Sunday 9 October 2016

RANGKUMAN HUKUM ACARA PTUN – PRA UTS

*Catatan ini hanya sebagai pembantu dalam belajar dan bukan menjadi satu-satunya sumber dalam belajar. Sekiranya ini hanya sebagai reminder dan teman-teman bisa belajar dari sumber lain:) Saran dan komentar sangat terbuka untuk saya. Selamat Belajar :D

PENDAHULUAN

Ø  Kita masyarakat umum tidak boleh main hakim
Ø  Asas-asas umum hukum acara :
a.       Audi Alteram Partem :
- Dipersidangan harus dihadiri dua pihak
- Mendengar kedua belah pihak
b.      Equality before the law
- Semua orang sama dihadapan hukum
- Dasar hukum = Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang (Pasal 4 ayat (1) UU 48 / 2009)
c.       Freedom of judiciary
- Pengadilan tidak boleh diintervensi (pengadilan harus merdeka dalam memberikan putusan)
d.      Accountability
- Standard of conduct expected of minister or civil servant
- Justification of legality, procedural fairness, emergency, wisdom, ideological, soundness
e.      Professionalism
f.        Transparency
g.       Ne bis in idem = Seseorang tidak dapat dituntut lantaran perbuatan (peristiwa) yang baginya telah diputuskan oleh hakim
h.      Sederhana, murah, cepat
i.         Kesatuan beracara
j.        Peradilan berjenjang
k.       Musyawarah untuk mufakat
l.         Praduga tak bersalah
m.    Peradilan terbuka untuk umum
n.      Bantuan hukum (Prodeo)
Ø  Tujuan dari Audi Alteram Partem :
1.       Protection of Human Right
2.       Natural Justice (Terkait dengan hak hakiki manusia untuk membela haknya agar tidak terjadi pelanggaran hak)
3.       The rule of hearing (due process) = Setiap pihak harus didengar
Ø  Tujuan Freedom of Judiciary :
1.       Sebagai bagian sistem pemisahan kekuasaan
2.       Mencegah pemerintah bertindak sewenang-wenang
3.       Menilai keabsahan tindakan pemerintah secara hukum
Ø  Risiko Freedom of Judiciary :
1.       Hakim bisa menyalahgunakan kekuasaannya
2.       Hakim dapat bertindak sewenang-wenang
Ø  Pembatasan terhadap Freedom of Judiciary :
1.       Hakim harus memutus menurut hukum (menunjukkan secara tegas ketentuan hukum)
2.       Hakim memutus untuk keadilan
3.       Hakim berpegang teguh pada asas-asas hukum dan keadilan
Ø  Peradilan Tata Usaha Negara tetap diperlukan meskipun eksekutif sudah punya sistem pengawasan tersendiri

ASAS DAN KARAKTERISTIK PTUN

Ø  Asas-Asas Hukum Acara PTUN :
1.       Point d’ interest – Point d’ action =  Barangsiapa mempunyai kepentingan DAPAT mengajukan tuntutan hak atau gugatan.
2.       Dominus Litis = Hakim sangat dominan dalam persidangan (Bukti : Hakim bisa memberi advis atau nasihat hukum)
3.       Erga Omnes = Dalam perkara perdata, putusan hanya diberikan kepada pihak-pihak terkait dan pihak-pihak lain yang berkepentingan
4.       Presumptio Justae Causa = Diduga sesalah apapun suatu keputusan pejabat, jika belum ada putusan yang menyatakan bahwa keputusan pejabat itu batal, maka keputusan pejabat itu masih sah (jangan suudzon)
Ø  Karakteristik HAPTUN :
1.       Tenggat waktu 90 hari untuk menggugat
- Dihitung sejak terbitnya SK
- Seluruh hari dihitung termasuk hari besar (jika pada hari ke 90-nya jatuh di tanggal merah / libur, maka deadlinenya jatuh di tanggal yang ga merah / ga libur terdekat)
2.       Kedudukan penggugat dan tergugat tidak seimbang (tidak seimbang karena salah satu piha adalah pejabat)
3.       Penelitian administraris, dismissal procedure, pemeriksaan persiapan
4.       Pembuktian bebas tetapi terbatas
- Sudah ditentukan mana yang bisa jadi alat bukti mana yang tidak
- Dasar Hukum = Alat bukti ialah surat atau tulisan; keterangan ahli; keterangan saksi; pengakuan para pihak; dan pengetahuan Hakim (Pasal 100 UU 5 Tahun 1986 ayat (1))
5.       Waktu acara cepat
- Penggugat diberi waktu 14 hari
- Tergugat diberi waktu 14 hari
- Hakim diberi waktu 14 hari
- Total waktu = 14+14+14 = 42 hari
6.       Pengujian hakim ex-tunc = Pengujian Keputusan TUN dilakukan terhadap Peraturan Perundang-undangan yang berlaku pada saat diterbitkannya Keputusan TUN tersebut, meskipun telah ada perubahan terhadapnya. Apabila keputusan TUN tersebut dibatalkan/dinyatakan tidak sah, maka akibat hukum yang ditimbulkan oleh Keputusan TUN tersebut berlaku / ada sejak diterbitkannya Keputusan TUN tersebut
7.       Peran Pengadilan Tinggi tidak hanya sebagai pengadilan banding, namun juga bisa sebagai pengadilan tingkat 1 ataupun tingkat Final dalam kasus tertentu
8.       Putusan hakim tidak boleh ultra petita, tetapi dimungkinkan reformation in peius sepanjang diatur Peraturan Perundang-undangan :
- Ultra petita adalah penjatuhan putusan oleh hakim atas perkara yang tidak dituntut atau mememutus melebihi dari pada yang diminta (menguntungkan pemohon)
- Reformatio in peius adalah putusan yang akan semakin memberatkan Penggugat/Pemohon dan hal tersebut secara prinsip diperbolehkan.
- Penerapan asas reformatio in peius harus limitatif, karena asas ini bisa membuat penggugat kepada keadaan yang lebih buruk)
Ø  Contoh Reformatio in Peius = Dalam kasus kepegawaian, Penggugat mohon agar Keputusan TUN yang digugat [berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun (jenis hukuman disiplin sedang)] dinyatakan batal atau tidak sah, tetapi oleh hakim dinyatakan dalam diktum putusannya bahwa objek gugatannya dibatalkan dan diperintahkan kepada Tergugat agar menerbitkan keputusan TUN yang BARU berupa PEMBERHENTIAN PENGGUGAT, sebab fakta pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Penggugat terbukti jenis pelanggaran disiplin berat;
Ø  Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan (Pasal 100 UU 5 / 1986 ayat (2)) (Contoh : Subjek hukum yang tertulis di suatu SK bernama Muhammad Bejo yang memiliki tahi lalat di dahi. Hakim tidak akan mempertanyakan lagi di sidang apakah benar Muhammad Bejo memiliki tahi lalat atau tidak di dahinya)
Ø  Syarat menjadi penggugat :
1.       Orang perseorangan / badan hukum perdata
2.       Ada Kepentingan dirugikan
3.       Dirugikan oleh keputusan TUN
Ø  Alasan gugatan : (Pasal 53 (2) UU No. 5 Tahun 1986 :
1.       Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2.       Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan keputusan telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut; (bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik)
3.       Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan atau tidak mengeluarkan keputusan, setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan keputusan itu, seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau tidak pengambilan keputusan tersebut.
Ø  Hak penggugat :
1.       Dapat ajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang
2.       Jika menang, KTUN sebagai objek gugatannya menjadi batal / tidak sah (dengan atau tanpa ganti rugi + rehabilitasi)
Ø  Objek Gugatan = Keputusan Tata Usaha Negara (suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, YANG MENIMBULKAN AKIBAT HUKUM bagi seseorang atau badan hukum perdata)

PERBANDINGAN HAPER DAN HAPTUN

Ø  Persamaan HAPER – HAPTUN :
1.       Inisiatif sama-sama ada di penggugat
- Inisiatif mengajukan perkara ada di penggugat (orang yang merasa dirugikan)
- Kalau penggugat tidak mengajukan, tidak ada perkara di pengadilan
2.       Sama-sama ada 2 Macam Kewenangan :
- Kewenangan absolut = Penentuan pengadilan yang mana yang berwenang antar pengadilan beda jenis
- Kewenangan relatif = Penentuan pengadilan mana yang berwenang antar pengadilan setingkat dan sejenis
3.       Sama-sama ada mekanisme perdamaian (Perma 1 / 2016)
- Terbuka kemungkinan damai antar para pihak
- Bila Hakim Pemeriksa Perkara yang tidak memerintahkan Para Pihak untuk menempuh Mediasi, sehingga Para Pihak tidak melakukan Mediasi, maka telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Mediasi di Pengadilan (Pasal 3 ayat (3) Perma 1 /2016).
4.       Sama-sama ada jurusita (Yang melaksanakan sita)
5.       Sama-sama dimungkinkan Pemeriksaan Prodeo (Pemohon berperkara secara gratis / cuma-Cuma)
6.       Tempat pengajuan gugatan sama-sama diajukan ke pengadilan di domisili tergugat (Actor Sequitor Forum Rei)
7.       Struktur gugatannya sama = Persona Standi – Posita – Petitum
8.       Sama-sama caranya dalam pemanggilan para pihak
9.       Sama-sama memiliki 2 macam jawaban tergugat :
a.       Jawaban langsung terhadap pokok perkara
b.      Jawaban tidak langsung terhadap pokok perkara (eksepsi)
10.   2 macam putusan :
a.       Putusan Sela
b.      Putusan Akhir
11.   Sama-sama memiliki 2 macam upaya hukum (Upaya hukum bisa dan upaya hukum luar biasa)
12.   Kuasa
13.   Pemeriksaan Perkara
14.   Sama-sama ada Intervensi (masuknya pihak ketiga)
15.   Alat bukti yang diakui di persidangan sama
16.   Eksekusi
Ø  Perbedaan HAPER – HAPTUN :
HAPER
HAPTUN
Penggugat = Orang / Badan Hukum
Tergugat = Orang / Badan Hukum
Penggugat = Orang / Badan Hukum
Tergugat = Pejabat TUN
Opsi Petitum :
1.       Ganti rugi;
2.       Mengembalikan hal yang dilanggar; atau
3.       Mohon pelaksanaan / pembatalan perjanjian
Opsi petitum :
1.       Pembatalan Keputusan;
2.       Keputusan tidak sah; atau
3.       Diterbitkan suatu keputusan TUN
Objek gugatan :
1.       PMH; atau
2.       Wanprestasi
Objek gugatan :
1.       Beschikking / keputusan dari pejabat yang berwenang
Tidak ada daluwarsa
Tenggat waktu 90 hari sejak dikeluarkan (lewat dari itu, daluwarsa)
Ada putusan verstek
Tidak ada putusan verstek
Dimungkinkan gugat rekonvensi (Gugatan yang diajukan oleh tergugat terhadap penggugat dalam sengketa yang sedang berjalan antar mereka)
Tidak mungkin dikenal adanya gugat rekonvensi karena dalam gugat rekonvensi, berarti kedudukan para pihak semua menjadi terbalik
Peran Pengadilan Tinggi adalah sebagai pengadilan tingkat banding
Peran Pengadilan Tinggi adalah sebagai pengadilan tingkat pertama untuk kasus pada Pasal 48 dan Pengadilan Terakhir untuk Pasal 21 ayat (6) UU No. 30 / 2014

Ø  Pasal 87 UU Nomor 30 Tahun 2014 = Dengan berlakunya Undang-Undang ini, Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang Undang Nomor 51 Tahun 2009 harus dimaknai sebagai :
a.       penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual;
b.      Keputusan Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya;
c.       berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan AUPB;
d.      bersifat final dalam arti lebih luas;
e.      Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum; dan/atau
f.        Keputusan yang berlaku bagi Warga Masyarakat.

INSTRUMEN TINDAKAN ADMINISTRASI NEGARA

Ø  Tindakan administrasi negara = Perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. (Pasal 1 angka 8 UU 30 / 2014)
Ø  Instrumen Tindakan Administrasi negara :
a.       Hukum publik = Untuk menjalankan kekuasaan publik, dijelmakan dlm kualitas pejabat TUN
b.      Hukum privat = Untuk melakukan perbuatan hukum keperdataan, dijelmakan dalam kualitas Badan Hukum
Ø  Keuntungan pemanfaatan tindakan administrasi negara Privat :
1.       Ketegangan yang disebabkan oleh tindakan sepihak pemerintah dapat dikurangi;
2.       Hampir selalu  dapat memberikan jaminan kebendaan;
3.       Saat jalur hukum publik mengalami kebuntuan, jalur perdata dapat memberi jalan keluar                             
Ø  Kerugian pemanfaatan tindakan administrasi negara Privat :
1.       Penggunaanya oleh pemerintah tidak selalu pasti dimungkinkan, yaitu dalam hal untuk mencapai tujuan pemerintah yang tersedia bentuknya menurut hukum publik;
2.       Pengaturan pembagian wewenang intern jajaran pemerintah kadang  menjadi kacau;
3.       Efektivitas pengawasan preventif  dan represif maupun jalur banding administratif kadang  tidak dapat ditempuh;
4.       Pemerintah dengan kedudukannya yang khusus (menjaga & memelihara  kepentingan umum) menuntut kedudukan yang khusus pula dalam hubungan hukum keperdataan, yang dapat mengakibatkan pemutusan sepihak perjanjian yg telah diadakan dengan warga;
5.       Mudah menjurus pada detournement de procedure, artinya dengan  menempuh jalur perdata lalu menyimpang dari jaminan prosessual atau jaminan lain yang dapat diberikan hukum publik
Ø  Macam-macam tindakan administrasi negara dalam hukum publik :
1.       Bersegi satu :
- Tidak memerlukan persetujuan pihak lain
- Ex : Pengaturan (abstrak, umum, terus menerus), Norma Jabaran (konkrit, pelaksanaan praktis menurut waktu dan tepat pada ketentuan umum, legislasi semu (kebijakan untuk menjalankan ketentuan undang undang dan dipublikasikan secara luas), dan Penetapan (concreet, casuistis, individualiserend)
2.       Bersegi dua :
- Memerlukan persetujuan pihak lain
- Akibat hukumnya baru dapat timbul setelah adanya kata sepakat antara pemerintah dengan pihak lainnya
- Ex : Pemerintah kota (pemkot) Semarang bekerjasama mengadakan penelitian mengenai cara mengatasi rob/banjir dengan pihak UNDIP. Pemkot Semarang menyerahkan ke pihak UNDIP untuk melaksanakan dan memimpin penelitian tersebut, dengan memakai kontrak kerjasana dengan pihak UNDIP.
Ø  Contoh tindakan administrasi negara di hukum privat :
1.       Perjanjian perdata biasa
2.       Perjanjian mengenai wewenang pemerintahan
3.       Perjanjian mengenai kebijakan yg akan dilaksanakan
4.       Perjanjian jual beli barang dan jasa
Ø  Sanksi administrasi :
1.       Paksaan pemerintah
2.       Penarikan keputusan TUN yang menguntungkan
3.       Pengenaan denda administrasi
4.       Pengenaan uang paksa
Ø  Syarat sahnya Keputusan meliputi : (Pasal 52 ayat (1) UU 30 / 2014)
a.       Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
b.      Dibuat sesuai prosedur; dan
c.       Substansi yang sesuai dengan objek Keputusan
Ø  Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan huruf a, merupakan Keputusan yang tidak sah. (Pasal 56 ayat (1) UU 30 / 2014)
Ø  Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan huruf b dan huruf c, merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan. (Pasal 56 ayat (2) UU 30 / 2014)
Ø  Batal / batal mutlak :
1.       Bagi hukum  akibat suatu perbuatan yang dilakukan dianggap tidak ada.
2.       Pembatalan oleh hakim karena adanya kekurangan esensiil. 
3.       Pembatalan bersifat ex-tunc
Ø  Batal demi hukum :
1.       Akibat suatu perbuatan untuk sebagian atau seluruhnya bagi hukum dianggap tidak ada
2.       Tanpa diperlukan putusan hakim atau badan pemerintahan lain yang berkompeten.
3.       Pembatalan bersifat ex-tunc
Ø  Dapat dibatalkan :
1.       Pembatalan karena ada suatu kekurangan
2.       Bagi hukum perbuatan yang dilakukan dan akibatnya dianggap sah  sampai  waktu pembatalan  oleh hakim atau badan  pemerintahan yang berkompeten.
3.       Bersifat ex-nunc
UPAYA ADMINISTRASI

Ø  Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memberikan sosialisasi kepada pihak-pihak yang terlibat mengenai dasar hukum, persyaratan, dokumen, dan fakta yang terkait sebelum menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan yang dapat menimbulkan pembebanan bagi Warga Masyarakat. (Pasal 46 ayat (1) UU 30 / 2014)
Ø  Dalam hal  Keputusan menimbulkan pembebanan bagi Warga Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib memberitahukan kepada pihak-pihak yang bersangkutan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, kecuali diatur lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.  (Pasal 47 ayat (1) UU 30 / 2014)
Ø  Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 TIDAK BERLAKU apabila :
a.       Keputusan yang bersifat mendesak dan untuk melindungi kepentingan umum dengan mempertimbangkan rasa kemanusiaan dan keadilan;
b.      Keputusan yang tidak mengubah beban yang harus dipikul oleh Warga Masyarakat yang bersangkutan; dan/atau
c.       Keputusan yang menyangkut penegakan hukum. (Pasal 48 UU 30 / 2014)
Ø  Yang dimaksud dengan “Keputusan yang menyangkut penegakan hukum” adalah Keputusan sebagai pelaksanaan Keputusan sebelumnya. Contoh: Keputusan tentang relokasi bangunan di jalur hijau dan pembongkaran rumah yang tidak memiliki izin (Penjelasan Pasal 48 UU 30 / 2014)
Ø  Warga Masyarakat yang dirugikan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan dapat mengajukan Upaya  Administratif kepada Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan. (Pasal 75 ayat (1) UU 30 / 2014)
Ø  Upaya administratif = Upaya Administratif adalah proses penyelesaian sengketa yang dilakukan dalam lingkungan Administrasi Pemerintahan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan dan/atau Tindakan yang merugikan (Pasal 1 angka 16 UU 30 / 2014)
Ø  Ciri-ciri Upaya Administrasif :
a.       Prosedur yang dapat ditempuh oleh seseorang / badan hukum perdata apabila ia tidak puas terhadap suatu keputusan TUN
b.      Dilaksanakan di lingkungan sendiri (di lingkungan birokrasi pemerintahan / eksekutif)
c.       Yang diterapkan oleh instansi yang mengeluarkan keputusan TUN yang bersangkutan
Ø  Benar tidaknya terjadi kerugian oleh yang merasa tidak puas, dibuktikan melalui Penilaian
Ø  Penilaian terhadap keputusan TUN yang disengketakan dilakukan oleh instansi pemutus perselisihan dengan melihat :
1.       Segi penerapan hukum (legalitas)
2.       Segi kebijaksanaan (Oportunitas)
Ø  Lembaga upaya administratif memungkinkan pemulihan keserasian hubungan antara pemerintah dengan rakyat, sehingga tercipta kembali kerukunan
Ø  Bila hal ini tercapai maka dengan demikian upaya administratif akan dirasakan sebagai suatu kebutuhan penyelesaian sengketa karena mampu berfungsi sebagai sarana perlindungan hukum seperti halnya yang dilakukan oleh peradilan administrasi
Ø  Upaya Administratif terdiri atas: (Pasal 75 ayat (2) UU 30 / 2014)
a.       Keberatan
b.      Banding
Ø  Keberatan  = Bila menurut peraturan dasarnya, seseorang yang terkena suatu keputusan TUN yang tidak dapat ia setujui, mengajukan keberatan kepada instansi yang mengeluarkan keputusan tersebut
Ø  Banding :
- Banding administratif yang dilakukan pada atasan Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan konstitutif (Penjelasan Pasal 75 UU 30 / 2014)
- Dimohonkan kepada instansi atasan langsung / instansi lain dari yang mengeluarkan keputusan
- Tidak selalu keberatan membuka kemungkinan banding administratif
Ø  Upaya Administratif tidak menunda pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan, KECUALI: 
a.       Ditentukan lain dalam undang-undang; dan
b.      Menimbulkan kerugian yang lebih besar
Ø  Keputusan dapat diajukan keberatan dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diumumkannya Keputusan tersebut oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Pasal 77 ayat 1 UU 30 / 2014)
Ø  Keberatan harus diajukan secara tertulis kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menetapkan Keputusan. (Pasal 77 ayat (2) UU 30 / 2014)         
Ø  Jika keberatan diterima, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan sesuai permohonan keberatan. (Pasal 77 ayat (3) UU 30 / 2014)
Ø  Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan menyelesaikan keberatan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. (Pasal 77 ayat (4) UU 30 / 2014)
Ø  Dalam hal Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menyelesaikan keberatan dalam jangka waktu 10 hari, keberatan dianggap dikabulkan (Pasal 77 ayat (5) UU 30 / 2014)
Ø  Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan sesuai dengan permohonan (jika tidak menyelesaikan keberatan dalam jangka waktu yang ditetapkan) paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya tenggang waktu (Pasal 77 ayat (6) UU 30 / 2014)
Ø  Keputusan dapat diajukan banding dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak keputusan upaya keberatan diterima. (Pasal 78 ayat (1) UU 30/2014)
Ø  Banding harus diajukan secara tertulis kepada Atasan Pejabat  yang menetapkan Keputusan. (Pasal 78 ayat (2) UU 30/2014)
Ø  Jika banding dikabulkan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan sesuai dengan permohonan banding. (Pasal 78 ayat (3) UU 30/2014)
Ø  Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan menyelesaikan banding paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. (Pasal 78 ayat (4) UU 30 / 2014)
Ø  Jika Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menyelesaikan banding dalam jangka waktu 10 hari, keberatan dianggap dikabulkan. (Pasal 78 ayat (5) UU 30 / 2014)
Ø  Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan sesuai dengan permohonan (jika tidak menyelesaiakan banding dalam jangka waktu yang ditetapkan) paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya tenggang waktu. (Pasal 78 ayat (6) UU 30 / 2014)
Ø  Contoh Badan TUN :
a.       Kepegawaian
- Diketuai oleh Menpan / RB
b.      Instansi yang mengurus perizinan
c.       BPPN



KEPENTINGAN

Ø  Kepentingan terdiri atas :
a.       Terhadap nilai yang dilindungi
1.       Dalam kaitannya dengan penggugat
- Ada hubungan dengan penggugat sendiri
- Bersifat pribadi dan langsung
- Secara objektif dpt ditentukan luas dan intensitasnya
2.       Dalam kaitannya dengan KTUN yang digugat
- Dari segala macam keputusan yang dikeluarkan dalam suatu proses pembentukan KTUN, maka HANYA KTUN YANG MENIMBULKAN AKIBAT HUKUM YANG DIKEHENDAKI OLEH BADAN / PEJABAT TUN YANG MENERBITKAN SAJA yang dapat untuk digugat.
b.      Untuk kepentingan berproses (Tujuan yang ingin dicapai dengan mengajukan gugatan)
Ø  Terhadap nilai yang dilindungi
- Oleh hukum merupakan syarat minimal dasar gugatan
- Kepentingan di sini adalah nilai yang merugikan akibat terbitnya KTUN /  suatu penolakan
- Kepentingan bisa bersifat materiil / immateriil atau individual / umum
Ø  Kepentingan bersifat individual ga harus 1 orang (yang penting jelas siapa individunya)
Ø  Terhadap kepentingan yang diproses :
1.       Dlm  arti tujuan yg ingin dicapai dgn mengajukan gugatan.
2.       Barang siapa yg menggunakan haknya utk berproses  dianggap ada maksudnya.
3.       Bila ada kepentingan maka baru boleh  berproses (point d’interet point d’action)
4.       Kalau tidak ada kepentingan, gugatan dinyatakan tdk berdasar

PENGETAHUAN TAMBAHAN

Ø  Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib membuka akses dokumen Administrasi Pemerintahan kepada setiap Warga Masyarakat untuk mendapatkan informasi, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.  (Pasal 51 ayat (1) UU 30 / 2014)
Ø  Yang melakukan surat-menyurat antara Pihak PTUN dan Pihak berperkara adalah melalui pos dengan surat tercatat (Pasal 65 UU 5 / 1986)
Ø  Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk menilai ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan Wewenang dalam Keputusan dan/atau Tindakannya (Pasal 21 ayat (2) UU 30 / 2014)
Ø  Berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU 30 / 2014, Keputusan dapat disampaikan melalui pos tercatat, kurir, ataupun sarana elektronis, sehingga sejatinya surat PHK bisa dikasih lewat e-mail wkwkwk

CONTOH SOAL

?) Suatu SK terbit pada Senin, 5 September 2016. Kapan tanggal terakhi SK tersebut bisa digugat ?
+) Jawaban
à Tenggat waktu = 90 hari kalender
à Perhitungan
5 Sep – 30 Sep = 25 hari kalender
1 Okt – 31 Okt = 31 hari kalender
1 Nov – 30 Nov = 30 hari kalender
1 Des – 4 Des = 4 hari kalender
TOTAL = 90 hari kalender
à Hari terakhir jatuh di tanggal 4 Desember 2016. Namun tanggal itu adalah hari minggu, sehingga tanggal yang ga libur / ga tanggal merah terdekat adalah Senin, 5 Desember 2016.
à Kesimpulannya, deadlinennya ada di Senin, 5 Desember 2016


Tetaplah Berdoa - 1 Tes 5 : 17

No comments:

Post a Comment