*Catatan ini hanya sebagai pembantu dalam belajar dan bukan menjadi satu-satunya sumber dalam belajar. Sekiranya ini hanya sebagai reminder dan teman-teman bisa belajar dari sumber lain:) Saran dan komentar sangat terbuka untuk saya. Selamat Belajar :D
SEBELUM MASUK KE MATERI, ADA BAIKNYA SIMAK DULU APA SAJA PROGRAM PELAYAN PUBLIK DARI PEMERINTAH DALAM BIDANG AGRARIA ^^
PENDAHULUAN
Ø Pasal 33 (3) UUD 1945 = Bumi dan air
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Ø Bumi = Permukaan tanah, tubuh bumi
dibawahnya, serta yang berada di bawah air
Ø Ruang angkasa = Ruang di atas bumi
dan air
Ø Bahan-bahan galian = Kekayaan alam
yang terkandung di dalam bumi (unsur kimia, mineral, dll)
Ø Hukum Agraria = Kelompok berbagai
bidang hukum yang mengatur hak penguasaan
Ø Ruang lingkup Hukum Agraria :
a. Luas = Bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
= Hukum tanah, Hukum Air, Hukum Pertambangan, Hukum Kehutanan, Hukum Perikanan,
Hukum atas tenaga dan unsur dalam ruang angkasa
b. Sempit = Permukaan bumi = Hukum tanah
Ø Hukum Agraria dalam Hukum Tanah Barat
: (tertulis)
a. Buku II BW = Eigendom, Opstal,
Erfpacht, Gebruik
b. Buku III BW = Jual Beli dan Sewa
Menyewa Tanah
c. Buku IV BW = Daluwarsa / Acquisitieve
Verjaring
Ø Tahap Jual Beli dalam Hukum Tanah
Barat :
1. Tahap Perjanjian
2. Tahap Juridische Levering
Ø Tanah = Permukaan bumi, termasuk juga
tubuh bumi, air, dan ruang diatasnya (Pasal 4 UUPA)
Ø Namun, untuk tubuh bumi, air, dan
ruang diatasnya hanya sebatas penggunaannya dan bukan pemilikannya (ada
pembatasan bagi seseorang yang memiliki hak perseorangan atas tanah yaitu tidak
bisa seenaknya memakai / memanfaatkan / mengeksploitasi tubuh bumi, air, dan
ruang diatasnya)
Ø Pengertian tanah secara :
a. Yuridis = Permukaan bumi (berdimensi
dua)
b. Penggunaannya = Ruang (berdimensi tiga)
Ø Soil = Tanah ; Land = Lahan
Ø Asas Pemisahan Horizontal :
- Asas
hukum tanah
-
Bangunan dan / atau tanaman bukan merupakan bagian dari tanah
-
Kepemilikan hak atas tanah belum tentu kepemilikan atas bangunan dan / atau
tanaman di atasnya
- PPAT
harus menulis dalam akta dengan kata-kata “Tanah beserta Bangunan” jika ingin
bangunan dan / atau tanaman di atas tanah itu diakui juga miliknya
Ø Prinsip Agraria di negara lain :
a. Asas Accessie / Perlekatan (kalau
beli tanah pasti beli bangunan dan vegetasi di atas tanah juga) = Malaysia,
Singapura
b. Ownership States = Arkansas, Kansas,
Missipi, Ohio, Pennsylvania, Texas, West Virginia
c. Minyak bumi, helium, emas, dan perak
dalam penguasaan negara = New South Wales
Ø Ada sifat religius dalam hukum tanah
Indonesia (Dasar hukum = Pasal 1 ayat (2) UUPA yaitu “...wilayah Republik
Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa...”)
Ø Konsepsi hukum tanah nasional adalah
adanya hak komunal religius / Tanah itu milik bersama
HUKUM TANAH NASIONAL DAN UUPA
Ø Hukum Agraria dalam Hukum Positif
Indonesia = UUPA, TAP MPR IX/2001, UU 26 / 2007, Pasal 33 UUD 1945
Ø Hukum tanah nasional mulai berlaku
sejak 24 September 1960 dan dimuat dalam UU no. 5 Tahun 1960 / UUPA
Ø Hukum tanah nasional sebelum ada UUPA
:
-
Adanya domein verklaring / Pernyataan
kepemilikan yang menyatakan bahwa semua tanah yang tidak dapat dibuktikan hak
kepemilikannya, maka tanah itu adalah milik negara / Belanda (hal ini
memperkosa hak-hak rakyat pribumi yang pada waktu itu banyak yg tidak punya
akta atas tanahnya)
-
Kedudukan negara adalah badan hukum perdata sebagai pemilik tanah (tanah milik
negara)
-
Adanya dualisme hukum tanah (Hukum barat bagi golongan eropa dan timur asing,
dan hukum adat bagi golongan pribumi)
-
Adanya pluralisme hukum yang lahir akibat dualisme di atas (Ketentuan pokoknya
adalah hukum adat dan hukum barat, sedangkan ketentuan pelengkapnya adalah hukum
tanah antar golongan, hukum tanah administrasi, dan hukum tanah swapraja)
Ø Ciri-ciri hukum tanah nasional
setelah ada UUPA :
1. Sudah ada unifikasi dan kodifikasi
hukum pertanahan
2. Tanah berfungsi sosial (adanya
keseimbangan antara kepentingan umum dan kepentingan pribadi)
3. Tanah untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat
4. Pembentukan UUPA bersumber pada hukum
adat
5. Adanya kewajiban untuk mengusahakan
tanahnya sendiri secara aktif oleh yang empunya
6. Tidak boleh ada pemerasan (tidak
boleh exploitation de l’homme par l’homme)
Ø UUPA mengakhiri berlakunya
peraturan-peraturan hukum tanah kolonial, dan sekaligus mengakhiri dualisme /
pluralisme hukum tanah di Indonesia serta menciptakan dasar- dasar bagi
pembangunan hukum tanah nasional yang tunggal berdasarkan hukum adat sebagai
hukum nasional yang asli
Ø UUPA menghapus hak atas tanah dan
hipotik di KUHPer (Bab 2 KUHPer)
Ø Fungsi UUPA :
-
Menghapus dualisme hukum tanah yang lama dan menciptakan unifikasi serta
kodifikasi hukum agraria nasional yang didasarkan pada hukum adat (lihat diktum
“memutuskan” dalam UUPA)
-
Mengadakan unifikasi hak-hak atas tanah dan hak-hak jaminan atas tanah melalui
ketentuan-ketentuan konvensi
-
Meletakkan landasan hukum untuk pembangunan hukum agraria nasional, misalnya
pasal 17 UUPA mengenai salah satu program Landreform (pembatasan luas tanah
yang bisa dipunyai dalam sesuatu hak
Ø Tujuan UUPA :
-
Menciptakan unfikasi hukum agraria
-
Menciptakan unifikasi hak-hak penguasaan atas tanah (hak-hak atas tanah dan hak
jaminan atas tanah) melalui ketentuan konvensi
Ø Perbandingan keadaan setelah UUPA
a. Kedudukan hukum :
- Pra
UUPA = Terpencar (Aturan Tanah barat, aturan tanah administrasi, aturan tanah
adat administrasi, dll)
-
Pasca UUPA = Satu objek dan sistematis
b. Kedudukan negara :
- Pra
UUPA = Pemilik / badan hukum perdata (Negara dapat dimungkinkan memiliki tanah)
-
Pasca UUPA = Badan Penguasa / pengatur = Negara tidak dapat dimungkinkan
memiliki tanah (hanya sebatas menguasai) / Yang memiliki WNI (Dasar hukum = Pasal
2 ayat (2) UUPA)
c. Kedudukan hak :
- Pra
UUPA = Hak barat, hak adat, hak swapraja
-
Pasca UUPA = Unifikasi dalam hak (Hak-hak atas tanah yang lama sudah dikonversi
oleh UUPA)
d. Kedudukan tanah yang tidak dibebani
hak pribadi apapun :
- Pra
UUPA = Tanah milik negara = Tanah yang dimiliki
oleh negara
-
Pasca UUPA = Tanah negara = Tanah yang dikuasai
langsung oleh negara
Ø Substansi kewenangan hak menguasai
negara :
-
Menentukan dan mengatur hak-hak yang dapat dipunyai subjek hukum tanah
-
Mengatur dan menyelenggarakan peruntukkan, penggunaan, pemeliharaan tanah
- Mengatur
hubungan-hubungan hukum antara orang dan perbuatan hukum yang menguasai tanah
Ø Politik pertanahan nasional :
-
Tentang apa penggunaan dan peruntukan tanah
-
Politik pertanahan nasional Indonesia = Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 = “...dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat...”
Ø Lingkup politik pertanahan nasional =
Lingkup Pengertian Agraria Dalam Arti Luas
HUKUM ADAT DALAM HUKUM AGRARIA
Ø Indonesia mengakui keberadaan
Masyarakat Hukum Adat (Pasal 18B UUD 1945)
Ø Definisi hukum adat menurut doktrin :
a. Van Vollenhoven = Hukum adat golongan
pribadi & Hukum adat golongan timur asing
b. Kusumadi Pudjosenojo = Keseluruhan
peraturan hukum yang tidak tertulis
Ø Definisi Hukum Adat dalam UUPA dapat
dilihat dari segi :
A. Formal :
-
Hukum yang menjadi bagian dari hukum positif Indonesia yang berlaku sebagai
hukum yang hidup dalam bentuk tidak tertulis di kalangan orang-orang Indonesia
asli
-
Bukti dalam UUPA = “...bagian dari hukum
positif Indonesia yang berlaku sebagai hukum yang hidup dalam bentuk tidak
tertulis di kalangan orang-orang Indonesia asli yang mengandung ciri-ciri
nasional, yaitu..”
B. Materiil :
-
Hukum yang bersifat kemasyarakatan yang berasaskan keseimbangan dan diliputi
suasana keagamaan
-
Bukti dalam UUPA = “...sifat
kemasyarakatan yang berasaskan keseimbangan dan diliputi suasana keagamaan”
Ø Yang disebut hukum adat dalam UUPA tidak
harus diartikan semata-mata sebagai rangkaian norma-norma hukum saja, tetapi
meliputi :
-
Konsepsi (Ajaran, teori)
-
Lembaga-lembaga hukum
-
Asas-asas (perwujudan konsepsi)
-
Sistem (Tata susunan yang teratur)
Ø Hukum Agraria dalam Hukum Tanah Adat
: (tertulis)
a. Pemerintah Hamengkubuwono
b. Pemerintah Swapraja = Peraturan
tentang tanah di daerah kesultanan Yogyayakarta , Surakarta, atau Sumatera Timur
Ø Hubungan antara hukum adat dan UUPA :
a. Sebagai sumber utama pembangunan
hukum tanah nasional / pembuatan UUPA (sebelum terbentuknya UUPA) = Hukum tanah
nasional didasarkan pada hukum adat
b. Sebagai pelengkap hukum tanah
nasional yang tertulis / hukum adat tetap berlaku selama tidak bertentangan
dengan UUPA (setelah terbentuknya UUPA
Ø Bukti Hubungan fungsional antara UUPA
dan Hukum Adat :
- Diktum
“berpendapat”, huruf “a” = ...adanya hukum agraria nasional yang berdasarkan
atas hukum adat tentang tanah...
-
Pasal 5 UUPA = Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa
ialah hukum adat...
-
Penjelasan Umum III / 1 = ...oleh karena rakyat Indoensia sebagian besar tunduk
pada hukum adat, maka hukum agraria yang baru tersebut akan didasarkan pula pada
hukum adat itu...
Ø Hak bangsa Indonesia :
1. Hak Ulayat
2. Hak menguasai negara (hak perorangan
atas tanah)
Ø Hak Ulayat = Hak yang dimiliki
bersama-sama
Ø Hak Ulayat tidak di setiap daerah masih ada (Pasal 3 UUPA mengatakan
“...pelaksanaan hak-ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari
masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang
menurut kenyataannya masih ada...”)
Ø Hak milik adat = Hak yang dimiliki
individu
HAK PERORANGAN ATAS TANAH
Ø Hak perorangan atas tanah = Hak penguasaan atas tanah = Hak yang
memberi kewenangan (dalam arti menguasai, menggunakan, dan mengambil manfaat
dari tanah) untuk memakai tanah sesuai
jenis-jenis hak atas tanah yang diberikan = Memberi kewenangan memakai tanah
Ø Hak penguasaan atas tanah = Hubungan
hukum yang memberi wewenang untuk berbuat sesuatu kepada subjek hukum
(orang/badan hukum) terhadap objek hukumnya (tanah yang dikuasai)
Ø Teori hak penguasaan atas tanah :
a. Sebagai lembaga hukum
b. Sebagai hubungan hukum konkret
Ø Sistem Hak Penguasaan Atas Tanah :
-
Mengatur isi kewenangan sesuai jenis hak
-
Mengatur hak dan kewajiban
-
Memberikan batasan2 berupa larangan-larangan
Ø Sistem hak penguasaan atas tanah
nasional :
-
Mengatur hubungan antara pemilik tanah (bangsa Indonesia) dengan tanahnya (hak
banga Indonesia
-
Mengatur hubungan negara RI & Bangsa Indonesia (ada pelimpahan wewenang)
-
Mengatur hubungan antara negara dengan tanah di wilayah RI (Hak menguasai
negara sebagaimana dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945)
Ø Pembagian hak penguasaan atas tanah
menurut kewenangannya :
1. Mempunyai kewenangan umum
2. Mempunyai kewenangan khusus
a. Hak bangsa Indonesia (Perdata –
Publik)
b. Hak menguasai negara (publik)
c. Hak ulayat masyarakat hukum adat
(perdata - publik)
Ø Hak perorangan atas tanah terdiri
atas :
1. Hak atas tanah :
a. Hak atas tanah primer
b. Hak atas tanah sekunder
2. Hak jaminan atas tanah = Hak
tanggungan tanah
3. Hak atas satuan rumah susun
4. Wakaf (Gratis)
HAK ATAS TANAH
Ø Jenis-jenis hak atas tanah = Hak
milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dll (Pasal 16 ayat (1)
UUPA)
Ø Persamaan dari semua jenis hak atas
tanah = BISA MENGGUNAKAN TANAHNYA!!!
(Sesuai dengan jenis hak atas tanah yang dimiliki)
Ø Tujuan penggunaan tanah diatas adalah
:
1. Diusahakan
2. Tempat membangun sesuatu
Ø Hak atas tanah hanya sebatas
permukaan tanah saja !!! (ruang di atas permukaan tanah dan ruang di bawah
permukaan tanah dikuasai negara [Pasal 8 UUPA])
Ø Hak atas tanah TIDAK MELIPUTI pemilikan kekayaan alam yang ada dalam tubuh bumi di
bawahnya !!! (Pasal 8 UUPA)
Ø Terciptanya hak atas tanah :
-
Konvensi hak-hak lama
-
Pemberian hak
-
Perjanjian Pembebanan Hak
-
Menurut ketentuan hukum adat
Ø Hak atas tanah dapat dibagi menjadi :
a. Hak atas tanah primer :
-
Diberikan oleh negara secara langsung
- Cara
mendapat = Mengajukan permohonan ke negara
-
Bersumber dari hak bangsa Indonesia
-
Awalnya tanah itu adalah tanah negara
- Si
empunya hak primer memiliki kewenangan fisik dan yuridis atas tanah itu
- Ex :
Hak milik, HGB, HGU, Hak Pakai (HANYA 4 !!!)
b. Hak atas tanah sekunder :
-
Diberikan oleh negara secara tidak langsung
- Cara
mendapat = Melalu perjanjian pemberian hak dengan orang lain
-
Bersumber pada hak pihak lain
-
Awalnya tanah itu adalah tanah hak (tanah yang dibebani hak atas tanah primer
orang lain)
- Ex :
Hak pakai, HGB, Hak Sewa, Hak Gadai, Hak Menumpang, Hak Usaha Bagi Hasil
Ø Hak sementara :
-
Hak-hak yang memberi kewenangan untuk menguasai dan mengusahakan tanah
pertanian kepunyaan orang lain
- Hak2
ini berpotensi menimbulkan penguasaan tanah yang bertentangan dengan asas
“tanah haruus dikerjakan sendiri secara aktif
- Pada
suatu waktu hak2 itu sebagai lembaga hukum bisa tidak ada lagi
- Yang
termasuk di dalamnya = Hak gadai, hak menumpang, hak bagi hasil
Ø Jenis-jenis tanah : (PP 40 tahun 1996)
a. Tanah Negara = Bisa dibebankan hak
atas tanah Primer = Tanah yang dikuasai
oleh negara yang diatas tanah itu tidak dilekati hak-hak perseorangan
lainnya
b. Tanah Hak = Bisa dibebankan hak atas
tanah sekunder = Tanah yang dikuasai
secara individual dengan hak-hak
atas tanah primer
c. Tanah hak pengelolaan (Penjelasan
umum PMDN No. 1 Tahun 1977)
Ø SEMUA HAK ATAS TANAH BISA DIJUAL / DIJAMINKAN, KECUALI HAK PAKAI YANG KHUSUS (namun dengan
tetap memerhatikan kewarganegaraan subjeknya)
Ø Ketentuan pokok tentang kewajiban dalam
kepemilikan suatu hak atas tanah :
1. Mempunyai
Fungsi sosial (Pasal 6 UUPA) :
-
Kepentingan masyarakat dan kepentingan perseorangan haruslah SEIMBANG !!!
- Tidak ada alasan bahwa kepentingan
umum harus didahulukan daripada kepentingan pribadi (Bukti = Adanya ganti rugi
bila kepentingan pribadi dirugikan atas didesaknya kepentingan umum terhadap
tanah tersebut)
- Fungsi Sosial lebih dulu ada daripada hak pribadi
(Dasar hukum = Pasal 1 ayat (1) UUPA yaitu “Seluruh wilayah Indonesia adalah
kesatuan tanah-air dari seluruh rakyat Indonesia...)
- Mewajibkan pada yang mempunyai hak untuk mempergunakan
tanah yang bersangkutan sesuai
dengan sifat dan tujuan pemberian haknya (kalau tidak diindahkan maka bisa
dikategorikan sebagai menelantarkan tanah
dan dapat mengakibatkan hapusnya / batalnya hak yang bersangkutan) (Ex : jika
peruntukannya untuk pertanian, jangan digunakan untuk non pertanian!!!)
-
Pemanfaatan tanah harus sesuai rencana tata ruang
-
Kalau tanah yang tinggi tidak boleh menghalangi air yang melewati tanahnya
supaya tanah yang lebih rendah bisa mendapat air)
-
Kalau ada sumber air di tanahnya, maka orang itu tidak boleh menghalangi orang
lain untuk mengakses sumber air itu (PP 40 tahun 1996)
- Tanah bukan komoditi perdagangan
- Tanah tidak boleh dijadikan objek investasi
semata-mata
2. Kewajiban untuk mengerjakan /
mengusahakan SENDIRI SECARA AKTIF tanah yang dipunyai (Pasal 10 UUPA)
-
Tidak terbatas pada pemilik tanah saja, namun setiap yang memiliki sesuatu hak
atas tanah tersebut, seperti hak guna usaha dan hak pakai primer (tidak berarti
bahwa segala pekerjaan atas tanah itu harus dikerjakan sendiri, namun yang
terpenting bahwa yang mempunyai hak itu secara langsung turut serta dalam
proses produksi)
-
Hanya mengenai tanah-tanah pertanian
(pemegang hak sewa, hak gadai, dan hak usaha bagi hasil TIDAK DIKENAKAN kewajiban ini)
- Ada
pengecualian untuk mengesampingkan kewajiban ini, namun hanya pengecualian
menurut norma yang objektif seperti orang yang sakit, orang yang sudah lanjut
usia, orang naik haji, dll
3. Kewajiban memelihara tanah (Pasal 15
UUPA) :
-
Pemeliharaan tanah itu menurut cara2 yang lazim dikerjakan didaerah yang
bersangkutan, atau sesuai dengan petunjuk-petunjuk jawatan yang bersangkutan
(Penjelasan UUPA)
-
Tanah memang harus dipelihara dengan baik agar bertambah subur dan dicegah
kerusakaanya
-
Kewajiban ini tidak hanya dibebankan kepada pemilik tanah, namun kepada setiap
subjek hukum yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu
Ø Bukti pembatasan bagi pemilik hak
atas tanah :
-
Semua hak atas tanah mempunyai Fungsi sosial (Pasal 6 UUPA)
-
Adanya luas maksimum dan minimum tanah (pasal 17 UUPA)
-
Tidak boleh merugikan pihak lain / menggangu pihak lain (Pasal 7 UUPA)
-
Kewajiban memelihara tanah yang dihaki (Pasal 15 jo. Pasal 52 ayat (1) UUPA)
-
Setiap orang wajib menaati rencana tata ruang nasional
-
Adanya asas pemisahan horizontal (tidak dengan sendirinya hak atas tanah
meliputi bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah yang dihaki)
Ø Tata ruang nasional = Arahan
kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara yang dijadikan acuan
untuk perencanaan jangka panjang.
Ø Ketentuan Pokok Hak atas tanah
tentang Subjek :
1. Ketentuan Pokok :
a. Asas
Nasionalitas (Pasal 9 UUPA = Hanya warganegara Indonesia dapat mempunyai
hubungan yang sepenuhnya dengan bumi, air dan ruang angkasa )
b.
Dasar Demokrasi / kerakyatan = Tiap2 WNI, baik laki2 maupun wanita mempunyai
kesempatan yang sama untuk memperoleh suatu hak atas tanah serta untuk mendapat
manfaat dan hasilnya
2. Ketentuan Umum :
a. Tidak bebas memindahkan hak (baru
bisa pindah jika syarat subjek telah terpenuhi, seperti WNA tidak boleh memiliki hak milik atas tanah
!!!)
b. Setiap WNI diperbolehkan menguasai
tanah dengan hak apapun (kecuali jika secara tegas ada larangan yang tidak
memungkinkannya, ex : Hak Pengelolaan tidak bisa diberikan kepada pribadi
kodrati)
c. Hanya WNI yang boleh menjadi pemegang
hak milik (walaupun seorang WNA punya istri / suami WNI, seorang WNA tetap
tidak bisa memiliki hak milik atas tanah karena harta dalam harta perkawinan
adalah harta bersama / kepemilikan bersama)
d. WNA dan badan hukum asing dapat
memiliki hak pakai
e. Non diskriminasi antar WNI (tidak
melihat ras, kelamin, dll)
f.
Status
hukum tanah tidak mengikuti status hukum subjeknya (status hukum tanah
menentukan status subjeknya)
3. Ketentuan khusus :
a. Ada ketentuan khusus bagi WNI yang
berkewarganegaraan ganda
b. Pekerjaan seseorang terkadang menjadi
faktor penentu untuk bisa mempunyai suatu hak atas tanah (Ex : Dalam hak bagi
hasil, yang boleh jadi penggaran hanya orang2 tani
c. Tempat tinggal seseorang juga bisa
menjadi faktor penentu untuk bisa mempunyaitu suatu hak atas tanah (Ex :
Dilarang memiliki tanah pertanian yang berada di luar kecamatan tempat
tinggalnya / guntai / absentee
Ø Ketentuan Pokok Tentang Objek dalam
Hukum Tanah Nasional
1. Ketentuan Pokok = Hak atas tanah
adalah hak atas permukaan bumi yang disebut tanah (Pasal 4 UUPA) = Objek dari
hak atas tanah adalah tanah (permukaan bumi)
2. Ketentuan Khusus :
a. Jenis tanah
-
Objeknya tanah pertanian = Hak guna usaha, hak usaha bagi hasil
-
Objeknya tanah bangunan = Hak guna bangunan
-
Objeknya tanah pertanian maupun tanah bangunan = Hak milik, hak pakai, hak
gadai, dll
b. Letak tanah
-
Larangan pemilikan tanah pertanian secara guntai
c. Luas tanah = Adanya batas maksimal
dan minimum dari luas tanah yang dihaki
d. Jangka waktu hak = Adanya batasan
jangka waktu penguasaan suatu tanah
Ø Peralihan hak atas tanah :
a. Karena peristiwa hukum (Ex : Waris
tanpa wasiat)
b. Melalui perbuatan hukum (Ex :
perjanjian jual beli tanah)
Ø Hapusnya hak atas tanah :
1. Karena peristiwa hukum (Pasal 27, 34,
dan 40 UUPA)
2. Karena habis jangka waktu
3. Karena pelepasan hak (tanahnya
dilepaskan oleh pemegang tanah)
4. Karena ditelantarkan
5. Karena dibatalkan
6. Karena pencabutan hak
Ø Perbedaan pembatalan hak atas tanah
dan pencabutan hak atas tanah :
a. Dibatalkan = Ada kesalahan prosedur,
subjek, batas, dll
b. Pencabutan = Dicabut untuk
kepentingan umum
Ø Kalau sudah hapus haknya, tanah itu
akan menjadi tanah negara
HAK MILIK
Ø Hak milik bukan hak milik adat, bukan
hak eigendom
Ø Hak milik adalah hak atas tanah yang
terkuat dan terpenuh (tidak ada batas waktu penguasaannya dan tidak ada batas
luas lingkup penggunaan tanahnya)
Ø Masyarakat umum bisa memiliki tanah
di atas Tanah Negara (namun harus
mengajukan permohonan ke negara / Badan Pertanahan Negara)
Ø Hak Milik dapat diberikan kepada :
a. Warga Negara Indonesia
b. Badan-badan Hukum yang ditetapkan
oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku
Ø Pasal 21 ayat (2) UUPA = Oleh
Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan
syarat- syaratnya.
Ø Badan-badan hukum yang dapat
mempunyai hak milik atas tanah : (PP 38 / 1963)
a. Bank-bank yang didirikan oleh Negara
(selanjutnya disebut Bank Negara)
b. Perkumpulan-perkumpulan Koperasi
Pertanian yang didirikan berdasarkan atas Undang- undang No. 79 Tahun 1958
(Lembaran- Negara Tahun 1958 No. 139)
c. Badan-badan keagamaan, yang ditunjuk
oleh Menteri Pertanian/Agraria, setelah mendengar Menteri Agama
d. Badan-badan sosial, yang ditunjuk
oleh Menteri Pertanian/Agraria, setelah mendengar Menteri Kesejahteraan Sosial.
Ø Rata-rata badan hukum yang boleh
memiliki hak milik adalah badan hukum non
profit
Ø WNA TIDAK BOLEH memiliki hak milik di Indonesia !!!
Ø Hak milik tidak boleh dimiliki oleh :
(Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3) UUPA)
1. WNA
2. WNI yang double kewarganegaraan
3. WNI yang memiliki pencampuran harta /
harta bersama dengan WNA
4. WNI yang berganti kewarganegaraan
menjadi WNA
5. WNA yang mendapat hak milik dari
warisan tanpa wasiat dari WNI (bisa saja seorang WNA memiliki orang tua yang
WNI)
Ø Harta bersama = Harta benda yang
diperoleh selama perkawinan (UU Perkawinan)
Ø Harta pribadi = Harta bawaan dari masing-masing suami maupun
isteri serta harta benda yang diperoleh masing- masing sebagai hadiah atau
warisan selama perkawinan (harta pribadi di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain)
Ø Hak milik yang diperoleh sebelum
perkawinan termasuk dalam harta pribadi !!!
Ø Pasal 26 ayat (2) UUPA = Setiap jual-beli, penukaran, penghibahan,
pemberian dengan wasiat dan
perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk langsung atau tidak langsung
memindahkan hak milik kepada orang asing, kepada seorang warganegara yang
disamping kewarganegaraan Indonesia mempunyai kewarganegaraan asing atau kepada
suatu badan hukum, kecuali yang ditetapkan oleh Pemerintah termaksud dalam
pasal 21 ayat 2 UUPA, adalah batal
karena hukum dan tanahnya jatuh kepada Negara, dengan ketentuan, bahwa
pihak-pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung serta semua pembayaran
yang telah diterima oleh pemilik tidak dapat dituntut kembali.
Ø Jangka Waktu Hak milik adalah seumur
hidup / tidak terbatas jangka waktunya
Ø Hak milik bisa digunakan untuk apa
saja, baik di bidang pertanian maupun di bidang non pertanian
Ø Hak Milik dapat beralih karena
pewarisan ataupuun dipindahkan ke pihak lain yang memenuhi syarat
Ø Tanah hak milik dapat dibebani dengan
hak guna bangunan / hak pakai / hak sewa / hak gadai / hak usaha bagi hasil /
hak menumpang
Ø Penggunaan tanah milik oleh bukan
pemiliknya dibatasi dan diatur dengan peraturan perundangan (Pasal 24 UUPA)
HAK GUNA USAHA
Ø Hak guna usaha = Hak yang memberi
kewenangan memakai tanah itu untuk diusahakan
Ø Hak guna usaha bukan hak erfpacht
Ø Hak guna usaha HANYA TERBATAS untuk usaha pertanian, peternakan, perkebunan, dan
perikanan
Ø Hak Guna Usaha dapat diberikan
kepada:
a. Warga Negara Indonesia
b. Badan Hukum yang didirikan menurut
hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
Ø Hak guna bangunan tidak boleh
dimiliki oleh : (jika terlanjur dimiliki, maka hak tersebut hapus demi hukum
jika setelah 1 tahun hak guna bangunan itu tidak dilepas)
- WNA
- WNI
yang double kewarganegaraan
- WNI
yang memiliki harta bersama dengan WNA
- WNI
yang berganti kewarganegaraan menjadi WNA
- WNA
yang mendapat hak guna bangunan dari warisan tanpa wasiat dari WNI (bisa saja
seorang WNA memiliki orang tua yang WNI)
Ø Pasal 30 ayat (2) UUPA = Orang atau
badan hukum yang mempunyai hak guna usaha dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat
sebagai yang tersebut dalam ayat 1 pasal ini dalam jangka waktu satu tahun wajib
melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat.
Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak guna usaha, jika
ia tidak memenuhi syarat tersebut. Jika hak guna usaha yang bersangkutan tidak
dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut maka hak itu hapus karena hukum, dengan ketentuan
bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan-ketentuan yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (pengaturan ini tidak setegas pengaturan
serupa untuk hak milik, karena di pasal ini tidak ada kata “batal demi hukum” layaknya pengaturan
serupa untuk hak milik)
Ø Jangka Waktu Hak Guna Usaha = Hak
Guna Usaha diberikan untuk jangka waktu paling lama tiga puluh lima tahun dan
dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama dua puluh lima tahun. Sesudah
jangka waktu Hak Guna Usaha dan perpanjangannya berakhir, kepada pemegang hak
dapat diberikan pembaharuan Hak Guna Usaha di atas tanah yang sama.
Ø Hak Guna Usaha dapat diperpanjang
jangka waktunya dan setelah lewat batas waktu diperpanjangnya, maka dapat untuk
diperbaharui haknya.
HAK GUNA BANGUNAN
Ø HGB = Hak yang memberi kewenangan untuk
mendirikan bangunan
Ø HGB bukan hak Opstal
Ø Hak Guna Bangunan dapat diberikan
kepada : (Pasal 36 ayat (1) UUPA)
a.
Warga Negara Indonesia
b.
Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di
Indonesia.
Ø Pasal 36 ayat (2) UUPA = Orang atau
badan hukum yang mempunyai hak guna bangunan dan tidak lagi memenuhi
syarat-syarat yang tersebut dalam ayat 1 pasal 36 ayat (1) UUPA, dalam jangka
waktu 1 tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang
memenuhi syarat. Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak
guna bangunan, jika ia tidak memenuhi syarat-syarat tersebut. Jika hak guna
bangunan yang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu
tersebut, maka hak itu hapus karena hukum, dengan ketentuan, bahwa hak-hak
pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah (pengaturan ini tidak setegas pengaturan serupa untuk hak
milik, karena di pasal ini tidak ada kata “batal
demi hukum” layaknya pengaturan serupa untuk hak milik)
Ø Hak guna bangunan tidak boleh
dimiliki oleh :
- WNA
- WNI
yang double kewarganegaraan
- WNI
yang memiliki harta bersama dengan WNA
- WNI
yang berganti kewarganegaraan menjadi WNA
- WNA
yang mendapat hak guna bangunan dari warisan tanpa wasiat dari WNI (bisa saja
seorang WNA memiliki orang tua yang WNI)
Ø Perumnas atau komplek perumahan
swasta PASTI pakai hak guna bangunan (Developer tidak boleh punya hak milik) =
Karena hak guna bangunan ada yang
merupakan hak atas tanah sekunder, sehingga akan memudahkan developer untuk
menjual tanah ke calon pembeli yang merupakan pihak ketiga (hak atas tanah sekunder berasal dari tanah
yang telah dibebankan oleh hak atas tanah primer orang lain)
Ø HAK GUNA BANGUNAN HANYA BISA
DIBEBANKAN DI ATAS TANAH HAK MILIK !!!
Ø Hak guna bangunan bisa termasuk hak atas tanah primer
maupun hak atas tanah sekunder
Ø Hak Guna Bangunan dapat diperpanjang
jangka waktunya atau diperbaharui haknya. (PMNA 9 / 1999
Ø Jangka Waktu Hak Guna Bangunan = Hak Guna Bangunan diberikan untuk jangka waktu
paling lama tiga puluh tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling
lama dua puluh tahun. Sesudah jangka waktu Hak Guna Bangunan dan
perpanjangannya berakhir, kepada bekas pemegang hak dapat diberikan pembaharuan
Hak Guna Bangunan di atas tanah yang sama.
HAK PAKAI
Ø Hak pakai bukan hak gebruik
Ø Hak pakai = “Nama kumpulan” dari
hak-hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah negara atau tanah
milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam
surat keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya, atau
dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan gadai tanah, perjanjian
sewa menyewa, atau perjanjian pengolahan, ataupun penggunaan tanah yang lain
(Pasal 41 UUPA)
Ø Hak pakai memberi kewenangan untuk
menggunakan tanah yang bukan miliknya sendiri
Ø Hak Pakai bisa untuk segala macam
keperluan seperti hak milik, namun jangka waktu penguasaan tanahnya ada yang
dibatasi dan ada juga yang tidak ditentukan
Ø Yang dapat mempunyai Hak Pakai adalah
:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Badan hukum yang didirikan menurut
hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
c. Departemen, Lembaga Pemerintah Non
Departemen, dan Pemerintah Daerah;
d. Badan-badan keagamaan dan sosial;
e. Orang asing yang berkedudukan di
Indonesia;
f. Badan hukum asing yang mempunyai
perwakilan di Indonesia;
g. Perwakilan negara asing dan
perwakilan badan Internasional.
Ø WNA HANYA BOLEH MEMILIKI HAK PAKAI !!!
Ø BADAN HUKUM ASING HANYA BOLEH HAK PAKAI !!!
Ø PP 103 / 2015 = Orang Asing dapat
memiliki rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan Hak Pakai
Ø Tanah yang dipakai untuk pelayanan
publik rata-rata memakai hak pakai
Ø Hak pakai bisa termasuk hak atas tanah primer maupun hak atas tanah sekunder
Ø Hak pakai umum :
- Subjeknya sesuai dengan subjek yang
telah dijelaskan di atas
- Jangka waktunya sudah ditentukan
dengan saklek di hukum positif
Ø Jangka waktu hak pakai umum = Hak
Pakai diberikan untuk jangka waktu paling lama dua puluh lima tahun dan dapat
diperpanjang untuk jangka waktu paling lama dua puluh tahun atau diberikan
untuk jangka waktu yang tidak ditentukan selama tanahnya dipergunakan untuk
keperluan tertentu. Sesudah jangka waktu Hak Pakai atau perpanjangannya habis,
kepada pemegang hak dapat diberikan pembaharuan Hak Pakai atas tanah yang sama.
Ø Hak pakai khusus :
- Subjeknya khusus / tertentu saja
- Jangka waktunya adalah selama masih
dipergunakan / tidak ditentukan secara tegas berapa lama jangka waktunya (kalau
tidak dipergunakan lagi, maka akan diserahkan ke negara)
- Tidak bisa melakukan hubungan
dengan pihak ketiga
Ø Subjek Khusus dalam Hak Pakai Khusus
:
a. Departemen
b. Lembaga Pemerintah Non Departemen
c. Pemerintah Daerah
d. Perwakilan negara asing
e. Perwakilan badan Internasional
f.
Badan
keagamaan
g. Badan sosial
Ø Perbedaan Hak Guna Bangunan dan Hak
Pakai :
1. Subjek Hak Guna Bangunan = HANYA WNI dan Badan Hukum Indonesia
2. Subjek Hak Pakai = WNI, Badan Hukum
Indonesia, Departemen, Lembaga
Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah, Badan-badan keagamaan, badan
sosial, WNA, Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, dan
Perwakilan negara asing dan perwakilan badan Internasional.
HAK ATAS TANAH SEKUNDER
Ø Hak atas tanah sekunder :
1. Hak Pakai
2. Hak Guna Bangunan
3. Hak sewa = Hak untuk mempergunakan
tanah milik orang lain dengan membayar
kepada pemiliknya sebagai uang sewa
4. Hak gadai = Hak dari yang disebut
“pemegang gadai” untuk menggunakan tanah
kepunyaan orang lain yang mempunyai utang kepadanya (selama utang itu belum
lunas, maka tanah yang bersangkutan tetap berada dalam penguasaan pemegang
gadai)
5. Hak menumpang = Hak adat untuk mempunyai rumah di atas tanah milik
orang lain, yang bukan hak guna bangunan dan hak sewa (pemegang hak ini tidak membayar
sesuatu kepada pemilik tanah, namun menurut anggapan umum ia wajib membantu
pemilik tanah melakukan pekerjaan-pekerjaan ringan sehari-hari)
6. Hak Usaha Bagi Hasil = Hak untuk
mengusahakan tanah pertanian berdasarkan perjanjian antara pemiliknya dan seseorang
atau sesuatu badan hukum yang disebut “penggarap” (berdasarkan perjanjian
dimana penggarap diperkenankan oleh
pemilik untuk menyelenggarakan usaha pertanian di atas tanah yang
bersangkutan) dengan pembagian hasilnya antara kedua belah pihak sesuai dengan
perjanjian yang diadakan sebelumnya
Ø Hak sewa dan hak sementara (hak
gadai, hak menumpang, hak bagi hasil) hanya boleh untuk di bidang pertanian
Ø Hak sewa bukan huur
Ø Hak menumpang dimasukkan dalam hak
atas tanah sementara karena dianggap mengandung sisa unsur feodal
Ø Perbedaan hak gadai tanah dan hak
gadai perdata :
- Hak
gadai tanah = Kreditur bisa mengusahakan tanah debitur
- Hak
gadai perdata = Kreditur tidak boleh menggunakan / memakai barang debitur
Ø Perbedaan hak gadai tanah dan hak
jaminan atas tanah :
- Pada
hak tanggungan, kreditur tidak menguasai tanah yang dijaminkan debiturnya,
melainkan memegang sertifikat hak atas tanahnya (menguasai tanah secara yuridis
saja)
- Pada hak
gadai, kreditur menguasai langsung tanah yang menjadi objek hak gadai
(menguasai tanah secara fisik saja)
HAK PENGELOLAAN ATAS TANAH
Ø Hak Pengelolaan = Hak menguasai dari
negara yang kewenangannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya (PMNA 9 tahun
1999)
Ø Ciri-ciri hak pengelolaan :
-
Tidak termasuk hak atas tanah primer maupun hak atas tanah sekunder
-
Kewenangan negara atas tanah hak pengelolaan sama dengan kewenangan negara atas
tanah negara
-
Berada di aspek yang strategis (Ex : Industri, dll)
Ø Hak Pengelolan dapat diberikan kepada
:
a. Instansi Pemerintah termasuk
Pemerintah Daerah
b. Badan Usaha Milik Negara
c. Badan Usaha Milik Daerah
d. PT. Persero
e. Badan Otorita
f.
Badan-badan
hukum Pemerintah lainnya yang ditunjuk pemerintah.
Ø Wewenang pemegang hak pengelolaan :
1. Merencanakan peruntukan dan
penggunaan tanah
2. Menggunakan tanah untuk keperluan
sendiri
3. Menyerahkan sebagian tanahnya kepada
pihak ketiga
Ø Contoh HPL = Bandara, Pulau Batam
(dikelola untuk industri), dll
Ø Hak pengelolaan tidak ada jangka
waktu
Ø Hak pengelolaan tidak bisa dijual
ataupun dijaminkan, TAPI hak di atas
/ hak yang melekat dengan hak pengelolaan bisa dijual / dijaminkan
Ø Jika hak pengelolaannya hapus, maka
hak diatasnya juga hapus
HAK JAMINAN ATAS TANAH
Ø Hak jaminan atas tanah = Hak
penguasaan atas tanah yang hanya memberikan kewenangan secara yuridis (bukan
secara fisik)
Ø Tidak memiliki kewenangan fisik atas
tanah (hanya kewenangan yuridis)
Ø Tanah masih dikuasai oleh debitur,
namun sertifikat2 tanah itu ada di tangan kreditur
Ø Nama lembaga hak jaminan atas tanah =
Hak tanggungan
HAK MILIK ATAS SATUAN RUMAH SUSUN
Ø Strata Titles = memungkinkan
kepemilikan bersama secara horisontal di samping pemilikan secara vertikal
(dalam satuan rumah susun)
WAKAF
Ø Wakaf = Hak Penguasaan atas tanah,
tetapi bukan hak atas tanah
Ø Subjek wakaf bukanlah orang perseorangan
maupun badan hukum
Ø Hanya tanah hak milik yang dapat
diwakafkan
LANDREFORM
Ø Landreform :
- Merobak
kembali struktur hukum pertanahan lama (dualisme
dan pluralism hukum tanah) untuk membangun struktur hukum pertanahan yang baru (UUPA)
-
Perombakan kembali sistem kepemilikan dan penguasaan atas tanah yang
berlandaskan Pancasila
Ø Batasan luas untuk Landreform = UUPA
Ø Asas dalam Landreform = “Tanah
pertanian harus dikerjakan / diusahakan sendiri
secara aktif oleh pemiliknya”
Ø Program2 Landreform :
a. Larangan menguasai tanah pertanian
melampaui batas (Pasal 7 UUPA)
b. Larangan pemilikan tanah pertanian secara
absentee / guntai (seseorang dilarang memiliki tanah pertanian yang berada di
luar kecamatan tempat tinggalnya dia)
c. Pengaturan soal pengembalian dan penebusan
tanah pertanian yang digadaikan
d. Penetapan batas minimum pemilikan
tanah pertanian serta larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pemecahan
pemilikan tanah pertanian menjadi bagian-bagiaan yang terlampau kecil
e. Redistribusi tanah-tanah selebihnya
dari batas maksimum, tanah absentee, tanah bekas swapraja, dan tanah-tanah
lainnya (PP no. 224 / 1961 dan PP no. 41/1964)
f.
Peraturan
kembali tentang perjanjian bagi hasil (UU no. 2 / 1960)
Ø Namun, ketentuan tentang absentee dalam
pemilikan tanah pertanian telah dihapus berdasarkan PP no. 224 tahun 1961 jo Pasal
3 dan 3a s/d 3c PP no. 41 tahun 1964.
PENGETAHUAN UMUM
Ø Agrariche Eigendom = Hak Eigendom
yang diberikan kepada masyarakat Indonesia asli atas tanah miliknya (Pasal 51
ayat (7) I.S.)
Ø Domein Negara
= Tanah milik negara yang terdiri
atas :
a. Tanah Domein Negara Bebas = Semua
tanah yang dimiliki dan dikuasai secara bersama oleh MHA (Ex : Tanah hak
ulayat) = Benar-benar dikuasai negara
b. Tanah Domein Negara Tidak bebas =
Semua tanah yang dimiliki dan dikuasai oleh orang perorangan (Ex : Hak Milik)
Ø Hak Membuka Tanah dan Hak Memungut
Hasil Hutan adalah hak-hak dalam hukum adat yang menyangkut tanah (bukan hak
atas tanah) (Pasal 16 UUPA)
Ø Perbedaan hak komunal dan hak ulayat
:
a. Hak Ulayat
- Hak
ulayat berdimensi publik sekaligus perdata. Dimensi publiknya tampak dalam
kewenangan Masyarakat Hukum Adat untuk mengatur (1) tanah/wilayah sebagai ruang
hidupnya terkait pemanfaatannya termasuk pemeliharaannya (2) hubungan hukum
antara MHA dan tanahnya, dan (3) perbuatan hukum terkait dengan tanah MHA.
Dimensi perdata hak ulayat tampak dalam manifestasi hak ulayat sebagai
kepunyaan bersama
- Hak
ulayat itu bukan hak atas tanah
- Di
atas tanah ulayat itu tidak diterbitkan sertifikat
- Hak
ulayat hanya dimiliki oleh Masyarakat Hukum Adat di wilayah tersebut
b. Hak Komunal
- Hak
Komunal yang subyek hukumnya adalah MHA, hanya berdimensi perdata
- Hak
komunal adalah Hak atas tanah
- Hak
Komunal dapat diterbitkan sertifikatnya
- Hak
Komunal itu terdiri atas dua kelompok subyek, yakni hak milik bersama atas
tanah yang subyeknya MHA dan hak milik bersama atas tanah yang subyeknya
masyarakat non-MHA
Ø Contoh gambar Sertifikat atas Tanah :
Ø Spekulan Tanah = Calo tanah =
Pengembang yang mengambil keuntungan yang sangat besar dari tanah yang
dijualnya dan memberatkan masyarakat
Ø Swatantra = Daerah dalam suatu negara
yang mempunyai pemerintahan sendiri yang bebas dan tidak terikat oleh peraturan
seperti halnya daerah lain yang bukan daerah otonomi = Daerah otonom (daerah
tersebut memiliki keadaan geografi yang unik dimana penduduknya merupakan
minoritas di negara tersebut sehingga diperlukan hukum-hukum yang khusus, yang
hanya cocok diterapkan untuk daerah tersebut)
Ø SEMUA
sertifikat terkait tanah harus dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
Ø Menara SUTET (Saluran Udara Tegangan
Ekstra Tinggi) tidak perlu IMB !!!
Ø Setiap perkebunan harus memiliki IUP
(Izin Usaha Perkebunan)
Ø BPHTB = Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan (BPHTB) = Pungutan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan
Ø Tanaman Muda = Tanaman tahunan
(annual crop) / tanaman semusim (Contoh : padi, jagung, pisang, cabe, kentang,
kacangan, dll)
Ø Tanaman Keras = Tanaman yang berumur
panjang dan dapat berbuah atau panen berkali-kali (Contoh: karet, kelapa sawit,
coklat, duren, dll)
Ø Bank Garansi = Jaminan pembayaran
yang diberikan kepada pihak penerima jaminan (bisa perorangan atau perusahaan),
apabila pihak yang dijamin tidak dapat memenuhi kewajiban atau cidera janji
Ø Eksploitasi bahan tambang diatur oleh
UU Minerba
Ø Eksplorasi Minyak Bumi diatur oleh UU
Migas
CONTOH SOAL
1.
Pak
Adi (WNI) ingin mendirikan bangunan, lebih tepat dia memiliki hak atas tanah
apa ? Hak milik, karena bisa digunakan
apa saja dan waktunya lebih lama
2.
Pemerintah
ingin bangun sekolah, lebih tepat dia memiliki hak atas tanah apa ? Hak
Pakai, karena dalam PP 40 tahun 1996, instansi pemerintah hanya boleh memakai
hak pakai
3.
Jika
ada suatu badan hukum Indonesia yang ingin membangun pabrik susu dan peternakan
sapi, paling tepat menggunakan hak atas tanah apa ? Hak Guna Usaha, karena peternakan harus memakai Hak Guna Usaha.
4.
Jika
PT Agung Sedayu Group ingin membangun perumahan dimana para calon pembelinya
adalah WNI, maka hak atas tanah apa yang paling tepat untuk digunakan ? Hak Guna Bangunan, karena developer tidak
boleh hak milik dan hak guna bangunan ada yang berbentuk hak atas tanah
sekunder (lebih mudah dipindahtangankan)
- Karena Tuhanlah yang memberikan hikmat,dari mulut-Nya datang pengetahuan dan kepandaian (Amsal 2:6) -
No comments:
Post a Comment