Wednesday 25 May 2016

Rangkuman Hukum Internasional Publik - Pasca UTS


*Catatan ini hanya sebagai pembantu dalam belajar dan bukan menjadi satu-satunya sumber dalam belajar. Sekiranya ini hanya sebagai reminder dan teman-teman bisa belajar dari sumber lain:) Saran dan komentar sangat terbuka untuk saya. Selamat Belajar :D



Subjek Hukum Internasional

Ø  Subjek Hukum Internasional :
1.      A body or entity which is capable of possessing and exercising right and duties under international law (Martin Dixon)
2.      Entitas yang memiliki hak dan kewajiban dan mampu mengajukan klaim untuk mempertahankan haknya
3.      Recht Person yang dapat diatribusikan hak dan kewajibannya (atribusi dari kata atribut / ditempel)
Ø  Subjek-subjek Hukum Internasional harus mempunyai kecakapan-kecakapan hukum Internasional utama untuk mewujudkan kepribadian hukum internasionalnya
Ø  Alat ukur kecakapan hukum dari suatu subjek hukum internasional :
1.      Mampu untuk menuntut hak-haknya di depan pengadilan internasional (dan nasional)
2.      Mampu membuat perjanjian internasional yang sah dan mengikat dalam hukum internasional
3.      Menikmati imunitas dan keistimewan dari yuridiksi pengadilan domestik
Ø  Awalnya negara menjadi aktor utama dalam hukum internasional, namun setelah konstelasi politik abis PD 2, munculah subjek2 hukum internasional lainnya
Ø  Macam-macam subjek hukum internasional :
1.      Negara
2.      Organisasi Internasional
3.      Takhta Suci
4.      ICRC (International Committee on the Red Cross)
5.      Organisasi Pembebasan / Bangsa yang memperjuangkan haknya (National Liberation Organization/ Respresentative Organization) dan Belligerent
6.      Individu (Natural Person)
Ø  Takhta suci menjadi subjek hukum internasional karena sejarah
Ø  Takhta suci tidak termasuk negara karena tidak punya rakyat
Ø  Bukti takhta suci diakui sebagai subjek hukum internasional = Adanya perwakilan (semacam kedubes) di berbagai Negara (Perwakilan di Indonesia berlokasi di depan Stasiun Gambir)
Ø  ICRC / Palang Merah Internasional :
- Didasarkan pada hukum Swiss
- Diakui dalam Konvensi Jenewa 1949
- Terbatas pada lingkup operasinya, berkewajiban untuk mempertahankan imparsialitas (tidak memihak)
Ø  Belligerent = Pihak yang sedang berkonflik
Ø  Sifat belligerent : terbatas, tidak penuh dan bersifat sementara.
Ø  Combatant =  orang-orang yang berhak ikut serta secara langsung dalam pertempuran atau medan peperangan
Ø  Siapa saja yang dapat dianggap sebagai kombatan :
1.      Angkatan Bersenjata resmi (reguler) dari suatu negara
2.      Milisi dan Korps Sukarela
3.      Levee en masse
4.      Gerakan perlawanan yang terorganisir (Organize Resistance Movement), seperti yang dikenal dengan sebutan : guerillas, partisans, maquisard, freedom fighters, insurgent, sandinistas, peshmergars, panjsheries, mujahideen, motariks, contras, muchachos, khmer rouge / liberation tiger, mau-mau, fedayins, dan sebagainya.
Ø  Sebenarnya setelah Perang Dunia 1, Individu sudah ditempatkan menjadi Subjek Hukum Internasional
Ø  Bukti Individu menjadi subjek hukum internasional :
1.      Diakui dengan Perjanjian Perdamaian 1919
2.      Dimungkinkan seorang individu dimajukan ke Pengadilan Moral Internasional
3.      Adanya International Criminal Court / ICC
4.      Adanya Universal Declaration of Human Rights = Pengakuan HAM ini diperuntukkan untuk setiap orang / individu di seluruh dunia (bersifat internasional)
5.      Adanya Investor State Dispute Settlement = Investor (Individu) bisa menggugat suatu negara jika negara itu tidak menciptakan iklim investasi yang sehat / benar ketika dia berinvestasi
Ø  ICSID = International Centre for Settlement of Investment Disputes = Lembaga Arbitrase Internasional yang menyelesaikan masalah investasi
Ø  PBB memiliki kapasitas internasional yang luas / penuh (paling besar scoop nya diinternasional)

Negara sebagai subjek hukum internasional

Ø  Negara adalah subjek hukum yang PALING UTAMA, terpenting, dan memiliki kewenangan terbesar sebagai subjek hukum internasional.
Ø  Negara adaah entitas yang abstrak (harus terdiri dari beberapa elemen untuk membentuk negara karena It can’t act itself / tidak dapat bertindak sendiri)
Ø  Yang bisa merepresentasikan negara adalah badan-badan negara / organ negara yang bertindak atas nama negara
Ø  Pasal 1 Konvensi Montevideo 1933 = The state as a person of international law should possess the following qualifications : (a) a permanent population; (b) a defined territory; (c) government; and (d) capacity to enter into relations with the other states.
Ø  Pasal 1 Konvensi Montevideo 1933 menyatakan bahwa negara harus memiliki syarat sebagai berikut:
1.      Memiliki a defined territory (wilayah)
-          Constant human presence
-          Suatu wilayah dikatakan defined teritory jika wilayah itu diduduki secara efektif oleh pemerintahan negara itu (effective occupation)
-          Hukum Internasional tidak mensyaratkan batas minimum maupun maksimum wilayah suatu negara
2.      Memiliki a permanet population
-          Harus ada sejumlah penduduk yang berkaitan dengan defined territory dengan basis permanen
-          Persyaratan permanent population dimaksudkan untuk stable community.
-          Kriteria a stable population merujuk pada kelompok individu yang hidup di wilayah negara tersebut
-          Tidak ada persyaratan maksimum dan minimum penduduk yang harus dimiliki suatu negara.
-          Habitual Resident (permanent population tidak sebatas membahas mengenai warga negara di dalam negaranya, tetapi juga warga negara di luar negeri)
-          HI tidak mensyaratkan bahwa penduduk haruslah homogeneous.
-          Generally, requires occupation and control
3.      Memiliki government (pemerintahan)
-          Pemerintah harus bedaulat, mampu menguasai organ-organ pemerintahan yang secara efektif dan memeilihara ketertiban dan stabilitas dalam negeri yang bersangkutan.
-          Effective Government (tidak ada klaim atau pertentangan dari pihak luar terhadap pemerintahan tersebut)
-          Must be some effective control of teritory
-          No requirement for a particular form of government
4.      Memiliki capacity to enter into relations with other states (kemampuan untuk melakukan hubungan internasional dengan negara lain)
-          Sebuah negara harus berhubungan dengan negara lain
-          Must have competence under its constitutional system to enter into foreign relations
-          States don’t cease to exist where delegate some authority to a supranational entity
-          Kemampuan untuk melakukan hubungan dengan negara lain merupakan manisfestasi dari kedaulatan
-          Kemampuan untuk melakukan hubungan dengan negara lain adalah kemampuan dalam pengertian yuridiksi baik berdasarkan hukum nasional maupun internasional bukan secara fisik
-          Fakta bahwa negara memiliki ketergantungan baik secara ekonomi, politik, maupun militer pada negara yang lain tidak mengurangi statusnya sebagai negara
-          State Recognition = Pengakuan dari negara lain
-          State is agreeing in an exercise of its sovereignity to limit it’s independence
Ø  Macam-macam bentuk negara dan kesatuan bukan negara :
1.      Negara Kesatuan :
-          Memberikan kekuasaan yang penuh pada pemerintah pusat untuk melaksanakan kegiatan hubungan luar negeri.
-          Betapapun luas otonomi daerah yang diberikan pada provinsi-provinsinya, masalah hubungan luar negeri tetap menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat
-          Ex : Indonesia dan Prancis
2.      Negara Federasi
-          Gabungan dari sejumlah negara yang dinamakan negara bagian yang sepakat untuk membagi wewenang antara pemerintah federal menggunakan istilah negara bagian.
-          Negara bagian tidak memiliki kedaulatan ke luar
-          Ex = Amerika Serikat, Kanada, Australia (Tidak semua negara federal menggunakan istilah negara bagian. Di Kanada, Afsel, Argentina, negara bagian disebut provinsi, Swiss menggunakan istilah Canton atau Lander. Amerika Serikat, Brasil, Meksiko dan Australia menggunakan istilah negara bagian)
-          Meskipun memiliki konstitusi dan pemerintahan sendiri-sendiri, tetapi yang dianggap subjek dalam HI adalah pemerintah federalnya saja karena hanya pemerintah federal yang mempunyai wewenang melakukan hubungan luar negeri
3.      Negara Konfederasi (Confederation)
-          Dalam konfederasi, dua atau lebih negara merdeka memutuskan bersatu untuk meningkatkan kesejahteraan dan kepentingan bersama mereka
-          Pemerintah Pusat hanya memiliki kewenangan tertentu saja khususnya yang berkaitan dengan external affairs  sementara negara anggotanya tetap memiliki kedaulatan untuk masalah domestik.
-          Masing-masing negara anggota memiliki kedaultan yang penuh ke luar, kemerdekaan dan kepribadiaan hukum Internasional
-          Contohnya adalah Swiss (1291-1848), Netherland (1581-1795) juga US (1776-1788) serta Jerman (1815-1866)
-          Dalam praktek, karena strukturnya yang kurang jelas, konfederasi lambat laun akan menjadi negara kesatuan (unitary state) atau federasi
4.      Negara-negara Persemakmuran (Commonwealth Nations) / Negara Dominion
-          Persatuan negara-negara berdaulat yang memutuskan untuk memilihara persahabatan dan kerja sama dengan Inggris serta mengakui kerajaan Inggris sebagai simbol kepemimpinan dari asosiasi mereka
-          Asosiasi ini dibentuk dengan Status Westminister 1932 yang menyatakan bahwa koloni-koloni Inggris akan memiliki pemerintahan sendiri dan memiliki status khusus dengan Inggris
5.      Negara Mikro
-          Suatu negara merdeka dan memiliki kedaulatan penuh, tetapi negara ini memiliki wilayah, penduduk dan SDM serta sumber daya ekonominya sangat kecil.
-          Contoh: Tonnga, Nauru, Fiji, New Hibride (sekarang menjadi Republik Vanuatu, Pulai di Samudra Pasif, Kepulauan Maladewa dll
6.      Negara Netral (Netralized State) = Negara yang kemerdekaan dan integritas politik dan wilayahnya dijamin secara permanen dengan perjanjian kolektif negara-negara besar dengan syarat negara yang dijamin tersebut tidak akan pernah menyerang negara lain kecuali untuk membela diri, tidak akan pernah membuat traktat aliansi dan sebagainya yang dapat merusak sikap ketidaknetralan atau ketidakmemihaknya atau menjerumuskan dalam perang
7.      Negara Protektorat
-          Negara merdeka dan memiliki kedaulatan penuh, tetapi negara ini berada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat berdasarkan suatu perjanjian internasional.
-          Dalam perjanjian pada umumnya disebutkan kekuasaan-kekuasaan yang diserahkan kepada negara pelindungnya dan kekuasaan-kekuasaan yang akan ditangani sendiri oleh negara protrorat.
-          Contoh: Tunisia dan Moroko pernah menjadi protektorat Prancis, Puarta Rico protektorat AS
8.      Condominium
-          wilayah tertentu yang penguasaannya dilaksanakan bersama oleh dua atau tiga negara
-          Ex : New Hybrida yang sekarang dikenal sebagai Republik Vanutu, sampai 30 Juli 1980 dikuasi oleh Inggris dan Prancis, Wilayah Antarika dikuasi oleh 12 negara diantaranya Inggris, AS, Australia dan Italia
9.      Wilayah Perwakilan (trust)
-          Wilayah yang pemerintahannya diawasi oleh Dewan Perwalian PBB karena dipandang belum mampu memperintah sendiri
-          Dewan Perwakilan membantu wilayah ini supaya menjadi negara merdeka dan mampu berdiri sendiri
-          Contoh-contoh daerah perwalian sebelum tahun 1970-an adalah Marianas Utara (Nothern Marianas), Kepuluan Marshall, Micronesia, Palau, yang merupakan wilayah AS tahun 1990-an wilayah-wilayah tersebut menjadi negara protektorat AS
Ø  Negara yang tanpa pemerintahan disebut negara gagal (fail state) Ex : Somalia (terjadi anarki karena setiap orang bisa menyatakan dirinya sebagai penguasa
Ø  Independence = The sole right of decision in all matters, economic, political, and financial
Ø  Persistance of the state / state continuity :
- Once a state exist, it is difficult fot it to dissapear (Ex : Somalia)
- Doctrine of state continuity = A state continues to exist irrespective of changes in government until exingusihed by absorption by another state or by dissolution (States persist even when governed by an illegitimate government, and that government can bind the state)
Ø  State succession deals with the emergence of new states
Ø  The legal obligations of these new states are :
a.      Bound by customary international law
b.      Bound by Treaties. Treaties are more complicated because
- One state merges into another, surviving state’s duties persist
- A state acquires a piece of territory, the state’s obligations extend to this new territory
Ø  Contoh State Succession :
1.      Republic of China to People’s Republic of China
2.      USSR to Russian Federation
3.      Socialist Federal Republic of Yugoslavia to Federal Republic of Yugoslavia (Serbia Montenegro)
4.      Serbia Montenegro to Serbia
Ø  Hak dasar negara sebagai subjek hukum internasional :
1.      Hak atas Kemerdekaan dan Self Determiniation =Hak atas kemerdekaan dalam hukum internasional melahirkan apa yang dalam HI disebut hak sebagai hak untuk menentukan nasib sendiri.
2.      Hak untuk melaksanakan yuridiksi terhadap wilayah, orang dan beda yang berada di dalam wilayahnya = Hak untuk melaksanakan yuridiksi terhadap wilayah, orang dan benda yang berada di dalam wilayahnya merupakan hak yang melekat pada setiap negara merdeka sebagai konsekuensi dari kedaulatan yang dimilikinya.
3.      Hak untuk medapatkan kedudukan hukum yang sama dengan negara-negara lain (Konsewensi dari prinsip-prinsip kedaulatan negara). Namun prinsip persamaan kedudukan tidak harus ditafsirkan harus memberikan hak dan kewajiban yang sama pada semua negara (Prinsip persamaan dapat diterapkan dalam kondisi ada kesetaraan)
4.      Hak untuk menjalankan pertahanan diri sendiri atau kolektif (self defence), namun harus memuhi unsur necessity, proportionality, imminency
Ø  Kewajiban dasar negara sebagai subjek hukum internasional :
1.      Kewajiban untuk tidak melakukan intervensi terhadap masalah-masalah yang terjadi di negara lain
2.      Kewajiban untuk tidak menggerakkan pergolakan sipil di negara lain
3.      Kewajiban untuk memperlakukan semua orang yang berada diwilayahnya dengan memerhatikan HAM
4.      Kewajiban untuk menjaga wilayahnya agar tidak membahayakan perdamaian dan keamanan nasional
5.      Kewajiban untuk menyelesaikan sengketa dengan damai
6.      Kewajiban untuk tidak menggunakan kekuatan atau ancaman senjata
7.      Kewajiban untuk tidak membantu terlaksananya penggunaan kekuatan atau ancaman senjata
8.      Kewajiban untuk tidak mengakui wilayah-wilayah yang diperloleh dengan kekerasan
9.      Kewajiban untuk melaksankan kewajiban intenasional dengan itikad baik
10.  Kewajiban untuk mengadakan hubungan dengan negara-negara lain sesuai dengan hukum Internasional

WILAYAH

Ø  Wilayah negara dibagi menjadi :
1.      Wilayah darat
2.      Wilayah laut
3.      Wilayah udara
Ø  Macam cara untuk memperoleh wilayah menurut Hukum Internasional, yaitu :
1.      Okupasi = Perolehan wilayah tak bertuan (terra nullius) dengan cara pendudukan
2.      Preskripsi = Penguasaan wilayah (bisa bertuan/tidak) dengan cara-cara damai dengan waktu tertentu dan menunjukkan effective control terhadap wilayah tersebut.
3.      Aneksasi = Perolehan wilayah dengan cara kekerasan (use of force) – conquest
4.      Akresi = Perolehan wilayah baru karena kejadian alamiah
5.      Cessie = Perolehan wilayah melalui transfer kekuasaan dari kedaulatan ke kedaulatan lainnya yang umumnya melalui perjanjian.
6.      Kemerdekaan
Ø  Perbedaan dengan aneksasi dan agresi :
a.      Agresi = Nyerang pemerintahan
b.      Aneksasi = Nyerang wilayah
Ø  Bentuk negara Indonesia = Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang bentuk republik (Pasal 1 ayat 1 UUD 1945)
Ø  Negara dalam melaksanakan kewenangannya dalam wilayah kedaulatannya tidak boleh mengganggu / merugikan orang lain
Ø  UNCLOS = The United Nations Convention on the Law of the Sea
Ø  UNCLOS contains ways to delimit maritime borders (baselines) and maritime zones with their respective powers and jurisdictions.
Ø  Baselines itu penting karena menentukan zona maritim
Ø  Baselines dihitung dari garis pantai yang sedang surut terendah
Ø  3 tipe baselines :
a.      Normal Base Line

b.      Straight base line = Ditarik suatu garis lurus dari tiap ujung pulau

c.       Archipelagic base line = THE OUTERMOST POINT OF THE OUTERMOST ISLAND

Ø  Indonesia Archipelagic Baselines :



Ø  Zona maritim terdiri dari 8 macam, yaitu :
1.      Laut teritorial = Seaward waters of the baseline, up to maximum of 12 nautical miles (nm) from the baseline. = Kedaulatan penuh negara

2.      ZEE :
-          200 mil dari batas laut teritorial (212 mil dari bibir pantai)
-          Sovereign rights for the purpose of exploring, exploiting, conserving and managing natural resources, whether living and nonliving, of the seabed and subsoil and the superjacent waters and with regard to other activities for the economic exploitation and exploration of the zone.
-          KASUS : Jika ada kapal asing yang ada di wilayah ZEE dan membawa minyak serta tidak bisa membuktikan dari mana dan ke mana minyak itu akan dibawa, maka kapal itu bisa ditangkap (tapi tidak bisa dipenjara)
3.      Landasan Kontinen :
-          The continental shelf of a coastal State comprises the seabed and subsoil of the submarine areas that extend beyond its territorial sea throughout the natural prolongation of its land territory to the outer edge of the continental margin, or to a distance of 200 nm from the baselines from which the breadth of the territorial sea is measured. (tetapi dapat diperpanjang hinggal 350 mil)
-          The coastal State exercises over the continental shelf sovereign rights for the purpose of exploring it and exploiting its natural resources.
4.      Zona tambahan :
-          A maritime zone adjacent to the territorial sea that may not extend beyond 24 nm from the baselines from which the breadth of the territorial sea is measured.
-          Yurisdiksi khusus
-          Negara yang memiliki zona tambahan hanya punya kewenangan di bidang fiskal, kesehatan (sanitary), bea cukai, dan imigrasi
5.      Laut bebas :
-          all parts of the sea that are not included in the exclusive economic zone, in the territorial sea or in the internal waters of a State, or in the archipelagic waters of an archipelagic State.
-          It is common heritage of mankind)
-          Freedoms of high seas: navigation; overflight; to lay submarine cables and pipelines; to construct artificial islands and other installations permitted under international law; fishing; and scientific research.
-          Tidak dibebankan oleh yurisdiksi negara manapun
6.      International strait :
-          Straits used for international navigation through the territorial sea between one part of the high seas or an EEZ and another part of the high seas or an EEZ are subject to the legal regime of transit passage.
-          The regime of innocent passage applies in straits used for international navigation
-          Tidak dibebankan oleh yurisdiksi negara manapun

7.      Perairan Pedalaman = Inward waters of the baseline = Exclusive & Full sovereignty
8.      Perairan Kepulauan
Ø  Zona Maritim

Ø  Yang dikatakan wilayah negara di laut adalah laut teritorial, perairan pedalaman, dan perairan kepulauan (jika negara itu memiliki perairan kepulauan).
Ø  Yang dikatakan wilayah udara negara di laut adalah semua ruang udara diatas laut teritorial, perairan pedalaman, dan perairan kepulauan (jika negara itu memiliki perairan kepulauan).
Ø  Kedaulatan wilayah udara yang dimiliki suatu negara adalah komplit dan eksklusif (artinya tidak boleh berbagi wilayah udara dengan negara lain). Buktinya adalah pesawat negara lain tidak boleh masuk ke suatu negara bila tidak memiliki izin
Ø  Chicago Convention :
-          every State has complete and exclusive sovereignty over the airspace above its territory (The territory of a State shall be deemed to be the land areas and territorial waters adjacent thereto under the sovereignty, suzerainty, protection or mandate of such State)
-          Pesawat sipil yang memiliki jadwal tetap dapat melewati wilayah udara negara lain dengan Air Service Transit Agreement

PENGAKUAN NEGARA LAIN
Ø  Pengakuan dari negara lain = Pernyataan dari suatu negara yang mengakui suatu negara lain sebagai subjek hukum internasional. (Mauna)
Ø  Recognition of states :
a.      Complex definition = “…the free act by which one or more States acknowledge the existence on a definite territory of a human society politically organized, independent of any other existing State, and capable of observing the obligations of international law, and by which they manifest therefore their intention to consider it a member of the international Community.”
b.      Simple definition = A formal acknowledgment by another state that an entity possesses the qualifications for statehood
Ø  Pengakuan dari negara lain adalah tindakan politik dan bukan tindakan hukum
Ø  Suatu negara tidak mempunyai hak untuk diakui (legal right to be recognised) dan tidak ada kewajiban hukum untuk mengakui negara lain (legal duty to recognise).
Ø  Pengakuan adalah suatu discretionary act yaitu suatu negara mengakui negara lain jika dianggap perlu untuk kepentingan nasionalnya.
Ø  Negara yang mengakui dan negara yang diakui terdapat hubungan sederajat dan dapat mengadakan segala macam hubungan kerjasama untuk mencapai tujuan nasional yang diatur oleh hukum internasional.
Ø  Teori pengakuan dari negara lain :
a.      Teori constitutive :
-          Suatu negara tidak akan exist sampai negara itu diakui oleh negara lain
-          Pembentukan negara hanya mungkin terjadi jika negara itu diakui oleh negara lain (Hans Kelsen)
b.      Teori Declaratoire
-          Pengakuan tidak serta merta memberikan dampak hukum bagi kedudukan negara (terbentuknya suatu negara didasarkan pada fakta !!!)
-          Jika sudah memenuhi seluruh syarat objektif berdirinya suatu negara (wilayah, rakyat, pemerintah), maka negara itu sudah diakui exist
-          Pengakuan dari negara lain hanya sebagai pengakuan fakta dari negara itu (acknowledge)
Ø  Pandangan Loterpach = Kalau suatu negara sudah memenuhi seluruh syarat objektifnya, maka negara lain wajib mengakui negara tersebut
Ø  Bentuk-bentuk pengakuan negara  :
1.      Pengakuan secara terang-terangan dan individual.
a.      nota diplomatik, suatu pernyataan atau telegram.
b.      Suatu perjanjian internasional.
2.      Pengakuan secara diam-diam.
3.      Pengakuan secara kolektif
4.      Pengakuan secara prematur.

Ø  Pengakuan terhadap pemerintahan = Suatu pernyataan dari suatu negara bahwa negara tersebut telah siap dan bersedia berhubungan dengan pemerintahan yang baru diakui sebagai organ yang bertindak untuk dan atas nama negaranya.
Ø  Pengakuan terhadap pemerintahan :
a.      De jure = Pengakuan de jure terhadap pemerintahan suatu negara (pemerintahan yang secara hukum adalah pemerintahan yang sah)
b.      De facto = Misalkan terjadi perubahan pemerintahan, maka pengakuan tersebut berdasarkan kepada kondisi terkininya
Ø  Akibat hukum dari pengakuan pemerintahan :
a.      Dapat mengadakan hubungan resmi (diplomatik) dengan negara yang mengakui.
b.      Atas nama negaranya, dapat menuntut negara yang mengakui di peradilan internasional.
c.       Negara yang mengakui dapat melibatkan tanggung jawab negara yang diakui untuk perbuatan internasionalnya.
d.      Berhak memiliki harta benda pemerintah sebelumnya diwilayah negara yang mengakui.

Ø  Terjadinya suatu pengakuan pemerintahan :
a.      Doktrin Tobar (doktrin legitimasi konstitusional) = “suatu negara harus berusaha untuk tidak mengakui pemerintah asing bila pembentukan pemerintahan tersebut karena kudeta militer atau pemberontakan”.
b.      Doktrin Stimson = doktrin yang menolak diakuinya suatu keadaan yang lahir akibat penggunaan kekerasan atau pelanggaran terhadap perjanjian-perjanjian yang ada”.
c.       Doktrin Estrada = penolakan pengakuan tidak saja bertentangan dengan kedaulatan suatu negara tetapi juga merupakan campur tangan terhadap soal dalam negeri negara lain. (diplomatic representation is to the state and not to the government)”.
Ø  Penting bagi suatu negara untuk memastikan bahwa pemberontakan yang terjadi di dalam negara itu tidak diakui oleh negara lain (pengakuan politis), karena jika sudah terlanjur diakui maka pemberontakan itu memiliki kedudukan layaknya negara (Ex : Jika sekonyong-konyongnya Aceh diakui sebagai negara oleh AS, maka Aceh menjadi subjek hukum internasional dan memiliki hubungan hukum dengan AS
Ø  Akibat hukum pengakuan terhadap belligerent :
a.      Pasukan dan kapal-kapal perangnya adalah kesatuan yang sah sesuai dengan hukum perang.
b.      Peperangan tersebut harus sesuai dengan hukum perang.
c.       Blokade-blokade di laut karena konflik tersebut harus dihormati negara-negara netral.
Ø  Pengakuan belligerent bersifat terbatas dan hanya selama berlangsungnya perang tersebut.
Ø  Di Indonesia tidak ada kantor perwakilan negara Israel, karena Indonesia tidak diakui oleh Israel
Ø  PENGAKUAN NEGARA TIDAK DAPAT DITARIK KEMBALI SEDANGKAN PENGAKUAN TERHADAP PEMERINTAHAN DAPAT DITARIK SEWAKTU-WAKTU.

Yurisdiksi

Ø  Kedaulatan suatu negara tidak akan diakui apabila negara tersebut tidak memiliki yurisdiksi.
Ø  Yurisdiksi berarti :
- Kepunyaan seperti yang ditentukan oleh hukum
- Hak menurut hukum
- Kekuasaan menurut hukum
- Kewenangan menurut hukum.
Ø   Menurut Hans Kelsen, prinsip hukum “par in parem non habet imperium” / yurisdiksi ini memiliki beberapa pengertian.
1.   Pertama, suatu negara tidak dapat melaksanakan yurisdiksi melalui pengadilannya terhadap tindakan-tindakan negara lain, kecuali negara tersebut menyetujuinya
2.      Kedua, suatu pengadilan yang dibentuk berdasarkan perjanjian internasional tidak dapat mengadili tindakan  suatu negara yang bukan merupakan anggota atau peserta dari perjanjian internasional    tersebut.
3.      Ketiga,    pengadilan   suatu negara    tidak      berhak mempersoalkan keabsahan tindakan suatu negara lain yang dilaksanakan di dalam wilayah negaranya.
Ø  Macam-macam prinsip yurisdiksi :
a.       Yurisdiksi teritorial = negara mempunyai yurisdiksi terhadap semua persoalan dan kejadian di dalam wilayahnya. Contoh dari prinsip ini adalah ketika seorang warga negara asing tertangkap basah menyimpan dan memperjualbelikan ganja di Indonesia, maka Indonesia dapat menerapkan yurisdiksi teritorialnya terhadap orang tersebut.
b.      Prinsip Personal (Nasionalitas) Aktif = Dalam prinsip ini, negara memiliki yurisdiksi terhadap warga negaranya yang melakukan kejahatan di luar negeri. Contoh yang paling sering terjadi adalah diekstradisikan seorang warga negara ke negaranya. Hal ini seperti ketika pemerintah Indonesia mengajukan permohonan ekstradisi terhadap delapan warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap kepolisian Vietnam karena diduga melakukan perompakan kapal minyak milik Malaysia, MT Orkim Harmony, yang sedang berlayar dari pantai barat Malaysia menuju Pelabuhan Kuantan di pantai timur dengan membawa muatan 6.000 ton bensin.
c.       Prinsip Personal (Nasionalitas) Pasif = Dalam prinsip ini, negara memiliki yurisdiksi untuk mengadili orang asing yang melakukan kejahatan terhadap warga negaranya di luar negeri. Contohnya adalah dalam kasus US v Yunis pada tahun 1989, Amerika mengadili Yunis seorang warga Libanon yang dituduh terlibat pembajakan pesawat Yordania di Timur Tengah. Hal ini berdasar kepada prinsip nasionalitas pasif, karena beberapa warga AS yang ada dalam pesawat Yordania itu menjadi korban perbuatan Yunis.
d.      Yurisdiksi menurut Prinsip Perlindungan = Berdasarkan prinsip yurisdiksi perlindungan, suatu negara dapat melaksanakan yurisdiksinya terhadap warga-warga asing yang melakukan kejahatan di luar negeri yang diduga dapat mengancam kepentingan keamanan, integritas, dan kemerdekaan negara. Beberapa contoh kejahatan yang masuk yurisdiksi perlindungan antara lain spying, plots to overthrow the government, forging currency, immigration and economic violation. (Indonesia sendiri menyatakan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidananya bahwa Indonesia memiliki yurisdiksi terhadap seseorang di luar negeri yang melakukan tindakan mengancam dan kepentingan vital ekonomi Indonesia.) Selain itu, Contoh dari yurisdiksi ini adalah Pasal 33 United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS)) tentang Zona Tambahan. Pasal ini mengatur bahwa suatu Negara pantai dapat melaksanakan pengawasan dalam suatu zona yang berbatasan dengan laut teritorialnya (zona tambahan) untuk mencegah pelanggaran peraturan perundang-undangan bea cukai, fiskal, imigrasi atau saniter di dalam wilayah atau laut teritorialnya.
e.       Prinsip Yurisdiksi Universal = Menurut prinsip ini, setiap negara mempunyai yurisdiksi terhadap tindak kejahatan yang mengancam masyarakat internasional. Contohnya adalah kejahatan pembajakan di laut (perompakan), kejahatan perang, genosida, dll
Ø  Prinsip Ekstradisi :
a.      Asas Kejahatan Ganda (Double Criminality Principle) = Dalam melakukan ekstradisi, sesorang yang diminta untuk dikembalikan ke negaranya tersebut haruslah melakukan suatu perbuatan yang merupakan kejahatan, baik menurut hukum negara yang meminta maupun menurut hukum negara yang diminta.
b.      Asas Kekhususan (Principle Of Speciality) = Dalam pelaksanaan ekstradisi, apabila orang yang diminta telah diserahkan oleh negara yang diminta, maka negara peminta hanya boleh mengadili dan/atau menghukum orang yang diminta berdasarkan pada kejahatan yang dijadikan alasan untuk meminta ekstradisinya.
c.       Asas tidak menyerahkan pelaku kejahatan politik (Non extradiction of political criminal) = Dalam pelaksanaan ekstradisi, jika negara yang diminta berpendapat bahwa kejahatan yang dijadikan alasan untuk meminta ekstradisi oleh negara peminta adalah sebuah kejahatan politik, maka negara diminta harus menolak permintaan tersebut.
d.      Asas tidak menyerahkan warga negara (Non Extradiction Of Nations) = Dalam pelaksanaan ekstradisi, jika orang yang diminta ternyata adalah warga negara dari negara diminta, maka negara diminta dapat menolak permintaan dari negara peminta.  Asas ini berlandaskan pada pemikiran bahwa negara berkewajiban melindungi warga negaranya dan sebaliknya warga negaranya memang berhak untuk memperoleh perlindungan dari negaranya. Namun, jika negara yang diminta menolak permintaan negara peminta, maka negara yang diminta berkewajiban untuk mengadili dan/atau menghukum warga negaranya itu berdasarkan pada hukum nasional negara yang diminta.
e.      Asas Non Bis In idem / Ne Bis In Idem = Dalam pelaksanaan ekstradisi, jika kejahatan yang dijadikan alasan untuk meminta ekstradisi atas orang yang diminta ternyata sudah diadili dan/atau dijatuhi hukuman yg telah memiliki kekuatan mengikat yang pasti, maka permintaan negara peminta harus ditolak oleh negara yang diminta. Hal ini sesuai dengan prinsip bahwa seseorang tidak boleh dihukum lebih dari sekali atas suatu perbuatan yang sama.
f.        Asas daluwarsa = Dalam pelaksanaan ekstradisi, permintaan negara peminta harus ditolak apabila penuntutan atau pelaksanaan hukuman terhadap kejahatan yang dijadikan sebagai alasan untuk meminta ekstradisi atas orang yg diminta, sudah daluwarsa menurut hukum dari salah satu atau kedua negara
Ø  Ketika negara melakukan yurisdiksi teritorial terhadap seorang WNA, maka tidak boleh merugikan negara lain (termasuk negara WNA itu sendiri)

State Responsibility

Ø  Kita tahu seseorang itu benar atau salah dari hukum itu sendiri (karena hukum berisi hak dan kewajiban)
Ø  Jika seseorang melanggar hak orang lain / tidak melaksanakan kewajibannya, maka orang tersebut dikatakan salah (keadilan dilihat dari hukum yang ada)
Ø  Dalam prakteknya, hukum dibuat oleh negara, dimana negara itu sendiri adalah lembaga politik (padahal harusnya hukum berasal dari objek pelaksanaanny)
Ø  State Responsibility = Tanggung Jawab Negara = suatu negara bertanggung jawab bilamana suatu perbuatan atau kelalaian yang dapat dipertautkan kepadanya melahirkan pelanggaran terhadap suatu kewajiban internasional, baik yang lahir dari suatu perjanjian internasional maupun dari sumber hukum internasional lainnya
Ø  State Responsibility refers to “liability” of a state of an international law
Ø  Ada dua faktor penentu state responsibility, yaitu :
1.      PRIMARY RULES = Substantive Rules dalam Hukum internasional, baik dalam kebiasaan internasional maupun perjanjian internasional
2.      SECONDARY RULES = Apakah ada pelanggaran atau tidak terhadap kewajiban internasional (melakukan sesuatu / tidak melakukan sesuatu) dan apakah ada sanksi terhadap pelanggaran tersebut
Ø  Tanggung jawab negara berkaitan dengan kewajiban
Ø  Responsibility arises from the breach by a state of an international obligation (tanggung jawab negara bersumber dari PELANGGARAN TERHADAP KEWAJIBAN NEGARA)
Ø  Adanya primary rules dan secondary rules melahirkan kewajiban negara. Adanya kewajiban negara melahirkan tanggung jawab negara. Adanya tanggung jawab negara melahirkan konsekuensi hukum.
Ø  Kewajiban negara dilihat baik dari perjanjian internasional maupun kebiasaan internasional. Namun, the main reference of state obligation is International Law Commission’s Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts 2001 / ILC)
Ø  Contoh Customary Law dalam sebagai sumber state responsibility = Adanya prinsip bahwa “Sebuah negara tidak boleh merugikan negara lain”
Ø  Elemen dari State Responsibility :
1.      Pasal 1 ILC  = “Every internationally wrongful act of a State entails the international responsibility of that State.” = Setiap pelanggaran hukum internasional akan diikuti tanggung jawab internasional
2.      Pasal 2 ILC = “There is an internationally wrongful act of a State when conduct consisting of an action or omission: (a) is attributable to the State under international law; and (b) constitutes a breach of an international obligation of the State. = Dilihat apakah pelanggaran hukum internasional itu, yang berupa melakukan sesuatu / tidak melakukan sesuatu, dapat diatribusikan ke negara itu
Ø  A state organ is considered as acting on behalf of the state and its conduct is considered as an “act of the state” for which the state is responsible under international law. So, the conduct of private persons acting in their private capacity isn’t as such attributable to the state (jika seseorang bertindak dalam kapasitas private mereka, maka tindakan itu tidak bisa diatribusikan kepada negara. Tindakan itu tidak memiliki akibat hukum apapun bagi negara)
Ø  The state will be responsible only when that person acts “in an apparent official capacity “. If the person acts in a private capacity, just as a private citizen, the state will not be responsible = Entitas yang tindakannya dapat diatribsuikan kepada negara adalah mereka yang dapat bertindak secara resmi / official capacity
Ø  The conduct of any State organ shall be considered an act of that State under international law, whether the organ exercises legislative, executive, judicial or any other functions, whatever position it holds in the organization of the State, and whatever its character as an organ of the central Government or of a territorial unit of the State.
Ø  An organ includes any person or entity which has that status in accordance with the internal law of the State. (organ negara yang dapat mengatribusikan negara adalah organ yang dapat mewakili negara berdasarkan hukum positif Domestik negara tersebut)
Ø  The conduct of a person or entity which is not an organ of the State but which is empowered by the law of that State to exercise elements of the governmental authority shall be considered an act of the State under international law, provided the person or entity is acting in that capacity in the particular instance.
Ø  The conduct of an organ of a State or of a person or entity empowered to exercise elements of the governmental authority shall be considered an act of the State under international law if the organ, person or entity acts in that capacity, even if it exceeds its authority or contravenes instructions = Liability for ultravires act
Ø  Apa yang bisa menjadi pertahanan suatu negara (alasan pembenar) jika dituduh melakukan tindakan pelanggaran hukum internasional dan tuduhan itu benar adalah :
a.      Consent = Valid consent by a State to the commission of a given act by another State precludes the wrongfulness of that act in relation to the former State to the extent that the act remains within the limits of that consent
b.      Self defence = The wrongfulness of an act of a State is precluded if the act constitutes a lawful measure of selfdefence taken in conformity with the Charter of the United Nations =
c.       Counter measures = The wrongfulness of an act of a State not in conformity with an international obligation towards another State is precluded if and to the extent that the act constitutes a countermeasure taken against the latter State = Retaliasi = Didasarkan kepada putusan pengadilan
d.      Force majeur = The wrongfulness of an act of a State not in conformity with an international obligation of that State is precluded if the act is due to force majeure, that is the occurrence of an irresistible force or of an unforeseen event, beyond the control of the State, making it materially impossible in the circumstances to perform the obligation = Tindakan pelanggaran itu tidak dapat dikontrol negara
e.      Distress = The wrongfulness of an act of a State not in conformity with an international obligation of that State is precluded if the author of the act in question has no other reasonable way, in a situation of distress, of saving the author’s life or the lives of other persons entrusted to the author’s care. = Tindakan pelanggaran hukum internasional harus dilakukan karena keadaan darurat
f.        Necessity = Necessity may not be invoked by a State as a ground for precluding the wrongfulness of an act not in conformity with an international obligation of that State unless the act: (a) is the only way for the State to safeguard an essential interest against a grave and imminent peril; and (b) does not seriously impair an essential interest of the State or States towards which the obligation exists, or of the international community as a whole. = Negara tidak memiliki pilihan lain untuk tidak melakukan tindakan pelanggaran hukum internasional
Ø  The responsibility of a State may not be invoked if:
a.       the claim is not brought in accordance with any applicable rule relating to the nationality of claims;
b.      the claim is one to which the rule of exhaustion of local remedies applies and any available and effective local remedy has not been exhausted.

Pengetahuan Umum

Ø  Ne bis in idem = No Double Jeopardy
Ø  Effective Occupation = Hukum internasional yang menjadi dasar penentuan negara mana yang berhak memiliki sebuah wilayah daratan yang bersengketa = Dasar bagi mahkamah internasional menentukan nasib Sipadan Ligitan
Ø  Inggris memiliki hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional berupa Incorporatie Doctrine, yaitu “the International Law is the law of the land” (kecuali untuk hukum yang berkaitan dengan keuangan negara Inggris)
Ø  Diplomatic protection = Diplomatic protection is the procedure employed by the State of nationality of the injured persons to secure protection of that person and to obtain reparation for the internationally wrongful act inflicted.
Ø  Bukan kewajiban negara melakukan “diplomatic protection”, namun itu adalah hak negara
Ø  Kewajiban saya sebagai WNI di Indonesia berbeda dengan X sebagai Warga Negara Malaysia di Malaysia
Ø  Perdana Menteri Internasional terbatas pada scoop operasinya
Ø  Dalam treaty, berlaku prinsip “Pacta Sunt Servanda” atau sebuah perjanjian itu adalah hukum bagi para pihaknya (prinsip ini tidak hanya ada dalam perdata, tapi juga dalam HIN Publik) (suatu negara tidak terikat pada suatu perjanjian internasional jika negara itu tidak meratifikasinya)
Ø  Kejahatan nasional = Kejahatan yang dianggap oleh suatu negara
Ø  Kejahatan internasional = Kejahatan yang dianggap oleh semua negar
Ø  5 Kejahatan internasional :
1.      Piracy
2.      Genosida
3.      Kejahatan perang (war crimes)
4.      Kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity)
5.      Agresi



Yeremia 29:11 "Sebab Aku ini mengetahui rancangan-rancangan apa yang ada pada-Ku mengenai kamu, demikianlah Firman Tuhan, yaitu rancangan damai sejahtera dan bukan rancangan kecelakaan, untuk memberikan kepadamu hari depan yang penuh harapan.

No comments:

Post a Comment