Berikut ini adalah bentuk-bentuk dari perjanjian internasional :)
Persetujuan yang dilakukan oleh dua Negara atau lebih yang mengadakan hubungan antar mereka. Kekuatan traktat sangat ketat karena mengatur masalah-masalah yang bersifat fundamental.
Contoh : Traktat antara pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Malaysia tentang Perjanjian ekstradisi menyangkut kejahatan kriminal biasa dan kejahatan politik.
Konvensi (convention)
Persetujuan resmi yang bersifat multilateral atau persetujuan yang diterima oleh organ suatu organisasi internasional. Konvensi tidak berkaitan dengan kebijakan tingkat tinggi.
Contoh : Konvensi Jenewa tahun 1949 tentangPerlindungan Korban Perang.
Protokol (protocol)
Persetujuan yang isinya melengkapi (suplemen) suatu konvensi dan pada umumnya dibuat oleh kepala Negara. Protokol hanya mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausal-klausal tertentu dari suatu konvensi.
Contoh : Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Sidang ke-67 Majelis Umum PBB di New York, Amerika Serikat, menyerukan perlunya protokol internasional antipenistaan agama guna mencegah konflik dan menjaga perdamaian dunia.
Persetujuan (agreement)
Perjanjian internasional yang lebih bersifat teknis administratif. Biasanya merupakan persetujuan antar pemerintah dan dilegalisir oleh wakil-wakil departemen tetapi tidak perlu diratifikasi oleh DPR Negara yang bersangkutan. Sifat persetujuan tidak seformal traktat dan konvensi.
Contoh : Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Persemakmuran Australia tentang Penetapan Garis-Garis Batas Dasar Laut Tertentu, tanggal 18 Mei 1971
Perikatan (arrangement)
Perjanjian yang mengatur pelaksanaan teknik operasional pada proyek-proyek jangka pendek yang betul-betul bersifat teknis.
Contoh: Studi Kelayakan Proyek tenaga Uap di Aceh (19 februari 1979)
Proses Verbal
Catatan-catatan atau ringkasan-ringkasan atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatik atau catatan-catatan suatu pemufakatan. Proses verbal ini tidak perlu diratifikasi.
Contoh : Proses Verbal KTT ASEAN
Piagam
Himpunan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional, baik tentang pekerjaan kesatuan-kesatuan tertentu maupun ruang lingkup hak, kewajiban, tugas, wewenang, dan tanggung jawab lembaga-lembaga internasional.
Contoh : Statute of Permanent Court of International Justice, dan Statute of International Court of Justice.
Deklarasi
Perjanjian internasional yang berbentuk traktat dan dokumen tidak resmi. Isi dari deklarasi umumnya lebih ringkas dan padat serta mengenyampingkan ketentuan-ketentuan formal seperti surat kuasa (full powers), ratifikasi, dll.
Contoh: Declaration of Zone of Peace, Freedom and Neutrality, 1971.
Modus Viviendi
Dokumen untuk mencatat suatu persetujuan yang bersifat sementara.
Contoh :
Pertukaran Nota
Metode tidak resmi yang sering digunakan dalam praktik perjanjian internasional. Metode ini menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat mereka. Biasanya metode ini dilakukan oleh wakil-wakil militer dan Negara serta dapat bersifat nonagresi.
contoh : Pertukaran nota yang merupakan kesepakatan antara pemerintah republik demokratis timor-leste dan pemerintah australia mengenai rencana demi eksplorasi dan eksploitasi minyak tanah di salah satu wilayah laut timor antara timor-leste dan australia
Ketentuan Penutup (Final Act)
Ringkasan-ringkasan hasil konferensi yang menyebutkan Negara-negara peserta, utusan-utusan dari Negara yang turut berunding, serta masalah-masalah yang disetujui dalam konferensi dan tidak memerlukan ratifikasi.
Contoh : Final Act General Agreement on Tariff and Trade (GATT) tahun 1994.
Ketentuan Umum (General Act)
Suatu general act adalah benar-benar sebuah traktat tetapi sifatnya mungkin resmi mungkin juga tidak resmi
Contoh : General Act for the Pasific Settlement of International Disputes
Charter (Piagam)
Umumnya digunakan untuk perangkat internasional seperti dalam pembentukan suatu organisasi internasional dimana penggunaan istilah ini berasal dari kata Magna Carta.
Contoh: Piagam PBB, dll.
Pakta (Pact)
Traktat dalam pengertian sempit yang pada umumnya berisi materi politis.
Contoh : Treaty Organisation/NATO disebut dengan pakta atlantik.
Covenant
Anggaran dasar dari PBB.
Contoh : Covenant of the League of Nations, Kovenan Intenasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, tanggal 16 Desember 1966, dll
Ketentuan Umum (General Act)
Suatu general act adalah benar-benar sebuah traktat tetapi sifatnya mungkin resmi mungkin juga tidak resmi
Contoh : General Act for the Pasific Settlement of International Disputes
Charter (Piagam)
Umumnya digunakan untuk perangkat internasional seperti dalam pembentukan suatu organisasi internasional dimana penggunaan istilah ini berasal dari kata Magna Carta.
Contoh: Piagam PBB, dll.
Pakta (Pact)
Traktat dalam pengertian sempit yang pada umumnya berisi materi politis.
Contoh : Treaty Organisation/NATO disebut dengan pakta atlantik.
Covenant
Anggaran dasar dari PBB.
Contoh : Covenant of the League of Nations, Kovenan Intenasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, tanggal 16 Desember 1966, dll
No comments:
Post a Comment