Friday, 9 January 2015

Tugas dan Fungsi Organ-Organ Negara

Berikut ini adalah tugas dan fungsi dari masing-masing lembaga negara di Indonesia :


Presiden
  • Tugas : Membentuk UU dengan persetujuan DPR, melaksanakan undang-undang yang dibuat MPR/DPD, dan menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang
  • Fungsi : Menjalankan pemerintahan sebagaimana yang diamanahkan dalam UUD 1945 

Wakil Presiden
  • Tugas : Memantau dan mengawasi kinerja menteri-menteri di bawahnya dalam menjalankan tugas sebagai pembantu presiden menjalankan tugas kenegaraannya.
  • Fungsi : Membantu dan mendampingi Presiden dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala Negara. 

Kementrian Negara
  • Tugas : Membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi dibidang tertentu dalam kegiatan pemerintahan Negara.
  • Fungsi : Merumuskan kebijakan nasional dibidangnya, mengelola barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawabnya, dan menyampaikan laporan hasil evaluasi, sarn, dan pertimbangan dibidang tugas dan fungsinya kepada Presiden. . 
Duta
  • Tugas : Melindungi segenap kepentingan Negara dan warga Negara RI di Negara penerima sesuai dengan kebijakan pemerintah yang ditetapkan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk hokum dan tata car hubungan internasional.
  • Fungsi : Mewakili Negara RI dalam melaksanakan hubungan diplomatic dengan Negara penerima atau organisasi internasional.
Konsul
  • Tugas : Mengeluarkan izin prinsip penanaman modal asing di indoneia untuk mentri luar negeri atas ama mentri yang bertanggung jawab dubidang investasi sesuai dengan ketetapan pemerintah yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Fungsi : Mewakili Negara RI dalam melaksanakan hubungan konsuler dengan Negara penerima dibidang perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan 
TNI
  • Tugas : Menegakkan kedaulatan RI dan mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  • Fungsi : Menangkal terhadap segala bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dai luar dan dalam negeri terhadap kadaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Kepolisian
  • Tugas : Memeilihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyrakat.
  • Fungsi : Dalam keadaan darurat memberikan bantuan kepada TNI yang diatur dengan Undang-Undang dan membantu secara aktif tugas pemeliharaan perdamaian dunia dibawah bendera PBB.
Kejaksaan
  • Tugas : Melaksanakan kekuasaan Negara secara merdeka dibidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
  • Fungsi : Meningkatkan kesadaran hukum, mengamankan kebijakan penegakan hukum, meneliti dan mengembangkan hukum serta statistik criminal dan melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Gubernur
  • Tugas : Mengkoordinasi penyelenggaraan urusan Pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
  • Fungsi : Membina dan mengawasi penyelenggaraan urusan pemerintah daerah kabupaten/kota.
DPRD Provinsi
  • Tugas : Membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapatkan persetuuan bersama dan membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah.
  • Fungsi : Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya serta meminta laporan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
DPRD Kabupaten/Kota
  • Tugas : Membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapatkan persetuuan bersama dan membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah.
  • Fungsi : Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan melaksanakan program pembangunan daerah.
Walikota
  • Tugas : Memimpin penyelanggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
  • Fungsi : mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
Bupati
  • Tugas : mengajukan rancangan dan menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
  • Fungsi : mewakili daerahnya dari dalam dan luar pengadilan serta berusaha mengembangkan daerahnya agar dapat menarik wisatawan lokal maupun internasional guna menambah pemasukan daerah.

Komisi Yudisial (KY)
  • Tugas : Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
  • Fungsi : Mengusulkan pengangkatan hakim agung.
Dewan Pertimbangan Presiden (DPP)
  • Tugas : Memberikan nasehat dan pertimbangan kepada Presiden 
  • Fungsi : Membantu Presiden dalam menjalankan pemerintahan 
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
  • Tugas : Melaksanakan Pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah.
  • Fungsi : Mengawasi dan memantau jalannya Pemilihan Umum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • Tugas : Memberantas korupsi dan menyeret para koruptor ke pengadilan.
  • Fungsi : Menciptakan aparatur Negara yang bebas dari segala unsur-unsur KKN (korupsi,kolusi, dan nepotisme) dan mengawasi lembaga-lembaga Negara dari tindak korupsi.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  • Tugas : Membentuk undang-undang dan menyelenggarakan pemeriksaan atas tanggungjawab keuangan dan kekayaan Negara yang digunakan oleh pemerintah.
  • Fungsi : Mengawasi pelaksanaan tugas pemerintah
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  • Tugas : Memberikan persetujuan dalam pembentukan undang-undang dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang 
  • Fungsi : Mengawasi pelaksanaan tugas pemerintah
Mahkamah Agung (MA)
  • Tugas : Memeriksa dan memutuskan permohonan kasasi, memeriksa dan memeutuskan permohonan peninjauan kembali (PK).
  • Fungsi : Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelanggaraan peradilan, tingkah laku, dan perbuatan hakim, dan mengatur kelancaran penyelenggaraan Peradilan jika ada hal yang belum cukup diatur dalam UU No.4/1985.
Mahkamah Konstitusi (MK)
  • Tugas : Menguji Undang-Undang terhadap Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, dan memutuskan pembubaran partai politik.
  • Fungsi : Menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan peradilan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  • Tugas : Memeriksa tanggungjawab pemerintah tentang keuangan dan kekayaan Negara dan memeriksa tanggungjawab semua APBN, APBD, anggaran BUMN dan anggaran BUMD berdasarkan atas ketentuan UU.
  • Fungsi : Melaksanakan pengawasan atas tanaggungjawab keuangan Negara sesuai wewenangnya dalam UUD’45 dan memberikan pertimbangan kepada pemerintah tentang penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban keuangan Negara.

No comments:

Post a Comment