Pengantar
Ø
Hukum = Fakta
normatif yang “eksis” karena adanya fakta empirik sosiologis
Ø
Ilmu Hukum terdiri dari cabang ilmu hukum sebagai
berikut:
a.
Hukum Privat / Hukum Perdata
b.
Hukum Publik = Hukum Pidana, Hukum Tata Negara,
Hukum
Administrasi Negara, Hukum Internasional
Ø
Cabang ilmu hukum yang satu tidak dapat dicampurkan
dengan cabang ilmu hukum yang lain
Ø
Subjek Hukum
dalam :
a.
Hukum
Perdata = Orang dan Badan hukum
b.
Hukum Pidana = Negara dan Pelaku Tindak Pidana (orang dan badan hukum)
c.
Hukum Tata Negara
= Penguasa /
Pemerintah
(lembaga-lembaga Negera) dan Rakyat
d.
Hukum Administrasi Negara = Pejabat Negara
dan Rakyat
e.
Hukum Internasional
= Negara, Organisasi Internasional, Palang Merah Internasional, Kota Vatikan, Belligerent, Individu (yang individu hanya untuk mereka yang
melakukan Kejahatan Internasional)
Ø
Hukum Nasional =
Masyarakat nasional
Hukum Internasional = Masyarakat internasional
Ø
Pembagian Hukum
Internasional :
a.
Hukum
Internasional Publik = Yang menjadi subyek hukumnya adalah subyek hukum
internasional
b.
Hukum Perdata
Internasional = Yang menjadi subyek hukumnya adalah subjek
hukum
perdata
Ø
Ada sarjana yang tidak membedakan antara Hukum
Internasional Publik dengan Hukum
Perdata Internasional karena lebih melihat obyek persoalan daripada subyek, dimana obyek persoalan dari Hukum Internasional Publik dan Hukum Perdata Internasional terletak pada “internasional” atau lintas
batasnya (Ex : Phillip C. Jessup menyebut hukum internasional sebagai Hukum Transnasional sehingga
mencakup Hukum Internasional Publik dan Hukum Perdata
Internasional)
Ø
Sifat hubungan dalam hukum internasional bersifat
koordinatif
Ø
Fakta-fakta
empirik yang menjadi alasan diperlukannya hukum internasional :
- Adanya beberapa / sejumlah negara yang merupakan
subjek yang mengklaim dikenal kaedah hukum internasional
- Adanya kebutuhan dari negara-negara itu untuk
menciptakan tertib, memperjuangkan kebutuhan masing-masing, dan kebutuhan akan
hadirnya damai di seantero bumi
Ø
Faktor pengikat
terhadap hukum internasional :
- Non materiil = Adanya kebutuhan secara bersama-sama
tersebut
- Kesadaraan akan adanya perbedaan tujuan dan ketidak
setaraan antara negara tersebut
- Adanya potensi ketidak serasian (potensi konflik
antar negara)
- Adanya beneficiaries yakni manusia-manusia biologis
yang harus memenuhi kebutuhan primernya
- Masih kentalnya konsep “kedaulatan” ala Westphalia
Masyarakat
Internasional
Ø
Masyarakat ada
karena ada kebutuhan kelangsungan hidup (Cicero)
Ø
Interaksi manusia
paling kuno = Barter
Ø
Kita adalah
bagian dari masyarakat internasional
Ø
Semua alat
kebutuhan hidup kita (odol, sikat gigi, dll) menjadi tanda adanya sentuhan
interaksi dalam masyarakat internasional (produk2 itu dikeluarkan oleh pabrik
multinasional)
Ø
Nilai2 universal
jadi fondasi bagi masyarakat internasional dalam berinteraksi
Ø
Sense of fairness dan keadilan menjadi contoh nilai universal dalam masyarakat
internasional
Ø
Bila ada hukum,
pasti ada pula subjek yang dikenai hukum itu
Ø
Ubi Societas Ibi
Ius = Adanya masyarakat merupakan pra kondisi adanya hukum
Ø
Ada hukum yang
diundangkan pasti dengan tujuan untuk diterapkan kepada subjek yang dikenai
aturan, siapapun itu mereka disebut sebagai “regulated person” / subjek yang
dikenai aturan
Ø
Perkembangan
masyarakat internasional di abad 20 – 21 :
a.
Adanya
perkembangan subjek hukum internasional
- Munculnya Organisasi Internasional,
NGO, dan berbagai lembaga kuasa negara lainnya
- Adanya upaya untuk
mencari common grown kepatuhan akan Hukum Internasional melalui universalitas
hukum alami (natural law) dan
kebiasaan internasional
b.
Adanya berbagai
produk hukum seperti perjanjian internasional dan traktat
c.
Terkikisnya
absolutisme kedaulatan negara (Pergeseran dari state’s value menuju human
values)
d.
Perkembangan
teknologi yang membuka pintu transisi masyarakat internasional
Sejarah
Hukum Internasional
Ø
Hukum
internasional mencakup :
a.
Hukum antar
bangsa :
- Pra negara
- Muncul beberapa aspek
tradisional (Ex : Hukum Perang, dll)
- Kaidah dan asas yang
mengatur hubungan antar masyarakat bangsa-bangsa
b.
Hukum antar
negara = Kaidah dan asas yang mengatur hubungan antar Negara-negara yang kita
kenal sejak munculnya suatu Negara dalam bentuknya yang modern sebagai Negara
nasional.
Ø
Hukum
internasional tidak hanya sebatas hukum yang mengatur hubungan antar negara
Ø
Faktor pendorong
munculnya hukum antar negara :
- Struktur feodal eropa barat
- Rasa kesatuan di kalangan Holy Roman Empire
- Penelusuran dunia baru, sebagai dampak renaissance
- Tulisan dari para jurist renaissance terkait hukum internasional
- Penemuan baru
Ø
Bangsa tidak sama
dengan negara, perbedaanya yaitu :
a.
Bangsa :
- Bangsa adalah sekelompok dari manusia yang berjumlah sangat banyak dan besar yang menempati sebuah wilayah tertentu- Bangsa hanya sebuah kumpulan individu
- Awal dari negara
b.
Negara :
- Sebuah organisasi yang cakupannya terdiri dari sekelompok orang di suatu wilayah dengan fungsi untuk memiliki dan mengatur kekuasaan terhadap wilayah tersebut. - Negara sendiri memiliki cakupan yang lebih besar sebagai sebuah organisasi dengan struktur organisasi yang teratur di dalamnya
Ø
Doktrin kedaulatan
negara dan ide negara sekular dan teritorial punya kaitan erat dengan “sistem
hukum”
Ø
Hakekat negara
dan pemerintahannya itu adalah pemisahaan kekuasaan negara dan pemerintahan
dari pengaruh gereja (perjanjian damai antara kerajaan-kerajaan eks Roman
Empire sekaligus tidak mengakui Roman Empire)
Ø
Bila sejarah
hukum internasional dibatasi pada hukum antar negara, maka sejarahnya berawal
dari Eropa (Perang Tiga Puluh Tahun Eropa & Perjanjian Westphalia)
Ø
Perang 30 tahun
Eropa = Memberontaknya berbagai kerajaan bawahan kekaisaran Roma membuat
kerajaan-kerajaan ini berperang menghadapi kekaisaran Roma dan kemudian
berperang satu sama lain
Ø
Perjanjian
Westphalia = Peristiwa yang meletakkan dasar masyarakat internasional modern
yang didasarkan atas negara-negara nasional (meletakkan dasar bagi suatu
susunan masyarakat internasional yang baru)
Ø
Ekspansi =
Tindakan aktif untuk memperluas dan memperbesar cakupan kekuasaan yang telah
ada
Ø
Hobes = “State of
nature” dari manusia adalah menindas orang lain
Ø
Hukum internasional
dalam keadaan perang = Hukum perang = Hukum Humaniter internasional
Ø
Alasan dibentuk
Palang Merah Internasional = Muncul dengan dasar banyaknya korban saat perang
Ø
Alasan dibentuk
Piagam PBB = Tanda bahwa masyarakat internasional sudah lelah dengan penggunaan
kekerasan dalam pengembangan negara
Dasar
Berlakunya Hukum Internasional
Ø
Hakekat Hukum Internasional sebagai sistem hukum horisontal atau
koordinatif
Ø
Hukum Internasional tidak memiliki badan dunia dengan organ-organ
dan kekuasaan yang diperlukan
Ø
Dasar berlakunya
Hukum Internasional :
a.
Teori Hukum Alam
b.
Teori Voluntaris
:
1.
Teori kehendak
negara
2.
Teori kemauan
bersama
c.
Mazhab Viena
d.
Mazhab Perancis
Ø
Teori Hukum Alam
:
- Kesatuan kaidah yang diilhamkan alam pada akal manusia (Grotius)
- Memiliki pengaruh yang kuat atas hukum internasional
di mana pada awalnya mempunyai ciri keagamaan yang kemudian dilepaskan kembali
oleh Hugo Grotius
- Dasar mengikat Hukum Internasional = Hukum Internasional merupakan bagian
dari hukum yang lebih tinggi yaitu hukum alam yang diterapkan pada kehidupan
masyarakat bangsa-bangsa
- Prinsip dasar = Prinsip keadilan yang memiliki
keabsahan universal yang didapat / ditemukan melalui akal manusia
- Kekuatan = Sangat rasionalistis
- Kelemahan = Hanya berfokus pada akal manusia / hanya
terbatas pada akal manusia
Ø
Teori kehendak
negara :
- Dasar mengikat Hukum Internasional = Negara atas kemauannya sendiri mau
tunduk padanya
- Negara adalah sumber segala hukum
- Hukum Internasional adalah HTN yang mengatur
hubungan luar suatu negara (Zorn)
- Mengakomodasi kepentingan masing-masing negara
Ø
Teori kemauan
bersama :
- Dasar mengikat Hukum Internasional = Adanya suatu kehendak bersama yang lebih tinggi dari
kehendak masing-masing negara yang tunduk pada Hukum Internasional (Triepel)
- Mengikatnya hukum tidak dapat digantungkan pada
kehendak subjeknya
- Hukum internasional adalah hukum perjanjian antar
negara
- Kelemahan = Tidak sesuai dengan kenyataan dalam
praktek (ada hal-hal dalam Hukum Internasional yang harus ditaati negara
walaupun negara itu tidak sepakat / berkehendak yang sama karena sumber Hukum Internasional
tidak semata-mata hukum perjanjian, namun terdapat pula hukum kebiasaan sebagai
sumber hukum utama)
Ø
Teori Mazhab Wina
:
- Dasar mengikat Hukum Internasional = Didasarkan pada
kaedah yang lebih tinggi hingga
sampai pada kaedah dasar (grundnorm)
- Mengantut asas “pacta sunt servanda”
- Ajaran ini tidak dapat menerangkan mengapa kaidah
dasar tersebut mengikat
Ø
Mazhab Perancis :
- Dipelopori oleh Farachile, Scelle, dan Dugult
- Dasar mengikat Hukum Internasional = Hukum
internasional mutlak diperlukan guna memenuhi
kebutuhan bangsa-bangsa untuk hidup bermasyarakat
- Mendasarkan kekuatan mengikatnya Hukum Internasional
pada faktor biologis, sosial, dan sejarah kehidupan manusia yang dinamakan
fakta kemasyarakatan
Ø
Indonesia
menganut teori hukum alam
Ø
Hukum
Internasional sebagai true law :
- Dipelopori John Austin
- Pandangan yang menyangkal sifat mengikat Hukum
Internasional
- Alasan = Tidak semua Hukum Internasional mengatur
sanksi
Hubungan
Hukum Internasional dan Hukum Nasional
Ø
Pentingnya pemahaman hubungan Hukum Internasional dan Hukum Nasional
- Diperlukan untuk kebutuhan praktek (Tidak semata-mata kepentingan akademik)
- Klarifikasi hukum
perjanjian
Ø
Hukum
internasional berlaku di suatu negara jika negara itu menghendakinya (kalau
hukum internasional merugikan, maka pasti tidak akan disetujui)
Ø
Masalah utama hubungan Hukum Internasional dan Hukum Nasional :
- Apakah menganut satu sistem hukum atau dua sistem hukum
- Masalah hierarki, supremasi, keutamaan
Ø
Untuk memberlakukan hukum internasional ke dalam hukum
nasional, diperlukan suatu transformasi hukum (ex :
Meratifikasi perjanjian internasional dengan menjadikannya UU)
Ø
Dua paham dalam
hubungan hukum internasional dan hukum nasional :
a.
Paham Dualisme
- Berasal dari teori
dasar berlakunya hukum internasional yang mendasarkan atas kemauan negara.
- Anggapan dimana
hukum nasional & hukum internasional adalah dua sistem hukum yang berbeda
& terpisah satu sama lain.
- Dipelopori oleh
Triepel (1899) & Anzilotti (1923)
- Hukum Internasional dan Hukum Nasional adalah dua sistem hukum
yang terpisah dan independen (Hukum nasional bersumber pada kehendak negara,
sedangkan hukum internasional bersumber pada kehendak bersama).
- Keduanya memiliki
subyek yang berbeda (Subyek hukum nasional adalah perorangan / badan hukum
(perdata/publik), sedangkan subyek hukum internasional adalah negara)
- Keduanya memiliki struktur organ pelaksana yang berbeda
- Kedua sistem
tersebut tidak mungkin mendasarkan / bersumber kepada satu sama lain (tidak ada
persoalan hierarki)
- Tidak mungkin ada
pertentangan diantaranya, yang ada hanya penunjukan kembali (renvoi)
- Kelemahan = Apa mungkin kita memisahkan hukum internasional dan
hukum nasional ? (Karena dalam prakteknya ada posibilitas meratifikasi suatu
hukum internasional menjadi hukum nasional)
b.
Paham Monoisme
- Hukum Internasional dan Hukum Nasional menjadi satu
sistem hukum
- Menimbulkan hubungan hierarki / keutamaan (Monisme dengan primat hukum nasional & Monisme dengan
primat hukum internasional)
- Kelemahan = Mana mungkin Hukum Internasional dan Hukum
Nasional bisa disatukan ???
Ø
Paham monoisme
dibagi dua, yaitu :
a.
Monoisme Primat Hukum
Nasional
- Hukum Nasional lebih
utama dari Hukum Internasional
- Hukum internasional =
Lanjutan dari Hukum nasional dalam urusan luar negeri
- Hukum internasional
bersumber pada Hukum nasional
- Kelemahan = Tidak
mungkin Hukum Internasional sebagai sebuah sistem hukum bersumber pada hukum
nasional
b.
Monoisme Primat
Hukum Internasional
- Hukum Internasional
lebih utama dari hukum nasional
- Hukum Nasional tunduk
kepada hukum internasional dan dasar mengikatnya berasal dari suatu
pendelegasian wewenang dari Hukum Internasional
- Kelemahan = Terlalu
mengutamakan Hukum Internasional. Apakah suatu negara mau begitu saja Hukum
internasionalnya serta merta diikuti dan hukum Nasionalnya bersumber pada Hukum
Internasional ???
Ø
Tanggapan
terhadap kedua teori :
- Tidak memberi jawaban yang memuaskan mengenai
hubungan hukum internasional dengan hukum nasional
- Praktek tidak menunjukkan aliran mana yang lebih
dominan
- Hubungan Hukum Internasional dan Hukum Nasional
diserahkan pada praktek masing-masing negara
Ø
Pandangan SG
Fitzmaurice = Hukum internasional lebih diperhatikan daripada hukum nasional
Ø
Sikap Hukum
Internasional terhadap Hukum Nasional :
- Hukum Internasional pada dasarnya tidak
menyampingkan hukum nasional
- Negara tidak dapat menggunakan hukum nasional
sebagai pembenaran untuk mengelak kewajiban hukum internasional
- Pasal 27 Konvensi Wina = “A party may not invoke the
provisions of its internal law as justification for its failure to perform a
treaty”
Ø
Sikap Hukum
Nasional terhadap Hukum Internasional sulit disimpulkan karena hukum domestik
sangat bervariasi dan sering tidak jelas serta tidak konsisten
Ø
Hubungan hukum
internasional dan hubungan nasional di Indonesia :
1.
CENDERUNG (TIDAK MURNI) menganut paham monoisme primat hukum internasional,
alasan :
- Pasal 11
ayat 2 UUD 1945 “Presiden dalam membuat
perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan
mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara,
dan/atau mengharuskan perubahan atau
pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”
(dengan adanya ayat ini, maka semua hukum internasional memiliki peluang untuk
diratifikasi)
- UU 24
tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
-
Implementasi perjanjian / konvensi internasional
- Sikap
terhadap kebiasaan internasional
- Praktek
pengadilan
- Kalau
Indonesia cenderung paham monoisme primat hukum nasional, maka Indonesia
seharusnya cenderung sering menolak perjanjian internasional
2.
Contoh kasus =
Tembakau Bremen, Mobras, Konsepsi Nusantara
3.
Indonesia tetap
bisa menolak meratifikasi suatu perjanjian internasional jika tidak sesuai
dengan kepentingan hukum nasional
Sumber
Hukum Internasional
Ø
Sumber hukum dipakai dalam arti dasar berlakunya hukum
Ø
Sumber hukum dalam artinya dapat dibagi menjadi dua :
a.
Sumber hukum dalam arti material, mengenai daya ikat
sumber hukum berdasarkan kekuatan ekstra juridis (politik, kemasyarakatan,
ekonomi, teknis dan psikologis)
b.
Sumber hukum dalam arti formil, mengenai dimanakah
ketentuan hukum itu berada
Ø
Dasar hukum
Sumber HI = Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional (MI)
Ø
Download Statuta
Mahkamah Internasional (English Version) = http://www.icj-cij.org/documents/?p1=4&p2=2
Ø
Article 38 verse
(1) STATUTE OF THE INTERNATIONAL COURT OF JUSTICE = The Court, whose function
is to decide in accordance with international law such disputes as are
submitted to it, shall apply :
a.
International
conventions, whether general or particular, establishing rules expressly
recognized by the contesting states ;
b.
International
custom, as evidence of a general practice accepted as law;
c.
The general
principles of law recognized by civilized nations ;
d.
Subject to the
provisions of Article 59, judicial decisions and the teachings of the most
highly qualified publicists of the various nations, as subsidiary means for the
determination of rules of law.
Ø
Sumber-sumber HI
sebagaimana termuat dalam pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional :
1.
Sumber hukum
primer
a.
Perjanjian
internasional, baik yang bersifat umum maupun khusus, yang mengandung ketentuan
hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersengketa = International
Convention
b.
Kebiasaan
internasional = Bukti dari suatu kebiasaan umum yang telah diterima sebagai
hukum = International custom
c.
Prinsip-prinsip
hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab = The general
principles of law
2.
Sumber hukum
subsider / tambahan
a.
Keputusan
pengadilan (baik keputusan pengadilan internasional maupun pengadilan lokal)
dan ajaran para sarjana / ahli yang paling terkemuka = judicial decisions
and the teachings of the most highly qualified publicists of the various
nations
Ø
Tidak ada urutan
hierarki di dalam sumber Hukum Internasional sebagaimana tercantum dalam Pasal
38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, yang ada hanya penggolongan antara
sumber hukum utama dan sumber hukum tambahan (urutan prioritas tergantung pada
prakteknya nanti)
Ø
Perjanjian
internasional (PI) :
1.
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu (Mochtar Kusuma)
2.
Perjanjian
internasional adalah semua perjanjian yang dibuat oleh negara sebagai salah
satu subjek hukum internasional, yang diatur oleh hukum internasional, dan berisi ikatan-ikatan yang mempunyai akibat-akibat hukum. (Pasal 2 ayat (1a) Konvensi Wina 1969)
Ø
Oral agreement
adalah perjanjian tidak tertulis, sehingga ia tidak dikategorikan sebagai
Perjanjian Internasional
Ø
Penggolongan
perjanjian internasional :
a.
Berdasarkan
jumlah peserta :
1. Kerjasama Bilateral
= 2 negara
2. Kerjasama Regional =
1 wilayah tertentu
3. Kerjasama Multilateral = beberapa negara
b.
Berdasarkan sifat
/ daya laku :
1.
Treaty Contract :
- Seperti suatu kontrak
/ perjanjian dalam hukum perdata
- Hanya mengakibatkan
hak dan kewajiban antara para pihak yang mengadakan perjanjian itu (pihak
ketiga tidak dapat ikut)
2.
Law Making Treaty
:
- Perjanjian yang
meletakkan ketentuan / kaedah hukum yang berlaku umum bagi masyarakat
internasional secara keseluruhan
- Selalu terbuka bagi negara
lain untuk ikut serta dalam perjanjian tersebut
- Berlaku umum bagi
masyarakat internasional
- Ex : Konvensi tentang
perlindungan koban perang, dll
Ø
Prinsip-prinsip
perjanjian internasional :
1.
Pacta sunt servanda = Setiap perjanjian internasional yang sudah berlaku adalah mengikat bagi para pembuatnya dan wajib dilaksanakan dengan itikad baik
2.
Pacta tertiis nec nocent nec prosunt = Bahwa suatu perjanjian internasional tidak menciptakan kewajiban-kewajiban atau memberi hak-hak kepada pihak ketiga / negara lain diluar perjanjian tanpa adanya kehendak mereka.
3.
Jus Cogens = Prinsip dasar hukum internasional yang diakui oleh komunitas internasional sebagai norma yang tidak boleh dilanggar
Ø
Proses pembuatan
perjanjian : (kapan memakai 2 tahapan / 3 tahapan sudah ditentukan dalam isi
perjanjian itu sendiri mau berapa tahap)
a.
2 Tahapan =
Perundingan, lalu penandatanganan
b.
3 Tahapan =
Perundingan, lalu penandatanganan, lalu pengesahan
Ø
8 langkah
pembuatan dan pemberlakuan perjanjian :
1.
Penunjukkan
delegasi / orang yang melakukan perundingan
2.
Perundingan dan
penerimaan teks naskah
3.
Autentifikasi,
penandatanganan, pertukaran naskah
4.
Ratifikasi
5.
Turut serta
6.
Pemberlakuan
perjanjian
7.
Pendaftaran dan
publikasi (dilakukan oleh organisasi-organisasi internasional)
8.
Penerapan /
pelaksanaan perjanjian
Ø
Individu yang
mewakili negara dalam suatu perundingan internasional harus memiliki kuasa
penuh
Ø
Individu yang
tidak perlu menunjukkan surat kuasa penuh dalam mewakili negara adalah kepala
negara, kepala pemerintah (ada beberapa negara yang memisahkan kepala negara
dan kepala pemerintahan, ex : Inggris ada Ratu dan Perdana Menteri),menteri
luar negeri, kepala perwakilan diplomatik
Ø
Tipe-tipe
ratifikasi :
a.
Ratifikasi hanya
oleh eksekutif
b.
Ratifikasi hanya
oleh legislatif
c.
Ratifikasi oleh
legislatif & eksekutif (Ex : Indonesia)
Ø
Hanya sesudah
ratifikasi, suatu Perjanjian Internasional itu baru mengikat
Ø
Praktek
ratifikasi di Indonesia : (Pasal 11 ayat (1) UUD 1945)
- Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan PERJANJIAN DENGAN NEGARA LAIN.
- Belum menimbulkan kepastian hukum karena :
1. Apakah semua jenis perjanjian?
2. Apakah seluruh tahapan pembuatan perjanjian
diikuti?
3. Apakah pengertian persetujuan DPR?
Ø
Makna Pasal 11
ayat (1) UUD 1945 = Dari perspektif kedaulatan rakyat, Pasal 11 ayat (1)
dimaksudkan untuk memperkuat kedudukan DPR sebagai lembaga perwakilan dalam pelaksanaan
kekuasaan Presiden menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan
negara lain. Dengan adanya ketentuan itu
maka kepentingan dan aspirasi rakyat dapat diwujudkan melalui keharusan
memperoleh persetujuan DPR apabila Presiden hendak menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. Presiden dicegah oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melakukan hal-hal
tersebut sesuai dengan kehendak dan keinginannya sendiri karena dampak
putusannya membawa akibat yang luas kepada kehidupan negara dan kepentingan
rakyat banyak. Adanya ketentuan ini juga merupakan salah satu pelaksanaan
saling mengawasi dan saling mengimbangi antar lembaga negara, yakni antara
Presiden dan DPR
Ø
Surat Presiden
No. 2826/Hk/60 tanggal 22 Agustus 1960 sebagai usaha untuk mengklarifikasi
pasal 11 UUD 1945 :
- Pembedaan perjanjian “penting” dan “kurang penting”
- Pembedaan traktat / treaty & persetujuan / agreements
- Praktek belum konsisten, terutama perjanjian di
bidang ekonomi
Ø
Pasal 10, UU No. 24 tahun 2000, menyatakan bahwa pengesahan perjanjian internasional dilakukan
dengan undang-undang apabila berkenaan dengan :
a.
masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan
negara;
b.
perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara
Republik Indonesia;
c.
kedaulatan atau hak berdaulat negara;
d.
hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
e.
pembentukan kaidah hukum baru;
f.
pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
Pengesahan
perjanjian internasional yang materinya tidak termasuk materi di atas, dilakukan
dengan keputusan presiden (Pasal 11 (1)
UUD 1945)
Ø
Jenis Perjanjian
internasional = Treaty, Convention, Agreement, Memorandum of Understanding, Protocol,
Charter, Declaration, Final Act, Arrangement, Exchange of Notes, Agreed
Minutes, Summary Records, Process Verbal, Modus Vivendi, Letter of Intent
Ø
Treaty = An international agreement concluded between
States in written form and governed by international law, whether embodied in a
single instrument or in two or more related instruments and whatever its particular
designation; "Ratification", "acceptance",
"approval" and "accession" mean in each case the
international act so named whereby a State establishes on the international
plane its consent to be bound by a treaty (art 2 number (1a & 1b) of
Vienna Convention On The Law of Treaties)
Ø
Persyaratan / reservation
adalah bahwa suatu negara / peserta perjanjian mengajukan suatu syarat tertentu
sebelum menyatakan kesediannya untuk terikat dalam perjanjian itu.
Ø
Prinsip-prinsip
Reservation :
a.
Asas Kesepakatan
bulat = Penerimaan reservation bergantung pada semua negara lain
b.
Sistem pan
masyarakat = Despite cuma beberapa negara yang menerima, namun reservation itu
bisa diterima
Ø
Contoh
reservation Indonesia = Lampiran UU No. 7 tahun 2006 tentang pengesahan United
Nations Convention Against Corporation, 2003
PENSYARATAN TERHADAP PASAL 66 AYAT (2) KONVENSI
PERSERIKATAN BANGSA- BANGSA ANTI KORUPSI, 2003
Pensyaratan: Pemerintah Republik Indonesia menyatakan
tidak terikat ketentuan Pasal 66 ayat (2) Konvensi dan berpendirian bahwa
apabila terjadi perselisihan akibat perbedaan penafsiran atau penerapan isi
Konvensi, yang tidak terselesaikan melalui jalur sebagaimana diatur dalam ayat
(2) pasal tersebut, dapat menunjuk Mahkamah Internasional hanya berdasarkan
kesepakatan para Pihak yang berselisih
Ø
Kebiasaan internasional (Customary International
Law) adalah kebiasaan internasional antar negara-negara di dunia yang
merupakan kebiasaan umum yang diterima sebagai hukum.
Ø
Kebiasaan = Constant & uniform usage, accepted as Law (Asylum Case)
Ø
“Internasional
Custom as evidence of a general practice accerted as law” (Pasal 38 ayat 1b
Statuta Mahkamah Internasional)
Ø
Terbentuknya
kebiasaan harus melalui 2 tes, yaitu Material
Test & Psychological Test,
yaitu :
a.
Material, keyataan adanya
kebiasaan yang bersifat umum
- Kebiasaan itu
adalah pola tindak yang berlangsung lama untuk keadaan yang serupa
- Pola tindak
tersebut harus bersifat umum
b.
Psikologis, kebiasaan
internasional dirasakan memenuhi kaidah atau kewajiban hukum atau dalam bahasa
latin “opinio juris sive necessitatis”
Ø
2 unsur penting
pembentukan kebiasaan :
a.
Adanya praktek
hukum
b.
Diterima sebagai
hukum
Ø
Contoh kebiasaan internasional
:
1.
Penyambutan tamu
dari negara-negara lain
2.
Keharusan
menyalakan lampu bagi kapal yang berlayar pada malam hari di laut bebas untuk
menghindari tabrakan (awalnya ditetapkan oleh pemerintah inggris, namun
kemudian diterima umum)
Ø
Peran kebiasaan
(custom) menurun seiring peningkatan peran perjanjian namun tetap penting
Ø
Prinsip hukum
umum = Asas-asas hukum yang mendasari sistem hukum modern secara umum yang
tidak terbatas pada hukum internasional saja (Ex : Asas Pacta Sunt Servanda,
asas Bona Fides (perjanjian harus dilandaskan pada Itikad baik), asas Abus De
Droit (penyalahgunaan hak), asas res judicata (apa yang diputus hakim harus dianggap benar), asas
pemulihan kerugian, dan lain-lain
Ø
Keputusan
pengadilan = Judicial decisions (Pasal
38 ayat (1d) Statuta mahkamah internasional)
Ø
Asas presedent di
Keputusan Pengadilan tidak berlaku (pengadilan tidak membuat hukum tapi
keputusannya merupakan sumber hukum tidak langsung) (Pasal 59 Statuta Mahkamah
Internasional)
Ø
Ajaran para ahli
terkemuka = The teachings of the most highly qualified publicists of the
various nations (Pasal 38 Ayat (1d) Statuta Mahkamah Internasional)
Ø
Publicists =
Learned Writters (Disebut learned writters karena para penulis itu memberikan
kontribusi dalam penyusunan dan pengembangan Hukum Internasional dan karya
mereka sering dikutip oleh para penasehat hukum negara-negara, pengadilan,
lembaga arbitrase, dll, contohnya adalah Grotius, Nattel, Oppenheim, dll
Ø
Sumber-sumber
hukum internasional lainnya : (di luar pasal 38 statuta mahkamah internasional)
- Keputusan lembaga arbitrase
- Resolusi / keputusan organ PBB
- Resolusi / keputusan organisasi internasional
- Soft Law
(tidak mengikat tapi penting)
- Perjanjian yang belum mengikat
- Rancangan perjanjian dan naskah yang dibuat oleh International Law Commision PBB
- Ius cogens (berlaku di mana-mana tapi tidak tercatat
sebagai sumber hukum di pasal 38)
Pengetahuan
Umum
Ø
Pasal 139 KUHP ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII,
butir 28
Ø
The Classical Age
:
1.
1600 – 1800 =
Periode enlightment, aufklarung, periode akal budi
2.
1612 = The
blending between Natural Law & Ius Gentium The Law of Nation
3.
The difference
between natural law & the law of nations
4.
Munculnya konsep
negara / state (Grotius & Hobbes)
Ø
Jus Naturale =
Hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di
dunia
Ø
Jus Gentium =
hukum yang merupakan bagian dari hukum Romawi dan diterapkan bagi kaula negara
/ orang asing yang bukan orang Romawi, yaitu orang-orang jajahan atau
orang-orang asing (pada zaman Romawi
Ø
Isu global yang
melanda dunia = HAM, lingkungan hidup, perdagangan bebas, keamanan dunia,
bencana, pangan, internet governance, teknologi, nuclear proliferartion, dll
Ø
2 jenis kejahatan
:
a.
Kejahatan
nasional = Perbuatan yang dianggap jahat oleh masyarakat nasional / oleh negara
itu = Ditentukan di suatu negara (di Indonesia, kejahatan yang diatur di hukum
positif Indonesia)
b.
Kejahatan
Internasional = Perbuatan yang dianggap jahat oleh masyarakat internasional =
Ditentukan oleh masyarakat internasional = Ditentukan dalam Statuta Roma (Ex :
Kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, world
crime, bajak laut)
Ø
Extraordinary
Crime tidak sama dengan kejahatan internasional = Terorisme bukanlah kejahatan
internasional (terorisme adalah extraordinary crime)
Ø
Tujuan terorisme
= Menimbulkan rasa takut di masyarakat
Ø
Perang Proxy =
Perang yang terjadi ketika lawan kekuatan menggunakan pihak ketiga sebagai
pengganti berkelahi satu sama lain secara langsung
"Dia memberi kekuatan kepada yang lelah dan menambah semangat kepada yang tiada berdaya. Orang-orang muda menjadi lelah dan lesu dan teruna-teruna jatuh tersandung, tetapi orang-orang yang menanti-nantikan TUHAN mendapat kekuatan baru: mereka seumpama rajawali yang naik terbang dengan kekuatan sayapnya; mereka berlari dan tidak menjadi lesu, mereka berjalan dan tidak menjadi lelah" (Yesaya 40:29-31)
No comments:
Post a Comment