Wednesday 16 March 2016

RANGKUMAN HUKUM DAGANG – PRA UTS

*Catatan ini hanya sebagai pembantu dalam belajar dan bukan menjadi satu-satunya sumber dalam belajar. Sekiranya ini hanya sebagai reminder dan teman-teman bisa belajar dari sumber lain:) Saran dan komentar sangat terbuka untuk saya. Selamat Belajar :D

SEBAGAI PEMBUKA, SEKIRANYA ADA VIDEO SEBAGAI TRAILER UNTUK MATERI INI :)



Pendahuluan Hukum Perikatan

Ø  Membaca KUHD perlu juga diikuti dengan KUHPer karena di dalam KUHD ada ketentuan Pasal 1 KUHD yang bermakna :
- Selama dalam KUHD terhadap Kitab Undang-undang Hukum Perdata tidak diadakan penyimpangan khusus, maka Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam KUHD
- Jika suatu persoalan hukum yang dibicarakan di dalam KUHD tidak ditemukan aturan hukumnya dalam KUHD, maka KUHPer dapat dipergunakan atau diberlakukan terhadap persoalan hukum tersebut
Ø  Perikatan = Hubungan hukum dimana satu pihak memberi dan satu pihak menerima
Ø  Perjanjian = Dua orang saling berkeinginan / berjanji untuk melakukan sesuatu
Ø  Syarat Sah Perjanjian :
a.    Syarat Subjektif
1. Kehendak bebas = Pelaku ingin menimbulkan suatu hubungan hukum
2. Contractual capacity = Apakah pelaku ini memiliki kemampuan / capacity
b.    Syarat Objektif
1.    Perbuatan hukum (halal)
2.    Dapat ditentukan (clearly identified)
Ø  Kehendak bebas untuk bersetuju :
- NAMANYA BUKAN SEPAKAT!!!
- Tidak ada kekhilafan pada diri subjek
- Tidak ada paksaan pada diri subjek
- Tidak ada penipuan dalam membuat persetujuan
Ø  Contractual capacity :
- NAMANYA BUKAN CAKAP / KECAPAKAN !!!
- Apakah seseorang secara mental memahami apa yang dilakukannya [ukurannya : Dewasa (Pribadi Kodrati) / Keabsahan badan hukum (pribadi hukum)]. Orang yang belum dewasa dianggap belum memiliki kemampuan untuk memahami akibat dari suatu tindakan hukum
- Memiliki kewenangan menurut ketentuan UU
Ø  Batas usia dewasa tergantung perbuatan hukumnya, ex :
- Usia menikah = Min. 19 tahun (cowok) & min. 16 tahun (cewek)
- Pemilu = Min. 17 tahun
- KTP / SIM = Min. 17 tahun
- Dapat melakukan semua perbuatan hukum = Min. 21 tahun (Pasal 330 BW)
Ø  Dapat ditentukan :
- BUKAN MENGENAI HAL TERTENTU !!!
- Barangnya jelas
- Bendanya tidak mesti ada ketika dilakukan perjanjian, namun yang penting dapat ditentukan
Ø  Perbuatan hukum yang halal jika :
- Sesuatu yang tidak bertentangan dengan UU
- Tidak melanggar kesusilaan ( Ex : Perjanjian PSK di Kalijodo melanggar kesusilaan)
- Tidak melanggar ketertiban umum
Ø  PERJANJIAN TIDAK HARUS TERTULIS !!! (bisa tidak tertulis karena dalam syarat sah perjanjian tidak ada syarat bahwa perjanjian harus tertulis)
Ø  Asas = Kebenaran yang menjadi pokok dasar / tumpuan berpikir dan berpendapat
Ø  Prinsip-prinsip / asas dalam Hukum Perikatan :
a.    Prinsip konsensual :
- Dasar Hukum = Pasal 1338 KUHPer (Perjanjian mengikat jika syaratnya terpenuhi)
- PRINSIP INI TIDAK MEMILIKI ARTI BAHWA PERJANJIAN MENGIKAT SETELAH ADA KATA SEPAKAT !!! ITU SALAH !!! (Karna kalau syarat objektifnya tidak terpenuhi, maka perjanjian itu batal demi hukum)
- Prinisp ini menyatakan bahwa business contract tidak harus dibuat dalam bentuk tertentu (formal), namun jika sudah memenuhi semua syarat perjanjian, maka kontrak itu sudah mengikat dan memiliki akibat hukum (kecuali UU mengharuskan bentuk formal)
b.    Prinsip kebebasan berkontrak:
- Dasar hukum = Pasal 1338 KUHPer (SEMUA perjanjian...berlaku sebagai UU)
- Isinya bebas (Dalam membuat perjanjian, para pihak bebas mengatur hal-hal yang akan mereka perjanjikan sepanjang tidak bertentangan dengan UU, kesusilaan, dan ketertiban umum)
c.    Prinsip Individualitas :
- Prinsip ini menegaskan bahwa perjanjian hanya mengikat bagi mereka yang membuatnya
- Dasar hukum = Pasal 1315 KUHPer
Ø  Terhadap sebuah prinsip, tentu ada pengecualian, namun pengecualian itu harus ditentukan dalam UU juga (Ex : Perjanjian asuransi menentang prinsip individualitas karena ada pihak ketiga)
Ø  Berakhirnya perjanjian bila kedua pihak telah melaksanakan semua yang diperjanjikan di dalam kontrak (pemenuhan prestasi)
Ø  Kontrak = Lembaga hukum yang menjadi dasar dari hampir sebagian besar hubungan bisnis termasuk perdagangan
Ø  Unsur-unsur kontrak :
1.    Janji
2.    Persetujuan
3.    Kewajiban timbal balik
4.    Yang dapat dipaksakan pelaksanaannya melalui perangkat hukum
Ø  Jenis2 kontrak :
1.    Berdasarkan bentuk = Kontrak formal dan kontrak informal
2.    Berdasarkan subjek = Kontrak sepihak dan kontrak timbal balik
3.    Berdasarkan terms of condition = Expreseed contract dan Implied contract

Pendahuluan Hukum Dagang

Ø  Indonesia adalah negara Civil law  (salah satu cirinya : Di Indonesia membedakan profit making & non profit making, sedangkan di common law tidak ada pemisahan)
Ø  Esensialia Perdagangan = Perusahaan
Ø  Di dalam hukum dagang, sudah pasti ada dua hal, yaitu :
a.    Subjek / Pelaku
b.    Objek
Ø  Ciri-ciri subjek hukum :
a.    Mengemban hak dan kewajiban
b.    Memiliki harta kekayaan sendiri
c.    Dapat digugat di pengadilan
Ø  Subjek Hukum Dagang = Mereka yang menjalankan perusahaan
Ø  Subjek dalam hukum dagang dapat dibagi menjadi :
a.    Manusia / Pribadi Kodrati
1.    1 orang = Perusahaan Perseorangan
2.    > 1 orang = Firma, CV
b.    Badan Hukum / Pribadi Hukum = PT. Koperasi
Ø  Objek perdagangan = Kebendaan yang dapat diperdagangkan dengan bebas
Ø  Pembagian benda :
a.    Barang = Berwujud
b.    Hak = Tidak berwujud
Ø  P.D = Perusahaan dagang
Ø  Pasal 2 – 5 KUHD dihapus karena :
- Ada transaksi pada benda tidak bergerak (Sebelum perubahan, banyak orang melakukan usaha di bidang konstruksi pertambangan, tapi tidak termasuk dalam pengertian menjalankan usaha perniagaan)
- Transaksi dagang tidak selalu terjadi antara sesama pedagang
- Penerapan hukum dagang ketika terjadi “dispute”
Ø  Kata pedagang dalam KUHD diganti menjadi perusahaan (ex : Pasal 59 KUHD)
Ø  Dalam BW, kata “persero” diganti dengan kata “persekutuan”
Ø  Semua kata “perseroan” (kecuali perseroan terbatas) di dalam KUHD telah diganti dengan kata “perusahaan” dengan alasan perseroan berasal dari kata sero yang artinya saham, sedangkan tidak semua perusahaan menerbitkan saham (CV dan firma tidak menerbitkan saham). Sehingga lebih tepat jika kata “persero” diganti dengan kata “perusahaan” karena tidak semua badan yang diatur dalam KUHD menerbitkan saham

Badan Usaha dan Badan Hukum

Ø  Badan = Sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya (Uu 17 / 2000 Tentangperubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan)
Ø  Pembagian Badan berdasarkan tujuan :
a.    Tujuan Ideal :
1.    Badan hukum (Ex : Yayasan dan perkumpulan)
2.    Badan bukan hukum (Ex : Perkumpulan)
b.    Tujuan ekonomi :
1.    Badan hukum (Ex : PT dan Koperasi)
2.    Non badan hukum (Ex : Perseorangan, Persekutuan, Firma, CV)
Ø  Pembagian badan berdasarkan statusnya :
a.    Badan hukum = Salah satu subjek hukum / pengemban hak dan kewajiban (namun tidak ada definisi sakleknya di semua hukum positif Indonesia)
b.    Badan usaha = Setiap organisasi / kegiatan usaha yang bertujuan mencari keuntungan, baik bergerak dalam bidang jasa maupun bidang produksi = Organisasi yang melakukan kegiatan “menjalankan perusahaan”
Ø  Pengertian Badan hukum :
- Legal entity
- Setiap badan / organisasi yang menurut hukum dianggap sebagai pengemban hak dan kewajiban
- An entity, such as a corporation, created by law and given certain legal rights & duties of a human being
- A body other than a natural person that can function legally, sue or be sued, and make decision through agents (Dibilang melalui agen karena badan hukum bersifat abstrak, sehingga untuk bergerak butuh organ-organnya yang menjadi agen pergerak)
Ø  Suatu badan dikatakan badan hukum jika dalam hukum positif yang mengatur badan itu mencantumkan secara jelas dan tegas bahwa badan itu adalah badan hukum
Ø  Badan usaha = Menjalankan perusahaan = Bukan subjek hukum
Badan hukum = Tidak menjalankan perusahaan = Subjek hukum
Ø  Badan usaha ada yang badan hukum dan ada yang bukan badan hukum, badan hukum ada yang bukan badan usaha dan ada yang bukan badan usaha
Perusahaan
Ø  Perusahaan = Setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus menerus, dan didirikan bekerja dan berkedudukan di wilayah negara dengan tujuan memperoleh keuntungan / laba (UU No. 3 tahun 1983 )
Ø  Bentuk-bentuk perusahaan (legal formnya) :
a.    Perusahaan Perseorangan
b.    Perusahaan Persekutuan, terbagi atas :
1.    Persekutuan Perdata Umum
2.    Firma
3.    Persekutuan Komanditer / CV
c.    Perusahaan Persereoan Terbatas
Ø  Perbedaan perusahaan persekutuan dan perusahaan perseroan terbatas :
- Hal utama perusahaan persekutuan = Berkumpulnya para sekutu
- Hal utama perusahaan PT = Berkumpulnya modal
Ø  Pasal 15 KUHD :
1.    Isi = “Segala perusahaan tersebut dalam bab ini, dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan, oleh kitab ini, dan oleh hukum perdata”
2.    Dasar hukum dari PT, CV, Firma
3.    Makna = Hierarki peraturan yang mengatur Firma, CV, dan PT (Penyelesaian masalah salah satu dari 3 perusahaan ini dimulai dari melihat persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan, bila tidak ditemukan solusinya maka melihat KUHD, bila tidak ditemukan solusinya maka melihat KUHPer)
4.    Hukum perdata tidak terbatas pada KUHPer
Ø  Karateristik suatu perusahaan berbentuk badan hukum :
- Separate existence = Keberadaannya sebagai subjek hukum terpisah dari orang2 yang berada di dalamnya
- Transferable interest = Kepentingan atas kepemilikan sahamnya mudah dialihkan
- Limited Liability = Tanggung jawab dalam hak dan kewajiban terbatas pada badan hukum itu sendiri sebagai pengemban hak dan kewajiban
- Pihak ketiga berhubungan dengan badan hukum (tidak berhubungan dengan direkturnya, manajernya, dll)
Ø  Karateristik perusahaan berbentuk bukan badan hukum :
- Keberadaannya bergantung pada subjek2 hukum pribadi kodrati yang berada di dalamnya (association of persons)
- Hubungan hak dan kewajiban tetap ada di antara para individu
- Bukan persekutuan modal
Ø  Suatu kegiatan dianggap sebagai “menjalankan perusahaan” / syarat-syarat menjalankan perusahaan apabila :
1.    Dilakukan terus menerus
2.    Dalam kedudukan tertentu
3.    Sah / legal
4.    Bertujuan mencari / menghasilkan keuntungan (profit oriented)
Ø  Bidang usaha = Bidangnya (ex : Pariwisata) ; Jenis usaha = Lebih spesifik dari bidang (ex : Perhotelan di tempat wisata)
Ø  Profesi seperti dokter tidak termasuk “menjalankan perusahaan” karena dokter tidak mencari keuntungan (untung = laba dikurang modal), namun menghasilkan gaji atau pendapatan (gaji pasti diterima dokter sekalipun rumah sakitnya rugi) / menjalankan pekerjaan
Ø  Suatu perusahaan dikatakan untung / rugi melalu pembukuannya (tidak bisa untunng / rugi dilihat hanya dari jumlah utang perusahaan itu, karena ada juga perusahaan yang tidak memiliki utang tapi mengalami kerugian)

Perusahaan Perseorangan

Ø  Perusahaan Perseorangan :
- Perusahaan yang dimiliki oleh satu orang
- Perusahaan yang wewenangnya sepenuhnya dimiliki satu orang
- Perusahaan yang pengemban hak dan kewajibannya adalah satu orang
- Segala tanggung jawab dipikul sendiri oleh satu orang
- Melekat pada orang / pemiliknya (Pasal 1131 KUHPer)
- Perusahaan jenis ini dimaknai sama dengan seorang manusia
- Aturan main di KUHPer untuk perusahaan perseorangan disamakan dengan aturan main di KUHPer untuk seorang manusia
- Tidak ada perbedaan antara perusahaan perseorangan dengan orang di dalam melakukan hubungan hukum (tidak ada pemisahan kekayaan antara perusahaan perseorangan dan pemiliknya)
Ø  Perusahaan perseorangan tetap dapat dikenakan UU Kepailitan walaupun dia melekat pada orang / pemiliknya

Perusahaan Persekutuan dan Persekutuan Perdata

Ø  Perusahaan Persekutuan = Partnership (Pemiliknya lebih dari 1)
Ø  2 jenis persekutuan : (Pasal 1620 KUHPer)
a.    Persekutuan penuh = Persekutuan tentang keuntungan yang diperoleh dari kerajinan pihak yang bersangkutan / sekutu (Pasal 1621 – 1622 KUHPer)
b.    Persekutuan khusus = Persekutuan yang menjalankan perusahaan
Ø  Persekutuan Perdata adalah persekutuan yang sejati (1618 KUHPer)
Ø  Persekutuan Perdata :
- Inti dari persekutuan perdata = Perjanjian (bukan menjalankan perusahaan)
- Kumpulan orang / sekutu
- Tidak harus dibawah nama bersama
- Diatur dalam Pasal 1618-1652 KUHPer
- Memiliki sifat “pribadi” yang mengacu kepada kedekatan dari masing-masing sekutu
Ø  Aspek hukum yang mengatur badan usaha persekutuan dapat dibagi menjadi hukum internal dan hukum eksternal
Ø  Aturan Internal = Mengatur hubungan intern antara para sekutu = Bersumber pada KUHPer
Ø  Aspek Hukum Ketentuan Intern :
- Pembentukan
- Pemasukan
- Kepengurusan
- Pembagian Untung dan Rugi
- Pembubaran
Ø  Aturan Eksternal = Mengatur semua hal yang berkaitan dengan hubungan hak dan kewajiban antara persekutuan dengan pihak ketiga = Bersumber pada KUHD
Ø  Aspek Hukum Ketentuan Ekstern :
- Siapa yang berhak mewakili persekutuan dalam hubungannya dengan pihak ketiga
- Apa saja wewenang dari wakil tersebut
- Siapa yang memikul kewajiban persekutuan terhadap piha ketiga, dan sebagainya
Ø  Berdirinya persekutuan perdata = Sejak saat perjanjian (Pasal 1624 KUHPer) (Tidak harus tertulis tetapi lisan saja sebenarnya sudah diakui / baru ngomong setuju bikin persekutuan sudah cukup sebagai dasar berdirinya persekutuan perdata)
Ø  Kewajiban sekutu dalam persekutuan :
- Tiap sekutu wajib memasukkan segala sesuatu yang sudah ia janjikan untuk dimasukkan ke dalam persekutuan (Pasal 1625 KUHPer) (hak milik sekutu berpindah ke hak milik persekutuan)
- Jika sekutu memasukkan barang, maka ia wajib menanggung barang itu (sekutu itu harus menjamin bahwa barang itu aman dan tentram untuk dikuasai persekutuan serta ia harus bertanggung jawab bila ada cacat yang tersembunyi pada barang tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1625 KUHPer jo. pasal 1491 KUHPer)
Ø  Pengecualian kewajiban sekutu dalam persekutuan : (Pasal 1631 KUHPer)
1.    Isi = “Jika yang dimasukkan ke dalam perseroan hanya suatu kenikmatan barang tertentu yang pemakaiannya tidak mengakibatkan habisnya barang itu, maka barang tersebut tetap menjadi tanggungan peserta yang menjadi pemilik mutlak. Jika barang itu susut karena dipakai, turun harganya karena ditahan, dimaksudkan untuk dijual atau dimasukkan ke dalam perseroan menurut suatu anggaran yang ditentukan dalam pertelaan atau dalam inventaris, maka barang tersebut menjadi tanggungan perseroan. Jika barang itu telah ditaksir maka peserta yang memasukkan barang itu tidak boleh meminta pembayaran yang melebihi harga taksiran.
2.    Makna :
- Hak pakai atas barang yang dimasukkan sekutu ke dalam persekutuan TIDAK BERALIH menjadi hak pakai perusahaan JIKA sekutu hanya memasukkan kenikmatan barangnya dan kenikmatan itu bersumber dari barang yang tidak habis karena pemakaian
- Sekutu HANYA menanggung barang yang ia masukkan ke dalam perusahaan JIKA ia hanya memasukkan kenikmatannya saja dan barang itu tidak habis karena pemakaian
Ø  Hak sekutu dalam persekutuan :
- Para peserta yang menyumbangkan tenaga dan usahanya kepada perusahaan, wajib memberi perhitungan tanggung jawab kepada perusahaan itu atas hasil dari kegiatan mereka masing-masing (Pasal 1627 KUHPer)
- Semua sekutu berhak menikmati keuntungan dan tidak boleh dimonopolosi satu atau segelintir orang (karena tujuan persekutuan adalah untuk membagi keuntungan)
Ø  Sekutu yang telat memasukkan sesuatu berupa uang, dikenakan bunga 6 % (Pasal 1626 KUHPer jo. Pasal 1767 KUHPer)
Ø  Pasal 1628 KUHPer :
1.    Isi = “Jika salah seorang dari para peserta menagih piutang dari seseorang yang juga berutang pada perusahaan, kemudian peserta itu menerima pembayaran piutangnya dari orang tersebut, maka pembayaran yang ia terima harus dibagi antara perusahaan dan peserta itu sendiri menurut perbandingan antara kedua piutang itu walaupun dalam kuitansi ia mengaku menerima pembayaran itu ia menetapkan bahwa semua uang termaksud adalah pelunasan piutang perusahaan, maka ketetapan itu yang harus diikuti.”
2.    Makna = Jika pihak ketiga memiliki utang ke persekutuan dan juga memiliki utang ke salah seorang sekutunya, maka setiap pihak ketiga membayar utangnya, maka ia dianggap telah menyicil pembayaran utangnya ke persekutuan + sekutu pribadi, walaupun dia bilang hanya ingin membayar untuk utangnya ke persekutuan saja (sekali bayar akan mengurangi kedua utang itu)
Ø  Pasal 1629 KUHPer = Jika salah seorang sekutu sudah menerima bagiannya dari piutang perusahaan, dan kemudian debitur jatuh miskin maka sekutu tersebut harus memasukkan uang yang sudah ia terima itu ke dalam kas bersama.
Ø  Pasal 1630 KUHPer = Tiap sekutu wajib memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh perusahaan karena kesalahannya namun kerugian itu tidak boleh ia perhitungkan dengan keuntungan yang sudah ia masukkan ke dalam perusahaan tersebut berkat usaha dan kegiatannya.
Ø  Sebab-sebab bubarnya persekutuan perdata :
1.    Lampaunya waktu untuk manna persekutuan perdata itu didirikan
2.    Musnahnya barnag atau telah selesainya urusan yang menjadi tugas pokok persekutuan perdata itu
3.    Kehendak para sekutu
4.    Salah seorang sekutu meninggal dunia atau dibwah pengampuan atau dinyatakan pailit

Firma

Ø  Firma = Tiap-tiap perserikatan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan di bawah satu nama bersama (Pasal 16 KUHD) = Setiap perjanjian dengan mana dua orang / lebih mengikatkan diri untuk memasukkan uang, barang-barang lain, ataupun kerajinannya ke dalam persekutuan / perserikatan itu dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karena pemasukannya dengan cara mendirikan perusahaan dibawah nama bersama (Pasal 16 KUHD jo Pasal 1618 KUHPer jo Pasal 1619 KUHPer) = Persekutuan khusus
Ø  Ciri-ciri firma :
a.    Persekutuan Perdata / Perserikatan perdata, ciri-cirinya : (Pasal 1618 KUHPer)
1.    Perjanjian = Persetujuan dua orang / lebih
2.    Memasukkan sesuatu
3.    Membagi keuntungan
b.    Menjalankan Perusahaan
c.    Di bawah nama Bersama
Ø  Mendapat keuntungan tidak harus melalui menjalankan perusahaan (ex : A beli mobil 100 juta, lalu mobil itu dijual lahi dengan harga 150 juta, sehingga A mendapat untung 50 juta. A mendapat untung tapi tidak menjalankan perusahaan, karena tidak terpenuhinya seluruh syarat menjalankan perusahaan)
Ø  Urgensi nama bersama = Memudahkan pihak ketiga untuk mengetahui apakah suatu perusahaan itu berbentuk firma atau bukan
Ø  Beberapa ketentuan Firma di KUHD (Pasal 16-18 KUHD) yang menyimpang dari ketentuan Persekutuan Perdata di KUHPer (Pasal 1642 – 1645 KUHPer) :
a.    Dalam hal hak / kewenangan
1.    Persekutuan Perdata (Pasal 1642 KUHPer) = Seorang sekutu HANYA dapat melakukan suatu perbuatan dengan pihak ketiga atas nama persekutuan JIKA sekutu yang lain memberikan kuasa kepadanya (perbuatan yang dilakukan oleh salah seorang sekutu dengan pihak ketiga BARU DAPAT mengikat sekutu lainnya JIKA sekutu yang lain memberikan kuasa kepada salah seorang sekutu tersebut)
2.    Firma (Pasal 17 KUHD) = Setiap sekutu dalam melakukan suatu perbuatan dengan pihak ketiga atas nama persekutuan, tidak perlu izin dari sekutu lain (setiap perbuatan atas nama persekutuan yang dilakukan oleh sekutu, yang diberi amanah menjadi pengurus persekutuan, OTOMATIS mengikat sekutu yang lain
b.    Dalam hal kewajiban
1.    Persekutuan perdata (Pasal 1642 KUHPer) = Dalam hal salah seorang sekutu melakukan utang kepada pihak ketiga, yang berkewajiban membayar HANYA sekutu yang menjadi debitur (sekutu yang lain tidak terikat dan tidak bisa ditagih atas utang tersebut)
2.    Firma (Pasal 18 KUHD) = Dalam hal salah seorang sekutu melakukan utang kepada pihak ketiga, SEMUA sekutu secara tanggung menanggung membayar utang tersebut (kredtur memilih kebebasan untuk menagih utang tersebut kepada sekutu yang mana saja sesuka hatinya)

CV

Ø  CV terdiri atas :
a.    Sekutu komandit = Pelepas Uang = Selamanya tidak berhak mengurus CV = Pemodal
b.    Sekutu Komplementer = Pengurus = Berhak mengurus CV (Bukan kewajiban mengurus CV karena bisa saja seorang sekutu komplementer tidak diangkat menjadi pengurus berdasarkan kesepakatan bersama)
Ø  CV bukan badan hukum!!!
Ø  Tampilan “interface” dari suatu CV terhadap pihak ketiga tergantung dari jumlah sekutu komplementernya :
a.    Jika sekutu komplementer berjumlah 1 orang, maka tampilannya adalah Perusahaan perseorangan
b.    Jika sekutu komplementer berjumlah > 1 orang, maka tampilannya adalah Firma
Ø  Jika CV itu mengalami masalah perdata (ex : Wanprestasi ke pihak ketiga), maka yang menanggung Cuma sekutu komplementer saja (yang sekutu komandit tidak bisa dituntut di muka pengadilan terkait masalah perdata tersebut)
Ø  Persamaan antara sekutu komandit dan sekutu komplementer yang tidak diangkat menjadi pengurus terlihat dalam aspek haknya, yaitu sama-sama tidak mengurus CV
Ø  Perbedaan antara sekutu komandit dan sekutu komplementer yang tidak diangkat menjadi pengurus terlihat dalam aspek kewajibannya, yaitu :
a.    Sekutu komplementer bukan pengurus CV = Dia tetap ikut tanggung menanggung dengan sekutu komplementer yang menjadi pengurus CV
b.    Sekutu komandit = Selamanya tidak ikut bertanggung jawab terhadap segala perbuatan CV
Ø  Pembagian kerugian / keuntungan antara sekutu komandit dan sekutu komplementer :
1.    Diatur dalam perjanjian persekutuan pada awal pembentukan CV
2.    Jika tidak diatur, maka pembagiannya berdasarkan keseimbangan antara pembagian untung / rugi dengan modal / pemasukan / kerajinan yang telah diberikan oleh sekutu itu kepada CV (lihat pasal 1633 KUHPer)
Ø  Jika rugi, sekutu komandit tidak bisa menarik kembali uangnya / modalnya!!! Karena kalau ditarik maka CV bisa bangkrut (sudah menjadi resiko sekutu komandit kalau terjadi rugi, namun jika ruginya melebihi modal, maka sekutu komandit hanya menanggung rugi sebesar modal yang telah ia keluarkan sebagaimana pasal 20 ayat 3 KUHD)
Ø  Dalam hal utang, tidak ada pembagian utang di CV (karena utang CV ditanggung menanggung oleh seluruh sekutu komplementer)
Ø  Dalam hal untung / rugi, sekutu komandit ikut campur / turun tangan. Dalam hal utang, sekutu komandit tidak ikut campur / turun tangan
Ø  Jenis2 CV :
a.    CV diam-diam = Pihak ketiga tidak mengetahui bahwa sesungguhnya ia sedang berhadapan denga CV (di plang nama tertulis firma / cv
b.    CV terang-terangan = CV itu menyatakan dirinya kepada publik sebagai CV
c.    CV dengan saham = Modalnya diperoleh dari penerbitan saham
Ø  Sekutu komandit bisa bekerja mengurus CV yang berangkutan asal hanya dibatasi pada tindakan internal saja (ex : Pembukuan) dan tidak melakukan hubungan hukum dengan pihak ketiga

Yayasan

Ø  Yayasan = Badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota (Pasal 1 UU 16 / 2001 Tentang Yayasan)
Ø  Dasar hukum yayasan :
- UU no. 16 / 2001 tentang Yayasan
- UU no. 28 / 2014 tentang perubahan UU no. 16 / 2001
Ø  Yayasan bukanlah badan usaha karena tidak boleh secara langsung menjalankan perusahaan
Ø  Prinsip dasar yayasan :
- Memiliki 3 organ = Pendiri, Pembina / Pengawas, Pengurus
- Organ yayasan tidak boleh digaji / mendapatkan keuntungan lain dari yayasan (ex : Tidak boleh mendapat aset yayasan ketika yayasan bubar)
- YAYASAN TIDAK MENGERJAKAN KEUNTUNGAN !!!
Ø  YAYASAN TIDAK BOLEH MEMBUAT SEKOLAH DENGAN MAKSUD MENCARI KEUNTUNGAN
Ø  Yayasan bisa mendirikan perusahaan, namun tujuan perusahaan harus sama dengan tujuan yayasan (sosial, agama, kemanusiaan) dan yang mencari untung adalah perusahaannya, bukan yayasan. (Pasal 3 jo. Pasal 7 UU Yayasan)
Ø  Yayasan bisa melakukan penyertaan modal dengan maksimal 25 % dari seluruh nilai kekayaan Yayasan

Perkumpulan

Ø  Perkumpulan = Perhimpunan orang, baik yang diakui umum maupun diperbolehkan karena halal
Ø  Dasar hukum perkumpulan : (dari 3 ini, tidak ada definsi saklek dari perkumpulan, namun hanya sekedar pengakuan adanya perkumpulan, baik yang badan hukum maupun bukan badan hukum)
- Bab IX Pasal 1653 – 1665 KUHPer
- Stb. 1870 – 64 tentang Kedudukan Badan Hukum dari Perkumpulan
- Stb. 1939 – 570 jo 717 tentang Perkumpulan Indonesia
Ø  Perkumpulan = Persekutuan selain Perdata

Badan Layanan Umum

Ø  Badan Layanan Umum = BLU = Instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa Mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatarnya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.  (Pasal 1 (1) PP 23/2005 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM)
Ø  Tidak tertulis bahwa BLU adalah badan hukum
Ø  Pasal 9 (1) PP 74 / 2012 = BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang / jasa layanan yang diberikan

Koperasi

Ø  Koperasi adalah :
a.    Badan Usaha / Perusahaan
b.    Badan Hukum (Pasal 2 dan Pasal 3 UU no. 25 tahun 1962 Tentang Koperasi)
Ø  Koperasi memiliki anggota (Sisa Hasil Usaha dibagi ke setiap anggota)

Pengetahuan Umum

Ø  Pengaturan mengenai taunggung menanggung :
a.    Pasal 1278 KUHPer = Tanggung menanggung Hak
b.    Pasal 1280 KUHPer = Tanggung menanggung kewajiban
Ø  Perbedaan tanggung menanggung dan tanggung renteng :
a.    Tanggung menanggung utang = Keadaan dimana seluruh anggota dari suatu kelompok menanggung utang yang dimiliki salah satu anggota kelompoknya dan kreditur bisa menagih utang kepada siapa saja dari anggota kelompok tersebut
b.    Tanggung menanggung piutang = Keadaan dimana setiap anggota dari suatu kelompok orang memiliki piutang kepada satu orang pihak ketiga yang sama dan siapa saja dari anggota kelompok tersebut bebas untuk meminta pihak ketiga itu untuk membayar seluruh akumulasi utangnya (seluruh utang dia kepada setiap anggota kelompok tersebut)
c.    Tanggung renteng piutang = Keadaan dimana setiap anggota dari suatu kelompok orang memiliki piutang kepada satu orang pihak ketiga yang sama dan setiap anggota kelompok tersebut hanya bisa meminta pihak ketiga itu untuk membayar seluruh utangnya, (seluruh utang dia kepada setiap anggota kelompok tersebut), jika sudah tiba gilirannya untuk bisa menagih (ada urutan siapa duluan yang bisa menagih)
Ø  Dasar dari kenapa hukum-hukum Belanda masih berlaku di Indonesia = Aturan Peralihan UUD 1945 (Selama belum ada peraturan yang baru, maka peraturan yang lama tetap berlaku)

- I applied my mind to study and to explore by wisdom all that is done under the heavens. What a heavy burden God has laid on mankind! (Ecclesiastes 1:13) -

No comments:

Post a Comment