Tuesday 11 October 2016

RANGKUMAN HUKUM ORGANISASI PERUSAHAAN - PRA UTS


*Catatan ini hanya sebagai pembantu dalam belajar dan bukan menjadi satu-satunya sumber dalam belajar. Sekiranya ini hanya sebagai reminder dan teman-teman bisa belajar dari sumber lain:) Saran dan komentar sangat terbuka untuk saya. Selamat Belajar :D

PENDAHULUAN
Ø  Corporate Law = Its not about hour to run a business, but how, froam a legal perspective, a business is organized, and the legal consequences that it carries
Ø  Business is employment, occupation, professions, or commercial activity engaged in for gain or livelihood; association, company, corporation, joint enterprise, partnership
Ø  Business organizations = Business entities = Business forms = Business association
Ø  Business organization = AN ENTITY aimed at carrying on commercial enterprise by providing goods / services, to meet needs of the customers = Perusahaan
Ø  All business organizations have the common features such as formal structure, aim to achieve objectives, use of resources, requirement of direction, and legal regulations controlling them
Ø  The different forms of business organizations are sole proprietorship, general partnership, limited partnership, corporation
Ø  Firma, CV, dan PT diatur di KUHD, sedangkan Persekutuan Perdata diatur di KUHPer
Ø  Company = A legal entity, allowed by legislation, which permits a group of people, as shareholders, to apply to the government for an independent organization to be created, which can then focus on pursuing set objectives, and empowered with legal rights which are usually only reserved for individuals, such as to sue and be sued, own property, hire employees or loan and borrow money. (Ex : PT dan Korporasi)

PERUSAHAAN PERSEORANGAN
Ø  Perusahaan Perseorangan :
- Perusahaan yang dimiliki oleh satu orang
- Perusahaan yang wewenangnya sepenuhnya dimiliki satu orang
- Perusahaan yang pengemban hak dan kewajibannya adalah satu orang
- Segala tanggung jawab dipikul sendiri oleh satu orang
- Melekat pada orang / pemiliknya (Pasal 1131 KUHPer)
- Perusahaan jenis ini dimaknai sama dengan seorang manusia
- Aturan main di KUHPer untuk perusahaan perseorangan disamakan dengan aturan main di KUHPer untuk seorang manusia
- Tidak ada perbedaan antara perusahaan perseorangan dengan orang di dalam melakukan hubungan hukum (tidak ada pemisahan kekayaan antara perusahaan perseorangan dan pemiliknya)
Ø  Perusahaan perseorangan tetap dapat dikenakan UU Kepailitan walaupun dia melekat pada orang / pemiliknya

PERUSAHAAN PERSEKUTUAN & PERSEKUTUAN PERDATA
Ø  Perusahaan Persekutuan = Partnership (Pemiliknya lebih dari 1)
Ø  2 jenis persekutuan : (Pasal 1620 KUHPer)
a.       Persekutuan penuh = Persekutuan tentang keuntungan yang diperoleh dari kerajinan pihak yang bersangkutan / sekutu (Pasal 1621 – 1622 KUHPer) = Persekutuan Perdata
b.      Persekutuan khusus = Persekutuan yang menjalankan perusahaan = Perusahaan persekutuan
Ø  Persekutuan Perdata adalah persekutuan yang sejati (1618 KUHPer)
Ø  Persekutuan Perdata :
- Inti dari persekutuan perdata = Perjanjian (bukan menjalankan perusahaan)
- Kumpulan orang / sekutu
- Tidak harus dibawah nama bersama
- Diatur dalam Pasal 1618-1652 KUHPer
- Memiliki sifat “pribadi” yang mengacu kepada kedekatan dari masing-masing sekutu
Ø  Persekutuan Perdata = Maatschap
Ø  Persekutuan Perdata = Bukan Badan Hukum
Ø  Sekutu saling mengikatkan diri dalam persekutuan perdata tidak harus tertulis
Ø  Dalam persekutuan perdata, semua sekutu bisa jadi pengurus
Ø  Aspek hukum yang mengatur badan usaha persekutuan dapat dibagi menjadi hukum internal dan hukum eksternal
Ø  Aturan Internal = Mengatur hubungan intern antara para sekutu = Bersumber pada KUHPer
Ø  Aspek Hukum Ketentuan Intern :
- Pembentukan
- Pemasukan
- Kepengurusan
- Pembagian Untung dan Rugi
- Pembubaran
Ø  Aturan Eksternal = Mengatur semua hal yang berkaitan dengan hubungan hak dan kewajiban antara persekutuan dengan pihak ketiga = Bersumber pada KUHD
Ø  Aspek Hukum Ketentuan Ekstern :
- Siapa yang berhak mewakili persekutuan dalam hubungannya dengan pihak ketiga
- Apa saja wewenang dari wakil tersebut
- Siapa yang memikul kewajiban persekutuan terhadap piha ketiga, dan sebagainya
Ø  Berdirinya persekutuan perdata = Sejak saat perjanjian (Pasal 1624 KUHPer) (Tidak harus tertulis tetapi lisan saja sebenarnya sudah diakui / baru ngomong setuju bikin persekutuan sudah cukup sebagai dasar berdirinya persekutuan perdata)
Ø  Kewajiban sekutu dalam persekutuan :
- Tiap sekutu wajib memasukkan segala sesuatu yang sudah ia janjikan untuk dimasukkan ke dalam persekutuan (Pasal 1625 KUHPer) (hak milik sekutu berpindah ke hak milik persekutuan)
- Jika sekutu memasukkan barang, maka ia wajib menanggung barang itu (sekutu itu harus menjamin bahwa barang itu aman dan tentram untuk dikuasai persekutuan serta ia harus bertanggung jawab bila ada cacat yang tersembunyi pada barang tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1625 KUHPer jo. pasal 1491 KUHPer)
Ø  Pengecualian kewajiban sekutu dalam persekutuan : (Pasal 1631 KUHPer)
1.       Isi = “Jika yang dimasukkan ke dalam perseroan hanya suatu kenikmatan barang tertentu yang pemakaiannya tidak mengakibatkan habisnya barang itu, maka barang tersebut tetap menjadi tanggungan peserta yang menjadi pemilik mutlak. Jika barang itu susut karena dipakai, turun harganya karena ditahan, dimaksudkan untuk dijual atau dimasukkan ke dalam perseroan menurut suatu anggaran yang ditentukan dalam pertelaan atau dalam inventaris, maka barang tersebut menjadi tanggungan perseroan. Jika barang itu telah ditaksir maka peserta yang memasukkan barang itu tidak boleh meminta pembayaran yang melebihi harga taksiran.
2.       Makna :
- Hak pakai atas barang yang dimasukkan sekutu ke dalam persekutuan TIDAK BERALIH menjadi hak pakai perusahaan JIKA sekutu hanya memasukkan kenikmatan barangnya dan kenikmatan itu bersumber dari barang yang tidak habis karena pemakaian
- Sekutu HANYA menanggung barang yang ia masukkan ke dalam perusahaan JIKA ia hanya memasukkan kenikmatannya saja dan barang itu tidak habis karena pemakaian
Ø  Hak sekutu dalam persekutuan :
- Para peserta yang menyumbangkan tenaga dan usahanya kepada perusahaan, wajib memberi perhitungan tanggung jawab kepada perusahaan itu atas hasil dari kegiatan mereka masing-masing (Pasal 1627 KUHPer)
- Semua sekutu berhak menikmati keuntungan dan tidak boleh dimonopolosi satu atau segelintir orang (karena tujuan persekutuan adalah untuk membagi keuntungan)
Ø  Sekutu yang telat memasukkan sesuatu berupa uang, dikenakan bunga 6 % (Pasal 1626 KUHPer jo. Pasal 1767 KUHPer)
Ø  Pasal 1628 KUHPer :
1.       Isi = “Jika salah seorang dari para peserta menagih piutang dari seseorang yang juga berutang pada perusahaan, kemudian peserta itu menerima pembayaran piutangnya dari orang tersebut, maka pembayaran yang ia terima harus dibagi antara perusahaan dan peserta itu sendiri menurut perbandingan antara kedua piutang itu walaupun dalam kuitansi ia mengaku menerima pembayaran itu ia menetapkan bahwa semua uang termaksud adalah pelunasan piutang perusahaan, maka ketetapan itu yang harus diikuti.”
2.       Makna = Jika pihak ketiga memiliki utang ke persekutuan dan juga memiliki utang ke salah seorang sekutunya, maka setiap pihak ketiga membayar utangnya, maka ia dianggap telah menyicil pembayaran utangnya ke persekutuan + sekutu pribadi, walaupun dia bilang hanya ingin membayar untuk utangnya ke persekutuan saja (sekali bayar akan mengurangi kedua utang itu)
Ø  Pasal 1629 KUHPer = Jika salah seorang sekutu sudah menerima bagiannya dari piutang perusahaan, dan kemudian debitur jatuh miskin maka sekutu tersebut harus memasukkan uang yang sudah ia terima itu ke dalam kas bersama.
Ø  Pasal 1630 KUHPer = Tiap sekutu wajib memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh perusahaan karena kesalahannya namun kerugian itu tidak boleh ia perhitungkan dengan keuntungan yang sudah ia masukkan ke dalam perusahaan tersebut berkat usaha dan kegiatannya.
Ø  Sebab-sebab bubarnya persekutuan perdata :
1.       Lampaunya waktu untuk manna persekutuan perdata itu didirikan
2.       Musnahnya barnag atau telah selesainya urusan yang menjadi tugas pokok persekutuan perdata itu
3.       Kehendak para sekutu
4.       Salah seorang sekutu meninggal dunia atau dibwah pengampuan atau dinyatakan pailit

FIRMA
Ø  Firma = Tiap-tiap perserikatan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan di bawah satu nama bersama (Pasal 16 KUHD) = Setiap perjanjian dengan mana dua orang / lebih mengikatkan diri untuk memasukkan uang, barang-barang lain, ataupun kerajinannya ke dalam persekutuan / perserikatan itu dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karena pemasukannya dengan cara mendirikan perusahaan dibawah nama bersama (Pasal 16 KUHD jo Pasal 1618 KUHPer jo Pasal 1619 KUHPer) = Persekutuan khusus
Ø  Ciri-ciri firma :
a.       Persekutuan Perdata / Perserikatan perdata, ciri-cirinya : (Pasal 1618 KUHPer)
1.       Perjanjian = Persetujuan dua orang / lebih
2.       Memasukkan sesuatu
3.       Membagi keuntungan
b.      Menjalankan Perusahaan
c.       Di bawah nama Bersama
Ø  Mendapat keuntungan tidak harus melalui menjalankan perusahaan (ex : A beli mobil 100 juta, lalu mobil itu dijual lahi dengan harga 150 juta, sehingga A mendapat untung 50 juta. A mendapat untung tapi tidak menjalankan perusahaan, karena tidak terpenuhinya seluruh syarat menjalankan perusahaan)
Ø  Firma harus memiliki akta otentik dan mendaftarkan di kepaniteraan pengadilan agar sah.
Ø  Dalam firma, semua sekutu YANG TIDAK DIKECUALIKAN bisa jadi pengurus.
Ø  Urgensi nama bersama :
1.       Memudahkan pihak ketiga untuk mengetahui apakah suatu perusahaan itu berbentuk firma atau bukan
2.       Setiap tindakan sekutu (sepanjang dia tidak dikecualikan) dengan pihak ketiga, mengikat seluruh sekutu
Ø  Beberapa ketentuan Firma di KUHD (Pasal 16-18 KUHD) yang menyimpang dari ketentuan Persekutuan Perdata di KUHPer (Pasal 1642 – 1645 KUHPer) :
a.       Dalam hal hak / kewenangan
1.       Persekutuan Perdata (Pasal 1642 KUHPer) = Seorang sekutu HANYA dapat melakukan suatu perbuatan dengan pihak ketiga atas nama persekutuan JIKA sekutu yang lain memberikan kuasa kepadanya (perbuatan yang dilakukan oleh salah seorang sekutu dengan pihak ketiga BARU DAPAT mengikat sekutu lainnya JIKA sekutu yang lain memberikan kuasa kepada salah seorang sekutu tersebut)
2.       Firma (Pasal 17 KUHD) = Setiap sekutu dalam melakukan suatu perbuatan dengan pihak ketiga atas nama persekutuan, tidak perlu izin dari sekutu lain (setiap perbuatan atas nama persekutuan yang dilakukan oleh sekutu, yang diberi amanah menjadi pengurus persekutuan, OTOMATIS mengikat sekutu yang lain
b.      Dalam hal kewajiban
1.       Persekutuan perdata (Pasal 1642 KUHPer) = Dalam hal salah seorang sekutu melakukan utang kepada pihak ketiga, yang berkewajiban membayar HANYA sekutu yang menjadi debitur (sekutu yang lain tidak terikat dan tidak bisa ditagih atas utang tersebut)
2.       Firma (Pasal 18 KUHD) = Dalam hal salah seorang sekutu melakukan utang kepada pihak ketiga, SEMUA sekutu secara tanggung menanggung membayar utang tersebut (kredtur memilih kebebasan untuk menagih utang tersebut kepada sekutu yang mana saja sesuka hatinya)

CV
Ø  CV terdiri atas :
a.       Sekutu komandit = Pelepas Uang = Selamanya tidak berhak mengurus CV = Pemodal
b.      Sekutu Komplementer = Pengurus = Berhak mengurus CV (Bukan kewajiban mengurus CV karena bisa saja seorang sekutu komplementer tidak diangkat menjadi pengurus berdasarkan kesepakatan bersama)
Ø  CV bukan badan hukum!!!
Ø  Tampilan “interface” dari suatu CV terhadap pihak ketiga tergantung dari jumlah sekutu komplementernya :
a.       Jika sekutu komplementer berjumlah 1 orang, maka tampilannya adalah Perusahaan perseorangan
b.      Jika sekutu komplementer berjumlah > 1 orang, maka tampilannya adalah Firma
Ø  Jika CV itu mengalami masalah perdata (ex : Wanprestasi ke pihak ketiga), maka yang menanggung Cuma sekutu komplementer saja (yang sekutu komandit tidak bisa dituntut di muka pengadilan terkait masalah perdata tersebut)
Ø  Persamaan antara sekutu komandit dan sekutu komplementer yang tidak diangkat menjadi pengurus terlihat dalam aspek haknya, yaitu sama-sama tidak mengurus CV
Ø  Perbedaan antara sekutu komandit dan sekutu komplementer yang tidak diangkat menjadi pengurus terlihat dalam aspek kewajibannya, yaitu :
a.       Sekutu komplementer bukan pengurus CV = Dia tetap ikut tanggung menanggung dengan sekutu komplementer yang menjadi pengurus CV
b.      Sekutu komandit = Selamanya tidak ikut bertanggung jawab terhadap segala perbuatan CV
Ø  Pembagian kerugian / keuntungan antara sekutu komandit dan sekutu komplementer :
1.       Diatur dalam perjanjian persekutuan pada awal pembentukan CV
2.       Jika tidak diatur, maka pembagiannya berdasarkan keseimbangan antara pembagian untung / rugi dengan modal / pemasukan / kerajinan yang telah diberikan oleh sekutu itu kepada CV (lihat pasal 1633 KUHPer)
Ø  Jika rugi, sekutu komandit tidak bisa menarik kembali uangnya / modalnya!!! Karena kalau ditarik maka CV bisa bangkrut (sudah menjadi resiko sekutu komandit kalau terjadi rugi, namun jika ruginya melebihi modal, maka sekutu komandit hanya menanggung rugi sebesar modal yang telah ia keluarkan sebagaimana pasal 20 ayat 3 KUHD)
Ø  Dalam hal utang, tidak ada pembagian utang di CV (karena utang CV ditanggung menanggung oleh seluruh sekutu komplementer)
Ø  Dalam hal untung / rugi, sekutu komandit ikut campur / turun tangan. Dalam hal utang, sekutu komandit tidak ikut campur / turun tangan
Ø  Jenis2 CV :
a.       CV diam-diam = Pihak ketiga tidak mengetahui bahwa sesungguhnya ia sedang berhadapan denga CV (di plang nama tertulis firma / cv
b.      CV terang-terangan = CV itu menyatakan dirinya kepada publik sebagai CV
c.       CV dengan saham = Modalnya diperoleh dari penerbitan saham
Ø  Sekutu komandit bisa bekerja mengurus CV yang berangkutan asal hanya dibatasi pada tindakan internal saja (ex : Pembukuan) dan tidak melakukan hubungan hukum dengan pihak ketiga

YAYASAN
Ø  Yayasan = Badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota (Pasal 1 UU 16 / 2001 Tentang Yayasan)
Ø  Dasar hukum yayasan :
- UU no. 16 / 2001 tentang Yayasan
- UU no. 28 / 2014 tentang perubahan UU no. 16 / 2001
Ø  Ciri-ciri yayasan :
1.       Badan hukum
2.       Terdiri atas kekayaan yang dipisahkan (kekayaan yang dipisahkan di sini maksudnya adalah aset yang dipisahkan sebelum terbentuknya Yayasan. Jika mau berdiri, tentu harus ada modal tersendiri)
3.       Non profit
4.       Diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan
5.       Tidak masuk dalam terminologi perusahaan (karena non profit)
6.       Tidak punya anggota (bahkan pendirinya tidak bisa dibilang termasuk)
Ø  Yayasan bukanlah badan usaha karena tidak boleh secara langsung menjalankan perusahaan
Ø  Prinsip dasar yayasan :
- Memiliki 3 organ = Pendiri, Pembina / Pengawas, Pengurus
- Organ yayasan tidak boleh digaji / mendapatkan keuntungan lain dari yayasan (ex : Tidak boleh mendapat aset yayasan ketika yayasan bubar)
- YAYASAN TIDAK MENGERJAKAN KEUNTUNGAN !!!
Ø  YAYASAN TIDAK BOLEH MEMBUAT SEKOLAH DENGAN MAKSUD MENCARI KEUNTUNGAN
Ø  Orang-orang yang menjadi organ yayasan tidak boleh menerima gaji / imbalan apapun DENGAN STATUSNYA SEBAGAI ORGAN YAYASAN. Namun, jika orang-orang yang menjadi organ yayasan boleh menerima gaji / imbalan apapun TIDAK DENGAN STATUS SEBAGAI ORGAN YAYASAN (Ex : Eric adalah pembina yayasan. Suatu waktu, dia mendapat undangan sebagai pembicara di Merauke. Dia pun mendapat honor pembicara. Dalam hal ini, dia boleh menerima honor itu KARENA STATUSNYA SEBAGAI PEMBICARA, BUKAN SEBAGAI PEMBINA YAYASAN)
Ø  Yayasan bisa mendirikan perusahaan, namun tujuan perusahaan harus sama dengan tujuan yayasan (sosial, agama, kemanusiaan) dan yang mencari untung adalah perusahaannya, bukan yayasan. (Pasal 3 jo. Pasal 7 UU Yayasan)
Ø  Yayasan bisa melakukan penyertaan modal dengan maksimal 25 % dari seluruh nilai kekayaan Yayasan
Ø  Yayasan tidak ada yang memiliki karena dia badan hukum (subjek hukum)
Ø  Tindakan organ yayasan mengikat yayasan sepanjang sesuai dengan AD Yayasan dan UU Yayasan
Ø  Pasal 3 ayat (1) UU Yayasan = Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha.
Ø  Pasal 7 UU Yayasan :
(1) Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.
(2) Yayasan dapat melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha yang bersifat prospektif dengan ketentuan seluruh penyertaan tersebut paling banyak 25 % (dua puluh lima persen) dari seluruh nilai kekayaan Yayasan.
(3) Anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).

PERKUMPULAN
Ø  Perkumpulan = Perhimpunan orang, baik yang diakui umum maupun diperbolehkan karena halal
Ø  Perkumpulan = Badan hukum
Ø  Dasar hukum perkumpulan : (dari 3 ini, tidak ada definsi saklek dari perkumpulan, namun hanya sekedar pengakuan adanya perkumpulan, baik yang badan hukum maupun bukan badan hukum)
- Bab IX Pasal 1653 – 1665 KUHPer
- Stb. 1870 – 64 tentang Kedudukan Badan Hukum dari Perkumpulan
- Stb. 1939 – 570 jo 717 tentang Perkumpulan Indonesia
Ø  Perkumpulan = Persekutuan selain Perdata

KOPERASI
Ø  Koperasi = BADAN USAHA yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azaz kekeluargaan (Pasal 1 UU Koperasi)
Ø  Koperasi adalah :
a.       Badan Usaha / Perusahaan
b.      Badan Hukum (Pasal 2 dan Pasal 3 UU no. 25 tahun 1962 Tentang Koperasi)
Ø  Koperasi memiliki anggota (Sisa Hasil Usaha dibagi ke setiap anggota)
Ø  Ciri-ciri koperasi :
1.       Entitas profit (profit untuk anggota-anggotanya)
2.       Badan hukum
3.       Masuk dalam terminologi perusahaan
Ø  Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerntah (Pasal 9 UU koperasi)

AGENCY LAW
Ø  Dasar hubungan keagenan adalah pemberian kuasa
Ø  Agency = A fiduciary relationship created by express or implied contract or by law, in which one party (the agent) may act on behalf of another party (the principal) and bind the other party by words or actions
Ø  The relationship that exist between two persons when one, called the agent, is considered in law to represent the other, called the principal, in such a way as to be able to affect the principal’s legal position
Ø  Express agency = An Actual agency arising from the principal’s written or oral authorization of a person to act as the principle’s agent (Ex : Makelar)
Ø  Implied Agency = An Actual agency arising from the conduct by the principal that implies an intention to create an agency relationship
Ø  Undisclosed Agency = An agency relationship in which an agent deals with a third party who has no knowledge that the agent is acting on a principal’s behalf (Ex : Komisioner)
Ø  Dasar hukum utama Agency Law di Indonesia adalah Pasal 1792 KUHPer (Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa), lalu dijabarkan lebih lanjut di KUHD terkait jenis-jenisnya
Ø  Pasal 1792 = Pemberian kuasa = Lastgeving = Mandate
Ø  Unsur Pasal 1792 :
1.       Persetujuan
2.       Seseorang memberikan kuasa
3.       Pada orang lain
4.       Yang menerma atas namanya
5.       Untuk menyeenggarakan suatu urusan
Ø  Hubungan Principal – Agent – Third Party adalah hubungan horizontal (kalau hubungannya vertikal, namanya hubungan kerja)
Ø  Tidak selamanya ada hubungan langsung antara penjual dan pembeli (bisa saja ada pedagang perantara di antara mereka)
Ø  Tidak mungkin perusahaan menjalankan perusahaan sendirian (Ex : Produsen Samsung membutuhkan transport ke Indonesia untuk menjual barangnya)
Ø  Pedagang Perantara :
-          Pekerjaan / penyuruhan / pemberian kuasa yang didasarkan pada suatu kontrak / perjanjian antara pemberi kuasa dan penerima kuasa (diberi kuasa berdasarkan kontrak / perjanjian untuk melakukan urusan perdagangan)
-          Unit-unit usaha yang memfasilitasi kegiatan usaha
-          Mereka yang memberikan jasa
-          Mereka yang melakuakn pekerjaan sementara  (sementara karena hubungan hukumnnya pendek)
Ø  Dalam arti luas pedagang perantara adalah pemberian kuasa
Ø  Dalam arti sempit, pedagang perantara adalah agen
Ø  Dasar hukum dari pedagang perantara di KUHPer adalah :
1.       Pasal 1792 KUHPer = Suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan = Pemberian kuasa / lastgeving
2.       Pasal 1601 KUHPer = Selain persetujuan untuk menyelenggarakan sementara jasa-jasa yang diatur oleh ketentuan- ketentuan khusus untuk itu dan oleh syarat- syarat yang diperjanjikan, dan bila ketentuan- ketentuan yang syarat-syarat ini tidak ada, persetujuan yang diatur menurut kebiasaan, ada dua macam persetujuan, dengan mana pihak kesatu mengikatkan diri untuk mengerjakan suatu pekerjaan bagi pihak lain dengan menerima upah, yakni: perjanjian kerja dan perjanjian pemborongan kerja.
Ø  Unsur-unsur dari Pasal 1792 KUHPer :
1.       Adanya persetujuan
2.       Isi persetujuan = Penyuruhan / pemberian kuasa untuk menyelenggarakan suatu urusan
3.       Pihak yang disuruh akan melakukan pekerjaannya atas nama yang menyuruh
Ø  Makna Pasal 1792 KUHPer :
-          Adanya lastgeving / penyuruhan / pemberian kuasa
-          Hubungan antara Pedagang Penerima Kuasa / Agent dan Pemberi Kuasa / Principle (berdasarkan lastgeving ) adalah perwakilan / agency (BUKAN KEAGENAN !!!)
-          Si agen dalam berhubungan dengan pihak ketiga atas nama principle (bukan atas nama agency sendiri)
-          Hak dan kewajiban principle dan agent umumnya diatur dalam Perjanjian Pemberian Kuasa / Lastgeving, namun KUHPer memberikan aturan main terkait hak dan kewajiban mereka sebagaimana diatur dalam Pasal 1800 – 1812 KUHPer
Ø  Pasal 1793 KUHPer = Pemberian kuasa bisa dilakukan secara diam-diam, melalui sepucuk surat, tulisan di bawah tangan, atau akta umum
Ø  Agen = Perusahaan perdagangan nasional yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama prinsipal berdasarkan perjanjian untuk melakukan pemasaran tanpa melakukan pemindahan hak atas fisik barang dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai oleh prinsipal yang menunjuknya. (Pasal 1 PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 11/M-DAG/PER/3/2006) = Agen tidak memiliki barang yang ingin dijual
Ø  Distributor = perusahaan perdagangan nasional yang bertindak untuk dan atas namanya sendiri berdasarkan perjanjian yang melakukan pembelian, penyimpanan, penjualan serta pemasaran barang dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai. (Pasal 1 PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 11/M-DAG/PER/3/2006) = Distributor memiliki barangnya
Ø  Persamaan agen dan distributor = Sama-sama bergerak melalui perjanjian
Ø  Pasal 1800 Paragraf 2 KUHPer = Begitu pula penerima kuasa wajib menyelesaikan urusan yang telah mulai dikerjakannya pada waktu pemberi kuasa meninggal dan dapat menimbulkan kerugian jika tidak segera diselesaikannya.
Ø  Makna Pasal 1601 KUHPer :
-          Ada 3 perjanjian = Perjanjian menyelenggarakan beberapa jasa yang bersifat sementara, perjanjian kerja, perjanjian pemborongan kerja
-          Persamaan 3 perjanjian tersebut = Perjanjian yang isinya tentang dimana satu pihak mengikatkan dirinya untuk melakukan pekerjaan untuk pihak lain
-          Ada 3 sumber pengaturan perjanjain sememntara jasa,yaitu Ketentuan khusus, syarat yang diperjanjikan, perjanjian sementara jasa-jasa (Ex : Bursa Efek tidak diatur dalam KUHD, namun ada di UU Pasar Modal sebagai ketentuan khusus)
Ø  Perbandingan 3 jenis perjanjian dalam Pasal 1601 KUHPer :
a.       Perjanjian sementara jasa :
- Tidak kontinuitas
- Sifat hubungan kerja horizontal
- Tidak ciptakan sesuatu yang baru
b.      Perjanjian Perburuhan
- Kontinuitas
- Sifat hubungan kerja vertikal
c.       Perjanjian Perborongan
- Tidak kontinuitas
- Sifat hubungan kerja horizontl
- Ciptakan sesuatu yang baru
Ø  Ada 6 pedagang pentara di KUHD, yaitu :
1.       Bursa Dagang
2.       Makelar
3.       Kasir
4.       Komisioner
5.       Ekspenditur
6.       Pengangkut
7.       Asuransi = Asuransi masuk karena masih masuk dalam pengertian pedagang perantara (pemberian kuasa)
Ø  Bursa dagang :
-          Bursa perdagangan adalah pertemuan para pedagang, juragan kapal, makelar, kasir dan orang-orang lain yang bersangkut-paut dengan perdagangan. (Pasal 59 KUHD)
-          Selain KUHD, diatur pula di aturan-aturan khusus (Ex : UU Perdagangan Berjangka, UU Perbankan, UU Pasar Modal)
-          Contoh modern dari bursa dagang di Indonesia adalah Bursa Efek Indonesia
Ø  Walaupun tempat, dianggap pedagang perantara karena orang-orang di dalam bursa dagang itu adalah pedagang perantara (semua orang yang ada di dalam bursa dagang tidak bekerja untuk dirinya sendiri, namun mereka kerja untuk orang lain diluar, contohnya broker yang bekerja untuk clientnya)
Ø  Makelar :
-          Pedagang perantara yang diangkat oleh Gubernur Jenderal (dalam hal ini Presiden) atau oleh penguasa yang oleh Presiden dinyatakan berwenang untuk itu. Mereka menyelenggarakan perusahaan mereka dengan melakukan pekerjaan seperti yang dimaksud dalam pasal 64 dengan mendapat upah atau provisi tertentu, atas amanat dan atas nama orang-orang lain yang dengan mereka tidak terdapat hubungan kerja tetap. (pasal 62 KUHD)
-          Unsur-unsur makelar :
1.       Makelar adalah perusahaan
2.       Untuk menjalankan pekerjaannya maka dia harus mendapatkan pengangkatan terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang
3.       Sebelum melakukan kegiatan sebagai makelar harus mengangkat sumpah terlebih dahulu
4.       Makelar melakukan pekerjaannya atas amanat orang lain (Makelar tidak memiliki hubungan tetap dengan orang yang menyuruh / memberikan kuasa kepada dia)
5.       Dalam membuat kontrak yang diamanatkan kepadanya, kontrak tersebut dilakukan atas nama si pemberi amanat
6.       Tidak mempunyai sesuatu hubungan yang tetap
-          Makelar bekerja atas suruhan orang lain
-          Tidak memiliki HAK RETENSI (karena makelar bekerja atas nama orang lain)
-          Makelar menjalankan perusahaan sekaligus menjalankan pekerjaan
-          Makelar melakukan pembukuan (Pasal 66 KUHD)
-          Makelar harus menerima upah ! (Pasal 62 KUHD)
-          Makelar yang memenuhi unsur-unsurnya memiliki hak-hak yang diatur dalam Pasal 64 KUHD (Pekerjaan makelar terdiri dari mengadakan pembelian dan penjualan untuk majikannya atas barang-barang dagangan, kapal-kapal, saham-saham dalam dana umum dan efek tainnya dan obligasi, surat-surat wesel, surat-surat order dan surat-surat dagang tainnya, menyelenggarakan diskonto, asuransi, perkreditan dengan jaminan kapal dan pemuatan kapal, perutangan uang dan lain sebagainya.)
-          Orang yang mengaku makelar tapi memenuhi pasal 63 KUHD (Perbuatan-perbuatan para pedagang perantara yang tidak diangkat dengan cara demikian tidak mempunyai akibat yang lebih jauh daripada apa yang ditimbulkan dari perjanjian pemberian amana) maka ia hanya menjadi penerima kuasa biasa (kewenangannya sebatas yang diperjanjikan saja (Pasal 63 KUHD jo. Pasal 1792 KUHD)
-          Makelar sebagaimana diatur dalam KUHD tidak ada lagi pada masa modern ini (mana ada pedagang perantara yang ditunjuk oleh presiden !)
Ø  Komisioner :
-          Orang yang melakukan suatu pekerjaan atas nama sendiri tetapi disuruh orang lain
-          Memiliki HAK RETENSI / hak menahan barang, karena komisioner bekerja atas nama sendiri (Dasar hukum = Pasal 77 KUHD)
-          Memiliki hak retensi, karena ia harus keluar uang pribadi terlebih dahulu untuk dapat melakukan pekerjaan yang disuruh principle (principle itu utang ke komisioner)
Ø  Perbedaan komisioner dan makelar :
1.       Komisioner :
-          Bekerja atas nama dia sendiri
-          Dalam bekerja, hubungan hukum yang terjadi adalah antara komisioner – pihak ketiga
-          Ketika dia membeli barang dari pedagang, maka pedagang tahunya dia membeli atas nama sendiri / atas keinginan sendirinya (Pasal 77 KUHD)
-          Memiliki hak retensi dan preference (Pasal 80 KUHD)
2.       Makelar :
-          Bekerja atas nama pemberi kuasa
-          Dalam bekerja, hubungan hukum yang terjadi adalah antara principle – pihak ketiga
-          Tidak memiliki hak retensi dan preferensi
Ø  Kasir :
-          Kasir adalah orang yang diserahi kepercayaan untuk menyimpan dan membayarkan uang dengan mendapat upah atau provisi tertentu (Pasal 74 KUHD)
-          Unsur-unsur kasir :
1.       Seorang
2.       Menerima upah / provisi tertentu
3.       Bertugas menyimpan uang dan melakukan pembayaran-pembayaran
-          Kasir menjalankan perusahaan (Pasal 75 KUHD = Seorang kasir yang menangguhkan pembayarannya atau jatuh pailit dianggap karena kesalahannya sendiri menjatuhkan usahanya)
-          Bank adalah transformasi dari kasir (karena ada fungsi yang sama antara bank dengan kasir), namun aturan mengenai bank diatur lex specialist di UU Perbankan
Ø  Ekspenditur :
-          Ekspenditur adalah orang yang pekerjaannya menjadi tukang menyuruhkan kepada orang lain untuk menyelenggarakan pengangkutan barang-barang dagangan dan lainnya, melalui daratan / perairan (Pasal 86 KUHD)
-          Ekspenditur adalah penghubung / fasilitator antara pemilik barang dan pengangkut
-          Contoh bukti pemeberian kuasa dalam ekspenditur = Resi Pengiriman ketika menggunakan TIKI
-          Ex : TIKI (dia menyuruh Garuda Airlines untuk membawa barang)
-          Namun, bisa juga ekspenditur sekaligus pengangkut barang (Ex : Kalog Garuda Indonesia mengangkut barang dengan pesawat sendiri)
Ø  Pengangkut dikenakan juga aturan perjanjian pemberian jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 1601 KUHPer, karena di KUHD tidak diatur spesifik
Ø  Berakhirnya pemberian kuasa / lastgeving diatur dalam Pasal 1813 – 1819 KUHPer

BENTUK USAHA – BADAN USAHA
Ø  Pertimbangan dalam pemilihan suatu organisasi / badan usaha (legal form) didasarkan kepada :
1.       Ownership (apakah mau sendiri, atau bareng partner, dll. Hal ini berpengaruh ke seberapa besar hak yg dimiliki atas perusahaan)
2.       Capital (beda bentuk, beda modal)
3.       Establishment (bisa informal atau harus lewat cara formil)
4.       Management (siapa yg mau ngurus? Pemilik ngurus ga? Ada beheer / pengurus internal ga? Ada volmacht /pengurus eksternal / yg berwenang mewakili dng pihak ke tiga ga?)
5.       Liability / pertanggungjawaban
Ø  Badan usaha :
1.       Perusahaan perorangan
2.       Firma
3.       CV
4.       PT
5.       Koperasi
6.       Badan usaha tetap (sama kayak badan usaha biasa, cuma ada jangka waktunya)
Ø  Bentuk kerjasama :
1.       Joint venture
2.       Agen/distributor
3.       Build-operate-transfer
4.       Build-operate-owned
5.       Production sharing contract
6.       Public private partnership
7.       konsorsium
Ø  Distributor = Bertindak atas nama dirinya sendiri (Ex : Jaya Cell di Kalibata Mall)
Ø  Agen = Bertindak atas nama pemberi kuasa (Ex : I Box)
Ø  Kantor perwakilan = Perwakilan dari perusahaan asing, tujuannya utk administrative, representative di suatu negara. Dia di sini ga menjalankab kegiatan professional, melainkan lebih utk mempersiapkan perusahaan asing yang mau masuk ke suatu negara
Ø  Antara kantor pusat dengan kantor perwakilan, hubungannya adalah penyuruhan
Ø  Perusahaan patungan = Perusahaan yang lahir karena kerja sama antara pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional berdasarkan suatu perjanjian (kontraktual) untuk membentuk suatu perusahaan Joint Venture.
Ø  PSC = perjanjian atau kontrak yang dibuat antara badan pelaksana dengan badan usaha dan atau bentuk usaha tetap untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi dibidang minyak dan gas bumi dengan prinsip bagi hasil.
Ø  Holding Company = PT yang didirikan untuk menjadi pemegang saham mayoritas PT lain / jadi pengendali di suatu PT lainnya
Ø  Di Indonesia, PT harus punya kegiatan usaha, jadi ga ada yg namanya holding company murni. Di Indonesa, holding company adalah perusahaan induk dari satu atau beberapa perusahaan lainnya (anak perusahaan) karena perusahaan tersebut meguasai sejumah besar saham di perusahaan tersebut (operating holding / holding company tidak murni).

PERSEROAN TERBATAS
Ø  PT diatur sebagai badan hukum dalam pasal 1 ayat 1 UU no 40/2007. Sedangkan di KUHD belum diatur secara jelas sebagai badan hukum.
Ø  Di UU PT yang lama, RUPS merupakan kekuasaan tertinggi. Di UU PT yg baru, RUPS sekedar memiliki wewenngn yang tidak dierikan kepada direksi atau dewan komisaris daam batas yang ditentukan
Ø  Saham pas masih diatur dlm KUHD, diterbitkan dengan nilai nominal dan dibedakan saham atas nama dan saham bawa. Di UU PT lama juga. Di UU PT baru, hanya ada saham atas nama dan utk PT Tbk ga diterbitkan dengan nilai nominal.
Ø  Syarat pendirian PT (ps 15)
1.       nama dan kedudukan
2.       maksud, tujuan dan kegiatan usaha
3.       jangka waktu
4.       permodalan
5.       nama jabatan + jumlah anggota D & Dekom
6.       RUPS
7.       Mekanisme angkat / ganti/ berenti D * Dekom
8.       Penggunaan laba + deviden
9.       Dan ketentuan lainnya
Ø  Mekanisme Pendirian PT diatur di Pasal 7, 8, 9  UUPT
Ø  Prosedur pendirian
1.       Perjanjian pendirian pt dituangkan dlm akta notaris berbahasa idoesia
2.       Pendiri wajib megambi baga saham
3.       Akta pendirian emuat anggaran dasar danketeragan lain
4.       Permohonan pengesahan dm jangka waktu 60 hari setelah tanggal akta (online system) à diikuti dgn kelengkapan dokumen fisik dlm jangka waktu 30 hari
5.       Pengesahan menteri
6.       Data perseroan
7.       Pengumuman
Ø  Dalam hal setelah didirikan, pemegang saham berkurang jadi kurang dari 2 orang maka dlm jangka waktu 6 bulan sebagian saham harus diaihkan ke phak lain. Dalam hal lampau waktu 6 bulan maka pemegang saham bertanggungjawab secara pribadi (Cuma atas hutang sih, klo hartanya ya tetep harta pt dan bukan milik pribadi). Jadinya sih ya kayak perusahaan perseoragan, Cuma tetep aja dipanggil pt. ntar klo ada pemegang saham baru yg mau masuk ya bisa jadi kayak semula lagi
Ø  Perbuatan hukum atas nama pt sebelum berstatus badan hukum, dilakukan secara bersama oleh semua anggota direksi, pendiri, dan dewan komisaris, tanggung jawabnya secara renteng (Pasal 14 UU PT) tetapi setelah pt bserstatus BH, tanggung jawabnya menjadi tanggung jawab pt
Ø  Perbuatan hukum yg dilakukan para pendiri atas nama pt yang belum berstatus BH, tanggung jawabanya ya tanggung jawab pendiri dan tidak mengikat pt. tp jadi tangung jawab pt setelah perbuatan hukum disetujui oleh semua pemegang saham dlm rups yg dihadiri oleh semua pemegang saham
Ø  Rups tersebut adalah yang hars diselenggarakan selambatnya 60 hari setelah rups pertama pt berstatus BH.

PENGETAHUAN UMUM
Ø  ASET FIRMA, ASET CV, DAN ASET PERSEKUTUAN PERDATA MERUPAKAN HARTA BERSAMA !!! (bukan harta milik pp, atau cv, atau firma itu) (hukum kebendaan udah jelas bilang CUMA SUBJEK HUKUM yg bisa memiiki kebendaan)
Ø  RUPS mengikat direksi sepanjang tidak bertentangan dengan UU PT dan AD Perusahaan itu
Ø  Di AS, dikenal organisasi / institusi dalam kategori 501 (C) Organization, yaitu organisasi / lembaga nirlaba yang mendapatkan pengecualian pajak, terdiri dari :
a.       Perusahaan / corporation
b.      Komunitas / Community
c.       perkumpulan (association) atau yayasan (foundation) yg dibentuk dan dikelola hanya utk tujuan : Keagamaan, amal, ilmu pengetahuan, melindungi keselamatan umum, pendidikan, meningkatkan kompetisi olahraga secara nasional maupun international, kesenian atau kebudayaan, mencegah kekerasan terhadap anak-anak atau hewan
Ø  Dalam RKUHP, definisi korporasi mengcover badan non hukum juga (Jika definisi korporasi mencakup badan non hukum, susah implementasinya)
Ø  Jika sebuah entitas non profit dapat untung, itu tidak haram / ga boleh (sebenarnya tidak masalah), namun keuntungan itu harus masuk ke kas entitas (tidak boleh dibagi-bagi ke anggota entitas)
Ø  Perjan dan Perum bukan badan hukum, karena tidak ada pemisahan kekayaan
Ø  Badan hukum publik = Negara, Provinsi, dll
Ø  Perusahaan daerah tidak fix badan hukum, namun harus diatur bahwa dia memang badan hukum (Contoh perusahaan daerah yang badan hukum = Persero Daerah)
Ø  Di UU  PT, ada ketentuan bahwa jika setelah 3 tahun tidak melakukan kegiata usaha, maka PT itu dibubarkan
Ø  Dalam kasus  Pailit Firma dan CV, yang dipailitkan bukan lembaganya, namun sekutu-sekutunya (karena firma maupun CV tidak memiliki harta kekayaan yang dipisahkan untuk dipailitkan [dalam Firma dan CV, yang ada harta bersama])

Ø  Pasal 5 UU Kepailitan = Permohonan pernyataan pailit terhadap suatu firma harus memuat nama dan tempat tinggal MASING-MASING PESERO YANG SECARA TANGGUNG RENTENG TERIKAT untuk seluruh utang firma.
Sebab jikalau kamu berbuat baik kepada orang yang berbuat baik kepada kamu, apakah jasamu? Orang-orang berdosapun berbuat demikian - Lukas 6 : 33

No comments:

Post a Comment