Tuesday 24 May 2016

Rangkuman Hukum Perburuhan - Pasca UTS



*Catatan ini hanya sebagai pembantu dalam belajar dan bukan menjadi satu-satunya sumber dalam belajar. Sekiranya ini hanya sebagai reminder dan teman-teman bisa belajar dari sumber lain:) Saran dan komentar sangat terbuka untuk saya. Selamat Belajar :D



REMINDER

Ø  Permasalahan hukum perburuhan :
1.      Syarat kerja = Isi dari perjanjian kerja
2.      Norma kerja = Masuk jam berapa, istirahat jam berapa, seragamnya apa, sistem absensi bagaimana
3.      Hubungan kerja = Dikaitkan dengan kaedah otonom dan heteronom yang membentuk hubungan kerja
Ø  Pemerintah melakukan intervensi dalam permasalahan perburuhan untuk melindungi buruh, seperti penentuan UMR
Ø  Intervensi pemerintah dalam hal perburuhan bertentangan dengan liberalnya KUHPer (Ex : Pasal 1601 KUHPer, Pasal 1320 KUHPer, Pasal 1338 KUHPer)

KESEHATAN, KESELAMATAN, DAN KECELAKAAN KERJA

Ø  Kesehatan kerja = Segala aturan yang bertujuan melindungi pekerja dari tindakan maupun kondisi yang dapat menggangu kesehatan fisik, mental, dan kesusilaan
Ø  Keselamatan kerja = Segala aturan yang bertujuan untuk menyediakan perlindungan teknsi bagi pekerja dari resiko-resiko akibat penggunaan bahan maupun alat berbahaya / beracun di tempat kerja
Ø  Kecelakaan kerja = Kejadian yang terjadi secara tiba-tiba, tidak direncanakan, ditimbulkan sebagai akibat dari / berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan yang mengakibatkan pekerja / buruh mengalami kecelakaan, penyakit, kecacatan, maupun kematian, termasuk juga apabila kejadian tersebut dialami oleh pekerja / buruh dalam perjalanan menuju ke / dari tempat kerja melalui jalan yang biasa dilaluinya
Ø  Dasar hukum K3 :
1.      UU Nomor 13 Tahun 2003
2.      UU Nomor 1 Tahun 1970 Tentang
3.      Permenakertrans No. 5 Tahun 1996
Ø  Alasan pentingnya K3 :
- Perkembangan industri membuat meningkatnya resiko kecelakaan kerja
- Contoh = 100 % Pekerja di Astra Honda Motor mengalami gangguan jiwa (karena kerjaannya statis / monoton)
Ø  Tujuan K3 :
1.      Mengatur hak dan kewajiban pekerja
2.      Melindungi pekerja dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
3.      Meningkatkan taraf kesehatan dan keselamatan kerja pekerja (produktivitas naik)
4.      Meningkatkan kesejahteraan pekerja
5.      Mengurangi kerugian yang timbul akibat kecelakaan kerja
Ø  Metode / cara pengimplementasian K3 :
1.      Peraturan
2.      Standarisasi Wajib dan Sukarela
3.      Pengawasan dan perburuhan
4.      Penelitian (teknis, medis, psikologi, statistik)
5.      Diklat
6.      Kegiatan / tindakan bersifat promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif
7.      Asuransi
Ø  Penyebab kecelakaan kerja :
1.      Tindakan berbahaya
2.      Fisik dan Psikis tidak sehat
3.      Tindakan / prosedur tidak aman
4.      Pengawasan internal lemah
Ø  Kewajiban pemerintah :
- Menyusun peraturan perundang-undangan bidang K3
- Menyediakan bantuan teknis dan asistensi
- Mengatur dan menerapkan pengawasan ketenagakerjaan
- Memberi sanksi
Ø  Sanksi dalam pelanggaran K3 : (UU 13 / 2003)
a.      Kejahatan
b.      Pelanggaran
c.       Sanksi administrasi
d.      Ganti rugi
JAMINAN SOSIAL
Ø  Pada awalnya usaha penanggulangan kemiskinan diberikan secara pribadi oleh :
1.      Yayasan keagamaan
2.      Serikat pekerja pada anggotanya
3.      Keluarga dekat bagi anggota keluarga yang kesulitan
Ø  Usaha tersebut kemudian dikemas dalam sistem perundang-undangan,  seperti  “poor law” yang pada saat dikeluarkan bertujuan untuk meredam terjadinya  keresahan sosial akibat rendahnya upah buruh
Ø  “Poor law” menyumbangkan suatu prinsip dalam pemberian jamsos, yaitu = “Penanggulangan kemiskinan merupakan kewajiban publik, sehingga pemakaian keuangan negara merupakan sesuatu yang wajar”.
Ø  Dalam perkembangannya “poor law” tidak efektif , karena:
1.      Secara birokratis membuat orang malu dikategorikan miskin
2.      Dapat kehilangan hak perdatanya
Ø  Jaminan sosial lahir dari respon atas Revolusi Industri di Eropa dan Amerika
Ø  Dalam revolusi industri, tenaga manusia diganti oleh mesin, sehingga terjadi kemiskinan dan muncullah rakyat miskin kota. ( Berlakunya azas “no work, no pay”)
Ø  Pengertian luas jaminan sosial = Setiap usaha di bidang kesejahteraan sosial untuk meningkatkan taraf hidup manusia  dalam mengatasi keterbelakangan, ketergantungan, keterlantaran, dan kemiskinan.
Ø  Pengertian sempit jaminan sosial = program publik berupa perlindungan bagi tenaga kerja terhadap resiko sosial ekonomi akibat hilangnya atau berkurangnya penghasilan karena sakit, kecelakaan, hamil, melahirkan, cacad, hari tua, phk, dan kematian.
Ø  Konsep jaminan sosial  = Berjaga-jaga dan menjamin
Ø  Tujuan jaminan sosial bagi buruh = Untuk menjamin adanya kepastian pendapatan (income security) dalam hal buruh kehilangan upahnya karena alasan di luar kehendaknya (resiko sosial)
Ø  Macam-macam Resiko :
a.      Murni = Force Majeur
b.      Tidak murni = Masih dapat diperhitungkan (gambling) (resiko jenis ini yang dibahas dalam konsep jaminan sosial)
Ø  Faktor-faktor pengaruh sistem jaminan sosial suatu negara :
1.      Ideologi negara (Ex : USA memakai konsep “Connect to Security Tax”
2.      Adat-istiadat
3.      Kondisi sosial dan ekonomi negara
Ø  Penggolongan jaminan sosial :
1.      Diberikan kepada seluruh golongan masyarakat.
2.      Diberikan kepada golongan masyarakat yang mempunyai pendapatan (buruh).
3.      Diberikan kepada buruh tertentu
Ø  Jaminan Pendapatan diberikan apabila buruh :
1.      Sakit
2.      Kecelakaan
3.      Meninggal
4.      Hari tua
Ø  Pengelola jaminan sosial di Indonesia = Taspen, Asabri, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan
Ø  5 Program Jaminan Sosial di Indonesia = Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun
Ø  Pelaksanaan jaminan sosial dalam arti luas di setiap negara ditopang oleh 3 pilar jaminan sosial, yaitu :
c.       Asuransi sosial
d.      Bantuan sosial
e.      Asuransi komersial
Ø  Perbedaan asuransi sosal dengan asuransi komersial :
1.      Dana yang terkumpul dari asuransi sosial adalah bukan objek pajak, dana yang terkumpul dari asuransi komersil adalah objek pajak
2.      Keuntungan dari asuransi sosial untuk meningkatkan manfaat, keuntungan dari asuransi komersil untuk pemegang saham
Ø  Ciri-ciri asuransi sosial :
1.      Asuransi sosial didanai oleh pengusaha dan buruh, pemerintah hanya sebagai pelengkap.
2.      Partisipasi buruh dan pengusaha merupakan kewajiban, dengan beberapa pengecualian.
3.      Iuran peserta diakumulasikan dalam suatu dana khusus dan dipakai untuk pembayaran tunjangan.
Ø  Pembayaran premi asuransi dilakukan oleh peserta sendiri atau pengusaha untuk asuransi kecelakaan kerja
Ø  Program bantuan sosial biasa disebut “jaring pengaman sosial” (Social   Safety Net”).
Ø  Ciri-Ciri Bantuan Sosial :
1.      Dana berasal dari anggaran negara.
2.      Bukan hak bagi penerima, karena pemberian didasarkan pada tes kebutuhan, atau harus memenuhi kriteria tertentu.
3.      Di Indonesia bantuan sosial diatur dalam uu no.6 tahun 1974 tentang kesejahteraan sosial.
Ø  Bantuan sosial diberikan kepada:
1.      pihak yang mengalami musibah bencana alam.
2.      penyandang ketunaan.
3.      yatim piatu.
4.      jompo.
5.      anak jalanan
Ø  Ciri-ciri Sistem Dana Cadangan :
1.      Administrasi lebih sederhana.
2.      Iuran oleh buruh dan pengusaha pada suatu rekening bank tertentu.
3.      Tidak termasuk jaminan sosial (dalam arti sempit), karena bukan pengganti upah yang hilang atau berkurang).
Ø  Kegunaan dana cadangan :
1.      Memberi tunjangan kepada buruh bila terjadi PHK, kecelakaan, cacad, dan kematian.
2.       Dapat dipinjam oleh buruh bila buruh sakit, menganggur, untuk membeli rumah dll.
3.      Meningkatkan kemampuan buruh untuk menolong diri sendiri.
Ø  UU No.33 tahun 1947 tentang kecelakaan Meletakkan tanggung jawab hukum kepada pengusaha untuk memberikan kompensasi dan perawatan medis dalam hal buruh tertimpa kecelakaan
Ø  Pengusaha dapat menanggung sendiri kompensasi tersebut, atau mempertanggung jawabkan resiko tersebut pada perusahaan asuransi.
Ø  Sistem kepesertaan Universal :
1.      Pesertanya adalah seluruh penduduk suatu negara.
2.      Pembiayaan program ini berasal dari pendapatan negara.
3.      Di negara maju pemerintah menyelenggarakan program asuransi sosial untuk memberikan tunjangan pensiun,kesehatan, dan bantuan untuk tambahan penghasilan.
4.      Di negara berkembang seperti indonesia sistem ini diwujudkan dalam bentuk sistem pelayanan sosial seperti klinik KB.
Ø  Ciri-ciri sistem kepesertaan universal :
1.      Biaya rendah bagi setiap penduduk.
2.      Pesertanya massal (setiap penduduk).
3.      Biaya terlalu besar (ditanggung negara).
Ø  Pelayanan Sosial = Sistem yang pembiayaannya dari anggaran negara, untuk membantu penduduk yang memerlukan.

PENGUPAHAN

Ø  Pengertian upah :
-          Pembayaran yang diterima buruh selama yang bersangkutan melakukan pekerjaan / dipandang melakukan pekerjaan (Prof. Iman Soepomo) (sesuai asas no work no pay)   
-          Uang Yang Dibayarkan Sebagai Pembalas Jasa Atau Sebagai Pembayar Tenaga Yang Sudah Dikeluarkan Untuk Mengerjakan Sesuatu (KBBI)
-          Upah Merupakan Pembayaran Atau Imbalan Yang Harus Dilakukan Majikan Kepada Buruh Berdasarkan Perjanjian Kerja. (Hoge Raad No. 18 Tahun 1953)
-          Upah Sebagai Hak Buruh Yang Diterima Dan Dinyatakan Dalam Bentuk Uang Sebagai Imbalan Dari Pengusaha Atau Pemberi Kerja Kepada Buruh Yang Ditetapkan Dan Dibayarkan Menurut Perjanjian Kerja, Kesepakatan, Atau Perundang-Undangan, Termasuk Tunjangan Bagi Buruh Dan Keluarganya Atas Suatu Pekerjaan Dan/Atau Jasa Yang Telah Atau Akan Dilakukan. (Uu Ketenagakerjaan)
-          Upah bukan hanya merupakan jaminan kelangsungan penghidupan yang layak bagi buruh, melainkan juga diartikan sebagai jaminan kelangsungan produksi. upah sebagai imbalan bagi buruh atas pekerjaan dan jasanya merupakan salah satu faktor utama untuk meningkatkan kesejahteraan, etos kerja, dan produktivitas dalam mewujudkan ketenangan kerja, kemampuan berusaha, dan pertumbuhan ekonomi (Dewan Penelitian Penguapahan Nasional)
-          Upah dapat dilihat dari 3 sudut pandang, yaitu : (G. REYNOLD)
1.      Upah bagi pengusaha = biaya produksi yang harus ditekan serendah-rendahnya agar harga barang tidak menjadi tinggi dan keuntungannya menjadi lebih tinggi
2.      Upah bagi serikat tanah = obyek yang menjadi perhatiannya untuk dirundingkan dengan pengusaha agar dinaikkan
3.      Upah bagi buruh = jumlah uang yang diterimanya pada waktu tertentu atau dalam bentuk jumlah barang kebutuhan hidup
Ø  Dasar hukum pengupahan :
-          Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945 = Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
-          Pasal 1 butir 30 Undang-Undang No.13  Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan = Upah sebagai hak buruh
-          Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan = Upah adalah hak buruh
Ø  Sejarah pengupahan :
-          Dimulai di Inggris pada zaman Ratu Elizabeth 1
-          Muncu beberapa pengaturan terkait kemiskinan, seperti The Poor Laws (UU Pengentasan Kemiskinan), Act for the Poor (1601), dan The Poor Law Amandemen Act (1843)
-          Salah satu alasannya karena buruknya perlakuan terhadap pekerja anak
-          Kemudian muncul revolusi industri tahun 1850, dimana adanya penerapan industrialisasi yang berakibat adanya perubahan sistem sosial ekonomi produksi yang bersifat kapitalis (akibatnya banyak terjadi eksploitasi, terutama buruh anak)
-          Dalam Revolusi Perancis, lahir 3 prinsip Liberte, Egalite, dan Fraternity (Dasar dari kebebasan dan persamaan derajat bagi setiap orang)
Ø  Macam Teori Pengupahan :
1.      Teori Upah Normal (David Ricardo) = Upah Ditetapkan Dengan Berpedoman Kepada Biaya-Biaya Yang Diperlukan Untuk Mengongkosi Segala Keperluan Hidup Buruh (Upah Merupakan Sejumlah Uang Yang Diterima Merupakan Suatu Kewajaran Menurut Pengusaha)
2.      Teori Upah Besi (Lassale) = Menentang Teori Upah Normal , Karena Hanya Mengakomodir Kepentingan Pengusaha, Tanpa Melihat Kepentingan Atau Kebutuhan Buruh
3.      Teori Dana Upah ( S Mill Senior) = Upah pekerja pada dasarnya tergantng pada besar kecilnya dana yang ada pada masyarakat.
4.      Teori Upah Etika = Upah yang diberikan kepada pekerja, terkait dengan upaya untuk mencukupi segala keperluan pekerja dan keluarganya.
5.      Teori Upah Hukum Alam (Soepomo) = Upah ditetapkan berdasarkan biaya diperlukan untuk memelihara dan memulihkan tenaga  buruh untuk proses produksi.
6.      Teori Upah Sosial = Umumnya berlaku di negara sosialis, Upah ditetapkan bukan berdasarkan produktivitas, tetapi semata-mata didasarkan pada kebutuhan pekerja. Semua pekerja harus bekerja sesuai kecakapannya, dan akan mendapat upah sesuai kebutuhannya.
Ø  Pertimbangan dalam pemberian upah :
1.      Kemampuan pekerja yang tercermin dalam produktivitas kerja.
2.      Memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan.
Ø  Dalam rangka memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, ada intervensi dari pemerintah, agar pengusaha memerhatikan:
1.      Kebutuhan hidup pekerja
2.      Kesenjangan sosial
3.      Prestasi kerja
4.      Nilai kemanusiaan dan harga diri
Ø  Upah adalah menjadi dasar / fondasi dari :
1.      Pemberian pesangon
2.      Pembayaran pajak
3.      Pemberian jaminan sosial
Ø  Macam-macam upah : (Zainal Asikin)
1.      Upah Nominal = Sejumlah uang yang dibayarkan kepada pekerja yang berhak secara tunai, sebagai imbalan pengerahan jasa-jasa atau pelayanannya sesuai denganketentuan yang berlaku.
2.      Upah Nyata = Upah yang benar-benar harus diterima oleh pekerja yang berhak, yamg ditentukan berdasarkan daya beli upah tersebut, yang bergantung pada jumlah uang dan besar kecilnya biaya hidup.
3.      Upah Hidup = Upah yang diterima pekerja relatif cukup untuk membiayai keperluan hidup secara luas, baik untuk kebutuhan pokok dan sosial.
4.      Upah Minimum = Merupakan upah terendah yang dijadikan standar oleh pengusaha untuk menentukan upah yang sebesar-besarnya dari pekerja yang ada di perusahaannya. Upah minimum  biasanya disatukan oleh pemerintah, dan setiap tahun berubah
Ø  Upah minimum :
-          Upah dasar
-          Ditentukan Pemerintah Daerah
-          Terdiri atas :
a.      Upah minimum regional
b.      Upah minimum regional sektoral (Upahnya tergantung bidang usahanya)
Ø  Tujuan adanya upah minimum :
1.      Untuk merefleksikan arti dan peranan pekerja sebagai bagian dari hubungan kerja,
2.      Untuk melindungi kelompok kerja dari adanya sistem pengupahan yang sangat rendah atau secara materiil kurang memuaskan,
3.      Untuk mendorong kemungkinan diberikannya upah yang sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan,
4.      Untuk menjamin terciptanya ketenangan dan kedamaian kerja dalam perusahaan,
5.      Untuk mengusahakan adanya dorongan peningkatan dalam standar hidup secara normal.
Ø  Pemberlakuan upah minimum mempertimbangkan:
1.      Kebutuhan fisik minimum
2.      Kebutuhan hidup minimum
3.      Mempertimbangkan secara mikro regional dengan maksud:
a.      Sebagai jaring pengaman social
b.      Sebagai sarana untuk meningkatkan taraf hidup kelompok terendah
c.       Sebagai alat terjadinya pemerataan pendapatan
d.      Pemberian upah di atas upah minimum diatur secara internal di perusahaan
Ø  Sistem Pemberian Upah :
1.      Sistem Upah jangka waktu = Dalam sistem ini upah ditetapkan menurut jangka waktu pekerja melakukan pekerjaan, misalnya tiap jam diberi upah per jam, harian, mingguan, atau upah bulanan.
2.      Sistem Upah Potongan = Dalam sistem ini, upah ditetapkan menurut ukuran tertentu seperti jumlah, volume, dan sebagainya. Sistem ini mendorong pekerja untuk bekerja lebih giat, tetapi kadang-kadang lupa menjaga kesehatan dan keselamatan diri
3.      Sistem Upah Pemufakatan = Memberikan sejumlah upah kepada kelompok tertentu, yang selanjutnya kelompok ini akan memberikan kepada para anggotanya.
4.      Sistem Skala Upah Berubah = Dalam sistem skala upah berubah (Sliding scale) ini terdapat pertalian antara upah dengan harga penjualan hasil perusahaan, jika harga naik maka jumlah upah akan naik, demikian sebaliknya.
5.      Sistem Upah Indeks = Sistem upah ini berdasarkan pada indeks biaya kebutuhan hidup, sehingga besaran upah akan naik turun sejalan dengan biaya kebutuhan hidup.
6.      Sistem Pembagian Keuntungan (bonus) = Di samping upah yang diterima pada waktu tertentu, pada penutupan buku akhir tahun apabila pengusaha mendapat keuntungan besar, maka juga akan dibagikan kepada pekerjanya.
Ø  masalah pokok Pengupahan meliputi:
1.      Rendahnya upah bagi pekerja bawah
2.      Kesenjangan upah terendah dan tertinggi
3.      Bervariasinya komponen upah
4.      Tidak jelasnya hubungan upah dan produktivitas
Ø  Peran Pemerintah/Penguasa dalam Perlindungan Pengupahan
1.      Stabilitas Sosial, Ekonomi dan Politik
2.      Hubungan Industrial Yang Baik (Industrial Peace)
3.      Meningkatkan Produktivitas dan Daya Saing
Ø  Peran Pemberi Kerja dalam perlindungan pengupahan
1.      Memberikan Upah Yang Layak bagi kemanusiaan
2.      Menerapkan Azas “ No Work No Pay” yang sesuai ketentuan
3.      Membuat Skala Upah Yang baik
Ø  Peran Pekerja dalam perlindungan pengupahan :
1.      Menjaga Ethos Kerja dan Loyalitas
2.      Menjaga Perdamaian

PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Ø  Perselisihan hubungan industrial = Perselisihan antara pengusaha / gabungan pengusaha melawan pekerja / buruh / serikat buruh / serikat pekerja dikarenakan adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, dan perselisihan antar serikat pekerja / serikat buruh dalam perusahaan (UU 2 / 2004)
Ø  Jenis-jenis perselisihan hubungan industrial : (UU 2 / 2004)
a.      Perselisihan hak = Perbedaan pendapat tentang pelaksanaan syarat-syarat kerja dan keadaan ketenagakerjaan dan perbedaan penafsiran aturan
b.      Perselisihan kepentingan = Perbedaan pendapat tentang perubahan syarat-syarat kerja dan keadaan ketenagakerjaan
c.       Perselisihan PHK = Perbedaan pendapat tentang berakhirnya hubungan kerja
d.      Perselisihan antar serikat pekerja = Perbedaan pendapat tentang keanggotan serikat pekerja / tentang kewenangan mewakili anggota serikat pekerja
Ø  Cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial :
1.      Penyelesaian Demi hukum
a.      Penyelesaian didasarkan pada perjanjian
b.      Penyelesaian didasarkan pada ketentuan hukum positif yang mengatur
c.       Pekerja meninggal dunia, sehingga perselisihan dianggap selesai
d.      Diadakan Masa percobaan (untuk melihat apakah si pekerja nyaman kerja di situ apa tidak, sehingga hal ini bisa menghindari perselisihan hubungan industrial)
2.      Diputuskan oleh pekerja (ex : si pekerja mengundurkan diri)
3.      Diputuskan oleh pengusaha (ex: Peringatan lisan, surat peringatan, hingga PHK)
4.      Diputuskan oleh pengadilan
Ø  Tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial :
1.      Bipartite :
-          Penyelesaian paling mudah
-          Penyelesaian secara musyawarah (tanpa pihak ketiga)
-          Dibuat risalah perundingan
-          Jika perselisihan selesai, maka dibuatlah perjanjian bersama dalam waktu paling lama 30 hari harus selesai
-          Perjanjain bersama wajib didaftarkan dan dimohonkan eksekusi di PHI di wilayah hukum perjanjian bersama didaftarkan / di wilayah hukum pemohon
2.      Mediasi :
-          Ada pihak ketiga, yaitu Pegawai Kementrian Tenaga Kerja sebagai mediator
-          Mediasi dapat digunakan untuk menyelesaikan 4 jenis perselisihan hubungan industrial
-          Mediator mendamaikan para pihak
-          Jika mediasi berhasil, maka dibuatlah perjanjian bersama. Perjanjian bersama ini wajib didaftarkan dan dimohonkan eksekusi ke Pengadilan Hubungan Industrial di wilayah hukum perjanjian bersama didaftarkan / wilayah hukum pemohon
-          Jika mediasi gagal, mediator memberikan anjuran tertulis
3.      Konsiliasi :
-          Ada pihak ketiga, yaitu pegawai swasta sebagai konsiliator
-          Konsiliasi hanya dapat digunakan untuk menyelesaikan 3 jenis perselisihan (Perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, perselisihan antar serikat pekerja)
-          Konsiliator berusaha mendamaikan para pihak
-          Jika konsiliasi berhasil, maka dibuatlah perjanjian bersama. Perjanjian bersama ini wajib didaftarkan dan dimohonkan eksekusi ke Pengadilan Hubungan Industrial di wilayah hukum perjanjian bersama didaftarkan / wilayah hukum pemohon
-          Jika konsiliasi gagal, konsiliator memberikan anjuran tertulis
4.      Arbitrase :
-          Ada pihak ketiga, yaitu pegawai swasta sebagai arbiter
-          Arbitrase hanya dapat digunakan untuk menyelesaikan 2 jenis perselisihan (perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja)
-          Arbiter mendamaikan para pihak
-          Arbiter memberikan putusan yang bersifat final dan binding atas perselisihannya
-          Arbitrase dilakukan dalam waktu 30 hari dan dapat diperpanjang 14 hari
-          Arbitrase menghasilkan akta perdamaian
-          Akta perdamaian wajib didaftarkan dan dimohonkan eksekusi ke Pengadilan Hubungan Industrial di wilayah hukum Akta Perdamaian didaftarkan / di wilayah hukum pemohon
5.      Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- Pengadilan khusus pada pengadilan umum
- Hakim PN dibantu Hakim Ad Hoc dari serikat buruh / pekerja dan organisasi pengusaha memeriksa, mengadili, dan memberikan putusan
- Proses pengadilan didasarkan pada hukum acara perdata, kecuali diatur lain dalam UU PHI
- Berwenang mengadili semua jenis perselisihan hubungan industrial
- PHI memeriksa dan memutus tingkat pertama perselisihan hak dan perselisihan PHK
- PHI memeriksa dan memutus tingkat pertama dan terakhir untuk perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja
- PHI juga berwenang memeriksa dan memutus perselisihan yang gagal mediasi / konsiliasi
- Gugatan diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial di domisili pekerja
- Seseorang bisa mengajukan penyelesaian perselisihan di PHI jika dia telah menempuh jalur mediasi / konsiliasi
- PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL TIDAK MENGENAL MEDIASI !!!
Ø  Terhadap putusan arbitrase, 30 hari sejak ditetapkan, putusan arbitrase dapat dimintakan pembatalan ke MA dengan alasan :
1.      Data palsu
2.      Data disembunyikan
3.      Tipu muslihat
4.      Melampaui kewenangan arbiter
Ø  Mahkamah Agung RI :
- Mengadili putusan arbitrase dan putusan Pengadilan Hubungan Industrial
- Putusan arbitrase / putusan PHI yang dapat diadili MA hanya putusan atas perselisihan hak dan perselisihan PHK (cuma 2 ini dikarenakan yang 2 lagi terakhirnya ada di Pengadilan Hubungan Industrial)

Ø  Perbedaan kewenangan PHI dan Kementrian Tenaga Kerja dalam perselisihan hubungan industrial
1.      PHI = Memberikan putusan atas perselisihan
2.      Kementrian = Memberikan mediasi

Kecaplah dan lihatlah, betapa baiknya TUHAN itu! Berbahagialah orang yang berlindung pada-Nya! - Mazmur 34 : 9

1 comment:

  1. babyliss nano titanium flat iron | TITIAN ART - ITANIUM - TITIAN
    TITIAN ART. "Babylon Arboretum". Description. micro touch titanium trimmer This item babyliss pro titanium is for babylisspro nano titanium sale. titanium automatic watch No information anodizing titanium is available for this page.

    ReplyDelete