Thursday 19 May 2016

RANGKUMAN HUKUM DAGANG - PASCA UTS

*Catatan ini hanya sebagai pembantu dalam belajar dan bukan menjadi satu-satunya sumber dalam belajar. Sekiranya ini hanya sebagai reminder dan teman-teman bisa belajar dari sumber lain:) Saran dan komentar sangat terbuka untuk saya. Selamat Belajar :D


PERSEROAN TERBATAS
Ø  PT = Perseroan Terbatas
Ø  Unsur dari PT : (Pasal 1 UU PT)
1.      Badan hukum
2.      Persekutuan modal
3.      Didirikan berdasarkan perjanjian
4.      Modal terbagi dalam saham
5.      Harus memenuhi syarat-syarat dalam UU
Ø  Akibat dari PT sebagai badan hukum
1.      Pemegang saham tidak terikat (tidak bertanggung jawab) kepada apa-apa yang dilakukan atas nama PT (peran pemegang saham itu terbatas / limited liability)
2.      PT mandiri dalam mengemban hak dan kewajibannya
Ø  PT didirikan berdasarkan perjanjian (perlu perjanjian pendirian PT sebagai salah satu prosedur pendirian PT) (perjanjian pasti dua orang atau lebih !), namun bagi PT yang merupakan BUMN, ada pengecualian untuk tidak perlu dibentuk dengan perjanjian
Ø  Untuk mendapat modal, PT menerbitkan saham (Modal dari PT terdiri dalam saham-saham)
Ø  Saham PT pertama kali diambil oleh pendiri PT (ini merupakan salah satu syarat sah pendirian PT)
Ø  PT HARUS memenuhi syarat-syarat PT yang telah ditentukan oleh UU PT karena UU berlaku sepenuhnya terhadap PT (namun ada juga hal-hal yag oleh UU diberi kebebasan kepada pendiri PT untuk mengaturnya, seperti jumlah modal, jumlah direktur, bidang usaha)
Ø  Perbedaan PT dengan Persekutuan = PT adalah Persekutuan Modal / Association of capital (Yang berkumpul adalah modal), sedangkan Persekutuan adalah Persekutuan Orang / Association of person (Yang berkumpul adalah orang-orang, sehingga pertanggungjawaban ada pada orang-orang tersebut)
Ø  Perbedaan PT dengan Firma = PT adalah badan hukum yang lahir dari perjanjian, sedangkan Firma adalah perjanjian dan bukan badan hukum
Ø  Pembagian PT :
a.      Private Company = Sumber Modal terbatas (Ex: Ada perusahaan yang pemilik modalnya adalah keluarga besar)
b.      PT terbuka (tbk) = Pemilik modal terbuka untuk semua orang dari berbagai kalangan (yang go public adalah sahamnya)
Ø  Kelebihan PT Terbuka :
1.      Perusahaan dapat meningkatkan Likuiditas dan memungkinkan para pendiri perusahaan untuk menikmati hasil yang mereka capai. Dan semakin banyak investor yang membeli saham tersebut, maka semakin banyak  modal yang diterima perusahaan dari investor luar.
2.      Para pendiri perusahaan dapat melakukan diversifikasi untuk mengurangi resiko portofolio mereka.
3.      Memberi nilai suatu perusahaan. Suatu perusahaan dapat dinilai dari harga saham dikalikan dengan jumlah lembar saham yang dijual dipasaran.
4.      Perusahaan dapat melakukan merger ataupun negosiasi dengan perusahaan lainnya dengan hanya menggunakan saham.
5.      Meningkatkan potensi pasar. Banyak perusahaan yang merasa lebih mudah untuk memasarkan produk dan jasa mereka setelah menjadi perusahaan Go Public atau Tbk.
Ø  Kelemahan PT Terbuka :
1.      Setiap perusahaan yang go public secara periodik harus membuat laporan kepada Bursa Efek Indonesia, bisa saja per kuartal atau tahunan, tentu saja untuk membuat laporan tersebut diperlukan biaya.
2.      Semua perusahaan go public pasti transparan dan sangat mudah untuk diketahui oleh para kompetitornya dari segi data dan management nya.
3.      Para pemilik perusahaan harus memperhatikan kepentingan bersama para pemegang saham, tidak bisa lagi melakukan praktek nepotisme, kecurangan dalam pengambilan keputusan dan lainnya, karena perusahaan tersebut milik publik
4.      Perusahaan terbuka harus menjaga hubungan antara perusahaan dengan para investornya dan di informasikan mengenai perkembangan dari perusahaan tersebut.
Ø  PT sebagai Badan Hukum memerlukan orang untuk menggerakannya, di mana orang-orang ini disebut dengan organ (PT punya organ-organ yang masing-masing memiliki fungsi tertentu)
Ø  Minimal PT memiliki 2 organ, yaitu :
a.      Organ Rapat Umum Pemegang Saham = Wadah bagi orang yang punya uang dan menyerahkan uangnya untuk modal PT supaya kepentingannya terwakili
b.      Organ Direksi :
- Organ ini memiliki orang-orang yang disebut dengan Direksi / Pengurus
- Pengurus / Direksi melakukan pengurusan PT
- Direksi / Pengurus dapat melakukan tindakan hukum atas nama PT
Ø  Bentuk dari pengurusan oleh Direksi / Pengurus :
1.      Managing = How to manage
2.      Pembukuan = Administrasi kekayaan = To administrating the assets of corporation = Mengurus modal yang dimiliki PT
3.      Mewakili PT dalam melakukan aktivitasnya melalui perbuatan hukum = To represent
Ø  Direksi akan mempertanggungjawabkan pengurusan PT di RUPS
Ø  Kalau suatu PT memliki komisaris, maka direksi diawasi oleh komisaris. Kalau suatu PT tidak memiliki komisaris, maka direksi diawasi oleh RUPS
Ø  Komisaris biasanya dipilih oleh pemegang saham atau pemilik perusahaan
Ø  PT yang berkaitan dengan dana masyarakat (seperti Bank, Leasing Company, dll) dan PT Terbuka WAJIB memiliki komisaris
Ø  Direksi dalam menjalankan tugasnya membutuhkan officer-officer.
Ø  CEO = Chief Executive Officers = Ketua dari para officer
Ø  CEO bertanggung jawab kepada Board of Directors
Ø  Officers bekerja berdasarkan kewenangan yang diberikan direksi
Ø  Officers pada dasarnya tidak berhak melakukan perbuatan hukum yang mewakili nama PT, namun pada prakteknya direksi kadang-kadang mendelegasikan kewenangannya untuk melakukan perbuatan hukum atas nama PT kepada officers
Ø  Hukum perusahaan menyangkut bentuk usahanya dan bidang usahanya
Ø  PT memiliki bidang usaha tertentu
Ø  Bidang usaha suatu PT diatur dalam Anggaran Dasar PT itu
Ø  Direksi menjalankan kegiatan atas nama PT harus sesuai dengan bidang dari PT itu (misalkan bidang PT itu adalah food & travel, maka direksi tidak boleh melakukan kegiatan perkebunan atas nama PT)
Ø  Kegiatan yang dilakukan di luar scoop of bussiness dari PT itu akan dianggap tidak legal / ultra vires (suatu kegiatan direksi dikatakan legal jika tidak melebihi setiap scoop of bussiness)
Ø  Siapa yang berhak menjadi direksi dan komisaris tidak diatur di UU (terserah oleh PT)
Ø  Macam-macam modal PT :
1.      Modal yang disebutkan dalam AD = Hanya sekedar lembaran saham dan uangnya tidak ada
2.      Modal yang ditempatkan / diterbitkan / issued = Saham itu telah disanggupi oleh pemilik modal / pemilik uang
3.      Modal yang disetorkan = Pemilik modal telah memberi modal ke PT (udah ngasih duit) = Modal yang dibayar
Ø  Cara penyetoran modal :
1.      Berbentuk uang
2.      Bentuk lainnya (namun kalau bentuk lain harus diatur dulu harganya)
Ø  Aset = Kekayaan
Ø  Aset tidak harus berbentuk modal, namun bisa juga kekayaan lainnya (Ex : Utang)
Ø  Macam-macam saham :
1.      Dari Segi kedudukan pemegang saham :
a.      Saham biasa = Hak suara di RUPS
b.      Saham Prioritas = Bukan hanya memberikan hak suara, namun juga memiliki hak mencalonkan anggota direksi
2.      Dari Segi peralihan hak :
a.      Saham biasa
b.      Saham preference = Yang punya saham ini didahulukan dalam pembagian laba daripada saham biasa
Ø  Jenis saham menurut hukum positif Indonesia :
1.      KUHD = Saham atas nama, saham atas bawa, dan saham order
2.      UU 24 / 2007 = Saham atas nama dan saham atas bawa
3.      UU PT = Saham atas nama
Ø  Biasanya baru ada pembagian pemegang saham biasa, prioritas, dan preferences jika PT itu menjadi Public Company (kalau baru bikin, PT itu biasanya tidak mengenal klasifikasi saham)

PEDAGANG PERANTARA
Ø  Tidak selamanya ada hubungan langsung antara penjual dan pembeli (bisa saja ada pedagang perantara di antara mereka)
Ø  Tidak mungkin perusahaan menjalankan perusahaan sendirian (Ex : Produsen Samsung membutuhkan transport ke Indonesia untuk menjual barangnya)
Ø  Pedagang Perantara :
-          Pekerjaan / penyuruhan / pemberian kuasa yang didasarkan pada suatu kontrak / perjanjian antara pemberi kuasa dan penerima kuasa (diberi kuasa berdasarkan kontrak / perjanjian untuk melakukan urusan perdagangan)
-          Unit-unit usaha yang memfasilitasi kegiatan usaha
-          Mereka yang memberikan jasa
-          Mereka yang melakuakn pekerjaan sementara  (sementara karena hubungan hukumnnya pendek)
Ø  Dalam arti luas pedagang perantara adalah pemberian kuasa
Ø  Dalam arti sempit, pedagang perantara adalah agen
Ø  Dasar hukum dari pedagang perantara di KUHPer adalah :
1.      Pasal 1792 KUHPer = Suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan = Pemberian kuasa / lastgeving
2.      Pasal 1601 KUHPer = Selain persetujuan untuk menyelenggarakan sementara jasa-jasa yang diatur oleh ketentuan- ketentuan khusus untuk itu dan oleh syarat- syarat yang diperjanjikan, dan bila ketentuan- ketentuan yang syarat-syarat ini tidak ada, persetujuan yang diatur menurut kebiasaan, ada dua macam persetujuan, dengan mana pihak kesatu mengikatkan diri untuk mengerjakan suatu pekerjaan bagi pihak lain dengan menerima upah, yakni: perjanjian kerja dan perjanjian pemborongan kerja.
Ø  Unsur-unsur dari Pasal 1792 KUHPer :
1.      Adanya persetujuan
2.      Isi persetujuan = Penyuruhan / pemberian kuasa untuk menyelenggarakan suatu urusan
3.      Pihak yang disuruh akan melakukan pekerjaannya atas nama yang menyuruh
Ø  Makna Pasal 1792 KUHPer :
-          Adanya lastgeving / penyuruhan / pemberian kuasa
-          Hubungan antara Pedagang Penerima Kuasa / Agent dan Pemberi Kuasa / Principle (berdasarkan lastgeving ) adalah perwakilan / agency (BUKAN KEAGENAN !!!)
-          Si agen dalam berhubungan dengan pihak ketiga atas nama principle (bukan atas nama agency sendiri)
-          Hak dan kewajiban principle dan agent umumnya diatur dalam Perjanjian Pemberian Kuasa / Lastgeving, namun KUHPer memberikan aturan main terkait hak dan kewajiban mereka sebagaimana diatur dalam Pasal 1800 – 1812 KUHPer
Ø  Pasal 1793 KUHPer = Pemberian kuasa bisa dilakukan secara diam-diam, melalui sepucuk surat, tulisan di bawah tangan, atau akta umum
Ø  Agen = Perusahaan perdagangan nasional yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama prinsipal berdasarkan perjanjian untuk melakukan pemasaran tanpa melakukan pemindahan hak atas fisik barang dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai oleh prinsipal yang menunjuknya. (Pasal 1 PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 11/M-DAG/PER/3/2006) = Agen tidak memiliki barang yang ingin dijual
Ø  Distributor = perusahaan perdagangan nasional yang bertindak untuk dan atas namanya sendiri berdasarkan perjanjian yang melakukan pembelian, penyimpanan, penjualan serta pemasaran barang dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai. (Pasal 1 PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 11/M-DAG/PER/3/2006) = Distributor memiliki barangnya
Ø  Persamaan agen dan distributor = Sama-sama bergerak melalui perjanjian
Ø  Pasal 1800 Paragraf 2 KUHPer = Begitu pula penerima kuasa wajib menyelesaikan urusan yang telah mulai dikerjakannya pada waktu pemberi kuasa meninggal dan dapat menimbulkan kerugian jika tidak segera diselesaikannya.
Ø  Makna Pasal 1601 KUHPer :
-          Ada 3 perjanjian = Perjanjian menyelenggarakan beberapa jasa yang bersifat sementara, perjanjian kerja, perjanjian pemborongan kerja
-          Persamaan 3 perjanjian tersebut = Perjanjian yang isinya tentang dimana satu pihak mengikatkan dirinya untuk melakukan pekerjaan untuk pihak lain
-          Ada 3 sumber pengaturan perjanjain sememntara jasa,yaitu Ketentuan khusus, syarat yang diperjanjikan, perjanjian sementara jasa-jasa (Ex : Bursa Efek tidak diatur dalam KUHD, namun ada di UU Pasar Modal sebagai ketentuan khusus)
Ø  Perbandingan 3 jenis perjanjian dalam Pasal 1601 KUHPer :
a.      Perjanjian sementara jasa :
- Tidak kontinuitas
- Sifat hubungan kerja horizontal
- Tidak ciptakan sesuatu yang baru
b.      Perjanjian Perburuhan
- Kontinuitas
- Sifat hubungan kerja vertikal
c.       Perjanjian Perborongan
- Tidak kontinuitas
- Sifat hubungan kerja horizontl
- Ciptakan sesuatu yang baru
Ø  Ada 6 pedagang pentara di KUHD, yaitu :
1.      Bursa Dagang
2.      Makelar
3.      Kasir
4.      Komisioner
5.      Ekspenditur
6.      Pengangkut
7.      Asuransi = Asuransi masuk karena masih masuk dalam pengertian pedagang perantara (pemberian kuasa)
Ø  Bursa dagang :
-          Bursa perdagangan adalah pertemuan para pedagang, juragan kapal, makelar, kasir dan orang-orang lain yang bersangkut-paut dengan perdagangan. (Pasal 59 KUHD)
-          Selain KUHD, diatur pula di aturan-aturan khusus (Ex : UU Perdagangan Berjangka, UU Perbankan, UU Pasar Modal)
-          Contoh modern dari bursa dagang di Indonesia adalah Bursa Efek Indonesia
Ø  Walaupun tempat, dianggap pedagang perantara karena orang-orang di dalam bursa dagang itu adalah pedagang perantara (semua orang yang ada di dalam bursa dagang tidak bekerja untuk dirinya sendiri, namun mereka kerja untuk orang lain diluar, contohnya broker yang bekerja untuk clientnya)
Ø  Makelar :
-          Pedagang perantara yang diangkat oleh Gubernur Jenderal (dalam hal ini Presiden) atau oleh penguasa yang oleh Presiden dinyatakan berwenang untuk itu. Mereka menyelenggarakan perusahaan mereka dengan melakukan pekerjaan seperti yang dimaksud dalam pasal 64 dengan mendapat upah atau provisi tertentu, atas amanat dan atas nama orang-orang lain yang dengan mereka tidak terdapat hubungan kerja tetap. (pasal 62 KUHD)
-          Unsur-unsur makelar :
1.      Makelar adalah perusahaan
2.      Untuk menjalankan pekerjaannya maka dia harus mendapatkan pengangkatan terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang
3.      Sebelum melakukan kegiatan sebagai makelar harus mengangkat sumpah terlebih dahulu
4.      Makelar melakukan pekerjaannya atas amanat orang lain (Makelar tidak memiliki hubungan tetap dengan orang yang menyuruh / memberikan kuasa kepada dia)
5.      Dalam membuat kontrak yang diamanatkan kepadanya, kontrak tersebut dilakukan atas nama si pemberi amanat
6.      Tidak mempunyai sesuatu hubungan yang tetap
-          Makelar bekerja atas suruhan orang lain
-          Tidak memiliki HAK RETENSI (karena makelar bekerja atas nama orang lain)
-          Makelar menjalankan perusahaan sekaligus menjalankan pekerjaan
-          Makelar melakukan pembukuan (Pasal 66 KUHD)
-          Makelar harus menerima upah ! (Pasal 62 KUHD)
-          Makelar yang memenuhi unsur-unsurnya memiliki hak-hak yang diatur dalam Pasal 64 KUHD (Pekerjaan makelar terdiri dari mengadakan pembelian dan penjualan untuk majikannya atas barang-barang dagangan, kapal-kapal, saham-saham dalam dana umum dan efek tainnya dan obligasi, surat-surat wesel, surat-surat order dan surat-surat dagang tainnya, menyelenggarakan diskonto, asuransi, perkreditan dengan jaminan kapal dan pemuatan kapal, perutangan uang dan lain sebagainya.)
-          Orang yang mengaku makelar tapi memenuhi pasal 63 KUHD (Perbuatan-perbuatan para pedagang perantara yang tidak diangkat dengan cara demikian tidak mempunyai akibat yang lebih jauh daripada apa yang ditimbulkan dari perjanjian pemberian amana) maka ia hanya menjadi penerima kuasa biasa (kewenangannya sebatas yang diperjanjikan saja (Pasal 63 KUHD jo. Pasal 1792 KUHD)
-          Makelar sebagaimana diatur dalam KUHD tidak ada lagi pada masa modern ini (mana ada pedagang perantara yang ditunjuk oleh presiden !)
Ø  Komisioner :
-          Orang yang melakukan suatu pekerjaan atas nama sendiri tetapi disuruh orang lain
-          Memiliki HAK RETENSI / hak menahan barang, karena komisioner bekerja atas nama sendiri (Dasar hukum = Pasal 77 KUHD)
-          Memiliki hak retensi, karena ia harus keluar uang pribadi terlebih dahulu untuk dapat melakukan pekerjaan yang disuruh principle (principle itu utang ke komisioner)
Ø  Perbedaan komisioner dan makelar :
1.      Komisioner :
-          Bekerja atas nama dia sendiri
-          Dalam bekerja, hubungan hukum yang terjadi adalah antara komisioner – pihak ketiga
-          Ketika dia membeli barang dari pedagang, maka pedagang tahunya dia membeli atas nama sendiri / atas keinginan sendirinya (Pasal 77 KUHD)
-          Memiliki hak retensi dan preference (Pasal 80 KUHD)
2.      Makelar :
-          Bekerja atas nama pemberi kuasa
-          Dalam bekerja, hubungan hukum yang terjadi adalah antara principle – pihak ketiga
-          Tidak memiliki hak retensi dan preferensi
Ø  Kasir :
-          Kasir adalah orang yang diserahi kepercayaan untuk menyimpan dan membayarkan uang dengan mendapat upah atau provisi tertentu (Pasal 74 KUHD)
-          Unsur-unsur kasir :
1.      Seorang
2.      Menerima upah / provisi tertentu
3.      Bertugas menyimpan uang dan melakukan pembayaran-pembayaran
-          Kasir menjalankan perusahaan (Pasal 75 KUHD = Seorang kasir yang menangguhkan pembayarannya atau jatuh pailit dianggap karena kesalahannya sendiri menjatuhkan usahanya)
-          Bank adalah transformasi dari kasir (karena ada fungsi yang sama antara bank dengan kasir), namun aturan mengenai bank diatur lex specialist di UU Perbankan
Ø  Ekspenditur :
-          Ekspenditur adalah orang yang pekerjaannya menjadi tukang menyuruhkan kepada orang lain untuk menyelenggarakan pengangkutan barang-barang dagangan dan lainnya, melalui daratan / perairan (Pasal 86 KUHD)
-          Ekspenditur adalah penghubung / fasilitator antara pemilik barang dan pengangkut
-          Contoh bukti pemeberian kuasa dalam ekspenditur = Resi Pengiriman ketika menggunakan TIKI
-          Ex : TIKI (dia menyuruh Garuda Airlines untuk membawa barang)
-          Namun, bisa juga ekspenditur sekaligus pengangkut barang (Ex : Kalog Garuda Indonesia mengangkut barang dengan pesawat sendiri)
Ø  Pengangkut dikenakan juga aturan perjanjian pemberian jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 1601 KUHPer, karena di KUHD tidak diatur spesifik
Ø  Berakhirnya pemberian kuasa / lastgeving diatur dalam Pasal 1813 – 1819 KUHPer

PEMBUKUAN
Ø  Subjek hukum dalam kehidupan melakukan kegiatan ekonomi (pasti berhubungan dengan orang lain dalam bentuk menerima sesuatu, memberi sesuatu, dll)
Ø  Semua kekayaan dari seseorang jadi jaminan atas perbuatan hukum yang dia lakukan = Pasal 1131 BW (Jaminan Umum)
Ø  Logikanya, harus ada pencatatan atas kekayaan pribadi seseorang
Ø  Hukum hanya mewajibkan perusahaan untuk memiliki pencatatan atas kekayaannya
Ø  Pasal 6 KUHD = Setiap orang yang menjalankan perusahaan diwajibkan untuk menyelenggarakan catatan-catatan menurut syarat-syarat perusahaannya tentang keadaan hartanya dan tentang apa yang berhubungan dengan perusahaannya, dengan cara yang sedemikian sehingga dari catatan-catatan yang diselenggarakan itu sewaktu-waktu dapat diketahui semua hak dan kewajibannya. Ia diwajibkan dalam enam bulan pertama dari tiap-tiap tahun untuk membuat neraca yang diatur menurut syarat-syarat perusahaannya dan menandatanganinya sendiri. Ia diwajibkan menyimpan selama tiga puluh tahun, buku-buku dan surat-surat di mana ia menyelenggarakan catatan-catatan dimaksud dalam alinea pertama beserta neracanya, dan selama sepuluh tahun, surat-surat dan telegram-telegram yang diterima dan salinan-salinan surat-surat dan telegram-telegram yang dikeluarkan.
Ø  Alasan perusahaan wajib pembukuan : (Pasal 8 UU Dokumen Perusahaan)
a.      Karena kekayaan perusahaan itu menjadi jaminan atas perbuatan hukum yang dia lakukan
b.      Pemegang saham tentunya ingin mengetahui perkembangan perusahaannnya (Jika PT) / sekutunya ingin mengetahui perkembangan (jika persekutuan / firma)
Ø  Guna pembukuan :
1.      Mengetahui apakan perusahaan itu sudah bayar pajak / belum
2.      Digunakan pihak ketiga untuk mengetahui kekayaan perusahaan dalam melakukan hubungan hukum (Ex : Bank)
3.      Jika terjadi pailit, bisa digunakan untuk mengetahui berapa sisa dari harta kekayaannya
Ø  Dalam hal direksi ingin mengajukan pembukuan kepada pemegang saham di RUPS, para pemegang saham meminta auditor independen untuk mengecek apakah pembukuan si direksi benar adanya (Pembukuan direksi tidak bisa diterima begitu saja)
Ø  Pasal 1881 KUHPer = Daftar dan surat-surat urusan rumah tangga tidak memberikan bukti untuk keuntungan pembuatnya; daftar dan surat itu merupakan bukti terhadap pembuatnya:
1.      dalam hal surat itu menyebutkan dengan tegas suatu pembayaran yang telah diterima;
2.      bila surat-surat itu dengan tegas menyebutkan bahwa catatan yang telah dibuat adalah untuk memperbaiki suatu kekurangan dalam suatu alas hak untuk kepentingan orang yang disebutkan dalam perikatan.
Dalam segala hal lainnya, Hakim akan memperhatikannya sepanjang hal itu dianggap perlu
Ø  Contoh pasal 1881 KUHPer = Dalam kuitansi, si kreditur / pembuat kuitansi tidak mendapat keuntungan karena keuntungan dari adanya kuitansi ada di debitur, karena debitur memiliki bukti bahwa ia sudah bayar ke kreditur
Ø  Pembuktian tergantung pada kompleks tidaknya perusahaan itu (Ex : Pembukuan tukang bakso berbeda dengan pembukuan Agung Sedayu Grup)
Ø  Tidak ada keharusan suatu perusahaan harus mempublish pembukuannya kepada khalayak umum (yang bisa maksa pembukuan di publish adalah bank dalam hal kredit, petugas pajak, dll)
Ø  Di dalam pembukuan harus ada dokumen pendukung untuk kekuatan pembuktian (Ex : Sertifikat HGB, Bukti Pembayaran, dll)

SURAT BERHARGA
Ø  Surat berharga :
- Commercial Papers
- Money papers
- Uang giral / Pengganti uang tunai
- Uang dalam bentuk kertas-kertas
Ø  Pengertian surat berharga tidak ada di KUHD
Ø  Surat beharga tidak hanya sebagai alat pembayaran, namun juga bisa diperjual belikan (objek perdagangan), seperti saham, obligasi, dll
Ø  Surat berharga berlaku < 1 tahun (kalau lebih dari satu tahun, maka namanya utang jangka panjang)
Ø  Surat berharga dapat dikualifikasikan menjadi dua / memiliki 2 status sekaligus, yaitu :
a.      Kontrak = Karena ada perjanjian
b.      Benda = Karena bisa diperjualbelikan
Ø  Macam surat berharga di KUHD :
1.      Wesel = Draft = BoE (Bearer or Order) = Surat perintah untuk bayar sejumlah uang tertentu = An instrumen in which one party (the maker) promises to pay a second party (the Payee) a sum of money
2.      Cek = Checks = A special type of drafts drawn on a bank
3.      Surat sanggup / Promisorry Notes = surat   tanda   sanggup   atau      setuju    membayar sejumlah uang kepada pemegang atau penggantinya pada hari tertentu (Abdulkadir Muhammad)
Ø  Macam surat berharga diluar KUHD :
1.      Sertifikat deposito
2.      Saham
3.      Resi Gudang
4.      Lecter of Credit
Ø  Surat berharga tidak bida hanya sebatas konsensual, namun harus tertulis dan formal (bentuk tertentu)
Ø  Syarat formal Wesel : (Pasal 100 KUHD)
1.      pemberian nama "surat Wesel", yang dimuat dalam teksnya sendiri dan dinyatakan dalam bahasa yang digunakan dalam surat itu;
2.      perintah tak bersyarat untuk membayar suatu jumlah uang tertentu;
3.      nama orang yang harus membayar (tertarik);
4.      penunjukan hari jatuh tempo pembayaran;
5.      penunjukan tempat pembayaran harus dilakukan;
6.      nama orang kepada siapa pembayaran harus  dilakukan, atau orang lain yang ditunjuk kepada siapa pembayaran itu harus dilakukan;
7.      pernyataan hari ditandatangani beserta tempat penarikan surat Wesel itu;
8.      tanda tangan orang yang mengeluarkan surat Wesel itu (penarik).
Ø  Syarat formal Cek / Checks : (Pasal 178 KUHD)
1.      Nama ”cek", yang dimasukkan dalam teksnya sendiri dan dinyatakan dalam bahasa yang digunakan dalam alas-hak itu;
2.      perintah tidak bersyarat untuk membayar suatu jumlah uang tertentu
3.      nama orang yang harus membayar
4.      penunjukan tempat pembayaran harus dilakukan;
5.      pernyataan tanggal penandatanganan beserta tempat cek itu ditarik;
6.      tanda tangan orang yang mengeluarkan cek itu (penarik).
Ø  Syarat formal surat sanggup / Promisorry notes : (Pasal 174 KUHD)
1.      baik Klausula tertunjuk, maupun sebutan, “surat sanggup“ atau promes kepada tertunjuk, yang dimasukkan dalam teksnya sendiri dan dinyatakan dalam bahasa yang digunakan dalam atas-hak itu;
2.      penyanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
3.      penunjukan hari jatuh tempo;
4.      penunjukan tempat pembayaran harus dilakukan;
5.      nama orang yang kepadanya pembayaran itu harus dilakukan atau yang kepada tertunjuk pembayaran itu harus dilakukan
6.      penyebutan tanggal, serta tempat surat sanggup itu ditandatangani
7.      tanda tangan orang yang mengeluarkan alas-hak itu (penandatanganan).
Ø  Surat berharga harus memenuhi 3 kriteria : (Purwosutjipto)
1.      Surat bukti tuntutan utang
2.      Pembawa hak kebendaan
3.      Mudah diperjualbelikan / dipindahkan haknya, syaratnya agar dikatakan mudah diperjual belikan adalah :
a.      Tertulis
b.      Ditandatangani oleh penerbitnya
c.       Mengandung janji / perintah bayar
d.      Sejumlah uang tertentu
e.      Janji tidak bersyarat
f.        Dibayarkan sewaktu-waktu / pada waktu tertentu
g.      Dibayarkan kepada pengganti / perintah
Ø  Hak kebendaan = Hak tagih
Ø  Hak kebendaan melekat pada surat berharga (bila surat itu hilang, maka hak tagih hilang)
Ø  Hak kebendaan seseorang bisa hilang jika surat berharganya hilang karena surat berharga bukan perjanjian / kontrak biasa (ada ketentuan khusus mengenai perjanjian surat berharga di KUHD yang berbeda dengan ketentuan perjanjian di KUHPer). KARENA ITU BUAT SALINANNYA !
Ø  Cara pemindahan benda berupa hak :
a.      Dalam Piutang atas bawa (bearer) = Penyerahan fisik
b.      Dalam Piutang atas tunjuk (order) = Endossement
c.       Dalam Piutang atas nama = Cessie
Ø  Penyerahan fisik dan endorsement adalah mudah untuk dialihkan (negotiable), sedangkan cessie susah dilakukan (karena harus buat akta !)
Ø  Contoh Endossement = Kalau kita nabung di bank, teller meminta kita untuk tanda tangan dua kali (di halaman belakang juga) di kertas bukti kita telah menabung
Ø  Surat yang berharga = Surat bukti utang yang sukar diperjualbelikan = Commercial documents (Ex : Delivery Order)
Ø  Surat berharga berbeda dengan surat yang berharga !
Ø  Perbedaan surat berharga dan surat yang berharga :
A.      Surat berharga :
- Surat yang mengandung nilai uang
- Bersifat mudah dialihkan
B.      Surat yang berharga :
- Surat / dokumen yang membuktikan pemilikan harta kekayaan

PENGETAHUAN UMUM
Ø  Jenis-jenis perjanjian :
a.      Perjanjian jual beli
b.      Perjanjian utang piutang
Ø  Ketika seseorang dihadapkan antara UU dan perjanjian yang dibuatnya dengan orang lain, maka yang memiliki kekuatan berlaku lebih tinggi adalah Perjanjian, SELAMA tidak bertentangan dengan UU (karena salah satu syarat sah perjanjian adalah sebab yang halal / tidak boleh bertentangan dengan UU)
Ø  Benda-benda itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya hasil penjualan benda-benda itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada alasan- alasan sah untuk didahulukan. = Pasal 1132 BW (Jaminan khusus)
Ø  Jaminan khusus diatur dalam perjanjian-perjanjian tertentu (Ex : Gadai, Hak Tanggungan, dll)
Ø  Akseptasi bank = Permintaan tertulis yang telah diakseptasi oleh suatu bank untuk membayar suatu jumlah tertentu pada suatu tanggal di masa yang akan datang. Di sini bank memberikan jaminan bahwa pada tanggal yang ditentukan, dana akan dapat ditarik dari lembaga keuangan tersebut
Ø  Cara membatalkan perjanjian di Pasal 1266 KUHPer :

Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan-persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. 

Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan.

Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam persetujuan. 

Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan, maka Hakim dengan melihat keadaan, atas permintaan tergugat, leluasa memberikan suatu jangka waktu untuk memenuhi kewajiban, tetapi jangka waktu itu tidak boleh lebih dan satu bulan.

CONTOH SOAL
?) Ada kasus perusahaan menyatakan untung 100 juta, namun menurut Dirjen Pajak, perusahaan itu untung 200 juta. Apakah perusahaan bisa menggunakan pembukuan perusahaannya sebagai bukti bahwa perusahaan itu benar adanya untung 100 juta ?
+) Dasar hukum jawaban ada di Pasal 1881 KUHPer, Pasal 7 KUHD, dan Pasal 8 KUHD. Berdasarkan pasal 1881 KUHPer, perusahaan TIDAK BISA membuktikan bahwa dia benar adanya untung 100 juta melalui pembukuannya (Pasal 1881 KUHPer = Pembukuan tidak memberi kekuatan bukti kepada pembuat pembukuan). Karena itu, untuk menyelesaikan permasalahan ini, hakim turun tangan. Hakim memiliki kebebasan dalam menentukan siapa yang benar (Pasal 7 KUHD), Hakim memiliki wewenang untuk memaksa dua pihak untuk membuka / menunjukkan hitung-hitungannya di hadapan hakim (Pasal 8 KUHD)
?) A menjual surat berharga ke B. A bilang ke B bahwa surat berharga itu bisa dicairkan di bank. Ketika B ke Bank, bank tidak mau mencairkan akrena bank tidak mengakseptasi. Lalu, apa yang bisa dilakukan B ?
+) B bisa minta pertanggung jawaban ke A untuk mencairkan. Surat berharga adalah kontrak, sehingga ketika bank tidak mengakseptasi, maka artinya bank tidak sepakat dengan B dalam hal surat berharga sebagai kontrak. Artinya, B meminta pertanggung jawaban dengan siapa dia melakukan perjanjian terkait. Surat berharga itu, di mana dalam hal ini adalah A (Drawer sebagai pencair surat berharga terakhir)

Segala perkara dapat kutanggung di dalam Dia yang memberi kekuatan kepadaku.
Filipi 4:13



No comments:

Post a Comment