma yang ada dalam masyarakat (alasan norma masyarakat diubah karena norma itu dianggap BERMASALAH [bermasalah di sini artinya tidak mengikuti perkembangan zaman][BUKAN NORMANYA YANG SALAH, CUMA TIDAK MENGIKUTI PERKEMBANGAN SAJA])
        Salah satu bagian dari metode ini adalah Comparative Study melalui studi banding ke luar negeri (Ex : Pembentukan UU Ekonomi Kreatif didahului studi banding ke AS karena perkembangan ekonomi kreatif di sana sudah maju dan memiliki lembaga sendiri)
        Ex : Ketentuan “anak 2 cukup” pada pemerintahan Soeharto merupakan hal baru bagi masyarakat waktu itu (dulu yang namanya punya anak banyak itu biasa). Dengan adanya ketentuan ini, terjadi perubahan paradigma di masyarakat menjadi beranak sedikit
Ø  KONSEP KODIFIKASI DI PIH DAN DI ILPER ITU BEDA !!! :
a.      Kodifikasi di PIH :
- Pengumpulan hukum-hukum sejenis (dari awal sudah ada hukumnya)
- Asal mula = Bangsa Romawi, karena wilayahnya sangat luat, maka perlu disatukan hukum sejenis demi memudahkan aparat hukum
- Alasan muncul = Sebelum ada konsep kodifikasi, naskah-naskah hukum / naskah-naskah aturan tercerai berai dan terpisah-terpisah, sehingga susah diakses publik dan jadinya asas publisitas tidak tercapai
b.      Kodifikasi di ILPER = Pembentukan hukum (kodifikasi di ILPER adalah cara pembentukan peraturan perundang-undangan) = Menciptakan suatu hukum baru dengan mengambil norma-norma yang sudah ada di masyarakat
Ø  Kelebihan Kodifikasi :
1.      Sebagian besar orang pasti patuh terhadap peraturan perundang-undangan itu (efektif penerapannya)
Ø  Kekurangan Kodifikasi :
1.      Hasilnya biasanya sering dianggap ketinggalan zaman (tidak mengikuti perkembangan zaman)
2.      Susah diterapkan di masyarakat heterogen
Ø  Kelebihan Modifikasi :
1.      Waktu pembentukan relatif cepat (terkadang waktu pembentukan suatu peraturan perundang-undangan cuma sebentar)
2.      Modifikasi ini sebagai alat negara untuk mencapai tujuan tertentu demi kemajuan negara (ada goal yang ingin dicapai)
Ø  Kekurangan Modifikasi :
1.      Sulit untuk dipatuhi (karena kan baru normanya)
2.      Ada posibilitas peraturan perundang-undangan itu tidak efektif (Bahkan gagal)
Ø  Pembentukan suatu peraturan perundang-undangan tidak mungkin hanya salah satu antara kodifikasi / modifikasi, namun dominan kodifikasi minor modifikasi, atau sebaliknya (Ex : UU 1 / 1974 tentang Perkawinan, adalah dominan kodifikasi minor modifikasi. Buktinya, nikah yang sah adalah berdasarkan agama masing-masing (suatu bentuk kodifikasi) dan syarat formil sahnya perkawinan adalah ada surat nikah (suatu bentuk modifikasi)
Ø  Aturan peralihan hadir untuk memberi waktu bagi objek peraturan perundang-undangan tersebut untuk patuh, khususnya peraturan perundang-undangan yang dibentuk melalui modifikasi (penanaman nilai baru butuh waktu bagi masyarakat untuk beradaptasi dan patuh) (Ex : Ketentuan kewajiban sabuk pengaman dalam UU Lalu Lintas lahir ketika masih banyak mobil yang tidak memiliki sabuk pengaman. Dalam aturan peralihan, diatur bahwa ketentuan itu baru efektif 1 tahun kemudian sejak aturan itu diundangkan)
Ø  KETIKA JAWAB UJIAN, DALAM KONSEP KODIFIKASI, MAU JAWAB KODIFIKASI ADALAH MENGADOPSI NILAI DALAM MASYARAKAT ATAU MAU JAWAB KODIFIKASI ADALAH MENGADOPSI NORMA DALAM MASYARAKAT, SANS AJA, SABEB,TIDAK MASALAH MAU PAKE DIKSI “NORMA” ATAU “NILAI” (ASAL KONSISTEN SAJA WKWKWK)

NORMA
Ø  Tidak ada norma tanpa masyarakat
Ø  Norma telah menjadi bagian dari masyarakat (internalisasi) (Ex : Ketika mendengarkan dosen di kelas dengan serius, kita melakukannya tanpa peduli didasarkan pada norma apa [just do it])
Ø  Norma = Ketentuan-ketentuan yang mengatur perilaku seseorang di dalam kehidupan bermasyarakat yang mengandung perintah yang hendaknya (Ought to be / das sollen) dipatuhi
Ø  Norma-norma dalam masyarakat = Norma agama, norma adat, norma moral, norma hukum
Ø  Norma agama, adat, dan moral terbentuk oleh kebiasaan yang tumbuh dari penilaian terus menerus masyarakat atas suatu perilaku. Perilaku yang dinilai baik, dikehendaki untuk dilaksanakan. Sedangkan perilaku yang dinilai buruk, dikehendaki untuk ditinggalkan
Ø  Norma agama = Sistem religi
Ø  Norma agama, adat, dan moral lahir dari masyarakat !!!
Ø  Mengingat penilaian atas suatu perilaku bergantung pada agama dan budaya masyarakat, maka terdapat berbagai norma agama, adat, dan moral pada suatu negara dengan beragam agama dan budaya (masing-masing norma agama, adat, dan moral tersebut hanya berlaku bagi suatu masyarakat tertentu dalam negara itu)
Ø  Norma hukum = Dibentuk oleh lembaga-lembaga negara yang berwenang membentuknya (mengingat kedaulatan negara meliputi suatu wilayah negara, maka HANYA TERDAPAT 1 NORMA HUKUM yang berlaku bagi semua masyarakat yang berada dalam wilayah negara yang bersangkutan)
Ø  Persamaan norma hukum dengan norma-norma lainnya :
1.      Sama-sama norma (sama-sama merupakan ketentuan yang mengatur perilaku seseorang di dalam kehidupan bermasyarakat yang mengandung perintah yang hendaknya (Ought to be / das sollen) dipatuhi)
2.      Norma hukum dan norma-norma lainnya tersusun secara berjenjang dan berlapis dalam satu tata susunan yang bersifat hierarkis
Ø  Perbedaan antara norma hukum dan norma lainnya :
a.      Norma hukum :
1.      Dibentuk oleh pihak di luar masyarakat (heteronom)
2.      Dapat dilekati dengan sanksi pidana maupun sanksi pemaksa secara fisik
3.      Sanksi pidana atau sanski pemaksa itu dilaksanakan oleh aparat negara
b.      Selain Norma hukum :
1.      Dibentuk oleh masyarakat itu sendiri (otonom)
2.      Tidak dapat dilekati oleh sanksi pidana maupun sanksi pemaksa secara fisik
3.      Terhadap pelanggar, sanksi itu datangnya dari diri sendiri (Ex : Perasaan bersalah)
Ø  Berdasarkan pada sumber keberlakuannya, norma-norma dapat dibedakan dalam 2 sistem, yakni : (Hans Kelsen)
1.      Norma Statik
- Norma dengan sistem yang mendasarkan pada ISI DARI KETENTUAN sebagai sumber keberlakuannya (lihat apakh isinya baik / buruk)
- Isi dari ketentuan-ketentuan dalam suatu norma menjadi dasar penilaian seseorang mengenai keberlakuan norma tersebut atas dirinya
- Sangat subjektif (JANGAN DIPERDEBATKAN PENILAIANNYA! KARENA GA AKAN SELESAI-SELESAI!!)
- Ex : Hormatilah ayah dan ibumu
2.      Norma Dinamik
- Norma dengan sistem yang mendasarkan pada PEMBENTUKAN / PENGHAPUSAN dari ketentuan-ketentuannya sebagai sumber keberlakuannya
- Pembentukan / penghapusan mengenai keberlakuan norma tersebut atas dirinya
- Selama dibentuk oleh lembaga yang berwenang, maka norma itu berlaku dan mengikat (bodo amat itu baik / buruk)
- Ex : Norma hukum ; “Setiap penghasilan dipotong pajak”.
Ø  Perbedaan norma statik dan dinamik BUKAN jika norma statik itu normanya tidak berubah dan norma dinamik itu normanya terus berubah
Ø  Pembagian Norma Hukum :
a.      Berdasarkan pada pihak yang dituju oleh ketentuannya :
1.      Norma hukum umum :
- Ketentuan-ketentuannya ditujukan pada banyak orang / beberapa orang yang tidak tertentu
- Perbuatan yang diatur konkret, namun subjeknya tidak spesifik
- Ex : Setiap warga negara yang telah berumur 17 tahun harus memiliki KTP
2.      Norma hukum individual :
- Norma hukum yang ditujukan atau dialamatkan pada seseorang, beberapa orang, atau banyak orang yang telah tertentu
- Ex : Prasetya Prameswari 1406574794 dapat menghadiri National Course di Universitas Indonesia
b.      Berdasarkan pada hal / perilaku yang ditentukan :
1.      Norma hukum abstrak :
- Norma hukum yang melihat pada perbuatan seseorang yang tidak ada batasnya dalam arti tidak konkret
- Ex : Dilarang membunuh
2.      Norma hukum konkret :
- Norma hukum yang melihat perbuatan seseorang itu secara lebih nyata (konkret)
- Ex : Si Budi membunuh Surti di Kalibata pada Senin, 5 Oktober 2016
c.       Berdasarkan pada masa laku :
1.      Norma hukum terus menerus :
- Ketentuannya terus berlaku walaupun seseorang atau beberapa orang telah memenuhinya
2.      Norma hukum sekali selesai :
- Keberlakuannya selesai setelah ketentuan-ketentuan dipenuhi oleh pihak-pihak yang dituju
Ø  Wujud norma hukum :
1.      Tunggal :
- Norma hukum yang efektif berlaku walau hanya terdiri atas satu norma
- Drafter yakin norma ini akan diikuti / dipatuhi / efektif
- Ex : Ketentuan di UUD 1945 (Ex : MPR Sidang Min. Sekali dalam 5 tahun di ibukota negara. Despite Cuma satu norma dan tidak ada sanksinya, namun tidak pernah MPR sidang di Bali)
2.      Berpasangan :
- Norma hukum yang bisa berlaku efektfif jika terdiri dari 2 norma yang berpasangan
- Drafter tidak yakin norma akan dipatuhi jika hanya tunggal
- Drafter merasa norma tidak akan efektif jika berdiri sendiri
- Terdiri atas norma primer (norma yang berisi perintah berperilaku kepada pihak yang dituju) dan norma sekunder (pendorong kepatuhan norma primer)
- Ex : Jangan mencontek (Norma Primer) + Kalau nyontek, akan di Drop Out (Norma Sekunder)
Ø  Penulisan norma primer + norma sekunder
a.      Ditulis dalam 1 satuan kalimat (Ex : Pasal di KUHP tentang Pembunuhan
b.      Ditulis secara terpisah (Ex : Pasal 61 dan 69 UU Penataan Ruang)
Ø  Norma sekunder tidak selalu soal sanksi, tetapi bisa juga penghargaan
Ø  Beri penghargaan kepada perilaku-perilaku yang orang belum tahu manfaatnya
Ø  Hubungan norma primer dan sekunder bukan hubungan sebab akibat, namun adalah hubungan pertanggungjawaban perbuatan (penilaian hakim seberapa besar tanggung jawab seseorang atas suatu peristiwa hukum / tindak pidana yang dilakukannya) ( Di persidangan, hakim & JPU saling berdebat tentang seberapa besar tanggung jawab terdakwa atas suatu perbuatan tindak pidana)

HIERARKISME NORMA
Ø  Beberapa teori hiearkisme norma :
a.      Adolf Merkel
- Suatu norma hukum selalu memiliki 2 wajah. Pada satu sisi, dia bersumber dan berdasar pada norma hukum di atasnya. Di sisi lain, dia selalu menjadi sumber dan dasar bagi norma di bawahnya
- Masa laku norma hukum bergantung pada keberlakuan norma hukum di atasnya. Kalau norma hukum diatasnya dicabut, maka norma hukum itu tercabut (Norma hukum memiliki masa laku yang relatif)
b.      Hans Kelsen
- Stufentheory
- Norma-norma dalam suatu sistem norma bersusun secara berjenjang dan berlapis dalam suatu tata susunan yang bersifat hierarkis
- Suatu norma bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi, norma yang lebih tinggi ini bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi lagi. Demikian seterusnya sampai pergerakkan keatas ini berhenti pada suatu norma tertinggi yang sumber dan dasar pembentukannya tidak dapat ditelusuri lagi
- Grundnorm ditetapkan di awal secara hipotetik
c.       Hans Nawiasky
- Selain tersusun secara berjenjang dan berlapis dalam suatu tata susunan yang bersifat hiearkis, norma-norma hukum dalam suatu negara terdiri dari kelompok-kelompok, yakni 4 kelompok besar, yaitu :
1. Norma Fundamental Negara (Staatsfundamentalnorm)
2. Aturan Dasar Negara (Staatgrundgesetz)
3. UU Formil (Fornelle Gesetz)
4. Peraturan Pelaksana dan Peraturan Mandiri (Verordnung & Autonone Satzung)
Ø  Grundnorm dan Staatsfundamental norm pada dasarnya sama!!! (Sama-sama diterima sebagai kebenaran. Norma yang paling tinggi. Tidak ada lagi norma di atasnya). Namun ada perbedaan antara keduanya, yakni Grundnorm TIDAK MUNGKIN BERUBAH (abadi), sedangkan Staatsfundamental norm MUNGKIN BERUBAH
Ø  Bila kita kaitkan teori hierarkisme norma, maka hierarki sistem norma hukum Indonesia berdasarkan UUD 1945 :
1.      Norma Fundamental Negara (Staatsfundamentalnorm) = Pancasila
2.      Aturan Dasar Negara (Staatgrundgesetz) = Batang Tubuh UUD 1945, Ketetapan MPR, serta Hukum Dasar tidak tertulis (konvensi ketatanegaraan)
3.      UU Formil (Fornelle Gesetz) = Undang Undang
4.      Peraturan Pelaksana dan Peraturan Mandiri (Verordnung & Autonone Satzung) = Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, dan peraturan pelaksanaan serta peraturan otonom lainnya

PENGETAHUAN UMUM
Ø  Peraturan yang telah dicabut tidak akan berlaku lagi jika peraturan yang mencabutnya dicabut
Ø  TAP MPR tidak lagi diakui sebagai Peraturan Perundang-undangan karena MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara
Ø  UU 12 / 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Ø  Pasal 5 ayat (2) UUD NRI 1945 = Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. (Setiap delegasi dari UU harus berbentuk Peraturan Pemerintah
Ø  Dalam peraturan perundang-undangan, diksi yang lebih tepat adalah “harus” (BUKAN “WAJIB” !!!). Hal ini karena kata “harus” adalah bahasa Indonesia dari “Must”, sedangkan kata “Wajib” berasal dari bahasa Arab
Ø  Batasan pengakuan dan penegakan HAM = Selama tidak melanggar keberlangsungan hidup bersama

Ø  Seorang terdakwa akhirnya dipidana jika dia memenuhi seluruh unsur pidana (bukan karena melanggar ketentuan pidana)

Amsal 3:7 - Janganlah engkau menganggap dirimu sendiri bijak,takutlah akan Tuhan dan jauhilah kejahatan

No comments:

Post a Comment