*Catatan ini hanya sebagai pembantu dalam belajar dan bukan menjadi satu-satunya sumber dalam belajar. Sekiranya ini hanya sebagai reminder dan teman-teman bisa belajar dari sumber lain:) Saran dan komentar sangat terbuka untuk saya. Selamat Belajar :D
TINDAKAN
ADMINISTRASI NEGARA
Ø HAN = Kewenangan pengaturan dan
pengurusan dalam Administrasi Negara
Ø HAN = Instrumen untuk mengawasi
penggunaan kekuasaan pemerintahan
Ø Negara adalah dimana kebebasan
kehendak pemegang kekuasaan dibatasi oleh ketentuan hukum. (Bothlingk)
Ø Objek HAN = Pejabat / pemerintah
Ø Negara = Organisasi kekuasaan = Machtenorganisatie
Ø Pengertian Administrasi Negara
a. Prajudi Atmosudirdjo = Administrasi
Negara sebagai :
1. Salah satu fungsi pemerintah
2. Aparatur (marchinery) dan aparat
(apparatus) daripada pemerintah
3. Proses penyelenggaraan tugas
pekerjaan pemerintah yang memerlukan kerjasama secara tertentu
b. Utrecht = Gabungan jabatan-jabatan,
aparat (alat administrasi) yang dibawah pimpinan pemerintah melakukan sebagian
dari kerjaan pemerintah
c. Dimock = Aktivitas-aktivitas negara
dalam melaksanakna kekuasaan politiknya
d. NN = Mencakup keseluruhan aktivitas
yang dilakukan oleh Administrasi Negara di dalam menjalankna tugasnya
sehari-hari (tugas yang berkaitan dengan layanan masyarakat / public service,
pelaksanaan pembangunan, kegiatan perekonomian, dsb)
Ø Pengertian Hukum Administrasi Negara
menurut para ahli :
a. Safri Nugraha = Hukum yang mengatur
segala sesuatu yang berkaitan dengan Administrasi Negara
b. L.J.A. Damen = Hukum untuk mengatur
pemerintah atau penyelenggaraan pemerintahan, sebagian dibuat / berasal dari
pemerintah, dan hukum itu digunkana dalam mengatur hubungan dengan pemerintah
untuk mempengaruhi terhadap tindakan pemerintah
Ø Prajudi, Safri, Damen = Hukum yang
mengatur administrasi negara dan yang diciptakan oleh administrasi negara
(Diciptakan = Melakukan tindakan administrasi negara = Bestuur handelingen)
Ø General administrative law is a comprehensive branch of law, which, simply put, regulates with which rules administrative bodies must comply.
Ø Administrative law also regulates how citizens and business and industry can protect themselves against the actions of administrative bodies. It is the law for, of and against public administration.
Ø Administrative law records with which instruments public administration acts, the standards which must be adhered to, and the possibilities of putting up resistance against public administration
Ø Aparat Administrasi Negara :
a. Tertinggi = Presiden
b. Terendah = Lurah (RT / RW adalah
swasta yang diberi wewenang khusus
Ø Negara = Organisasi yang berkenaan
dengan berbagai fungsi
Ø Fungsi = Lingkungan kerja yang
terperinci dalam hubungannya secara keseluruhan = Jabatan (makanya Negara
adalah Organisasi Jabatan)
Ø Pengertian Pemerintah :
a. LUAS / Montesquie = Kegiatan negara
dalam melaksanakan kekuasaan politiknya yang mencakup kekuasaan membentu UU,
kekuasaan pelaksana UU, dan kekuasaan peradilan
b. SEMPIT = Kegiatan negara tidak
termasuk pembentukan UU dan Peradilan
Ø Wewenang pemerintah untuk mengatur
menganduk 3 aspek :
a. Aspek Negatif
b. Aspek formal positif
c. Aspek materiil negatif
Ø Pejabat hanya menjalankan tugas dan
wewenang karena pejabat tidak “memiliki”
wewenang (Pihak yang dimiliki dan dilekati wewenang adalah jabatan)
Ø Kewenangan dan wewenang hanya dikenal
dalam Hukum Publik
Ø Kewenangan = Kekuasaan badan dan /
atau pejabat pemerintahan / penyelenggara negara lainnnya untuk bertindak dalam
ranah hukum (UU 30 tahun 2014)
Ø Wewenang = Hak yang dimiliki oleh
badan dan / atau pejabat pemerintahan / penyelenggara negara lainnya untuk
mengambil keputusan dan / atau tindakan dalam penyelenggaran pemerintahan (UU
30 tahun 2014
Ø Cara memperoleh wewenang menurut :
a. Prajudi, Konijnenbelt = Atribusi,
Delegasi, Mandat
b. Hadjon = Atribusi dan Delegasi
Ø Alasan Hadjon tidak memasukkan Mandat
sebagai cara memperoleh wewenang :
- Karena hanya sekedar
penugasan saja
- Karena dalam mandat
kewenangannya tidak berpindah ke pelaksana tugas
Ø Sumber wewenang :
PENGERTIAN
|
KETERANGAN
|
|
ATRIBUSI
|
Pemberian
Kewenangan
|
Diperoleh
dari Hukum Positif
|
DELEGASI
|
Pelimpahan
kewenangan
|
Kewenangan
berpindah
|
MANDAT
|
Pelimpahan
kewenangan
|
Kewenangan
tidak berpindah
|
Ø Pelaksanaan Kewenangan ke daerah :
a. Kewenangan absolut = Sepenuhnya
urusan pemerintahan pusat
b. Kewenangan konkuren = Dibagi urusan
Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah
c. Urusan Pemerintahan = Kekuasaan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan
oleh kementrian negara dan penyelenggara pemerintah daerah
Ø
Unsur
Pemerintah
|
Asas
Pemerintah Daerah
|
Pelaksanaannya
|
ABSOLUT
|
Sentralisasi
|
Dilaksanakan
oleh pusat
|
Dekonsentrasi
|
Pelimpahan
Kewenangan
|
|
KONKUREN
|
Desentralisasi
|
Penyerahan
kewenangan
|
Tugas
Pembantuan
|
Penyerahan
kewenangan untuk tugas tertentu
|
|
UMUM
|
Dekonsentrasi
|
-
Dilaksanakan di pusat dan daerah
-
Dilaksanakan oleh aparatur negara
|
Ø Mengatur = Menciptakan norma hukum
yang umum / abstrak = Regeling (Ex : Membuat UU, Membuat Perda, dll tergantung
posisi pejabatnya)
Ø Ada 5 hal yang harus termuat / diatur
dalam “mengatur”, yaitu :
- Kewenangan
- Kelembagaan
- SDM / ASN
- Aset / keuangan
- Pengawasan dan
Pembinaan
Ø Pembagian mengatur
a. Mengatur administrasi negara = HAN
Heteronom
b. Mengatur ke dalam / internal atau
antar administrasi negara = HAN Otonom
Ø Produk dari mengatur = UU, PP,
Perpres, Permen, Perda, Peraturan Kepala Daerah
Ø Mengurus = Menciptakan norma hukum
yang individual / konkret = Menciptakan norma umum / abstrak dalam kondisi
konkret / individual = Beschiking
Ø Produk dari mengurus = Keputusan,
Penetapan, Izin = diciptakan oleh administrasi negara
PERUNDANG – UNDANGAN
Ø Ketika berbicara perundang-undangan
maka kita berbicara tentang HAN, kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif
(Eksekutif dibahas juga karena presiden juga memiliki sebagian dari kekuasaan
legislatif)
Ø Terhadap teori yang membahas
pembagian kekuasaan yang diperkenalkan Montesquie, ada 3 kekuasaan, yaitu :
a. Legislatif = Pembentukan UU
b. Eksekutif = Menjalankan UU
c. Yudikatif = Menyelesaikan Pelanggaran
terhadap UU
Ø BestuurRecht vs Eksekutif dalam Trias
Politica :
- Konsep bestuurrecht
lebih luas dari sekedar eksekutiiff yang hanya menjelaskan eksekutif untuk
menjalankan UU
- Kekuasaan pemerintah di
Bestuurrecht harus bergerak aktif (memiliki kegiatan yang kontinu)
- Tujuan bestuursrecht
lebih jelas
- Eksekutif = Mengatur
dan mengurus
Ø Di Indonesia, praktek trias politica
sulit diterapkan karena :
a. Legislatif = Membentuk UU
b. Eksekutif = Selain menjalankan UU,
akhirnya eksekutif dituntut membentuk peraturan perundang-undangan dibawah UU
untuk mendukung pelaksanaan UU yang dibentuk sebelumnya oleh legislatif
Ø HAN membahas kekuasaan legislatif
(dalam membentuk UU), yaitu Presiden & DPR, dan kekuasan eksekutif yang
menjalankan UU
Ø Organisasi Administrasi Negara =
Eksekutif / Pemerintah = Mengatur urusan pemerintahan secara langsung
Ø Makna dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945
:
- Presiden memiliki
kewenangan aktif untuk mengatur dan mengurus pemerintahannya
- Memberi kewenangan
sekaligus pembatasan untuk presiden (kewenangan presiden hanya dibatasi pada
eksekutif)
Ø Pada kenyataannya, tugas eksekutif
tidak hanya menjalankan UU, namun juga pembentukan perundang-undangan
Ø Dasar hukum pemerintah memiliki
kekuasaan pembentukan UU :
- Pasal 5 ayat (1) UUD
1945 = Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan
Perwakilan Rakyat
- Pasal 5 ayat (2) UUD
1945 = Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk men- jalankan
undang-undang sebagaimana mestinya
- Pasal 22 ayat (1) UUD
1945 = Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan
peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang
Ø Setiap pejabat pemerintah memiliki
kewenangan :
a. Mengatur (produk =
Perundang-undangan)
b. Mengurus (produk = Keputusan,
perencanaan, peraturan kebijakan)
Ø Insturmen pemerintah dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya :
1. Peraturan Perundang-undangan
2. Penetapan
3. Peraturan Kebijakan
4. Perencanaan
Ø Perundang-undangan = Produk HAN
ketika bergerak (lahir dari praktek HAN)
Ø Definisi peraturan perundang-undangan
: (Hamid)
1. Proses pembentukan perundang-undangan
(Baik di pusat maupun di daerah)
2. Hasil dari proses pembentukan
perundang-undangan
Ø Yang termasuk peraturan
perundang-undangan :
a. UU
b. Peraturan perundang-undangan di bawah
UU
Ø Urutan perundang-undangan : (UU No.
10 Tahun 2004) :
1. UUD 1945
2. UU / Perpu
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah
Ø Peraturan menteri tidak termasuk
dalam peraturan perundang-undangan
Ø Negara kesejahteraan menuntut
eksekutif untuk :
- Dapat melaksanakan UU
- Melakukan tindakan yang
tepat dalam menyelesaikan sesuatu (apabila UU masih bersifat prinsip &
umum, maka kewajiban eksekutiflah yang melaksanakan pembentukan peraturan
perundang-undangan lebih lanjut agar UU terus dapat dipublikasikan)
Ø UU dibentuk dengan materi muatan yang
khas (melewati proses yang menjamin kedaulatan rakyat karena dibuat oleh “wakil
rakyat”)
Ø Alasan dibentuk Peraturan perundang-undangan
dibawah UU = Adanya keperluan pembentukan peraturan lebih lanjut dalam
mengaplikasikan UU
Ø Eksekutif / pemerintah adalah pembuat
perundang-undangan selain UU
Ø Peraturan perundang-undangan yang
memberikan kewenangan pejabat administrasi negara melakukan kewenangan, dasar
hukumnya :
- Pasal 4 (1) UUD 1945 = Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pe- merintahan menurut Undang-Undang
Dasar.
- Pasal 17 ayat (3) UUD
1945 = Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
- UU No. 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintah Daerah
- UU no. 12 tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
- UU No. 30 tahun 2014
- UU no. 5 tahun 2015
- PP No. 16 Tahun 1974 =
Jabatan fungsional pejabat
Ø Contoh peraturan perundang-undangan
yang merupakan hasil dari pelaksanaan kewenangan pejabat administrasi :
1. Perpres no. 21 / 2010 tentang
Pengawasan Ketenagakerjaan
2. Perpres no. 29 / 2010 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2011
3. PP No. 2 tahun 2009 Tentang Perlakuan
Kepabeanan, Perpajakan, Dan Cukai Serta Pengawasan Atas Pemasukan Dan
Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditunjuk
Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
4. PP No. 1 tahun 2011 Tentang Penetapan
dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
5. Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 = Jenis
dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan
Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota.
6. Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011 = Jenis
Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, DewanPerwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi,
Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan,
lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau
Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,
Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat
APARATUR
SIPIL NEGARA
Ø Negara = Organisasi masyarakat untuk
mengatur kehidupan bersama untuk mencapai tujuan bersama tersebut
Ø Tujuan orang membentuk negara =
Mencapai tujuan bersama (ex : kesejahteraan, keamanan, dll)
Ø Cara mencapai tujuan negara = Membuat
pembagian tugas-tugas ke organ-organ negara (disusunlah suatu tatanan
pemerintahan)
Ø Organ = Badan
Ø Organ-organ itu harus diisi oleh
orang-orang supaya organ itu bergerak
Ø Primus tepares = Perlu ada pemimpin
di dalam suatu kelompok masyarakat untuk mencapai tujuan kelompok
Ø Jabatan = Pendukung hak dan kewajiban
sebagai subjek hukum, maka berwenang melakukan perbuatan hukum
Ø Jabatan Aparatur Sipil Negara :
a. Jabatan administrasi = Sekelompok
jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta
administrasi pemerintahan dan pembangunan
b. Jabatan Fungsional = Sekelompok
jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang
berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu
c. Jabatan struktural = Sekelompok jabatan tertinggi pada instansi
dan perwakilan. Jabatan pimpinan tinggi terdiri dari pejabat struktural
tertinggi, staf ahli, analis kebijakan, dan pejabat lainnya yang ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah
Ø Aparatur sipil negara = Profesi bagi
pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
bekerja pada instansi pemerintah (Pasal 1 UU ASN)
Ø Pegawai ASN = Tulang punggung
pemerintah dalam pembangunan nasional
Ø Pembagian Pegawai ASN : (Pasal 7
& Pasal 1 butir 3 + 4 UU ASN)
A. PNS = warga negara Indonesia yang
memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh
pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. = Pegawai ASN
yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan
memiliki nomor induk pegawai secara
nasional
B. PPPK = warga negara Indonesia yang
memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk
jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan = Pegawai
ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan
perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan
Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ini
Ø PNS dan PPPK melaksanakan kebijakan
yang ditetapkan oleh pimpinan
Ø PNS dan PPPK harus bebas dari
pengaruh golongan dan parpol
Ø Kedudukan pegawai ASN dalam setiap
organisasi pemerintahan mempunyai peranan yang sangat penting
Ø Aktivtaas administrasi negara
dilaksanakan oleh birokrat sebagai pelaksanan birokrasi (melaksanakan tata
kerja administrasi)
Ø Biro = Meja ; Krasi = Pemerintahan ;
Birokrasi = Pemerintahan dari meja ke meja
Ø Istilah “kepegawaian” telah berubah
menjadi “Aparatur Sipil Negara” (karena perubahan UU yang mengaturnya)
Ø Administrasi Kepegawaian :
a. Paul Pigors = Suatu kecakapan / seni
dari perolehan, pengembangan, dan pemeliharaan angkatan kerja, sedemikian rupa,
untuk melaksanakan fungsi-fungsi dengan efisien dan efektif
b. The Liang Gie = Segenap aktivitas
yang bersangkut paut dengan penggunaan tenaga kerja untuk mencapai tujuan
tertentu
Ø Pegawai ASN berkedudukan sebagai
unsur aparatur negara yang melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan
instansi pemerintah serta harus besar dari pengaruh & intervensi semua
golongan & Parpol
Ø Fungsi pegawai ASN :
- Pelaksana kebijakan
publik
- Pelayan publik yang
berkualitasn dan profesional
- Perekat dan pemersatu
bangsa
Ø Peran pegawai ASN :
- Perencana
- Pelayan pblik yang
berkualitas dan profesional
- Perekat dan pemersatu
bangsa
Ø Manajemen ASN :
a. Manajemen PNS meliputi:
- penyusunan dan
penetapan kebutuhan;
- pengadaan;
- pangkat dan jabatan;
- pengembangan karier;
- pola karier;
- promosi;
- mutasi;
- Penilaian kinerja
- penggajian dan tunjangan;
- penghargaan;
- disiplin
- pemberhentian;
- pensiun dan tabungan
hari tua; dan
- perlindungan.
b. Manajemen PPPK meliputi:
- penetapan kebutuhan;
- pengadaan;
- penilaian kinerja;
- penggajian dan
tunjangan;
- pengembangan
kompetensi;
- pemberian penghargaan;
- disiplin;
- pemutusan hubungan
perjanjian kerja; dan
- perlindungan
Ø Strategi reformasi birokrasi nasional
:
1. Kerangka regulasi nasional
a. UU ASN
b. RUU Adm. Pemerintahan & RUU
Sistem Pengawasan Internal Pemerintah
c. 9 Program Percepatan Reformasi
Birokrasi
2. Program / kegiatan pada tingkat
instansi (K / L dan Pemda)
Ø Tujuan utama UU ASN :
- Meningkatkan
independensi dan netralitas
- Meningkatkan kompetensi
- Meningkatkan integritas
- Meningkatkan kinerja
dan produktivitas kerja
- Meningkatkan
kesejahteraan
- Meningkatkan kualitas
pelayanan publik
- Pengawasan dan
akuntabilitas
Ø Sistem Merit = Sistem Merit adalah
kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan
kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik,
ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur,
ataupun kondisi kecacatan.
Ø Pengembangan sistem merit dalam
kebijakan dan manajemen ASN dengan ciri-ciri :
- Seleksi dan promosi
secara adil dan kompetitif
- Menerapkan prinsip
fairness
- Penggajian, reward, and
punishment berbasis kinerja
- Standard integritas dan
perilaku untuk kepentingan publik
- Presiden sebagai Manajemen
SDM secara efektif dan efisien
- Melindungi pegawai dari
intervensi politik dan dari tindakan semena-mena.pemegang kekuasaan tertingi
pembina ASN dapat mendelegasikan kewenangannya kepada :
Ø Analisis Jabatan = Proses mempelajari
dan mengumpulkan info yang berhubungan dengan operasi-operasi (pelaksanaan) dan
tanggung jawab dan suatu jabatan tertentu (Edwin B Flippo) = Menilai berapa
tunjangan kerja, berapa gaji kerja tiap pejabat
Ø Rumusan analisis jabatan :
Ø Presiden memegang kekuasaan tertinggi
dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN, yang dalam
penyelenggaraannya mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada :
1. Kementrian PAN / RB
2. KASN = Komisi Aparatur Sipil Negara
3. LAN = Pembinaan dan penyelenggaran
diklat ASN
4. BKN = Mengelola pegawai ASN
HUKUM
ADMINISTRASI DAERAH
Ø Dasar hukum Pemerintahan Daerah :
- Pasal 18 UUD 1945
sebelum amandemen
- Penjelasan Pasal 18 UUD
1945 sebelum amandemen
- Pasal 18, 18A, 18 B UUD
1945 setelah amandemen
- UU tentang Pemerintahan
Daerah
- UU tentang Pembentukan
Daerah
- UU tentang Daerah
Khusus
- UU tentang Daerah
Istimewa
- UU yang mengatur
hubungan / pengembangan keuangan pusat - daerah
Ø Dalam UUD 1945 sebelum amandemen,
Hukum Administrasi Daerah diatur dalam Pasal 18 dengan judul bab Pemerintahan Daerah. Sedangkan dalam
UUD 1945 setelah amandemen, Hukum administrasi daerah diatur dalam Pasal 18,
18A, dan 18B dengan judul bab Pemerintah
Daerah
Ø Pemerintah daerah adalah organ,
sedangkan pemerintahan daerah adalah fungsi
Ø Pemerintahan Daerah = Penyelenggaraan
urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah & DPRD menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
NKRI sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI 1945
Ø Pemerintah Daerah = Kepala daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom
Ø Pasal 18 ayat (2) UUD 1945 =
Pemerintah Daerah Provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
Ø Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 =
Pemerintah Daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh UU ditentukan sebagai
urusan pemerintahan pusat
Ø Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 =
Pemerintah Daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan
lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan
Ø Pasal 5 ayat (1) UU 22 / 1999 = Daerah
dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi Daerah,
sosial-budaya, sosial-politik, jumlah penduduk, luas Daerah, dan pertimbangan
lain yang memungkinkan terselenggaranya Otonomi Daerah
Ø Pembagian Pemerintahan Daerah di
Indonesia :
- 34 Provinsi
- 539 wilayah
- 412 Kabupaten
- 92 Kotamadya
- 6.994 Kecamatan
- 8.309 Kelurahan
- 72.944 Desa
Ø Wacana 59 provinsi Indonesia :
Ø Syarat suatu daerah menjadi provinsi
:
1. Syarat Administratif, meliputi :
- Adanya persetujuan DPRD
kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi
- persetujuan DPRD
provinsi induk dan Gubernur, serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
2. Syarat teknis, meliputi faktor yang
menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup faktor - faktor :
- kemampuan ekonomi
- potensi daerah
- sosial budaya
- sosial politik
- kependudukan
- luas daerah
- pertahanan
- keamanan
- faktor lain yang
memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
3. Syarat Fisik
- Syarat fisik untuk
pembentukan provinsi meliputi paling sedikit 5 (lima) kabupaten/kota
- Paling sedikit 5 (lima)
kecamatan untuk pembentukan kabupaten, 4 (empat) kecamatan untuk pembentukan
kota, lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan.
Ø Kabupaten administratif (pembagian
wilayah administrasi di Indonesia di bawah provinsi.) di Indonesia cuma
Kepulauan Seribu
Ø Kota administratif (Kota
administratif adalah sebuah wilayah administratif di Indonesia yang dipimpin
oleh wali kota administrati ) di Indonesia Cuma Jakarta Selatan, Jakarta Pusat,
Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara
Ø Dasar Hukum Pembentukan beberapa
Pemerintahan Daerah di Indonesia :
1. Provinsi DKI Jakarta = UU 1 / 1956
2. Provinsi Maluku Utara = UU 46 / 1999
3. Provinsi Kalimantan Utara = UU 20 /
2012
4. Kabupaten Bogor = UU 16 / 1950
5. Depok = UU 15 / 1999
6. Kabupaten Tangerang Selatan = UU /
2008 Tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten
Ø Otonomi Daerah :
Urusan
dari
|
Pengaturan
oleh
|
Pengurusan
oleh
|
||
1
|
Desentralisasi
|
Pemerintah
Pusat
|
Pemerintah
|
Aparatur
Pemerintah Pusat
|
2
|
Dekonsentrasi
|
Pemerintah
pusat
|
Pemerintah
|
Instansi
vertikal di pusat
|
3
|
Tugas
Pembantuan
|
Pemerintah
Pusat
|
Pemerintah
dan Daerah Otonom
|
Aparatur
daerah
|
4
|
Sentralisasi
|
Daerah
Otonom
|
Daerah
Otonom
|
Aparatur
daerah
|
Ø Pembagian Urusan Pemerintahan :
a. Absolut : Meliputi pertahanan,
keamanan, agama, yustisi, politik, keuangan
b. Umum = Urusan umum pemerintah pusat
yang dilimpahkan pelaksanaannya kepada gubernur dan bupati / walikota di
wilayahnya masing-masing (konsensus dasar bernegara)
c. Konkuren, dibagi menjadi :
1. Wajib :
i.
Pelayanan
dasar (Ex : SPM)
ii.
Non
Pelayanan Dasar
2. Pilihan = Unsur pemerintahan yang
diserahkan kepada daerah dan menimbulkan dampak ekologis melewati batas-batas
administrasi daerah kabupaten / kota menjadi urusan provinsi
Ø Perangkat daerah provinsi :
- Sekretaris daerah
- Sekretaris DPRD
- Inspektorat
- Dinas
- Badan
Ø Perangkat daerah kabupaten / kota :
- Sekretaris daerah
- Sekretaris DPRD
- Inspektorat
- Dinas
- Badan
- Kecamatan
Ø Desa dan desa adat yang disebut
dengan nama... selanjutnya disebut desa...
Ø DPRD = Lembaga perwakilan rakyat
daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
Ø Fungsi DPRD :
- Pembentukan Perda
- Anggaran
- Pengawasan
Ø Peraturan Daerah = Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan
persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota).
Ø Hak DPRD :
- Interpelasi = Hak DPR
untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang
penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
- Angket = Hak DPR untuk
melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan
pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas
pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan.
- Menyatakan Pendapat =
Hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
kebijakan pemerintah atau
mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia
internasional; tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau
dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik
berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat
lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden
tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Ø Sumber penerimaan daerah :
1. Pendapatan :
a. PAD
b. Dana Perimbangan = Dana bagi hasil,
dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus
c. Lain-lain pendapatan = Hibah dan
Darurat
2. Pembiayaan :
a. Slipa
b. Pinjaman
c. Cadangan
d. Penjualan kekayaan daerah
HUKUM
ADMINISTRASI PEMBANGUNAN
Ø Latar belakang Hukum Administrasi
Pembangunan = Belum menjadi suatu disiplin ilmu perkembangannya terus berlanjut
hingga kini yang didahului oleh ilmu yang sudah ada, yaitu administrasi negara
Ø Unsur-unsur Hukum Administrasi
Pembangunan :
1. Studi tentang pengorganisasian badan2
pemerintah
2. Manajemen dari manusia untuk mencapai
tujuan pemerintah
3. Kegiatan pemerintah dalam melaksanakan
kekuasaannya
4. Pelaksanaan politik negara
Ø Fungsi Hukum Administrasi Pembangunan
:
1. Perumusan kebijakan = Perencanaan
2. Pengendalian unsur-unsur administrasi
= Pengawasan
3. Pengawasan dinamika administrasi =
Manajemen
Ø Perbandingan administratif group
negara maju dan negara berkembang :
1. Negara maju :
- Pengangkatan dan
pemberhentian pegawai dengan standar tertentu (Merit System & Career
System)
- Hubungan 1 sama lain
adalah legal rational impersonal (semua
persoalan diselesaikan di dalam kantor)
- Diferensiasi fungsi
tugas
- Administrasinya efektif
dan efisien
- Penawaran dan
permintaan terjadi dalam formal market
2. Negara berkembang :
- Pengangkatan dan
pemberhentian pegawai dan birokrasi (nepotisme)
- Persoalan dilaksanakan
di luar kantor
- Diferensiasi fungsi tidak
jelas
- Penawaran permintaan
terjadi dalam informal market
- Administrasi efektif
tetapi tidak efisien
Ø Perbedaan administrasi negara vs
administrasi pembangunan :
a. Administrasi negara :
- Berpendakatan
legalistis
- Lebih mengedepankan
pada tugas umum dalam rangka pelayanan masyarakat dan tertib pemerintahan
- Sekedar sebagai
pelaksanaan
- Lebih berperan sebagai
balancing agent
- Lebih banyak terkait
dengan negara maju
- Administrasi negara
netral terhadap tujuan pembangunan
- Lebih menekankan pada
pelaksanaan yang tertib / efisien dari unit kegiatan pemerintahan (berorientasi
masa kini)
b. Administrasi Pembangunan
- Lebih banyak terkait
dengan negara berkembang
- Administrasi
pembangunan berperan aktif dan berkepentingan terhadap tujuan pembangunan
- Orientasinya pada
usaha-usaha yang mendorong perubahan ke keadaan yang lebih baik (berorientasi
kemasa depan)
- Lebih berperan sebagai
develpoment agent
- Lebih mengedepankan
pada tugas pembangunan dari pemerintah
- Berpendakatan
lingkungan
- Sebagai pembawa perubahan
Ø Tindakan administrasi negara :
- Peraturan perundang-undangan
- Peraturan kebijakan
- Rencana
- Keputusan
Ø Perencanaan :
- Perhitungan dan penentuan dari apa yang akan dijalankan dalam rangka
mencapai suatu tujuan tertentu yang menyangkut di mana, bila mana, oleh siapa,
dan bagaimana cara mencapainya (Prajudi)
- Proses mempersiapkan secara sistematis kegiatan-kegiatan yang akan
dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu dengan sebaik-baiknya berdasarkan
sumber-sumber yang ada
Ø Hubungan antar organ yang dalam
berbagai aspek administrasi pembangunan :
1. Ipoleksosbudhankam = Ideologi Politik
Ekonomi Sosial Budaya Pertahanan Keamanan
2. Teknologi dan pengembangan keilmuan
3. Pengembangan institusional
Ø Tujuan pembangunan pemerintahan
Indonesia : (alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945)
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Untuk memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Ø Landasan idiil rencana pembangunan
jangka panjang nasional = Pancasila
Ø Landasan konstitusional rencana
pembangunan jangka panjang nasional = UUD 1945
Ø Landasan Operasional rencana
pembangunan jangka panjang nasional :
1. Ketetapan MPR No. VI / MPR / 2001
Tentang Visi Indonesia Masa Depan
2. UU No. 25 tahun 2004 Tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional
3. UU No. 17 tahun 2007 Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Ø Perencanaan Pembangunan Sebelum 2000
:
- MPR memilih dan
menetapkan presiden
- MPR menetapkan GBHN
- Presiden Mandataris MPR
dan mencapai tujuan negara berdasarkan GBHN
- Presiden kepala negara
dan kepala pemerintahan
Ø Perbandingan kekuasaan MPR dan
Pembentukan GBHN :
a. Sebelum amandemen = Pasal 1 ayat (2)
UUD 1945, Pasal 3 UUD 1945, Pasal 6 ayat (2) UUD 1945
b. Setelah amandemen = Pasal 1 ayat (2)
UUD 1945, Pasal 3 UUD 1945, Pasal 6 ayat (2) UUD 1945
Ø GBHN = Garis – Garis Besar Haluan
Negara
Ø Fungsi GBHN sebagai dasar pembangunan
nasional :
1. Menetapkan rencana pembangunan lima
tahun, yaitu :
a. PELITA 1 = Pangan, Sandang, Perbaikan
prasarana, perumahan rakyat, perluasan lapangan kerja, dan kesejahteraan
rohani.
b. PELITA 2 = pangan, sandang,
perumahan, sarana dan prasarana, mensejahterakan rakyat, dan memperluas
lapangan kerja
c. PELITA 3 = terciptanya masyarakat
yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
d. PELITA 4 = sektor pertanian menuju
swasembada pangan dan meningkatkan ondustri yang dapat menghasilkan mesin
industri itu sendiri.
e. PELITA 5 = sektor pertanian dan industri untuk
memantapakan swasembada pangan dan meningkatkan produksi pertanian lainnya
serta menghasilkan barang ekspor
f.
PELITA
6 = pembangunan pada sektor ekonomi yang berkaitan dengan industri dan
pertanian serta pembangunan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia
sebagai pendukungnya
2. Menetapkan APBN dalam format UU
penetapan APBN setiap tahunnya
3. Menjalankan strategi pembangunan lama
tahunannya dengan trilogi pembangunan (Stabilitas, Pertumbuhan, Pemerataan)
Ø Alasan GBHN dihapus dalam amandemen
UUD 1945 :
1. MPR tidak lagi memiliki kewenangan
membuat GBHN (Awalnya GBHN adalah tugasnya MPR)
2. Perubahan Sistem Pemerintahan (Presiden
bukan lagi mandataris MPR sehingga Presiden tidak lagi akuntabel / bertanggung
jawab ke MPR, tetapi ke rakyat)
Ø Masa Perencanaan Tahun 2000 :
- TAP MPR ke IV / MPR / 1999 GBHN
- UU 25 Tahun 2000 Propernas
Ø Perencanaan Pembangunan Tahun 2004 mengikuti
UU 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yaitu :
a. RPJP = Rencana Pembangunan Jangka
Panjang = Dokumen perencanaan Nasional untuk periode 20 tahun
b. RPJM = Rencana Pembangunan Jangka
Menengah = 5 Tahun
c. RKT / RKP = Rencana Kerja Tahunan /
Rencana Kerja Pemerintah = 1 Tahun
Ø RPJP Nasional 2005 – 2025 :
Ø Pengaturan Pembangunan Dalam RPJP
Nasional 2005 – 2025 = UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2007 TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL TAHUN 2005 – 2025
Ø Siapapun Presidennya, harus mengikuti
RPJP Nasional !!!
Ø Kedudukan Hukum Rencana Pembangunan
HUKUM ADMINISTRASI PAJAK
Ø Negara sebagai organisasi mempunyai
kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara
atau yang berada dalam wilayah itu
Ø Fungsi negara :
- Melaksanakan penertiban
- Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
- Pertahanan dan Keamanan
- Menegakkan keadilan
Ø Penyelenggaran negara dijalankan oleh
pejabat yang telah diberikan kewenangan yang sah berdasarkan hukum
Ø Wewenang yang ada tersebut bersifat :
- Terletak pada suatu masa tertentu
- Terikat pada hukum tertulis dan tidak tertulis
- Selalu tunduk pada batas waktu
Ø Salah satu bentuk kekuasaan negara
terhadap masyarakatnya adalah dengan memungut pajak
Ø Pajak = Pungutan wajib pemerintah
kepada masyarakat
Ø Negara membutuhkan :
1. DANA
2. DAYA
3. SUMBER DAYA
Ø Pajak dikenakan pada setiap kegiatan
masyarakat
Ø Fungsi Pajak :
a. Mengisi APBN
b. Mewujudkan kesejahteraan umum
(melalui pelayanan-pelayan publik yang dibiayai pajak)
c. Sarana pemerintah untuk menciptakan
kondisi tertentu
Ø Dasar hukum pemungutan pajak :
a. Pasal 23A UUD NRI 1945 = Pajak dan
pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan
undang-undang.
b. Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 = Segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya
c. UU PerPajakan :
- UU RI No. 28 Tahun 2007
Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Penjelasan UU RI No. 28
tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- UU RI No. 20 Tahun 2000
Tentang bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
- UU RI No. 42 Tahun 2009
Tentang Pajak Pertambahan Nilai
- UU RI No. 13 Tahun 1985
Tentang bea Materai
- UU RI No. 12 Tahun 1994
Tentang Pajak Bumi dan Bangunan
- UU RI No. 36 Tahun 2008
Tentang Pajak Penghasilan
- UU RI No. 19 Tahun 2000
Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
Ø Dikarenakan ada otonomi daerah
(daerah bisa langsung mengurus daerahnya dengan pajaknya tanpa harus bergantung
ke pusat), maka ada pembedaan antara :
a. Pajak Pusat
- Menjadi pemasukan bagi APBN
- Diatur dengan UU
- Berlaku seluruh UU
terhadapnya
b. Pajak Daerah
- Menjadi pemasukan bagi
APBD
- Diatur dengan Peraturan
Daerah
- Berlaku Aturan Local
Government terhadapnya
Ø Perbedaan Retribusi dan Pajak :
a. Pajak = Manfaatnya tidak langsung
dirasakan pembayar pajak
b. Retribusi = Manfaatnya langsung
dirasakan pembayar retribusi
Ø DAU = Dana Alokasi Umum = Dana yang
dialokasikan kepada setiap Daerah Otonom (provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia
setiap tahunnya sebagai dana pembangunan
Ø DAK = Dana Alokasi Khusus = Alokasi
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota
tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan
Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional
Ø Hubungan Pajak dan HAN :
a. HAN = Mengatur hubungan hukum antara
warga negara dengan pemerintah
Pajak = Mengatur hubungan
hukum antara wajib pajak (WNI) dan petugas pajak (Pemerintah)
b. HAN = Mengatur hukum publik
Pajak = Mengatur keuangan
negara (hukum publik)
Ø Pejabat pajak = Fiscus = Bertugas
menerbitkan keputusan di bidang pajak
Ø Jenis2 surat ketetapan yang
dikeluarkan oleh pejabat administrasi perpajakan :
a. NPWP = Nomor Pokok Wajib Pajak
b. STP = Surat Tagihan Pajak = Surat yang digunakan untuk melakukan tagihan
pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
c. SKPKB = Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar = surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak,
jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi
administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
d. SKPKBT = Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan =surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah
pajak yang telah ditetapkan sebelumnya
e. SKPLB = Surat Ketetapan Pajak Lebih
Bayar = surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak
karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak
seharusnya terutang.
f.
SKPN
= Surat Ketetapan Pajak Nihil = surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah
pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang
dan tidak ada kredit pajak.
g. SPPT = Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang = Surat Keputusan Kepala KPP
mengenai pajak terutang yang harus dibayar dalam 1 (satu) tahun pajak
Ø Kelembagaan di Pajak Pusat = Dirjen
Pajak (bagian dari Kementrian Keuangan)
Ø Pengawasan dalam pelaksaan pajak
dilakukan oleh :
1. Atasan langsung
2. Irjen
3. BPKP
4. BPK
Ø Sanksi dalam hukum pajak dapat
dibedakan menjadi :
1. Sanksi administratif = Bunga, denda,
kenaikan
2. Sanksi Pidana = Kurungan
Ø Restitusi Pajak = pengembalian atas
kelebihan bayar pajak
Ø Faktur Pajak Fiktif = Faktur Pajak
Yang Tidak Berdasarkan Transaksi Yang Sebenarnya
Ø Peradilan Pajak = Peradilan
administrasi = Badan peradilan yang melaksanakan kekausaan kehakiman bagi wajib
pajak / penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak
Ø Macam sengketa pajak :
a. Keberatan
b. Gugatan
Ø Di Indonesia, ada pajak yang bersifat
progresif (menyesuaikan dengan kemampuan masing2 WNI)
Ø Pemasukan APBN terbesar adalah dari
Pajak (90 % !!!), namun WNI yang bayar pajak di Indonesia cuma + 10 %
dari total seluruh WNI !!!
Ø Tidak semua WNI wajib pajak !!! (Ex :
Anak kecil, Manula, dll)
Ø Perpajakan internasional diatur
melalui traktat pajak / perjanjian pajak berganda antar 2 negara / lebih
Ø Tujuan traktat pajak = Mencegah / menghindarkan
/ menghapus pajak berganda, yang terjadi karena seseorang / suatu badan
melakukan usaha di negara lain
Ø Tujuan pencegahan pajak berganda =
Untuk menghapus hambatan dalam lalu lintas modal, teknologi, jasa, managerial
skill, dan shopisticated instrument
Ø Ketika WNI bekerja di luar, maka
pajak yang dikenakan padanya tergantung pada Traktat Pajak antara Indonesia dan
negara itu
Ø Wajib Pajak yang dijadikan subjek
dalam traktat pajak adalah :
1. Subjek pajak dalam negeri yang mendapat penghasilan dari sumber-sumber
di luar negeri
2. Sunjek pajak luar negeri yang mendapat penghasilan dari sumber-sumber
di dalam negeri
Pengetahuan
Umum
Ø Negara Hukum = Negara yang
menjalankan pemerintahannya berdasarkan hukum
Ø Ekonomi kreatif = sebuah konsep di
era ekonomi baru yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan
ide dan pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi yang utama
= Perekonomian berdasarkan kreativitas masyarakatnya (ex : Perfilman)
Ø Kementrian Pendayagunaan Aparatur
Negara & Reformasi Birokrasi = Kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang
membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi = bertugas
menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara
- Dia memberi kekuatan kepada yang lelah dan menambah semangat kepada yang tiada berdaya. Orang-orang muda menjadi lelah dan lesu dan teruna-teruna jatuh tersandung, tetapi orang-orang yang menanti-nantikan TUHAN mendapat kekuatan baru: mereka seumpama rajawali yang naik terbang dengan kekuatan sayapnya; mereka berlari dan tidak menjadi lesu, mereka berjalan dan tidak menjadi lelah (Yesaya 40:29-31) -
No comments:
Post a Comment