*Catatan ini hanya sebagai pembantu dalam belajar dan bukan menjadi satu-satunya sumber dalam belajar. Sekiranya ini hanya sebagai reminder dan teman-teman bisa belajar dari sumber lain:) Saran dan komentar sangat terbuka untuk saya. Selamat Belajar :D
PENDAHULUAN
Ø Kita masyarakat umum tidak boleh main hakim
Ø Asas-asas umum hukum acara :
a.
Audi Alteram
Partem :
- Dipersidangan harus dihadiri dua
pihak
- Mendengar kedua belah pihak
b.
Equality
before the law
- Semua orang sama dihadapan hukum
- Dasar hukum = Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan
orang (Pasal 4 ayat (1) UU 48 / 2009)
c.
Freedom of
judiciary
- Pengadilan tidak boleh diintervensi
(pengadilan harus merdeka dalam memberikan putusan)
d.
Accountability
- Standard of conduct expected of
minister or civil servant
- Justification of legality,
procedural fairness, emergency, wisdom, ideological, soundness
e.
Professionalism
f.
Transparency
g.
Ne bis in
idem = Seseorang tidak dapat dituntut lantaran perbuatan (peristiwa) yang
baginya telah diputuskan oleh hakim
h.
Sederhana,
murah, cepat
i.
Kesatuan
beracara
j.
Peradilan
berjenjang
k.
Musyawarah
untuk mufakat
l.
Praduga tak
bersalah
m.
Peradilan
terbuka untuk umum
n.
Bantuan hukum
(Prodeo)
Ø Tujuan dari Audi Alteram Partem :
1.
Protection of
Human Right
2.
Natural
Justice (Terkait dengan hak hakiki manusia untuk membela haknya agar tidak
terjadi pelanggaran hak)
3.
The rule of
hearing (due process) = Setiap pihak harus didengar
Ø Tujuan Freedom of Judiciary :
1.
Sebagai
bagian sistem pemisahan kekuasaan
2.
Mencegah
pemerintah bertindak sewenang-wenang
3.
Menilai
keabsahan tindakan pemerintah secara hukum
Ø Risiko Freedom of Judiciary :
1.
Hakim bisa
menyalahgunakan kekuasaannya
2.
Hakim dapat
bertindak sewenang-wenang
Ø Pembatasan terhadap Freedom of Judiciary :
1.
Hakim harus
memutus menurut hukum (menunjukkan secara tegas ketentuan hukum)
2.
Hakim memutus
untuk keadilan
3.
Hakim
berpegang teguh pada asas-asas hukum dan keadilan
Ø Peradilan Tata Usaha Negara tetap diperlukan
meskipun eksekutif sudah punya sistem pengawasan tersendiri
ASAS DAN KARAKTERISTIK
PTUN
Ø Asas-Asas Hukum Acara PTUN :
1.
Point d’
interest – Point d’ action = Barangsiapa
mempunyai kepentingan DAPAT
mengajukan tuntutan hak atau gugatan.
2.
Dominus Litis
= Hakim sangat dominan dalam persidangan (Bukti : Hakim bisa memberi advis atau
nasihat hukum)
3.
Erga Omnes =
Dalam perkara perdata, putusan hanya diberikan kepada pihak-pihak terkait dan
pihak-pihak lain yang berkepentingan
4.
Presumptio
Justae Causa = Diduga sesalah apapun suatu keputusan pejabat, jika belum ada
putusan yang menyatakan bahwa keputusan pejabat itu batal, maka keputusan
pejabat itu masih sah (jangan suudzon)
Ø Karakteristik HAPTUN :
1.
Tenggat waktu
90 hari untuk menggugat
- Dihitung sejak terbitnya SK
- Seluruh hari dihitung termasuk hari
besar (jika pada hari ke 90-nya jatuh di tanggal merah / libur, maka
deadlinenya jatuh di tanggal yang ga merah / ga libur terdekat)
2.
Kedudukan
penggugat dan tergugat tidak seimbang (tidak seimbang karena salah satu piha
adalah pejabat)
3.
Penelitian
administraris, dismissal procedure, pemeriksaan persiapan
4.
Pembuktian
bebas tetapi terbatas
- Sudah ditentukan mana yang bisa jadi
alat bukti mana yang tidak
- Dasar Hukum = Alat bukti ialah surat
atau tulisan; keterangan ahli; keterangan saksi; pengakuan para pihak; dan
pengetahuan Hakim (Pasal 100 UU 5 Tahun 1986 ayat (1))
5.
Waktu acara
cepat
- Penggugat diberi waktu 14 hari
- Tergugat diberi waktu 14 hari
- Hakim diberi waktu 14 hari
- Total waktu = 14+14+14 = 42 hari
6.
Pengujian
hakim ex-tunc = Pengujian Keputusan TUN dilakukan terhadap Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku pada saat diterbitkannya Keputusan TUN
tersebut, meskipun telah ada perubahan terhadapnya. Apabila keputusan TUN
tersebut dibatalkan/dinyatakan tidak sah, maka akibat hukum yang ditimbulkan
oleh Keputusan TUN tersebut berlaku / ada sejak diterbitkannya Keputusan TUN
tersebut
7.
Peran
Pengadilan Tinggi tidak hanya sebagai pengadilan banding, namun juga bisa
sebagai pengadilan tingkat 1 ataupun tingkat Final dalam kasus tertentu
8.
Putusan hakim
tidak boleh ultra petita, tetapi dimungkinkan reformation in peius sepanjang
diatur Peraturan Perundang-undangan :
- Ultra petita adalah penjatuhan
putusan oleh hakim atas perkara yang tidak dituntut atau mememutus melebihi
dari pada yang diminta (menguntungkan pemohon)
- Reformatio in peius adalah putusan
yang akan semakin memberatkan Penggugat/Pemohon dan hal tersebut secara prinsip
diperbolehkan.
- Penerapan asas reformatio in peius harus limitatif, karena asas ini bisa membuat
penggugat kepada keadaan yang lebih buruk)
Ø Contoh Reformatio in Peius = Dalam kasus kepegawaian,
Penggugat mohon agar Keputusan TUN yang digugat [berupa penundaan kenaikan
pangkat selama satu tahun (jenis hukuman disiplin sedang)] dinyatakan batal
atau tidak sah, tetapi oleh hakim dinyatakan dalam diktum putusannya bahwa
objek gugatannya dibatalkan dan diperintahkan kepada Tergugat agar menerbitkan
keputusan TUN yang BARU berupa PEMBERHENTIAN PENGGUGAT, sebab fakta pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh
Penggugat terbukti jenis pelanggaran disiplin berat;
Ø Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu
dibuktikan (Pasal 100 UU 5 / 1986 ayat (2)) (Contoh : Subjek hukum yang
tertulis di suatu SK bernama Muhammad Bejo yang memiliki tahi lalat di dahi.
Hakim tidak akan mempertanyakan lagi di sidang apakah benar Muhammad Bejo
memiliki tahi lalat atau tidak di dahinya)
Ø Syarat menjadi penggugat :
1.
Orang
perseorangan / badan hukum perdata
2.
Ada Kepentingan
dirugikan
3.
Dirugikan oleh
keputusan TUN
Ø Alasan gugatan : (Pasal 53 (2) UU No. 5 Tahun 1986
:
1.
Keputusan
Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2.
Badan atau
Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan keputusan telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan
lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut; (bertentangan dengan
asas-asas umum pemerintahan yang baik)
3.
Badan atau
Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan atau tidak mengeluarkan
keputusan, setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan keputusan
itu, seharusnya tidak sampai pada
pengambilan atau tidak pengambilan keputusan tersebut.
Ø Hak penggugat :
1.
Dapat ajukan
gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang
2.
Jika menang,
KTUN sebagai objek gugatannya menjadi batal / tidak sah (dengan atau tanpa
ganti rugi + rehabilitasi)
Ø Objek Gugatan = Keputusan Tata Usaha Negara (suatu
penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan
atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara
yang berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, yang bersifat
konkret, individual, dan final, YANG
MENIMBULKAN AKIBAT HUKUM bagi seseorang atau badan hukum perdata)
PERBANDINGAN HAPER DAN HAPTUN
Ø Persamaan HAPER – HAPTUN :
1.
Inisiatif
sama-sama ada di penggugat
- Inisiatif mengajukan perkara ada di
penggugat (orang yang merasa dirugikan)
- Kalau penggugat tidak mengajukan,
tidak ada perkara di pengadilan
2.
Sama-sama ada
2 Macam Kewenangan :
- Kewenangan absolut = Penentuan
pengadilan yang mana yang berwenang antar pengadilan beda jenis
- Kewenangan relatif = Penentuan
pengadilan mana yang berwenang antar pengadilan setingkat dan sejenis
3.
Sama-sama ada
mekanisme perdamaian (Perma 1 / 2016)
- Terbuka kemungkinan damai antar para
pihak
- Bila Hakim Pemeriksa Perkara yang
tidak memerintahkan Para Pihak untuk menempuh Mediasi, sehingga Para Pihak
tidak melakukan Mediasi, maka telah melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai Mediasi di Pengadilan (Pasal 3 ayat
(3) Perma 1 /2016).
4.
Sama-sama ada
jurusita (Yang melaksanakan sita)
5.
Sama-sama
dimungkinkan Pemeriksaan Prodeo (Pemohon berperkara secara gratis / cuma-Cuma)
6.
Tempat pengajuan
gugatan sama-sama diajukan ke pengadilan di domisili tergugat (Actor Sequitor
Forum Rei)
7.
Struktur
gugatannya sama = Persona Standi – Posita – Petitum
8.
Sama-sama
caranya dalam pemanggilan para pihak
9.
Sama-sama
memiliki 2 macam jawaban tergugat :
a.
Jawaban
langsung terhadap pokok perkara
b.
Jawaban tidak
langsung terhadap pokok perkara (eksepsi)
10.
2 macam
putusan :
a.
Putusan Sela
b.
Putusan Akhir
11.
Sama-sama
memiliki 2 macam upaya hukum (Upaya hukum bisa dan upaya hukum luar biasa)
12.
Kuasa
13.
Pemeriksaan
Perkara
14.
Sama-sama ada
Intervensi (masuknya pihak ketiga)
15.
Alat bukti
yang diakui di persidangan sama
16.
Eksekusi
Ø Perbedaan HAPER – HAPTUN :
HAPER
|
HAPTUN
|
Penggugat
= Orang / Badan Hukum
Tergugat
= Orang / Badan Hukum
|
Penggugat
= Orang / Badan Hukum
Tergugat
= Pejabat TUN
|
Opsi
Petitum :
1.
Ganti rugi;
2.
Mengembalikan
hal yang dilanggar; atau
3.
Mohon
pelaksanaan / pembatalan perjanjian
|
Opsi
petitum :
1.
Pembatalan
Keputusan;
2.
Keputusan
tidak sah; atau
3.
Diterbitkan
suatu keputusan TUN
|
Objek
gugatan :
1.
PMH; atau
2.
Wanprestasi
|
Objek
gugatan :
1.
Beschikking
/ keputusan dari pejabat yang berwenang
|
Tidak
ada daluwarsa
|
Tenggat
waktu 90 hari sejak dikeluarkan (lewat dari itu, daluwarsa)
|
Ada
putusan verstek
|
Tidak
ada putusan verstek
|
Dimungkinkan
gugat rekonvensi (Gugatan yang diajukan oleh tergugat terhadap penggugat
dalam sengketa yang sedang berjalan antar mereka)
|
Tidak
mungkin dikenal adanya gugat rekonvensi karena dalam gugat rekonvensi,
berarti kedudukan para pihak semua menjadi terbalik
|
Peran
Pengadilan Tinggi adalah sebagai pengadilan tingkat banding
|
Peran
Pengadilan Tinggi adalah sebagai pengadilan tingkat pertama untuk kasus pada
Pasal 48 dan Pengadilan Terakhir untuk Pasal 21 ayat (6) UU No. 30 / 2014
|
Ø Pasal 87 UU Nomor 30 Tahun 2014 = Dengan
berlakunya Undang-Undang ini, Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang Undang
Nomor 51 Tahun 2009 harus dimaknai sebagai :
a.
penetapan
tertulis yang juga mencakup tindakan faktual;
b.
Keputusan
Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan eksekutif, legislatif,
yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya;
c.
berdasarkan
ketentuan perundang-undangan dan AUPB;
d.
bersifat
final dalam arti lebih luas;
e.
Keputusan
yang berpotensi menimbulkan akibat hukum; dan/atau
f.
Keputusan
yang berlaku bagi Warga Masyarakat.
INSTRUMEN TINDAKAN
ADMINISTRASI NEGARA
Ø Tindakan administrasi negara = Perbuatan Pejabat
Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak
melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. (Pasal 1
angka 8 UU 30 / 2014)
Ø Instrumen Tindakan Administrasi negara :
a.
Hukum publik
= Untuk menjalankan kekuasaan publik, dijelmakan dlm kualitas pejabat TUN
b.
Hukum privat
= Untuk melakukan perbuatan hukum keperdataan, dijelmakan dalam kualitas Badan
Hukum
Ø Keuntungan pemanfaatan tindakan administrasi
negara Privat :
1.
Ketegangan
yang disebabkan oleh tindakan sepihak pemerintah dapat dikurangi;
2.
Hampir selalu dapat memberikan jaminan kebendaan;
3.
Saat jalur hukum
publik mengalami kebuntuan, jalur perdata dapat memberi jalan keluar
Ø Kerugian pemanfaatan tindakan administrasi negara Privat
:
1.
Penggunaanya
oleh pemerintah tidak selalu pasti dimungkinkan, yaitu dalam hal untuk mencapai
tujuan pemerintah yang tersedia bentuknya menurut hukum publik;
2.
Pengaturan
pembagian wewenang intern jajaran pemerintah kadang menjadi kacau;
3.
Efektivitas
pengawasan preventif dan represif maupun
jalur banding administratif kadang tidak
dapat ditempuh;
4.
Pemerintah dengan
kedudukannya yang khusus (menjaga & memelihara kepentingan umum) menuntut kedudukan yang
khusus pula dalam hubungan hukum keperdataan, yang dapat mengakibatkan pemutusan
sepihak perjanjian yg telah diadakan dengan warga;
5.
Mudah
menjurus pada detournement de procedure, artinya dengan menempuh jalur perdata lalu menyimpang dari
jaminan prosessual atau jaminan lain yang dapat diberikan hukum publik
Ø Macam-macam tindakan administrasi negara dalam
hukum publik :
1.
Bersegi satu
:
- Tidak memerlukan persetujuan pihak
lain
- Ex : Pengaturan (abstrak, umum,
terus menerus), Norma Jabaran (konkrit, pelaksanaan praktis menurut waktu dan tepat
pada ketentuan umum, legislasi semu (kebijakan untuk menjalankan ketentuan undang
undang dan dipublikasikan secara luas), dan Penetapan (concreet, casuistis,
individualiserend)
2.
Bersegi dua :
- Memerlukan persetujuan pihak lain
- Akibat hukumnya baru dapat timbul
setelah adanya kata sepakat antara pemerintah dengan pihak lainnya
- Ex : Pemerintah kota (pemkot)
Semarang bekerjasama mengadakan penelitian mengenai cara mengatasi rob/banjir
dengan pihak UNDIP. Pemkot Semarang menyerahkan ke pihak UNDIP untuk
melaksanakan dan memimpin penelitian tersebut, dengan memakai kontrak kerjasana
dengan pihak UNDIP.
Ø Contoh tindakan administrasi negara di hukum
privat :
1.
Perjanjian
perdata biasa
2.
Perjanjian
mengenai wewenang pemerintahan
3.
Perjanjian
mengenai kebijakan yg akan dilaksanakan
4.
Perjanjian
jual beli barang dan jasa
Ø Sanksi administrasi :
1.
Paksaan
pemerintah
2.
Penarikan
keputusan TUN yang menguntungkan
3.
Pengenaan
denda administrasi
4.
Pengenaan
uang paksa
Ø Syarat sahnya Keputusan meliputi : (Pasal 52 ayat
(1) UU 30 / 2014)
a.
Ditetapkan
oleh pejabat yang berwenang;
b.
Dibuat sesuai
prosedur; dan
c.
Substansi
yang sesuai dengan objek Keputusan
Ø Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan huruf a,
merupakan Keputusan yang tidak sah. (Pasal 56 ayat (1) UU 30 / 2014)
Ø Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan huruf b
dan huruf c, merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan. (Pasal 56
ayat (2) UU 30 / 2014)
Ø Batal / batal mutlak :
1.
Bagi
hukum akibat suatu perbuatan yang
dilakukan dianggap tidak ada.
2.
Pembatalan oleh hakim karena adanya kekurangan
esensiil.
3.
Pembatalan
bersifat ex-tunc
Ø Batal demi hukum :
1.
Akibat
suatu perbuatan untuk sebagian atau seluruhnya bagi hukum dianggap tidak ada
2.
Tanpa diperlukan putusan hakim atau badan
pemerintahan lain yang berkompeten.
3.
Pembatalan bersifat ex-tunc
Ø Dapat dibatalkan :
1.
Pembatalan karena ada suatu
kekurangan
2.
Bagi hukum perbuatan yang dilakukan dan akibatnya dianggap sah sampai
waktu pembatalan oleh hakim atau
badan pemerintahan yang berkompeten.
3.
Bersifat ex-nunc
UPAYA ADMINISTRASI
Ø Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memberikan sosialisasi kepada pihak-pihak yang
terlibat mengenai dasar hukum, persyaratan, dokumen, dan fakta yang terkait sebelum menetapkan dan/atau melakukan
Keputusan dan/atau Tindakan yang dapat menimbulkan pembebanan bagi Warga
Masyarakat. (Pasal 46 ayat (1) UU 30 / 2014)
Ø Dalam hal
Keputusan menimbulkan pembebanan bagi Warga Masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
wajib memberitahukan kepada pihak-pihak yang bersangkutan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum menetapkan dan/atau
melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, kecuali diatur lain dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan. (Pasal 47
ayat (1) UU 30 / 2014)
Ø Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan
Pasal 47 TIDAK BERLAKU apabila :
a.
Keputusan
yang bersifat mendesak dan untuk melindungi kepentingan umum dengan
mempertimbangkan rasa kemanusiaan dan keadilan;
b.
Keputusan
yang tidak mengubah beban yang harus dipikul oleh Warga Masyarakat yang
bersangkutan; dan/atau
c.
Keputusan yang
menyangkut penegakan hukum. (Pasal 48 UU 30 / 2014)
Ø Yang dimaksud dengan “Keputusan yang menyangkut
penegakan hukum” adalah Keputusan sebagai pelaksanaan Keputusan sebelumnya.
Contoh: Keputusan tentang relokasi
bangunan di jalur hijau dan pembongkaran rumah yang tidak memiliki izin
(Penjelasan Pasal 48 UU 30 / 2014)
Ø Warga Masyarakat yang dirugikan terhadap Keputusan
dan/atau Tindakan dapat mengajukan
Upaya Administratif kepada Pejabat Pemerintahan
atau Atasan Pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau
Tindakan. (Pasal 75 ayat (1) UU 30 / 2014)
Ø Upaya administratif = Upaya Administratif adalah
proses penyelesaian sengketa yang dilakukan dalam lingkungan Administrasi
Pemerintahan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan dan/atau Tindakan yang
merugikan (Pasal 1 angka 16 UU 30 / 2014)
Ø Ciri-ciri Upaya Administrasif :
a.
Prosedur yang
dapat ditempuh oleh seseorang / badan hukum perdata apabila ia tidak puas
terhadap suatu keputusan TUN
b.
Dilaksanakan
di lingkungan sendiri (di lingkungan birokrasi pemerintahan / eksekutif)
c.
Yang
diterapkan oleh instansi yang mengeluarkan keputusan TUN yang bersangkutan
Ø Benar tidaknya terjadi kerugian oleh yang merasa
tidak puas, dibuktikan melalui Penilaian
Ø Penilaian terhadap keputusan TUN yang
disengketakan dilakukan oleh instansi pemutus perselisihan dengan melihat :
1.
Segi
penerapan hukum (legalitas)
2.
Segi
kebijaksanaan (Oportunitas)
Ø Lembaga upaya administratif memungkinkan pemulihan
keserasian hubungan antara pemerintah dengan rakyat, sehingga tercipta kembali
kerukunan
Ø Bila hal ini tercapai maka dengan demikian upaya administratif
akan dirasakan sebagai suatu kebutuhan penyelesaian sengketa karena mampu
berfungsi sebagai sarana perlindungan hukum seperti halnya yang dilakukan oleh
peradilan administrasi
Ø Upaya Administratif terdiri atas: (Pasal 75 ayat
(2) UU 30 / 2014)
a.
Keberatan
b.
Banding
Ø Keberatan =
Bila menurut peraturan dasarnya, seseorang yang terkena suatu keputusan TUN
yang tidak dapat ia setujui, mengajukan keberatan kepada instansi yang
mengeluarkan keputusan tersebut
Ø Banding :
- Banding administratif yang dilakukan
pada atasan Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan konstitutif (Penjelasan
Pasal 75 UU 30 / 2014)
- Dimohonkan kepada instansi atasan
langsung / instansi lain dari yang mengeluarkan keputusan
- Tidak selalu keberatan membuka
kemungkinan banding administratif
Ø Upaya Administratif tidak menunda pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan,
KECUALI:
a.
Ditentukan lain
dalam undang-undang; dan
b.
Menimbulkan
kerugian yang lebih besar
Ø Keputusan dapat diajukan keberatan dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja
sejak diumumkannya Keputusan tersebut oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
(Pasal 77 ayat 1 UU 30 / 2014)
Ø Keberatan harus diajukan secara tertulis kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
yang menetapkan Keputusan. (Pasal 77 ayat (2) UU 30 / 2014)
Ø Jika keberatan diterima,
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib
menetapkan Keputusan sesuai permohonan keberatan. (Pasal 77 ayat (3) UU 30 /
2014)
Ø Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan menyelesaikan
keberatan paling lama 10 (sepuluh)
hari kerja. (Pasal 77 ayat (4) UU 30 / 2014)
Ø Dalam hal Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
tidak menyelesaikan keberatan dalam jangka waktu 10 hari, keberatan dianggap dikabulkan (Pasal 77 ayat (5) UU 30 / 2014)
Ø Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan sesuai
dengan permohonan (jika tidak
menyelesaikan keberatan dalam jangka waktu yang ditetapkan) paling lama 5
(lima) hari kerja setelah berakhirnya tenggang waktu (Pasal 77 ayat (6) UU 30 /
2014)
Ø Keputusan dapat diajukan banding dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak
keputusan upaya keberatan diterima. (Pasal 78 ayat (1) UU 30/2014)
Ø Banding harus
diajukan secara tertulis kepada Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan. (Pasal 78 ayat (2)
UU 30/2014)
Ø Jika banding dikabulkan,
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
wajib menetapkan Keputusan sesuai dengan permohonan banding. (Pasal 78 ayat
(3) UU 30/2014)
Ø Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan menyelesaikan
banding paling lama 10 (sepuluh) hari
kerja. (Pasal 78 ayat (4) UU 30 / 2014)
Ø Jika Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak
menyelesaikan banding dalam jangka waktu 10 hari, keberatan dianggap
dikabulkan. (Pasal 78 ayat (5) UU 30 / 2014)
Ø Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan
Keputusan sesuai dengan permohonan (jika
tidak menyelesaiakan banding dalam jangka waktu yang ditetapkan) paling
lama 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya tenggang waktu. (Pasal 78 ayat (6)
UU 30 / 2014)
Ø Contoh Badan TUN :
a.
Kepegawaian
- Diketuai oleh Menpan / RB
b.
Instansi yang
mengurus perizinan
c.
BPPN
KEPENTINGAN
Ø Kepentingan terdiri atas :
a.
Terhadap
nilai yang dilindungi
1.
Dalam
kaitannya dengan penggugat
- Ada hubungan dengan penggugat
sendiri
- Bersifat pribadi dan langsung
- Secara objektif dpt ditentukan luas
dan intensitasnya
2.
Dalam
kaitannya dengan KTUN yang digugat
- Dari segala macam keputusan yang
dikeluarkan dalam suatu proses pembentukan KTUN, maka HANYA KTUN YANG MENIMBULKAN AKIBAT HUKUM YANG DIKEHENDAKI OLEH BADAN /
PEJABAT TUN YANG MENERBITKAN SAJA yang dapat untuk digugat.
b.
Untuk
kepentingan berproses (Tujuan yang ingin dicapai dengan mengajukan gugatan)
Ø Terhadap nilai yang dilindungi
- Oleh hukum merupakan syarat minimal
dasar gugatan
- Kepentingan di sini adalah nilai yang
merugikan akibat terbitnya KTUN / suatu
penolakan
- Kepentingan bisa bersifat materiil /
immateriil atau individual / umum
Ø Kepentingan bersifat individual ga harus 1 orang
(yang penting jelas siapa individunya)
Ø Terhadap kepentingan yang diproses :
1.
Dlm arti tujuan yg ingin dicapai dgn mengajukan
gugatan.
2.
Barang siapa
yg menggunakan haknya utk berproses
dianggap ada maksudnya.
3.
Bila ada
kepentingan maka baru boleh berproses (point
d’interet point d’action)
4.
Kalau tidak
ada kepentingan, gugatan dinyatakan tdk berdasar
PENGETAHUAN TAMBAHAN
Ø Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib membuka akses dokumen
Administrasi Pemerintahan kepada setiap Warga Masyarakat untuk mendapatkan
informasi, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. (Pasal 51 ayat (1) UU 30 / 2014)
Ø Yang melakukan surat-menyurat antara Pihak PTUN
dan Pihak berperkara adalah melalui pos dengan surat tercatat (Pasal 65 UU 5 /
1986)
Ø Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dapat
mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk menilai ada atau tidak ada unsur
penyalahgunaan Wewenang dalam Keputusan dan/atau Tindakannya (Pasal 21 ayat (2)
UU 30 / 2014)
Ø Berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU 30 / 2014,
Keputusan dapat disampaikan melalui pos tercatat, kurir, ataupun sarana elektronis, sehingga sejatinya
surat PHK bisa dikasih lewat e-mail wkwkwk
CONTOH SOAL
?) Suatu SK terbit pada Senin, 5 September 2016. Kapan tanggal terakhi SK
tersebut bisa digugat ?
+) Jawaban
à Tenggat waktu = 90 hari kalender
à Perhitungan
5 Sep – 30 Sep = 25 hari kalender
1 Okt – 31 Okt = 31 hari kalender
1 Nov – 30 Nov = 30 hari kalender
1 Des – 4 Des = 4 hari kalender
TOTAL = 90 hari kalender
à Hari terakhir jatuh di tanggal 4 Desember 2016. Namun tanggal itu adalah
hari minggu, sehingga tanggal yang ga libur / ga tanggal merah terdekat adalah
Senin, 5 Desember 2016.
à Kesimpulannya, deadlinennya ada di Senin,
5 Desember 2016
Tetaplah Berdoa - 1 Tes 5 : 17
No comments:
Post a Comment