Saturday 26 March 2016

Rangkuman Hukum Acara Perdata - Pra UTS

*Catatan ini hanya sebagai pembantu dalam belajar dan bukan menjadi satu-satunya sumber dalam belajar. Sekiranya ini hanya sebagai reminder dan teman-teman bisa belajar dari sumber lain:) Saran dan komentar sangat terbuka untuk saya. Selamat Belajar :D



INTRODUCTION

Ø  Kita butuh hukum karena manusia hidup dengan manusia lain (hukum mengatur hubungan manusia dengan manusia lain
Ø  Hukum = Kaedah = Norma = Aturan
Ø  Hukum dibagi menjadi :
a.      Hukum Pidana / Publik, Ex : Pembunuhan pakai kopi
b.      Hukum Perdata, Ex : Beli kopi tapi ga bayar
Ø  Setiap peristiwa hukum dapat diibaratkan sebagai koin logam, ada dua sisi, yaitu sisi hukum publik dan sisi hukum privat. Ketika “koin” ini digunakan, koin diposisikan tidur, sehingga hanya satu sisi yang terlihat (Artinya ketika hukum formil dijalankan, maka suatu peristiwa hukum harus dilihat dari satu sisi saja dan tidak boleh dua-duanya)
Ø  Haper artinya melihat suatu kasus dari sisi hukum perdata saja
Ø  Haper = Hukum Perdata Formil
Ø  Perumpamaan Minum Air :
a.      Hukum Perdata Materiil = Air
b.      Hukum Acara Perdata = Gelas, Botol, Tempat Minum = Sarana memasukkan air ke mulut untuk dikonsumsi


KEKUASAAN KEHAKIMAN

Ø  UU 48 tahun 2009 = Tentang kekuasaan kehakiman
Ø  Badan Peradilan dibawah MA terdiri dari :
a.      Peradilan Umum = Berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana dan perdata (Pasal 25 ayat (2) UU RI No. 48/2009)
b.      Peradilan Agama = Berwenang memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam (Pasal 25 ayat (3) UU RI No. 48/2009)
c.       Peradilan Militer = Berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana militer (Pasal 25 ayat (4) UU RI No. 48/2009)
d.      Peradilan Tata Usaha Negara = Berwenang memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara (Pasal 25 ayat (5) UU RI No. 48/2009)
Ø  Peradilan militer tidak bisa dilakukan mediasi, karena peradilan ini hanya memeriksa perkara-perkara pidana bagi WNI yang militer
Ø  Pengadilan khusus = Pengadilan yang dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan yang berada di bawah MA dan diatur dalam undang-undang (Pasal 27 UU RI NO. 48/2009)
Ø  Pengadilan khusus dalam lingkungan Peradilan Umum :
- Pengadilan Anak = Berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anak (8 s.d 18 tahun dan belum pernah menikah)
- Pengadilan Niaga = Berwenang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pernyataan pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan berwenang memeriksa dan memutus perkara lain di bidang perniagaan.
- Pengadilan HAM = Bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan Berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah Negara RI oleh WNI.
- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi = Berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana yang secara tegas dalam undang-undang lain ditentukan sebagai tindak pidana korupsi
- Pengadilan Hubungan Industrial = Berwenang menangani 4 (empat) jenis perselisihan, yaitu Perselisihan kepentingan, Perselisihan antar serikat pekerja atau serikat buruh dalam suatu perusahaan, Perselisihan hak, dan Perselisihan PHK.
- Pengadilan Perikanan = Berwenang memeriksa, mengadili dan memutus tindak pidana di bidang perikanan (semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari pra produksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan).
Ø  Pengadilan khusus dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara :
- Pengadilan Pajak = Mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus sengketa pajak.
Ø  Skema Lingkungan Peradilan :

Ø  Pengadilan Negeri = Bertugas menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara = Pengadilan tingkat pertama
Ø  Pengadilan Tinggi = Pengadilan tingkat banding, memeriksa kembali / memeriksa ulang perkara yang telah diputus di PN
Ø  MA = Pengadilan tingkat kasasi = Pengadilan negara tertinggi.
Ø  MA tidak memeriksa kembali / ulang perkara yang telah diputus di PN dan/atau PT, MA memeriksa mengenai penerapan hukumnya saja
Ø  Mengajukan kasasi tidak bisa sembarangan, karena ada ketentuan yang harus dipenuhi untuk mengajukan kasasi (syaratnya lebih ketat dibanding pengajuan banding)


PENGETAHUAN DASAR HAPER

Ø  Hukum Acara Perdata = Hukum yang mengatur mengenai bagaimana cara menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim (Soedikno Mertokusumo)
Ø  Fungsi Haper = Untuk melaksanakan hukum perdata materiil
Ø  Cara menjalankan Haper untuk mencapai fungsi haper :
- Pengadilan / Litigasi
- Diluar pengadilan, ex : Arbitrase (UU 39 / 1999)
Ø  Sifat Haper = Inisiatif dari seseorang / beberapa orang yang merasa haknya dilanggar
Ø  Ciri-ciri Haper = Yang berkepentingan hanya dua / beberapa orang yang bersangkutan / terkait dalam kasus (Saksi tidak boleh / tidak bisa ikut campur dalam kasus perdata seseorang lain)
Ø  Sumber Haper :
·         HIR (Herziene Inlands Reglement)S. 1941:44 atau RID (Reglemen Indonesia yang Diperbaharui)
·         Rbg (Reglement Buitengewesten) S. 1927:229
·         UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
·         UU ttg Peradilan Umum No 2/1986 jo UU No 8/ 2004 Jo. UU No. 49 tahun 2009 ttg perubahan kedua
·         UU ttg Mahkamah Agung No 14/1985 jo UU No 5/ 2004 Jo. UU No. 3 tahun 2009 tentang perubahan kedua.
·         UU 51 / 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
·         UU No 20/ 1947 tentang Peradilan Ulangan.
·         Pengadilan Niaga : UU No 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU
·         Arbitrase : UU No 30/ 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
·         Class Action : Perma No. 1/2002 Tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok
·         Mediasi : Perma No. 2/ 2003 dihapuskan dengan Perma No. 1 / 2016
·         Gijzeling / Penyanderaan : Perma No. 1 / 2000 Tentang Lembaga Paksa Badan
Ø  Asas-Asas Haper :
a.      Hakim bersifat menunggu = Hakim tidak menghampiri penggugat / tergugat = Hakim tidak mencari-cari putusan = Hakim Bukan Salesman
b.      Hakim Pasif = Hakim hanya akan memeriksa suatu perkara berdasarkan apa yang diajukan
c.       Hakim memutuskan hanya berdasarkan alat bukti yang diajukan di pengadilan (Hakim tidak bisa meminta keterangan tambahan sebagai bahan tambahan hakim dalam memutuskan perkara)
d.      Beracara dikenakan biaya = Namun bisa gratis bagi orang yang tidak mampu (Prodeo)
e.      Mendengar Kedua belah pihak = Hakim dalam memeriksa perkara tidak boleh berat sebelah = Namun yang mendapat kesempatan pertama untuk didengarkan hakim adalah penggugat karena dia yang bayar biaya pengadilan
f.        Persidangan bersifat terbuka = Masyarakat umum bisa melihat persidangan (kecuali beberapa perkara bisa dikecualikan untuk tertutup) = Jika tidak terbuka, maka putusannya tidak sah / batal demi hukum = Agar transparan (Pasal 13 ayat (1,2,3) UU 48 / 2009)
g.      Tidak ada keharusan diwakilkan (Tapi kalau harus diwakilkan, maka harus pakai surat kuasa) = Dalam Haper tidak harus pakai advokat / bisa mandiri dalam rangka mencapai asas peradilan yang cepat, murah, dan sederhana
h.      Putusan harus disertai dengan alasan-alasan (Pasal 50 ayat (1) UU 48 / 2009)
i.        Putusan hakim tidak boleh Ultra Petita = Hukumannya bukan yang paling berat
Ø  Di Haper tidak ada penuntut


PROSEDUR HAPER

Ø  Tahapan beracara :
a.      Segi administratif
1.      Penggugat :
- Mengajukan gugatan / pemohon
- Membayar ongkos perkara
- Menerima tanda bukti pembayaran
- Mendapatkan nomor register perkara
2.      Pengadilan :
- Panitera menerima perkara yang diajukan dan memberi nomor register perkara
- Panitera menyampaikan kepada ketua pengadilan
- Ketua pengadilan menentukan majelis hakim
- Majelis hakim menentukan hari sidang pertama
- Panitera membuat surat panggilan
- Juru Sita menyampaikan surat panggilan kepada para pihak   
3.      4 Dokumen penting dalam segi administratif :
- Surat penetapan hari sidang pertama
- Surat panggilan
- Berita Acara Pemanggilan (relass)
- Daftar Perkara (roll)
4.      Syarat menyampaikan surat panggilan :
- Disampaikan langsung
- Minimal 3 hari kerja
- Pendelegasian wewenang bila berbeda tempat tinggal (Pasal 388, 389, 390 HIR)
5.      Juru sita = Menyampaikan surat panggilan, relass, salinan gugatan
b.      Segi yudisial
- Proses jalannya persidangan
- URUTAN = Gugatan àMediasi à Jawaban Rekonpensi à Replik à Duplik à Pembuktian à Kesimpulan (tidak wajib) à Putusan
Ø  Proses Haper :
1.      Administratif = Bayar ongkos pengadilan = Diurus oleh panitera
2.      Penentuan Hari Sidang
3.      Hari Sidang 1, ada 4 kemungkinan yaitu :
a.      Penggugat dan Tergugat hadir
- Majelis hakim harus berusaha mendamaikan secara ex officio dan kemudian sidang ditunda untuk mediasi  (130 HIR dan Perma 1 / 2016)
b.      Penggugat Hadir, Tergugat tidak hadir
- Majelis hakim memeirksa apakah pemanggilan telah sah
- Tergugat dipanggil sekali lagi
- Jika tergugat pada pemanggilan kedua tetap tidak hadir, maka gugatan akan diputus verstek (Pasal 125 ayat (1) HIR). Namun batas maksimalnya 3 pemanggilan (tergantung kebijaksanaan hakim)
- Upaya hukum terhadap putusan verstek adalah verzet (Pasal 129 jo. 125 ayat (3) HIR)
c.       Penggugat tidak hadir, tergugat hadir
- Majelis hakim memeriksa apakah pemanggilan telah dilakukan dengan sah & patut (Pasal 122 HIR)
- Penggugat dipanggil sekali lagi (Pasal 126 HIR)
- Jika penggugat pada (maksimal) pemanggilan kedua tetap tidak hadir, maka gugatan dianggap gugur dan penggugat dibebankan biaya perkara
d.      Penggugat dan tergugat tidak hadir
- Sidang ditunda
- Kedua pihak dipanggil lagi
4.      Mediasi
·         Jika berhasil, perkara SELESAI dan dibuat akta perdamaian yang bersifat final dan mengikat
·         Jika gagal, lanjut ke gugatan
5.      Gugatan, isinya seputar :
a.      Wanprestasi = Ketiadaan pelaksanaan janji
b.      Perbuatan Melawan Hukum. Menurut Rosa Agustina dalam menentukan suatu perbuatan dapat dikualifisir sebagai melawan hukum, diperlukan 4 syarat:
1.    Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku
2.    Bertentangan dengan hak subjektif orang lain
3.    Bertentangan dengan kesusilaan
4.    Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.
6.      Jawaban = Tanggapan tergugat atas gugatan
7.      Replik = Penggugat merontokkan jawaban tergugat = Dalil-dalil yang dikemukan penguggat, yang merupakan sanggahan / penolakan atas sebagian / seluruh dalil-dalil yang dikemukakan tergugat dalam jawabannya
8.      Duplik = Tergugat merontokkan replik penggugat = Tergugat memperkuat dalil-dalil yang dikemukakan dalam jawaban dan berusaha mematahkan dalil-dalil yang ada dalam replik penggugat
9.      Judisial = Menghadirkan pihak ketiga (namun pihak ketiga harus mengajukan permohonan insidentil)
10.  Pembuktian
11.  Putusan = Dilakukan upaya hukum (baik upaya hukum biasa ataupun upaya hukum luar biasa)
12.  Eksekusi
13.  Armaning
14.  Sita
15.  Lelang


GUGATAN

Ø  Gugatan = Tuntutan hak yang mengandung sengketa (Sudikno Mertokusumo)
Ø  Gugatan = Suatu upaya / tindakan untuk menuntut hak / memaksa pihak lain untuk melaksanakan tugas / kewajiban guna memulihkan kerugian yang diderita oleh penggugat melalui suatu putusan pengadilan
Ø  Dasar hukum gugatan = Putusan MA – RI No. 4 K. Sip 1958 tgl 13 Desember 1958
Ø  Perbedaan permohonan dan gugatan :
a.      Permohonan
- Tidak ada sengketa dengan pihak lain
- Hasil akhir = penetapan
- Tidak ada replic dan duplic
- Masalah yang diajukan bersifat kepentingan sepihak saja (for the benefit of one party only)
- Tidak ada orang lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan, tetapi bersifat mutlak satu pihak (ex-parte)
- Ex: Permohonan penangkatan anak
b.      Gugatan
- Ada sengketa dengan pihak lain
- Bersifat partai (party), dengan komposisi pihak yang satu bertindak dan berkedudukan sebagai penggugat dan pihak yang lainnya berkedudukan sebagai tergugat.
- Hasil akhir = Putusan
- Ada replic dan duplic
- Ex : Wanprestasi
Ø  Penggugat = Orang / badan hukum yang merasa bahwa haknya dilanggar
Ø  Tergugat = Orang / badan hukum yang dirasa bahwa melanggar hak orang lain
Ø  Turut tergugat = Ditujukan kepada seseorang / badan hukum yang demi formalitas gugatan harus dilibatkan sebagai pihak yang tunduk dan taat pada putusan
Ø  Syarat mutlak untuk menuntut seseorang di pengadilan adalah adanya perselisihan hukum antara kedua belah pihak (hanya orang yang bersangkutan / berkepentingan langsung yang bisa mengajukan gugatan, sehingga tidak boleh kepentingan seseorang yang berselisih diwakili oleh orang lain)
Ø  Gugatan hanya dapat diajukan oleh subjek hukum yang merasa dirinya dirugikan (atau oleh kuasanya)
Ø  Pengajuan gugatan bisa juga melalui surat kuasa (kalau memang sibuk, mau bagaimana lagi)
Ø  YANG DIKUASAKAN OLEH PEMOHON MELALUI SURAT KUASA HANYA BOLEH KEPADA ADVOKATNYA!!!
Ø  Di Haper, pemohon tidak harus memakai kuasa hukum / advokat (sebagai perwujudan peradilan cepat, murah, sederhana )
Ø  Cara mengajukan gugatan :
- Lisan
- Tertulis
Ø  Dalam gugatan, fakta-fakta harus disebut sebenar-benarnya (kalau ketahuan bohong / tidak sesuai, maka akan dieksepsi)
Ø  Penambahan / perubahan gugatan :
- HIR tidak mengatur tentang ini
- Namun, di pasal 127 RV, penggugat berhak untuk mengubah / mengurangi tuntutannya sampai saat perkara diputus tanpa boleh mengubah / menambah pokok gugatan
- Pada prakteknya, penambahan / perubahan gugatan tidak boleh mengikat tergugat, sedangkan pengurangan gugatan senantiasa boleh (kalau memang mau nambag gugatan, lebih baik buat gugatan baru saja)
Ø  Perubahan gugatan dapat dikabulkan asalkan tidak melampaui batas-batas materi pokok yang dapat menimbulkan kerugian pada hak pembelaan para tergugat (Putusan MA-RI  No 434.K/Sip/1970)
Ø  Larangan perubahan gugatan :
- Bila berdasarkan hukum yg sama dimohon pelaksanaan suatu hak lain (Ex : semula dimohon ganti rugi berdasarkan wanprestasi diubah menjadi pemenuhan perjanjian)
- Adanya penambahan keadaan-keadaan baru shg diperlukan putusan hakim ttg suatu perhubungan hukum antara para pihak yg lain daripada yg semula telah dikemukaka (Ex : Semula dasar gugatan perceraian adalah perzinahan kemudian diubah menjadi keretakan yg tidak dapat diperbaiki lagi)
Ø  Penggabungan gugatan :
- Keadaaan dimana dalam 1 pengadilan ada 2 perkara dimana satu dan lainnya saling berhubungan (terutama apabila penggugat dan tergugatnya sama)
- Ada 2 register perkara
- Bergabung setelah masuk pengadilan (niat untuk bergabung baru muncul ditengah-tengah pengadilan)
Ø  Kumulasi gugatan :
- Adanya 2 gugatan yang dituangkan dalam 1 surat gugatan diperbolehkan apabila pihak penggugatn dan pihak tergugat adalah orang yang sama
- Hanya ada 1 register perkara
- Belum masuk di pengadilan / belum masuk proses administrasi HAPER
- Niat bergabung sudah muncul dari awal
Ø  Persamaan penggabungan gugatan dan kumulasi gugatan :
- Tujuan = Untuk memperkuat arguman para penggugat di depan hakim
- 2 perkara itu harus saling berkaitan (pokok sengketa sama, tergugat sama, dll)
Ø  Macam2 kumulasi gugatan :
a.      Kumulasi subjektif = Penggabungan beberapa subjek
b.      Kumulasi objektif = Penggabungan beberapa tuntutan
Ø  Larangan2 dalam kumulasi objektif :
- Apabila diperlukan acara khusus (Ex = Gugatan cerai tidak boleh digabung dengan gugatan wanprestasi)
- Apabila gugatan ditujukan kepada seseorang dalam 2 kualitas / status (Ex = Sebagai wali menggugat pengembalian barang milik anaknya dan sebagai pribadi menggugat pembayaran utang)
Ø  Konkursus :
- Keadaan dimana penggugat mengajukan gugatan yang mengandung beberapa tuntutan yang menuju pada suatu akibat yang sama, dengan dikabulkannya salah satu dari tuntutan maka tuntutan lainnya sekaligus terkabul)
- Sudah maju ke pengadilan
- Kebersamaan adanya tuntutan hak (Ex : Tanggung renteng)
Ø  Pencabutan gugatan (Pasal 271 RV) :
- Penggugat dapat mencabut perkaranya asalkan hal itu dilakukan sebelum jawaban
- Apabila tergugat telah menjawab gugatan maka pencabutan diperbolehkan dengan persetujuan tergugat
Ø  Gugatan provisionil = Gugatan yang diajukan agar hakim memberi putusan lebih dulu sebelum putusan akhir tercapai oleh hakim karena keadaan memaksa / putusan sela (Ex : Putusan sela tentang anak ikut siapa dalam kasus perceraian yang dikeluarkan hakim sebelum putusan akhir perceraian dikeluarkan)
Ø  Macam Putusan Sela :
a.      Putusan Preparatoir = Putusan persiapan mengenai jalannya pemeriksaan guna melancarkan proses persidangan hingga tercapai putusan akhir
b.      Putusan Interlocutoir = Putusan yang isinya memerintahkan pembuktian, isi putusan ini mempengaruhi putusan akhir
c.       Putusan Incidentieel = Putusan yang berhubungan dengan insiden, yitu peristiwa yang menghentikan prosedur peradilan biasa. Putusan ini belum berhubungan dengan pokok perkara, masih bersifat formil belum menyangkut materil suatu perkara.
d.      Putusan Provisionieel = Putusan yang menjawab tuntutan provisi, yaitu permintaan pihak yang berperkara supaya diadakan tindakan pendahuluan untuk kepentingan salah satu pihak sebelum putusan akhir dijatuhkan
Ø  Format gugatan :
1.      Persona standi in judicio (identitas diri)
a. Kompetensi
b. Para pihak
c. Kualitas para pihak
2.      Posita (Menjelaskan fakta-fakta dan duduk perkara)
a.      Kejadian / peristiwa
b.      Pokok sengketa (Wanpres / PMH)
c.       Penjelasan duduk perkara
d.      Adanya hubungan hukum
3.      Petitum
- Mengabulkan, atau
- Mengatakan, atau
- Menghukum


KOMPETENSI PENGADILAN

Ø  Pasal 118 (1) HIR :
- Kompetensi relatif
- Cara mengajukan gugatan
- Cara menghadap
Ø  Kompetensi absolut = Kewenangan mengadili antara berbagai macam badan peradilan (Pasal 134 HIR)
Ø  Tingkatan peradilan di Indonesia = 2 Tingkat (MA tidak termasuk tingkatan karena MA itu kasasi / yang diperiksa adalah Judex Juristnya)
Ø  Kompetensi relatif = Kewenangan mengadili antara pengadilan yang setingkat dan sejenis (Pasal 118 ayat 1 HIR)
Ø  Aturan Kompetensi Relatif : (Pasal 118 HIR)
- Gugatan diajukan ke PN di wilayah tergugat bertempat tinggal (berdasarkan alamat di KTP) = Actor Sequitur Forum Rei
- Bila tergugat > 1 orang, atau jika antara para tergugat terdapat hubungan sebagai pengutang utama dan penanggung / penjamin, maka gugatan diajukan ke PN yang domisilinya sama dengan pengutang utama
Ø  Hak Opsi = Jika yang digugat lebih dari seorang, sedang mereka tidak tinggal di daerah hukum pengadilan negeri yang sama, maka tuntutan itu diajukan kepada ketua pengadilan negeri ditempat salah seorang tergugat yang dipilih oleh penggugat. (Pasal 118 ayat (2) HIR)
Ø  Jika domisili tergugat tidak diketahui, maka gugatan dapat diajukan ke PN dimana penggugat bertempat tinggal (Pasal 118 ayat (3) HIR) (Ex : Dalam masalah rumah tangga, si istri kabur dari rumah)
Ø  Jika gugatan mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan ke PN dimana barang tetap / tanah tersebut terletak (Forum Rei Sitae) (Pasal 118 ayat (3) HIR). Ketentuan ini berlaku ketika :
- Domisili tergugat tidak diketahui
- Barang tetap / tanah menjadi objek yang dipersengkatakan (bukan hanya sekedar jaminan)
Ø  Gugatan dapat diajukan ke PN yang dipilih oleh para pihak dalam perjanjian / dengan suatu akta (karena asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian dan perjanjian yang sah memiliki daya berlaku seperti UU (Pasal 1338 KUHAPer))


SURAT KUASA

Ø  Surat kuasa = Perjanjian pemberian kuasa (berlaku syarat sah perjanjian di Pasal 1320 BW)
Ø  Surat kuasa = Mewakili seseorang di hadapan pengadilan
Ø  Dasar hukum surat kuasa :
- Pasal 1792 – 1819 BW
- Pasal 123 HIR = Bilamana dikehendaki, kedua belah pihak dapat dibantu atau diwakili oleh kuasa, yang dikuasakannya itu dengan surat kuasa teristimewa, kecuali kalau yang memberi kuasa itu sendiri hadir. Penggugat dapat juga memberi kuasa itu dalam surat permintaan yang ditandatanganinya dan dimasukkan menurut ayat pertama pasal 118 atau jika gugatan dilakukan dengan lisan menurut pasal 120, maka yang demikian itu harus disebutkan dalam catatan yang dibuat surat gugat ini.
Ø  1792 BW = Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.
Ø  Surat kuasa tidak hanya terkait beracara di pengadilan, tapi bidang lain juga (Ex : Ambil uang di bank)
Ø  Jenis Pemberian kuasa menurut BW : (Pasal 1795 BW)
a.      Khusus = Hanya mengenai 1 kepentingan tertentu / lebih (diatur kuasa apa saja yang penerima kuasa dapat lakukan)
b.      Umum = Meliputi segala kepentingan si pemberi kuasa
Ø  Sebaiknya kalau membuat surat kuasa berbentuk khusus agar jelas dan tidak multitafsir
Ø  Pemberian kuasa secara umum hanya meliputi perbuatan-perbuatan pengurusan (Pasal 1796 BW) (Ex : Kuasa mengambil uang di bank)
Ø  Pemberian kuasa secara khusus = Tindakan tertentu
Ø  Syarat kuasa khusus minimal memuat : (SEMA no. 2 tahun 1959)
a.      Indentitas dan kedudukan para pihak (persona standi), memuat :
- Subjek hukum = Apakah orang atau badan hukum
- Kecakapan = Tidak termasuk dalam Pasal 1330 KUHPer (belum dewasa, di bawah pengampuan, orang perempuan)
b.      Kompetensi absolut dan relatif, di dalam pasal 118 HIR
c.       Pokok sengketa, ditentukan apakah :
1.      Wanprestasi, atau
2.      Perbuatan melawan hukum (ex : malpraktek)
Ø  Persona standi di surat kuasa :
- Subjek hukum yang punya perkara / interest / kepentingan pihak pertama
- Kalau ada pihak pertama yang memposisikan diri sebagai orang tua / wali, maka yang berkepentingan adalah anaknya / yang diwalikan !!!
- Kalau ada pihak pertama yang memposisikan diri sebagai direktur / pengurus / pemimpin suatu perusahaan, maka yang berkepentingan adalah badan hukum perusahaan itu / bukan sebagai pribadi kodrati
Ø  Limitasi surat kuasa = Penerima kuasa khusus tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang melampaui  kuasa yang diberikan kepadanya (Pasal 1797 BW)
Ø  Hak-hak penerima kuasa :
a.      Hak substitusi = Penerima kuasa bertanggung jawab atas orang lain yang ditunjuknya sebagai penggantinya dalam melaksanakan kuasanya (Pasal 1803 BW)
b.      Hak honorium = Pemberian kuasa terjadi dengan cuma-cuma, kecuali jika diperjanjikan sebaliknya. Pemberi kuasa wajib mengembalikan persekot dan biaya yang telah dikeluarkan oleh penerima kuasa untuk melaksanakan kuasanya, begitu pula membayar upahnya bila tentang hal ini telah diadakan perjanjian (Pasal 1808 BW & Pasal 1794 BW) = Pada dasarnya cuma-Cuma / gratis
c.       Hak retensi = Si kuasa adalah berhak untuk menahan segala apa kepunyaan si pemberi kuasa yang berada di tangannya, sekian lamanya, hingga kepadanya telah dibayar lunas segala apa yang dapat dituntutnya sebagai akibat pemberian kuasa (Pasal 1812 BW)
Ø  Berakhirnya pemberian kuasa : (Pasal 1813 BW)
1.      Dengan ditariknya lagi kuasanya si kuasa
2.      Dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa
3.      Dengan meninggalnya, pengampuannya, atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa
Ø  Format umum surat kuasa khusus untuk beracara di pengadilan :



MEDIASI

Ø  Ketentuan Mediasi dalam HIR : (Pasal 130 HIR)
1.      Jika pada hari yang ditentukan itu kedua belah pihak menghadap, maka pengadilan negeri, dengan perantaraan ketuanya, akan mencoba memperdamaikan mereka itu. (IR. 239.)
2.      Jika perdamaian terjadi, maka tentang hal itu, pada waktu sidang, harus dibuat sebuah akta, dengan mana kedua belah pihak diwajibkan untuk memenuhi perjanjian yahg dibuat itu; maka surat (akta) itu berkekuatan dan akan dilakukan sebagai keputusan hakim yang biasa. (RV. 31; IR. 195 dst.)
3.      Terhadap keputusan.  yang demikian tidak diizinkan orang minta naik banding.
4.      Jika pada waktu mencoba memperdamaikan kedua belah pihak itu perlu  dipakai seorang juru bahasa, maka dalam hal itu hendaklah dituruti peraturan pasal berikut.
Ø  Terdapat beberapa perubahan dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi bila dibandingkan dengan Perma Nomor 1 Tahun 2008, yaitu :

a. Jangka waktu penyelesaian mediasi yang lebih singkat menjadi hanya 30 hari terhitung sejak penetapan perintah melakukan mediasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (6) (sebelumnya dalam Pasal 13 ayat (3) Perma No. 1 Tahun 2008, jangka waktu penyelesaian mediasi adalah 40 hari)

b. Pengecualian perkara yang bisa dimediasikan lebih luas daripada Perma No. 1 Tahun 2008, yakni perkara Pengadilan Niaga, Pengadilan Hubungan Industrial, keberatan atas keputusan KPPU, BPSK, sengketa parpol, permohonan pembatalan putusan arbitrase, perkara gugatan sederhana, dan lain-lain

c. Adanya kewajiban bagi para pihak untuk menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan / tanpa didampingi oleh kuasa hukum, kecuali terdapat alasan yang sah

d. Adanya kewajiban bagi majelis hakim pemeriksa perkara untuk menjelaskan prosedur mediasi secara jelas kepada para pihak saat sidang pertama (termasuk memberi penjelasan dokumen-dokumen persetujuan bermediasi dengan iktikad baik yang harus ditandatangani para pihak)

e. Adanya aturan tentang itikad baik dalam proses mediasi dan akibat hukum bagi para pihak yang tidak beritikad baik dalam proses mediasi (adanya ketentuan pengenaan hukuman denda kepada pihak yang tidak beriktikad baik dalam proses mediasi). Pengaturan iktikad baik ini sendiri memang sudah ada dalam Perma No. 1 Tahun 2008, tetapi penjabarannya tidak detil.

f. Adanya pengakuan mengenai kesepakatan sebagian pihak (partial settlement) yang terlibat dalam sengketa atau kesepakatan sebagian objek sengketanya (Dalam Perma No. 1 Tahun 2008, apabila hanya sebagian pihak yang bersepakat atau tidak hadir, maka mediasi dianggap dead lock / gagal)

g. Adanya pengakuan mengenai kesepakatan perdamaian melalui mediasi oleh para ketua adat.

h. Penciptaan aturan pemanfataan teknologi informasi yang memungkinkan semua perkara yang berhasil maupun tidak berhasil dimediasi tercatat dalam administrasi pengadilan


JAWABAN

Ø  Jawaban = Jawaban tergugat terhadap gugatan penggugat
Ø  Jawaban atas pokok perdata harus menanggapi SETIAP poin-poin posita dalam gugatan (kalau tidak dijawab semua, artinya secara tidak langsung termohon PASRAH kepada hakim
Ø  Struktur jawaban terdiri dari: (Tidak harus semuanya dipenuhi / dibuat)
1.      Eksepsi (dapat / sunnah)
2.      Konpensi / Dalam Pokok Perkara (wajib)
3.      Rekonpensi (bisa ada bisa tidak)
Ø  Eksepsi = Menangkis surat gugatan (mendismiss / menstop suatu perkara, sebelum masuk pemeriksaan perkara)
Ø  Eksepsi = Bila ada salah formulir dan administratif dari gugatan (Ex : Nama, alamat, dll), tetapi kelasahan materiil tidak bisa dijadikan alasan untuk eksepsi
Ø  Pembagian eksepsi :
a.      Eksepsi Provesil (Yang berkenaan dengan syarat formil gugatan), ex : Kewenangan absolut (134 HIR) dan kewenangan relatif, ne bis in idem, dll
b.      Eksepsi Materiil (yang berkenaan dengan syarat materil namun bukan pokok perkara), dibagi menjadi :
1.      Eksepsi Dillatoir :
- Gugatan penggugat belum dapat dikabulkan
- Ex = Penggugat sebenarnya telah memberikan penundaan pembayaran kepada tergugat (belum jatuh tempo namun tergugat dituduh telat bayar)
2.      Eksepsi Perenptoir :
- Adanya hal yang menghalangi dikabulkannya gugatan
- Ex = Gugatan telah daluwarsa
Ø  Eksepsi diajukan bersama-sama dengan jawaban pertama (Pasal 121 ayat (2), 133 HIR)
Ø  Eksepsi atas kompetensi absolut dapat diajukan setiap saat (Pasal 134 dan 136 HIR)
Ø  Contoh eksepsi : (Putusan MA RI Nomor 359 K / Pdt / 1992)
Bahwa judex factie telah salah menerapkan hukum, surat gugatan Tergugat dibuat dan ditandatangani oleh kuasanya tertanggal 3 Desember 1988, sedangkan Surat Kuasa yang diberikan oleh Penggugat oleh kuasanya baru terjadi pada tanggal 15 Desember 1988 dengan demikian pada tanggal 3 Desember 1988 yang bersangkutan belum menjadi kuasa hukumnya sehingga ia tidak berhak menandatangani surat gugatan tersebut
Ø  Contoh2 nyata eksepsi :
1.      Eksepsi Inkracht Van Gewijsde Zaak = Mutlaknya perkara yang telah terputus
2.      Eksepsi Non Admplenti Contracks = Penggugat dan tergugat sama-sama wanprestasi
3.      Eksepsi Doli Moli = Keberatan mengenai penipuan yang dilakukan dalam perjanjian
4.      Eksepsi Plurium Litis Consortium = Kurang pihak yang digugat
5.      Dll
Ø  Konpensi = Gugatan asli / asal
Ø  Konpensi berisi :
- Pengakuan
- Penyangkalan
- Referte = Jawaban dari pihak tergugat yang berupa menyerahkan seluruhnya kepada kebijaksanaan hakim, tergugat disini tidak membantah dan tidak pula membenarkan isi gugatan.
Ø  Untuk menghindari referte, kuasa hukum bisa mencantumkan kalimat “.....bahwa tergugat menolak seluruh pokok perkara penggugat, kecuali yang secara tegas diakui oleh tergugat...” di jawaban
Ø  Rekonpensi = Reconventie = Gugatan balik
Ø  Rekonpensi = Gugatan balik yang diajukan tergugat terhadap penggugat dalam suatu proses perkara yang sedang berjalan.
Ø  Dasar Hukum Rekonpensi =  132 HIR
Ø  Dalam Rekopensi, tergugat merasa penggugat juga memiliki masalah / kejahatan perdata kepada tergugat
Ø  Dalam rekonpensi :
a.      Penggugat asli menjadi Tergugat dalam rekonpensi
b.      Tergugat asli menjadi Penggugat dalam rekonpensi
Ø   Pengecualian rekonpensi : (Pasal 132 HIR)
- Jika penggugat dalam kompensi mengenai sifat, sedangkan rekonpensi mengenai dirinya sendiri dan sebaliknya
- Jika PN kepada siapa konpensi itu dimasukkan tidak berhak, oleh karena berhubungan dengan pokok perselisihan
- Dalam perkara perselisihan tentang menjalankan putusan (perkara sudah selesai)
- Jika dalam pemeriksaan tingkat 1 tidak dimasukkan rekonpensi, maka dalam tingkat banding tidak boleh mengajukan rekonpensi
Ø  Gugatan rekonpensi dapat diajukan selama masih berlangsung jawab menjawab. (Putusan MA-RI No. 239 K/Sip/1968)
Ø  Karena gugatan Rekonpensi diajukan setelah 8 kali sidang dan setelah pendengaran saksi-saksi, gugatan Rekonpensi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima. (Putusan MA-RI No 642.K/Sip/1972)
Ø  Manfaat rekonpensi :
- Menghemat biaya;
- Mempermudah prosedur pemeriksaan;
- Mempercepat penyelesaian sengketa;
- Menghindarkan putusan yg saling bertentangan.


MASUKNYA PIHAK KETIGA

Ø  Macam-macam pihak ketiga :
1.      Intervensi :
> Sebelum ada putusan
> Pihak ketiga masuk selama proses persidangan
> Dibagi menjadi :
a.      Masuknya secara sukarela :
- Tussenkomt = Pihak ketiga masuk untuk membela kepentingan dirinya sendiri (278-282 RV)
- Voeging = Pihak ketiga masuk untuk membela kepentingan salah satu pihak (penggugat / tergugat) (272-282 RV)
b.      Vrijwaring (penjaminan) = Masuknya pihak ketiga karena ditarik oleh salah satu pihak dalam perkara dan untuk membela kepentingan pihak ketiga (Pasal 70 – 76 RV) = Pihak ketiga adalah penanggung / penjamin
2.      Devdenverzet
> Perlawanan pihak ketiga
> Masuknya pihak ketiga setelah ada putusan
> Salah satu upaya hukum luar biasa (karena pada dasarnya suatu putusan hanya mengikat para pihak yang berpekara saja dan tidak mengikat pihak ketiga menurut Pasal 1917 BW), namun dikecualikan jika suatu putusan merugikan pihak ketiga
> Dasar hukum = 378 – 384 RV & Pasal 195 ayat (6) H.I.R


SITA JAMINAN

Ø  Sita adalah permohonan (sifatnya opsional)
Ø  Tujuan sita jaminan = Untuk menjamin pelaksanaan suatu putusan
Ø  Jenis-jenis sita jaminan :
a.      Sita Conservatoir :
- Dasar hukum = Pasal 227 HIR
- Harus ada sangka yang beralasan, bahwa tergugat sebelum putusan dijatuhkan mencari akal akan menggelapkan / melarikan barangnya
- Objek sita = Barang milik orang yang terkena sita (bukan milik penggugat)
- Permohonannya harus tertulis
- Dapat dilakukan baik terhadap barang bergerak maupun tidak bergerak
b.      Sita Revindicatoir :
- Dasar hukum = Pasal 226 HIR
- Objek sita = Barang bergerak milik penggugat yang berada di tergugat
- Permohonan dapat lisan, dapat tertulis
- Barang itu harus diterangkan dan terperinci
c.       Sita Marital :
- Pengaju permohonan adalah pihak istri terhadap barang2 milik suami maupun sebaliknya ( baik bergerak maupun tidak bergerak) yang merupakan harta bersama namun atas nama suami / istri untuk memenuhi syarat formalitas (namun sekarang ini, harta bersama berupa barang tidak bergerak tidak bisa jadi objek sita karena sekarang ini barang tidak bergerak wajib atas nama bersama)
- Tujuan = Agar selama proses perceraian berlangsung, suami / istri tidak menjual / menghilangkan barang tersebut (menjamin agar setelah proses perceraian selesai, pihak istri / suami tetap mendapat harta yang menjadi bagiannya)
d.      Pandbeslag :
- Dasar hukum = 751 RV
- Pengaju Permohonan = Orang yang menyewakan rumah
- Tujuan = Agar perabotan milik orang yang menyewa disita untuk menjamin agar ia membayar uang sewa rumah
- Tata Cara dan akibat hukum sita jaminan = Pasal 197,198,199 HIR
Ø  Kalau ada kasus istri mengajukan permohonan penyitaan rumah sebagai harta bawaan suami atas alasan tidak membiayai nafkah dirinya, maka tidak masuk dalam kategori sita marital
Ø  Barang yang disita tidak boleh atas barang-barang yang diperlukan untuk kebutuhan hidup / mencari nafkah (penentuan sesuatu barang itu untuk kebutuhan hidup atau tidak tergantung putusan hakim)


PUTUSAN

Ø  Sifat putusan :
a.      Putusan Declaratoir = putusan yang menyatakan suatu keadaan sebagai suatu keadaan yang sah menurut hukum. Putusan ini bersifat hanya menerangkan, menegaskan suatu keadaan hukum semata-mata.
b.      Putusan Constitutief = Putusan yang menciptakan suatu keadaan hukum baru. Keadaan hukum baru tersebut dapat berupa meniadakan suatu keadaan hukum atau menimbulkan suatu keadaan hukum yang baru.
c.       Putusan Condemnatoir = Putusan yang bersifat menghukum para pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi.
Ø  Hasil putusan hakim dapat berupa :
a.      Tidak dapat diterima
- Alasan = Rata2 karena salah kompetensi / administrasi
- Tidak ne bis in idem
- Belum masuk pembuktian
- Jika putusannya dirasa belum memuaskan, bisa diajukan permohonan lagi atas kasus tersebut
b.      Ditolak
- Ne bis in idem
- Sudah masuk pembuktian
- Jika putusannya dirasa belum memuaskan, tidak bisa diajukan permohonan lagi atas kasus tersebut
c.       Dikabulkan
Ø  Putusan Verstek = In absentia = Putusan tidak hadirnya tergugat dalam suatu perkara setelah dipanggil oleh pengadilan dengan SAH DAN PATUT tetapi tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak menyuruh wakilnya atau kuasa hukumnya untuk menghadiri dalam persidangan.
Ø  Perkara Perlawanan atas Putusan Verstek = Sesuai Pasal 129 HIR/153 RBg., Tergugat/ Para Tergugat yang dihukum dengan Verstek berhak mengajukan verzet atau perlawanan dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung setelah tanggal pemberitahuan putusan verstek itu kepada Tergugat semula jika pemberitahuan tersebut langsung disampaikan sendiri kepada yang bersangkutan. (Pasal 391 HIR: dalam menghitung tenggang waktu maka tanggal/ hari saat dimulainya penghitungan waktu tidak dihitung).
Ø  Kalau putusan verstek, bisa naik banding & tidak bisa dimajukan lagi di PN (Ne bis in idem), kalau putusan gugur, bisa diajukan lagi di PN


Pengetahuan Umum

Ø  Perbedaan Perbuatan Melawan Hukum dalam perdata dan pidana = “Hanya saja yang membedakan antara perbuatan (melawan hukum) pidana dengan perbuatan melawan hukum (perdata) adalah bahwa sesuai dengan sifatnya sebagai hukum publik, maka dengan perbuatan pidana, ada kepentingan umum yang dilanggar (disamping mungkin juga kepentingan individu), sedangkan dengan perbuatan melawan hukum (perdata) maka yang dilanggar hanya kepentingan pribadi saja.”
Ø  Fungsi materai :
- Hutang para pembuat perjanjian ke negara
- Kewajiban pembuat perbuatan hukum tertulis ke negara
Ø  Ketentuan materai diatur dalam UU 13 / 1985 tentang Bea Materai :
- Pasal 1 = Dengan nama Bea Meterai dikenakan pajak atas dokumen
- Pasal 2 ayat 1 = Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti
dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang
dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan
Ø  Ex aquo et bono = “kalau majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya” (Asas universal pengadilan)
Ø  Prinsip Pengadilan = Pengadilan murah, cepat, sederhana
Ø  Putusan = Produk Justitia ; Keputusan = Produk Administratif
Ø  Syarat umum menjadi advokat : (Pasal 3 uu No. 18 tahun 2003)
- warga negara Republik Indonesia;
- bertempat tinggal di Indonesia;
- tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
- berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
- berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum
- lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
- magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
- tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi
Ø  Pasal 31 UU No. 18 tahun 2003 Advokat = Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam UU ini, dipidana dengan pidana
Ø  Biaya = ongkos yang telah dikeluarkan oleh Kreditur untuk mengurus objek perjanjian.
Ø  Bunga = keuntungan yang akan dinikmati oleh kreditur
Ø  Ganti rugi = Penggantian atas berkurangnya harta kekayaan yang disebabkan adanya kerusakan atau kerugian
Ø  Pacaran dengan anak di bawah umur bisa dikategorikan sebagai percabulan


Hai pemalas, berapa lama lagi engkau berbaring? Bilakah engkau akan bangun dari tidurmu? "Tidur sebentar lagi, mengantuk sebentar lagi, melipat tangan sebentar lagi untuk tinggal berbaring" maka datanglah kemiskinan kepadamu seperti seorang penyerbu, dan kekurangan seperti orang yang bersenjata. (Amsal 6:9-11)

No comments:

Post a Comment