SEBAGAI PEMBUKA, SEKIRANYA ADA VIDEO SEBAGAI TRAILER UNTUK MATERI INI :)
Ø Membaca
KUHD perlu juga diikuti dengan KUHPer karena di dalam KUHD ada ketentuan Pasal
1 KUHD yang bermakna :
- Selama dalam KUHD terhadap Kitab Undang-undang Hukum Perdata
tidak diadakan penyimpangan khusus, maka Kitab Undang-undang Hukum Perdata
berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam KUHD
-
Jika suatu persoalan hukum yang dibicarakan di dalam KUHD tidak ditemukan aturan
hukumnya dalam KUHD, maka KUHPer dapat dipergunakan atau diberlakukan terhadap
persoalan hukum tersebut
Ø Perikatan
= Hubungan hukum dimana satu pihak memberi dan satu pihak menerima
Ø Perjanjian
= Dua orang saling berkeinginan / berjanji untuk melakukan sesuatu
Ø Syarat
Sah Perjanjian :
a. Syarat
Subjektif
1. Kehendak bebas = Pelaku ingin menimbulkan
suatu hubungan hukum
2. Contractual capacity = Apakah pelaku ini
memiliki kemampuan / capacity
b. Syarat
Objektif
1. Perbuatan
hukum (halal)
2. Dapat
ditentukan (clearly identified)
Ø Kehendak
bebas untuk bersetuju :
- NAMANYA BUKAN SEPAKAT!!!
-
Tidak ada kekhilafan pada diri subjek
-
Tidak ada paksaan pada diri subjek
-
Tidak ada penipuan dalam membuat persetujuan
Ø Contractual
capacity :
- NAMANYA BUKAN CAKAP / KECAPAKAN !!!
-
Apakah seseorang secara mental memahami apa yang dilakukannya [ukurannya :
Dewasa (Pribadi Kodrati) / Keabsahan badan hukum (pribadi hukum)]. Orang yang
belum dewasa dianggap belum memiliki kemampuan untuk memahami akibat dari suatu
tindakan hukum
- Memiliki
kewenangan menurut ketentuan UU
Ø Batas
usia dewasa tergantung perbuatan hukumnya, ex :
-
Usia menikah = Min. 19 tahun (cowok) & min. 16 tahun (cewek)
-
Pemilu = Min. 17 tahun
-
KTP / SIM = Min. 17 tahun
-
Dapat melakukan semua perbuatan hukum = Min. 21 tahun (Pasal 330 BW)
Ø Dapat
ditentukan :
- BUKAN MENGENAI HAL TERTENTU !!!
- Barangnya jelas
- Bendanya tidak
mesti ada ketika dilakukan perjanjian, namun yang penting dapat ditentukan
Ø Perbuatan
hukum yang halal jika :
-
Sesuatu yang tidak bertentangan dengan UU
-
Tidak melanggar kesusilaan ( Ex : Perjanjian PSK di Kalijodo melanggar
kesusilaan)
-
Tidak melanggar ketertiban umum
Ø PERJANJIAN TIDAK HARUS TERTULIS
!!! (bisa tidak tertulis karena dalam syarat sah perjanjian tidak ada syarat
bahwa perjanjian harus tertulis)
Ø Asas
= Kebenaran yang menjadi pokok dasar / tumpuan berpikir dan berpendapat
Ø Prinsip-prinsip
/ asas dalam Hukum Perikatan :
a. Prinsip
konsensual :
- Dasar Hukum = Pasal 1338 KUHPer
(Perjanjian mengikat jika syaratnya terpenuhi)
- PRINSIP
INI TIDAK MEMILIKI ARTI BAHWA PERJANJIAN MENGIKAT SETELAH ADA KATA SEPAKAT !!!
ITU SALAH !!! (Karna kalau syarat objektifnya tidak terpenuhi, maka
perjanjian itu batal demi hukum)
- Prinisp ini menyatakan bahwa business contract tidak harus dibuat
dalam bentuk tertentu (formal), namun jika sudah memenuhi semua syarat
perjanjian, maka kontrak itu sudah mengikat dan memiliki akibat hukum (kecuali
UU mengharuskan bentuk formal)
b. Prinsip
kebebasan berkontrak:
- Dasar hukum = Pasal 1338 KUHPer (SEMUA perjanjian...berlaku sebagai UU)
- Isinya bebas (Dalam membuat perjanjian,
para pihak bebas mengatur hal-hal yang akan mereka perjanjikan sepanjang tidak
bertentangan dengan UU, kesusilaan, dan ketertiban umum)
c. Prinsip
Individualitas :
- Prinsip ini menegaskan bahwa perjanjian
hanya mengikat bagi mereka yang membuatnya
- Dasar hukum = Pasal 1315 KUHPer
Ø Terhadap
sebuah prinsip, tentu ada pengecualian, namun pengecualian itu harus ditentukan
dalam UU juga (Ex : Perjanjian asuransi menentang prinsip individualitas karena
ada pihak ketiga)
Ø Berakhirnya
perjanjian bila kedua pihak telah melaksanakan semua yang diperjanjikan di
dalam kontrak (pemenuhan prestasi)
Ø Kontrak
= Lembaga hukum yang menjadi dasar dari hampir sebagian besar hubungan bisnis
termasuk perdagangan
Ø Unsur-unsur
kontrak :
1. Janji
2. Persetujuan
3. Kewajiban
timbal balik
4. Yang
dapat dipaksakan pelaksanaannya melalui perangkat hukum
Ø Jenis2
kontrak :
1. Berdasarkan
bentuk = Kontrak formal dan kontrak informal
2. Berdasarkan
subjek = Kontrak sepihak dan kontrak timbal balik
3. Berdasarkan
terms of condition = Expreseed contract dan Implied contract
Pendahuluan Hukum Dagang
Ø Indonesia
adalah negara Civil law (salah satu
cirinya : Di Indonesia membedakan profit making & non profit making,
sedangkan di common law tidak ada pemisahan)
Ø Esensialia
Perdagangan = Perusahaan
Ø Di
dalam hukum dagang, sudah pasti ada dua hal, yaitu :
a. Subjek
/ Pelaku
b. Objek
Ø Ciri-ciri
subjek hukum :
a. Mengemban
hak dan kewajiban
b. Memiliki
harta kekayaan sendiri
c. Dapat
digugat di pengadilan
Ø Subjek
Hukum Dagang = Mereka yang menjalankan perusahaan
Ø Subjek
dalam hukum dagang dapat dibagi menjadi :
a. Manusia
/ Pribadi Kodrati
1. 1
orang = Perusahaan Perseorangan
2. >
1 orang = Firma, CV
b. Badan
Hukum / Pribadi Hukum = PT. Koperasi
Ø Objek
perdagangan = Kebendaan yang dapat diperdagangkan dengan bebas
Ø Pembagian
benda :
a. Barang
= Berwujud
b. Hak
= Tidak berwujud
Ø P.D
= Perusahaan dagang
Ø Pasal
2 – 5 KUHD dihapus karena :
-
Ada transaksi pada benda tidak bergerak (Sebelum perubahan, banyak orang
melakukan usaha di bidang konstruksi pertambangan, tapi tidak termasuk dalam
pengertian menjalankan usaha perniagaan)
-
Transaksi dagang tidak selalu terjadi antara sesama pedagang
-
Penerapan hukum dagang ketika terjadi “dispute”
Ø Kata
pedagang dalam KUHD diganti menjadi perusahaan (ex : Pasal 59 KUHD)
Ø Dalam
BW, kata “persero” diganti dengan kata “persekutuan”
Ø Semua
kata “perseroan” (kecuali perseroan terbatas) di dalam KUHD telah diganti
dengan kata “perusahaan” dengan alasan perseroan berasal dari kata sero yang
artinya saham, sedangkan tidak semua perusahaan menerbitkan saham (CV dan firma
tidak menerbitkan saham). Sehingga lebih tepat jika kata “persero” diganti
dengan kata “perusahaan” karena tidak semua badan yang diatur dalam KUHD
menerbitkan saham
Badan Usaha dan Badan Hukum
Ø Badan
= Sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan
usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan
komanditer, perseroan lainnya (Uu 17 / 2000 Tentangperubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan)
Ø Pembagian
Badan berdasarkan tujuan :
a. Tujuan
Ideal :
1. Badan
hukum (Ex : Yayasan dan perkumpulan)
2. Badan
bukan hukum (Ex : Perkumpulan)
b. Tujuan
ekonomi :
1. Badan
hukum (Ex : PT dan Koperasi)
2. Non
badan hukum (Ex : Perseorangan, Persekutuan, Firma, CV)
Ø Pembagian
badan berdasarkan statusnya :
a. Badan
hukum = Salah satu subjek hukum / pengemban
hak dan kewajiban (namun tidak ada definisi sakleknya di semua hukum positif
Indonesia)
b. Badan
usaha = Setiap organisasi / kegiatan usaha yang bertujuan mencari keuntungan, baik bergerak dalam bidang jasa
maupun bidang produksi = Organisasi yang melakukan kegiatan “menjalankan
perusahaan”
Ø Pengertian
Badan hukum :
-
Legal entity
-
Setiap badan / organisasi yang menurut hukum dianggap sebagai pengemban hak dan
kewajiban
-
An entity, such as a corporation, created by law and given certain legal
rights & duties of a human being
- A
body other than a natural person that can function legally, sue or be sued, and
make decision through agents (Dibilang
melalui agen karena badan hukum bersifat abstrak, sehingga untuk bergerak butuh
organ-organnya yang menjadi agen pergerak)
Ø Suatu
badan dikatakan badan hukum jika dalam hukum positif yang mengatur badan itu
mencantumkan secara jelas dan tegas bahwa badan itu adalah badan hukum
Ø Badan
usaha = Menjalankan perusahaan = Bukan subjek hukum
Badan
hukum = Tidak menjalankan perusahaan = Subjek hukum
Ø Badan
usaha ada yang badan hukum dan ada yang bukan badan hukum, badan hukum ada yang
bukan badan usaha dan ada yang bukan badan usaha
Perusahaan
Ø Perusahaan
= Setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap,
terus menerus, dan didirikan bekerja dan berkedudukan di wilayah negara dengan
tujuan memperoleh keuntungan / laba (UU No. 3 tahun 1983 )
Ø Bentuk-bentuk
perusahaan (legal formnya) :
a. Perusahaan
Perseorangan
b. Perusahaan
Persekutuan, terbagi atas :
1. Persekutuan
Perdata Umum
2. Firma
3. Persekutuan
Komanditer / CV
c. Perusahaan
Persereoan Terbatas
Ø Perbedaan
perusahaan persekutuan dan perusahaan perseroan terbatas :
-
Hal utama perusahaan persekutuan = Berkumpulnya para sekutu
-
Hal utama perusahaan PT = Berkumpulnya modal
Ø Pasal
15 KUHD :
1. Isi
= “Segala perusahaan tersebut dalam bab ini, dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan, oleh kitab
ini, dan oleh hukum perdata”
2. Dasar
hukum dari PT, CV, Firma
3. Makna
= Hierarki peraturan yang mengatur Firma, CV, dan PT (Penyelesaian masalah
salah satu dari 3 perusahaan ini dimulai dari melihat persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan, bila tidak ditemukan solusinya
maka melihat KUHD, bila tidak
ditemukan solusinya maka melihat KUHPer)
4. Hukum
perdata tidak terbatas pada KUHPer
Ø Karateristik
suatu perusahaan berbentuk badan hukum :
-
Separate existence = Keberadaannya sebagai subjek hukum terpisah dari orang2 yang
berada di dalamnya
-
Transferable interest = Kepentingan atas kepemilikan sahamnya mudah dialihkan
-
Limited Liability = Tanggung jawab dalam hak dan kewajiban terbatas pada badan
hukum itu sendiri sebagai pengemban hak dan kewajiban
-
Pihak ketiga berhubungan dengan badan hukum (tidak berhubungan dengan
direkturnya, manajernya, dll)
Ø Karateristik
perusahaan berbentuk bukan badan hukum :
-
Keberadaannya bergantung pada subjek2 hukum pribadi kodrati yang berada di
dalamnya (association of persons)
-
Hubungan hak dan kewajiban tetap ada di antara para individu
-
Bukan persekutuan modal
Ø Suatu
kegiatan dianggap sebagai “menjalankan perusahaan” / syarat-syarat menjalankan
perusahaan apabila :
1. Dilakukan
terus menerus
2. Dalam
kedudukan tertentu
3. Sah
/ legal
4. Bertujuan
mencari / menghasilkan keuntungan (profit oriented)
Ø Bidang
usaha = Bidangnya (ex : Pariwisata) ; Jenis usaha = Lebih spesifik dari bidang
(ex : Perhotelan di tempat wisata)
Ø Profesi
seperti dokter tidak termasuk “menjalankan perusahaan” karena dokter tidak
mencari keuntungan (untung = laba dikurang modal), namun menghasilkan gaji atau
pendapatan (gaji pasti diterima dokter sekalipun rumah sakitnya rugi) /
menjalankan pekerjaan
Ø Suatu
perusahaan dikatakan untung / rugi melalu pembukuannya (tidak bisa untunng /
rugi dilihat hanya dari jumlah utang perusahaan itu, karena ada juga perusahaan
yang tidak memiliki utang tapi mengalami kerugian)
Perusahaan Perseorangan
Ø Perusahaan
Perseorangan :
-
Perusahaan yang dimiliki oleh satu orang
-
Perusahaan yang wewenangnya sepenuhnya dimiliki satu orang
-
Perusahaan yang pengemban hak dan kewajibannya adalah satu orang
-
Segala tanggung jawab dipikul sendiri oleh satu orang
-
Melekat pada orang / pemiliknya (Pasal 1131 KUHPer)
-
Perusahaan jenis ini dimaknai sama
dengan seorang manusia
-
Aturan main di KUHPer untuk perusahaan perseorangan disamakan dengan aturan
main di KUHPer untuk seorang manusia
-
Tidak ada perbedaan antara perusahaan perseorangan dengan orang di dalam
melakukan hubungan hukum (tidak ada pemisahan kekayaan antara perusahaan
perseorangan dan pemiliknya)
Ø Perusahaan
perseorangan tetap dapat dikenakan UU Kepailitan walaupun dia melekat pada
orang / pemiliknya
Perusahaan Persekutuan dan Persekutuan Perdata
Ø Perusahaan
Persekutuan = Partnership (Pemiliknya lebih dari 1)
Ø 2
jenis persekutuan : (Pasal 1620 KUHPer)
a. Persekutuan
penuh = Persekutuan tentang keuntungan yang diperoleh dari kerajinan pihak yang
bersangkutan / sekutu (Pasal 1621 – 1622 KUHPer)
b. Persekutuan
khusus = Persekutuan yang menjalankan perusahaan
Ø Persekutuan
Perdata adalah persekutuan yang sejati (1618 KUHPer)
Ø Persekutuan
Perdata :
-
Inti dari persekutuan perdata = Perjanjian (bukan menjalankan perusahaan)
-
Kumpulan orang / sekutu
-
Tidak harus dibawah nama bersama
-
Diatur dalam Pasal 1618-1652 KUHPer
-
Memiliki sifat “pribadi” yang mengacu kepada kedekatan dari masing-masing
sekutu
Ø Aspek
hukum yang mengatur badan usaha persekutuan dapat dibagi menjadi hukum internal
dan hukum eksternal
Ø Aturan
Internal = Mengatur hubungan intern antara para sekutu = Bersumber pada KUHPer
Ø Aspek
Hukum Ketentuan Intern :
-
Pembentukan
-
Pemasukan
-
Kepengurusan
-
Pembagian Untung dan Rugi
-
Pembubaran
Ø Aturan
Eksternal = Mengatur semua hal yang berkaitan dengan hubungan hak dan kewajiban
antara persekutuan dengan pihak ketiga = Bersumber pada KUHD
Ø Aspek
Hukum Ketentuan Ekstern :
-
Siapa yang berhak mewakili persekutuan dalam hubungannya dengan pihak ketiga
-
Apa saja wewenang dari wakil tersebut
-
Siapa yang memikul kewajiban persekutuan terhadap piha ketiga, dan sebagainya
Ø Berdirinya
persekutuan perdata = Sejak saat perjanjian (Pasal 1624 KUHPer) (Tidak harus
tertulis tetapi lisan saja sebenarnya sudah diakui / baru ngomong setuju bikin
persekutuan sudah cukup sebagai dasar berdirinya persekutuan perdata)
Ø Kewajiban
sekutu dalam persekutuan :
-
Tiap sekutu wajib memasukkan segala
sesuatu yang sudah ia janjikan untuk dimasukkan ke dalam persekutuan (Pasal
1625 KUHPer) (hak milik sekutu berpindah ke hak milik persekutuan)
-
Jika sekutu memasukkan barang, maka ia wajib menanggung barang itu (sekutu itu harus menjamin bahwa barang itu
aman dan tentram untuk dikuasai persekutuan serta ia harus bertanggung jawab
bila ada cacat yang tersembunyi pada barang tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal
1625 KUHPer jo. pasal 1491 KUHPer)
Ø Pengecualian
kewajiban sekutu dalam persekutuan : (Pasal 1631 KUHPer)
1. Isi
= “Jika yang dimasukkan ke dalam perseroan hanya suatu kenikmatan barang
tertentu yang pemakaiannya tidak mengakibatkan habisnya barang itu, maka barang
tersebut tetap menjadi tanggungan peserta yang menjadi pemilik mutlak. Jika
barang itu susut karena dipakai, turun harganya karena ditahan, dimaksudkan
untuk dijual atau dimasukkan ke dalam perseroan menurut suatu anggaran yang
ditentukan dalam pertelaan atau dalam inventaris, maka barang tersebut menjadi
tanggungan perseroan. Jika barang itu telah ditaksir maka peserta yang
memasukkan barang itu tidak boleh meminta pembayaran yang melebihi harga
taksiran.
2. Makna
:
- Hak pakai atas barang yang dimasukkan
sekutu ke dalam persekutuan TIDAK
BERALIH menjadi hak pakai perusahaan JIKA
sekutu hanya memasukkan kenikmatan barangnya dan kenikmatan itu bersumber dari barang
yang tidak habis karena pemakaian
- Sekutu HANYA menanggung barang yang ia masukkan ke dalam perusahaan JIKA ia hanya memasukkan kenikmatannya
saja dan barang itu tidak habis karena pemakaian
Ø Hak
sekutu dalam persekutuan :
-
Para peserta yang menyumbangkan tenaga dan usahanya kepada perusahaan, wajib
memberi perhitungan tanggung jawab kepada perusahaan itu atas hasil dari
kegiatan mereka masing-masing (Pasal 1627 KUHPer)
-
Semua sekutu berhak menikmati keuntungan dan tidak boleh dimonopolosi satu atau
segelintir orang (karena tujuan persekutuan adalah untuk membagi keuntungan)
Ø Sekutu
yang telat memasukkan sesuatu berupa uang, dikenakan bunga 6 % (Pasal 1626
KUHPer jo. Pasal 1767 KUHPer)
Ø Pasal
1628 KUHPer :
1. Isi
= “Jika salah seorang dari para peserta menagih piutang dari seseorang yang
juga berutang pada perusahaan, kemudian peserta itu menerima pembayaran
piutangnya dari orang tersebut, maka pembayaran yang ia terima harus dibagi
antara perusahaan dan peserta itu sendiri menurut perbandingan antara kedua
piutang itu walaupun dalam kuitansi ia mengaku menerima pembayaran itu ia
menetapkan bahwa semua uang termaksud adalah pelunasan piutang perusahaan, maka
ketetapan itu yang harus diikuti.”
2. Makna
= Jika pihak ketiga memiliki utang ke persekutuan dan juga memiliki utang ke salah
seorang sekutunya, maka setiap pihak ketiga membayar utangnya, maka ia dianggap
telah menyicil pembayaran utangnya ke persekutuan + sekutu pribadi, walaupun
dia bilang hanya ingin membayar untuk utangnya ke persekutuan saja (sekali
bayar akan mengurangi kedua utang itu)
Ø Pasal
1629 KUHPer = Jika salah seorang sekutu sudah menerima bagiannya dari piutang
perusahaan, dan kemudian debitur jatuh miskin maka sekutu tersebut harus
memasukkan uang yang sudah ia terima itu ke dalam kas bersama.
Ø Pasal
1630 KUHPer = Tiap sekutu wajib memberikan ganti rugi atas kerugian yang
diderita oleh perusahaan karena kesalahannya namun kerugian itu tidak boleh ia
perhitungkan dengan keuntungan yang sudah ia masukkan ke dalam perusahaan
tersebut berkat usaha dan kegiatannya.
Ø Sebab-sebab
bubarnya persekutuan perdata :
1. Lampaunya
waktu untuk manna persekutuan perdata itu didirikan
2. Musnahnya
barnag atau telah selesainya urusan yang menjadi tugas pokok persekutuan
perdata itu
3. Kehendak
para sekutu
4. Salah
seorang sekutu meninggal dunia atau dibwah pengampuan atau dinyatakan pailit
Firma
Ø Firma
= Tiap-tiap perserikatan perdata yang
didirikan untuk menjalankan perusahaan
di bawah satu nama bersama (Pasal 16
KUHD) = Setiap perjanjian dengan mana dua orang / lebih mengikatkan diri untuk
memasukkan uang, barang-barang lain, ataupun kerajinannya ke dalam persekutuan
/ perserikatan itu dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karena
pemasukannya dengan cara mendirikan perusahaan dibawah nama bersama (Pasal 16
KUHD jo Pasal 1618 KUHPer jo Pasal 1619 KUHPer) = Persekutuan khusus
Ø Ciri-ciri
firma :
a. Persekutuan
Perdata / Perserikatan perdata, ciri-cirinya : (Pasal 1618 KUHPer)
1. Perjanjian
= Persetujuan dua orang / lebih
2. Memasukkan
sesuatu
3. Membagi
keuntungan
b. Menjalankan
Perusahaan
c. Di
bawah nama Bersama
Ø Mendapat
keuntungan tidak harus melalui menjalankan perusahaan (ex : A beli mobil 100
juta, lalu mobil itu dijual lahi dengan harga 150 juta, sehingga A mendapat
untung 50 juta. A mendapat untung tapi tidak menjalankan perusahaan, karena
tidak terpenuhinya seluruh syarat menjalankan perusahaan)
Ø Urgensi
nama bersama = Memudahkan pihak ketiga untuk mengetahui apakah suatu perusahaan
itu berbentuk firma atau bukan
Ø Beberapa
ketentuan Firma di KUHD (Pasal 16-18 KUHD) yang menyimpang dari ketentuan
Persekutuan Perdata di KUHPer (Pasal 1642 – 1645 KUHPer) :
a. Dalam
hal hak / kewenangan
1. Persekutuan
Perdata (Pasal 1642 KUHPer) = Seorang sekutu HANYA dapat melakukan suatu perbuatan dengan pihak ketiga atas nama
persekutuan JIKA sekutu yang lain
memberikan kuasa kepadanya (perbuatan yang dilakukan oleh salah seorang sekutu
dengan pihak ketiga BARU DAPAT
mengikat sekutu lainnya JIKA sekutu
yang lain memberikan kuasa kepada salah seorang sekutu tersebut)
2. Firma
(Pasal 17 KUHD) = Setiap sekutu dalam melakukan suatu perbuatan dengan pihak
ketiga atas nama persekutuan, tidak perlu izin dari sekutu lain (setiap
perbuatan atas nama persekutuan yang dilakukan oleh sekutu, yang diberi amanah
menjadi pengurus persekutuan, OTOMATIS
mengikat sekutu yang lain
b. Dalam
hal kewajiban
1. Persekutuan
perdata (Pasal 1642 KUHPer) = Dalam hal salah seorang sekutu melakukan utang
kepada pihak ketiga, yang berkewajiban membayar HANYA sekutu yang menjadi debitur (sekutu yang lain tidak terikat
dan tidak bisa ditagih atas utang tersebut)
2. Firma
(Pasal 18 KUHD) = Dalam hal salah seorang sekutu melakukan utang kepada pihak
ketiga, SEMUA sekutu secara tanggung
menanggung membayar utang tersebut (kredtur memilih kebebasan untuk menagih utang
tersebut kepada sekutu yang mana saja sesuka hatinya)
CV
Ø CV
terdiri atas :
a. Sekutu
komandit = Pelepas Uang = Selamanya tidak berhak mengurus CV = Pemodal
b. Sekutu
Komplementer = Pengurus = Berhak mengurus CV (Bukan kewajiban mengurus CV
karena bisa saja seorang sekutu komplementer tidak diangkat menjadi pengurus
berdasarkan kesepakatan bersama)
Ø CV bukan badan hukum!!!
Ø Tampilan
“interface” dari suatu CV terhadap pihak ketiga tergantung dari jumlah sekutu
komplementernya :
a. Jika
sekutu komplementer berjumlah 1 orang, maka tampilannya adalah Perusahaan
perseorangan
b. Jika
sekutu komplementer berjumlah > 1 orang, maka tampilannya adalah Firma
Ø Jika
CV itu mengalami masalah perdata (ex : Wanprestasi ke pihak ketiga), maka yang
menanggung Cuma sekutu komplementer saja (yang sekutu komandit tidak bisa
dituntut di muka pengadilan terkait masalah perdata tersebut)
Ø Persamaan
antara sekutu komandit dan sekutu komplementer yang tidak diangkat menjadi
pengurus terlihat dalam aspek haknya, yaitu sama-sama tidak mengurus CV
Ø Perbedaan
antara sekutu komandit dan sekutu komplementer yang tidak diangkat menjadi
pengurus terlihat dalam aspek kewajibannya, yaitu :
a. Sekutu
komplementer bukan pengurus CV = Dia tetap ikut tanggung menanggung dengan
sekutu komplementer yang menjadi pengurus CV
b. Sekutu
komandit = Selamanya tidak ikut bertanggung jawab terhadap segala perbuatan CV
Ø Pembagian
kerugian / keuntungan antara sekutu komandit dan sekutu komplementer :
1. Diatur
dalam perjanjian persekutuan pada awal pembentukan CV
2. Jika
tidak diatur, maka pembagiannya berdasarkan keseimbangan antara pembagian untung
/ rugi dengan modal / pemasukan / kerajinan yang telah diberikan oleh sekutu
itu kepada CV (lihat pasal 1633 KUHPer)
Ø Jika
rugi, sekutu komandit tidak bisa menarik kembali uangnya / modalnya!!! Karena
kalau ditarik maka CV bisa bangkrut (sudah menjadi resiko sekutu komandit kalau
terjadi rugi, namun jika ruginya melebihi modal, maka sekutu komandit hanya
menanggung rugi sebesar modal yang telah ia keluarkan sebagaimana pasal 20 ayat
3 KUHD)
Ø Dalam
hal utang, tidak ada pembagian utang di CV (karena utang CV ditanggung
menanggung oleh seluruh sekutu komplementer)
Ø Dalam
hal untung / rugi, sekutu komandit ikut campur / turun tangan. Dalam hal utang,
sekutu komandit tidak ikut campur / turun tangan
Ø Jenis2
CV :
a. CV
diam-diam = Pihak ketiga tidak mengetahui bahwa sesungguhnya ia sedang
berhadapan denga CV (di plang nama tertulis firma / cv
b. CV
terang-terangan = CV itu menyatakan dirinya kepada publik sebagai CV
c. CV
dengan saham = Modalnya diperoleh dari penerbitan saham
Ø Sekutu
komandit bisa bekerja mengurus CV yang berangkutan asal hanya dibatasi pada
tindakan internal saja (ex : Pembukuan) dan tidak melakukan hubungan hukum
dengan pihak ketiga
Yayasan
Ø Yayasan
= Badan hukum yang terdiri atas
kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, kemanusiaan,
yang tidak mempunyai anggota (Pasal 1 UU 16 / 2001 Tentang Yayasan)
Ø Dasar
hukum yayasan :
-
UU no. 16 / 2001 tentang Yayasan
-
UU no. 28 / 2014 tentang perubahan UU no. 16 / 2001
Ø Yayasan
bukanlah badan usaha karena tidak
boleh secara langsung menjalankan perusahaan
Ø Prinsip
dasar yayasan :
-
Memiliki 3 organ = Pendiri, Pembina / Pengawas, Pengurus
-
Organ yayasan tidak boleh digaji / mendapatkan keuntungan lain dari yayasan (ex
: Tidak boleh mendapat aset yayasan ketika yayasan bubar)
- YAYASAN TIDAK MENGERJAKAN KEUNTUNGAN
!!!
Ø YAYASAN TIDAK BOLEH MEMBUAT SEKOLAH
DENGAN MAKSUD MENCARI KEUNTUNGAN
Ø Yayasan
bisa mendirikan perusahaan, namun tujuan perusahaan harus sama dengan tujuan
yayasan (sosial, agama, kemanusiaan) dan yang mencari untung adalah
perusahaannya, bukan yayasan. (Pasal 3 jo. Pasal 7 UU Yayasan)
Ø Yayasan
bisa melakukan penyertaan modal dengan maksimal 25 % dari seluruh nilai
kekayaan Yayasan
Perkumpulan
Ø Perkumpulan
= Perhimpunan orang, baik yang diakui umum maupun diperbolehkan karena halal
Ø Dasar
hukum perkumpulan : (dari 3 ini, tidak ada definsi saklek dari perkumpulan,
namun hanya sekedar pengakuan adanya perkumpulan, baik yang badan hukum maupun
bukan badan hukum)
-
Bab IX Pasal 1653 – 1665 KUHPer
-
Stb. 1870 – 64 tentang Kedudukan Badan Hukum dari Perkumpulan
-
Stb. 1939 – 570 jo 717 tentang Perkumpulan Indonesia
Ø Perkumpulan
= Persekutuan selain Perdata
Badan Layanan Umum
Ø Badan
Layanan Umum = BLU = Instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa
yang dijual tanpa Mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan
kegiatarnya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. (Pasal 1 (1) PP 23/2005 tentang PENGELOLAAN
KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM)
Ø Tidak
tertulis bahwa BLU adalah badan hukum
Ø Pasal
9 (1) PP 74 / 2012 = BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan
atas barang / jasa layanan yang diberikan
Koperasi
Ø Koperasi
adalah :
a. Badan
Usaha / Perusahaan
b. Badan
Hukum (Pasal 2 dan Pasal 3 UU no. 25 tahun 1962 Tentang Koperasi)
Ø Koperasi
memiliki anggota (Sisa Hasil Usaha dibagi ke setiap anggota)
Pengetahuan Umum
Ø Pengaturan
mengenai taunggung menanggung :
a. Pasal
1278 KUHPer = Tanggung menanggung Hak
b. Pasal
1280 KUHPer = Tanggung menanggung kewajiban
Ø Perbedaan
tanggung menanggung dan tanggung renteng :
a. Tanggung
menanggung utang = Keadaan dimana seluruh anggota dari suatu kelompok
menanggung utang yang dimiliki salah satu anggota kelompoknya dan kreditur bisa
menagih utang kepada siapa saja dari anggota kelompok tersebut
b. Tanggung
menanggung piutang = Keadaan dimana setiap anggota dari suatu kelompok orang
memiliki piutang kepada satu orang pihak ketiga yang sama dan siapa saja dari
anggota kelompok tersebut bebas untuk meminta pihak ketiga itu untuk membayar
seluruh akumulasi utangnya (seluruh utang dia kepada setiap anggota kelompok
tersebut)
c. Tanggung
renteng piutang = Keadaan dimana setiap anggota dari suatu kelompok orang
memiliki piutang kepada satu orang pihak ketiga yang sama dan setiap anggota
kelompok tersebut hanya bisa meminta
pihak ketiga itu untuk membayar seluruh utangnya, (seluruh utang dia kepada
setiap anggota kelompok tersebut), jika sudah
tiba gilirannya untuk bisa menagih (ada urutan siapa duluan yang bisa menagih)
Ø Dasar
dari kenapa hukum-hukum Belanda masih berlaku di Indonesia = Aturan Peralihan
UUD 1945 (Selama belum ada peraturan yang baru, maka peraturan yang lama tetap
berlaku)
- I applied my mind to study and to explore by wisdom all that is done under the heavens. What a heavy burden God has laid on mankind! (Ecclesiastes 1:13) -
No comments:
Post a Comment