*Catatan ini hanya sebagai pembantu dalam belajar dan bukan menjadi satu-satunya sumber dalam belajar. Sekiranya ini hanya sebagai reminder dan teman-teman bisa belajar dari sumber lain:) Saran dan komentar sangat terbuka untuk saya. Selamat Belajar :D
PENDAHULUAN
Ø
Indonesia tercipta dengan dasar
kesamaan nasib ! (Bukan kesamaan fisik, kesamaan ras, dan kesamaan agama !!!)
Ø
Kita sejak lahir telah terikat
peraturan perundang-undangan
Ø
Dari lahir, kita harus memiliki
akta kelahiran sebagai implementasi Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia (Pasal
27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006)
Ø
Sampai meninggal kita harus
memiliki akta kematian / surat tanda kematian sebagai impelementasi Peraturan
Perundang-undangan di Indonesia (Pasal 44 ayat (1) Undang Undang Nomor 3 Tahun
2006)
Ø
Indonesia sebagai negara hukum
(Pasal 1 ayat 3 UUD 1945) sudah seharusnya memiliki peraturan
perundang-undangan
Ø
Peraturan perundang-undangan :
−
Norma-norma yang mengikat
−
Pedoman dalam kehidupan
Ø
Hierarki Peraturan Perundang-Undangan
di Indonesia :
1.
UU / Perpu
2.
PP
3.
Perpres
4.
Peraturan Menteri
5.
Peraturan Kepala LPNK (Lembaga
Pemerintah Non Kementrian)
6.
Peraturan Daerah
7.
Peraturan Kepala Daerah
8.
Peraturan Desa
ILMU PENGETAHUAN PERUNDANG-UNDANGAN
Ø
Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan
1.
Teori Perundang-Undangan =
Berorientasi mencari penjelasan
2.
Ilmu perundang-undangan =
Berorientasi melakukan perbuatan
Ø
Asal muasal ilmu
perundang-undangan = Untuk memenuhi kebutuhan perancang peraturan
perundang-undangan dan dalam rangka pengembangan selanjutnya
Ø
Istilah perundang-undangan :
A.
Perundang-undangan merupakan
proses pembentukan atau PROSES
membentuk peraturan negara, baik di tingkat Pusat maupun di tingkat daerah
B.
Perundang-undangan adalah segaal
peraturan negara, yang merupakan HASIL
pembentukan peraturan, baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah
CARA PEMBENTUKAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
Ø
Ada dua cara pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, yaitu :
a.
Kodifikasi
b.
Modifikasi
Ø
Kodifikasi :
−
Merupakan pembentukan peraturan
perundang-undangan dengan cara mengadopsi norma-norma yang berlaku di
masyarakat
−
Norma-norma itu dituliskan dalam
satu naskah dan ditetapkan menjadi peraturan perundang-undangan
−
Perancang merasa harus mengambil
norma-norma dalam masyarakat, kemudian norma-norma itu diangkat menjadi
peraturan perundang-undangan
−
Adopsi norma-norma yang ada dalam
masyarakat
−
TIDAK BIKIN NORMA BARU
−
Ex : UUPA (Adopsi norma adat di
masyarakat tentang tanah), UU Perkawinan (Pemerintah mengadopsi norma agama
dalam masyarakat)
Ø
Modifikasi
−
Pembentukan peraturan
perundang-undangan dengan cara memberlakukan norma-norma yang baru bagi
masyarakat
−
Memiliki tujuan untuk mengubah
masyarakat
−
Berusaha mengubah norma yang ada
dalam masyarakat (alasan norma masyarakat diubah karena norma itu dianggap
BERMASALAH [bermasalah di sini artinya tidak mengikuti perkembangan
zaman][BUKAN NORMANYA YANG SALAH, CUMA TIDAK MENGIKUTI PERKEMBANGAN SAJA])
−
Salah satu bagian dari metode ini
adalah Comparative Study melalui studi banding ke luar negeri (Ex : Pembentukan
UU Ekonomi Kreatif didahului studi banding ke AS karena perkembangan ekonomi
kreatif di sana sudah maju dan memiliki lembaga sendiri)
−
Ex : Ketentuan “anak 2 cukup”
pada pemerintahan Soeharto merupakan hal baru bagi masyarakat waktu itu (dulu
yang namanya punya anak banyak itu biasa). Dengan adanya ketentuan ini, terjadi
perubahan paradigma di masyarakat menjadi beranak sedikit
Ø
KONSEP KODIFIKASI DI PIH DAN DI
ILPER ITU BEDA !!! :
a.
Kodifikasi di PIH :
- Pengumpulan hukum-hukum sejenis (dari awal sudah ada
hukumnya)
- Asal mula = Bangsa Romawi, karena wilayahnya sangat
luat, maka perlu disatukan hukum sejenis demi memudahkan aparat hukum
- Alasan muncul = Sebelum ada konsep kodifikasi,
naskah-naskah hukum / naskah-naskah aturan tercerai berai dan
terpisah-terpisah, sehingga susah diakses publik dan jadinya asas publisitas
tidak tercapai
b.
Kodifikasi di ILPER = Pembentukan
hukum (kodifikasi di ILPER adalah cara pembentukan peraturan
perundang-undangan) = Menciptakan suatu hukum baru dengan mengambil norma-norma
yang sudah ada di masyarakat
Ø
Kelebihan Kodifikasi :
1.
Sebagian besar orang pasti patuh
terhadap peraturan perundang-undangan itu (efektif penerapannya)
Ø
Kekurangan Kodifikasi :
1.
Hasilnya biasanya sering dianggap
ketinggalan zaman (tidak mengikuti perkembangan zaman)
2.
Susah diterapkan di masyarakat
heterogen
Ø
Kelebihan Modifikasi :
1.
Waktu pembentukan relatif cepat
(terkadang waktu pembentukan suatu peraturan perundang-undangan cuma sebentar)
2.
Modifikasi ini sebagai alat
negara untuk mencapai tujuan tertentu demi kemajuan negara (ada goal yang ingin
dicapai)
Ø
Kekurangan Modifikasi :
1.
Sulit untuk dipatuhi (karena kan
baru normanya)
2.
Ada posibilitas peraturan
perundang-undangan itu tidak efektif (Bahkan gagal)
Ø
Pembentukan suatu peraturan
perundang-undangan tidak mungkin hanya salah satu antara kodifikasi /
modifikasi, namun dominan kodifikasi minor modifikasi, atau sebaliknya (Ex : UU
1 / 1974 tentang Perkawinan, adalah dominan kodifikasi minor modifikasi.
Buktinya, nikah yang sah adalah berdasarkan agama masing-masing (suatu bentuk
kodifikasi) dan syarat formil sahnya perkawinan adalah ada surat nikah (suatu
bentuk modifikasi)
Ø
Aturan peralihan hadir untuk
memberi waktu bagi objek peraturan perundang-undangan tersebut untuk patuh,
khususnya peraturan perundang-undangan yang dibentuk melalui modifikasi
(penanaman nilai baru butuh waktu bagi masyarakat untuk beradaptasi dan patuh)
(Ex : Ketentuan kewajiban sabuk pengaman dalam UU Lalu Lintas lahir ketika
masih banyak mobil yang tidak memiliki sabuk pengaman. Dalam aturan peralihan,
diatur bahwa ketentuan itu baru efektif 1 tahun kemudian sejak aturan itu
diundangkan)
Ø
KETIKA JAWAB UJIAN, DALAM KONSEP
KODIFIKASI, MAU JAWAB KODIFIKASI ADALAH MENGADOPSI NILAI DALAM MASYARAKAT ATAU
MAU JAWAB KODIFIKASI ADALAH MENGADOPSI NORMA DALAM MASYARAKAT, SANS AJA,
SABEB,TIDAK MASALAH MAU PAKE DIKSI “NORMA” ATAU “NILAI” (ASAL KONSISTEN SAJA
WKWKWK)
NORMA
Ø
Tidak ada norma tanpa masyarakat
Ø
Norma telah menjadi bagian dari
masyarakat (internalisasi) (Ex : Ketika mendengarkan dosen di kelas dengan
serius, kita melakukannya tanpa peduli didasarkan pada norma apa [just do it])
Ø
Norma = Ketentuan-ketentuan yang
mengatur perilaku seseorang di dalam kehidupan bermasyarakat yang mengandung
perintah yang hendaknya (Ought to be / das sollen) dipatuhi
Ø
Norma-norma dalam masyarakat =
Norma agama, norma adat, norma moral, norma hukum
Ø
Norma agama, adat, dan moral
terbentuk oleh kebiasaan yang tumbuh dari penilaian terus menerus masyarakat
atas suatu perilaku. Perilaku yang dinilai baik, dikehendaki untuk
dilaksanakan. Sedangkan perilaku yang dinilai buruk, dikehendaki untuk
ditinggalkan
Ø
Norma agama = Sistem religi
Ø
Norma agama, adat, dan moral
lahir dari masyarakat !!!
Ø
Mengingat penilaian atas suatu
perilaku bergantung pada agama dan budaya masyarakat, maka terdapat berbagai
norma agama, adat, dan moral pada suatu negara dengan beragam agama dan budaya
(masing-masing norma agama, adat, dan moral tersebut hanya berlaku bagi suatu
masyarakat tertentu dalam negara itu)
Ø
Norma hukum = Dibentuk oleh
lembaga-lembaga negara yang berwenang membentuknya (mengingat kedaulatan negara
meliputi suatu wilayah negara, maka HANYA TERDAPAT 1 NORMA HUKUM yang berlaku
bagi semua masyarakat yang berada dalam wilayah negara yang bersangkutan)
Ø
Persamaan norma hukum dengan
norma-norma lainnya :
1.
Sama-sama norma (sama-sama merupakan
ketentuan yang mengatur perilaku seseorang di dalam kehidupan bermasyarakat
yang mengandung perintah yang hendaknya (Ought to be / das sollen) dipatuhi)
2.
Norma hukum dan norma-norma
lainnya tersusun secara berjenjang dan berlapis dalam satu tata susunan yang
bersifat hierarkis
Ø
Perbedaan antara norma hukum dan
norma lainnya :
a.
Norma hukum :
1.
Dibentuk oleh pihak di luar
masyarakat (heteronom)
2.
Dapat dilekati dengan sanksi
pidana maupun sanksi pemaksa secara fisik
3.
Sanksi pidana atau sanski pemaksa
itu dilaksanakan oleh aparat negara
b.
Selain Norma hukum :
1.
Dibentuk oleh masyarakat itu
sendiri (otonom)
2.
Tidak dapat dilekati oleh sanksi
pidana maupun sanksi pemaksa secara fisik
3.
Terhadap pelanggar, sanksi itu
datangnya dari diri sendiri (Ex : Perasaan bersalah)
Ø
Berdasarkan pada sumber keberlakuannya,
norma-norma dapat dibedakan dalam 2 sistem, yakni : (Hans Kelsen)
1.
Norma Statik
- Norma dengan sistem yang mendasarkan pada ISI DARI
KETENTUAN sebagai sumber keberlakuannya (lihat apakh isinya baik / buruk)
- Isi dari ketentuan-ketentuan dalam suatu norma menjadi
dasar penilaian seseorang mengenai keberlakuan norma tersebut atas dirinya
- Sangat subjektif (JANGAN DIPERDEBATKAN PENILAIANNYA!
KARENA GA AKAN SELESAI-SELESAI!!)
- Ex : Hormatilah ayah dan ibumu
2.
Norma Dinamik
- Norma dengan sistem yang mendasarkan pada PEMBENTUKAN /
PENGHAPUSAN dari ketentuan-ketentuannya sebagai sumber keberlakuannya
- Pembentukan / penghapusan mengenai keberlakuan norma
tersebut atas dirinya
- Selama dibentuk oleh lembaga yang berwenang, maka norma
itu berlaku dan mengikat (bodo amat itu baik / buruk)
- Ex : Norma hukum ; “Setiap penghasilan dipotong pajak”.
Ø
Perbedaan norma statik dan
dinamik BUKAN jika norma statik itu normanya tidak berubah dan norma dinamik
itu normanya terus berubah
Ø
Pembagian Norma Hukum :
a.
Berdasarkan pada pihak yang
dituju oleh ketentuannya :
1.
Norma hukum umum :
- Ketentuan-ketentuannya ditujukan pada banyak orang /
beberapa orang yang tidak tertentu
- Perbuatan yang diatur konkret, namun subjeknya tidak
spesifik
- Ex : Setiap warga negara yang telah berumur 17 tahun
harus memiliki KTP
2.
Norma hukum individual :
- Norma hukum yang ditujukan atau dialamatkan pada
seseorang, beberapa orang, atau banyak orang yang telah tertentu
- Ex : Prasetya Prameswari 1406574794 dapat menghadiri National
Course di Universitas Indonesia
b.
Berdasarkan pada hal / perilaku
yang ditentukan :
1.
Norma hukum abstrak :
- Norma hukum yang melihat pada perbuatan seseorang yang
tidak ada batasnya dalam arti tidak konkret
- Ex : Dilarang membunuh
2.
Norma hukum konkret :
- Norma hukum yang melihat perbuatan seseorang itu secara
lebih nyata (konkret)
- Ex : Si Budi membunuh Surti di Kalibata pada Senin, 5
Oktober 2016
c.
Berdasarkan pada masa laku :
1.
Norma hukum terus menerus :
- Ketentuannya terus berlaku walaupun seseorang atau
beberapa orang telah memenuhinya
2.
Norma hukum sekali selesai :
- Keberlakuannya selesai setelah ketentuan-ketentuan
dipenuhi oleh pihak-pihak yang dituju
Ø
Wujud norma hukum :
1.
Tunggal :
- Norma hukum yang efektif berlaku walau hanya terdiri
atas satu norma
- Drafter yakin norma ini akan diikuti / dipatuhi /
efektif
- Ex : Ketentuan di UUD 1945 (Ex : MPR Sidang Min. Sekali
dalam 5 tahun di ibukota negara. Despite Cuma satu norma dan tidak ada
sanksinya, namun tidak pernah MPR sidang di Bali)
2.
Berpasangan :
- Norma hukum yang bisa berlaku efektfif jika terdiri
dari 2 norma yang berpasangan
- Drafter tidak yakin norma akan dipatuhi jika hanya
tunggal
- Drafter merasa norma tidak akan efektif jika berdiri
sendiri
- Terdiri atas norma primer (norma yang berisi perintah
berperilaku kepada pihak yang dituju) dan norma sekunder (pendorong kepatuhan
norma primer)
- Ex : Jangan mencontek (Norma Primer) + Kalau nyontek,
akan di Drop Out (Norma Sekunder)
Ø
Penulisan norma primer + norma
sekunder
a.
Ditulis dalam 1 satuan kalimat
(Ex : Pasal di KUHP tentang Pembunuhan
b.
Ditulis secara terpisah (Ex :
Pasal 61 dan 69 UU Penataan Ruang)
Ø
Norma sekunder tidak selalu soal
sanksi, tetapi bisa juga penghargaan
Ø
Beri penghargaan kepada
perilaku-perilaku yang orang belum tahu manfaatnya
Ø
Hubungan norma primer dan
sekunder bukan hubungan sebab akibat, namun adalah hubungan pertanggungjawaban
perbuatan (penilaian hakim seberapa besar tanggung jawab seseorang atas suatu
peristiwa hukum / tindak pidana yang dilakukannya) ( Di persidangan, hakim
& JPU saling berdebat tentang seberapa besar tanggung jawab terdakwa atas
suatu perbuatan tindak pidana)
HIERARKISME NORMA
Ø
Beberapa teori hiearkisme norma :
a.
Adolf Merkel
- Suatu norma hukum selalu memiliki 2 wajah. Pada satu
sisi, dia bersumber dan berdasar pada norma hukum di atasnya. Di sisi lain, dia
selalu menjadi sumber dan dasar bagi norma di bawahnya
- Masa laku norma hukum bergantung pada keberlakuan norma
hukum di atasnya. Kalau norma hukum diatasnya dicabut, maka norma hukum itu
tercabut (Norma hukum memiliki masa laku yang relatif)
b.
Hans Kelsen
- Stufentheory
- Norma-norma dalam suatu sistem norma bersusun secara
berjenjang dan berlapis dalam suatu tata susunan yang bersifat hierarkis
- Suatu norma bersumber dan berdasar pada norma yang
lebih tinggi, norma yang lebih tinggi ini bersumber dan berdasar pada norma
yang lebih tinggi lagi. Demikian seterusnya sampai pergerakkan keatas ini
berhenti pada suatu norma tertinggi yang sumber dan dasar pembentukannya tidak
dapat ditelusuri lagi
- Grundnorm ditetapkan di awal secara hipotetik
c.
Hans Nawiasky
- Selain tersusun secara berjenjang dan berlapis dalam
suatu tata susunan yang bersifat hiearkis, norma-norma hukum dalam suatu negara
terdiri dari kelompok-kelompok, yakni 4 kelompok besar, yaitu :
1. Norma Fundamental Negara (Staatsfundamentalnorm)
2. Aturan Dasar Negara (Staatgrundgesetz)
3. UU Formil (Fornelle Gesetz)
4. Peraturan Pelaksana dan Peraturan Mandiri (Verordnung
& Autonone Satzung)
Ø
Grundnorm dan Staatsfundamental
norm pada dasarnya sama!!! (Sama-sama diterima sebagai kebenaran. Norma yang
paling tinggi. Tidak ada lagi norma di atasnya). Namun ada perbedaan antara
keduanya, yakni Grundnorm TIDAK MUNGKIN BERUBAH (abadi), sedangkan
Staatsfundamental norm MUNGKIN BERUBAH
Ø
Bila kita kaitkan teori
hierarkisme norma, maka hierarki sistem norma hukum Indonesia berdasarkan UUD
1945 :
1.
Norma Fundamental Negara
(Staatsfundamentalnorm) = Pancasila
2.
Aturan Dasar Negara
(Staatgrundgesetz) = Batang Tubuh UUD 1945, Ketetapan MPR, serta Hukum Dasar
tidak tertulis (konvensi ketatanegaraan)
3.
UU Formil (Fornelle Gesetz) =
Undang Undang
4.
Peraturan Pelaksana dan Peraturan
Mandiri (Verordnung & Autonone Satzung) = Peraturan Pemerintah, Keputusan
Presiden, Keputusan Menteri, dan peraturan pelaksanaan serta peraturan otonom
lainnya
PENGETAHUAN UMUM
Ø
Peraturan yang telah dicabut
tidak akan berlaku lagi jika peraturan yang mencabutnya dicabut
Ø
TAP MPR tidak lagi diakui sebagai
Peraturan Perundang-undangan karena MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi
negara
Ø
UU 12 / 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan
Ø
Pasal 5 ayat (2) UUD NRI 1945 = Presiden
menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana
mestinya. (Setiap delegasi dari UU harus berbentuk Peraturan Pemerintah
Ø
Dalam peraturan
perundang-undangan, diksi yang lebih tepat adalah “harus” (BUKAN “WAJIB” !!!).
Hal ini karena kata “harus” adalah bahasa Indonesia dari “Must”, sedangkan kata
“Wajib” berasal dari bahasa Arab
Ø
Batasan pengakuan dan penegakan
HAM = Selama tidak melanggar keberlangsungan hidup bersama
Ø
Seorang terdakwa akhirnya
dipidana jika dia memenuhi seluruh unsur pidana (bukan karena melanggar ketentuan
pidana)
Amsal 3:7 - Janganlah engkau menganggap dirimu sendiri bijak,takutlah akan Tuhan dan jauhilah kejahatan
No comments:
Post a Comment