Wednesday 1 June 2016

Rangkuman Hukum Agraria - PASCA UTS

*Catatan ini hanya sebagai pembantu dalam belajar dan bukan menjadi satu-satunya sumber dalam belajar. Sekiranya ini hanya sebagai reminder dan teman-teman bisa belajar dari sumber lain:) Saran dan komentar sangat terbuka untuk saya. Selamat Belajar :D

PEROLEHAN ATAS TANAH
Ø  2 fungsi tanah :
1.       Sebagai wadah Perkotaan, hak atas tanah yang dapat diperoleh :
a.       Hak Primer
- Hak Milik (untuk perumahan/usaha)
- Hak Guna Bangunan (untuk kantor,Tempat usaha,pabrik atau industri)
- Hak Pakai
- HPL
b.      Hak Sekunder
- Hak Sewa
- Hak Pakai
- Hak Guna Bangunan
2.       Sebagai faktor produksi pedesaan
a.       Hak Primer
- Hak Milik (untuk sawah atau kebun)
- Hak Guna Usaha (untuk perkebunan, peternakan dan perikanan)
- Hak Pakai
b.      Hak Sekunder
- Hak Sewa
- Hak Pakai
- Hak Usaha Bagi Hasil
- Hak Gadai
- Hak Menumpang
Ø  Hak atas tanah yang dapat dimiliki oleh :
a.       WNI
- Hak Milik
- Hak Guna Usaha
- Hak Guna Bangunan
- Hak Pakai
- Hak Sewa
- Hak Gadai
- Hak Usaha Bagi Hasil
- Hak Menumpang
b.      BHI
- Hak Guna Usaha
- Hak Guna Bangunan
- Hak Pakai
- Hak Sewa
- Hak Pengelolaan, khusus badan hukum Indonesia yang sahamnya milik Negara
c.       WNA / BHA
- Hak Pakai
- Hak Sewa
Ø  Hal yang harus diperhatikan dari tanah yang tersedia adalah :
a.       Segi fisik
- Letak tanahnya yang menyangkut masalah yurisdiksi
- Luas tanahnya dalam hal ini perlu diteliti ukuran yang tepat
- Batas-batas tanahnya untuk mencegah konflik dengan tanah yang bersebelahan
b.      Segi yuridis
- Status tanahnya (apakah tanah itu tanah negara atau tanah hak pribadi tertentu)
- Status subjeknya (siapakah pemilik / pemegang hak atas tanah)
- Hak-hak pihak ketiga yang membebani
- Perbuatan hukum / peristiwa hukum yang telah terjadi
- Apakah ada penguasaan ilegal di atasnya
Ø  Sistem Perolehan tanah :

Ø  Yang berwenang memberikan hak atas tanah berdasarkan Perka 2 / 2013 :
a.       Hak Guna Usaha (HGU) diberikan oleh:
1.       Kepala BPN: untuk luas tanah lebih dari 200 Ha
2.       Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi: untuk luas sampai dengan 200 Ha.
b.      Hak Guna Bangunan (HGB) diberikan oleh :
1.       Kepala BPN:
- untuk luas lebih dari lebih dari 1 Ha (untuk perorangan)
- untuk luas lebih dari 15 Ha (untuk badan hukum).
2.       Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi:
- untuk luas lebih dari 3.000 M² sampai dengan 1 Ha (untuk perorangan)
- untuk luas lebih dari 2 Ha sampai dengan 15 Ha (untuk badan hukum)
3.       Kepala Kantor Kabupaten/Kota:
- untuk luas sampai dengan 3.000 M² (untuk perorangan)
- untuk luas sampai dengan 2 Ha (untuk badan hukum
- semua pemberian Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan
c.       Hak Pakai (HP) Pertanian diberikan oleh:
1.       Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi: untuk luas lebih dari 5 Ha sampai dengan 10 Ha  (untuk perorangan)
2.       Kepala Kantor Kabupaten/Kota: untuk luas sampai dengan 5 Ha (untuk perorangan)
d.      Hak Pakai (HP) Non Pertanian diberikan oleh:
1.       Kepala BPN:
- untuk luas lebih dari 1 Ha(untuk perorangan)
- untuk luas lebih dari 15 Ha (untuk badan hukum)
2.       Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi:
-untuk luas lebih dari 3.000 M² sampai dengan 1 Ha (untuk perorangan)
- untuk luas lebih dari 2 Ha sampai dengan 15 Ha (untuk badan hukum)
3.       Kepala Kantor Kabupaten/Kota:
- untuk luas sampai dengan 3.000 M² (untuk perorangan)
- untuk luas sampai dengan 2 Ha (untuk badan hukum);
- HP untuk keperluan khusus
- semua pemberian Hak Pakai atas tanah Hak Pengelolaan
Ø  Hak perolehan atas tanah dipengaruhi oleh :
1.       Jenis penggunaan tanah (proyek)-nya
2.       Status tanah yang tersedia, kemungkinannya adalah :
a.       Tanah negara
b.      Tanah hak perorangan :
- Sudah bersertipikat
- Bekas hak milik adat yang belum bersertipikat
c.       Tanah hak pengelolaan
d.      Tanah hak ulayat
3.       Respon / kesediaan pemilik tanahnya, kemungkinan respon / sikap pemilik tanah yang tanahnya akan diambil alih / digunakan pihak lain :
a.       Setuju tanpa syarat apapun
b.      Setuju tapi ada syarat-syarat tertentu :
- Jumlah ganti kerugian
- Bentuk ganti kerugian
- Jaminan pembayaran
- Jaminan kelangsungan usaha
c.       Tidak setuju tanpa alasan apapun
d.      Menentang / over reactive
4.       Letak / lokasi tanah dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setempat, yaitu melihat apakah rencana pembangunan mendahului tata ruang atau rencana pembangunan mengikuti tata ruang (YANG BENAR SEHARUSNYA RENCANA PEMBANGUNAN MENDAHULUI TATA RUANG)
Ø  Proyek = Apa yang direncanakan untuk dibangun / apa yang akan dibangun (misalnya : Perumahan, Bandara, Pelabuhan, dll)
Ø  Masalah proyek berkaitan erat dengan masalah lokasi dan rencana tata ruang wilayah (RTRW)
Ø  Izin lokasi = Izin peruntukan pengunaan tanah yang wajib dimiliki oleh perubahan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal, yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah, guna keperluan usaha (diterbitkan oleh kepala daerah)
Ø  Keperluan Perusahaan (Komersial-bisnis) harus memperoleh Ijin Lokasi (PMNA&TR/KBPN No.5/2015)
Ø  Izin Lokasi tidak diperlukan dan dianggap sudah dipunyai oleh perusahaan yang bersangkutan dalam hal : (Pasal 2 ayat (3) PMNA&TR/KaBPNNo.5/2015)
a.       Tanah yang akan diperoleh merupakan pemasukan (inbreng) daripada pemegang saham.
b.      Tanah yang akan diperoleh merupakan tanah yang sudah dikuasai oleh perusahaan lain dalam rangka melanjutkan pelaksanaan sebagian atau seluruh rencana penanaman modal perusahaan lain tersebut rencana penanaman modal perusahaan lain tersebut dan untuk itu telah diperoleh persetujuan dari Instansi yang berwenang.
c.       Tanah yang akan diperoleh diperlukan dalam rangka melaksanakan usaha industri dalam suatu kawasan industri.
d.      Tanah yang akan diperoleh berasal dari otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan sesuai dengan rencana tata ruang pengembangan kawasan tersebut.
e.      Tanah yang akan diperoleh diperlukan untuk perluasan usaha yang sudah berjalan dan untuk perluasan itu telah diperoleh izin perluasan usaha sesuai ketentuan yang berlaku,sedangkan letak tanah tersebut berbatasan dengan lokasi usaha yang bersangkutan.
f.        Tanah yang diperlukan untuk melaksanakan rencana penanaman modal tidak lebih dari 25Ha untuk usaha pertanian atau tidak lebih dari 10 . 000 m2 untuk usaha bukan pertanian . pertanian atau tidak lebih dari 10 . 000 m2 untuk usaha bukan pertanian.
g.       Tanah yang akan dipergunakan untuk melaksanakan  rencana penanaman modal adalah tanah yang sudah dipunyai oleh perusahaan yang bersangkutan melalui peralihan hak dari perusahaan lain,dengan ketentuan bahwa tanah tersebut terletak dilokasi yang menurut rencana tata ruang wilayah yang berlaku diperuntukkan bagi penggunaan yang sesuai dengan rencana penanaman modal yang bersangkutan.
Ø  Faktor-faktor pemicu kesepakatan sekaligus menimbulkan potensi sengketa tanah adalah :
1.       Nilai dan jumlah ganti kerugian
2.       Letak tanah
3.       Batas tanah
4.       Luas tanah
5.       Okupasi ilegal dan penguasaan fisik oleh bukan pemilik
Ø  Pemberian insentif = Upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanan kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang
Ø  Pemberian disentif = Perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, dan/atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang, berupa :
1.       Pengenaan pajak yang tinggi
2.       Penyediaan pra sarana dan sarana
3.       Pengenaan kompensasi dan penalti
PENDAFTARAN TANAH
Ø  Untuk Jaminan kepastian hukum, maka diperlukan adanya pendaftaran tanah yang efektif
Ø  Pendaftaran tanah : (Pasal 1 PP 24 / 1997)
- Rangkaian kegiatan
- Pengumpulan, pengolahan, pembukuan, penyajian, pemeliharaan data fisik yuridis
- Bidang bidang tanah dan satuan rumah susun
- termasuk pemberian surat tandatandabukti bukti hak hak--haknya haknyabagibagibidang bidang--bidang bidangtanahtanahyangyangsudah sudahada ada haknya
Ø  Dasar hukum pendaftaran tanah :
a.       Pasal 19 UUPA
b.      PP 24 / 1997
c.       PMNA / K.ABIN No. 3 / 1997
Ø  Jenis Pendaftaran tanah :
a.       Pendaftaran Tanah Sebagai Legal Cadastre (Rechtskadaster) = Pendaftaran Tanah Dalam Rangka Memberikan Jaminan Kepastian Hukum.
b.      Pendaftaran Tanah Sebagai Fiscal Cadastre = Pendaftaran Tanah Dalam Rangka Keperluan Pemungutan Pajak.
Ø  Tujuan pendaftaran tanah : (Pasal 3 PP 24 / 1997)
1.       Memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak
2.       Menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan
3.       Terselenggaranya tertib administrasi pertanahan
Ø  Fungsi pendaftaran tanah :
1.       Dalamrangka Rangkapermohonan Permohonanhak hak = sebagai syarat konstitutif lahirnya hak dan keperluan pembuktian
2.       Dalam rangka permohonan hak dan pembebanan hak tanggungan = sebagai syarat wajib HT dan keperluan pembuktian
3.       Dalam rangka jual beli tanah = Memperkuat pembuktian dan memperluas pembuktian
Ø  Subjek pendaftaran hak atas tanah = Orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. (Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1985)
Ø  Objek pendaftaran tanah : (Pasal 9 PP 24 / 1997)
- Tanah hak atas tanah primer
- Tanah HPL
- Tanah wakaf
- Hak milik atas satuan rumah susun
- Hak tanggungan
- Tanah negara
Ø  Penyelenggara pendaftaran tanah = Badan Pertanahan Nasional
Ø  Pelaksana pendaftaran tanah :
- Kepala kantor pertanahan
- PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
- Pejabat lain menurut PP 24 / 1997
Ø  Macam pendaftaran tanah :
1.       Menurut Pasal 19 UUPA = Pendaftaran tanah sebagai legal Cadastre / Rechtkadaster / memberikan jaminan kepastian hukum
2.       Menurut Pasal 3 PP 24 / 1997 = Pendaftaran tanah sebagai Fiscal Cadastre / keperluan pemungutan pajak (berlaku zaman dahulu) :
- Wajib pajak = Pemegang hak / pemilik
- Dasar penentuan objek pajak = Status tanah
- Tanah hak barat = verponding eropa
- Tanah hak milik adat di dalam kota = verponding Indonesia
- Tanah hak milik adat di luar kota = Landrente / Pajak Bumi
Ø  Asas pendaftaran tanah : (Pasal 2 PP No. 24 th 1997)
1.       Sederhana
2.       Aman
3.       Terjangkau
4.       Mutakhir
5.       Terbuka
Ø  Pelaksanaan pendaftaran tanah :
1.       Pendaftaran tanah untuk pertama kali (Initial Registration) = Kegiatan pendaftaran yang dilakukan terhadap objek pendaftaran tanah yang belum didaftar menurut PP No 10 Tahun 1961 dan PP No. 24 Tahun 1997, terdiri atas dua macam :
- Secara sistematis = inisiatif dari pemerintah secara serentak
- Secara sporadik = inisiatif dari pemilik tanah, baik individu ataupun massal
2.       Pemeliharaan data pendaftaran tanah (maintenance) = kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam dalam peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur dan buku tanah dan sertipikat dengan perubahan perubahan yang terjadi kemudian
Ø  Bentuk pemeliharaan data pendaftaran tanah :
1.       Pembukuan perubahan yang terjadi :
a.       Perubahan haknya
- Pembebanan Hak Tanggungan
- Pembebanan Hak Guna Bangunan/Hak pakai diatas Hak Milik
b.      Perubahan Subyeknya
- Karena terjadi pemindahan hak : jual beli tanah, hibah, inbreng, tukar menukar  dll.
- Pemindahan hak karena lelang
- Pewarisan karena hukum  
c.       Perubahan Tanahnya, karena Pemecahan, pemisahan, dan/atau penggabungan
2.       Peralihan hak karena penggabungan, konsolidasi
3.       Hapusnya hak yang membebani hak atas tanah
4.       Perubahan data karena putusan hakim
Ø  Sistem pendaftaran tanah : (Sumber data sama-sama akta)
1.       Sistem Pendaftaran Akta :
- Akta yang didaftar
- Pejabat pertanahan pasif
- Tanda bukti = Akta
- Kalau ada perubahan, wajib dibuat akta baru sebagai bukti
2.       Sistem Pendaftaran hak
- Penciptaan hak baru = Perbuatan hukum yanng menimbulkan perubahan kemudian (yang haruus dibuktikan dengan akta
- Pejabat pertanahan aktif
- Tanda bukti = Sertipikat dan buku tanah
- Kalau ada perubahan, dilakukan pencatatan pada ruang mutlak di buku tanahnya
Ø  Sistem Pendaftaran Tanah Sistem Pendaftaran Tanah yang dipergunakan oleh Indonesia yang dipergunakan oleh Indonesia adalah SISTEM PENDAFTARAN HAK, karena :
- Pasal 29 dan Pasal 31 PP No. 24 Tahun 1997
- Adanya buku Tanah dan Surat Ukur serta Sertipikat sebagai tanda bukti hak
Ø  Sistem publikasi :
a.       Positif :
- Pendaftaran atau atau pencatatan nama seseorang dalam buku tanah sebagai pemegang haklah yang membuat seseorang menjadi pemegang hak yang bersangkuta, bukan perbuatan pemindahan hak yang dilakukan (Title by registration, the registration is everything)
- Negara menjamin data yang disajikan, karena data yang disajikan dapat dipercaya kebenarannya dan mempunyai daya pembuktian mutlak
- Kelanjutan dari sistem pendaftaran hak
- Dengan selesai dilakukan pendaftaran atas nama penerima hak, pemegang hak yang sebenarnya menjadi kehilangan haknya karena tidak dapat menuntut pembatalan perbuatan hukum tersebut (dalam keadaan tertentu hanya bisa menuntut ganti kerugian kepada negara)
b.      Negatif :
- Sahnya perbuatan hukum yang dilakukan yang menentukan berpindahnya hak kepada pembeli
- Negara tidak menjamin data yang disajikan karena data yang disajikan dalam pendaftaran tidak boleh begitu saja dipercaya kebenarannya
- Biarpun sudah melakukan pendaftaran, pembeli selalu menghadapi kemungkinan gugatan dari orang yang dapat membuktikan bahwa dialah pemegang hak sebenarnya
Ø  Sistem Publikasi di Indonesia = Sistem negatif yang mengandung unsur positif, Karena menghasilkan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat
PENCABUTAN HAK ATAS TANAH
Ø  Pasal 1 UU 20 / 1960 = Untuk kepentingan umum bisa dilakukan pencabutan hak atas tanah
Ø  Yang dimaksud dengan kepentingan umum :
1.       Kepentingan pembangunan
2.       Kepentingan bersama dari rakyat
3.       Kepentingan bangsa dan negara
Ø  Tanah untuk kepentingan umum digunakan untuk pembangunan : (Pasal 10 UU 2 / 2012)
a.       pertahanan dan keamanan nasional;
b.      jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api;
c.       waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya;
d.      pelabuhan, bandar udara, dan terminal;
e.      infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi;
f.        pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan distribusi tenaga listrik;
g.       jaringan telekomunikasi dan informatika Pemerintah;
h.      tempat pembuangan dan pengolahan sampah;
i.         rumah sakit Pemerintah/Pemerintah Daerah;
j.        fasilitas keselamatan umum;
k.       tempat pemakaman umum Pemerintah/Pemerintah Daerah;
l.         fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau publik;
m.    cagar alam dan cagar budaya; 
n.      kantor Pemerintah/Pemerintah Daerah/desa;
o.      penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau konsolidasi tanah, serta perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan status sewa;
p.      prasarana pendidikan atau sekolah Pemerintah/Pemerintah Daerah;
q.      prasarana olahraga Pemerintah/Pemerintah Daerah;
r.        pasar umum dan lapangan parkir umum.
Ø  Presiden dapat mencabut hak atas tanah dan benda diatasnya setelah mendengar Menteri Agraria, Menteri Kehakiman, dan Menteri yang bersangkutan = Pasal 1 UU No. 2 Tahun 1961 (permintaan pencabutan diajukan oleh yang berkepentingan)
Ø  Pengadaan tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan sesuai dengan :
a.       Rencana tata ruang wilayah
b.      Rencana pembangunan nasional / daerah
c.       Rencana strategis
d.      Rencana kerja setiap instansi yang memerlukan tanah
HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH
Ø  Hak Jaminan atas tanah = Hak penguasaan atas tanah yang tidak memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk menggunakan tanah yang dikuasainya tetapi memberikan wewenang untuk menjual lelang tanah tersebut apabila pemilik tanah tersebut (debitur) tersebut apabila pemilik tanah tersebut (debitur) melakukan wanprestasi
Ø  Lembaga Hak Jaminan atas tanah = Hak Tanggungan
Ø  Dasar Hukum Hak Tanggungan = Undang-undang Nomor 4Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah
Ø  Hak tanggungan = Hak jaminan atas tanah yang dibebankan pada hak atas tanah, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu,untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor yang lain (Pasal 1 UU 4 / 1996)
Ø  Ciri-ciri hak tanggungan :
- Memberi kedudukan yang diutamakan di tangan siapapun objek itu berada (droit de suite)
- Selalu mengikuti objek yang dijaminkan di tangan siapapun objek itu berada (droit de suite)
- Memenuhi asas spesialitas dan asas publisitas, sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum pada pihak-pihak yang berkepentingan
- Mudah dan pasti pelaksanaannya eksekusi (karena parate executie)
Ø  Fidusia bisa dimungkinkan untuk bangunan dan hak atas tanah yang tidak dapat dibebankan hak tanggungan
Ø  Subjek HT :
a.       Pemberi HT = Orang atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek HT yang bersangkutan
b.      Pemegang HT = Orang perseorangan atau badan hukum yang berkedudukan sebagai pihak yang berpiutang
Ø  Objek HT :
a.       Hak Milik, Hak Guna Usaha,Hak Guna Bangunan
b.      Hak Pakai Atas Tanah Negara
c.       Bangunan Rumah Susun dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang berdiri di atas tanah Hak Milik , Hak Guna Bangunan, atau hak pakai yang diberikan oleh Negara
Ø  Pasal 4 ayat (4) UUHT = Hak Tanggungan dapat juga dibebankan pada hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan hasil karya yang telah ada atau akan ada yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut, dan yang merupakan milik pemegang hak atas tanah yang pembebanannya dengan tegas dinyatakan di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan.
Ø  Benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu dan bisa dijaminkan adalah tanaman keras ! (Tanaman selain keras ga bisa)
Ø  Sertipikat hak atas tanah yang dijaminkan hak tanggungan dipegang oleh debitur (namun bisa dipegang kreditur jika diperjanjikan di APHT)
Ø  APHT = Akta Pemberian Hak Tanggungan
Ø  HAK TANGGUNGAN BERSIFAT ACCESSOIR. (Bukti : Pasal 10 UUHT = Pemberian Hak Tanggungan didahului dengan janji untukmemberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yangdituangkan di dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjianutang-piutang yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan utang tersebut.)
Ø  Pasal 6 UUHT = Apabila debitur cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan ATAS KEKUASAAN SENDIRI melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.
Ø  Pasal 20 ayat (2) UUHT = Atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan,penjualan obyek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan di bawah tangan jika dengandemikian itu akan dapat diperoleh harga tertinggi yang meng-untungkan semuapihak.
Ø  Pasal 2 ayat (1) UUHT =  Hak Tanggungan mempunyai sifat tidak dapat dibagi-bagi,kecuali jika diperjanjikan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (ondeelbaar) = HAK tanggungan hapus kalau sudah lunas (pelunasan sebagian utang yang dijamin tidak membebaskan sebagian objek dari beban hak tanggungan)
Ø  Pengecualian dari hal di atas = Pasal 2 ayat (2) UUHT (Apabila Hak Tanggungan dibebankan pada beberapa hak atastanah, dapat diperjanjikan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan yangbersangkutan, bahwa pelunasan utang yang dijamin dapat dilakukan dengan caraangsuran yang besarnya sama dengan nilai masing-masing hak atas tanah yangmerupakan bagian dari obyek Hak Tanggungan, yang akan dibebaskan dari Hak Tanggungan tersebut, sehingga kemudian Hak Tanggungan itu hanya membebani sisaobyek Hak Tanggungan untuk menjamin sisa utang yang belum dilunasi.)
Ø  Didalam Akta Pemberian Hak Tanggungan wajib dicantumkan: (Pasal 11 UUHT)
1.       nama dan identitas pemegang dan pemberi Hak Tanggungan;
2.       domisili pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a, danapabila di antara mereka ada yang berdomisili di luar Indonesia, baginya haruspula dicantumkan suatu domisili pilihan di Indonesia, dan dalam hal domisilipilihan itu tidak dicantumkan, kantor PPAT tempat pembuatan Akta Pemberian HakTanggungan dianggap sebagai domisili yang dipilih;
3.       penunjukan secara jelas utang atau utang-utang yang dijamin
4.       nilai tanggungan;
5.       uraian yang jelas mengenai obyek Hak Tanggungan.
Ø  Asas-asas dalam Hak Tanggungan :
a.       Asas spesialitas = Dengan / tanpa SKMHT = APHT (PPAT)
b.      Asas Publisitas = Pendaftaran Hak Tanggungan oleh PPAT = Sertipikat HT
Ø  Dalam hak tanggungan tidak ada Transfer of Title (contohnya, kalau A mebebankan tanah miliknya dengan hak tanggungan kepada B, tidak berarti hak milik A berpindah ke B)
Ø  Proses Pembebanan Hak Tanggungan :
1.       Tahap Pemberian Hak Tanggungan dihadapan PPAT yang membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (untuk memenuhi syarat spesialitas)
2.       Tahap Pendaftaran Hak Tanggungan di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota (untuk memenuhi syarat publisitas)
Ø  Skema Pemberian Hak Tanggungan :
Ø  SKMHT = Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan
Ø  APHT wajib didaftarkan maksimal 7 hari kerja setelah keluar !!!
Ø  Lahirnya Hak Tanggungan pada saat dibuatkannya Buku Tanah Hak Tanggungan.
Ø  Tanggal yang dicantumkan pada buku Tanggal yang dicantumkan pada buku tanah Hak Tanggungan adalah hari ketujuh setelah penerimaan secara lengkap surat-surat yang diperlukan untuk pendaftaran Hak Tanggungan
Ø  Kalau cuma punya APHT dan/atau SKMHT, maka belum bisa dianggap punya Hak Tanggungan
Ø  Sertipikat hak tanggungan = tanda bukti bahwa seseorang memiliki hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah yang dimiliki oleh pemberi jaminan (biasanya debitur), yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada si pemegang hak tanggungan dibandingkan kreditur-kreditur lainnya.
Ø  Sertipikat hak tanggungan dipegang oleh kreditur
Ø  Sertipikat Hak Tanggungan Terdiri Dari:
a.       Salinan Buku Tanah Hak Tanggungan
b.      Salinan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
Ø  SKMHT berakhir jika :
1.       Apa yang dikuasakan dilakukan
2.       Jangka waktu berakhir
Ø  Meninggalnya pemegang SKMHT tidak menghilangkan Hak Tanggungan
Ø  Bank Garansi :
-          Bank memberi garansi atas pekerjaan suatu perusahaan
-          Garansi cair hanya jika perusahaan itu wanprestasi (kalau semua aman, maka garansi tidak cair)
-          Jika cair, maka perusahanaan itu memiliki utang ke bank (utang baru muncul jika perusahaan itu wanpres)
RUMAH SUSUN
Ø  UU Rumah Susun awalnya adalah UU 16 tahun 1985, namun telah diganti menjadi UU 20 Tahun 2011
Ø  PP No. 4 Tahun 1988 = Peraturan Pelaksana Rumah Susun
Ø  Tujuan utama rumah susun = Rumah hunian
Ø  PENGHUNI BELUM TENTU PEMILIK !!!
Ø  Apartemen termasuk rumah susun
Ø  Bagian dari rumah susun yang merupakan hak milik individual = Satuan Rumah Susun
Ø  Hak milik satuan rumah susun = Hak kepemilikann atas satuan rumah susun = Kepemilikan atas satuan rumah susun yang bersifat perorangan dan terpisah dengan kepemilikan bersama yang dihitung berdasarkan Nilai Perbandingan Proporsional (NPP)
Ø  Bagian dari rumah susun yang merupakan hak milik bersama :
1.       Tanah bersama = Seluruh tanah dari rumah susun itu
2.       Bagian bersama = Ada di dalam struktur bangunan Rumah Susun (Ex : Koridor, tangga, lift)
3.       Benda bersama = Ada di luar struktur banguna rumah susun (Ex : Lapangan bersama, parkir, dll)
Ø  Syarat satuan rumah susun bisa diperjual belikan :
1.       Bangunan rumah susun sudah jadi
2.       Sertipikat Rumah susun sudah jadi (bukti kepemilikan hak atas satuan rumah susun)
Ø  KALAU ADA IKLAN DI TV BAHWA ADA PEMASARAN APARTEMEN WALAUPUN BELUM JADI GEDUNGNYA, MAKA YANG DILAKUKAN SEBENARNYA BUKAN JUAL BELI, NAMUN BARU PPJB (PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI)
Ø  Ada 2 bukti kepemilikan Rumah Susun :
1.       Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, terdiri atas :
-  Salinan buku tanah dan surat tanah atas hak tanah bersama menerut ketentuan Peraturan Pemerintah sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 UU 5 tahun 1960
- Gambar denah tingkat rumah susun yang bersangkutan, yang menunjukkan satuan rumah susun yang dimiliki
- Pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang bersangkutan
2.       Sertipikat Kepemilikan bangunan gedung satuan rumah susun
Ø  Tanah yang bisa didirikan Rumah Susun :
a.       Hak Milik
b.      Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah Negara atau
c.       Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai diatas Hak Pengelolaan
Ø  Hak tanggungan bisa diterapkan ke Rumah Susun dalam hal untuk kredit konstruksi
Ø  Hak Tanggungan dapat juga dibebankan atas tanah beserta rumah susun yang akan dibangun sebagai jaminan pelunasan kredit yang dimaksudkan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan rumah susun yang telah direncanakan diatas tanah yang bersangkutan dan yang pemberian kreditnya dilakukan secara bertahap sesuai dengan pelaksanaan pembangunan rumah susun tersebut
Ø  Hak milik atas satuan rumah susun dapat dijadikan jaminan hutang dengan dibebani Hak Tanggungan
Ø  Apabila hak tanggungan hapus karena sebab-sebab tertentu maka perlu ada penghapusan Hak Tanggungan (Roya).
Ø  Dengan berlakunya UU Rumah Susun, dimungkinkan dilakukan penghapusan hak tanggungan sebagian (roya parsial) dengan syarat harus diperjanjikan terlebih dahulu dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
Ø  Roya Partial :
-          Pengecualian dari sifat Hak Tanggungan yang tidak dapat dibagi-bagi
-          Roya Partial adalah suatu lembaga hukum baru yang memungkinkan penyelesaian praktis mengenai pembayaran kembali secara angsuran kredit yang digunakan untuk membangun rumah susun.
-          Apabila Hak Tanggungan dibebankan pada rumah susun sebagai jaminan kredit konstruksinya, maka dapat diperjanjikan dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT)-nya bahwa pelunasan utang yang dijamin tersebut dapat dilakukan dengan cara angsuran yang besarnya sama dengan nilai masing-masing satuan rumah susunnya (sesuai dengan Nilai Perbandingan Proporsional satuan rumah susun yang bersangkutan) yang merupakan bagian dari obyek Hak Tanggungan.
-          Satuan rumah susun yang harganya telah dilunasi dan telah digunakan untuk membayar angsuran tersebut, terbebas dari Hak Tanggungan yang semula membebaninya, sehingga kemudian Hak Tanggungan itu hanya membebani sisa obyek Hak Tanggungan untuk menjamin sisa utang yang belum dilunasi.
-          Kalau ada royal partial, pembeli satuan rumah susun tidak menanggung Hak Tanggungan developer !! Kalau tidak ada Royal Partial, pemilik satuan rumah susun harus menanggung juga walaupun ia sudah bayar lunas (pada dasarnya Asas Jaminan Hak Tanggungan adalah Hak Tanggungan tidak dapat dibagi-bagi)

PENGETAHUAN UMUM
Ø  HPL baru bisa dijualbelikan ketika dibebani hak pakai / HGB (sekunder)

Ø  Tanah bekas Hak Masyarakat Adat memakai girik


Dan Bergembiralah karena TUHAN, maka IA akan memberikan kepadamu apa yang diinginkan hatimu ~ Mazmur 37:4

No comments:

Post a Comment