Monday 21 March 2016

Rangkuman Hukum Internasional Publik - Pra UTS

*Catatan ini hanya sebagai pembantu dalam belajar dan bukan menjadi satu-satunya sumber dalam belajar. Sekiranya ini hanya sebagai reminder dan teman-teman bisa belajar dari sumber lain:) Saran dan komentar sangat terbuka untuk saya. Selamat Belajar :D



Pengantar

Ø  Hukum = Fakta normatif yang “eksis” karena adanya fakta empirik sosiologis
Ø  Ilmu Hukum terdiri dari cabang ilmu hukum sebagai berikut:
a.      Hukum Privat / Hukum Perdata
b.      Hukum Publik = Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Internasional
Ø  Cabang ilmu hukum yang satu tidak dapat dicampurkan dengan cabang ilmu hukum yang lain
Ø  Subjek Hukum dalam :
a.      Hukum Perdata = Orang dan Badan hukum
b.      Hukum Pidana = Negara dan Pelaku Tindak Pidana (orang dan badan hukum)
c.       Hukum Tata Negara = Penguasa / Pemerintah (lembaga-lembaga Negera) dan Rakyat
d.      Hukum Administrasi Negara = Pejabat Negara dan Rakyat
e.      Hukum Internasional = Negara, Organisasi Internasional, Palang Merah Internasional, Kota Vatikan, Belligerent, Individu (yang individu hanya untuk mereka yang melakukan Kejahatan Internasional)
Ø  Hukum Nasional = Masyarakat nasional
Hukum Internasional = Masyarakat internasional
Ø  Pembagian Hukum Internasional :
a.      Hukum Internasional Publik = Yang menjadi subyek hukumnya adalah subyek hukum internasional
b.      Hukum Perdata Internasional = Yang menjadi subyek hukumnya adalah subjek hukum perdata
Ø  Ada sarjana yang tidak membedakan antara Hukum Internasional Publik dengan Hukum Perdata Internasional karena lebih melihat obyek persoalan daripada subyek, dimana obyek persoalan dari Hukum Internasional Publik dan Hukum Perdata Internasional terletak pada internasional atau lintas batasnya (Ex : Phillip C. Jessup menyebut hukum internasional sebagai Hukum Transnasional sehingga mencakup Hukum Internasional Publik dan Hukum Perdata Internasional)
Ø  Sifat hubungan dalam hukum internasional bersifat koordinatif
Ø  Fakta-fakta empirik yang menjadi alasan diperlukannya hukum internasional :
- Adanya beberapa / sejumlah negara yang merupakan subjek yang mengklaim dikenal kaedah hukum internasional
- Adanya kebutuhan dari negara-negara itu untuk menciptakan tertib, memperjuangkan kebutuhan masing-masing, dan kebutuhan akan hadirnya damai di seantero bumi
Ø  Faktor pengikat terhadap hukum internasional :
- Non materiil = Adanya kebutuhan secara bersama-sama tersebut
- Kesadaraan akan adanya perbedaan tujuan dan ketidak setaraan antara negara tersebut
- Adanya potensi ketidak serasian (potensi konflik antar negara)
- Adanya beneficiaries yakni manusia-manusia biologis yang harus memenuhi kebutuhan primernya
- Masih kentalnya konsep “kedaulatan” ala Westphalia

Masyarakat Internasional

Ø  Masyarakat ada karena ada kebutuhan kelangsungan hidup (Cicero)
Ø  Interaksi manusia paling kuno = Barter
Ø  Kita adalah bagian dari masyarakat internasional
Ø  Semua alat kebutuhan hidup kita (odol, sikat gigi, dll) menjadi tanda adanya sentuhan interaksi dalam masyarakat internasional (produk2 itu dikeluarkan oleh pabrik multinasional)
Ø  Nilai2 universal jadi fondasi bagi masyarakat internasional dalam berinteraksi
Ø  Sense of fairness dan keadilan menjadi contoh nilai universal dalam masyarakat internasional
Ø  Bila ada hukum, pasti ada pula subjek yang dikenai hukum itu
Ø  Ubi Societas Ibi Ius = Adanya masyarakat merupakan pra kondisi adanya hukum
Ø  Ada hukum yang diundangkan pasti dengan tujuan untuk diterapkan kepada subjek yang dikenai aturan, siapapun itu mereka disebut sebagai “regulated person” / subjek yang dikenai aturan
Ø  Perkembangan masyarakat internasional di abad 20 – 21 :
a.      Adanya perkembangan subjek hukum internasional
- Munculnya Organisasi Internasional, NGO, dan berbagai lembaga kuasa negara lainnya
- Adanya upaya untuk mencari common grown kepatuhan akan Hukum Internasional melalui universalitas hukum alami (natural law) dan kebiasaan internasional
b.      Adanya berbagai produk hukum seperti perjanjian internasional dan traktat
c.       Terkikisnya absolutisme kedaulatan negara (Pergeseran dari state’s value menuju human values)
d.      Perkembangan teknologi yang membuka pintu transisi masyarakat internasional

Sejarah Hukum Internasional

Ø  Hukum internasional mencakup :
a.      Hukum antar bangsa :
- Pra negara
- Muncul beberapa aspek tradisional (Ex : Hukum Perang, dll)
- Kaidah dan asas yang mengatur hubungan antar masyarakat bangsa-bangsa
b.      Hukum antar negara = Kaidah dan asas yang mengatur hubungan antar Negara-negara yang kita kenal sejak munculnya suatu Negara dalam bentuknya yang modern sebagai Negara nasional.
Ø  Hukum internasional tidak hanya sebatas hukum yang mengatur hubungan antar negara
Ø  Faktor pendorong munculnya hukum antar negara :
- Struktur feodal eropa barat
- Rasa kesatuan di kalangan Holy Roman Empire
- Penelusuran dunia baru, sebagai dampak renaissance
- Tulisan dari para jurist renaissance terkait hukum internasional
- Penemuan baru
Ø  Bangsa tidak sama dengan negara, perbedaanya yaitu :
a.      Bangsa :
- Bangsa adalah sekelompok dari manusia yang berjumlah sangat banyak dan besar yang menempati sebuah wilayah tertentu
- Bangsa hanya sebuah kumpulan individu
- Awal dari negara
b.      Negara :
- Sebuah organisasi yang cakupannya terdiri dari sekelompok orang di suatu wilayah dengan fungsi untuk memiliki dan mengatur kekuasaan terhadap wilayah tersebut.
- Negara sendiri memiliki cakupan yang lebih besar sebagai sebuah organisasi dengan struktur organisasi yang teratur di dalamnya
Ø  Doktrin kedaulatan negara dan ide negara sekular dan teritorial punya kaitan erat dengan “sistem hukum”
Ø  Hakekat negara dan pemerintahannya itu adalah pemisahaan kekuasaan negara dan pemerintahan dari pengaruh gereja (perjanjian damai antara kerajaan-kerajaan eks Roman Empire sekaligus tidak mengakui Roman Empire)
Ø  Bila sejarah hukum internasional dibatasi pada hukum antar negara, maka sejarahnya berawal dari Eropa (Perang Tiga Puluh Tahun Eropa & Perjanjian Westphalia)
Ø  Perang 30 tahun Eropa = Memberontaknya berbagai kerajaan bawahan kekaisaran Roma membuat kerajaan-kerajaan ini berperang menghadapi kekaisaran Roma dan kemudian berperang satu sama lain
Ø  Perjanjian Westphalia = Peristiwa yang meletakkan dasar masyarakat internasional modern yang didasarkan atas negara-negara nasional (meletakkan dasar bagi suatu susunan masyarakat internasional yang baru)
Ø  Ekspansi = Tindakan aktif untuk memperluas dan memperbesar cakupan kekuasaan yang telah ada
Ø  Hobes = “State of nature” dari manusia adalah menindas orang lain
Ø  Hukum internasional dalam keadaan perang = Hukum perang = Hukum Humaniter internasional
Ø  Alasan dibentuk Palang Merah Internasional = Muncul dengan dasar banyaknya korban saat perang
Ø  Alasan dibentuk Piagam PBB = Tanda bahwa masyarakat internasional sudah lelah dengan penggunaan kekerasan dalam pengembangan negara

Dasar Berlakunya Hukum Internasional

Ø  Hakekat Hukum Internasional sebagai sistem hukum horisontal atau koordinatif
Ø  Hukum Internasional tidak memiliki badan dunia dengan organ-organ dan kekuasaan yang diperlukan
Ø  Dasar berlakunya Hukum Internasional :
a.      Teori Hukum Alam
b.      Teori Voluntaris :
1.      Teori kehendak negara
2.      Teori kemauan bersama
c.       Mazhab Viena
d.      Mazhab Perancis
Ø  Teori Hukum Alam :
- Kesatuan kaidah yang diilhamkan alam pada akal manusia (Grotius)
- Memiliki pengaruh yang kuat atas hukum internasional di mana pada awalnya mempunyai ciri keagamaan yang kemudian dilepaskan kembali oleh Hugo Grotius
- Dasar mengikat Hukum Internasional = Hukum Internasional merupakan bagian dari hukum yang lebih tinggi yaitu hukum alam yang diterapkan pada kehidupan masyarakat bangsa-bangsa
- Prinsip dasar = Prinsip keadilan yang memiliki keabsahan universal yang didapat / ditemukan melalui akal manusia
- Kekuatan = Sangat rasionalistis
- Kelemahan = Hanya berfokus pada akal manusia / hanya terbatas pada akal manusia
Ø  Teori kehendak negara :
- Dasar mengikat Hukum Internasional = Negara atas kemauannya sendiri mau tunduk padanya
- Negara adalah sumber segala hukum
- Hukum Internasional adalah HTN yang mengatur hubungan luar suatu negara (Zorn)
- Mengakomodasi kepentingan masing-masing negara
Ø  Teori kemauan bersama :
- Dasar mengikat Hukum Internasional = Adanya suatu kehendak bersama yang lebih tinggi dari kehendak masing-masing negara yang tunduk pada Hukum Internasional (Triepel)
- Mengikatnya hukum tidak dapat digantungkan pada kehendak subjeknya
- Hukum internasional adalah hukum perjanjian antar negara
- Kelemahan = Tidak sesuai dengan kenyataan dalam praktek (ada hal-hal dalam Hukum Internasional yang harus ditaati negara walaupun negara itu tidak sepakat / berkehendak yang sama karena sumber Hukum Internasional tidak semata-mata hukum perjanjian, namun terdapat pula hukum kebiasaan sebagai sumber hukum utama)
Ø  Teori Mazhab Wina :
- Dasar mengikat Hukum Internasional = Didasarkan pada kaedah yang lebih tinggi hingga sampai pada kaedah dasar (grundnorm)
- Mengantut asas “pacta sunt servanda”
- Ajaran ini tidak dapat menerangkan mengapa kaidah dasar tersebut mengikat
Ø  Mazhab Perancis :
- Dipelopori oleh Farachile, Scelle, dan Dugult
- Dasar mengikat Hukum Internasional = Hukum internasional mutlak diperlukan guna memenuhi kebutuhan bangsa-bangsa untuk hidup bermasyarakat
- Mendasarkan kekuatan mengikatnya Hukum Internasional pada faktor biologis, sosial, dan sejarah kehidupan manusia yang dinamakan fakta kemasyarakatan
Ø  Indonesia menganut teori hukum alam
Ø  Hukum Internasional sebagai true law :
- Dipelopori John Austin
- Pandangan yang menyangkal sifat mengikat Hukum Internasional
- Alasan = Tidak semua Hukum Internasional mengatur sanksi

Hubungan Hukum Internasional dan Hukum Nasional

Ø  Pentingnya pemahaman hubungan Hukum Internasional dan Hukum Nasional
- Diperlukan untuk kebutuhan praktek (Tidak semata-mata kepentingan akademik)
- Klarifikasi hukum perjanjian
Ø  Hukum internasional berlaku di suatu negara jika negara itu menghendakinya (kalau hukum internasional merugikan, maka pasti tidak akan disetujui)
Ø  Masalah utama hubungan Hukum Internasional dan Hukum Nasional :
- Apakah menganut satu sistem hukum atau dua sistem hukum
- Masalah hierarki, supremasi, keutamaan
Ø  Untuk memberlakukan hukum internasional ke dalam hukum nasional, diperlukan suatu transformasi hukum (ex : Meratifikasi perjanjian internasional dengan menjadikannya UU)
Ø  Dua paham dalam hubungan hukum internasional dan hukum nasional :
a.      Paham Dualisme
- Berasal dari teori dasar berlakunya hukum internasional yang mendasarkan atas kemauan negara.
- Anggapan dimana hukum nasional & hukum internasional adalah dua sistem hukum yang berbeda & terpisah satu sama lain.
- Dipelopori oleh Triepel (1899) & Anzilotti (1923)
- Hukum Internasional dan Hukum Nasional adalah dua sistem hukum yang terpisah dan independen (Hukum nasional bersumber pada kehendak negara, sedangkan hukum internasional bersumber pada kehendak bersama).
- Keduanya memiliki subyek yang berbeda (Subyek hukum nasional adalah perorangan / badan hukum (perdata/publik), sedangkan subyek hukum internasional adalah negara)
- Keduanya memiliki struktur organ pelaksana yang berbeda
- Kedua sistem tersebut tidak mungkin mendasarkan / bersumber kepada satu sama lain (tidak ada persoalan hierarki)
- Tidak mungkin ada pertentangan diantaranya, yang ada hanya penunjukan kembali (renvoi)
- Kelemahan = Apa mungkin kita memisahkan hukum internasional dan hukum nasional ? (Karena dalam prakteknya ada posibilitas meratifikasi suatu hukum internasional menjadi hukum nasional)
b.      Paham Monoisme
- Hukum Internasional dan Hukum Nasional menjadi satu sistem hukum
- Menimbulkan hubungan hierarki / keutamaan (Monisme dengan primat hukum nasional & Monisme dengan primat hukum internasional)
- Kelemahan = Mana mungkin Hukum Internasional dan Hukum Nasional bisa disatukan ???
Ø  Paham monoisme dibagi dua, yaitu :
a.      Monoisme Primat Hukum Nasional
- Hukum Nasional lebih utama dari Hukum Internasional
- Hukum internasional = Lanjutan dari Hukum nasional dalam urusan luar negeri
- Hukum internasional bersumber pada Hukum nasional
- Kelemahan = Tidak mungkin Hukum Internasional sebagai sebuah sistem hukum bersumber pada hukum nasional
b.      Monoisme Primat Hukum Internasional
- Hukum Internasional lebih utama dari hukum nasional
- Hukum Nasional tunduk kepada hukum internasional dan dasar mengikatnya berasal dari suatu pendelegasian wewenang dari Hukum Internasional
- Kelemahan = Terlalu mengutamakan Hukum Internasional. Apakah suatu negara mau begitu saja Hukum internasionalnya serta merta diikuti dan hukum Nasionalnya bersumber pada Hukum Internasional ???
Ø  Tanggapan terhadap kedua teori :
- Tidak memberi jawaban yang memuaskan mengenai hubungan hukum internasional dengan hukum nasional
- Praktek tidak menunjukkan aliran mana yang lebih dominan
- Hubungan Hukum Internasional dan Hukum Nasional diserahkan pada praktek masing-masing negara
Ø  Pandangan SG Fitzmaurice = Hukum internasional lebih diperhatikan daripada hukum nasional
Ø  Sikap Hukum Internasional terhadap Hukum Nasional :
- Hukum Internasional pada dasarnya tidak menyampingkan hukum nasional
- Negara tidak dapat menggunakan hukum nasional sebagai pembenaran untuk mengelak kewajiban hukum internasional
- Pasal 27 Konvensi Wina = “A party may not invoke the provisions of its internal law as justification for its failure to perform a treaty”
Ø  Sikap Hukum Nasional terhadap Hukum Internasional sulit disimpulkan karena hukum domestik sangat bervariasi dan sering tidak jelas serta tidak konsisten
Ø  Hubungan hukum internasional dan hubungan nasional di Indonesia :
1.      CENDERUNG (TIDAK MURNI) menganut paham monoisme primat hukum internasional, alasan :
- Pasal 11 ayat 2 UUD 1945 “Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat” (dengan adanya ayat ini, maka semua hukum internasional memiliki peluang untuk diratifikasi)
- UU 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
- Implementasi perjanjian / konvensi internasional
- Sikap terhadap kebiasaan internasional
- Praktek pengadilan
- Kalau Indonesia cenderung paham monoisme primat hukum nasional, maka Indonesia seharusnya cenderung sering menolak perjanjian internasional
2.      Contoh kasus = Tembakau Bremen, Mobras, Konsepsi Nusantara
3.      Indonesia tetap bisa menolak meratifikasi suatu perjanjian internasional jika tidak sesuai dengan kepentingan hukum nasional

Sumber Hukum Internasional

Ø  Sumber hukum dipakai dalam arti dasar berlakunya hukum
Ø  Sumber hukum dalam artinya dapat dibagi menjadi dua :
a.      Sumber hukum dalam arti material, mengenai daya ikat sumber hukum berdasarkan kekuatan ekstra juridis (politik, kemasyarakatan, ekonomi, teknis dan psikologis)
b.      Sumber hukum dalam arti formil, mengenai dimanakah ketentuan hukum itu berada
Ø  Dasar hukum Sumber HI = Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional (MI)
Ø  Download Statuta Mahkamah Internasional (English Version) = http://www.icj-cij.org/documents/?p1=4&p2=2
Ø  Article 38 verse (1) STATUTE OF THE INTERNATIONAL COURT OF JUSTICE = The Court, whose function is to decide in accordance with international law such disputes as are submitted to it, shall apply :
a.      International conventions, whether general or particular, establishing rules expressly recognized by the contesting states ;
b.      International custom, as evidence of a general practice accepted as law;
c.       The general principles of law recognized by civilized nations ;
d.      Subject to the provisions of Article 59, judicial decisions and the teachings of the most highly qualified publicists of the various nations, as subsidiary means for the determination of rules of law.
Ø  Sumber-sumber HI sebagaimana termuat dalam pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional :
1.      Sumber hukum primer
a.      Perjanjian internasional, baik yang bersifat umum maupun khusus, yang mengandung ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersengketa = International Convention
b.      Kebiasaan internasional = Bukti dari suatu kebiasaan umum yang telah diterima sebagai hukum = International custom
c.       Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab = The general principles of law
2.      Sumber hukum subsider / tambahan
a.      Keputusan pengadilan (baik keputusan pengadilan internasional maupun pengadilan lokal) dan ajaran para sarjana / ahli yang paling terkemuka = judicial decisions and the teachings of the most highly qualified publicists of the various nations
Ø  Tidak ada urutan hierarki di dalam sumber Hukum Internasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, yang ada hanya penggolongan antara sumber hukum utama dan sumber hukum tambahan (urutan prioritas tergantung pada prakteknya nanti)
Ø  Perjanjian internasional (PI) :
1.      Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu (Mochtar Kusuma)
2.      Perjanjian internasional adalah semua perjanjian yang dibuat oleh negara sebagai salah satu subjek hukum internasional, yang diatur oleh hukum internasional, dan berisi ikatan-ikatan yang mempunyai akibat-akibat hukum. (Pasal 2 ayat (1a) Konvensi Wina 1969)
Ø  Oral agreement adalah perjanjian tidak tertulis, sehingga ia tidak dikategorikan sebagai Perjanjian Internasional
Ø  Penggolongan perjanjian internasional :
a.      Berdasarkan jumlah peserta :
1. Kerjasama Bilateral = 2 negara
2. Kerjasama Regional = 1 wilayah tertentu
3. Kerjasama  Multilateral = beberapa negara
b.      Berdasarkan sifat / daya laku :
1.      Treaty Contract :
- Seperti suatu kontrak / perjanjian dalam hukum perdata
- Hanya mengakibatkan hak dan kewajiban antara para pihak yang mengadakan perjanjian itu (pihak ketiga tidak dapat ikut)
2.      Law Making Treaty :
- Perjanjian yang meletakkan ketentuan / kaedah hukum yang berlaku umum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan
- Selalu terbuka bagi negara lain untuk ikut serta dalam perjanjian tersebut
- Berlaku umum bagi masyarakat internasional
- Ex : Konvensi tentang perlindungan koban perang, dll
Ø  Prinsip-prinsip perjanjian internasional :
1.      Pacta sunt servandaSetiap perjanjian internasional yang sudah berlaku adalah mengikat bagi para pembuatnya dan wajib dilaksanakan dengan itikad baik
2.      Pacta tertiis nec nocent nec prosunt = Bahwa suatu perjanjian internasional tidak menciptakan kewajiban-kewajiban atau memberi hak-hak kepada pihak ketiga / negara lain diluar perjanjian tanpa adanya kehendak mereka.
3.      Jus Cogens = Prinsip dasar hukum internasional yang diakui oleh komunitas internasional sebagai norma yang tidak boleh dilanggar
Ø  Proses pembuatan perjanjian : (kapan memakai 2 tahapan / 3 tahapan sudah ditentukan dalam isi perjanjian itu sendiri mau berapa tahap)
a.      2 Tahapan = Perundingan, lalu penandatanganan
b.      3 Tahapan = Perundingan, lalu penandatanganan, lalu pengesahan
Ø  8 langkah pembuatan dan pemberlakuan perjanjian :
1.      Penunjukkan delegasi / orang yang melakukan perundingan
2.      Perundingan dan penerimaan teks naskah
3.      Autentifikasi, penandatanganan, pertukaran naskah
4.      Ratifikasi
5.      Turut serta
6.      Pemberlakuan perjanjian
7.      Pendaftaran dan publikasi (dilakukan oleh organisasi-organisasi internasional)
8.      Penerapan / pelaksanaan perjanjian
Ø  Individu yang mewakili negara dalam suatu perundingan internasional harus memiliki kuasa penuh
Ø  Individu yang tidak perlu menunjukkan surat kuasa penuh dalam mewakili negara adalah kepala negara, kepala pemerintah (ada beberapa negara yang memisahkan kepala negara dan kepala pemerintahan, ex : Inggris ada Ratu dan Perdana Menteri),menteri luar negeri, kepala perwakilan diplomatik
Ø  Tipe-tipe ratifikasi :
a.      Ratifikasi hanya oleh eksekutif
b.      Ratifikasi hanya oleh legislatif
c.       Ratifikasi oleh legislatif & eksekutif (Ex : Indonesia)
Ø  Hanya sesudah ratifikasi, suatu Perjanjian Internasional itu baru mengikat
Ø  Praktek ratifikasi di Indonesia : (Pasal 11 ayat (1) UUD 1945)
- Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan PERJANJIAN DENGAN NEGARA LAIN.
- Belum menimbulkan kepastian hukum karena :
1. Apakah semua jenis perjanjian?
2. Apakah seluruh tahapan pembuatan perjanjian diikuti?
3. Apakah pengertian persetujuan DPR?
Ø  Makna Pasal 11 ayat (1) UUD 1945 = Dari perspektif kedaulatan rakyat, Pasal 11 ayat (1) dimaksudkan untuk memperkuat kedudukan DPR sebagai lembaga perwakilan dalam pelaksanaan kekuasaan Presiden menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. Dengan  adanya ketentuan itu maka kepentingan dan aspirasi rakyat dapat diwujudkan melalui keharusan memperoleh persetujuan DPR apabila Presiden hendak menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. Presiden dicegah oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melakukan hal-hal tersebut sesuai dengan kehendak dan keinginannya sendiri karena dampak putusannya membawa akibat yang luas kepada kehidupan negara dan kepentingan rakyat banyak. Adanya ketentuan ini juga merupakan salah satu pelaksanaan saling mengawasi dan saling mengimbangi antar lembaga negara, yakni antara Presiden dan DPR
Ø  Surat Presiden No. 2826/Hk/60 tanggal 22 Agustus 1960 sebagai usaha untuk mengklarifikasi pasal 11 UUD 1945 :
- Pembedaan perjanjian “penting” dan “kurang penting”
- Pembedaan traktat / treaty & persetujuan / agreements
- Praktek belum konsisten, terutama perjanjian di bidang ekonomi
Ø  Pasal 10, UU No. 24 tahun 2000, menyatakan bahwa pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan :
a.      masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara;
b.      perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia;
c.       kedaulatan atau hak berdaulat negara;
d.      hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
e.      pembentukan kaidah hukum baru;
f.        pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
Pengesahan perjanjian internasional yang materinya tidak termasuk materi di atas, dilakukan dengan keputusan presiden (Pasal 11 (1) UUD 1945)
Ø  Jenis Perjanjian internasional = Treaty, Convention, Agreement, Memorandum of Understanding, Protocol, Charter, Declaration, Final Act, Arrangement, Exchange of Notes, Agreed Minutes, Summary Records, Process Verbal, Modus Vivendi, Letter of Intent
Ø  Treaty = An international agreement concluded between States in written form and governed by international law, whether embodied in a single instrument or in two or more related instruments and whatever its particular designation; "Ratification", "acceptance", "approval" and "accession" mean in each case the international act so named whereby a State establishes on the international plane its consent to be bound by a treaty (art 2 number (1a & 1b) of Vienna Convention On The Law of Treaties)
Ø  Persyaratan / reservation adalah bahwa suatu negara / peserta perjanjian mengajukan suatu syarat tertentu sebelum menyatakan kesediannya untuk terikat dalam perjanjian itu.
Ø  Prinsip-prinsip Reservation :
a.      Asas Kesepakatan bulat = Penerimaan reservation bergantung pada semua negara lain
b.      Sistem pan masyarakat = Despite cuma beberapa negara yang menerima, namun reservation itu bisa diterima
Ø  Contoh reservation Indonesia = Lampiran UU No. 7 tahun 2006 tentang pengesahan United Nations Convention Against Corporation, 2003

PENSYARATAN TERHADAP PASAL 66 AYAT (2) KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA- BANGSA ANTI KORUPSI, 2003 

Pensyaratan: Pemerintah Republik Indonesia menyatakan tidak terikat ketentuan Pasal 66 ayat (2) Konvensi dan berpendirian bahwa apabila terjadi perselisihan akibat perbedaan penafsiran atau penerapan isi Konvensi, yang tidak terselesaikan melalui jalur sebagaimana diatur dalam ayat (2) pasal tersebut, dapat menunjuk Mahkamah Internasional hanya berdasarkan kesepakatan para Pihak yang berselisih
Ø  Kebiasaan internasional (Customary International Law) adalah kebiasaan internasional antar negara-negara di dunia yang merupakan kebiasaan umum yang diterima sebagai hukum.
Ø  Kebiasaan = Constant & uniform usage, accepted as Law (Asylum Case)
Ø  “Internasional Custom as evidence of a general practice accerted as law” (Pasal 38 ayat 1b Statuta Mahkamah Internasional)
Ø  Terbentuknya kebiasaan harus melalui 2 tes, yaitu Material Test & Psychological Test, yaitu :
a.      Material, keyataan adanya kebiasaan yang bersifat umum
- Kebiasaan itu adalah pola tindak yang berlangsung lama untuk keadaan yang serupa
- Pola tindak tersebut harus bersifat umum
b.      Psikologis, kebiasaan internasional dirasakan memenuhi kaidah atau kewajiban hukum atau dalam bahasa latin “opinio juris sive necessitatis
Ø  2 unsur penting pembentukan kebiasaan :
a.      Adanya praktek hukum
b.      Diterima sebagai hukum
Ø  Contoh kebiasaan internasional :
1.      Penyambutan tamu dari negara-negara lain
2.      Keharusan menyalakan lampu bagi kapal yang berlayar pada malam hari di laut bebas untuk menghindari tabrakan (awalnya ditetapkan oleh pemerintah inggris, namun kemudian diterima umum)
Ø  Peran kebiasaan (custom) menurun seiring peningkatan peran perjanjian namun tetap penting
Ø  Prinsip hukum umum = Asas-asas hukum yang mendasari sistem hukum modern secara umum yang tidak terbatas pada hukum internasional saja (Ex : Asas Pacta Sunt Servanda, asas Bona Fides (perjanjian harus dilandaskan pada Itikad baik), asas Abus De Droit (penyalahgunaan hak), asas res judicata (apa yang diputus hakim harus dianggap benar), asas pemulihan kerugian, dan lain-lain
Ø  Keputusan pengadilan = Judicial decisions (Pasal 38 ayat (1d) Statuta mahkamah internasional)
Ø  Asas presedent di Keputusan Pengadilan tidak berlaku (pengadilan tidak membuat hukum tapi keputusannya merupakan sumber hukum tidak langsung) (Pasal 59 Statuta Mahkamah Internasional)
Ø  Ajaran para ahli terkemuka = The teachings of the most highly qualified publicists of the various nations (Pasal 38 Ayat (1d) Statuta Mahkamah Internasional)
Ø  Publicists = Learned Writters (Disebut learned writters karena para penulis itu memberikan kontribusi dalam penyusunan dan pengembangan Hukum Internasional dan karya mereka sering dikutip oleh para penasehat hukum negara-negara, pengadilan, lembaga arbitrase, dll, contohnya adalah Grotius, Nattel, Oppenheim, dll
Ø  Sumber-sumber hukum internasional lainnya : (di luar pasal 38 statuta mahkamah internasional)
- Keputusan lembaga arbitrase
- Resolusi / keputusan organ PBB
- Resolusi / keputusan organisasi internasional
- Soft Law (tidak mengikat tapi penting)
- Perjanjian yang belum mengikat
- Rancangan perjanjian dan naskah yang dibuat oleh International Law Commision PBB
- Ius cogens (berlaku di mana-mana tapi tidak tercatat sebagai sumber hukum di pasal 38)

Pengetahuan Umum

Ø  Pasal 139 KUHP ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 28
Ø  The Classical Age :
1.      1600 – 1800 = Periode enlightment, aufklarung, periode akal budi
2.      1612 = The blending between Natural Law & Ius Gentium The Law of Nation
3.      The difference between natural law & the law of nations
4.      Munculnya konsep negara / state (Grotius & Hobbes)
Ø  Jus Naturale = Hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia
Ø  Jus Gentium = hukum yang merupakan bagian dari hukum Romawi dan diterapkan bagi kaula negara / orang asing yang bukan orang Romawi, yaitu orang-orang jajahan atau orang-orang asing (pada zaman Romawi
Ø  Isu global yang melanda dunia = HAM, lingkungan hidup, perdagangan bebas, keamanan dunia, bencana, pangan, internet governance, teknologi, nuclear proliferartion, dll
Ø  2 jenis kejahatan :
a.      Kejahatan nasional = Perbuatan yang dianggap jahat oleh masyarakat nasional / oleh negara itu = Ditentukan di suatu negara (di Indonesia, kejahatan yang diatur di hukum positif Indonesia)
b.      Kejahatan Internasional = Perbuatan yang dianggap jahat oleh masyarakat internasional = Ditentukan oleh masyarakat internasional = Ditentukan dalam Statuta Roma (Ex : Kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, world crime, bajak laut)
Ø  Extraordinary Crime tidak sama dengan kejahatan internasional = Terorisme bukanlah kejahatan internasional (terorisme adalah extraordinary crime)
Ø  Tujuan terorisme = Menimbulkan rasa takut di masyarakat
Ø  Perang Proxy = Perang yang terjadi ketika lawan kekuatan menggunakan pihak ketiga sebagai pengganti berkelahi satu sama lain secara langsung




"Dia memberi kekuatan kepada yang lelah dan menambah semangat kepada yang tiada berdaya. Orang-orang muda menjadi lelah dan lesu dan teruna-teruna jatuh tersandung, tetapi orang-orang yang menanti-nantikan TUHAN mendapat kekuatan baru: mereka seumpama rajawali yang naik terbang dengan kekuatan sayapnya; mereka berlari dan tidak menjadi lesu, mereka berjalan dan tidak menjadi lelah" (Yesaya 40:29-31)

No comments:

Post a Comment