Friday 1 April 2016

RANGKUMAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA - PRA UTS

*Catatan ini hanya sebagai pembantu dalam belajar dan bukan menjadi satu-satunya sumber dalam belajar. Sekiranya ini hanya sebagai reminder dan teman-teman bisa belajar dari sumber lain:) Saran dan komentar sangat terbuka untuk saya. Selamat Belajar :D


TINDAKAN ADMINISTRASI NEGARA

Ø  HAN = Kewenangan pengaturan dan pengurusan dalam Administrasi Negara
Ø  HAN = Instrumen untuk mengawasi penggunaan kekuasaan pemerintahan
Ø  Negara adalah dimana kebebasan kehendak pemegang kekuasaan dibatasi oleh ketentuan hukum. (Bothlingk)
Ø  Objek HAN = Pejabat / pemerintah
Ø  Negara = Organisasi kekuasaan = Machtenorganisatie
Ø  Pengertian Administrasi Negara
a.      Prajudi Atmosudirdjo = Administrasi Negara sebagai :
1.      Salah satu fungsi pemerintah
2.      Aparatur (marchinery) dan aparat (apparatus) daripada pemerintah
3.      Proses penyelenggaraan tugas pekerjaan pemerintah yang memerlukan kerjasama secara tertentu
b.      Utrecht = Gabungan jabatan-jabatan, aparat (alat administrasi) yang dibawah pimpinan pemerintah melakukan sebagian dari kerjaan pemerintah
c.       Dimock = Aktivitas-aktivitas negara dalam melaksanakna kekuasaan politiknya
d.      NN = Mencakup keseluruhan aktivitas yang dilakukan oleh Administrasi Negara di dalam menjalankna tugasnya sehari-hari (tugas yang berkaitan dengan layanan masyarakat / public service, pelaksanaan pembangunan, kegiatan perekonomian, dsb)
Ø  Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut para ahli :
a.      Safri Nugraha = Hukum yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan Administrasi Negara
b.      L.J.A. Damen = Hukum untuk mengatur pemerintah atau penyelenggaraan pemerintahan, sebagian dibuat / berasal dari pemerintah, dan hukum itu digunkana dalam mengatur hubungan dengan pemerintah untuk mempengaruhi terhadap tindakan pemerintah
Ø  Prajudi, Safri, Damen = Hukum yang mengatur administrasi negara dan yang diciptakan oleh administrasi negara (Diciptakan = Melakukan tindakan administrasi negara = Bestuur handelingen)
Ø  General administrative law is a comprehensive branch of law, which, simply put, regulates with which rules administrative bodies must comply.
Ø  Administrative law also regulates how citizens and business and industry can protect themselves against the actions of administrative bodies. It is the law for, of and against public administration.
Ø  Administrative law records with which instruments public administration acts, the standards which must be adhered to, and the possibilities of putting up resistance against public administration
Ø  Aparat Administrasi Negara :
a.      Tertinggi = Presiden
b.      Terendah = Lurah (RT / RW adalah swasta yang diberi wewenang khusus
Ø  Negara = Organisasi yang berkenaan dengan berbagai fungsi
Ø  Fungsi = Lingkungan kerja yang terperinci dalam hubungannya secara keseluruhan = Jabatan (makanya Negara adalah Organisasi Jabatan)
Ø  Pengertian Pemerintah :
a.      LUAS / Montesquie = Kegiatan negara dalam melaksanakan kekuasaan politiknya yang mencakup kekuasaan membentu UU, kekuasaan pelaksana UU, dan kekuasaan peradilan
b.      SEMPIT = Kegiatan negara tidak termasuk pembentukan UU dan Peradilan
Ø  Wewenang pemerintah untuk mengatur menganduk 3 aspek :
a.      Aspek Negatif
b.      Aspek formal positif
c.       Aspek materiil negatif
Ø  Pejabat hanya menjalankan tugas dan wewenang  karena pejabat tidak “memiliki” wewenang (Pihak yang dimiliki dan dilekati wewenang adalah jabatan)
Ø  Kewenangan dan wewenang hanya dikenal dalam Hukum Publik
Ø  Kewenangan = Kekuasaan badan dan / atau pejabat pemerintahan / penyelenggara negara lainnnya untuk bertindak dalam ranah hukum (UU 30 tahun 2014)
Ø  Wewenang = Hak yang dimiliki oleh badan dan / atau pejabat pemerintahan / penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan / atau tindakan dalam penyelenggaran pemerintahan (UU 30 tahun 2014
Ø  Cara memperoleh wewenang menurut :
a.      Prajudi, Konijnenbelt = Atribusi, Delegasi, Mandat
b.      Hadjon = Atribusi dan Delegasi
Ø  Alasan Hadjon tidak memasukkan Mandat sebagai cara memperoleh wewenang :
- Karena hanya sekedar penugasan saja
- Karena dalam mandat kewenangannya tidak berpindah ke pelaksana tugas
Ø  Sumber wewenang :

PENGERTIAN
KETERANGAN
ATRIBUSI
Pemberian Kewenangan
Diperoleh dari Hukum Positif
DELEGASI
Pelimpahan kewenangan
Kewenangan berpindah
MANDAT
Pelimpahan kewenangan
Kewenangan tidak berpindah

Ø  Pelaksanaan Kewenangan ke daerah :
a.      Kewenangan absolut = Sepenuhnya urusan pemerintahan pusat
b.      Kewenangan konkuren = Dibagi urusan Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah
c.       Urusan Pemerintahan = Kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementrian negara dan penyelenggara pemerintah daerah
Ø   
Unsur Pemerintah
Asas Pemerintah Daerah
Pelaksanaannya
ABSOLUT
Sentralisasi
Dilaksanakan oleh pusat

Dekonsentrasi
Pelimpahan Kewenangan
KONKUREN
Desentralisasi
Penyerahan kewenangan

Tugas Pembantuan
Penyerahan kewenangan untuk tugas tertentu
UMUM
Dekonsentrasi
- Dilaksanakan di pusat dan daerah
- Dilaksanakan oleh aparatur negara

Ø  Mengatur = Menciptakan norma hukum yang umum / abstrak = Regeling (Ex : Membuat UU, Membuat Perda, dll tergantung posisi pejabatnya)
Ø  Ada 5 hal yang harus termuat / diatur dalam “mengatur”, yaitu :
- Kewenangan
- Kelembagaan
- SDM / ASN
- Aset / keuangan
- Pengawasan dan Pembinaan
Ø  Pembagian mengatur
a.      Mengatur administrasi negara = HAN Heteronom
b.      Mengatur ke dalam / internal atau antar administrasi negara = HAN Otonom
Ø  Produk dari mengatur = UU, PP, Perpres, Permen, Perda, Peraturan Kepala Daerah
Ø  Mengurus = Menciptakan norma hukum yang individual / konkret = Menciptakan norma umum / abstrak dalam kondisi konkret / individual = Beschiking
Ø  Produk dari mengurus = Keputusan, Penetapan, Izin = diciptakan oleh administrasi negara


PERUNDANG – UNDANGAN

Ø  Ketika berbicara perundang-undangan maka kita berbicara tentang HAN, kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif (Eksekutif dibahas juga karena presiden juga memiliki sebagian dari kekuasaan legislatif)
Ø  Terhadap teori yang membahas pembagian kekuasaan yang diperkenalkan Montesquie, ada 3 kekuasaan, yaitu :
a.      Legislatif = Pembentukan UU
b.      Eksekutif = Menjalankan UU
c.       Yudikatif = Menyelesaikan Pelanggaran terhadap UU
Ø  BestuurRecht vs Eksekutif dalam Trias Politica :
- Konsep bestuurrecht lebih luas dari sekedar eksekutiiff yang hanya menjelaskan eksekutif untuk menjalankan UU
- Kekuasaan pemerintah di Bestuurrecht harus bergerak aktif (memiliki kegiatan yang kontinu)
- Tujuan bestuursrecht lebih jelas
- Eksekutif = Mengatur dan mengurus
Ø  Di Indonesia, praktek trias politica sulit diterapkan karena :
a.      Legislatif = Membentuk UU
b.      Eksekutif = Selain menjalankan UU, akhirnya eksekutif dituntut membentuk peraturan perundang-undangan dibawah UU untuk mendukung pelaksanaan UU yang dibentuk sebelumnya oleh legislatif
Ø  HAN membahas kekuasaan legislatif (dalam membentuk UU), yaitu Presiden & DPR, dan kekuasan eksekutif yang menjalankan UU
Ø  Organisasi Administrasi Negara = Eksekutif / Pemerintah = Mengatur urusan pemerintahan secara langsung
Ø  Makna dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 :
- Presiden memiliki kewenangan aktif untuk mengatur dan mengurus pemerintahannya
- Memberi kewenangan sekaligus pembatasan untuk presiden (kewenangan presiden hanya dibatasi pada eksekutif)
Ø  Pada kenyataannya, tugas eksekutif tidak hanya menjalankan UU, namun juga pembentukan perundang-undangan
Ø  Dasar hukum pemerintah memiliki kekuasaan pembentukan UU :
- Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 = Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat
- Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 = Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk men- jalankan undang-undang sebagaimana mestinya
- Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 = Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang
Ø  Setiap pejabat pemerintah memiliki kewenangan :
a.      Mengatur (produk = Perundang-undangan)
b.      Mengurus (produk = Keputusan, perencanaan, peraturan kebijakan)
Ø  Insturmen pemerintah dalam menjalankan tugas dan wewenangnya :
1.      Peraturan Perundang-undangan
2.      Penetapan
3.      Peraturan Kebijakan
4.      Perencanaan
Ø  Perundang-undangan = Produk HAN ketika bergerak (lahir dari praktek HAN)
Ø  Definisi peraturan perundang-undangan : (Hamid)
1.      Proses pembentukan perundang-undangan (Baik di pusat maupun di daerah)
2.      Hasil dari proses pembentukan perundang-undangan
Ø  Yang termasuk peraturan perundang-undangan :
a.      UU
b.      Peraturan perundang-undangan di bawah UU
Ø  Urutan perundang-undangan : (UU No. 10 Tahun 2004) :
1.      UUD 1945
2.      UU / Perpu
3.      Peraturan Pemerintah
4.      Peraturan Presiden
5.      Peraturan Daerah
Ø  Peraturan menteri tidak termasuk dalam peraturan perundang-undangan
Ø  Negara kesejahteraan menuntut eksekutif untuk :
- Dapat melaksanakan UU
- Melakukan tindakan yang tepat dalam menyelesaikan sesuatu (apabila UU masih bersifat prinsip & umum, maka kewajiban eksekutiflah yang melaksanakan pembentukan peraturan perundang-undangan lebih lanjut agar UU terus dapat dipublikasikan)
Ø  UU dibentuk dengan materi muatan yang khas (melewati proses yang menjamin kedaulatan rakyat karena dibuat oleh “wakil rakyat”)
Ø  Alasan dibentuk Peraturan perundang-undangan dibawah UU = Adanya keperluan pembentukan peraturan lebih lanjut dalam mengaplikasikan UU
Ø  Eksekutif / pemerintah adalah pembuat perundang-undangan selain UU
Ø  Peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan pejabat administrasi negara melakukan kewenangan, dasar hukumnya :
- Pasal 4 (1) UUD 1945 = Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pe- merintahan menurut Undang-Undang Dasar.
- Pasal 17 ayat (3) UUD 1945 = Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
- UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
- UU no. 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
- UU No. 30 tahun 2014
- UU no. 5 tahun 2015
- PP No. 16 Tahun 1974 = Jabatan fungsional pejabat
Ø  Contoh peraturan perundang-undangan yang merupakan hasil dari pelaksanaan kewenangan pejabat administrasi :
1.      Perpres no. 21 / 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan
2.      Perpres no. 29 / 2010 tentang  Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2011
3.      PP No. 2 tahun 2009 Tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, Dan Cukai Serta Pengawasan Atas Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
4.      PP No. 1 tahun 2011 Tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
5.      Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 = Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
6.      Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011 = Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, DewanPerwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat


APARATUR SIPIL NEGARA

Ø  Negara = Organisasi masyarakat untuk mengatur kehidupan bersama untuk mencapai tujuan bersama tersebut
Ø  Tujuan orang membentuk negara = Mencapai tujuan bersama (ex : kesejahteraan, keamanan, dll)
Ø  Cara mencapai tujuan negara = Membuat pembagian tugas-tugas ke organ-organ negara (disusunlah suatu tatanan pemerintahan)
Ø  Organ = Badan
Ø  Organ-organ itu harus diisi oleh orang-orang supaya organ itu bergerak
Ø  Primus tepares = Perlu ada pemimpin di dalam suatu kelompok masyarakat untuk mencapai tujuan kelompok
Ø  Jabatan = Pendukung hak dan kewajiban sebagai subjek hukum, maka berwenang melakukan perbuatan hukum
Ø  Jabatan Aparatur Sipil Negara :
a.      Jabatan administrasi = Sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan
b.      Jabatan Fungsional = Sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu
c.       Jabatan struktural =  Sekelompok jabatan tertinggi pada instansi dan perwakilan. Jabatan pimpinan tinggi terdiri dari pejabat struktural tertinggi, staf ahli, analis kebijakan, dan pejabat lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
Ø  Aparatur sipil negara = Profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah (Pasal 1 UU ASN)
Ø  Pegawai ASN = Tulang punggung pemerintah dalam pembangunan nasional
Ø  Pembagian Pegawai ASN : (Pasal 7 & Pasal 1 butir 3 + 4 UU ASN)
A.      PNS = warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. = Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk  pegawai secara nasional
B.      PPPK = warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan = Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai  dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ini
Ø  PNS dan PPPK melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan
Ø  PNS dan PPPK harus bebas dari pengaruh golongan dan parpol
Ø  Kedudukan pegawai ASN dalam setiap organisasi pemerintahan mempunyai peranan yang sangat penting
Ø  Aktivtaas administrasi negara dilaksanakan oleh birokrat sebagai pelaksanan birokrasi (melaksanakan tata kerja administrasi)
Ø  Biro = Meja ; Krasi = Pemerintahan ; Birokrasi = Pemerintahan dari meja ke meja
Ø  Istilah “kepegawaian” telah berubah menjadi “Aparatur Sipil Negara” (karena perubahan UU yang mengaturnya)
Ø  Administrasi Kepegawaian :
a.      Paul Pigors = Suatu kecakapan / seni dari perolehan, pengembangan, dan pemeliharaan angkatan kerja, sedemikian rupa, untuk melaksanakan fungsi-fungsi dengan efisien dan efektif
b.      The Liang Gie = Segenap aktivitas yang bersangkut paut dengan penggunaan tenaga kerja untuk mencapai tujuan tertentu
Ø  Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah serta harus besar dari pengaruh & intervensi semua golongan & Parpol
Ø  Fungsi pegawai ASN :
- Pelaksana kebijakan publik
- Pelayan publik yang berkualitasn dan profesional
- Perekat dan pemersatu bangsa
Ø  Peran pegawai ASN :
- Perencana
- Pelayan pblik yang berkualitas dan profesional
- Perekat dan pemersatu bangsa
Ø  Manajemen ASN :
a.      Manajemen PNS meliputi:
- penyusunan dan penetapan kebutuhan;
- pengadaan;
- pangkat dan jabatan;
- pengembangan karier;
- pola karier;
- promosi;
- mutasi;
- Penilaian kinerja
- penggajian dan tunjangan;
- penghargaan;
- disiplin
- pemberhentian;
- pensiun dan tabungan hari tua; dan
- perlindungan.
b.      Manajemen PPPK meliputi:
- penetapan kebutuhan;
- pengadaan;
- penilaian kinerja;
- penggajian dan tunjangan;
- pengembangan kompetensi;
- pemberian penghargaan;
- disiplin;
- pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan
- perlindungan
Ø  Strategi reformasi birokrasi nasional :
1.      Kerangka regulasi nasional
a.      UU ASN
b.      RUU Adm. Pemerintahan & RUU Sistem Pengawasan Internal Pemerintah
c.       9 Program Percepatan Reformasi Birokrasi
2.      Program / kegiatan pada tingkat instansi (K / L dan Pemda)
Ø  Tujuan utama UU ASN :
- Meningkatkan independensi dan netralitas
- Meningkatkan kompetensi
- Meningkatkan integritas
- Meningkatkan kinerja dan produktivitas kerja
- Meningkatkan kesejahteraan
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik
- Pengawasan dan akuntabilitas
Ø  Sistem Merit = Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan.
Ø  Pengembangan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN dengan ciri-ciri :
- Seleksi dan promosi secara adil dan kompetitif
- Menerapkan prinsip fairness
- Penggajian, reward, and punishment berbasis kinerja
- Standard integritas dan perilaku untuk kepentingan publik
- Presiden sebagai Manajemen SDM secara efektif dan efisien
- Melindungi pegawai dari intervensi politik dan dari tindakan semena-mena.pemegang kekuasaan tertingi pembina ASN dapat mendelegasikan kewenangannya kepada :
Ø  Analisis Jabatan = Proses mempelajari dan mengumpulkan info yang berhubungan dengan operasi-operasi (pelaksanaan) dan tanggung jawab dan suatu jabatan tertentu (Edwin B Flippo) = Menilai berapa tunjangan kerja, berapa gaji kerja tiap pejabat
Ø  Rumusan analisis jabatan :
Ø  Presiden memegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN, yang dalam penyelenggaraannya mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada :
1.      Kementrian PAN / RB
2.      KASN = Komisi Aparatur Sipil Negara
3.      LAN = Pembinaan dan penyelenggaran diklat ASN
4.      BKN = Mengelola pegawai ASN


HUKUM ADMINISTRASI DAERAH

Ø  Dasar hukum Pemerintahan Daerah :
- Pasal 18 UUD 1945 sebelum amandemen
- Penjelasan Pasal 18 UUD 1945 sebelum amandemen
- Pasal 18, 18A, 18 B UUD 1945 setelah amandemen
- UU tentang Pemerintahan Daerah
- UU tentang Pembentukan Daerah
- UU tentang Daerah Khusus
- UU tentang Daerah Istimewa
- UU yang mengatur hubungan / pengembangan keuangan pusat - daerah
Ø  Dalam UUD 1945 sebelum amandemen, Hukum Administrasi Daerah diatur dalam Pasal 18 dengan judul bab Pemerintahan Daerah. Sedangkan dalam UUD 1945 setelah amandemen, Hukum administrasi daerah diatur dalam Pasal 18, 18A, dan 18B dengan judul bab Pemerintah Daerah
Ø  Pemerintah daerah adalah organ, sedangkan pemerintahan daerah adalah fungsi
Ø  Pemerintahan Daerah = Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah & DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI 1945
Ø  Pemerintah Daerah = Kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom
Ø  Pasal 18 ayat (2) UUD 1945 = Pemerintah Daerah Provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
Ø  Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 = Pemerintah Daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh UU ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat
Ø  Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 = Pemerintah Daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan
Ø  Pasal 5 ayat (1) UU 22 / 1999 = Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi Daerah, sosial-budaya, sosial-politik, jumlah penduduk, luas Daerah, dan pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya Otonomi Daerah
Ø  Pembagian Pemerintahan Daerah di Indonesia :
- 34 Provinsi
- 539 wilayah
- 412 Kabupaten
- 92 Kotamadya
- 6.994 Kecamatan
- 8.309 Kelurahan
- 72.944 Desa
Ø  Wacana 59 provinsi Indonesia :

Ø  Syarat suatu daerah menjadi provinsi :
1.      Syarat Administratif, meliputi :
- Adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi
- persetujuan DPRD provinsi induk dan Gubernur, serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
2.      Syarat teknis, meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup faktor - faktor :
- kemampuan ekonomi
- potensi daerah
- sosial budaya
- sosial politik
- kependudukan
- luas daerah
- pertahanan
- keamanan
- faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
3.      Syarat Fisik
- Syarat fisik untuk pembentukan provinsi meliputi paling sedikit 5 (lima) kabupaten/kota
- Paling sedikit 5 (lima) kecamatan untuk pembentukan kabupaten, 4 (empat) kecamatan untuk pembentukan kota, lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan.
Ø  Kabupaten administratif (pembagian wilayah administrasi di Indonesia di bawah provinsi.) di Indonesia cuma Kepulauan Seribu
Ø  Kota administratif (Kota administratif adalah sebuah wilayah administratif di Indonesia yang dipimpin oleh wali kota administrati ) di Indonesia Cuma Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara
Ø  Dasar Hukum Pembentukan beberapa Pemerintahan Daerah di Indonesia :
1.      Provinsi DKI Jakarta = UU 1 / 1956
2.      Provinsi Maluku Utara = UU 46 / 1999
3.      Provinsi Kalimantan Utara = UU 20 / 2012
4.      Kabupaten Bogor = UU 16 / 1950
5.      Depok = UU 15 / 1999
6.      Kabupaten Tangerang Selatan = UU / 2008 Tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten
Ø  Otonomi Daerah :


Urusan dari
Pengaturan oleh
Pengurusan oleh
1
Desentralisasi
Pemerintah Pusat
Pemerintah
Aparatur Pemerintah Pusat
2
Dekonsentrasi
Pemerintah pusat
Pemerintah
Instansi vertikal di pusat
3
Tugas Pembantuan
Pemerintah Pusat
Pemerintah dan Daerah Otonom
Aparatur daerah
4
Sentralisasi
Daerah Otonom
Daerah Otonom
Aparatur daerah

Ø  Pembagian Urusan Pemerintahan :
a.      Absolut : Meliputi pertahanan, keamanan, agama, yustisi, politik, keuangan
b.      Umum = Urusan umum pemerintah pusat yang dilimpahkan pelaksanaannya kepada gubernur dan bupati / walikota di wilayahnya masing-masing (konsensus dasar bernegara)
c.       Konkuren, dibagi menjadi :
1.      Wajib :
                                              i.            Pelayanan dasar (Ex : SPM)
                                            ii.            Non Pelayanan Dasar
2.      Pilihan = Unsur pemerintahan yang diserahkan kepada daerah dan menimbulkan dampak ekologis melewati batas-batas administrasi daerah kabupaten / kota menjadi urusan provinsi
Ø  Perangkat daerah provinsi :
- Sekretaris daerah
- Sekretaris DPRD
- Inspektorat
- Dinas
- Badan
Ø  Perangkat daerah kabupaten / kota :
- Sekretaris daerah
- Sekretaris DPRD
- Inspektorat
- Dinas
- Badan
- Kecamatan
Ø  Desa dan desa adat yang disebut dengan nama... selanjutnya disebut desa...
Ø  DPRD = Lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
Ø  Fungsi DPRD :
- Pembentukan Perda
- Anggaran
- Pengawasan
Ø  Peraturan Daerah = Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota).
Ø  Hak DPRD :
- Interpelasi = Hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Angket = Hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Menyatakan Pendapat = Hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional; tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Ø  Sumber penerimaan daerah  :
1.      Pendapatan :
a.      PAD
b.      Dana Perimbangan = Dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus
c.       Lain-lain pendapatan = Hibah dan Darurat
2.      Pembiayaan :
a.      Slipa
b.      Pinjaman
c.       Cadangan
d.      Penjualan kekayaan daerah


HUKUM ADMINISTRASI PEMBANGUNAN

Ø  Latar belakang Hukum Administrasi Pembangunan = Belum menjadi suatu disiplin ilmu perkembangannya terus berlanjut hingga kini yang didahului oleh ilmu yang sudah ada, yaitu administrasi negara
Ø  Unsur-unsur Hukum Administrasi Pembangunan :
1.      Studi tentang pengorganisasian badan2 pemerintah
2.      Manajemen dari manusia untuk mencapai tujuan pemerintah
3.      Kegiatan pemerintah dalam melaksanakan kekuasaannya
4.      Pelaksanaan politik negara
Ø  Fungsi Hukum Administrasi Pembangunan :
1.      Perumusan kebijakan = Perencanaan
2.      Pengendalian unsur-unsur administrasi = Pengawasan
3.      Pengawasan dinamika administrasi = Manajemen
Ø  Perbandingan administratif group negara maju dan negara berkembang :
1.      Negara maju :
- Pengangkatan dan pemberhentian pegawai dengan standar tertentu (Merit System & Career System)
- Hubungan 1 sama lain adalah legal rational impersonal (semua persoalan diselesaikan di dalam kantor)
- Diferensiasi fungsi tugas
- Administrasinya efektif dan efisien
- Penawaran dan permintaan terjadi dalam formal market
2.      Negara berkembang :
- Pengangkatan dan pemberhentian pegawai dan birokrasi (nepotisme)
- Persoalan dilaksanakan di luar kantor
- Diferensiasi fungsi tidak jelas
- Penawaran permintaan terjadi dalam informal market
- Administrasi efektif tetapi tidak efisien
Ø  Perbedaan administrasi negara vs administrasi pembangunan :
a.      Administrasi negara :
- Berpendakatan legalistis
- Lebih mengedepankan pada tugas umum dalam rangka pelayanan masyarakat dan tertib pemerintahan
- Sekedar sebagai pelaksanaan
- Lebih berperan sebagai balancing agent
- Lebih banyak terkait dengan negara maju
- Administrasi negara netral terhadap tujuan pembangunan
- Lebih menekankan pada pelaksanaan yang tertib / efisien dari unit kegiatan pemerintahan (berorientasi masa kini)
b.      Administrasi Pembangunan
- Lebih banyak terkait dengan negara berkembang
- Administrasi pembangunan berperan aktif dan berkepentingan terhadap tujuan pembangunan
- Orientasinya pada usaha-usaha yang mendorong perubahan ke keadaan yang lebih baik (berorientasi kemasa depan)
- Lebih berperan sebagai develpoment agent
- Lebih mengedepankan pada tugas pembangunan dari pemerintah
- Berpendakatan lingkungan
- Sebagai pembawa perubahan
Ø  Tindakan administrasi negara :
- Peraturan perundang-undangan
- Peraturan kebijakan
- Rencana
- Keputusan
Ø  Perencanaan :
- Perhitungan dan penentuan dari apa yang akan dijalankan dalam rangka mencapai suatu tujuan tertentu yang menyangkut di mana, bila mana, oleh siapa, dan bagaimana cara mencapainya (Prajudi)
- Proses mempersiapkan secara sistematis kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu dengan sebaik-baiknya berdasarkan sumber-sumber yang ada
Ø  Hubungan antar organ yang dalam berbagai aspek administrasi pembangunan :
1.      Ipoleksosbudhankam = Ideologi Politik Ekonomi Sosial Budaya Pertahanan Keamanan
2.      Teknologi dan pengembangan keilmuan
3.      Pengembangan institusional
Ø  Tujuan pembangunan pemerintahan Indonesia : (alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945)
1.      Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.      Untuk memajukan kesejahteraan umum
3.      Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Ø  Landasan idiil rencana pembangunan jangka panjang nasional = Pancasila
Ø  Landasan konstitusional rencana pembangunan jangka panjang nasional = UUD 1945
Ø  Landasan Operasional rencana pembangunan jangka panjang nasional :
1.      Ketetapan MPR No. VI / MPR / 2001 Tentang Visi Indonesia Masa Depan
2.      UU No. 25 tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
3.      UU No. 17 tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Ø  Perencanaan Pembangunan Sebelum 2000 :
- MPR memilih dan menetapkan presiden
- MPR menetapkan GBHN
- Presiden Mandataris MPR dan mencapai tujuan negara berdasarkan GBHN
- Presiden kepala negara dan kepala pemerintahan
Ø  Perbandingan kekuasaan MPR dan Pembentukan GBHN :
a.      Sebelum amandemen = Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, Pasal 3 UUD 1945, Pasal 6 ayat (2) UUD 1945
b.      Setelah amandemen = Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, Pasal 3 UUD 1945, Pasal 6 ayat (2) UUD 1945
Ø  GBHN = Garis – Garis Besar Haluan Negara
Ø  Fungsi GBHN sebagai dasar pembangunan nasional :
1.      Menetapkan rencana pembangunan lima tahun, yaitu :
a.      PELITA 1 = Pangan, Sandang, Perbaikan prasarana, perumahan rakyat, perluasan lapangan kerja, dan kesejahteraan rohani.
b.      PELITA 2 = pangan, sandang, perumahan, sarana dan prasarana, mensejahterakan rakyat, dan memperluas lapangan kerja
c.       PELITA 3 = terciptanya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
d.      PELITA 4 = sektor pertanian menuju swasembada pangan dan meningkatkan ondustri yang dapat menghasilkan mesin industri itu sendiri.
e.      PELITA 5 =  sektor pertanian dan industri untuk memantapakan swasembada pangan dan meningkatkan produksi pertanian lainnya serta menghasilkan barang ekspor
f.        PELITA 6 = pembangunan pada sektor ekonomi yang berkaitan dengan industri dan pertanian serta pembangunan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai pendukungnya
2.      Menetapkan APBN dalam format UU penetapan APBN setiap tahunnya
3.      Menjalankan strategi pembangunan lama tahunannya dengan trilogi pembangunan (Stabilitas, Pertumbuhan, Pemerataan)
Ø  Alasan GBHN dihapus dalam amandemen UUD 1945 :
1.      MPR tidak lagi memiliki kewenangan membuat GBHN (Awalnya GBHN adalah tugasnya MPR)
2.      Perubahan Sistem Pemerintahan (Presiden bukan lagi mandataris MPR sehingga Presiden tidak lagi akuntabel / bertanggung jawab ke MPR, tetapi ke rakyat)
Ø  Masa Perencanaan Tahun 2000 :
- TAP MPR ke IV / MPR / 1999 GBHN
- UU 25 Tahun 2000 Propernas
Ø  Perencanaan Pembangunan Tahun 2004 mengikuti UU 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yaitu :
a.      RPJP = Rencana Pembangunan Jangka Panjang = Dokumen perencanaan Nasional untuk periode 20 tahun
b.      RPJM = Rencana Pembangunan Jangka Menengah = 5 Tahun
c.       RKT / RKP = Rencana Kerja Tahunan / Rencana Kerja Pemerintah = 1 Tahun
Ø  RPJP Nasional 2005 – 2025 :
Ø  Pengaturan Pembangunan Dalam RPJP Nasional 2005 – 2025 = UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2007 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL TAHUN 2005 – 2025
Ø  Siapapun Presidennya, harus mengikuti RPJP Nasional !!!
Ø  Kedudukan Hukum Rencana Pembangunan


HUKUM ADMINISTRASI PAJAK

Ø  Negara sebagai organisasi mempunyai kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara atau yang berada dalam wilayah itu
Ø  Fungsi negara :
- Melaksanakan penertiban
- Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
- Pertahanan dan Keamanan
- Menegakkan keadilan
Ø  Penyelenggaran negara dijalankan oleh pejabat yang telah diberikan kewenangan yang sah berdasarkan hukum
Ø  Wewenang yang ada tersebut bersifat :
- Terletak pada suatu masa tertentu
- Terikat pada hukum tertulis dan tidak tertulis
- Selalu tunduk pada batas waktu
Ø  Salah satu bentuk kekuasaan negara terhadap masyarakatnya adalah dengan memungut pajak
Ø  Pajak = Pungutan wajib pemerintah kepada masyarakat
Ø  Negara membutuhkan :
1.      DANA
2.      DAYA
3.      SUMBER DAYA
Ø  Pajak dikenakan pada setiap kegiatan masyarakat
Ø  Fungsi Pajak :
a.      Mengisi APBN
b.      Mewujudkan kesejahteraan umum (melalui pelayanan-pelayan publik yang dibiayai pajak)
c.       Sarana pemerintah untuk menciptakan kondisi tertentu
Ø  Dasar hukum pemungutan pajak :
a.      Pasal 23A UUD NRI 1945 = Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
b.      Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 =  Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
c.       UU PerPajakan :
- UU RI No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Penjelasan UU RI No. 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- UU RI No. 20 Tahun 2000 Tentang bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
- UU RI No. 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai
- UU RI No. 13 Tahun 1985 Tentang bea Materai
- UU RI No. 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan
- UU RI No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan
- UU RI No. 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
Ø  Dikarenakan ada otonomi daerah (daerah bisa langsung mengurus daerahnya dengan pajaknya tanpa harus bergantung ke pusat), maka ada pembedaan antara :
a.      Pajak Pusat
- Menjadi pemasukan bagi APBN
- Diatur dengan UU
- Berlaku seluruh UU terhadapnya
b.      Pajak Daerah
- Menjadi pemasukan bagi APBD
- Diatur dengan Peraturan Daerah
- Berlaku Aturan Local Government terhadapnya
Ø  Perbedaan Retribusi dan Pajak :
a.      Pajak = Manfaatnya tidak langsung dirasakan pembayar pajak
b.      Retribusi = Manfaatnya langsung dirasakan pembayar retribusi
Ø  DAU = Dana Alokasi Umum = Dana yang dialokasikan kepada setiap Daerah Otonom (provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan
Ø  DAK = Dana Alokasi Khusus = Alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional
Ø  Hubungan Pajak dan HAN :
a.      HAN = Mengatur hubungan hukum antara warga negara dengan pemerintah
Pajak = Mengatur hubungan hukum antara wajib pajak (WNI) dan petugas pajak (Pemerintah)
b.      HAN = Mengatur hukum publik
Pajak = Mengatur keuangan negara (hukum publik)
Ø  Pejabat pajak = Fiscus = Bertugas menerbitkan keputusan di bidang pajak
Ø  Jenis2 surat ketetapan yang dikeluarkan oleh pejabat administrasi perpajakan :
a.      NPWP = Nomor Pokok Wajib Pajak
b.      STP = Surat Tagihan Pajak =  Surat yang digunakan untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
c.       SKPKB = Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar = surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
d.      SKPKBT = Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan =surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan sebelumnya
e.      SKPLB = Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar = surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
f.        SKPN = Surat Ketetapan Pajak Nihil = surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
g.      SPPT = Surat Pemberitahuan Pajak Terutang =  Surat Keputusan Kepala KPP mengenai pajak terutang yang harus dibayar dalam 1 (satu) tahun pajak
Ø  Kelembagaan di Pajak Pusat = Dirjen Pajak (bagian dari Kementrian Keuangan)
Ø  Pengawasan dalam pelaksaan pajak dilakukan oleh :
1.      Atasan langsung
2.      Irjen
3.      BPKP
4.      BPK
Ø  Sanksi dalam hukum pajak dapat dibedakan menjadi :
1.      Sanksi administratif = Bunga, denda, kenaikan
2.      Sanksi Pidana = Kurungan
Ø  Restitusi Pajak = pengembalian atas kelebihan bayar pajak
Ø  Faktur Pajak Fiktif = Faktur Pajak Yang Tidak Berdasarkan Transaksi Yang Sebenarnya
Ø  Peradilan Pajak = Peradilan administrasi = Badan peradilan yang melaksanakan kekausaan kehakiman bagi wajib pajak / penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak
Ø  Macam sengketa pajak :
a.      Keberatan
b.      Gugatan
Ø  Di Indonesia, ada pajak yang bersifat progresif (menyesuaikan dengan kemampuan masing2 WNI)
Ø  Pemasukan APBN terbesar adalah dari Pajak (90 % !!!), namun WNI yang bayar pajak di Indonesia cuma + 10 % dari total seluruh WNI !!!
Ø  Tidak semua WNI wajib pajak !!! (Ex : Anak kecil, Manula, dll)
Ø  Perpajakan internasional diatur melalui traktat pajak / perjanjian pajak berganda antar 2 negara / lebih
Ø  Tujuan traktat pajak = Mencegah / menghindarkan / menghapus pajak berganda, yang terjadi karena seseorang / suatu badan melakukan usaha di negara lain
Ø  Tujuan pencegahan pajak berganda = Untuk menghapus hambatan dalam lalu lintas modal, teknologi, jasa, managerial skill, dan shopisticated instrument
Ø  Ketika WNI bekerja di luar, maka pajak yang dikenakan padanya tergantung pada Traktat Pajak antara Indonesia dan negara itu
Ø  Wajib Pajak yang dijadikan subjek dalam traktat pajak adalah :
1. Subjek pajak dalam negeri yang mendapat penghasilan dari sumber-sumber di luar negeri
2. Sunjek pajak luar negeri yang mendapat penghasilan dari sumber-sumber di dalam negeri

Pengetahuan Umum

Ø  Negara Hukum = Negara yang menjalankan pemerintahannya berdasarkan hukum
Ø  Ekonomi kreatif = sebuah konsep di era ekonomi baru yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi yang utama = Perekonomian berdasarkan kreativitas masyarakatnya (ex : Perfilman)

Ø  Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi = Kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi = bertugas menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara


- Dia memberi kekuatan kepada yang lelah dan menambah semangat kepada yang tiada berdaya. Orang-orang muda menjadi lelah dan lesu dan teruna-teruna jatuh tersandung, tetapi orang-orang yang menanti-nantikan TUHAN mendapat kekuatan baru: mereka seumpama rajawali yang naik terbang dengan kekuatan sayapnya; mereka berlari dan tidak menjadi lesu, mereka berjalan dan tidak menjadi lelah (Yesaya 40:29-31) -

No comments:

Post a Comment