INTRODUCTION
Ø Kita butuh hukum karena manusia hidup
dengan manusia lain (hukum mengatur hubungan manusia dengan manusia lain
Ø Hukum = Kaedah = Norma = Aturan
Ø Hukum dibagi menjadi :
a. Hukum Pidana / Publik, Ex :
Pembunuhan pakai kopi
b. Hukum Perdata, Ex : Beli kopi tapi ga
bayar
Ø Setiap peristiwa hukum dapat
diibaratkan sebagai koin logam, ada dua sisi, yaitu sisi hukum publik dan sisi
hukum privat. Ketika “koin” ini digunakan, koin diposisikan tidur, sehingga
hanya satu sisi yang terlihat (Artinya ketika hukum formil dijalankan, maka
suatu peristiwa hukum harus dilihat dari satu sisi saja dan tidak boleh
dua-duanya)
Ø Haper artinya melihat suatu kasus
dari sisi hukum perdata saja
Ø Haper = Hukum Perdata Formil
Ø Perumpamaan Minum Air :
a. Hukum Perdata Materiil = Air
b. Hukum Acara Perdata = Gelas, Botol,
Tempat Minum = Sarana memasukkan air ke mulut untuk dikonsumsi
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Ø UU 48 tahun 2009 = Tentang kekuasaan
kehakiman
Ø Badan Peradilan dibawah MA terdiri
dari :
a. Peradilan Umum = Berwenang
memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana dan perdata (Pasal 25 ayat (2)
UU RI No. 48/2009)
b. Peradilan Agama = Berwenang
memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang
beragama Islam (Pasal 25 ayat (3) UU RI No. 48/2009)
c. Peradilan Militer = Berwenang
memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana militer (Pasal 25 ayat
(4) UU RI No. 48/2009)
d. Peradilan Tata Usaha Negara = Berwenang
memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara
(Pasal 25 ayat (5) UU RI No. 48/2009)
Ø Peradilan militer tidak bisa
dilakukan mediasi, karena peradilan ini hanya memeriksa perkara-perkara pidana
bagi WNI yang militer
Ø Pengadilan
khusus = Pengadilan
yang dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan yang berada di bawah MA dan
diatur dalam undang-undang (Pasal 27 UU RI NO. 48/2009)
Ø Pengadilan khusus dalam lingkungan
Peradilan Umum :
-
Pengadilan Anak = Berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak
pidana yang dilakukan oleh anak (8 s.d 18 tahun dan belum pernah menikah)
-
Pengadilan Niaga = Berwenang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan
pernyataan pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan berwenang
memeriksa dan memutus perkara lain di bidang perniagaan.
-
Pengadilan HAM = Bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara
pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan Berwenang memeriksa dan memutus
perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas
teritorial wilayah Negara RI oleh WNI.
-
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi = Berwenang memeriksa, mengadili dan memutus
perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana
asalnya adalah tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana yang secara tegas
dalam undang-undang lain ditentukan sebagai tindak pidana korupsi
-
Pengadilan Hubungan Industrial = Berwenang menangani 4 (empat) jenis
perselisihan, yaitu Perselisihan kepentingan, Perselisihan antar serikat
pekerja atau serikat buruh dalam suatu perusahaan, Perselisihan hak, dan
Perselisihan PHK.
-
Pengadilan Perikanan = Berwenang memeriksa, mengadili dan memutus tindak pidana
di bidang perikanan (semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan
pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari pra produksi,
produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu
sistem bisnis perikanan).
Ø Pengadilan khusus dalam lingkungan
Peradilan Tata Usaha Negara :
- Pengadilan
Pajak = Mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus
sengketa pajak.
Ø Skema Lingkungan Peradilan :
Ø Pengadilan Negeri = Bertugas menerima, memeriksa dan mengadili serta
menyelesaikan setiap perkara = Pengadilan tingkat pertama
Ø Pengadilan Tinggi = Pengadilan tingkat banding, memeriksa kembali
/ memeriksa ulang perkara yang telah diputus di PN
Ø MA = Pengadilan tingkat kasasi = Pengadilan negara tertinggi.
Ø MA tidak memeriksa kembali / ulang perkara yang telah diputus di PN dan/atau
PT, MA memeriksa mengenai penerapan hukumnya saja
Ø Mengajukan kasasi tidak bisa
sembarangan, karena ada ketentuan yang harus dipenuhi untuk mengajukan kasasi
(syaratnya lebih ketat dibanding pengajuan banding)
PENGETAHUAN DASAR HAPER
Ø Hukum Acara Perdata = Hukum yang mengatur mengenai bagaimana cara menjamin
ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim (Soedikno
Mertokusumo)
Ø Fungsi Haper = Untuk melaksanakan
hukum perdata materiil
Ø Cara menjalankan Haper untuk mencapai
fungsi haper :
-
Pengadilan / Litigasi
-
Diluar pengadilan, ex : Arbitrase (UU 39 / 1999)
Ø Sifat Haper = Inisiatif dari seseorang
/ beberapa orang yang merasa haknya dilanggar
Ø Ciri-ciri Haper = Yang berkepentingan
hanya dua / beberapa orang yang bersangkutan / terkait dalam kasus (Saksi tidak
boleh / tidak bisa ikut campur dalam kasus perdata seseorang lain)
Ø Sumber Haper :
·
HIR (Herziene
Inlands Reglement)S. 1941:44 atau RID (Reglemen Indonesia yang
Diperbaharui)
·
Rbg (Reglement
Buitengewesten) S. 1927:229
·
UU No
48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
·
UU ttg
Peradilan Umum No 2/1986 jo UU No 8/ 2004 Jo. UU No. 49 tahun 2009 ttg perubahan
kedua
·
UU ttg
Mahkamah Agung No 14/1985 jo UU No 5/ 2004 Jo. UU No. 3 tahun 2009 tentang
perubahan kedua.
·
UU
51 / 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang
Peradilan Tata Usaha Negara
·
UU No 20/ 1947
tentang Peradilan Ulangan.
·
Pengadilan
Niaga : UU No 37/2004 tentang
Kepailitan dan PKPU
·
Arbitrase : UU No 30/ 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
·
Class Action : Perma No. 1/2002 Tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok
·
Mediasi : Perma No. 2/ 2003 dihapuskan dengan Perma No. 1 / 2016
·
Gijzeling / Penyanderaan : Perma No.
1 / 2000 Tentang Lembaga Paksa Badan
Ø Asas-Asas Haper :
a. Hakim bersifat menunggu = Hakim tidak
menghampiri penggugat / tergugat = Hakim tidak mencari-cari putusan = Hakim Bukan
Salesman
b. Hakim Pasif = Hakim hanya akan
memeriksa suatu perkara berdasarkan apa yang diajukan
c. Hakim memutuskan hanya berdasarkan
alat bukti yang diajukan di pengadilan (Hakim tidak bisa meminta keterangan
tambahan sebagai bahan tambahan hakim dalam memutuskan perkara)
d. Beracara dikenakan biaya = Namun bisa
gratis bagi orang yang tidak mampu (Prodeo)
e. Mendengar Kedua belah pihak = Hakim
dalam memeriksa perkara tidak boleh berat sebelah = Namun yang mendapat
kesempatan pertama untuk didengarkan hakim adalah penggugat karena dia yang
bayar biaya pengadilan
f.
Persidangan
bersifat terbuka = Masyarakat umum bisa melihat persidangan (kecuali beberapa
perkara bisa dikecualikan untuk tertutup) = Jika tidak terbuka, maka putusannya
tidak sah / batal demi hukum = Agar transparan (Pasal 13 ayat (1,2,3) UU 48 /
2009)
g. Tidak ada keharusan diwakilkan (Tapi
kalau harus diwakilkan, maka harus pakai surat kuasa) = Dalam Haper tidak harus
pakai advokat / bisa mandiri dalam rangka mencapai asas peradilan yang cepat,
murah, dan sederhana
h. Putusan harus disertai dengan
alasan-alasan (Pasal 50 ayat (1) UU 48 / 2009)
i.
Putusan
hakim tidak boleh Ultra Petita = Hukumannya
bukan yang paling berat
Ø Di Haper tidak ada penuntut
PROSEDUR HAPER
Ø Tahapan beracara :
a. Segi administratif
1. Penggugat :
-
Mengajukan gugatan / pemohon
-
Membayar ongkos perkara
-
Menerima tanda bukti pembayaran
-
Mendapatkan nomor register perkara
2. Pengadilan :
-
Panitera menerima perkara yang diajukan dan memberi nomor register perkara
-
Panitera menyampaikan kepada ketua pengadilan
-
Ketua pengadilan menentukan majelis hakim
- Majelis hakim menentukan hari sidang pertama
- Panitera
membuat surat panggilan
- Juru Sita
menyampaikan surat panggilan kepada para pihak
3. 4 Dokumen penting dalam segi
administratif :
-
Surat penetapan hari sidang pertama
-
Surat panggilan
-
Berita Acara Pemanggilan (relass)
-
Daftar Perkara (roll)
4. Syarat menyampaikan surat panggilan :
-
Disampaikan langsung
-
Minimal 3 hari kerja
-
Pendelegasian wewenang bila berbeda tempat tinggal (Pasal 388, 389, 390 HIR)
5. Juru sita = Menyampaikan surat
panggilan, relass, salinan gugatan
b. Segi yudisial
-
Proses jalannya persidangan
- URUTAN
= Gugatan àMediasi à Jawaban Rekonpensi à Replik à Duplik à Pembuktian à Kesimpulan (tidak wajib) à Putusan
Ø Proses Haper :
1. Administratif = Bayar ongkos
pengadilan = Diurus oleh panitera
2. Penentuan Hari Sidang
3. Hari Sidang 1, ada 4 kemungkinan
yaitu :
a. Penggugat dan Tergugat hadir
-
Majelis hakim harus berusaha mendamaikan secara ex officio dan kemudian sidang ditunda untuk mediasi (130 HIR dan Perma 1 / 2016)
b. Penggugat Hadir, Tergugat tidak hadir
-
Majelis hakim memeirksa apakah pemanggilan telah sah
-
Tergugat dipanggil sekali lagi
- Jika
tergugat pada pemanggilan kedua tetap tidak hadir, maka gugatan akan diputus
verstek (Pasal 125 ayat (1) HIR). Namun batas maksimalnya 3 pemanggilan
(tergantung kebijaksanaan hakim)
-
Upaya hukum terhadap putusan verstek adalah verzet (Pasal 129 jo. 125 ayat (3)
HIR)
c. Penggugat tidak hadir, tergugat hadir
-
Majelis hakim memeriksa apakah pemanggilan telah dilakukan dengan sah &
patut (Pasal 122 HIR)
-
Penggugat dipanggil sekali lagi (Pasal 126 HIR)
- Jika
penggugat pada (maksimal) pemanggilan kedua tetap tidak hadir, maka gugatan
dianggap gugur dan penggugat dibebankan biaya perkara
d. Penggugat dan tergugat tidak hadir
-
Sidang ditunda
-
Kedua pihak dipanggil lagi
4. Mediasi
·
Jika
berhasil, perkara SELESAI dan dibuat akta perdamaian yang bersifat final dan
mengikat
·
Jika
gagal, lanjut ke gugatan
5. Gugatan, isinya seputar :
a. Wanprestasi = Ketiadaan pelaksanaan
janji
b. Perbuatan Melawan Hukum. Menurut Rosa
Agustina dalam menentukan suatu perbuatan dapat dikualifisir sebagai melawan
hukum, diperlukan 4 syarat:
1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si
pelaku
2. Bertentangan dengan hak subjektif orang
lain
3. Bertentangan dengan kesusilaan
4. Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian
dan kehati-hatian.
6. Jawaban = Tanggapan tergugat atas
gugatan
7. Replik = Penggugat merontokkan
jawaban tergugat = Dalil-dalil yang dikemukan penguggat, yang merupakan
sanggahan / penolakan atas sebagian / seluruh dalil-dalil yang dikemukakan
tergugat dalam jawabannya
8. Duplik = Tergugat merontokkan replik
penggugat = Tergugat memperkuat dalil-dalil yang dikemukakan dalam jawaban dan
berusaha mematahkan dalil-dalil yang ada dalam replik penggugat
9. Judisial = Menghadirkan pihak ketiga
(namun pihak ketiga harus mengajukan permohonan insidentil)
10. Pembuktian
11. Putusan = Dilakukan upaya hukum (baik
upaya hukum biasa ataupun upaya hukum luar biasa)
12. Eksekusi
13. Armaning
14. Sita
15. Lelang
GUGATAN
Ø Gugatan = Tuntutan hak yang
mengandung sengketa (Sudikno Mertokusumo)
Ø Gugatan = Suatu upaya / tindakan
untuk menuntut hak / memaksa pihak lain untuk melaksanakan tugas / kewajiban
guna memulihkan kerugian yang diderita oleh penggugat melalui suatu putusan
pengadilan
Ø Dasar hukum gugatan = Putusan MA – RI
No. 4 K. Sip 1958 tgl 13 Desember 1958
Ø Perbedaan permohonan dan gugatan :
a. Permohonan
-
Tidak ada sengketa dengan pihak lain
-
Hasil akhir = penetapan
-
Tidak ada replic dan duplic
-
Masalah yang diajukan bersifat kepentingan sepihak saja (for the benefit of one
party only)
-
Tidak ada orang lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan, tetapi
bersifat mutlak satu pihak (ex-parte)
- Ex:
Permohonan penangkatan anak
b. Gugatan
- Ada
sengketa dengan pihak lain
-
Bersifat partai (party), dengan komposisi pihak yang satu bertindak dan
berkedudukan sebagai penggugat dan pihak yang lainnya berkedudukan sebagai
tergugat.
-
Hasil akhir = Putusan
- Ada
replic dan duplic
- Ex :
Wanprestasi
Ø Penggugat = Orang / badan hukum yang
merasa bahwa haknya dilanggar
Ø Tergugat = Orang / badan hukum yang
dirasa bahwa melanggar hak orang lain
Ø Turut tergugat = Ditujukan kepada
seseorang / badan hukum yang demi formalitas gugatan harus dilibatkan sebagai
pihak yang tunduk dan taat pada putusan
Ø Syarat mutlak untuk menuntut
seseorang di pengadilan adalah adanya perselisihan hukum antara kedua belah
pihak (hanya orang yang bersangkutan / berkepentingan langsung yang bisa
mengajukan gugatan, sehingga tidak boleh kepentingan seseorang yang berselisih diwakili
oleh orang lain)
Ø Gugatan hanya dapat diajukan oleh subjek hukum yang merasa dirinya dirugikan (atau oleh kuasanya)
Ø Pengajuan gugatan bisa juga melalui
surat kuasa (kalau memang sibuk, mau bagaimana lagi)
Ø YANG DIKUASAKAN OLEH PEMOHON MELALUI
SURAT KUASA HANYA BOLEH KEPADA ADVOKATNYA!!!
Ø Di Haper, pemohon tidak harus memakai
kuasa hukum / advokat (sebagai perwujudan peradilan cepat, murah, sederhana )
Ø Cara mengajukan gugatan :
-
Lisan
-
Tertulis
Ø Dalam gugatan, fakta-fakta harus
disebut sebenar-benarnya (kalau ketahuan bohong / tidak sesuai, maka akan dieksepsi)
Ø Penambahan / perubahan gugatan :
- HIR
tidak mengatur tentang ini
-
Namun, di pasal 127 RV, penggugat berhak untuk mengubah / mengurangi
tuntutannya sampai saat perkara diputus tanpa boleh mengubah / menambah pokok
gugatan
- Pada
prakteknya, penambahan / perubahan gugatan tidak boleh mengikat tergugat,
sedangkan pengurangan gugatan senantiasa boleh (kalau memang mau nambag
gugatan, lebih baik buat gugatan baru saja)
Ø Perubahan gugatan dapat dikabulkan
asalkan tidak melampaui batas-batas materi pokok yang dapat menimbulkan
kerugian pada hak pembelaan para tergugat (Putusan MA-RI No 434.K/Sip/1970)
Ø Larangan perubahan gugatan :
- Bila berdasarkan hukum yg sama dimohon pelaksanaan
suatu hak lain (Ex : semula dimohon ganti rugi
berdasarkan wanprestasi diubah menjadi pemenuhan perjanjian)
- Adanya
penambahan keadaan-keadaan baru shg diperlukan putusan hakim ttg suatu
perhubungan hukum antara para pihak yg lain daripada yg semula telah dikemukaka
(Ex : Semula dasar gugatan
perceraian adalah perzinahan kemudian diubah menjadi keretakan yg tidak dapat
diperbaiki lagi)
Ø Penggabungan gugatan :
-
Keadaaan dimana dalam 1 pengadilan ada 2 perkara dimana satu dan lainnya saling
berhubungan (terutama apabila penggugat dan tergugatnya sama)
- Ada
2 register perkara
-
Bergabung setelah masuk pengadilan (niat untuk bergabung baru muncul
ditengah-tengah pengadilan)
Ø Kumulasi gugatan :
-
Adanya 2 gugatan yang dituangkan dalam 1 surat gugatan diperbolehkan apabila
pihak penggugatn dan pihak tergugat adalah orang yang sama
-
Hanya ada 1 register perkara
-
Belum masuk di pengadilan / belum masuk proses administrasi HAPER
- Niat
bergabung sudah muncul dari awal
Ø Persamaan penggabungan gugatan dan
kumulasi gugatan :
-
Tujuan = Untuk memperkuat arguman para penggugat di depan hakim
- 2
perkara itu harus saling berkaitan (pokok sengketa sama, tergugat sama, dll)
Ø Macam2 kumulasi gugatan :
a. Kumulasi subjektif = Penggabungan
beberapa subjek
b. Kumulasi objektif = Penggabungan
beberapa tuntutan
Ø Larangan2 dalam kumulasi objektif :
-
Apabila diperlukan acara khusus (Ex = Gugatan cerai tidak boleh digabung dengan
gugatan wanprestasi)
-
Apabila gugatan ditujukan kepada seseorang dalam 2 kualitas / status (Ex =
Sebagai wali menggugat pengembalian barang milik anaknya dan sebagai pribadi
menggugat pembayaran utang)
Ø Konkursus :
-
Keadaan dimana penggugat mengajukan gugatan yang mengandung beberapa tuntutan
yang menuju pada suatu akibat yang sama, dengan dikabulkannya salah satu dari
tuntutan maka tuntutan lainnya sekaligus terkabul)
-
Sudah maju ke pengadilan
-
Kebersamaan adanya tuntutan hak (Ex : Tanggung renteng)
Ø Pencabutan gugatan (Pasal 271 RV) :
-
Penggugat dapat mencabut perkaranya asalkan hal itu dilakukan sebelum jawaban
-
Apabila tergugat telah menjawab gugatan maka pencabutan diperbolehkan dengan
persetujuan tergugat
Ø Gugatan provisionil = Gugatan yang
diajukan agar hakim memberi putusan lebih dulu sebelum putusan akhir tercapai
oleh hakim karena keadaan memaksa / putusan sela (Ex : Putusan sela tentang
anak ikut siapa dalam kasus perceraian yang dikeluarkan hakim sebelum putusan
akhir perceraian dikeluarkan)
Ø Macam Putusan Sela :
a. Putusan Preparatoir = Putusan
persiapan mengenai jalannya pemeriksaan guna melancarkan proses persidangan
hingga tercapai putusan akhir
b. Putusan Interlocutoir = Putusan yang
isinya memerintahkan pembuktian, isi putusan ini mempengaruhi putusan akhir
c. Putusan Incidentieel = Putusan yang
berhubungan dengan insiden, yitu peristiwa yang menghentikan prosedur peradilan
biasa. Putusan ini belum berhubungan dengan pokok perkara, masih bersifat
formil belum menyangkut materil suatu perkara.
d. Putusan Provisionieel = Putusan yang
menjawab tuntutan provisi, yaitu permintaan pihak yang berperkara supaya
diadakan tindakan pendahuluan untuk kepentingan salah satu pihak sebelum
putusan akhir dijatuhkan
Ø Format gugatan :
1. Persona standi in judicio (identitas
diri)
a.
Kompetensi
b. Para
pihak
c. Kualitas
para pihak
2. Posita (Menjelaskan fakta-fakta dan
duduk perkara)
a. Kejadian / peristiwa
b. Pokok sengketa (Wanpres / PMH)
c. Penjelasan duduk perkara
d. Adanya hubungan hukum
3. Petitum
-
Mengabulkan, atau
-
Mengatakan, atau
- Menghukum
KOMPETENSI PENGADILAN
Ø Pasal 118 (1) HIR :
-
Kompetensi relatif
- Cara
mengajukan gugatan
- Cara
menghadap
Ø Kompetensi absolut = Kewenangan
mengadili antara berbagai macam
badan peradilan (Pasal 134 HIR)
Ø Tingkatan peradilan di Indonesia = 2
Tingkat (MA tidak termasuk tingkatan karena MA itu kasasi / yang diperiksa
adalah Judex Juristnya)
Ø Kompetensi relatif = Kewenangan
mengadili antara pengadilan yang setingkat
dan sejenis (Pasal 118 ayat 1 HIR)
Ø Aturan Kompetensi Relatif : (Pasal
118 HIR)
-
Gugatan diajukan ke PN di wilayah tergugat bertempat tinggal (berdasarkan
alamat di KTP) = Actor Sequitur Forum Rei
- Bila
tergugat > 1 orang, atau jika antara para tergugat terdapat hubungan sebagai
pengutang utama dan penanggung / penjamin, maka gugatan diajukan ke PN yang domisilinya
sama dengan pengutang utama
Ø Hak Opsi = Jika yang digugat lebih
dari seorang, sedang mereka tidak tinggal di daerah hukum pengadilan negeri
yang sama, maka tuntutan itu diajukan kepada ketua pengadilan negeri ditempat
salah seorang tergugat yang dipilih oleh penggugat. (Pasal 118 ayat (2) HIR)
Ø Jika domisili tergugat tidak
diketahui, maka gugatan dapat diajukan ke PN dimana penggugat bertempat tinggal
(Pasal 118 ayat (3) HIR) (Ex : Dalam masalah rumah tangga, si istri kabur dari
rumah)
Ø Jika gugatan mengenai benda tetap,
maka gugatan dapat diajukan ke PN dimana barang tetap / tanah tersebut terletak
(Forum Rei Sitae) (Pasal 118 ayat (3) HIR). Ketentuan ini berlaku ketika :
-
Domisili tergugat tidak diketahui
-
Barang tetap / tanah menjadi objek yang dipersengkatakan (bukan hanya sekedar
jaminan)
Ø Gugatan dapat diajukan ke PN yang
dipilih oleh para pihak dalam perjanjian / dengan suatu akta (karena asas
kebebasan berkontrak dalam perjanjian dan perjanjian yang sah memiliki daya
berlaku seperti UU (Pasal 1338 KUHAPer))
SURAT KUASA
Ø Surat kuasa = Perjanjian pemberian
kuasa (berlaku syarat sah perjanjian di Pasal 1320 BW)
Ø Surat kuasa = Mewakili seseorang di
hadapan pengadilan
Ø Dasar hukum surat kuasa :
-
Pasal 1792 – 1819 BW
-
Pasal 123 HIR = Bilamana dikehendaki, kedua belah pihak dapat
dibantu atau diwakili oleh kuasa, yang dikuasakannya itu dengan surat kuasa
teristimewa, kecuali kalau yang memberi kuasa itu sendiri hadir. Penggugat
dapat juga memberi kuasa itu dalam surat permintaan yang ditandatanganinya dan
dimasukkan menurut ayat pertama pasal 118 atau jika gugatan dilakukan dengan
lisan menurut pasal 120, maka yang demikian itu harus disebutkan dalam
catatan yang dibuat surat gugat ini.
Ø 1792 BW = Pemberian kuasa ialah suatu
persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang
menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.
Ø Surat kuasa tidak hanya terkait
beracara di pengadilan, tapi bidang lain juga (Ex : Ambil uang di bank)
Ø Jenis Pemberian kuasa menurut BW :
(Pasal 1795 BW)
a. Khusus = Hanya mengenai 1 kepentingan
tertentu / lebih (diatur kuasa apa saja yang penerima kuasa dapat lakukan)
b. Umum = Meliputi segala kepentingan si
pemberi kuasa
Ø Sebaiknya kalau membuat surat kuasa
berbentuk khusus agar jelas dan tidak multitafsir
Ø Pemberian kuasa secara umum hanya
meliputi perbuatan-perbuatan pengurusan (Pasal 1796 BW) (Ex : Kuasa mengambil
uang di bank)
Ø Pemberian kuasa secara khusus =
Tindakan tertentu
Ø Syarat kuasa khusus minimal memuat :
(SEMA no. 2 tahun 1959)
a. Indentitas dan kedudukan para pihak
(persona standi), memuat :
- Subjek hukum = Apakah orang atau badan hukum
- Subjek hukum = Apakah orang atau badan hukum
-
Kecakapan = Tidak termasuk dalam Pasal 1330 KUHPer (belum dewasa, di bawah
pengampuan, orang perempuan)
b. Kompetensi absolut dan relatif, di
dalam pasal 118 HIR
c. Pokok sengketa, ditentukan apakah :
1. Wanprestasi, atau
2. Perbuatan melawan hukum (ex :
malpraktek)
Ø Persona standi di surat kuasa :
-
Subjek hukum yang punya perkara / interest / kepentingan pihak pertama
-
Kalau ada pihak pertama yang memposisikan diri sebagai orang tua / wali, maka
yang berkepentingan adalah anaknya / yang diwalikan !!!
-
Kalau ada pihak pertama yang memposisikan diri sebagai direktur / pengurus /
pemimpin suatu perusahaan, maka yang berkepentingan adalah badan hukum
perusahaan itu / bukan sebagai pribadi kodrati
Ø Limitasi surat kuasa = Penerima kuasa
khusus tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang melampaui kuasa yang diberikan kepadanya (Pasal 1797
BW)
Ø Hak-hak penerima kuasa :
a. Hak substitusi = Penerima kuasa
bertanggung jawab atas orang lain yang ditunjuknya sebagai penggantinya dalam
melaksanakan kuasanya (Pasal 1803 BW)
b. Hak honorium = Pemberian kuasa
terjadi dengan cuma-cuma, kecuali
jika diperjanjikan sebaliknya. Pemberi kuasa wajib mengembalikan persekot dan
biaya yang telah dikeluarkan oleh penerima kuasa untuk melaksanakan kuasanya,
begitu pula membayar upahnya bila tentang hal ini telah diadakan perjanjian (Pasal
1808 BW & Pasal 1794 BW) = Pada dasarnya cuma-Cuma / gratis
c. Hak retensi = Si kuasa adalah berhak
untuk menahan segala apa kepunyaan si pemberi kuasa yang berada di tangannya,
sekian lamanya, hingga kepadanya telah dibayar lunas segala apa yang dapat
dituntutnya sebagai akibat pemberian kuasa (Pasal 1812 BW)
Ø Berakhirnya pemberian kuasa : (Pasal
1813 BW)
1. Dengan ditariknya lagi kuasanya si
kuasa
2. Dengan pemberitahuan penghentian
kuasanya oleh si kuasa
3. Dengan meninggalnya, pengampuannya,
atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa
Ø Format umum surat kuasa khusus untuk
beracara di pengadilan :
MEDIASI
Ø Ketentuan Mediasi dalam HIR : (Pasal
130 HIR)
1. Jika pada hari yang ditentukan itu
kedua belah pihak menghadap, maka pengadilan negeri, dengan perantaraan
ketuanya, akan mencoba memperdamaikan mereka itu. (IR. 239.)
2. Jika perdamaian terjadi, maka tentang
hal itu, pada waktu sidang, harus dibuat sebuah akta, dengan mana kedua belah
pihak diwajibkan untuk memenuhi perjanjian yahg dibuat itu; maka surat (akta)
itu berkekuatan dan akan dilakukan sebagai keputusan hakim yang biasa. (RV. 31;
IR. 195 dst.)
3. Terhadap keputusan. yang demikian tidak diizinkan orang minta
naik banding.
4. Jika pada waktu mencoba
memperdamaikan kedua belah pihak itu perlu
dipakai seorang juru bahasa, maka dalam hal itu hendaklah dituruti
peraturan pasal berikut.
Ø Terdapat beberapa perubahan dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi bila dibandingkan dengan Perma Nomor 1 Tahun 2008, yaitu :
a. Jangka waktu penyelesaian mediasi yang lebih singkat menjadi hanya 30 hari terhitung sejak penetapan perintah melakukan mediasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (6) (sebelumnya dalam Pasal 13 ayat (3) Perma No. 1 Tahun 2008, jangka waktu penyelesaian mediasi adalah 40 hari)
b. Pengecualian perkara yang bisa dimediasikan lebih luas daripada Perma No. 1 Tahun 2008, yakni perkara Pengadilan Niaga, Pengadilan Hubungan Industrial, keberatan atas keputusan KPPU, BPSK, sengketa parpol, permohonan pembatalan putusan arbitrase, perkara gugatan sederhana, dan lain-lain
c. Adanya kewajiban bagi para pihak untuk menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan / tanpa didampingi oleh kuasa hukum, kecuali terdapat alasan yang sah
d. Adanya kewajiban bagi majelis hakim pemeriksa perkara untuk menjelaskan prosedur mediasi secara jelas kepada para pihak saat sidang pertama (termasuk memberi penjelasan dokumen-dokumen persetujuan bermediasi dengan iktikad baik yang harus ditandatangani para pihak)
e. Adanya aturan tentang itikad baik dalam proses mediasi dan akibat hukum bagi para pihak yang tidak beritikad baik dalam proses mediasi (adanya ketentuan pengenaan hukuman denda kepada pihak yang tidak beriktikad baik dalam proses mediasi). Pengaturan iktikad baik ini sendiri memang sudah ada dalam Perma No. 1 Tahun 2008, tetapi penjabarannya tidak detil.
f. Adanya pengakuan mengenai kesepakatan sebagian pihak (partial settlement) yang terlibat dalam sengketa atau kesepakatan sebagian objek sengketanya (Dalam Perma No. 1 Tahun 2008, apabila hanya sebagian pihak yang bersepakat atau tidak hadir, maka mediasi dianggap dead lock / gagal)
g. Adanya pengakuan mengenai kesepakatan perdamaian melalui mediasi oleh para ketua adat.
h. Penciptaan aturan pemanfataan teknologi informasi yang memungkinkan semua perkara yang berhasil maupun tidak berhasil dimediasi tercatat dalam administrasi pengadilan
a. Jangka waktu penyelesaian mediasi yang lebih singkat menjadi hanya 30 hari terhitung sejak penetapan perintah melakukan mediasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (6) (sebelumnya dalam Pasal 13 ayat (3) Perma No. 1 Tahun 2008, jangka waktu penyelesaian mediasi adalah 40 hari)
b. Pengecualian perkara yang bisa dimediasikan lebih luas daripada Perma No. 1 Tahun 2008, yakni perkara Pengadilan Niaga, Pengadilan Hubungan Industrial, keberatan atas keputusan KPPU, BPSK, sengketa parpol, permohonan pembatalan putusan arbitrase, perkara gugatan sederhana, dan lain-lain
c. Adanya kewajiban bagi para pihak untuk menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan / tanpa didampingi oleh kuasa hukum, kecuali terdapat alasan yang sah
d. Adanya kewajiban bagi majelis hakim pemeriksa perkara untuk menjelaskan prosedur mediasi secara jelas kepada para pihak saat sidang pertama (termasuk memberi penjelasan dokumen-dokumen persetujuan bermediasi dengan iktikad baik yang harus ditandatangani para pihak)
e. Adanya aturan tentang itikad baik dalam proses mediasi dan akibat hukum bagi para pihak yang tidak beritikad baik dalam proses mediasi (adanya ketentuan pengenaan hukuman denda kepada pihak yang tidak beriktikad baik dalam proses mediasi). Pengaturan iktikad baik ini sendiri memang sudah ada dalam Perma No. 1 Tahun 2008, tetapi penjabarannya tidak detil.
f. Adanya pengakuan mengenai kesepakatan sebagian pihak (partial settlement) yang terlibat dalam sengketa atau kesepakatan sebagian objek sengketanya (Dalam Perma No. 1 Tahun 2008, apabila hanya sebagian pihak yang bersepakat atau tidak hadir, maka mediasi dianggap dead lock / gagal)
g. Adanya pengakuan mengenai kesepakatan perdamaian melalui mediasi oleh para ketua adat.
h. Penciptaan aturan pemanfataan teknologi informasi yang memungkinkan semua perkara yang berhasil maupun tidak berhasil dimediasi tercatat dalam administrasi pengadilan
JAWABAN
Ø Jawaban = Jawaban tergugat terhadap
gugatan penggugat
Ø Jawaban atas pokok perdata harus
menanggapi SETIAP poin-poin posita
dalam gugatan (kalau tidak dijawab semua, artinya secara tidak langsung termohon
PASRAH kepada hakim
Ø Struktur jawaban terdiri dari: (Tidak
harus semuanya dipenuhi / dibuat)
1. Eksepsi (dapat / sunnah)
2. Konpensi / Dalam Pokok Perkara
(wajib)
3. Rekonpensi (bisa ada bisa tidak)
Ø Eksepsi = Menangkis surat gugatan
(mendismiss / menstop suatu perkara, sebelum masuk pemeriksaan perkara)
Ø Eksepsi = Bila ada salah formulir dan
administratif dari gugatan (Ex : Nama, alamat, dll), tetapi kelasahan materiil
tidak bisa dijadikan alasan untuk eksepsi
Ø Pembagian eksepsi :
a. Eksepsi Provesil (Yang berkenaan
dengan syarat formil gugatan), ex : Kewenangan absolut (134 HIR) dan kewenangan
relatif, ne bis in idem, dll
b. Eksepsi Materiil (yang berkenaan
dengan syarat materil namun bukan pokok perkara), dibagi menjadi :
1. Eksepsi Dillatoir :
-
Gugatan penggugat belum dapat dikabulkan
- Ex =
Penggugat sebenarnya telah memberikan penundaan pembayaran kepada tergugat
(belum jatuh tempo namun tergugat dituduh telat bayar)
2. Eksepsi Perenptoir :
-
Adanya hal yang menghalangi dikabulkannya gugatan
- Ex =
Gugatan telah daluwarsa
Ø Eksepsi diajukan bersama-sama dengan
jawaban pertama (Pasal 121 ayat (2), 133 HIR)
Ø Eksepsi atas kompetensi absolut dapat
diajukan setiap saat (Pasal 134 dan 136 HIR)
Ø Contoh eksepsi : (Putusan MA RI Nomor
359 K / Pdt / 1992)
Bahwa judex factie
telah salah menerapkan hukum, surat gugatan Tergugat dibuat dan ditandatangani
oleh kuasanya tertanggal 3 Desember 1988, sedangkan Surat Kuasa yang diberikan
oleh Penggugat oleh kuasanya baru terjadi pada tanggal 15 Desember 1988 dengan
demikian pada tanggal 3 Desember 1988 yang bersangkutan belum menjadi kuasa
hukumnya sehingga ia tidak berhak menandatangani surat gugatan tersebut
Ø Contoh2 nyata eksepsi :
1. Eksepsi Inkracht Van Gewijsde Zaak =
Mutlaknya perkara yang telah terputus
2. Eksepsi Non Admplenti Contracks =
Penggugat dan tergugat sama-sama wanprestasi
3. Eksepsi Doli Moli = Keberatan
mengenai penipuan yang dilakukan dalam perjanjian
4. Eksepsi Plurium Litis Consortium =
Kurang pihak yang digugat
5. Dll
Ø Konpensi = Gugatan asli / asal
Ø Konpensi berisi :
-
Pengakuan
-
Penyangkalan
- Referte
= Jawaban dari pihak tergugat yang berupa menyerahkan seluruhnya kepada
kebijaksanaan hakim, tergugat disini tidak membantah dan tidak pula membenarkan
isi gugatan.
Ø Untuk menghindari referte, kuasa
hukum bisa mencantumkan kalimat “.....bahwa tergugat menolak seluruh pokok perkara
penggugat, kecuali yang secara tegas diakui oleh tergugat...” di jawaban
Ø Rekonpensi = Reconventie = Gugatan
balik
Ø Rekonpensi = Gugatan balik yang
diajukan tergugat terhadap penggugat dalam suatu proses perkara yang sedang
berjalan.
Ø Dasar Hukum Rekonpensi = 132 HIR
Ø Dalam Rekopensi, tergugat merasa
penggugat juga memiliki masalah / kejahatan perdata kepada tergugat
Ø Dalam rekonpensi :
a. Penggugat asli menjadi Tergugat dalam rekonpensi
b. Tergugat asli menjadi Penggugat dalam rekonpensi
Ø Pengecualian rekonpensi : (Pasal 132 HIR)
- Jika
penggugat dalam kompensi mengenai sifat, sedangkan rekonpensi mengenai dirinya
sendiri dan sebaliknya
- Jika
PN kepada siapa konpensi itu dimasukkan tidak berhak, oleh karena berhubungan
dengan pokok perselisihan
-
Dalam perkara perselisihan tentang menjalankan putusan (perkara sudah selesai)
- Jika
dalam pemeriksaan tingkat 1 tidak dimasukkan rekonpensi, maka dalam tingkat
banding tidak boleh mengajukan rekonpensi
Ø Gugatan rekonpensi dapat diajukan selama masih berlangsung jawab menjawab. (Putusan MA-RI No. 239
K/Sip/1968)
Ø Karena
gugatan Rekonpensi diajukan setelah 8 kali sidang dan setelah pendengaran
saksi-saksi, gugatan Rekonpensi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.
(Putusan MA-RI No 642.K/Sip/1972)
Ø Manfaat rekonpensi :
-
Menghemat biaya;
-
Mempermudah prosedur pemeriksaan;
-
Mempercepat penyelesaian sengketa;
-
Menghindarkan putusan yg saling bertentangan.
MASUKNYA
PIHAK KETIGA
Ø Macam-macam pihak ketiga :
1. Intervensi :
>
Sebelum ada putusan
>
Pihak ketiga masuk selama proses persidangan
>
Dibagi menjadi :
a. Masuknya secara sukarela :
-
Tussenkomt = Pihak ketiga masuk untuk membela kepentingan dirinya sendiri
(278-282 RV)
-
Voeging = Pihak ketiga masuk untuk membela kepentingan salah satu pihak
(penggugat / tergugat) (272-282 RV)
b. Vrijwaring (penjaminan) = Masuknya
pihak ketiga karena ditarik oleh salah satu pihak dalam perkara dan untuk
membela kepentingan pihak ketiga (Pasal 70 – 76 RV) = Pihak ketiga adalah
penanggung / penjamin
2. Devdenverzet
>
Perlawanan pihak ketiga
>
Masuknya pihak ketiga setelah ada putusan
>
Salah satu upaya hukum luar biasa (karena pada dasarnya suatu putusan hanya
mengikat para pihak yang berpekara saja dan tidak mengikat pihak ketiga menurut
Pasal 1917 BW), namun dikecualikan jika suatu putusan merugikan pihak ketiga
>
Dasar hukum = 378 – 384 RV & Pasal 195 ayat (6) H.I.R
SITA JAMINAN
Ø Sita adalah permohonan (sifatnya
opsional)
Ø Tujuan sita jaminan = Untuk menjamin
pelaksanaan suatu putusan
Ø Jenis-jenis sita jaminan :
a. Sita Conservatoir :
-
Dasar hukum = Pasal 227 HIR
-
Harus ada sangka yang beralasan, bahwa tergugat sebelum putusan dijatuhkan
mencari akal akan menggelapkan / melarikan barangnya
-
Objek sita = Barang milik orang yang terkena sita (bukan milik penggugat)
-
Permohonannya harus tertulis
-
Dapat dilakukan baik terhadap barang bergerak maupun tidak bergerak
b. Sita Revindicatoir :
-
Dasar hukum = Pasal 226 HIR
-
Objek sita = Barang bergerak milik penggugat yang berada di tergugat
-
Permohonan dapat lisan, dapat tertulis
-
Barang itu harus diterangkan dan terperinci
c. Sita Marital :
-
Pengaju permohonan adalah pihak istri terhadap barang2 milik suami maupun
sebaliknya ( baik bergerak maupun tidak bergerak) yang merupakan harta bersama
namun atas nama suami / istri untuk memenuhi syarat formalitas (namun sekarang
ini, harta bersama berupa barang tidak bergerak tidak bisa jadi objek sita
karena sekarang ini barang tidak bergerak wajib atas nama bersama)
-
Tujuan = Agar selama proses perceraian berlangsung, suami / istri tidak menjual
/ menghilangkan barang tersebut (menjamin agar setelah proses perceraian
selesai, pihak istri / suami tetap mendapat harta yang menjadi bagiannya)
d. Pandbeslag :
-
Dasar hukum = 751 RV
-
Pengaju Permohonan = Orang yang menyewakan rumah
-
Tujuan = Agar perabotan milik orang yang menyewa disita untuk menjamin agar ia
membayar uang sewa rumah
- Tata
Cara dan akibat hukum sita jaminan = Pasal 197,198,199 HIR
Ø Kalau ada kasus istri mengajukan
permohonan penyitaan rumah sebagai harta bawaan suami atas alasan tidak
membiayai nafkah dirinya, maka tidak masuk dalam kategori sita marital
Ø Barang yang disita tidak boleh atas
barang-barang yang diperlukan untuk kebutuhan hidup / mencari nafkah (penentuan
sesuatu barang itu untuk kebutuhan hidup atau tidak tergantung putusan hakim)
PUTUSAN
Ø Sifat putusan :
a. Putusan Declaratoir = putusan yang
menyatakan suatu keadaan sebagai suatu keadaan yang sah menurut hukum. Putusan
ini bersifat hanya menerangkan, menegaskan suatu keadaan hukum semata-mata.
b. Putusan Constitutief = Putusan yang
menciptakan suatu keadaan hukum baru. Keadaan hukum baru tersebut dapat berupa
meniadakan suatu keadaan hukum atau menimbulkan suatu keadaan hukum yang baru.
c. Putusan Condemnatoir = Putusan yang
bersifat menghukum para pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi.
Ø Hasil putusan hakim dapat berupa :
a. Tidak dapat diterima
-
Alasan = Rata2 karena salah kompetensi / administrasi
-
Tidak ne bis in idem
-
Belum masuk pembuktian
- Jika
putusannya dirasa belum memuaskan, bisa
diajukan permohonan lagi atas kasus tersebut
b. Ditolak
- Ne
bis in idem
-
Sudah masuk pembuktian
- Jika
putusannya dirasa belum memuaskan, tidak
bisa diajukan permohonan lagi atas kasus tersebut
c. Dikabulkan
Ø Putusan Verstek = In absentia =
Putusan tidak hadirnya tergugat dalam suatu perkara setelah dipanggil oleh
pengadilan dengan SAH DAN PATUT tetapi tidak pernah hadir dalam persidangan dan
tidak menyuruh wakilnya atau kuasa hukumnya untuk menghadiri dalam persidangan.
Ø Perkara Perlawanan atas Putusan
Verstek = Sesuai Pasal 129 HIR/153 RBg., Tergugat/ Para Tergugat yang dihukum
dengan Verstek berhak mengajukan verzet atau perlawanan dalam waktu 14 (empat
belas) hari terhitung setelah tanggal pemberitahuan putusan verstek itu kepada
Tergugat semula jika pemberitahuan tersebut langsung disampaikan sendiri kepada
yang bersangkutan. (Pasal 391 HIR: dalam menghitung tenggang waktu maka
tanggal/ hari saat dimulainya penghitungan waktu tidak dihitung).
Ø Kalau putusan verstek, bisa naik
banding & tidak bisa dimajukan lagi di PN (Ne bis in idem), kalau putusan
gugur, bisa diajukan lagi di PN
Pengetahuan Umum
Ø Perbedaan Perbuatan Melawan Hukum
dalam perdata dan pidana = “Hanya saja yang membedakan antara perbuatan
(melawan hukum) pidana dengan perbuatan melawan hukum (perdata) adalah bahwa
sesuai dengan sifatnya sebagai hukum publik, maka dengan perbuatan pidana, ada kepentingan umum yang dilanggar
(disamping mungkin juga kepentingan individu), sedangkan dengan perbuatan
melawan hukum (perdata) maka yang dilanggar hanya kepentingan pribadi saja.”
Ø Fungsi materai :
-
Hutang para pembuat perjanjian ke negara
-
Kewajiban pembuat perbuatan hukum tertulis ke negara
Ø Ketentuan materai diatur dalam UU 13
/ 1985 tentang Bea Materai :
-
Pasal 1 = Dengan nama Bea Meterai dikenakan pajak atas dokumen
-
Pasal 2 ayat 1 = Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung
arti
dan
maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang
dan/atau
pihak-pihak yang berkepentingan
Ø Ex aquo et bono = “kalau majelis
hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya” (Asas universal
pengadilan)
Ø Prinsip Pengadilan = Pengadilan
murah, cepat, sederhana
Ø Putusan = Produk Justitia ; Keputusan
= Produk Administratif
Ø Syarat umum menjadi advokat : (Pasal
3 uu No. 18 tahun 2003)
-
warga negara Republik Indonesia;
-
bertempat tinggal di Indonesia;
-
tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
-
berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
-
berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum
-
lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
-
magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
-
tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
-
berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang
tinggi
Ø Pasal 31 UU No. 18 tahun 2003 Advokat
= Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan profesi Advokat dan bertindak
seolah-olah Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam UU ini,
dipidana dengan pidana
Ø Biaya = ongkos yang telah dikeluarkan
oleh Kreditur untuk mengurus objek perjanjian.
Ø Bunga = keuntungan yang akan
dinikmati oleh kreditur
Ø Ganti rugi = Penggantian atas berkurangnya harta kekayaan yang disebabkan adanya kerusakan atau kerugian
Ø Pacaran dengan anak di bawah umur
bisa dikategorikan sebagai percabulan
Hai pemalas, berapa lama lagi engkau berbaring? Bilakah engkau akan bangun dari tidurmu? "Tidur sebentar lagi, mengantuk sebentar lagi, melipat tangan sebentar lagi untuk tinggal berbaring" maka datanglah kemiskinan kepadamu seperti seorang penyerbu, dan kekurangan seperti orang yang bersenjata. (Amsal 6:9-11)
No comments:
Post a Comment